47 PK/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 47 PK/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA, berkedudukan di Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Husbi, SH., MM, Kepala Bagian Hukum dan Informasi Kanwil VII DJKN Jakarta ;
Encep Sudarwan SE.M.A, Kepala KPKNL Jakarta V ;
Aida Purnamasari, SH., Kepala Seksi Bantuan Hukum Kanwil VII DJKN ;
Agus Rodani, SH, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta V ;
Chaedir S. Putera, Pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta V ;
Burhanudin, Pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta V ;
Muhammad Hasbi, SH.,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-01/PUPNC.10/ 2010 tanggal 26 Januari 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/ Pembanding II/Terbanding II ;
Melawan :
PT. ADARO INDONESIA, diwakili oleh Garibaldi Thohir, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Presiden Direktur berkantor di Menara Karya Lantai 22-23 Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada :
1. Richard C. Adam, SH. LL.M.;
2. Arie Lukman, SH.,M.Kn. ;
3. Cipta K. Pradja, SH.;
4. Rosalina Advani, SH. ;
5. Anak Agung Diana Marissa, SH.;
6. Risha Nathalia Sinulingga ;
Para Advokat pada Kantor Hukum Soenardi Richard Sekutu, berkantor di Plaza Bapindo, Citibank Tower, Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta 12190 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2010 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding/Pembanding I ;
d a n :
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat ;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Tergugat II Intervensi/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi, Tergugat/Pembanding II/Terbanding II telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 332 K/TUN/2008 tanggal 03 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi, Penggugat/Terbanding/ Pembanding I dengan posita gugatan sebagai berikut :
A. Tentang Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan.
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No. PJPN-434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnya disebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;
2. Bahwa Penetapan dari Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara), yaitu :
(1) Merupakan penetapan tertulis bukan saja karena Penetapan PUPN dari Tergugat dikeluarkan dalam bentuk tertulis, namun terutama karena sudah jelas ;
(a) Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya, yakni Panitia Urusan Piutang Negara (in casu Tergugat) ;
(b) Maksud serta mengenai hal apa isi Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat tersebut yakni menetapkan dan meminta Pelunasan Jumlah Piutang Negara sebesar Rp.144.873.604.671,90 (seratus empat puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh rupiah) dan US$ 93.501.290,46 (sembilan puluh tiga juta lima ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh koma empat puluh enam Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggal Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;
(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan di dalamnya, yakni : PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) ;
(2) Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara) yakni Panitia Urusan Piutang Negara (in casu Tergugat) ;
(3) Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain yakni PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) ;
(4) Bersifat konkrit artinya obyek yang diputuskan/ditetapkan dalam Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan yakni penetapan jumlah piutang dan meminta pelunasan piutang atas PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) ;
(5) Bersifat individual, artinya Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, yakni PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) ;
(6) Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, yakni penetapan jumlah piutang dan meminta pelunasan piutang atas PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) ;
B. Tentang Kepentingan dan Alas Hak Penggugat dalam mengajukan gugatan.
1. Bahwa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berawal dari Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (selanjutnya disebut Dirjen Minerbapabu) No. 712/84/DJB/2006 tanggal 10 Mei 2006 perihal Pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara yang ditahan atas Pajak Pertambahan (selanjutnya disebut Penetapan Dirjen Minerbapabu) ;
2. Bahwa Penggugat telah mengajukan upaya hukum terhadap Penetapan Dirjen Minerbapabu dengan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada Dirjen Minerbapabu selaku Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 18 Mei 2006 dengan Registrasi perkara Nomor. 70/G/2006/PTUN-JKT (selanjutnya disebut perkara 70) ;
3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa perkara 70 telah mengeluarkan Penetapan Nomor. 70/G/2006/PTUN.JKT tanggal 24 Mei 2006 (selanjutnya disebut Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu) dimana Dirjen Minerbapabu tidak boleh melakukan tindakan Administratif lainnya yang merugikan Penggugat sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
4. Bahwa selanjutnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor. 70/G/2006/PTUN-JKT tanggal 20 September 2006 (selanjutnya disebut Putusan 70) yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat (PT. Adaro Indonesia) ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara
dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.
712/84/DJB/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang Pembayaran DHPB yang ditahan atas PPN ;
- Mewajibkan kepada Tergugat (Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 712/84/DJB/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang Pembayaran DHPB yang ditahan atas PPN ;
- Menyatakan Penetapan tentang penangguhan pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 712/84/DJB/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang Pembayaran DHPB yang ditahan atas PPN tetap berlaku sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
5. Bahwa Dirjen Minerbapabu mengajukan banding atas putusan 70 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor. 215/B/2006/PT.TUN tanggal 01 Pebruari 2007 (selanjutnya disebut putusan 215), yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding / Terbanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 20 September 2006 Nomor. 70/G/2006/PTUN-JKT dengan tambahan pertimbangan hukumnya :
- Menghukum Tergugat/Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dikedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
6. Bahwa Dirjen Minerbapabu telah mengajukan kasasi atas putusan 215 sebagaimana terbukti dengan surat pemberitahuan pemohonan kasasi Nomor : 70/G/2006/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2007 dan selanjutnya Penggugat sedang menunggu hasil pemeriksaan kasasi berkaitan dengan Penetapan Dirjen Minerbapabu tersebut ;
7. Bahwa Dirjen Minerbapabu selaku eksekutif tidak mematuhi Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu sebagaimana terbukti
dengan tindakan Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyerahkan pengurusan pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara yang oleh Dirjen Minerbapabu dianggap ditahan oleh Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Surat Nomor : 2260/SJN.K/2006 tanggal 13 Juni 2006 kepada PUPN/KP2LN ;
8. Bahwa Penggugat melalui Surat Ref. Nomor. AI/186/06/BGT/st tanggal 21 Nopember 2006 telah memberitahukan kepada Tergugat mengenai adanya Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu serta putusan 70 sehingga Tergugat seharusnya mematuhi dan melaksanakan Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan tetapi Tergugat tidak mematuhi Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu tersebut dan malahan mengeluarkan Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara yang merugikan Penggugat ;
Tergugat seharusnya tidak bertindak melawan hukum serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dalam mengeluarkan Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara ;
9. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta IV Nomor. S-22 WPL. 03/KP. 04/2007, tanggal 11 Januari 2007 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang kutipannya sebagai berikut :
3. Sedangkan Pengurusan Piutang Negara PT. Adaro Indonesia, mengingat adanya Penetapan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 70/G/2006/PTUN.Jkt tanggal 10 Mei 2006 (selanjutnya tanggal 24 Mei 2006) yang kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 70/G/2006/PTUN.JKT tanggal 20 September 2006, maka dihentikan sementara/ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
Penjelasan bahwa Penetapan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 70/G/2006/PTUN.JKT tanggal 10 Mei 2006 adalah mengenai penundaan pelaksanaan tindak lanjut Administrasi Surat Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 712/84/DJB/2006 tanggal 10 Mei 2006 perihal Pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara yang ditahan atas Pajak Pertambahan ;
Namun Tergugat tetap bertindak melawan hukum dengan melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan tanpa adanya prinsip kehati-hatian dalam mengambil suatu keputusan, yang pada akhirnya telah salah dalam mengeluarkan Penetapan PUPN yang bukan hanya melawan hukum tetapi merugikan Penggugat ;
10.Bahwa sudah jelas berkaitan dengan permasalahan Penggugat dan Dirjen Minerbapabu berkaitan dengan putusan 70 juncto putusan 215 saat ini sedang menunggu pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung, akan tetapi mengapa Tergugat sekalipun mengetahui fakta hukum ini namun tetap mengeluarkan Penetapan PUPN2 Tergugat seharusnya dapat menghormati segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan bukan tidak mematuhi dan melanggarnya ;
11.Bahwa Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Penetapan PUPN dari Tergugat, dan oleh karenanya berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, mempunyai hak untuk mengajukan gugatan aquo kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar Penetapan PUPN dari Tergugat dinyatakan batal atau tidak sah ;
C. Tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan.
Bahwa pengajuan gugatan aquo pada tanggal 7 September 2007 telah memenuhi tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni sembilan puluh hari sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jadi dengan memakai patokan tanggal dikeluarkannya Penetapan PUPN dari Tergugat, yaitu tanggal 20 Juli 2007, sudahlah pasti bahwa gugatan aquo diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara ;
D. Tentang Fakta-fakta yang mendasari diajukannya gugatan aquo.
1. Bahwa Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat publik semestinya tidak sampai pada pengambilan atau tidak menerbitkan Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara atau dengan lain perkataan Tergugat telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dengan menerbitkan Penetapan Panitia
Urusa Piutang Negara ;
2. Bahwa dalam menjalankan pemerintahan maka Tergugat bertugas (i) mengumpulkan fakta yang relevan dan (ii) menerapkan ketentuan perundang-undangan ;
3. Bahwa jelas disebutkan dalam pertimbangan hukum Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu butir 10 yang berbunyi sebagai berikut : Bahwa pelanggaran terhadap penetapan ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya baik secara yuridis maupun Administratif terhadap pihak yang melanggarnya ;
4. Bahwa sekalipun telah diberitahu tentang Penetapan Penundaan atas Penetapan Dirjen Minerbapabu maka Tergugat tetap menerima pengurusan pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara yang dianggap ditahan oleh Penggugat dari Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor : 2260/SJN.K/2006, tanggal 13 Juni 2006 (Padahal Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu tertanggal 24 Mei 2006) ;
5. Bahwa Tergugat dengan jelas-jelas mengetahui adanya Penetapan Penundaan Atas Penetapan Dirjen Minerbapabu, akan tetapi Tergugat malahan mengeluarkan Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga Tergugat telah melakukan Pembangkangan terhadap perintah Pengadilan (Contempt Of Court) dan karenanya terhadap Tergugat dapat dikenakan sanksi atas tindakannya yang telah mengeluarkan Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara ;
E. Tentang Alasan Hukum diajukannya gugatan aquo.
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti diatas jelas terbukti bahwa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melanggar prinsip umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur/the general principles of good Administration) yaitu prinsip kecermatan dan kepatutan (redelijkheid en Zorgvuldigheid Beginselen) ;
F. Tentang Kerugian Penggugat.
Bahwa dengan terbitnya Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
(a) Penggugat diwajibkan membayar kembali piutang yang padahal sudah dilunasi oleh Penggugat berdasarkan perjumpaan utang (kompensasi) ;
(b) Penggugat dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan
PKP2B sehingga dapat mengakibatkan pengakhiran hak penambangan batubara berdasarkan PKP2B ;
(c) Penggugat dapat dikenakan silang wanprestasi (cross default) dari pihak ketiga lainnya berdasarkan perjanjian lainnya sehingga sekalipun kelak Penggugat memenangkan perkara a quo maka kerugian Penggugat akibat silang wanprestasi tersebut tidak dapat dihindari ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
I. Dalam Penundaan :
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No. PJPN-434/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 perihal Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia, ditunda berlakunya sampai adanya putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
II. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor. PJPN-43/PUPNC.11.05/2007 tentang penetapan jumlah piutang Negara ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor : PJPN-434/PUPNC.11.05/2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil baik terhadap posita maupun terhadap petitum Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas ;
2. Eksepsi Kompetensi Absolut :
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cq. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo (absolut competency), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
2.1. Bahwa perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor. J2/JI.DU/52/82 tanggal 16 Nopember 1982 adalah
Kontrak Karya Batubara antara Pemerintah R.I (dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnya disebut Departemen ESDM) dengan PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat). Dalam ketentuan (Kontrak Karya) telah ditentukan bahwa lembaga yang berwenang menangani persoalan antara para pihak (dalam hal ini Pemerintah RI Cq. Departemen ESDM dan PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) adalah arbitrase international (vide article 23, Contract No. JU/ji.DU/52/82 Agreement between Perusahaan Negara Tambang Batubara and PT. Adaro Indonesia). Dalam suatu perjanjian dagang terdapat asas kebebasan berkontrak (party autonomy), namun dalam penggunaannya dibatasi oleh ketertiban umum (publik policy) dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht). Para pihak yang terikat kontrak dalam PKP2B memiliki pilihan hukum (choice of law) menentukan hukum yang berlaku (governing law). Dengan adanya klausula arbitrase (arbitrace clause) yang menentukan kompetensi absolute arbitrase, maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa, pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase ;
2.2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. Kontrak karya merupakan perbuatan hukum perdata antara para pihak Pemerintah RI. Cq. Departemen ESDM dan PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) ;
2.3.Bahwa reimbursement pajak yang diinginkan oleh Penggugat untuk dibayarkan oleh Pemerintah atas pembayaran PPN, merupakan kategori sengketa pajak yang merupakan kewenangan Badan Pengadilan Pajak, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cq. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara absolute tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, dengan demikian gugatan Penggugat menurut hukum harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, atau sesuai ketentuan Pasal 136 dan 134 HIR juncto Pasal 132 RV. serta Buku Pedoman Pelaksanakaan Tugas dan Admistrasi Pengadilan, Buku II pada bagian kedua bidang teknis Peradilan (halaman 114 butir 20.1), menyatakan bahwa eksepsi mengenai Kompetensi Absolut haruslah diputus terlebih dahulu sebelum persidangan memasuki tahap pemeriksaan dalam pokok perkara ;
3. Eksepsi gugatan kurang pihak.
3.1. Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V adalah merupakan pejabat pelaksana Administrasi dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terhadap proses pengurusan yang telah diserahkan oleh Instansi atau Badan-badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 (selanjutnya Undang-undang Panitia Urusan Piutang Negara) ;
3.2. Bahwa Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara telah menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia kepada Tergugat aquo (Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta) ;
3.3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada point 3.1. dan 3.2. diatas, maka suatu hal yang sangat keliru apabila KPKNL Jakarta V dan Departemen ESDM tidak dimasukkan sebagai Tergugat karena kesemua pihak tersebutlah yang menimbulkan terjadinya pengurusan piutang Negara ;
3.4. Bahwa sesuai dengan point 3.3. tersebut diatas dimana KPKNL Jakarta V dan Departemen ESDM ternyata tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan perkara sebagai pihak didalam gugatannya, maka gugatan ini menjadi tidak sempurna dan harus dinyatakan gugatan ini tidak dapat diterima. Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Nomor. 1424 K/Sip/1975 tanggal 08 Juni 1976 yang menyatakan :
bahwa tidak dapat diterima gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat ;
4. Obyek gugatan bukan obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat aquo bukanlah obyek Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Pengadilan Tata Usaha Negara), karena belum bersifat final dimana obyek gugatan aquo masih memerlukan tindakan hukum lain yaitu surat paksa, penyitaan, dan pelelangan ; Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa : Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata ;
Dengan demikian sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat ditolak karena bukanlah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 namun termasuk dengan apa yang dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang berbunyi : tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Sehingga berdasarkan uraian dan alasan hukum diatas, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Akan tetapi apabila Majelis Hakim yang mulia dalam perkara ini berpendapat lain, maka ijinkan pula kami menyampaikan hal-hal dalam pokok perkara sebagaimana penjelasan dibawah ini ;
Dalam Provisi :
1. Bahwa Penetapan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 121/G/2007/PTUN.JKT tanggal 13 September 2007 yang memerintahkan Panitia Urusan Piutang Negara (in casu Tergugat) untuk menunda
pelaksanaan tindak lanjut administrasi Surat Keputusan Nomor. PJPN-434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara (selanjutnya disebut PJPN) atas nama PT. Adaro Indonesia (in casu Penggugat) adalah tidak tepat, Keputusan PNPN untuk menerbitkan PJPN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor. 300/ KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002, PJPN diterbitkan dalam hal pernyataan bersama tidak dapat dibuat, dengan demikian PJPN yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara adalah benar dan sah hukumnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
2. Bahwa sehubungan dengan Penetapan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 121/G/2007/PTUN.JKT tanggal 13 September 2007 yang memerintahkan Panitia Urusan Piutang Negara (in casu Tergugat) untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut administrasi Surat Keputusan Nomor : PJPN-434/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 perihal PJPN atas nama PT. Adaro Indonesia sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap/inkrach. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya apabila Keputusan PNPN dilaksanakan akan merugikan pihak Penggugat dan tindakan yang dilakukan bukanlah demi kepentingan umum. Pertimbangan Majelis Hakim atas penetapan sela dimaksud adalah kurang tepat. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (in casu Tergugat) dalam rangka menuntut hak Pemerintah berupa Dana Hasil Prodruki Batubara (selanjutnya disebut DHPB) yang wajib dibayarkan oleh Penggugat akan tetapi Penggugat dengan sengaja menahannya. DHPB merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (selanjutnya disebut PNBP) ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, dalam konsideran Menimbang huruf a, dinyatakan bahwa :
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam rangka pencapaian tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk Penerimaan Negara yang disebut sebagai Pemerimaan Negara Bukan Pajak ;
Untuk itu, sehubungan dengan alasan yang dikemukakan Tergugat diatas, sesuai ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan penundaan yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka mengharuskan dilaksanakannya keputusan dimaksud ;
Kepentingan umum dimaksud, apabila DHPB sebagai PNBP dibayarkan akan menambah dan dimasukkan dalam Pos Penerimaan Anggaran Belanja Penerimaan Negara (APBN) untuk menutupi defisit yang berguna untuk kepentingan Nasional dalam rangka pembangunan. Oleh karena itu sangat bijak dan tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menangani perkara a quo untuk mencabut penetapan dimaksud berdasarkan konsideran menimbang angka 7 Penetapan Nomor : 121/G/2007/PTUN,JKT tanggal 13 September 2007, dengan mengeluarkan penetapan baru berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk berkenan memutuskan dengan diktum sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima ;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam seluruh perkara ini kepada Penggugat ;
Dalam Penundaan (Provisi) :
1. Menyatakan menolak permohonan penundaan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor. PJPN-434/ PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara ;
2. Menyatakan Penetapan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 121/G/2007/PTUN.JKT tanggal 13 September 2007 yang memerintahkan Panitia Urusan Piutang Negara (in casu Tergugat) untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut Administrasi Surat Keputusan Nomor. PJPN-434/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007, perihal Penetapan Jumlah
Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia, dengan tidak melakukan tindakan Administrasi lainnya yang merugikan Penggugat sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap/inkrach untuk dicabut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensi telah mengajukan Eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut :
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (Cq. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo (Absolut Competency), dengan alasan sebagai berikut :
I. Berdasarkan Theori Melebur :
1. Bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Nomor : J2/JI.Du/52/82 tanggal 16 Nopember 1982 juncto Amendemen Perjanjian tanggal 27 Juni 1997 dan berlaku efektip sejak 1 Juli 1997 adalah merupakan PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Adaro Indonesia secara Perdata ;
2. Bahwa didalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata ;
3. Bahwa menurut theori melebur, apabila pemerintah mengadakan suatu tindakan hukum perdata (misalnya kontrak perjanjian, jual beli) maka tindakan tersebut merupakan tindakan hukum perdata dan menurut Pasal 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan kata lain merupakan pengecualian dari Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, oleh sebab itu Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadilinya dan gugatan in litis harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
4. Bahwa penerapan theori melebur tersebut sudah diterapkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 174 K/TUN/2000 tanggal 12 Nopember 2001 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 166/B/1998/PT.TUN.JKT dalam perkara PT. Chung Hua Overseas Mining Development melawan Menteri
Pertambangan dan Energi, maka menurut hukum penerapan theori melebur tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum pasti dan dapat dipergunakan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Yurisprudensi untuk memutus perkara Nomor : 121/G/2007/PTUN.JKT saat ini ;
5. Bahwa dengan menggunakan perjumpaan utang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1426 dan Pasal 1427 KUHPerdata secara tidak sadar Penggugat sendiri pada dasarnya telah mengakui bahwa pemeriksaan gugatan Penggugat tersebut pada dasarnya bukanlah kewenangan lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara ;
II. Gugatan Penggugat adalah kewenangan Pengadilan Pajak.
Bahwa selain ketidak berwenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diuraikan diatas, gugatan Penggugat dikategorikan sebagai kewenangan Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut :
1). Bahwa tuntutan PT. Adaro Indonesia tersebut erat kaitannya dengan pengembalian pajak yang telah dibayarkan oleh PT. Adaro Indonesia atau orang yang membayar pajak atas namanya yang didasarkan pada ketentuan pada Pasal 11.3 PKP2B mengenai Pajak dan Bagi Hasil ;
2). Bahwa ketentuan mengenai pajak adalah PKP2B diberlakukan secara khusus (lex spesialis), artinya tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu kewaktu, sedangkan tarif pajak tidak melebihi 5% (lima persen) dan berlaku tetap (atau nail down) sebagai sifat dari PKP2B Generasi I, maka sangat jelas permasalahan tersebut adalah permasalahan di bidang perpajakan ;
3). Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai perubahan dari Pajak Penjualan adalah kewajiban dari Kontraktor (dalam hal ini PT. Adaro Indonesia) berdasarkan PKP2B, maka PT. Adaro Indonesia (Penggugat) adalah Wajib Pajak ;
4). Bahwa berdasarkan sistem pembayaran pajak sesuai Undang-Undang Pajak yang berlaku adalah menganut azas bruto artinya Wajib Pajak harus melaksanakan dulu kewajibannya (menyetor pajaknya) baru kemudian meminta haknya jika benar kepada Pemerintah berdasarkan restitusi yang menurut hukum diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak ;
5). Bahwa dengan demikian perjumpaan utang sebagaimana didalilkan Penggugat dengan mengutip Pasal 1426 dan Pasal 1427 KUHPerdata adalah tindakan hukum PT. Adaro Indonesia secara sepihak, sementara cara tersebut tidak dikenal dalam tata perpajakan di Negara Republik Indonesia;
6). Bahwa restitusi pajak yang dikehendaki oleh PT. Adaro Indonesia (Penggugat) untuk dibayarkan oleh Pemerintah adalah kategori sengketa Pajak maka untuk penyelesaian restitusi PPN sebagai kewajiban (utang) Pemerintah RI. kepada PT. Adaro Indonesia harus diselesaikan melalui putusan Pengadilan Pajak ;
Surat Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta Nomor. PJPN-434/PUPN.C.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 perihal Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia sah dan mengikat ;
1. Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama penjualan Batubara Nomor : 003/PK/26/DJG-Adl/2001 tanggal 30 Nopember 2001 antara Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber daya Meniral dan PT. Adaro Indonesia, bahwa Pemerintah menunjuk perusahaan untuk melakukan penjualan batubara bagian Pemerintah sebesar 13,5% tersebut sebagai Pemerintah Negara bukan Pajak (PNBP) ;
2. Bahwa setoran DHPB adalah hasil penjualan 13,5% batubara bagian Pemerintah yang dititipkan oleh Pemerintah (vide perjanjian kerjasama penjualan Batubara Nomor. 003/PK/26/DJG-Adl/2001 tanggal 30 Nopember 2001) untuk dijual oleh Perusahaan (PT. Adaro Indonesia)/Penggugat ;
3. Bahwa Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) tersebut harus disetor Perusahaan ke Kas Negara dalam bentuk tunai (in cash) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir triwulan, dan untuk setiap keterlambatan penyetoran dikenakan denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan apabila transaksi dilakukan dalam bentuk rupiah atau 1% (seperseratus) setiap bulan apabila transaksi dilakukan dalam bentuk dollar Amerika ;
4. Bahwa setoran DHPB dari hasil penjualan 13,5% batubara bagian Pemerintah tersebut telah ditetapkan menjadi Penerimaan Negara bukan
Pajak dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (vide Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor. 20 Tahun 1997 tentang Pemerintah Negara Bukan Pajak/PNBP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada DESDM) ;
5. Bahwa Perusahaan tetap bertahan tidak mau menyetor maka Direktur
Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi meneruskan penagihannnya kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta, yang oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta Nomor. PJPN-434/PUPN.C.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 perihal Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia ;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menetapkan bahwa Putusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;
7. Bahwa Surat Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta Nomor : PJPN-434/PUPN.C.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 perihal penetapan jumlah piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia (objek gugatan Penggugat) adalah sah dan mengikat ;
8. Bahwa apabila PT. Adaro Indonesia (Penggugat) tetap lalai terhadap isi dan maksud atas surat dimaksud (pokok gugatan) sama dengan tindakan perusahaan yang tidak mempunyai itikad baik untuk memperbaiki kelalaiannya dan sebagai kelanjutannya Pemerintah RI. Cq. Dirjen ;
Mineral, Batubara dan Panas Bumi berdasarkan Pasal 24.1. PKP2B dan peraturan lain yang terkait berhak memutus (mendefault/terminasi PKP2B PT. Adaro Indonesia) secara sepihak ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II Intervensi memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya (diktum) putusannya berbunyi sebagai berikut :
A. Dalam Permohonan Penundaan/Penangguhan :
- Menyatakan mencabut Putusan Sela Nomor : 121/G/2007/PTUN.JKT yang mengabulkan penundaan/penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta Nomor : PJPN-434/PUPN.C11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 perihal penetapan jumlah
piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia ;
B. Dalam Eksepsi :
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sengketa No. 121/G/2007/PTUN-JKT telah memberikan putusan tanggal 12 Pebruari 2008 dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor. PJPN-434/PUPN.C.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor. PJPN-434/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia ;
4. Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 121/G/2007/PTUN-JKT tanggal 13 September 2007 tentang penangguhan pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-434/PUPN.C.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Adaro Indonesia tetap sah dan dipertahankan berlaku sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 56/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 01 Juli 2008 dalam permohonan banding telah menberikan putusan dengan amar putusan adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I/Terbanding I, Tergugat II Intervensi/Pembanding II/Terbanding II dan Penggugat/ Terbanding/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 121/g/2007/PTUN-JKT tanggal 12 Februari 2008 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Tergugat/Pembanding I/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II/Terbanding II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng di kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 332 K/TUN/2008 tanggal 03 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 332 K/TUN/2008 tanggal 03 April 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat/ Pembanding II/Terbanding II pada tanggal 22 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding II/Terbanding II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Januari 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 4 Pebruari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 121/G/2007/PTUN.JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan permohonannya, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 4 Pebruari 2010 (pada hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding/ Pembanding I yang pada tanggal 4 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding II/Terbanding II, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 1 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding II/Terbanding II dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
1. Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan dan salah dalam menerapkan hukum, khususnya ketentuan yang mengatur kewenangan Pemohon PK dalam menetapkan jumlah Piutang Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 49 Prp Tahun 1960.
- Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris pada halaman 30, point satu, dua, dan empat putusan aquo menyatakan :
"Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak depat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar, yaitu tidak salah dalam penerapan hukum dengan pertimbangan :
- Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : PJPN‑434/PUPNC.11.05/2007, tanggaI 20 Juli 2007 adalah tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang No.49 Prp Tahun1960 ;
- Bahwa kewenangan Pejabat Tata usaha Negara in casu Tergugat (vide pasal 56 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 ) dibatasi oleh Prosedur yang ditetapkan undang-undang a quo, yaitu antara Penggugat dan Tergugat harus ada kesepakatan bersama berupa Pernyataan Bersama untuk menetapkan jumlah Piutang Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 49 Prp Tahun1960;
- Bahwa pendapat demikian dari satu sisi yaitu aspek kegunaan atau kemanfaatan (doelmatigheid) memang dapat dipahami, tetapi dari sisi lain yaitu aspek hukum (rechmatigheid harus juga dipertimbangkan, dalam arti bahwa prosedur segi hukum harus ditaati, terlebih hal itu telah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang, in casu Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Dengan demikian penerapan asas doelmatigheid tidak bisa menerjang atau mengorbankan asas rechmatigheid dalam suatu Negara hukum dimana Undang-undang sudah dengan tegas mengaturnya ;
- Bahwa pertimbangan Judex Juris tesebut adalah salah dengan men-
dasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara karena Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 hanya terdiri dari 15 Pasal, tidak ada Pasal 56. Oleh karena itu pertimbangan yang didasarkan pada Pasal yang tidak ada, merupakan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dalam putusan.
Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 mengatur kalau diperoleh kata sepakat tentang jumlah hutang, Ketua Panitia dan Penanggung Hutang (PH) membuat suatu Pernyataan Bersama, tidak mengatur harus dibuat Pernyataan Bersama ;
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untuk menyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara, pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, dan Lelang in casu Pemohon PK dhi. Pembanding I/ Tergugat, dengan prosedur dan tahapan sebagai berikut :
Departemen ESDM menyerahkan Piutang Negara berupa Dana Hasil Produk Batubara (DHPB) kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) berdasarkan Surat Nomor S-2260/83/SJN.K/2006 tanggal 13 Juni 2006 perihal Penyerahan Piutang Negara dari PT. Adaro Indonesia (Bukti T.1.) ;
Pemohon PK, menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) Nomor : SP3N-362/PUPNC.10.04/2006 tanggal 07 Juli 2006 yang menunjukkan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (in casu Pemohon PK) dapat menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara sejumlah Rp. 918.730.567.967,- (sembilan ratus delapan belas millar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah)/Bukti T.3 ;
Pemohon PK menerbitkan Surat pemberitahuan Koreksi/ Perubahan Besaran Piutang Negara Nomor : SKPBN-003/ PUPNC.1.05/2007 tanggal 18 Juli 2007, sehingga jumlah
keseluruhan hutang PT. Adaro Indonesia termasuk Biaya Administrasi PUPN 10% adalah Rp. 144.873.604.671,90 (seratus empat puluh empat millar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh satu 90/100 rupiah) dan US$ 93,501,290.46 (sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu 46/100 dollar Amerika Serikat)/Bukti T.9 ;
Pemohon PK memanggil secara patut Pengurus/ Penanggung Jawab PT. Adaro Indonesia untuk penyelesaian Piutang Negara dimaksud dengan Surat Nomor : S-1550/WPL.03/KP.04/2006 tanggal 14 Juli 2006 perihal Panggilan (Bukti T.4.) dan Surat Nomor : S1783/WPL.03/KP.04/2006 tanggal 02 Agustus 2006 perihal Panggilan Terakhir (Bukti T.5.).
Bahwa Pengurus/Penanggung Jawab PT. Adaro Indonesia telah datang memenuhi panggilan tetapi menolak menandatangani Pernyataan Bersama tanpa alasan yang sah, sehingga tidak dapat dibuat Pernyataan Bersama (vide konsideran menimbang huruf b Keputusan PUPN Nomor PJPN-434/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007), untuk selanjutnya menurut ketentuan Pasal 60 ayat (1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara dalam hal Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat (Bukti T.10) ;
Dengan demikian, semua prosedur Pengurusan Piutang Negara yang telah dilakukan terhadap PT. Adaro Indonesia (in casu Termohon PK/Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) jo. peraturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara ;
Bahwa perlu diketahui juga, Panitia Urusan Piutang Negara adalah lembaga interdepartemental yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan yang merupakan quasi peradilan (quasi rechspraak) Lembaga yang diberikan kewenangan khusus (tidak menggunakan prosedur biasa seperti diatur dalam HIR berdasarkan UU No. 49 Prp.
Tahun 1960), yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen Keuangan, unsur POLRI, unsur Bank Indonesia, unsur Kejaksaan dan unsur Pemerintah Daerah, yang mempunyai tugas untuk menyelesaikan/ mengurus piutang negara baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara. Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;
Bahwa Pasal 60 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara mengatur :
"Panitia cabang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara, dalam hal Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat karena :
Penanggung Hutang tidak mengakui jumlah hutang baik sebagian atau seluruhnya, tetapi tidak dapat membuktikannya ;
Penanggung Hutang mengakui jumlah hutang, tetapi menolak menandatangani Pernyataan Bersama tanpa alasan yang sah; atau
Penanggung Hutang tidak memenuhi Panggilan dan/atau Pengumuman Panggilan ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, ditegaskan bahwa bahwa Panitia Urusan Piutang Negara/PUPN (in casu Pemohon PK) akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara dalam hal Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat (tidak sepakat tentang Jumlah Hutang), dengan demikian Ketua PUPN berwenang untuk mengeluarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum yang dibuat secara sepihak. Dengan demikian penerbitan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor : PJPN-434/PUPNC.11.05/ 2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT Adaro, Indonesia (objek sengketa), tanpa melalui pembuatan Pernyataan Bersama adalah sah dan berdasar hukum ;
Tindakan pembuatan PJPN tanpa membuat Pernyataan Bersama (PB) adalah sah dan berdasar hukum telah sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-12-1973 No. 727 K/Sip/1973, yang menyatakan PUPN tidak saja berwenang untuk mengeluarkan surat paksa
berdasarkan Pasal 10 UU No. 49 Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa (Penetapan Jumlah Piutang Negara, sita, dll) demikian (lihat Psi. 6 UU tersebut) apabila ternyata si penanggung utang tanpa alasan yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya dalam perkara ini ;
Bahwa Pernyataan Bersama (PB) antara PT. Adaro Indonesia dengan PUPN, tidak dapat dibuat karena PT. Adaro Indonesia menolak mengakui jumlah hutang, sehingga PUPN menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (obyek sengketa). Sesuai Pasal 60 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan demikian tindakan PUPN dengan menerbitkan PJPN adalah sah dan berdasarkan hukum dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tgl. 31-12-1973 No. 727 K/Sip/1973 ;
Bahwa dengan demikian terbukti pertimbangan hukum Judex Juris yang didasarkan pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 yang tidak ada dalam UU No. 49 Prp. Tahun 1960 dan yang tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara mengakibatkan dalam putusan terdapat suatu kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata ;
Bahwa oleh karena pembuatan PJPN Obyek sengketa aquo tanpa Pernyataan Bersama telah sesuai dengan Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo. Peraturan Pelakasana Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, maka sisi aspek hukum (rechmatigheid) telah dipertimbangkan/ditaati sehingga aspek kegunaan dan kemanfaatan (doelmatigheid) tidak menerjang atau mengorbankan asas rechmatigheid atau sesuai ketentuan hukum, yang menjadi acuan pokok yang mencirikan negara hukum ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa Putusan a quo mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata. Oleh
karenanya, Putusan a quo harus dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali ;
2. Pertimbangan Judex Juris Bertentangan Dengan Asas-Asas Hukum Pembuktian Merupakan Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Nyata.
- Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Kasasi/judex Juris pada halaman 30 point kelima, menyatakan bahwa Panggilan-panggilan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat selalu terlambat diterima Penggugat, sehingga tidak pernah terjadi pertemuan Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tentang jumlah Piutang Negara, kesalahan mana tidak serta merta bisa dibebankan kepada Penggugat kecuali apabila bisa dibuktikan sebaliknya ;
- Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Kasasi/Judex Juris, Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti tingkat Pertama, mengenai keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat sama sekali tidak meneliti dan belum mempertimbangkan beberapa bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, padahal bukti-bukti tersebut sangat menentukan bahwa panggilan tidak terlambat diterima ;
- Bahwa adapun bukti dimaksud adalah :
Surat Kepala KP2LN Jakarta IV No. S-1550NVPL.03/KP.04/2006 tanggal 14 Juli 2006 Hal Panggilan kepada General Manager PT. Adaro Indonesia (vide bukti T-4) ;
Surat Kepala KP2LN Jakarta IV No. S-1783/WPL.03/KP.04/2006 tanggal 2 Agustus 2006 Hal Panggilan Terakhir kepada General Manager PT Adaro Indonesia (vide bukti T-5) ;
- Dari bukti-bukti tersebut menunjukkan proses panggilan-panggilan telah dilakukan terhadap Termohon PK, dan Termohon PK juga telah menyerahkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Termohon PK telah menerima Panggilan-panggilan dan surat-surat terkait dengan tagihan Piutang Negara yang berasal dari DHPB Departemen ESDM, diantaranya :
Bukti P-12, Surat Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta IV Nomor S-2277/WPL.03/KP.04/2006 tanggal 08 November 2006 hal Pengurusan Piutang Negara an. PT. Adaro Indonesia ;
Bukti P-13, Surat Presiden Direktur PT. Adaro Indonesia tanggal 21
November 2006 Ref. No. Al/86/06/BGT/st ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta IV ;
Bukti P-14, Surat Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta IV Nomor : S-22MPL.03/KP.04/2007 tanggal 11 Januari 2007 Hal Kelengkapan Data Penyerahan Piutang Negara DHPB Departemen ESDM ;
Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Pemohon PK dan Bukti dari Termohon PK, menunjukkan adanya surat menyurat yang telah dilakukan, Termohon PK telah mengetahui adanya tagihan DHPB yang tidak terbayarkan namun Termohon PK tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Disamping itu berdasarkan bukti baru (Novum), terdapat pertemuan antara Pemohon PK dan Termohon PK yang datang memenuhi surat panggilan Nomor : S1782NVPL.03/KP.04/2006 tanggal 2 Agustus 2006 pada tanggal 28 Agustus 2007 menunjukkan diadakannya pertemuan dengan PT. Adaro Indonesia yang diwakili oleh Sdr. Prijadi (GM External Relations) dan Susanti (GM Finance & Accounting) (Vide Bukti Baru PPK-1) yang menjelaskan tentang kronologis permasalahan yaitu akibat keluarnya PP No. 144 tahun 2000 bahwa Perusahaan Pertambangan yang tidak dikenakan PPN dan atas dasar itu DHPB ditahan/tidak dibayarkan. Hasil pertemuan dituangkan/ dilaporkan dalam Nota Dinas : ND-198/WPN.03/KP.04.02/2006. Dengan demikian terbukti berdasarkan fakta hukum Termohon PK semula Penggugat telah datang untuk memenuhi panggilan dari Pemohon PK (Vide bukti baru Novum PPK-2) ;
Bahwa dengan adanya pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tersebut, terbukti Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat mengakui akan adanya piutang Negara tersebut dan terbukti juga alasan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat yang dikemukakan dalam pertemuan dimaksud adalah alasan yang sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali karena kedua hal tersebut adalah hal yang sangat berbeda karena satunya kewajiban pajak sedangkan yang satunya adalah Piutang Negara yang timbul dari penerimaan negara bukan pajak terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang tidak dibayarkan ;
Bahwa dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon PK, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah berupaya
memanggil dan bertemu dengan Termohon Kasasi guna membicarakan penyelesaikan hutang kepada Negara yang berasal dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) Departemen ESDM sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengatur batubara (dalam hal ini Pemerintah) berhak mengambil dan menerima 13,50% dari seluruh jumlah produksi batubara yang dihasilkan, namun hal tersebut selalu tidak berhasil ;
Bahwa Majelis Kasasi/Judex Juris dan Judex Facti Tingkat Banding dan Tingkat Pertama tidak memeriksa/meneliti dan belum mempertimbangkan bukti-bukti tersebut di atas sehingga Majelis Kasasi/ Judex Juris dan Judex Facti Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dalam memberikan pertimbangan hukum putusannya menjadi keliru ;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Kasasi/Judex Juris yang menyatakan bahwa Panggilan-panggilan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat selalu terlambat diterima Penggugat, sehingga tidak pemah terjadi pertemuan Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tentang jumlah Plotting Negara, adalah keliru karena berdasarkan bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa para Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat telah datang dan bertemu dengan Termohon Peninjauan Kembali guna membicarakan penyelesaikan hutang kepada Negara yang berasal dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) Departemen ESDM ;
Bahwa selain itu, dengan tidak cermatnya Majelis Kasasi/Judex Juris dan Judex Facti dalam memperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengambil putusannya jelas telah melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1383 K/Sip/1971 tanggal 23 Juli 1973 yang berbunyi: "Putusan Kasasi yang tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat bukti yang diajukan, tidak dapat dibenarkan ";
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 903 K/Sip/1972 tanggal 10 Oktober 1974 yang berbunyi: "Putusan Kasasi dan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan ";
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa Putusan a quo mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata. Oleh karenanya, Putusan a quo harus dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali ;
3. Judex Juris telah melakukan kekeliruan dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd).
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332 K/TUN/2008 tanggal 3 April 2009 halaman 31 memberikan pertimbangan yaitu bahwa, "...keberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti sudah tepat dan benar yaitu tidak salah dalam penerapkan hukum";
- Pertimbangan Judex Juris di dalam Putusan a quo sebagaimana dikutip di atas merupakan pertimbangan yang kabur atau tidak jelas serta tidak lengkap, karena:
a. Bahwa yang menjadi objek sengketa a quo didasarkan data dan jumlah hutang yang diserahkan 'oleh Departemen ESDM, untuk menunjukkan "adanya" dan "besarnya" hutang telah pasti menurut hukum sebagai dasar untuk melakukan proses penagihan Piutang Negara lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), PUPN bertugas mengurus Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum tetapi Penanggung Hutang (dalam hal ini Termohon Kasasi semula Penggugat/ Terbanding) tidak bersedia menyelesaikannya;
b. Bahwa Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)/royalty tidak dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding kepada Negara c.q. Departemen ESDM dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 1997 tentang PNBP Pasal 2 ayat (1) b yang mengatur Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam termasuk dalam kelompok PNBP ;
c. Bahwa untuk selanjutnya DHPB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 2003 tentang Tarif atas Janis PNBP yang berlaku pada Departemen ESDM, dalam Pasal 3 (1) mengatur bahwa besaran bagian pemerintah atas penerimaan DHPB dihitung berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dalam Pasal 8 dinyatakan dengan tegas bahwa seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara. DHPB/royalty juga diatur dalam Kepres Nomor : 75 tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, pasal 3 (1) mengatur bahwa Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyerahkan sebesar 13,50% hasil produksi batubaranya kepada Pemerintah secara tunai atas harga pada saat berada di atas kapal (free on board) atau pada harga setempat (at sale point) ;
- Bahwa uraian di atas menunjukkan bahwa Putusan a quo mengandung pertimbangan yang tidak lengkap, tidak jelas dan kabur. Pertimbangan semacam itu merupakan pertimbangan yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd) yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai "Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Nyata" seperti yang dimaksud di dalam Pasal 67 huruf f UU Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009). Dengan demikian, putusan a quo harus dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali ;
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka putusan Mahkamah Agung Nomor : 332 K/TUN/2008 tanggal 3 April 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 56/B/2008/ PT.TUN.JKT. tanggal 1 Juli 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 121/G/2007/PTUN.JKT tanggal 12 Februari 2008 adalah cacat hukum dan terbukti terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ke 1 s/d 3 :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya tidak terbukti melakukan kekhilafan atau terdapat kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dengan alasan :
- bahwa bukti baru (novum) PPK-1 yaitu Nota Dinas Nomor : ND-198/WPN.03/KP.04/2006 dan PPK-2 Daftar Hadir Pembahasan Penyelesaian Hutang PT. Adaro Indonesia tanggal 28 Agustus 2006 tidak dapat dikwalifisir sebagai novum, karena surat-surat tersebut berada dalam penguasaan manajemen Pemohon Peninjauan Kembali.
- bahwa kekhilafan Hakim yang dimaksud Pemohon Peninjauan Kembali hanyalah perbedaan penafsiran atas ketentuan undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ketua PAnitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan H. Yulius, SH,. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
Ttd./H. Yulius, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd./Sumartanto, SH.
Biaya-biaya :
Meterai………………………Rp. 6.000,-
Redaksi ……………………..Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan-
Kembali ……………………..Rp.2.489.000,-
Jumlah ………. …Rp.2.500.000,-
==========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754