09/Pdt.G/2014/PN.AMT.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.AMT.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Putusan PN AMUNTAI Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.AMT.
Filing or appealing side
Responding side
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
1. ALI MUSTOPO, Beralamat di Jl. Propensi Desa Panajam Rt.05, Kecamatan Panajam Pasir Utara Kabupaten Panajam, Propinsi Kalimatan Timur; 2. SUKOTO, Beralamat Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimatan Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama ASRIANDI, SH., Advokad / Pengacara, beralamat di Jalan Veteran Rt. 03 No.177 Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Agustus 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 25 Agustus 2014 di bawah register No. 09/SRT.K/2014/PN.Amt; Yang selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT I Dan PENGGUGAT II; M e l a w a n : 1. SUPIADI, Beralamat Jl. Merdeka Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimatan Selatan; Yang selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT I; 2. PT. ADARO INDONESIA, Beralamat di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan; Yang selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT II;