563/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 563/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
MENGADILI DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : — Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : — Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : — Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; — Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi ; — Menyatakan sah dan mengikat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang telah disepakati untuk direvisi sesuai hasil pertemuan tanggal 17 September 2010 ; — Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 911.670.562,- (Sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah); — Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : — Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 563/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ARWIBAS TRASCO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Budi Mulya Raya No.55, C, Gunung Sahari Jakarta. Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya : INDRA SAHNUN LUBIS, SH., GUNTUR DASO, SH., dan DHANURDHARA GRAHAPRADHANA, SH., Advokat/ Penasehat hukum pada Law Office Indra Sahnun Lubis, SH., & Associates, beralamat di jalan Brawijaya Raya No. 25, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2011, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. ADARO INDONESIA, beralamat di Menara Karya Building 22nd – 23rd floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah memperhatikan surat-surat bukti dan keterangan saksi di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 November 2011, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Oktober 2011 dengan Register Perkara Perdata No.563/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel., telah mengemukakan gugatannya yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa awal mula Penggugat (PT. Arwibas Trasco) telah ditunjuk oleh PT. Jasa Tambang Indonesia untuk mengerjakan Dreging Works di Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan dimana Penggugat (PT. Arwibas Trasco) mendapat Letter Of Award (LOA) For Dredging Works At Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Mei 2010 yang ditujukan kepada Penggugat dan atas dasar adanya Letter Of Award tersebut yang isinya secara jelas menyebutkan jumlah volume material keruk yang harus dilakukan sebesar 150.000M3 (seratus lima puluh ribu meter kubik) dengan estimasi total nilai sebesar Rp. 8.025.000.000,- (delapan milyar dua puluh lima juta rupiah), ditambah PPn 10% dan PPH 4.5% dengan waktu pengerjaan selama 100 hari. Bahwa Penggugat setelah membaca kondisi dan syarat-syarat yang tercantum didalam Letter Of Award tersebut menyetujui dan menerima kondisi serta syarat yang diminta oleh PT. Jasa Tambang Indonesia; (Diajukan sebagai Bukti P-1)
Bahwa kemudian ada perubahan pemberi kerja terhadap pekerjaan Dredging Works di Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan yang semula dari PT. Jasa Tambang Indonesia ke PT. Adaro Indonesia (Tergugat) sehingga dengan adanya perubahan pemberi kerja tersebut Penggugat yang semula ditunjuk oleh PT. Jasa Tambang Indonesia selaku Pemberi Kerja berubah ke PT. Adaro Indonesia (Tergugat) selaku Pemberi Kerja yang menunjuk PT. Arwibas Trasco (Penggugat) untuk melaksanakan pekerjaaan Dredging Works di Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan dengan Nilai Kontrak Rp. 8.025.000.000,- (delapan milyar dua puluh lima juta rupiah) dan waktu pekerjaan yang dimulai tanggal 17 Juni 2010, hal mana penunjukkan Penggugat ini sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010; (Diajukan sebagai Bukti P-2)
Bahwa dengan terbitnya SPK aquo maka antara Penggugat selaku pihak pelaksana kerja dengan Tergugat selaku pihak pemberi kerja telah mengikatkan diri masing-masing serta tunduk pada ketentuan yang telah disetujui didalam SPK tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan umum sebagaimana tertuang didalam SPK Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang diberikan oleh Tergugat (PT. Adaro Indonesia) kepada Penggugat (PT. Arwibas Trasco) total volume dredging yang dikerjakan adalah 150.000 M3 dengan biaya Dredging Works Rp. 45.000,- per M3, biaya mobilisasi dan demobilisasi unit dan perlengkapannya (lump sum) sebesar Rp. 600.000.000,-, serta biaya provisional contingency 10% sebesar Rp. 675.000.000,-;
Bahwa sesuai ketentuan umum yang tertuang didalam SPK pada point 6 disepakati tentang kondisi pembayaran sebagai berikut :
Biaya mobilisasi @ 50 % dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dibayarkan setelah PT. Arwibas Trasco menerima SPMK (surat Perintah mulai Kerja) dari PT. Adaro Indonesia.
Sisa Pembayaran sebesar 50 % dibayarkan setelah projek selesai dan telah dilakukan demobilisasi unit dredging dan perlengkapannya.
Uang muka sebesar 20 % dari harga total biaya dredging harus dibayar setelah invoice diterima dan jaminan uang muka dengan jumlah uang muka sama dikeluarkan oleh bank yang diakui oleh PT. Adaro Indonesia.
Jaminan pemeliharaan 5 % dari harga total akan ditahan selama periode 6 bulan dari tanggal serah terima untuk menjamin kerusakan atau kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT. Arwibas Trasco, jaminan itu dapat berupa garansi bank dengan jumlah yang sama dan berlaku pada periode yang sama.
Bahwa sesuai SPK Penggugat telah melakukan mobilisasi dari Samarinda dengan Kapal Keruk jenis cutter suction dredgers 16 Tirta I dan sampai di lokasi kerja Ujung Rumput pada tanggal 15 Agustus 2010 kemudian langsung dinyatakan kerja persiapan dredging yaitu instalasi pipa atau flouting pipe dan pipa darat;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 sesuai SPK pada ketentuan umum huruf (a) Penggugat telah menerima pembayaran sebesar 50 % dari total biaya mobilisasi sebesar Rp. 600.000.000,- yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang setelah dikurangkan pajak PPN dan PPH jumlahnya adalah sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan SPK dari Tergugat (PT. Adaro Indonesia) tersebut, Penggugat (PT. Arwibas Trasco) telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum didalam SPK hingga pada tanggal 21 Agustus 2010 kapal keruk dinyatakan telah bekerja atau melakukan pengerukan di Ujung Rumput Sungai Barito, namun tanggal 2 September 2010 pekerjaan pengerukan dihentikan sementara karena terjadi insiden yaitu Kapal Keruk tersebut tertabrak oleh tongkang yang melalui alur kerja sehingga mengakibatkan kapal mengalami kerusakan hingga pekerjaan pengerukan terpaksa dilakukan oleh kapal pengganti yakni Kapal Keruk jenis TSHD Trailing Suction Hopper Dredger kapasitas 2.000 M3 yang didatangkan oleh Penggugat (PT. Arwibas Trasco) dari Cirebon;
Bahwa produksi kapal keruk dari tanggal 21 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 2 September 2010 sesuai dengan progress report pekerjaan kapal keruk Cutter Suction Dredger Tirta I adalah telah mencapai volume keruk 20.159 M3 yang dihitung dari spot dan hasil material yang didarat, sesuai laporan kemajuan harian (Daily Progress Report) yang dibuat oleh Penggugat serta mendapat persetujuan oleh Tergugat (Bukti P-3) dan kemudian pada tanggal 3 September 2010 Tergugat (PT. Adaro Indonesia) telah mencairkan Advance Payment kepada Penggugat (PT. Arwibas Trasco) sebagai pembayaran dari pekerjaan tahap ke I sebesar 20% dari 150.000 M3 sehingga dikali Rp. 45.000,- per M3 yaitu sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang setelah dikurangkan pajak PPN dan PPH jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.282.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); (Diajukan sebagai bukti P-4)
10.Bahwa kemudian pada tanggal 17 September 2010 dilakukan meeting di Banjarmasin yang dihadiri oleh pihak Tergugat ( PT. Adaro Indonesia) yaitu Bapak Terry NG selaku General Manager, Bapak Rudyanto selaku Manager, Bapak L.Y. Chan selaku Consultan, dan Bapak Jamil Bin Jaim selaku EDP Consultan yang ditunjuk oleh Penggugat (PT. Adaro Indonesia) dan pihak dari Tergugat (PT. Arwibas Trasco) yaitu Bapak Lucky Chandra Tjen dam Bapak Bagas, yang pada meeting tersebut disepakati beberapa hal yaitu:
Kedua Belah Pihak setuju merevisi SPK tentang besaran volume dari semula yang dikerjakan untuk Dredging Works sebesar 150.000 M3 menjadi hasil revisi sebesar 320.970 M3 yang mana pekerjaan untuk volume 320. 970 M3 telah mulai dilakukan oleh Penggugat sejak tanggal 1 Juli 2010;
Adanya penambahan kapal keruk jenis TSHD Capacity 2.000 M3;
Waktu pekerjaan ditambah sampai dengan tanggal 20 Oktober 2010 yang semula berakhir pada tanggal 15 September 2010 sebagaimana jangka waktu yang tertuang didalam SPK (vide Bukti P-2);
Bahwa berdasarkan laporan dari Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat pada tanggal 26 dan 27 September 2010 sesuai hasil pertemuan tanggal 17 September 2010 Penggugat melakukan penambahan kapal keruk dengan jenis TSHD capacity 2000 M3 yaitu dengan mendatangkan kapal TSHD Mekar 501 dan mulai bekerja pengerukan di Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan pada tanggal 28 September 2010;
Bahwa kemudian dilakukan kembali laporan kemajuan harian (Daily Progress Report) per tanggal 9 Oktober 2010 yaitu untuk Kapal Keruk jenis TSHD Mekar 501 volume pengerukan telah selesai dikerjakan sebesar 174.400M3 dan Kapal Keruk Tirta 1 volume pengerukan telah selesai dikerjakan sebesar 20.159 M3 sehingga Penggugat berdasarkan progress report pekerjaan dengan kapasitas kapal keruk Mekar 501 dan kapal keruk Tirta I adalah mencapai volume 194.559 M3 atau pekerjaan sudah mencapai sebesar 129,70 % dari volume 150.000 M3 pada pekerjaan tahap I yang telah direvisi per tanggal 17 September 2010 menjadi 320.000 M3 (diajukan sebagai bukti P-5);
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010 sesuai dengan laporan kemajuan harian pekerjaan (Daily Progress Report) diketahui bahwa Kapal Keruk Mekar 501 dan Kapal Keruk Tirta 1 telah mencapai pekerjaan dengan volume 229.759 M3 sebagaimana hasil cek sounding bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh konsultan yang ditunjuk oleh Tergugat Mr. Jamil Bin Jaim dan hasil cek souding bersama tersebut telah dituangkan dalam berita acara sounding (diajukan sebagai bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2010 sesuai dengan laporan kemajuan harian pekerjaan (Daily Progress Report) diketahui bahwa Kapal Keruk Mekar 501 dan Kapal Keruk Tirta 1 telah mencapai pekerjaan dengan volume 329.359 M3 sebagaimana hasil cek sounding bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh konsultan yang ditunjuk oleh Tergugat Mr. Jamil Bin Jaim dan hasil cek souding bersama tersebut telah dituangkan dalam berita acara sounding; (Diajukan sebagai bukti P-7)
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2010 Penggugat telah membuat berita acara selesai pekerjaan dan meminta kepada Tergugat untuk dilakukan final sounding karena berdasarkan laporan kemajuan harian (Daily Progress Report) Kapal Keruk Mekar 501 dan Kapal Keruk Tirta 1 telah mencapai pekerjaan 102,6 % pada tanggal 24 Oktober 2010 dan telah dituangkan dalam berita acara sounding yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh konsultan Mr. Jamil Bin Jaim;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 dilakukan meeting di Menara Karya antara Penggugat dengan Tergugat dimana dalam meeting tersebut Penggugat melaporkan pekerjaan telah mencapai 102,6 % dan meminta dilakukan final sounding, namun Tergugat pada meeting tersebut meminta kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan 3 hari kedepan dengan alasan untuk menjaga kemungkinan terjadinya sedimentasi di area tersebut;
Bahwa Kapal Keruk Mekar 501 kembali bekerja pada tanggal 1 November 2010 dan hasil pekerjaan Penggugat tahap II pada tanggal 13 November dinyatakan selesai karena Kapal Keruk Mekar 501 telah mencapai volume pekerjaan 436.159 M3 atau setara dengan 136 % dari volume pekerjaan tahap II sebesar 320.000 M3;
Bahwa pada tanggal 8 November 2010 Tergugat membayar penyelesaian pekerjaan tahap I sebesar Rp. 7.221.825.000,- yang setelah dikurangkan PPN 5 % dan PPH 10 % jumlahnya adalah sebesar Rp. 6.860.000.000,- (enam milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan SPK untuk penyelesaian pekerjaan tahap I final (final sounding) antara Penggugat dan Tergugat telah ditandatangani dalam berita acara bahwa Penggugat sudah menyelesaikan pekerjaan final sebesar 183.818 M3 dan Penggugat telah menerima pembayaran dari Tergugat untuk pekerjaan tahap I sebesar Rp. 8.428.233.750 (delapan milyar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), berdasarkan hitungan dari nilai kontrak tahap I yaitu Rp. 45.000 dikali 150.000 M3 ditambah dengan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi serta Provisional Contigency sebesar 10%;
Bahwa setelah pekerjaan final tahap I selesai oleh Penggugat dan telah dibayarkan oleh Tergugat, pada tanggal 14 November 2010 Penggugat secara resmi melaporkan pekerjaan tahap II selesai dan mohon untuk dilakukan pembayaran untuk pekerjaan tahap II;
Bahwa pada tanggal 14 November 2010 pihak Tergugat melakukan survey bathimetrik independen yang akan dilakukan sesuai dengan perjanjian SPK; (vide bukti P-2)
Bahwa dalam cek sounding bathimetrik yang dilakukan surveyor Penggugat tanggal 14 November 2010 tersebut menyatakan bahwa Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 126,6% sesuai dengan laporan kemajuan harian (Daily Progress Report) yang dibuat oleh Penggugat dan disetujui serta ditandatangani oleh konsultan survey yang ditunjuk konsultan yang ditunjuk oleh Tergugat yaitu Mr. Jamil Bin Jaim, dan memang pada tanggal 1 November 2010 sampai dengan tanggal 13 November 2010 telah terjadi peningkatan air pasang di Sungai Barito sesuai dengan laporan table air Sungai Barito (Diajukan sebagai bukti P-8) sehingga berdasarkan peningkatan air pasang tersebut membawa material dari atas dan masuk dalam alur yang sudah Penggugat kerjakan;
Bahwa pada tanggal 16 November 2010 Tergugat melalui surveyor yang ditunjuk oleh Tergugat yaitu CV. Sumber Medali Jaya menyatakan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat hanya berhasil mencapai 56% dan menyatakan hasil perkerjaan Penggugat tersebut dalam final sounding yang dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2010 Tergugat mengirimkan Surat Pemutusan Kontrak kepada Tergugat dan menyatakan dalam Surat tersebut bahwa pekerjaan Penggugat hanya mencapai 56% sebagaimana yang ditentukan Surveyor Independen yaitu CV. Sumber Medali Jaya dan menyatakan proyek tersebut tidak sesuai dari penyelesaian target yang disepakati tanggal 20 Oktober 2010;
Bahwa tindakan Tergugat secara sepihak memutus Kontrak Kerja (vide bukti P-2) jelas menunjukkan Tergugat telah mengingkari Kontrak Kerja yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat, apalagi perbuatan Tergugat tersebut yang tidak mengakui hasil pekerjaan final Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil;
Bahwa sisa kewajiban Tergugat sesuai dengan SPK yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk membayarkan kekurangan pembayaran pekerjaan yaitu sebesar 44 % x 320.000 x Rp. 45.000,- = Rp. 6.336.000.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan oleh Penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada Tergugat (somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namum kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini menunjukkan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa pembayaran pekerjaan Tahap II yang belum dibayar Tergugat sebesar 44 % x 320.000 x Rp. 45.000,- = Rp. 6.336.000.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa jelas menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan, telah melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala biaya kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukannya;
Sehingga karennya cukup alasan hukum bagi Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara ini;
Bahwa adapun kerugian-kerugian yang Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhitung sejak tidak dibayarkan sisa kewajiban pembayarannya, dapat Penggugat rinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil, berupa sisa pembayaran pekerjaan yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Tergugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini ke Pengadilan adalah sebesar Rp. 6.336.000.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Kerugian Imateriil, bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaan yang lain dan tidak lagi mendapat kepercayaan dari pihak-pihak pemberi kerja akibat dianggap telah lalai oleh Tergugat yang jelas merupakan kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa kerugian materiil dan imateriil yang totalnya dapat dinilai dengan uang sebesar Rp. 7.336.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini dan karenanya mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apalagi ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda serta aset milik Tergugat yang akan Penggugat ajukan kemudian secara terpisah dari gugatan ini;
Bahwa gugatan ini disertai fakta-fakta yang otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, oleh karena Penggugat sesuai pasal 180 HIR maka dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoobaar bij voorad);
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum Surat Perintah Mulai Kerja No: UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang telah direvisi pada tanggal 17 September 2010 adalah sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa pembayaran pekerjaan kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul berdasarkan kerugian materiil berupa sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 6.336.000.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) ditambah kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian tersebut sebesar Rp. 7.336.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vorrad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir Kuasanya tersebut, untuk kepentingan Tergugat hadir Kuasanya yang bernama : David M.L. Tobing, SH.M.Kn., Evalina SH. dan Harry F. Simanjuntak, SH., Para Advokat dari Kantor ADMAS & Co, Counsellors – at – Law, beralamat di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2011 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR dan Perma No. 1 tahun 2008 maka Majelis Hakim telah berusaha untuk mengakhiri sengketa para pihak secara damai melalui proses mediasi, yang dengan kesepakatan para pihak Majelis Hakim telah menunjuk SYAMSUL EDY, SH.MHum. sebagai Mediator, tetapi ternyata penyelesaian sengketa melalui proses mediasi tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan melalui litigasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah dibacakan gugatan Penggugat tersebut, yang atas pembacaan mana Penggugat ada perubahan tentang perbaikan nama Tergugat sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut maka Tergugat telah mengemukakan jawabannya secara tertulis pada persidangan tertanggal 14 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS SELURUH DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DALAM SURAT GUGATAN AQUO, KECUALI YANG SECARA TEGAS DIAKUI KEBENARANNYA OLEH TERGUGAT.
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSIGUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) OLEH KARENA PENGGUGAT TIDAK MELIBATKAN PT JASA TAMBANG INDONESIA DAN CV SUMBER MEDAL JAYA DALAM PERKARA AQUO
Bahwa di dalam surat Gugatan butir 1 Penggugat mendalilkan bahwa pada mulanya Penggugat ditunjuk oleh PT JASA TAMBANG INDONESIA untuk mengerjakan Dredging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan berdasarkan Letter Of Award (LOA) For Dredging WorksAtUjung Rumput-Sungai Barito Kalimantan Selatan tanggal 22 Mei 2010 (Bukti T-1).
Bahwa di dalam butir 2 Penggugat menyatakan terjadi perubahan pemberi kerja terhadap pekerjaaan Dredging Works tersebut, yang semula dari PT Jasa Tambang Indonesia ke PT ADARO INDONESIA (in casu Tergugat).
Bahwa berdasarkan dalil Gugatan Penggugat tersebut maka sepatutnya apabila PT Jasa Tambang Indonesia dijadikan pihak dalam perkara aquo agar semua pihak yang terkait langsung menjadi lengkap dan untuk membuat terang dan jelas alasan terjadinya peralihan pemberi kerja tersebut.
Bahwa oleh karena PT Jasa Tambang Indonesia tidak dilibatkan oleh Penggugat dalam perkara ini maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan telah menyelesaikan 100% pekerjaan Dredging Works berdasarkan SPK, namun berdasarkan hasil sounding bathimetrik survey yang dilakukan oleh Surveyor Independen yaitu CV SUMBER MEDAL JAYA pada tanggal 16 November 2010 yang disaksikan juga oleh Penggugat maupun Tergugat (Final Sounding), menunjukkan Penggugat baru menyelesaikan 56% (lima puluh enam persen) dari total volume atau hanya 180.087,74 m3 dari total volume seharusnya 320.970,22 m3 (Bukti T-9).
Bahwa Final Sounding ini dilakukan untuk mengetahui berapa volume yang telah dikerjakan Penggugat dan untuk memenuhi ketentuan butir 1 huruf c pada lampiran SPK yang berbunyi sebagai berikut:
“Penghitungan volume pembayarannya berdasarkan penghitungan pada saat mulainya suatu pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai. Penghitungan tersebut menggunakan independent surveyor yang ditunjuk oleh PT Adaro Indonesia”
Bahwa adanya perbedaan penilaian ini yang menjadi akar persoalan antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat hanya akan melakukan pembayaran sesuai hasil penilaian Final Sounding yang dilakukan oleh independent surveyor yang ditunjuk Tergugat.
Bahwa apabila Penggugat merasa dirugikan dengan hasil Final Sounding yang dibuat CV SUMBER MEDAL JAYA karena tidak sesuai dengan perhitungan yang Penggugat lakukan dimana hal ini berakibat Tergugat hanya mau membayar sesuai dengan yang dikerjakan yaitu 56% dari total volume, maka sepatutnya apabila CV SUMBER MEDAL JAYA IKUT SERTA DIGUGAT DAN DIJADIKAN PIHAK DALAM PERKARA INI.
Oleh karena PT Jasa Tambang Indonesia dan CV Sumber Medal Jaya tidak dilibatkan maka para pihak yang terkait langsung dan berhubungan erat dengan perkara aquo menjadi tidak lengkap, maka sudah sepatutnya apabila GUGATAN DINYATAKAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang telah di revisi berdasarkan kesepakatan saat pertemuan pada tanggal 17 September 2010 (“SPK”) (Bukti T-2), namun Penggugat sama sekali tidak menunjukkan dan menguraikan satupun bagian dari SPK yang telah dilanggar oleh Tergugat.
Bahwa Penggugat mengakui bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran sesuai dengan SPK dan sesuai dengan hasil yang dikerjakan sebagaimana yang didalilkan Penggugat di dalam butir 7, 9, 18 dan 19 halaman 3 dan halaman 5 gugatan.
Berdasarkan hal di atas terbukti bahwa GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR karena Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat berdasarkan SPK.
SURAT KUASA PENGGUGAT TIDAK SAH DENGAN DEMIKIAN SEPATUTNYA GUGATAN YANG DIAJUKAN KUASA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa persyaratan Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan suatu gugatan adalah harus dibubuhi dengan meterai yang cukup dan diberi tanggal, bulan dan tahun. Apabila meterai tersebut tidak diberi tanggal, bulan dan tahun maka surat kuasa tersebut dianggap tidak bermeterai.
Bahwa Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU Meterai”) menyebutkan bahwa:
“Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu”
Selanjutnya Pasal 7 ayat (9) UU Bea Meterai menetapkan sebagai berikut:
“Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai”
Bahwa faktanya meterai pada Surat Kuasa tertanggal 26 Juli 2011 yang diatasnya terdapat tanda-tangan LUCKY CHANDRA TJEN selaku Presiden Direktur PT Arwibas Trasco (Pemberi Kuasa) kepada INDRA SAHNUN LUBIS, SH & ASSOCIATES (Penerima Kuasa) untuk mengajukan gugatan aquo tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun, dengan demikian berdasarkan UU Bea Meterai surat kuasa tersebut dianggap tidak bermeterai.
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/1991, butir I.9 (a) menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu pihak didampingi oleh kuasa, maka bentuk Surat Kuasa harus memenuhi persyaratan formal dari Surat Kuasa Khusus dengan meterai secukupnya”;
Selanjutnya Buku II Mahkamah Agung pada halaman 46 butir 7 menyatakan bahwa:
“Surat Kuasa harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa sebagai bukti formal adanya persetujuan kedua belah pihak dengan dibubuhi meterai dan tanggal”;
Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menyatakan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) akibat surat kuasa yang tidak sah karena meterai pada Surat Kuasa yang tidak dibubuhi tanggal, bulan dan tahun berdasarkan Putusan No. 110/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 13 Juli 2010 dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan didasarkan pada fakta hukum tersebut, maka : Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2009 No. – atas nama Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding : Yayat Muslihat, SH dan Surat Kuasa Khusus tangga l 27 April 2009 No. – atas nama Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding : Asep Anwar, SH yang dibuat/diterbitkan oleh Penggugat dan pihak Tergugat sebagai dasar/kewenangan Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat untuk beracara dalam perkara aquo, termasuk dalam kewenangan mengajukan permohonan banding dalam perkara tersebut, ternyata dalam menandatangani Surat Kuasa Penggugat dan Tergugat tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun pada meterai, sedang dalam Pasal 17 ayat (5) UU No. 13 tahun 1985 tentang biaya meterai harus dicantumkan tanggal, bulan dan tahun pada meterai dihubungan dengan Pasal 7 ayat (9) UU No. 13 tahun 1985 tentang biaya meterai menyatakan: apabila ketentuan sebagaimana ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvenkelijke verklaard)”
Dengan demikian SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT HUKUM SEHINGGA PATUT DINYATAKAN TIDAK SAH KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG.
Berdasarkan seluruh uraian diatas maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi yang diajukan Tergugat dan menyatakan GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon apa yang telah Tergugat uraikan dalam bagian Eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh dengan bagian Pokok Perkara di bawah ini.
TIDAK ADA PERBUATAN INGKAR JANJI/WANPRESTASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa sesuai dengan dalil Penggugat butir 1 dan 2 dalam surat Gugatan, pada awalnya Penggugat ditunjuk oleh PT Jasa Tambang Indonesia untuk mengerjakan Dredging Works (pengerukan) untuk memperdalam terusan yang berlokasi di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan berdasarkan Letter of Award (LOA) For Dredging Works At Ujung Rumput-Sungai Barito Kalimantan Selatan tanggal 22 Mei 2010, dengan jumlah material keruk 150.000 m3 (seratus lima puluh ribu meter kubik) dengan perkiraan total nilai sebesar Rp Rp 8.025.000.000 (delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah) (Bukti T-1).
Bahwa kemudian terjadi perubahan pemberi kerja dimana posisi PT Jasa Tambang Indonesia digantikan oleh PT Adaro Indonesia (in casu Tergugat) berdasarkan Letter Of Award (LOA) For Dredging WorksAtUjung Rumput-Sungai Barito Kalimantan Selatan tanggal 17 Juni 2010 (Bukti T-2) dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 (“SPK”) beserta lampirannya berupa “Ketentuan Umum” (Bukti T-3), dimana disepakati antara lain sebagai berikut:
1. Pembayaran pekerjaan ini didasarkan atas:
Mobilisasi dan Demobilisasi unit dan perlengkapannya (lump sum) Rp 600.000.000.
Rate untuk Dredging adalah fixed Rp 45.000 per m3 (cubic meter) dari material.
Total volume Dredging adalah 150.000 m3.
2. Estimasi volume pekerjaan Dredging sebesar 150.000 m3 dengan nilai:
Mobilisasi dan Demobilisasi alat sebesar Rp 600.000.000.
Dredging Works sebesar Rp 45.000 per m3 (150.000 m3).
Provisional Contingency 10% sebesar Rp 675.000.000.
3. Pekerjaan selesai dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari dari SPK diterbitkan.
4. Mobilisasi dari Dredging dan peralatan lain ke lokasi akan diselesaikan dalam waktu 7 hari dari SPK.
5. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PT Arwibas Trasco dengan alasan apapun, PT Arwibas Trasco akan tetap dikenakan denda sebesar 0,2% dari estimasi biaya Dredging setiap harinya sampai maksimum 5% dari biaya keseluruhan pekerjaan dredging.
6. Kondisi pembayaran:
a. Biaya mobilisasi @50% dari Rp 600.000.000 dibayarkan setelah PT Arwibas Trasco menerima SPK dari PT Adaro Indonesia.
b. Sisa pembayaran 50% dibayarkan setelah project selesai dan telah dilakukan demobilisasi unit Dredging dan perlengkapannya.
c. Uang muka 20% dari harga total biaya Dredging harus dibayar setelah invoice diterima dan jaminan uang muka dengan jumlah uang muka sama dikeluarkan oleh bank yang diakui oleh PT Adaro Indonesia.
d. Jaminan pemeliharaan 5% dari harga total akan ditahan selama periode 6 bulan dari tanggal serah terima untuk menjamin kerusakan atau kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT Arwibas Trasco. Jaminan itu dapat berupa garansi bank dengan jumlah yang sama dan berlaku pada periode yang sama.
Bahwa SPK merupakan perjanjian yang dibuat secara sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam dalil Gugatannya butir 3 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa dengan terbitnya SPK aquo maka antara Penggugat selaku pihak pelaksana kerja dengan Tergugat selaku pihak pemberi kerja telah mengikatkan diri masing-masing serta tunduk pada ketentuan yang telah disetujui di dalam SPK tersebut”.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 25 s/d 30 pada halaman 6 dan halaman 7 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar sisa pekerjaan Tahap II yaitu 44% senilai Rp 6.336.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah).
Bahwa sebagai pemberi kerja Tergugat telah melaksanakan kewajiban untuk membayar sesuai SPK, dimana Tergugat sudah membayar sebesar Rp 8.428.233.750 (delapan miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) sesuai hasil kerja yaitu 56,11% dari total volume, sebagaimana juga diakui oleh Penggugat pada dalil Gugatannya butir 7, 9, 18 dan 19 sebagai berikut:
50% (lima puluh persen) dari total biaya mobilisasi sebesar Rp 600.000.000 yaitu Rp 300.000.000 yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 2 Agustus 2010 (Bukti T-4);
Advance Payment sebesar 20% (dua puluh persen) dari total biaya Dredging Works Tahap I sebesar Rp 6.750.000.000 yaitu Rp 1.350.000.000 yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp 1.282.500.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 13 Agustus 2010 (Bukti T-5);
50% (lima puluh persen) dari total biaya Dredging Works berdasarkan volume yang telah di revisi yaitu 320.970,22 m3 senilai Rp 7.221.825.000 dikurangi PPN dan PPh menjadi Rp 6.860.733.750 (enam miliar delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 18 Oktober 2010; (Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 17 September 2010 diadakan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat di Banjarmasin dimana tercapai kesepakatan untuk diadakan Dredging Works Tahap II sesuai dalil Gugatan butir 10, dengan pokok kesepakatan sebagai berikut:
Dredging Works dilakukan dengan volume material keruk sesuai hasil sounding bathimetrik per tanggal 1 Juli 2010 yaitu 320.970,22 Cbm;
Dilakukan penambahan kapal keruk jenis TSHD Capacity 2000 m3;
Jangka waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 20 Oktober 2010.
Bahwa pada tanggal 14 November 2010 Penggugat melaporkan bahwa untuk pekerjaan Tahap II telah menyelesaikan pekerjaan 100% dan meminta supaya segera dilakukan Final Sounding untuk antisipasi terjadinya sendimentasi sesuai dengan Berita Acara Selesai Pekerjaan tertanggal 14 Nopember 2010 (Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 16 November 2010 dilakukan survey sounding bathimetrik oleh Surveyor Independen yaitu CV. SUMBER MEDAL JAYA yang disaksikan juga oleh Penggugat maupun Tergugat (Final Sounding), dimana diperoleh hasil bahwa Penggugat baru mengerjakan 56% (lima puluh enam persen) dari total volume material keruk atau dengan kata lain hanya 180.087,74 m3 dari yang seharusnya 320.970,22 m3 (Bukti T-9). Final Sounding ini dilakukan untuk mengetahui berapa volume yang telah dikerjakan Penggugat dan untuk memenuhi ketentuan butir 1 huruf c pada lampiran SPK, yang bunyinya sebagai berikut:
“Penghitungan volume pembayarannya berdasarkan penghitungan pada saat mulainya suatu pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai. Penghitungan tersebut menggunakan independent surveyor yang ditunjuk oleh PT Adaro Indonesia”
Dengan demikian Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yaitu SPK. "
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada butir 19 Gugatan yang menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 183.818 m3 oleh karena berdasarkan Final Sounding yang dilakukan CV Sumber Medal Jaya Penggugat baru mengerjakan 180.087,74 m3 atau 56,11% dari total volume keruk untuk Tahap II.
Bahwa pada tanggal 24 November 2010 dan 29 November 2010 Penggugat dan Tergugat telah bertemu untuk membicarakan dan melakukan klarifikasi atas hasil Final Sounding dan keterlambatan Penggugat melaksanakan pekerjaannya sesuai SPK, namun saat itu Penggugat berdalih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Atas dasar tersebut Tergugat akhirnya memutuskan kontrak dengan Tergugat melalui surat tanggal 3 Desember 2010 (Bukti T-10).
Bahwa Penggugat telah mengakui hasil Final Sounding oleh independent surveyor yang menyatakan pengerukan yang dilakukan Penggugat hanya mencapai 56% berdasarkan Surat No. 16/ATAD/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010, perihal: Balasan Surat Pemutusan Kontrak (UR/001/2010) (Bukti T-11).
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 22 halaman 5 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan cek sounding bathimetrik yang dilakukan surveyor Penggugat tanggal 14 November 2010 menyatakan bahwa Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 126,6% sesuai dengan Daily Progress Report (laporan kemajuan harian), dan telah disetujui oleh konsultan survey yang ditunjuk oleh Tergugat yiatu Mr. JAMIL BIN JAIM.
Bahwa Progress Report tersebut hanya merupakan Berita Acara dimana sesuai dengan praktek hukum, suatu Berita Acara adalah suatu catatan tentang suatu peristiwa yaitu apa yang telah terjadi, tempat terjadinya dan siapa yang terkait dengan peristiwa tersebut, jadi bukan mengkaji persoalan setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait atas peristiwa tersebut.
Bahwa faktanya laporan yang dibuat oleh Penggugat tersebut bertentangan dengan hasil Final Sounding yang dibuat Surveyor Independen yang menyatakan Penggugat hanya menyelesaikan 56% (lima puluh enam persen) dari total volume material keruk berdasarkan SPK.
Bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan Penggugat untuk Tahap II sebanyak 56% dari total volume material keruk, namun Penggugat tetap menuntut pembayaran sisanya yaitu 44% dari total volume material keruk atau sebesar Rp 6.336.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah). Hal ini tentu saja tidak dapat diterima Tergugat karena kenyataannya Penggugat hanya mengerjakan sebagian saja dari total volume material keruk sehingga sudah sepatutnya dan telah sesuai hukum apabila Tergugat hanya melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat saja.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat seperti yang didalilkan oleh Penggugat, justru Penggugatlah yang telah melakukan wanprestasi karena berdasarkan laporan yang dibuat oleh Surveyor Independen terbukti bahwa Penggugat hanya menyelesaikan 56% (lima puluh enam persen) dari seluruh kewajiban Penggugat berdasarkan SPK.
Bahwa tidak ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat berdasarkan SPK dan Penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran perjanjian oleh Tergugat berdasarkan SPK, dengan demikian tuntutan ganti yang tidak didasarkan bukti yang meyakinkan haruslah ditolak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah sepatutnya apabila tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat baik material maupun immaterial untuk DITOLAK.
permohonan membayar uang paksa, Permohonan sita jaminan dan Putusan Serta Merta YANG DIAJUKAN PENGGUGAT Tidak BERDASAR Menurut Hukum
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 31 s/d 34 pada halaman 8 Surat Gugatan yang pada pokoknya meminta kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) per hari, meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda serta aset milik Tergugat dan menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorad).
Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan serta merta harus mempertimbangkan syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 180 HIR dan SEMA RI No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, yaitu gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, dan dalam perkara yang pokok sengketanya mengenai bezitrecht. Oleh karena dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya Tergugat bantah dan persoalan aquo adalah bukan menyangkut hak milik atas suatu barang, oleh karenanya syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sepatutnya permohonan putusan serta-merta untuk ditolak.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang hal yang sama, diatur bahwa pelaksanaan putusan serta merta hanya dapat dilakukan apabila adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Oleh karena Penggugat dalam hal ini tidak memberikan jaminan apapun, maka sepatutnya permohonan putusan serta-merta untuk ditolak.
Bahwa dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak dengan tegas karena tidak berdasar hukum sama sekali. Tergugat tidak melakukan suatu wanprestasi dan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran perjanjian oleh Tergugat, dengan demikian tuntutan ganti yang tidak didasarkan bukti yang meyakinkan haruslah ditolak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”
Bahwa Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan tentang kekhawatiran bahwa Para Tergugat selama belum dijatuhkannya putusan atau selama putusan belum dijalankan, akan menggelapkan atau melarikan harta kekayaannya. Dengan demikian permohonan sita jaminan tidak beralasan maka sepatutnya untuk ditolak.
Bahwa Pasal 611 ayat (1) R.V. mengatur bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang. Oleh karena tuntutan Penggugat adalah supaya Tergugat membayar ganti rugi sejumlah uang sebesar Rp. 6.336.000.000 maka sepatutnya permohonan uang paksa (dwangsom) untuk ditolak.
DALAM REKONPENSI
Bahwa mohon agar dalil-dalil yang telah Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi uraikan Dalam Konpensi mutatis-mutandis, dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dengan uraian pada bagian Rekonpensi ini.
PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TELAH LALAI MELAKUKAN KEWAJIBANNYA (WANPRESTASI) BERDASARKAN PERJANJIAN SPK
Bahwa berdasarkan SPK, mobilisasi Kapal Keruk Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditentukan di mulai dalam jangka waktu 7 hari dari tanggal SPK sesuai Ketentuan Umum dalam SPK butir 7 sebagai berikut:
“Mobilisasi dari Dredging dan peralatan lain ke lokasi akan diselesaikan dalam waktu 7 hari dari SPK”
Oleh karena SPK tanggal 17 Juni 2010 maka mobilisasi tersebut dilakukan paling lambat tanggal 24 Juni 2010, akan tetapi kedatangan Kapal Keruk aquo mengalami pengunduran menjadi tanggal 3 Juli 2010, dengan demikian mengalami keterlambatan selama 9 (sembilan) hari.
Bahwa meskipun kedatangan Kapal Keruk tidak sesuai dengan jadwal namun Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tetap melakukan pembayaran uang muka mobilisasi kapal sebesar 50% atau senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah) yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) berdasarkan kwitansi tertanggal 2 Agustus 2010 (Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 2 September 2010, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memberitahukan telah terjadi insiden yaitu kapal keruk yang sedang bekerja ditabrak oleh kapal tongkang yang mengakibatkan kerusakan kapal keruk sehingga pekerjaan dihentikan. Kemudian solusinya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menambahkan 1 unit kapal keruk jenis TSHD Trailing Suction Hopper Dredger kapasitas 2.000 m3 yang didatangkan dari Cirebon. Hal ini sesuai dengan dalil yang disampaikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada butir 8 Gugatan.
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga telah mencairkan Advance Payment sebesar 20% dari total pekerjaan Tahap I senilai Rp 6.750.000.000 yaitu sebesar Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp 1.282.500.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) berdasarkan kwitansi tertanggal 13 Agustus 2010 (Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 17 September 2010 diadakan pertemuan di Banjarmasin yang dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak dan disepakati untuk melakukan pekerjaan pengerukan Tahap II dengan volume material keruk sebanyak 320.970,22 Cbm, tambahan kapal keruk jenis TSHD Capacity 2.000 m3 dan waktu pekerjaan sampai tanggal 20 Oktober 2010 (Bukti T-6). Hal ini sesuai dengan dalil yang disampaikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada butir 10 Gugatannya.
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga telah membayar 50% (lima puluh persen) dari total biaya Dredging Works berdasarkan volume yang telah di revisi yaitu 320.970,22 m3 senilai Rp 7.221.825.000 dikurangi PPN dan PPh menjadi Rp 6.860.733.750 (enam miliar delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 18 Oktober 2010; (Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 14 November 2010, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melaporkan telah menyelesaikan pekerjaannya 100% kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 16 November 2010 dilakukan kembali cek sounding bathimetrik oleh CV Sumber Medal Jaya selaku surveyor independen dan disaksikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (Final Sounding) (Bukti T-9). Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa volume yang telah dikerjakan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan untuk memenuhi ketentuan butir 1 huruf c pada lampiran SPK yang bunyinya sebagai berikut:
“Penghitungan volume pembayarannya berdasarkan penghitungan pada saat mulainya suatu pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai. Penghitungan tersebut menggunakan independent surveyor yang ditunjuk oleh PT Adaro Indonesia”
Bahwa berdasarkan hasil Final Sounding tersebut ternyata Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi hanya menyelesaikan volume material keruk sebesar 56% atau 180,087.74 m3 dari total volume 320,970.22 m3 yang menjadi kewajibannya untuk pekerjaan Tahap II ini. Dengan demikian Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak melakukan sisa kewajibannya sebesar 44% atau volume 140,882.48 m3.
Bahwa pada tanggal 24 November 2010 dan 29 November 2010 diadakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut, namun tidak tercapai kesepahaman menyangkut volume material keruk yang telah dikerjakan.
Bahwa akhirnya pada tanggal 3 Desember 2010 Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memutuskan kontrak kerja dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi karena telah melalaikan kewajibannya berdasarkan SPK dan meminta agar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai SPK (Bukti T-10).
Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengakui hasil Final Sounding yang dilakukan oleh independent surveyor yang menyatakan pengerukan yang dilakukannya hanya mencapai 56% berdasarkan surat No. 16/ATAD/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010, perihal: Balasan Surat Pemutusan Kontrak (UR/001/2010) (Bukti T-11).
PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI
Bahwa unsur-unsur dari Wanprestasi sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah :
Memberikan sesuatu;
Berbuat sesuatu;
Tidak berbuat sesuatu.
Dan Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (“Hukum Perjanjian”, Prof. Subekti, SH, PT Intermasa, halaman 45):
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan beberapa perbuatan ingkar janji/wanprestasi berdasarkan SPK, yaitu:
Wanprestasi karena hanya mengerjakan volume material keruk sebesar 56% (lima puluh enam persen) dari total pekerjaan dan tidak mengerjakan sisanya sebesar 44%;
Tanggal penyelesaian 20 Oktober 2010 namun ternyata baru selesai pada tanggal 14 November 2010 (itupun hanya 56% dari total volume, sangat jauh dari target 100%), sesuai Berita Acara Selesai Pekerjaan tertanggal 14 Nopember 2010 (Bukti T-8), dengan demikian telah terlambat 25 (dua puluh lima) hari;
Bahwa dengan tidak dibayarnya denda berdasarkan perjanjian tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian yang jumlahnya cukup besar. Dengan demikian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berhak untuk menuntut ganti biaya, rugi dan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1767 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
“Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis”
PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) YANG DILAKUKAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TELAH MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
Bahwa oleh karena rangkaian perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian Materil berupa kelebihan pembayaran yang telah dilakukan dan denda, dengan rincian sebagai berikut:
Perhitungan kelebihan pembayaran
- Dana yang di terima dan diakui oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berdasarkan Invoice dan Kwitansi:
1. Mobilisasi Kapal Keruk Rp 285.000.000
2. Pembayaran Uang Muka Rp 1.282.500.000
3. Pembayaran 50% dari 320.970.22 m3 Rp 6.860.738.453
Sehingga Totalnya Rp 8.428.238.453
- Dana yang seharusnya di terima oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berdasarkan fakta volume yang telah dikerjakan :
1. Mobilisasi dan Demobiliasi
Pokok + PPN 5% - PPh 10%
Rp 600.000.000 + Rp 30.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 570.000.000
2. Volume keruk 180,087.74 m3 (56,11%)
Pokok + PPN 5% - PPh 10%
Rp. 8.103.948.300 + Rp 405.197.415 - Rp 810.394.830 = Rp 7.698.750.885
Sehingga Totalnya Rp 8.268.750.885
Sehingga kelebihan pembayaran sebesar:
Dana yang diterima - Dana yang seharusnya diterima = Kelebihan Bayar
Rp 8.428.238.453 - Rp 8.268.750.885 = Rp 159.487.567
Perhitungan Denda berdasarkan SPK
Volume revisi = 320.970,22 m3
Harga per m3 = Rp 45.000
Mobilisasi dan Demobilisasi = Rp 600.000.000
Sehingga Biaya Keseluruhan adalah:
(Volume x Harga per m3) + Mob-Demob = Biaya Keseluruhan
(320,970.22 m3 x Rp 45.000) + Rp 600.000.000 = Rp 15.043.659.900
Berdasarkan butir 4 lampiran SPK perhitungan denda ditentukan sebagai berikut:
“Keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh AT dengan alasan apapun, AT akan tetap dikenakan denda sebesar 0.2% dari estimasi biaya Dredging setiap harinya sampai maksimum 5% dari biaya keseluruhan pekerjaan dredging”
Keterlambatan Kapal Keruk 26 hari (20 Oktober 2010 s/d 14 November 2010) maka denda keterlambatan 0.2% x 25 hari = 5%, maka perhitungan denda sebagai berikut:
Persentase denda x Biaya Keseluruhan = Denda 5% x Rp 15.043.659.900 = Rp 752.182.995
Sehingga total kerugian adalah:
Kelebihan Bayar + Denda = Total Kerugian
Rp 159.487.567 + Rp 752.182.995 = Rp 911.670.562
Dengan demikian total kerugian Materil yang diderita oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 911.670.562 (sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua Rupiah).
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah memberikan peringatan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda keterlambatan berdasarkan SPK melalui surat tanggal 3 Desember 2010 (Bukti T-9), namun hingga saat ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak juga melakukan pembayaran tersebut.
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga berhak untuk menuntut Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 911.670.562 (sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua Rupiah), terhitung sejak gugatan Rekonpensi ini diajukan ke Pengadilan sampai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Subekti, SH, dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Penerbit PT. Intermasa hal. 149, sebagai berikut:
“hanya kerugian yang dapat dikira-kirakan atau diduga pada waktu perjanjian dibuat (te voorzien) dan yang sungguh-sungguh dapat dianggap sebagai suatu akibat langsung dari kelalaian si berhutang saja yang dapat dimintakan penggantian. Dan jika barang yang harus diserahkan itu berupa uang tunai, maka yang dapat diminta sebagai penggantian kerugian ialah bunga uang menurut penetapan undang-undang, yaitu yang dinamakan “moratoire interessen” (menurut huruf: “bunga kelalaian”) yang berjumlah 6 prosen setahun, sedangkan bunga ini dihitung mulai tanggal pemasukan surat gugat”.
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga telah mengalami Kerugian Immateriil karena selaku badan usaha dengan skala bisnis internasional telah kehilangan banyak waktu, tenaga, pikiran, dan kehilangan kesempatan untuk menikmati hasil dari pengerukan serta tidak dapat melakukan kegiatan lain akibat perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut, yang apabila dinilai dengan uang adalah patut apabila dinilai sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Bahwa tuntutan ganti Kerugian Imateriil dan bunga ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Biaya,rugi dan bunga yang oleh si berutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya...”
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Bahwa untuk menjamin agar (i) gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari, (ii) menjamin pemenuhan kewajiban Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, (iii) mencegah Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk tidak mengalihkan atau memindah-tangankan harta bendanya, dan (iv) mencegah upaya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk melakukan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dapat merugikan kepentingan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam rangka meminta pemenuhan kewajiban atas pelanggaran kontrak kerja, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 227 (1) HIR, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, sebagaimana akan diperinci dalam permohonan terpisah.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VORRAD)
Bahwa mengingat gugatan Rekonpensi aquo didasarkan pada alat-alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) karena alat bukti tersebut (i) sempurna (volledig bewijskracht), (ii) bernilai kekuatan mengikat (bindende bewijskracht), dan (iii) bernilai kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijskracht), sehingga oleh karenanya dalil-dalil gugatan telah dibuktikan secara sempurna dan meyakinkan. Oleh karena itu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim berkenan menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (verzet) dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atau pihak manapun.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Terhormat untuk mempertimbangkan dan memutus dengan amar Putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi.
Menyatakan sah dan mengikat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang telah disepakati untuk di revisi sesuai hasil pertemuan tanggal 17 September 2010.
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materil kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara seketika dan sekaligus sebesar Rp 911.670.562 (sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua Rupiah).
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Immateriil kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 911.670.562 (sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua Rupiah), terhitung sejak gugatan Rekonpensi diajukan sampai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Menyatakan putusan dalam Gugatan Rekonpensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat telah pula mengemukakan Repliknya secara tertulis tertanggal 28 Februari 2012 dan terhadap Replik Penggugat tersebut maka Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 20 Maret 2012 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat guna meneguhkan dalil-dalil gugatannya telah pula mengajukan surat-surat bukti yang telah diberi meterai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya yang diberi tanda dengan surat bukti P-1 s/d P- 18, sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tertanggal 29 April 2010 yang dikeluarkan oleh Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, mengenai Rapat Umum Pemegang Salam Luar Biasa PT. Arwibas Trasco (Penggugat) yang dilaksanakan pada tanggal; 26 April 2010 (sesuai dengan aslinya) ;
2. Bukti P-2 : Letter of Award untuk pekerjaan Dredging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan darri PT. Jasa Tambang Indonesia kepada PT. Arwibas Trasco tertanggal 22 Mei 2010 yang ditandatangani oleh L Y Chan selaku Technical Manager PT. Jasa Tambang Indonesia dan Lucky Chandra Tjen selaku Direktur Utama PT. Arwibas Trasco (foto copy dari print out);
3. Bukti P-3 : Surat Perintah Mulai Kerja No. UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh PT. Adaro Indonesia (Tergugat) yang ditandatangani oleh Sdr. Terry NG mewakili PT. Adaro Indonesia (Tergugat) dan Sdr. Lucky Chandra Tjen mewakili PT. Arwibas Trasco (Penggugat) (foto copy dari print out) ;
4. Bukti P-4 : Ketentuan Umum dari Proyek pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja yaitu PT. Adaro Indonesia (Tergugat) (foto copy dari foto copy) ;
5. Bukti P-5 : Berita acara check sounding tertanggal 9 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia (foto copy dari foto copy) ;
6. Bukti P-6 : Berita acara check sounding tertanggal 14 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia (foto copy dari foto copy) ;
7. Bukti P-7 : Berita acara selesai pekerjaan tertanggal 27 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia (foto copy dari foto copy) ;
8. Bukti P-8 : Berita acara check sounding tertanggal 14 November 2010 yang ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia (foto copy dari foto copy) ;
9. Bukti P-9 : Berita acara check sounding tertanggal 14 November 2010 yang ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia (foto copy dari foto copy) ;
10. Bukti P-10 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-0I-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 28 Agustus 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
11. Bukti P-11 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-0I-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 5 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
12. Bukti P-12 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-X-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 3 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
13. Bukti P-13 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-X-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) pada tanggal 15 Oktober 2010 dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
14. Bukti P-14 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-X-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 17 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
15. Bukti P-15 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-X-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 24 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
16. Bukti P-16 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-X-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 7 November 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
17. Bukti P-17 : Weekly Progress Report No. Dok. AT-AI-X-2010 pekerjaan Dreging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan tertanggal 14 November 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Mulyana selaku Administrasi Teknik PT. Arwibas Trasco (Penggugat) dan disetujui serta ditandatangani oleh Sudiyanto selaku Site Manager PT. Arwibas Trasco, Mr. Rudyanto selaku Supply Manager PT. Adaro Indonesia, dan Jamil Bin Daim selaku Resident Engineer EDP Consulting Group (surveyor independen yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia) (sesuai dengan aslinya) ;
18. Bukti P-18 : Hasil Rekapitulasi Production By Dredgers tertanggal 16 November 2010, No. Dok. AT-AI-XI-2010 dengan Dredger Kapal Tirta 1 dan Kapal Mekar 501 (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa Tergugat guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah diberi meterai sebagaimana mestinya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya yang diberi tanda dengan surat bukti T-1 sampai 11, sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Letter Of Award (LOA) For Dredging Works At Ujung Rumput-Sungai Barito Kalimantan Selatan tanggal 22 Mei 2010. (sesuai dengan aslinya) ;
2. Bukti T-2 : Letter Of Award (LOA) For Dredging Works At Ujung Rumput-Sungai Barito Kalimantan Selatan tanggal 17 Juni 2010. (foto copy dari scan copy) ;
3. Bukti T-3 : Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 beserta lampiran “Ketentuan Umum”. (sesuai dengan aslinya) ;
4. Bukti T-4 : Kwitansi Rp 285.000.000 tertanggal 2 Agustus 2010. (sesuai dengan aslinya) ;
5. Bukti T-5 : Kwitansi Rp 1.282.500.000 tertanggal 13 Agustus 2010. (sesuai dengan aslinya) ;
6. Bukti T-6 : Email dari Lucky Chandra Tjen (Presiden Direktur PT Arwibas Trasco/Penggugat) tanggal 26 Oktober 2010. (copy print dari internet) ;
7. Bukti T-7 : Kwitansi Rp 6.860.733.750 tertanggal 18 Oktober 2010. (sesuai dengan aslinya) ;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Selesai Pekerjaan tertanggal 14 Nopember 2010. (copy print dari internet) ;
9. Bukti T-9 : Laporan Final Sounding, Nopember 2010, Lokasi Ujung Rumput, Perairan Sungai Barito, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, oleh Konsultan CV Medal Jaya. (sesuai dengan aslinya) ;
10.Bukti T-10 : Surat PT Adaro Indonesia tanggal 3 Desember 2010 perihal: Contract Termination (UR/001/2010). (sesuai dengan aslinya) ;
11.Bukti T-11 : Surat PT Arwibas Trasco No. 16/ATAD/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010, perihal: Balasan Surat Pemutusan Kontrak (UR/001/2010). (copy dari copy) ;
Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama TAUFIK RACHMAN N yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui PT Arwibas dan PT Adaro, namun tidak memiliki hubungan kerja.
Bahwa saksi merupakan pemilik dari CV Sumber Medal Jaya selaku independent surveyor yang ditunjuk oleh PT Adaro Indonesia dan PT Arwibas Trasco untuk melakukan pengukuran kedalaman alur sungai di Ujung Rumput, Sungai Barito.
Bahwa sebelum dilakukan kegiatan pengerukan oleh PT Arwibas, saksi melakukan survey terlebih dahulu berapa kedalaman alur sungai di Ujung Rumput, Sungai Barito tersebut yang dihadiri juga oleh pihak PT Adaro Indonesia dan pihak PT Arwibas Trasco. Hasil survey awal ini diajadikan acuan bagi PT Arwibas dan PT Adaro untuk melakukan pekerjaan pengerukan.
Bahwa setelah PT Arwibas selesai melakukan pekerjaan, sesuai permintaan saksi melakukan pengecekan lagi yaitu Final Cek yang dihadiri oleh wakil dari PT Arwibas dan PT Adaro, dimana diperoleh hasil 56% dari target 100%. PT Arwibas dan PT Adaro saat itu tidak keberatan atas hasil Final Cek yang saksi lakukan.
Bahwa pengukuran kedalaman saat sebelum dimulainya pekerjaan dan Final Cek menggunakan metode yang sama.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan survey seperti ini sejak tahun 1983, jadi sudah berkali-kali.
Bahwa selama 1 sampai 2 hari tidak akan ada masalah sendimentasi.
Bahwa apabila pengerukan sudah 100% kemudian turun menjadi 56% biasanya membutuhkan waktu 1 tahunan.
Bahwa pengecekan oleh saksi dalam proyek ini ada 2 kali yaitu Pra pengerukan tanggal 1 Juli 2010 dimana diperoleh kedalaman 320 ribu m3 dan setelah pengerukan dilakukan/Final Cek tanggal 16 November 2010 diperoleh hasil 56% yang dikerjakan.
Bahwa siklus banjir/kenaikan volume air biasanya jangka waktu 5 tahunan, tapi Peningkatan volume air saat jangka waktu pekerjaan oleh PT Arwibas tidak berada dalam siklus itu.
Bahwa saksi menganggap material yang diperiksa saat Final Cek merupakan material lama, bukan baru.
Bahwa saksi memulai Final Cek tanggal 16 Nopember 2010 pada jam 09.45 kondisi saat itu normal tidak ada kenaikan atau penurunan tinggi air yang besar.
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak akan mengajukan bukti-bukti lain lagi baik berupa bukti surat maupun saksi maka selanjutnya para pihak telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing tertanggal 5 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian tentang duduknya perkara ini, maka segala sesuatu yang terdapat dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam surat jawabannya selain menjawab pokok perkara telah mengajukan juga eksepsi dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa dalam surat gugatan butir 1 Penggugat mendalil pada mulanya Penggugat ditunjuk oleh PT. Jasa Tambang Indonesia untuk mengerjakan Dredging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan berdasarkan Letter Of Award (LOA) For Dredging Works at Ujung Rumumput-Sungai Barito Kalimantan Selatan tanggal 22 Mei 2010 ;
Bahwa Penggugat juga mendalilkan terjadi perubahan pemberi kerja terhadap pekerjaan Dredging Works, yang semula dari PT. Jasa Tambang Indonesia ke PT. Adaro Indonesia ;
Bahwa dari dalil Penggugat tersebut maka sepatutnya PT. Jasa Tambang Indonesia dijadikan pihak dalam perkara a quo agar semua pihak yang terkait langsung menjadi lengkap dan untuk membuat terang dan jelas alasan terjadinya peralihan pemberi kerja tersebut ;
Bahwa Penggugat mendalilkan telah menyelesaikan 100 % pekerjaan Dredging Works berdasarkan SPK, namun berdasarkan hasil sounding bathimetrik pada tanggal 16 November 2010 menunjukkan Penggugat baru menyelesaikan 56% dari total volume atau hanya 180.087,74 m3 dari total volume seharusnya 320.970.22 m3 ;
Bahwa perbedaan nilai presentasi ini menjadi akar persoalan antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat hanya akan melakukan pembayaran sesuai hasil penilaian Final Sounding yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk, dan apabila Penggugat merasa dirugikan dengan hasil Final Sounding yang dibuat CV. Sumber Medal Jaya karena tidak sesuai dengan yang dikerjakan yaitu 56%, maka sepatutnya CV. Sumber Medal Jaya ikut serta digugat dan dijadikan pihak dalam perkara ini ;
Bahwa karena PT. Jasa Tambang Indonesia dan CV. Sumber Medal Jaya tidak dilibatkan oleh Penggugat dalam perkara ini maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak ;
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) :
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan wanprestasi berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : UR/001/2010, tertanggal 17 Juni 2010 yang telah direvisi berdasarkan Kesepakatan saat pertemuan pada tanggal 17 September 2010 (SPK). Namun Penggugat sama sekali tidak menunjukkan dan menguraikan satupun bagian dari SPK yang telah dilanggar oleh Tergugat ;
Bahwa Penggugat mengakui kalau Tergugat telah melakukan pembayaran sesuai dengan SPK dan sesuai dengan hasil yang dikerjakan sebagaimana didalilkan dalam gugatan butir 7,9,18 dan 19 halaman 3 dan halaman 5 ;
Bahwa dari uraian posita Penggugat tersebut terbukti gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat berdasarkan SPK ;
Surat Kuasa Penggugat Tidak Sah :
Bahwa persyaratan Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan suatu gugatan adalah harus dibubuhi dengan materai yang cukup dan diberi tanggal, bulan dan tahun. Apabila materai tersebut tidak diberi tanggal, bulan dan tahun maka surat kuasa tersebut dianggap tidak bermaterai ;
Bahwa dalam Surat Kuasa tertanggal 26 Juli 2011 yang diatasnya terdapat tanda tangan Lucky Chandra Tjen selaku Presiden Direktur PT. Arwibas Trasco (Pemberi Kuasa) kepada Indra Sahnun Lubis, SH., & Associates (Penerima Kuasa) untuk mengajukan gugatan a quo tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan Undang-undang Bea Materai surat kuasa tersebut dianggap tidak bermaterai ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan eksepsi tersebut, Tergugat mohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya telah menyangkal dengan mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tidak kurang pihak karena gugatan Penggugat mempersoalkan tentang kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat dan tidak mempersoalkan tentang peralihan pemberi kerja ataupun hasil final sounding yang dikeluarkan oleh CV. Sumber Medal Jaya. Selain itu gugatan Penggugat juga sudah diuraikan dengan sangat terang, jelas dan tegas. Dimana Kuasa Penggugat mengajukan gugatan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani secara sah di atas materai Rp.6.000,- dan dibubuhi tanggal 26 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi-eksepsi tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Eksepsi Tentang Gugatan Kurang Pihak ;
Menimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya mendalilkan PT. Jasa Tambang Indonesia dan CV. Sumber Medal Jaya harusnya ditarik juga sebagai pihak dalam perkara karena sebagai pihak yang mengalihkan pekerjaan dan juga sebagai pihak yang mengeluarkan hasil final sounding yang menjadi dasar Tergugat melakukan pembayaran ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara teliti dan seksama surat gugatan Penggugat ternyata mempersoalkan tentang perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak membayar sisa kewajibannya sesuai dengan SPK yang harus dibayarkan kepada Penggugat yaitu sebesar 44% x 320.000 x Rp. 45.000 = Rp. 6.336.000.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah), dengan alasan pekerjaan Penggugat hanya mencapai 56% sebagaimana hasil dari final sounding yang dilakukan oleh surveyor independen CV. Sumber Medal Jaya ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pokok persoalan yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatannya ternyata semata-mata mempersoalkan tentang belum dibayarnya hasil pekerjaan Penggugat dan tidak mempersoalkan tentang perjanjiannya ataupun SPK, sehingga menurut hemat Majelis Hakim dengan kewenangan yang ada pada diri Penggugat yang berhak untuk menentukan siapa saja yang akan digugatnya, maka tidak ditariknya PT. Jasa Tambang Indonesia dan CV. Sumber Medal Jaya sebagai pihak tidak menyebabkan gugatan Penggugat kurang pihak karena hal yang dipersengketakan dalam perkara aquo tidak ada kaitannya dengan kedua pihak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi tentang gugatan kurang pihak menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Eksepsi Tentang Gugatan Kabur/Tidak Jelas ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan kalau Tergugat telah melakukan wanprestasi namun Penggugat sama sekali tidak menunjukkan dan menguraikan satupun bagian dari SPK yang telah dilanggar oleh Tergugat. Namun pada bagian lain Penggugat mengakui kalau Tergugat telah melakukan pembayaran sesuai dengan SPK dan sesuai dengan hasil yang dikerjakan ;
Menimbang, bahwa mencermati dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut telah memasuki wilayah pokok perkara karena untuk mengetahui bagian mana dari SPK yang telah dilanggar oleh Tergugat ataupun untuk mengetahui apakah benar Tergugat telah membayar lunas seluruh kewajibannya, haruslah dibuktikan oleh para pihak dengan bukti-bukti yang sah. Sedangkan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya tersebut baru dapat dilakukan pada saat pemeriksaan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata dalil eksepsi tentang gugatan kabur/tidak jelas memerlukan pembuktian lebih lanjut dan karenanya telah memasuki wilayah pokok perkara, maka beralasan hukum bila eksepsi Tergugat mengenai hal tersebut dinyatakan ditolak ;
Eksepsi Tentang Surat Kuasa Penggugat Tidak Sah ;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan surat kuasa khusus Penggugat tidak diberi tanggal, bulan dan tahun, sehingga surat kuasa khusus Penggugat tersebut dianggap tidak bermaterai dan cacat hukum ;
Menimbang, bahwa tentang surat kuasa secara umum diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR, sedangkan tentang Surat Kuasa Khusus telah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1994 yang pada pokoknya mengatur tentang syarat sahnya suatu Surat Kuasa yang bersifat Khusus, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Menyebutkan secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk beracara di Pengadilan ;
Menyebutkan kompetensi relative ;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak ;
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang dipersengketakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka dapat ditarik kesimpulan syarat sahnya suatu surat kuasa khusus cukup dengan terpenuhinya keseluruhan syarat-syarat yang diatur dalam SEMA No. 6 Tahun 1994, dalam hubungannya dengan Surat Kuasa Khusus Penggugat, setelah memperhatikan secara seksama dan teliti ternyata Surat Kuasa Khusus Penggugat telah memenuhi semua syarat yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, termasuk diantaranya pencantuman tanggal, bulan dan tahun dalam surat kuasa khusus tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan telah tercantumnya tanggal, bulan dan tahun dalam surat kuasa khusus dari surat Kuasa Penggugat tersebut maka dalil Tergugat yang menyatakan Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak sah, menurut hemat Majelis Hakim tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah ditunjuk oleh PT. Jasa Tambang Indonesia untuk mengerjakan Dreging Works di Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan berdasarkan Letter Of Award (LOA) For Dredging Works At Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan tertanggal 22 Mei 2010, yang pada pokoknya berisi tentang jumlah volume material keruk yang harus dilakukan sebesar 150.000 M3 (seratus lima puluh ribu meter kubik) dengan estimasi total nilai sebesar Rp. 8.025.000.000,- (delapan milyar dua puluh lima juta rupiah), namun kemudian terjadi perubahan pemberi kerja yang semula dari PT. Jasa Tambang Indonesia ke PT. Adaro Indonesia (Tergugat) sehingga antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi hubungan hukum, yang saling mengikatkan diri dalam Surat Perintah Kerja Nomor : UR/001/2010, tertanggal 17 Juni 2010 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam SPK tersebut, total volume Dredging Works Rp. 45.000 per M3, biaya mobilisasi dan demobilisasi unit dan perlengkapannya (lump sum) sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) serta biaya provisional contgency 10% sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah melakukan mobilisasi dari Samarinda dengan Kapal Keruk Jenis cutter Suction dredgers 16 Tirta I dan sampai lokasi kerja Ujung Rumput pada tanggal 15 Agustus 2010, dan pada tanggal 18 Agustus 2010, Penggugat telah menerima pembayaran sebesar 50% dari total biaya mobilisasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan SPK, Penggugat telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan specifikasi yang tercantum dalam SPK hingga pada tanggal 21 Agustus 2010 dan produksi kapal keruk sampai dengan tanggal 2 September 2010 telah mencapai volume keruk sebesar 20.159 M3 ;
Bahwa Tergugat telah mencairkan Advance Payment kepada Penggugat sebagai pembayaran dari pekerjaan tahap ke I sebesar 20% dari 150.000 M3, yaitu sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang setelah dikurangkan pajak PPN dan PPH jumlahnya sebesar Rp. 1.282.500.000.- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 17 September 2010 telah dilakukan meeting dan disepakati beberapa hal yaitu :
Kedua belah pihak setuju merevisi SPK tentang besaran volume dari semula yang dikerjakan untuk Dredging Works sebesar 150.000 M3 menjadi hasil revisi sebesar 320.970 M2 ;
Adanya penambahan kapal keruk jenis TSHD Capacity 2.000 M2 ;
Waktu pekerjaan ditambah sampai dengan tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa sampai dengan tanggal 24 Oktober 2010 sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan (Daily Progress Report), Kapal Keruk Mekar 501 dan Tirta I telah mencapai pekerjaan dengan volume 329.359 M3, dan pada tanggal 27 Oktober 2010, Penggugat telah membuat berita acara selesai pekerjaan dan meminta kepada Tergugat agar dilakukan final sounding karena berdasarkan laporan kemajuan sampai dengan tanggal 24 Oktober 2010 volume pekerjaan telah mencapai 102,6% ;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 telah dilakukan meeting antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat melaporkan pekerjaan telah mencapai 102,6% dan meminta dilakukan final sounding. Namun Tergugat meminta agar Penggugat melanjutkan pekerjaan 3 hari kedepan dengan alasan untuk menjaga kemungkinan terjadinya sedimentasi ;
Bahwa pada tanggal 8 November 2010, Tergugat telah membayar penyelesaian pekerjaan tahap I sebesar Rp. 7.221.825.000.,(tujuh milyar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang setelah dikurangkan PPN 5% dan PPH 10% jumlahnya adalah sebesar Rp. 6.860.000.000,- (enam milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 14 November 2010, Penggugat secara resmi melaporkan pekerjaan tahap II selesai dan mohon untuk dilakukan pembayaran. dan dari hasil final sounding bathimetrik yang dilakukan surveyor Penggugat dinyatakan kalau Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 126% sesuai dengan laporan kemajuan harian (Daily Progress Report) ;
Bahwa pada tanggal 16 November 2010 Tergugat melalui surveyor yang ditunjuk Tergugat yaitu CV. Sumber Medal Jaya menyatakan kalau pekerjaan Penggugat hanya berhasil 56% ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2010 Tergugat mengirimkan surat Pemutusan Kontrak Kerja dan menyatakan pekerjaan Penggugat hanya mencapai 56% dan menyatakan proyek tersebut tidak sesuai dari penyelesaian target yang disepakati tangal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa tindakan Tergugat secara sepihak memutus kontrak kerja dan tidak mengakuinya hasil pekerjaan Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian berupa kekurangan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.6.336.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya dengan beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyangkal dengan mendalilkan bahwa tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena justru Penggugat yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian SPK;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil surat gugatannya tersebut, dan untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai P-18, sedangkan Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai T-11 serta 1 (satu) orang saksi ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama dan teliti surat gugatan, jawaban, replik dan duplik dari para pihak berperkara. Majelis Hakim menemukan fakta-fakta yang tidak disangkal kebenarannya oleh para pihak sehingga telah menjadi suatu fakta hukum yaitu :
Bahwa PT. Arwibas Trasco adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Utara yang bergerak dibidang usaha perdagangan umum, kontraktor dan pembangunan perumahan, real estate/pengembang, transportasi, industry, percetakan dan penerbitan, pengadaan barang, agrobisnis dan jasa, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 24, tertanggal 29 April 2010, yang dibuat oleh : Yurisa Martanti, SH., MH., Notaris di Jakarta, (Bukti P-1) ;
Bahwa antara PT. Arwibas Trasco dengan PT. Jasa Tambang Indonesia telah dibuat dan disepakati Letter Of Award (LOA) For Dredging Works At Ujung Rumput Sungai Barito Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Mei 2010. Dimana PT. Jasa Tambang Indonesia telah memberikan pekerjaan Dredging Works di ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan, dengan jumlah volume material keruk yang harus dikerjakan sebesar 150.000 M3, (Bukti P-2 = T-1) ;
Bahwa telah terjadi perubahan pemberi kerja yang semula dari PT. Jasa Tambang Indonesia kepada PT. Adaro Indonesia yang selanjutnya telah memerintahkan pihak PT. Ariwibas Trasco untuk memulai pekerjaan, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2010 sampai dengan tanggal 15 September 2010, (Bukti T-2, P-3 = T-3) ;
Bahwa antara PT. Arwibas Trasco dan PT. Adaro Indonesia telah sepakat untuk pelaksanaan pengerjaan pekerjaan Dredging Works di ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan, berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama, (Bukti P-3 = T-3) ;
Bahwa pada tanggal 17 September 2010 telah dilakukan meeting yang dihadiri oleh pihak PT. Adaro Indonesia dan PT. Arwibas Trasco dan disepakati untuk melakukan penambahan volume pekerjaan yang semula sebesar 150.000 M3 menjadi 320.970 M3, (Bukti T-6) ;
Menimbang, bahwa adapun dalil-dalil Penggugat yang telah disangkal oleh Tergugat sehingga oleh karenanya belum merupakan dalil-dalil tetap dan harus dibuktikan kebenarannya oleh Penggugat adalah :
Bahwa berdasarkan hasil final sounding oleh Independent surveyor CV. Sumber Medal Jaya, sampai dengan tanggal 14 November 2010 Penggugat baru mengerjakan 180.087,74 m3 atau 56,11 % dari total volume keruk tahap II sedangkan sesuai dengan hasil meeting tanggal 17 September 2010, volume keruk yang harus dikerjakan oleh Penggugat sampai tanggal 20 Oktober 2010 sebesar 320.970 M3. Sehingga Pengugat tidak tepat waktu melaksanakan pekerjaannya ;
Bahwa volume pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat tidak sesuai dengan yang diperjanjikan karena menurut Tergugat sampai dengan tanggal 14 November 2010 baru mencapai 56,11% ;
Bahwa masih ada pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat sekitar 44% namun menurut Tergugat pembayaran telah sesuai dengan volume pekerjaan yang dikerjakan Penggugat ;
Bahwa menurut Penggugat telah terjadi sedimentasi atau peningkatan air pasang di Sungai Barito yang membawa material dari atas dan masuk dalam alur yang sudah dikerjakan ;
Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas maka yang menurut hemat Majelis yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah :
Apakah Penggugat telah melaksanakan pengerjaan pekerjaan Dregding Works di Sungai Barito, Kalimantan Selatan dengan tepat waktu dan sesuai dengan volume pekerjaan yang diperjanjikan ?
Apakah telah terjadi sedimentasi yang mengakibatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat menjadi rusak sehingga terlihat belum dikerjakan ?
Apakah Tergugat masih mempunyai sisa kewajiban untuk membayar hasil pekerjaan Penggugat ?
Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan-persoalan di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam menilai ada tidaknya suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka harus diteliti apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-6 berupa : email dari Lucky Chadra Tjen (Presiden Direktur PT. Airwibas Trasco/Penggugat) tertanggal 26 Oktober 2010, diketahui bahwa Penggugat mengakui dan telah pula diuraikan dalam surat gugatannya pada point 10, bahwa terhadap pekerjaan dredging works telah dilakukan perubahan volume yang semula sebesar 150.000 M3 menjadi 320.970 M3. Selain itu dari bukti itu juga para pihak sepakat untuk jangka waktu pengerjaan dredging works tersebut sampai dengan tanggal 20 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang penghitungan hasil pekerjaan ternyata para pihak telah setuju untuk menggunakan independen surveyor yang ditunjuk oleh Tergugat, sebagaimana telah disepakati dalam Ketentuan Umum pada angka ke-1 huruf (c ) yang merupakan lampiran dari Surat Perintah Kerja Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 (Bukti T-3 = P-3, T-8), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
c. Penghitungan volume pembayaran berdasarkan penghitungan pada saat mulainya suatu pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai. Penghitungan tersebut menggunakan independent surveyor yang ditunjuk oleh PT. Adaro Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas diketahui para pihak sepakat untuk menggunakan surveyor independent yang ditunjuk oleh Tergugat dalam melakukan penghitungan pekerjaan. Oleh karena itu selanjutnya dipertimbangkan, apakah penghitungan tersebut telah dilakukan oleh surveyor independen sebagaimana diatur dalam Lampiran SPK Nomor : UR/001/2010, angka 1 huruf (c) ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, ternyata Penggugat telah menunjuk bukti P-5 sampai P-9 untuk membuktikan penghitungan hasil pekerjaannya, dan ternyata bukti-bukti tersebut hanya berupa fotocopy yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah, selain itu bukti-bukti tersebut ternyata hanya perhitungan Penggugat sendiri yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan bukti P-10 sampai P-18, setelah mempelajari bukti-bukti tersebut Majelis Hakim tidak menemukan petunjuk yang membuktikan bahwa Penggugat telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan yang disepakati serta tepat waktu ;
Menimbang, bahwa dipihak lain Tergugat telah mengajukan bukti bertanda T-9 berupa Laporan Final Sounding yang dilakukan oleh pihak surveyor independen yaitu CV. Sumber Medal Jaya tertanggal November 2010, dimana dari bukti tersebut pada bagian kesimpulan halaman t diketahui sisa volume alur ujung rumput yang belum dikerjakan adalah 140.882,48 M3 ;
Menimbang, bahwa dari hasil final sounding tersebut diperoleh fakta hukum bahwa Penggugat selaku pihak yang diberi pekerjaan untuk melakukan pekerjaan Dreding Work di Ujung Rumput Sungai Barito, Kalimantan Selatan. ternyata tidak dapat melaksanakan pekerjaannya secara menyeluruh yaitu dari total volume pekerjaan 320.970,22 M3 dikurangi (-) sisa pekerjaan yang belum dikerjakan : 140.882,48 M3 maka pekerjaan yang telah dikerjakan : 180.087,74 M3 (seratus delapan puluh ribu delapan puluh tujuh koma tujuh puluh empat meter kubik) atau setara dengan 56,11% (lima puluh koma sebelas persen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat baru melaksanakan pekerjaan atas Dreding Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan adalah sebesar 56,11% (lima puluh koma sebelas persen), sehingga beralasan hukum bila Penggugat dinyatakan belum melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan volume pekerjaan yang diperjanjikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti itu pula diperoleh fakta hukum lainnya bahwa karena sampai dengan dilakukannya final sounding oleh surveyor independen pada November 2010, ternyata Penggugat baru melaksanakan pekerjaannya sebesar 56,11%. Hal mana membuktikan bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan pada tanggal 20 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan telah terjadi sedimentasi atau peningkatan air pasang di Sungai Barito yang membawa material dari atas dan masuk dalam alur yang sudah dikerjakan ;
Menimbang, bahwa saksi Taufik Rachman N didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa survey dilakukan sebelum dan sesudah dilakukan pengerjaan pengerukan. Alasan sedimentasi sehingga terjadi perubahan hasil dari 100% menjadi 56% tidak mungkin terjadi karena biasanya perubahan yang setengah tersebut membutuhkan waktu tahunan dan tidak mungkin dalam hitungan 1 atau 2 hari. Sedangkan siklus banjir/kenaikan volume air biasanya terjadi dalam rentang waktu 5 tahunan, dimana saat PT. Airwibas melakukan pengerukan tidak berada dalam tenggang waktu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan sedimentasi yang dikemukakan oleh Penggugat sama sekali tidak beralasan dan hanya alasan Penggugat saja. Oleh karena itu dalil Penggugat mengenai hal tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan Tergugat masih mempunyai sisa kewajiban yang belum dibayar atas hasil pekerjaannya. Atas dalil Penggugat tersebut, Tergugat telah menyangkal dengan mendalilkan telah membayar sesuai hasil pekerjaan Penggugat sebesar 56,11% ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah ditentukan pada Lampiran dari SPK Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 (Bukti T-3 = P-3), pada angka 1 huruf (c), dimana dari ketentuan tersebut diketahui penghitungan volume pembayaran berdasarkan penghitungan pada saat mulainya suatu pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai ;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat sampai dengan tanggal 14 November 2010 berdasarkan Laporan Final Sounding yang dilakukan oleh pihak surveyor independen yaitu CV. Sumber Medal Jaya, tertanggal November 2010 (Bukit T-9) adalah 56,11% dari total volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-4, T-5 dan T-7, diketahui Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat yang terdiri atas :
Pembayaran mobilisasi sebesar Rp. 300.000.000 setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp. 285.000.000,-
Pembayaran uang muka sebesar 20% dari total biaya sebesar Rp. 1.350.000.000,- setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp. 1.282.500.000,-
Pembayaran uang muka dari volume 320.970,22 M3 senilai Rp. 7.221.825.000,- setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp. 6.860.738.453.
Sehingga total pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 8.428.238.453,- (delapan milyar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut telah mencukupi untuk membayar hasil pekerjaan Tergugat sebesar 56,11% ;
Menimbang, bahwa tentang tata cara pembayaran hasil pekerjaan diatur dalam Ketuan Umum pada lembaran Lampiran dari SPK Nomor : UR/001/2010, angka 1 huruf (e) dan angka 2,sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut :
Mobilisasi dan Demobiliasi
Pokok + PPN 5% - PPh 10%
Rp. 600.000.000 + Rp. 300.000.000 – Rp. 60.000.000.- = Rp. 570.000.000,-
Volume keruk 180.087,74 M3 (56,11%)
Pokok + PPN 5% - PPh 10%
Rp.8.103.948.300 + Rp. 405.197.415 – Rp. 810.394.830 = Rp. 7.698.750.885.
Sehingga total = Rp.8.268.750.885.
Menimbang, bahwa sedangkan dari bukti T-4, T-5 dan T-7 ternyata Tergugat telah melakukan total pembayaran sejumlah Rp. 8.428.238.453,-. Dengan demikian pembayaran yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah :
Dana yang telah diterima (-) dana yang seharusnya diterima = Kelebihan bayar ;
Rp. 8.428.238.453 – Rp. 8.268.750,885,- = Rp. 159.487.567,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas diperoleh fakta hukum bahwa ternyata Tergugat telah membayar seluruh kewajibannya berdasarkan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pengugat, bahkan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 159.487.567,- Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat masih mempunyai sisa kewajiban terhadap Penggugat, harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa dari uraian keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak satu pun yang terbukti, oleh karena itu tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka petitum ke-3 dari surat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum ke-3 dinyatakan ditolak sedangkan petitum tersebut merupakan dasar dari petitum yang lain, maka beralasan hukum bila petitum yang lain tersebut dinyatakan ditolak pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonvensi adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan SPK mobilisasi kapal keruk dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ditentukan dalam jangka waktu 7 hari dari tanggal SPK 17 Juni 2010. Akan tetapi kedatangan kapal keruk mengalami pengunduran sampai tanggal 3 Juli 2010 sehingga mengalami keterlambatan 9 hari. Namun demikian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tetap membayar uang muka sebesar Rp. 300.000.000,- yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi Rp. 285.000.000.-
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mencairkan Advance Payment sebesar 20% dari total pekerjaan tahap I senilai Rp.1.350.000.000,- yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi sebesar Rp. 1.282.500.000.-
Bahwa pada tanggal 17 September 2010 telah diadakan meeting di Banjarmasin yang salah satu hasilnya disepakati untuk menambah volume material keruk sebanyak 320.970,22 M3 dan waktu pekerjaan sampai tanggal 20 Oktober 2010;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah membayar 50% dari total biaya dredging works berdasarkan volume yang telah dirubah yaitu 320.970.22 M3, senilai Rp. 7.221.825.000,- yang setelah dikurangi PPN dan PPh menjadi Rp. 6.860.733.750 ;
Bahwa pada tanggal 14 November 2010, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melaporkan hasil pekerjaan tahap II selesai 100%. Namun berdasarkan hasil final sounding yang dilakukan oleh surveyor independen ternyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hanya menyelesaikan material keruk sebesar 56% atau 180.087,74 M3. Sehingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi masih menyisakan pekerjaannya sebesar 44% atau 140.882.48 M3 ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2010, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah memutuskan kontrak kerja dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi karena melalaikan kewajibannya berdasarkan SPK dan meminta mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menyangkal dengan mendalilkan telah melaksanakan seluruh kewajibannya melakukan pengerukan dan justru Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang telah ingkar janji karena belum membayar seluruh hasil pekerjaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan pada bagian Rekonvensi, maka segala sesuatu yang telah dipertimbangkan pada bagian Konvensi sepanjang bersesuaian dan tidak bertentangan satu sama lain, secara mutatis mutandis diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum pada bagian Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa walaupun Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mengajukan bukti-bukti yang khusus diberi tanda sebagai bukti dalam gugatan Rekonveni, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang sama yang diajukan pada saat pembuktian dalam gugatan konvensi, diajukan pula sebagai bukti pada gugatan Rekonveni yang diberi tanda T-1 sampai T-11 untuk bukti Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan 1 orang saksi, sedangkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diberi tanda P-1 sampai P-18 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagian Konvensi bahwa telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melaksanakan pekerjaan Dredging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan, tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang diberikan tidak tepat waktu karena baru dilaporkan pada tanggal 14 November 2010 dan dari hasil final sounding hanya tercapai 56,11% ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah membayar seluruh hasil pekerjaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang hanya mencapai 56,11%, bahkan terjadi kelebihan pembayaran karena seharusnya yang dibayarkan adalah Rp. 8.268.750,885,-, namun Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan pembayaran sejumlah Rp. 8.428.238.453. sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 159.487.567,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dimana terbukti Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu pada tanggal 20 Oktober 2010 dan hanya menyelesaikan pekerjaan sebesar 56,11% dari total keseluruhan pekerjaan yang harus dikerjakannya, maka beralasan hukum bila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka petitum ke 2 dari surat gugatan Rekonvensi beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam pekerjaan Dredging Works di Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan, berdasarkan SPK Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010, dimana Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bertindak sebagai pemberi kerja kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, yang ditandai dengan para pihak telah melaksanakan kewajibannya masing-masing walaupun tidak selesai sebagaimana yang diharapkan, namun dengan adanya niat dari masing-masing pihak untuk melaksanakan SPK tersebut menunjukkan bahwa para pihak telah sepakat dan saling mengikatkan diri untuk melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam SPK tersebut berikut lampirannya, oleh karena itu SPK tersebut menurut hemat Majelis Hakim adalah sah menurut hukum. Dengan demikian petitum ke-3 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan pula pada bagian Konvensi bahwa tentang perhitungan biaya telah diatur oleh para pihak dalam SPK berikut lampirannya ;
Menimbang, bahwa di dalam Lampiran dari SPK Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010, pada butir 4 ditentukan tentang perhitungan denda sebagai berikut :
“Keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh AT dengan alasan apapun, AT akan tetap dikenakan denda sebesar 0,2% dari estimasi biaya Dredging setiap harinya sampai maksimum 5% dari biaya keseluruhan pekerjaan dredging” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan tersebut yang dihubungkan dengan fakta hukum keterlambatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melaksanakan kewajibannya sebaga berikut :
Menimbang, bahwa keterlambatan pekerjaan yang seharusnya selesai tanggal 20 Oktober 2010 namun baru dilaporkan selesai pada tanggal 14 November 2010 sehingga terdapat keterlambatan 25 hari kerja. Dengan demikian Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus dihukum untuk membayar denda sebesar : 0,2% x 25 hari = 5 % ;
Menimbang, bahwa tentang biaya keseluruhan diperoleh perhitungan sebagai berikut :
Volume revisi =320.970,22 M3
Harga per M3 =Rp. 45.000,-
Mobilisasi dan Demobilisasi = Rp. 600.000.000,-
Sehingga biaya keseluruhan adalah :
(Volume x harga per M3) + Mob-Demobilisasi = Keseluruhan
(320.970.22 M3 x Rp. 45.000) + Rp. 600.000.000.- = Rp.15.043.659.900,-
Menimbang, bahwa dengan biaya keseluruhan sebesar Rp. 15.043.659.900, maka denda yang harus dikenakan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah 5% x Rp. 15.043.659.900, = Rp. 752.182.995 ; (tujuh ratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan di atas ternyata Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah kelebihan melakukan pembayaran kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi yaitu sebesar Rp. 159.487.567,- (seratus lima puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah). Oleh karena itu Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi haruslah dihukum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka beralasan hukum bila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum untuk mengganti kerugian materiel yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang terdiri dari kelebihan bayar sebesar Rp. 159.487.567 + denda sebesar Rp. 752.182.995. sehingga total kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sebesar Rp. 911.670.562,- (Sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka petitum ke-4 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap kerugian immaterial sebagaimana diminta dalam petitum ke-5, karena ternyata selama pemeriksaan dipersidangan, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat membuktikan dalil kerugiannya tersebut, maka petitum ke-5 ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah dihukum untuk membayar denda sesuai dengan kesepakatan para pihak, maka terhadap bunga sebesar 6% per tahun, yang ternyata tidak pernah diperjanjikan oleh para pihak, maka menurut hemat Majelis Hakim harus ditolak. Oleh karena itu petitum ke-6 harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo ternyata terhadap harta benda milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah diletakkan sita jaminan, oleh karenanya petitum ke-7 juga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak khususnya bukti dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Majelis Hakim tidak menemukan satu bukti pun untuk dapat dijatuhkannya putusan serta merta sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR 180 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 3 tahun 2000, Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.4 tahun 2001 tentang putusan serta merta dan karenanya petitum ke-8 beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka patut dan adil bila gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya ;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konvensi ditolak seluruhnya, sedangkan biaya dalam gugatan Rekonvensi adalah nihil, maka beralasan hukum bila Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam KUHPerdata dan pasal-pasal dalam HIR serta pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi ;
Menyatakan sah dan mengikat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : UR/001/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang telah disepakati untuk direvisi sesuai hasil pertemuan tanggal 17 September 2010 ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 911.670.562,- (Sembilan ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS, tanggal 21 JUNI 2012 oleh SOEHARTONO, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, USMAN, SH. dan HARIONO, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 03 JULI 2012 oleh Hakim Ketua beserta Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh S U T I W I, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
U S M A N, SH. SOEHARTONO, SH.MHum.
H A R I O N O, SH.
PANITERA PENGGANTI
S U T I W I
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………Rp. 5.000,-
Pendaftaran …….Rp. 30.000,-
ATK …………… Rp. 75.000,-
Panggilan ……… Rp 800.000,- +
Jumlah ……. Rp. 916.000,-