91/PDT/2015/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 91/PDT/2015/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat IV; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 07/Pdt.G/2015/PN Amt., tanggal 13 Agustus 2015; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI: DALAM POKOK PERKARA:  Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI:  Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk sebagian;  Menyatakan benar dan sah secara hukum pembelian Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi kepada Tergugat I Konpensi;  Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat IV dalam Konpensi untuk sebagian;  Menyatakan sah dan benar secara hukum perbuatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi, termasuk surat-surat yang sudah dimiliki Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi;  Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II & IV dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:  Menghukum Terbanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 91/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ADARO INDONESIA, beralamat kantor di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada AGUS GUFRON HARIYONO & REKAN, Advokat / Penasihat Hukum, beralamat Kantor di Perumaahan Permata Hijau D-3 Tanjung, Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015, yang selanjutnya disebut Pembanding – semula Tergugat IV;
m e l a w a n
JUMBRI, beralamat di Desa Babayau RT 01, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada ASRIANDI, SH. Advokat / Penasehat Hukum, yang beralamat di Jalan Veteran RT 03 Nomor 177 Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 14 Maret 2015, yang selanjutnya disebut Terbanding – semula Penggugat;
d a n
ZULKARNAIN, beralamat Desa Babayau RT 02, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, yang selanjutnya disebut Turut Terbanding I – semula Tergugat I;
H ABD SALAM Als SALAM Bin MASRANI, beralamat Desa Babayau RT 01, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.FUAD SYAKIR, SH. & REKAN, alamat/berkantor di Jalan Putra Harapan RT.03/II No. 45 Matang Ginalon Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2015, yang selanjutnya disebut Turut Terbanding II – semula Tergugat II;
PEMERINTAH R.I C.q MENTERI DALAM NEGERI R.I Cq, GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Cq. BUPATI BALANGAN, Cq, CAMAT PARINGIN, Cq, KEPALA DESA BABAYAU, beralamat di Desa Babayau, yang selanjutnya disebut Turut Terbanding III – semula Tergugat III;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 91/Pdt/2015/PT.BJM. tanggal 20 Oktober 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 07/Pdt.G/2015/PN Amt., tanggal 13 Agustus 2015, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijksverklaard);
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dan Tergugat IV dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijksverklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.5.688.000,- (Lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Amuntai, ternyata tanggal 27 Agustus 2015 Kuasa Pembanding – semula Tergugat IV, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt., yang menerangkan bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding – semula Tergugat IV telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 2 September 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Turut Terbanding I – semula Tergugat I pada tanggal 4 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Kuasa Turut Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 3 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Barabai dan kepada Turut Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 4 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai;
Membaca memori banding dari Kuasa Pembanding – semula Tergugat IV tertanggal 7 Oktober 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 7 Oktober 2015;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt., yang menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan salinan memori banding tersebut kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Turut Terbanding I – semula Tergugat I pada tanggal 15 Oktober 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Turut Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 15 Oktober 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding – semula Penggugat tertanggal 19 Oktober 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 19 Oktober 2015;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa dan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt., yang menerangkan bahwa telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Turut Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 9 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Barabai, kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 2 September 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Turut Terbanding I – semula Tergugat I pada tanggal 4 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai, dan kepada Turut Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 4 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa dan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt., yang menerangkan bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding – semula Tergugat IV pada tanggal 4 September 2015 dan kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 14 September 2015 serta kepada Turut Terbanding – semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 1 September 2015;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Tergugat IV telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 07/Pdt.G/2015/PN Amt., tanggal 13 Agustus 2015, memori banding dari Pembanding – semula Tergugat IV tanggal 7 Oktober 2015, maupun kontra memori banding dari Terbanding – semula Penggugat tanggal 19 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding – semula Tergugat IV tanggal 7 Oktober 2015 menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Terdapat kontradiksi dan inkonsistensi dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang telah menyimpulkan bahwa gugatan Penggugat adalah kabur yaitu di mana pertimbangan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Penggugat telah dengan tidak jelas menyebut letak objek sengketa yang menjadi gugatan Penggugat tersebut kabur, sedangkan di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan letak tanah di Desa Babayau berdasarkan keterangan saksi SAINI JARKASI (mantan Kepala Desa Babayau) menyatakan letak objek sengketa di Desa Babayau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mengesampingkan bukti-bukti baik bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat IV, karena berdasarkan bukti-bukti tertulis dari Tergugat IV maupun saksi-saksi SAINI JARKASI dalam pemeriksaan setempat menyebut bahwa letak tanah sengketa di Desa Babayau;
Berdasarkan hal-hal tersebut Pembanding mohon pada Majelis Hakim tingkat banding untuk:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt tanggal 13 Agustus 2015
DAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan benar secara hukum perbuatan Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi), termasuk semua surat-surat yang sudah dimiliki Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi);
Menghukum Terbanding (dahulu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) karena perbuatannya menghalang-halangi Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) untuk memasuki tanah obyek sengketa yang mengakibatkan Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) tidak dapat menggunakan tanah obyek sengketa, untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.296.065,03 (Seratus juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh lima rupiah dan tiga sen) kepada Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi), dan membayar kerugian immateriil kepada Pembanding (dahulu Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah); dan
Menghukum Terbanding (dahulu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) untuk membayar semua biaya perkara ini
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding – semula Tergugat IV tersebut, Terbanding – semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan dari Tergugat IV adalah merupakan pengulangan dari apa yang dikemukakannya di persidangan dan mengenai bukti-bukti/pembuktian telah mendapatkan penilaian dari Judex Factie;
Berdasarkan fakta-fakta bahwa letak objek sengketa adalah di Desa Paran;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding mohon pada Majelis Hakim tingkat banding untuk:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt tanggal 13 Agustus 2015;
DAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA):
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI / REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa dari memori banding maupun kontra memori banding maupun salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt tanggal 13 Agustus 2015 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin berpendapat bahwa: Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 07/Pdt.G/2015/PN Amt tanggal 13 Agustus 2015 tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara aquo seperti tersebut berikut ini:
DALAM KONPENSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat tersebut adalah sebagaimana tersebut terdahulu;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dari gugatan Penggugat adalah bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah seluas 82.310,75 m2 di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan, yang ada bangunan di atasnya, ternyata tanpa sepengetahuan Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II tanah tersebut diukur dan pada tanggal 7 September 2009 dibuatkan sporadik oleh Tergugat II di Desa Babayau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan kemudian dibuatkan Surat Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II dan oleh Tergugat II tanah tersebut dibebaskan kepada Tergugat IV. Apa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Penggugat menderita kerugian Rp. 1.621.752.500,- (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas pokok gugatan Penggugat tersebut Tergugat I telah memberikan jawabannya yang pada pokoknya:
Bahwa benar Tergugat I menyuruh Tergugat II untuk mengukur tanah tersebut untuk selanjutnya dibebaskan kepada Tergugat IV;
Sementara itu Tergugat II juga telah memberikan jawabannya yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat tersebut karena:
Pada waktu pengukuran tanah tersebut, tidak ada bangunan di atas tanah tersebut, juga pohon karetnya hanya sedikit;
Bahwa Tergugat II melakukan pengukuran tanah tersebut adalah atas perintah Tergugat I karena ia Tergugat I telah memiliki Surat Sporadik atas nama Tergugat I untuk dibebaskan (dijual) kepada Tergugat IV;
Waktu pengukuran tanah tersebut oleh Tergugat I dan Tergugat II justru dibantu dan dituntun oleh Penggugat dengan disaksikan oleh isteri Penggugat (saudara Tergugat I) jadi dengan demikian pelepasan tanah tersebut kepada Tergugat IV sebenarnya diketahui oleh Penggugat, apa yang dilakukan oleh Penggugat ini hanyalah akal-akalan saja untuk mendapatkan uang lebih banyak dari Tergugat IV;
Menimbang, bahwa sementara itu Tergugat III juga telah memberikan jawabannya yang pada pokoknya:
Bahwa dalam Surat Sporadik No. 65/BBY/RRG/2009, tanggal 7 September 2009, tidak ada tanda tangan Tergugat III, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Babayau tanggal 19 September 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat IV juga telah memberikan jawabannya yang pada pokoknya menolak dalil-dalil dari gugatan Penggugat tersebut karena:
Tergugat IV telah melakukan penelitian terhadap asal usul tanah yang akan dibebaskan itu sebagaimana tercantum dalam dokumen dari saksi bahwa tanah dimaksud adalah tanah Tergugat II berdasarkan:
Surat Pernyataan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tanggal 22 Oktober 2009;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah tanggal 9 Nopember 2009;
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2010;
Menimbang, bahwa karena Tergugat II dan Tergugat IV telah dengan tegas menolak gugatan Penggugat tersebut, maka kepada Penggugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya itu, demikian juga kepada Tergugat II dan Tergugat IV diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil bantahannya/ sangkalannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yaitu bukti P-1 s/d P-5 dan 4 (empat) orang saksi. Sementara itu Tergugat II dan Tergugat IV untuk menguatkan sangkalannya / bantahannya telah pula mengajukan bukti-buktinya itu bukti TII-1 s/d TII-4 dan bukti TIV-1 s/d TIV-15 dan 3 (tiga) orang saksi;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat maupun jawaban dari Tergugat II dan Tergugat IV, ternyata Penggugat mendalilkan tanahnya berada di Desa Paran, sedangkan Tergugat II dan Tergugat IV mendalilkan bahwa tanah sengketa ini bukanlah di Desa Paran, akan tetapi di Desa Babayau, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan – Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa untuk itu dipertimbangkan kepastian akan letak tanah sengketa tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa memperhatikan dengan seksama hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2015, dihubungkan dengan keterangan saksi SAINI JARKASI (mantan Kepala Desa Babayau) yang menerangkan bahwa letak/lokasi tanah sengketa ini adalah di Desa Babayau, dihubungkan pula dengan bukti TII-1 dan bukti TIV-1, maka dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mendapat fakta dan berkesimpulan bahwa lokasi tanah sengketa ini adalah di Desa Babayau Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan – Kalimantan Selatan (Mahkamah Agung RI No. 3537 K/Pdt/1984 tanggal 3 Pebruari 1986);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TII-1, 2 dan bukti TIV-1, 2, 3 ternyata bahwa tanah sengketa adalah atas nama Tergugat I yang dijualnya kepada Tergugat II, yang selanjutnya Tergugat II menjual/membebaskannya kepada Tergugat IV (bukti TIV-4), dan atas pembebasan tanah kepada Tergugat IV tersebut Tergugat II telah pula menerima ganti rugi sebesar Rp. 141.484.000,- (seratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) bukti TIV-5;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti-bukti TIV-2, 3, 4 dan 5, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa proses pengalihan hak atas tanah tersebut, dari Tergugat I kepada Tergugat II, dari Tergugat II kepada Tergugat IV adalah sudah sah, karena telah terpenuhinya proses terang dan tunai, yaitu dilakukan di depan Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Paringin selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Menimbang, bahwa sementara itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi Tergugat, yang bernama MAZRI menerangkan bahwa ketika pengukuran tanah tersebut dilakukan oleh Tergugat I (ZULKARNAIN) dan Tergugat II (ABDUL SALAM), justru yang menunjukkan lokasi tanah tersebut adalah Penggugat beserta isterinya dengan membersihkan ranting-ranting pohon menggunakan parang, jika dihubungkan dengan keterangan saksi Tergugat yang bernama SAINI JARKASI (mantan Kepala Desa Babayau), yang menerangkan saksi tidak pernah mendengar / mengetahui kalau Penggugat ada/pernah mempunyai tanah tersebut (di Babayau). Ini menunjukkan bahwa sebenarnya Penggugat (JUMBRI) itu mengetahui tanah itu diukur oleh Tergugat I dan Tergugat II dan selanjutnya untuk dibebaskan kepada Tergugat IV;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan bukti TII-1, 2 dan bukti TIV-1, 2, 3, 4 dan 5 serta keterangan saksi-saksi Tergugat yang bernama MAZRI dan SAINI JARKASI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tanah sengketa ini adalah milik Tergugat I, yang telah dijualnya kepada Tergugat II, dari Tergugat II melepaskannya / membebaskannya kepada Tergugat IV, bukan milik Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Penggugat tidaklah dapat membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat II dan Tergugat IV telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahan/sangkalannya, sehingga dengan demikian maka karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka terhadap gugatan Penggugat adalah patut dan beralasan untuk ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang lain, baik dari Penggugat maupun Para Tergugat, tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat adalah pihak yang kalah, oleh karena itu terhadap Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II Konpensi dan Tergugat IV Konpensi disebut sebagai Penggugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi disebut sebagai Tergugat dalam Rekonpensi;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi adalah:
Akibat gugatan Penggugat Konpensi menyebabkan Penggugat dalam Rekonpensi menderita kerugian waktu, harus bolak-balik Paringin – Amuntai untuk menghadiri sidang, padahal Penggugat dalam Rekonpensi tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana gugatan Penggugat dalam Konpensi, dan atas dasar itu Penggugat dalam Rekonpensi menderita kerugian materiil maupun immateril;
Atas dasar gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tersebut, Penggugat dalam Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi:
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi seluruhnya;
Menyatakan benar dan sah secara hukum pembelian Tergugat II Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi kepada Tergugat I Konpensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sementara itu pokok gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi adalah:
Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi telah mengalami kerugian atas klaim/gugatan Penggugat dalam Konpensi, sehingga Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi, dalam membuat saluran air. Hal ini membuat terbuangnya waktu Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi, dan pikiran serta hilangnya kesempatan untuk menjalankan kegiatan usaha dan atas hal tersebut apa yang dilakukan Penggugat dalam Konpensi tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.296.065,03 (seratus juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh lima rupiah tiga sen) serta kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Atas dasar gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi, Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi:
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi seluruhnya;
Menyatakan sah dan benar secara hukum perbuatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi, termasuk semua surat-surat yang sudah dimiliki Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 100.296.065,03 (seratus juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh lima rupiah tiga sen) dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan pokok gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi dan Tergugat IV dalam Konpensi, ternyata adalah sama yaitu merasa dirugikan atas perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi yang telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri terhadap Tergugat II dalam Konpensi dan Tergugat IV dalam Konpensi terhadap dirinya, maka oleh karena itu terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah merupakan hak setiap orang, yang merasa kepentingannya telah dilanggar / diganggu oleh orang lain untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menegakkan hak-hakknya atas kepentingannya yang telah dilanggar tersebut;
Menimbang, bahwa menggunakan hak, untuk menegakkan hak atau kepentingannya yang telah dilanggar atau diganggu oleh orang lain dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum akan tetapi merupakan hak. Ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3909 K/Sip/1994, tanggal 11 April 1997. Oleh karena itu, maka terhadap gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi dan Tergugat IV dalam Konpensi sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum adalah patut dan beralasan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum kedua dari gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II & IV dalam Konpensi, karena dalam pertimbangan hukum dalam gugatan konpensi, bahwa jual beli antra Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat II kepada Tergugat IV telah dinyatakan sah, maka terhadap petitum ini adalah patut dan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena pokok gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi dan Tergugat IV dalam Konpensi dinyatakan ditolak, maka Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi dan Tergugat IV dalam Konpensi adalah pihak yang kalah, oleh karena itu terhadapnya dihukum untuk membayar biaya perkara yang dalam hal ini adalah nihil;
Menimbang, bahwa Terbanding – semula Penggugat adalah pihak yang kalah, maka kepada Terbanding – semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, RBg serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat IV;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 07/Pdt.G/2015/PN Amt., tanggal 13 Agustus 2015;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan benar dan sah secara hukum pembelian Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi kepada Tergugat I Konpensi;
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat IV dalam Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan sah dan benar secara hukum perbuatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi, termasuk surat-surat yang sudah dimiliki Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat IV dalam Konpensi;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II & IV dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Terbanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 18 JANUARI 2016, oleh kami : DR. H. MACHMUD RACHIMI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, DEWA PUTU WENTEN, S.H. dan SUPRABOWO, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada HARI SELASA, TANGGAL 19 JANUARI 2016, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta H. SYAIFUL AQLI, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
DR. H. MACHMUD RACHIMI, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
DEWA PUTU WENTEN, S.H. SUPRABOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
H. SYAIFUL AQLI, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)