1355 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1355 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MISRAN BIN ILAI, bertempat tinggal di RT. 06/RW. II, Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan;
UMBRANI BIN ILAI, bertempat tinggal di RT. 04/RW. 000 Desa Pasar Panas, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong;
SUBANRIO BIN ILAI, bertempat tinggal di RT. 01/RW. 01 Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada DANA HANURA & REKAN, Advokat-Advokat, berkantor di Jalan Bandarmasih Komplek DPR RT. 21, No. 28 Kota Banjarmasin,
Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/para Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. ADARO INDONESIA berkedudukan di Jalan Desa Dahai Paringin Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan;
KELOMPOK TERNAK KERBAU RAWA (KELOMPOK 66) Yang Diketahui atau Diwakili oleh Saudara SURIAN yang beralamat di Pemuda RT. 08, RW. III Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Buntok pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada mulanya Ilai Bin Ibol (alm) telah memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari garapan sendiri sejak tahun 1950 yang terletak di sungai Pakakap wilayah Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan seluas panjang 1600 depa dan lebar 800 depa sesuai Surat Pernyataan Hak Atas Tanah secara Adat tanggal 10 Januari 1967 yang dibuat oleh Kepala Kampong Kalanis dan diketahui oleh Demang Adat, Kecamatan Dusun Hilir/Kecamatan Jenamas;
Bahwa tanah Hak Milik dari Ilai Bin Idol (alm) tersebut semasa hidupnya telah dipelihara dan tidak pernah ada satu pihak pun yang mengganggu gugat;
Bahwa oleh karena Ilai Bin Ibol telah meninggal dunia pada tahun 1970 dan istrinya Hadijah Binti Ijuh yang meninggal pada tahun 2008 maka Para Penggugat berhak menerima warisannya yaitu hak atas tanah tersebut yang terletak di Sungai Kakap Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan sebagaimana Surat Keterangan ahli waris yang di keluarkan oleh Kepala Desa Kalanis Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kecamatan Dusun Hilir tertanggal 21 Juli 2008 yang menetapkan Misran Bin Ilai, Umbrani Bin Ilai, Subanrio Bin Ilai adalah ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhum Ilai Bin Ibol;
Bahwa Para Penggugat berdasarkan kesepakatan bersama telah mendapat warisan masing-masing atas tanah yang terletak di sungai Pakakap Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan seluas seluas 351,86 hektar tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 05 Januari 2009 yang diketahui Kepala Desa Kelanis Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kecamatan Dusun Hilir :
a. Misran Bin Ilai :
Mendapat bagian tanah seluas + 1.148,607 M2 ( + 114,86 Hektar), dengan batas-batas:
Sebelah Utara : + 906 Meter (Tanah Negara/Tanah Garapan);
Sebelah Timur : + 1.313,91 Meter (Umbrani Bin Ilal);
Sebelah Selatan : + 900,75 Meter (Sungai Pakakap);
Sebelah Barat : + 1.289,35 Meter (Tanah Negera/Tanah Garapan);
b. Umbrani Bin Ilai :
Mendapat bagian tanah seluas + 1.170,276 M2 ( + 117, Hektar), dengan batas-batas:
Sebelah Utara : + 908 Meter (Tanah Negara/Tanah Garapan);
Sebelah Timur : + 1.338,46 Meter (Subanrio Bin Ilal);
Sebelah Selatan : + 900,75 Meter (Sungai Pakakap);
Sebelah Barat : + 1.313,91 Meter (Tanah Negera/Tanah Garapan);
c. Subanrio Bin Ilai :
Mendapat bagian tanah seluas + 1.205,116 M2 ( + 120 Hektar), dengan batas-batas:
Sebelah Utara : + 906 Meter (Tanah Negara/Tanah Garapan);
Sebelah Timur : + 1.313,91 Meter (Umbrani Bin Ilal);
Sebelah Selatan : + 900,75 Meter (Sungai Pakakap);
Sebelah Barat : + 1.289,35 Meter (Tanah Negera/Tanah Garapan);
Bahwa ternyata pada tahun 2008 Tanah Milik Para Penggugat tersebut terkena proyek untuk perluasan wilayah operasional Tergugat I (PT. Adaro Indonesia) seluas 210,78 Ha;
Bahwa proyek perluasan wilayah operasional tersebut di atas dan telah dibayar oleh Tergugat I untuk jalannya yang dimulai dari KM 1,8 sampai dengan KM 3 atau seluas 13,9 Ha dan sisanya seluas 196,88 Ha belum dibayarkan sampai sekarang;
Bahwa pembayaran 13,9 Ha tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang tidak diketahui sama sekali oleh Para Penggugat padahal secara nyata jalan itu juga berada di atas tanah milik Para penggugat, membuat kekhawatiran bagi Para Penggugat dan terulang kembali sehingga tanah milik Para Penggugat tersisa seluas 196,88 Ha akan dibayar kembali kepada pihak-pihak lainnya tanpa diketahui lagi oleh Para Penggugat, hal ini terbukti Para Penggugat sangat sulit memasuki tanah milik Para Penggugat yang masuk pada wilayah operasional dari Tergugat I, padahal nyata-nyata kalau tanah tersebut milik Para Penggugat;
Bahwa Tergugat I karena telah melakukan pembayaran kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa diketahui sama sekali oleh Para Penggugat dan juga tidak melakukan evaluasi yuridis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada melakukan negosiasi dengan Para penggugat yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang terkena proyek perluasan wilayah operasional oleh Tergugat I tetapi malah melakukan pembayaran lewat prosedural yang cacat hukum kepada Tergugat II didasarkan pada data-data yang telah dimanipulasi dan tidak ada alas hak kepemilikannya sama sekali dan juga melarang Para Penggugat memasuki tanah miliknya yang sudah dimasukkan pada wilayah operasional dari Tergugat I maka perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan menetapkan dan melakukan negosiasi serta pembayaran harga tanah milik Para Penggugat kepada pihak lain yaitu Tergugat II maka Para Penggugat atas hal itu menyebabkan kerugian yang bersifat Materiel dan Imateriel yang dialami oleh Para Penggugat yaitu :
Kerugian Materiel I :
Kerugian Para Penggugat apabila harga tanah tersebut ditaksir per M2 seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) x 13,9 Hektar yang seharusnya dibayar oleh tergugat I adalah Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat;
Kerugian Materiel II :
Kerugian Para Penggugat apabila harga tanah tersebut ditaksir per M2 seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) x 210,78 Ha – 13,9 Ha = 196,88 Ha yang seharusnya belum dibayar oleh tergugat adalah Rp. 9.844.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat;
Kerugian Imateriel :
Akibat perbuatan tergugat dengan memutuskan melakukan negosiasi dengan membayar harga tanah a quo kepada pihak yang tidak berhak dan bukannya kepada Para Penggugat dan berlarut-larutnya perkara ini sangat menghambat aktivitas Para Penggugat dalam melakukan pekerjaanya, sehingga menimbulkan tekanan batin psikologis yang sangat mengganggu vitalitas kerja Para Penggugat dalam menjalankan pekerjaanya dan usahanya, yang menyebabkan kerugian Para Penggugat secara Imateriel yang kalau dinilai dengan uang maka kerugian imateriel Para Penggugat adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas jelaslah perbuatan Tergugat I telah merugikan Para penggugat karena tidak mendapatkan bayaran yang semestinya atas kepemilikannya terhadap tanah a quo, maka secara nyata perbuatan Tergugat I tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patutlah kiranya apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintah kepada Tergugat I untuk membayar harga tanah milik Para Penggugat yang adalah pemilik yang sah atas tanah a quo dan menghukum Tergugat I membayar ganti rugi tanah tersebut kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun;
Bahwa agar gugatan ini nantinya tidak sia-sia dan karena gugatan Para Penggugat ini berdasarkan bukti yang nyata dan kuat, maka sangatlah beralasan hukum apabila Para penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Buntok agar diadakannya sita jaminan (Conservator Beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang telah dikuasai oleh Tergugat I khususnya proyek jalan dari KM 1,8 sampai KM 3,1 yang termasuk dalam perluasan wilayah operasional Tergugat I (PT. Adaro Indonesia) yaitu seluas 13,9 hektar yang berada di atas tanah milik Para Penggugat;
Bahwa agar Tergugat I dapat melaksanakan isi putusan ini secara suka rela maka Para Penggugat mohon pula agar tergugat I membayar uang paksa (dwangson) secara tunai kepada Para penggugat sebesar Rp. 500.000- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalu memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II hingga dilaksanakan isi dari putusan ini seluruhnya;
Bahwa oleh karena bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini adalah bukti-bukti yang kuat dan authentik maka kiranya putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Buntok agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti seluruhnya yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Para penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang berlokasi di Sungai Pakakap Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, yaitu :
- Misran Bin Ilai :
Mendapat bagian tanah seluas + 1.148,607 M2 ( + 114,86 Hektar), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : + 906 Meter (Tanah Negara/Tanah Garapan);
- Sebelah Timur : + 1.313,91 Meter (Umbrani Bin Ilal);
- Sebelah Selatan : + 900,75 Meter (Sungai Pakakap);
- Sebelah Barat : + 1.289,35 Meter (Tanah Negera/Tanah Garapan);
- Umbrani Bin Ilai :
Mendapat bagian tanah seluas + 1.170,276 M2 ( + 117, Hektar), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : + 908 Meter (Tanah Negara/Tanah Garapan);
- Sebelah Timur : + 1.338,46 Meter (Subanrio Bin Ilal);
- Sebelah Selatan : + 900,75 Meter (Sungai Pakakap);
- Sebelah Barat : + 1.313,91 Meter (Tanah Negera/Tanah Garapan);
- Subanrio Bin Ilai :
Mendapat bagian tanah seluas + 1.205,116 M2 ( + 120 Hektar), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : + 906 Meter (Tanah Negara/Tanah Garapan);
- Sebelah Timur : + 1.313,91 Meter (Umbrani Bin Ilal);
- Sebelah Selatan : + 900,75 Meter (Sungai Pakakap);
- Sebelah Barat : + 1.289,35 Meter (Tanah Negera/Tanah Garapan);
4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Hukum terhadap para Penggugat karena membayarkan ganti rugi tanah yaitu dari KM 1,8 sampai dengan KM 3 atau seluas 13,9 Ha kepada pihak Tergugat II tanpa diketahui oleh pihak pemiliknya yaitu Para Penggugat dan menguasai tanah milik Para Penggugat secara nyata yaitu seluas 196,88 ha tanpa ada ganti rugi;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau pihak manapun juga yang menguasai tanah sengketa tersebut untuk membayar ganti rugi tanah kepada para Penggugat yaitu sebesar :
- Harga tanah tersebut seluas 13,9 Ha x harga tanah ditaksir per M2 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) = Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan lima juta rupiah) kepada para Penggugat;
- Harga tanah seluas 196,88 Ha x harga tanah ditaksir per M2 seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) = Rp. 9.844.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai setiap hari apabila Tergugat I lali memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini di ucapkan dan atau diberitahukan kepada Para Tergugat I dan Tergugat II hingga dilaksanakannya isi dari putusan ini seluruhnya;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Buntok dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada diajukan perlawanan, Banding atau kasasi;
9. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa dalam penyebutan Tergugat II selain tidak lazim tidak memenuhi syarat materiil hukum acara perdata juga tidak lengkap. Mestinya setiap orang yang termasuk dalam kelompok 66, disebutkan satu persatu identitasnya;
Bahwa Tergugat I memperoleh lahan dalam rangka perluasan wilayah opersional di Kalanis, melibatkan :
Bupati Barito Selatan yang menerbitkan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 442 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Brito Selatan Nomor : 245 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Penentu dan Inventarisir Kepemilikan Lahan Dalam Rangka Perluasan Wilayah Operasional PT. Adaro Indonesia Site Kalanis di Kalanis;
Tim Penentu dan Inventarisir Kepemilikan Lahan Dalam Rangka Perluasan Wilayah Operasional PT. Adaro Indonesia Site Kalanis di Kalanis;
Jadi kedua subyek hukum ini harus pula di tarik sebagai pihak Tergugat ;
Bahwa letak tanah yang disebutkan sebagai milik Penggugat I, II dan III sama sekali tidak dikenal dan tidak jelas apabila dihubungkan dengan tanah milik kelompok 66 yang telah dibebaskan oleh Tergugat I;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Buntok telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 9/Pdt.G/2009/PN.Btk. tanggal 08 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.911.000,- (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan putusan No. 32/PDT/2010/PT.PR. tanggal 19 Januari 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 10 Pebruari 2011 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Pebruari 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 22 Pebruari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 9/Pdt.G/2009/PN.Btk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Buntok, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Maret 2011;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Terbanding yang pada tanggal 08 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok pada tanggal 14 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi sangat tidak sependapat dan berkeberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : 32/PDT/2011/PT.PR tertanggal 19 Januari 2011 di dalam perkara a quo yang secara nyata mengandung Kekeliruan / Kesalahan di dalam Penerapan Hukumnya dan atau melanggar Hukum yang berlaku dan hal ini terlihat seperti yang diuraikan dibawah ini :
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dan hanya melihat dari pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Buntok dengan Nomor 09/Pdt.G/2009/PN.Btk tertanggal 8 April 2010, tanpa menggali lebih lagi fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam sengketa perdata antara Para Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti yang menyatakan masih ada pihak-pihak lain yang harus ditarik sebagai Tergugat dalam perkara tersebut jelas salah dalam penerapan hukumnya, karena sesuai dengan Yurisprudensi No. 305/K/SIP/1971 tanggal 16 Juni 1971 yang isi sebagai berikut “Pengadilan Tidak Berwenang karena Jabatannya menempatkan siapa-siapa yang digugat/Tergugat karena bertentangan dengan hukum perdata“, kemudian sesuai dengan Yurisprudensi Nomor 1075/K/1982 yang isinya antara lain “apabila banyak penggugat (1 dan 2 serta seterusnya) atau Tergugat (1 dan 2 serta seterusnya), Gugatan diajukan kepada siapa yang secara nyata-nyata barang sengketa dikuasainya;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi di atas telah jelas gugatan pemohon kasasi tidak ada alasan untuk tidak diterima, karena pemohon kasasi dalam menyusun surat gugatan tersebut sudah sesuai, yang mana pemohon sudah menarik pihak pihak mana saja yang dirasa telah merugikan hak keperdataanya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam mengambil putusan perkara a quo tidak memperhatikan dalil-dalil serta bukti yang diajukan Pemohon Kasasi, yang mana pertimbangan Judex Facti tentang Penggugat/Pemohon Kasasi telah memposisikan Tergugat II/ Termohon Kasasi II sebagai kelompok 66 padahal kelompok 66 tersebut bukan merupakan suatu organisasi secara hirarki hanya dipertanggungjawabkan kepada Tergugat II/Termohon Kasasi II , adalah tidak benar, karena telah jelas nyata dan terang dalam bukti surat Penggugat/Pemohon Kasasi bertanda P.2 berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan kelompok 66 (Surian, Syahruni, M. bahrudin, H.Kastan) bertindak untuk dan atas nama mewakili kelompok 66, jadi telah jelas nyata dan terang Kelompok 66 tersebut merupakan suatu perkumpulan para peternak kerbau yang mana setiap urusan yang berhubungan dengan kelompok ternak tersebut telah diwakilkan kepada beberapa orang yang dianggap berkompeten mengurusi segala urusan dan keperluan dari kelompok ternak tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya tersebut tidak mempertimbangkan, Pemohon Kasasi, telah menguasai sebidang tanah yang disengketakan tersebut diperoleh dari tanah garapan sendiri sejak tahun 1950, dan telah mempunyai alas hak yaitu pernyataan hak atas tanah secara adat pada tahun 1967 yang dibuat kepala kampung Kalanis dan diketahui oleh Demang Adat, Kecamatan Dusun Hilir/kecamatan Jenamas;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan tidak benar pihak-pihak yang mempunyai peranan penting dalam penyelesaian suatu sengketa secara tuntas, maka pihak-pihak tersebut harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan;
bahwa lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: MISRAN BIN ILAI, DKK tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MISRAN BIN ILAI, 2. UMBRANI BIN ILAI, 3. SUBANRIO BIN ILAI tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 oleh DR. H. ANDI SYAMSU ALAM, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH. dan PROF. REHNGENA PURBA, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUHARTANTO, SH.,MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd ttd
PROF. REHNGENA PURBA, SH., MH.
DR. H. ANDI SYAMSU ALAM, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd
Materai ……………………… : Rp. 6.000,- SUHARTANTO,SH.,MH.,
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi ……...... : Rp. 489.000,-
J
umlah : Rp. 500.000,-
=======================
Oleh karena Hakim Agung H. Muhammad Taufik, SH, MH, sebagai Anggota/Pembaca I telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III: Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH.,MH dan Hakim Agung/Pembaca II: Prof. Rehngena Purba, SH.,MS
Jakarta, 27 Agustus 2013
Ketua Mahkamah Agung RI
ttd
Dr. M. Hatta Ali, SH, MH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG-RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., MH
NIP. 19610313 198803 1 003