2201 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2201 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
Kabul Btl PT
P U T U S A N
No.2201 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADARO INDONESIA, berkedudukan di Site Office Km 73, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Dr. Masdari Tasmin,SH.MH., Advokat berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah (Ruko STIH Sultan Adam) No.1 Banjarmasin, 2. Agus Gufron Hariyono, SH dan kawan, Para Karyawan Departemen Legal Perseroaan, berkedudukan dan berkantor di Site Office Km.73, Kecamatan Murng Pudak, Kabupaten Tabalong,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
m e l a w a n :
YUSRAN, bertempat tinggal di Jalan A. Yani, Desa Maburai RT 03, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
d a n :
ARIFIN, bertempat tinggal di Komplek Permata Indah, Jalan Permata VI, Desa Pembataan RT 008, Kecamatan Murung, Kabupaten Tabalong,
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa untuk melakukan perluasan areal tambang wara di desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sesuai dengan bukti surat kesepakatan ganti rugi pelepasan hak atas tanah No.Reg.95/AI-LA/X-2010 tanggal 20 Oktober 2010 dan kwitansi tanggal 26 Oktober 2010 Penggugat telah memberikan ganti rugi atas bidang tanah dan tanam tumbuh kepada Turut Tergugat sesuai surat penguasaan fisik bidang tanah bertanggal 20 Oktober 2010 atas nama Arifin atas bidang tanah yang terletak di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan luas 43.582 m² dengan batas-batas sebagaimana dalam surat gugatan ;
Selain memberikan ganti rugi atas bidang tanah dan tanam tumbuh kepada Turut Tergugat Penggugat telah memberikan biaya pembuatan kebun baru sebagai kompensasi pelepasan hak atas bidang tanah milik Turut Tergugat tersebut vide bukti permohonan biaya pembuatan kebun baru dan kwitansi bertanggal 26 Oktober 2010 bidang tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk tempat penimbunan ;
Bahwa nilai ganti rugi keseluruhan yang telah Penggugat serahkan kepada Turut Tergugat sesuai dengan bukti rekapitulasi ganti rugi tanah dan tanaman kwitansi tanggal 26 Oktober 2010 KWT No.32/TB/WR/KS JO3 1849 dan kwitansi pembayaran pembuatan kebun baru tanggal 26 Oktober 2010 adalah sebesar Rp.828.058.000 (delapan ratus dua puluh delepan juta lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian setelah ganti rugi atas bidang tanah milik Turut Tergugat tersebut dilaksanakan muncul pengakuan kepemilikan atas bidang tanah tersebut dari Tergugat pengakuan Tergugat atas bidang tanah tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan tindakan yang menghalangi Penggugat untuk melakukan kegiatan pertambangan di atas bidang tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat kepada Turut Tergugat dengan membuat patok kayu dan membentangkan tali diatas bidang tanah tersebut sehingga otomatis terhitung sejak ganti rugi atas bidang tanah tersebut dilakukan oleh Penggugat sampai gugatan ini diajukan Penggugat sama sekali tidak memanfaatkan bidang tanah tersebut ;
Bahwa perbuatan Tergugat secara sengaja untuk menghalang-halangi Penggugat melakukan kegiatan pertambangan yang telah diberikan ganti rugi jelas melanggar ketentuan pasal 162 Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dan karenanya perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut jelas mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yang diperhitungkan sebagai berikut :
1 (satu) unit loader PC 300/hari : 67.29 US dollar
1 (satu) unit dozer D85ESS/hari : 67.7 US dollar
Dengan stand by charge : 20 jam/hari
Jadi kerugian Penggugat per hari adalah sebesar :
Untuk 1 (satu) unit loader PC 300 : 12.112.200,-
Untuk 1 (satu) unit Dozer D8ESS : 12.186.000,-
Biaya jarak buang OB (Over Burden) menjadi 500 m lebih jauh sehingga Penggugat harus mengeluarkan tambahan biaya operasional sebesar Rp.18.562.500/hari ;
Jadi total kerugian Penggugat per hari adalah sebesar Rp.42.860.700 (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah) kerugian ini harus diperhitungkan sejak Tergugat melakukan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan di atas tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat tersebut seterusnya sampai dengan putusan pengadilan diucapkan dan dilaksanakan oleh Tergugat ;
Bahwa agar menjamin tuntutan Penggugat tersebut patut pula apabila Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung untuk meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat ;
Bahwa agar nantinya Tergugat secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Bahwa karena gugatan Penggugat bersesuaian dengan Pasal 191 RBG maka mohon Pengadilan Negeri Tanjung menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet banding atau kasasi ;
Bahwa karena Turut Tergugat adalah pihak yang menjual bidang tanah yang menjadi obyek perkara a quo maka patut menurut hukum apabila Turut Tergugat ditarik dalam perkara ini untuk sekedar memenuhi isi putusan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta Tergugat dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai dengan surat kesepakatan ganti rugi pelepasan hak atas tanah No.Reg : 95/AI LA/X-2010 tanggal 20 Oktober 2010 dan kwitansi tanggal 26 Oktober 2010 sah menurut hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mencabut patok kayu dan bentangan tali diatas bidang tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat kepada Turut Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.42.860.700 per hari terhitung sejak Tergugat melakukan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan Penggugat dan seterusnya sampai dengan putusan diucapkan dan dilaksanakan oleh Tergugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari kepada Penggugat setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet banding atau kasasi ;
Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat mengandung kekaburan dan ketidak jelasan (obscur libel) karena antara posita dan petitum tidak ada sinkronisasi selain tidak ada gambaran yang jelas dan penegasan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa di dalam gugatan tidak disebutkan kapan perbuatan Tergugat melakukan tindakan yang menghalangi Penggugat untuk melakukan kegiatan pertambangan di atas bidang tanah kapan dilakukan hari bulan dan tahun tidak disebutkan melainkan hanya menyebutkan telah membuat patok kayu dan membentangkan tali diatas bidang tanah tersebut ;
Bahwa Tergugat melakukan larangan kepada Penggugat untuk ber-aktivitas diatas tanah milik Tergugat adalah suatu hal yang wajar, tidak ada ketentuan yang melarangnya karena tanah yang dijadikan obyek sengketa oleh Penggugat tersebut adalah tanah milik keluarga Tergugat karena saat pengukuran oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2010 Tergugat sebagai perwakilan keluarga tanah tersebut belum diganti rugi oleh pihak Penggugat ;
Bahwa gugatan dalam perkara ini atas dasar penghalangan kegiatan pertambangan diatas bidang tanah menurut Penggugat tanah tersebut adalah telah dibebaskan dengan Turut Tergugat padahal yang sebenarnya tanah tersebut adalah milik dari keluarga Tergugat yang tidak pernah dipindah tangankan apalagi dijual kepada siapapun juga termasuk kepada Penggugat ;
Bahwa karena tanah yang dijadikan obyek sengketa tersebut bukan saja milik dari Tergugat melainkan adalah milik orang lain yaitu Murhaniansyah dan Masrani sehingga keluarga telah berkirim surat kepada Penggugat yang intinya agar mengosongkan alat berat dan bangunan diatas tanah vide surat pengosongan segera alat berat tanggal 11 Maret 2011 terhadap surat tersebut tidak diindahkan maka Tergugat bersama pemilik tanah lainnya dengan terpaksa melakukan pematokan kayu dan membentangkan tali di atas tanah tersebut ;
Bahwa karena tindakan larangan melakukan kegiatan pertambangan di atas tanah milik sendiri dilakukan oleh beberapa orang (bukan Tergugat sendiri) melainkan beberapa orang sedangkan dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum hanya satu orang saja Tergugat menurut ketentuan hukum acara perdata yang terlibat dalam hubungan permasalahan yang dimaksud mutlak dijadikan sebagai pihak (subyek hukum) karena dalam perkara ini tidak ditarik/ dilibatkan sebagai pihak lain (H.Subli, Murdiansyah, Masrani, Japri, Ardiansyah, dan A Bakhith maka gugatan Penggugat tidak sempurna dengan demikian beralasan hukum gugatan Penggugat untuk ditolak ;
Bahwa persoalan gugatan a quo adalah Tergugat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum hal tersebut merupakan kesalahan orang dan kesalahan pembayaran harga lahan tanah yang dilakukan oleh Penggugat tanah tersebut pemilik yang sah adalah keluarga Tergugat yaitu Masrani dan Murhanuansyah dan orang yang minta mengosongkan alat berat dan bangunan diatas tanah sehingga orang yang bukan pemilik lahan tidak bisa menerima ganti rugi atas pembebasan lahan dimaksud, kenyataan dalam fakta lapangan Turut Tergugat yang menerima ganti rugi lahan tersebut sehingga telah salah orang (orang yang bukan berhak) menerima pembayaran pembebasan dari tanah tersebut telah dijadikan Turut Tergugat ;
Bahwa penempatan pihak/subyek hukum gugatan dalam gugatan Penggugat tersebut telah salah dan tidak sesuai dengan kelaziman karena orang yang bukan pemilik tanah lahan yang sah dengan mudah bisa mengaku bahkan menerima uang pembebasan lahan namun dalam perkara ini hanya dijadikan Turut Tergugat, maka konsekwensi hukumnya tidak mengikat dan tidak ada upaya paksa terhadap Turut Tergugat tersebut hanya sebatas mentaati isi putusan saja, sedangkan pemilik tanah yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara ini hanya melakukan pematokan kayu dan mem-bentangkan tali di atas tanah tersebut telah dijadikan Tergugat, seharusnya Pemilik Tanah yag berhak mengambil uang pembebasan tanah dimaksud namun hal itu tidak ada ganti rugi Pembebasan tanah lahan tersebut dengan demikian penempatan Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini sangat keliru dan salah besar oleh karena itu beralasan gugatan a quo dipertimbangkan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa semula Yusran sebagaimana alamat tersebut diatas dalam konpensi disebut sebagai Tergugat sekarang dalam rekonpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan PT Adaro Indonesia semula sebagai Penggugat sekarang disebut sebagai Tergugat Rekonpensi I da Arifin pekerjaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia beralamat di Jalan Permata Indah VI Desa Pembataan RT 08 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong semula sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi II dalam hal ini ke 2 nya disebut sebagat para Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa tanah lahan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara No.05/Pdt.G/2011/PN.Tjg adalah pemilik Masrani dan Murhaniansyah yang semula tanah tersebut berjumlah 12 H terdiri dari pemiliknya adalah H.Subli 4 Ha Masrani 4 Ha dan Murhaniansyah 4 Ha namun sebelumnya telah dibebaskan oleh Tergugat Rekonvensi sehingga sisanya sebanyak 4,3 Ha yaitu atas nama Masrani berbatasan dengan Utara dengan Mungkur Ginjong selatan dengan sungai ginjong timur dengan H Subli Barat dengan sungai ginjong dan tanah Murhaniansyah berbatasan dengan Utara Yusran selatan dengan Ardiansyah Barat dengan H Subli timur dengan Jalan Pertamina ;
Bahwa terhadap sisa tanah lahan sebanyak 4,3 Ha tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Tergugat Rekonvensi I yang dibayar kepada Tergugat Rekonvensi II sedangkan Tergugat Rekonvensi II bukan pemilik dari tanah dimaksud melainkan pemiliknya adalah Masrani dan Murhaniansyah sehingga melibatkan Penggugat Rekonvensi dalam gugatan Konvensi tersebut tidak berdasar hukum sehingga merugikan Penggugat Rekonvensi baik secara materiil maupun immateriil ;
Bahwa kerugian Penggugat Rekonvensi baik secara materiil maupun immateriil diperhitungkan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng ;
Bahwa untuk memenuhi isi putusan perkara ini dilaksanakan dengan sukarela maka beralasan hukum Para Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak dibacakan sampai dilaksana-kan ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Tanjung supaya memberi-kan putusan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguasai dan melakukan kegiatan di atas tanah lahan secara tanpa hak ;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus dengan mata uang yang sah ;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) setiap hari apabila telah lalai melaksanakan isi putusan sejak dibacakan sampai dilaksanakan ;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung telah mengambil putusan, yaitu putusan No.05.PDT.G/2011/PN.TJG tanggal 24 November 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai dengan surat kesepakatan ganti rugi pelepasan hak atas tanah No.Reg : 95/AI LA/X-2010 tanggal 20 Oktober 2010 dan kwitansi tanggal 26 Oktober 2010 sah menurut hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mencabut patok kayu dan bentangan tali di atas bidang tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat kepada Turut Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari kepada Penggugat setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.946.000 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan putusan No.13/PDT/2012/PT.BJM. tanggal 15 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 24 November 2011, Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg., yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Pembanding-semula Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Terbanding-semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 23 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 April 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 7 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.05/Pdt.G/2011/PN.Tjg yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tanjung permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Mei 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 22 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung pada tanggal 31 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tidak Cermat Memeriksa Bukti-Bukti dan Fakta-Fakta di Pengadilan Negeri Tanjung :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung dalam putusannya No.05/Pdt.G/2011/PN.Tjg tertanggal 24 November 2011 sudah tepat dan benar ;
Poin 3 Halaman 29 Putusan No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg tertanggal 24 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung dalam pertimbangan telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan dan menyatakan bahwa :
“Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Penggugat Istarko, Hokril Simamora dan saksi Tergugat Juhamsyah pada akhir bulan Maret 2011 Tergugat telah melakukan perbuatan menghalangi dan memerintahkan agar Penggugat mengosongkan alat berat dan bangunan di atas tanah sengketa serta memasang balok kayu dan membentangkan tali rafia dan benar perbuatan menghalangi dan memerintahkan agar Penggugat mengosongkan alat berat dan bangunan di atas tanah sengketa serta memasang patok kayu dan membentangkan tali rafia tersebut dilakukan Tergugat bersama-sama dengan Juliansyah, Murdiansyah, Masrani, Japri, Ardiansyah dan Bakith.”
Poin 4 Halaman 30.
“Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan setempat antara Penggugat dan Tergugat telah menunjukkan obyek sengketa yang sama dan terdapat batas-batas alam yaitu Mungkur Ginjung dan Sungai Ginjung serta jalan pertamina dan oleh karena telah adanya kegiatan penambangan batas-batas alam tersebut sebagian tidak ada lagi sementara untuk batas-batas saksi berlainan ;”
Keberatan Pemohon Kasasi atas Eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi, yaitu gugatan Penggugat kabur karena tidak mencantumkan kapan dilakukannya perbuatan Tergugat. Bahwa berdasarkan Paragraph ke-tiga halaman 31 Putusan No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg tertanggal 24 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung dalam pertimbangannya mengenai eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat pada point 1 ber-dasarkan pengakuan Tergugat sebagaimana dalil jawabannya diperkuat pula oleh keterangan saksi Penggugat yaitu Istarko, Hokril Simamora dan saksi Tergugat Juhansyah serta bukti surat T-3, peristiwa itu terjadi diawali pada 11 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada akhir bulan Maret 2011, Tergugat melakukan perbuatan memasang patok dan mem-bentangkan tali rafia serta mengusir pekerja pertambangan dari obyek sengketa, oleh karena itu eksepsi Tergugat sepatutnya ditolak ;”
Keberatan Pemohon Kasasi atas Eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi, yaitu gugatan kurang subyek hukum. Bahwa berdasarkanParagraph ke-empat Halaman 31 Putusan No.05/Pdt.G/2011/PN.Tjg tertanggal 24 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung dalam pertimbangannya mengenai eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat point 2 berdasarkan keterangan pengakuan Tergugat sebagaimana dalil jawabannya di-perkuat pula oleh keterangan saksi Penggugat yaitu Istarko, Hokril Simamora serta saksi Tergugat Juhansyah perbuatan Tergugat dilakukan bersama-sama dengan Juhansyah, Murdiansyah, Masrani ;
“Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum (onrechimatige daad) sebagaimana ketentuan pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terutama unsur “setiap orang” meletakkan subyek hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan-nya secara recht person sehingga walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama tidak melepaskan pertanggungjawaban masing-masing setiap subyek hukum sebagai recht person (vide yurisprudensi Mahkamah Agung putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 92/1950) lagipula berdasarkan fakta-fakta hukum Tergugat bukanlah pemilik obyek sengketa dan gugatan Penggugat bukanlah gugatan sengketa kepemilikan terhadap obyek sengketa oleh karena-nya pemegang hak atas tanah sebagaimana dalil Tergugat tidak dapat dijadikan subyek hukum dalam gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo dengan demikian gugatan Penggugat bukanlah gugatan kurang subyek hukum, oleh karena itu eksepsi Tergugat point 2 sepatutnya ditolak ;”
Keberatan Pemohon Kasasi atas Eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi, yaitu gugatan error in persona karena kedudukan hukum Turut Tergugat sebagai penerima pembayaran ganti rugi Pelepasan Hak Atas Tanah dari PT Adaro Indonesia seharusnya berkedudukan sebagai Tergugat ;
Bahwa berdasarkan Paragraph pertama Halaman 32 Putusan No. 05/ Pdt.G/2011/PN.Tjg tertanggal 24 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung dalam pertimbangannya mengenai eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap ekspesi Tergugat point 3 berdasarkan bukti surat P-9 pada pasal 3 Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah antara Penggugat dan Turut Tergugat tersebut menyata-kan bahwa pihak kesatu menjamin pihak kedua tidak mendapatkan tuntutan hukum pidana maupun perdata dari pihak keluarga/ahli waris dan atau pihak ketiga lainnya dan pihak kesatu bersedia dituntut secara hukum pidana ataupun perdata apabila ada tuntutan hukum dari pihak keluarga atau ahli warisnya dan atau pihak ketiga lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut, maka seharusnya berkedudukan hukum Turut Tergugat sebagai pihak kesatu adalah sebagai Penggugat berkenaan dengan hak penguasaan fisik tanah yang dipermasalahkan oleh Tergugat, namun oleh karena Penggugat merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum Tergugat dan ternyata Turut Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 3 Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah maka dalam perkara a quo penempatan kedudukan hukum Turut Tergugat oleh Penggugat dalam gugatannya tidak bertentangan dengan hukum acara perdata (vide Yurisprudensi Maahkamah Agung No. 201 K/Sip/1974) ;
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan tersebut Majelis Hakim berpendapat oleh karena antara desa Maburai dan desa Kasiau masih terhadap permasalahan batas desa yang muncul pada tahun 2008/2009 dan permasalahan batas desa baru diselesaikan pada tanggal 21 Januari 2011 sebagaimana bukti surat T-II sehingga tentang obyek sengketa gugatan Penggugat bukanlah merupakan gugatan yang kabur dan oleh karena masih dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Tanjung, maka Majelis Hakim berwenang untuk mengadili perkara ini (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1382 K/Sip/1971).”
Bahwa dengan demikian maka terbukti bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak cermat memeriksa bukti-bukti dan fakta-fakta dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin harus dibatalkan oleh Judex Juris dalam hal ini Majelis Hakim di Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung ;
Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam memberikan putusannya Nomor: 13/PDT/2012/PT.BJM tertanggal 15 Maret 2012, tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan sebagai berikut :
“Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ;”
Putusan Mahkamah Agung No. 492K/Sip/1970 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 252/1968 PT Pdt. Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 502/67 G. Kaidah Hukum :
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup per-timbangannya (onvoldoende gemotiveerd) yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadlan Negeri begitu saja ;
Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri hanya mempertimbang-kan soal tidak benarnya bantahan dari pihak tergugat, tanpa mempertim-bangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang tela dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap dan karenanya harus dibatalkan ;
Tuntutan-tuntutan yang berupa :
agar semua putusan Menteri dinyatakan tidak sah tanpa menyebut putusan-putusan yang mana, serta
agar segala perbuatan tergugat terhadap penggugat harus dinyatakan tidak sah tanpa menyebutkan dengan tegas perbuatan-perbuatan Tergugat yang mana yang dituntut itu, dan
ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna
(Yurisprudensi tahun 1970 , Buku No. 4, halaman 391-410) ;
Putusan Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 151/1969 Pdt/PT Smg. Jo Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 49/1964 Pdt. Kaidah Hukum :
Mahkamah Agung mengganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbang-kan (onvoldoende gemotiveerd) ;
(Yurisprudensi tahun 1970 , Buku No. 4, halaman 525-537) ;
Bahwa dengan demikian maka terbukti bahwa Pengadilan Tinggi Dalam Memberikan Putusannya Nomor: 13/PDT/2012/PT.BJM tertanggal 15 Maret 2012, tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin harus dibatalkan oleh Judex Juris dalam hal ini Majelis Hakim di Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung ;
Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam memberikan putusannya Nomor: 13/PDT/2012/PT.BJM tertanggal 15 Maret 2012, tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung hanya mendasarkan pada per-timbangan sebagai berikut (halaman 6-7) :
”Menimbang, bahwa yang menjadi maksud dan tujuan utama Terban-ding-semula Penggugat di dalam gugatannya adalah agar Pembanding- semula Tergugat mencabut patok kayu dan bentangan tali di atas bidang tanah yang diklaimnya sebagai lokasi areal pertambangan hak Terbanding-semula Penggugat, dimana atas bidang tanah tersebut Terbanding-semula Penggugat telah membayar ganti rugi pelepasan hak kepada Turut Terbanding-semula Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa Terbanding-semula Penggugat membayar ganti rugi pelepasan hak kepada Turut Terbanding-semula Turut Tergugat untuk tanah yang lokasinya terletak di Desa Kasiau, Kecamalan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, seluas 43.582 m² (empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi), karena Terbanding-semula Penggugat menganggap tanah tersebut kepunyaan Turut Terbanding-semula Turut Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 20 Oktober 2010 dan Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Lahan tertanggal 20 Oktober 2010 yang masing-masing surat tersebut diketahui oleh Kepala Desa Kasiau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang di tempat lokasi tanah tersebut yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada tanggal 21 Juli2011, ternyata lokasi tanah tersebut berada di wilayah Desa Maburai dan berdasarkan Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 21/KKMB-SKN/1990 tanggal 20 Mei 1990 yang masing-masing diterbitkan oleh Kepala Desa Maburai, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan Masrani dan Murhadiansyah yang luasnya ± 40.000 m² (kurang lebih empat puluh ribu meter persegi), sedangkan Pembanding-semula Tergugat tidak punya tanah di lokasi itu ;
Menimbang, bahwa dari kejadian tersebut maka dalil-dalil gugatan Terbanding-semula Penggugat tidak jelas baik subyek maupun obyek-nya, oleh karenanya eksepsi yang diajukan Pembanding-semula Tergugat dengan mengemukakan alasan gugatan kabur (obscuur libel) dapat diterima ;”
Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan sebagai berikut :
”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ;”
Bahwa selain itu berdasarkan angka 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1974 perihal Putusan yang harus cukup diberi per-timbangan/alasan ditentukan bahwa :
”dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar untukdapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (”vormverzuim”) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi ;”
Sebagai lembaga peradilan banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin seharusnya memeriksa ulang semua fakta, bukti-bukti dan ketentuan hukum yang relevan dengan perkara a quo. Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak boleh hanya mendasarkan fakta yang sepotong-potong atau imparsial yang mengakibatkan pertimbangan tersebut menjadi tidak lengkap dan menyeluruh ;
Bahwa terbukti Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak mempelajari seluruh fakta yang terungkap di persidangan sehingga mempengaruhi pertim-bangannya dalam putusannya ;
Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin harus dibatalkan oleh Judex Juris dalam hal ini Majelis Hakim di Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung ;
Kesimpulan tentang fakta hukum :
Bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan telah menarik kesimpulan 5 (lima) fakta hukum. Kesimpulan fakta hukum oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut dapat diterima oleh Pemohon Kasasi, kecuali kesimpulan fakta hukum angka 2, 3, 4, dan kesimpulan fakta hukum angka 5 dan 6 memerlukan penjelasan lebih lanjut ;
Kesimpulan fakta hukum angka 2 :
“Dalam rangka memperluas wilayah areal pertambangan, Terbanding – semula Penggugat mengadakan kesepakatan dengan Turut Terbanding-semula Turut Tergugat, dima Terbanding-semula Penggugat telah membayar ganti rugi pelepasan penguasaan tanah kepada Turut Terbanding-semula Turut Tergugat atas bidang tanah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama Arifin (Turut Terbanding-semula Turut Tergugat) dan Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Lahan tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama Arifin (Turut Terbanding-semula Turut Tergugat) yang masing-masing surat tersebut diketahui oleh Kepala Desa Kasiau”. (putusan hal 5 angka 2) ;
Kesimpulan fakta hukum angka 3 :
“Berdasarkan Surat Kesepakatan Ganti Rugi antara Terbanding-semula Penggugat dengan Turut Terbanding-semula Turut Tergugat, Nomor Reg. 95/AI-LA/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dan kwitansi tanda bukti penerimaan uang ganti rugi yang ditanda tangani oleh Turut Terbanding-semula Turut Tergugat tanggal 26 Oktober 2010, menyebutkan bahwa tanah dimaksud lokasinya terletak di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kebupaten Tabalong, luas 43.582 m² (empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi)”. (putusan hal 5 angka 3) ;
Kesimpulan fakta hukum angka 4 :
“Berdasarkan Berita Acara Sidang di tempat lokasi tanah tersebut telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada tanggal 21 Juli 2011, ternyata lokasi tanah tersebut berada di Wilayah Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong”. (putusan halaman 5 angka 4) ;
Tanggapan Pemohon Kasasi :
Kesimpulan fakta hukum angka 2 dan angka 3 tersebut adalah benar bahwa tanah seluas 43.582 M² yang dilepaskan oleh Arifin (Turut Termohon Kasasi) dengan menerima ganti rugi dari PT. Adaro Indonesia (Pemohon Kasasi) terletak di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ;
Kesimpulan fakta hukum angka 4 adalah tidak benar bahwa tanah seluas 43.582 m² yang dilepaskan oleh Arifin (Turut Termohon Kasasi) dengan menerima ganti rugi dari PT. Adaro Indonesia (Pemohon Kasasi) terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ;
Karena batas Desa Kasiau dan Desa Maburai yang letaknya berdampingan secara faktual di lapangan tidak terdapat patok-patok atau tanda-tanda batas yang memisahkan kedua desa tersebut. Jadi isi atau hasil Berita Acara Sidang di tempat lokasi tanah tersebut hanyalah merupakan asumsi dari Majelis Hakim, karena tidak melibatkan instansi teknis yang berwenang, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong ;
Kesimpulan fakta hukum angka 5 :
“Berdasarkan Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor 12/KKMB-SK/V/1990 tanggal 7 Mei 1990 dan Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor 21/KKMB-SK/V/1990 tanggal 20 Mei 1990 yang masing-masing diterbitkan oleh Kepala Desa Maburai, menyatakan bahwa tanah tersebut berada dalam penguasaan orang yang bernama Masrani dan Murhaniansyah. Kedua orang tersebut belum mendapat ganti rugi pelepasan penguasaan tanah dari Terbanding – semula Penggugat”. (putusan halaman 5 angka 5) ;
Kesimpulan fakta hukum angka 6 :
“Pembanding-semula Tergugat tidak memiliki tanah ataupun menguasai bidang tanah yang diklaim oleh Terbanding-semula Penggugat sebagai lokasi areal pertambangan, namun pernah mengirim surat kepada Terbanding-semula Penggugat untuk dan atas permintaan dari saudaranya, yaitu Masrani dan Muhraniansyah yang isinya memberitahu agar Terbanding-semula Penggugat tidak membayar ganti rugi tanah kepada Turut Terbanding-semula Turut Tergugat karena tanah tersebut bukan kepunyaan Turut Terbanding-semula Turut Tergugat tetapi kepunyaan Masrani dan Muhraniansyah yang luasnya ± 40.000 m² (kurang lebih empat puluh ribu meter persegi)”. (putusan halaman 6 angka 6) ;
Tanggapan Pemohon Kasasi :
Bahwa berdasarkan kesimpulan fakta hukum angka 5 dan 6, justru membuktikan Tergugat/Termohon Kasasi tidak punya dasar untuk melakukan perbuatan menghalang-halangi kegiatan Penggugat/Pemohon Kasasi melaku-kan pertambangan pada bidang tanah yang telah dibebaskan dengan ganti rugi kepada Turut Tergugat/Turut Termohon Kasasi ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan menurunkan pertimbangan hukum :
“Menimbang, bahwa yang menjadi maksud dan tujuan utama Terbanding- semula Penggugat di dalam gugatannya adalah agar Pembanding-semula Tergugat mancabut patok kayu dan bentangan tali di atas bidang tanah yang diklaimnya sebagai lokasi areal pertambangan hak Terbanding-semula Penggugat, di mana atas bidang tanah tersebut Terbanding-semula Penggugat telah membayar ganti rugi pelepasan hak kepada Turut Terbanding-semula Turut Tergugat”. (putusan halaman 6 alinea 2) ;
“Menimbang, bahwa Terbanding-semula Penggugat membayar ganti rugi pelepasan hak kepada Turut Terbanding-semula Turut Tergugat untuk tanah yang lokasinya terletak di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, seluas 43.582 m² (empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi), karena Terbanding-semula Penggugat menganggap tanah tersebut kepunyaan Turut Terbanding-semula Turut Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 20 Oktober 2010 dan Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Lahan tanggal 20 Oktober 2010 yang masing-masing surat tersebut diketahui oleh Kepala Desa Kasiau”. (putusan halaman 6 alinea 3) ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang di tempat lokasi tanah tersebut yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada tanggal 21 Juli 2011, ternyata lokasi tanah tersebut berada di Wilayah Desa Maburai dan berdasarkan Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 21/KKMB-SK/V/1990 tanggal 20 Mei 1990 yang masing-masing diterbitkan oleh Kepala Desa Maburai, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan Masrani dan Murhaniansyah yang luasnya ± 40.000 m² (kurang lebih empat puluh ribu meter persegi), sedangkan Pembanding-semula Tergugat tidak punya tanah di lokasi itu”. (putusan halaman 6-7 alinea 4) ;
“Menimbang, bahwa dari kejadian tersebut maka dalil-dalail gugatan Terbanding-semula Penggugat tidak jelas baik subjek maupun objeknya, oleh karenanya eksepsi yang diajukan Pembanding-semula Tergugat dengan mengemukakan alasan gugatan kabur (obscuur libel) dapat diterima”. (putusan hal 7 alinea 1) ;
Tanggapan Pemohon Kasasi :
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan jelas keliru dan tidak tepat, berdasarkan alasan :
Sesuai surat gugatan Penggugat tanggal 10 April 2011, terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, tanggal 14 April 2011, bahwa :
Yang menjadi pokok perkara adalah perbuatan Tergugat (Yusran) yang sengaja menghalang-halangi Penggugat melakukan kegiatan pertambangan vide Pasal 1365 KUH Perdata Jo. Pasal 162 Undang-undang No. 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, jadi bukan mengenai sengketa hak milik ;
Menurut putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg tanggal 24 November 2011, perbuatan melawan hukum Tergugat terbukti berdasarkan pertimbangan hukum :
“Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana ketentuan pidana Pasal 162 Undang-undang No. 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara terutama terhadap unsur “setiap orang” meletakkan subjek hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara recht persoon sehingga walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama tidak melepaskan pertanggung jawaban masing-masing setiap subjek hukum sebagai recht persoon (vide yurisprudensi Mahkamah Agung putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.92/1950) lagi pula berdasarkan fakta-fakta hukum Tergugat bukanlah pemilik objek sengketa oleh karenanya pemegang hak atas tanah sebagaimana dalil Tergugat tidak dapat dijadikan subjek hukum dalam gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo dengan demikian gugatan Penggugat bukanlah gugatan kurang subjek hukum, oleh karena itu eksepsi Tergugat point 2 sepatutnya untuk ditolak”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, halaman 31 alinea 5) ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-2, P-3, P-4 dan keterangan saksi Penggugat Sutra Ali selaku Kepala Desa Kasiau Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 15 Januari 2011 atas nama H. Sahirun objek sengketa terletak di Desa Kasiau dan terhadap objek yang sama berdasarkan bukti surat T-4, T-5 dan keterangan saksi Tergugat Burhan, Juhansyah, Robiyo, H.Kursasi, H.Syahrani als Ibur, H.Suhendar Surat Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 7 Meu 1900 atas nama Murhaniansyah dan Masrani yang terletak di Desa Maburai dan masing-masing desa tersebut mengklaim objek sengketa merupakan termasuk wilayah desa masing-masing”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, halaman 32 alinea 4) ;
“Menimbang, bahwa terhadap permasalahan tersebut Majelis Hakim berpendapat oleh karena antara Desa Maburai dan Desa Kasiau masih terdapat permasalahan batas desa yang muncul pada tahun 2008/2009 dan permasalahan batas desa baru diselesaikan pada tanggal 21 Januari 2011 sebagaimana bukti surat T II sehingga tentang objek sengketa gugatan Penggugat bukanlah merupakan gugatan yang kabur dan oleh karena masih dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Tanjung, maka Majelis Hakim berwenang untuk mengadili perkara ini (Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1382 K/Sip/1971)”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, halaman 32 alinea 5) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang tidak mempertimbang-kan pokok perkara, jelas tidak melaksanakan Hukum Acara Perdata. Seharusnya tuntutan pokok Penggugat dinilai dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, sebagaimana telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Pengadilan Negeri Tanjung sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bukti-bukti Penggugat telah memenuhi syarat minimum pembuktian akta di bawah tangan yang dapat membuktikan kebenaran formil perkara a quo, Penggugat beritikad baik telah melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi pelepasan hak atas tanah dan Tergugat tidak mampu membuktikan itikad buruk Penggugat (vide Pasal 136 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Jo Pasal 533 BW), maka surat kesepakatan ganti rugi pelepasan hak atas tanah yang diperkuat oleh saksi Ainul Arif dan tidak ada dalil bantahan dari Turut Tergugat tersebut sah menurut hukum dengan demikian petitum 2 Penggugat sepatutnya untuk dikabulkan”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, halaman 36 alinea 3) ;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum 3 gugatan Penggugat yang bermohon agar menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pidana Pasal 162 Undang-undang No.4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara sedangkan menurut dalil jawaban Tergugat menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang kegiatan Penggugat secara tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena Penggugat secara tanpa hak melakukan kegiatan di atas tanah milik keluarga”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, halaman 36 alinea 4) ;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam petitum 2 gugatan Penggugat bahwa Penggugat beritikad baik dalam ganti rugi pelepasan hak atas tanah kepada Turut Tergugat secara mutatis mutandis berdasarkan keterangan saksi Penggugat Istarko, Hokril Simamora diperkuat oleh keterangan saksi Tergugat Juhansyah yang pada pokoknya menerang-kan pada akhir bulan Maret 2011 Tergugat bersama-sama Juhansyah, Masrani, Murhaniansyha telah melakukan penutupan kegiatan penambangan Penggugat di lokasi objek sengketa Desa Maburai dengan menggunakan alat dari kayu dan tali rafia serta Tergugat memerintahkan semua alat kerja Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 162 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara karena sebagai perwakilan Pemegang Hak Atas Tanah dan tidak mempunyai kepemilikan terhadap objek sengketa sebagaimana pengakuan dalil jawaban Tergugat san saksi Juhansyah, Tergugat dilarang melakukan tindakan sendiri untuk menyatakan objek sengketa dalam status a quo (yurisprudensi Mahkamah Agung No.279 K/Sip/1957)”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No.05/Pdt.G/2011/PN. Tjg, halaman 36-37 alinea 5) ;
“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah terbukti beritikad baik dalam pemberian ganti rugi Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Turut Tergugat, terhadap objek sengketa Penggugat selaku pemegang kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara di wilayah Tabalong berhak melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 136 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dan barang siapa termasuk dalam perkara a quo Tergugat melakukan kegiatan menghalang-halangi kegiatan pertambangan tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pidana Pasal 162 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 karena merupakan perbuatan melawan hukum dengan demikian petitum 3 sepatutnya untuk dikabulkan”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, hal 37 alinea 1) ;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum 4 gugatan Penggugat yang bermohon agar menghukum Tergugat untuk mencabut patok kayu dan bentangan tali di atas objek sengketa dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan petitum 2 dan 3, maka Penggugat selaku pemegang kontrak Karya Pengusahaan Batu Bara di wilayah Tabalong yang telah beritikad baik, maka pekerjaan pertambangan yang dilakukan Penggugat haruslah dilindungi oleh hukum maka Pemegang Hak Atas Tanah langsung sebagaimana dalil jawaban Tergugat haruslah menggugat H.Sahirun /Turut Tergugat tentang sengketa kepemilikan objek sengketa (vide Pasal 138 Undang-Undang No.4 Tahun 2009) sepatutnya petitum 4 gugatan Penggugat dikabulkan”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 05/Pdt.G/2011/PN.Tjg, halaman 37 alinea 2) ;
“Menimbang,bahwa selanjutnya terhadap petitum 7 gugatan Penggugat yang bermohon untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap kelalaian memenuhi isi putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan guna menjamin putusan ini dijalankan maka petitum 7 sepatutnya untuk dikabulkan”. (putusan Pengadilan Negeri Tanjung No.05/Pdt.G/2011/ PN.Tjg, halaman 38 alinea 1) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan pada huruf A sampai dengan huruf C :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa tidak jelas baik subyek maupun obyeknya dan menyatakan gugatan kabur padahal dalam surat gugatan sudah jelas dan telah dipertimbangkan oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan tepat. Terbukti di persidangan bahwa pemberian ganti rugi yang diberikan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai dengan surat kesepakatan ganti rugi pelepasan hak atas tanah tanggal 20 Oktober 2010 adalah sah. Sedang perbuatan Tergugat yang membuat patok kayu dan bentangan tali di atas bidang tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat terbukti Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karenanya putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tersebut harus dibatalkan dan Majelis mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri sebagai per-timbangan Majelis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Adaro Indonesia tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.13/PDT/2012/PT. BJM. tanggal 15 Maret 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung No.05/Pdt.G/2011/PN.TJG tanggal 24 November 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ADARO INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tinggi Banjarmasin No.13/PDT/ 2012/PT. BJM. tanggal 15 Maret 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung No.05/Pdt.G/2011/PN.TJG tanggal 24 November 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai dengan surat kesepakatan ganti rugi pelepasan hak atas tanah No.Reg : 95/AI LA/X-2010 tanggal 20 Oktober 2010 dan kwitansi tanggal 26 Oktober 2010 sah menurut hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mencabut patok kayu dan bentangan tali di atas bidang tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat kepada Turut Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari kepada Penggugat setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum., dan H. Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.Ph.D., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budisupriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum. ttd./
ttd./ H. Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.Ph.D. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Meterai ……………………….Rp. 6000,- ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.MH.
Redaksi ………………………Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi …………Rp.489.000,-
J u m I a h …………………..Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003