1863 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1863 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 1863 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO), berkedudukan di Jalan Tanjung Perak Timur Nomor 610 Surabaya, diwakili oleh Djarwo Surjanto, selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), dalam hal ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berkantor di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Banjarmasin yang dilanjutkan kepada Sumanto, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, kesemuanya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berkantor di Jalan D.I. Panjaitan No. 26 Banjarmasin dan di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
PT. ADARO INDONESIA, berkantor di Menara Karya 22nd Floor Jalan HR. Rasuna Said X-5 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Harris P, NST.,S.H., dan kawan-kawan, Para Advokad pada kantor Hukum ACS Law Firm, beralamat di Office 8 lantai 11 Ruang 11 H. Jalan Senopati Raya Nomor 8B, SCBD Lot 28 Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Februari 2013;
PT. ANEKA KARGO KATULISTIWA, berkantor di Jalan Skip Lama No. 25 Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokad pada kantor Hukum Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan Rekan, beralamat di Ruko 53 Kav. 20 Jalan P. Hidayatullah/ Lingkar Utara Banjarmasin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 April 2013;
PT. ADI GUNA PUTRA, berkantor di Jalan Bali No. 21 Kota Banjarmasin;
PT. BAHANA INTI BARITO, berkantor di Jalan Yos Sudarso No. 9 F Kota Banjarmasin;
PT. HANDIL BHAKTI PERKASA, berkantor di Jafri Zam Zam No. 18/19 Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokad pada kantor Hukum Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan Rekan, beralamat di Ruko 53 Kav. 20 Jalan P. Hidayatullah/ Lingkar Utara Banjarmasin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret 2013;
PT. LAMBANG JAYA BARITO, berkantor di Jalan Kapten Piere Tendean No. 78 Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokad pada kantor Hukum Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan Rekan, beralamat di Ruko 53 Kav. 20 Jalan P. Hidayatullah/Lingkar Utara Banjarmasin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Maret 2013;
PBM. ADARO, berkantor di Jalan Kapten Piere Tendean No. 174 Kota Banjarmasin;
PT. MITRA EKA SEJATI, berkantor di Graha Irama Suite 8 A,B,C, Jalan H. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta Selatan;
PT. MAS LOGISTICS, berkantor Di Jalan Cempaka IV No. 16 Kota Banjarmasin;
PT. CARAL DWIGUNA SEJATI, berkantor di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri Ruko Blok A No. 1. RT.16. Kota Banjarmasin;
PT. MITRA BAHTERA SEGARA SEJATI Tbk, berkantor di Jalan Dahlia II No. 27 A. Kota Banjarmasin;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Jasa Kepelabuhanan yang berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan usaha, antara lain pengusahaan kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran serta dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut juga diatur, bahwasanya wilayah kerja Penggugat meliputi Pelabuhan Banjarmasin, dalam struktur organisasi perusahaan disebut dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin. Adapun wilayah kerja Penggugat di Pelabuhan Banjarmasin telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1990 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 17 tahun 1990 tanggal 14 Februari 1990 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Banjamasin;
Bahwa Penggugat dalam menjalankan tugasnya juga diberikan hak dan kewenangan untuk menarik tarif jasa kepelabuhan untuk kapal angkutan laut dalam negeri dan jasa kepelabuhan lainnya di pelabuhan laut yang diusahakan yaitu setiap barang yang dibongkar/dimuat langsung dengan tongkang tanpa melalui dermaga namun di dalam daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif dasar untuk jasa dermaga berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. KM 65 tahun 1994 tanggal 19 Oktober 1994 tentang Tarip Jasa Kepelabuhanan untuk Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri dan Jasa Kepelabuhanan Lainnya di Pelabuhan Laut yang di Usahakan, dalam Pasal 10 Ayat (2) disebutkan:
”Setiap barang yang dibongkar/dimuat langsung dengan tongkang atau tidak dengan tongkang tanpa melalui dermaga namun di dalam daerah lingkungan kerja/perairan pelabuhan dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif dasar untuk jasa dermaga”.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) No. KEP.14/PJ.5.03/P.III-2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang di Lingkungan PT Pelindo III (Persero) Pasal 9 disebutkan:
”Terhadap kegiatan bongkar muat antar kapal atau antara kapal dengan alat apung lainnya tanpa melalui dermaga di dalam Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Perairan Pelabuhan, dikenakan tarif jasa kepelabuhanan lainnya sebesar Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) per ton/m3”
Bahwa Tergugat I merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara atau pemilik barang yang melakukan kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (ship to ship transfer) yang mana lokasi labuh kapal-kapal di perairan Taboneo masih berada di dalam titik batas koordinat Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Pelabuhan Banjarmasin yaitu:
030–32’–45,2” S/1140–30’–46,9” T menyusur garis pantai ke arah selatan sampai dengan koordinat 030–50’–00,0” S/1140–36’–40,0” T dan selanjutnya ditarik garis lurus ke Barat sampai dengan koordinat 030–50’–00,0” S/1140–20’–00,0” T dan selanjutnya ditarik garis lurus ke Utara sampai dengan koordinat 030–26’–20,0” S / 1140–20’–00,0” T.
Hal tersebut telah ditegaskan kembali sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. B.53/PR.302/MPHB tertanggal 19 Juni 2000 Perihal Pungutan Jasa Kepelabuhanan di Open sea Pelabuhan Banjarmasin;
Bahwa Tergugat I dalam melakukan kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (ship to ship transfer) di perairan Taboneo dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Perairan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin tersebut, dilakukan oleh 10 (Sepuluh) petrusahaan bongkar muat yaitu :
PT. ANEKA KARGO KATULISTIWEA -------------------- (Tergugat II).
PT. ADI GUNA PUTRA -------------------- (Tergugat III)
PT. BAHANA INTI BARITO -------------------- (Tergugat IV).
PT. HANDIL BHAKTI PERSADA -------------------- (Tergugat V).
PT. LAMBANG JAYA BARITO -------------------- (Tergugat VI)
PBM. ADARO -------------------- (Tergugat VII).
PT. MITRA EKA SEJATI -------------------- (Tergugat VIII).
PT. MAS LOGISTICS -------------------- (Tergugat IX)
PT. CARAL DWIGUNA SEJATI -------------------- (Tergugat X).
PT. MITRABEHTERA SEGARA SEJATI Tbk.----------- (Tergugat XI).
Bahwa oleh sebab itu, baik Tergugat I maupun Tergugat II sampai dengan Tergugat XI harus ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban kepada pihak Penggugat atas kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (ship to ship transfer) batubara di perairan Taboneo dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Perairan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin.
Bahwa mendasarkan pada aturan tersebut, kemudian Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat No.B.53/PB.302/JPHB tanggal 19 Juni 2000 perihal: Pungutan Jasa Pelabuhan di Open Sea Pelabuhan Banjarmasin yang isinya memerintahkan agar kepada PT. Adaro Indonesia (Tergugat I) untuk membayar uang jasa kepelabuhanan atas kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) di perairan Taboneo dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Perairan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin.
Bahwa kewajiban Tergugat II sampai dengan Tergugat XI selaku Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) batubara milik Tergugat I tersebut, untuk membayar kepada Penggugat adalah sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.12/AU.005/PHB-98 tentang Pelaksanaan Sistem Satu Atap Pelayanan Kapal dan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Banjarmasin, yang pada intinya menyatakan bahwasanya:
PBM setelah mendapat penunjukan dari pemilik barang atau perusahaan pelayaran/agen, dapat melakukan kegiatan bongkar muat setelah mendapatkan penetapan pelayanan kapal dan barang dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero); dan
PBM bertugas memenuhi kewajiban keuangan kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa sebelum melaksanakan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer), berdasarkan form permohonan pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Tergugat II sampai dengan Tergugat XI telah memperoleh penunjukan dari Tergugat I selaku pemilik batu bara dan / atau dari agen kapal / perusahaan pelayaran.
Oleh karena Tergugat II sampai dengan Tergugat XI dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) berdasarkan pada:
Penunjukan dari Tergugat I selaku pemilik batubara atau dari agen kapal/ perusahaan pelayaran; dan / atau
Penetapan dari Penggugat.
Maka berdasarkan KEPMENHUB No. 65 tahun 1994 Jo. Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.12/AU.005/PHB-98, Tergugat II sampai dengan Tergugat XI juga berkewajiban untuk membayar jasa dermaga dari kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian angka 7 di atas, maka :
Kewajiban membayar jasa dermaga atas kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) kepada Penggugat, harus dipenuhi oleh Tergugat I berdasarkan KEPMENHUB No. KM 65 tahun 1994 Jo. Perintah Menteri Perhubungan melalui Surat No. A. 161/PR. 302/Mphb.2001 tanggal 04 Desember 2001 dan Surat No.B.112/PR. 302/Mphb.2001 tanggal 04 Desember 2001; dan / atau
Kewajiban membayar jasa dermaga atas kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) batubara milik Tergugat I harus dipenuhi oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat XI kepada Penggugat berdasarkan KEPMENHUB No. 65 tahun 1994 Jo. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM.12/AU.005/PHB-98.
Dengan demikian, segala pembayaran yang timbul atas kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (Ship To Ship Transfer) di perairan Taboneo harus dibayarkan kepada Penggugat dan hal tersebut merupakan kewajiban bersama yang harus ditanggung oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II sampai dengan Tergugat XI berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa kemudian Penggugat juga menindak lanjuti dengan melayangkan surat tagihan piutang No. KU.0202/63/BJM-2004 Tanggal 31 Agustus 2004 dan surat tagihan piutang No. KU.02.02/212/BJM-2004 Tanggal 12 November 2004 Kepada Tergugat I;
Bahwa Tergugat I sudah beberapa kali disurati oleh pihak Penggugat untuk dapat segera menyelesaikan segala kewajibannya, namun Pihak Tergugat I selalu mengingkarinya ;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2012, pihak Penggugat mendapat surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No.34/S/ XX/01/2012 hal : Penyampaian Resume Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, yang isinya merekomendasikan agar Pihak Penggugat tetap menagih jasa kepelabuhan kepada PT Adaro Indonesia sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila tidak berhasil agar diselesaikan melalui jalur hukum;
Bahwa sebelum menempuh ke jalur hukum, Pihak Penggugat sudah beberapa kali mengirim surat peringatan (somasi) baik kepada Tergugat I maupun kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XI, namun Para Tergugat tetap tidak mau memenuhi semua kewajibannya kepada Pihak Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Pihak Penggugat, maka mengakibatkan kerugian besar bagi Pihak Penggugat;
a). Bahwa yang menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh Pihak Tergugat I atau pihak lainnya yang menjadi tangung jawab Tergugat I yaitu Tergugat II sampai dengan Tergugat XI kepada Pihak Penggugat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun buku 2004-2005 untuk piutang periode bulan September tahun 2000 sampai dengan bulan Desember tahun 2011, adalah sebagai berikut:
PT. ANEKA KARGO KATULISTIWA ------ Rp. 556.962.070,-
PT. ADI GUNA PUTRA ------ Rp. 99.487.158,-
PT. BAHANA INTI BARITO ------ Rp. 1.511.056.850,-
PT. HANDIL BHAKTI PERSADA ------ Rp. 205.934.196,-
PT. LAMBANG JAYA BARITO ------ Rp.15.584.369.962,-
PBM. ADARO ------ Rp. 19.284.800,-
PT. MITRA EKA SEJATI -------- Rp. 93.000.572,-
PT. MAS LOGISTICS ------- Rp. 6.518.247,-
PT. CARAL DWIGUNA SEJATI -------- Rp. 9.986.556,-
PT. MITRABEHTERA SEGARA SEJATI Tbk.-- Rp. 6.500.085,-
Total Rp.22.093.100.476,-
b) Bahwa setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana huruf a, maka kewajiban yang harus dibayar terhitung mulai bulan September 2000 sampai dengan Desember 2012 adalah sebesar Rp.23.476.348.276,- (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA PERUSAHAAN | JUMLAH |
| 1 | PT. ANEKA CARGO KATULISTIWA | 4.988.509.870,- |
| 2 | PT. ADI GUNA PUTRA | 111.764.088,- |
| 3 | PT. BAHANA INTI BARITO | 2.045.582.897,- |
| 4 | PT. HANDIL BHAKTI PERSADA | 454.858.261,- |
| 5 | PT. LAMBANG JAYA BARITO | 15.740.342.820,- |
| 6 | PBM ADARO | 19.284.800,- |
| 7 | PT. MITRA EKA SEJATI | 93.000.672,- |
| 8 | PT. MAS LOGISTICS | 6.518.247,- |
| 9 | PT. CARAL DWI GUNA SEJATI | 9.986.556,- |
| 10 | PT. MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk | 6.500.065,- |
| TOTAL | 23.476.348.276,- |
a) Bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI yang tidak melakukan pembayaran yang merupakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana yang diatur UU. No. 21 Tahun 1992 Jo UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan khususnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 65 Tahun 1994 Tentang Tarif Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri dan Jasa Kepelabuhanan Lainnya di Pelabuhan Laut, Jo. Keputusan Direksi PT Pelindo III (Persero) No. KEP.14/PJ.5.03/P.III-2000 tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang Di Lingkungan PT Pelindo III (Persero) sampai gugatan ini diajukan, maka perbuatan Para Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW).
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Bahwa kerugian Penggugat, selanjutnya dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil secara nyata yang diderita oleh Pihak Penggugat adalah sebesar:
Kewajiban sebesar Rp.23.476.348.276,- (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dan akan terus bertambah sampai seluruh kewajiban dibayarkan yang menjadi beban dan tanggung jawab seluruhnya Tergugat I dan / atau Tergugat II sampai dengan Tergugat XI sesuai dengan kewajiban masing-masing.
Potensi pendapatan yang hilang jika dihitung berdasarkan rata-rata piutang per tahun berjalan (terhitung mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 2012), yaitu Rp. 12.761.572.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Kewajiban tersebut ditambah dengan denda 2% per bulan terhitung dari H + 14 dibuatnya nota tagihan adalah sebesar Rp.36.463.257.965,- (Tiga Puluh Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
Potensi kehilangan pendapatan sejak gugatan diajukan yaitu pendapatan pasti yang diperoleh dari keuntungan bersih sebesar 10% per bulan dihitung dari kewajaran keuntungan dikalikan Rp.23.476.348.276,- = Rp.2.347.634.827,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) per bulan terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga Kerugian Materiil Penggugat secara rinci sebagai berikut :
| No | NAMA PERUSAHAAN | PIUTANG (1) | POTENSI (2) | DENDA (3) | POTENSI (4) |
| 1 | PT ANEKA CARGO KATULISTIWA | 4.988.509.870 | NPV X 10 % | 7.705.807.334 | 498.850.987 |
| 2 | PT.ADI GUNA PUTRA | 111.764.088 | NPV X 10 % | 245.322.939 | 11.176.408 |
| 3 | PT BAHANA INTI BARITO | 2.045.582.897 | NPV X 10 % | 2.086.517.375 | 204.558.289 |
| 4 | PT. HANDIL BHAKTI PERSADA | 454.858.261 | NPV X 10 % | 115.982.177 | 45.485.826 |
| 5 | PT . LAMBANG JAYA BARITO | 15.740.342.820 | NPV X 10 % | 26.253.558.783 | 1.574.034.282 |
| 6 | PBM. ADARO | 19.284.800 | NPV X 10 % | 10.028.096 | 1.928.480 |
| 7 | PT. MITRA EKA SEJATI | 93.000.672 | NPV X 10 % | 39.599.897 | 9.300.067 |
| 8 | PT. MAS LOGISTICS | 6.518.247 | NPV X 10 % | 1.825.109 | 651.824 |
| 9 | PT. CARAL DWI GUNA SEJATI | 9.986.556 | NPV X 10 % | 2.796.236 | 998.655 |
| 10 | PT. MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk | 6.500.065 | NPV X 10 % | 1.820.018 | 650.006 |
| JUMLAH | 23.476.348.276 | 12.761.572.000 | 36.463.257.965 | 2.347.634.827 |
Jumlah Keseluruhan Rp.75.048.813.068,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah).
Bahwa Kerugian Immateriil yang diderita oleh Pihak Penggugat, karena kredibilitas / nama baik Pihak Penggugat menjadi terganggu, bahkan piutang tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan diremehkan sedemikian rupa oleh Para Tergugat, nilai kerugian secara immateriil yang tidak dapat dihitung secara pasti, namun wajar dan pantas apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) yang ditanggung secara bersama atau tanggung renteng oleh Para Tergugat;
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan untuk menunjang agar seluruh kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat dibayar oleh Para Tergugat, maka adalah sepantasnya apabila seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat untuk dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslagh);
Bahwa sangatlah pantas pula apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pihak Penggugat adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang dibebankan kepada setiap Tergugat setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas hal-hal yang terang dan pasti, maka putusan dalam perkara ini mohon dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya dari Para Tergugat melakukan verzet, banding dan kasasi.
Bahwa untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar lagi pada Pihak Penggugat dan menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, maka melalui persidangan ini secara resmi Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin agar mengeluarkan putusan Provisi yaitu berupa memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (ship to ship transfer) di perairan Taboneo dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Perairan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin, sampai adanya pemenuhan seluruh kewajiban Para Tergugat atau sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar memberikan putusan sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal (ship to ship transfer) di perairan Taboneo dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Perairan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin, sampai adanya pemenuhan seluruh kewajiban Para Tergugat atau sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di dalam persidangan;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan atau Tergugat II sampai dengan Tergugat XI yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 1992 Jo UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan khususnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 65 Tahun 1994 Tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Untuk Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Dan Jasa Kepelabuhan Lainnya di Pelabuhan Laut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 BW;
Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II sampai dengan Tergugat XI untuk membayar kerugian yang diderita oleh Pihak Penggugat:
Kerugian materiil sebesar Rp.75.048.813.068,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah).
Kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak (conservatoir beslag) milik Tergugat I sampai dengan Tergugat XI;
6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pihak Penggugat adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sejak putusan ini diucapkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewesde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan atau Tergugat II sampai dengan Tergugat XI melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
8. Membebankan seluruh biaya yang timbal dalam perkara ini kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat Xl;
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, V, VI dan X mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I :
Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Tidak Berhak Mewakili BUMN
Sebagaimana diuraikan dalam gugatan, Penggugat PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada Sdr. Firdaus Dewilmar SH, MH dkk bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara.
Bahwa akan tetapi dalam Surat Edaran RI No. 7 Tahun 2012, tertanggal 12 September 2012 dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia, secara tegas menyebutkan bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus hukum Privat (vide pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).
Bahwa pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN manyatakan :
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) menyatakan:
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas menyatakan:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Oleh karenanya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2012 kuasa Penggugat tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Pelindo III, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Tidak Jelas
Tidak jelas kepada siapakah Penggugat menagih pembayaran tarif jasa bongkar muat antar kapal (ship to ship transfer).
Bahwa didalam gugatannya angka 14.a. Penggugat mendalilkan “...kewajiban Tergugat I atau pihak lainnya yang menjadi tanggung jawab Tergugat I berdasarkan temuan BPK tahun buku 2004 – 2005 untuk piutang periode bulan September tahun 2000 sampai bulan Desember tahun 2011, adalah...”
Dalil Penggugat tersebut kabur dan tidak jelas, apa yang dimaksudkan dengan kalimat ..”atau pihak lainnya yang menjadi tanggung jawab Tergugat I ” ? karena kalimat “atau pihak lainnya” berarti kewajiban tersebut bukan merupakan tanggung jawab Tergugat 1, akan tetapi menjadi tanggung jawab pihak lainnya tersebut. Selain itu kalimat “pihak lain yang menjadi tanggung jawab Tergugat I ”, juga tidak jelas dan kontradiktif, karena disatu sisi menjadi kewajiban Tergugat 1 namun disisi lain merupakan kewajiban pihak lainnya tersebut.
Disebutkan juga “..temuan BPK RI tahun buku 2004 – 2005 untuk piutang periode bulan September 2000 sampai dengan bulan Desember tahun 2011..”, kalimat tersebut tidak jelas maksudnya. Tahun bukunya tahun 2004 – 2005 tetapi periode piutangnya periode September 2000 sampai bulan Desember 2011? bagaimana mungkin piutang tahun 2011 namun telah ditemukan oleh BPK RI pada tahun 2004 – 2005 ?
Penggugat juga selalu mendalilkan dan menyebutkan Tergugat 2 sampai Tergugat 11 (ditulis nama perusahaan) dan besarnya angka/jumlah, sebagai contoh ditulis (Tergugat 2) PT Aneka Kargo Katulistiwa – Rp.4.556.962.070,- (demikian juga Tergugat lainnya) pertanyaannya adalah angka tersebut menjadi kewajiban Tergugat 1 atau kewajiban Tergugat 2?. Karena dengan cara penulisan semacam itu maka harus diartikan bahwa yang memiliki kewajiban adalah Tergugat 2 bukan Tergugat 1, apalagi Penggugat sama sekali tidak pernah menyebutkan besarnya kewajiban Tergugat 1.
Tidak jelas cara perhitungan tarif jasa yang ditagih oleh Penggugat.
Bahwa didalam dalil gugatannya angka 2 pada pokoknya disebutkan Kewenangan Pengugat untuk menarik tarif jasa kepelabuhan, kemudian juga ditulis “...sebesar 50% dari tarif dasar jasa dermaga ”, terakhir disebutkan Keputusan Direksi Pelindo menyebut “...tarif jasa kepelabuhan lainnya sebesar Rp. 300,- perton/m3.”. Namun pada bagian lain Penggugat menyebutnya sebagai jasa bongkar muat antar kapal (ship to ship transfer). Pertanyaannya sebenarnya jasa apa yang ditarik Penggugat dan dibebankan kepada para Tergugat, apakah “jasa dermaga” ? “jasa kepelabuhan lainnya” atau “jasa ship to ship transfer “ ?.
Seandainya benar (quod-non) Tergugat 1 (dan para Tergugat lainnya) harus membayar jasa kepelabuhan lainnya atau jasa dermaga, maka :
- bagaimana cara perhitungannya sehingga diperoleh angka Rp.22.093.100.476,- atau Rp. 23.476.348.276,- ??
- berapa tagihan tahun 2001 ?, 2002 ?, 2003 ? dan seterusnya sampai dengan tahun 2011 ??
mengingat ada kata “....sebesar 50% dari tarif...” dan “....sebesar , Rp.300,- perton/m3”. Cara perhitungan dan rinciannya hingga diperoleh angka-angka tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam gugatan. Kalau memang Penggugat merasa memiliki hak tagih atas kegiatan ship to ship transfer pasti Penggugat memiliki data dan mampu menjelaskan, misalnya jumlah (dalam ton) batubara yang dilakukan ship to ship transfer oleh Tergugat 1 dan para Tergugat lainnya, tiap bulan atau setiap tahunnya, dari tahun 2001 hingga tahun 2011.
c. Jumlahnya juga tidak jelas dan belum pasti, karena Penggugat mendalilkan Rp.22.093.100.476,- akan tetapi kemudian disebutkan sebesar Rp.23.476.348.276,-, sehingga berapa sebenarnya jumlah yang benar dan pasti ? apakah yang 22 miliar rupiah atau yang 23 miliar rupiah?
Oleh karena gugatan tidak jelas, maka menurut hukum acara gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Prematur
Bahwa pada prinsipnya bahwa pengguna jasa kepelabuhan dapat dibebani biaya jasa dan tarif pelayanan pelabuhan (a) apabila memperoleh pelayanan dari badan usaha pelabuhan, yang (b) besarnya tarif jasa-nya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Bahwa hal itu dengan jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan, antara lain :
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 1998, pasal 33 huruf c dan d, yang berbunyi ;
(a) Untuk kapal yang mengangkut bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi, sepanjang diberikan pelayanan dan atau menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan laut dapat dikenakan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.
(b) Untuk barang yang merupakan bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi, dapat dikenakan imbalan jasa dermaga yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, dengan memperhatikan pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan.
- Dalam suratnya No. KEP 14/PJ.5.30/P.III-200 tanggal 31 Mei 2000 Menteri Perhubungan (surat ini juga dijadikan rujukan oleh Penggugat) juga menyatakan prinsip kesepakatan dalam pengenaan tarif jasa kepelabuhan.
Persyaratan harus ada “kesepakatan” dalam Keputusan maupun dalam surat Menteri Perhubungan dilatarbelangi tidak/belum adanya jasa (service) yang bisa diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat 1 dalam kegiatan ship to ship transfer .
Apabila Penggugat dapat memberikan jasa (service) maka besarnya tarif akan ditentukan bersama antara Penggugat dan Tergugat 1.
Selama ini Tergugat 1 dan Penggugat tidak pernah mengikat perjanjian dan/atau suatu kesepakatan tentang pungutan (atau kewajiban bagi Tergugat 1) untuk membayar biaya (atau apapun namanya) atas kegiataan bongkar muat barang antar kapal (ship to ship transfer) di Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKR) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Perairan Pelabuhan (DLKP). Dan sepengetahuan Tergugat 1, Tergugat 2 sampai Tergugat 11-pun juga tidak atau belum mengikat perjanjian/kesepakatan tentang hal itu dengan Penggugat.
Oleh karena tidak atau belum ada perjanjian/kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat 1 atau dengan Tergugat lainnya maka terlampau dini (prematur) apabila Penggugat kemudian mengajukan gugatan penagihan atas pungutan atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal (ship to ship transfer), perkara ini.
Tidak/belum adanya perjanjian atau kesepakatan antara Tergugat 1 dengan Penggugat tersebut dapat dengan dengan mudah diketahui/ disimpulkan dari surat gugatan karena Penggugat tidak pernah menyebutkan perjanjian/kesepakaan itu. Sehingga tanpa melalui persidangan dengan acara “pembuktian”-pun hal itu dapat diketahui “tidak ada kesepakatan atau perjanjian (dalam bentuk apapun juga) antara Penggugat dengan Tergugat atau dengan Tergugat lainnya”.
Dengan fakta tidak/belum adanya kesepakatan/perjanjian antara Tergugat 1 (dan juga Tergugat lainnya) dengan Penggugat tentang pungutan ship to ship transfer maka gugatan manjadi prematur. Karena gugatan premature maka demi hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Error In Persona
Bahwa berdasarkan Pasal 12.4 Contract No. J2/Ji.DU/52/82 Agreement Between Perusahaan Negara Tambang Batubara and PT Adaro Indonesia tertanggal 16 November 1982 antara Perusahaan Negara Tambang Batubata dan PT Adaro Indonesia sebagaimana diubah dengan Amendment to Contract No.J2/Ji.DU/52/82 between PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO) and PT. Adaro Indonesia tertanggal 27 Juni 1997, disebutkan :
Title to Coal which Contractor is entitled to take pursuant to the term of this Agreement shall pass to Contractor upon delivery to vessel at point of export or at point of sale in Indonesia.
Bahwa selama ini kegiatan ship to ship transfer dilakukan sebelum titik penjualan dimana penyerahan batubara kepada pembeli dilakukan setelahnya.
Berdasarkan Pasal 12.4 di atas secara jelas dan nyata bahwa kepemilikan atas batubara berada pada Pemerintah Republik Indonesia dan Tergugat 1 tidak pernah, atau setidaknya belum, memiliki hak termasuk hak kepemilikan atas batubara yang dibongkar muat tersebut, hingga batubara dijual secara ekspor atau diserahkan kepada pembeli di titik penjualan.
Bahwa Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.: B112/PR.302/Mphb tertanggal 4 Desember 2001 yang menyatakan bahwa pengenaan tarif jasa kepelabuhan untuk kegiatan ship to ship transfer ditujukan kepada barang bukan pada kapal. Dengan mengacu pada surat tersebut maka Pemerintah Indonesia-lah selaku pemilik barang (dalam hal ini batu bara) yang berkewajiban untuk membayarnya.
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Pengugat kepada Tergugat 1 jelas gugatan yang salah alamat, karena Tergugat 1 hanyalah kontraktor (bukan pemilik batubara tersebut), seharusnya gugatan diajukan Pengugat kepada Pemerintah Republik Indonesia selaku pemilik barang (dalam hal ini batubara).
Bahwa demikian juga dengan para Tergugat lainnya, mereka hanya perusahaan bongkar muat dan bukan pemilik batubara yang dibongkar tersebut maka tidak beralasan dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini.
Eksepsi Tergugat II :
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa posita gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur atau Obscuur Libel karena dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi.
Bahwa mencermati dalil gugatan Penggugat pada hakekatnya hubungan hukum yang terjadi adalah hutang piutang dimana Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat terutama dalam hal ini Tergugat I telah diberi surat tagihan piutang dan beberapa kali telah disurati oleh Penggugat agar segera menyelesaikan segala kewajibannya untuk membayar jasa kepelabuhanan kepada pihak Penggugat namun pihak Tergugat I selalu mengingkarinya.
Gugatan Error in Persona
Bahwa Tergugat II selaku Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang dijadikan Penggugat sebagai Tergugat dalam perkara ini adalah tidak tepat dan atau yang ditarik sebagai Tergugat keliru (Gemis aanhoeda nigheid) karena Tergugat II adalah bukan pemilik barang.
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor : B112/PR/Mphb tanggal 04 Desember 2001 perihal Pungutan Jasa Kepelabuhanan di Open Sea Pelabuhan Banjarmasin pada point 1 bagian b diantaranya berbunyi “Pengenaan tarif jasa kepelabuhanan untuk kegiatan ship to ship transfer dimaksud ditujukan kepada barang bukan pada kapal, dengan demikian menjadi beban pemilik barang” maka kewajiban untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebenarnya adalah kewajiban pemilik barang, bukan kewajiban Tergugat II yang bukan pemilik barang.
Eksepsi Tergugat V :
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa posita gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur atau Obscuur Libel karena dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi.
Bahwa mencermati dalil gugatan Penggugat pada hakekatnya hubungan hukum yang terjadi adalah hutang piutang dimana Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat terutama dalam hal ini Tergugat I telah diberi surat tagihan piutang dan beberapa kali telah disurati oleh Penggugat agar segera menyelesaikan segala kewajibannya untuk membayar jasa kepelabuhanan kepada pihak Penggugat namun pihak Tergugat I selalu mengingkarinya.
Gugatan Error in Persona
Bahwa Tergugat V selaku Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang dijadikan Penggugat sebagai Tergugat dalam perkara ini adalah tidak tepat dan atau yang ditarik sebagai Tergugat keliru (Gemis aanhoeda nigheid) karena Tergugat V adalah bukan pemilik barang.
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor : B112/PR/Mphb tanggal 04 Desember 2001 perihal Pungutan Jasa Kepelabuhanan di Open Sea Pelabuhan Banjarmasin pada point 1 bagian b diantaranya berbunyi “Pengenaan tarif jasa kepelabuhanan untuk kegiatan ship to ship transfer dimaksud ditujukan kepada barang bukan pada kapal, dengan demikian menjadi beban pemilik barang” maka kewajiban untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebenarnya adalah kewajiban pemilik barang, bukan kewajiban Tergugat V yang bukan pemilik barang.
Eksepsi Tergugat VI :
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa posita gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur atau Obscuur Libel karena dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi.
Bahwa mencermati dalil gugatan Penggugat pada hakekatnya hubungan hukum yang terjadi adalah hutang piutang dimana Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat terutama dalam hal ini Tergugat I telah diberi surat tagihan piutang dan beberapa kali telah disurati oleh Penggugat agar segera menyelesaikan segala kewajibannya untuk membayar jasa kepelabuhanan kepada pihak Penggugat namun pihak Tergugat I selalu mengingkarinya.
Gugatan Error in Persona
Bahwa Tergugat VI selaku Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang dijadikan Penggugat sebagai Tergugat dalam perkara ini adalah tidak tepat dan atau yang ditarik sebagai Tergugat keliru (Gemis aanhoeda nigheid) karena Tergugat VI adalah bukan pemilik barang.
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor : B112/PR/Mphb tanggal 04 Desember 2001 perihal Pungutan Jasa Kepelabuhanan di Open Sea Pelabuhan Banjarmasin pada point 1 bagian b diantaranya berbunyi “Pengenaan tarif jasa kepelabuhanan untuk kegiatan ship to ship transfer dimaksud ditujukan kepada barang bukan pada kapal, dengan demikian menjadi beban pemilik barang” maka kewajiban untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebenarnya adalah kewajiban pemilik barang, bukan kewajiban Tergugat VI yang bukan pemilik barang.
Eksepsi Tergugat X :
Gugatan Penggugat Error in persona
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, Hal. 112-113, menyebutkan “Bentuk dari error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai Tergugat keliru (Gemis Aanhoeda Nigheid)”, akibat dari kekeliruan menarik pihak didalam suatu Gugatan mengakibatkan Gugatan tersebut cacat error in persona, selanjutnya menurut M. Yahya Harahap, S.H, “Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung di dalam Gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum :
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karenanya Gugatan dikualifikasikan mengandung cacat formil.
Dan akibat lebih lanjut, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke).
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya yang sama, halaman 114, menyebutkan “Pedoman umum menempatkan pihak yang tepat dalam Gugatan, berpatokan pada kasus perkara yang bersangkutan”. Dalam perkara a quo Tergugat X dituntut untuk melakukan pembayaran atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal (ship to ship transfer) batubara di perairan Taboneo dalam Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKP) PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin sebesar Rp.9.986.556,- (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tagihan berdasarkan Nota No. 618539, tanggal 4 Oktober 2011, sebesar Rp.6.167.153,- (Enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
Tagihan Nota No. 577097, tanggal 6 Oktober 2011, sebesar Rp.3.819.403,- (Tiga juta delapan ratus Sembilan belas ribu empat ratus tiga rupiah).
Akan tetapi faktanya berdasarkan bukti Surat PT. TRI ELANGJAYA MARITIM, No. 032/KC-SK/TEM-BJM/XI/12, tanggal 6 November 2012 Perihal : Koreksi IA 618539 (MV. MEGA PROGRESS), yang berkewajiban melakukan pembayaran atas tagihan Nota No. 618539, tanggal 4 Oktober 2011 adalah PT. MITRA EKA SEJATI, karena yang melakukan pemuatan pada MV. MEGA PROGRESS adalah PT. MITRA EKA SEJATI bukan Tergugat X, sedangkan untuk tagihan Nota No. 577097, tanggal 6 Oktober 2011, berdasarkan bukti kwitansi PT. Pelindo Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin, tanggal 4 November 2011, sebenarnya telah dibayar lunas oleh Tergugat X.
Bahwa dengan demikian jelas sebenarnya Tergugat X sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, dan karenanya jelas Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona karena keliru manarik Tergugat X sebagai pihak dalam perkara a quo, karenanya Tergugat X mohon Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian konvensi diatas dengan ini dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian rekonvensi ini.
Bahwa pada sekitar tahun 1998 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menagih dan membebankan pungutan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 atas kegiatan bongkar muat batubara ship to ship transfer dengan mendasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 1994.
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi 1 keberatan terhadap pungutan tersebut karena kegiatan ship to ship transfer tersebut dilakukan dilaut terbuka, tidak mempergunakanan fasilitas (baik dermaga, kapal pandu, kolam pelabuhan dan sebagainya) milik Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi. Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 juga tidak pernah memperoleh pelayanan (service) apapun juga dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
Bahwa kemudian Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi akhirnya bersedia untuk membicarakan segala hal berkaitan dengan tagihan-tagihan dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sambil terhadap kegiatan ship to ship transfer. Sambil menunggu kepastian tentang bentuk pelayanan (service) yang akan diberikan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi berkaitan dengan kegiatan ship to ship transfer tersebut maka dengan itikad baik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 pada tanggal 14 Agustus 2000 bersedia untuk menandatangani Berita Acara pertemuan antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi 1 dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Berita Acara tanggal 14 Agustus 2000 tersebut kemudian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 telah menitipkan sejumlah uang kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, yaitu:
pada tanggal 8 September 2000, sebesar Rp.142.548.863,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), untuk periode 19 Juni 2000 sampai 31 Agustus 2000;
pada tanggal 1 Maret 2001, sebesar Rp.235.727.993,- (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), untuk periode 1 September 2000 sampai 31 Desember 2000;
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2004 kembali ditandatangani Berita Acara, yang antar lain diatur bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 akan membayar kepada Tergugat Rekonvensi pungutan ship to ship transfer yang jumlahnya per tanggal 14 September 2000 mencapai Rp.1.258.888.963,- (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa sesuai dengan Berita Acara tanggal 30 Juli 2004 tersebut maka pada akhir tahun 2004 kemudian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 telah membayar lunas sejumlah Rp.1.258.888.963,- (satu satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), tersebut.
Bahwa sebagaimana yang telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 kemukakan dalam bagian konpensi bahwa ternyata kemudian diketahui bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bea/pungutan atas kegiatan ship to ship transfer kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, walaupun penagihan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 1994.
Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi yang selama ini telah menagih pembayaran bea/pungutan atas kegiatan ship to ship transfer kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi 1 dengan alasan adanya pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 65 Tahun 1994, pasal 9 Keputusan Direksi No. KEP.14/PJ.5.03/P.III-2000 tanggal 31 Mei 2000 dan seolah-olah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memberikan pelayanan (service) adalah merupakan tindakan yang menyesatkan dan melawan hukum.
Bahwa akan tetapi walaupun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki dasar hukum untuk membebankan bea/pungutan atas kegiatan ship to ship transfer, tidak ada kesepakatan/perjanjian dalam bentuk apapun juga antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mengatur tentang bea/pungutan atas kegiatan ship to ship transfer setelah tanggal 14 September 2000, ternyata Tergugat Rekonvensi telah :
membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI; dan
(dan terakhir) mengajukan gugatan (perkara ini);
seolah-olah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 mempunyai kewajiban kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atas kegiatan ship to ship transfer periode bulan September 2000 sampai dengan Desember 2011.
Bahwa sikap dan perbuatan yang dilakukannya selama ini maka Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan tindakan yang mempermalukan dan mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi 1, setidaknya dimata Badan Pemeriksa Keuangan RI dan dimata para Turut Tergugat Rekonvensi, yang merupakan partners bisnis Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1.
Bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan atau Surat No. 34/S/XX/01/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang pada pokoknya menyarankan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk melakukan upaya hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 telah membuktikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan RI percaya bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 melakukan tindakan melawan hukum atau ingkar janji kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
Bahwa demikian juga dimata para Turut Tergugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi, selama ini para Turut Tergugat Rekonvensi juga telah menerima surat penagihan dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi 1 juga telah meminta kepada para Turut Tergugat Rekonvensi untuk turut bertanggung-jawab atas bea/pungutan atas kegiatan ship to ship transfer yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 periode bulan September 2000 sampai Desember 2011, yang seolah-olah menjadi kewajiban Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1. Akibatnya nama baik Penggugat Rekonvensi juga menjadi tidak baik dimata para Turut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah melakukan:
a. penagihan-penagihan atas kegiatan ship to ship transfer (yang menurut Tergugat Rekonvensi 1) untuk periode September 2000 sampai dengan Desember 2012 kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
b. membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI seolah-olah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 mempunyai kewajiban atas kegiatan ship to ship transfer (yang menurut Tergugat Rekonvensi) untuk periode September 2000 sampai dengan Desember 2012 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
c. mengajukan gugatan perkara ini;
merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan penagihan yang tidak berdasarkan hukum dan telah melakukan perbuatan melawan hukum maka sangat beralasan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi dihukum untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 sebesar Rp.1.258.888.963,- (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah). Serta membayar ganti rugi sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1, secara tunai.
Bahwa bahwa untuk menjamin pengembalian uang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 dan pembayaran ganti rugi maka beralasan terhadap aset Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (yang akan disebutkan kemudian) diletakkan sita jaminan
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini diajukan berdasarkan alasan-alasan dan bukti yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya maka sangat beralasan putusan dalam rekonvensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat I dalam Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1 sebesar Rp.1.258.888.963,- (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 1, secara tunai;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetakkan terhadap aset Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
6. Menyatakan putusan dalam rekonvnsi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan Putusan Nomor 17 / Pdt.G / 2013 / PN.Bjm tanggal 23 Mei 2013 dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat X tersebut.
Menyatakan Jaksa tidak dapat menjadi Pengacara / Kuasa Hukum dari Penggugat PT. Pelabuhan Indonesia III.
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2.171.000,00 (Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Putusan Nomor 53/PDT/2013/PT.BJM. 1 November 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat PT PELINDO III;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 17/Pdt.G/ 2013/PN.Bjm., tanggal 23 Mei 2013, dalam perkara antara pihak tersebut yang telah dimohonkan banding sepanjang mengenai amar pada point 2, 3 dan 4 yang tidak perlu dicantumkan, sehingga amar selengkapnya adalah:
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat / Terbanding I, Tergugat / Terbanding II, Tergugat/Terbanding III, Tergugat / Terbanding V, Tergugat/Terbanding VI dan Tergugat / Terbanding X;
Menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum pihak Pembanding - semula Penggugat membayar biaya perkara dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 25 November 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 53/Pdt/2013/PT.BJM jo. Nomor 17/Pdt.G/ 2013/PN.Bkm yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/ Para Terbanding pada tanggal 27 Januari 2014;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 6 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon KasasiPenggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan Permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Banjarmasin Nomor 53/Pdt/2013/PT.BJM, tanggal 1 November 2013, karena terdapat kesalahan hakim dalam menerapkan hukum.
Pertimbangan hukum Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 53/Pdt/2013/PT.BJM, tanggal 1 November 2013, halaman 18 yang menyatakan:
”Bahwa. sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, menentukan rumusan hukum hasil rapat kamar Bidang Perdata Mahkamah Agung RI, telah menentukan tentang surat kuasa, pada huruf (g) bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero) dikarenakan BUMN tersebut sudah berstatus Badan Hukum privat, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara);
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin tingkat banding sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas. Pertimbangan Judex Facti di atas jelas merupakan penerapan hukum yang salah terkait dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara untuk mewakili Badan Usaha Negara Milik Negara, dimana Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, secara sempit menilai bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat mewakili BUMN karena kekayaan BUMN bukan lagi merupakan kekayaan Negara melainkan kekayaan Perseroan. Kesalahan hakim tingkat banding yaitu hanya mempertimbangkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003. Mejelis Hakim Tingkat Banding tidak mempertimbangkan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan hal dimaksud seperti tentang keuangan negara dan kekayaan yang terpisah.
Bahwa Judex Facti dalam perkara a quo dalam pertimbangan hukumnya terdapat kesalahan hakim dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa PT. Pelindo III (Persero) sebagai badan hukum Privat. Hal ini dinyatakan sebagai berikut :
Bahwa pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan :
”1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
”2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Pesero, adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”.
Bahwa Pemohon Kasasi adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan yang bergerak dibidang jasa kepelabuhanan yang mana dalam kepemilikan sahamnya sebesar 100% dimiliki oleh negara;
Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur
”Modal BUMN merupakan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”;
Kata ”dipisahkan” dalam penjelasan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN mengandung arti ”pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat:”
Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan : ”Kekayaan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”;
Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan ”Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/ perusahaan daerah” ;
Sementara itu dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah ”seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul”;
Dengan demikian berdasarkan peraturan di atas, jelas bahwa kekayaan yang telah dipisahkan negara (Badan Usaha Milik Negara) tetaplah merupakan kekayaan negara bukan kekayaan perseroan sebagaimana pertimbangan Judex Facti ;”;
Selain itu Pertimbangan Hukum Judex Facti juga terdapat penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinya yang menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai Pengacara Negara tidak dapat menjadi kuasa dari PT. Pelindo III (Persero).
Kejaksaan RI sebagai Pengacara Negara dapat menjadi kuasa atau mewakili BUMN, hal ini diatur dalam:
Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengatur : di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”:
Pasal 24 Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kejaksaan RI menyatakan:
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara”:
Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/badan negara, lembaga, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Badan Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat”:
Pasal 17 UUD 1945 mengatur tentang:
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara;
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan;
Sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan yang salah satunya adalah Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dengan demikian PT. Pelindo III (Persero) menurut peraturan yang tersebut diatas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh negara, yang modalnya dimiliki oleh negara, yang modalnya merupakan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan (vide pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan itu termasuk dalam keuangan negara (vide pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003; penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pertanggungjawaban kepengurusan dan pengelolaan usahanya dibawah koordinasi Menteri Negara BUMN yang notabene :”pembantu” Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (vide Pasal 17 UUD 1945), sehingga dalam hal ini Pemerintah mempunyai kepentingan, maka berdasarkan peraturan yang berlaku, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat menjadi kuasa atau mewakili PT. Pelindo III (Persero) untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan (vide Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ; Pasal 24 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia);
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas terdapat kesalahan hakim dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 53/Pdt/2013/PT. BJM Tanggal 1 November 2013 dan oleh karenanya sudah seharusnya Putusan tersebut dibatalkan dan surat kuasa dari Pemohon Kasasi kepada Kejaksaan mulai dari tingkat pertama hingga banding adalah sah dan dapat diterima;
Bahwa terhadap SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 telah DIPATAHKAN dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 247 PK/Pdt/2013 tanggal 24 Juli 2013 dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dkk melawan PT. Mulia Persada Pasific:
Bahwa dalam Putusan PK tersebut Mahkamah Agung berpendapat ”Judex Jurist dalam perkara ini telah melakukan kekhilafan nyata dalam memutus perkara a quo ditingkat Kasasi dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
-..., tidak ada satupun aturan yang melarang Perseroan Terbatas yang notabene penyertaan modal Negara/Pemerintah lebih dari 51% dalam mengajukan Gugatan ke Perngadilan, untuk diwakili oleh Kejaksaan selaku Pengacara Negara;
Bahwa oleh karena tidak ada larangan, maka legal/ sah saja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diwakili oleh Kejaksaan sebagai Pengacara Negara;
Bahwa diterimanya Kejaksaan sebagai Pengacara Negara menjadi Kuasa dalam perkara perdata tersebut ”didasarkan” atas aturan hukum yang sah dan berlaku yaitu:
Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengatur : di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”:
Pasal 24 Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kejaksaan RI , yang menyatakan : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.....dst”:
Bahwa adapun pertimbangan Kasasi / Judex Juris adalah merupakan ”penafsiran” dari makna ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (dengan tidak membaca peraturan pelaksana yaitu Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kejaksaan RI);
Bahwa oleh karena terhadap SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 telah DIPATAHKAN dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 247 PK/Pdt/2013 tanggal 24 Juli 2013 dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dkk melawan PT. Mulia Persada Pasific, maka Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, rumusan hukum hasil rapat kamar Bidang Perdata Mahkamah Agung RI, telah menentukan tentang surat kuasa, pada huruf (g) bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN tersebut tidak dapat dijadikan yurisprudensi.
Bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo bertentangan dengan semua putusan Mahkamah Agung RI yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut, Kejaksaan bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan BUMN dalam persidangan baik untuk bertindak sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat antara lain dalam:
Putusan MA RI Nomor : 4777 K/Pdt/1998 tanggal 20 Oktober 2001 dalam Perkara Perdata antara PT. Pann Multi Finance (Persero) melawan PT. Elsafa;
Putusan MA RI Nomor : 2820 K/Pdt/1999 tanggal 20 Oktober 1999 dalam Perkara Perdata antara Yanto Chandra melawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Putusan MA RI Nomor : 1709 K/Pdt/2004 tanggal 10 Agustus 2005 dalam Perkara Perdata antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melawan Stefanus Nicalous Hendrik;
Putusan MA RI Nomor : 731 K/Pdt/2004 tanggal 24 Mei 2006 dalam Perkara Perdata antara PT. Indodaya Abadi Sakti melawan PT. Pelindo II (Persero);
Putusan MA RI Nomor : 247 PK/Pdt/2013 tanggal 24 Juli 2013 dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dkk melawan PT. Mulia Persada Pasific;
Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, menunjukkan bahwa praktek/kebiasaan hukum yang telah berlangsung selama ini telah menerima Kejaksaan sebagai Kuasa Hukum dari BUMN. Di dalam ilmu hukum, prektek/kebiasaan pun merupakan salah satu sumber hukum. Oleh karena itu, Putusan a quo yang menyatakan Kejaksaan tidak berhak untuk mewakili BUMN merupakan Putusan yang bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan.
Dengan demikian, Kejakasaan RI sebagai Pengacara Negara dibenarkan mewakili/menjadi Kuasa Hukum BUMN termasuk PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/ Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar menerapkan hukum, karena sudah berdasarkan pertimbangan hukum pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2012 tentang rumusan hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum Privat (vide Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN), lagi pula BUMN tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas akibat peralihan bentuk dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Prof.Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., dan Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. ttd./Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd./Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./
Materai ……………………… : Rp 6.000,00 Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H.
Redaksi …………………....... : Rp 5.000,00
A
dministrasi Kasasi ……...... : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP.19610313 198803 1 003.