62/PDT/2013/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 62/PDT/2013/PT.BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 62/PDT/2013/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ABIDIN Bin BUSRA, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan H. Hasan Basri Gang 2 Blok C Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Samarinda Utara Kodya Samarinda ;
PAHRI Bin BUSRA, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Desa Balang RT 02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Hj. MANAH Binti BUSRA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Barong Tongko Kabupaten Melak Kodya Samarinda ;
Hj. TAINAH Binti BUSRA, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Noto Sumardi Kabupaten Pasir – Tanah Grogot ;
RIKO SAINAH Binti BUSRA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Pasar Beringin Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan ;
HANA, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Balang RT 02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya NUPIAR RAHMAN, SH. & Rekan, Advokat, beralamat di Jalan Pembalah Batung RT 09 No. 075 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2012, yang selanjutnya disebut Pembanding – semula Para Penggugat ;
m e l a w a n
PT. ADARO INDONESIA, Alamat Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya FUAD SYAKIR, SH. Advokat – Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Putera Harapan RT 03 / II No 45 Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan AGUS GUFRON HARIONO, SH dan CHANDRA YUSAB, SH. karyawan Departemen Legal Perseroan PT Adaro Indonesia yang berkantor di KM 73 Hauling Road PT Adaro Indonesia, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2013, yang selanjutnya disebut Terbanding – semula Tergugat I ;
HAMSAN, pekerjaan swasta, beralamat di Desa Mangkahayo RT 01 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ASLIANSYAH NOOR, SH. & Rekan, beralamat di Jalan Putri Zaleha RT 3 No. 241 Tanjung Kabupaten Tabalong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Pebruari 2013, yang selanjutnya disebut Terbanding – semula Tergugat II ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 849.000,- ( delapan ratus empat puluh Sembilan ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt., Kuasa Pembanding – semula Para Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 26 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Amuntai dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat I pada tanggal 4 September 2013 dan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat II pada tanggal 19 September 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding – semula Para Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 28 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 16 September 2013 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat I pada tanggal 24 September 2013 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Kuasa Terbanding – semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding tertanggal 21 Oktober 2013 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding – semula Para Penggugat melalui Kepala Desa Balang pada tanggal 29 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk melihat dan memeriksa berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai (inzage), kepada Kuasa Pembanding – semula Para Penggugat pada tanggal 10 September 2013, kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat I pada tanggal 16 September 2013 dan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat II pada tanggal 19 September 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding – semula Para Penggugat dan Kuasa Terbanding – semula Tergugat I dalam waktu yang telah ditentukan tidak mempelajari berkas perkara berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Amuntai masing-masing pada tanggal 25 September 2013 dan pada tanggal 4 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding – semula Tergugat I telah mempelajari berkas perkara berdasarkan Surat Keterangan Telah Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 17 September 2013 ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding – semula Para Penggugat di dalam memori bandingnya tertanggal 28 Agustus 2013 menyatakan tidak menerima atas putusan Pengadilan tingkat pertama dengan mengemukakan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Amuntai tidak atau belum memeriksa dan mencermati secara seksama, disitu dijelaskan hanya busranya yang pernah menggarap lahan, tidak ada yang lain selain busra dan itu dibuktikan dengan adanya Surat Kepemilikan berupa Surat Keterangan. Contoh saja rumah yang ditempati seseorang apakah harus memperlihatkan legalitas kepemilikannya, sedangkan hanya orang itu yang pernah tinggal di rumah tersebut walau rumah itu ditinggalkan kosong, orang menganggap yang memiliki rumah yang pernah tinggal dirumah tersebut, begitu pula dengan tanah ini maka pemilik sah atas tanah tersebut adalah Pembanding ;
Pembanding juga melampirkan surat pernyataan sebagai bukti baru, tiga saksi menyatakan benar tanah pernah digarap oleh busra tidak ada yang lain dan satu saksi dalam pemeriksaan ternyata tidak dapat bicara lancar, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, dan hanya mengetahi dari cerita orang bukan kepastian, disitu juga perlu ditinjau kembali bukti-bukti Terbanding I dan Terbanding II karena kronologi cerita : HAMSAN menjual ke PT. ADARO melalui H. TARMIJI karena H. TARMIJI tetangga sebelah rumah dan juga seorang broker tanah yang sangat kenal dengan PT. ADARO Indonesia. Pada tahun 2010 itu pihak PT. ADARO Indonesia sangatlah tidak berhati-hati dalam membeli tanah yang mau dibebaskan, disitu terjadi banyak kasus karyawan pihak PT. ADARO Indonesia tertangkap Polisi karena kasus tanah ini ;
Mengenai tidak dihadirkannya Pjs Kepala Desa Dahai dikarenakan ada pembicaraan antara kedua belah pihak pengacara untuk hanya menghadirkan saksi, tidak menghadirkan Pjs Kepala Desa Dahai ;
Pembanding melampirkan akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai bkti baru bahwa Para Penggugat merupakan keturunan dan ahli waris dari busra.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt ;
Menetapkan dan menyatakan sebidang tanah milik Penggugat tersebut yang terletak di Hutan Sumbar Desa Dahai yang berukuran luas 40 depa x 100 depa ( 11.560 M² ) berhak dimiliki Penggugat ;
Menetapkan dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum serta apabila ada surat – surat atau dokumen yang berkaitan denga itu tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 578.000.000,- ( lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah ) secara tunai tanpa syarat apapun ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding – semula Para Penggugat tersebut, Terbanding – semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat tidak membuktikan bahwa busra memiliki tanah tersebut tetapi hanyalah membuktikan bahwa Para Penggugat mempunyai hak kewarisan dari ayahnya (Busra). Berdasarkan alasan tersebut Terbanding – semula Tergugat I memohon agar putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt. dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memeriksa dengan seksama berita acara persidangan, pembuktian dari pihak-pihak yang bersengketa dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt., maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Para Penggugat yang isi pada pokoknya seperti terurai di atas menurut Majelis Hakim tingkat banding bukanlah suatu hal yang baru, karena dalam putusan tingkat pertama hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar, oleh karena itu maka memori banding tersebut patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding – semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding yang isi pada pokoknya seperti terurai di atas, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan isinya sehingga kontra memori banding tersebut dapat dijadikan pertimbangan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas serta pertimbangan hukum lain oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara ini dinilai telah benar dan telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pertimbangannya sendiri, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt., dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding – semula Para Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 199 RBg. jo. Ketentuan Titel VII Rv dan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 12 Agustus 2013, Nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.Amt., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding – semula Para Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI KAMIS, TANGGAL 9 JANUARI 2014, oleh kami : PARTOMUAN SIHOMBING, SH. MH. selaku Hakim Ketua, Hj. K.W. MIASTUTI, SH. dan H. MOCH. LUTFI, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 21 Oktober 2013, Nomor : 62/PDT/2013/PT.BJM. dan putusan tersebut diucapkan pada dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta SYUNIANSYAH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
PARTOMUAN SIHOMBING, SH. MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Hj. K.W. MIASTUTI, SH. H. MOCH. LUTFI, SH. MH.
Panitera Pengganti
SYUNIANSYAH
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)