53/PDT/2013/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 53/PDT/2013/PT.BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Karya Lantai 22 & 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 1-2
Also in 25 other cases
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 53/PDT/2013/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO), berkantor Jalan Tanjung Perak Timur Nomor : 610 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya FIRDAUS DEWILMAR, SH. MH. & Rekan, Pekerjaan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berkantor di Jalan D.I. Panjaitan No. 26 Banjarmasin dan di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2013, sebagai Pembanding – semula Penggugat ;
m e l a w a n
PT. ADARO INDONESIA, berkantor di Menara Karya 22nd Floor Jalan HR. Rasuna Said X-5 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat I ;
PT. ANEKA KARGO KATULISTIWA, berkantor di Jalan Skip Lama No. 25 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat II ;
PT. ADI GUNA PUTRA, berkantor di Jalan Bali No. 21 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat III ;
PT. BAHANA INTI BARITO, berkantor di Jalan Yos Sudarso No. 9 F Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat IV ;
PT. HANDIL BHAKTI PERKASA, berkantor di Jafri Zam-Zam No. 18/19 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat V ;
PT. LAMBANG JAYA BARITO, berkantor di Jalan Kapten Piere Tendean No. 78 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat VI ;
PBM. ADARO, berkantor di Jalan Kapten Piere Tendean No. 174 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat VII ;
PT. MITRA EKA SEJATI, berkantor di Dahlia II No. 27A Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat VIII ;
PT. MAS LOGISTICS, berkantor Di Jalan Cempaka IV No. 16 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat IX ;
PT. CARAL DWIGUNA SEJATI, berkantor di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri Ruko Blok A No. 1. RT.16. Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat X ;
PT. MITRA BAHTERA SEGARA SEJATI Tbk, berkantor di Jalan Dahlia II No. 27 A. Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding – semula Tergugat XI ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 23 Mei 2013, Nomor : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat X tersebut ;
Menyatakan Jaksa tidak dapat menjadi Pengacara / Kuasa Hukum dari Penggugat PT. Pelabuhan Indonesia III;
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) ;
Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 2.171.000,- (Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah);
Membaca, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 23 Mei 2013, Nomor : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm., Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 05 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mengenai adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat I oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2013, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat III pada tanggal 13 Juni 2013, kepada General Manager Terbanding - semula Tergugat IV pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat V pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat VI pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Terbanding - semula Tergugat VII melalui Kelurahan Seberang Mesjid pada tanggal 10 Juni 2013, kepada Staf Terbanding - semula Tergugat VIII pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Staf Terbanding - semula Tergugat IX pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat X pada tanggal 13 Juni 2013 dan kepada Staf Terbanding - semula Tergugat XI pada tanggal 12 Juni 2013;
Membaca, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 12 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 12 Juni 2013 dan salinan resminya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat I oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2013, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat III pada tanggal 17 Juni 2013, kepada General Manager Terbanding - semula Tergugat IV pada tanggal 5 Juli 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat V pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat VI pada tanggal 12 Juni 2013, kepada Terbanding - semula Tergugat VII melalui Kelurahan Seberang Mesjid pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Staf Terbanding - semula Tergugat VIII pada tanggal 5 Juli 2013, kepada Staf Terbanding - semula Tergugat IX pada tanggal 12 Juli 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat X pada tanggal 13 Juni 2013 dan kepada Staf Terbanding - semula Tergugat XI pada tanggal 5 Juli 2013;
Membaca, bahwa sehubungan dengan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 09 Juli 2013 dan kontra memori banding tertanggal 8 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 15 Juli 2013 dari Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat V, yang masing-masing salinan resminya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 12 Juli 2013 dan tanggal 17 Juli 2013;
Membaca, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada kedua belah pihak yang bersengketa telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin, kepada Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat pada tanggal 02 September 2013, kepada Terbanding - semula Tergugat I melalui surat delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 September 2013, kepada Terbanding - semula Tergugat III pada tanggal 2 September 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat IV pada tanggal 3 September 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat II, V, VI pada tanggal 3 September 2013, kepada Terbanding - semula Tergugat VII melalui Kelurahan Seberang Mesjid pada tanggal 2 September 2013, kepada Staf Terbanding - semula Tergugat VIII pada tanggal 4 September 2013, kepada Terbanding - semula Tergugat IX melalui Kelurahan Mawar pada tanggal 3 September 2013, kepada Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat X pada tanggal 2 September 2013 dan kepada Staf Terbanding - semula Tergugat XI pada tanggal 4 September 2013;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat yang diajukan pada tanggal 5 Juni 2013 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa di dalam memori bandingnya tertanggal 12 Juni 2013, ang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Kewenangan Jaksa pengaacara Negara sebagai kuasa hukum dari BUMN,, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa hukum acara mengatur dengan tegas bahwa tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting) untuk mengajukan tuntutan hak tersebut disyaratkan adanya kepentingan ;
Bahwa hal sama diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang terakhir diubah dengan UU No. 51 tahun 2009, dimana dalam pasal 55 ayat ( 1), Hkum acara tata usaha Negara tersebut ;mengatur bahwa, seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwewenang yang berisi tuntutan agar putusan tata usaha Negara yang di sengketakan itu dinyatakan batal dan tidak sah dengan tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi ;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan hukum acara perdata maupun hukum acara Tata Usaha Negara, maka yang menjadi dasar dalam mengajukan tuntutan hak di Pengadilan adalah adanya kepentingan ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilihat dan dicermati dengan seksama, apakah ada kepentingan Negara atau pemerintah ada BUMN, berdasarkan hal tersebut, perlu dilihat ketentuan peraturan per undang- undangan yang mengatur dan terkait dengan BUMN seperti ;
Undang-Undang No. 17 tahun 2003, Tentang keuangan Negara ;
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang badan usaha milik Negara ;
Bahwa karena Negara atau pemerintah mempunyai kepentingan atas keberadaan BUMN dan berdasarkan Pasal 30 ayat 2 UU No, 16 tahun 2004, tentang kejaksaan RI, telah diatur yaitu kejaksaan dapat mewakili Negara atau pemerintah dalam perkara perdata atau tata usaha Negara, baik didalam maupun luar Pengadilan .maka secara yuridis keberadaan kejaksaan untuk mewakili direksi BUMN dalam perkara perkara perdata baik didalam pengadilan maupun diluar Pengadilan adalah sah menurut hukum ;
Bahwa dalam perpres No. 38 tahun 2010, tentang organisasi dan tata usaha kerja kejaksaan RI, pasal 23 ayat ( 2 ) secara tegas juga telah diatur tentang tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau pemerintah, meliputi lembaga / badan Negara, lembaga instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Negara / Daerah, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, menegakan kewibawaan pemerintah Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga pasal tersebut secara subtantif dan limitative telah menegaskan bahwa kejaksaan dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha Negara dapat mewakili kepentingan BUMN ;
SEMA No. 7 tahun 2012, tersebut bertentangan dengan keputusan ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/IV/2006, tanggal 4 April 2006, tentang pemberlakuan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administratif Perdata Umum, bab 2 huruf f, yang menyatakan jaksa dengan kuasa khusus dapat bertindak sebagai kuasa / wakil Negara / pemerintah sesai dengan Undang-Undang No : 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, pasal 30 ayat (2 ) ;
Begitu juga dalam bab 2, huruf E, tentang kuasa angka 5, buku pedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan tata usaha Negara, menyatakan Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari badan / pejabat TUN, dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan kewajiban pemerintah ;
Bahwa yang di pertentangkan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, hanya berkaitan tentang boleh tidaknya, jaksa Pengacara Negara mewakili BUMN, karena BUMN, merupakan badan hukum privat, berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003, tengtang BUMN, tersebut tidak ada satu pasalpun yang mengatur, bahwa karena BUMN, adalah badan hukum privat, maka kejaksaan tidak dapat mewakili BUMN, dalam perkara perdata di Pengadilan, sebab pada prinsipnya direksi sebagai organ BUMN, yang bertanggung jawab atas pengurusan, kepentingan dan tujuan BUMN, dapat bertindak sendiri ataupun memberi kuasa, inilah diberikan kepada siapa saja termasuk kepada jaksa Pengacara Negara ( vide pasal 1 angka 9 );
Gugatan Obscuur Libel (kabur) ;
Bahwa gugatan kami dalam perkara No. 17/Pdt.G/2013/PN. BJM, sudah sangat jelas dalam gugatan Penggugat bahwa yang dimaksud pihak lain selain Tergugat I, adalah perusahaan Bongkar muat yang menangani bongkar muat barang millik Tergugat I di perairan Taboneo dalam DLKR Pelabuhan Banjarmasin ;
Bahwa yang dimaksud temuan BPK RI, tahun 2004- 2005, untuk piutang pereode bulan September 2000 s/d bulan desember 2011, dapat dijelaskan bahwa audit BPK, tersebut ditemukan adanya piutang jasa dermaga yang belum terbayar atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal ( ship to ship transfer ), mili PT Adaro Indonesia Tbk, selaku Tergugat I, di perairan Teboneo dalam DLKR Pelabuhan Banjarmasin, unutk pereode piutang 15 september 2000, sampai dengan 30 september 2005, sebesar Rp 8.507,537.623 ( delapan Milyar lima ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan surat BPK No. 34/S/XX/01/2012. Tanggal 26 Januari 2012, hal resume penyampaian resume pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, RI, berdasarkan temuan badan BPK RI, tahun buku 2004- 2005, disampaikan bahwa terdapat piutang jasa dermaga yang belum terbayar atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal, milik PT Adaro Indonesia Tbk dalam DLKR, pelabuhan Banjarmasin di Perairan Teboneo pereode bulan September tahun 200 sampai dengan tahun 2010, sebesar Rp 22,093,100,476- ( dua puluh dua milyar Sembilan puluh tiga juta seratus ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah ) ;
Bahwa gugatan penggugat yang menyatakan terdapat piutang jasa dermaga yang belum terbayar atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal, milik PT Adaro Indonesia, tbk, dalam DLKR, pelabuhan Banjarmasin sebesar Rp 23.476.348.276,- (dua puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh enam rupiah) ; dikarenakan adanya perhitungan tambahan sampai dengan Desember 2012, sehingga sangat beralasan berdasarkan fakta-fakta hukum, Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II s/d Tergugat XI ;
Bahwa gugatan Penggugat dalam gugatannya terkait kerugian merupakan tanggung rentang kepada Tergugat I s/d Tergugat XI, hal ini di karenakan Penggugat belum menerima pembayaran jasa dermaga atas kerugian bongkar muat barang antar kapal milik Tergugat I yang kegiatan bongkar muatnya dilakukan oleh Tergugat II s/d XI ;
Bahwa Tergugat I menyatakan kesepakatan bersama belum pernah terjadi, namun faktanya, Tergugat I sengaja mengulur-ulur waktu dan mencoba melecehkan Penggugat untuk tidak pernah melaksanakan kesepakatan bersama, hal ini terlihat dari fakta,, bahwa dalam rangka menindak lanjuti perintah Menteri perhubungan No ; B.112/PR.302/MPHB, 2001, tertanggal 4 Desember 2001, perihal Pungutan Jasa Kepelabuhan di Open sea Pelabuhan Banjarmasin, dan pada tanggal 30 Juli 2004 Penggugat dan Tergugat I, membuat berita acara kesepakatan penyelesaian utangnya posisi sampai dengan 14 September 2000,- sebesar Rp 1.258.888.963,- ( satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah ) ;
Kewajiban tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Penggugat ;
Sedangkan yang dilakukan mulai tanggal 15 September 2000, s/d saat ini Tergugat I, tidak memiliki komitmen lagi / tidak bersedia untuk melakukan pembayaran jasa dermaga atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal ( ship to ship transfer ) ;
Bahwa faktanya, mulai tahun 2000, sampai dengan saat ini, bongkar muat secara ship to ship transfer, terhadap batubara milik Tergugat I, masih dilakukan di perairan Taboneo. Namun Tergugat I tetap menolak untuk membayar jasa dermaga atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal, kepada penggugat ;
Bahwa dengan demikian dapat dikatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menolak membayar jasa dermaga atas kegiatan bongkar muat barang antar kapal, dan menolak membuat kesepakatan dengan Penggugat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perintah menteri perhubungan surat No; 112/PR.302/Mphb.2001, tertanggal 04 Desember 2001 ;
Artinya bahwa tindakan Tergugat I selaku pemilik barang telah mengakui bahwa dalil gugatan Penggugat, adalah benar dan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp 1.258.888.963,- ( satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta,delapan artus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah ), atas piutang sampai dengan 14 september 2000, adalah bentuk pengakuan dari Tergugat I atas, penganaan tariff jasa dermaga atas kegiatan bongkar muat alih barang antar kapal di perairan Teboneo
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Kuasa Terbanding - semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 8 Juli 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Terhadap keberatan huruf A :
Bahwa jelas keliru pandangan Pembanding / Penggugat yang beranggapan bahwa kepentingan (sebagai alasan untuk mengajukan gugatan baik dalam hukum acara perdata maupun hukum tata usaha Negara) dihubungkan dengan, berhubungan dengan atau sama dengan kepentingan Negara atau Negara pada BUMN, apalagi bila kemudian dijadikan alasan bagi jaksa Pengacara Negara untuk mewakili kepentingan hukum BUMN, dalam beracara di Pengadilan. Semua itu tidak saling berhubungan dan tidak dapat dihubung – hubungkan;
Bahwa memang benar bahwa adanya kepentingan merupakan syarat seseorang atau pihak untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau gugatan tata usaha Negara di Pengadilan tata usaha Negara sehingga, tidak ada yang salah bila Pembanding / Penggugat ( PT Pelabuhan III ) yang merasa mempunyai kepentingan, terhadap kegiatan ship to ship transfer, kemudian mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Banjarmasin. Akan tetapi sebagaimana yang telah Terbanding I kemukakan di atas bahwa, kepentingan terhadap kegiatan ship to ship transfer, tersebut tidak ada hubungannya, tidak dapat dihubung- hubungkan dan berbeda dengan arti dan maksud, kepentingan pemerintah RI, dalam suatu BUMN;
Bahwa yang menjadi Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat adalah advokat atau biro hukum, maka hal itu tidak akan melanggar hukum acara perdata. Akan tetapi persoalannya menjadi lain ketika yang menjadi Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat ternyata adalah Jaksa Pengacara Negara. Hanya berhak mewakili Negara atau institusi Negara sehubungan dengan tugas atau kegiatan dibidang kepemerintahan. Sedangkan BUMN, bukanlah Negara, atau Institusi Negara, kegiatan BUMN, adalah kegiatan bisnis / usaha, bukan kegiatan pemerintahan. Memang benar seluruh / atau sebagian saham pada BUMN, di miliki oleh Negara akan tetapi keberadaan Negara dalam BUMN tersebut, bukan untuk melakukan kegiatan pemerintahan, akan tetapi untuk melakukan kegiatan usaha / bisnis ( mencari keuntungan ). Hal ini terjadi karena memang Negara tidak dapat mencari keuntungan dari kegiatan pemerintahan, itulah mengapa dalam Undang-Undang diatur bahwa keberadaan BUMN (khususnya persero) berbentuk perseroan terbatas dan berstatus sama dengan prusahaan non BUMN;
Bahwa tidak berdasarkan hukum alasan Pembanding / Penggugat yang di kemukakan dalam angka 8 yang menyatakan…… maka secara yuridis keberadaan Kejaksaan untuk mewakili direksi BUMN, dalam perkara perdata baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah sah menurut hukum, alasan tersebut tidak sesuai dengan pasal 30 ayat 2 UU No; 16 tahun 2004, yang berbunyi ; kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan pemerintah, karena BUMN termasuk PT. Pelabuhan Indonesia III, bukanlah lembaga Negara atau lembaga pemerintah. PT Pelabuhan Indonesia III dalam kegiatannya juga tidak sedang menjalankan tugas / kegiatan Kenegaraan atau pemerintahan, sehingga Jaksa Pengacara Negara tidak berhak untuk bertindak untuk dan atas nama Pelabuhan Indonesia III, dalam perkara ini;
Disamping itu BUMN, juga Pembanding / Penggugat tidak berada dalam struktur organisasi Negara maupun pemerintah;
Bahwa dalam praktek beracara di Pengadilan Negeri telah banyak putusan putusan yang menyatakan jaksa pengacara Negara, tidak berhak menjadi kuasa hukum dan mewakili BUMN, antara lain : putusan Pengadilan Negeri Tangerang No; 111/Pdt. Plw?2005/PN.Tng ;antara PT, Angkasa Pura ( persero ) melawan PT. Prima Griya ;
Bahwa tidak benar keberatan Pembanding / Penggugat yang menyatakan SEMA No : 7 tahun 2012, tersebut bertentangan dengan keputusan KMA No : KMA/032/SK/IV/2006 ;
Terhadap keberatan huruf B :
Bahwa walaupun tidak seluruh eksepsi yang Terbanding I / Tergugat I ajukan perihal gugatan tidak jelas / kabur dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun Terbanding I / Tergugat I, memandang telah tepat pertimbangan hukum, Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, ( halaman 81 alinia kedua ) ;
Bahwa keberatan dan penjelasan yang diberikan oleh Pembanding / Penggugat yang diberikan diluar gugatan (termasuk berupa memori banding), jelaslah tidak berarti apa-apa lagi mengingat yang Mejelis Hakim bahas tersebut serta Terbanding I / Tergugat I (dan terbanding lainnya) persoalkan adalah kata-kata dan kalimat-kalimat yang pembanding / Penggugat tulis yang dipergunakan dalam gugatan, dan Terhadap gugatan Penggugat telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengubah atau menyempurnakan gugatannya, akan tetapi Pembanding / Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Bahwa keberatan Pembanding / Penggugat (angka 3 alinia 3), bukan semakin memperjelas gugatan Pembanding / Penggugat, tetapi justru, semakin membuat gugatannya kabur / tidak jelas, karena segala biaya yang menjadi kewajiban Tergugat I / Terbanding I, yang timbul dari bongkar muat yang dilakukan oleh Para Terbanding / Tergugat lainnya telah dibayar dan tidak ada yang tertunggak. Hal ini dengan mudah dapat dibuktikan dari fakta tidak ada tagihan-tagihan yang ditujukan Oleh Para Terbanding / Tergugat lainnya kepada Tergugat I / Terbanding I, sehingga tidak beralasan bila Pembanding / Penggugat turut campur dalam hubungan hukum antara Terbanding I / Tergugat I, dengan para Terbanding / Tergugat lainnya ;
Bahwa tidak benar keberatan Pembanding / Penggugat halaman 10 yang menyatakan ; telah Penggugat jelaskan secara gamblang sebagaimana pada butir 22.1.b. sedangkan uraian tagihan mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 1012 adalah………… ; karena dalam gugatan Penggugat / Pembanding tidak pernah ada rincian diperolehnya angka – angka tersebut tidak ada rincian per bulan atau per tahun tiba – tiba saja Pembanding / Penggugat menyebut angka Rp 23.476.348,276,-
Bahwa sebagaimana yang telah Terbanding I / Tergugat I, kemukakan dalam jawaban dan duplik, (ketika perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri) bahwa kedudukan Terbanding I / Tergugat I, merupakan kontraktor dari Pemerintah RI, dan batubara- batubara tersebut pada saat bongkar muat, statusnya merupakan milik dari pemerintah RI, sehingga gugatan Pembanding / Penggugat yang dajukan kepada Terbanding I / Tergugat I (perkara ini) merupakan gugatan yang salah alamat, gugatan Pembanding / Penggugat tersebut seharusnya diajukan kepada pemerintah RI ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat V telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 8 Juli 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm, tanggal 23 Mei 2013, adalah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Berdasarkan SEMA, No : 07 tahun 2012, tentang rumusan Hukum Hasil rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, sebagaimana dirumuskan dalam dalam hasil rapat kamar perdata sub kamar perdata umum angka I, huruf g, yang berbunyi : jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat (vide pasal 11 UU No; 9 tahun 2003 tentang BUMN), maka berdasarkan hal tersebut putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah tepat dan benar ;
Bahwa ternyata apa yang menjadi keberatan – keberatan dari Penggugat / Pembanding tidak membuat adanya hal baru yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut ;
Bahwa keberatan Pembanding / Penggugat tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran yang telah diajukan diajukan dalam perkara ini, dengan alasan yang sudah tepat dan benar, tetapi semua keadaan dan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dianggap sesuai ;
Menimbang, bahwa pihak Terbanding III / Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 19 September 2013, telah mengemukakan sebagai berikut :
A.1. Tentang Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Sebagai Kuasa Hukum dari BUMN.
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai badan peradilan tertinggi di Negara ini telah memberikan petunjuk perihal dapat atau tidaknya jaksa menjadi kuasa hukum yang mewakili suatu Badan Usaha Milik Negara di muka peradilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Bahwasanya Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut telah dibuat dan disepakati oleh Pimpinan Mahkamah Agung dan Para Hakim Agung yang mana merupakan para ahli di bidang hukum maka Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi doktrin atau pendapat para ahli hukum sehingga patut dijadikan sumber hukum seperti halnya yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut sesuai dengan bunyi alinea kedua Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan di bawah ini :
“Rumusan-rumusan hukum tersebut selain menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung juga harus menjadi pedoman pelaksanaan tugas dalam proses penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.”
Berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan sebagaimana dirumuskan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata pada Sub Kamar Perdata Umum angka I huruf g yang berbunyi :
“Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero) karena BUMN tersebut berstatus Badan Hukum Privat (vide Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Umum Milik Negara).”
Maka berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, Terbanding III berpendapat bahwa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm., yang diajukan oleh Pembanding melalui Memori Bandingnya tertanggal 12 Juni 2013 sepanjang yang disebutkan dalam halaman 2 (dua) huruf A dengan judul Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Sebagai Kuasa Hukum dari BUMN adalah tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.
A.2 Gugatan Obscuur Libel (kabur) ;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Pembanding di dalam memori bandingnya tanggal 12 Juni 2013 halaman 7 huruf B dengan judul gugatan obscuur libel (kabur) sangatlah berbeda jauh pengertiannya dibandingkan dengan petitum di dalam gugatannya yang tidak secara jelas menyebutkan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar sehingga menimbulkan kalimat ataupun tuntutan yang multi tafsir.
Penggugat di dalam gugatannya selain tidak menyebutkan secara jelas pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar juga gagal untuk menyebutkan jumlah nominal kewajiban yang harus dibayar di dalam posita gugatan namun tiba-tiba di dalam petitum gugatan muncul tuntutan untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 75.048.813.068,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah).
B. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas perkara Nomor : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm, yang berpendapat bahwa oleh karena adanya eksepsi dari Para Tergugat yang mempermasalahkan kewenangan Jaksa menjadi pengacara/kuasa hukum dari Badan Usaha Milik Negara seta eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan kabur (obscuur libel) yang mana terhadap eksepsi-eksepsi tersebut haruslah diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara karena apabila akan diputus dalam putusan akhir yang pada akhirnya menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang menjadi pengacara/kuasa hukum dari Badan Usaha Milik Negara sementara pokok perkara sudah diperiksa maka dapat dipastikan bahwa hal yang demikian itu adalah membuang waktu, tenaga dan biaya sehingga bertentangan dengan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan menurut hemat kami telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PETITUM :
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum yang telah diuraikan di atas maka dengan ini Terbanding III memohon agar Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara banding ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding III ;
Menolak permohonan banding dari Pembanding ;
Menolak Memori Banding dari Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 23 Mei 2013, Nomor : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 23 Mei 2013, Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm., yang dimohonkan banding, memori banding dari pihak Pembanding serta kontra memori banding dari pihak Terbanding dan surat-surat lainnya, Pengadilan Tingkat Banding memberikan pendapat sebagai berikut di bawah ini :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi dari Tergugat I yang menyebutkan Kejaksaan bertindak sebagai Pengacara Negara tidak berhak mewakili Penggugat sebagai BUMN, Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, yang mengabulkan eksepsi dari Tergugat I ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, menentukan rumusan hukum hasil rapat kamar Bidang Perdata Mahkamah Agung RI, telah menentukan tentang surat kuasa, pada huruf (g) bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Pesero) dikarenakan BUMN tersebut sudah berstatus Badan Hukum privat, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ;
Menimbang, bahwa Penggugat, Cq. PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO) III adalah suatu Badan Usaha Milik Negara suatu bentuk Pesero, dibidang jasa pelabuhan, yang dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1991, telah terjadi pengalihan bentuk dari Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero) dan karena itu tidak bisa memakai atau memberikan kuasa/mewakilkan kepada Jaksa – Pengacara Negara dalam melakukan perbuatan hukum di Pengadilan ;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding / Penggugat dalam memori bandingnya atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 07 Tahun 2012 yang memberlakukan hasil rumusan hukum bidang perdata, dengan alasan bertentangan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksana Tugas Administrasi Pengadilan, khusus tentang kuasa/wakil, sebagaimana pada sub huruf (b) telah menegaskan bahwa Jaksa dengan kuasa khusus dapat bertindak sebagai kuasa/ wakil Negara/Pemerintah, yang hal ini berpedoman pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pada pasal 30 ayat (2) ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, keberatan dari Pembanding / Penggugat itu tidak beralasan, karena urat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 diberlakukan bagi badan peradilan sebagai pelaksana tugas teknis sudah diputuskan dalam rapat pleno sebagai rumusan bidang perdata, demi mencapai kesatuan hukum dan berarti dengan dikeluarkannya ketentuan baru, maka ketentuan / peraturan yang lama, yang lebih dahulu keluar yaitu buku II tentang Pedoman Pelaksana Tugas Administrasi Peradilan sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006, sepanjang mengenai hal yang sama, tentunya tidak berlaku lagi ;
Menimbang, bahwa yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada pasal 30 ayat (2) adalah Jaksa dengan kuasa khusus dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Negara/Pemerintah, karena itu tidak tepat atau tidak bisa ditafsirkan lain, disamakan dengan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT. PELINDO yang jelas sudah berstatus Badan Hukum Privat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan di atas Pengadilan Tinggi tidak dapat menerima keberatan Pembanding / Penggugat seperti dalam memori bandingnya dan dengan demikian membenarkan atau menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang telah mengabulkan eksepsi Tergugat I, tentang tidak berwenangnya Jaksa/Pengacara Negara sebagai kuasa/wakil PT. PELINDO III – sebagai Penggugat ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding / Penggugat atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), menurut Pengadilan Tinggi keberatan itu tidak beralasan, karena sudah tepat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang mana ada ketidakjelasan serta tidak dirincinya ganti rugi material yang dituntut itu, kepada masing-masing tiap Terbanding / Tergugat, berapa besarnya dan tidak pula ditegaskan apakah ganti rugi yang dibayar oleh Para Tergugat (12 Tergugat) secara bersama-sama tanggung renteng atau masing-masing ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang disebut di atas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yang telah mengabulkan seluruh eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat X tentang tidak berwenangnya Jaksa menjadi Pengacara Negara sebagai kuasa dari PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO) III Banjarmasin sebagai Penggugat serta gugatan kabur (obscuur libel) dan dengan berdasarkan alasan-alasan tersebut, karena alasan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, maka gugatan pihak Pembanding / Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan pokok perkaranya tidak perlu lagi dipertimbangkan atau diperiksa ;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat I dalam surat jawabannya telah pula mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Pihak Pembanding / Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I tentang tidak berwenangnya Jaksa sebagai kuasa hukum mewakili PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO) III, telah dikabulkan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, diputuskan tanpa lagi memeriksa pokok perkara, maka atas gugatan Rekonvensi Pengadilan Tingkat Pertama, tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa demikian putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 17/Pdt.G/2013/PN.Bjm., tanggal 23 Mei 2013, dalam perkara para pihak tersebut yang telah dimintakan banding, dapat dipertahankan sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tingkat Banding merasa pula untuk memperbaiki bunyi amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sepanjang mengenai point 2, 3 dan 4, tidak perlu dicantumkan, pada amar putusan melainkan sudah cukup dibahas dalam pertimbangan hukum, untuk dijadikan alasan hukum, gugatan dari Pembanding / Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena pihak Pembanding / Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding akan disebutkan dalam putusan di bawah ini ;
Mengingat dan berdasarkan pada ketentuan pasal 190 ayat (1) RBg, pasal 192 ayat (1) RBg dan ketentuan dalam rumusan hukum bidang perdata Mahkamah Agung RI (Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 07 Tahun 2012) serta peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan hal seperti perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat PT PELINDO III ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 17/Pdt.G/ 2013/PN.Bjm., tanggal 23 Mei 2013, dalam perkara antara pihak tersebut yang telah dimohonkan banding sepanjang mengenai amar pada point 2, 3 dan 4 yang tidak perlu dicantumkan, sehingga amar selengkapnya adalah :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat / Terbanding I, Tergugat / Terbanding II, Tergugat / Terbanding III, Tergugat / Terbanding V , Tergugat / Terbanding VI dan Tergugat / Terbanding X ;
Menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum pihak Pembanding - semula Penggugat membayar biaya perkara dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam suatu rapat musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada HARI RABU, TANGGAL 23 OKTOBER 2013, oleh kami H. DAM DAM BACHTIAR, SH. sebagai Hakim Ketua, PRATONDO, SH. MH. dan MUH. NURZAMAN, SH, M.Hum., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI JUM’AT, TANGGAL 1 NOVEMBER 2013 oleh Hakim Ketua, dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SETIAWANDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Ketua,
ttd
H. DAM DAM BACHTIAR, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
PRATONDO, SH. MH. MUH. NURZAMAN, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
SETIAWANDI, SH.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)