142/PDT/2016/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 142/PDT/2016/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gd Axa Twr Kuningan City Lt 11 Jl Prof Dr Satrio Kav 18,Karet Setia Budi
Also in 20 other cases
- 1832 K/Pdt/2018 (10 August 2018) β Mahkamah Agung
- 387/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (22 November 2017) β PN Jakarta Selatan
- 450/Pdt/2015/PT SMG (11 January 2016) β PN Semarang
- 257/PDT/2016/PT.DKI (23 June 2016) β PN Jakarta Barat
- 468 K/Pdt/2011 (15 July 2011) β Mahkamah Agung
- 1612 K/Pdt/2013 (1 October 2013) β PN Jakarta Selatan
Menerima permohonan banding dari Tergugat Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Maret 2015, Nomor 640/Pdt.G/2014/ PN Sby; DENGAN MENGADILI SENDIRI: Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekonpensi: Menyatakan gugatan Rekonpesi tidak dapat diterima. Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 142/PDT/2016/ PT SBY
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.PELAYARAN SURYA BINTANG TIMUR, beralamat di Jalan Perak Timur No.518 M, Kec.Pabean Cantikan, Surabaya 60165 Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada para Kuasa Hukumnya bernama:
- H.MOH.MAβRUF,S.H.,MH.,
- SUDARTO,S.H.,
- RAMADHANI,S.H.
- SAHRUR ROMADHONA,S.H.,MH.
Para Advokat dan Para Kunsultan Hukum pada Kantor β MAβRUF SYAH & PARTNERS (MSP)β Law Firm, berkedudukan di Jalan Gayungsari Barat IV C/10 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Maret 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING;
Melawan:
PT.ASURANSI AXA INDONESIA Cq. DJOKO TRENGGONO,S.H.,, selaku Direktur PT.ASURANSI AXA INDONESIA, yang beralamat (domisili) di AXA Tower, Lantai 11, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.18, Kuningan City, Jakarta, 12940 Indonesia, dalam hal ini telah menyatakan memberikan kuasa kepada para Kuasa Hukumnya bernama:
- NUGRAHA BUDI S,S.H.,
- YUDI KOSASIH, S.H,
- MUGRAM LESSY,S.H.,
- MUHAMMAD JIHADIN,S.H.,
Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum β NUGRAHA BUDI S,S.H., & REKAN β yang beralamat / berkedudukan di Jalan Kostrad No.38, RT.03/RW.05, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kode Pos 12260, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0138/SK/NBS-AXA/II/14 tanggal 04 Pebruari 2014, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 02 MARET 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN Sby dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Agustus 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2014 dalam Register Nomor 640/Pdt.G/2014/PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
- Bahwa PENGGUGAT (PT. ASURANSI ANA INDONESIA) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 196 tanggal 28 Desember 1995 yang dibuat / didirikan di Indonesia dihadapan Notaris Ir. Rusli, SH sebagai pengganti Notaris Benny Kristianto, SH. ( Vide: Bukti P-1);
- Bahwa saudara HERI SETIABUDI, beralamat di Jl. Raya Darmo Permai III, Ruko Plaza Segi 8, Blok C-819, Surabaya, Indonesia, adalah nasabah asuransi pada PT. ASURANSI AXA INDONESIA yang telah mengikatkan diri dengan perusahaan tersebut, sebagaimana Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No. 07052012, Sertifikat Asuransi No. RSL- SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2014 (Vide: Bukti P-2);
- Bahwa pada perjanjian asuransinya dan/atau berdasar Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, PENGGUGAT (PT. ASURANSI AXA INDONESIA) diposisikan sebagai Penanggung "memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atas barang yang dipertanggungkan" sedangkan saudara HERI SETIABUDI diposisikan sebagai Tertanggung "membayar premi asuransi kepada Penanggung sebagaimana perikatan dibuat, serta memiliki hak mengajukan klaim kepada Penanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atas barang yang dipertanggungkan " ;
- Bahwa barang yang diasuransikan/dipertanggungkan oleh saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) kepada PENGGUGAT sebagaimana poin 2 (dua) diatas, mengalami kerugian dan/atau kerusakan akibat dari kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan laut dengan menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI ex MV. BAHARI 1", milik TERGUGAT. Kerugian yang diakibatkan oleh TERGUGAT selaku Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan di Perairan tersebut adalah senilai Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima rates ribu rupiah);
- Bahwa atas kejadian diatas, saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) mengajukan Surat Tuntutan Ganti Rugi / Klaim melalui Surat No. 017/X/KMC/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 kepada PENGGUGAT selaku Penanggung, sehubungan dengan kerugian asuransi berdasarkan perjanjian asuransi (Polis Asuransi). (Vide: Bukti P-3);
- Bahwa setelah PENGGUGAT membayar ganti kerugian / klaim yang diajukan oleh HERI SETIABUDI (Tertanggung) atas kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang dilakukan oleh TERGUGAT (Vide: Bukti P-4), maka PENGGUGAT memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung (HAK SUBROGAS1) terhadap TERGUGAT (selaku pihak Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan di Perairan) berkenaan dengan kerugian itu (Vide Bukti P-5), berdasarkan Pasal 284 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang pada pokoknya menyatakan:
"Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertangggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan Tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga itu" - Bahwa berdasarkan hal diatas, PENGGUGAT memiliki hak yang sah dan diakui berdasarkan Undang-Undang dan Perturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk mengajukan gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" terhadap TERGUGAT atas kerugian yang diakibatkannya sebagaimana poin 4 (empat) diatas, dan/atau berdasarkan fakta hukum tersebut dibawa ini;
II. FAKTA-FAKTA HUKUM
- Bahwa saudara HERI SETIABUDI membeli barang berupa 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa dari PT. SEMEN TONOSA PERSERO untuk memenuhi permintaan konsumennya yaitu Bapak Gasim Sumbi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagaimana tertuang dalam Invoice CV. GRACIA No. 130919 tanggal 19 September 2013 dengan nilai sebesar Rp. 2.957.970.400,- (dua milyar sembilan ratus ribu lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) (Vide: Bukti P-6);
- Bahwa setelah pembelian barang diatas, barang tersebut dikirim oleh saudara HERI SETIABUDI dari pelabuhan Biringkassi Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Ende Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI EX MV. BAHARI 1" milik TERGUGAT, dan atas pengangkutan itu dikeluarkanlah Konoseman atau Bill of Lading No. B/L No. C/E/IX/ 13 tertanggal 17 September 2014 (Vide: Bukti P-71);
- Bahwa pada tanggal 25 September 2013 terjadi kecalakaan saat Kapal "MV. CANCI LADJONI EX MV. BAHARI 1" milik TERGUGAT mengangkut 68,156 Sak @ 40kg dengan harga Rp. 43.400,00 (empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sebanding dengan 2.792,240 Ton semen di Rede Pelabuhan Ende pada posisi kordinat 080 - 49', 976', S / 1210 - 37' - 866'E, akibat alun besar dan angin kencang hingga ke pantai dan mengalami kandas kemudian terjadi benturan dengan batu/karang, sehingga mesin dan palkah kapal tersebut kemasukan air dan tidak dapat dihidupkan serta tidak dapat berolah gerak (Vide: Bukti P-8);
- Bahwa akibat kejadian diatas, barang berupa 68.156 Sak @ 40 kg dengan harga Rp. 43.400,00 (empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah atau sebanding dengan 2.276,240 Ton Semen Tonosa milik saudara HERI SETIABUDI mengalami kerusakan total dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya (Vide Bukti P-9);
- Bahwa mengingat barang-barang tersebut telah diasuransikan kepada PENGGUGAT, maka akibat kejadian tersebut, saudara HERI SETIABUDI selaku Tertanggung telah mengajukan Surat Tuntutan Ganti Rugi / Klaim No. 017/X/KMC/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 kepada PENGGUGAT selaku Penanggung;
- Bahwa dengan adanya surat tuntutan ganti rugi / klaim kepada Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perasuransian, yaitu sebelum membayar tuntutan ganti rugi/klaim kepada Tertanggung dapat terlebih dahulu menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan PT. Cunningham Lindsey Indonesia merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan penilaian kerugian asuransi atas kejadian tersebut. (Vide: Bukti P-10);
- Bahwa pada tanggal 13 November 2013 PT. Cunningham Lindsey Indonesia menyelesaikan penilaiannya terhadap kejadian tersebut, dan memberikan Laporan Akhir Nomor: 5430461366778/ MAR/ HT/nt kepada PENGGUGAT, yang pada pokoknya merekomendasikan pembayaran ganti rugi kepada saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) sebagai berikut (Vide: Bukti P-I Z):
- Kerusakan Total: 68,156 sak @ 40kg dengan harga Rp. 43.400,00,- (empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sebanding dengan 2,726,240 Ton semen dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesuai hasil penilaian PT. Cunningham Lindsey Indonesia tersebut, pada tanggal 23 Desember 2013 PENGGUGAT langsung menyelesaikan dan/atau membayar seluruh ganti rugi / klaim secara penuh kepada saudara HERI SETIABUDI, yaitu sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (Vide: Bukti P-12);
- Bahwa setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh PENGGUGAT, saudara HERI SETIABUDI selaku Tertanggung memberikan SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup kepada PENGGUGAT selaku Penanggung pada tanggal 22 Nopember 2013 ( Vide: Bukti P-13);
- Bahwa sebagaimana SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) tersebut, maka Segala Hak yang dimiliki oleh saudara HERI SETIABUDI sebagai Tertanggung atas Barang yang dipertanggungkan dalam Asuransi pengangkutan barang tersebut telah beralih sepenuhnya kepada PENGGUGAT, sehingga pertanggung jawaban dari TERGUGAT selaku pihak Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan di Perairan terhadap saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) beralih menjadi pertanggung jawaban dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Bahwa setelah menerima SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) dari saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung), PENGGUGAT telah menunjuk Kuasa Hukum dan telah melayangkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang telah diberikan oleh PENGGUGAT, namun sampai dibuatkannya gugatan ini tidak ada tanggapan dan/atau penyelesaian dari TERGUGAT (Vide: Bukti P-14);
III. PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
- Bahwa kecelakaan kapal yang terjadi pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI ex MV. BAHARI 1" milik TERGUGAT sebagaimana fakta hukum diatas, telah menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asurani berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa milik Tertanggung saudara HERI SETIABUDI, dan akibat hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran:
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya;
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatandan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati".
Pasal 41 ayat 1 dan 3 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran:
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
- musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
- kerugian pihak ketiga
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanqqunq jawabnya sebaqaimana dimaksud pada auat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan".
- Bahwa mengingat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT diatas menimbulkan kerugian yang berarti terhadap obyek pertanggungan asurani, maka perbuatan dan/atau kelalaian yang diakibatkannya tersebut nyatanyata telah melanggar Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata
" Tiap perbuatan melanggar hukum yang yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu menganti kerugian;
Pasal 1366 KUHPerdata "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaiannya dan kurang hati-hatinya;
Pasal 1367 KUHPerdata " Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang- barang yang berada dibawah pengawasannya";
Dengan demikian, terhadap TERGUGAT dapat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT, berdasakan Undang - Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
lV. KERUGIAN PENGGUGAT
- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian, telah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara material maupun immaterial (moriil), yaitu:
- Kerugian Materiil
No. Jenis Kerugian Jumlah 1. Pembayaran Maim kepada Tertanggung Rp. 2.929.500.000, 2. Biaya Jasa Perusahaan Penilai Kerugian Rp. 127.174.900, Total:
Terbilang:
(Tiga milyar lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)Rp. 3.056.674.900, - Kerugian Imateriil Kerugian Bunga sebesar 2 % Per Bulan sejak pengajuan tuntutan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh PENGGUGAT.
No. Jenis Kerugian Jumlah 1. Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000, Total:
Terbilang: (Satu milyar rupiah)Rp. 1.000.000.000,
- Bahwa apabila TERGUGAT dikemudian hari tidak mematuhi putusan ini sebagaimana mestinya, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT, membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
- Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari TERGUGAT dalam melaksanakan putusan pengadilan, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT berupa:
- Kapal kapal yang dimiliki oleh TERGUGAT;
- Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT yang berkedudukan hukum di Jl. Perak Timur, No. 518 M, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, 60165, Indonesia.
- Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 (1) HIR, sehingga putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
V. TUNTUTAN
Berdasarkan dalil - dalil serta alasan-alasan yang telah kami uraikan diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No. 07052012, Sertifikat Asuransi No. RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa, yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2013 tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) dari saudara HERI SETIABUDI kepada PENGGUGAT yang ditandatangani pada tanggal 22 November 2013 tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI ex MV. BAHARI 1", menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asuransi berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa milik Tertanggung saudara HERI SETIABUDI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar:
- Kerugian Materiil
No. Jenis Kerugian Jumlah 1. Pembayaran Maim kepada Tertanggung Rp. 2.929.500.000, 2. Biaya Jasa Perusahaan Penilai Kerugian Rp. 127.174.900, Total:
Terbilang: (Tiga milyar lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)Rp. 3.056.674.900, - Kerugian Imateriil Kerugian Bunga sebesar 2 % Per Bulan sejak pengajuan tuntutan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh Penggugat. Serta Kerugian Imateriil secara patut dan layak sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
No. Jenis Kerugian Jumlah 1. Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000, Total:
Terbilang: (Satu milyar rupiah)Rp. 1.000.000.000,
- . Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT tidak mau memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- . Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, yaitu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak berupa:
- Kapal kapal yang dimiliki oleh TERGUGAT;
- Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT yang berkedudukan hukum di Jl. Perak Timur, No. 518 M, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, 60165, Indonesia.
- . Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- . Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut;
A. DALAM EKSEPSI
- Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat diwakili oleh Djoko Trenggono, S.H., selaku direktur Penggugat. Akan tetapi di dalam gugatan tersebut tidak dijelaskan dasar hukum penunjukan Djoko Trenggono, S.H. untuk mewakili Penggugat di dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Dengan adanya ketidak jelasan mengenai apakah saudara Djoko Trenggono,S.H., memang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mewakili Penggugat di dalam Pengadilan Negeri menyebabkan gugatan penggugat kabur.;
- Bahwa pada Romawi II tentang Fakta Hukum angka 15 dan 16 pada gugatan Penggugat, terjadi hal yang sangat janggal pada fakta hukum yang diuraikan oleh Penggugat yaitu:
Pada angka (15) Penggugat menyatakan pada tanggal 23 Desember 2013 Penggugat langsung menyelesaikan dan / atau membayar seluruh ganti rugi / klaim secara penuh kepada saudara Heri Setiabudi, akan tetapi pada angka (16) Penggugat menyatakan SETELAH dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Penggugat, saudara Heri Setiabudi selaku Tertanggung memberikan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada Penggugat selaku Penanggung pada tanggal 23 Nopember 2013. Menurut hemat Tergugat, fakta yang diberikan sangatlah jangkal, di satu sisi Penggugat menyatakan telah menyelesaikan atau membayar klaim kepada saudara Heri Setiabudi pada tanggal 23 Desember 2013 dan penggugat menyatakan saudara Heri Setiabudi memberikan Surat Pelimpahan Hak SETELAH dilakukan pembayaran, dengan fakta tersebut seharusnya secara logika saudara Heri Setiabudi memberikan surat pelimpahan hak setelah tanggal 23 desember 2013, akan tetapi di sisi lain Penggugat menyatakan dalam gugatannya saudara Heri Setiabudi memberikan surat pelimpahan hal tanggal 22 Nopember 2013. Maka berdasarkan fakta yang disampaikan Penggugat surat pernyataaan pelimpahan hak diberikan sudara Heri Setiabudi kepada Penggugat SEBELUM diselesaikannya pembayaran klaim bukan SETELAH pembayaran klaim. Sehingga tentu saja fakta yang disampikan oleh Penggugat dapat dikatakan membingungkan dan tidak jelas atau dapat dikatakan kabur.;
- Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Namun apabila gugatan dibaca secara jelas, Penggugat tidak menguraikan secara jelas unsur - unsur perbuatan melawan hukum yang mana yang dipenuhi oleh Tergugat sehingga Tergugat layak dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatannya, Penggugat hanya mencantumkan pasal β pasal perundangan undangan mengenai kewajiban perusahaan pengangkutan;
- Berdasarkan analisa Tergugat diatas pada angka (1), (2) dan angka (3) dapat disimpulkan gugatan Penggugat adalah TIDAK JELAS / KABUR / OBSCUUR LIBEL;
- Bahwa dengan tidak jelasnya / kaburnya gugatan Penggugat (obscuur libel), maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA ( Niet Onvantkelijke verklaard);
B. DALAM KONPENSI
- Bahwa Tergugat adalah perusahaan pengangkut yang professional, karena Tergugat telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh) tahun yaitu sejak tahun 1997, sehingga Tergugat sudah cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan resiko β resiko yang mengkin akan terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakannya. Apalagi Tergugat merupakan perusahaan pelayaran yang telah terdaftar sebagai anggota INSA ( Indonesia Nasional Ship Owner Association). Bahkan Tergugat juga didukung oleh sumber daya manusia yang menerapkan sarana manajemen MEN, MONEY, METHODS, MATERIAL, MACHINE, MARKET AND MIS (Management Information System) secara konsisten dan terus menerus disertai kesadaran bahwa hal yang terbaik yang harus diberikan untuk mencapai semua target yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk kepuasan pelanggan / konsumen. ini dapat dibuktikan dengan terus bertambahnya armada karena banyaknya permintaan dari pengguna jasa yang merasa puas dengan pelayanan yang telah mereka terima;
- Bahwa memang benar telah terjadi kecelakaan pada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I milik Tergugat pada tanggal 23 September 2013. Akan tetapi kecelakaan tersebut bukanlah kesalahan dari Tergugat selaku pengangkut. Perlu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ketahui, kecalakaan tersebut terjadi dikarenakan adanya angin kencang yang menyebabkan kapal pengangkut milik Tergugat menjadi karam. Sebagai perusahaan pelayaran yang professional. Tergugat telah melakukan sebagala cara semaksimal mungkin untuk mengamankan kapal miliknya agar tidak karam dan menyelamatkan barang β barang yang diangkutnya. Namun dikarenakan angin pada saat itu sangat kencang, maka usaha yang dilakukan Tergugat sia β sia dan menyebabkan kapal milik Tergugat menjadi karam;
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende, menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 25 September 2013 merupakan kecelakaan yang diakibatkan oleh angin kencang bukan akibat kesalahan pihak Tergugat;
- Bahwa dengan adanya kecelakaan yang diakibatkan oleh angin kencang tersebut, maka dapat disimpulkan kecelakaan yang terjadi pada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I tersebut diakibatkan oleh peristiwa alam yang tidak disangka β sangka yang terjadi diluar kemampuan Tergugat yaitu peristiwa alam yang tidak dapat diduga. Dengan demikian hal ini dapat dikategorikan sebagai Keadaan Memaksa ( Force Majeure / Overmacht);
- Bahwa mengacu pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 BW yang menyatakan:
- Pasal 1244 BW: Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
- Pasal 1245 BW: Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
- Bahwa dengan mengacu pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 BW tersebut dapat disimpulkan: Adanya hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang, sedangkan yang bersangkutan dengan segala daya berusaha secara patut memenuhi kewajibannya. Dengan demikian hanya debiturlah yang dapat mengemukakan adanya keadaan yang tidak diduga dugakan akan terjadi dan keadaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
- Bahwa oleh karena itu dengan adanya keadaan memaksa (Force Majeure / Overmacht) yang diderita oleh Tergugat, maka segala bentuk kerugian yang terjadi akibat peristiwa tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada Tergugat;
- Bahwa sehubungan dengan Romawi III angka (19) halaman 6 pada gugatan Penggugat, maka Tergugat tanggapi sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) dan (2) serta Pasal 41 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut βUU Pelayaranβ) memang telah mengatur pertanggung jawaban perusahaan pengangkutan. Akan tetapi rupanya Penggugat tidak cermat membaca pasal β pasal tersebut, karena pada pasal 2 UU Pelayaran menyatakan: βJika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan diperairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnyaβ. Bahwa sebagaimana di dalam Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende, yang menyatakan kecelakaan yang terjadi diakibatkan oleh angin kencang, maka Pasal 2 UU Pelayaran berlaku pada Tergugat dan Tergugat dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya.
- Bahwa selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan ( selanjutnya disebut
- PP Angkutan Di Perairanβ), khusunya Pasal 181 menyatakan:
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya; (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
- musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
- keterlambatan angkutan penumpang dan/atau
- barang yang diangkut; atau
- kerugian pihak ketiga.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
- PP Angkutan Di Perairanβ), khusunya Pasal 181 menyatakan:
- Bahwa berdasarkan Pasal 181 ayat (7) PP Angkutan Di Perairan, Tergugat dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya dikarenakan kerugian yang diderita oleh pihak Ketiga yaitu saudara Heri Setiabudi bukan merupakan atau bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Tergugat.
- Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara ketahui, pada tanggal 13 September 2013, pihak Tergugat dan saudara Heri Setiabudi telah melakukan Perjanjian Pengangkutan Laut Nomor: 243/SBT-GRACIA/ PAL/SBY/IX/2013. Didalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan:
- Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihak pemilik barang apabila: kapal mengalami Force Majeure ( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang. β
Bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak Tergugat dan saudara Heri Setiabudi, maka Tergugat telah terlepas dari segala tuntutan apapun dari saudara Heri Setiabudi. Hal ini dikarenakan karamnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeure dan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende.
Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, maka saudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUN YANG DIPEROLEH DARI TERGUGAT. Oleh karena itu TIDAK ADA HAK YANG DAPAT DISUBROGASIKAN / DILIMPAHKAN KEPADA PENGGUGAT selaku Penganggung Saudara Heri Setiabudi.
Bahwa berdasarkan hal β hal diatas, maka dapat disimpulkan PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HAK APAPUN YANG DAPAT DIMINTAKAN KEPADA TERGUGAT.
- Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihak pemilik barang apabila: kapal mengalami Force Majeure ( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang. β
- Bahwa terkait dengan sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat, maka secara tegas Tergugat menyatakan sangat keberatan. Hal ini dikarenakan kapal β kapal milik Tergugat serta kantor milik Tergugat tidak ada hubungannya secara langsung dengan sengketa ini.
C. DALAM REKONPENSI
- Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah perusahaan pengangkut yang professional, karena Penggugat Rekonpensi telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh) tahun yaitu sejak tahun 1997, sehingga Penggugat sudah cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan resiko β resiko yang mengkin akan terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakannya. Apalagi Penggugat Rekonpensi merupakan perusahaan pelayaran yang telah terdaftar sebagai anggota INSA ( Indonesia Nasional Ship Owner Association). Bahkan Penggugat Rekonpensi juga didukung oleh sumber daya manusia yang menerapkan sarana manajemen MEN, MONEY, METHODS, MATERIAL, MACHINE, MARKET AND MIS (Management Information System) secara konsisten dan terus menerus disertai kesadaran bahwa hal yang terbaik yang harus diberikan untuk mencapai semua target yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk kepuasan pelanggan / konsumen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terus bertambahnya armada karena banyaknya permintaan dari pengguna jasa yang merasa puas dengan pelayanan yang telah mereka terima.
- Bahwa pada tanggal 25 September 2013, kapal milik Penggugat Rekonpensi yaitu CV Canci Ladjoni Ex Bahari I mengalami kecelakaan di Ende. Kecelakaan yang menimpa kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I diakibatkan angin kencang yang dating tidak terduga sehingga menyebabkan kapal tersebut karam. Dengan adanya kecelakaan tersebut otomatis Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian yang cukup besar. Bukan hanya dari segi materi saja, namun hal tersebut juga mempengaruhi kondisi psikis Penggugat Rekonpensi selaku direktur PT Pelayaran Surya Bintang Timur.
- Bahwa tepat setelah terjadinya kecelakaan, Penggugat Rekonpensi mendapat somasi berkali kali dari Tergugat Rekonpensi yang isinya meminta Penggugat Rekonpensi untuk melakukan pembayaran kerugian sebesar Rp 2.929.500.000, - kepada Tergugat Rekonpensi atas kerugian yang diderita oleh saudara Heri Setiobudi akibat kecelakaan yang menimpa kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I milik Penggugat Rekonpensi. Dalam somasi β somasinya, Tergugat Rekonpensi mendalilkan adanya Surat Pelimpahan Hak yang diberikan saudara Heri Setiabudi kepada Tergugat Rekonpensi.
- Bahwa dengan adanya somasi β somasi tersebut secara otomatis menimbulkan permasalahan baru bagi Penggugat Rekonpensi. Apalagi Penggugat Rekonpensi baru saja kehilangan kapalnya akibat kecelakaan tanggal 25 September 2013 tersebut.
- Bahwa sebagaimana tercantum pada Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende. Secara jelas menerangkan bahwa terjadinya kecelakaan tersebut diakibatkan adanya angin kencang dan bukan merupakan kesalahan Penggugat Rekonpensi. Sebagai perusahaan pelayaran yang telah berkiprah lebih dari 10 tahun, tentu saja Penggugat Rekonpensi telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan kapal termasuk dengan barang β barang yang diangkutnya. Sehingga Penggugat Rekonpensi tidak diam saja membiarkan kecelakaan tersebut terjadi.
- Bahwa Majelis Pemeriksa Perkara perlu ketahui, sebelum Penggugat Rekonpensi mengangkut barang β barang milik saudara Heri Setiabudi telah dibuat Perjanjian pada tanggal 13 September 2013 antara Penggugat Rekonpensi dengan Heri Setiabudi tentang Perjanjian Pengangkutan Laut Nomor: 243/SBT-GRACIA/PAL/SBY/IX/2013.
- Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan:
- Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihak pemilik barang apabila: kapal mengalami Force Majeure ( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang.β
- Bahwa karamnya kapal milik Penggugat Rekonpensi yang berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende adalah disebabkan oleh Force Majeur, sehingga berdasarkan klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketiga maka Penggugat Rekonpensi TERLEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN APAPUN DARI PIHAK PEMILIK BARANG.
- Bahwa sebelum Tergugat Rekonpensi mengajukan baik itu somasi ataupun gugatan, seharusnya Tergugat Rekonpensi meminta baik itu konfirmasi maupun informasi terlebih dahulu kepada saudara Heri Setiabudi mengenai apakah memang benar saudara Heri Setiabudi masih mempunyai hak klaim kepada Penggugat Rekonpensi.
- Bahwa dengan adanya somasi β somasi dan gugatan dari Tergugat Rekonpensi, hal tersebut telah menimbulkan permasalahan baru dari Penggugat Rekonpensi yang menyebabkan ketidaktenangan Penggugat Rekonpensi dalam melakukan pekerjaannya mengelola perusahaannya.
- Bahwa sebagaimana kita tahu, gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi merupakan perkara yang bersifat umum, sehingga apabila gugatan tersebut telah masuk ke dalam persidangan maka persidangan tersebut bersifat umum tidak tertutup. Sehingga siapapun bisa mengetahui jalannya persidangan. Dengan demikian secara otomatis hal tersebut dapat memperburuk nama Penggugat Rekonpensi selaku perusahaan yang telah memiliki reputasi baik di dalam dunia pelayaran di Indonesia.
- Bahwa hal β hal yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW yaitu βTiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebutβ
- Bahwa berdasarkan pasal 1365 BW tersebut, maka perbuatan Tergugat Rekonpensi telah memenuhi unsur β unsurnya yaitu:
- Perbuatan Tersebut Melawan Hukum Bahwa Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs Cohen Arrest (HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapat dilihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak Penggugat Rekonpensi untuk mendapatkan ketenangan dalam melakukan pekerjaannya. Selain itu perbuatan Tergugat Rekonpensi juga dapat dikatakan bertentangan hukum dengan kewajibannya yaitu kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah memang saudara Heri Setiobudi masih mempunyai hak untuk mengajukan klaim kepada Penggugat Rekonpensi.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi juga dapat dikatakan bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sebagaimana telah dijelaskan pada angka (17) diatas, maka setiap orang, siapapun itu dapat menyaksikan jalannya persidangan dan mengetahu jalannya sengketa antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dan tentu saja hal tersebut dapat menyebabkan nama baik Penggugat Rekonpensi menjadi buruk di dalam pandangan masyarakat mengingat Penggugat adalah perusahaan pengangkutan yang dikenal professional di masyarakat.
- Adanya Kerugian
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi menyebabkan Penggugat Rekonpensi mendapat kerugian yang bersifat immaterial yaitu kondisi Penggugat Rekonpensi menjadi tidak tenang di dalam melakukan pengelolaan perusahaan. Padahal sebagai perusahaan pengangkutan yang professional Penggugat Rekonpensi mempunyai target β target yang harus dicapai untuk kepuasan pelanggan atau konsumen. Selain itu Penggugat Reknpensi merasa was β was nama naik perusahaannya akan menjadi buruk di masyarakat. Belum lagi Penggugat Rekonpensi kehilangan banyak waktu untuk berkonsentrasi menghadapi sengketa perdata ini. - Hubungan kausal perbuatan-kerugian (kausalitas)
Bahwa terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dengan kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi. Dengan adanya perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengirimkan somasi β somasi serta mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya maka Penggugat kondisi Penggugat Rekonpensi menjadi tidak tenang di dalam melakukan pengelolaan perusahaan. Padahal sebagai perusahaan pengangkutan yang professional Penggugat Rekonpensi mempunyai target β target yang harus dicapai untuk kepuasan pelanggan atau konsumen. Selain itu Penggugat Reknpensi merasa was β was nama naik perusahaannya akan menjadi buruk di masyarakat serta kehilangan banyak waktu. Sehingga Penggugat Rekonpensi mempunyai kerugiaan immaterial yang diakibatkan perbuatan Tergugat Rekonpensi.
- Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada angka (19) di atas, maka dapat disimpulkan unsur β unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW telah dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi. Sehingga sangatlah layak apabila Tergugat Rekonpensi dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa terkait dengan kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat Rekompensi sebagaimana telah dijelaskan pada angka (19) diatas, maka sangatlah wajar dan layak apabila Penggugat Rekonpensi meminta ganti kerugian dari Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 5.000.000.0000, - (Lima Milyar Rupiah).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan tanggal 02 Maret 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/Pn. Sby. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No.07052012, sertifikat Asuransi No.RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 sak atau 2.700 Ton Semen Tonasa, yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2013 tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Letter of subrogation) dari Saudara Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tangga 22 Nopember 2013 tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Kitab Undng-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata), atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal MV.CANCI LADJONI ex MV BAHARI 1, menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asuransi berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton semen Tonasa milik Tertanggung Saudara Heri Setiabudi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.929.500.000,- ( dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan Saudara Heri Setiabudi tanggal 13 September 2013 Nomor: 243/SBT-GRACIA/ PAL/SBY/IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut adalah sah secara hukum;
- Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Sby. tanggal 12 Maret 2015 yang dibuat oleh I Gde Ngurah Arya Winaya, SH., MH. Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang menerangkan bahwa dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Sby. tanggal 02 Maret 2015 dan telah diberitahukan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding pada tanggal 30 September 2015;
Menimbang, bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 30 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Agustus 2015 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding pada tanggal 30 September 2015; Menimbang, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 14 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Desember 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 14 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 September 2015 telah memberitahukan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding semula Tergugat dan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding semula Penggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari pemohon banding telah dilakukan menurut cara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sehingga secara formal permohonan banding dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama turunan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 640/Pdt.G/2014/PN Sby. 02 Maret 2015, fakta-fakta persidangan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, memori banding, kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak perkara didapatkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa adapun tangkisan Eksepsi atas gugatan Penggugat poin 2 yang berbunyi;
Bahwa pada Romawi II tentang Fakta hukum angka 15 dan 16 pada gugatan penggugat terjadi hal-hal yang janggal disatu pihak penggugat menyatakan pada tanggal 23 Desember 2013, Penggugat langsung menyelesaikan dan/ atau membayar seluruh ganti rugi/klaim secara penuh kepada saudara Heri Setiabudi, akan tetapi pada angka (16) Penggugat menyatakan, setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Penggugat, saudara Heri Setiabudi selaku Tertanggung memberikan SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup kepada PENGGUGAT selaku Penanggung pada tanggal 22 Nopember 2013.
Fakta yang diberikan disatu sisi Penggugat menyatakan telah menyelesaikan atau membayar klaim kepada saudara Heri Setiabudi pada tanggal 23 Desember 2013, penggugat menyatakan saudara Heri Setiabudi memberikan Surat Pelimpahan dilakukan pembayaran dari fakta mana gugatan penggugat tidak jelas atau kabur tanggal berapa pastinya saudara Heri Setiabudi memberikan surat pelimpahan yang benar, apakah sebelum terjadi pembayaran klaim tanggal 23 Nopember 2013 atau sesudahnya;
Menimbang, bahwa terlepas kapan terbitnya Surat Pelimpahan yang dibuat oleh saudara Heri Setiabudi(Pemilik Barang) yang diberikan pada pihak Penggugat selaku penanggung yang menurut penggugat terbitnya hak Subrograsi hal mana semata-mata hubungan hukum antara pihak Penggugat dengan pemilik barang.
Sedangkan PT. Pelayaran Bintang Timur berdasarkan surat perjanjian pengangkutan barang yang dibuat tersendiri, hemat Majelis Pengadilan Tinggi, PT. Pelayaran Bintang Timur sebagai pengangkut barang jika terjadi peristiwa kecelakaan dalam pengangkutan akibat Overmatch, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa dengan kata lain timbulnya Hak Subrograsi atas dasar surat pernyataan dari Heri Setiabudi, apakah itu diterbitkan sebelum atau sesudah pembayaran klaim tidak tepat dijadikan dasar gugatan adanya perbuatan melawan hukum pada tergugat, tanpa pihak tergugat secara jelas diberitahu dan menyetujui dari awal (semula) akan adanya Hak Subrograsi dengan perjanjian tersendiri, sedang relaas pemberitahuan resmi dengan Eksploit Jurusita. Tanpa demikian Hak Subrograsi mana tidak mengikat pihak ke tiga (Tergugat).
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan terurai diatas Penggugat dalam gugatannya tidak dapat menguraikan secara rinci dan jelas, perbuatan melawan hukum dari penggugat, ternyata formalitas gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, maka Eksepsi tergugat pembanding dapat dikabulkan dengan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa Eksepsi tergugat pembanding dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Aquo dan dengan mengadili sendiri menjatuhkan Putusan yang lengkapnya sebagai terurai dalam amar Putusan ini
Dalam Rekonpensi:
Menimbang, bahwa adapun maksud gugatan Rekonpensi sebagaimana terurai dalam Gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa dasar-dasar pertimbangan dalam gugatan Rekonpensi sepanjang ada kaitannya dengan gugatan Rekonpensi gema mempersingkat uraian Putusan ini dijadikan pula dasar pertimbangan dalam gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa sesuai petimbangan dalam Konpensi bahwa Eksepsi Tergugat dinyatakan dapat diterima, Pengadilan tidak memeriksa materi pokok perkara dengan demikian gugatan Rekonpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat Pembanding dikabulkan dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya perkara yang timbul dalam peradilan Tingkat Banding dibebankan pada Penggugat Terbanding. Mengingat, ketentuan undang-undang serta hukum lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Maret 2015, Nomor 640/Pdt.G/2014/ PN Sby;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonpensi:
- Menyatakan gugatan Rekonpesi tidak dapat diterima.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, oleh kami, Ida Bagus Putu Madeg, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Mulijanto, SH. MH. dan H. M. Tarid Palimari, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 142/Pen.Pdt/2016/PT SBY. tanggal 10 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim β Hakim Anggota, dibantu Suβad, SH., MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Perincian biaya:
- Materai Rp. 6.000,00
- Redaksi Rp. 5.000,00
- Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)