640/Pdt.G/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Perak Timur 564 A-9
Also in 5 other cases
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No.07052012, sertifikat Asuransi No.RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 sak atau 2.700 Ton Semen Tonasa, yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ; - Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Letter of subrogation) dari Saudara Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tangga 22 Nopember 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Kitab Undng-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ), atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal MV.CANCI LADJONI ex MV BAHARI 1, menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asuransi berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton semen Tonasa milik Tertanggung Saudara Heri Setiabudi ; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.929.500.000,- ( dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; - Menyatakan Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan Saudara Heri Setiabudi tanggal 13 September 2013 Nomor: 243/SBT-GRACIA/ PAL/SBY/IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut adalah sah secara hukum ; - Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor : 640/Pdt.G/2014/PN.SBY.
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : ------------------------------------------------------------
PT.ASURANSI AXA INDONESIA Cq. DJOKO TRENGGONO,S.H., selaku Direktur PT.ASURANSI AXA INDONESIA, yang beralamat (domisili) di AXA Tower, Lantai 11, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.18, Kuningan City, Jakarta, 12940 Indonesia, dalam hal ini telah menyatakan memberikan kuasa kepada para Kuasa Hukumnya bernama : ----------------------------------------------------------1. NUGRAHA BUDI S,S.H.,
2. YUDI KOSASIH, S.H,
3. MUGRAM LESSY,S.H.,
4. MUHAMMAD JIHADIN,S.H.,
Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum “ NUGRAHA BUDI S,S.H., & REKAN “ yang beralamat / berkedudukan di Jalan Kostrad No.38, RT.03/RW.05, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kode Pos 12260, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0138/SK/NBS-AXA/II/14 tanggal 04 Pebruari 2014, selanjutnya disebut sebagai…………………….. ………..…………………………………PENGGUGAT ;
L A W A N :
PT.PELAYARAN SURYA BINTANG TIMUR, beralamat di Jalan Perak Timur No.518 M, Kec.Pabean Cantikan, Surabaya 60165 Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada para Kuasa Hukumnya bernama : -----1. H.MOH.MA’RUF,S.H.,MH.,
2. SUDARTO,S.H.,
3. RAMADHANI,S.H.
4. SAHRUR ROMADHONA,S.H.,MH.
Para Advokat dan Para Kunsultan Hukum pada Kantor “ MA’RUF SYAH & PARTNERS (MSP)” Law Firm, berkedudukan di Jalan jemursari Kav.7 Blok D 3-4 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2014, selanjutnya disebut sebagai ..............………………............. TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------
Telah memeriksa dan meneliti surat bukti yang diajukan Penggugat, dan Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Tergugat ; ---
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Agustus 2014 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdaftar dalam Register Nomor 640/Pdt.G/2014/PN Sby. tanggal 20 Agustus 2014, yang berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT (PT. ASURANSI ANA INDONESIA) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 196 tanggal 28 Desember 1995 yang dibuat / didirikan di Indonesia dihadapan Notaris Ir. Rusli, SH sebagai pengganti Notaris Benny Kristianto, SH. ( Vide : Bukti P-1) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saudara HERI SETIABUDI, beralamat di Jl. Raya Darmo Permai III, Ruko Plaza Segi 8, Blok C-819, Surabaya, Indonesia, adalah nasabah asuransi pada PT. ASURANSI AXA INDONESIA yang telah mengikatkan diri dengan perusahaan tersebut, sebagaimana Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No. 07052012, Sertifikat Asuransi No. RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2014 (Vide: Bukti P-2) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada perjanjian asuransinya dan/atau berdasar Pasal 1 Ayat 1 UndangUndang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, PENGGUGAT (PT. ASURANSI AXA INDONESIA) diposisikan sebagai Penanggung "memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atas barang yang dipertanggungkan" sedangkan saudara HERI SETIABUDI diposisikan sebagai Tertanggung "membayar premi asuransi kepada Penanggung sebagaimana perikatan dibuat, serta memiliki hak mengajukan klaim kepada Penanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atas barang yang dipertanggungkan " ; --------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diasuransikan/dipertanggungkan oleh saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) kepada PENGGUGAT sebagaimana poin 2 (dua) diatas, mengalami kerugian dan/atau kerusakan akibat dari kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan laut dengan menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI ex MV. BAHARI 1", milik TERGUGAT. Kerugian yang diakibatkan oleh TERGUGAT selaku Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan di Perairan tersebut adalah senilai Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima rates ribu rupiah) ; ------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian diatas, saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) mengajukan Surat Tuntutan Ganti Rugi / Klaim melalui Surat No. 017/X/KMC/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 kepada PENGGUGAT selaku Penanggung, sehubungan dengan kerugian asuransi berdasarkan perjanjian asuransi (Polis Asuransi). (Vide: Bukti P-3) ; ---------------------------
Bahwa setelah PENGGUGAT membayar ganti kerugian / klaim yang diajukan oleh HERI SETIABUDI (Tertanggung) atas kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang dilakukan oleh TERGUGAT (Vide: Bukti P-4), maka PENGGUGAT memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung (HAK SUBROGAS1) terhadap TERGUGAT (selaku pihak Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan di Perairan) berkenaan dengan kerugian itu (Vide Bukti P-5), berdasarkan Pasal 284 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang pada pokoknya menyatakan : ------------------------------------------------------
"Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertangggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan Tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga itu" -------------------------
Bahwa berdasarkan hal diatas, PENGGUGAT memiliki hak yang sah dan diakui berdasarkan Undang-Undang dan Perturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk mengajukan gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" terhadap TERGUGAT atas kerugian yang diakibatkannya sebagaimana poin 4 (empat) diatas, dan/atau berdasarkan fakta hukum tersebut dibawa ini ; ---------------------------------------------------------------------------
II. FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa saudara HERI SETIABUDI membeli barang berupa 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa dari PT. SEMEN TONOSA PERSERO untuk memenuhi permintaan konsumennya yaitu Bapak Gasim Sumbi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagaimana tertuang dalam Invoice CV. GRACIA No. 130919 tanggal 19 September 2013 dengan nilai sebesar Rp. 2.957.970.400,- (dua milyar sembilan ratus ribu lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) (Vide : Bukti P-6) ; ----
Bahwa setelah pembelian barang diatas, barang tersebut dikirim oleh saudara HERI SETIABUDI dari pelabuhan Biringkassi Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Ende Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI EX MV. BAHARI 1" milik TERGUGAT, dan atas pengangkutan itu dikeluarkanlah Konoseman atau Bill of Lading No. B/L No. C/E/IX/ 13 tertanggal 17 September 2014 (Vide : Bukti P-71) ; --------
Bahwa pada tanggal 25 September 2013 terjadi kecalakaan saat Kapal "MV. CANCI LADJONI EX MV. BAHARI 1" milik TERGUGAT mengangkut 68,156 Sak @ 40kg dengan harga Rp. 43.400,00 (empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sebanding dengan 2.792,240 Ton semen di Rede Pelabuhan Ende pada posisi kordinat 080 - 49', 976', S / 1210 - 37' - 866'E, akibat alun besar dan angin kencang hingga ke pantai dan mengalami kandas kemudian terjadi benturan dengan batu/karang, sehingga mesin dan palkah kapal tersebut kemasukan air dan tidak dapat dihidupkan serta tidak dapat berolah gerak (Vide : Bukti P-8) ; --------------
Bahwa akibat kejadian diatas, barang berupa 68.156 Sak @ 40 kg dengan harga Rp. 43.400,00 (empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah atau sebanding dengan 2.276,240 Ton Semen Tonosa milik saudara HERI SETIABUDI mengalami kerusakan total dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya (Vide Bukti P-9); -----------------------------------------
Bahwa mengingat barang-barang tersebut telah diasuransikan kepada PENGGUGAT, maka akibat kejadian tersebut, saudara HERI SETIABUDI selaku Tertanggung telah mengajukan Surat Tuntutan Ganti Rugi / Klaim No. 017/X/KMC/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 kepada PENGGUGAT selaku Penanggung ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya surat tuntutan ganti rugi / klaim kepada Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perasuransian, yaitu sebelum membayar tuntutan ganti rugi/klaim kepada Tertanggung dapat terlebih dahulu menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan PT. Cunningham Lindsey Indonesia merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan penilaian kerugian asuransi atas kejadian tersebut. (Vide : Bukti P-10) ; ----------------
Bahwa pada tanggal 13 November 2013 PT. Cunningham Lindsey Indonesia menyelesaikan penilaiannya terhadap kejadian tersebut, dan memberikan Laporan Akhir Nomor: 5430461366778/ MAR/ HT/nt kepada PENGGUGAT, yang pada pokoknya merekomendasikan pembayaran ganti rugi kepada saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) sebagai berikut (Vide: Bukti P-I Z) : -----------------------------------------------------------------------------
- Kerusakan Total: 68,156 sak @ 40kg dengan harga Rp. 43.400,00,- (empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sebanding dengan 2,726,240 Ton semen dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai hasil penilaian PT. Cunningham Lindsey Indonesia tersebut, pada tanggal 23 Desember 2013 PENGGUGAT langsung menyelesaikan dan/atau membayar seluruh ganti rugi / klaim secara penuh kepada saudara HERI SETIABUDI, yaitu sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (Vide : Bukti P-12) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh PENGGUGAT, saudara HERI SETIABUDI selaku Tertanggung memberikan SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup kepada PENGGUGAT selaku Penanggung pada tanggal 22 Nopember 2013 ( Vide : Bukti P-13); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) tersebut, maka Segala Hak yang dimiliki oleh saudara HERI SETIABUDI sebagai Tertanggung atas Barang yang dipertanggungkan dalam Asuransi pengangkutan barang tersebut telah beralih sepenuhnya kepada PENGGUGAT, sehingga pertanggung jawaban dari TERGUGAT selaku pihak Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan di Perairan terhadap saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung) beralih menjadi pertanggung jawaban dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) dari saudara HERI SETIABUDI (Tertanggung), PENGGUGAT telah menunjuk Kuasa Hukum dan telah melayangkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang telah diberikan oleh PENGGUGAT, namun sampai dibuatkannya gugatan ini tidak ada tanggapan dan/atau penyelesaian dari TERGUGAT (Vide: Bukti P-14) ; ---
III. PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa kecelakaan kapal yang terjadi pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI ex MV. BAHARI 1" milik TERGUGAT sebagaimana fakta hukum diatas, telah menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asurani berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa milik Tertanggung saudara HERI SETIABUDI, dan akibat hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. ------------------------------------------
Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran :
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya ;
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatandan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati".
Pasal 41 ayat 1 dan 3 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran :
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa :
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut ;
d. kerugian pihak ketiga
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanqqunq jawabnyasebaqaimana dimaksud pada auat (1)dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan".
Bahwa mengingat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT diatas menimbulkan kerugian yang berarti terhadap obyek pertanggungan asurani, maka perbuatan dan/atau kelalaian yang diakibatkannya tersebut nyatanyata telah melanggar Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata. ---------------------------------------------------
Pasal 1365 KUHPerdata
" Tiap perbuatan melanggar hukum yang yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu menganti kerugian ;
Pasal 1366 KUHPerdata
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaiannya dan kurang hati-hatinya;
Pasal 1367 KUHPerdata
" Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya";
Dengan demikian, terhadap TERGUGAT dapat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT, berdasakan Undang - Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ------------
lV. KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian, telah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara material maupun immaterial (moriil), yaitu :
Kerugian Materiil
No.
| Jenis Kerugian | Jumlah | |
| 1. | Pembayaran Maim kepada Tertanggung | Rp. 2.929.500.000, |
| 2. | Biaya Jasa Perusahaan Penilai Kerugian | Rp. 127.174.900, |
Total: Terbilang: (Tiga milyar lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) | Rp. 3.056.674.900, |
b. Kerugian Imateriil
| No. | Jenis Kerugian | Jumlah |
| 1. | Kerugian Imateriil | Rp. 1.000.000.000, |
Total: Terbilang: (Satu milyar rupiah) | Rp. 1.000.000.000, |
Kerugian Bunga sebesar 2 % Per Bulan sejak pengajuan tuntutan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh PENGGUGAT. --------------------
Bahwa apabila TERGUGAT dikemudian hari tidak mematuhi putusan ini sebagaimana mestinya, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT, membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini ; ------
Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari TERGUGAT dalam melaksanakan putusan pengadilan, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT berupa : --------------------------------------------
Kapal kapal yang dimiliki oleh TERGUGAT ; ---------------------------
Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT yang berkedudukan hukum di Jl. Perak Timur, No. 518 M, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, 60165, Indonesia.
Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 (1) HIR, sehingga putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorrad). ------------------------------------------------------------------------------------
TUNTUTAN
Berdasarkan dalil - dalil serta alasan-alasan yang telah kami uraikan diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut : ------------
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --
Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No. 07052012, Sertifikat Asuransi No. RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa, yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogation) dari saudara HERI SETIABUDI kepada PENGGUGAT yang ditandatangani pada tanggal 22 November 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal "MV. CANCI LADJONI ex MV. BAHARI 1", menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asuransi berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton Semen Tonosa milik Tertanggung saudara HERI SETIABUDI ; ---------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar :
a. KerugianMateriil
| No. | Jenis Kerugian | Jumlah |
| 1. | Pembayaran Maim kepada Tertanggung | Rp. 2.929.500.000, |
| 2. | Biaya Jasa Perusahaan Penilai Kerugian | Rp. 127.174.900, |
Total: Terbilang: (Tiga milyar lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) | Rp. 3.056.674.900, |
Kerugian Imateriil
| No. | Jenis Kerugian | Jumlah |
| 1. | Kerugian Imateriil | Rp. 1.000.000.000, |
Total: Terbilang: (Satu milyar rupiah) | Rp. 1.000.000.000, |
Kerugian Bunga sebesar 2 % Per Bulan sejak pengajuan tuntutan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh Penggugat. Serta Kerugian Imateriil secara patut dan layak sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
6). Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT tidak mau memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini dibacakan ; ---------------------------------
7). Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, yaitu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------
Kapal kapal yang dimiliki oleh TERGUGAT ; --------------------------------------
Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT yang berkedudukan hukum di Jl. Perak Timur, No. 518 M, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, 60165, Indonesia. --------------------------
8). Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ; -----------------------------------
9). Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk kepentingan Penggugat hadir menghadap Kuasanya bernama MUGRAM LESSY,S.H. tersebut di atas, sedangkan untuk kepentingan Tergugat hadir Kuasanya bernama RAMADHANI,S.H, ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosudur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk ANTONIUS SIMBOLON,SH,M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Mediator ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 06 Oktober 2014 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, pihak Tergugat, telah mengajukan Jawaban tertanggal 20 Oktober 2014 yang berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat diwakili oleh Djoko Trenggono, S.H., selaku direktur Penggugat. Akan tetapi di dalam gugatan tersebut tidak dijelaskan dasar hokum penunjukan Djoko Trenggono, S.H. untuk mewakili Penggugat di dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Dengan adanya ketidak jelasan mengenai apakah saudara Djoko Trenggono,S.H., memang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mewakili Penggugat di dalam Pengadilan Negeri menyebabkan gugatan penggugat kabur.; ------------
Bahwa pada Romawi II tentang Fakta Hukum angka 15 dan 16 pada gugatan Penggugat, terjadi hal yang sangat janggal pada fakta hukum yang diuraikan oleh Penggugat yaitu : -------------------------------------------
Pada angka (15) Penggugat menyatakan pada tanggal 23 Desember 2013 Penggugat langsung menyelesaikan dan / atau membayar seluruh ganti rugi / klaim secara penuh kepada saudara Heri Setiabudi, akan tetapi pada angka (16) Penggugat menyatakan SETELAH dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Penggugat, saudara Heri Setiabudi selaku Tertanggung memberikan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada Penggugat selaku Penanggung pada tanggal 23 Nopember 2013.
Menurut hemat Tergugat, fakta yang diberikan sangatlah jangkal, di satu sisi Penggugat menyatakan telah menyelesaikan atau membayar klaim kepada saudara Heri Setiabudi pada tanggal 23 Desember 2013 dan penggugat menyatakan saudara Heri Setiabudi memberikan Surat Pelimpahan Hak SETELAH dilakukan pembayaran, dengan fakta tersebut seharusnya secara logika saudara Heri Setiabudi memberikan surat pelimpahan hak setelah tanggal 23 desember 2013, akan tetapi di sisi lain Penggugat menyatakan dalam gugatannya saudara Heri Setiabudi memberikan surat pelimpahan hal tanggal 22 Nopember 2013. Maka berdasarkan fakta yang disampaikan Penggugat surat pernyataaan pelimpahan hak diberikan sudara Heri Setiabudi kepada Penggugat SEBELUM diselesaikannya pembayaran klaim bukan SETELAH pembayaran klaim. Sehingga tentu saja fakta yang disampikan oleh Penggugat dapat dikatakan membingungkan dan tidak jelas atau dapat dikatakan kabur. ; ----------------------------------------
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Namun apabila gugatan dibaca secara jelas, Penggugat tidak menguraikan secara jelas unsur - unsur perbuatan melawan hukum yang mana yang dipenuhi oleh Tergugat sehingga Tergugat layak dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatannya, Penggugat hanya mencantumkan pasal – pasal perundangan undangan mengenai kewajiban perusahaan pengangkutan ; ------------------------------------------
Berdasarkan analisa Tergugat diatas pada angka (1), (2) dan angka (3) dapat disimpulkan gugatan Penggugat adalah TIDAK JELAS / KABUR / OBSCUUR LIBEL ; -------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak jelasnya / kaburnya gugatan Penggugat (obscuur libel), maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA ( Niet Onvantkelijke verklaard) ; ---------------------------------------------------
B. DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat adalah perusahaan pengangkut yang professional, karena Tergugat telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh) tahun yaitu sejak tahun 1997, sehingga Tergugat sudah cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan resiko – resiko yang mengkin akan terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakannya. Apalagi Tergugat merupakan perusahaan pelayaran yang telah terdaftar sebagai anggota INSA ( Indonesia Nasional Ship Owner Association). Bahkan Tergugat juga didukung oleh sumber daya manusia yang menerapkan sarana manajemen MEN, MONEY, METHODS, MATERIAL, MACHINE, MARKET AND MIS (Management Information System) secara konsisten dan terus menerus disertai kesadaran bahwa hal yang terbaik yang harus diberikan untuk mencapai semua target yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk kepuasan pelanggan / konsumen. ini dapat dibuktikan dengan terus bertambahnya armada karena banyaknya permintaan dari pengguna jasa yang merasa puas dengan pelayanan yang telah mereka terima ; -------------------------------------------
Bahwa memang benar telah terjadi kecelakaan pada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I milik Tergugat pada tanggal 23 September 2013. Akan tetapi kecelakaan tersebut bukanlah kesalahan dari Tergugat selaku pengangkut. Perlu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ketahui, kecalakaan tersebut terjadi dikarenakan adanya angin kencang yang menyebabkan kapal pengangkut milik Tergugat menjadi karam. Sebagai perusahaan pelayaran yang professional. Tergugat telah melakukan sebagala cara semaksimal mungkin untuk mengamankan kapal miliknya agar tidak karam dan menyelamatkan barang – barang yang diangkutnya. Namun dikarenakan angin pada saat itu sangat kencang, maka usaha yang dilakukan Tergugat sia – sia dan menyebabkan kapal milik Tergugat menjadi karam ; ------------------------
Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende, menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 25 September 2013 merupakan kecelakaan yang diakibatkan oleh angin kencang bukan akibat kesalahan pihak Tergugat ; ------------
Bahwa dengan adanya kecelakaan yang diakibatkan oleh angin kencang tersebut, maka dapat disimpulkan kecelakaan yang terjadi pada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I tersebut diakibatkan oleh peristiwa alam yang tidak disangka – sangka yang terjadi diluar kemampuan Tergugat yaitu peristiwa alam yang tidak dapat diduga. Dengan demikian hal ini dapat dikategorikan sebagai Keadaan Memaksa ( Force Majeure / Overmacht) ; --------------------------------------
Bahwa mengacu pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 BW yang menyatakan : --------------------------------------------------------------------------
Pasal 1244 BW : Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya. ---------------------------
Pasal 1245 BW : Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. --------------------------------------
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 BW tersebut dapat disimpulkan : Adanya hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang, sedangkan yang bersangkutan dengan segala daya berusaha secara patut memenuhi kewajibannya. Dengan demikian hanya debiturlah yang dapat mengemukakan adanya keadaan yang tidak diduga dugakan akan terjadi dan keadaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu dengan adanya keadaan memaksa (Force Majeure / Overmacht) yang diderita oleh Tergugat, maka segala bentuk kerugian yang terjadi akibat peristiwa tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada Tergugat ; ------------------------
Bahwa sehubungan dengan Romawi III angka (19) halaman 6 pada gugatan Penggugat, maka Tergugat tanggapi sebagai berikut : ----------
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) dan (2) serta Pasal 41 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut “UU Pelayaran”) memang telah mengatur pertanggung jawaban perusahaan pengangkutan. Akan tetapi rupanya Penggugat tidak cermat membaca pasal – pasal tersebut, karena pada pasal 2 UU Pelayaran menyatakan : “Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan diperairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya”.-------------------------------
Bahwa sebagaimana di dalam Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende, yang menyatakan kecelakaan yang terjadi diakibatkan oleh angin kencang, maka Pasal 2 UU Pelayaran berlaku pada Tergugat dan Tergugat dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya. --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan ( selanjutnya disebut “ PP Angkutan Di Perairan”), khusunya Pasal 181 menyatakan : ------
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya; ----------
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : -------------------------------------------------------
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut ;
musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut ;
keterlambatan angkutan penumpang dan/atau
barang yang diangkut; atau
kerugian pihak ketiga.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --------------------------------------------------------------------
(4) Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --------------
(5) Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------------------
(6) Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -------------------------
(7) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 181 ayat (7) PP Angkutan Di Perairan, Tergugat dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya dikarenakan kerugian yang diderita oleh pihak Ketiga yaitu saudara Heri Setiabudi bukan merupakan atau bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Tergugat. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara ketahui, pada tanggal 13 September 2013, pihak Tergugat dan saudara Heri Setiabudi telah melakukan Perjanjian Pengangkutan Laut Nomor : 243/SBT-GRACIA/ PAL/SBY/IX/2013. Didalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan : -------------------------------------------------------
“ Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure ( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang. “ -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak Tergugat dan saudara Heri Setiabudi, maka Tergugat telah terlepas dari segala tuntutan apapun dari saudara Heri Setiabudi. Hal ini dikarenakan karamnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeure dan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende. -------------------------------
Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, maka saudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUN YANG DIPEROLEH DARI TERGUGAT. Oleh karena itu TIDAK ADA HAK YANG DAPAT DISUBROGASIKAN / DILIMPAHKAN KEPADA PENGGUGAT selaku Penganggung Saudara Heri Setiabudi. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal – hal diatas, maka dapat disimpulkan PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HAK APAPUN YANG DAPAT DIMINTAKAN KEPADA TERGUGAT. --------------------------
Bahwa terkait dengan sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat, maka secara tegas Tergugat menyatakan sangat keberatan. Hal ini dikarenakan kapal – kapal milik Tergugat serta kantor milik Tergugat tidak ada hubungannya secara langsung dengan sengketa ini. -----------
C. DALAM REKONPENSI
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah perusahaan pengangkut yang professional, karena Penggugat Rekonpensi telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh) tahun yaitu sejak tahun 1997, sehingga Penggugat sudah cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan resiko – resiko yang mengkin akan terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakannya. Apalagi Penggugat Rekonpensi merupakan perusahaan pelayaran yang telah terdaftar sebagai anggota INSA ( Indonesia Nasional Ship Owner Association). Bahkan Penggugat Rekonpensi juga didukung oleh sumber daya manusia yang menerapkan sarana manajemen MEN, MONEY, METHODS, MATERIAL, MACHINE, MARKET AND MIS (Management Information System) secara konsisten dan terus menerus disertai kesadaran bahwa hal yang terbaik yang harus diberikan untuk mencapai semua target yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk kepuasan pelanggan / konsumen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terus bertambahnya armada karena banyaknya permintaan dari pengguna jasa yang merasa puas dengan pelayanan yang telah mereka terima. -
Bahwa pada tanggal 25 September 2013, kapal milik Penggugat Rekonpensi yaitu CV Canci Ladjoni Ex Bahari I mengalami kecelakaan di Ende. Kecelakaan yang menimpa kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I diakibatkan angin kencang yang dating tidak terduga sehingga menyebabkan kapal tersebut karam. Dengan adanya kecelakaan tersebut otomatis Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian yang cukup besar. Bukan hanya dari segi materi saja, namun hal tersebut juga mempengaruhi kondisi psikis Penggugat Rekonpensi selaku direktur PT Pelayaran Surya Bintang Timur. -----------------------------------
Bahwa tepat setelah terjadinya kecelakaan, Penggugat Rekonpensi mendapat somasi berkali kali dari Tergugat Rekonpensi yang isinya meminta Penggugat Rekonpensi untuk melakukan pembayaran kerugian sebesar Rp 2.929.500.000, - kepada Tergugat Rekonpensi atas kerugian yang diderita oleh saudara Heri Setiobudi akibat kecelakaan yang menimpa kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari I milik Penggugat Rekonpensi. Dalam somasi – somasinya, Tergugat Rekonpensi mendalilkan adanya Surat Pelimpahan Hak yang diberikan saudara Heri Setiabudi kepada Tergugat Rekonpensi. ---------
Bahwa dengan adanya somasi – somasi tersebut secara otomatis menimbulkan permasalahan baru bagi Penggugat Rekonpensi. Apalagi Penggugat Rekonpensi baru saja kehilangan kapalnya akibat kecelakaan tanggal 25 September 2013 tersebut. ---------------------------
Bahwa sebagaimana tercantum pada Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende. Secara jelas menerangkan bahwa terjadinya kecelakaan tersebut diakibatkan adanya angin kencang dan bukan merupakan kesalahan Penggugat Rekonpensi. Sebagai perusahaan pelayaran yang telah berkiprah lebih dari 10 tahun, tentu saja Penggugat Rekonpensi telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan kapal termasuk dengan barang – barang yang diangkutnya. Sehingga Penggugat Rekonpensi tidak diam saja membiarkan kecelakaan tersebut terjadi. ---------------------------------------
Bahwa Majelis Pemeriksa Perkara perlu ketahui, sebelum Penggugat Rekonpensi mengangkut barang – barang milik saudara Heri Setiabudi telah dibuat Perjanjian pada tanggal 13 September 2013 antara Penggugat Rekonpensi dengan Heri Setiabudi tentang Perjanjian Pengangkutan Laut Nomor : 243/SBT-GRACIA/PAL/SBY/IX/2013. -----
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan : ------------------------------------------------------------------
“ Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure ( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang.” ------------------------------------------------------------------------
Bahwa karamnya kapal milik Penggugat Rekonpensi yang berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Ende adalah disebabkan oleh Force Majeur, sehingga berdasarkan klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketiga maka Penggugat Rekonpensi TERLEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN APAPUN DARI PIHAK PEMILIK BARANG. -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Tergugat Rekonpensi mengajukan baik itu somasi ataupun gugatan, seharusnya Tergugat Rekonpensi meminta baik itu konfirmasi maupun informasi terlebih dahulu kepada saudara Heri Setiabudi mengenai apakah memang benar saudara Heri Setiabudi masih mempunyai hak klaim kepada Penggugat Rekonpensi. ------------
Bahwa dengan adanya somasi – somasi dan gugatan dari Tergugat Rekonpensi, hal tersebut telah menimbulkan permasalahan baru dari Penggugat Rekonpensi yang menyebabkan ketidaktenangan Penggugat Rekonpensi dalam melakukan pekerjaannya mengelola perusahaannya. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana kita tahu, gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi merupakan perkara yang bersifat umum, sehingga apabila gugatan tersebut telah masuk ke dalam persidangan maka persidangan tersebut bersifat umum tidak tertutup. Sehingga siapapun bisa mengetahui jalannya persidangan. Dengan demikian secara otomatis hal tersebut dapat memperburuk nama Penggugat Rekonpensi selaku perusahaan yang telah memiliki reputasi baik di dalam dunia pelayaran di Indonesia. ---------------------------------------------
Bahwa hal – hal yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” -------
Bahwa berdasarkan pasal 1365 BW tersebut, maka perbuatan Tergugat Rekonpensi telah memenuhi unsur – unsurnya yaitu : ---------
Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Bahwa Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs Cohen Arrest (HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapat dilihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat. ---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak Penggugat Rekonpensi untuk mendapatkan ketenangan dalam melakukan pekerjaannya. Selain itu perbuatan Tergugat Rekonpensi juga dapat dikatakan bertentangan hokum dengan kewajibannya yaitu kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah memang saudara Heri Setiobudi masih mempunyai hak untuk mengajukan klaim kepada Penggugat Rekonpensi. --------
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi juga dapat dikatakan bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sebagaimana telah dijelaskan pada angka (17) diatas, maka setiap orang, siapapun itu dapat menyaksikan jalannya persidangan dan mengetahu jalannya sengketa antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dan tentu saja hal tersebut dapat menyebabkan nama baik Penggugat Rekonpensi menjadi buruk di dalam pandangan masyarakat mengingat Penggugat adalah perusahaan pengangkutan yang dikenal professional di masyarakat. -------------------------------------
Adanya Kerugian
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi menyebabkan Penggugat Rekonpensi mendapat kerugian yang bersifat immaterial yaitu kondisi Penggugat Rekonpensi menjadi tidak tenang di dalam melakukan pengelolaan perusahaan. Padahal sebagai perusahaan pengangkutan yang professional Penggugat Rekonpensi mempunyai target – target yang harus dicapai untuk kepuasan pelanggan atau konsumen. Selain itu Penggugat Reknpensi merasa was – was nama naik perusahaannya akan menjadi buruk di masyarakat. Belum lagi Penggugat Rekonpensi kehilangan banyak waktu untuk berkonsentrasi menghadapi sengketa perdata ini. --------------------------------------------------------
Hubungan kausal perbuatan-kerugian (kausalitas)
Bahwa terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang --------
dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dengan kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi. Dengan adanya perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengirimkan somasi – somasi serta mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya maka Penggugat kondisi Penggugat Rekonpensi menjadi tidak tenang di dalam melakukan pengelolaan perusahaan. Padahal sebagai perusahaan pengangkutan yang professional Penggugat Rekonpensi mempunyai target – target yang harus dicapai untuk kepuasan pelanggan atau konsumen. Selain itu Penggugat Reknpensi merasa was – was nama naik perusahaannya akan menjadi buruk di masyarakat serta kehilangan banyak waktu. Sehingga Penggugat Rekonpensi mempunyai kerugiaan immaterial yang diakibatkan perbuatan Tergugat Rekonpensi. ------------------------
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada angka (19) di atas, maka dapat disimpulkan unsur – unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW telah dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi. Sehingga sangatlah layak apabila Tergugat Rekonpensi dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. –
Bahwa terkait dengan kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat Rekompensi sebagaimana telah dijelaskan pada angka (19) diatas, maka sangatlah wajar dan layak apabila Penggugat Rekonpensi meminta ganti kerugian dari Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 5.000.000.0000, - (Lima Milyar Rupiah). ------------------------
Bahwa berdasarkan hal – hal di atas Tergugat / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; -----------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklard) ; ---------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; ----------------------------
Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Letter of Subrogation) dari saudara Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tanggal 22 Nopember 2013 adalah TIDAK SAH ; ---------------------
Menyatakan bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ---------------------------------------------------------------------
Menolak ganti rugi Penggugat baik itu Materiil maupun Immateriil ; -----
Menolak sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat ; -------------------
DALAM REKONPENSI
Menerima Gugatan Penggugat Rekonpensi Untuk Seluruhnya ; ---------
Menyatakan Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan saudara Heri Setiabudi Tanggal 13 September 2013 Nomor : 243/SBT-GRACIA/PAL/SBY/IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut adalah SAH SECARA HUKUM ;
Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Letter of Subrogation) dari saudara Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tanggal 22 Nopember 2013 adalah TIDAK SAH ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) ;
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mempunyai pendapat yang lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya pada persidangan tanggal 23 Oktober 2014 dan ditanggapi dengan Duplik dari Tergugat pada persidangan tanggal 24 Oktober 2014 ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut : --------------------
Bukti P-1 : Fotocopy Cargo Certificate of Insurance No.RSL-SBY/MCC/ --
0058369 tertanggal 20 September 2013 dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp.2.929.500.000,00, dan Terjemahannya ; -----------------------------------------------------------
Bukti P-2 : Fotocopy Surat Tuntutan Klaim Cargo KM.Canci Ladjoni dari Tertanggung (Heri Setiabudi) yang ditujukan kepada Penanggung PT.Asuransi AXA Indonesia tertanggal 17 Oktober 2013 ; ----------------------------------------------------------
Bukti P-3 : Fotocopy Surat Tuntutan Klaim Cargo KM.Canci Ladjoni dari Tertanggung (Heri Setiabudi) yang ditujukan kepada Penanggung PT.Asuransi AXA Indonesia tertanggal 17 Oktober 2013 ; ----------------------------------------------------------
Bukti P-4 : Fotocopy Bukti pembayaran ganti rugi/klaim sebagai pembayaran penuh dan akhir kepada HERI SETIABUDI selaku Tertanggung sejumlah Rp.2.929.500.000,00 dan Terjemahannya ; -----------------------------------------------------------
Bukti P-5 : Fotocopy Surat Subrogation Receipt (Surat Pelimpahan Hak) dari Tertanggung (HERI SETIABUDI) kepada Penggugat (PT.Asuransi AXA Indonesia) tanggal 22 Nopember 2013 dan Terjemahannya ; -----------------------------------------------------------
Bukti P-6 : Fotocopy Konosemen (Bill of Lading No.C/E/IX/13) tanggal 17 September 2013 dan Terjemahannya ; --------------------------
Bukti P-7 : Fotocopy Invoice No.130919 tertanggal 19 September 2013 ;
Bukti P-8 : Fotocopy Final Report Marine Cargo Policy ( Laporan Survey dan Penilaian) PT.Cunningham Lindsey Indonesia Ref : 543046136678/MAR/HT/nt tanggal 13 Nopember 2013 ; -------
Bukti P-9 : Fotocopy Terjemahan dari Final Report Marine Cargo Policy ( Laporan Survey dan Penilaian) PT.Cunningham Lindsey Indonesia Ref : 543046136678/MAR/HT/nt tanggal 13 Nopember 2013 ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh fotocopy bukti surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ; --
Menimbang, bahwa selain bukti berupa surat, Penggugat juga mengajukan bukti 2 ( dua ) orang saksi yaitu : -----------------------------------------
1. Saksi HERU TRIYONO, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Penggugat / PT.Asuransi AXA Indonesia, sedangkan dengan Tergugat / PT.Pelayaran Surya Bintang Timur tidak tahu ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan penilaian terhadap kecelakaan kapal pada tanggal 27 September 2013 sedangkan terjadi peristiwa kecelakaannya pada tanggal 25 September 2013 ; -------------------------------
Bahwa untuk sandar Kapal di Pelabuhan Ende pada tanggal 24 September 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sandar Kapal di pelabuhan Ende berdasarkan informasi dari BMKG (Badan Meterologi Klimatologi & Geofisika ) cuaca pada tanggal 24 September 2013 sedang-sedang saja dan pada saat itu saksi lagi berada di Surabaya. Pada saat itu Kapal kena gelombang sehingga tali penambat kapal ada yang putus pada bagian depan, selanjutnya untuk savety maka Kapal tersebut pindah ke tempat berlabuh ke tempat aman dan melepas tali yaitu sekitar 2 mil dari tempat Kapal semula ( pada saat itu tanggal 24 September 2013 jam 17.10 WITA), jadi Kapal pada saat itu sudah berlabuh jangkar ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa berpindahnya Kapal tersebut karena mesin masih hidup dan informasi tersebut didapat dari Nahkoda Kapal dan Perwira I ; ---------------
Bahwa saksi sebagai karyawan dari PT.Cunningham Lindsay Ham yang bergerak dibidang a justing ( penilai kerugian ) ; ----------------------------------
Bahwa terkait dengan perkara ini adalah berdasarkan hasil report / informasi dan diskusi dari saksi Iskandar Aji Purnomo, maka terhadap hasil tersebut saksi membantu mencari apa penyebabnya kerusakan Kargo Kapal tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil penilaian ternyata penyebabnya kerusakan Kargo kapal tersebut adalah terkena air. Air muncul dari mana dan bagaimana bisa masuk ke palka Kapal. Menurut saksi kerusakan bisa internal dan external ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari investigasi dari saksi Iskandar Aji Purnomo tersebut sebelum diterbitkan Rekomendasi maka didiskusikan terlebih dahulu baru keluar Rekomendasi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Rekomendasi dari saksi Iskandar Aji Purnomo tersebut kepada pihak Asuransi dan sudah didiskusikan di Jakarta ada juga Technical ; ----
Bahwa dari hasil diskusi dengan saksi Iskandar Aji Purnomo tersebut kemudian dibuat Rekomendasi ke pihak Asuransi, dan hasilnya adalah Kapal pada saat berlabuh larat terbawa arus, 2 jangkar tidak kuat menahan namun disayangkan mesin tidak dihidupkan ; ------------------------
Bahwa dari hasil yang saksi Rekomendasikan dari kecelakaan Kapal tersebut, semen Tonase sebanyak 2700 ton yang dimuat kapal tersebut, ternyata mengalami kerusakan sehingga menderita kerugian sebesar Rp.2.929.000.000,- ( dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tertanggungnya adalah HERI SETIABUDI sedangkan Kapal pemiliknya KM.BINTANG TIMUR ; ----------------------------------------------------
Bahwa Perusahaan saksi sifatnya hanya merekomendasikan saja, jadi terserah dipergunakan atau tidak ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembayaran Asuransinya ; --------------------
Bahwa Tim saksi dalam melakukan survei point kewenangannya adalah masalah kerusakan, nilai barang, dan penyebabnya kemudian dicover oleh Asuransi / tidak ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Tim saksi ada 4 ( empat ) orang ; ----------------------------------
Bahwa dalam melakukan investigasi berdasarkan dokumen-dokumen Kapal termasuk dokumen T-3 ( Surat Persetujuan Berlayar No.X.16/ KM.62/1829/IX/2013 ) dan menurut saksi dokumen T-3 tersebut sebagai salah satu persyaratan ijin berlayar untuk Kapal yang ditunjukkan ke Syahbandar bukan dokumen Kapal seperti surat-surat ; ------------------------
Bahwa saksi mempunyai kewenangan untuk meneliti dokumen-dokumen -
Kapal KM.BINTANG TIMUR ; ----------------------------------------------------------
2. Saksi ISKANDAR AJI PURNOMO, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Penggugat / PT.Asuransi AXA Indonesia, sedangkan dengan Tergugat / PT.Pelayaran Surya Bintang Timur tidak tahu ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa informasi yang saksi terima tersebut adalah menurut Nahkoda Kapal dan Perwira I, terus pada jam 17.10 WITA tanggal 25 September 2013 tiba-tiba Kapal tersebut larat / hanyut pada jam 1.00 WITA dan pada saat itu ada 2 jangkar di kapal dan 2 jangkar tersebut tidak bisa menahan Kapal ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut informasi kecelakaan Kapal terjadi pada tanggal 25 September 2013 jam 04.30 WITA ( pada saat itu kapal sudah kandas ) sedangkan saksi ke Ende pada tanggal 27 September 2013 ; ----------------
Bahwa pada tanggal 25 September 2013 menurut informasi dari BMKG cuaca sedang-sedang saja, tinggi gelombang antara 0,6 meter sampai 1,5 meter ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut informasi jarak jangkar larat dengan lokasi kecelakaan sekitar + 1 mil ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Ajuster ( orang yang melakukan penilaian kerugian ) dan sebagai pihak yang independen ; ----------------------------------
Bahwa saksi sebagai penilau kerugian tugas saksi adalah melakukan survei termasuk investigasi dan menghitung kerugian yang diderita oleh Tertanggung dan kemudian merekomendasikan kepada pihak Asuransi ; -
Bahwa pada tanggal 27 September 2013 saksi pernah datang survei ke Pelabhan Ende atas permintaan pihak Asuransi PT.Asuransi AXA Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjadi Ajuster ada kursus selama 2 tahun dan dilatih di Perusahaan dibidang tersebut kemudian langsung bisa disebut dan mendapatkan Kartu ICAP ( Indonesian Certifikat Adjusting Practitioner) ; --
Bahwa terkait kecelakaan Kapal KM.Bintang Timur, informasi yang saksi -
dapat dari BMKG secara resmi dari Pemerintah berdasarkan suratnya tanggal 18 Oktober 2013 yang telah mendeteksi sejak tanggal 21 September 2013 sampai dengan 25 September 2013 ; -------------------------
Bahwa sebelumnya saksi menanyakan kepada Nahkoda tentang kecelakaan tersebut kemudian baru mengajukan permintaan resmi ke BMKG ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penilaian yang saksi berikan setelah saksi menginvestigasi tanggal 27 September 2013 namun haisilnya tidak bisa saksi berikan ; --------------
Bahwa hasil investigasi adalah bahwa Kapal setelah bersandar di Pelabuhan dan terkena gelombang sehingga tali penambat kapal ada yang putus pada bagian depan, selanjutnya untuk savety maka Kapal tersebut pindah ke tempat berlabuh ke tempat aman dan melepas tali yaitu sekitar 2 mil dari tempat Kapal semula ; --------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan penilaian kemudian saksi memberikan Rekomendasi ke PT.Asuransi AXA Indonesia, yang isinya untuk membayar Asuransi kepada Tertanggung sesuai dengan isi Polis ; ---------
Bahwa saksi belum pernah menginvestigasi ke Sahbandar, jadi saksi hanya kroscek ke Nahkoda dan Perwira I ; -----------------------------------------
Bahwa saksi diperbolehkan melakukan investigasi ke Nahkoda sepanjang diperbolehkan oleh Syahbandar ; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam investigasi tersebut Kapal pada jam 04.30 pagi sudah kandas dan menurut pengalaman saksi, Kapal tersebut larat karena arus dan 2 jangkar seharusnya masih kuat menahan kapal ; -------------------------
Bahwa pada saat Kapal hanyur seharusnya Kapal pindah lagi karena mesin pada saat itu masih hidup dan itu seharusnya bisa dilakukan oleh Nahkoda ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Asuransi ada tertanggung yang mengajukan klaim tetapi harus ada Rekomendasi dari Ajuster ; -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti P-8 dan P-9 ( hasil Rekomendasi dari Ajuster) adalah benar bahwa bukti tersebut merupkana hasil penilaian dari Perusahaan saksi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 25 September 2013 pada saat kejadian, dalam Kapal tersebut berdsarkan informasi ada awak Kapal ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak memihak siapa-siapa dan saksi independen serta profesional dalam melakukan pekerjaan ; -------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi belum ada di tempat Kapal yang kandas tersebut dan berdasarkan info ada upaya pemindahan Kapal tetapi belum ada usaha yang ketiga yaitu menghidupkan mesin Kapal sehingga Kapal kandas / karam ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kerugiannya tentang kecelakaan Kapal tersebut saksi tidak mengerti tetapi untuk isi Kapal kerugiannya + Rp.2.292.500.000,- yang dihitung dari harga pertanggungan/harga barang yang dipertanggungkan ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk nilai riil Kapal ; ---------------------------------------
Bahwa dari kronologis kejadian kapal hanyut, awak Kapal lagi ada di Kapal namun pada kenyataannya mereka ada dimana saksi tidak tahu ; --
Bahwa menurut saksi untuk jangkar ada 2 kanan dan kiri dan pada saat Kapal hanyut seharusnya jangkar kuat menahan Kapal, Jadi apabila Kapal hanyut seharusnya mesin masih bisa dihidupkan untuk menahan Kapal ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Kapal hanyut, awak Kapal menurut informasi masih ada di Kapal ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 27 September 2013 Kapal dalam keadaan kandas ; -
Bahwa Kapal tersebut bernama KM. BINTANG TIMUR ; -----------------------
Bahwa berdasarkan surat-surat Kapal tersebut milik H.LUKMAN LADJONI,S.H. ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal pada saat itu sedang memuat semen TONASA sebanyak 2.700 Ton, semen tersebut dibawa dari Makasar ke Pelabuhan Ende ; ----
Bahwa terjadinya kecelakaan adalah setelah Kapal sandar di Pelabuhan Ende ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi ke tempat Kapal yang telah karam, pada saat itu semen dalam keadaan tertutup air / tenggelam ; ----------------------------------
Bahwa setahu saksi semen tersebut pemiliknya adalah HERI SETIABUDI
sebagai Tertanggung ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kerugian yang saksi informasikan tersebut sudah dibayar ke KM. BINTANG TIMUR berdasarkan Subrogasi ( haknya berpindah dari Heri Setiawan kepada KM. BINTANG TIMUR ) ; --------------
Bahwa pembayaran Asuransi kepada Pak Heri Setiabudi dan disubrogasi ke KM. BINTANG TIMUR ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan investigasi ke Pelabuhan Ende sendirian ; ---------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannnya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut : ---------
Bukti T-1 : Fotocopy Perjanjian Angkutan Laut Nomor : 243/SBT-Gracia/ PAL/Sby/IX/2013 tertanggal 13 September 2013 ; ----------------
Bukti T-2 : Fotocopy Laporan Kecelakaan Kapal ( Ship Accident Report ) mengenai Kapal Laut bernama KM. Canci Ladjoni Nama Panggilan YHZB tanggal 27 September 2013 ; -------------------
Bukti T-3 : Fotocopy Surat Persetujuan Berlayar No.X.16/KM.62/1829/IX/ 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
Bukti T-4 : Fotocopy Hull & Machinery Insurance Policy The Assured : PT.Bank Mandiri Cabang Surabaya QQ PT.Pelayaran Surya Bintang Timur No.12-01-13-000521/VII/JKT ; ----------------------
Menimbang, bahwa seluruh fotocopy bukti surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ; --
Menimbang, bahwa selain bukti berupa surat, Tergugat juga mengajukan bukti 2 ( dua ) orang saksi yaitu : -----------------------------------------
1. Saksi ALIMUDDIN, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan Penggugat / PT.Asuransi AXA Indonesia, sedangkan dengan Tergugat / PT.Pelayaran Surya Bintang Timur saksi tahu karena tempat saksi bekerja ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi saksi mengetahui tentang Kapal KM.Canci Ladjoni ; -----------
Bahwa benar pada saat kecelakaan posisi saksi sebagai Nahkoda Kapal -
KM.Canci Ladjoni ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Kapten kapal adalah memiliki tanggung jawab penuh terhadap penumpang maupun barang bawaan maksudnya mempunya tanggung jawan untuk seluruh awak Kapal dan barang ; --------
Bahwa benar dalam kecelakaan KM. Canci Ladjoni tersebut saksi mengalami sendiri pada tanggal 25 September 2013 di Rede Pelabuhan Ende ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. Canci Ladjoni tersebut berangkat dari Pelabuhan Tonasa Biringkasi Makasar, tepatnya di Kabupaten Pangkep menuju ke Plores Ende ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. Canci Ladjoni tersebut mengangkut semen tonasa yang berkapasitas 2.700 ton ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. Canci Ladjoni tersebut tiba / sampai di Pelabuhan Ende pada tanggal 23 September 2013 jam 20.00 WITA / jam 8 malam, pada saat itu saksi konfirmasikan ke Agent untuk sandar kapal sesuai dari permintaan pemilik barang. Namun pada saat itu menurut Agent, kapal yang saksi bawa belum bisa sandar dan baru bisa sandar besok paginya ; --------------
Bahwa alasannya kapal tidak bisa sandar kemudian disarankan untuk berlabuh di tengah laut dengan menurunkan jangkar ; --------------------------
Bahwa setelah itu besok paginya tanggal 24 September 2013 saksi menghubungi Agent lagi ternyata memang bisa sandar dan kemudian saksi sandar pada saat itu laut dalam keadaan tenang dan terang ; ---------
Bahwa setelah kapal sandar, Agent melaporkan bahwa PBM (Perusahaan Bongkar Muat) belum siap karena buruh belum ada / belum siap, sehingga menunggu besoknya lagi ; --------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 24 September 2013 jam 1 siang air mulai surut dan cuaca mulai kurang bagus / beralun ; -------------------------------------------
Bahwa antara Kapal dengan Dermaga berbalik akhirnya tali kapal putus karena terbentur, kemudian saksi tambah tali baja namun ternyata juga putus. Lal saksi konfirmasi ke Agent dan menyuruh Agent untuk datang ke lokasi dan setelah diperiksa oleh Agent akhirnya saksi disuruh informasikan ke Syahbandar. Bahwa Syahbandar pada saat itu tidak bisa memberi keputusan dan saksi disarankan agar konfirmasi ke pemilik kapal, lalu saksi menghubungi / menelpon pemilik kapal dan pemilik kapal menyatakan keputusan dan bagaimana tindakan selanjutnya ada di tangan Kapten. Akhirnya saksi tetap keluar / berlabuh namun pada saat itu kondisi kapal sudah rusak, disamping itu alun semakin besar dan kemudian kapal hanyut / larat, maka saksi tetap mencari tempat aman namun ternyata saat itu ada air yang masuk ke palka ; --------------------------
Bahwa setelah itu akhirnya saksi konfirmasi kepada pemilik kapal dan pada saat itu cuaca semakin memburuk, apabila saksi kembali ke Pelabuhan Ende butuh waktu 12 (dua belas) jam sedangkan cuaca semakin buruk sehingga saksi tetap tidak kembali ke Pelabuhan Ende. Pada akhirnya kapal karam dan setelah kapal saksi buka ternyata ada air yang masuk ke palka kapal kemudian saksi telp ke pemilik barang namun tidak ada yang datang. Kemudian saksi memompa air yang masuk ke palka kapal tersebut tetapi air tetap masuk dan meresap ke semen. Jadi akhirnya kapal karam ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kapal karam semen sudah terendam air ; --------------
Bahwa berdasaerkan informasi BMKG cuaca pada tanggal 23 September 2013 sedang saja, gelombang dengan alun tidak sama makanya saksi tetap berangkat menuju ke Pelabuhan Ende ; -------------------------------------
Bahwa ketika terjadi kecelakaan kapal, Syahbandar tahu sendiri karena Syahbandar memantau dari darat dan menyarankan saksi agar menyelematkan kru Kapal ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sempat menurunkan 2 jangkar tetapi kapal tetap larat, saksi juga mengeluarkan 4 segel / 100 meter ke dalam agar bisa menghambat kapal tetapi ternyata alun semakin besar sehingga putus ; ---
Bahwa nama pemilik Kapal adalah H.LUKMAN LADJONI,S.H. ; -------------
Bahwa pada tanggal 24 September 2013 kapal mulai sandar, jam 12 siang ada cuaca kurang baik, sejak itu saksi berpinda-pindah / berlabuh menggerakkan kapal ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi mulainya gerak kapal dari Dermaga ke tempat kejadian jaraknya 1 mil / 1.852 Meter ; -----------------------------------------------
Bahwa jangkar yang dipasang pada saat kapal berlabuh 1, setelah keadaan emergency menambah 1 jangkar lagi dan posisinya ada didepan dua-duanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 2 jangkar pada saat olah gerak, kita proses menaikkan jangkar untuk mencari tempat lagi dan bergerak sehingga kapal semakin jauh dari Pelabuhan ( sekitar 2 mil ) karena terkena alun ; --------------------------------
Bahwa selain saksi sebagai Nahkoda, tidak ada lagi yang bertanggung jawab. Kru Kapal ada 18 orang ……………
Bahwa posisi barang ada di palka kapal yaitu antara sekat ke haluan kapal / ditengah-tengah ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sebelum berangkat dari Pangkep, saksi mengecek kondisi kapal terlebih dahulu dan ternyata layak untuk berlayar juga ada SIB ( Surat Ijin Berlayar ) yang berlaku sejak berangkat sampai tiba di Pelabuhan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika kapal bersandar di pelabuhan Ende, keadaan kapal sudah reyot maka kapal sudah tidak bisa berlayar lagi ; ---------------------------------
Bahwa setelah kapal berlabuh lagi kondisi cuaca buruk tetapi saksi tetap berlabuh dan saksi tidak bisa meninggalkan kapal tersebut karena sudah ditentukan dimana kapal berlabuh. Jadi tidak bisa kembali ke Pelabuhan asal lagi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi tidak membuang barang yang ada di kapal, karena sudah tidak bisa disamping itu personilnya kurang kecuali kalau membawa minyak memang masih bisa membuang ke laut namun kalau membawa semen atau tepung tidak bisa dibuang karena barang dalam kondisi kemasukan air dan tempatnya ada di palka kapal ; --------------------
Bahwa memang tindakan tersebut tidak dibenarkan namun pada saat itu tidak ada tindakan-tindakan lain, saksi hanya berdo’a saja dan pada saat itu awak kapal sudah saksi evakuasi dengan memakai sekoci jadi di kapal hanya tinggal saksi sendiri ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah awak kapal sudah ada di darat, kemudian mereka / 3 orang kembali lagi sedangkan saksi harus menyelematkan kapal dan kru kapal ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kalau kapal larat memang ada saran dari Syahbandar agar diusahakan membuang air tetapi ternyata setelah air dipompa tetap penuh sedangkan semen meresap air dan saat itu kapal semakin larat ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi mesin kapal pada saat itu sudah tidak bisa dihidupkan karena sudah penuh dengan air ; --------------------------------------
Bahwa pada saat kapal sandar kemudian ada alun dan benturan dengan karang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kapal bocor pada saat kapal kandas ; -----------------------------
Bahwa pemilik semen nama Pak Hery Setiabudi, pada saat Pak Hery Setiabudi saksi konfirmasi posisinya ada di Surabaya dan dia ngomong agar menyelamatkan barangnya ; -----------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang yang ada di kapal apabila ada kecelakaan adalah tanggung jawab Nahkoda, tetapi karena ada Perjanjian Angkutan Laut antara pemilik kapal dengan pemilik barang sebagaimana dalam Bukti T-1, maka pemilik kapal dalam juga saksi sebaga Nahkoda tidak ikut bertanggung jawab ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal yang saksi nahkodai tersebut terbuat dari baja dan umurnya sudah 9 (sembilan) tahun, pembelian kapal sebagaimana bukti dibeli pada tahun 2005 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini kapal posisinya ada di atas karang ; ----------------------
2. Saksi CONNY SANTOVIQ, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan Penggugat / PT.Asuransi AXA Indonesia, sedangkan dengan Tergugat / PT.Pelayaran Surya Bintang Timur saksi tahu karena tempat saksi bekerja ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT.PELAYARAN SURYA BINTANG TIMUR sudah selama 4 tahun sedangkan jabatan saksi yang terakhir ini sebagai Administrasi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi pekerjaan Administrasi meliputi pengajuan untuk bekerja sama yang terkait dengan pengangkutan / pengiriman barang dan administrasi lain yan g menyangkut masalah tagihan-tagihan ; ---------------
Bahwa yang berkaitan dengan tugas saksi tersebut apabila ada orang yang menginginkan untuk mengangkut suatu barang, maka terlebih dahulu calon penyewa untuk dibuatkan perjanjian ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Hery Setiabudi, tetapi setahu saksi Pak Hery Setiabudi sebagai distributor ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Pak Hery Setiabudi pernah datang ke Kantor PT.PELAYARAN SURYA BINTANG TIMUR tempat saksi bekerja ;
Bahwa Pak Hery Setiabudi setahu saksi berdasarkan informasi dari Perusahaan sebagai seorang distributor semen ; ---------------------------------
Bahwa saksi pernah mengetahui dan sesuai informasi ada surat Perjanjian antara pemilik kapal KM.Canci Ladjoni dengan Hery Setiabudi disamping itu saksi pernah meng e-mail draf Perjanjian ( bukti T-1 ) tersebut ke Pak Hery Setiabudi ; -------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi meng e-mail draf Perjanjian ( bukti T-1 ) tersebut, saksi terlebih dahulu meminta tanda tangan ke pemilik kapal ; ----------------
Bahwa saksi mengirim e-mail draf Perjanjian ( bukti T-1 ) tersebut, 2 (dua) hari sebelumnya yaitu antara tanggal 10 – 11 September 2013 ; ------------
Bahwa benar saksi mengirim draf Perjanjian (bukti T-1) ke Pak Hery Setiabudi setahu saksi dibaca terlebih dahulu oleh yang bersangkutan dan kemudian Pak Hery Setiabudi balik lagi mengirimkan tentang kesepakatan Perjanjian tersebut dan pada saat itu draf sudah ditanda tangani oleh Pak Hery Setiabudi ; -----------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi draft Perjanjian sudah standart baku ; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa standart baku tidak diperbolehkan sebagaimana dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen ; -------------
Bahwa isi Perjanjian yang saksi e-mail ke Pak Hery Setiabudi adalah tentang pengiriman barang dari Pelabuhan Biringkasi / Kabupaten Pangkep Sulawesi ke Pelabuhan Ende / NTB ; ------------------------------------
Bahwa yang dikirim adalah semen seberat 2.700 ton ; --------------------------
Bahwa menurut saksi Perjanjian antara pemilik kapal / Pak Ladjoni dengan Pak Hery Setiabudi sudah direalisasikan ; -------------------------------
Bahwa semen dikirim dengan menggunakan kapal KM.Canci Ladjoni pada tanggal 14 September 2013 ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah semen dikirim sudah sampai di Pelabuhan Ende ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam e-mail Perjanjian yang saksi kirim tersebut didalamnya sudah tertuang bahwa barang ditanggung oleh pemilik barang ; --------------
Bahwa saksi tidak tahu apabila terjadi sesuatu terhadap barang tersebut apakah yang menanggung Asuransi ; ------------------------------------------------
Bahwa Perjanjian Pengangkutan tersebut dibuat oleh pemilik kapal sedangkan tugas saksi hanya mengirim saja dan setelah dikembalikan oleh pemilik barang langsung saksi serahan kepada pemilik kapal ; ---------
Bahwa pemilik kapal adalah Pak LADJONI ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai semen tersebut ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana keadaan kapal dan barang/semen tersebut setelah semen dikirim ke Pelabuhan Ende ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat mengajukan Kesimpulan pada tanggal 26 Januari 2015 ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; -
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan ; ---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Kuasa Tergugat sebagaimana terurai dalam jawaban tersebut diatas ; --------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Kuasa Tergugat mengajukan eksepsi mengenai : Gugatan kabur, sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa Penggugat diwakili oleh Djoko Trenggono,SH selaku Direktur Penggugat, tapi tidak dijelaskan dasar hokum penununjukan Djoko Trenggono,SH. apakah memang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mewakili Penggugat dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa disatu sisi Penggugat menyatakan telah menyelesaikan atau membayar kliem saudara Heri Setiabudi pada tanggal 23 Desember 2013, disisi lain Penggugat menyatakan saudara Heri Setiabudi memberikan Surat Pelimpahan Hak pada tanggal 22 Nopember 2013 setelah dilakukan pembayaran, sehingga fakta yang disampaikan oleh Penggugat membingungkan dan tidak jelas ; ----------------------------------
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tetapi dalam gugatan tidak secara jelas menguraikan unsure-unsur perbuatan melawan hukum yang mana dipenuhi oleh Tergugat, yang dalam gugatannya, Penggugat hanya mencantumkan pasal-pasal perundang-undangan mengenai kewajiban perusahaan pengangkutan ; ----------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat menanggapi dalam Replikya pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Bahwa Penggugat telah jelas menyebutkan Djoko Trenggono,SH. sebagai Direktur sah mewakili PT. ASURANSI AXA INDONESIA sesuai Akta Pendirian Perusahaan No.196 tanggal 28 Desember 1995 yang dibuat/didirikan di Indonesia dihadapan Notaris Ir. Rusli, SH sebagai pengganti Notaris Benny Kristianto sehingga secara hokum sah mewakili PT ASURANSI AXA INDONESIA baik diluar maupun di dalam Pengadilan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat salah memahami secara keseluruhan posita gugatan-
Penggugat, hanya memahami sepotong-potong sehingga salah menyimpulkan, karena setiap mengajukan klaim asuransi harus melalui proses dan waktu, dimana kecelakaan kapal terjadi pada tanggal 25 September 2013, kemudian tertanggung sdr Heri Setiabudi mengajukan klaim kepada Penggugat tanggal 17 Oktober 2013 yang disertai dengan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter of subrogation) tanggal 22 Nopember 2013, setelah itu baru Penggugat melakukan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung sdr Heri Setiabudi pada tanggal 23 Desember 2013, meskipun demikian berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHD yang berbunyi “ Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu “, jelas-jelas Hak Subrogasi dan Pelaksanaan subrogasi oleh penggugat telah sesuai dan sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak dibayarnya ganti rugi oleh Tergugat atas hak Penggugat berdasar surat Pelimpahan Hak ( Letter of Subrogation) tanggal 22 Nopember 2013 dari tertanggung sdr Heri Setiabudi, sudah cukup membuktikan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Tergugat dan tanggapan dari Kuasa Penggugat Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati tanggapan Kuasa Penggugat atas eksepsi Kuasa Tergugat mengenai yang mewakili PT.ASURANSI AXA INDONESIA adalah Djoko Trenggono, SH sebagai Direktur yang sah berdasarkan akta pendirian Perusahaan No.196 tanggal 28 Desember 1995, yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Rusli, SH sebagai pengganti Notaris Benny Kristianto, SH yang dihubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat PT ASURANSI AXA INDONESIA No.36, memutuskan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang berlaku efektif tanggal
14-06-2012 sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : Tuan Randy Lianggara ;
Komisaris : TuanChristope Stephane Knaub ;
Komisaris Independen : Tuan Dokterandus Frans Wiyono ;
DIREKSI :
Presiden Direktur : Tuan Elvis Liongosari ;
Direktur : Tuan Iwan Semiawan ;
Direktur : Tuan Djoko Trenggono ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 98 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi : -------------------------------------------
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan ;
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar ;
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS ;
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar perseroan ;
Menimbang, bahwa dari Akta Pendirian Perusahaan No.196 tanggal 28 Desember 1995 Jo Pernyataan Keputusan Rapat PT. ASURANSI AXA INDONESIA No. 36 pada tanggal 27-07-2012 yang dihubungan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1, 2, 3, 4) UU RI No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menurut Majelis Hakim, Djoko Trenggono,SH. adalah sebagai salah satu Direksi PT. ASURANSI AXA INDONESIA sah secara hukum untuk mewakili PT. ASURANSI AXA INDONESIA ; -------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan eksepsi Kuasa Tergugat lainnya-
setelah Majelis Hakim mencermati alasan eksepsi Kuasa Tergugat sudah menyangkut soal pembuktian dan sudah memasuki pokok perkara maka harus diperiksa dan dipertimbangkan dalam pokok perkara ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, maka alasan-alasan eksepsi Kuasa Tergugat tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak ; ---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana yang terurai tersebut di atas ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang telah diprtimbangkan dalam eksepsi, menjadi pertimbangan dalam pokok perkara yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah : ----------------------------------------------------------------
Bahwa PT. ASURANSI AXA INDONESIA sebagai penggugat bergerak dalam bidang Industri Asuransi yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor 196 tanggal 28 Desember 1995, telah mengikatkan diri dengan Heri Setiabudi dalam Perjanjian Pertanggungan Pengangkutan, Polis 07052012, sertifikat Asuransi No.RSL-SBY/MCC/0058369 berupa barang 67.500 zak atau 2.700 ton semen Tonasa dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratu ribu rupiah), dalam hal Perjanjian tersebut Penggugat sebagai Penanggung, Heri Setiabudi sebagai Tertanggung yang membayar premi sebagaimana perikatan dibuat ; ----------------------------
Bahwa Tertanggung Heri Setiabudi membeli barang berupa 67.500 zak atau 2.700 ton semen Tonasa dari PT.Tonasa Persero atas permintaan Bapak Gasim Sumbi di Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tertuang dalam Invoce CV.Gracia No.130919 tanggal 19 September 2013 dengan nilai sebesar Rp.2.957. 940.400,- (dua milyar sembilan ratus lima tujuh juta sembilan empat puluh ribu empat ratus rupiah) yang dikirim dari Pelabuhan Biringkasi Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Ende NTT menggunakan Kapal MV CANCI LADJONI EX MV BAHARI 1 milik Tergugat atas pengangkutan tersebut dikeluarkanlah Konoseman atau Bill of Lading No.B/L No.c/E/IX/13 tanggal 17 September 2014, kemudian tanggal 25 September 2013 kapal tersebut mengalami kecelakaan di Pelabuhan Ende NTT pada posisi kordinat 08° - 49 °, akibat alun besar dan angin kencang hingga kepantai, mengalami kandas terjadi benturan dengan batu karang sehingga mesin dan palka kapal kemasukan air dan mesin tidak dapat dihidupkan serta kapal tidak dapat berolah gerak sehingga barang yang diangkut milik Heri Setiabudi mengalami kerusakan total dan tidak dapat dipergunakan sebagimana mestinya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kejadian kapal tersebut Heri Setiabudi sebagai Tertanggung mengajukan surat Tuntutan Ganti Rugi/Klaim No.017/X/KMC/2013 tanggal 17 Oktober Oktober 2013 kepada Penggugat sebagai Penanggung, kemudian Penggugat menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian yaitu PT CUNINGHAM Lindsey Indonesia, dan tanggal 13 Nopember 2013 PT penilai kerugian memberikan laporan Nomor 5430461366778/MAR/HT/nt kepada Penggugat dengan rekomendasi pembayaran ganti rugi kepada Heri Setiabudi/Tertanggung sebagai berikut; Kerusakan total 68.156 zak a 40 Kg dengan harga Rp.43.400,- sebanding dengan 2.726.240 ton sesuai dengan ganti rugi sebesar Rp. 2.929.500.000,- dan Penggugat sebagai Penanggung langsung menyelesaikan pembayaran ganti rugi penuh kepada Heri Setiabudi / Tertanggung sebesar Rp.2.929.500.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pembayaran ganti rugi tanggal 22 Nopember 2013, Heri Setiabudi/Tertanggung memberikan surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter Of Subrogation) kepada Penggugat yang ditanda tangani diatas meterai, artinya segala hak yang dimiliki oleh Heri Setiabudi sebagai Tertanggung atas barang yang dipertanggungkan dalam Asuransi Pengangkutan barang tersebut telah beralih sepenuhnya kepada Penggugat sehingga pertanggungan jawaban dari Tergugat selaku pihak Perusahaan Pelayaran atas Perusahaan angkutan di Perairan terhadap Heri Setiabudi/Tertanggung beralih menjadi pertanggunganjawaban dari Tergugat kepada Penggugat, kemudian penggugat mengirimkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tergugat untuk memberikan ganti rugi sesuai yang telah diberikan oleh Penggugat/Penanggung kepada Heri Setiabudi/Tertanggung, namun tidak ada tanggapan dari Tergugat ; ----------------------------------------------
Bahwa dengan beralihnya Pertanggungjawaban dari Tergugat kepada Penggugat, ternyata Tergugat tidak mau melaksanakan surat Pernytaaan Pelimpahan hak (Letter Of Subrogation ) sehingga Tergugat melanggar Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan demikian Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun immatriil kepada Penggugat ; --------------------------
Menimbang, bahwa atas permasalahan gugatan Penggugat Kuasa Tergugat menanggapinya pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan Kapal CV CANCI LADJONI Ex Bahari milik Tergugat pada tanggal 23 September 2013, sebagaimna Laporan Kecelakaan Kapal tanggal 27 September 2013 yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Ende yang menyatakan kecelakaan yang terjadi pada tanggal 25 September 2013 merupakan kecelakaan yang diakibatkan oleh alun besar yang menghempas kapal dan angin kencang sehingga larat yang mengakibatkan kapal kandas diatas batu/karang sehingga robek dan bocor lalu air masuk kekamar mesin dan plkah sampai mesin tidak bisa dihidupkan untuk olah gerak, dengan demikian kecelakaan tersebut merupakan peristiwa alam yang tidak dapat diduga yang dapat dikatagorikan sebagai keadaan memaksa ( Force Majeure / -----
Overmacht ) ;
Bahwa dengan adanya keadaan memaksa tersebut yang diderita oleh Tergugat, maka segala bentuk kerugian yang terjadi akibat peristiwa tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Perjanjian Pengangkutan Laut antara Tergugat dengan Heri Setiabudi yang menyatakan pihak pemilik kapal terlepas dari segala tuntutan dari pihak pemilik barang, apabila kapal mengalami Force Majeure ( kapal kandas, karam, tenggelam, terbakar) yang dibuktikan dengan Berita acara dari Laporan Kecelakaan Kapal/LKK yang disyahkan oleh Syahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang, sehingga sdr Heri Setiabudi tidak lagi memiliki hak apapun yang diperoleh dari Tergugat, tidak ada lagi hak disubrogasikan / dilimpahkan kepada Penggugat selaku Penanggung sdr Heri Setiabudi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan permasalahan pada dalil-dalil gugatannya Kuasa Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti ( P-1 s/d P-9 ) dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama :1. Heru Triyono, 2. Iskandar Aji Purnomo, dan Kuasa Tergugat untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti ( T-1 s/d T-5 ) dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama : 1.Alimuddin, 2. Conny Santoviq ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti-bukti surat dan bukti saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat dan oleh Kuasa Tergugat Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan maupun dalil-dalil bantahannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat menurut Majelis Hakim, hanya akan dipertimbangkan bukti-bukti yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan dan dalil-dalil bantahannya, apabila bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara aquo maka tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut ; -----------
Menimbang, bahwa dari pokok permasalahan para pihak tersebut diatas yang perlu dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara ini adalah : -
Apakah perjanjian asuransi antara Penggugat dengan tertanggung Heri Setiabudi dan surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter Of Subrogation) sah menurut hukum atau tidak ; --------------------------------------------------------
Apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau tidak sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; -------------------------------
Ad.1 Perjanjian asuransi antara Penggugat dengan tertanggung Heri Setiabudi dan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter of Subrogation) sah menurut hukum atu tidak ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-1 adalah Sertifikat Asuransi Pengangkutan Barang No.RSL-SBY/MCC/0058369, Polis Terbuka Laut no. 07052012 a.n tertanggung Heri Setiabudi, dengan nilai Pertanggungan Rp.2.929.500.000,- ( Dua Milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), pengangkutan kapal Laut Canci Ladjoni tanggal 20 September 2013 yang dipertanggungkan adalah 2.700 ton Semen Tonasa PCC @ 40 Kg, Agen PT ASURANSI AXA INDONESIA ; ----------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-2 adalah Surat Tuntutan Klaim Cargo Km. Canci Ladjoni tanggal 17 Oktober 2013, dari Tertanggung Heri Setiabudi, ditujukan Kepada PT. Asuransi Axa Indonesia ; ------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-3 adalah Surat Tuntutan klaim Cargo Km. Canci Ladjoni tanggal 01 Oktober 2013 dari Tertanggung Heri Setiabudi, ditujukan kepada PT. Surya Bintang Timur ; ------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-4 adalah pembayaran ganti rugi/klaim pembayaran akhir kepada tertanggung Heri Setiabudi sejumlah Rp.2.929.500.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-5 adalah Tanda terima Subrogasi diterima dari PT Asuransi Axa Indonesia, tanggal 22 Nopember 2013, yang ditanda tangani oleh Tertanggung Heri Setiabudi ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-6 adalah Konosemen ( Bill of -------
Lading No.C/E/IX/13) tanggal 17 September 2013 ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat P-1,P-2, P-3, P-4, P-5, P-6 setelah dicermati ternyata : ------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Penggugat sebagai PT Asuransi Axa Indonesia adalah Penanggung mempunyai hubungan hokum berupa suatu Perjanjian Asuransi dengan Heri Setiabudi sebagai Tertanggung yang dijadikan obyek Pertanggungan adalah 2.700 ton Semen @ 40 Kg yang dimuat oleh Kapal Cargo Canci Ladjoni milik Tergugat, dimana kapal yang memuat semen tersebut mengalami kecelakaan di Pelabuhan Ende NTT, sehingga semen yang dimuat hancur, dan Tertanggung mengalami kerugian sebesar Rp. 2. 929.500.000,- sesuai dengan nilai yang diasuransikan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa tertanggung Heri Setiabudi mengajukan Tuntutan Klaim ganti rugi kepada Tergugat sebagai Pengangkut ( PT Surya Bntang Timur), akibat mengalami kecelakaan Kapal Pengangkut KM Canci Ladjoni namun tidak dibayar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat sebagai Penanggung sudah membayar sejumlah ganti rugi kepada tertanggung Heri Setiabudi sebesar Rp.2.929.500.000,- berdasarkan Klaim ganti rugi ; --------------------------
Bahwa Penggugat telah menerima Surat subrogation recept (Surat Pelimpahan Hak) dari tertanggung Heri Setiabudi ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Perjanjian Pertanggungan Asuransi pengangkutan Polis No 07052012, Sertifikat asuransi No.RSL-SBY/MCC/ 0058369 berupa barang 67.500 sak atau 2.700 semen Tonasa dan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter of Subrogation) dari tertanggung Heri Setiabudi kepada Penggugat adalah sah menurut hokum sehingga petitum 2 dan petitum 3 patut untuk dikabulkan ; ---------------------------------------------------
Ad.2. Apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; -------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam petitum no.3 Surat ----------
Subrogation Receipt ( surat Pelimpahan Hak) dinyatakan sah secara hukum, maka hak subrogation ada pada penggugat sebagai penanggung ; --------------
Menimbang, bahwa tentang pengertian subrogasi dalam asuransi diatur dalam Pasal 284 KUHD yang menentukan : “ Penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas benda yang diasuransikan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu” ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti kerugian atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis, penanggung menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi dalam pasal ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari tertanggung ; ----
Menimbang, bahwa hak subrogasi itu ada pada penanggung, dimana hubungan hokum dalam subrogasi ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu hak yang berpindah kepada penanggung termasuk juga hak yang timbul karena perbuatan melawan hukum, jadi tujuan subrogasi pada perjanjian asuransi adalah untuk mencegah ganti kerugian ganda kepada tertanggung dan untuk mencegah pihak ketiga terbebas dari kewajibannya ; -
Menimbang, bahwa dari ketentuan Hak subrogasi dalam Pasal 284 KUHD, jelas Penggugat sebagai penanggung mempunyai hak kepada pihak ketiga dalam hal ini adalah Tergugat, untuk mendapat ganti kerugian sesuai klaim kerugian yang dibayarkan kepada tertanggung Heri Setiabudi,meskipun ada Perjanjian angkutan laut No.243/SBT-Gracia/PAL/SBY/IX/2013 antara Penyewa Kapal CV. Cracia Bp. Heri Setiabudi dengan Perusahaan Pelayaran PT Surya Bintang Timur, sebagiamana syarat-syarat tambahan yang disetujui bersama ( Vide bukti T-1) dan adanya bukti T-2 ; ------------------
Menimbang, bahwa butki T-1 itu adalah suatu Perjanjian Angkutan Laut merupakan perjanjian antara Tergugat dengan dengan Heri Setiabudi yang tidak mengikat pihak Penggugat.dan tidak bisa menggugurkan bukti P-5, karena adanya hak subrogasi dijamin oleh Undan-undang ( vide Pasal 284 KUHD), dengan demikian hak subrogasi harus dilaksanakan oleh pihak Tergugat sebagai pihak ketiga ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti T-2 adalah Laporan Kecelakaan Kapal tanggal 27 September 2013 yang dibuat oleh Alimuddin (saksi 1 dari Tergugat yang diketahui oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelbuhan Ende ) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun ada bukti T-2 tersebut, hak subrogasi tetap melekat pada Penggugat sebagai Penanggung dari tertanggung Heri Setiabudi yang didasarkan atas ketentuan pasal 284 KUHD dan bukti P-5 ; ---
Menimbang, bahwa bukti surat P-3 yang dikirimkan oleh Tertanggung Heri Setiabudi kepada Tergugat PT Surya Bintang Timur sebagai perusahaan pelayaran tanggal 01 Oktober tahun 2013 mengenai Surat Tuntutan Klaim Cargo KM Canci Ladjoni sebesar Rp.2.929.500.000,- meminta Tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian barang yang menjadi obyek pertanggungan 2.700 ton Semen Tonasa @ 40 Kg akibat kecelakaan kapal pengangkut KM Canci Ladjoni pada tanggal 25 September 2013 disekitar Pelabuhan Ende NTT, tidak ada jawaban dari Perusahaan pelayaran PT Surya Bintang Timur dalam hal ini sebagai Tergugat ; -------------
Menimbang, bahwa dengan tidak dijawabnya bukti surat P-3, Tertanggung Heri Setiabudi mengirimkan surat kepada Penanggung yaitu PT. Asuransi Axa Indonesia dalam hal ini sebagai Penggugat tanggal 17 Oktober 2013 mengenai Surat Tuntutan Klaim Cargo KM Canci Ladjoni atas kerugian barang yang menjadi obyek pertanggungan 2.700 ton semen Tonasa @ 40 Kg dengan nilai kerugian Rp.2.929.500.000,- akibat kecelakaan kapal pengangkut KM Canci Ladjoni pada tanggal 25 September 2013 disekitar Pelabuhan Ende NTT, dimana pembelian barang berupa 2.726.240 Ton Semen Tonasa PCC @ 40 Kg ( 68.156 Sak) harga Rp.43.400,- dari CV Cracia Surabaya dengan harga pemberlian sebesar Rp.2.929.500,000,- (vide bukti surat P-7) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan bukti surat P-2 tersebut pihak Penanggung/Penggugat meminta kepada PT. Cunningham Lindsey Indonesia untuk melakukan Final Report Cargo Policy ( Laporan Survey dan Penilaian) Ref : 543046136678/MAR/HT/nt tanggal 13 Nopember 2013 ( vide bukti P-8 diterjemahkan dalam P-9) ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil penilaian bukti P-8 diterjemahkan dalam bukti P-9 didasarkan atas wawancara dengan para anggota awak kapal serta dokumen dan foto yang ditunjukkan tidak memiliki keraguan bahwa kerugian kiriman Tertanggung diakibatkan oleh Kapal yang karam dan kemudian hampir terendam seluruhnya di Pelabuhan Ende pada posisi 08- 49’.976” Lintang Selatan dan 121º – 37’866” Bujur Timur, oleh karena itu tiem penilai memberikan konfermasi bahwa jumlah kerugian tertanggung yang terkait dengan Klaim ini adalah Rp.2.929.500.000,- yang merupakan nilai pertanggungan/nilai faktur dari jumlah total 67.500 kantong yang setara dengan 2.700 Ton semen Tonasa. dengan demikian Penggugat sebagai Penanggung harus membayar kerugian yang diderita oleh Tertanggung Heri Setiabudi akibat barang yang dipertanggungakan berupa 2.700 ton Semen Tonasa sebesar Rp. 2.929.500.000,- ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi 1. Heru Triyono dan saksi. 2. Iskandar Aji Purnomo dari Penggugat menerangkan bahwa pekerjaan saksi sebagai Ajuster orang yang melakukan penilaian kerugian berasal dari PT. Cunninggham Lindsey yang bergerak dibidang a justing (penilai kerugian), hasil report dan diskusi saksi-saksi mencari penyebabnya kerusakan kargo Kapal tersebut, hasil penilaian penyebabnya adalah terkena air, kapal saat berlabuh larat terbawa arus. Dua jangkar tidak kuat namun mesin tidak hidup ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil rekomendasi para saksi dari kecelakaan kapal tersebut, yang membawa semen tonasa sebanyak 2.700 ton mengalami kerusakan yang terendam air sehingga menderita kerugian sebesar Rp.2.929.500.000,-dan hasil dari penilaian saksi sebagai petugas dari Perusahaan Penilai hanya merekomendasikan saja kepada Perusahaaan meminta dalam hal ini PT. Asuransi Axa Indonesia itu terserah dipergunakan atau tidak dan para saksi tidak tentang pembayaran asuransinya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Tergugat yang belum membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai penanggung yang memperoleh Hak subrogasi dari tertanggung Heri Setiabudi yang telah mengajukan tuntutan Klaim ganti rugi yaitu dengan bukti P-3 dan bukti P-5, tidak ada jawaban dari Tergugat sehingga Tergugat melalaikan kewajibannya dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hokum dengan demikian petitum no.4 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat. I. Kerugian materiil dengan perincian yaitu : 1. pembayaran klaim kepada tertanggung sebesar Rp. 2.929.500.000,-, 2. biaya jasa Perusahaan Penilai Kerugian sebesar Rp.127.174.900,- sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 3.056.674.900,- ( tiga milyar lma puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) II. Kerugian Imateriil sebesar rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) serta kerugian bunga sebesar 2 % per bulan sejak pengajuan tuntutan ini sampai ganti rugi diterima oleh Penggugat secara tunai dan seketiga ; --------------------
Menimbang, bahwa atas petitum Kerugian materiil dan kerugian Imateriil tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam petitum 4, Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan melawan Hukum kepada Penggugat sebagai penanggung yang memperoleh Hak subrogasi, maka sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian sebagai pihak ketiga. kepada Penggugat ( vide pasal 284 KUHD dan bukti surat P-5) ; -----------------
Menimbang, bahwa bukti P-4 sama dengan keterangan saksi-saksi Penggugat dari PT. Cunningham Lindsey Indonesia hasil dari penilaian kerugian yang direkomendasikan oleh Tiem A justing ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam bukti P-4, dimana Penggugat sudah melaksanakan kewajibannya sebagai penanggung untuk membayar sejumlah ganti rugi kepada tertanggung Heri Setiabudi sebesar Rp. 2.929.500.000,- yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 284 KUHD ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dalam petitum 5. Penggugat meminta ganti rugi materiil dan imateriil sebesar sebagaimana dalam petitum tersebut ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan, menurut Majelis Hakim ganti rugi hanya dapat dikabulkan sebesar klaim yang sudah dibayar oleh Penggugat sebagai Penanggung kepada Tertanggung Heri Setiabudi yaitu sebesar Rp. 2.929.500.000,- (dua milyar sembilan dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan biaya Jasa Perusahaan Penilai kerugian sebesar Rp.127.174.900,- ( seratus dua puluh tujuh juta seratus tujuh empat ribu sembilan ratus rupiah) tidak dapat dikabulkan karena biaya tersebut adalah tanggung jawab penggugat tidak termasuk dalam tuntutan hak subrogasi ; ---
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- tidak dapat dikabulkan karena Penggugat dalam persidangan tidak dapat membuktikan kerugian imateriil tersebut ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai bunga sebesar Rp.2 % Per bulan tidak dapat dikabulkan karena dalam sertifikat Asuransi Pengangkutan barang No.RSL-SBY/MCC/0058369, Pembayaran ganti rugi klaim, Tanda terima subrogasi ( vide bukti P-1, P-4, P-5) dan ketentuan Hak Subrogasi ( Vide Pasal 284 KUHD ) tidak ada menentukan untuk memberikan kerugian bunga ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat yaitu pihak ketiga kepada Penggugat sebagai penanggung yang memperoleh Hak Subrogasi dikabulkan sebagian yaitu sebesar Rp.2.929.500.000,- ( dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan kerugian lainnya tidak dapat dikabulkan sehingga petitum no, 5 dapat dikabulkan sebagian ; ------------------
Menimbang, bahwa mengenai Tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.10.000.000,- setiap hari apabila Tergugat tidak mau memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak
putusan ini dibacakan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai ----
berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Tergugat telah terbutki melakukan Perbuatan melawan hokum dan membayar ganti rugi sejumlah uang, maka uang paksa tidak boleh dikenakan terhadap putusan pembayaran sejumlah uang ( vide pasal 606 Rv, dan Yurisprodensi), karena uang paksa dapat dikenakan terhadap eksekusi yang bersifat riil maupun eksekusi melakukan sesuatu, sehingga petitum no.6 patut untuk ditolak ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai sita jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, oleh karena Majelis Hakim tidak pernah melakukan sita jaminan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut sehingga petitum no. 7 patut untuk ditolak ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu ( UIt Voerbaar Bij Voorrad), setelah Majelis Hakim meneliti alat bukti surat dengan tanda P-1 s/d P-9, tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, sehingga harus dikesampingkan maka petitum No.8 patut untuk ditolak ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas gugatan Penggugat dikabulkan sebagian yaitu Petitum no.2, 3, 4, 5 sebagai petitum pokok sedangkan petitum selain dan selebihnya dinyatakan ditolak, maka pihak tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah sudah sepatutnya dihukum untuk membayar biaya perkara ini ; -------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi sebagaimana yang terurai tersebut diatas ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam eksepsi, dan konpensi (dalam pokok perkara) sepanjang relevan maka secara mutatis mutandis dianggap telah turut dipertimbangkan dan dianggap satu kesatuan yang bulat dan utuh dalam pertimbangn putusan dalam Rekonpensi ; ----------
Menimbang, bahwa Tergugat dalam konpensi menjadi Penggugat dalam Rekonpensi ( selanjutnya ditulis Tergugat dalam Konpensi / Penggugat ddalam Rekonpensi ) dan Penggugat dalam Konpensi sekarang menjadi Tergugat dalam Rekonpensi (selanjutnya ditulis Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi ) ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Rekonpensi adalah : ---------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah Perusahaan Pengangkutan yang profisional berdiri sejak lebih dari 10 tahun, cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran jasa pengangkutan dan penanganan resiko-resiko yang mungkin terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakannya, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang menerapkan sarana manajemen MEN, MONEY, METHODES, MATERIAL, MACHINE, MARKET AND MIS ( Management Information System ) secara konsisten dan terus menerus disertai kesadaran, hal yang terbaik harus diberikan untuk mencapai semua target yang telah diterapkan oleh perusahaan untuk kepuasan pelanggan / konsumen ; -----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 25 September 2013, kapal milik Penggugat Rekonpensi yaitu CV Canci Ladjoni Ex Bahari I mengalami kecelakaan di Ende, yang diakibatkan oleh angin kencang yang datang tidak terduga yang menyebabkan kapal tersebut karam sehingga otomatis Penggugat Rekonpensi sebagai Direktur PT Pelayaran Surya Bintang Timur mengalami kerugian cukup besar baik dari segi materiil maupun mempengaruhi kondisi psikis, hal tersebut tercantum mengenai laporan Kecelakaan Kapal tanggal 27 September 2013 yang dibuat oleh Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Ende yang disebabkan oleh Force Majeur sehingga Penggugat Rekonpensi terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihak pemilik barang, apalagi dengan adanya Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan pemilik barang Heri Setiabudi tanggal 13 September 2013 tentang Perjanjian Setiabudi ----
tanggal 13 September 2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut Nomor : 243/SBT-GRACIA/PAL/SBY/IX/2013 ; -------------------------------
Menimbang, bahwa atas permasalahan pokok gugatan rekonpensi, Tergugat Rekonpensi menanggapi pada pokoknya sebagai berikut : ------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi seharusnya menjawab dan atau menanggapi semua surat somasi yang pernah dikirim oleh Tergugat Rekonpensi, bukan mengesampingkan, apalagi memberikan tanggapan yang seolah-olah lari dari tanggungjawab hukum ; ------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi sebagai Perusahaan yang Profisional dan cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan risiko-risiko yang mungkin terjadi selayaknya Penggugat Rekonpensi memenuhi kewajiban Pasal 41 ayat 3 UU No,17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: (3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran ; ------------
Menimbang, bahwa dari Permasalahan gugatan Rekonpensi dan tanggapan Tergugat Rekonpensi yang perlu dipertimbang dan dibuktikan oleh Penggugat Rekonpensi adalah : -----------------------------------------------------------
Apakah Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan Sdr Heri Setiabudi tanggal 13 Nopember 2013 Nomer 243/SBT-/GRACIA/PAL/ SBY/IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut adalah sah secara hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Apakah surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter of Subrogation ) dari sdr Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tanggal 22 Nopember 2013 adalah tidak sah ; ------------------------------------------------
Ad.1. Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan sdr Heri Setiabudi tanggal 13 Nopember 2013 Nomer 243/SBT/GRACIA/PAL/SBY/ IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut apakah sah secara hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti T-1 adalah Perjanjian Angkutan Laut No.243/SBT-GRACIA/PAL/SBY/IX/2013 tanggal 13 Nopember 2013, antara PT. Surya Bintang Timur, nama Kapal: KM. CANCI LADJONI pemilik Lukman Ladjoni dengan Penyewa Kapal CV.CRACIA pemilik Heri Setiabudi ; -----------
Menimbang, bahwa dalam perjanjian adanya syarat - syarat tambahan yang disetujui bersama antara lain : ----------------------------------------
Maximum pecah (kantong) : 4 (empat ) persen, Maximum susut : 1 (satu ) persen ; ----------------------------------------------------------------------
Semen membantu dengan toleransi sampai dengan 2 % dari jumlah muatan ditanggung Pemilik Kapal ; -----------------------------------------------
Pihak pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pemilik barang apabila Kapal mengalami Force Majure ( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam dan terbakar) yang dibuktikan dengan berita acara dan Laporan Kecelakaan Kapal/LKK yang disahkan oleh Syahbandar setempat dan atau Instansi yang berwenang ( Informasi pihak II paling lambat 2 X 24 jam ) sejak tanggal kejadian ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut saksi 2. Conny Santoviq dari Tergugat menerangkan pada pokoknya : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT Pelayaran surya Bintang Timur, jabatan dibidang Administrasi, yang berkaitan dengan tugas saksi tersebut apabila ada orang yang menginkan untuk mengangkut suatu barang, maka terlebih dahulu calon penyewa untuk dibuatkan perjanjian ; -------
Bahwa saksi pernah tahu dan sesuai informasi ada dibuat surat Perjanjian antara Pemilik Kapal KM Canci Ladjoni dengan Heri Setiabudi, disamping itu saksi pernah meng e-mail draf Perjanjian tersebut ke Pak Heri Setiabudi ; ---------------------------------------------------
Bahwa sebelum di e-mail draf Perjanjian tersebut terlebih dahuu ditanda tangani oleh pemilik kapal, kemudian draf Perjanjian tersebut dikirim kepada Pak Heri Setiabudi untuk dibaca oleh yang bersangkutan dan kemudian Pak Heri Setiabudi, balik lagi mengirimkan tentang Kesepakatan perjanjian tersebut sudah ditanda --
tangi oleh Pak Heri Setiabudi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti T-1, yang ada syarat-syarat tambahan yang disetujui bersama yaitu antara Pemilik KM Canci Ladjoni PT. Surya Bintang Timur pemiliknya Lukman Ladjoni dengan Penyewa Kapal dari CV Gracia pemilik Heri Setiabudi, dan keterangan saksi 2. Conny Santoviq dari tergugat, menurut Majelis Hakim adalah merupakan perjanjian antara Lukman Ladjoni dari Pemilik Kapal dengan Heri Setiabudi sebagai Penyewa kapal dari CV. Gracia, tidak dengan pihak Penggugat / PT. Asuransi Axa Indonesia, sehingga Penggugat tidak terikat terhadap perjanjian tersebut ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat hanya melaksanakan Hak Subrogasinya berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHD dan bukti P-5, dimana Penggugat sebagai Penanggung yang sudah membayar Tuntutan Klaim ganti rugi kepada tertanggung Hari Setiabudi ,jelas Penggugat sebagai Penanggung mempunyai hak kepada pihak ketiga dalam hal ini adalah Tergugat untuk memperoleh ganti kerugian sebesar yang sudah dibayarkan kepada tertanggung Haeri Setiabudi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T-1 itu hanya mempunyai hubungan hukum antara Tergugat dengan Heri Setiabudi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Penggugat, maka menurut Majelsi Hakim bukti T-1 sah secara hukum, sehingga petitum nomor 2 dapat dikabulkan ; ------------------------------------------
Ad.2. Surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter Of subrogation ) dari Sdr. Heri Setiabudi kepada Penggugat pada tanggal 22 Nopember 2013 adalah tidak sah ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat P-1 sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi, dalam Pokok Perkara Surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter of subrogation) (Vide bukti P-1) telah terbukti sah menurut hukum, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan Konpensi menjadi pertimbangan dalam Gugatan Rekonpensi, sehingga dalam pertimbangan gugatan rekonpensi Surat Pernyataan Pelimpahan Hak ( Letter of Subrogation) ( vide bukti P-1) dari Sdr. Heri Setiabudi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi adalah sah menurut hukum , maka petium gugatan Rekonpensi No.3 patut untuk ditolak ; -------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Rekonpensi untuk membayar ganti rugi Imateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena Penggugat Rekonpensi tidak bisa membuktikan kerugian imateriil maka petitum No.4 patut untuk ditolak ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi hanya dikabulkan petitum kedua yang bersifat suatu pernyataan sedang petitum lain ditolak sehingga Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka sudah sepatutnya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dihukum untuk membayar perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti T-3 adalah Surat Persetujuan Berlayar, menurut Majelis Hakim adalah sebagai ijin bahwa kapal tersebut layak untuk berlayar tidak ada hubungannya dengan hak subrogasi dari Penggugat ; ------
Menimbang, bahwa bukti T-4 dengan terjemahan bukti T-5 adalah Polis Asuransi Rangka Kapal & Mesin, tertanggung PT. Bank Mandiri Cab Surabaya QQ PT. Pelayaran Surya Bintang Timur dengan Penanggung PT. Asuransi Central Asia : 90 % sebagai Pimpinan. PT. Asuransi Ekspor Indonesia : 10% sebagai anggota ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti T-4, Tertanggung hanya mempertanggungan kepentingan Kapal yaitu Rangka Kapal materiil, mesin perlengkapan, dsbnya dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut, sehingga bukti T-4 tidak ada hubungan- nya dengan perkara aquo maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; -----
Mengingat pasal-pasal dalam HIR dan Peraturan Perundang-Undangan yang lain bersangkutan ; -------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------
Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No.07052012, sertifikat Asuransi No.RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 sak atau 2.700 Ton Semen Tonasa, yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Letter of subrogation) dari Saudara Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tangga 22 Nopember 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Kitab Undng-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ), atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal MV.CANCI LADJONI ex MV BAHARI 1, menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asuransi berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton semen Tonasa milik Tertanggung Saudara Heri Setiabudi ; -------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.929.500.000,- ( dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) ; ---------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -----------------------
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; ------------------------
Menyatakan Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan Saudara Heri Setiabudi tanggal 13 September 2013 Nomor: 243/SBT-GRACIA/ PAL/SBY/IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut adalah sah secara hukum ; ---------------------------------------------------------
Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; ----------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari SENIN tanggal 23 PEBRUARI 2015, oleh kami I DEWA GDE NGURAH ADNYANA,SH., sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON,SH,MH. dan BAMBANG HERMANTO,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 02 MARET 2015 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh WAHYU WIBAWATI,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat ; ----------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD. TTD.
.
ANTONIUS SIMBOLON,SH,MH. I DEWA GD NG ADNYANA,S.H.
TTD.
BAMBANG HERMANTO,SH,MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
WAHYU WIBAWATI,S.H.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran ……………. Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) ………….. Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan ………………. Rp. 320.000,-
Biaya PNBP Panggilan ………. Rp. 10.000,-
Meterai …………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi ………………………… Rp. 5.000,-
J u m l a h …………………….. Rp. 421.000,-