450/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 450/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd Axa Twr Kuningan City Lt 11 Jl Prof Dr Satrio Kav 18,Karet Setia Budi
Also in 21 other cases
- 1832 K/Pdt/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 387/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (22 November 2017) — PN Jakarta Selatan
- 257/PDT/2016/PT.DKI (23 June 2016) — PT Jakarta
- 468 K/Pdt/2011 (15 July 2011) — Mahkamah Agung
- 1612 K/Pdt/2013 (1 October 2013) — Mahkamah Agung
- 499/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT (1 December 2016) — PN Jakarta Barat
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding yang diajukan Penggugat/Pembanding ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 391/Pdt.G/2014/PN. Smg tanggal 6 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor : 450/ Pdt/2015/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASURANSI AXA INDONESIA ,Cq. Djoko Trenggono,SH selaku Direktiur PT.Asuransi AXA Indonesia , yang beralamat di AXA Tower , Lantai 11, Jln. Prof.Dr.Satrio Kav.18 , Kuningan City , Jakarta 12940, Indonesia , Yang dalam hal ini diwakili oleh : Nugraha Budi S,SH & Rekan , berkedudukaan di Jalan Kostrad No.38 RT.03/RW.05, Kel.Petukangan Utara , Kec.Pesanggrahan , Kebayoran Lama , Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 April 2015 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 April 2015 nomor : 706/PDT/Kkh/2015/PN.SMG, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ;
lawan :
PT SINAR MAJA PUTRA.. ,beralamat di Jalan Raya Genuk Km.7 (ke Demak) Semarang , Jawa Tengah , semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
PURNOTO beralamat di Bakung , Kecamatan Mijen , Kab.Demak, Prov. Jateng .semula TURUT TERGUGAT, sekarang sebagai TURUT TEBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 5 Nopember 2015 Nomor : 450/Pdt/2015/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Ketua Majelis tanggal 5 Nopember 2015 Nomor : 450/Pdt/2015/PT.Smg tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 6 April 2015 Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN.Smg. dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Oktober 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 22 Oktober 2014 dalam Register Nomor 391/Pdt.G/2014/PN Smg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT (PT. ASURANSI AXA INDONESIA) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang industri Asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 196 tanggal 28 Desember 1995 yang dibuat / didirikan di Indonesia dihadapan Notaris Ir. Rusli, SH sebagai pengganti Notaris Benny Kristianto, SH.
Bahwa PT. NIKORAMA Citra Tobacco berkedudukan di Jalan Lingkar Panjang, Ds. Panjang, Kec. Bae, Kudus, Jawa Tengah, adalah sebuah Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang telah mengikatkan diri dengan PENGGUGAT, sebagaimana Perikatan / Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Polis No. MCX00196814 yang ditanda tangani antara Penggugat dengan PT. NIKORAMA Citra Tobacco(Vide : Bukti P-1);
Bahwa sebagaimana Perikatan / Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Certificate No. 215156 tersebut, selanjutnya
PENGGUGAT (PT. ASURANSI AXA INDONESIA) disebut sebagai Penanggung sedangkan PT. NIKORAMA Citra Tobacco disebut sebagai Tertanggung (Vide : Bukti P-2);
Bahwa sebagaimana pula dalam Perikatan / Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Certificate No. 215156, PT. NIKORAMA Citra Tobacco sebagai pemilik barang berupa: 140 Ball Matra Sofpack-12@ Rp. 1.030.000,00 & 1.672 Ball Matra ND-12 @Rp. 1.030.000,00 merupakan barang yang dipertanggungkan dengan Nilai Pertanggungan sebesar Rp. 1.866.360.000,00 (Satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah melakukan Perikatan/Perjanjian Asuransi dengan PENGGUGAT (Penanggung), kemudian PT. NIKORAMA Citra Tobacco (Tertanggung) akan mengirim barang-barangnya berupa 140 Ball Matra Sofpack-12 @ Rp. 1.030.000,00 & 1.672 Ball Matra ND-12 @ Rp. 1.030.000,00 dengan jalan mengguganakan Perusahaan Jasa Pengiriman Barang;
Bahwa pada Tanggal 01 Juli 2013 PT. NIKORAMA Citra Tobacco (Tertanggung) telah melakukan kerjasama dengan TERGUGAT selaku Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, untuk mengirimkan barang-barangnya, dengan dibuat Perjanjian yang ditanda tangani di Kudus pada tanggal 01 Juli 2013. (Vide : Bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013 TERGUGAT mengirimkan D.O. (Delivery Order) yang ditujukan kepada PT. NIKORAMA Citra Tobacco (Tertanggung) yang pada pokoknya memohon agar diberikan muatan rokok untuk Truk No. Pol. H 1838 AP, dengan Pengemudi /Sopir Sdr. Purnoto sebagai TURUT TERGUGAT dengan tujuan Jakarta/Bandung (Vide : Bukti P-5);
Bahwa barang-barang milik PT. NIKORAMA Citra Tobacco (Tertanggung) tersebut berupa 140 Ball Matra Sofpack-12@ Rp. 1.030.000,00 & 1.672 Ball Matra ND-12 @Rp. 1.030.000,00 kemudian dimuat kedalam Truk No. Pol. H 1838 AP pada tanggal 17 Desember 2013 dengan Pengemudi TURUT TERGUGAT Sdr. Purnoto dan dikeluarkan Surat Pengantar No. J0366 (Vide : Bukti P-6);
Bahwa pada Tanggal 19 Desember 2013, pada sekitar pukul 03.00 WIB telah
terjadi kehilangan atas barang 140 Ball Matra Sofpack-12@ Rp. 1.030.000,00 & 1.672 Ball Matra ND-12 @Rp. 1.030.000,00 yang dimuat didalam Truk No. Pol. H 1838 AP yang dikemudikan oleh Sdr. Purnoto, di jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM. 42, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, akibat Pencurian dengan Kekerasan ketika Truk No. Pol. H 1836 AP yang dikemudiakan Sdr. Purnoto pada waktu sedang berhenti;
Bahwa atas kejadian kehilangan barang tersebut, TERGUGAT haruslah bertanggung jawab atas pengiriman barang milik PT. NIKORAMA Citra Tobacco, oleh karena secara hukum TERGUGAT harus menjamin pengiriman barang yang baik serta bertanggung jawab atas kerugian terhadap barang yang dikirim dan barang barang dimaksud menjadi tanggung jawabnya selama dalam pengiriman;
Bahwa adapun Peraturan dan/atau Undang Undang yang mengatur Pengirim Barang/Ekspeditur harus menjamin pengiriman barang yang baik adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 KUHD yang menyatakan:
“Ia (Ekspeditur) harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik;
Bahwa Peraturan dan/atau Undang Undang yang mengatur Perusahaan Jasa Pengangkutan Barang harus bertanggung jawab terhadap barang yang dikirimnya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menyatakan:
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”;
Serta Peraturan dan/atau Undang Undang yang mengatur bahwa Perusahaan Jasa Pengangkutan Barang (Ekspeditur) harus menanggung perantaranya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 KUHD, yang pada pokonya menyebutkan:
“Ia harus juga menanggung ekspeditur perantara yang digunakannya”;
Bahwa oleh karena barang-barang tersebut telah diasuransikan kepada PENGGUGAT, maka atas kejadian tersebut, selanjutnya PT. NIKORAMA Citra Tobacco,selaku Tertanggung telah mengajukan surat tuntutan ganti rugi / klaim kepada PENGGUGAT selaku Penanggung melalui Surat Pemberitahuan Klaim No. 007/MRNR-JKT/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 (Vide : Bukti P-7) ;
Bahwa dengan adanya surat tuntutan ganti rugi / klaim kepada Penggugat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perasuransian, yaitu sebelum membayar tuntutan ganti rugi, Penggugat terlebih dahulu dapat menunjuk Perusahaan Pasa Penilai Kerugian Asuransi atau Perusahaan Surveyor;
Bahwa adapun Perusahaan Jasa Penilai Kerugian Asuransi yang ditunjuk oleh PENGGUGAT (Penanggung) adalah PT. Royal Conocean International Adjustment dan perusahaan surveyor PT. Artha Selaras Konsultama, selanjutnya Kedua Perusahaan tersebut melakukan pemeriksaan dan penilaian atas kerugian akibat kejadian tersebut (Vide : Bukti P-8) ;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh Royal Conocean International Adjustment, maka Perusahaan Jasa Penilai Kerugian Asuransi tersebut kemudian menerbitkan Laporan No. 140214.042.LTC.AXA tanggal 15 April 2014 pada pokoknya merekomendasikan kepada PENGGUGAT bahwa kerugian yang dialami Tetanggung termasuk dalam jaminan Polis Asuransinya dan PENGGUGAT dapat memberikan nilai ganti rugi kepada Tertanggung sebesar Rp. 1.841.360.000.00 (Satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupian) (Vide : Bukti P-9);
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2014, PENGGUGAT telah menyelesaikan seluruh ganti rugi / klaim tersebut secara penuh kepada PT. NIKORAMA Citra Tobacco; (Vide : Bukti P-10),
Bahwa dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi oleh PENGGUGAT atas klaim dari PT. NIKORAMA Citra Tobacco tersebut, selanjutnya “Tertanggung memberikan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt) yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Penggugat selaku Penanggung pada tanggal 13 Mei 2014“ (Vide : Bukti P-11);
Bahwa dengan adanya Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt) dari Tertanggung PT. NIKORAMA Citra Tobacco kepada PENGGUGAT, maka Hak Subrogasi dari PT. NIKORAMA Citra Tobacco atas pertanggung jawaban dari TERGUGAT selaku pihak Forwarding /Ekspeditur (Perusahaan Jasa Angkutan), sekarang telah beralih menjadi pertanggung jawaban dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena itulah PENGGUGAT telah memiliki Hak Subrogasi yang sah
untuk menagih hak atas kerugian yang dialami oleh PT. NIKORAMA Citra Tobacco (Tertanggung) yang diakibatkan oleh tindakan TERGUGAT, selaku pihak Forwarding/Ekspeditur (Perusahaan Jasa Angkutan), sebagaimana berdasarkan pasal 284 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang pada pokoknya menyatakan:
“Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertangggungkan,
memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan Tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak Penanggung terhadap terhadap pihak ketiga itu;
Bahwa setelah PT. NIKORAMA Citra Tobacco membeikan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt) kepada PENGGUGAT, selanjutnya PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya pada tanggal 14 Agustus 2014 melayangkan somasi (Vide: Bukti P-12) dan somasi tersebut tidak dijawan oleh TERGUGAT;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014, Kuasa Hukum PENGGUGAT kembali melayangkan surat yang isinya pada pokoknya adalah perihal pengajuan ganti rugi Subrogasi atas kehilangan barang 140 Ball Matra Sofpack-12 @ Rp. 1.030.000,00 & 1.672 Ball Matra ND-12 @Rp. 1.030.000,00 yang dimuat didalam Truk No. Pol. H 1838 AP yang dikemudikan oleh Sdr. Purnoto, di jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM. 42, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, akibat Pencurian dengan Kekerasan; namun tidak dijawab oleh TERGUGAT, (Vide: Bukti P-13);
Bahwa karena TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku termasuk tidak mau memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita baik oleh PENGGUGAT maupun PT. NIKORAMA Citra Tobacco, oleh sebab itu perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang nyata – nyata telah menimbulkan kerugian pada diri PENGGUGAT;
Bahwa adapun Dasar Dasar Hukum yang mengatur masalah Perbutan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) menyebutkan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu menganti kerugian;
Bahwa berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) menyebutkan:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan
perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaiannya dan kurang hati-hatinya;
Bahwa berdasarkan Pasal 88 KUHD dinyatakan “Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya”;
Bahwa dengan demikian, terhadap TERGUGAT dapat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagaimana Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt), dikarenakan TERGUGAT telah jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan uraian pada Nomor 9 (Sembilan) tersebut diatas, dikarenakan kecelakaan yang dimaksud dalam perkara a quo terjadi pada tanggal Tanggal 19 Desember 2013, pada sekitar pukul 03.00 WIB, maka gugatan ini belum lewat waktu (Daluwarsa), sebagaimana diatur dalam KUHD, BAB V A tentang Pengangkutan Barang Barang, Pasal 487 KUHD berbunyi : “Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan.”
Bahwa berdasarkan kerugian dari PENGGUGAT karena telah PT. NIKORAMA Citra Tobacco selaku Tertanggung, oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT antara lain:
KERUGIAN MATERIIL:
Kerugian Pembayaran Klaim kepada Tertanggung : Rp. 1.841.360.000,00
Kerugian Biaya Jasa Perusahaan Penilai Kerugian : Rp. 92.068.000,00
Kerugian Biaya Konsultan Hukum : Rp. 100.000.000,00
Jumlah :Rp. 2.033.428.000,00
Kerugian Bunga sebesar 6 % Pertahun sejak pengajuan tuntutan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh Penggugat.
KERUGIAN IMATERIIL:
Kerugian Waktu, Tenaga dan Pikiran untuk mengupayakan ganti rugi Subrogasi yang tidak ternilai dengan uang, diperkirakan nilainya mencapai: Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
Bahwa apabila TERGUGAT dikemudian hari tidak mematuhi putusan ini sebagaimana mestinya, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
Bahwa agar putusan Majelis Hakim nantinya tidak sia-sia (Illuisoir), maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak dan tidak bergerak berupa:
Tanah dan Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT di Jalan Raya Genuk Km. 7 (Ke Demak), Semarang, Jawa Tengan;
Tanah dan Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT di Jalan Malaka II (d/h Orpa) No. 15 F, Jakarta;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat yang mustahil dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, maka mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi atau verset (Uitvoebar Bij Voorraad);
Berdasarkan dalil – dalil serta alasan-alasan yang telah kami uraikan diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Polis No. MCX00196814 dan Cargo Certificate of Insurance No. 215156 tersebut adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt) dari PT. NIKORAMA Citra Tobacco kepada PENGGUGAT yang ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2014 tersebut adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan PENGGUGAT tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku, dan/atau tidak mau mengganti / membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar:
KERUGIAN MATERIIL:
Kerugian Pembayaran Klaim kepada Tertanggung: Rp. 1.841.360.000,00
Kerugian Biaya Jasa Perusahaan Penilai Kerugian: Rp. 92.068.000,00
Kerugian Biaya Konsultan Hukum Rp. 100.000.000,00
Jumlah : Rp. 2.033.428.000,00
Kerugian Bunga sebesar 6 % Pertahun sejak pengajuan tuntutan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh Penggugat.
KERUGIAN IMATERIIL:
Kerugian Waktu, Tenaga dan Pikiran untuk mengupayakan ganti rugi Subrogasi yang tidak ternilai dengan uang, diperkirakan nilainya mencapai: Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT tidak mau memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, yaitu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan serta Inventaris diatasnya berupa:
Tanah dan Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT di Jalan Raya Genuk Km. 7 (Ke Demak), Semarang, Jawa Tengan;
Tanah dan Bangunan Kantor beserta Inventaris diatasnya yang ditempati TERGUGAT di Jalan Malaka II (d/h Orpa) No. 15 F, Jakarta;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi atau Verset (Uitvoebar Bij Voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat , telah memberikan jawaban tertanggal 6 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa kuasa hukum Penggugat tidak berhak dan tidak berwenang mengajukan gugatan kepada PT. SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa kuasa hukum Penggugat mengajukan gugatan perkara aquo berdasar surat kuasa khusus tertanggal 05 Agustus 2014.
Bahwa dalam surat kuasa tersebut dengan tegas menyatakan khusus untuk mewakili , mendampingi serta bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehubungan dengan tuntutan ganti rugi Subrogasi kepada CV SINAR MAJA PUTRA beralamat di Jalan Raya Genuk Km.7 (ke Demak) Semarang ;
Bahwa dari surat kuasa tersebut jelas yang dituntut adalah subyek hukum CV.SINAR MAJA PUTRA, akan tetapi surat gugatan oleh kuasa Penggugat yang digugat adalah PT.SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa dengan demikian kuasa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada pihak yang salah yaitu kepada PT. SINAR MAJA PUTRA sebagai Tergugat.
KUASA PENGGUGAT TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN.
2.a. Bahwa dengan berdasar surat kuasa yang berbunyi :
“khusus untuk mewakili , mendampingi serta bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehubungan dengan tuntutan ganti rugi Subrogasi kepada CV. SINAR MAJA PUTRA beralamat di Jalan Raya Genuk Km.7 (ke Demak) Semarang Jawa Tengah Indonesia .
berdasarkan surat kuasa tersebut, maka Penggugat tidak berhak dan tidak berwenang untuk mengajukan perkara dalam bentuk GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena dalam surat kuasa tertanggal 05 Agustus 2014 tersebut tidak ada kata-kata yang dengan tegas bahwa Penggugat diberi hak untuk mengajukan GUGATAN.
Bahwa dalam surat kuasa khusus tersebut yang ada adalah kalimat untuk mewakili , mendampingi serta bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sehubungan dengan tuntutan ganti rugi Subrogasi kepada CV. SINAR MAJA PUTRA beralamat di Jalan Raya Genuk Km.7 (ke Demak) Semarang Jawa Tengah Indonesia .
Bahwa arti dari “tuntutan” tidak sama dengan kata “gugatan” , kata tuntutan lebih bersifat atau berkonotasi pidana, (Contohnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum), sedangkan kata gugatan lebih bersifat atau berkonotasi perdata, lebih jelas lagi kalau dalam gugatan akan ada Penggugat dan
Tergugat sedangkan dalam kata tuntutan adanya dakwaan dan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana.
Bahwa karena gugatan diajukan oleh seorang advokat atau Pengacara yang tentunya telah mengetahui standar baku istilah hukum, penggunaan kata dalam standar baku istilah hukum tentulah harus dipahami oleh Penggugat.
2.b. Bahwa gugatan Penggugat ditujukan kepada PURNOTO, sebagai Turut Tergugat, pada hal dalam surat kuasa tidak ada secara tegas diberikan hak
untuk itu, dalam surat kuasa tidak dinyatakan secara tegas untuk mengajukan gugatan kepada Purnoto.
Berdasar hal tersebut, diajukannya Turut Tergugat sebagai pihak dalam gugatan Penggugat adalah tidak berdasar hukum.
2.c. Bahwa tidak ditegaskan oleh Penggugat bahwa berdasarkan apa pemberi kuasa DJOKO TRENGGONO,S.H. selaku Direktur PT. ASURANSI AXA INDONESIA, berhak dan berwenang memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan, karena dalam Perseroan Terbatas secara tegas dalam Anggaran Dasarnya disebutkan siapa yang berhak mewakili Perseroan di Pengadilan.
Perlu ditegaskan bahwa berdasar Anggaran Dasar mana PT. ASURANSI AXA INDONESIA berhak memberikan kewenangan untuk itu.
TENTANG SUBYEK HUKUM :
TIDAK ADA SUBYEK HUKUM PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa Penggugat dalam surat gugatanya dengan tegas dan jelas menyebutkan sebagai Tergugat adalah PT. SINAR MAJA PUTRA, berkedudukan hukum di Jl Raya Genuk Km. 7 (ke Demak) Semarang, Jawa Tengah. ( halaman 2 surat gugatan ).
Bahwa dialamat tersebut tidak ada subyek hukum PT. SINAR MAJA PUTRA, yang ada adalah CV. SINAR MAJA PUTRA ; dalam relaas panggilan kepada Tergugat dengan jelas penerima relaas adalah CV. SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa dalam penyebutan subyek hukum, sangat berbeda antara Comanditer Venotschap disingkat C.V. dengan Perseroan Terbatas disingkat P.T., dimana P.T adalah badan hukum, sedangkan CV. adalah bukan badan hukum, dan siapa-siapa yang berhak mewakili dan yang bertanggung jawab berbeda.
Bahwa tidak ada badan hukum Perseroan Terbatas PT. SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa CV. SINAR MAJA PUTRA keberadaanya telah diketahui oleh
Penggugat yaitu sebagaimana dalam surat kuasa khusus tertanggal 05 Agustus 2014 yang dengan tegas disebut adalah CV. SINAR MAJA PUTRA dan juga dengan adanya tiga (3) buah surat yang kesemuanya ditujukan kepada CV. SINAR MAJA PUTRA, yaitu pertama surat No.0228/NBS/VIII/14 tertanggal 14 Agustus 2014 perihal pengajuan ganti rugi Subrogasi, Somasi dari Penggugat kepada CV. SINAR MAJA PUTRA sebanyak 2 (dua) kali, yang dengan jelas dan tegas ditujukan kepada CV. SINAR MAJA PUTRA,
dan bukan kepada PT. SINAR MAJA PUTRA, yaitu somasi tertanggal 25 Agustus 2014 dan tertanggal 10 September 2014 .
Bahwa dalam penentuan subyek hukum dalam surat gugatan adalah sangat penting dan pokok, karena ada efek hukum selanjutnya.
Bahwa fakta tersebut dengan jelas ada kekeliruan / kesalahan yang tidak terbantahkan mengenai subyek hukum Tergugat .
Gugartan Penggugat kurang pihak / kurang subyek hukum.
4.a. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat dengan tegas disebutkan pihak PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO, berkedudukan di Jl. Lingkar Panjang, desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus Jawa Tengah sebagai Tertanggung dan atau pihak penerima uang yang didalilkan sebagai pembayaran klaim asuransi atas perjanjian asuransi pengangkutan antara Penggugat dengan PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO, dan juga Penggugat yang mendapatkan hak SUBROGASI dari PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO.
Bahwa PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO dalam dalil gugatan Penggugat disebutkan 16 kali, dan sangat kuat kaitannya dengan gugatan Penggugat.
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah berdasar hukum jika PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO harus dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini.
4.b. Bahwa gugatan Penggugat diajukan dengan dalil pembayaran klaim karena barang yang diangkut dari Kudus ke Jakarta terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tgl. 19 Desember 2013 + jam 03.00 WIB di Jl. Tol Jakarta Cikampek tepatnya di Km.42 Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Bahwa dengan dalil tersebut, maka berdasar hukum haruslah diikutkan sebagai pihak dalam perkara aquo yaitu Negara R.I cq Kepolisian Negara R.I. yang bertanggung jawab terhadap keamanan Negara.
Bahwa tindakan pengangkut telah dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, kemudian dalam perjalanan terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan barang yang diangkut hilang, sehingga Penggugat harus membayar klaim, maka adalah berdasar hukum bila Negara dan
lembaga Negara yang bertugas menjamin keamanan untuk warganya harus ikut bertanggung jawab dan diikutkan sebagai pihak dalam perkara ini, dalam hal ini lembaga Kepolisian.
4.c. Bahwa pihak yang melakukan pencurian dengan kekerasan haruslah diikutkan pula sebagai pihak dalam perkara ini, karena pokok perkara terjadinya kerugian yang diderita Penggugat adalah karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
5. PENGGUGAT ( PT. ASURANSI AXA INDONESIA ) TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG MENGAJUKAN GUGATAN.
5.a. Bahwa surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt ) yang dijadikan dasar gugatan yaitu tertanggal 13 Mei 2014 (dalil gugatan angka 18 dan 19) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena :
PT. NIKORAMA CITRA TOBACOO berkedudukan di Kudus, Jl. Lingkar Panjang, sedangkan surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) tertanggal 13 Mei 2014, berkedudukan / beralamat di PTC Blok 8-C kav. No.2 Lt. 2 Jakarta Timur.
PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO, yang berhak mewakili adalah SUTRISNO, dalam jabatan sebagai Direktur, akan tetapi dalam Surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) tertanggal 13 Mei 2014 adalah TONNY T. HERDIYANTO ; dalam jabatan sebagai apa pada PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang berkedudukan di Kudus tidak jelas.
5.b. Bahwa gugatan Penggugat didasarkan atas adanya subrogation Receipt (pelimpahan Hak ) – dalil gugatan angka 18 dan 19.
Bahwa Subrogasi hanya ada dan berlaku terhadap hutang piutang (Pasal 1400 s/d 1402 KUHPerdata), sedangkan dalam perkara aquo adalah mengenai pembayaran klaim asuransi.
Bahwa dalam klaim asuransi surat pernyataan pelimpahan hak hanya bisa digunakan (khususnya dalam perkara ini) apabila barang hilang / dirampok dan diasuransikan ternyata dikemudian hari diketemukan, maka hak atas barang tersebut menjadi milik pihak asuransi.
Surat Pernyataan pelimpahan Hak (Subragation Receipt) tidak bisa diartikan secara luas termasuk untuk mengajukan gugatan.
6. Tentang gugatan belum saatnya / Premateur :
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini, tidak ada satupun produk hukum yang menyatakan bahwa CV SINAR MAJA PUTRA terbutki telah melakukan kesalahan atau perbuatan
melawan hukum dalam melakukan pengangkutan barang milik PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO dari KUDUS ke JAKARTA.
Bahwa terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut telah dilaporkan di Kepolisian Resor Karawang Sektor Telukjambe
pada tanggal 19 Desember 2013 dengan laporan Pol. No. LP/B.914/XII/2013/Sek Tlj. , dan sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berjalan, belum ada kepastian hukum siapa yang menjadi Tersangka / pelakunya, lebih-lebih yang jadi Terdakwa, sehingga berdasar hukum belum ada pihak yang bisa diminta pertanggung jawaban hukum atau dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ; atau bisa dinyatakan belum ada pihak yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Bahwa surat gugatan ini belum saatnya untuk diajukan oleh karena tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa Tergugat atau pihak lain
telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (Premateur) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat mohon agar semua hal-hal yang telah dikemukakan dalam Bab Eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis dapat dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam Bab Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh maksud dan dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali jika ada hal-hal yang secara tegas-tegas diakui dalam surat jawaban ini.
Bahwa PT. SINAR MAJA PUTRA tidak ada, Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktikan adanya badan hukum PT.SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa Penggugat tidak punya hak dan tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan, karena Tergugat PT. SINAR MAJA PUTRA TIDAK ADA, yang ada adalah CV. SINAR MAJA PUTRA, itupun dalam hal ini tidak ada hubungan hukum apapun dengan Penggugat.
Bahwa yang ada, CV. SINAR MAJA PUTRA berhubungan kerja sama dengan PT NIKORAMA CITRA TOBACCO dalam kaitan pengangkutan barang milik PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO dari Kudus ke Jakarta sebagaimana dalam surat perjanjian tertanggal 01 Juli 2013.
Bahwa dalam perkara aquo PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO berkedudukan di Kudus dan Pemerintah R.I dalam hal ini Kepolisian Negara R.I. sebagai pihak yang bertugas menjaga keamanan, harus
dilibatkan juga sebagai pihak, oleh karena pihak-pihak tersebut sangat kuat hubungannya dalam perkara aquo.
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang semuanya menyatakan sebagai Tergugat adalah PT. SINAR MAJA PUTRA adalah DITOLAK DAN TIDAK BENAR.
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 1 sampai dengan 5, Tergugat menolak dengan keras tidak ada kaitannya.
Bahwa dalil gugatan angka 6 dan seterusnya sepanjang menyatakan Tergugat adalah PT. SINAR MAJA PUTRA, maka Tergugat tolak, karena
tidak ada PT. SINAR MAJA PUTRA, sedangkan dalil angka 7 sampai dengan 17 kami tanggapi berikut ini.
Bahwa CV. SINAR MAJA PUTRA mengetahui PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang berkedudukan di Kudus, benar ada hubungan hukum yaitu adanya perjanjian pengangkutan barang tertanggal 01 Juli 2013 antara CV. SINAR MAJA PUTRA yang diwakili oleh B. ARYANTO SETYABUDI dengan PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang diwakili oleh SUTRISNO sebagai Direktur.
Bahwa dalam perjanjian tersebut dengan tegas dinyatakan, ketentuan ganti rugi apabila terjadi kehilangan / kerusakan rokok pada saat pengiriman, pihak kedua akan mengganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut :
Rokok hilang, apabila pihak asuransi tidak dapat menerima / membayar klaim yang diajukan pihak pertama maka pihak kedua mengganti rugi 100 % dari harga jual pabrik.
- Rokok rusak dan kembali, mengganti 50 % dari harga jual pabrik.
Bahwa dari perjanjian tersebut maka CV. SINAR MAJA PUTRA tidak berkewajiban memberikan ganti rugi sepanjang hilangnya barang yang diangkut telah diganti rugi oleh asuransi, dan CV. SINAR MAJA PUTRA setuju melakukan pengangkutan barang milik PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO , karena adanya klausul asuransi tersebut.
Bahwa Penggugat yang menyatakan telah membayar klaim kemudian minta ganti rugi kepada CV. SINAR MAJA PUTRA berdasarkan perjanjian tertanggal 01 Juli 2013 adalah tidak berdasar.
Bahwa dalam perkara ini CV. SINAR MAJA PUTRA diberi tugas untuk mengangkut barang milik PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO, berupa Rokok MATRA SOFTPACK-12 140 BAL dan MATRA MD -12 1.672 BAL, senilai Rp.1.866.360.000,- (Satu Milyard Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dari Kudus ke Jakarta,
berangkat dari Kudus tanggal 17 Desember 2013 dan didalam perjalanan telah terjadi pencurian dengan kekerasan pada tgl.19 Desember 2013 + jam 03.00 WIB di Jl. Tol Jakarta Cikampek tepatnya di Km.42 Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang ; bahwa atas kejadian tersebut telah dilaporkan di Kepolisian Resor Karawang, sector
Telukjambe dengan tanda bukti lapor No. LP/B.914/XII/2013/Sek. Tlj tertanggal 19 Desember 2013.
Bahwa adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas muatan barang yang dikirim oleh CV. SINAR MAJA PUTRA telah dengan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat.
Bahwa dalil surat gugatan Penggugat adalah tidak benar oleh karena telah menganggap seolah-olah kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh Tergugat atau oleh Turut Tergugat, padahal kenyataan yang sebenarnya tidaklah demikian dan sampai gugatan ini diajukan tidak ada buktinya bila pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh Tergugat ataupun Turut Tergugat.
Bahwa Penggugat mengajukan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dan minta ganti kerugian ini, masih terlalu dini (premateur) oleh karena tidak ada satu putusanpun yang menyatakan bahwa Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum pasti ; selain itu CV. SINAR MAJA PUTRA dalam melakukan kewajibannya sebagai pengangkut barang milik PT NIKORAMA CITRA TOBACCO, dari Kudus ke Jakarta telah dilakukan dengan sebaik -baiknya, adanya kejadian pencurian dengan kekerasan adalah diluar batas kemampuan pengangkut CV. SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) yang dijadikan dasar gugatan yaitu tertanggal 13 Mei 2014 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan Tergugat tolak, karena :
PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO, yang berhak mewakili adalah SUTRISNO, dalam jabatan sebagai Direktur, akan tetapi dalam Surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) tertanggal 13 Mei 2014 PT NIKORAMA CITRA TOBACCO diwakili oleh TONNY T. HERDIYANTO ; dalam jabatan sebagai apa pada PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang berkedudukan di Kudus tidak jelas;
PT. NIKORAMA CITRA TOBACOO berkedudukan di Kudus, Jl. Lingkar Panjang, sedangkan surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) tertanggal 13 Mei 2014, berkedudukan / beralamat di PTC Blok 8-C kav. No.2 Lt. 2 Jakarta Timur.
Surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) diberikan pada tanggal 13 Mei 2014, sedangkan kejadian perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan terjadi pada tanggal 19 Desember 2013. dan surat tersebut bertentangan dengan surat perjanjian antara CV. SINAR MAJA PUTRA dengan PT.NIKORAMA CITRA TOBACCO tertanggal 01 Juli 2013.
Surat pernyataan pelimpahan hak (subrogration Receipt) tersebut tidak mengikat atau tidak ada kaitannya dengan CV.SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kualitas dan kwantitas untuk mengajukan gugatan tentang perbuatan melawan hukum ini, oleh karena Tergugat tidak ada hubungan hukum apapun dengan adanya klaim dari PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang berkedudukan di Jl. Lingkar Panjang, Ds. Panjang, Kec. Bae, Kudus, Jawa Tengah dengan pihak Penggugat.
Bahwa Penggugat sebagai perusahaan Asuransi yang menjamin apabila pengiriman barang tidak mencapai tujuan, maka Penggugat hanya berhubungan hukum dengan pemilik barang PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO, tidak ada kaitannya atau tidak ada hubungannya dengan Tergugat, karena tidak ada subyek hukum PT. SINAR MAJA PUTRA, juga tidak pernah ada subyek hukum PT. SINAR MAJA PUTRA yang mengangkut barang-barang milik PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO.
Bahwa CV SINAR MAJA PUTRA tidak bisa di minta pertanggungan jawabnya karena bukan PT. SINAR MAJA PUTRA, terlebih untuk memberikan ganti rugi seperti yang dimaksud Penggugat sehubungan dengan adanya klaim PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang berkedudukan di Jl. Lingkar Panjang, Ds. Panjang, Kec. Bae, Kudus, Jawa Tengah. kepada pihak Penggugat dan CV. SINAR MAJA PUTRA harus tunduk dan patuh pada perjanjian tertanggal 01 Juli 2013 antara PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO dengan CV. SINAR MAJA PUTRA.
Bahwa Tergugat tidak tahu menahu dan tidak etis untuk mencari tahu tentang hubungan hukum antara Penggugat dengan PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO yang berkedudukan di Jl. Lingkar Panjang, Ds. Panjang, Kec. Bae, Kudus, Jawa Tengah.
Bahwa adalah sudah menjadi tugas dan kewajiban Penggugat sebagai perusahaan Asuransi untuk membayar kerugian yang diderita olah tertanggung (PT. NIKORAMA CITRA TOBACCO), apapun alasannya selama tertanggung dapat membuktikannya sehubungan dengan adanya tindakan pencurian dengan kekerasan. Sesuai dengan apa yang disepakati dalam POLIS ASURANSI.
21.Bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Asuransi, dengan tegas dinyatakan “ …………. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan………”
22.Bahwa sebagai perusahaan asuransi Penggugat telah menerima pembayaran Premi, karena itu Penggugat bertanggung jawab apabila terjadi klaim dari Tertanggung.
Bahwa apabila Penggugat tidak mau membayar klaim (atau dengan minta tanggung jawab kepada pihak ketiga) tetapi mau menerima premi, maka Penggugat jangan berbisnis dibidang asuransi.
23.Bahwa permohonan “sita jaminan”, Tergugat mohon agar supaya Pengadilan menolaknya, karena gugatan Penggugat tidak berdasar hukum dan juga obyek yang dimintakan sita jaminan milik orang lain / bukan milik Tergugat PT. SINAR MAJA PUTRA dan juga bukan milik CV.SINAR MAJA PUTRA.
24.Bahwa permohonan “Uit Voerbaar bij Voorraad” diajukan tanpa alasan-alasan yang sah, tidak didasarkan bukti-bukti autentik dan sama sekali tidak relevant ; karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. (termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.).
25.Bahwa dengan fakta-fakta ini, maka gugatan dari Penggugat tersebut sangat mengada-ada, sehingga layak dan patut kiranya untuk ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan keterangan-keterangan, alasan-alasan dan dalil-dalil seperti diuraikan diatas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Semarang, sudikiranya dalam perkara ini berkenan mengambil keputusan:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat , Penggugat telah mengajukan tanggapan dalam Repliknya tertanggal 13 Januari 2015, dan atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan dupliknya tertanggal 27 Januari 2015 dan untuk mempersingkat putusan ini replik Penggugat, maupun duplik dari Tergugat tersebut telah termuat dalam berkas dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugagt tersebut, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 6 April 2015, yang amarnya sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat sebagian ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2015, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 6 April 2015 Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN.Smg ;
Membaca, Risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang, yang menerangkan bahwa risalah permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding pada tanggal 13 Juli 2015 , dan telah diberitahukan kepada Turut Terbanding pada tanggal 24 Juli 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Demak ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertangal 25 Agustus 2015 yang iterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 25 Agustus 2015;
Membaca, Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Terbanding pada tanggal 1 September 2015 , oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang dan kepada turut terbanding pada tanggal 4 September 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Demak ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tetanggal 13 Nopember 2015, sedangkan Turut Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Membaca, Risalah pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Pembanding pada tanggal 7 Desember 2015 , oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Membaca, Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 19 Agustus 2015, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 13 Juli 2015 serta kepada Turut Terbanding pada tanggal 24 Juli 2015 yang isinya menerangkan bahwa kepada Para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Semarang sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 13 Nopember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, meneliti
dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor : 391/Pdt.G/2014/PN. Smg. Tanggal 6 April 2015; telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan pihak Penggugat/Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Terbanding, yang ternyata tidak ada hal-hal baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor : 391/Pdt.G/2014/PN. Smg, tanggal 6 April 2015 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan Hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi perlu menambah pertimbangan sebagai berikut dibawah ;
DALAM EKSEPSI .
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Eksepsi Tergugat adalah sebagaimana jawaban Tergugat sebagai berikut :
Terdapat/ada perbedaan penyebutan dalam surat kuasa dan dalam surat gugatan, surat kuasa menyebut CV. Sinar Maja Putra, sedangkan surat gugatan menyebut PT. Sinar Maja Putra; dengan demikian kuasa Penggugat mengajukan gugatan kepada pihak yang salah, yaitu PT. Sinar Maja Putra ;
Kuasa Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan, karena surat kuasa Penggugat tanggal 5 Agustus 2014 tidak ada/menyebut dengan tegas bahwa Penggugat diberi untuk mengajukan gugatan karena yang disebut tuntutan ganti rugi , bukan gugatan ganti rugi dan tidak menyebut nama Purnoto, sehingga diajukannya Turut Tergugat sebagai pihak adalah tidak berdasar hukum ;
Tidak ada subyek hukum Perseroan Terbatas (PT) Sinar Maja Putra :
Dialamat tersebut tidak ada subyek hukum Perseroan Terbatas (PT) Sinar Maja Putra ; Sinar Maja Putra yang ada adalah CV Sinar Maja Putra, berkedudukan hukum di Jalan Raya Genuk Km 7 ( ke Demak ) Semarang Jawa Tengah, dalam relas panggilan kepada Tergugat , jelas penerima relas adalah CV Sinar Maja Putra;
Berbeda penyebutan subyek hukum comanditer Venotschap (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) , dimana PT adalah badan hukum, sedangkan CV adalah bukan Badan Hukum; siapa yang berhak mewakili dan yang bertanggung jawab berbeda ;
Tidak ada badan hukum perseroan terbatas PT. Sinas Maja Putra ;
Keberadaan CV Sinar Maja Putra diketahui Penggugat sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 5 Agustus 2014 disebut dengan tegas CV Sinar Maja Putra dan ada 3 (tiga) surat yang kesemuanya ditujukan kepada CV Sinar Maja Putra, pertama nomor 0228/NBS/VIII/14, tanggal 14 Agustus 2014 perihal pengajuan ganti rugi subrogasi, somasi Penggugat kepada CV Sinar Maja Putra sebanyak 2 ( dua ) kali; jelas dan tegas ditujukan kepada CV Sinar Maja Putra , bukan kepada PT Sinar Maja Putra, yaitu somasi tanggal 25 Agustus 2014 dan tanggal 10 September 2014 ;
Gugatan Penggugat kurang pihak/kurang subyek hukum ;
Posita gugatan menyebutkan PT Nikorama Citra Tobacco berkedudukan di jalan Lingkar Panjang Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus Jawa Tengah sebagai tertanggung yang telah menerima uang pembayaran klaim asuransi atas perjanjian asuransi pengangkutan antara Penggugat dengan PT Nikorama Citra Tobacco, dan Penggugat mendapat hak Subrogasi dari PT Nikorama Citra Tobacco. Tidak diikutkan PT Nikorama Citra Tobacco sebagai pihak, maka gugatan menjadi kurang pihak ;
Penggugat (PT Asuransi Axa Indonesia) tidak berhak dan tidak berwenang mengajukan gugatan ;
Surat pernyataan pelimpahan hak ( Subrogation Receipt ) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena :
PT Nikorama Citra Tobacco berkedudukan di Kudus jalan Lingkar Panjang, sedangkan surat pernyataan pelimpahan hak ( Subrogation Receipt ) tanggal 13 Mei 2014 berkedudukan/beralamat di PTC Blok 8 C Kav no. 2 lt 2 Jakarta Timur ;
PT Nikorama Citra Tobacco yang berhak mewakili adalah Sutrisno dalam jabatan Direktur, tetapi dalam surat pernyataan pelimpahan hak/subrogation receipt tanggal 13 Mei 2014 adalah Tonny Herdiyanto dalam jabatan sebagai apa pada PT Nikorama Citra Tobacco yang berkedudukan di Kudus adalah tidak jelas ;
Gugatan Penggugat didasarkan atas adanya subrogation receipt ( pelimpahan hak ), dalil gugatan angka 18 dan 19 , subrogasi hanya ada dan berlaku terhadap hutang piutang ( pasal 1400 sampai dengan 1402 KUHPerdata ) sedangkan dalam perkara a quo adalah mengenai pembayaran klaim asuransi, dalam klaim asuransi, surat pernyataan pelimpahan hak hanya bisa digunakan ( khusus perkara ini ) apabila barang hilang/dirampok dan digunakan ternyata dikemudian hari diketemukan, maka hak atas barang menjadi milik pihak asuransi, surat pernyataan pelimpahan hak ( subrogation receipt ) tidak bisa diartikan secara luas termasuk untuk mengajukan gugatan ;
Gugatan belum saatnya / prematur :
Sampai dengan diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, tidak ada satupun produk hukum yang menyatakan bahwa CV Sinar Maja Putra tebukti melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengangkutan barang milik PT Nikorama Citra Tobacco dari Kudus ke Jakarta.
Kejadian pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut telah dilaporkan di Kepolisian Resor Karawang SektorTelukjambe tanggal 19 Desember 2013, dengan laporan Polisi No.LP/B.914/XII/2013/Sek.Tj, sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berjalan, belum ada kepastian hukum siapa yang menjadi tersangka/terdakwa; sehingga belum ada yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atau belum ada pihak yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat gugatan ini belum saatnya diajukan karena tidak ada satupun putusan yang menyatakan Tergugat/pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ( prematur ) ;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi termaksud, sebagaimana pasal 136 HIR menyebutkan sebagai berikut :
“ Eksepsi ( perlawanan ) yang sekiranya hendak dilakukan oleh Tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang satu demi satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara” ;
Menimbang, bahwa Eksepsi yang diajukan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, ternyata tidak menyangkut dengan tidak berkuasanya hakim ( kompetensi ), oleh karenanya eksepsi tersebut dipertimbangkan/dan diputus dalam putusan akhir bersama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut ada yang ditolak dan ada yang dikabulkan sebagaimana telah dipertimbangkan hakim tingkat pertama sebagai berikut :
Terdapat atau ada perbedaan penyebutan dalam surat kuasa dan dalam surat gugatan, karena cukup beralasan, maka eksepsi poin 1 dapat dikabulkan ;
Kuasa Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena surat kuasa Penggugat tanggal 5 Agustus 2014 tidak ada atau tidak menyebut dengan tegas bahwa Penggugat diberi kuasa untuk mengajukan gugatan karena yang disebut tuntutan ganti rugi bukan gugatan ganti rugi,dan tidak menyebut nama Purnoto sehingga diajukannya Turut Tergugat sebagai pihak, adalah tidak berdasar hukum; karena surat kuasa sudah memuat lengkap perbuatan apa yang dilakukan kuasa, maka eksepsi poin 2 harus ditolak ;
Tidak ada subyek hukum perseroan terbatas ( PT ) Sinar Maja Putra, karena penjelasan/uraian eksepsi poin 3 ini sama dengan eksepsi poin 1 cukup beralasan hukum, cq salah subyek hukum atau error in persona, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan eksepsi poin 3 ini dapat dikabulkan ;
Gugatan Penggugat kurang pihak/kurang subyek hukum ;
Khusus eksepi poin 4 ini, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa untuk mengetahui urgensi atau dan keterlibatan pihak-pihak dalam gugatan, adalah harus ada atau dan dibuktikan hubungan (hukum) pihak-pihak dalam materi pokok perkara, selain dari pada itu, sesuai dengan hukum acara perdata Penggugat mempunyai kewenangan untuk menentukan piha-pihak atau siapa-siapa yang digugat sesuai dengan urgensi materi gugatan ( yuris prudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 305 K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 ), karenanya eksepsi Tergugat dalam poin 4 ini harus ditolak ;
Penggugat ( PT Asuransi Axa Indonesia ) tidak berhak dan tidak berwenang mengajukan gugatan; tentang kewenangan Penggugat ini harus dibuktikan, cq sudah menyangkut materi pokok perkara, karenanya eksepsi Tergugat dalam poin 5 ini harus ditolak ;
Gugatan belum saatnya (prematur) ; sebagaimana pertimbangan eksepsi poin 5 tersbut, bahwa untuk mengetahui atau dan membuktikan bagaimana hubungan hukumnya, cq. Prematur atau tidak prematur sudah menyangkut materi pokok perkara, karenanya eksepsi Tergugat dalam poin 6 ini harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana surat gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas dalam eksepsi, eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian; berhubung eksepsi Tergugat dikabulkan, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima dan materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut atau dan gugatan Penggugat dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradian tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat ketentuan pasal 136 HIR dan peratuan hukum yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding yang diajukan Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 391/Pdt.G/2014/PN. Smg tanggal 6 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) .
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari SUROSO, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, dengan WINARYO, SH. dan SOEKOSANTOSO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh AWIBOWO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
1. WINARYO, SH.SUROSO, SH.
Ttd.
2. SOEKOSANTOSO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
AWIBOWO, SH.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )