1612 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1612 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Menara Thamrin Lt.20 Suite 2007, Jl. Mh Thamrin, Kampung Bali Tanah Abang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat : PT.Prima Laksana Mandiri tersebut
P U T U S A N
Nomor 1612 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Prima Laksana Mandiri, berkedudukan di Menara Thamrin Building 19th Floor, Suite 1903, Jalan MH. Thamrin Kav. 3 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Maqdir Ismail,SH.LL.M, dan kawan-kawan Advokat, berkantor di Jalan Bandung No. 4 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT. Asuransi Axa Indonesia, berkedudukan di Mayapada Tower 8th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bipi Prihanggodo, SH.MH, dan kawan-kawan Advokat berkantor di Graha Mandiri Lantai 20 Jalan Imam Bonjol No.61 Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat /Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Hubungan hukum berdasarkan Polis Asuransi.
Bahwa Penggugat adalah sebuah badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor tambang dimana lokasi kegiatan usahanya berada diseluruh wilayah Negara Indonesia;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, Penggugat dilengkapi dengan alat-alat industri dan angkutan. Oleh karenanya, untuk menunjang kelancaran dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, Penggugat melindungi harta bendanya dengan jasa asuransi;
Bahwa setelah dilakukan negosiasi dengan perusahaan asuransi yaitu Tergugat untuk dilakukannya penutupan asuransi, terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dan saling mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian asuransi dimana dalam perjanjian tersebut Penggugat bertindak selaku Tertanggung dan Tergugat sebagai Penanggung, perjanjian tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu perjanjian untuk asuransi heavy equipment dan perjanjian untuk asuransi kendaraan bermotor;
Bahwa perjanjian-perjanjian asuransi tersebut terdiri dari beberapa nomor polis beserta masa periodenya, (selanjutnya disebut masa periode perjanjian asuransi (polis) sebagai berikut:
Polis-polis untuk asuransi heavy equipment (bukti P-1):
-
No. Polis Masa Periode PEG. 10062742 9 Agustus 2010 – tanggal 9 Agustus 2011 PEG 10062576 9 Agustus 2010 – tanggal 9 Agustus 2011
Polis-polis untuk asuransi kendaraan bermotor (bukti P-2) :
-
No. Polis Masa Periode VCX. 001277358 7 Januari 2010 – 6 Januari 2012 VCX 00126421 17 Desember 2010 – 16 Desember 2011 VCX 00126439 17 Desember 2010 – 16 Desember 2011 VCX 00125780 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 VCX 00125776 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 VCX 00125774 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 VCX 00125769 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 VPX 00128688 31 Januari 2010 – 30 Januari 2012 VPX 00108638 16 November 2010 – 16 November 2011
Bahwa dengan tercapainya kesepakatan untuk mengikatkan diri tersebut, maka Penggugat mempunyai kewajiban untuk membayar premi, sedangkan Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar penggantian kerugian dalam masa periode pertanggungan sesuai jumlah pertanggungan yang telah tercantum dalam ketentuan setiap polis. Dengan demikian seluruh polis tersebut menjadi sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Itikad tidak baik dari Tergugat.
Bahwa pada 20 Januari 2011, pihak Tergugat yang diwakili oleh saudari Gracea Shirley selaku Vice President Sales and Distribution Dept menyampaikan secara lisan kepada Penggugat rencana pihak Tergugat untuk membatalkan polis-polis asuransi heavy equipment yang belum berakhir masa periodenya sebagaimana disebutkan dalam angka 4A (empat) di atas, dengan alasan rasio dari total kerugian yang diklaim melebihi premi asuransi yang telah dibayar. Oleh karena alasan rencana pembatalan tersebut pada kenyataannya belum melebihi total kerugian yang diklaim dari jumlah pertanggungan dan alasan tersebut tidak dibenarkan menurut prinsip bisnis dan hukum, serta pembatalan itu menunjukkan itikad buruk dari pihak Tergugat, maka pihak Penggugat menolak rencana pembatalan tersebut (bukti P-3);
Bahwa kemudian pihak Tergugat mengalihkan sisa masa periode perjanjian asuransi (polis) tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT.Asuransi Indrapura untuk dilakukannya penutupan asuransi sebagai penanggung. Akhirnya atas jaminan dan tanggung jawab dari pihak Tergugat bahwa segala syarat dan kondisi akan sama dengan kondiri polis pihak Tergugat, maka pihak Penggugat menyetujui rencana pengalihan ke PT. Asuransi Indrapura;
Bahwa oleh karena perbuatan pihak Tergugat melakukan pengalihan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga (PT. Asuransi Indrapura) tersebut, tidak disertai dengan premi yang telah dibayarkan oleh Penggugat, maka Penggugat tidak dapat mengajukan klaim kepada pihak ketiga (PT. Asuransi Indrapura) tersebut (bukti P-4);
Bahwa atas kesalahan dan itikad tidak baik dari pihak Tergugat, kemudian Penggugat telah menanggapi dengan mengajukan keberatan, sehingga Tergugat kembali menjalani tanggung jawabnya sebagai penanggung atas sisa waktu tanggungan dari pihak Penggugat;
Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dalam perjanjian asuransi heavy equipment, disebutkan alasan pembatalan perjanjian (polis) dan/atau berakhirnya suatu polis diatur dalam Kondiri 1. Kondisi, 2. Kondisi, 3. Kondisi 4 (a) dan (b) Kondisi 5, Kondisi 6. Kondisi 8 (a) dan (b) (lampiran bukti P-5);
Sedangkan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, alasan pembatalan perjanjian (polis) dan/atau berakhirnya suatu polis diatur secara khusus dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 27 ayat (3). (lampiran bukti P-6);
Bahwa pada 19 April 2011 pihak Tergugat kembali mengeluarkan surat yang pada pokoknya berisi pembatalan seluruh polis sebagaimana tercantum pada posita nomor 4 (empat) di atas, baik terhadap perjanjian atas asuransi (polis) heavy equipment dengan alasan loss ratio dan frekuensi kecelakaan yang tinggi, maupun terhadap perjanjian atas asuransi (polis) kendaraan bermotor dengan alasan tidak dilengkapi STNK dan BPKB, dimana masa periode semua perjanjian asuransi (polis) tersebut belum berakhir (bukti P-7);
Bahwa terhadap surat pembatalan yang dilakukan Tergugat 19 April 2011 tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dan somasi pada 25 Mei 2011 (bukti P-8), karena alasan yang diajukan oleh Terggugat disamping bertentangan dengan perjanjian juga tidak masuk akal dan sangat mengada-ada. Sebab loss ratio yang dimaksud oleh Tergugat adalah nilai premi asuransi yang dibayarkan berbanding dengan nilai kerugian yang diklaim dan tidak berdasarkan nilai pertanggungan. Demikian pula alasan Tergugat bahwa kendaraan bermotor tidak memiliki STNK dan BPKB merupakan alasan yang tidak masuk akal, karena pada awal perjanjian polis pihak Tergugat seharusnya telah melaksanakan prosedur baku sebagai kewajiban untuk melakukan inspeksi secara menyeluruh terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan untuk menghindari munculnya hal-hal yang merugikan dikemudian hari;
Bahwa meskipun terhadap surat pembatalan yang dikeluarkan Tergugat 19 April 2011 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan somasi 25 Mei 2011, akan tetapi Tergugat melalui suratnya 26 Mei 2011, tetap melaksanakan pembatalan perjanjian asuransi (polis) tersebut secara sepihak (bukti P-9). Alasan Pembatalan polis tersebut tidak terdapat serta tidak diatur dalam perjanjian asuransi (Polis) yang dibuat oleh Tergugat, baik dalam perjanjian asuransi heavy equipment, maupun terhadap perjanjian asuransi kendaraan bermotor (vide lampiran bukti P-5 dan lampiran bukti P-6);
Bahwa oleh karena pembatalan perjanjian (polis) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut tidak berdasarkan alasan atau syarat yang ditentukan dalam perjanjian sebagai syarat batal perjanjian, dan “Penggugat juga selalu memenuhi semua kewajibannya”, serta pembatalan tersebut juga tanpa melalui permintaan atau permohonan kepada hakim atau pengadilan, maka pembatalan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1266 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan:
Ayat 1 : “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya “;
Ayat 2 : “Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim”;
Ayat 3 : “Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian”;
Bahwa pembatalan tersebut disamping bertentangan dengan hukum, alasan pembatalan tersebut juga menunjukkan adanya itikad buruk dari Tergugat karena alasan loss ratio dan frekuensi kecelakaan yang tinggi yang dilakukan oleh Tergugat, berdasarkan nilai premi asuransi yang dibayarkan berbanding dengan jumlah nilai kerugian yang telah diklaim, dan tidak berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu jumlah nilai kerugian yang telah diklaim berbanding jumlah nilai pertanggungan dalam perjanjian a quo (vide Bukti P-1) sebagai berikut:No. Polis Jumlah
Unit
Nilai Premi
($ USD)
Kode Unit yg
Diajukan klaim
Nilai Klaim Nilai Pertang-
gungan ($ USD)
PEG10062742 7 7.616,00 ------ ---- 896.000,00 PEG10062576 6 8.375,73 C10 dan C12 38.831.160 985.380,00 Total 15.991,73 38.831.160 1.881.380,00
Hal demikian bertentangan dengan prinsip hubungan antara ekonomi (usaha) dan hukum yaitu mencari keuntungan yang maksimal dalam menjalankan setiap usaha yang mempunyai resiko kerugian dengan mematuhi peraturan yaitu peraturan perundang-undangan dan perjanjian a quo;
Bahwa sebelum dilakukannya penutupan asuransi, Tergugat telah melakukan inspeksi secara menyeluruh terhadap obyek asuransi dan mempertimbangkan segala hal yang akan terjadi. Oleh karenanya, alasan pembatalan perjanjian (polis) kendaraan bermotor tersebut disamping tidak berdasarkan dari isi perjanjian, menunjukkan itikad buruk Tergugat karena alasan tersebut dipergunakan setelah rata-rata masa periode perjanjian asuransi (polis) berjalan lama;
Bahwa disamping Bahwa disamping alasan tersebut tidak diatur dan tidak dibenarkan dalam perjanjian serta menunjukkan itikad buruk dari Tergugat, alasan tersebut nyata-nyata juga salah karena terhadap asuransi kendaraan bermotor dengan nomor polis VCX00108638 mempunyai surat kendaraan (bukti P-10);
Bahwa menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005) untuk mengasuransikan suatu resiko, ada beberapa karakteristik atau cirri yang harus dipenuhi, resiko-resiko tersebut harus memenuhi sifat berikut, yang sering disingkat dengan LURCH;
Loss : yaitu resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan
dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss);
Unexpected : tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai;
Reasonable : resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benada yang memiliki nilai, baik dari pihak pengguna maupun pihak yang tertanggung;
Catastrophic : supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar;
Homogeneous: berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat, hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin suatu benada, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut;
Dengan demikian, sebelum menentukan harga premi, Tergugat sejak awal memiliki hak untuk menilai sebuah obyek asuransi baik itu besar kecilnya resiko maupun besar kecilnya kerugian. Oleh karena itu tindakan Tergugat tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomot.2 Tahun 1992, Pasal 11 ayat (2) menyatakan:
Setiap perusahaan asuransi…….wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat”.
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat membatalkan perjanjian polis tersebut tanpa kesepakatan atau persetujuan dari Penggugat dan alasan pembatalan tersebut juga tidak dibenarkan serta tidak ditentukan atau tidak diatur dalam perjanjian, maka perbuatan Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut“;
Bahwa pembatalan perjanjian polis tersebut disamping tidak sesuai dengan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembatalan perjanjian polis tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan:
“Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu“;
Pasal 1266 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan :
Ayat (1) “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal nalik manalaka salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”;
Ayat (2) “Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim”;
Ayat (3) “Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian”;
Tergugat wajib membayar kepada Penggugat atas kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial, sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu pembatalan perjanjian secara sepihak sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Penggugat telah kehilangan haknya atas sisa masa periode asuransi yang belum dijalani, dimana seharusnya Penggugat dapat mengajukan klaim atau sesuatu kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang tak tertentu terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD dengan nilai pertanggungan maksimal hingga $ 1.881.380,00 USD (vide bukti P-1) serta Rp3.850.300.000,00 (vide bukti P-2) ;
Sisa masa periode asuransi yang tidak dapat dijalani yang merupakan hak dari Penggugat yaitu :
Perjanjian asuransi (polis) heavy equipment (vide bukti P-1 dan vide bukti P-7);
| No. Polis | Masa Periode | Pembatalan Perjanjian | Sisa Masa Periode |
| PEG 10062742 | 9 Agustus 2010- 9 Agustus 2011 | 19 Mei 2011 | 82 hari |
| PEG 10062576 | 9 Agustus 2010 -9 Agustus 2011 | 19 Mei 2011 | 82 hari |
Perjanjian Asuransi (polis) kendaraan bermotor (vide bukti P-2 dan vide bukti P-7).
| No. Polis | Masa Periode | Pembatalan Perjanjian | Sisa Masa Periode |
| VPX 00127358 | 7 Januari 2010- 6 Januari 2011 | 19 Mei 2011 | 232 hari |
| VPX 00126421 | 17 Desember 2010-16 Desember 2011 | 19 Mei 2011 | 211 hari |
| VPX 00126439 | 17 Desember 2010-16 Desember 2011 | 19 Mei 2011 | 211 hari |
| VPX 00125780 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 19 Mei 2011 | 141 hari |
| VPX 00125776 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 19 Mei 2011 | 141 hari |
| VPX 00125774 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 19 Mei 2011 | 141 hari |
| VPX 00125769 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 19 Mei 2011 | 141 hari |
| VPX 00128688 | 31 Januari 2010 – 30 Januari 2012 | 19 Mei 2011 | 256 hari |
| VPX 00128638 | 16 November 2010–16 November 2011 | 19 Mei 2011 | 181 hari |
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat terhadap sisa masa periode asuransi yang tidak dapat dijalani sebagaimana diuraikan diatas yang merupakan kewajiban hukum Tergugat untuk melakukan penutupan asuransi, Pengggugat kembali melakukan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi Wahanatata untuk keberlangsungan kegiatan usaha Penggugat (bukti P-11). Dimana premi polis yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi Wahanatata lebih besar dari pada premi polis yang dibayarkan kepada Tergugat. Oleh karenanya Penggugat mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, dimana Penggugat tidak seharusnya melakukan pembayaran premi yang lebih besar jika Tergugat tidak membatalkan perjanjian dan melakukan penutupan asuransi hingga berakhir masa periode asuransi tersebut. Adapun selisih premi yang menjadi kerugian Penggugat atas tindakan perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu dengan rincian sebagai berikut :
Selisih presmi asuransi heavy equipment sebesar $ 0 USD ;
Selisih premi asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp9.205.900,00
Premi Asuransi Heavy Equipment (vide bukti P-1 dan vide bukti P-11).
-
No. Polis Rate Premi
($ USD)
Rate
Baru
Premi Baru
( $ USD)
Selisih Premi
( $ USD)
PEG 10062742 0.0085 7.616,00 0.085 7.616,00 0 PEG 10062576 0.0085 8.375,73 0.085 8.375,73 0 Total 15.991,73 15.991,73
Premi Asuransi kendaraan bermotor (vide bukti P-2 dan vide bukti P-11)
| No. Polis | Rate | Premi ( Rp. ) | Rate Baru | Premi Baru ( Rp.) | Selisih Premi ( Rp. ) |
| VPX 00127358 | 0.017 | 4.253.000,00 | 0.02 | 4.880.000,00 | 627.000,00 |
| VPX 00126421 | 0.017 | 5.247.000,00 | 0.02 | 6.020.000,00 | 773.000,00 |
| VPX 00126439 | 0.017 | 5.247.000,00 | 0.02 | 6.020.000,00 | 773.000,00 |
| VPX 00125780 | 0.017 | 5.043.000,00 | 0.02 | 5.780.000,00 | 737.000,00 |
| VPX 00125776 | 0.017 | 4.108.000,00 | 0.02 | 4.680.000,00 | 572.000,00 |
| VPX 00125774 | 0.017 | 5.043.000,00 | 0.02 | 5.780.000,00 | 737.000,00 |
| VPX 00125769 | 0.017 | 5.043.000,00 | 0.02 | 5.780.000,00 | 737.000,00 |
| VPX 00128688 | 0.017 | 9.534.100,00 | 0.02 | 10.946.000,00 | 1.411.900,00 |
| VPX 00128638 | 0.017 | 20.282.000,00 | 0.02 | 23.120.000,00 | 2.838.000,00 |
| Total | 45.795.000,00 | 54.500.000,00 | 9.205.900,00 |
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu pembatalan perjanjian secara sepihak, Tergugat juga menyampaikan credit note untuk pengembalian premi secara prorate, akan tetapi credit note tersebut hanya terhadap polis asuransi kendaraan bermotor dan juga tidak secara menyeluruh. Oleh karena itu, disamping Tergugat berkewajiban membayar ganti rugi yang timbul atas perbuatan melawan hukumnya tersebut, juga berkewajiban mengembalikan premi atas sisa masa periode asuransi yang belum dijalani secara prorate, beserta bunga yang seharusnya dapat dinikmati oleh Penggugat atau telah dinikmati oleh Tergugat sejak dilakukannya penutupan asuransi sampai dengan diajukannya gugatan ini berdasarkan suku bunga kredit yang berlaku, baik terhadap polis asuransi heavy equipment maupun terhadap pilis asuransi kendaraan bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk asuransi heavy equipment:
Prorata : $ 3.592,66 USD
Bunga : $ 208,69 USD
Total : $ 3.801,35 USD
Untuk asuransi kendaraan bermotor:
Prorata : Rp32.945.530,41
Bunga : Rp 3.229.941,15
Total : Rp36.175.471,56
Premi Asuransi heavy equipment (vide bukti P-1).
| No.Polis | Masa Periode Asuransi | Premi ($ USD) | Sisa Masa Periode Asuransi | Prorata ($ USD) | Periode Bunga | Bunga (6%) |
PEG 0062742 | 9 Agustus 2010- 9 Agustus 2011 | 7.616,00 | 82 hari | 1.710,99 | 12 bulan | 97.03 |
PEG 10062576 | 9 Agustus 2010- 9 Agustus 2011 | 8.375,73 | 82 hari | 1.881,67 | 12 bulan | 111,66 |
| Total | 3.592,66 | 208,69 |
| No.Polis | Masa Periode Asuransi | Premi (Rp.) | Sisa Masa Periode Asuransi | Prorata ( Rp.) | Periode Bunga | Bunga (6%) |
| VPX 00127358 | 7Januari 2011 6Januari 2012 | 4.253.000.00 | 232 hari | 2.703.276,71 | 7 bulan | 213.502,67 |
| VPX 00126421 | 17Desember 2010 16Desember2011 | 5.247.000,00 | 211 hari | 3.033.197,26 | 8 bulan | 285.308,38 |
| VPX 00126439 | 17Desember2010 16Desember2011 | 5.247.000,00 | 211 hari | 3.033.197,26 | 8 bulan | 285.308,38 |
| VPX 00125780 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 5.043.000,00 | 141 hari | 1.948.117,81 | 10 bulan | 258.654,09 |
| VPX 00125776 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 4.108.000,00 | 141 hari | 1.586.926,03 | 10 bulan | 207.966,68 |
| VPX 00125774 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 5.043.000,00 | 141 hari | 1.948.117,81 | 10 bulan | 258.654,09 |
| VPX 00125769 | 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 | 5.043.000,00 | 141 hari | 1.948.117,81 | 10 bulan | 258.654,09 |
| VPX 00128688 | 31 Januari 2010- 30 Januari 2012 | 9.534.100,00 | 256 hari | 6.686.930,41 | 7 bulan | 495.249,03 |
| VPX 00128638 | 16November 2010-16 Novem ber 2011 | 20.282.000,00 | 181 hari | 10.057.649,32 | 9 bulan | 966.643,74 |
| Total | 32.945.530,41 | 3.229.941,15 |
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yaitu pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, mengakibatkan obyek asuransi yang mengalami kerusakan tidak dapat diperbaiki dan dipergunakan untuk menjalankan usaha sehingga menimbulkan banyak kerugian terhadap Penggugat yaitu hilangnya atau tidak terealisasinya rencana kerja sama dengan perusahaan lain yang seharusnya dapat dilakukan dengan keuntungan senilai $ 92.160.000,00 USD, dengan rincian sebagai berikut:
Rencana Produksi | Periode Kontrak | Rate Kontrak | Jarak Tempuh | Kerugian Keuntungan |
200.000,00 Matric Tons/ Bulan | 5 Tahun | $ 0.128 USD / Metric Tons/ Kilometer | 60 Kilometer | $ 92.160.000,00 |
Kerugian Immateriil.
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan kontraktor yang bergerak dibidang Tambang, yang oleh karena tindakan Tergugat pada suratnya tertanggal 20 Januari 2011, mengakibatkan tidak dapat dioperasikannya sebagian alat-alatnya (obyek asuransi), karena klaim yang diajukan tidak dapat diproses, sehingga berdampak buruk pada nama Penggugat atas tidak profesionalnya serta tidak lancarnya dalam berbisnis;
Bahwa dengan adanya surat Tergugat tertanggal 19 April 2011 yang membatalkan polis secara sepihak tersebut, mengakibatkan terhambatnya Penggugat dalam menjalankan bisnisnya karena obyek asuransi tersebut belum dapat diperbaiki;
Bahwa dengan pembatalan perjanjian (polis) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat karena kerancuan dan inkonsistensinya serta penyelesaian klaim yang telah diajukan Penggugat tidak diselesaikan sebagaimana komitmen Tergugat, mengakibatkan nama Penggugat yang telah dibangun dengan baik menjadi buruk dan hilangnya rasa kepercayaan dimata pemilik tambang kepada Penggugat karena unit yang mengalami kerusakan seakan-akan ditelantarkan dan tidak diperbaiki serta menimbulkan pembatalan atas rencana penambahan kapasitas produksi;
Bahwa akibat tercemarnya nama baik Penggugat dan waktu, tenaga, serta pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini, untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat cukup pantas menuntut ganti rugi sebesar $ 36.000.000,00 USD berdasarkan pendapatan Penggugat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
Mohon sita jaminan.
Bahwa agar gugatan ini diajukan tidak sia-sia dan mencegah itikad buruk Tergugat untuk menghindari kewajibannya membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta Tergugat yang untuk sementara ini Penggugat rinci sebagai berikut:
Seluruh barang bergerak berupa inventaris kantor milik Tergugat yang berada dan terletak di kantor Tergugat di Mayapada Tower 9th Floor, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 28, Jakarta 12920;
Bahwa selanjutnya Penggugat meresevir haknya untuk mengajukan perincian tambahan atas harta-harta kekayaan dari Tergugat yang akan dimohonkan sita jaminan selama berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan ini;
Mohon putusan serta merta.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan alas hak yang jelas dan kuat yang disertakan dengan bukti-bukti otentik, maka cukup alasan menurut hukum apabila putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) dari Tergugat;
Bahwa guna mencegah adanya itikad buruk dari Tergugat untuk tidak tunduk pada putusan Pengadilan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang mulia agar kepada Tergugat dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 per hari keterlambatan, sejak putusan ini dibacakan dan/atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
Materiil:
Selisih premi polis kendaraan bermotor Rp9.205.900,00
Pengembalian premi secara prorate dan bunga :
Premi polis heavy equipment $ 3.801.35 USD
Premi polis kendaraan bermotor Rp36.175.471.56
Hilangnya atau tidak terealisasinya rencana kerja sama dengan perusahaan lain dengan nilai $ 92.160.000,00 USD;
Dengan demikian, total kerugian materiil yang diganti/dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp45.381.371,56 dan $ 92.163.801,35 USD;
Immateriil:
$ 36.000.000,00 USD berdasarkan pendapatan Penggugat dalam waktu 1 (satu) tahun;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan majelis hakim adalah sah dan berharga;
Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad) dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) dalam menjalankan putusan kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 perhari keterlambatan sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini dan/atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengandung cacat atau pelanggaran formil karena perkara yang ada secara absolute berada di luar yurisdiksi peradilan umum sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum, kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan dalil pada gugatan Penggugat tidak terang tidak jelas dan tidak tegas (onduidelijke);
Tergugat uraikan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali dalil-dalil yang diyakini kebenarannya oleh Tergugat dan termasuk serta diuraikan sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam eksepsi ini;
I. Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan mengandung cacat atau pelanggaran formil karena perkara yang ada secara absolut berada di luar yurisdiksi peradilan umum sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan harus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa Tergugat mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dalam Polis Asuransi Contractors Plant and Machinery untuk heavy equipment dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. No. Polis Masa Periode 1. PEG. 10062742 9 Agustus 2010 – tanggal 9 Agustus 2011 2. PEG 10062576 9 Agustus 2010 – tanggal 9 Agustus 2011
-
Dan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia untuk kendaraan bermotor dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No. No. Polis Masa Periode 1. VCX. 001277358 7 Januari 2010 – 6 Januari 2012 2. VCX 00126421 17 Desember 2010 – 16 Desember 2011 3. VCX 00126439 17 Desember 2010 – 16 Desember 2011 4. VCX 00125780 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 5. VCX 00125776 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 6. VCX 00125774 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 7. VCX 00125769 8 Oktober 2010 – 7 Oktober 2011 8. VPX 00128688 31 Januari 2010 – 30 Januari 2012 9. VPX 00108638 16 November 2010 – 16 November 2011
-
Bahwa pokok gugatan Penggugat adalah karena dilakukannya pembatalan atas polis-polis di atas oleh Tergugat selaku penanggung pada tanggal 19 April 2011 sehingga efektif sejak 19 Mei 2011 polis-polis tersebut batal dimana dasar hukum pembatalan yang dilakukan oleh Tergugat diatur dalam Kondisi 9 Polis Asuransi Contractors Plant and Mechinery dan dalam Pasal 27 ayat (1) Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga pembatalan atas polis yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perjanjian asuransi;
Bahwa dikarenakan pokok gugatan Penggugat salah satunya bersumber dari Polis Asuransi Contractors Plant and Machinery, maka penyelesaian sengketa yang timbul harus selalu mengacu pada ketentuan polis-polis tersebut yakni:
Butir 7 Conditions pada Polis Asuransi Contractors Plant and Machinery;
If any difference arises as to the amount to be poid under this Policy (liability being otherwise admitted) such difference shall be referred to be the decision of on orbitrator to be oppoidted in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator to the decision of two arbitrator, one to be appointed in writing by each of the parties or in case the orbitrators do not agree on umpire to be appointed in writing by the arbitrators before the letter enter upon the reference. The umpire shall sit with the arbitrators and preside at their meetings. The making of on award shall be a condition orecedent to any right of action against the Insurers;
Bahwa dengan adanya kondisi di atas, maka setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang timbul terkait polis yang ada diselesaikan melalui forum arbitrase dan bukan melalui pengadilan. Sehingga berdasarkan hal gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat;
Bahwa proses arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa);
Bahwa Pasal 1 butir 1 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Bahwa Pasal 1 butir 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan:
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Bahwa dengan adanya klausula arbitrase dalam butir 7 conditions pada Polis Asuransi Contractors Plant and Machinery jelas apabila terjadi sengketa terkait dengan ketentuan polis-polis tersebut maka Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan terikat dalam perjnjian arbitrase sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutus perkara. Dimana mengenai klausula tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan:
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;
Dan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa butir 1 dan butir 2 yang menyatakan:
Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu pernyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini;
Berdasarkan hal tersebut maka jelas Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat yang didasarkan pada bersumber dari Polis Asuransi Contractions Plant and Machinery dikarenakan dalam polis tersebut terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase;
Bahwa tidak berwenangnya Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara di perkuat juga dengan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 225 K/Sip/1976 yang menyatakan:
Bahwa ketentuan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah menyangkut kekuasaan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkara ini, dimana tegas-tegas ditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan (dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah maka badan arbitrase yang terdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan. Ketentuan mana bagi pihak-pihak mempunyai kekuatan sebagai undang-undang yang harus ditaati;
Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.113/Pdt.G/1980/PN. Jkt.Utara yang menyatakan:
Bahwa karena adanya klausula arbitrase yang sudah disetujui kedua belah pihak dan karenanya mereka sebagai undang-undang (Pasal 1338 BW), maka sudah teranglah sengketa tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan tetapi harus diselesaikan oleh Dewan Arbitrase yang telah dimufakati dalam perjanjian para pihak tersebut, sehingga atas dasar itu pula Pengadilan Negeri harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara dan tuntutan Penggugat sekarang harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian di atas jelas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan Penggugat yang didasarkan pada bersumber dari Polis Asuransi Contractions Plant and Machinery dikarenakan dalam Polis tersebut terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase;
Gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum, kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan dalil pada gugatan Penggugat tidak terang tidak jelas dan tidak tegas (onduidelijk).
Bahwa sengketa yang menjadi dasar gugatan Penggugat bersumber pada pembatalan atas Polis Asuransi Contractions Plant And Machinery dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia oleh Tergugat selaku Penanggung pada tanggal 19 April 2011 sehingga efektif sejak 19 Mei 2011 polis-polis tersebut batal;
Bahwa pembatalan atas polis yang dilakukan Tergugat sudah diatur dalam kondisi 9 Polis Asuransi Contractions Plant and Machinery dan dalam Palsal 27 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga pembatalan atas polis yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perjanjian asuransi;
Bahwa pembatalan polis yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Dimana dalam Polis Asuransi Contractions Plant And Machinery dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ditetapkan bahwa salah satu pihak berhak untuk menghentikan pertanggungan;
Bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan hal yang diatur dalam polis dimana untuk Polis Asuransi Contractors Plant And Machinery diatur dalam kondisi 9 dan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 27 ayat (1), sehingga berdasarkan hal tersebut pembatalan atas polis yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perjanjian asuransi dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat;
Kondisi 9 Polis Asuransi Contractions Plant And Machinery menyatakan :
This polis may be terminated at the request of the Insured at any time in which case the insurers will retain the customary short-period rate for the time this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at the option of the insurers by seven days notice to the effect being given to the insured in which case the insurers will be liable to repay an demand a rateable proportion of the premium the unexpired term from the date of cancellation less any reasonable inpection charge the Insurers may have incurred;
Sementara Pasal 27 ayat (1) Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia menyatakan:
Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut;
Berdasarkan ketentuan di atas, Tergugat selaku Penanggung memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Polis Asuransi Contractions Plant and Machinery, penghentian pertanggungan dapat dilakukan dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya;
Untuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, penghentian pertanggungan dapat dilakukan setiap waktu dengan memberikan alasan penghentian;
2. Bahwa penghentian pertanggungan yang dilakukan oleh Tergugat sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan polis yang ada dimana Tergugat selaku Penanggung 30 (tiga puluh) hari sebelum penghentian polis yakni pada tanggal 19 April 2011 telah memberitahukan intensinya untuk menghentikan polis-polis dan pembatalan atas polis-polis baru efektif terhitung sejak 19 Mei 2011;
Berdasarkan uraian di atas yang didasarkan pada ketentuan polis, jelas bahwa penghentian pertanggungan oleh Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Tergugat;
Penghentian pertanggangan merupakan hak masing-masing pihak dalam pertanggungan sehingga Tergugat pun selaku penanggung secara hukum memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan;
Penghentian polis yang dilakukan oleh Tergugat juga telah sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan dalam polis;
Berdasarkan uraian tersebut gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak berdasarkan hukum, kabur serta tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan dalil pada gugatan Penggugat tidak terang tidak jelas dan tidak tegas (onduedelijk);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalam konpensi dianggap telah dimuat ulang dalam rekonpensi;
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Bahwa tindakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensu tanpa ada dasar hukum yang sah menimbulkan kerugian terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, baik itu secara moril maupun secara materiil;
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang digugat Penggugat dalam gugatannya dikarenakan tindakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah sesuai dengan polis asuransi yang ada. Hal ini membuktikan bahwasanya Tergugat Konpensi tidak melalaikan kewajibannya karena sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam polis;
Bahwa gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengakibatkan kerugian moril kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berupa tercemarnya nama baik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi ;
Bahwa kerugian materiil yang Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi alami sehubungan dengan gugatan Penggugat yaitu Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikiti jumlahnya dan juga dengan adanya gugatan Penggugat telah mempengaruhi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan demikian sudah sepantasnyalah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi Rp50.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang harus dibayar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus selambat-ambatnya 7 (tujuh) hari sejak diputusnya perkara ini dan denda keterlambatan atas pembayaran tersebut sebesar 0,1% per hari, apabila Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi kewajibannya atau 6% per tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang harus dibayar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diputusnya perkara ini;
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar denda keterlambatan atas pembayaran ganti rugi sebesar 0,1% per hari atau 6% per tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, meneliti dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 535/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konpensi.
Dalam Eksepsi.
- Menolak eksepsi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni berupa:
- Selisih premi polis kendaraan bermotor sebesar Rp9.205.900,00,-(sembilan juta dua ratus lima ribu sembilan ratus rupiah);
Pengembalian premi secara prorate beserta bunga dari Premi polis heavy equipment sebesar $ 3.801.35 USD ( tiga ribu delapan ratus satu koma tiga puluh lima dollar amerika) dan premi polis kendaraan bermotor sebesar Rp36.175.471,56,- (tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dan lima puluh enam sen);
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonpensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor : 501/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 10 Januari 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 18 Maret 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2013) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 01 April 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 535/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 April 2013;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 13 Mei 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat diajukan jawaban memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pertimbangan hukum Judex Facti terhadap petitum dalam gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) terkait dengan hilangnya/ tidak terealisasinya rencana kerjasama dengan perusahaan lain
1.1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama di
halaman 52 dari 56 halaman paragraf ke-6 yang kemudian
diperkuat oleh Judex Facti tingkat kedua, yang menyatakan:
"Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum Penggugat berupa hilangnya keuntungan rencana kerjasama dengan perusahaan lain senilai $ 92.160.000,00 USD (sembilan puluh dua juta seratus enam puluh ribu dollar Amerika), dalam hal ini majelis berpendapat bahwa tuntutan berupa keuntungan tersebut merupakari pendapatan berupa keuntungan yang belum dapat diperoleh secara pasti oleh Penggugat, dan dalam tuntutan tersebut tidaklah terdapat rincian yang secara pasti akan diperoleh oleh Penggugat, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk ditolak;
Merupakan pertimbangan hukum yang salah dan kekeliruan
yang nyata dalam menerapkan hukum.
1.2. Bahwa kesalahan atau kekeliruan Judex Facti dalam menerapkan hukum sebagaimana yang disebutkan di atas, karena kerugian yang dialami Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) yaitu tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya dapat dinikmatinya berupa batalnya rencana kerjasama antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) dengan perusahaan lain dalam produksi batubara dengan nilai keuntungan untuk Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) sebesar $ 92.160.000,00 USD (sembilan puluh dua juta seratus enam puluh ribu dollar Amerika). Hilangnya keuntungan ini disebabkan oleh tindakan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat Konpensi) yang terlambat menyelesaikan klaim yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) untuk memperbaiki alat-alat pengangkutan batubara milik Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi). Alat-alat pengangkutan ini tidak dapat beroperasi dalam waktu yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat Konpensi). Kerugian tersebut wajib dibayar oleh Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Tergugat Konpensi) dan hal ini secara yuridis diakui dan dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana di dalam Pasal 1246 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
"Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya
1.3. Bahwa kerugian yang diderita dan keuntungan yang seharus
diterima, tetapi tidak dapat dinikmati oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) tersebut adalah nyata dan pasti;
1.4. Bahwa di samping Pasal 1246 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tersebut di atas, pembayaran kerugian atas keuntungan yang seharusnya dapat dinikmati oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) akibat dari tindakan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Tergugat Konpensi) yang terlambat menyelesaikan klaim yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi). Klaim tersebut wajib dibayar oleh Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat Konpensi) dengan tidak perlu dibuktikannya suatu kerugian tersebut oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi);
Hal ini sebagaimana dilindungi oleh hukum yang diatur dalam Pasal 1250 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
"Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar
disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-
peraturan undang-undang khusus;
Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar, dengan tidak usah dibuktikannya sesuatu kerugian oleh si berpiutang";
1.5. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan yuridis tersebut, jelas terang bahwa Judex Facti telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum;
Pertimbangan hukum Judex Facti terhadap petitum dalam gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) terkait dengan kerugian immateriil;
2.1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama halaman 52 dari 56 halaman paragraf ke-6, yang kemudian diperkuat oleh Judex Facti tingkat kedua, yang menyatakan:
"Begitu juga terhadap tuntutan Penggugat berupa kerugian immateriil sebesar $ 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta dollar Amerika) yang ternyata dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang mendukung petitum tersebut dan menurui majelis tuntutan tersebut dinggap sangatlah berlebihan, sehingga dengan demikian tuntutan tersebut patutlah untuk ditolak.
Merupakan pertimbangan hukum yang salah dan kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.
2.2. Bahwa kesalahan atau kekeliruan Judex Facti dalam menerapkan hukum sebagaimana yang disebutkan di atas, karena ditolaknya tuntutan ganti rugi immateriil oleh Judex Facti tersebut menunjukkan inkonsistensi dengan fakta yang diakui oleh Judex Facti yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat Konpensi) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan dinyatakannya Termohon Kasasi (Terbanding/Tergugat Konpensi) telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Judex Facti, maka mutatis mutandis diakui adanya kerugian materiiel dan ada kerugian immateriil yang dialami oleh Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat Konpensi).
Hal ini sebagaimana prinsip dasar dalam masyarakat sosial bahwa tidak akan menimbulkan kerugian kepada orang lain yang sulit diukur dengan nilai mata uang (immaterial) jika seseorang tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kepatutan atau ketertiban dalam lingkungan tertentu yang menjadi kebiasaan dalam lingkungan tersebut atau melanggar undang-undang sebagai aturan yang tertulis, dan apabila kerugian immaterial tersebut terjadi maka tidak serta merta menimbulkan kerugian materiil, tetapi apabila kerugian materiil terpenuhi, maka kerugian immateriil telah dialami.
Dengan demikian, adanya kerugian materiil yang diakui oleh Judex Facti, maka bukti fisik dari kerugian immateriil mana pada hakekatnya adalah kerugian yang nyata, kerugian yang sulit diukur dengan nilai mata uang, namun dalam hal ini Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) memberikan penilaian berdasarkan kondisi objektif dari Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi).
Dalam pandangan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) hukum untuk melindungi kehormatan dan hak asasi manusia, melindungi hak seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan kenyamanan, perlindungan dan kemerdekaan dari tindakan yang bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan serta ketertiban dan undang-undang secara tertulis.
2.3. Bahwa andaikata benar quod noon nilai tuntutan immateriil yang diminta oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) tersebut sangat besar sekalipun telah bersandar pada pendapatan dalam kurun waktu setahun, maka Judex Facti berdasarkan ex officio dan kewenangannya, dapat mengabulkan dibawah nilai tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) berdasarkan kepatutan yang dinilai oleh hakim. Karena seperti yang diketahui bersama bahwa yang dilarang oleh hukum yaitu hanyalah ultra petita.
2.4. Bahwa jika dilihat akibat hukum dalam putusan Judex Facti atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Tergugat Konpensi) yaitu hanya mengembalikan selisih premi dan premi prorata, maka tidak ada perbedaan dengan perbuatan seseorang yang tidak dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena essensial dari pengembalian premi tersebut berarti mengembalikan keadaan seperti semula atas jangka waktu yang belum dijalani oleh para pihak. Hal ini mengartikan bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat memberikan kepastian hukum sebagaimana yang dijaminkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1);
2.5. Dengan demikian, sangat patut dan beralasan jika Judex Yuris mengabulkan tuntutan immateriil Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) tersebut dengan nilai yang salah satunya dipertimbangkan dari segi kedudukan, harkat dan martabatnya maupun dari segi keuangannya.
Pertimbangan hukum Judex Facti terhadap sita jaminan yang dimintakan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) di dalam gugatan dan dalam masa persidangan.
3.1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama halaman 53 dari 56 halaman paragraf ke-2, yang kemudian diperkuat oleh Judex Facti tingkat kedua, yang menyatakan:
"Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 4 agar pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga, oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak
Merupakan pertimbangan hukum yang salah dan kekeliruan
yang nyata dalam menerapkan hukum.
3.2. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana yang dikutip di atas, karena dengan kalimat oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak seolah olah Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) tidak pernah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap barang barang miilik Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Tergugat Konpensi) secara spesifik. Pada faktanya Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat Konpensi) senyatanya telah dua kali mengajukan permohonan sita jaminan atas barang milik Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Tergugat Konpensi) berupa inventaris kantor yang berada dikantor pusat Termohon Kasasi (dahulu Terbandingj Tergugat Konpensi) dan rekening Bank tertentu milik Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat Konpensi). Akan tetapi, atas permohonan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) tersebut, Judex Facti tidak memberikan tanggapan atau jawaban yang patut dan berdasarkan atas hukum, hal mana tercermin dalam putusan, justru seolah-olah kalimat pertimbangan hukum di atas tersirat bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat Konpensi) tidak pernah mengajukan permohonan quod noon permohonan tersebut ditolak, Judex Facti seharusnya memberikan alasan hukum di dalam pertimbangannya mengenai penolakan permohonan sita jaminan tersebut.
Sebagaimana di dalam Pasal 50 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar
untuk mengadili.
3.3. Bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) cukup beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam gugatan Konpensi oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat Konpensi) dan juga diakui oleh Judex Facti bahwa Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat Konpensi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dihubungkan dengan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata karena mempertimbangkan besarnya kerugian yang dialami Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat Konpensi) akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat Konpensi);
PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Penggugat (PT.Prima Laksana Mandiri) dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat (PT.Asuransi Axa Indonesia) telah melakuklan perbuatan melawan hukum karena membatalkan perjanjian asuransi tanpa berdasarkan alasan atau syarat sebagaimana ditentukan dalam syarat-syarat batalnya perjanjian menurut Pasal 1266 ayat (1), dan (3) KUHP Perdata, sementara Penggugat telah melaksanakan kewajibannya, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.Prima Laksana Mandiri tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat : PT.Prima Laksana Mandiri tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2013, oleh Prof.Dr.Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Mukhtar Zamzami SH.MH. dan I Gusti Agung Sumanatha, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/Dr.Mukhtar Zamzami SH.MH. Ttd.
Ttd/I Gusti Agung Sumanatha, SH.MH. Prof.Dr.Abdul Gani Abdullah, SH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i Rp 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i Rp 5.000,- Victor Togi Rumahorbo, SH.MH.
Administrasi kasasi Rp489.000,-
Jumlah Rp500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata.
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP: 19610313 198803 1 003
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata.
SOEROSO ONO, SH.
NIP: 040 044 809