468 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd Axa Twr Kuningan City Lt 11 Jl Prof Dr Satrio Kav 18,Karet Setia Budi
Also in 21 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 468 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PENGURUS CV. PUTRI INDONESIA, berkedudukan di Jalan Ngagel nomor 165 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Drs. TOTOK SUTOADI PUSPOSADEWO, SH., M.Hum., MM., Advokat, berkantor di Manyar Sabrangan II/2 Surabaya;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. ASURANSI AXA INDONESIA, berkedudukan di Mayapada Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28 Jakarta 12920;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri asuransi kerugian yang bernama PT. Asuransi AXA Indonesia dan beralamat di Mayapada Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Jakarta 12920;
Bahwa Penggugat sebagai penanggung mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian asuransi dengan nasabah Penggugat atau tertanggung, yaitu PT. Rajapaksi Adya Perkasa yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuat sandal dan tapak sepatu yang beralamat di Jalan Raya Candi No. 20 Sidoarjo, Jawa Timur;
Bahwa PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung meminta Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat yang bergerak di bidang jasa angkutan umum mengirimkan barang-barang produk tertanggung pada tanggal 15 November 2005, berupa tapak sepatu dan sandal kepada para pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa di Jakarta dan Tangerang, yaitu PT. Bata Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan Kalibata, Jakarta 12750 dan PT. Dwi Naga Sakti Abadi yang beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 19/36 Batu Ceper (Jurumudi), Tangerang, dengan menggunakan kendaraan bermotor milik Tergugat berupa truk dengan nomor Polisi L 7870 HU;
Bahwa Penggugat telah menerbitkan polis pertanggungan atas permintaan dan atas nama tertanggung PT. Rajapaksi Adya Perkasa untuk jenis pertanggungan marine cargo insurance policy dengan nomor polis 02262005/MCX00032963 dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 243.528.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) untuk pemesanan dan pengiriman barang-barang tersebut kepada para pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung yaitu PT. Bata Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan Kalibata, Jakarta 12750 dan PT. Dwi Naga Sakti Abadi yang beralamat di Jalan Daan Mogot Km 19/36 Batu Ceper (Jurumudi), Tangerang;
Bahwa selanjutnya pengiriman semua barang pesanan tersebut yang dilakukan oleh Tergugat tidak sampai dan tidak diterima oleh para pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung, yaitu PT. Bata Indonesia dan PT. Dwi Naga Sakti Abadi karena semua barang pesanan dimaksud dirampok saat pengemudi truk Tergugat berhenti di tempat peristirahatan di sekitar Bekasi Timur, di wilayah jalan tol Cikampek, pada tanggal 17 November 2005 sekitar pukul 02.30 WIB;
Bahwa PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung mengalami kerugian (financial loss) sebesar Rp. 243.528.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) akibat kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut di atas, dan selanjutnya PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung mengajukan klaim ganti kerugian kepada Penggugat pada tanggal 30 November 2005 dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Nama
Perusahaan Pemesan Barang
Jumlah Satuan Harga
Satuan (Rp.)
Harga
Total (Rp.)
1 PT. Bata Indonesia 2.517 Pasang 53.000,- 133.401.000,- 2 PT. Dwi Naga Sakti Abadi 1.236 Pasang 89.100,- 110.127.600,- Total 243.528.600,-
Bahwa Penggugat telah menunjuk PT. Cunningham Lindsey Indonesia sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan pengajuan klaim ganti kerugian atas obyek pertanggungan milik PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai Tertanggung;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian di lapangan yang dilakukan oleh PT. Cunningham Lindsey Indonesia sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) diperoleh dan didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung meminta Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat yang bergerak di bidang jasa angkutan umum mengirimkan barang-barang produk tertanggung pada tanggal 15 November 2005, berupa tapak sepatu dan sandal kepada para pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa di Jakarta dan Tangerang, yaitu PT. Bata Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan Kalibata, Jakarta 12750 dan PT. Dwi Naga Sakti Abadi yang beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 19/36 Batu Ceper (Jurumudi), Tangerang, dengan total nilai penjualan sebesar Rp. 243.528.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Tergugat menggunakan kendaraan bermotor milik Tergugat
berupa truk dengan nomor Polisi L 7870 HU yang dikemudikan oleh
karyawan Tergugat yang bernama Bapak Suharto untuk mengirimkan
semua pesanan barang tersebut ke masing-masing alamat pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung;Bahwa pada tanggal 17 November 2005 saat truk Tergugat melewati jalan tol Cikampek, pengemudi truk Tergugat berhenti di tempat peristirahatan di sekitar Bekasi Timur pada pukul 02.30 WIB dan selanjutnya pengemudi truk Tergugat tertidur dengan membuka kaca pintu kiri truk karena alasan kepanasan tanpa menyadari ancaman datangnya kawanan perampok sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam hal ini, walaupun pengemudi truk Tergugat telah mengunci kedua pintu truk tersebut, tetapi kaca pintu kiri truk Tergugat tetap terbuka dan hal itu menyebabkan kawanan perampok tersebut dengan leluasa masuk ke dalam truk Tergugat dengan cara membuka pintu kiri dan selanjutnya pintu kanan truk Tergugat, dan membawa lari pengemudi dan truk Tergugat, serta barang-barang pesanan milik pelanggan tertanggung;
Bahwa berdasarkan fakta atau butir c di atas, PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung tidak dapat melakukan penagihan pembayaran atas pembelian barang-barang pesanan yang dilakukan oleh PT. Bata Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan Kalibata, Jakarta 12750 dan PT. Dwi Naga Sakti Abadi yang beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 19/36 Batu Ceper (Jurumudi), Tangerang, akibat kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut, sehingga PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung mengalami kerugian (financial loss) sebesar Rp. 243.528.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atas kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan dimaksud yang diakibatkan oleh kelalaian mutlak pengemudi truk Tergugat;
Bahwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan itu dengan jelas terjadi dan disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk Tergugat yang tertidur. Kelalaian ini juga dengan jelas disebabkan karena Tergugat tidak mempersiapkan dan menyediakan pembantu supir dan atau supir pengganti atau cadangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang pesanan milik para pelanggan tertanggung dari kemungkinan bahaya perampokan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bahaya-bahaya lain selama pengemudi truk Tergugat beristirahat dan atau meneruskan perjalanan menuju gudang-gudang barang pesanan milik pelanggan tertanggung;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PT. Cunningham Lindsey Indonesia sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) yang merupakan dasar utama pihak Penggugat untuk merealisasikan pembayaran klaim ganti kerugian, Penggugat sebagai penanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim ganti kerugian tersebut kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Penggugat sebagai penanggung menggantikan kedudukan hukum PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung untuk semua hak yang telah diperolehnya terhadap pihak ketiga terkait dengan penerbitan atau timbulnya kerugian, yaitu Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat setelah realisasi pembayaran klaim ganti kerugian dibayarkan oleh Penggugat sebagai penanggung kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung berdasarkan bukti subrogation receipt yang ditanda-tangani dan diterima oleh PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai berikut:
"Penanggung telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu";
Bahwa Tergugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan umum bertanggung jawab penuh apabila kerugian tersebut terjadi selama barang-barang dimaksud berada dalam pengurusan dan tanggung jawab Tergugat, seperti pengangkutan darat, pemuatan, pembongkaran, dan lain sebagainya;
Bahwa hak subrogasi yang dimiliki oleh Penggugat yang menjadi dasar gugatan ini, selain diatur di dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga diperkuat dengan buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berjudul Beberapa Ketentuan tentang Perasuransian yang substansinya menyatakan bahwa:
"Prinsip subrogasi merupakan pendukung/corollary prinsip indemnity yang berarti bahwa untuk kerugian yang sama, tertanggung yang telah menerima ganti rugi dari penanggung tidak dapat menerima pembayaran ganti rugi dari pihak ketiga. Oleh karena itu, penanggung menggantikan kedudukan tertanggung dan atas nama tertanggung dapat menuntut pihak ketiga yang harus bertanggung jawab";
Bahwa subrogasi merupakan hak penanggung yang terjadi secara otomatis, apabila penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung. Konstruksi hukum prinsip subrogasi menetapkan bahwa penanggung dapat bertindak sebagai tertanggung untuk menuntut pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa kepentingan (interest) yang penanggung pertanggungkan;
Oleh karena itu, Penggugat sudah selayaknya dan seharusnya menerima penggantian klaim ganti kerugian dari Tergugat yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Penggugat kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung karena perampokan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi mutlak diakibatkan oleh kelalaian dan kesalahan karyawan Tergugat, termasuk Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat;
Bahwa setelah realisasi pembayaran klaim ganti kerugian dibayarkan oleh Penggugat sebagai penanggung kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung berdasarkan bukti subrogation receipt dan berdasarkan ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di atas, maka hak untuk menuntut ganti kerugian atas kejadian tersebut beralih secara hukum kepada Penggugat. Dalam hal ini, berdasarkan prinsip subrogasi dalam hukum asuransi pihak Penggugat berhak melakukan penagihan kepada pihak lain, yaitu Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat yang telah mengakibatkan klaim ganti kerugian tersebut terjadi sebesar jumlah klaim ganti kerugian yang telah dibayarkan kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung, yaitu Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Tergugat tidak berkenan mengganti klaim ganti kerugian dimaksud yang disebabkan oleh peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut, karena Tergugat menganggap hal itu merupakan peristiwa atau kejadian yang berada di luar kekuasaan dan kemampuan Tergugat (force majeur);
Bahwa pengertian force majeur adalah, apabila peristiwa atau kerugian yang terjadi disebabkan oleh gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, petir, pemogokan, peperangan, dan kerusuhan. Dalam hal ini, peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut tidak termasuk atau tidak disebabkan oleh kondisi force majeur sebagaimana dikemukakan oleh Tergugat, tetapi kejadian atau peristiwa dimaksud disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian mutlak karyawan Tergugat yang juga merupakan tanggung jawab mutlak Tergugat sebagai atasan dan majikannya;
Bahwa perbuatan Tergugat di atas, jelas merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." (vide Pasal 1365 KUHPerdata);
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya." (vide Pasal 1366 KUHPerdata);
"Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya";
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalan bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.” (vide Pasal 1367 KUHPerdata);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi unsur-unsur utama sebagaimana dimaksud dalam ketiga ketentuan pasal tersebut di atas, yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa kesalahan dan kelalaian yang terjadi merupakan akibat langsung dari proses atau cara kerja karyawan Tergugat yang tidak dilakukan secara hati-hati pada saat mengawasi dan menjaga pengiriman semua barang pesanan milik pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian hukum di atas, Penggugat berpendapat bahwa:
Antara majikan dan bawahan atau karyawan terdapat suatu
hubungan kerja atau terdapat suatu hubungan perwakilan antara
seseorang dengan orang lainnya;Perbuatan melawan hukum terjadi apabila pada waktu melakukan
perbuatan tersebut masih dalam lingkungan kepentingan tugas atau
pekerjaan yang diberikan;Majikan atau orang yang diwakili tetap harus bertanggungjawab
penuh, walaupun kesalahan tersebut berada pada orang-orang yang
dipekerjakannya;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang bawahan, seperti pengemudi truk Tergugat yang mempunyai hubungan hukum atau hubungan kerja dengan Tergugat sebagai badan usaha atau Pengurus CV. Putri Indonesia, Tergugat sudah selayaknya dan seharusnya bertanggungjawab penuh atas penggantian klaim ganti kerugian tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 284 KUHD juncto Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Bahwa Penggugat bersama-sama dengan PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung telah memberitahu dan mengingatkan Tergugat melakukan penggantian klaim ganti kerugian akibat perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut dengan mengirimkan beberapa surat teguran atau somasi, sebagai berikut:
Surat PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau
tertanggung kepada Tergugat, tanggal 30 November 2005;Surat somasi I dengan nomor referensi 494/PHP/XII/2006, tanggal 21 Desember 2006;
Surat somasi II dengan nomor referensi 505/PHP/I/2007, tanggal 5
Januari 2007;Surat tanggapan dengan nomor referensi 077/PHP/II/2007, tanggal 14 Februari 2007;
Bahwa pada prinsipnya dalam semua isi surat tersebut di atas, Penggugat dan nasabah Penggugat atau tertanggung tetap meminta Tergugat segera mengganti kerugian dan atau penggantian pembayaran klaim ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) oleh Penggugat kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung terkait dengan peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut;
Bahwa Tergugat telah memberi beberapa tanggapan atas semua surat tersebut di atas sebagai berikut:
Surat Tergugat tanggal 4 Februari 2006 yang menanggapi surat PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung kepada Tergugat, tanggal 30 November 2005;
Surat Tergugat tanggal 11 Januari 2007 yang menanggapi surat somasi I dan somasi II dari Penggugat;
Surat Tergugat tanggal 25 Februari 2007 yang menanggapi surat tanggapan Penggugat tanggal 14 Februari 2007;
Bahwa pada prinsipnya dalam semua isi surat tanggapan tersebut di atas, Tergugat tidak dapat atau tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi tuntutan penggantian kerugian dan atau penggantian pembayaran klaim ganti kerugian yang diajukan oleh nasabah Penggugat dan Penggugat;
Bahwa Penggugat melihat terdapat upaya sistematis dari Tergugat untuk tidak merealisasikan penggantian pembayaran klaim ganti kerugian yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung dengan cara mencari alasan-alasan yang tidak masuk akal, dimana Tergugat mengatakan bahwa peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di luar kekuasaan Tergugat (force majeur), sehingga penggantian pembayaran klaim ganti kerugian yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung tidak dapat dilakukan penggantian kembali oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat sengaja menghindar untuk melakukan dan melaksanakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat, berupa penggantian pembayaran klaim ganti kerugian tersebut di atas kepada Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai berikut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." (vide Pasal 1365 KUHPerdata);
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materil dan immateril akibat tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun, kerugian-kerugian yang dialami oleh Penggugat terdiri atas:
Kerugian materil:
Bahwa Penggugat harus melakukan pembayaran klaim ganti kerugian kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat atau tertanggung sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atas peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian dan kesalahan mutlak karyawan Tergugat, termasuk Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat;
Kerugian immateril:
Bahwa Penggugat kehilangan waktu, tenaga, dan pikiran dalam mengurus permasalahan hukum atau perkara ini yang semuanya tidak dapat dinilai secara materil, tetapi Penggugat menetapkan dan tetap menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini yang harus dibayarkan secara langsung, sekaligus, dan tunai oleh Tergugat. Adapun, permohonan pembayaran uang paksa (dwangsom) dimaksud adalah mencegah iktikad tidak baik dari Tergugat melaksanakan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
Permohonan provisi:
Bahwa Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin
pelaksanaan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini berupa:
Sita jaminan atas kendaraan truk Mitsubhisi Fuso milik Tergugat
(Bapak Tjokro) dengan nomor Polisi L 7870 HU;Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang
beralamat di Jalan Ngagel nomor 165 Surabaya dan Jalan Kapuk
Muara Komplek Duta Harapan Indah Blok O/34 Jakarta Utara, serta
semua benda inventaris milik Tergugat yang terdapat dan melekat
di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa Penggugat juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dijalankan dan atau dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding, dan kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas kendaraan, tanah dan bangunan milik Tergugat/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan semua permohonan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin pelaksanaan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini berupa:
Sita jaminan atas kendaraan truk Mitshubishi Fuso milik Tergugat (Bapak Tjokro) dengan nomor Polisi L 7870 HU;
Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Jalan Ngagel nomor 165 Surabaya dan Jalan Kapuk Muara Komplek Duta Harapan Indah Blok O/34 Jakarta Utara, serta semua benda inventaris milik Tergugat yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut;
Menghukum Tergugat melakukan pembayaran kerugian materil berupa penggantian klaim ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) secara langsung, sekaligus dan tunai;
Menghukum Tergugat melakukan pembayaran kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini yang harus dibayarkan secara langsung, sekaligus dan tunai;
Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Provisi:
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimaksud dalam perkara ini;
Menyatakan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan kasasi;
Atau:
- Apabila, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang adil (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa kiranya gugatan Penggugat salah alamat, mengingat Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat, apalagi Penggugat materiil tidak pernah memberitahukan bahwa telah mengasuransikan barang-barangnya kepada Tergugat materiil;
Bahwa sesuai Pasal 487 KUHD menyatakan bahwa: “Gugatan untuk pengganti kerugian harus diadakan dalam satu tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian”;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa hendaknya segala sesuatu yang terurai dalam eksepsi dan konvensi mohon dianggap diulang sekali lagi dalam rekonvensi;
Bahwa Tergugat Konvensi ini berkehendak mengajukan gugatan balik terhadap Penggugat Konvensi, sehingga kedudukan Tergugat Konvensi dalam Rekonvensi menjadi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi hingga kini belum juga menerima ongkos angkut senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), mengingat kejadian dimaksud bukanlah sebagai kesalahan dan kelalaian (vide butir 6 jawaban Tergugat Konvensi);
Dengan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya operasional dan advokasi senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa untuk itulah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus membayar ganti rugi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000,- ditambah Rp. 25.000.000,- jumlah menjadi Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai, lunas dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan rekonvensi dan mengabulkan untuk seluruhnya;
Atau:
- Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 413/PDT.G/2008/PN.SBY tanggal 17 Februari 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil penggantian klaim ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Menolak gugatan lain selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 234.200,- (dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 367/PDT/2009/PT.SBY tanggal 14 September 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 28 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 07 Januari 2010 sebagaimana ternyata dari Akta permohonan kasasi No. 413/Pdt.G/2008/PN.Sby. jo. No. 367/PDT/2009/ PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Januari 2010;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 11 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan Pertama (I):
Bahwa Hakim Judex Facti tidak mau tahu dan tidak mempertimbangkan baik pada eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya maupun pada memori banding Pembanding tentang bunyi Pasal 487 KUHD yang menyatakan, bahwa “Gugatan untuk pengganti kerugian harus diadakan dalam satu tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan kerusakan meliputi isi seluruhnya atau sebagian”;
Bahwa dengan demikian gugatan dimaksud yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi telah kehilangan pijakan hukum dalam arti lain gugatan tidak mempunyai landasan hukum. Lebih-lebih dalam repliek Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, sanggahan Tergugat/jawaban Tergugat tentang Pasal 487 KUHD tidak ditolak. (periksa repliek Penggugat copy terlampir);
Keberatan Kedua (II):
Bahwa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi sendiri telah dengan jujur mengakui, bahwa kejadian perkara tersebut adalah….perampokan atau pencurian dengan kekerasan….yang diluar kemampuan pengemudi dan pembantunya…bahkan oleh bagian keamanannya sekalipun, karena pengemudi berhenti/beristirahat di lokasi/lapangan yang memang disediakan oleh Pemerintah daerah setempat (periksa copy surat keterangan dari Kepolisian) terlampir dalam berkas pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya;
Dengan kedua argumentasi yuridis sebagaimana terurai di atas, Pemohon Kasasi berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti salah dalam penerapan hukum pembuktian yang hanya sekedar bersandar pada bukti Penggugat yang…“sah dan berharga” tanpa mengutamakan pertimbangan secara filosofis dan theologis adalah tidak konsisten dengan jiwa dan makna clausul yang angker dalam setiap putusan baik pidana maupun perdata yang bahkan mempunyai makna sah dan tidaknya suatu putusan yang menekankan…“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”…??? dalam arti lain Pemutus hendaknya mengambisikan hati nurani (Qulu biqum = Allah ada di hati kita, Imanuel = dimana saja dan kapan saja kita bersama Tuhan, Manunggaling kawulo Gusti = menyatunya Tuhan bersama kita/umat);
Bahwa akibat dari kedangkalan tersebut di atas, maka kita sebagai insan hukum telah diberi contoh-contoh yang factual kejadian-kejadian hukum di lapangan (empiris) misalnya:
Kasus legendaries Sengkon dan Karto di Pengadilan Negeri Purwakarta;
Kasus Riyan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Jatim;
Dan banyak lagi kasus-kasus yang karena salah tangkap, kemudian salah lidik, salah sidik, selanjutnya salah tuntut, dan terakhir salah vonis…belah keliru sebagai manusia asalkan tidak salah yang berjama’ah;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Tergugat mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan perbuatan Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PENGURUS CV. PUTRI INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENGURUS CV. PUTRI INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2011 oleh H. Atja Sondjaja, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M. dan H. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M. ttd/H. Atja Sondjaja, SH.,
ttd/H. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............. Rp. 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
2. R e d a k s i ............ Rp. 5.000,- Untuk Salinan:
3. Administrasi kasasi Rp. 489.000,- Mahkamah Agung RI
J u m l a h .............. Rp. 500.000,- a.n Panitera
= ========= Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH.
Nip. 040044809