257/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 257/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd Axa Twr Kuningan City Lt 11 Jl Prof Dr Satrio Kav 18,Karet Setia Budi
Also in 21 other cases
- 1832 K/Pdt/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 387/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (22 November 2017) — PN Jakarta Selatan
- 450/Pdt/2015/PT SMG (11 January 2016) — PT Semarang
- 468 K/Pdt/2011 (15 July 2011) — Mahkamah Agung
- 1612 K/Pdt/2013 (1 October 2013) — Mahkamah Agung
- 499/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT (1 December 2016) — PN Jakarta Barat
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2015 Nomor : 449/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 257/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASURANSI AXA INDONESIA, beralamat di AXA Tower Lt.11 Jalan Prof.Dr.Satrio Kav. 18 Kuningan City Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya IMING M. TESALONIKA, SH.MM.MCL, dan TONNY PASARIBU, SH.MM, Advokat dan Pengacara berkedudukan di Jakarta, berkantor di Grand Slipi Tower 16th Floor Unit H.Jalan Let.Jend.S.Parman Kav. 22-24 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Juli 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Melawan
PT. JALUR ANUGERAH INDONESIA, beralamat di Griya Sinta 2nd Floor (2B) Jalan Tomang Raya No.39Jakarta Barat, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 257/PDT/2016/PT.DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 499/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT tanggal 1 Desember 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 12 Agustus 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 14 Agustus 2015, di bawah Register Nomor : 499/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
LEGAL STANDING GUGATAN PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT adalahPT. Asuransi AXA Indonesia yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa asuransisejaktahun2002 dengan IzIn untuk rnelakukan kegiatan asuransi berdasarkan Keputusan Menteri Kauangan Republik Indonesia Nomor : 682/KMKO1711996 Tentang Pemberian Izin Usaha PatunganDi Bidang Asuransi Kerugian kepadaPT. Asuransi AXA Indonesia pada tanggal 16 Desernber 1996 (Bukti P-1) ;
BahwaPT. ChandraAsri Petrochemical Tbk, yang berkedudukan di Wisma Barito: Pacific Tower A, 7 th Fba. A Let. Jend. S. Parman Kav.. 62 - 63,Jakarta adalah nasabah asuransi yang telah mengikatkan diri kepada PENGGUGAT, sebagaimana tertuang dalam Cargo Certificate of Insirance No. JLT/MCC/0128014 (Bukti P-2..a)Schedule Marine Cargo Polis No. 10136754 MCX - 00001 diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2014 (Bukti P - 2.b)yang dideklarasikan berdasarkan Marine Cargo, Open Cover No. 09352014 (Bukti P-2.c)dengan muatan berupa Naphtha(kondensat) sebanyak 16.162 (enam belas ribu seratus enam puiuh dua) barel atau sama dengan 1.742.561 (satu juta tujuh ratus empat puluh duaribu lima ratusenam puluh satu) MT net(selanjutnyadisebutMuatan) dengan total pertanggungan sebesar USD 1.620,714.00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus empat belas dollar Amerika) ;
Bahwa pertanggungan atas PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk menerapkan klausula ko-asuransi (co-insurance clauses). Dengan demikian, Pertanggungan atas , PT. Chandra :Asri Petrochemical, Tbk difokuskan oleh 3 pihak yang terdiri dari :
a. Asuransi AXA Indonesia (PENGGUGAT) sebagai ketua (Leader) yang menanggung 50 % (lima puluh persen) dari nilai kerugian atau kerusakan ;
b. PT. Asuransi AstraWana sebagai anggota (Member) yang menanggung 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerugian atau kerusakan ;
c. T. Ace Jaya Proteksi sebagal anggota (Member) yangmenanggung 20% (dua puluh persen) dari, nilai kerugian atau kerusakan ;
Bahwa untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, PT.Asuransi Astra Buana, dan PT Ace Jaya Proteksi telah memberikan kuasa kepada,PENGGUGGAT untuk rnangajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadapTERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa tertanggal07 Juli 2015 (Bukti P-3.a) dan Surat Kuasa tertanggal 07 Juli2015 (Bukilf P-3.b) ;
BahwaTertanggung menggunakan jasa pengangkutan dari TERGUGAT untuk mengirim Muatan dari Dermaga Pertamina di Plaju,Sungai Gerong, Sumatera Selatan menuju ke Dermaga PT.Chandra Asri Petrochemical, Tbk di Anyer, Banten, Indonesia berdasarkan perjanjian penyewaan kapal antara Tertanggung dengan TERGUGAT dalam jangka waktu. 72 (tujuh puluh duajam) dengen ongkos pengangkutan(freight) sebesar USD53,000(lima puluh tiga ribu dolar amerika) clan Waya kelebihan waktu belabuh(demurrage)sebesar USD 2,800 (dua ribu delapanratus dolar amerika) per hari, berdasarkan FixtureNote No. JAI/FN/MKT/09082014 tertanggal 9 Agustus 2014 (Bukt! P-4) antaraPT. Jalur Anugerah Indonesia (TERGUGAT) dengan PT.Chandra Asri Petrochemical, Tbk(Tertanggung) ;
Bahwa atas pengangkutan tersebut PT. Chandra AsriPetrochemical,Tbk telah. melakukan pembayaran sebesar USD 52.364.00 (lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat dollar Amerika) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebesar 1,2 % (satu koma due persen) berdasarkan Payment ProposalNo, 00003964/22.08..2014 (Bukti P-5.a) dan Surat No. CA /FIN/USD /20140822 /00003964 tertanggal 22 Agustus 2014 dari PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk kepada, BankDBS Indonesia (Bukti P-5.b) ;
Bahwa Muatan milik PT. Chandra Asri: Petrochemical, Tbk selaku Tertanggung telah dimuat ke dalam kapalMT.JAVA BONITOSberdasarkan Loading ReportNo.026/LR-COND/PSGAS/VIII/2014 yang dikeluarkan oleh PT. Perta - Samtan Gasa tertanggal 13 Agustus 2014 (Bukti P-6.a) dan Compartment Log Sheet (after loading)dengan No. Voyage049/L/VIII/2014 diketuarkan oleh PT. Jalur Anugerah Indonesia tertanggal 14 Agustus 2014 (Bukti P-6.b) ; .
Bahwa PT. Jalur Anugerah Indonesia. sebagai TERGUGAT yang bergerakdi bidang jasa angkutan laut berjanji dan sanggup untuk mengangkutsampal di dermaga millk Tertanggung (PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk) di Anyer Banten, Indonesia yang telah dikirimkan berdasarkan Bill of LadingNo. 012/BL-KDS/LM/VII/2014 yangdikeluarkan oleh PT. Lantana Makmur tertanggal 14 Agustus 2014 (Bukti P-7) ;
Bahwa sebelum suatu kapal berlayar, maka kapal tersebut harus mendapatkan izin untuk belayar dari Syahbandar yang berwenang di PelabuhanKeberangkatan kapal tersebut yang sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam ketentuan, yang terdapat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai berikut :
Pasal 207 ayat 1
Syahbandar melaksanakan, fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan,pengawasan danpenegakan hukum dibidang angkutan perairan, kepelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan" ;
b., Pasal 208 ayat I.
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas ;
Mengawasi kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alurpelayaran ;
Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan ;
Mengawasi kegiatan Salvagedanpekerjaan bawah air ;
Mengawasi kegiatan penundaankopal ;
Mengawasi pemanduan;
Mengawasi bongkar muat barangberbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun ;
Mengawasi pengisian bahar bakar;
Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang ;
Mengawasi pengerukan dan reklamasi;
Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan ;
Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan ;
Memimpin penanqgulangan pencemaran dan pemadaman kebakarandi pelabuhan; dan
Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim ;
c. .Pasal 209.
'Dalam melaksanakan fungsidan tugas sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan :
Mengkoordinasikan seluruh"kegiatan pemerintahan dipelabuhan ;
Memeriksa dan menyimpan surat, dokumen dan wartakapal;
Menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ;
Melakukan pemerlksaan kapal ;
Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar ;
f. Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal ;
Menahan kapal atas perintah Pengadilan n dan
h. Melaksanakanseijil AwakKapal ; .
Bahwa Muatan milik Tertanggung telah dikirimkan menggunakan kapal milikTERGUGAT berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar No. G. 12/Km.17 /46/ VIII/ 2014 yang dikeluarkan, oleh Syahbandar Pelabuhan Palembang yang ditujukan kepada kapal milik TERGUGAT yaitu MT. JAVABONITOS tertanggal 14 Agustus 2014 (Bukti P - 8) telah sesuai dengan tugas dan kewenangan dan Syahbandar Pelabuhan Palembang, salah satunya yaitu melakukan pemeriksaan kapal ;
Bahwa Muatan yang berupaKondensatmilik PT.Chandra AsriPetrochemical, Tbk, yang diangkat oleh TERGUGAT fidak pernah sampai di Dermaga milik Tertanggung yang kemudian diketahui penyebabnya adalah terjadi kecelakaan kapal ;
12. Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal yang dibuat di Toboali pada tanggal 17 Agustus 2014 oleh Nakhoda, MT. JAVA BONITOS yaitu SUPRIYADI dan diketahui oleh Kepata,Kantor UPP Toboali (Bukti P-9), penyebab kapal MT. JAVA BONITOS adalah terbakar karena korseleting listrik, di Engine Cargo Room ;
13. Bahwa pada saat kebakaran terjadi Nahkoda sedang melakukan sholat Maghrib, keadaan laut tenang dan pelayaran berjalan normal. Lalu setelah3 0(tiga puluh) menit kebakaran terjadi, Nahkoda memerintahkan kepada paraawak kapal untuk melakukan penyelamatan diri dengan terjun langsung ke laut ;
14. Bahwa setelah terjadi kebakaran, kapal menjadi karam selanjutnya segenap Isi muatan Kapal lenyap, maka PT, ChandraAsri Petrochemical, Tbk selaku Tertanggung dirugikan dengan dan karenanya mengajukan klaim sebesar USD 1.620.714.00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus empat belas dolar Amerika) berdasarkan Surat Klaim tertanggal 14 November 2014 (Bukti P-10) ;
15. Bahwa atas dasar klaim yang diajukan oleh Tertanggung, PENGGUGAT selaku Penanggung menunjuk PT. Global Internusa Adjusting untukbertindak selaku Adjuster(Penilai Kerugian Asuransi) melakukan pemeriksaan dan menentukan jumlah klaim yang harus dibayarkan PENGGUGAT dari hasil pemeriksaan didapati fakta, sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Agustus 2014, kebakaran terjadi sekitar jam 18.15 saatsholat maghrib yang disertai dengan ledakan terjadi di EngineCargo Pump Room (selanjutnya disebut ECPR). Nakhoda memerintahkan awak kapal lainnya untuk memadamkan api. Nakhoda berusaha untuk mematikan mesin Utama dengan menggunakan emergency stop,namun tidak berfungsi. Selanjutnya, Nakhoda memerintahkan Kepala Kamar Mesin untuk mengaktifkan Sistem Pemadam CO2. Akan tetapi, Sistem Pemadam, CO2 tidak berfungsi juga ;
Mengingat kebakaran sudah semakin meluas dan lokasinya, dekat dengan muatan, Nakhoda memerintahkan awak kapal lainnya untuk meninggalkan kapal dengan melompat ke laut ;
Pada tanggal 16 Agustus 2014, Kapal tersebut terdampar di Pulau Besar, Bangka Selatan dengan kondisi mesin utama masih menyala dan baling-baling masih menyala.Pada sore harinya, sejumlah awak kapal melakukan inspeksi terhadap kapal "JAVA BONITOS"untuk memastikan api telah padam dan mengecek kondisi kapal dan kondisi muatan dan memastikan mesin utama serta menurunkan jangkar ;
Kerugian atau kerusakan atas muatan disebabkan oleh apidi ECPR sehingga kapal karam setelah Nakhoda dan awak kapal lainnya meninggalkan kapal yang menyebabkan muatan lenyap, dan sebagian.besar muatan mungkin diambil secara melawan hukum oleh Masyarakat sekitar ;
Hasil yang ditemukan, oleh PT. Global Internusa Adjusting tersebut dituangkan dalarn Survey and Adjustment Report tertanggal 12 Februari2012 (Bukti P- 11).
Bahwa berdasarkan,"The Bulk Oil Clauses (SP-13C) C.A219 tertanggal Januari 1962 dan Institute Theft, Pilferage and non DefiveryClause CL 272 1/1/82", maka, PENGGUGAT berserta PT. Asuransi Astra Buena dan PT. Ace Jaya Proteksi selaku Penagung telah membayarkan klaim Tertanggung dengan total pembayaran sebesar USD 1,.612,610.43 (satu juta enam ratus dua belas ribu enam ratus sepuluh titik empat puluh tiga sen dolar Amerika) yang dibuktikan dengan :
Priority Payment Details HSBCNet dengan instruction reference number :5,47549VolE51 tertanggal 18 Februari 2015 sebesar USD 564,413.65 (lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga belas titik enam puluh lima sen dollar Amerika) dengan Pengirim PT.Asuransi AXA Indonesia kepada Penerima PT. Chandra AsriPetrochemical,, Tbk( .(Bukti P - 12.a) ;
Priority Payment Details HSBCNet dengan Instruction reference number :79054AW01ZIW tertanggal 27 Maret 2015 sebesar USD241,891.56 (dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus Sembilan puluh satu titik lima puluh enam sen dollar Amerika) dengan Pengirim PT. Asuransi AXA Indonesia kepada Penerima PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk (Bukti P - 12.b) ;
Aplikasi Transfer Permata Bank sebesar USD 338,648.19 (tiga ratustiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan titik sernbilanbelas sen dolar amerika) dengan Pengirim PT. Asuransi Astra Buana kepada Penerima PT. Chandra Asri Petrochemical,Tbk (Bukti P - 12.c) ;
Surat Reff No. 048/S,/FAD/FIN/III/2015 tertanggal 19 Maret 2015dengan perihal Surat lnstruksi kepada PT. Bank Danamon, Tbk cabangMenaraBDI yang berisikan konfirmasi PT. Asuransi Astra Buana agar dilakukan perdebatan di rekening No. 003580079717 untukditransferkan, ke PT.Chandra Asri Petrochemical, Tbk sebesar USD145,134.94 (seratus empat puluh lima ribu seratus tiga puluh empat titik sembilan puluh empat sen dolar amerika) (BuktiP –12.d) ;
Application. For Fund, Transfer (New) Citibank, N.A. Indonesiatertanggal 11Februari l 2:015 sebesar USD 225,765.46 (dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima titik empat puluh enam sen dolar amerika) dengan Pengirlm PT. Ace Jaya Proteksi kepadaPenerima PT,Chandra Asri Petrochemical, Tbk(Bukti P- 12.e);
Application For Fund Trans*? (New) Citibank, NA. Indonesiatertanggal 06 April 2015 sebesar USD 96,756.63 (sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam titik enampuluh tiga sen, dolar amerika) dengan Pengirim PT.Ace Jaya Proteksi kepadaPenerima PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk (Bukti P - 12.f) ;
Bahwa PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk selaku Tertanggung telah menandatangani Subrogation Receipt tertanggal 27 Januad 2015 (Bukti P -13.a) dan Subrogation Receipt tertanggal 5 Maret 2015, (Bukti P-13.b)yang menyatakan:
"we agree that the said Company is subrogated to all of our rights of recovery on account of any and all such loss and damage from the carrier and from any other poson orcorporations (including municipal or sovereign corporations) vessels that may be liable therefor” ;
Terjemahanbebasnya :
"kami setuju bahwa Perusahaan tersebut memiliki hak subrogasi/hakmengambil alih semua hak-hak pemulihan kami terhadap setiap dan semua kerugian dan kerusakan dan pengangkutdan dari orang atau perusahaan lain manapun (termasuk perusahaan dalam negeri atau luar negeri) yang dimintai tanggung jawab untuk itu." ;
Bahwa dengan dilakukan penandatanganan atas kedua Subrogation Receiptmaka PENGGUGAT selaku Penanggung telah menggantikankedudukan hukum PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk selaku Tertanggung untuk mengajukan tuntuan terhadap pihak ketiga, dalam perkara ini adalah TERGUGAT selaku Pengangkut sesuai ketentuan Pasal 284 Kiitab Undang-undang Hukum Dagang yang menyatakan sebagai berikut :
"Seorang penanggug yang telah membayarkan kerugian suatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si Tertanggung dalam sepala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut dengan si Tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat:merugikan itu “ ;
Bahwa. Prinsip Subrogasi merupaikan pendukung(corollary) prinsip indemnifyyang berarti bahwa untuk kerugian yang sama, Tertanggung yang telah menerima ganti rugid ari Penanggung tidak lagi dapat menerima pembayaran ganti rugi dari pihak ketiga. Oleh karenaitu, Penanggung menggantikan kedudukan Tertanggung dan atas mana Tertanggung dan karenanya berhak menuntut pihak, ketiga untuk bertanggungjawab atas kerugian Tertanggung. Hak Subrogasi beralih menjadi hak Penanggung secara otomatis, apabila pada saat Penanggung telah membayar ganti kerugian kepada Tertanggung. Konstruksi hukum prinsip subrogasi menetapkan bahwa Penanggung dapat bertindak sebagai Tertanggung untuk. menuntut pihak lain yang bertanggungjawab atas kerugian yang menimpa kepentingan(interest) yang, Penanggung pertanggungkan ;
Bahwa dengan hilangnya barang-barang milik PENGGUGAT yang diangkut TERGUGAT belum bertanggung jawab untuk mengganti rugi akibat hilangnya muatan tersebut, makaPENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya, kantor hukum TESALONIKA &Partners, telah mengirimkan Surat No.060/LTR/IMT/VIII/15 tertanggal 05 Agustus 2015 dengan Perihal SuratSomasi I (Bukt! P-14)kepada TERGUGAT selaku Pengangkut ;
Bahwa Oleh karena itu, berdasarkan Pasal284 KUHD dan tiadanya itikadbaik dari TERGUGAT untuk bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialarni oleh PENGGUGAT hingga saat ini, maka PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada 'TERGUGATakibat hilangnya muatan yang diangkut oleh TERGUGAT ;
II.. HASIL PEMERIKSAAN PENYIDIK,
Bahwa berdasarkan keterangan dari Penyidikdi Polres Bangka Selatan, yangmelakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran kapal MT. JavaBonitos, diperoleh fakta mengenai perkara ini, sebagai berikut:
Kapal MT. Java Bonitos merupakan kapal tangki minyak berwarna hitam merah dengan anjungan kapal warna putih, dan berbendera Indonesia denganGT 2000 ;
Awak KapalMT. Java Bonitosterdiri dari :
Supriyadi selaku Nakhoda Kapal, bertugas di kapal tersebut sajak 24April 2014 (baru bekerja selarna 3 (tiga) bulan di Kapal MT. JAVABONITOS) ;
Saya Marwan selaku Kepala KamarMesin, bertugas di kapaltersebut sejak 11 Maret 2014 (baru bekerja selama 4 (empat) bulan di KapalMT. JAVA BONITOS) ;
M. Ahadselaku Mualim I ;
Endang selaku Mualim II ;
Fajriadi selaku Mualim III ;
M. Kadafi selaku Masinis I ;
Sirupang selaku.Masinis II ;
Yos Sias selaku Bosun ;
Ardiansyah selakuABK ;
Rival selaku ABK;
Asri selaku ABK ;
Luluk selaku ABK ;
Hasbi selaku Mandor Meshn ;
Rusdi selaku Oiler Mesin;
Julkifli selaku Oiler Mesin ;
DIdi Rontulu sefaku OilerMesin;
Fahrup selaku Kadet Mesin;
Dodo selaku Kadet Mesin ;
Adi selaku Koki ;
Marwan Tarnin, selaku Mes Boy ;
Jonatan Natanael Eluama selaku Kadet Deck ;
Kapal MT. Java Bonitos terbakar pada hari Jumat tanggal 15 Agustus2014 sekilar pukul 18.30 waktu setempat di Selat Bangka, Propinsi Bangka BeIitung ketika dalam perjalanan dari Plaju, Palembang menuju Pelabuhan Merak dan mengakibatkan hilangnya 1 (satu) orang jiwa dan beberapa orang menderita luka-luka, dan hilangnya semua muatan kapal tersebut ;
Pada awalnya saat Sholat maghrib,Nakhoda mendengar suara teriakan dari awak kapal yang menyatakan ada kebakaran.Nakhoda lalu memerintahkan Kepala Kamat Mesin untuk mengecek lokasi kebakaran dan menanggulangi kebakaran tersebut, lalu, Nakhoda membunyikan Alarm dari ruang Anjungan, kemudian, Mualim 3 melapor kepada Nakhoda bahwa kebakaran tidak bisa ditanggulangi lagi ;
Berdasarkan keterangan awak kapal, asal mula api bersumber dari ruang mesin dan keluarga asap hitam tebal dari ruang mesin, kemudian disusuloleh suaraledakan sebanyak 3 (tiga) kali. Kebakaran terjadi akibat dianggap oleh Nahkoda adanya korseleting listrik di bagian mesin. Mengingat kebakaran tersebut sudah tidak dapat ditanggulangi lagi, maka seluruh awak kapal diperintahkan oleh Nakhoda untuk berkumpul diMaster Slation untuk menunggu perintah lanjut dari Nakhoda ;
Berdasarkan keterangen awak kapal, saat kebakaran terjadi, tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan di ruang mesin. Jika ada kegiatan di ruang mesin, maka Nakhoda pasti sudah mendapatkan laporan lebih dulu ;
Setelah seluruh awak kapal berkumpul di Master Station, Nakhoda mengabsen awak kapal 400 memerintahkan awak kapal untuk Iiffe jacket.Karena asap dan api sertasuhu panas semakin tidak memungkinkan untuk bertahan di kapal, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit setelah awal diketahuinya kebakaran tersebut oleh Nakhoda, satu persatu awak kapal, meninggalkan kapal dengan melompat ke laut ;
Alat keselamatan yang digunakan oleh para awak kapal ketika meninggalkan kapal adalah fifebouy(pelampung), lifejacket (Jaket pelampung), dan fiferaft(rakt). Lifeboat tidak dapat digunakan karena tidak dapat dilepaskan dari tempatnya (sistem keselamatan tidak berfungsi dengan baik di saat darfurat ;
Kebakaran tersebut mengakibatkan (satu) orang meninggal dunia, 4 (empat) orang mengalami luka bakar, dan 3 (tiga) hilang dengan rincian sebagai berikut :
Korban yang meniriggal dunia, adalah Yos Sias;
Korban yang luka bakar adalah :
Rusdi ;
Faruk ;
Didi ;
Zulkifli ;
Korban yang hilang di laut adalah:
Fajriansyah ;
Luluk Setiawan ;
Marwan Tamin.;
Selama proses penyelilidikan, dari penyidikan dilakukan, TERGUGAT kurang menunjukkan sikap kooperatif dengan pihak kepolisian, sehingga proses penyelidikanatas kebakaran kapal MT. Java Bonitos hingga saat ini menggantung ;
Seluruh awak kapal dan penumpang keluar dari wilayah hukum tanpa ijin penyidik. Seluruh awak kapal baik yang selamat ataupun yang mengelami luka bakar meninggalkan wilayah hukum PolresBangka Selatantanpa ijin penyelidik Polres Bangka Selatan, sehingga menyulitkan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, korban luka bakardan hilangnya 3 (tiga) orang ;
Dokumen kapal tidak mau diserahkan ke pihak Polres Bangka Selatanwalaupun telah dijelaskan berkali-kali bahwa secara hukum tugas Nakhoda adalah menjaga keutuhan seluruh dokumen kapal dan seluruh dokumen kapal hanya bisa diserahkan ke penegak hukum penyidik yang berwenang Penyldik Poles Bangka Selatan tetap juga tidak berhasil menyita/ memeriksa/mengamankan, segala dokumen terkait dengan kepemilikan kapal, ijin berlayar kapal danijin-ijin kelaikan lainnya, karenaNakhoda tidak bersedia menyerahkan seluruh dokumen tertulis, denganalasan semua dokumen kapal oleh TNI AL yang berwenang di perairan Bangka Selatan, dan juga. Nakhoda tidak mau jdak mampu menyerahkan bukti serah terima seluruh dokumen kapal yang diserahkan dari Nakhoda ke pejabat TNI AL ;
Kapal keluar dari wilayah hukum Polres Bangka Selatan tanpa ijin;
Menurut keterangan lisan penyidik, kapal sudah keluar dariwilayah hukum Polres Bangka Selatan tanpa Ijin Polres Bangka Selatan. Lebih lanjut menurut keterangan pihak Adjuster, kapal saat ini sudah“diamankan”oleh pihak tertentu dan bahkan sudah dipotong menjadi beberapa bagian, diperjual belikan sebagai besi tua, padahal kapal ini menyimpan bukti-bukti penting untuk pencegahan kebakaran kapal di masa datang ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa adanya kebakaran di ECPR kapal MT.JAVA BONITOS yangdisebabkan oleh korsleting listrik,atau apapun penyebab kebakaran di kamarmesin menunjukkan tidak siapnya sistem penggerak mesin utama untuk berlayar. Di sisi lain, syahbandar atau otoritas pelayaran yang berwenang tidak pernah memeriksa kelayakan ruang mesin utama, saat menjalankan tugas pengawasan di kapal sesaat sebelum kapal berangkat dari Pelabuhan (sistim penggerak mesin utama telah nyata gagal untuk berfungsi wajar saat digunakan untuk berlayar) ; .
Bahwa adanya korsleting listrik atau apapun penyebabnya di ECPR menunjukkan TERGUGAT tidak menegakkan standar kepatuhan pemeliharaan kapal MT. JAVA BONITOS secara memadai sehingga menyebabkan kebakaran di ruang mesin utama (ECPR) yang kemudian dalam waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit, kebakaran tersebut tidak dapat ditanggulangi lagi padahal kebakaran tersebut terjadi ketika seluruh awak kapal tidak sedang tertidur sedang melakukan kegiatan atau aktivitas masing-masing ;
Bahwa perbuatanTERGUGAT yang tidak melakukan perawatan atau pemeliharaan kapal MT. JAVA BONITOS sehingga kapal tersebut terbakar akibat korsleting listrik (atau apapun penyebabnya) bertentangan dengan Pasal 58 ayat(1) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentangPerkapalan (selanjutnya disebut PP Perkapalan) yang menyatakan :
"Pemilik, operator, nakhoda atau pimpinan kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapatpada sertifikat kapal “ ;
Bahwa selanjutnya sistem pemadaman kebakaran di kapal ternyata juga tidak berfungsi sesuai ketentuan standar minimum ketersediaan dan kesiapan perangkat keras dan perangkat lunak sistem pemadaman standar yang berlaku khusus untuk kapal di kelasnya, sehingga pada waktu terjadi kebakaran ruang mesin utama(ECPR), seluruh awak kapal yang merupakan satuan tugas (perangkat lunak) pemadam kebakaran dalam kerangka sistem, pemadam kebakaran tidak siap/ tidak mampu melakukan upaya yang berarti dalam memanfaatkan atau memfungsikan beragam alat pemadam kebakaran (perangkat keras) yang tersedia dikapal, dalam upaya menanggulangi kebakaran ruang mesin utama ;
Bahwa selanjutnya sistem keselamatan kapal ternyata juga tidak berfungsi sesuai ketentuan standar minimum ketersediaan dan kesiapan perangkat keras sistem keselamatan standar yang berlaku khusus untuk kapal dikelasnya, sehingga pada waktu diputuskan oleh Nakhoda untuk melakukan evakuasi, meninggalkan kapal, seluruh awak kapal terpaksa meninggalkan kapal dengan melompat terjun ke laut, yang sangat beresiko bagi nyawa mengingat mesin kapal utama yang memutar baling-baling di dalam laut masih berputar utuh, bisa menyedot awak kapal yang sedang terapung dilaut, tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai aturan standar baik berupa lifeboat ataupun liferaft ;
Bahwa berdasarkan foto yang didapatkanoleh PT. Global InternusaAdjusting selakuadjuster saat dilakukan survei(Bukti P-15) lifeboat masihterikat di tempat semula di kapal. Hal ini terjadi karena berdasarkan penyidikan polisi tidak bisa diturunkan ke permukaan laut saat hendakdioperasikan oleh awak kapal guna evakuasi ;
Bahwaselain itu mengingat lifeboa tpada saat itu tidak bisa diturunkan ke permukaan laut saet mencoba evakuasi, awak kapal mencoba menggunakan liferaft. Akan tetap, ketika Ifferaft tersebut dilemparkan ke permukaan laut, liferaft ternyata hanyut karena sejak awal belum/ tidak terikat di tambatan khusus Kapal MT. JAVA BONITOS, suatu bukti otentik adanya ketidakcermatan atau tidak dipatuhinya standar pemeliharaan sistem keselamatan kapal, manurut keselamatan standar yang berlaku untuk kapal di kelasnya ;
Bahwa selain itu,lifeboaty ang tidak berfungsi akibat tidak bisa diturunkan ke permukaan laut dan liftraft yang hanyut akibat tidak terikat dengan baik ke kapal saat diterjunkan ke permukaan laut menunjukkan kelalaian nyata TERGUGAT dalam metakukan menegakkan aturan standar keselamatan dan perawatan atas alat keselamatan atau alat penolong. Hal inibertentangan dengan Pasal 71 PP Perkapalan yang menyatakan :
Alat penolong di kapal harus dipelihara dan dirawat dengan persyaratan ;
Pemeliharaan dan perawatan jenis alat penolong tertentu yang memerlukan pemeliharaan dan perawatan di darat,harus dilakukan pada bengkel, pemeliharaan dan perawatan yang diakui ;
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT, tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari TERGUGAT untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan kapal selamakapal tersebut masih digunakan, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 58 ayat (1) PP tentang Perkapalan yang menyatakan :
“ Pemilik, operator, nakhoda atau pimpinan kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi Persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat kapal “ ;
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran(selanjutnya disebut Undang-Undang Pelayaran) menyatakan :
"perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang disepakati” ;
Bahwa, selain itu berdasarkan Pasal 41 ayat(1) Undang-Undang Pelayaran, tanggung jawab sebagaimana dimaksudPasal 40 Undang-Undang Pelayaran dapat ditimbulkan akibat pengoperasiankapal berupa:
Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut ;
Musnah, hilangatau rusaknya barang yang diangkut ;
Keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yangdiangkut dan
Kerugian pihak ketiga ;
Bahwa dalam buku Pengerflan Pokok Hukum Dagang Indonesia 5 “Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat “ yang dikarang oleh H.M.N. Purwosutjipto, S.H halaman 189 dinyatakan :
“Kewajiban pengangkutan adalah menyelenggarakan pengangkutan dan menjaga keselamatanbarang atau orang yang diangkut mulaiditerimanya dari pengirim sampai diserahkannya kepada penerima.Dari kewajiban ini timbul tanggung jawab pengangkut yakni, karena kewajiban pengangkuta dalah menjaga keselamatan barang atauorang itu, yang merugikan pengirim atau penerima, menjadi tanggungjawab pengangkut. Tanggung jawab ini berarti,bahwa pengangkut berkewajiban menanggung segala kerugian yang timbul atas barang/orangyang diangkutnya selama dalam jangka waktu pengangkutan " ;
Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT,
Maka TERGUGAT harus membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT,
Sesuaiketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum;
Perdara (KUHPerdata) sebagal berikut:
“Tiap Perbuatan yang melanggar hukum danmembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang menimbulkan kerugianitu karena kesalahannyauntuk mengganti keruglan tersebut”;
Jo ;
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yangdisebabkan kelalaian atau kesembronoannya “ ;
Bahwa merturut ketentuan Pasali 472 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tanggung jawab Pengangkut atas hilangnya barang adalah sebagai berikut :
"Kerugian yang harus dibayaroleh si Pengangkut yang disebabkan karena barang barang yang diangkut seluruhnya atausebagian tidak dapat diserahkannya harus dihitung menurut harganya barang dan jenis dan keadaan yang sama di tempat penyerahan pada saat barang tadi sedianya harus diserahkannya, dengan dipotong apa yang telah terhemat dalam soal biaya dan upah pengangkutan, karena tidak diserahkannya baranng tadi ;
Bahwa berdasarkan keduaketentuan tersebut, makasudah sepatutnya dan selayaknya TERGUGAT mernbayarkan ganti rugi yang diajukan olehPENGGUGAT selaku Pihak Ketiga yanng dirugikan akibat kelalaian dari TERGUGAT untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan kapal MT. JAVA BONITOS sehingga kapal tersebut mengalami kebakaran dan sebagian besar muatan lenyap. Akibat kelalaian TERGUGAT, PENGGUGAT selaku Tertanggung harus membayarkan klaim yang diajukan oleh Tertanggung ;
Bahwa sebenarnya TERGUGATmerupakan anggota dari Protection &Indemnity Insurance Club (P&I Club) yang selalu membayar premi kepada P&I Club. Dengan demikian TERGUGAT dapat meminta P&I Club untuk ikut bertanggung jawab terhadap kerugian dialami oleh PENGGUGAT. Akan tetapi, hingga saat ini TERGUGAT belum ada upaya dan usaha untuk meminta P&I Club untuk mengganti rugi kepada PENGGUGAT ;
III. KERUGIAN MATERHIL DAN IMATERIIL YANG TIMBUL AKIBATPERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwaakibat Perbuatan Melawan Hukum (Onrechimatige dead) TERGUGATyang tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas hilangnya sebagian barang yang diangkutnya sehingga PENGGUGAT telah mengalami kerugian secara materiil maupunimmateriil,maka PENGGUGAT memohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara Materill dan secara Immateriil kepada, PENGGUGAT yang terdiri atas :
I.Kerugian Materill
1. Akibat Perbuatan TERGUGAT:secara melawan Hukum maka ganti rugi yang PENGGUGAT ajukan, sebesar jumlah klaim ganti rugi yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERTANGGUNG adalah sebesar USD 1,612,610.43 (Satu juta enam ratus dua belas ribu enam ratus sepuluh titik empat puluh tiga sen dolar amerika) ;
2. Bahwa akibat hilangnya muatan akibat kebakaran Kapal MT. Java Bonitos menyebabkan PENGGUGAT menunjuk pihak ketiga yang merupakan perusahaan Adjusting Independen untuk melakukan Surveyand Adjusment of Claim yang, dilakukan oleh PT. Global Intemusa Adjusting sebesar USD 27,820,00 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dolar Amerika). Hat tersebut dibuktikan dengan :
Invoicedengan No. Ref. MC, 0359-08-14-FS-Im tertanggal 12Februari 2015 sebesar USD 13,910.00 (tiga betas ribu sembilan ratus sepuluh dolar amerika) yang diterbitkan oleh PT. GlobalInternusa Adjusting kepada PENGGUGAT (Bukti P -16.a) ;
Invoicedengan No. Ref., MC.0359-08-14-FS-Im tertanggal 12 Februarl, 2015 sebesar USD 8,346.00 (delapan ribu tiga ratus empat puluh enam dolar amerika) yang diterbitkan oleh PT.Global Internusa Adjusting kepada PT. Asuransi Astra Buana Buktl P -16.b) ;
Invoicedengan No. Ref, MC.0359-08-14-FS-Im tertanggal 12 Februari 2015 sebesar USD 5,546.00 (lima ribu lima ratus empat puluh enam dolar amerika) yang diterbitkan oleh PT. Global Intemusa Adjusting kepada PT. Ace Jaya: Proteksi (Bukti P - 16.c ;
Bukti pembayaran PENGGUGAT kepada PT. Global Internusa Adjusting (Bukti P – 16.d ) ;
Surat, Reff No 048/S/FAD/FIN/III/2015tertanggal 19 Maret2015dengan perihal Surat Intruksi kepada PT. Bank Danamon, Tbk cabangMenara BDI yangberisikan konfirmasi PT. Asuransi,Astra Buana agar dilakukanpendebetan di rekening No. 003580079717 untuk ditransferkan. ke PT. Global InternusaAdjusting sebesar USD 8,200.08(delapan ribu dua ratus titik delapan sen dolar arnerika) (Bukt! P - 16.e) ;
Transaction Initiation Payment Detail Report dengan tanggalproses 04Juni 2015dengan pengirim PT, Ace Jaya Proteksi kepada Penerima PT, GlobalInternusa Adjusting berdasarkan Payment Details42315003sebesar USD 5,46672 (lima ribu empat ratus enarn puluh enam titik tujuh puluh dua sen dolar amerika) (Bukti P-16.f) ;
KERUGIAN IMMATERIIL
Kerugian Immateriil yang diakibatkan Perbuatan TERGUGAT tidak dapat dinilai dengan uang, karena sudah menghabiskan waktu dan tenaga PENGGUGAT untuk melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan untuk manyelesaikan,permasalahan ini, apabila dinilai dengan uang diperkirakan berjumlah Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) ;
Total seluruh kerugian Materiil dan KerugianImmateiiil akibat Perbuatan TERGUGAT adalah sejumlah USD 1,612,610.43 (satu juta enam ratusdua belas ribu enam ratus sepuluh titik empat puluh tiga dolar amerika) dari Rp., 2.000.000.000(dua milyar rupiah) ;
40. Bahwa oleh karena kerugian sebagaimana dimaksud di atas timbul sebagaiakibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka adalah patut dan berdasarkan hukum apabila TERGUGAT dihukum untuk mengganti kerugian, yang telah dialami oleh PENGGUGAT ;
Sahwa untuk menjamin agar gugatan oleh PENGGUGAT tidak sia-sia(illusioner) belaka maka. PENGGUGATmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar bekenan meletakkan sita jaminan(Conservedair Bashterhadap harta benda milik TERGUGAT baik bendabergerak maupun benda tidak bergerak karena PENGGUGATkhawatir dan mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan harta kekayaannya yang terletak di Griya Sinta2 hd Floor (2B) Jl. Tomang Raya No. 39, Jakarta Barat 11440 beserta dan/atau perlengkapan dan peralatan kantor yang ada di dalamnya ;
Bahwa agar TERGUGAT tunduk dan mematuhi isi putusan hakim dalam perkara a quo,maka patut dan beralasan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesarRp.2.000.000,-, (dua juta rupiah) tiap harinya, jika lalai menjalankan isi putusan ini.
43.Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan PENGGUGAT berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat dan beralasan hukum,maka PENGGUGAT mohon kiranya putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu.(uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas,PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan, Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenanuntuk memutus, sebaqai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang dimohonkan di atas hartabenda milik TERGUGAT baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang terletak di Griya SInta 2 hdFloor (2B) Jl. Tomang Raya No. 39, JakartaBarat 11440 beserta dan/atau perlengkapan dan peralatan kantor yang adadi dalamnya ;
MenyatakanSubrogation Receipt dari PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk kepada PENGGUGAT yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2015 dan 5 Maret 2015 tersebut adalah sah menurut hukum;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Ohmchtmatigedead) kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai yaitu pembayaran klaim ganti rugi TERTANGGUNG sebesar USD 1,612.610.43 (satu juta enam ratus duabelas ribuenam, ratus, sepuluh, titik empat puluh tiga sen dolar amerika),biaya tim ahli penaksir sebesar USD 27,820.00 (dua puluh tujuh ribudelapan ratus dua puluh dolar Amerika) dan kerugian Immaterial sebesarRp.2.000.000.000,. (duamilyar rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar USD 1,612,810.43 (satu juta enam ratus dua belas ribu enam ratus sepuluh titik empat puluh tiga sen dolar amerika) danRp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada, PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya, jikalalai menjalankan isi putusan ini ;
Menyatakan putusan dalarn perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Eksepsi tertanggal 13 Oktober 2015, sebagai berikut :
Tergugat menolak dan membantah semua pernyataan dan tuduhan yangdikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali terhadap hal-halyang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Tergugat dengan ini mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut/Ketidakberwenangan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 HIR danPasal 114 Rv ;
Bahwa pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut/Ketidak-berwenanganPengadilan ini tidak menghilangkan/mengesampingkan hak Tergugat untukmembela dan mempertahankan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku, namun tidak terbatas untuk mengajukan eksepsi-eksepsi lain serta jawaban sehubungan dengan pokok perkaraa quo bila diperlukan ;
Melalui pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut/ketidak-berwenangan Pengadilan ini, Tergugat dengan hormat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Barat berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang atau tidak mempunyai kompetensi secara absolut untukmemeriksa, mengadili, dan memutus perkaraa quo berdasarkan alasan-alasansebagai berikut :
Bahwa pada pokoknya gugatana quodiajukan oleh Penggugat selakuperusahaan asuransi yang merupakan salah satu pihak penanggungasuransi kargo yang dibuka oleh PT Chandra Asri Petrochemical, Tbk selakupihak tertanggung (selanjutnya disebut"Tertanggung") ;
Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah menerima hak subrogasi yang diberikan oleh pihak Tertanggung berdasarkanSubrogation Receiptdan selanjutnya Penggugat mengajukan gugatana quo kepada Tergugat ;
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa hubungan hukumantara pihak Tertanggung (selaku pemilik kargo, yang merupakan nasabahasuransi kargo Penggugat) dan Tergugat (selaku pengangkut) diaturberdasarkan perjanjian pengangkutan yang dituangkan di dalam perjanjianFixture Note No. JAI/FN/MKT/09082014 tertanggal 9 Agustus 2014("Perjanjian Pengangkutan") ;
Oleh karena Penggugat mengajukan gugatan a quo berdasarkan haksubrogasi dari Tertanggung, maka posisi Penggugat adalah menggantikan kedudukan Tertanggung dalam Perjanjian Pengangkutan yang dibuat oleh Tertanggung dan Tergugat. Dalam hal ini Penggugat harus tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengangkutan ;
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa Pasal 13 PerjanjianPengangkutan menyebutkan sebagai berikut :
"GA/ARB to be in Singapore, English Law to Apply" ; Terjemahan bebasnya adalah:
"Kerugian Laut (Avarij) /Arbitrase dilaksanakan di Singapura, Hukum Inggris yang berlaku. "
Berdasarkan Perjanjian Pengangkutan tersebut, Tergugat dan Tertanggung telah sepakat bahwa Perjanjian Pengangkutan harus diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Inggris dan bahwa forum penyelesaian sengketa sehubungan dengan Perjanjian Pengangkutan akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapura ;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata("KUHPer"),semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, maka perjanjian arbitrase dalam Perjanjian Pengangkutan tersebut sah dan mengikat Penggugat yang menggantikan kedudukan Tertanggung selaku pemilik kargo ;
Bahwa tindakan Penggugat mengajukan gugatana quo ke PengadilanNegeri Jakarta Barat jelas melanggar Perjanjian Pengangkutan dan hukumyang berlaku, karena tidak sesuai dengan forum penyelesaian sengketayang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Pengangkutan, yakni arbitrase diSingapura ;
Bahwa Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara tegas menentukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 3:"Pengadilan Negeri tidak berwenanguntuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. "
b. Pasal 11:
"(1)Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau bedapendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri ;
(2) Pengadilan Negeriwajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telahditetapkan melalui arbitrase ;
Selain itu, Pasal 134 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) mengatur bahwa ;
"Jika suatu perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib mengakuinya karena jabatannya " ;
Bahwa menurut hukum yang berlaku, pengadilan harus bahkan tanpa adanya permintaan dari para pihak menolak dan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa suatu perkara yang tunduk pada kewenangan arbitrase ;
Di dalam prakteknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pun dalam berbagai putusannya mengenai perjanjian arbitrase telah mengeluarkan berbagai putusan yang telah menjadi yurisprudensi tetap antara lain :
Putusan Mahkamah Agung No. 3190/K/Pdt/1995 tanggall 27 September 1996,dalam perkara PT Sanggar Mustika Indah lawan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Cs., dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa :
"Keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkanhukum, lagipula mengenai hal itu telah dipertimbangkan dengan cukup oleh Pengadilan Tinggi " ;
Pengadilan Tinggi dalam perkara ini telah memutuskan :
“Bahwa in casu Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 615 Rv dan Pasal 134 HIR, sebab dengan adanya "klausula arbitrase" tersebut, Pengadilan Negeri secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan perkaratersebut" ;
Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1998, dalam perkara PT Arpeni Pratama lawan PT Shores Mas, dimana Mahkamah Agung yang pada intinya menyatakan:
Dalam hal ada klausula arbitrase Pengadilan Negeri tidakberwenangmemeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Untuk melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadiliperkaraa quountuk berkenan menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut/Ketidak berwenangan Pengadilan ini dan selanjutnya tanpa perlu terlebih dahulu memeriksa eksepsi-eksepsi lainnya maupun pokok perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut/Ketidak berwenangan Pengadilan ini ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang atau tidakmempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dariperkara ini ;
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, Terguga tmohon putusan seadil-adilnya(ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah diputus tanggal 1 Desember 2015 , Nomor 499/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Menyatakan bahwa EksepsiTergugat tepat dan beralasan;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Telah membaca:
Akte Permohonan Banding Nomor 139/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT,.BRT . Nomor : 499/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT tanggal 8 Desember 2015 yang dibuat oleh Marten Teny Pietersz, S.Sos.,SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 499/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT tanggal 1 desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat Nomor 499/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT tanggal 19 Pebruari 2016;
Akte Tanda Terima Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Marten Teny Pietersz, S.Sos.,SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat mohon bantuan pemnberitahuabn dan Penyerahan Memori Banding kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat Nomor W10.U2/1599/HK.02/III/2016.Ay tanggal 1 Maret 2016;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 3 Maret 2016 dan kepada Terbanding semula Tergugat tanggal 19 Pebruari 2016 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
A. Fixture Note No. JAI/FN/MKT/09082014 tertanggal 9 Agustus 2014 (selanjutnya disebut “Perjanjian Pengangkutan”) adalah perjanjian yang tidak sah, atas empat dasar.
B. Perjanjian pengangkutan tidak mengikat Pembanding, karena Pembanding bukan pihak dalam dan tidak pernah terikat pada perjanjian pengangkutan;
C. Perkara ini diajukan untuk menegakkan hak subrogasi menurut UU yaitu Pasal 28 KUHD, yaitu perkara PMH, (bukan wanprestasi),
D. Perkara ini adalah PMH (bukan wanprestasi) oleh Terbanding.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding semula Penggugat, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 499/PDT.G/2015/PN .JKT.BRT tertanggal 1 Desember 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan-keberatan tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan-keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar dan beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar dan memenuhi rasa keadilan maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2015 Nomor : 449/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2015 Nomor : 449/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: KAMIS tanggal 23 JUNI 2016 oleh kami JOHANES SUHADI, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan DR. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 257/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 14 April 2016 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh C.R. ELFIANI, SH.,MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 257/PDT/2016/PT.DKI tanggal 14 April 2016, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | JOHANES SUHADI, SH.,MH |
| DR. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI C.R. ELFIANI, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )