534/PDT/G/2011/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 534/PDT/G/2011/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gd Axa Twr Kuningan City Lt 11 Jl Prof Dr Satrio Kav 18,Karet Setia Budi
Also in 21 other cases
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi tergugat DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian - Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum - Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni berupa : a. Selisih premi polis kendaraan bermotor sebesar Rp. 8.705.000,- ( Delapan juta tujuh ratus Lima ribu Rupiah ) b. Pengembalian premi secara prorata beserta bunga untuk Premi polis Heavy Equipment sebesar $ 10.154.44 USD ( Sepuluh Ribu Seratus Lima Puluh Empat koma empat puluh empat Dolar Amerika ) dan Rp 14.458.941,95,- ( Empat Belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah sembilan puluh lima sen ) c. Pengembalian premi Polis kendaraan bermotor sebesar Rp 14.724.414,64,- ( Empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat Belas rupiah enam puluh empat sen ) - Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya DALAM REKONPENSI. - Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untukseluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat konpensi/penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp 316.000 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah )
PUTUSAN
No : 534/PDT/G/2011/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT PRIMA CITRAPERDANA; perseroan Terbatas yang beralamat di Menara Thamrin Building 19 Floor Suite 1903 Jl MH THAMRIN Kav. 3 Jakarta yang selanjutnya disebut sebagai------------------------ PENGGUGAT
LAWAN
PT ASURANSI AXA INDONESIA , .Alamat : Mayapada Tower 8 Floor Jl Jendral Sudirman Kav.28 Jakarta yang selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dalam persidangan;
Telah memperhatikan bukti bukti dalam persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 3 Oktober 2011 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri jakarta selatan pada tanggal 4 Oktober 2011 dengan nomor : 534/pdt/G/2011/PN Jkt –Sel telah mengajukan gugatan kepada tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor Tambang dimana lokasi kegiatan usahanya berada diseluruh Wilayah negara Indonesia ;----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, PENGGUGAT dilengkapi dengan alat-alat industri dan angkutan. Oleh karenanya, untuk menunjang kelancaran dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, PENGGUGAT melindungi harta bendanya dengan jasa asuransi;--------------
Bahwa setelah dilakukan negosiasi dengan perusahaan asuransi yaitu TERGUGAT untuk dilakukannya penutupan asuransi, terjadi kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan saling mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Asuransi, dimana dalam perjanjian tersebut PENGGUGAT bertindak selaku TERTANGGUNG dan TERGUGAT sebagai PENANGGUNG. Perjanjian tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu perjanjian untuk asuransi Heavy Equipment dan perjanjian untuk asuransi kendaraan bermotor; -----------------------------------------------
Bahwa Perjanjian-perjanjian Asuransi tersebut terdiri dari beberapa nomor polis beserta masa periodenya, (selanjutnya disebut masa periode perjanjian asuransi (polis) sebagai berikut: -------------------------------------------
Polis-polis untuk asuransi Heavy Equipment: (Bukti P-1)
| No. Polis | Masa periode |
| PEG 10062034 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 |
| PEG 10061887 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 |
| PEG 00119432 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 |
| PEG 10062572 | 9 Agustus 2010 - 9 Agustus 2011 |
| PEG 10062747 | 21 agustus 2010 - 21 agustus 2011 |
| PEG 10063182 | 1 September 2010 - 1 September 2011 |
Polis-polis untuk asuransi kendaraan bermotor:(Bukti P-2)
| No. Polis | Masa Periode |
| VPX 00120469 | 15 Juli 2010 - 14 Juli 2011 |
| VPX 00121227 | 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 |
| VPX 00125918 | 30 Nopember 2010 - 29 Nopember 2011 |
| VPX 00126245 | 13 Februari 2010 - 12 Februari 2011 |
| VPX 00126262 | 14 Desember 2010 - 13 Desember 2011 |
| VPX 00121228 | 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 |
| VPX 00125125 | 18 Nopember 2010 - 17 Nopember 2011 |
Bahwa dengan tercapainya kesepakatan untuk mengikatkan diri tersebut, maka PENGGUGAT mempunyai kewajiban untuk membayar premi, sedangkan TERGUGAT mempunyai kewajiban untuk membayar penggantian kerugian dalam masa periode pertanggungan sesuai jumlah pertanggungan yang telah tercantum dalam ketentuan setiap polis. Dengan demikian, seluruh polis tersebut menjadi sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;----------------------------------
ITIKAD TIDAK BAIK DARI TERGUGAT
Bahwa pada 20 Januari 2011, pihak TERGUGAT yang diwakili oleh saudari Gracea Shirley selaku Vice President Sales and Distribution Dept menyampaikan secara lisan kepada PENGGUGAT rencana pihak TERGUGAT untuk membatalkan polis-polis asuransi Heavy Equipment yang belum berakhir masa periodenya sebagaimana disebutkan dalam angka 4A (empat) di atas, dengan alasan rasio dari total kerugian yang diklaim melebihi premi asuransi yang telah dibayar. Oleh karena alasan rencana pembatalan tersebut pada kenyataannya belum melebihi total kerugian yang diklaim dari jumlah pertanggungan dan alasan tersebut tidak dibenarkan menurut prinsip bisnis dan hukum, serta pembatalan itu menunjukkan itikad buruk dari pihak TERGUGAT, maka pihak PENGGUGAT menolak rencana pembatalan tersebut (Bukti P-3); ------------
Bahwa kemudian pihak TERGUGAT mengalihkan sisa masa periode perjanjian asuransi (polis) tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT. Asuransi Indrapura untuk dilakukannya penutupan asuransi sebagai penanggung. Akhirnya atas jaminan dan tanggung-jawab dari pihak TERGUGAT bahwa segala syarat dan kondisi akan sama dengan kondisi polis pihak TERGUGAT, maka pihak PENGGUGAT menyetujui rencana pengalihan ke PT. Asuransi Indrapura; ------------------------------------------------
Bahwa oleh karena perbuatan pihak TERGUGAT melakukan pengalihan tanggung jawabnya kepada Pihak ketiga (PT. Asuransi Indrapura) tersebut, tidak disertai dengan premi yang telah dibayar oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT tidak dapat mengajukan klaim kepada Pihak ketiga (PT. Asuransi Indrapura) tersebut (Bukti P-4); ---------------------------------------------
Bahwa atas kesalahan dan “itikad tidak baik” dari pihak TERGUGAT, kemudian PENGGUGAT telah menanggapi dengan mengajukan keberatan, sehingga TERGUGAT kembali menjalankan tanggung-jawabnya sebagai penanggung atas sisa waktu tanggungan dari pihak PENGGUGAT;-----------
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa dalam perjanjian asuransi Heavy Equipment, disebutkan alasan pembatalan perjanjian (polis) dan/atau berakhirnya suatu polis diatur dalam Kondisi 1, Kondisi 2, Kondisi 3, Kondisi 4 (a) dan (b), Kondisi 5, Kondisi 6, Kondisi 8 (a) dan (b) (Lampiran Bukti P-5);--------------------------------------
Sedangkan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, alasan pembatalan perjanjian (polis) dan/atau berakhirnya suatu polis diatur secara khusus dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 27 ayat (3) (Lampiran Bukti P-6);-----------------------------------------------------------
Bahwa pada 19 April 2011 pihak TERGUGAT kembali mengeluarkan surat yang pada pokoknya berisi pembatalan seluruh polis yang tercantum pada posita nomor 4 (empat) di atas, baik terhadap perjanjian atas asuransi (polis) Heavy Equipment dengan alasan loss ratio dan frekuensi kecelakaan yang tinggi, maupun terhadap perjanjian atas asuransi (polis) kendaraan bermotor dengan alasan tidak dilengkapi STNK dan BPKB, dimana masa periode semua perjanjian asuransi (polis) tersebut belum berakhir. (Bukti P-7);-------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap surat pembatalan yang dikeluarkan TERGUGAT 19 April 2011 tersebut, PENGGUGAT mengajukan keberatan dan somasi pada 25 Mei 2011 (Bukti P-8), karena alasan yang diajukan oleh TERGUGAT disamping bertentangan dengan perjanjian juga tidak masuk akal dan sangat mengada-ada. Sebab, loss ratio yang dimaksud oleh TERGUGAT adalah nilai premi asuransi yang dibayarkan berbanding dengan nilai kerugian yang diklaim dan tidak berdasarkan nilai pertanggungan. Demikian pula alasan TERGUGAT bahwa kendaraan bermotor tidak memiliki STNK dan BPKB merupakan alasan yang tidak masuk akal, karena pada awal perjanjian polis pihak TERGUGAT seharusnya telah melaksanakan prosedur baku sebagai kewajiban untuk melakukan inspeksi secara menyeluruh terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan untuk menghindari munculnya hal-hal yang merugikan dikemudian hari; ----
13. Bahwa meskipun terhadap surat pembatalan yang dikeluarkan TERGUGAT 19 April 2011 tersebut PENGGUGAT telah mengajukan keberatan dan somasi pada 25 Mei 2011, akan tetapi TERGUGAT melalui suratnya 26 Mei 2011, tetap melaksanakan pembatalan perjanjian asuransi (polis) tersebut secara sepihak (Bukti P-9). Alasan pembatalan polis tersebut tidak terdapat serta tidak diatur dalam perjanjian asuransi (polis) yang dibuat oleh TERGUGAT, baik dalam perjanjian asuransi Heavy Equipment, maupun terhadap perjanjian asuransi kendaraan bermotor (Vide Lampiran Bukti P-5 dan vide lampiran Bukti P-6); ---------
Bahwa oleh karena pembatalan perjanjian (polis) yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut tidak berdasarkan alasan atau syarat yang ditentukan dalam perjanjian sebagai syarat pembatalan perjanjian, dan“PENGGUGAT juga selalu memenuhi semua kewajibannya”, serta pembatalan tersebut juga tanpa melalui permintaan atau permohonan kepada hakim atau pengadilan, maka pembatalan yang dilakukan oleh TERGUGAT merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1266 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan; -------------
Ayat 1: “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.”-----------------
Ayat 2: “Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.”-----------------------------------------------------------------------
Ayat 3: “Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian.”--------------------------------------------------------
Bahwa pembatalan tersebut di samping bertentangan dengan hukum, alasan pembatalan tersebut juga menunjukkan adanya itikad buruk dari TERGUGAT karena alasan pembatalan perjanjian (polis) Heavy Equipment yaitu Loss Ratio dan frekuensi kecelakaan yang tinggi yang dilakukan oleh TERGUGAT, berdasarkan nilai premi asuransi yang dibayarkan berbanding dengan jumlah nilai kerugian yang telah diklaim, dan tidak berdasarkanPasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu jumlah nilai kerugian yang telah diklaim berbanding jumlah nilai pertanggungan dalam perjanjian a-quo (Vide Bukti P-1), sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
| No. Polis | Jumlah Unit | Nilai Premi (USD) | Kode unit yang diajukan klaim | Nilai Klaim | Nilai Pertanggungan |
| PEG 10062034 | 4 | $ 4,488.25 | ---- | $ 528.000,00 | |
| PEG 10061887 | 8 | $ 8,976.00 | DT855, DT856, DT859 | $ 26.844,46 | $ 1.056.000,00 |
| PEG 10062747 | 11 | $ 15,581.78 | DT875, DT885 | $ 55.882,94 | $ 1.833.150,00 |
| PEG 10063182 | 4 | $ 5,490.32 | DT904 | $ 26.271,58 | $ 645.920,00 |
| PEG 10062572 | 6 | $ 8,375.73 | ---- | $ 985.380,00 | |
| Total | $ 42.911,83 | $ 108.998,98 | $ 5.048.450,00 |
| No. Polis | Jumlah Unit | Nilai Premi | No. Unit yang diajukan klaim | Nilai Klaim | Nilai Pertanggungan |
| PEG 00119432 | 29 | Rp. 82.450.000,00 | ----- | ---- | Rp. 9.700.000.000,00 |
| Total | Rp. 82.450.000,00 | ------ | ---- | Rp. 9.700.000.000,00 |
Hal demikian bertentangan dengan prinsip hubungan antara ekonomi (usaha) dan hukum yaitu mencari keuntungan yang maksimal dalam menjalankan setiap usaha yang mempunyai resiko kerugian dengan mematuhi peraturan yaitu peraturan perundang-undangan dan perjanjian a-quo;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukannya penutupan asuransi, TERGUGAT telah melakukan inspeksi secara menyeluruh terhadap objek asuransi dan mempertimbangkan segala hal yang akan terjadi. Oleh karenanya, alasan pembatalan perjanjian (polis) kendaraan bermotor tersebut disamping tidak berdasarkan dari isi perjanjian, menunjukkan itikad buruk TERGUGAT karena alasan tersebut dipergunakan setelah rata-rata masa periode perjanjian asuransi (polis) berjalan lama ; ---------------------------------------------
Bahwa menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005) untuk mengasuransikan suatu resiko, ada beberapa karakteristik atau ciri yang harus dipenuhi., resiko-resiko tersebut harus memenuhi sifat berikut, yang sering disingkat denganLURCH:---------------------------------------
Loss ; yaitu resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss).----------
Unexpected; tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai.----------------------------------------------------------------
Reasonable ; resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak yang tertanggung. -----------------------------------------
Catastrophic ; Supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable,resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar. --------
Homogeneous; berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.-----------------------------------------
Dengan demikian, sebelum menentukan harga premi, TERGUGAT sejak awal memiliki hak untuk menilai sebuah objek Asuransi baik itu besar kecilnya resiko maupun besar kecilnya kerugian. Oleh karena itu tindakan TERGUGAT tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 2 Tahun 1992, Pasal 11 ayat (2) menyatakan :
Setiap perusahaan asuransi….. wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.”-------------------------
18. Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT membatalkan perjanjian polis tersebut tanpa kesepakatan atau persetujuan dari PENGGUGAT dan alasan pembatalan tersebut juga tidak dibenarkan serta tidak ditentukan atau tidak diatur dalam perjanjian, maka perbuatan TERGUGAT merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan ;---------------------------------------------------------------------------------
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”---------------
Bahwa pembatalan perjanjian polis tersebut disamping tidak sesuai dengan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, pembatalan perjanjian polis tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan: -------------------------------------------------
“suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”------------------------------------------
Pasal 1266 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan :---------------------------------------------------------------------
Ayat (1) “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.----------------------------------------
Ayat (2) “Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim”.-----------
Ayat (3) “Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian”.-----------------------------------------------------------------------
TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT ATAS KERUGIAN YANG DI DERITA OLEH PENGGUGAT -------------------------------------------------------
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT, baik kerugian materill maupun kerugian immateriil, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
KERUGIAN MATERIIL:
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu pembatalan perjanjian secara sepihak sebagaimana yang telah diuraikan di atas, PENGGUGAT telah kehilangan haknya atas sisa masa periode asuransi yang belum dijalani, dimana seharusnya PENGGUGAT dapat mengajukan klaim atas sesuatu kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang tak tertentu terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD dengan nilai pertanggungan maksimal hingga $5.048.450,00 USD dan Rp. 9.700.000.000,00 (Vide Bukti P-1) serta Rp. 3.526.000.000,00 (Vide Bukti P-2).--------------------------------------------
Sisa masa periode asuransi yang tidak dapat dijalani yang merupakan hak dari PENGGUGAT yaitu:-------------------------------------
Perjanjian asuransi (polis) Heavy Equipment (Vide Bukti P-1 dan Vide Bukti P-7):--------------------------------------------------------------
| No. Polis | Masa Periode | Pembatalan Perjanjian | Sisa Masa Periode |
| PEG 10062034 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 | 19 Mei 2011 | 57 hari |
| PEG 10061887 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 | 19 Mei 2011 | 57 hari |
| PEG 00119432 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 | 19 Mei 2011 | 57 hari |
| PEG 10062572 | 9 Agustus 2010 - 9 Agustus 2011 | 19 Mei 2011 | 82 hari |
| PEG 10062747 | 21 agustus 2010 - 21 agustus 2011 | 19 Mei 2011 | 94 hari |
| PEG 10063182 | 1 September 2010 -1 September 2011 | 19 Mei 2011 | 105 hari |
Perjanjian Asuransi (polis) kendaraan bermotor (Vide Bukti P-2 dan Vide Bukti P-7):------------------------------------
| No. Polis | Masa Periode | Pembatalan Perjanjian | Sisa Masa Periode |
| VPX 00120469 | 15 Juli 2010 - 14 Juli 2011 | 19 Mei 2011 | 56 hari |
| VPX 00121227 | 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 | 19 Mei 2011 | 77 hari |
| VPX 00125918 | 30 Nopember 2010 - 29 Nopember 2011 | 19 Mei 2011 | 194 hari |
| VPX 00126245 | 13 Februari 2010 - 12 Februari 2011 | 19 Mei 2011 | -96 hari |
| VPX 00126262 | 14 Desember 2010 - 13 Desember 2011 | 19 Mei 2011 | 208 hari |
| VPX 00121228 | 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 | 19 Mei 2011 | 77 hari |
| VPX 00125125 | 18 Nopember 2010 - 17 Nopember 2011 | 19 Mei 2011 |
|
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, terhadap sisa masa periode asuransi yang tidak dapat dijalani sebagaimana diuraikan di atas yang merupakan kewajiban hukum TERGUGAT untuk melakukan penutupan asuransi, PENGGUGAT kembali melakukan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi Wahanatata untuk keberlangsungan kegiatan usaha PENGGUGAT (Bukti P-10), dimana premi polis yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi WAHANATATA lebih besar daripada premi polis yang dibayarkan kepada TERGUGAT. Oleh karenanya PENGGUGAT mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT, dimana PENGGUGAT tidak seharusnya melakukan pembayaran premi yang lebih besar jika TERGUGAT tidak membatalkan perjanjian dan melakukan penutupan asuransi hingga berakhir masa periode asuransi tersebut. Adapun selisih premi yang menjadi kerugian PENGGUGAT atas tindakan perbuatan melawan hukum TERGUGAT yaitu dengan rincian sebagai berikut:-------------------------
Selisih premi asuransi Heavy Equipment sebesar $ 0 USD dan Rp. 0 -------------------------------------------------------------------------------
Selisih premi asuransi Kendaraan Bermotor sebesar Rp.8.705.000,00 ;---------------------------------------------------------------------
Premi Asuransi Heavy Equipment (Vide Bukti P-1 dan Vide Bukti P-10);-----------------------------------------------------------------------------------
| No. Polis | Rate | Premi ($ USD) | Rate Baru | Premi Baru ($ USD) | Selisih Premi ($ USD) |
| PEG 10062034 | 0.0085 | 4.488,00 | 0.0085 | 4.488,00 | 0 |
| PEG 10061887 | 0.0085 | 8.976,00 | 0.0085 | 8.976,00 | 0 |
| PEG 10062747 | 0.0085 | 15.581,78 | 0.0085 | 15.581,78 | 0 |
| PEG 10063182 | 0.0085 | 5.490,32 | 0.0085 | 5.490,32 | 0 |
| PEG 10062572 | 0.0085 | 8.375,73 | 0.0085 | 8.375,73 | 0 |
| Total | 42.911,83 | 42.911,83 | 0 |
| No. Polis | Rate | Premi (Rp.) | Rate Baru | Premi Baru (Rp.) | Selisih Premi (Rp.) |
| PEG 00119432 | 0.0085 | 82.450.000,00 | 0.085 | 82.450.000,00 | 0 |
| Total | 82.450.000,00 | 82.450.000,00 | 0 |
Premi Asuransi Kendaraan Bermotor (Vide Bukti P-2 dan Vide Bukti P-10);-
| No. Polis | Rate | Premi (Rp.) | Rate Baru | Premi Baru (Rp.) | Selisih Premi (Rp.) |
| VPX 00120469 | 0.017 | 4.070.000,00 | 0.02 | 4.600.000,00 | 530.000,00 |
| VPX 00121227 | 0.017 | 20.950.000,00 | 0.02 | 26.000.000,00 | 5.050.000,00 |
| VPX 00125918 | 0.017 | 5.570.000,00 | 0.02 | 6.400.000,00 | 830.000,00 |
| VPX 00126245 | 0.017 | 4.945.000,00 | 0.02 | 5.700.000,00 | 755.000,00 |
| VPX 00126262 | 0.017 | 4.945.000,00 | 0.02 | 5.700.000,00 | 755.000,00 |
| VPX 00121228 | 0.017 | 3.060.000,00 | 0.02 | 3.600.000,00 | 540.000,00 |
| VPX 00125125 | 0.017 | 2.255.000,00 | 0.02 | 2.500.000,00 | 245.000,00 |
| Total | 45.795.000,00 | 54.500.000,00 | 8.705.000,00 |
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu pembatalan perjanjian secara sepihak, TERGUGAT juga menyampaikan credit note untuk pengembalian premi secara prorata, akan tetapi credit note tersebut hanya terhadap Polis asuransi kendaraan bermotor dan juga tidak secara menyeluruh. Oleh karena itu, disamping TERGUGAT berkewajiban membayar ganti rugi yang timbul atas perbuatan melawan hukumnya tersebut, jugaberkewajiban mengembalikan premi atas sisa masa periode asuransi yang belum dijalani secara prorata, beserta bunga yang seharusnya dapat dinikmati oleh PENGGUGAT atau telah dinikmati oleh TERGUGAT sejak dilakukannya penutupanasuransi sampai dengan diajukannya gugatan ini berdasarkan suku bunga kredit yang berlaku, baik terhadap polis asuransi Heavy Equipment maupun terhadap polis asuransi kendaraan bermotor, dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Untuk asuransi Heavy Equipment
Prorata : $ 9.576,52 USD dan Rp. 12.875.753,42
Bunga : $ 577.92 USD dan Rp. 1.583.188,53
Total : $ 10.154.44 USD dan Rp. 14.458.941.95
Untuk asuransi Kendaraan Bermotor
Prorata :Rp. 12.592.384,36
Bunga :Rp. 2.132.030,28
Total :Rp. 14.724.414,64
Premi Asuransi Heavy Equipment(Vide Bukti P-1)
| No. Polis | Masa Periode Asuransi | Premi ($ USD) | Sisa Masa Periode Asuransi | Prorata ($ USD) | Periode Bunga | Bunga (6%) | |
| PEG 10062034 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 | 4.488,00 | 57 hari | 700,87 | 13 Bulan | 43.32 | |
| PEG 10061887 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 | 8.976,00 | 57 hari | 1.401,73 | 13 Bulan | 86.64 | |
| PEG 10062747 | 21 Agustus 2010 – 21 Agustus 2011 | 15.581,78 | 94 hari | 4.012,84 | 12 Bulan | 248.03 | |
| PEG 10063182 | 1 September 2010 - 1 September 2011 | 5.490,32 | 105 hari | 1.579,41 | 11 Bulan | 88.27 | |
| PEG 10062572 | 9 Agustus 2010 - 9 Agustus 2011 | 8.375,73 | 82 hari | 1.881,67 | 12 Bulan | 111.66 | |
| Total | 9.576,52 | 577.92 | |||||
| No. Polis | Masa Periode Asuransi | Premi (Rp.) | Sisa Masa Periode Asuransi | Prorata (Rp.) | Periode Bunga | Bunga (12%) (Rp.) | |
| PEG 00119432 | 15 Juli 2010 – 15 Juli 2011 | 82.450.000,00 | 57 hari | 12.875.753,42 | 13 Bulan | 1.583.188,53 | |
| Total | 12.875.753,42 | 1.583.188,53 | |||||
Premi Asuransi Kendaraan Bermotor(Vide Bukti P-2)
| No. Polis | Masa Periode Asuransi | Premi (Rp.) | Sisa Masa Periode Asuransi | Prorata (Rp.) | Periode Bunga | Bunga (12%) (Rp.) |
| VPX 00120469 | 15 Juli 2010 - 14 Juli 2011 | 4.070.000,00 | 56 hari | 624.438,36 | 13 Bulan | 137.393,98 |
| VPX 00121227 | 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 | 20.950.000,00 | 77 hari | 4.419.589,04 | 12 Bulan | 1.120.784,24 |
| VPX 00125918 | 30 Nopember 2010 - 29 Nopember 2011 | 5.570.000,00 | 194 hari | 2.960.439,15 | 9 Bulan | 301.577,87 |
| VPX 00126245 | 13 Februari 2010 - 12 Februari 2011 | 4.945.000,00 | -96 hari | ------ | ------ | ------ |
| VPX 00126262 | 14 Desember 2010 - 13 Desember 2011 | 4.945.000,00 | 208 hari | 2.817.972,60 | 8 Bulan | 263.127,41 |
| VPX 00121228 | 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 | 3.060.000,00 | 77 hari | 645.534,25 | 12 Bulan | 140.315,29 |
| VPX 00125125 | 18 Nopember 2010 - 17 Nopember 2011 | 2.255.000,00 |
| 1.124.410,96 | 9 Bulan | 168.831,49 |
| Total | 12.592.384,36 | 2.132.030,28 |
Bahwa akibat itikad buruk dan keterlambatan TERGUGAT dalam menyelesaikan klaim yang telah diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan komitmen TERGUGAT yaitu dalam waktu 2 bulan sejak diajukannya klaim, telah menimbulkan kerugian atas keuntungan hasil produksi yang seharusnya dapat dinikmati oleh PENGGUGAT sebesar $ 996.323,33 USD dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
| No. Polis | Kode Unit yangdiajukan klaim | Klaim | Komitmen penyelesai an | Fakta penyelesaian | Waktu keterlam batan (hari) | Hasil atas Kesempatan Produksi ($ USD) |
| PEG 10062572 | DT 918 | 3/11/2010 | 2/1/2011 | 26/9/2011 | 267 hari | 324.808,70 |
| DT 855 | 3/12/2010 | 1/2/2011 | 31/3/2011 | 58 hari | 70.557,70 | |
| DT 856 | 3/12/2010 | 1/2/2011 | 16/3/2011 | 43 hari | 52.310,02 | |
| DT 859 | 3/12/2010 | 1/2/2011 | 5/4/2011 | 63 hari | 76.640,26 | |
| PEG 10061887 | DT 860 | 24/3/2011 | 23/5/2011 | 3/10/2011 | 133 hari | 161.796,10 |
| DT 854 | 17/3/2011 | 16/5/2011 | 3/10/2011 | 140 hari | 170.311,68 | |
| PEG 10062747 | DT 884 | 11/4/2011 | 10/6/2011 | 3/10/2011 | 115 hari | 139.898,88 |
| Total | 819 hari | 996.323,33 |
Bahwa berdasarkan tabel nomor 5 di atas, terhadap objek asuransi dengan kode klaim yaitu DT 860, DT 854, DT 884, belum dilakukannya pembayaran oleh TERGUGAT yang didasarkan adanya Claim Discharge atau persetujuan antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT terhadap penyelesaian klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan (Bukti P-11), yang nilainya diuraikan dibawah ini:---------------------------------------------------------------------------------------
-
-
No. Polis Kode Unit yang diajukan klaim Nilai Claim Discharge PEG 10061887 DT 860 $ 37,818.99 USD DT 854 $ 21,138.76 USD PEG 10062747 DT 884 $ 61,780.53 USD TOTAL $ 120,738.28 USD
-
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT yaitu pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak serta keterlambatan TERGUGAT dalam menyelesaikan klaim berdasarkan data yang telah diuraikan di atas, mengakibatkan objek asuransi yang mengalami kerusakan tidak dapat diperbaiki dan dipergunakan untuk menjalankan usaha, sehingga telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT yaitu hilangnya atau tidak terealisasinya rencana kerja sama dengan perusahaan lain yang seharusnya dapat dilakukan dengan keuntungan senilai $92.160.000,00 USD, dengan rincian sebagai berikut:---
| Rencana Produksi | Periode Kontrak | Rate Kontrak | Jarak Tempuh | Kerugian Keuntungan |
| 200.000,00 MetricTons/Bulan | 5 Tahun | $ 0.128 USD /Metric Tons/Kilometer | 60 Kilometer | $ 92.160.000,00 |
KERUGIAN IMMATERIIL:
Bahwa PENGGUGAT merupakan perusahaan kontraktor yang bergerak dibidang Tambang, yang oleh karena tindakan TERGUGAT pada suratnya 20 januari 2011, mengakibatkan tidak dapat dioperasikannya sebagian alat-alatanya(objek asuransi), karena klaim yang diajukan tidak dapat diproses, sehingga berdampak buruk pada nama PENGGUGAT atas tidak profesionalnya serta tidak lancarnya dalam berbisnis;---------------
Bahwa dengan adanya surat TERGUGAT 19 April 2011 yang membatalkan polis secara sepihak tersebut, mengakibatkan terhambatnya PENGGUGAT menjalankan bisnisnya karena objek asuransi tersebut belum dapat diperbaiki; ------------------------------------
Bahwa dengan pembatalan perjanjian (polis) secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT karena kerancuan dan inkonsistensinya serta penyelesaian klaim yang telah diajukan PENGGUGAT tidak diselesaikan sebagaimana komitmen TERGUGAT, mengakibatkan nama PENGGUGAT yang telah dibangun dengan baik menjadi buruk dan hilangnya kepercayaan dimata pemilik tambang kepada PENGGUGAT karena unit yang mengalami kerusakan seakan-akan ditelantarkan dan tidak diperbaiki serta menimbulkan pembatalan atas rencana penambahan kapasitas produksi;-----------------------------
Bahwa akibat tercemarnya nama baik PENGGUGAT dan waktu, tenaga, serta pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini, untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan TERGUGAT, maka PENGGUGAT cukup pantas menuntut ganti rugi sebesar $36.000.000,00 USD berdasarkan pendapatan PENGGUGAT dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.-------------------------------------------------------------------------
MOHON SITA JAMINAN
Bahwa agar gugatan ini diajukan tidak sia-sia dan mencegah itikad buruk TERGUGAT untuk menghindari kewajibannya membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta TERGUGAT yang untuk sementara ini PENGGUGAT rinci sebagai berikut:----------------------------------
Seluruh barang bergerak berupa inventaris kantor milik TERGUGAT yang berada dan terletak di kantor TERGUGAT di Mayapada Tower 8th Floor, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 28, Jakarta 12920.---------------
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT meresevir haknya untuk mengajukan perincian tambahan atas harta-harta kekayaan dari TERGUGAT yang akan dimohonkan sita jaminan selama berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan ini;-------------------------------------------------------------------------------------
MOHON PUTUSAN SERTA MERTA
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan alas hak yang jelas dan kuat yang disertakan dengan bukti-bukti otentik, maka cukup alasan menurut hukum apabila putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum (uit voorbaar bij vooraad) dari TERGUGAT ; ---
Bahwa guna mencegah adanya itikad buruk dari TERGUGAT untuk tidak tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar kepada TERGUGAT dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 per hari keterlambatan, sejak putusan ini dibacakan dan/ atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------
TUNTUTAN PENGGUGAT
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut: -
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Materiil:
- Selisih premi polis kendaraan bermotor: Rp.8.705.000,00;------------------
- Pengembalian premi secara prorata dan bunga :--------------------------------
Premi polis Heavy Equipment: $ 10.154.44 USD dan Rp. 14.458.941.95;-
Premi polis Kendaraan bermotor: Rp. 14.724.414,64;-------------------------
Penyelesaian klaim yang pembayarannya belum dilakukan oleh TERGUGAT dengan nilai $ 120,738.28 USD;-----------------------------------
Keuntungan hasil produksi yang seharusnya dapat dinikmati oleh PENGGUGAT dengan nilai : $ 996.323,33 USD;-------------------------------
hilangnya atau tidak terealisasinya rencana kerja sama dengan perusahaan lain dengan nilai : $ 92.160.000,00 USD;-------------------------
Dengan demikian, total kerugian materiil yang harus diganti/dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 37.888.356,59 dan $ 93.287.216,05 USD;---------------------------------------------------------------------------------------------
Immateriil:
Pendapatan PENGGUGAT dalam kurun waktu 1 (satu) tahun adalah sebesar $36.000.000,00 USD;-------------------------------------------------------
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Majelis Hakim adalah sah dan berharga;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voorbaar bij vooraad) dari TERGUGAT; -----------------------
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) dalam menjalankan putusan kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,00 perhari keterlambatan sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini dan/ atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------
Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT;---------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk penggugat hadir kuasanya bernama Dr Maqdir Ismail SH LLM dan patners ,berdasarkan surat kuasa khusus ,tertanggal 6 mei 2011 ,sedangkan tergugat hadir kuasanya bernama Maria Mismardianti SH dan Itgnatius Sapekota SH berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 8 Nopember 2011. ---------------------
Menimbang bahwa majelis hakim telah melakukan perdamaian melalui Mediator bernama : PRANOTO SH MH agar supaya sengketa diakhiri dengan jalan damai, akan tetapi hal tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan gugatan dan gugatan mana tetap dipertahankan oleh penggugat --------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat telah mengajukan jawabanya secara tertulis dengan suratnya tertanggal 03 januari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MENGANDUNG CACAT ATAU PELANGGARAN FORMIL KARENA PERKARA YANG ADA SECARA ABSOLUT BERADA DI LUAR YURISDIKSI PERADILAN UMUM SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD)--------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DIKARENAKAN DALIL PADA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERANG TIDAK JELAS DAN TIDAK TEGAS (ONDUIDELIJK)--------------------------------------------------------
Tergugat uraikan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat
kecuali dalil-dalil yang diyakini kebenarannya oleh Tergugat dan termasuk serta diuraikan sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam eksepsi ini.-----------------------------------------------------------------------
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MENGANDUNG CACAT ATAU PELANGGARAN FORMIL KARENA PERKARA YANG ADA SECARA ABSOLUT BERADA DI LUAR YURISDIKSI PERADILAN UMUM SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD)--------------------
Bahwa Tergugat mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dalam Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery untuk heavy equipment dengan perincian sebagai berikut:
| No. | No. Polis | Periode Polis |
| 1 | PEG 10062034 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 |
| 2 | PEG 10061887 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 |
| 3 | PEG 00119432 | 15 Juli 2010 - 15 Juli 2011 |
| 4 | PEG 10062572 | 9 Agustus 2010 - 9 Agustus 2011 |
| 5 | PEG 10062747 | 21 Agustus 2010 - 21 Agustus 2011 |
| 6 | PEG 10063182 | 1 September 2010 - 1 September 2011 |
dan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia untuk kendaraan bermotor dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No. No. Polis Periode Polis 1 VPX 00120469 15 Juli 2010 -14 Juli 2011 2 VPX 00121227 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 3 VPX 00125918 30 November 2010 - 29 November 2011 4 VPX 00126245 13 Februari 2010 - 12 Februari 2011 5 VPX 00126262 14 Desember 2010 - 13 Desember 2011 6 VPX 00121228 5 Agustus 2010 - 4 Agustus 2011 7 VPX 00125125 18 November 2010 - 17 November 2011
-
3. Bahwa pokok gugatan Penggugat adalah karena dilakukannya pembatalan atas polis-polis di atas oleh Tergugat selaku Penanggung pada tanggal 19 April 2011 sehingga efektif sejak 19 Mei 2011 polis-polis tersebut batal dimana dasar hukum pembatalan yang dilakukan oleh Tergugat diatur dalam Kondisi 9 Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery dan dalam Pasal 27 ayat (1) Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga pembatalan atas polis yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perjanjian asuransi.------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dikarenakan pokok gugatan Penggugat salah satunya bersumber dari Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery, maka penyelesaian sengketa yang timbul harus selalu mengacu pada ketentuan polis-polis tersebut yakni:------------------------------------------------
Butir 7 Conditions pada Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery:---------------------------------------------------------------------------------
If any difference arises as to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise admitted) such difference shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator to the decision of two arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties or in case the arbitrators do not agree of an umpire to be appointed in writing by the arbitrators before the letter enter upon the reference. The umpire shall sit with the arbitrators and preside at their meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.----------------------
Bahwa dengan adanya kondisi di atas, maka setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang timbul terkait polis yang ada diselesaikan melalui forum arbitrase dan bukan melalui pengadilan. Sehingga berdasarkan hal tersebut gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat.------------------------------
Bahwa Proses Arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( selanjutnya disebut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ) ;
Bahwa Pasal 1 butir 1 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan :
Arbitrase adalah cara Penyelesaian Suatu Sengketa Perdata di Luar Peradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Bahwa Pasal 1 butir 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan :
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Bahwa dengan adanya klausula Arbitrase dalam Butir 7 Conditions pada Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery jelas apabila terjadi sengketa terkait dengan ketentuan polis-polis tersebut maka Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan terikat dalam Perjanjian Arbitrase sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutus perkara. Dimana mengenai klausula tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan :
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.
dan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa butir 1 dan butir 2 yang menyatakan :
Adanya suatu Perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Berdasarkan hal tersebut maka jelas Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili gugatan Penggugat yang didasarkan pada bersumber dari Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery dikarenakan dalam polis tersebut terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui Arbitrase.
Bahwa tidak berwenangnya Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara ini diperkuat juga dengan :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 225 K/Sip/1976 yang menyatakan:
Bahwa Ketentuan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah menyangkut kekuasaan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan dalm perkara ini, dimana tegas- tegas ditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan (dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah maka badan arbitrase yang terdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan. Ketentuan mana bagi pihak-pihak mempunyai kekuatan sebagai undang-undang yang harus ditaati.
Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 113/Pdt.G/1980/PN.JKT.UTARA yang menyatakan :
Bahwa karena adanya Klausula Arbitrase yang sudah disetujui kedua belah pihak dan karenanya mengikat mereka sebagai undang-undang (Pasal 1338 BW), maka sudah teranglah sengketa tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan tetapi harus diselesaikan oleh Dewan Arbitrase yang telah dimufakati dalam perjanjian para pihak tersebut, sehingga atas dasar itu pula Pengadilan Negeri harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara dan tuntutan Penggugat sekarang harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian di atas jelas Pengadilan Negeri jakarta selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan Penggugat yang didasarkan pada bersumber dari Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery dikarenakan dalam polis tersebut terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui Arbitrase.
II. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DIKARENAKAN DALIL PADA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERANG TIDAK JELAS DAN TIDAK TEGAS (ONDUIDELIJK )
Bahwa sengketa yang menjadi dasar gugatan Penggugat bersumber pada pembatalan atas Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia oleh Tergugat selaku Penanggung pada tanggal 19 April 2011 sehingga efektif sejak 19 Mei 2011 polis-polis tersebut batal.
Bahwa pembatalan atas polis yang dilakukan Tergugat sudah diatur dalam dalam Kondisi 9 Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery dan dalam Pasal 27 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga pembatalan atas polis yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perjanjian asuransi.
Bahwa pembatalan polis yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
dimana dalam Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ditetapkan bahwa salah satu pihak berhak untuk menghentikan pertanggungan.
Bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan hal yang diatur dalam polis dimana untuk Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery diatur dalam Kondisi 9 dan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 27 ayat (1), sehingga berdasarkan hal tersebut pembatalan atas polis yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perjanjian asuransi dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat.
Kondisi 9 Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery menyatakan:
This Policy may be terminated at the request of the Insured at any time in which case the Insurers will retain the customary short-period rate for the time this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at the option of the Insurers by seven days notice to the effect being given to the Insured in which case the Insurers will be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of cancellation less any reasonable inspection charges the Insurers may have incurred.
Sementara Pasal 27 ayat (1) Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia menyatakan:
Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas, Tergugat selaku Penanggung memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery, penghentian pertanggungan dapat dilakukan dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Untuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, penghentian pertanggungan dapat dilakukan setiap waktu dengan memberikan alasan penghentian.
Bahwa penghentian pertanggungan yang dilakukan oleh Tergugat sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan polis yang ada dimana Tergugat selaku Penanggung 30 (tiga puluh) hari sebelum penghentian polis yakni pada tanggal 19 April 2011 telah memberitahukan intensinya untuk menghentikan polis-polis dan pembatalan atas polis-polis baru efektif terhitung sejak 19 Mei 2011.
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN POLIS, JELAS BAHWA PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN OLEH TERGUGAT BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIDALILKAN TERGUGAT.
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN MERUPAKAN HAK MASING-MASING PIHAK DALAM PERTANGGUNGAN SEHINGGA TERGUGAT PUN SELAKU PENANGGUNG SECARA HUKUM MEMILIKI HAK UNTUK MENGHENTIKAN PERTANGGUNGAN.
PENGHENTIAN POLIS YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT JUGA TELAH SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG DIPERSYARATKAN DALAM POLIS.
BERDASARKAN URAIAN TERSEBUT GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN GUGATAN YANG TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KABUR SERTA TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DIKARENAKAN DALIL PADA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERANG TIDAK JELAS DAN TIDAK TEGAS (ONDUIDELIJK).
DALAM POKOK PERKARA
PEMBATALAN POLIS ASURANSI YANG DIDALILKAN TERGUGAT SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILAKUKAN BERDASARKAN KETENTUAN DALAM POLIS ASURANSI DAN DALAM PELAKSANAANNYA TERGUGAT TELAH MEMENUHI PROSEDUR YANG DIPERSYARATKAN DALAM POLIS ASURANSI SEHINGGA TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN KLAIM SEBESAR USD 120,738.28 PADA SAAT SEBELUM GUGATAN PENGGUGAT DITERIMA OLEH TERGUGAT
PETITUM PENGGUGAT YANG MEMINTA KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL TIDAK MEMILIKI DASAR YANG JELAS
Tergugat uraikan sebagai berikut:
PEMBATALAN POLIS ASURANSI YANG DIDALILKAN TERGUGAT SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILAKUKAN BERDASARKAN KETENTUAN DALAM POLIS ASURANSI DAN DALAM PELAKSANAANNYA TERGUGAT TELAH MEMENUHI PROSEDUR YANG DIPERSYARATKAN DALAM POLIS ASURANSI SEHINGGA TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT
14. Bahwa pembatalan polis yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat. Tergugat selaku pihak yang terikat dalam polis seharusnya mengetahui bahwa dalam ketentuan polis, baik Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery maupun Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, masing-masing pihak yakni Penggugat maupun Tergugat memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan.
15. Penghentian pertanggungan diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan berikut:
Kondisi 9 Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery menyatakan:
This Policy may be terminated at the request of the Insured at any time in which case the Insurers will retain the customary short-period rate for the time this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at the option of the Insurers by seven days notice to the effect being given to the Insured in which case the Insurers will be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of cancellation less any reasonable inspection charges the Insurers may have incurred.
Sementara Pasal 27 ayat (1) Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia menyatakan:
Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas, Tergugat selaku Penanggung memang memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan, dimana untuk Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery, penghentian pertanggungan dapat dilakukan dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya sementara untuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, penghentian pertanggungan dapat dilakukan setiap waktu dengan memberikan alasan penghentian.
17.Bahwa penghentian pertanggungan yang dilakukan oleh Tergugat sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan polis yang ada dimana Tergugat selaku Penanggung 30 (tiga puluh) hari sebelum penghentian polis yakni pada tanggal 19 April 2011 telah memberitahukan intensinya untuk menghentikan polis-polis dan pembatalan atas polis-polis baru efektif terhitung sejak 19 Mei 2011.
18. Bahwa Tergugat melakukan penghentian pertanggungan dengan dasar yang jelas dimana untuk Polis Asuransi Contractors’ Plant and Machinery penghentian pertanggungan dikarenakan loss ratio dan frekuensi kecelakaan sangat tinggi, sementara untuk Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tergugat dengan dasar tidak dipenuhinya persyaratan dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB kendaraan yang dipertanggungkan.
19. Dari uraian di atas, jelas bahwa penghentian pertanggungan dilakukan Tergugat dengan mengacu pada ketentuan polis asuransi antara Penggugat dan Tergugat, prosedur pelaksanaanya pun tidak menyimpang dari ketentuan polis dimana tanggal 19 April 2011 atau 30 (tiga puluh) hari sebelum polis asuransi efektif tidak berlaku, Tergugat sudah memberitahukan kepada Penggugat perihal penghentian pertanggungan.
URAIAN DI ATAS MENUNJUKKAN BAHWA SECARA HUKUM PENGHENTIAN POLIS ASURANSI YANG TERGUGAT LAKUKAN BUKANLAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN KLAIM SEBESAR USD 120,738.28 PADA SAAT SEBELUM GUGATAN PENGGUGAT DITERIMA OLEH TERGUGAT
20. Perlu Tergugat sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa nilai klaim yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tercantum dalam poin 6 halaman 19 telah direalisasikan oleh Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Klaim atas Polis | Jumlah Pembayaran Klaim | Tanggal Pembayaran Klaim |
| 1 | PEG 10061887 (kode unit DT 860) | USD 37,818.99 | 11 Oktober 2011 |
| 2 | PEG 10061887 (kode unit DT 854) | USD 21,138.76 | 11 Oktober 2011 |
| 5 | PEG 10062747 (kode unit DT 884) | USD 61,780.53 | 18 Oktober 2011 |
| TOTAL PEMBAYARAN KLAIM | USD 120,738.28 | ||
21. Bahwa Tergugat mengetahui adanya Gugatan dari Penggugat pada tanggal 01 November 2011 sementara pembayaran dilakukan pada 11 Oktober 2011 dan 18 Oktober 2011, hal ini menunjukkan bahwa Tergugat walaupun polis dihentikan Tergugat adalah Penanggung yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran klaim.
Bahwa informasi terkait pembayaran klaim senilai USD 120,738.28 sudah disampaikan kepada Penggugat dalam proses mediasi dan Penggugat juga telah mengkonfirmasikan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan oleh Tergugat.
Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan Penggugat terkait belum dibayarkannya klaim senilai USD 120,738.28 haruslah dinyatakan ditolak.
PETITUM PENGGUGAT YANG MEMINTA KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL TIDAK MEMILIKI DASAR YANG JELAS
BAHWA DENGAN TELAH DILAKUKANNYA PEMBAYARAN KLAIM SENILAI USD 120,738.28 MAKA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LAGI MEMILIKI DASAR HUKUM KARENA KEWAJIBAN YANG DIMILIKI TERGUGAT TELAH DILAKSANAKAN SEBELUM TERGUGAT MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT.
GUGATAN PENGGUGAT YANG TERCANTUM DALAM PETITUM PENGGUGAT ADALAH NILAI YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK MEMILIKI ALAS HUKUM YANG SAH DIMANA TERKESAN PENGGUGAT SEMATA-MATA INGIN MENGAMBIL KEUNTUNGAN YANG TIDAK PATUT.
Bahwa dengan diselesaikannya pembayaran klaim oleh Tergugat pada tanggal 11 dan 18 Oktober 2011 maka secara hukum gugatan Penggugat tidak lagi berdasar dikarenakan gugatan Penggugat lainnya terkait kerugian materil dan imateril sama sekali tidak berdasar.
Bahwa Penggugat dalam petitumnya tidak dapat memisahkan secara jelas antara kerugian materil dan kerugian imateril karena didalam kerugian materil Penggugat juga menyertakan keuntungan hasil produksi yang akan dinikmati oleh Penggugat dikemudian hari serta hilangnya atau tidak direalisasikan rencana kerja dengan perusahaan lain, hal ini merupakan kerugian imateril bukan kerugian materil.
Bahwa kerugian materil adalah faktual yang menyebabkan kerugian secara langsung, nyata dan timbul yang telah dialami atau diderita oleh Penggugat dan bukanlah kerugian yang tidak relevan serta sebagaimana disampaikan oleh Pengguat dalam gugatan a quo.
Berikut Tergugat uraikan isi petitum yang diajukan Penggugat beserta bantahan Tergugat atas tuntutan tersebut:
KERUGIAN MATERIL
Selisih premi polis kendaraan bermotor Rp. 8.705.000,-
Bahwa Penggugat sama sekali tidak memiliki hak atau selisih premi yang ada, hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Tergugat. Perlu Tergugat sampaikan pula bahwa setelah penghentian pertanggungan Tergugat tidak pernah mengalihkan sisa periode asuransi yang berjalan ke asuransi lain sebagaimana didalilkan Penggugat dalam butir 7 halaman 4 Gugatan, sehingga tuntutan Penggugat atas selisih premi adalah hal yang mengada-ada.
Pengembalian premi secara prorata dan bunga
Premi polis Heavy Equipment USD 10,154.44 dan Rp. 14.458.941,95
Premi polis kendaraan bermotor Rp. 14.724.414,64
Bahwa tuntutan Penggugat atas pengembalian premi secara prorata dan bunga juga tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas sehingga patut untuk ditolak.
Pembayaran Klaim yang belum dilakukan USD 120.738,28
Sebagaimana dikemukakan di atas, pembayaran klaim senilai USD 120,738.28 sudah direalisasikan secara penuh kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
PEG 10061887 (kode unit DT 860) | Dibayarkan sebesar USD 37,818.99 | Pada 11 Oktober 2011 |
PEG 10061887 (kode unit DT 854) | Dibayarkan sebesar USD 21,138.76 | Pada 11 Oktober 2011 |
PEG 10062747 (kode unit DT 884) | Dibayarkan sebesar USD 61,780.53 | Pada 18 Oktober 2011 |
Hilang
4. Keuntungan hasil produksi yang seharusnya dapat dinikmati oleh Penggugat sebesar USD 995.323,33------------------------------------------
5. Hilangnya atau tidak terealisasi rencana kerja sama dengan perusahaan lain dengan nilai sebesar USD 92.160.000.00--------------
Bahwa tuntutan Penggugat atas hal-hal di atas berupa keuntungan hasil produksi yang seharusnya ddinikmati Penggugat dan hilangnya atau tidak terealisasi rencana kerja sama dengan perusahaan lain merupakan tuntutan yang sanget mengada-ada dan dalam hal ini terlihat bahwa Penggugat menginginkan keuntungan yang tidak berdasar dalam gugatan yang ada, terlebih lagi petitum yang diajukan tidak didasarkan pada posita yang relevan.----------------------
KERUGIAN IMATERIL
Pendapatan Penggugat dalam 1 tahun sebesar USD 36.000.000,00
Tuntutan imateril Penggugat juga sama sekali tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak.-----------------------------------
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Konpensi dianggap telah dimuat ulang dalam Rekonpensi.
Bahwa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi. --------------------------------------------------
Bahwa tindakan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mengajukan Gugatan terhadap Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tanpa ada dasar hukum yang sah telah menimbulkan kerugian terhadap Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, baik itu secara moril maupun secara materiil. ----------------------------------------------
Bahwa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang digugat Penggugat didalam Gugatannya dikarenakan tindakan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah sesuai dengan polis asuransi yang ada. Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi juga telah melakukan pembayaran klaim sebesar USD 120,738.28 dimana pembayaran klaim tersebut telah diterima dengan baik oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, hal itu membuktikan bahwasannya Tergugat Konpensi tidak melalaikan kewajibannya karena sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Polis. -------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mengakibatkan kerugian moril kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi berupa tercemarnya nama baik Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi.
Bahwa kerugian materiil yang Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi alami sehubungan dengan gugatan Penggugat yaitu Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit jumlahnya dan juga dengan adanya gugatan Penggugat telah mempengaruhi kegiatan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, dengan demikian sudah sepantasnyalah Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang harus dibayar Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diputusnya perkara ini dan denda keterlambatan atas pembayaran tersebut sebesar 0,1% per hari, apabila Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi kewajibannya atau 6 % per tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.------
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima / NO (niet onvantkelijk verklaard) dikarenakan perkara yang ada di luar yurisdiksi peradilan umum melainkan harus diselesaikan melalui arbitrase.----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.---------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.--------------
Menyatakan sita jaminan yang diajukan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima--------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo.----------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang harus dibayar Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diputusnya perkara ini.---------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar denda keterlambatan atas pembayaran ganti rugi sebesar 0,1% per hari atau 6 % per tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad).-------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara,---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, meneliti dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas jawaban tergugat tersebut penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal 17 januari 2012 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya , sedangkan atas replik penggugat tersebut tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 24 januari 2012 yang pada pokoknya tetap pada dalil jawabanya.--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :----------------------------------------------------
1. Foto copy Nomor polis PEG 1 0062034, PEG 10061887,PEG 00119432,PEG 10062572, PEG 10062747 , PEG 10063182.Buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 1 )-------------------------------------------
Foto copy Nomor Polis : VPX 00120469, VPX 00125918, VPX 00126245, VPX 00126262, VPX 00121228, VPX 00125125 ;buktimna sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 2 )--------------------------
Foto copy Print Out dari TERGUGAT melalui saudara Tatang Haryana kepada PENGGUGAT melalui saudara Yudi Pramono ,Bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 3 )--------------------------------------------------
Foto copy Print Out dari Blackberry Messenger ( BBM) milik saudara Iwan Setiawan yang berkedudukan sebagai Agen dalam proses pengalihan polis dari TERGUGAT ke PT.Asuransi Indrapura, Bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 4 ).----------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Tergugat perihal Pembatalan seluruh Polis tertanggal 19 April 2011 ;( Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 5 )-----------------------------------------------------------------
Foto copy Lampiran bukti P-6 yaitu Perjanjian/ketentuan Asuransi Kendaraan Bermotor ;Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 6 )--------------------------------------------------
Foto copy Surat Tergugat tertanggal 19 April 2011 ;tentang pembatalan seluruh polis asuransi ,Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 7 )--------------------------------------------------
Foto copy Teguran/Somasi Pengguat kepada Tergugat tertanggal 25 Mei 2011 ;Butimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeteri secukupnya ( Bukti P – 8 )----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat tergugat tertanggal 26 Mei 2011 tentang jawaban teguran dari penggugat, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 9 )-----------------------------------------------------------------
Foto copy Polis Asuransi Heavy Equipment PT.Asuransi Wahana Tata ;Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 10.A ) --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy No.034.1050.302.2011.000035.00 ( Replace Polis TERGUGAT No.PEG 100620334 dan PEG 10061887, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( bukti P – 10.A,1 )------------------------------
Foto copy Polis No.034.1050.302.2011.000039.00 ( Replace Polis TERGUGAT NO.PEG 10062747 dan PEG 10063182, Buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P. 10.A -2 )-------------------------------------------
Foto copy Polis No.034.1050.302.2011.000036.00 ( Replace Polis TERGUGAT No.PEG 10062572 ,buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P 10.A- 3 ) ------------------------------------
;Foto copy Polis No.034.1050.302.2011.000046.00( Replace Polis TERGUGAT No.PEG 00119432 ,buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P .10.A -4 )-------------------------------------
Foto copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Asuransi Wahana Tata ; Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 10.B ) ----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Polis No.0334.1050.301.2011.000869.00 ( Replace Polis TERGUGAT No.VPX 00120469, VPX 00125918, VPX 00126245 dan VPX 00126262, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P.10.B .1) ------------------------------------------------------------
Foto copy Polis No.001.1050.301.2011.001178.00 ( Replce Polis TERGUGAT No.VPX 00121227 ) Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 10.B.2 ) -----------------------------------
Foto copy Polis No.001.1050.301.2011.001175.00 ( Replace Polis TERGUGAT No.VPX 00121228 .Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 10.3 ) --------------------------------------
Foto copy Polis No.001.1050.301.2011.001174.00( Replace Polis TERGUGAT No.VPX 00125125 ,Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 10 B-4 ) -----------------------------------
Foto copy Print Out Email dari TERGUGAT atas Claim Discharge/Penyelesaian Klaim dan Pernyataan Pelepasan Tuntutan No.Polis PEG 10061887 ( Unit DT 855 ) ( Bukti P.12.A.1 ) -----------------------
Foto copy Print Out Email dari TERGUGAT atas Claim Discharge/Penyelesaian Klaim dan Pernyataan Pelepasan Tuntutan No.Polis PEG 10061887 ( Unit DT 856 ) ( Bukti P.12.A.2 ) ;----------------------
Foto copy Print Out Email dari TERGUGAT atas klaim Disharge/Penyelesaian Klaim dan Pernyataan Pelepasan Tuntutan No.Polis PEG 10061887 ( Unit DT 859 ) ( P-12.A.3 ) ;-----------------------------
Foto copy Print Out Email dari TERGUGAT atas Claim Discharge / Penyelesaian Klaim dan Pernyataan Pelepasan Tuntutan No.Polis PEG 10062747 ( Unit DT 875 ) ( Bukti P-12.B.1 ) ;----------------------------------------
Foto copy Foto copy Print Out Email dari TERGUGAT atas Claim Discharge / Penyelesaian Klaim dan Pernyataan Pelepasan Tuntutan No.Polis PEG 10062747( Unit DT 885 ) ( Bukti P-12.B.2) ;------------------------
Foto copy Print Out Email TERGUGAT atas Claim Discharge/Penyelesaian Klaim dan Pernyataan Pelepasan Tuntutan No.Polis PEG 10063182 ( Unit DT 904 ) ( Bukti P-12.C.1 ) ;---------------------------------------------------------------
Fotocopy surat permintaan klaim dari penggugat kepada tergugat atas kecelakaan 1 unit Scania P420 dengan No polis PEG. 10062572 Unit DT 918 ( Bukti P – 13 A.1 )---------------------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen-dokumen klaim ( dokumen asli telah diserahkan kepad TERGUGAT ) beserta foto kerusakan terhadap objek yang belum diperbaiki oleh TERGUGAT terhadap Polis No.REG 10062572 ( Unit DT 918 )( Bukti P-13.A.2 ) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen klaim Discharge atau Penyelesaian klaim dan pelepasan tuntutan terhadap Polis No.Polis No.PEG 10062572 ( Unit DT 918 ) ( Bukti P-13.A.3 )---------------------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen-dokumen klaim ( dokumen asli telah diserahkan kepada TERGUGAT ) beserta foto kerusakan terhadap objek yang belum diperbaiki oleh TERGUGAT terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 854 ) ( bukti P-13.B.1.a ) ;------------------------------------------------------------------
Foto copy Print Out Email antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam proses pengajuan dan penyelesaian klaim terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 854 ) ( Bukti P-13.B.1.b ) ;---------------------------------------
Foto copy Dokumen claim Discharge atau Penyelesaian klaim dan pelepasan tuntutan terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 854 ) ( bukti P-13.B.1 c ) ;--------------------------------------------------------------------------
Fotocopy surat tertanggal 3 desember 2010 dari penggugat kepada tergugat tentang permintaan klaim 1 unit Scania polis No PEG 10061887, Unit DT 855. ( Bukti P – 13 B.2 a. )-----------------------------------------------------
Fotocopy Surat Email dari Yudi pramono kepada Yulianti dan Tata Haryana dengan suratnya tertanggal 3 desember 2010 dalam proses penhajuan klaim terhadap polis PEG 10061887 Unit DT 855 ( bukti P – 13 B.2.b ) -------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen klaim Discharge atau Penyelesaian klaim dan pelepasan tuntutan terhadap Polis No.Polis No.PEG 10061887 ( Bukti P-13. B. 2.c) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen-dokumen klaim ( dokumen asli telah diserahkan kepada TERGUGAT ) beserta foto kerusakan terhadap objek yang belum diperbaiki oleh TERGUGAT terhadap Polis No.PEG 10061887 ( unit DT 856 ) ( bukti P-13.B.3.a ) ;------------------------------------------------------------------
Foto copy Print Out Email antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam proses pengajuan dan penyelesaian klaim terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 854 ) ( Bukti P-13.B.3 b ) ;------------------------------------
Foto copy dokumen klaim Discharge atau Penyelesaian klaim dan pelepasan tuntutan terhadap Polis No.Polis No.PEG 10061887 dengan No klaim 8341/D0006097 ( Bukti P-13. B.3.c) ;-------------------------------------------
Foto copy Dokumen Claim Discharge atau Penyelesaian Klaim dan Pelepasan tuntutan terhadap objek yang belum diperbaiki oleh TERGUGAT terhadap Polis No.PEG 10061887 ( unit DT 859) ( bukti P-13.B.4.a ) ;--------
Foto copy Print Out Email antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam proses pengajuan dan penyelesaian klaim terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 859 ) ( Bukti P-13.B.4.b ) ;--------------------------------------
Foto copy Dokumen Claim Discharge atau Penyelesaian Klaim dan pelepasan tuntutan terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 859 )( Bukti P-13.B.4.c ) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen-dokumen kalin ( dokumen asli telah diserahkan kepada TERGUGAT ) beserta foto kerusakan terhadap objek yang belum diperbaiki oleh TERGUGAT terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 860 )(Bukti P-13.B.5.a )---------------------------------------------------------------------
Foto copy Print Out Email antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam proses pengajuan dan penyelesaian klaim terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 860 ) ( Bukti P-13.B.5.b ) ;-------------------------------------
Foto copy Dokumen claim Disharge atau Penyelesaian Klaim dan penyelesaian tuntutan terhadap Polis No.PEG 10061887 ( Unit DT 860 )( Bukti P-13.B.5 c ) ;---------------------------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen-dokumen klaim ( dokumen asli telah diserahkan kepada TERGUGAT ) beserta foto kerusakan terhadap objek yang belum diperbaiki oleh TERGUGAT terhadap Polis No.PEG 10062747 ( Unit DT 884 )(Bukti P-13.C.1 ) ;----------------------------------------------------------------------
Foto copy Print Out Email antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam proses pengajuan dan penyelesaian klaim trhadap Polis No.PEG 10062747 ( Unit DT 884 ) ( Bukti P-13.C.2 ) ;-------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen Claim Discharge atau Penyelesaian Klaim dan pelepasan tuntutan terhadap Polis No.PEG 10062747 ( Unit DT 884 ) ( Bukti P-13.C.3 ) ;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rekapitulaso {erinsian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 ( Bukti P-14.1 ) ;---
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Pebruari 2011 s/d 28 Pebruari 2011 ( Bukti P-14.2 ) ;
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Maret 2011 s/d 31 MAret 2011 ( Bukti P-14.3 ) ;--------
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 April 2011 s/d 30 April 2011 ( Bukti P-14.4 ) ;-----------
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Mei 2011 s/d 31 Mei 2011 ( Bukti P-14.5 ) ;--------------
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Juni 2011 s/d 30 Juni 2011 ( Bukti P-14.6 ) ;-------------
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Juli 2011 s/d 31 Juli 2011 ( Bukti P-14.7 ) ;---------------
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Agustus 2011 s/d 31 Agustus 2011 ( Bukti P-14.8 ) ;
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 September 2011 s/d 30 September 2011( Bukti P-14.9 ) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rekapitulaso perincian Tagihan Coal Transport ( Pendapatan produksi ) Periode 01 Oktober 2011 s/d 31 Oktober 2011 ( Bukti P-14.10 ) ;
Fotocopy laporan hasil Analisi dari kementerian komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, ( Bukti P – 15 )---------
Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut penggugat juga telah mengajukan saksi dibawah sumpah yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
SAKSI SHIRLEY
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa hubungan antara penggugat dengan tergugat adalah klien dengan Asuransi.------------------------------------
- Bahwa hubungan antara penggugat dengan tergugat tersebut mulai sejak Asuransi menyetujui adanya perjanjian asuransi yaitu sejak bulan Mei 2010.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar barang barang yang diasuransikan oleh penggugat kepada tergugat adalah alat alat berat dan kendaraan bermotor.------------------------
- Bahwa benar saksi pada awalnya bekerja di tempat tergugat sebagai marketting akan tetapi sudah keluar.--------------------------------------------------
- Bahwa benar setiap ada orang yang mengajukan klaim asuransi biasanya lewat saksi namun karena pekerjaaan saksi tersebut bekerja secara Tim , kadang kadang tidak lewat saksi.-------------------------------------
- Bahwa benar perjanjian asuransi antara penggugat dengan tergugat dalam jangka waktu 1 tahun dan waktu penggugat mengajukan klaim asuransi kepada tergugat tersebut ada beberapa periode yang berlainan.
- Bahwa benar apabila terjadi klaim asuranasi maka penanggung membayar kerugian kepada tertanggung sejumlah nilai kerugianya.---------
- Bahwa benar pengajuan klaim asuransi oleh penggugat kepada tergugat tersebut masih dalam jangka belum lewat 1 tahun. Namun saksi tidak ingat secara persis kapan klaim asuransi tersebut diajukan. Dan saksi tidak bisa memerincinya karena adanya barang yang berbeda.---------------
- Bahwa benar gugatan klaim asuransi dapat diajukan sebelum masa periode selesai, dan bisa terjadi karena adanya pembatalan climnya besar tetapi tidak melebihi nilai pertanggungan.--------------------------------------------
- Bahwa benar menurut data saksi bahwa pembatalan tersebut karena adanya klaim asuransi yang melebihi dari premi yang dibayarkan oleh penggugat.dan menurut saksi klaim asuransi yang melebihi nilai premi diperbolehkan .------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setahu saksi ada pengalihan pertanggungan asuransi dari tergugat kepada Asuransi Indrapura.-------------------------------------------------
- Bahwa benar pada waktu pengalihan pertanggungan asuransi oleh tergugat ada pemberitahuan kepada klien, dan waktu itu tidak langsung disetujui oleh penggugat, namun pada akhirnya dilakukan pembatalan oleh tertgugat.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar asuransi Indrapura tidak mau melaksanakan pencairan atas klaim asuransi yang dilakukan oleh penggugat dengan alasan karena premi yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat tidak ikut dibayarkan kepada asuransi Indrapura .dan saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan.-----------------------------------------------
- Bahwa benar pembatalan Polis asuransi oleh tergugat tersebut baru diberitahukan kepada penggugat setelah adanya pembatalan suransi.-----
- Bahwa benar alasan pembatalan asuransi oleh tergugat tersebut karena klaimnya melebihi premi yang dibayarkan penggugat.----------------------------
SAKSI IWAN SETIAWAN.
- Bahwa benar saksi mengetahui perselisihan antara penggugat dengan tergugat yaitu masalah pengalihan pertanggungan dari tergugat kepada asuransi Indrapura , dan hal tersebut saksi ketahui karena hubungan penggugat dengan tergugat tersebut lewat saksi sebagai pencari Order.
- Bahwa perjanajian asuransi antara penggugat dengan tergugat tersebut berlaku sejak 15 juni dan berakhirnya sampai satu tahun , dan jenis barang yang diasuransikan adalah alat alat berat dan kendaraan bermotor.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar penggugat telah mengajukan klaim asuransi kepada tergugat dan hal tersebut diajukan sebelum habis masa berlakunya polis asuransi.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setahu saksi ada 4 polis , dan saat pengalihan asuransi dari tergugat kepada Asuransi Indrapura ada dilakukan diskusi para pihak yang pada akhirnya disetujui, namun setelah ada klaim dari penggugat kemudian dialihkan lagi dari asuransi Indrapura ke tergugat yang kemudian diterima oleh tergugat.------------------------------------------------------
- Bahwa benar sampai sekarang setahu saksi belum ada pembayaran klaim asuransi yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat .------------
- Bahwa benar pembayaran asuransi bisa melebihi premi yang dibayarkan oleh tertaanggung kepada penanggung , karena itu merupakan resiko pertanggugan asuransi .------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar menurut saksi, Asuransi Indra pura tidak mau membayar tuntutan kepada penggugat karena premi ang diterima oleh tergugat datri penggugat tidak dibayarkan oleh tergugat kepada Asuransi Indrapura.-----
- Bahwa benar pencairan klaim asuransi bisa dibayarkan apabila dokumennyalengkap.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi menegetaahui kalai tergugat telah membatalkan polis asuransi terhadap kendaraan bermotor , dalam dalam pengajukan klaim asuransi tersebut dapat dilakukan 4 kali dalam setahun-------------------------
- Bahwa benar untuk mengetahui nilai pertanggungan disesusikan dengan nilai harga pasar, dan yang dibayarkan adalah nilai kerugian ---------------
SAKSI AHLI RIKO RASOTA RAHMADA
- Bahwa benar untuk mengetahui e-mail itu sampai atau tidak , bisa dilihat ada yang ditulis pengirim dan juga bisa ditulis dikantor pos ,dan e-mail bisa dijadikan bukti digital.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar E-mail tersebut bisa direkayasa tetapi ada tingkatanya, sipengirim harus punya server ke penyedianya, dan kemungkinan itu kecil sehingga hampir tidak mungkin ada rekayasa.---------------------------------------
- Bahwa benar dari bukti P – 12 A 1 tersebut saksi berpendapat bahwa Email dari tergugat tersebut dikirim oleh server , sehingga tidak ada rekayasa.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar e-mail dari tergugat tersebut yang dicatat oleh server ersebut ada balasan yang dikirim , sehingga telah terjadi komunikasi.-------------------
- Bahwa benar bukti P 12 A.1 tersebut e-mail yang dikirim oleh yulianti dari pihak tergugat kepada Yudi.P , dan yang dikirim tersebut adalah asli.--------
SAKSI AHLI BOYKE LUKMAN CIIB
- Bahwa benar daloam perjanjian asuransi ada 2 pihak yaitu tertanggung ( nasabah ) dan Penanggung ( Asuransi ) dan antara kedua belah pihak tersebut ada perantara atau bisa langsung, dimana penanggung akan menilai bisa diterima atau tidaknya keruskan yang diasuransikan tersebut untuk dapat diberikan ganti rugi.--------------------------------------------------------
- Bahwa benar pembatalan polis asuransi yang disebabkan karena klaim asuransi terlalu tinggi adalah tidak umum .------------------------------------------
- Bahwa benar dalam perjanjian asuransi semakin banyak tertanggung semakin banyak polis yang diterima , dimana tertanggung ada yang plus dan ada yang minus -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam dunia perasuransian ada 6 prinsip yang harus ditaati yang salah satunya adalah etikat baik , sehingga terhadap pembatalan pertanggungan dalam asuransi harus ada alasan yang jelas dan dikonfirmasikan / diberitahukan kepada tertanggung, karena perjanjian asuransi tersebut mengikat kedua belah pihak .-----------------------------------
- Bahwa benar dalam pelimpahan pertanggungan kepada asuransi lain dapat diperbolehkan ,akan tetapi harus diberitahukan kepada nasabah ( tertanggung ), sebetulnya dalam ketentuan Undang undang asuransi tidak ada yang mengatur tentang mencarikan asuransi lain untuk tertanggung .-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar didalam perusahaan asuransi , perusahaan biasanya mengumpulkan sebanyak banyaknya nasabah untuk sebuah kelas resiko supaya bilangan besar itu terpenuhi.dan untuk mengumpulkan itu mereka harus mampu menunjukkan reputasi yang baik dan merupakan perusahaan yang dapat diandalkan bagi nasabahnya.--------------------------
- Bahwa benar biasanya sebuah perusahaan asuransi selain melihat kepada klaim rasio, mereka juga harus mempertimbangkan hubungan bisnis dengan tertanggung atau kepentingan tertanggung , mereka juga harus mempertimbangkan apakah fair dalam operasi tersebut hanya ingin memiliki nasabah yang untung untung saja, jadi harus melihat bisnis secara keseluruhan.-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar biasanya yang umum terjadi di industri asuransi adalah mereka akan menunggu hingga jatuh temponya polis itu.----------------------
- Bahwa benar didalam polis asuransi biasanya dicantumkan isi perjanjianya , pemberitahuan pembatalan asuransi melalui e –mail tersebut pada dasarnya telah memenuhi , selain itu dalam waktu 30 hari sudah diterima oleh tertanggung dan harus diberitahukan nomor polis yang akan dibatalkan.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan sampai 3 kali sepanjang nilai tidak lebih dari premi .-----------------------------------------------
- Bahwa benar yang disebut dengan Free asuransi adalah bahwa nilai klaim yang dibayarkan sama dengan premi yang diterima.------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil jawabanya tergugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa sebagai berikut : -----
Foto copy Wording Contractors Plant and Machinery Policy,buktimana sesuai dengan asli dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T.1 ) ;------
Foto copy Terjemahan Wording Contractors’ Plant and Machinery Policy sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003,buktimnana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T.I A ) ---------------------------------------------------------------
Foto copy Wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,Buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T. 2 ) ;--------------------------------------------------------------
Foto copy Ihktisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machinery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062034 ( copy dari copy ) ( Bukti T.3.A1 ) ;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’Plant and Machinery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062034 sebagaimana telag diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( copy dari copy ) bukti P-T.3.A 2 ) --------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machenery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10061887 ( sesuai asli ) ( Bukti T-3.B 1 ) ;---------------------------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machenery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 00119432 ( sesuai asli ) ( Bukti P-3.C 1 ) ;---------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’Plant and Machinery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 00119431 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.C2 )----------------------------------------
Fot copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machenery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062572 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.D 1 ) ;---------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’Plant and Machinery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062572 sebagaimana telah diterjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.D.2 ) ;-------
Fot copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machenery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062747 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.E 1 ) ;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’Plant and Machinery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062747 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.E2 )----------------------------------------
Fot copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machenery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10063182 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.F1 ) ;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’Plant and Machinery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062747 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.3.F2 ) ;--------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00120469 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.A1 ) ;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00120469 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.A2 )----------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VPX 00121227 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.B1 ) ;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VPX 00121227 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.B2 )----------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Contractors’ Plant and Machenery Policy PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00125918 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.C1 ) ;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00125918 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.C2 )----------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00126245 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.D1 )------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00126245 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.D2 )----------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00126262 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.E1 ) ;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00126262 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.E2 )----------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00121228 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.F1 ) ;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00121228 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.F2 ) ;--------------------------------------
Foto copy Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VPX 00125125 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.G1 ) ;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Terjemahan Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Prima Citra Perdana Nomor VCX 00125125 sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.4.G2 )---------------------------------------
Foto copy Bukti Pembayaran Klaim PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10061887 untuk kode Unit DT 860 dan DT 854 senilai 58,967,75 USD ( sesuai asli ) ( Bukti T.5.A 1 ) ;---------------------------------------------------------
Foto copy Terjemahan Bukti Pembayaran Klaim PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10061887 untuk Kode Unit DT 860 dan DT 854 senilai 58,967.75 USD sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/200 ( sesuai asli ) ( Bukti T.5.A.2 ) ;--------------------------------------
Foto copy Bukti Pembayaran Klaim PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062747 untuk Kode Unit DT 884 Senilai 61,780.53 USD ( sesuai asli ) ( Bukti T.5.B1 )------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Terjemahan Bukti Pembayaran Klaim PT.Prima Citra Perdana Nomor PEG 10062747 untuk Kode Unit DT 884 senilai 61.780.53 USD sebagaimana telah diterjemahkan oleh Fatchurozak yaitu penerjemah resmi dan bersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.3065/2003 ( sesuai asli ) ( Bukti T.5.B2 )----------------------------------------
Foto copy Surat Pembatalan seluruh Polis PT.Prima Citra Perdana ( sesuai asli ) ( Bukti T.6 ) ;--------------------------------------------------------------
Fotocopy pembayaran klaim yang telah dibayarkan oleh tergugat dan telah diterima oleh penggugat, buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7 )--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062747 sebesar 34,259,88 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.A )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062572 sebesar 127,575.00 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.B )---------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10061887 sebesar 5,911,99 USD, buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.C )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10061887 sebesar 6,770,94 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.D )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10061887 sebesar 8.161.93USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.E )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062747 sebesar 22.473.39 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.F )-------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10063182 sebesar 23.644.42 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.G )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062034 sebesar 21.138.76 USD, buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.H )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10061887 sebesar 37.818.99 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.I )-------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062747 sebesar 61.780.53 USD, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.J )-------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062576 sebesar 6,713.54 USD, buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.K )------------------------------------------------------------
Fotocopy Penyelesaian Klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh penggugat terkait pembayaran klaim untuk polis No PEG 10062576 sebesar 27.105.86 USD, buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.L )-------------------------------------------------------------
Fotocopy bukti pembayaran klaim untuk polis VPX 121227 sebesar Rp 2.656.150,- Buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.M )------
Fotocopy bukti pembayaran klaim untuk polis VPX 125918 sebesar Rp 3.549.920 ,Buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.N )--------
Fotocopy bukti pembayaran klaim untuk polis VPX 121228 sebesar Rp.2.700.000,- ,Buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T – 7.O )
Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut tergugat juga telah mengajukan saksi ahli dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :-------
1. SAKSI SUJARWO
- Bahwa benar didalam polis asuransi biasanya ada ketentuan tentang penghentian polis.dan hal tersebut hampir mirip semuanya.-------------------
- Bahwa benar penghentian polis tersebut dilakukan mungkin karena pada saat awal tidak dikemukakan secara benar faktanya.pada saat penutupan polis itusendiri juga bisa batal dengan sendirinya.---------------------------------
- Bahwa benar penghentian polis tersebut bisa karena obyek yang diasuransikan sudah pindah pemiliknya misalnya dijual oleh pemilik, dan orang yang mengadakan sudah meninggal dan polis bisa dihentikan oleh pihak penanggung maupun tertang sebelum berkhirnya polis..----------------
- Bahwa dalam undang undang juga diatur bahwa penghentian polis bisa dilakukan dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada para pihak, misalnya tertanggung akan memberitahukan kepada penanggung atau sebaliknya .----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar dalam undang undang tidak mengatur tentang keharusan untuk memberikana alasan dalam penghentian polis asuransi tersebut.----
- Bahwa pembatalan polis tersebut bisa terjadi misalnya barangnya sudah berpindah kepada orang lain, orangnya sudah meninggal, fakta yang diuangkapkan dari awal tidak jelas, dalam perjanjian telah tercantum adanya pasal yang menyatakan adanya pemberitahuan kepada para pihak.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum dilakukan penghentian polis asuransi tidak ada kewajiban bagi penanggung untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diasuransikan. -----------------------------------------------------------
- Bahwa benar untuk melakukan pengalihan polis kepada asuransi lain terhadap kendaraan bermotor yang menyangkut orang banyak, harus ada ijin departemen keuangan yaitu menteri keuangan , tetapi kalau individual yang harus dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah menempuh mengalihkan ke asuransi lain.-----------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan antara penanggung dengan tertanggung telah putus apabila sudah ada surat ijin persetujuan dari departemen keuangan dan telah diberitahukan kepada tertanggung mengenai pengalihan tersebut.
- Bahwa jika peralihan dari perusahaan asuransi kesatu kepada perusahaan asuransi lain ,maka sisa periode tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang menerima peralihan tersebut , dan sisa periode untuk pembayaran premi selanjutnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang menerima peralihan tersebut. ---------------------
- Bahwa benar apabila telah terjadi peralihan pertanggungan asuransi dari perusahaan yang menyerahkan kepada perusahaan asuransi yang menerima dan perlaihan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Departemen keuangan, maka penanggung pertama memberitahuan kepada tertanggung bahwa asuransi telah dialihkan, sehingga saat itu juga telah putus hubungan antara penanggung dengan tertanggung ,-------
- Bahwa benar setelah adanya peralihan pertanggungan, maka terhadap klaim asuransi harus ditujukan kepada penanggung yang menerima peralihan tersebut.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar apabila terjaadi klaim asuransi yang dilakukan sebelum dialihkan tertanggung kepada penanggung sebelum dialihkan, maka hal tersebut tetaap menjadi penanggung pertama , akan tetapi apabila klaim asuransi telah diajukan setelah adanya peraalihan , maka menjaadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang menerima peralihan tersebut
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada yang diajukan oleh para pihak lagi, maka para pihak selanjutnya mengajukan kesimpulanya masing masing dan selanjutnya mohon keputusan .----------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk memepersingkat dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam berita acra persidangan, adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan yang selanjutnya dianggap termuat dalam putusan ini.---------------
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------
Eksepsi Pengadilan negeri tidak berwenang
Bahwa gugatan penggugat yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengandung cacat atau pelanggaran formil karena perkara yang ada secara absolut berada diluar Yurisdiksi peradilan umum , karena yang berwenang adalah badan Arbitrase,dengan alasan bahwa dengan adanya klausula arbitrase pada polis asuransi Contractor’s Plant and Machinery yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ,maka pengadilan negeri ti dak berwenang sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima .------------------
Gugatan kabur ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gugatan penggugat tidak berdasarkan hukum yaitu kabur / tidak jelas dengan alasan bahwa sengketa yang menjadi dasar gugatan penggugat bersumber pada pembatalan atas polis asuransi contractors Plant Andmachinery dan polis Standar Asuransi kendaraan bermotor Indonesia yang dilakukan oleh Tergugat selaku penanggung pada tanggal 19 April 2011 ,sementara pembatalan atas polis yang dilakukan oleh tergugat sudah sesuai dengan pasal 1338 ayat ( 1 ) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang, dan pembatalan polis asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah diatur dalam kondisi 9 dan telah diatur dalam pasal 27 ayat ( 1 ) dalam polis Standar asuransi kendaraan bermotor, sehingga perbuatan tergugat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum.-------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap eksepsi eksepsi tersebut selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah eksepsi tersebutdianggap eksepsi yang beralasan sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. ------
Menimbang bahwa terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan negeri jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini ,eksepsi mana telah diputus dalam putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi tergugat dan pengadilan Negeri jakarta selatan bewenang untuk mengadili perkara ini-------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa pembatalan atas polis yang dilakukan oleh tergugat sudah sesuai dengan pasal 1338 ayat ( 1 ) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang dan pembatalan polis asuransi tersebut telah diatur dalam kondisi 9 maupun dalam pasal 27 ayat ( 1 ) dalam polis Standar asuransi kendaraan bermotor, hal tersebut bagi majelis telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut patutlah untuk ditolak .-------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa dalil pokok gugatan penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggugat sebagai badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor tambang telah mengadakan kesepakatan dengan pihak tergugat selaku perusahaan asuransi yang keduanya saling mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian asuransi,dimana penggugat bertindak sebagai tertanggung sedangkan tergugat bertindak sebagai penanggung.-------------------------------------------------
Bahwa perjanjian tersebut terbagi menjadi 2 bentuk yaitu perjanjian untuk asuransi heavy Equipment dan perjanjian untuk asuransi kendaraan bermotor yang terdiri dari beberapa nomor polis beserta periodenya yakni sebagai berikut :----------------------------------------------
Polis untuk asuransi heavy equipment terdiri dari : --------------------------
No Polis PEG 10062034 masa periode 15 Juli 2010 – 15 juli 2011------- .
No Polis PEG 10061887 masa periode 15 Juli 2010 – 15 juli 2011-------
No Polis PEG 10019432 masa periode 15 Juli 2010 – 15 juli 2011 .
No Polis PEG 10062572 masa periode 9 Agustus 2010-9 Agustsus 2011. ----------------------------------------------------------------------------------------
No Polis PEG 10062747 masa periode 21 Aguststus 2010-21 Aguststus 2011 .----------------------------------------------------------------------------------------
No Polis PEG 10063182 masa periode 1 September2010 -1 september 2011-----------------------------------------------------------------------------------------
Polis untuk asuransi Kendaraan bermotor.
No Polis VPX 00120469 masa periode 15 Juli 2010 - 14 Juli 2011.
No Polis VPX 00121227 masa periode 5 Agustus 2010 - 4 Aguststus 2011-----------------------------------------------------------------------------------------
No.Polis VPX 00125918 masa periode 30 Nopember 2010 – 29 Nopember 2011.-------------------------------------------------------------------------
No Polis VPX 00126245 masa periode 13 Pebruari 2010 – 12 pebruarai 2011---------------------------------------------------------------------------
No Polis VCP 00126262 masa periode 14 Desember 2010 – 13 desember 2011---------------------------------------------------------------------------
No Polis VPX 00121228 masa periode 5 Aguststus 2010 - 4 Agustus 2011----------------------------------------------------------------------------
No Polis VPX 00125125 masa periode 18 Nopember 2010 - 17 Nopember 2011--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 20 januari 2011, pihak tergugat yang diwakili oleh saudari gracea shirley selaku Vice President sales and Distribution Dept menyampaikan secara lisan kepada penggugat rencana tergugat untuk membatalkan polis polis asuransi heavy equipment yang belum berakhir masa periodenya sebagaimana disebutkan dalam angka 4 A diatas, dengan alasan rasio dari total kerugian yang diklaim melebihi premi asuransi yang telah dibayar.Namun oleh karena kenyataanya belum melebihi total kerugian yang diklaim dari jumlah pertanggungan ,maka pihak penggugat menolak rencana pembatalan tersebut.---------------------
Bahwa kemudian pihak tergugat mengalihkan sisa masa periode perjanjian asuransi ( Polis ) tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT Asuransi Indrapura untuk dilakukanya penutupan asuransi sebagai penanggung Akhirnya atas jaminan dan tanggung jawab dari pihak tergugat bahwa segala syarat dan kondisi akan sama dengan kondisi polis pihak tergugat, maka pihak penggugat menyetujui rencana pengalihan ke PT Asuransi Indrapura.---------------------------------------------
Bahwa oleh karena perbuatan pihak tergugat melakukan pengalihan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga ( PT Asuransi Indrapura ) tersebut tidak disertai dengan premi yang telah dibayar oleh penggugat,maka penggugat tidak dapat mengajukan Klaim kepada pihak ketiga ( PT indra Pura ) tersebut.------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 April 2011 pihak tergugat kembali mengeluarkan surat yang pada pokoknya berisi pembatalan seluruh polis sebagaimana tercantum pada posita no 4 diatas, baik terhadap perjanjian atas asuransi heavy Equipment dengan alasan loss ratio dan frekwensi kecelakaan yang tinggi, maupun terhadap perjanjian atas asuransi kendaraan bermotor dengan alasan tidak dilengkapi STNK dan BPKB dimana masa periode semua perjanjian asuransi tersebut belum berakhir.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena pembatalan perjanjian ( polis ) yang dilakukan oleh tergugat tersebut tidak berdasarkan alasan atau syarat yang ditentukan dalam perjanjian sebagai syarat batal perjanjian, dan penggugat juga selalu memenuhi semua kewajibanya, serta pembatalan tersebut juga tanpa melalui permintaan atau permohonnan kepada hakim atau pengadilan, maka pembatalan yang dilakukan oleh tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.-------------
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut, tergugat telah mengajukan jawabanya yang pada pokoknya pembatalan polis yang dilakukan oleh tergugat adalah tidaklah bertentangan dengan hukum dengan alasan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa baik dalam polis asuransi Contractor’s Plant and mechinery maupun polis Standart asuransi kendaraan bermotor masing masing pihak penggugat maupun tergugat memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan sebagaimana diatur dalam kondisi 9 Polis Asuransi Contractor’s Plant And Machinery .-------------------------------------------------
- bahwa penghentian pertanggungan untuk asuransi kendaraan bermotor telah diatur dalam pasal 27 ayat ( 1 ) polis standar ausransi kendaraan bermotor indonesia yang menyatakan bahwa selain yang diatur dalam pasal 6 ayat ( 2 ) penanggung dan tertanggung masing masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasanya, pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainya dialamat terakhir yang diketahui.penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 5 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.-------------------------------------------------------
- Bahwa penggugat selaku penanggung memiliki hak untuk menghentikan pertanggungan dimana untuk polis Asuransi Contractor’s Plant And Machinery penghentian pertanggungan dapat dilakukan dengan pemberitahuan 7 ( Tujuh ) hari sebelumnya ,sementara untuk Polis Standart Asuransi kendaraan bermotor Indonesia penghentian pertanggungan dapat dilakukan setiap waktu dengan memberikan alasan penghentian.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa penghentian pertanggungan yang dilakukan oleh tergugat sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan polis yang ada, dimana selaku penanggung 30 hari sebelum penghentian polis , yakni pada tanggal 19 April 2011 telah memberitahukan intensinya untuk menghentikan polis polis tersebut , sehingga pembatalan atas polis polis baru berlaku terhitung sejak tanggal 19 mei 2011.-----------------------------------------------
- Bahwa tergugat melakukan penghentian pertanggungan tersebut dikarenakan Loss ratio dan frekwensi kecelakaan sangat tinggi, sementara untuk polis Standart kendaraan bermotor Indonesia penghentian pertanggungan dilakukan oleh tergugat dengan dasar tidak dipenuhinya persyaratan dalam penutupan asuransi kendaraan Bermotor berupa STNK dan BPKB kendaraan yang dipertanggungkan, sehingga penghentian pertanggungan yang dilakukan oleh tergugat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.--------------------
Menimbang bahwa atas jawaban tergugat tersebut penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal 17 januari 2012 yang pada pokoknya menolak dalil jawaban tergugat dan tetap pada dalil gugatanya, sementara tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 24 januari 2012 yang pada pokoknya menolak dalil gugatan penggugat dan tetap pada dalil jawabanya.
Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan penggugat dibantah oleh tergugat maka berdasarkan pasal 163 HIR atau pasal 1865 KUHPerdata menjadi kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan atas dalil gugatanya, sementara tergugat dibebani untuk membuktikan atas dalil jawabanya.-------
Menimbang bahwa untuk mengugatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa P – 1 sampai dengan bukti P – 15 dan bukti saksi yaitu saksi Shirley , saksi iwan setiawan, saksi ahli Riko rasota Rahmada dan saksi lukman CIIB, sementara untuk mempertahankan dalil sangkalanya tergugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa T – 1 sampai dengan bukti T – 7. O . dan saksi ahli Sujarwo.------------------
Menimbang bahwa setelah majelis mempelajari dan mencermati gugatan penggugat maupun jawaban tergugat, serta replik maupun duplik ,maka terdapat adanya hal pokok yang harus dibuktikan dalam perkara a quo yakni sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Apakah benar telah terdapat adanya hubungan antara penggugat dengan tergugat berupa perjanjian asuransi heavy Equipment dan perjanjian Asuransi Kendaraan bermotor.dan -----------------------------------
Apakah benar telah terjadi adanya pembatalan terhadap perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat dan perbuatan mana dianggap merupakan perbuatan melawan hukum . ---------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya apakah telah terdapat adanya hubungan antara penggugat dengan tergugat berupa perjanjian asuransi heavy Equipment dan perjanjian Asuransi Kendaraan bermotor majelis mempertimbangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P – 1 dan Bukti T – 1 dan T -.A yaitu berupa Contractor’s Plant And machinery Policy yang diterjemahkan menjadi polis asuransi untuk Pabrik dan mesin mesin Kontrakstor, buktimana telah membuktikan bahwa antara penggugat sebagai tertanggung dan tergugat sebagai penanggung telah mengadakan perjanjian asuransi heavy Equipment sebagaimana tertuang dalam polis yang terdiri sebagai berikut ---------------------------------------------------------------
No Polis PEG 10062034 masa periode 15 Juli 2010 – 15 juli 2011 .
No Polis PEG 10061887 masa periode 15 Juli 2010 – 15 juli 2011
No Polis PEG 10019432 masa periode 15 Juli 2010 – 15 juli 2011 .
No Polis PEG 10062572 masa periode 9 Agustus 2010 - 9 Agustsus 2011. ---------------------------------------------------------------------------------------
No Polis PEG 10062747 masa periode 21 Aguststus 2010 - 21 Aguststus 2011 .------------------------------------------------------------------------
No Polis PEG 10063182 masa periode 1 September 2010 - 1 september 2011-------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 2 maupun T - 2 yaitu polis Standar Asuransi kendaraan bermotor indonesia , buktimana telah membuktikan bahwa antara penggugat sebagai tertanggung dan tergugat sebagai penanggung telah mengadakan perjanjian asuransi kendaraan bermotor Indonesia yang tertuang dalam polis yang terdiri sebagai berikut :-------------------------------------------------------
No Polis VPX 00120469 masa periode 15 Juli 2010 - 14 Juli 2011.
No Polis VP X 00121227 masa periode 5 Agustus 2010 - 4 Aguststus 2011.
No.Polis VPX 00125918 masa periode 30 Nopember 2010 – 29 Nopember 2011.
No Polis VPX 00126245 masa periode 13 Pebruari 2010 – 12 pebruarai 2011.
No Polis VCP 00126262 masa periode 14 Desember 2010 – 13 desember 2011
No Polis VPX 00121228 masa periode 5 Aguststus 2010 - 4 Agustus 2011.
No Polis VPX 00125125 masa periode 18 Nopember 2010 - 17 Nopember 2011
Menimbang bahwa dari bukti P – 1 dan P – 2 yang telah membuktikan bahwa telah terdapat adanya hubungan antara penggugat dengan tergugat berupa perjanjian asuransi heavy Equipment dan perjanjian Asuransi Kendaraan bermotor sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat tersebut telah diakui oleh tergugat dalam surat jawabanya tertanggal 03 januari 2012 yang pada pokonya menyatakan bahwa antara penggugat dengan tergugat telah mengadakan perjanjian asuransi sebagaimana tertuang dalam Contractors and Lant machinery maupun asuransi kendaraan bermotor. dan dalil mana telah dikuatkan dengan adanya bukti tergugat antara lain berupa Bukti T – 3.A.1 , T – 3.A.2 , T – 3.B.1 , T – 3.B.2 , T – 3.C.1 , T.3.C – 2, T.3.D1, T.3.D2, T.3.E.1, T.3.E.2, T.3.F.1, T.3.F.2, T. 4.A.1 ,T – 4.A.2, T – 4.B.1, T – 4.B.2 , T – 4.C.1 . T – 4.C.2 , T – 4.D.1, T – 4.D.2 , T – 4.E.1 , T – 4.E.2 , T – 4.F.1 , T – 4.F.2 , T – 4.G.1 ., T – 4.G. 2 .---------------------
Menimbang bahwa dari bukti bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas , telah membuktikan bahwa benar telah terdapat adanya hubungan antara penggugat dengan tergugat berupa perjanjian asuransi sebagaimana tertuang dalam polis asuransi heavy Equipment maupun dalam polis Asuransi Kendaraan bermotor tersebut diatas.
Menimbang bahwa dengan tercapainya kesepakatan untuk mengikatkan diri tersebut, maka penggugat mempunyai kewajiban untuk membayar premi sedangkan tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar penggantian kerugian dalam masa periode pertanggungan sesuai dengan jumlah pertanggungan yang telah tercantum dalam ketentuan setiap polis, sehingga dengan demikian seluruh polis tersebut menjadi sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1313 KUHPerdata dan pasal 246 Kitab Undang undang hukum dagang.--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya apakah benar telah terdapat adanya pembatalan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat atas polis asuransi heavy Equipment maupun polis asuransi kendaraan bermotor, dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P – 6, dan P - 7 yaitu Surat tergugat perihal pembatalan seluruh polis tertanggal 19 April 2011, buktimana telah menunjukkan bahwa pada tanggal 19 April 2011 tergugat telah melakukan pembatalan perjanjian asuransi baik meliputi polis Asuransi heavy Equipment dengan alasan loss ratio dan frekensi kecelakaan yang tinggi maupun polis asuransi kendaraan bermotor dengan alasan tidak dilengkapi STNK maupun BPKB. Dan terhadap dalil pembatalan perjanjian asuransi tersebut telah diakui oleh tergugat dalam surat jawabanya yang menyatakan bahwa pembatalan asuransi yang dilakukan oleh tergugat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena penghentian pertanggungan yang dilakukan oleh tergugat sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan polis yang ada , dimana tergugat selaku penanggung 30 hari sebelum penghentian polis yakni pada tanggal 19 april 2011 telah memberitahukan intensinya untuk menghentikan polis polis dan pembatalan atas polis polis baru efektif terhitung sejak tanggal 19 mei 2011.---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa tergugat selaku penanggung telah melakukan pembatalan asuransi terhadap penggugat selaku tertanggung tersebut juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi Gracea Sherley yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa saksi adalah sebagai pekerja dari tergugat dan mengetahui bahwa tergugat telah melakukan pembatalan polis asuransi Heavy Equipment milik penggugat sebelum habis masa periodenya dengan alasan bahwa nilai klaim penggugat telah melebihi nilai premi asuransi yang telah dibayar , namun pihak penggugat menolak pembatalan tersebut dengan alasan bahwa pembatalan tersebut tidak bertitik tolak pada nilai pertanggungan dan masa periode pertanggungan sebagaimana yang telah diperjanjikan didalam setiap polis. --------------------------
Menimbang bahwa terhadap pembatalan polis polis asuransi yang dilakukan oleh tergugat baik polis asuransi Heavy Equipment maupun polis asuransi kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam bukti P – 6 dan P – 7 atau bukti T – 5 tersebut telah diajukan keberatanya oleh penggugat hingga penggugat mengajukan Teguran/somasi sebagaimana tertuang dalam bukti P – 8 dengan suratnya tertanggal 25 Mei 2011, yang pada pokoknya penggugat merasa keberatan atas pembatalan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut,--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah membuktikan bahwa benar telah terjadi adanya pembatalan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat.------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya apakah pembatalan polis asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum majelis mempertimbangkan sebagai berikut :----------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum majelis mempertimbangkan apakah perbuatan tergugat yang membatalkan perjanjian asuransi dengan penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum , maka majelis terlebih dahulu mempertimbangkan ketentuan ketentuan umum yang berkaitaan dengan adanya pembatalan suatu perjanjian dimana berdasarkan azas hukum yang menyangkut adanya pembatalan suatu perjanjian didasarkan pada pasal Pasal 1266 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan :---------------------------------------------------------------------------
Ayat 1 : Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya “;--------------------------------------------------------
Ayat 2 : Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim”;-------------------------------
Ayat 3 : Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian”;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa disamping hal tersebut diatas bahwa suatu perjanjian dibuat haruslah didasarkan pada asas etikat baik sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 ayat ( 2 ) Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “ suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak ,atau karena alasan alasan yang oleh undang undang dinyatakan cukup untuk itu.-----------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap perkara a quo dalam perjanjian asuransi yang telah diadakan oleh kedua belah pihak tersebut telah ditentukan bahwa untuk adanya pembatalan perjanjian atau berakhirnya suatu polis asuransi heavy Equipment haruslah didasarkan pada kondisi 1, kondisi 2, kondisi 3 kondisi 4(a ) dan ( b ) ,kondisi 5, kondisi 6 , kondisi 8 ( a ) dan kondisi ( b) sebagaimana terlampir dalam bukti P - 5, sementara dalam asuransi kendaraan bermotor telah ditentukan bahwa pembatalan perjanjian polis asuransi kendaraan bermotor telah diatur dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8 pasal 10, dan pasal 27 ayat ( 3 ) sebagaimana terlampir dalam bukti P - 6 .--------------
Menimbang bahwa terhadap dalil penggugat yang tidak dibantah oleh tergugat telah membuktikan bahwa pada tanggal 20 januari 2011 tergugat yang diwakili oleh saudari Gracea Shirley selaku Vice president sales and distribution Dept menyampaikan secara lisan kepada penggugat rencana pihak tergugat untuk membatalkan polis polis asuransi heavy Equipment yang belum berakhir masa periodenya dengan alasan rasio dari total kerugian yang diklaim melebihi premi asuransi yang telah dibayar .------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya tergugat selaku penanggung telah mengalihkan pertanggungan tersebut kepada PT asuransi Indrapura dan hal mana telah dikuatkan oleh keterangan Iwan setiawan yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa pihak tergugat mengalihkan sisa masa periode perjanjian asuransi tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT Asuransi Indrapura untuk dilakukanya penutupan asuransi sebagai penanggung , akhirnya atas jaminan dan tanggung jawab dari pihak tergugat bahwa segala syarat dan kondisi akan sama dengan kondisi polis pihak tergugat ,maka pihak penggugat menyetujui rencana pengalihan ke PT Asuransi Indrapura.-------------
Menimbang bahwa oleh karena pengalihan tersebut tidak disertai dengan premi yang telah dibayar oleh penggugat ,maka penggugat tidak dapat mengajukan klaim kepada PT Asuransi indrapura, dan setelah penggugat mengajukan keberatan atas tidak dibayarnya klaim asuransi oleh Asuransi Indrapura kemudian tergugat kembali menjalani tanggung jawabnya sebagai penanggung atas sisa waktu tanggungan dari pihak penggugat. Dan lagi pula berdasarkan keterangan ahli bernama Sujarwo yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa pengalihan sebuah asuransi keasuransi lainya baik individual perusahaan maupun tertanggung secara keseluruhan, pihak penanggung harus terlebih dahulu meminta ijin dari Departemen keuangan dalam hal ini menteri keuangan, sehingga jika pengalihan tida ada ijin dari departemen keuangan,maka pengalihan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti yang diajukan oleh penggugat yaitu berupa P – 7 telah membuktikan bahwa pada tanggal 19 April 2011 pihak tergugat kembali mengeluarkan surat yang pada pokoknya berisi pembatalan seluruh polis baik terhadap perjanjian atas asuransi Heavy Equipment dengan alasan loss ratio dan frekwensi kecelakaan yang tinggi maupun terhadap perjanjian atas asuransi ( Polis ) kendaraan bermotor dengan alasan tidak dilengkapi STNK dan BPKB dimana masa periode semua perjanjian asuransi tersebut belum berakhir.-----------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 8 yaitu surat somasi penggugat kepada tergugat , telah membuktikan bahwa terhadap pembatalan yang dikeluarkan oleh tergugat pada tanggal 19 April 2011 tersebut penggugat telah mengajukan keberatan dengan mengeluarkan surat somasinya tertanggal 25 Mei 2011 dengan alasan bahwa disamping pembatalan tersebut bertentangan dengan perjanjian ,pembatalan tersebut didasarkan pada alasan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki STNK maupun BPKB yang menurut penggugat adalah merupakan alasan yang tidak masuk akal.-------------------------------------------------
Menimbang bahwa kendatipun telah diajukan somasi oleh penggugat dengan suratnya tertanggal 25 mei 2011 atas pembatalan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat pada tanggal 19 April 2011 tersebut , tergugat tetap melaksanakan pembatalan perjanjian polis asuransi tersebut dengan suratnya tertanggal 26 mei 2011 dengan alasan bahwa pembatalan polis tersebut tidak terdapat atau tidak diatur dalam perjanjian asuransi baik asuransi Heavy Equipment maupun asuransi kendaraan bermotor. ----------------
Menimbang bahwa setelah majelis mencermati apa yang menjadi alasan pembatalan polis asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut apabila mengacu pada Pasal 1266 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan pasal 1338 ayat ( 2 ) Kitab Undang Undang Hukum Perdata maupun ketentuan yang telah ditentukan dalam polis asuransi , maka menurut majelis pembatalan polis asuransi yang telah dilakukan oleh tergugat tersebut telah ternyata bertentangan dengan apa yang menjadi isi dari perjanjian asuransi heavy Equipment dalam kondisi 1, kondisi 2, kondisi 3 kondisi 4(a ) dan ( b ) ,kondisi 5, kondisi 6 , kondisi 8 ( a ) dan kondisi ( b), maupun asuransi kendaraan bermotor dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8 pasal 10, dan pasal 27 ayat ( 3 ) .--------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa pembatalan perjanjian polis asuransi tersebut didasarkan karena adanya tuntutan loss ratio dan frekuensi kecelakaan yang tinggi sebagaimana yang dibuktikan dalam Bukti T – 7 , T – 7.a, T – 7.b., T – 7.c, T – 7.d, T – 7 .e, T – 7.f, T – 7.g, T – 7.h, T -7. i, T – 7.j, T – 7.k, 7 – 7.l, T – 7.m, T -7.n, T- 7. o, hal mana ternyata tidak diatur dalam ketentuan perjanjian , sehingga dengan demikian alasan tersebut dianggap tidak mendasar.begitu juga terhadap alasan pembatalan perjanjian asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan karena tidak dilengkapi STNK dan BPKB , hal mana juga tidak ditentukan dalam perjanjian /polis asuransi, sehingga alasan tersebut dianggap tidak mendasar.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa adapun alasan pembatalan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut dianggap sebagai alasan yang tidak mendasar , hal mana didasarkan bahwa sebelum dilakukanya penutupan asuransi sudah barang tentu tergugat telah mempertimbangkan segala hal yang akan terjadi yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan ,dan sebelum menentukan harga premi tergugat memiliki hak untuk menilai sebuah obyek asuransi tentang besar kecilnya resiko maupun besar kecilnya kerugian sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 11 ayat ( 2 ) Undang undang No 2 tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip prinsip asuransi yang sehat.-------------
Menimbang bahwa tergugat dalam dalil jawabanya telah menyatakan bahwa pembatalan perjanjian asuransi Heavy equipment tersebut telah didasarkan didasarkan pada kondisi 9 ,dimana dalam kondisi 9 tersebut telah menyatakan bahwa polis ini dapat diakhiri berdasarkan permintaan tertanggung setiap saat dimana dalam keadaan demikian, penanggung akan menerapkan suatu tarif jangka pendek atau costomery shot period rate selama jangka waktu dimana polis ini berlaku.Polis ini dapat juga diakhiri berdasarkan keputusan penanggung melalui pemberitahuan tujuh hari sebelumnya sebelum dalam hal mana penanggung wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan premi berdasarkan perhitungan yang proposional atas permintaan tertanggung, berkenaan dengan nilai premi untuk sisa masa pertanggungan yang belum berakhir mulai tanggal pembatalan, dikurangi dengan beaya beaya inspeksi yang wajar yang ditimbulkan oleh penanggung. ------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap dalil sangkalan tergugat tersebut , bagi majelis dianggap tidaklah beralasan, hal mana didasarkan bahwa pasal yang menjadi dasar pembatalan tersebut tidaklah berdiri sendiri , sehingga tidaklah dapat dijadikan dasar untuk dilakukanya pembatalan sepihak, hal mana didasarkan bahwa pasal tersebut dapat dilaksanakan apabila syarat batal perjanjian/berakhirnya suatu polis /perjanjian asuransi telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal yang lain yakni kondisi 1, kondisi 2, kondisi 3 , kondisi 4 ( a ) dan ( b ), kondisi 5, kondisi 6 , kondisi 8 ( a ) dan ( b ) .------------------
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut didasarkan pada pasal 1348 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain ,tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.----------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa pembatalan perjanjian asuransi kendaraan bermotor tersebut telah didasarkan pada pasal 27 ayat ( 1 ) sehingga tidak bertentangan dengan hukum , bagi majelis dalil tersebut dianggap tidaklah beralasan karena pasal tersebut baru dapat dilaksanakan apabila syarat batal perjanjian/berakhirnya suatu polis /perjanjian asuransi telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 6 , pasal 7 , pasal 8 ,pasal 10 dan pasal 27 ayat ( 3 ) dalam polis asuransi kendaraan bermotor tersebut ,sehingga pembatalan sepihak oleh tergugat tersebut dianggap bertentangan dengan isi perjanjian itu sendiri.-------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena pembatalan perjanjian polis asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut tidak berdasarkan alasan atau syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam syarat syarat batalnya perjanjian, sementara dalam perjanjian asuransi tersebut penggugat telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya , dan pembatalan mana tidak mendasarkan pada ketentuan asas asas batalnya sutau perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1266 ayat ( 1 ) , (2) dan ( 3 ) KUHPerdata, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. ---------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa telah ternyata penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya ,yang bahwasanya perbuatan tergugat yang telah melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap bukti bukti yang tidak dipertimbangkan dalam perkara ini dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan, sehingga patutlah untuk dikesampingkan ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya ,maka gugatan penggugat tersebut patutlah untuk dikabulkan.------------
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan,maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan petitum petitum dari penggugat tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap petitum point 2 agar pengadilan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum , oleh karena sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas yang bahwasanya perbuatan tergugat yang telah melakukan pembatalan perjanjian asuransi telah bertentangan dengan isi perjanjian asuransi maupun bertentangan dengan ketentuan Undang undang, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan. ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 3 agar pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil berupa selisih premi polis kendaraan bermotor sebesar Rp 8.705.000,00,- ( Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah ), petitum tersebut bagi majelis patutlah untuk dikabulkan, hal mana didasarkan bahwa dengan mengacu pada bukti penggugat yaitu bukti P-2 dan Bukti P -10 , maka dengan adanya pembatalan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah terdapat adanya jumlah selisih premi yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yang terdiri yakni sebagai berikut ;------------------------------------
No polis VPX 00120469, terdapat selisih Premi sebesar Rp 530.000,-( Lima ratus tiga Puluh Ribu Rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 4.070.000,- ( Empat Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) dengan premi baru sebesar Rp 4.600.000,-( Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )----------------------------------
No Polis VPX 00121227, terdapat selisih Premi sebesar Rp 5.050.000, -( Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 20.950.000,-( Dua Puluh juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu rupiah ) dengan premi baru sebesar Rp 26.000.000,-(Dua Puluh Enam Juta Rupiah )
No Polis VPX 00125918, terdapat selisih Premi sebesar Rp 830.000,- ( Delapan ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 5.570.000,- ( Lima Juta Lima ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) dengan premi baru sebesar Rp 6.400.000,-( Enam Juta Empat ratus ribu Rupiah )-------------
No Polis .VPX 00126245, terdapat selisih Premi sebesar Rp 755.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 4.945.000,- ( Empat Juta Sembilan ratus Empat puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan premi baru sebesar Rp 5.700.000,-( Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah )-------------------------------------------------------------------------------------------
No Polis VPX 00125776, terdapat selisih Premi sebesar Rp 755.000,- ( Tujuh ratus Lima puluh Lima Ribu rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 4.945.000,-( Empat juta Sembilan ratus Empat Puluh Lima ribu rupiah ) ,- dengan premi baru sebesar Rp 5.700.000,-( Empat Juta Enam ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) --------------------------------------------------------------------------
No Polis VPX 00121228, terdapat selisih Premi sebesar Rp 540.000,- ( Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 3.060.000,-( Tiga Juta Enam Puluh Ribu Rupiah )- dengan premi baru sebesar Rp 3.600.000,- ( Tiga Juta Enama Ratus Ribu Rupiah )------------------
No Polis VPX 00125125 terdapat selisih Premi sebesar Rp 245.000,-( Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) antara premi lama sebesar Rp 2.255.000,- ) Dua juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah ) dengan premi baru sebesar Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus ribu rupiah )-------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat agar tergugat dihukum untuk mengembalikan premi secara prorata dan bunga polis heavy Equipment sebesar $ 10.154.44( Sepuluh Ribu Seratus lima Puluh Empat koma Empat puluh empat Dollar Amerika ) yang berasal dari Prorata sebesar $ 9.576.52 USD ( Sembilan Ribu lima ratus Tujuh Puluh Enam koma lima Puluh Dua dollar Amerika ) dan bunga sebesar $ 577.92 USD ( lima ratus tujuh puluh Tujuh koma sembilan puluh Dua dollar Amerika ) , petitum tersebut bagi majelis patutlah untuk dikabulkan , hal mana didasarkan bahwa dengan mengacu pada bukti P – 1 tentang asuransi Heavy Equipment,maka dengan adanya pembatalan perjanjian asuransi oleh tergugat tersebut,tergugat dibebani untuk mengembalikan Premi prorata dan bunga sebesar sebagaimana terinci sebagai berikut :--------------
Polis No. PEG 10062034 masa periode tanggal 15 Juli 2010 s/d tanggal 15 juli 2011 premi prorata sebesar $ 700.87 USD ( tujuh ratus koma Delapan Puluh Tujuh Dollar Amerika ) dan bunga sebesar $ 43.32 ( Empat Puluh tiga koma tiga puluh Dua dollar Amerika )-------------------------------------------------------
Polis No PEG 10061887 masa periode tanggal 15 juli 2010 s/d tanggal 15 juli 2011 premi prorata sebesar $ 1.401.73 USD( Seribu Empat ratus satu koma tujuh puluh Tiga Dollar Amerika ) dan bunga sebesar $ 86.64 ( Delapan Puluh Enam koma Enam Puluh empat Dollar amerika )------------------
polis No. PEG 10062747 masa periode tanggal 21 Agustus 2010 s/d tanggal 21 Agustus 2011 premi prorata sebesar $ 4.012.84 USD ( Empat Ribu dua belas koma delapan Puluh empat Dollar Amerika ) dan bunga sebesar $ 248.03 USD( Dua ratus empat Puluh Delapan koma kosong tiga Dollar amerika )--------------------------------------------------------------------------------------------
Polis No. PEG 10063182 masa periode tanggal 1 september 2010 s/d tanggal 1 september 2011 premi prorata sebesar $ 1.579.41 USD ( Seribu Lima ratus tujuh Puluh Sembilan koma empat Puluh satu Dollar Amerika ) dan bunga sebesar $ 88.27 USD ( Delapan Puluh delapan koma Dua puluh tujuh dollar Amerika )--------------------------------------------------------------------------------------------
polis No. PEG 10062572 masa periode tanggal 9 Agustus 2010 s/d tanggal 9 Agustus 2011 premi prorata sebesar $ 1.881.67 USD ( Seribu Delapan ratus delapan Puluh delapan koma enam puluh tujuh Dollar amerika ) dan bunga sebesar $ 111.66 USD ( Seratus sebelas koma enam puluh enam Dollar Amerika )-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat berupa agar tergugat dihukum untuk mengembalikan premi secara prorata dan bunga polis heavy Equipment sebesar Rp 14.458.941,95,-( Empat Belas juta Empar Ratus lima Puluh Delapan ribu Sembilan empat puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen ) ,petitum tersebut bagi majelis patutlah untuk dikabulkan , hal mana didasarkan bahwa dengan mengacu pada bukti P – 1 tentang asuransi Heavy Equipment,maka dengan adanya pembatalan perjanjian asuransi oleh tergugat tersebut patutlah apabila tergugat dibebani untuk mengembalikan Premi prorata dan bunga dari polis No PEG 00119432 dengan masa periode 15 juli 2010 sampai dengan 15 juli 2011 sebesar Rp 12.875.753,42,- ( Sembilan Ribu lima ratus Tujuh Puluh Enam koma lima Puluh Dua dollar Amerika )dan bunga sebesar Rp 1.583.188,53,- ( satu Juta lima ratus delapan Puluh Tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh tiga sen ) , sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 14.458.941.95,-( Empat Belas juta Empar Ratus lima Puluh Delapan ribu Sembilan empat puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen )-----------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat yang tidak dibantah oleh tergugat agar tergugat dibebani untuk membayar premi secara prorata beserta bunganya dari Polis kendaraan bermotor sebesar Rp 14.724.414,64,- ( Empat Belas Juta Tujuh ratus dua Puluh Empat Ribu Empat ratus empat belas Rupiah enam puluh empat sen ) yang berasal dari Premi prorata sebesar Rp 12.592.384,36,-( Dua Belas juta lima ratus sembilan puluh Dua ribu Tiga ratus delapan puluh empat rupiah tiga puluh enam sen ) dan bunga sebesar Rp 2.132.030,28,-( Dua Juta seratus tiga Puluh Dua Ribu Tiga puluh rupiah dua puluh delapan sen ), petitum tersebut bagi majelis patutlah untuk dikabulkan , hal mana didasarkan bahwa dengan mengacu pada bukti P – 2 yaitu polis asuransi kendaraan bermotor dimana premi prorata yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat terinci sebagai berikut :----------------------------------
No polis VPX 00120469, masa periode tanggal 15 juli 2010 s/d tanggal 14 juli 2011 sebesar Rp 624.438,36,-( Enam ratus dua Puluh Empat Ribu empat ratus tiga Puluh delapan Rupiah tiga puluh enam sen ) dengan bunga sebesar Rp 137.393,98,-( Seratus tiga Puluh tujuh Ribu Tiga ratus sembilan Puluh Tiga rupiah sembilan puluh delapan sen )---------------------------------------------------------
No polis VPX 00121227 ,masa periode tanggal 5 Agustus 2010 s/d tanggal 4 Agustus 2011 Rp 4.419.589,04,-( Empat juta Empat ratus sembilan Belas Ribu Lima Ratus delapan Puluh Sembilan Rupiah empat sen ) dengan bunga sebesar Rp 1.120.784,24,-( Satu Juta Seratus Dua Puluh ribu Tujuh Ratus delapan Puluh Empat rupiah Dua Puluh empat Sen )-----------------------------------
No polis VPX 00125918 ,masa periode tanggal 30 Nopember 2010 s/d tanggal 29 Nopember 2011 sebesar Rp 2.960.439,15,-(Dua juta sembilan ratus Enam Puluh Ribu Empat ratus Tiga Puluh sembilan rupiah lima belas sen) dengan bunga sebesar Rp 301.577,87,-( tiga Ratus Satu Ribu Lima ratus tujuh Puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen )-------------------------------------
No polis VPX 00126262,masa periode tanggal 14 Desember 2010 s/d dengan tanggal 13 desember 2011 sebesar Rp 2.817.972,60,-( Dua juta Delapan ratus tujuh Belas ribu Rupiah enam puluh sen ) dengan bunga sebesar Rp 263.127,41,-( dua ratus Enam Puluh Tiga ribu seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah empat puluh satu sen ) -------------------------------------------------------
No polis VPX 00121228,masa periode tanggal 5 Agustus 2010 s/d tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp 645.534,25,- ( Enam Ratus empat puluh Lima Ribu Lima ratus tiga Puluh Empat rupiah Dua puluh lima sen ) dengan bunga sebesar Rp 140.315,29,-( Seratus Empat Puluh Ribu Ttiga ratus Lima belas rupiah dua puluh sembilan sen )--------------------------------------------------------------
No polis VPX 00125125,masa periode tanggal 18 nopember 2010 s/d tanggal 17 Nopember 2011 sebesar Rp 1.124.410,96,-( Satu Juta seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat ratus sepuluh Rupiah sembilan Puluh enam sen) dengan bunga sebesar Rp 168.831,49,-(seratus enam puluh Delapan ribu delapan ratus tiga Puluh satu rupiah empat puluh sembilan sen )-------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat yang menyatakan agar tergugat dihukum untuk membayar klaim yang belum dilakukan oleh tergugat dengan nilai $ 120.738.28 USD,( seratus dua Puluh ribu Tujuh ratus tiga puluh Delapan koma Dua puluh Delapan Dollar amerika ) dalam hal ini dengan mendasarkan bukti tergugat berupa T. 5.A.1, T.5.A.2, T.5.B.1 dan T.5.B.2 tuntutan tersebut telah dilakukan pembayaranya sesuai dengan bukti pembayaran klaim PT prima Citra Perdana No PEG 10061887 dan No PEG 10062747, sehingga oleh karena telah dilakukan pembayaranya maka dengan demikian petitum tersebut dianggap tidaklah beralasan dan patutlah untuk ditolak. ------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat agar tergugat dihukum untuk membayar keuntungan hasil produksi yang seharusnya dapat dinikmati oleh penggugat sebesar $ 996.323.33 USD ( Sembilan ratus sembilan Puluh Enam Ribu Tiga ratus Dua Puluh Tiga koma tiga puluh tiga Dollar Amerika ), oleh karena tidak terdapat adanya rincian berupa keuntungan yang dapat mendukung adanya tuntutan tersebut, maka petitum tersebut patutlah untuk ditolak . --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat berupa hilangnya keuntungan rencana kerja sama dengan perusahaan lain senilai $ 92.160.000,00 USD ( Sembilan puluh dua Juta seratus enam Puluh Ribu Dollar Amerika ), dalam hal ini majelis berpendapat bahwa tuntutan berupa keuntungan tersebut merupakan pendapatan berupa keuntungan yang belum dapat diperoleh secara pasti oleh penggugat , dan dalam tuntutan tersebut tidaklah terdapat rincian yang secara pasti akan diperoleh oleh penggugat , sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk ditolak. Begitu juga terhadap tuntutan penggugat berupa kerugian immateriil sebesar $ 36.000.000,00 ( tiga Puluh enam Juta Dollar Amerika ) yang ternyata dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti bukti yang mendukung petitum tersebut dan menurut majelis tuntutan tersebut dianggap sangatlah berlebihan ,sehingga dengan demikian tuntutan tersebut patutlah untuk ditolak.---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 4 agar pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga , oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan adanya penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan negeri jakarta selatan, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadappetitum point 5 agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat, oleh karena bukti bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh pasal 180 HIR /191 Rbg, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak.------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 6 agar pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsoom )dalam menjalankan putusan kepada penggugat sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per hari keterlambatan sejak dibacakanya putusan dalam perkara ini atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, oleh karena gugatan a quo adalah berupa tuntutan pembayaran sejumlah uang, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 7 berupa agar pengadilan membebankan beaya perkara perkara ini kepada tergugat , oleh karena gugatan dikabulkan, maka penggugat berada dipihak yang menang sementara tergugat berada dipihak yang kalah dan dibebani untuk membayar beaya , sehingga petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan .---------------------------
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa penggugat rekonpensi/ tergugat dalam konpensi dalam surat jawabanya telah mengajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindakan penggugat Konpensi/tergugat dalam rekonpensi yang telah mengajukan gugatan terhadap penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi tanpa ada dasar hukum yang sah dan telah menimbulkan kerugian terhadap tergugat konpensi/penggugat rekonpensi baik secara moril maupun secara materiil.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tergugat konpensi/penggugat rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dalam gugatanya, karena apa yang dilakukan oleh penggugat rekonpesi /tergugat dalam konpensi telah sesuai dengan polis asuransi yang ada , dan hal ini membuktikan bahwasanya tergugat konpensi tidak melalaikan kewajibanya karena sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa gugatan penggugat konpesi/tergugat dalam rekonpensi telah mengakibatkan kerugian moril kepada tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi berupa tercemarnya nama baik tergugat konpensi/penggugat rekonpensi serta beaya beaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi. Sehingga sudah pantas apabila tergugat konpensi/penggugat rekonpensi menuntut agar supaya tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dan denda keterlambatan atas pembayaran tersebut sebesar 0,1 % per hari apabila penggugat konpensi/tergugat rekonpensi lalai memenuhi kewajibanya atau 6 % per tahun sesuai dengan ketentuan Undang undang. -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah majelis mencermati gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat rekonpensi/tergugat konpensi tersebut, telah ternyata gugatan tersebut menuntut agar supaya tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat rekonpensi /tergugat konpensi atas seluruh beaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat rekonpensi beserta tercemarnya nama baik penggugat rekonpensi /tergugat konpensi sebagai akibat digugatnya penggugat rekonpensi oleh tergugat rekonpensi /penggugat konpensi . ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap tuntutan penggugat rekonpensi /tergugat dalam konpensi sebagaimana tersebut diatas , telah ternyata dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk mendukung dalil tuntutan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi , lagi pula terhadap beaya beaya yang dikeluarkan oleh penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk mempertahankan haknya dari gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi tersebut adalah merupakan resiko dari penggugat rekonpensi/ tergugat konpensi sendiri , sehingga dengan demikian tuntutan penggugat rekonpensi tersebut patutlah untuk ditolak. --------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini penggugat rekonpensi/ tergugat dalam konpensi berada dipihak yang kalah, maka dengan demikian pantas dan wajar apabila tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi tersebut dibebani untuk membayar beaya perkara.----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat peraturan perundangan yang berlaku:-------------------------
MENGADILI
DALAM KONPENSI----------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi tergugat.-----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA-----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.-------------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .--------------
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------
Selisih premi polis kendaraan bermotor sebesar Rp. 8.705.000,- ( Delapan juta tujuh ratus Lima ribu Rupiah )-------------------------------------------------------
Pengembalian premi secara prorata beserta bunga untuk Premi polis Heavy Equipment sebesar $ 10.154.44 USD ( Sepuluh Ribu Seratus Lima Puluh Empat koma empat puluh empat Dolar Amerika ) dan Rp 14.458.941,95,- ( Empat Belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah sembilan puluh lima sen )-------------------------------------------------
Pengembalian premi Polis kendaraan bermotor sebesar Rp 14.724.414,64,- ( Empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat Belas rupiah enam puluh empat sen )------------------------
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .-------------------------------------
DALAM REKONPENSI.
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untukseluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat konpensi/penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp 316.000 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah )-----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa , tanggal 12 Juni 2012 yang terdiri Kusno SH.MH , selaku Ketua Majelis Ari Jiwantara SH,MHum dan Hariono SH. yang masing masing sebagai anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidangnya yang terbuka untuk umum pada hari , Rabu, tanggal 13 Juni 2012 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Umiarti, SH.MH sebagai Panitera Pengganti pada pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARI JIWANTARA,SH.MHum KUSNO,SH.MHum
HARIONO,SH
Panitera Pengganti,
UMIARTI, SH.MH
Biaya‑biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Panggilan Rp.200.000,-
Jumlah Rp.316.000,‑