601/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 601/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd. Menara Thamrin Lantai 20 Suite 2007, Jl. Mh. Thamrin Kav. 3 Tanah Abang
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 601/PDT/2012/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------
PT PRIMA CITRAPERDANA; perseroan Terbatas yang beralamat di Menara Thamrin Building 19 Floor Suite 1903 Jl MH THAMRIN Kav. 3 Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Guntur Winata berkedudukan sebagai Presiden Direktur bertindak untuk dan atas nama PT.Prima Citra Perdana dalam hal ini memilih domisili hukumnya dikantor kuasanya Maqdir Ismail,SH.LLM dkk, Advokat/Pengacara dan konsultan hukum pada Magdir Ismail & Partners Law Firm yang beralamat di Jalan Bandung No, 4, Menteng Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa tanggal 22 Juni 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;------------------------------------------
LAWAN
PT ASURANSI AXA INDONESIA ;-------------------------------------------------------------
Yang beralamat di Mayapada Tower 8 Floor Jl Jendral Sudirman Kav.28 Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Djoko Trenggono bertindak sebagai Direktur di PT.Asuransi AXA Indonesia yang beralamat di AXA Tower lantai II Jl..Prof.Dr.Satrio kav.18, Kuningan City, Jakarta yang dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya Bipi Prihanggodo,SH.MH,Dkk advokat dan pengacara pada kantor konsultan hukum Prihanggodo,Haullussy & Partners (PHP) yang berkantor di Graha mandiri lantai 20, jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta berdasarkan surat kuasa tanggal 18 September 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut,--------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 534/ Pdt.G/ 2011/ PN. Jkt.Sel tanggal 19 Juni 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------
DALAM KONPENSI---------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi tergugat.---------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.------------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .--------------
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------
Selisih premi polis kendaraan bermotor sebesar Rp. 8.705.000,- ( Delapan juta tujuh ratus Lima ribu Rupiah )------------------------------------------------------
Pengembalian premi secara prorata beserta bunga untuk Premi polis Heavy Equipment sebesar $ 10.154.44 USD ( Sepuluh Ribu Seratus Lima Puluh Empat koma empat puluh empat Dolar Amerika ) dan Rp 14.458.941,95,- ( Empat Belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah sembilan puluh lima sen )-------------------------------------------------
Pengembalian premi Polis kendaraan bermotor sebesar Rp 14.724.414,64,- ( Empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat Belas rupiah enam puluh empat sen )-----------------------
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .-------------------------------------
DALAM REKONPENSI.
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untukseluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat konpensi/penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp 316.000 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah )--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding Nomor : 534/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL yang dibuat oleh H.Novran Verizal,SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 03 Juli 2012, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 534/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Sel tanggal 19 Juni 2012 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 September 2012 ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyampaikan memori banding tertanggal 8 Agustus 2012 dan telah diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Agustus 2012 dan telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 14 September 2012 ;----------------------------------
Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat telah pula menyerahkan kontra memori banding tertanggal 1 Oktober 2012 yang telah di terima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 01 Oktober 2012 dan telah disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 September 2012, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 September 2012 telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;----------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang -undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 534/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Juni 2012, memori banding dari Pembanding semula Penggugat , kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, maka Majelis Hakim tingkat Banding menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangannya telah memuat dan menguraikan seluruh fakta-fakta diperoleh selama persidangan secara tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini; ----------------
Menimbang bahwa mengenai memori banding dari Pembanding semula Penggugat tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan putusan hakim tingkat pertama karena telah dipertimbangkan oleh hakim Tingkat pertama dan demikian pula pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tentang tidak dikabulkannya tuntutan Pembanding semula Penggugat yang menyangkut sita jaminan adalah merupakan pertimbangan yang sudah benar dan tepat, karena dengan tidak adanya tindakan sita jaminan berdasarkan perintah majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo, maka konsekwensi tuntutan atas sahnya sita jaminan haruslah ditolak dan lagipula adalah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan tentang tidak dikabulkannya atas permohonan sita jaminan dari Pembanding semula Penggugat ; --------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka putusan tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah berperkara, maka ia patut dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 534 /Pdt. G/ 2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 19 Juni 2012, yang dimohonkan banding tersebut.;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin , 18 Februari 2013 oleh kami ACHMAD SOBARI,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, SYAFRULLAH SUMAR, SH. dan SUTOTO HADI,SH. M.HUM Hakim Tinggi masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Desember 2012, Nomor : 648/Pen/ 2012/601/Pdt/2012/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh : DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;----------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
ACHMAD SOBARI,SH.MH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
SYAFRULLAH SUMAR,SH. SUTOTO HADI.SH.MHUM.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-