322/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 322/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gd Axa Twr Kuningan City Lt 11 Jl Prof Dr Satrio Kav 18,Karet Setia Budi
Also in 21 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Nopember 2015 Nomor : 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 322/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BLUE PASIFIC LOGISTICS, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Yahya A.D. Jl. Tipar Cakung No. 52 Sukapura, Jakarta Utara, 14140, diwakili oleh H. ARIF FADILLAH selaku Direktur Utama. Dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya bernama MUHAMMAD ZULKARNAEN DHARMAWI,SH dan ABDILLAH,SH para Advokat dan Konsultan Hukum pada A&Z Law Office, berkantor di Wisma Metropolitan 1 Lt. 3A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Maret 2015, serta AKHMAD JAZULI,SH.,M.Hum dan IRWAN,SH para Advokat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Nopember 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING semulaTERGUGAT ;
M e l a w a n
PT. ASURANSI AXA INDONESIA, beralamat di AXA Tower Lt. 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta, 12940, diwakili oleh DJOKO TRENGGONO,SH selaku Direktur. Dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya bernama : IMING M.TESALONIKA,SH.,MM.,MCL,TONNY PASARIBU,SH.,MM, ALVIN HANDREAN YOSOENARTO,SH.,MH, NICO,SH dan JACKLIN PRAYCILIA THOMAS,SH para Advokat & Penasehat Hukum pada Law Office TESALONIKA & Partner berkantor di Grand Slipi Tower 16th Floor Unit H, Jl. Let.Jen. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Februari 2015, selanjutnya TERBANDING semua PENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Mei 2016 Nomor 322/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 10 Nopember 2015 Nomor : 62/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 17 Pebruari 2015 telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 20 Februari 2015 dalam Register dengan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-----------------
I. LEGAL STANDING GUGATAN PENGGUGAT ;-------------------------------------
1. Bahwa PENGGUGAT adalah PT. Asuransi AXA Indonesia yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa asuransi sejak tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-1459.HT.03.02-Th.2002, tanggal 28 Oktober 2002 (Bukti P-1.a), yang sudah memiliki Surat Tanda Daftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor : 645/PM/STTD-N/2003 Tanggal 19 Agustus 2003 (Bukti P-1.b) dengan izin untuk melakukan kegiatan asuransi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 682/KMK.017/1996 Tentang Pemberian Izin Usaha Patungan Di Bidang Asuransi Kerugian kepada PT. Asuransi AXA Indonesia pada tanggal 16 Desember 1996 (Bukti P-1.c) ;-------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa PENGGUGAT sebagai penanggung mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian asuransi dengan nasabah PENGGUGAT atau TERTANGGUNG, Yaitu PT. Indesso Aroma yang merupakan perusahaan yang dikenal sebagai pemasok utama bahan kimia, dan sejak tahun 1992 menjadi pemimpin dalam rasa dan aroma industri bahan dengan memproduksi Eugenol dan turunannya dari minyak daun cengkeh yang telah memperoleh sertifikasi ISO perusahaan pada tahun 1996 dan sertifikasi KSSK pada tahun 2011 ;--------------------------------------
3. Bahwa PENGGUGAT telah menerbitkan polis pertanggungan atas permintaan dan atas nama TERTANGGUNG PT. Indesso Aroma untuk jenis pertanggungan Marine Cargo Insurance Policy dengan total pertanggungan sebesar Rp. 2.709.944.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) berdasarkan Schedule Marine Cargo Policy No. 00176583 MCX – 00001 (Bukti P-2.a) diterbitkan berdasarkan Marine Cargo Open Cover No. 08272013 (Bukti P-2.b) Cargo Open Contract No. MAR/OPEN/030/2012 (Bukti P-2.c) ;-------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa karena PENGGUGAT memiliki hubungan hukum sebagai penanggung untuk TERTANGGUNG yaitu PT. Indesso Aroma, maka secara hukum PENGGUGAT mempunyai hak Subrogasi sesuai Ketentuan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ;-----
5. Bahwa TERTANGGUNG menggunakan jasa pengangkutan dari TERGUGAT untuk mengirim barang dari Pabrik TERTANGGUNG di Purwokerto, Jawa Tengah dengan tujuan Belcamp-Citrus, Amerika Serikat berupa 13000 kg CLO 85 860 yang dibawa dengan 65 drum dan 3000 kg Eugenol USP 926 yang dibawa dengan 15 drum melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang berdasarkan Surat Pengantar No. 2100007515 (Bukti P-3.a) dan 2100007516 (Bukti P-3.b) dan dimasukan dalam 1 (satu) container No. MEDU 6849087 dan ditutup No. MSC FEJ 2597085 kemudian diangkut dengan truk trailer No. H 1792 ER yang dikemudikan oleh FITRIONO ;---------------------------------------------------------
6. Bahwa PT. Blue Pasific Logistics sebagai TERGUGAT yang bergerak di bidang jasa angkutan umum berjanji dan sanggup untuk mengangkut sampai di Pelabuhan Tanjung emas pada tanggal 9 April 2013 sebanyak 80 Drum yang telah dikirimkan berdasarkan instruksi pengapalan No. SI:0239/SIBPL/04/2013 tertanggal 03 April 2013, bahwa ternyata barang yang dipercayakan diangkut oleh TERGUGAT hanya sampai sebagian yaitu 60 Drum dari jumlah total keseluruhan barang sebanyak 80 Drum yang telah dikirimkan berdasarkan instruksi pengapalan No. SI:0239/SIBPL/04/2013 tertanggal 03 April 2013 (Bukti P-4) yang diperkirakan sampai di Tanjung Emas, Semarang pada tanggal 9 April 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Ternyata barang yang diangkut oleh TERGUGAT hilang sebanyak 20 Drum dengan perincian yaitu: 12 drum yang berisikan 2400 kg CLO 85 860 dan 8 drum yang berisikan 1600 kg Eugenol USP 926 hilang dikarenakan pencurian dalam perjalanan yang kemudian diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh pengemudi truk dengan Nomor Polisi H 1792 ER bernama FITRIONO yang merupakan orang yang dibawah perintah TERGUGAT ;-------------------------------------------------------------------
8. Bahwa akibat kejadian pencurian tersebut diatas, dan selanjutnya PT. Indesso Aroma sebagai TERTANGGUNG mengajukan klaim ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 700.507.600,- (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) sesuai Suratnya No.03/SCM/V/2013 tertanggal 06 Mei 2013 (Bukti P-5) ;-----------------------
9. Bahwa karena adanya Perbuatan orang yang dibawah perintah TERGUGAT yang menyebabkan hilangnya sebanyak 20 Drum dengan perincian yaitu: 12 drum yang berisikan 2400 kg CLO 85 860 dan 8 drum yang berisikan 1600 kg Eugenol USP 926 hilang dikarenakan pencurian dalam perjalanan, maka PENGGUGAT menggunakan Jasa Adjuster Independen (team Ahli Penaksir) dari PT. Global Internusa Adjuster yang berkantor di Jakarta guna menilai Kerugian akibat hilangnya barang yang diangkut oleh TERGUGAT ;------------------------------------------------------------
10. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Team Ahli Penaksir dari PT. Global Internusa Adjuster diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :--
a. Bahwa ternyata TERGUGAT selaku pengangkut tidak Profesional dalam mengelola bisnisnya yaitu : TERGUGAT ternyata tidak memiliki truk di Semarang sehingga memerintahkan orang lain, maka TERGUGAT menghubungi dan meminjam kendaraan dari Sdr. Jhonny Handoko yang merupakan Pemilik Kendaraan Truk dengan Plat Nopol H 1792 ER untuk mengangkut barang ke pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang dikemudikan oleh FITRIONO ;----------
b. TERGUGAT selaku pengangkut tidak mengetahui ada barang-barang hilang selama di Perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Emas yang dibawa truk dengan Nomor Polisi H 1792 ER yang dikemudikan oleh Fitriono dan TERGUGAT tidak pernah membayar ganti rugi atas hilangnya barang tersebut ;---------------------------------------------------------
c. Barang-barang yang hilang di perjalanan disebabkan oleh pencurian yang dilakukan oleh orang yang diperintahkan oleh TERGUGAT yaitu pengemudi truk Truk dengan Plat Nopol H 1792 ER yang dikemudikan oleh FITRIONO ;-----------------------------------------------------
11.Bahwa karena barang hilang terjadi pada saat diangkut oleh TERGUGAT dan Pencurian terjadi pada saat perjalanan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas, maka TERGUGAT selaku Pengangkut yang sudah melakukan pengangkutan barang harus bertanggung jawab secara Hukum untuk mengganti barang-barang yang hilang selama dalam perjalanan ;-------------
12.Bahwa karena PENGGUGAT sebagai penanggung mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian asuransi, sehingga PENGGUGAT mempunyai hak subrogasi dengan nasabah PENGGUGAT yaitu PT. Indesso Aroma selaku Pemilik barang-barang yang hilang yang diangkut oleh TERGUGAT, maka berdasarkan ketentuan “Institute Cargo Clauses (A), 1/1/82”, maka PENGGUGAT telah melakukan pembayaran atas klaim PT. Indesso Aroma sebagai Tertanggung berdasarkan Priority Payment Details dengan Instruction reference Number : 69843U200D2W tertanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp 680.507.880,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) (Bukti P-6) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
13.Bahwa hak Subrogasi yang dimiliki PENGGUGAT adalah Penanggung menggantikan kedudukan hukum PT. Indesso Aroma sebagai TERTANGGUNG untuk semua hak dan diberikan hak serta Kuasa untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak ketiga terkait dengan TERTANGGUNG PT.Indesso Aroma, berdasarkan bukti Subrogation Receipt tertanggal 31 Juli 2013 (Bukti P-7) sesuai ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang adalah sebagai berikut :---------------
“Seorang penanggung yang telah membayarkan kerugian suatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut, dan si Tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si Penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.”--------------------------------------------------------
14.Bahwa apabila terjadi peristiwa barang hilang ataupun barang sebagian dicuri selama dalam Perjalanan, maka Pengangkut bertanggung jawab penuh untuk mengganti rugi kepada Pemilik barang, terkecuali Pihak Pengangkut sudah menunjuk Pihak Asuransi selaku Penanggung untuk barang yang diangkutnya ;----------------------------------------------------------------
15.Bahwa karena TERGUGAT dalam menjalankan bisnis angkutan tidak menunjuk pihak asuransi dalam mengasuransikan barang yang diangkutnya, maka ganti rugi atas hilangnya barang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab TERGUGAT selaku pengangkut ;---------------------------------
16.Bahwa karena Undang-undang telah memberikan Hak Subrogasi kepada PENGGUGAT sesuai ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maka dalam Gugatan ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan untuk menuntut Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT akibat hilangnya sebagian barang-barang yang diangkut oleh TERGUGAT ;---------------------------------------------------------------------------------
17.Bahwa Prinsip Subrogasi merupakan pendukung/corollary prinsip indemnity yang berarti bahwa kerugian yang sama, TERTANGGUNG yang telah menerima ganti rugi dari penanggung tidak dapat menerima pembayaran ganti rugi dari pihak ketiga. Oleh karena itu, Penanggung menggantikan kedudukan Tertanggung dan atas nama Tertanggung dapat menuntut pihak ketiga yang harus bertanggung jawab”
“Bahwa subrogasi merupakan hak penanggung yang terjadi secara otomatis, apabila penanggung telah membayar ganti kerugian kepada Tertanggung. Konstruksi hukum prinsip subrogasi menetapkan bahwa penanggung dapat bertindak sebagai tertanggung untuk menuntut pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa (interest) yang penanggung pertanggungkan. Oleh karena itu, PENGGUGAT memiliki hak untuk menggantikan kedudukan TERTANGGUNG (PT. Indesso Aroma) untuk mengajukan ganti kerugian (Claim) kepada TERGUGAT selaku Pengangkut ;----------------------------------------------------------------------------------
18.Bahwa karena ada barang-barang yang hilang dan TERGUGAT belum bertanggung jawab untuk mengganti rugi barang-barang tersebut, maka PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya, TESALONIKA & Partners, telah mengirimkan Surat No. 097/LTR/IMT/XII/14 tertanggal 01 Desember 2014 kepada TERGUGAT selaku Pengangkut (Bukti P-8) ;-----------------------------
II. PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT ------------------------------------
19.Bahwa hilangnya barang milik TERTANGGUNG dalam proses pengiriman dari pabrik TERTANGGUNG di Purwokerto, Jawa Tengah dengan tujuan Belcamp-Citrus, Amerika Serikat melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang dikirimkan melalui TERGUGAT menjadi tanggung jawab TERGUGAT seperti yang diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta penggunaan kendaraan angkutan dengan jenis truk milik pihak lainnya mencerminkan TERGUGAT tidak PROFESIONAL dalam menjalankan kegiatan usahanya;
20.Bahwa karena TERGUGAT tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang yang diangkut oleh orang lain atas perintah TERGUGAT, maka TERGUGAT tidak bisa melepaskan tanggung jawab secara hukum ;
21.Bahwa atas hilangnya barang tesebut telah dilakukan pelaporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/128. A/IV/2013/Reskrimum tertanggal 09 April 2013 dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau Penggelapan (Bukti P-9) ;-
22.Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka sopir yang membawa truk dengan Nopol H 1792 ER yang bernama FITRIONO di kecamatan dampit kabupaten Malang, yang merupakan Sopir yang di bawah perintah TERGUGAT untuk mengangkut barang ke Pelabuhan Tanjung emas Semarang, Jawa Tengah ;---------------------------------------------
23.Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Semarang, Jawa Tengah selanjutnya polisi menyatakan barang tersebut benar-benar hilang yang kemudian sebagian barang yang hilang tersebut telah ditemukan kembali oleh Polisi namun kondisi barang yang hilang tersebut sudah tidak bagus dan kualitas barang tersebut telah memburuk, maka atas Perbuatan sopir Truk yang merupakan orang yang dibawah perintah TERGUGAT sehingga TERGUGAT selaku pihak yang memberikan Perintah pekerjaan pengangkutan tidak bisa melepaskan tanggung jawab hukum atas kejadian hilangnya barang-barang selama dalam pengangkutan ;-------------------------------------------------------------------------------
24.Bahwa TERGUGAT selaku pengangkut tidak bertanggung jawab atas orang yang dipercayakan untuk mengangkut barang tersebut sehingga telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT selaku Penanggung dan selaku pemegang hak subrogasi. Perbuatan tindak pidana pencurian barang yang dilakukan oleh orang yang di bawah perintah TERGUGAT (Sopir truk) dianggap merupakan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan menghilangkan barang yang diangkutnya selama perjalanan, atau selama diangkut oleh orang yang di bawah perintah TERGUGAT ;----------------------
25.Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka TERGUGAT harus membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, sesuai ketentuan Pasal 1365 Juncto Pasal 1366 Juncto Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdara (KUHPerdata) sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
“Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” (vide Pasal 1365 KUHPerdata) ;--------------------------------------------------------------------------------
“Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya” (vide Pasal 1366 KUHPerdata) ;--------------------------------------------------------------------------------
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya ;----------------------------------------------------------------------------
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu” (vide Pasal 1367 KUHPerdata) ;---------
26.Bahwa TERGUGAT telah memenuhi unsur-unsur melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal tersebut diatas dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;------------
27.Bahwa menurut ketentuan Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tanggung jawab Pengangkut atas hilangnya barang adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
“Kerugian yang harus dibayar oleh si Pengangkut yang disebabkan karena barang barang yang diangkut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, harus dihitung menurut harganya barang dan jenis dan keadaan yang sama di tempat penyerahan pada saat barang tadi sedianya harus diserahkannya, dengan dipotong apa yang telah terhemat dalam soal bea, biaya, dan upah pengangkutan, karena tidak diserahkannya barang tadi.”-----------------------------------------------------------------------------------
III. KERUGIAN MATERIIL DAN IMATERIIL YANG TIMBUL AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT ----------------------------------
28.Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) TERGUGAT yang tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas hilangnya sebagian barang yang diangkutnya sehingga PENGGUGAT telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil, maka PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materiil dan secara immateriil kepada PENGGUGAT yang terdiri atas :--------------------------------------------------------------------------------------------
I. Kerugian Materiil ----------------------------------------------------------------------------
1. Akibat Perbuatan TERGUGAT secara melawan hukum maka ganti rugi yang PENGGUGAT ajukan sebesar jumlah klaim ganti rugi yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERTANGGUNG adalah sebesar Rp 680.507.880,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) ;-------------------------------------
2. Bahwa akibat hilangnya barang pada saat pengiriman yang dibawah penguasaan TERGUGAT menyebabkan PENGGUGAT menunjuk pihak ketiga yang merupakan perusahaan Adjusting Independen untuk melakukan Survey and Adjustment of Claim yang dilakukan oleh PT. Global Internusa Adjusting berdasarkan Invoice dengan No. Ref. MC.0141-04-13-DK-IM, tertanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 32.900.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) (Bukti P-10) ;----------
II. Kerugian Immateriil-------------------------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil yang diakibatkan Perbuatan TERGUGAT tidak dapat dinilai dengan uang, karena sudah menghabiskan waktu dan tenaga PENGGUGAT untuk melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ini, Apabila dinilai dengan Uang diperkirakan berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) ;---------------------------------
Total seluruh kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil akibat Perbuatan TERGUGAT yang tidak mau membayarkan ganti rugi adalah sejumlah Rp 2.713.407.880,- ( Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;--------------------------------
29.Bahwa oleh karena kerugian sebagaimana dimaksud di atas timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka adalah patut dan berdasarkan hukum apabila Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT ;
30.Bahwa untuk menjamin agar gugatan oleh PENGGUGAT tidak sia-sia (illusioner) belaka maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak karena PENGGUGAT khawatir dan mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan harta kekayaannya yang terletak di Graha Yahya A. D di Jalan Tipar Cakung No. 52, Sukapura, Jakarta Utara, 14140 beserta dan/atau perlengkapan dan peralatan kantor yang ada di dalamnya ;---------------------
31.Bahwa agar TERGUGAT tunduk dan mematuhi isi putusan hakim dalam perkara a quo, maka patut dan beralasan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tiap harinya, jika lalai menjalankan isi putusan ini ;----------------------
32.Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan PENGGUGAT berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat dan beralasan hukum, maka PENGGUGAT mohon kiranya putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutus, sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------------
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT ;----------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda baik bergerak maupun benda tidak bergerak milik TERGUGAT yang terletak di Graha Yahya A. D di Jalan Tipar Cakung No. 52, Sukapura, Jakarta Utara, 14140 beserta dan/atau perlengkapan dan peralatan kantor yang ada didalamnya ;----------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGUGAT secara tunai yaitu pembayaran klaim ganti rugi TERTANGGUNG sebesar Rp 680.507.880,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), biaya tim ahli penaksir sebesar Rp. 32.900.000,- (Tiga puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.713.407.880,- ( Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;-------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya, jika lalai menjalankan isi putusan ini ;---------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pihak Penggugat maupun pihak Tergugat hadir di persidangan kuasanya masing-masing, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan para pihak melalui forum mediasi berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2008, dengan menunjuk KUN MARIYOSO, SH.,MH sebagai Mediator Hakim, namun upaya perdamaian yang telah dilaksanakan tidak berhasil, oleh karenanya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 19 Mei 2015, mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ----------
I. DALAM EKSEPSI -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT
A. PENGGUGAT Tidak Mempunyai Legal Standing Dan/Atau Kapasitas Untuk Mengajukan Gugatan ;--------------------------------------------------------
1. Bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum, dimana tidak terdapat hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara a quo;-----------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT tidak menegaskan kedudukannya sebagai PENGGUGAT, yakni dengan memasukkan PT. INDESSO AROMA sebagai pihak dalam perkara a quo;----------------------------------------------
3. Bahwa oleh karenanya gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak relevan dengan kedudukan PENGGUGAT dalam perkara a quo terhadap TERGUGAT, karena memang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum terkait permasalahan yang terjadi antara TERGUGAT dengan PT. INDESSO AROMA. Dan hal ini ditegaskan dalam perjanjian yang telah disepakati antara TERGUGAT dan PT. INDESSO AROMA, dimana bilamana terjadi suatu klaim atas kehilangan atau kerusakan barang kiriman, maka PENGANGKUT akan menyelesaikan klaim sesuai dengan Pedoman Tata Cara Serta Syarat-syarat Pengiriman PENGANGKUT yaitu penggantian maksimal 10 (sepuluh) kali biaya kirim khusus untuk kiriman yang hilang atau rusak saja;---------------------------------------------
4. Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak mempunyai legal standing dan/atau kapasitas dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan uraian eksepsi tersebut diatas, TERGUGAT mohon agar eksepsi tersebut dikabulkan dan selanjutnya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dan sudah seharunya ditolak;-----------------------------------------------------------------------------------
B. GUGATAN yang diajukan PENGGUGAT Kurang Pihak --------------------
6. Dalam gugatannya yang terdapat pada point 6 halaman 3, PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT yang bergerak di bidang jasa angkutan umum berjanji dan sanggup untuk mengangkut sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pada tanggal 9 April 2013 sebanyak 80 Drum yang telah dikirimkan berdasarkan Instruksi Pengapalan No. SI;0239/SIBPL/04/2013 tertanggal 3 April 2013;-------
7. Bahwa barang-barang dimaksud yang diangkut TERGUGAT adalah barang-barang miliknya PT. INDESSO AROMA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Karang Batur, Karang Tengah, Batu Raden, Banyumas 53151. Hal ini sebagaimana Perjanjian yang telah disepakati antara TERGUGAT dengan PT. INDESSO AROMA dengan perjanjian No. 01/SPK/PT.BPL-PT.IND/I/2013 tertanggal 10 Januari 2013 dan adendum perjanjian a quo No.107/BPL/SKPPB-SLS/VIII/2015 tertanggal 2 Mei 2015 ;-------------------------------------------
8. Bahwa faktanya adalah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum yang mengakibatkan terjadinya perkara a quo, sehingga oleh karenanya berdasarkan hukum PENGGUGAT haruslah memasukkan PT. INDESSO AROMA sebagai Pihak dalam perkara a quo, karena TERGUGAT hanya memiliki hubungan hukum dengan PT. INDESSO AROMA;---------------
Bahwa oleh karena kurangnya pihak dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------------
10.Bahwa berdasarkan uraian eksepsi tersebut diatas, TERGUGAT mohon agar eksepsi tersebut dikabulkan dan selanjutnya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak;------------------------------------------------------------------------------------
C. Gugatan PENGGUGAT Kabur (Obscure Libel Exceptie)------------------
11.Bahwa dengan tidak memasukkan PT. INDESSO AROMA sebagai pihak dalam perkara a quo, maka gugatan yang diajukan PENGGUGAT menjadi kabur dan atau tidak jelas/samar-samar, karena faktanya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo;----------------------------------------
12.Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menyatakan dan menguraikan peristiwa hukum yang terjadi adalah merupakan akibat adanya hubungan hukum antara TERGUGAT dan PT. INDESSO AROMA dalam pengangkutan barang-barang miliknya PT. INDESSO AROMA yang diangkut melalui jasa TERGUGAT;---------------------------
13.Bahwa namun dalam gugatannya PENGGUGAT sama sekali tidak menarik PT. INDESSO AROMA sebagai pihak yang jelas-jelas langsung memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT sebagaimana Perjanjian yang telah disepakati antara TERGUGAT dengan PT. INDESSO AROMA dengan perjanjian No. 01/SPK/PT.BPL-PT.IND/I/2013 tertanggal 10 Januari 2013 dan adendum perjanjian a quo No.107/BPL/SKPPB-SLS/VIII/2015 tertanggal 2 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------
14.Bahwa oleh karena tidak jelasnya uraian peristiwa yang dijelaskan PENGGUGAT dalam gugatannya yang mengakibatkan kaburnya gugatan dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ; -----------------------------
15.Bahwa berdasarkan uraian eksepsi tersebut diatas, TERGUGAT mohon agar eksepsi tersebut dikabulkan dan selanjutnya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak;-----------------------------------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA---------------------------------------------------------------
1. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil dan tuntutan PENGGUGAT kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa TERGUGAT memohon agar seluruh dalil yang telah diuraikan pada bagian eksepsi di atas secara mutatis mutandis dianggap telah diuraikan kembali dan merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil bagian pokok perkara ini;------------------------
3. Bahwa TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang terdapat dalam point 1 sampai dengan point 18 yang terdapat dalam halaman 2 sampai halaman 7 gugatannya, dengan alasan dan fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------
3.1. Bahwa TERGUGAT hanya memiliki hubungan hukum dengan PT. INDESSO AROMA terkait pengiriman barang-barang miliki PT. INDESSO AROMA sebagaimana ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian No. 01/SPK/PT.BPL-PT.IND/I/2013 tertanggal 10 Januari 2013 dan adendum perjanjian a quo No.107/BPL/SKPPB-SLS/VIII/2015 tertanggal 2 Mei 2015 ;-----------------------------------------
3.2. Bahwa kemudian telah terjadi kehilangan atas barang-barang milik PT. INDESSO AROMA yang diakibatkan dari pencurian yang diduga telah dilakukan oleh Sopir truk Nopol H 1792 yang bernama FITRIONO;----------------------------------------------------------------------------
3.3.Bahwa atas kehilangan barang-barang tersebut, kemudian TERGUGAT telah melakukan laporan polisi di kepolisian, yang kemudian telah diproses secara prosedur hukum di penyidikan kepolisian; ----------------------------------------------------------------------------
3.4.TERGUGAT mengakui bahwa pengangkutan barang-barang milik PT. INDESSO AROMA tersebut telah disubkan TERGUGAT kepada Pengangkutan lain yang menggunakan FITRIONO sebagai sopirnya. Dan hal ini telah dikonfirmasikan dan mendapat persetujuan dari PT. INDESSO AROMA selaku pihak yang meminta jasa dimaksud, dan juga hal ini telah sering dilakukan TERGUGAT dan PT. INDESSO AROMA dalam upayanya melakukan pengiriman lainnya barang-barang milik PT. INDESSO AROMA melalui perusahaan TERGUGAT;--------------------------------------------------------
3.5.bahwa kemudian atas kehilangan berang-barang tersebut, TERGUGAT juga telah mengurus sendiri ke pihak asuransinya sendiri, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian No. 01/SPK/PT.BPL-PT.IND/I/2013 tertanggal 10 Januari 2013 dan adendum perjanjian a quo No.107/BPL/SKPPB-SLS/VIII/2015 tertanggal 2 Mei 2015 pada Lampiran I yaitu pada no.8 dan 9 adalah :-----------------------------------------------------------------
8). BPL bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
a) Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas titipan yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan yang hilang, kurang dan/atau kurang ;-------------------------------------------
b) Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subyektif bagi pengirim, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh pengirim kepada Asuransi sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi. Penggantian kerugian di selesaikan sesuai dengan Polis Kontak Asuransi yang ditentukan ;-------------
9). BPL tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang ;---------------------
3.6.Bahwa selanjutnya, terkait PENGGUGAT merasa memiliki hak subrogasi sebagaimana ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), maka hal ini harus dibuktikan dengan terjadinya kerugian dimaksud ;--------------------------------------------------
3.7.Bahwa jika berbicara mengenai kerugian, justru TERGUGAT lah yang mengalami kerugian yang sangat besar, karena pencurian yang terjadi tidak hanya barang-barang milik PT. INDESSO AROMA, tetapi Truk milik TERGUGAT juga hilang yang nilainya ditaksir sekitar Rp.1 Milyar dan atas kehilangan Truk milik TERGUGAT ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian;--------
4. Bahwa TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang terdapat dalam point 19 sampai dengan point 27 yang terdapat dalam halaman 8 sampai halaman 10 gugatannya, dengan alasan dan fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------
4.1. Bahwa atas kehilangan barang-barang milik PT. INDESSO AROMA telah dilakukan laporan polisi;---------------------------------------------------
4.2. Bahwa atas dicurinya dan atau hilangnya Truk milik TERGUGAT telah dilakukan laporan polisi ; --------------------------------------------------
4.3. Bahwa atas laporan tersebut, polisi telah menangkap Sopir yang bernama Fitriono dan kemudian menyatakan bahwa barang-barang tersebut benar-benar hilang, dan untuk sebagian barang milik PT. INDESSO AROMA telah ditemukan, namun untuk Truk milik TERGUGAT tidak ditemukan ;--------------------------------------------------
4.4. Bahwa kemudian proses penyidikan ini terus berlangsung, namun tidak ada suatu pembuktian formil yang menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan kerugian terhadap PT. INDESSO AROMA, oleh karenanya masih sangat prematur jika PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT tidak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, karena memang faktanya tidak hanya barang-barang milik PT. INDESSO AROMA saja yang hilang, namun Truk milik TERGUGAT pun belum juga ditemukan dengan kerugian materil yang sangat besar ;----------------------------------------------------------------
Bahwa sungguh tuduhan PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar, karena faktanya belum ada suatu pembuktian yang menyatakan TERGUGAT telah merugikan PENGGUGAT, apalagi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum, dan oleh karenanya sudah seharusnya Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa perkara a quo menolak seluruh dalil dalam jawaban tersebut ;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian jawaban tersebut di atas, TERGUGAT Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberi putusan sebagai berikut :-------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ; --------------------------
2. Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; ----------------------------------------
3. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT; ----------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -------------------------------
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono) ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Nopember 2015 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai yaitu pembayaran klaim ganti rugi Tertanggung berjumlah Rp. 680.507.880,- (enam ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan biaya tim ahli penaksir (adjuster) berjumlah Rp. 32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), total seluruhnya berjumlah Rp. 713.407.880,- (tujuh ratus tiga belas juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp.626.000,-(enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain atau selebihnya ;
Telah membaca:
Akte Permohonan Banding Nomor : 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR tanggal 23 Nopember 2015 yang dibuat RINA PERTIWI, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR tanggal 10 Nopember 2015 ;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Maret 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT. UTR ;
Akte Tanda Terima Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 3 Maret 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT. UTR yang dibuat oleh RINA PERTIWI, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Relaas Pemberitahuan Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Maret 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR;
Akta Penerimaan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 18 Maret 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT. UTR;
Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori banding dari Kuasa Pembanding semula tergugat kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 12 April 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.JKT. UTR;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding kepada Pembanding semula Tergugat tanggal 12 April 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Maret 2016 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
A. Terbanding semula Penggugat tidak mempunyai legal standing dan/atau kapasitas untuk mengajukan gugatan.
B. Gugatan yang diajukan Terbanding semula Pengugat kurang pihak;
C. Gugatan penggugat kabur (Obscure Libel Exceptie)
II. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan hukum, judex factie tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum sehingga judex factie tidak cermat dan tidak tepat dalam menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum dan putusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pembanding semula Penggugat memohon agar seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan pada bagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis dianggap telah diuraikan kembali dan merupkan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil bagian pokok perkara;
2. Bahwa Judex Factie telah tidak cermat dan tidak tepat dalam memberikan pertimbangan terkait hilangnya barang-barang milik PT. Indeso Aroma;
3. Bahwa Judex Factie telah mengabaikan laporan polisi;
4. Bahwa Judex Factie telah mengabikan fakta atas kehilangan barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa atas memori banding banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut maka Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak keliru dalam memutus perkara;
2. Judex Factie telah cermat dan tepat dalam menyimpulkan eksepsi tersebut;
3. Judex Factie telah benar dan tepat dalam mempertimbangkan putusan tersebut karena didasari atas pertimbangan tentang hukumnya yang tepat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR tertanggal 10 Nopember 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan telah diuraikan keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan-keberatan tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan-keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar dan beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar dan mencerminkan rasa keadilan maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Nopember 2015 Nomor : 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR .yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, Undang Undang Nomor : 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Nopember 2015 Nomor : 62/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: KAMIS tanggal 4 AGUSTUS 2016 oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH dan H. ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 322/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 27 Mei 2016 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh BUDIARTO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 322/PDT/2016/PT.DKI tanggal 27 Mei 2016, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH | ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH |
| H. ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH | |
PANITERA PENGGANTI BUDIARTO, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )