714/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 714/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Revenue Tower, Lantai 12 Suite A, District 8, Sudirman Central Business District (Scbd), Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Also in 16 other cases
- 388 PK/PDT/2012 (28 December 2012) — Mahkamah Agung
- 59/PDT/2015/PT BJM (19 November 2015) — PT Banjarmasin
- 6/PDT.G/2014/PN.BTL (20 January 2015) — PN Batulicin
- 5/B/2010/PT.TUN.JKT (30 March 2010) — PTTUN Jakarta
- 26/Pdt.G/2012/PN.Btl (28 November 2013) — PN Batulicin
- 165 PK/TUN/2011 (21 February 2012) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 714/ PDT /2016/ PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengailan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
PT. ANZAWARA SATRIA, beralamat di Menara Karya, 11th Floor, Jalan H. R. Rasuna Said Block X-5, Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini memberi kuasa kepada Martehn Pongrekun,SH., Dudung Badrun,SH., Eva Erna Trihappy,SH., Arens Agassi Rantesalu,SH. Advokat dan Konsultan Hukum “Marthen Pongrekun & Associates” berkantor di Gedung Bank Mandiri Lt.3, Jalan Tanjung Karang No.3-4 A, Jakarta Pusat 10230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2015, selanjutnya disebut sebagai Penggugat sekarang Pembanding ;
Melawan
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk., yang beralamat di Gedung Artha Graha Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta Selatan 12190 dalam hal ini member kuasa kepada Januardi S. Haribowo,SH., M.Reza Taufani,SH. Aldo Meyer Nainggolan,SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Januardi Haribowo & Partners” berkantor di Jalan Senayan No.61, Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180, berdasarkan Surat Kuasa KHusus tanggal 22 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat sekarang Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Nopember 2016 Nomor 714/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Nopember 2916 Nomor 714/Pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding dengan surat gugatannya tertanggal 30 Oktober 2014 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Oktober 2014 dengan register nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2012 Penggugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 90.000.000.000,- (Sembilan puluh milyar rupiah) yang termuat dalam 2 (dua) perjanjian kredit, dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian Kredit Nomor 35 tertanggal 02 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn. Tergugat memberikan fasilitas kredit berupa Revolving Loan kepada Penggugat sampai jumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 1(satu) tahun;
Perjanjian Kredit Untuk Fasilitas Fixed Loan Nomor 36 tertanggal 02 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn. Tergugat memberikan fasilitas kredit berupa Fixed Loan kepada Penggugat sampai jumlah Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 3 (tiga) tahun (termasuk Grace Period 6 bulan);
Bahwa terhadap pemberian fasilitas kredit tersebut, Penggugat diwajibkan untuk memberikan jaminan-jaminan kepada Tergugat untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktunya dan sebagaimana mestinya, adapun jaminan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebagai berikut :
Jaminan tanah dan bangunan senilai Rp. 44.627.777.000,- (empat puluh empat milyar enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Ruang kantor (office space)
Berlokasi di Gedung Menara Karya, 11th Floor, jalan H. R. Rasuna Said Block X-5, Kav. 1-2 Jakarta – 12950
Hotel Santai Ria (tanah dan bangunan)
Berlokasi di Jl. Raya Puncak Km. 72 Desa Cipayung, Kec. Mega Mendung-Bogor dengan luas T/B : 1.099 m2/5.275m2
Tanah kosong
Berlokasi di kampong pasir angin, Desa Cipayung Mega Mendung, Bogor-Jawa Barat dengan luas tanah 14.733 m2
Tanah kosong
Berlokasi di Desa Segara Jaya & Desa Samudera Jaya, Kab. Taruma Jaya, Bekasi - Jawa Barat dengan luas tanah 62.698 m2
Tanah kosong
Berlokasi di Jl. Bukit Sentul, Desa Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Bogor –Jawa Barat dengan luas tanah 3.018m2
Dengan rincian harga sebagai berikut :
-
-
-
Harga per- Februari 2013 Property Nilai Pasar Luas Rp/m2 Menara karya 8.411.559.000 259.60 32.401.999,23 Hotel santai ria 8.874.465.000 5.275 1.682.363,03 Tanah pasir angin 2.347.396.000 14.773 158.879,72 Tanah segara jaya 21.590.053.000 51.728 417.376,53 Tanah bukit sentul 3.404.304.000 3.018 1.128.000,00 Total 44.627.777.000
-
-
Jaminan Fidusia Nomor : 37 tertanggal 07 Mei 2012 pukul 13.50 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn.
Bahwa adapun jaminan kredit yang dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana termuat dalam jaminan fidusia tersebut sebesar Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Inventori | Tonnase | HPB April 2012 | Haulage, Port & Barging | Harga stockpile (USD)/ton | Harga (Rp) |
| Raw | 103.933,30 | 55.26 | 12.51 | 42.75 | 40.845.864.849,98 |
| Crushed | 6.272,10 | 55.26 | 12.51 | 42.75 | 2.464.940.004,08 |
| Total | 110.205,40 | 43.310.804.854,05 |
Jaminan Fidusia Nomor : 114 tertanggal 13 Februari 2012 pukul 17.15 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn.
Bahwa adapun jaminan kredit yang dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana termuat dalam jaminan fidusia tersebut sebesar Rp. 49.660.660.166 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
PT. Sinar Tirai 12 1.106.870.604 CV. Saddam 142.741.880 CV. Bara Makmur 114.013.860 CV. Angsana Kharisma Putri 1.499.874.175 PT. Hasta Karya Kurnia 9.635.135.500 PT. Artono Coalindo 4.589.507 PT. Kreatif Solusi 10.479.926 PT. Pantai Harapan Jaya 10.815.000 PT. Tanjung Teraban 37.000.548.562 PT. Manik Baruntai Investama 5.500.000 PT. Artono Estate Indonesia 2.200.000 PT. Hasta Karya Bhumya 5.700.000 ICMEDCO 1.603.652 Proyek AC1 120.587.500 Total 49.660.660.166
-
Bahwa terhadap hutang Penggugat sebesar Rp. 90.000.000.000,- (Sembilan puluh milyar rupiah) kepada Tergugat, Penggugat telah melakukan pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya kepada Tergugat secara akumulasi sebesar Rp.14 milyar. Dengan demikian sisa kewajiban pembayaran utang Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp.95 miliar.
Bahwa Penggugat mengalami Gagal bayar (default) dikarenakan pada awalnya Penggugat berkeyakinan penuh bahwa kredit yang diberikan oleh Tergugat bersifat temporary (bridging) dan akan dapat dibayarkan sepenuhnya saat transaksi dengan calon patner/rekanan Penggugat selesai dilaksanakan, namun dalam perjalanannya Penggugat mengalamai kesulitan-kesulitan diluar kontrol atau kemampuan Penggugat terutama terkait dengan perubahan regulasi dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan adanya penyesuaian perijinan dari semula Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masalah penyesuaian pemetaan lahan tambang oleh Dirjen Mineral dan Batubara sehingga mengakibatkan Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok dan bunga sejak April 2013 kepada Tergugat;
Bahwa dalam Suratnya Nomor : 102/BAGI/SDRM/MKT/IX/2013 tertanggal 16 September 2013, Perihal Surat Pernyataan Default, Perihal Peringatan Lalai Terhadap Kewajiban PT. Anzawara Satria, yang pada intinya menyatakan :
“PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk telah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menyatakan PT. Anzawara Satria telah lalai memenuhi kewajibannya dan telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan dalam akta perjanjian kredit perjanjian kredit untuk fasilitas fixed loan No. 36 dan akta perjanjian kredit No. 35 tanggal 2 Februari 2012 dibuat di hadapan Emmy Salim, SH., Notaris di Jakarta, dan oleh karenanya PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk berhak dan berwenang untuk melakukan eksekusi atas seluruh jaminan kredit yang telah diberikan”.
Bahwa sampai dengan September 2013, batubara yang menjadi objek jaminan fidusia masih dalam keadaan baik.
Bahwa Penggugat menerima Surat Teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 2013, Surat Teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 4 April 2014 dan Surat Teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 8 April 2014.
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2014, Penggugat tetap menunjukkan itikad baik kepada Tergugat untuk menyelesaikan hutang dengan mengajukan restrukturisasi dan sekaligus dengan menyetorkan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2014, Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 dan surat tanggal 19 Februari 2014 yang pada intinya menyatakan :
akan melakukan penjualan batubara eks. Stock/batubara yang berada di tambang Anzawara ;
laporan bahwa Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.731,781 MT pada tanggal 22 Februari 2014 ;
penggugat mohon kebijakan dari pihak Tergugat untuk dapat menyetujui usulan mengenai restrukturisasi penyelesaian kewajiban, sesuai dengan tanggal 13 Januari 2014 ;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2014, Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 dan surat tanggal 25 Februari 2014, yang pada intinya :
akan melakukan penjualan batubara eks. Stock/batubara yang berada di tambang Anzawara
laporan bahwa Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.500,973 MT pada tanggal 12 Maret 2014
penggugat mohon kebijakan dari pihak Tergugat untuk dapat menyetujui usulan mengenai restrukturisasi penyelesaian kewajiban, sesuai dengan tanggal 13 Januari 2014.
Bahwa tanggal 10 April 2014, Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013, yang pada intinya :
akan melakukan penjualan batubara eks. Stock/batubara yang berada di tambang Anzawara;
laporan bahwa Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.507,642 MT pada tanggal 23 Maret 2014, proses pengurusan terhadap SK IUP oleh Bupati Tanah Bumbu tetap akan dijalankan;
Penggugat mohon kebijakan dari pihak Tergugat untuk dapat menyetujui usulan mengenai restrukturisasi penyelesaian kewajiban, sesuai dengan tanggal 13 Januari 2014.
Bahwa Penggugat dalam Surat Nomor : 030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 pernah menyampaikan surat kepada Tergugat yang pada intinya menyatakan “jaminan persediaan batubara (batubara ex. Stock) sebanyak 114.678,11 MT sebagaimana surat keterangan persediaan batubara Nomor : 005/ANZ-HO/DIR/I/2012 tertanggal 18 Januari 2012 / sebanyak 110.205,40 MT sebagaimana surat keterangan daftar persediaan batubara nomor : 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012; bahwa dari hasil pemilahan batubara ex. Stock akibat terbakar, yang terselamatkan kurang lebih 16.000 MT, dan Penggugat sudah melakukan penjualan batubara ex. Stock hasil pemilahan tersebut sebanyak kurang lebih 8.000 MT sehingga sisanya kurang lebih 8.000 MT masih di stockpile di pelabuhan PT. Bina Indoraya”.
Bahwa dalam suratnya Nomor : 052/JHP-NL/X-2014 tertanggal 20 Oktober 2014, perihal jawaban atas surat dari PT. Anzawara Satria Nomor : 030/ANZ-HO/DIR/X/2014, yang pada intinya menyatakan :
Bahwa PT. Anzawara Satria telah menyampaikan surat No. 030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 kepada klien kami, yang pada intinya meminta agar diberikan persetujuan untuk melakukan penjualan jaminan persediaan batubara yang masih tersisa kurang lebih 8.000 MTdi stockpile pelabuhan PT. Bina Indoraya.
Bahwa sebagaimana diketahui klien kami telah melaporkan Direksi PT. Anzawara Satria ke Kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana terkait jaminan fidusia, dan sampai dengan saat ini perkara pidana tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Bahwa dalam rangka proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana tersebut diatas, maka batubara sebagaimana dimaksud adalah masih terkait barang bukti dalam perkara pidana tersebut di Polda Metro Jaya.
Bahwa dengan demikian klien kami belum dapat memberikan persetujuan kepada PT. Anzawara Satria untuk melakukan penjualan batubara dimaksud.
Bahwa karena Tergugat tidak mengeksekusi objek Fidusia, dan Penggugat juga tidak diberikan ijin tertulis untuk menjual objek Fidusia, maka untuk menghindari batubara terbakar serta mengurangi kerugian yang lebih besar maka Penggugat menjual kurang lebih 8.000 MT dan hasil penjualan setelah dikurangi seluruh biaya diperoleh hasil bersih yang dapat disetor kepada tergugat sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya, Tergugat malah melakukan Pelaporan Penggugat ke Kepolisian Republik Indonesia pada Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2839/VIII/2014/PMJ/Dit Reskimsus, tanggal 12 Agustus 2014 atas nama pelapor Robertus Rudy Tjandra T.
Bahwa Surat jawaban dari Tergugat dan pelaporan pidana membuktian Tergugat tidak memperbolehkan Penggugat menjual batubara yang merupakan obyek jaminan fidusia sehingga Tergugat wajib bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa:“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut”.
Untuk itu kami akan terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai berikut:
Unsur ke-1 :” adanya suatu perbuatan”
Perbuatan dimaksud, baik berbuat sesuatu (aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (pasif), padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya.
Unsur ke-2 :” perbuatan tersebut melawan hukum”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang melawan hukum, meliputi hal-hal sebagai berikut:
perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);
perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvuldigheit, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed);
Unsur ke-3 : ”adanya kesalahan dari pihak pelaku”;
Undang-undang dan Yurisprudensi mensyaratkan bahwa pada pelaku terdapat unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut, baik itu yang berupa kesengajaaan, atau kelalaian (negligence/culpa) dan tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond);
Unsur ke-4 : “adanya kerugian bagi korban”;
Kerugian dimaksud adalah kerugian bagi pihak lain (korban) baik kerugian secara materil maupun kerugian immateril;
Unsur ke-5 : “ada hubungan sebab akibat (causa) antara perbuatan dengan kerugian yang diderita”;
Bahwa berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang telah kami uraikan diatas, maka :
Bahwa Tergugat dengan sengaja tidak pernah memberikan izin tertulis untuk menjual batubara;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat untuk meminta izin menjual batubara demi meminimalisir kerugian Penggugat, namun Tergugat tidak pernah memberikan respon terhadap permintaan Penggugat, sehingga batubara tersebut terbakar dan mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang mempengaruhi nilai jaminan hutang;
Bahwa tindakan Penggugat untuk meminta izin menjual batubara secara tertulis telah sesuai dengan Pasal 3.6 Jaminan Fidusia Nomor : 37 tertanggal 07 Mei 2012 pukul 13.50 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn. yang menyatakan “Pemberi Fidusia dilarang menyewakan, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan obyek Jaminan Fidusia (atau bagian dari padanya) atau menggadaikan, membebani Obyek Jaminan Fidusia (atau bagian dari padanya) dengan fidusia lainnya, beban, hipotik atau jaminan lain atau mengadakan perdamaian dan penyelesaian yang berkenaan dengannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah memberikan respon terhadap permintaan Penggugat untuk menjual batubara merupakan tindakan yang melanggar ketentuan tersebut diatas;
Bahwa Tergugat tidak berbuat sesuatu terhadap batubara yang merupakan jaminan hutang Penggugat padahal Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan sesuatu;
Bahwa sebagaimana surat Tergugat Nomor : 102/BAGI/SDRM/MKT/IX/2013 tertanggal 16 September 2013, yang menyatakan berhak dan berwenang untuk melakukan eksekusi atas seluruh jaminan kredit yang telah diberikan, namun tidak dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat juga melarang Penggugat untuk melakukan penjualan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 052/JHP-NL/X-2014 tertanggal 20 Oktober 2014, yang tidak memberikan persetujuan kepada Penggugat untuk melakukan penjualan batubara.
Bahwa Tergugat dengan sengaja tidak berbuat sesuatu dan tidak memperbolehkan Penggugat untuk melakukan sesuatu terhadap batubara yang merupakan jaminan hutang Penggugat padahal Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan sesuatu, sehingga berdampak pada nilai/harga batubara yang telah dijaminkan yang dapat mempengaruhi hutang Penggugat.
Bahwa Tergugat juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara ;
Bahwa Tergugat telah Melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang menyatakan :
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Bahwa selain itu Tergugat juga telah melanggar Pasal 7 dalam Jaminan Fidusia Nomor : 37 tertanggal 7 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Emmy Halim, SH., MKn, yang menyatakan :
“Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi Fidusia lalai, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, sehingga untuk itu tidak diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia berhak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengambil atau suruh mengambil obyek Jaminan Fidusia dari tempat di mana pun obyek Jaminan Fidusia berada, baik di tangan Pemberi Fidusia maupun di tangan pihak ketiga yang menguasainya dengan ketentuan bahwa semua biaya yang dikeluarkan sehubungan pengambilan tersebut menjadi tanggungan dan harus di bayar oleh Pemberi Fidusia, dan atas kekuasaaan Penerima Fidusia sendiri, Penerima Fidusia berhak :
Untuk menjual obyek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan umum; atau melalui penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak asalkan penjualan di bawah tangan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi Fidusia dan/atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar harian yang beredar di tempat obyek Jaminan Fidusia berada;
Untuk keperluan penjualan tersebut, menghadap dimana perlu, atau suruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau mengkompensir uang uang harga pejualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib di bayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusi, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau gantikerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan obyek Jaminan Fidusia dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Apabila hasil penjualan dari obyek Jaminan Fidusia tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib di bayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, maka Pemberi Fidusia tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia.”
KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
KERUGIAN MATERIIL (Vermogensrechtelijk)
Bahwa dengan tidak diperbolehkannya Penggugat untuk menjual batubara dan Tergugat tidak menjual atau melelang batubara untuk menutupi hutang Penggugat, sehingga batubara Penggugat yang dijadikan jaminan fidusia sebanyak 110.205,40 MT dengan nilai jual Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah) terbakar, untuk mengurangi kerugian yang lebih besar bagi Penggugat maka Penggugat melakukan pemilahan terhadap batubara yang terbakar dan menjual 8.000 MT dan hasil penjualan setelah dikurangi dengan seluruh biaya maka hasil bersih yang dapat disetorkan kepada Tergugat Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu Penggugat telah mengalami kerugian yang nyata senilai Rp. 43.310.804.854,05 – Rp. 350.000.000 = Rp 42.960.804.854,05;
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 42.960.804.854,05 (empat puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah) dengan cara memotong hutang Pengggugat;
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 42.960.804.854,05 (empat puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah) dengan cara dipotong hutang Penggugat;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun di adakan upaya hukum lain (uit voerbar bij vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut, kemudian Tergugat sekarang Terbanding telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 25 Februari 2015 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabut/Obscuur Libels
Posita Kontradiksi dan Saling Bertentangan
Bahwa Posita Penggugat sangat kontradiksi dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya, hal ini nyata terlihat dalam surat gugatannya menyatakan dengan jelas bahwa Penggugat telah menerima fasilitas kredit dari Tergugat yaitu Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dalam bentuk Revolving Loan dan Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) dalam bentuk Fixed Loan sebagaimana yang dijelaskan Penggugat dalam Gugatan Penggugat halaman 2 angka 1 (1) dan (2) yaitu sebagai berikut:
“(1) Perjanjian Kredit Nomor 35 tertanggal 02 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Salim, S.H., M.Kn. Tergugat memberikan fasilitas kredit berupa Revolving Loan kepada Penggugat sampai jumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 1(satu) tahun”.
“(2) Perjanjian Kredit untuk fasilitas Fixed Loan Nomor 36 tertanggal 02 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Salim, S.H., M.Kn. Tergugat memberikan fasilitas kredit berupa Fixed Loan kepada Penggugat sampai jumlah Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 3 (tiga) tahun (termasuk Grace Period 6 bulan)”.
Namun didalam dalil Gugatannya tersebut Penggugat lebih lanjut menyatakan hal yang sebaliknya dimana menyatakan bahwa Penggugat berkeyakinan penuh bahwa kredit yang diberikan oleh Tergugat bersifat Temporary (bridging) dimana Penggugat menilai kredit dapat dibayarkan sepenuhnya saat transaksi dengan calon partner/rekanan Penggugat selesai dilaksanakan, sebagaimana dalam Gugatan Penggugat halaman 6 angka 4, sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat mengalami gagal bayar (default) dikarenakan pada awalnya Penggugat berkeyakinan penuh bahwa kredit yang diberikan oleh Tergugat bersifat temporary (bridging) dan akan dapat dibayarkan sepenuhnya saat transaksi dengan calon partner/rekanan Penggugat selesai dilaksanakan……….”
Bahwa perbedaan dalil Gugatan Penggugat tersebut mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas. Karena pada satu sisi tergambar jelas jika Penggugat mengetahui dengan sadar bahwa Perjanjian Kredit tersebut bersifat Revolving Loan dan Fixed Loan. Kesadaran Penggugat inipun dibuktikan secara faktual Penggugat menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 35 tertanggal 02 Februari 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor 36 tertanggal 02 Februari 2012 secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Akan tetapi disisi lain Penggugat tanpa dasar hukum yang jelas menyatakan fasilitas kredit tersebut bersifat temporary (bridging), sehingga karenanya hal itu menyebabkan Gugatan A Quo menjadi kabur/tidak jelas (Obscuur Libels), yang mana terhadap gugatan yang tidak jelas tersebut termuat dalam Yurisprudensi sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3097 K/ Sip/ 1983
“suatu gugatan yang dalil satu dengan dalil yang lainnya mengandung pertentangan haruslah dinyatakan gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa Posita Gugatan Penggugat yang saling bertentangan dan kontradiksi satu dan lainnya mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kacau dan tidak jelas (obscuur libels), sehingga sudah selayaknya dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Identitas Penggugat Tidak Jelas
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” penerbit Sinar Grafika, halaman 55 mengenai Alamat atau Tempat Tinggal, sebagai berikut:
Nama Lengkap
Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias apabila ada;
Penulisan Nama Perseroan Harus Lengkap dan Jelas
Sama halnya dengan penulisan nama orang, penulisan korporasi atau badan hukum (legal entity), harus lengkap dan jelas sesuai dengan nama yang sesungguhnya berdasarkan:
nama yang disebut dalam anggaran dasar atau yang tercantum pada papan nama maupun yang tertulis pada surat-surat resmi perusahaan;
biasanya selain ditulis nama lengkap perseroan ditulis juga nama singkatan sebagaimana yang disebut dalam anggaran dasar atau papan nama;
Bahwa nama dari Direktur Penggugat yang mewakili untuk dan atas nama Penggugat adalah tidak jelas, karena di dalam Anggaran Dasar Penggugat sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Anzawara Satria No.77 tertanggal 25 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Iswandono Poerwodinoto, Direktur Utama Penggugat adalah bernama “ T. Jack Mulyana Husodho” dan tidak ada tercantum nama “Jack Mulyana SAB”, dengan demikian Penggugat tidak mempunyai alas hak untuk mengajukan gugatan A Quo, hal tersebut juga diuraikan lebih lanjut lagi dalam beberapa ketentuan Yurisprudensi antara lain sebagaimana berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I, Nomor 294/ K/ Sip/ 1971
diatur dan disyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang memiliki suatu hubungan hukum yang cukup (Point d’interest, point d’action);
Bahwa berdasarkan fakta dan uraian tersebut di atas, maka penyebutan Jack Mulyana SAB sebagai pihak Penggugat dalam perkara a quo nyata-nyata keliru dan tidak mempunyai dasar hukum, karena faktanya tidak ada seseorang bernama Jack Mulyana SAB didalam Anggaran Dasar badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas PT. Anzawara Satria (Penggugat), adapun Direktur Utama Penggugat adalah sesuai anggaran dasarnya T.Jack Mulyana Husodho. Maka dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan mencantumkan nama “Jack Mulyana SAB sebagai Direktur Utama Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan yang tidak memiliki alas hak. Dengan kata lain Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio didepan Pengadilan Negeri sebagaimana dikutip dalam Buku Yahya Harahap, SH “ Hukum Acara Perdata” halaman 438 huruf a mengenai Eksepsi Error In Persona yang salah satunya meliputi Eksepsi Diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid.
Bahwa baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Perjanjian Kredit yang tertandatangan atas nama PT. Anzawara Satria adalah Jack Mulyana Husodho selaku Direktur Utama, bukan Jack Mulyana, SAB sebagaimana yang ada dalam Surat Gugatan Penggugat. Maka Dengan demikian PT.Anzawara Satria yang Direktur Utamanya adalah Jack Mulyana, SAB tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat. Berdasarkan uraian-uraian diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Tergugat dalam Eksepsi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa dalam hal ini, Tergugat hanya menyampaikan Jawaban sepanjang menyangkut kepentingan Tergugat;
Bahwa sebagaimana diketahui, Tergugat merupakan sebuah Bank milik publik (PT.Bank Artha Graha Internasional, Tbk) yang kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana bunyi dari pasal 1 angka (2) Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Dimana penyaluran kredit tersebut Tergugat tidak saja menggunakan dananya, melainkan juga menyalurkan dana dari masyarakat tersebut. Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat telah menikmati fasilitas kredit dari Tergugat, dimana fasilitas kredit yang dinikmati Penggugat dalam jumlah besar tersebut salah satu sumber dananya berasal dari dana masyarakat. Bahwa karena tindakan Penggugat yang tidak memenuhi kewajibannya mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian secara materil. Lebih luas lagi, tindakan Penggugat tersebut merugikan masyarakat para nasabah simpanan/deposan yang uangnya disimpan dan dipercayakan kepada Tergugat. Untuk itu, kami mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo mengenai tindakan-tindakan Penggugat yang secara fakta telah merugikan Tergugat dan kami juga mohon kepada Majelis Hakim untuk melindungi kepentingan hukum Tergugat dan kepentingan hukum masyarakat para nasabah atau deposan yang menyimpan dananya di Tergugat;
Mengenai Alasan Penggugat Bahwa Fasilitas Kredit Bersifat Temporary (Bridging).
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Gugatan Penggugat pada halaman 6 angka 4 yang menyatakan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat pada halaman 6 angka 4:
“Bahwa Penggugat mengalami gagal bayar (default) dikarenakan pada awalnya Penggugat berkeyakinan penuh bahwa kredit yang diberikan oleh Tergugat bersifat temporary (bridging) dan akan dapat dibayarkan sepenuhnya saat transaksi dengan calon partner/rekanan Penggugat selesai dilaksanakan……….”
Bahwa sifat fasilitas kredit sebagaimana dimaksud di atas oleh Penggugat adalah dalil Penguggat yang tanpa dasar hukum dan tanpa fakta serta mengada-ada. Padahal sebagaimana yang Penggugat telah sampaikan dalam gugatannya pada halaman 2 angka 1 (1) dan (2), dengan jelas diketahui dan dikatakan bahwa sifat dari fasilitas kredit yang diterima Penggugat dari Tergugat adalah bersifat Revolving Loan dan Fixed Loan, dimana terkait pengembalian kredit yang diterima Penguggat bukanlah ketika saat transaksi dengan calon partner/rekanan Penggugat selesai dilaksanakan sebagaimana yang Penggugat maksudkan bahwa sifat fasilitas kredit tersebut adalah Temporary (bridging) quad non. Melainkan mengenai pengembalian kredit itu sendiri telah ditetapkan dengan sangat jelas yang termuat dalam “Jadwal Angsuran”. Sehingga dengan demikian adalah dalil yang menyesatkan jika Penggugat menyatakan bahwa pengembalian kredit akan dibayarkan ketika Penggugat selesai bertransaksi dengan calon partner.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 35 dan Perjanjian Kredit Nomor 36 tertanggal 2 Februari 2012 antara Penggugat dan Tergugat, maka alasan Penggugat karena fasilitas kredit bersifat bridging mengakibatkan Penggugat gagal bayar quad non adalah tanpa dasar hukum dan mengada-ada, dengan demikian dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengenai alasan Penggugat Yang Gagal Bayar Dikarenakan Adanya Perubahan Regulasi Dari Pemerintah Tentang Penyesuaian Perijinan Dari Kuasa Pertambangan (KP) Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Gugatan Penggugat halaman 6 angka 4 sebagai berikut:
Gugatan Penggugat pada halaman 6 angka 4:
“…….namun dalam perjalanannya Penggugat mengalami kesulitan-kesulitan diluar kontrol atau kemampuan Penggugat terutama terkait dengan perubahan regulasi dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan adanya penyesuaian perijinan dari semula Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masalah penyesuaian pemetaan lahan tambang oleh Dirjen Mineral dan Batubara sehingga mengakibatkan Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok dan bunga sejak April 2013 kepada Tergugat”.
Bahwa Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok dan bunga sejak April 2013 kepada Tergugat dikarenakan adanya perubahan beberapa regulasi dari pemerintah, karena faktanya sebagaimana yang diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (“PP No 23/2010”) mengenai kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara serta masalah penyesuaian perijinan dalam bentuk Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah dan Surat Izin Pertambangan Rakyat dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir sebagaimana tertuang dalam pasal 112 butir (1), (2), (3), (4) dibawah ini:
“(1) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir”.
“(2) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan”.
“(3) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
“(4) Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir dst……………………………….”
Bahwa lebih lanjut lagi masih dalam rangka perubahan regulasi pemerintah sebagaimana dalam dalil Gugatan Penggugat, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU No 4/2009”)pun masihmemberikan ruang bagi Penggugat untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya walaupun Kuasa Pertambangan milik Penggugat telah ada sebelum undang-undang ini diberlakukan. Adapun mengenai hal tersebut diatas diatur dalam pasal 169 (a) UU No 4/2009 yakni sebagai berikut:
“(a) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.
Bahwa selanjutnya, jika merujuk pada Perjanjian Kredit Nomor 35 dan Perjanjian Kredit Nomor 36 tertanggal 2 Februari 2012 tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan apabila Penggugat mengalami keadaan sebagaimana dalilnya tersebut maka Penggugat dapat dibebaskan atau diberikan toleransi untuk tidak melakukan kewajiban-kewajibannya terhadap Tergugat. Adapun salah satu kewajiban pokok Penggugat adalah membayar cicilan pokok dan bunga sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 6.1 Perjanjian Kredit Nomor 35 dan Perjanjian Kredit Nomor 36 tertanggal 2 Februari 2012 tentang pembayaran kembali yang berbunyi :
“Debitor wajib membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank sesuai dengan waktu dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit ini atas surat penawaran, surat aksep/promissory note dan/atau perjanjian/surat lain dan kewajiban Debitor tersebut wajib dipenuhi tanpa Debitor berhak untuk memperhitungkannya dengan tagihan-tagihan Debitor (jika ada) tehadap Bank dan untuk menuntut suatu pembayaran lain. Debitor dengan ini melepaskan segala haknya seperti yang disebut dalam pasal 1425 dan 1426 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka jelas terlihat Penggugat memberikan dalil yang mengada-ada dengan beralasan dan berlindung di balik adanya perubahan regulasi pemerintah untuk tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan pokok dan bunga kepada Tergugat. Karena sebagaimana penjelasan diatas, walaupun terdapat perubahan regulasi oleh pemerintah tentang penyesuaian perijinan dari Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Produksi, regulasi pemerintah tersebut diatas masih memberikan ruang bagi para pemegang Kuasa Pertambangan yang dalam hal ini adalah perusahaan Penggugat untuk dapat tetap melanjutkan operasional pengusahaan pertambangan batubara milik Penggugat sampai jangka waktu Kuasa Pertambangan milik Penggugat berakhir, walaupun dalam menjalankan operasionalnya tetap dilakukan pengurusan perubahan perijinan dari Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan. Atau dengan kata lain, adanya perubahan regulasi dari Pemerintah tidaklah menghalangi operasional Penggugat, karena tidak mungkin perubahan regulasi oleh Pemerintah dibuat untuk merugikan masyarakat secara umum atau pihak pengusaha selaku pihak terkait atas sebuah regulasi pemerintah. Sehingga berdasarkan uraian diatas mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara terkait dalil/alasan Penggugat yang sangat mengada-ada dan menyesatkan, dan untuk itu sudah selayaknya dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Penggugat Telah Melakukan Penjualan Batubara Secara Sepihak Tanpa Seizin Tergugat
Bahwa perlu diketahui, batubara yang menjadi objek dalam perkara a quo adalah barang yang dijadikan jaminan atas kredit yang diterima Penggugat dari Tergugat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 37 tertanggal 7 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn, Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia No.W7-024952 AH.05.01.TH2012/STD tertanggal 27 Juni 2012 Jo. Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Bahwa dalam melakukan penjualan batubara sebagaimana Akta Jaminan Fidusia Nomor 37 tertanggal 7 Mei 2012 (“Akta Jaminan Fidusia”), Penggugat WAJIB terlebih dahulu meminta izin dari Tergugat sebelum melakukan penjualan dan Penggugat baru dapat melakukan penjualan batubara tersebut setelah mendapatkan izin dari Tergugat, sebagaimana Pasal 3.6 Akta Jaminan Fidusia yang menyatakan sebagai berikut;
“Pemberi Fidusia (Penggugat)dilarang menyewakan, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan Objek Jaminan Fidusia (atau bagian dari padanya) atau menggadaikan, membebani Objek Jaminan Fidusia (atau bagian dari padanya) dengan fidusia lainnya, beban, hipotik, atau jaminan lain atau mengadakan perdamaian dan penyelesaian yang berkenaan dengannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Tergugat)”
Bahwa faktanya, Penggugat telah melakukan penjualan batubara secara tanpa izin dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan Fidusia, sebagaimana yang terbukti dan diakui Penggugat dalam dalil-dalil Gugatan Penggugat pada Angka 9-12, halaman 7-8, sebagaimana berikut:
Gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 9:
“……..bahwa pada tanggal 25 Februari 2014 , Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 dan surat tanggal 19 Februari 2014 yang pada intinya menyatakan”:
akan melakukan penjualan batubara eks.Stock.batubara yang berada di tambang Anzawara
laporan bahwa Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.731.181 MT pada tanggal 22 Februari 2014
Gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 10:
“bahwa pada tanggal 18 Maret 2014 , Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 dan surat tanggal 25 Februari 2014 yang pada intinya”:
akan melakukan penjualan batubara eks.Stock.batubara yang berada di tambang Anzawara
laporan bahwa Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.500.973 MT pada tanggal 12 Februari 2014
Gugatan Penggugat pada halaman 8 angka 11:
“bahwa pada tanggal 10 April 2014 , Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 yang pada intinya”:
akan melakukan penjualan batubara eks.Stock.batubara yang berada di tambang Anzawara
laporan bahwa Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.507.642 MT pada tanggal 23 Maret 2014, proses pengurusan terhadap SK IUP oleh Bupati Tanah Bumbu tetap akan dijalankan
Bahwa berdasarkan surat-surat tersebut diatas terlihat jelas jika Penggugat tidak pernah meminta izin untuk melakukan penjualan batubara yang menjadi jaminan atas kredit yang diterimanya, melainkan surat-surat tersebut diatas hanya berisi pernyataan “akan menjual” batubara dan bukan meminta izin untuk menjual, dimana hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan pasal 3.6 Akta Jaminan Fidusia sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Karena setiap akan melakukan penjualan batubara Penggugat WAJIB terlebih dahulu meminta izin kepada Tergugat, dan selanjutnya Penggugat baru dapat melakukan penjualan batubara apabila Tergugat menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya, kalaupun Tergugat mengijinkan Penggugat untuk melakukan penjualan objek jaminan fidusia quad non, maka terhadap objek jaminan fidusia yang telah berkurang karena dijual tersebut, maka Penggugat wajib untuk mengganti/menambah objek jaminan fidusia yang telah dijual agar nilai objek yang dijadikan jaminan tersebut tidak mengalami penurunan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3.2 Akta Jaminan Fidusia yang pada pokoknya menyatakan Penggugat berjanji untuk menjaga objek jaminan fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya. Tetapi pada faktanya, disamping Penggugat telah menjual objek jaminan fidusia tanpa seizin Tergugat dan hasil penjualan objek jaminan fidusia tersebut juga tidak disetorkan kepada Tergugat sebagai bagian pembayaran kredit kepada Tergugat, ternyata Penggugat juga tidak menambah/mengganti objek jaminan fidusia yang nilainya telah berkurang karena telah dijual oleh Penggugat. Berdasarkan uraian diatas, sudah selayaknya dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Memberikan Izin Untuk Melakukan Penjualan Batubara Dan Mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia Adalah Hak Tergugat
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 9 angka 14 yang menyatakan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat pada halaman 9 angka 14:
“Bahwa karena Tergugat tidak mengeksekusi objek fidusia, dan Penggugat juga tidak diberikan ijin tertulis untuk menjual objek Fidusia maka untuk menghindari batubara terbakar serta mengurangi kerugian yang lebih besar maka Penggugat menjual kurang lebih 8000 MT……………….”
Bahwa kembali kami tegaskan memberikan atau tidak memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan batubara adalah wewenang dah hak dari Tergugat sebagaimana bunyi pasal 3.6 Akta Jaminan Fidusia yang telah kami sampaikan diatas.
Bahwa didalam Akta Jaminan Fidusia, tidak ada satupun pasal yang mewajibkan Tergugat untuk memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan batubara. Karena pemberian izin tersebut merupakan hak dari Tergugat dan lagi pula Penggugat tidak pernah meminta/mohon ijin penjualan batubara tersebut, yang ada hanyalah surat informasi bahwa batubara tersebut telah dijual. Bahwa alasan Penggugat dalam menjual batubara tanpa izin dari Tergugat adalah untuk menghindari batubara terbakar serta mengurangi kerugian yang lebih besar, juga bukanlah alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bagi Penggugat untuk melakukan penjualan batubara. Bahwa justru sebaliknya, karena batubara tersebut merupakan jaminan yang diberikan kepada Tergugat sebagai jaminan pelunasan utang Penggugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit, maka Penggugat merupakan pihak yang wajib bertanggung jawab untuk menjaga batubara tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 3.2 Akta Jaminan Fidusia yang menyatakan sebagai berikut:
“Pemberi Fidusia berjanji untuk atas biaya dan tanggungan sendiri, menjaga, menyimpan, memindahkan, mengawasi dan memperbaiki Objek Jaminan Fidusiadengan sebaik-baiknya dan segera mengadakan seluruh perbaikan, pembaharuan,penggantian dan penambahan yang diperlukan untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia tetap dalam keadaan baik (dalam keadaan dapat beroperasi), dapat diperdagangkan dan dapat dipergunakan”
Bahwa selanjutnya sebagaimana Surat Nomor:030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014, Penggugat menyatakan telah melakukan penjualan batubara sebanyak 8.000 MT, dimana penjualan tersebut dilakukan Penggugat secara tanpa izin dari Tergugat. Selanjutnya tindakan Penggugat yang melakukan penjualan batubara tersebut juga diikuti dengan tindakan Penggugat yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan batubara tersebut kepada Tergugat sebagai bagian pembayaran kreditnya. Yang mana seharusnya segala tindakan terhadap objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Penggugat adalah semata-mata untuk kepentingan Tergugat atas seluruh hutang dan wajib dibayar oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 ayat 3.1 Akta Jaminan Fidusia. Akan tetapi pada faktanya Penggugat justru menikmati hasil penjualan batubara tersebut untuk kepentingannya sendiri, sehingga merugikan hak dari Tergugat untuk menerima pembayaran terkait pengembalian hutang Penggugat.
Bahwa untuk pertama kalinya Penggugat meminta izin kepada Tergugat untuk melakukan penjualan batubara sebanyak 8.000 MT sebagaimana bunyi Surat Nomor:030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014, dimana perlu diketahui permintaan izin dari Penggugat ini merupakan permintaan izin untuk menjual batubara yang pertama kali diminta oleh Penggugat kepada Tergugat. Dengan kata lain sebelumnya sebagaimana telah Tergugat sampaikan, Penggugat tidak pernah meminta izin kepada Tergugat untuk melakukan penjualan batubara melainkan hanya sekedar menginformasikan telah melakukan penjualan batubara, yang mana Tergugat belum pernah memberikan ijin atas penjualan batubara yang dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa juga perlu Majelis Hakim ketahui, surat Penggugat dengan Nomor:030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Tergugat, baru ada setelah adanya perkara pidana di POLDA METRO JAYA yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor:LP/2839/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 atas dugaan Tindak Pidana terkait penjualan tanpa izin atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh Penggugat. Sehinga sangat jelas alasan Penggugat yang menyatakan jika Tergugat tidak memberikan ijin adalah alasan yang mengada-ada.
Bahwa selanjutnya, terkait pernyataan Penggugat pada halaman 9 angka 14 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak memberikan ijin tertulis kepada Penggugat terkait penjualan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Penggugat, maka dengan ini secara tegas kami menolak dalil Penggugat tersebut. Karena pada faktanya objek jaminan fidusia/stockpile batubara tersebut masih di gunakan sebagai barang bukti oleh penyidik POLDA METRO JAYA terkait Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana terkait jaminan fidusia yang dilakukan oleh Penggugat. Jadi sekali lagi kami tekankan bukan Tergugat tidak memberikan ijin kepada Penggugat, melainkan dikarenakan keterbatasan Tergugat untuk memberikan izin tersebut, yang mana mengenai objek jaminan fidusia tersebut sekarang berada dalam domain/wilayah penyidik POLDA METRO JAYA sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Surat Nomor:052/JHP-NL/X-2014 tertanggal 20 Oktober 2014.
Bahwa selanjutnya, mengenai dalil Penggugat yang beralasan untuk menghindari batubara terbakar serta mengurangi kerugian lebih besar dikarenakan Tergugat tidak mengeksekusi objek fidusia, sehingga Penggugat menjual kurang lebih 8000 MT adalah alasan yang mengada-ada. Terkait dalil Penggugat diatas maka perlu kami sampaikan terlebih dahulu pasal 7 Akta Jaminan Fidusia yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi Fidusia lalai, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, sehingga untuk itu tidak diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia berhak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengambil atau suruh mengambil Objek Jaminan Fidusia dari tempat dimana pun Objek Jaminan Fidusia berada, baik ditangan Pemberi Fidusia maupun ditangan pihak ketiga yang menguasainya dengan ketentuan bahwa semua biaya yang dikeluarkan sehubungan pengambilan tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia, dan atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri, Penerima Fidusia berhak:
(i) untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan umum; atau melalui penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia..................................................”
Bahwa merujuk pada pasal 7 Akta Jaminan Fidusia yang telah diuraikan diatas terdapat kalimat “Penerima Fidusia berhak”. Dimana terminologi dari kata “berhak” tersebut menunjukkan hak dari Tergugat untuk menjual objek jaminan fidusia tersebut, yang mana hak Tergugat tersebut dapat digunakan setiap saat dan sesuai kebutuhan dari Tergugat selama dalam penggunaan haknya tidak melanggar hukum.
Bahwa lebih lanjut lagi, Tergugat juga dengan tegas menolak dalil Penggugat pada halaman 10 angka 16 yang menyatakan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat pada halaman 10 angka 16:
“Bahwa Surat jawaban dari Tergugat dan pelaporan pidana membuktikan Tergugat tidak memperbolehkan Penggugat menjual batubara yang merupakan objek jaminan fidusia sehingga Tergugat wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Penggugat”
Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan diatas, maka kembali kami tegaskan bahwa mengizinkan atau tidak mengizinkan Penggugat untuk melakukan penjualan adalah mutlak hak dari Tergugat yang disadari oleh Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3.6 Akta Jaminan Fidusia. Disamping itu mengenai laporan pidana yang dilakukan oleh Tergugat ke POLDA METRO JAYA, hal itu dikarenakan tindakan Penggugat yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait jaminan fidusia dan tindak pidana penggelapan. Dimana dalam melakukan penjualan objek jaminan fidusia Penggugat tidak pernah meminta izin dari Tergugat sebagaimana yang diharuskan dalam pasal 3.6 Akta Jaminan Fidusia dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Dan setelah Penggugat melakukan penjualan objek jaminan fidusia secara tanpa izin, Penggugat ternyata juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan objek jaminan fidusia tersebut sebagai bagian pembayaran kredit, yang mana Penggugat mempunyai kewajiban atas hal tersebut. Jadi, TIDAK BENAR jika surat jawaban dan laporan pidana dari Tergugat dapat diartikan bahwa Tergugat tidak memperbolehkan Penggugat menjual objek jaminan fidusia, karena batubara yang dijadikan jaminan kredit oleh Penggugat, saat ini masih terkait sebagai bukti dalam perkara pidana oleh penyidik.
Mengenai Unsur Pasal 1365 KUHPerdata
Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat mengenai unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana yang Penggugat sampaikan pada halaman 12 angka 1.
Tidak Pernah Tergugat Dengan Sengaja Untuk Tidak Memberikan Izin Tertulis Kepada Penggugat Untuk Menjual Batubara
Bahwa pada poin ini, kembali Tergugat perlu tegaskan terkait pernyataan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan “bahwa Tergugat tidak pernah memberikan respon terhadap permintaan Penggugat” adalah tidak benar. Karena pada faktanya Tergugat telah memberikan respon dalam bentuk surat dengan nomor:052/JHP-NL/X-2014 tertanggal 20 Oktober 2014 perihal jawaban atas surat dari Penggugat dengan nomor: 030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Bahwa selanjutnya yang perlu diketahui, dari beberapa surat yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat mengenai permintaan izin menjual batubara, HANYA SURAT dengan nomor: 030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 yang isinya meminta izinkepada Tergugat untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan fidusia. Sebaliknya, selain surat dengan nomor: 030/ANZ-HO/DIR/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 tersebut diatas, TIDAK ADA surat dari Penggugat kepada Tergugat yang isinya meminta izin kepada Tergugat, melainkan isi surat tersebut hanya sekedarmenginformasikan akan melakukan penjualan dan juga menginformasikan telah melakukan penjualan batubara. Adapun surat yang Tergugat maksud dimana isinya hanya sekedar menginformasikan akan melakukan penjualan dan telah melakukan penjualan adalah sebagai berikut:
Surat No:019/ANZ-HO/DIR/XI/2013 tertanggal 26 November 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“………………………………………………........sementara sambil menindaklanjuti untuk penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kami akan melakukan penjualan batubara ex.stock dan persiapan menambang”
Surat Nomor:010/ANZ-HO/DIR/II/2014 tertanggal 19 Februari 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“..........................................bersama ini kami laporkan perkembangan bahwa kami akan telah mulai menambang pada salah satu lahan kami seluas 188,3 Ha yang telah dikeluarkan izinnya (Vide Meeting Summary BAGI dengan pada tanggal 25 Oktober 2013 halaman 2 alinea pertama) dan berhasil melakukan penjualan batubara sebanyak 4.218.548 MT pada tanggal 13 Februari 2014……………………………”
Surat Nomor:012/ANZ-HO/DIR/II/2014 tertanggal 25 Februari 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“………………………………..bersama ini kami telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.731.781 MT pada tanggal 22 Februari 2014……………………………………..............................”
Surat Nomor:014/ANZ-HO/DIR/III/2014 tertanggal 18 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“……………………………bersama ini kami laporkan bahwa kami telah melakukan penjualan batubarasebanyak 7.500.973 MT pada tanggal 12 Maret 2014…………”
Bahwa dengan demikian, terbukti jelas dan tidak terbantahkan lagi jika Penggugat dalam surat-surat tersebut diatas tidak pernah meminta izin kepada Tergugat untuk menjual batubara yang dijadikan objek jaminan fidusia sebagaimana bunyi pasal 3.6 Akta Jaminan Fidusia sebagaimana yang telah kami uraikan diatas, melainkan Penggugat secara tanpa izin dari Tergugat telah melakukan penjualan batubara yang dijadikan objek jaminan fidusia. Sehingga dengan demikian sudah selayaknya dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.
Bahwa Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Adalah Hak Tergugat
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terkait pernyataan Penggugat pada halaman 13 angka 2 yang pada pokoknya menyatakan“bahwa Tergugat dengan sengaja tidak berbuat sesuatu dan tidak memperbolehkan Penggugat untuk melakukan sesuatu padahal Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan sesuatu”.
Bahwa terkait surat Tergugat dengan Nomor:102/BAGI/SDRM/MKT/IX/2013 tertanggal 16 September 2013 yang pada intinya menyatakan Tergugat berhak dan berwenang untuk melakukan eksekusi atas seluruh jaminan kredit yang telah diberikan adalah telah sesuai sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Akta Jaminan Fidusia dan telah kami uraikan diatas. Bahwa selanjutnya, terkait dengan hak dan wewenang yang menurut Penggugat tidak dilakukan oleh Tergugat adalah TIDAK BENAR. Karena sebagaimana yang telah kami uraikan diatas, mengenai hak dan wewenang Tergugat untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia adalah bukanlah suatu keharusan untuk menggunakan haknya secara seketika dalam hal mengeksekusi atau menjual objek jaminan fidusia sebagaimana yang Penggugat dalilkan dalam gugatannya. Melainkan sebaliknya Tergugat dapat menggunakan haknya setiap saat untuk mengeksekusi objek fidusia, dan bahkan diperbolehkan jika Tergugat ternyata tidak menggunakan haknya untuk mengeksekusi atau menjual objek fidusia tersebut. Dimana ketika Penggugat menjaminkan objek fidusia tersebut, maka pada saat itulah objek jaminan fidusia tersebut menjadi benda/milik Tergugat dimana terhadap Tergugat melekat hak milik atas objek jaminan fidusia tersebut.
Bahwa selanjutnya mengenai eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, sesungguhnya atas cidera janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh Penggugat, Tergugat telah melakukan eksekusi terhadap beberapa barang jaminan antara lain:
Ekseksusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.252/Cipayung (Kabupaten Bogor)
Ekseksusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.255/Cipayung (Kabupaten Bogor)
Ekseksusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.500/Samudera Jaya ( Kabupaten Bekasi)
Ekseksusi Hak Tanggungan atas satu (1) unit Rumah Susun Non Hunian berupa ruang kantor terletak dan dikenal sebagai Gedung “Menara Karya” dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.2227/XI (Kotamadya Jakarta Selatan)
Bahwa atas proses eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Tergugat, faktanya Penggugat bukannya menyelesaikan kewajibannya malah mengadakan beberapa perlawanan dan menghalangi terhadap proses eksekusi tersebut. Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas telah terbukti itikad buruknya Penggugat kepada Tergugat dimana seharusnya Penggugat menyelesaikan kewajibannya terkait fasilitas kredit yang diterima dan tidak mengahalangi proses eksekusi yang sedang dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak Tergugat dan kepentingan umum para nasabah atau deposan Tergugat. Sehingga mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo terkait tindakan-tindakan Penggugat yang merugikan Tergugat dan dalil-dalil Penggugat yang sangat mengada-ada dan dengan demikian sudah selayaknya dalil-dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Tindakan Tergugat Telah Sesuai Dengan Hukum
1) Bahwa terkait pernyataan Penggugat pada halaman 13 angka 3 yang menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 29 UU Jaminan Fidusia dan Tergugat melanggar pasal 7 dalam Jaminan Fidusia Nomor 37 adalah tidak benar. Bahwa perlu kami tegaskan dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak adakeharusan bagi Tergugat (Penerima Fidusia) dalam menggunakan haknya secara seketika untuk melaksanakan eksekusi atas objek jaminan fidusia apabila Pemberi Fidusia/Penggugat melakukan wanprestasi atau cidera janji, melainkan hak Tergugat tersebut dapat digunakan setiap saat selama tidak melanggar hukum. Selanjutnya, dalam pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia hanya mengatur cara melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, dimana cara melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia terdapat tiga (3) cara yaitu melalui pelaksanaan titel eksekutorial, pelelangan umum dan penjualan dibawah tangan. Jadi dengan kata lain bahwa jelas dalil Penggugat hanya berdasarkan asumsi yang cenderung dipaksakan oleh Penggugat tanpa alas hukum.
2) Bahwa selanjutnya mengenai pernyataan Penggugat pada halaman 14 yang menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 7 dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 37 adalah tidak benar. Bahwa perlu kami tegaskan kembali, merujuk pada pasal 7 Akta Jaminan Fidusia yang telah diuraikan diatas terdapat kalimat “Penerima Fidusia berhak”. Dimana terminologi dari kata “berhak” tersebut menunjukkan sebuah hak dari Tergugat untuk menjual objek jaminan fidusia tersebut, yang mana hak Tergugat tersebut dapat digunakan kapanpun selama dalam penggunaan haknya tidak melanggar hukum dan bahkan tidak ada larangan jika Tergugat ternyata tidak menggunakan haknya untuk mengeksekusi atau menjual objek fidusia tersebut.
3) Bahwa berdasarkan semua uraian diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi justru Penggugatlah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat. Dimana tindakan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat telah jelas terbukti dari tindakan Penggugat yang menjual barang jaminan secara tanpa izin dan tidak merawat barang yang menjadi jaminan atas kredit yang diterima Penggugat, yang mana sesuai dengan pasal 3.6 Jo. pasal 3.2 Akta Jaminan Fidusia mengharuskan Penggugat meminta izin tertulis terlebih dahulu dari Tergugat jika akan menjual barang jaminan fidusia tersebut dan merawat/menjaga objek jaminan fidusia tersebut. Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas telah terbukti itikad buruk Penggugat kepada Tergugat, dimana seharusnya Penggugat menyelesaikan kewajibannya terkait fasilitas kredit yang diterima. Sehingga mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo terkait tindakan-tindakan Penggugat yang merugikan Tergugat dan dalil-dalil Penggugat yang sangat mengada-ada. Sehingga dengan demikian sudah selayaknya dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Tindakan Penggugat
Bahwa pada poin ini, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “dengan tidak diperbolehkannya Penggugat untuk menjual batubara dan Tergugat tidak menjual atau melelang batubara telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat”.
Bahwa berdasarkan semua uraian diatas, justru terbukti jelas dan tidak terbantahkan lagi jika Penggugat lah yang membuat Tergugat mengalami kerugian materil dan kerugian immaterial. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, fasilitas kredit yang diterima oleh Penggugat adalah berasal dari simpanan nasabah, deposito dari para deposan yang dikelola oleh Tergugat. Sehingga atas tindakan Penggugat yang melanggar hukum tersebut bukan saja merugikan Tergugat secara khusus dan juga akan merugikan para nasabah Tergugat secara umum yang mempercayakan uangnya untuk disimpan dan dikelola oleh Tergugat. Karena tidak tertutup kemungkinan, kepercayaan para nasabah/deposan akan hilang kepada Tergugat atas tindakan Penggugat yang melanggar hukum tersebut, sehingga hal itu makin menyebabkan kerugian bagi Tergugat dalam menjalankan bisnisnya yang selama ini memiliki nama baik sebagai selaku salah satu pelaku usaha dibidang perbankan di Indonesia. Sehingga mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo terkait tindakan-tindakan Penggugat yang merugikan Tergugat dan dalil-dalil Penggugat yang sangat mengada-ada dan dengan demikian sudah selayaknya dalil Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM REKONPENSI
Tergugat Konpensi, bertindak selaku Penggugat Rekonpensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi yang selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Dasar Hukum Rekonpensi
Bahwa seluruh dalil-dalil yang didasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan oleh Penggugat Rekonpesi dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara dalam Konpensi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi ini.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, halaman 468, menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 132 a ayat (1) HIR, hanya memberi pengertian singkat. Maknanya menurut pasal itu:
Rekonpensi adalah gugatan yang diajukan Tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya, dan
Gugatan rekonpensi itu, diajukan Tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan.”
Oleh karena bagi Penggugat Rekonpensi diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi tidak perlu mengajukan gugatan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan Tergugat Rekonpensi.
Bahwa selanjutnya M. Yahya Harahap, ibid, pada halaman 475, menyatakan sebagai berikut:
“Meskipun undang-undang tidak mengatur syarat koneksitas antara gugatan rekonpensi dengan konpensi, ternyata praktik pengadilan cenderung menerapkannya. Seolah-olah koneksitas merupakan syarat materil gugatan rekonpensi. Oleh karena itu, gugatan rekonpensi baru dianggap sah dan dapat diterima (admissible) untuk diakumulasi dengan gugatan konpensi, apabila terpenuhi syarat:
Terdapat faktor pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konpensi dengan rekonpensi;
Hubungan pertautan itu harus sangat erat (innerlijke samen hangen), sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan.”
Tergugat Rekonpensi melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penjualan batubara yang dijaminkan fidusia tanpa izin Penggugat Rekonpensi
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah sepakat untuk mengikatkan diri dan menandatangani Perjanjian Kredit No. 35 tertanggal 02 Februari 2012 dan Perjanjian Kredit No. 36 tertanggal 02 Februari 2012 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Emmy Halim, S.H., M.Kn.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut diatas, Tergugat Rekonpensi telah menerima fasilitas kredit dari Penggugat Rekonpensi dalam bentuk Revolving Loan sejumlah Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan Fixed Loan sejumlah Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh milyar rupiah). Bahwa atas fasilitas kredit yang diterima, Tergugat Rekonpensi memberikan beberapa jaminan yang diantaranya berupa jaminan fidusia batubara sebagaimana Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta, yaitu berupa persediaan batubara yang telah dimiliki oleh Tergugat Rekonpensi maupun yang akan dimiliki Tergugat Rekonpensi di kemudian hari, sebagaimana Akta Jaminan Fidusia sebagai berikut:
Pasal 1.2
Objek Jaminan Fidusia berarti seluruh persediaan batubara yang telah dimiliki oleh Pemberi Fidusia maupun yang akan dimiliki Pemberi Fidusia di kemudian hari, dimanapun berada yang secara rinci diuraikan dalam Lampiran I
Bahwa jumlah jaminan fidusia berupa batubara dimaksud adalah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta adalah sejumlah 110.205,40 (seratus sepuluh ribu dua ratus lima koma empat puluh) Ton senilai Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah).
Bahwa ternyata Tergugat Rekonpensi telah melakukan penjualan batubara yang dijaminkan sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin dari Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik jaminan fidusia batubara tersebut.
Bahwa tindakan Tergugat Rerkonpensi yang melakukan penjualan batubara tersebut diakui sendiri oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana dalil-dalil Gugatan A Quo pada Angka 9-12, halaman 7-8, sebagaimana berikut:
Gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 9:
“……..bahwa pada tanggal 25 Februari 2014 , Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 dan surat tanggal 19 Februari 2014 yang pada intinya menyatakan”:
Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.731.181 MT pada tanggal 22 Februari 2014
Gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 10:
“bahwa pada tanggal 18 Maret 2014 , Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 dan surat tanggal 25 Februari 2014 yang pada intinya”:
Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.500.973 MT pada tanggal 12 Februari 2014
Gugatan Penggugat pada halaman 8 angka 11:
“bahwa pada tanggal 10 April 2014 , Penggugat menyampaikan surat yang merujuk pada surat tanggal 26 November 2013 yang pada intinya”:
Penggugat telah melakukan penjualan batubara sebanyak 7.507.642 MT pada tanggal 23 Maret 2014, proses pengurusan terhadap SK IUP oleh Bupati Tanah Bumbu tetap akan dijalankan
Kerugian Penggugat Rekonpensi Akibat Perbuatan Tergugat Rekonpensi
Bahwa Pernggugat Rekonpensi telah kehilangan barang jaminannya akibat tindakan Tergugat Rekonpensi yang melakukan penjualan batubara sebagaimana dimaksud, jumlah jaminan fidusia berupa batubara sebagaimana dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta, sehingga tentunya Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang secara hukum memiliki batubara tersebut mengalami kerugian dan dengan demikian sudah sewajarnya Penggugat Rekonpensi meminta ganti rugi atas perbuatan Tergugat Rekonpensi yang melakukan penjualan atas batubara sebagaimana Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dijaminkan seluruhnya sebesar Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah).
Bahwa selanjutnya perlu diingat, Penggugat Rekonpensi adalah sebuah perusahaan perbankan yang bidang usahanya adalah menghimpun dana masyarakat umum, yang berarti masyarakat mempercayai Penggugat Rekonpensi untuk menyimpan dan mengelola serta mengembangkan dananya.
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang merupakan Debitur dari Penggugat Rekonpensi yang melakukan penjualan barang jaminan fidusia berupa batubara secara berulang-ulang tanpa izin dari Penggugat Rekonpensi, menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan dan keraguan dari masyarakat terkait dengan keamanan uang masyarakat yang disimpan di Penggugat Rekonpensi selaku perusahaan penghimpun dana masyarakat. Hal ini karena barang jaminan berupa fidusia batubara tersebut merupakan jaminan atas dana masyarakat yang disimpan di Penggugat Rekonpensi yang disalurkan dalam bentuk pemberian kredit kepada Tergugat Rekonpensi selaku Debitur Penggugat Rekonpensi.
Bahwa dengan demikian terbukti dan tidak terbantahkan lagi Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penjualan barang jaminan fidusia batubara secara tanpa izin dari Penggugat Rekonpensi dan juga tindakan tersebut menyebabkan kerugian berupa nama baik yang tercemar dari Penggugat Rekonpensi sebagai perusahaan perbankan yang menghimpun dana masyarakat, sebagaimana Pasal 1365 dan 1366 KUHpdt:
Pasal 1365
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Bahwa atas tindakannya ini, Penggugat Rekonpensi juga mengalami mengalami kerugian lainnya selain terkait dengan diajukannya Gugatan A Quo yaitu karena Penggugat Rekonpensi harus menggunakan jasa Pengacara/Advokat untuk mewakili Penggugat Rekonpensi di persidangan-persidangan atas Gugatan A Quo.
Bahwa selain dari kerugian materil tersebut, Penggugat Rekonpensi juga mengalami kerugian immateril karena reputasinya sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat selalu menjalankan usahanya dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat selama bertahun-tahun, secara seketika rusak dan tercemar. Bahwa reputasi suatu perusahaan terutama perusahaan berbentuk perbankan yang menghimpun dana masyarakat adalah sangat penting, terlebih lagi Penggugat Rekonpensi adalah perusahaan publik sehingga apabila reputasi Penggugat Rekonpensi rusak dan tercemar, maka dengan sendirinya akan berpengaruh dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya dan juga mempertanggung jawabkan dana nasabahnya yang dipercayakan kepadanya.
Bahwa kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat Rekonpensi, adalah sebagai berikut:
Materil:
Kerugian terkait tindakan Tergugat Rekonpensi yang melakukan penjualan batubara yang dijaminkan fidusia secara tanpa izin setidak-tidaknya senilai jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah).
Biaya jasa hukum dari kantor Pengacara sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Immateril:
Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian berupa reputasi bisnis yang rusak dan tercemar karena adanya Gugatan yang dilakukan Tergugat Rekonpensi tanpa didasari dasar hukum dan fakta yang jelas serta hilangnya kepercayaan masyarakat akibat hilangnya barang jaminan tersebut berupa jaminan fidusia batubara sebagaimana Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta, yaitu berupa persediaan batubara yang telah dimiliki oleh Tergugat Rekonpensi maupun yang akan dimiliki Tergugat Rekonpensi di kemudian hari, sebagaimana Pasal 1.2 Akta Jaminan Fidusia yang telah diuraikan diatas, adapun kerugian immateril berupa rusaknya nama baik dan reputasi baik Penggugat Rekonpensi tidak ternilai, namun apabila dinilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp. 8.000.000.000.000,- (delapan triliun rupiah).
Bahwa apabila Tergugat Rekonpensi melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi dan lalu Penggugat Rekonpensi menginvestasikan uang tersebut, maka Penggugat Rekonpensi akan mendapatkan keuntungan, atau setidak-tidaknya apabila Penggugat Rekonpensi menyimpan uang tersebut di Bank, maka Penggugat Rekonpensi akan mendapatkan keuntungan yang didasarkan dari bunga Bank minimal sebesar 7,5 % per tahun. Dengan demikian wajarlah apabila Tergugat membayar keuntungan yang seharusnya didapat oleh Penggugat yaitu minimal sebesar 7,5 % per tahun dari nilai Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah), dimana bunga bank tersebut dihitung sejak tanggal Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan sampai dengan Tergugat melunasi semua kewajibannya.
Bahwa mengingat itikad buruk Tergugat Rekonpensi, maka merupakan dasar yang kuat dan beralasan apabila selanjutnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memutus menjatuhkan denda terhadap Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari apabila Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mohon Sita Jaminan
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang selalu melakukan penjualan batubara secara tanpa izin secara berulang-ulang merupakan bukti yang nyata Tergugat Rekonpensi mempunyai itikad buruk dan dengan demikian hal tersebut merupakan bukti nyata yang cukup kuat dan beralasan akan adanya kekhawatiran yang jelas bahwa Tergugat Rekonpensi selanjutnya akan terus berupaya melakukan penjualan-penjualan batubara yang dijaminkan sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta, sehingga untuk melindungi hak dan kepentingan hukum Penggugat Rekonpensi tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan permohonan Penggugat Rekonpensi agar meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi antara lain tambang batubara milik Tergugat Rekonpensi yaitu terletak di:
Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu No.188.45/458/Distamben/2012 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT. Anzawara Satria tertanggal 26 November 2012 seluas 188,3 Ha.
Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu No.188.45/231/Distamben/2014 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT. Anzawara Satria tertanggal 9 Mei 2014 seluas 199,5 Ha.
Bahwa Penggugat Rekonpensi juga memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonpensi maupun terhadap tambang batubara lainnya milik Tergugat Rekonpensi yang daftarnya akan Penggugat Rekonpensi ajukan kemudian.
Bahwa selanjutnya Pasal 180 HIR mengatur sebagai berikut:
Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang bezit.
Akan tetapi hal menjalankan keputusan hakim itu lebih dulu, sekali-kali tidak boleh diperluas menjadi penyanderaan.
Bahwa lebih jauh lagi ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 jo. SEMA No. 4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 yang merupakan petunjuk Mahkamah Agung bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama, telah mengatur secara limitatif mengenai dalam hal apa Putusan Serta Merta dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Bahwa dasar dan bukti bagi Penggugat Rekonpensi untuk mengajukan Gugatan Rekonpensi antara lain adalah Akta Perjanjian Kredit, Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta yang merupakan bukti surat autentik yang terjadi antara Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi, dan juga bukti-bukti transaksi.
Bahwa fakta Gugatan Rekonpensi diajukan berdasarkan bukti surat autentik merupakan dasar dan alasan hukum yang tepat dan selanjutnya karena tindakan Tergugat Rekonpensi yang melakukan penjualan barang jaminan fidusia batubara secara berulang-ulang dan tanpa seijin Penggugat Rekonpensi adalah merupakan dasar yang kuat agar Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan bahwa Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat Rekonpensi mengajukan bantahan, Banding, maupun Kasasi. (ex aequo et bono)
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah kami uraikan dalam Eksepsi, dalam Pokok Perkara, dan dalam Rekonpensi, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materil Penggugat Rekonpensi yang setidak-tidaknya senilai jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.024952 AH.05.01.TH2012/STD tanggal 27 Juni 2012 dan Daftar Persediaan Batubara No. 016/ANZ-HO/DIR/V/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 43.310.804.854,05 (empat puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat koma nol lima rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sejak tanggal Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat Rekonpensi,;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kerugian materil berupa biaya jasa hukum kantor Pengacara kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sejak tanggal Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga Bank minimal sebesar 7,5 % per tahun atau 0,625 % per bulan dari seluruh kerugian materil yang harus dibayar, secara tunai, seketika dan sekaligus sejak tanggal Putusan Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kerugian immateril kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 8.000.000.000.000,- (delapan triliun rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai, seketika dan sekaligus apabila Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi dan/atau melaksanakan putusan perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;
Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut, Penggugat sekarang Pembanding mengajukan replik secara tertulis tertanggal 4 Maret 2015 , kemudian Tergugat sekarang Terbanding mengajukan duplik secara tertulis tertanggal 1 April 2015 , Replik dan Duplik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel , telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan sejumlah Rp 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca :
Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , menerangkan bahwa Penggugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat sekarang Terbanding pada tanggal 15 Januari 2016 ;
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomo 640/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel kepada Penggugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 5 Nopember 2015;
Memori banding tertanggal 29 Nopember 2015 dari Kuasa Hukum Penggugat sekarang Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2015 dan memori banding tersebut telah disampaikan pada tanggal 15 Januari 2016 kepada Tergugat sekarang Terbanding ;
Kontra Memori Banding tertanggal 9 Februari 2016 dari Kuasa Hukum Tergugat sekarang Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Februari 2016 dan Kontra Memori Banding telah disampaikan kepada Penggugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 3 Maret 2016;
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing kepada Penggugat sekarang Pembanding melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 11 Januari 2016 dan Tergugat sekarang Terbanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 15 Januari 2016 dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi kesempatan kepada para pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang diajukan permohonan banding telah diputus tanggal 7 Oktober 2015 dan Penggugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 17 Nopember 2015 melalui kuasa hukumnya, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang - undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, Memori banding dan Kontra Memori banding serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menjadi pokok permasalahan dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tersebut, adalah sebagaimana tertuang dalam gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukum telah mengajukan memori banding tertanggal 29 Nopember 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2015 untuk menjelaskan keberatan-keberatannya, antara lain sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sekarang Pembanding keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie yang pada halaman 47 hingga 48 yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat sekarang Pembanding “gugatan Penggugat kabur” ;
Bahwa Penggugat sekarang Pembanding keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie yang pada halaman 48 hingga 50 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa identitas Penggugat sekarang Pembanding tidak jelas, senyatanya Identitas Penggugat sekarang Pembanding terang merupakan Badan Hukum Indonesia berdasarkan Akta Notaris Haryati,SH.M.Kn dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM ;
Bahwa Penggugat sekarang Pembanding dengan berdasarkan bukti P.1 sampai dengan P.17, dan adanya Force Majuer dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014 tidak terbantahkan, maka beralasan untuk dikabulkannya permohonan banding;
Bahwa mengenai kelengkapan keberatan-keberatan dari Penggugat sekarang Pembanding sebagaimana dalam memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti keberatan-keberatan Penggugat sekarang Pembanding di dalam memori bandingnya, merupakan pengajuan keberatan-keberatan yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Tergugat sekarang Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 9 Februari 2016yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengailan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Februari 2016 diantaranya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat sekarang Terbanding melalui kuasa hukum pada prinsipnya tetap konsisten dengan dalil-dalilnya yang disampaikan pada Pengadilan Tingkat Pertama (Judex Factie) dan merupakan satu kesatuan dengan isi kontra memori banding ini serta pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tingkat pertama adalah sudah sesuai dengan analisa hukum ;
Bahwa mengenai kelengkapan sanggahan atas memori banding tersebut di atas, sebagaimana Tergugat sekarang Terbanding telah ajukan dalam kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mengkaji beberapa hal tersebut di atas dan meneliti secara seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama baik dalam konpensi juga rekonpensi dan dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri a quo adalah sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat sekarang Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan pasal dari ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata HIR, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 oleh kami: Sutarto K.S,SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Sri Anggarwati,SH.M.Hum. dan Syamsul Bahri Borut,SH.MH.. para Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal26Januari 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh Alex Kurnia,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
SRI ANGGARWATI,SH.M.HUM. SUTARTO K.S.,SH.MH.
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH..
PANITERA PENGGANTI,
ALEX KURNIA,SH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00