142/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 142/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Plaintiff (4)
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijkheid); DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/ para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.416.000.- (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan
JAKARTA SELATAN
PUTUSAN
No. 142/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta S50
elatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
PAULUS TANNOS, Pria, (Jakarta : 9 Juli 1954), Swasta, WNI, pemegang KTP Nomor 3276030903540001, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat I”.
LINA RAWUNG, Perempuan, (Jakarta : 11 Desember 1963), Swasta, pemegang KTP nomor 09.5307.511263.0207, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat II”.
CATHERINE TANNOS, Perempuan, (Jakarta : 28-03-1985), Swasta, WNI, pemegang KTP nomor 09.5006.6803851.0119, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat III”.
PAULINE TANNOS, Perempuan, (Jakarta : 09-07-1989), Swasta, WNI, pemegang KTP dengan NIK nomor 3276034907890001, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat IV”.
Penggugat I danPenggugat IV beralamat yang SAMA di Jalan Golf Sawangan, RT. 007, RW. 002, Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Penggugat II danPenggugat III beralamat yang SAMA di Jalan Maluku Nomor 8 RW. 005. RT. 005, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Untuk selanjutnya Penggugat I berturut-turut sampai dengan Penggugat IV dalam hal bertindak secara bersama-sama disebut sebagai “Para Penggugat”.
MELAWAN :
JACK BUDIMAN, laki-laki, (Jakarta: 12-10-1968), Swasta, WNI, Pemegang KTP No. 3173071210680017, beralamat di Jl. Aipda KS. Tubun II No. 33 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sebagai Tergugat I;
VECKY ALEX LUMANTAUW, laki-laki, (Manado: 05-04-1971), Swasta, WNI, Pemegang KTP No. 095106050471077, bertempat tinggal di Jalan
Sentosa Barat, RT 008, RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Tergugat II;
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL,Tbk., berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta, 12190, sebagaiTergugat III;
SUANNY NOVIYANTI DJOJO,S.H., Notaris di Jakarta, berkantor di Jl. Hayam Wuruk No. 111, Jakarta Barat, telp.: (021) 6259027, 6259028, 6259029, fax.: (021) 6259029, sebagaiTergugat IV;
(Tergugat I berturut-turut sampai dengan Tergugat IV secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat)
PT MEGALESTARI UNGGUL, beralamat di Gedung Perbakin Pusat Lt.ll, Jl. Gelora Bung Kamo, Jakarta Pusat, sebagai Turut Tergugat I;
PT. Sandipala Arthaputra, beralamat di Tebet Mas Indah, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, 12820, sebagai Turut Tergugat II;
Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, beralamat di Jl.Taman Makam Pahlawan Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, sebagai Turut Tergugat III;
Konsorsium PNRI, beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 21, Jakarta Pusat, 10560, Telepon : (021) 4224 953, 4202 201, Faksimili : (021) 420 7251, sebagai Turut Tergugat IV;
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, berkantor di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 71 - 73 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sebagai Turut Tergugat V;
Gubemur Bank Indonesia, berkantor di Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta Pusat 10110, sebagai Turut Tergugat VI;
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, berkantor di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 71 - 73 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sebagai Turut Tergugat VII;
(Turut Tergugat I berturut-turut sampai dengan Turut Tergugat VII secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Turut Tergugat).
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1-Maret- 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4-Maret-2013 di bawah Register Perkara Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan hal- hal sebagai berikut :
1. Tentang Hubungan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dan Para
Turut Tergugat adalah sebagai berikut:
Tentang Para Penggugat:
Bahwa Penggugat I adalah SUAMI dari Penggugat II dan ayah dari Penggugat III dan Penggugat IV
Bahwa Penggugat II adalah Isteri dari Penggugat I dan Ibu dari Penggugat III dan Penggugat IV.
Bahwa Penggugat III adalah Anak dari Penggugat I dan Penggugat II serta Kakak dari Penggugat IV.
Bahwa Penggugat IV adalah Anak dari Penggugat I dan Penggugat II serta adik dari Penggugat III.
Bahwa Para Penggugat saling mendukung dalam menjalankan kegiatan usaha / bisnis yang dirintis dan atau dikembangkan oleh Penggugat II dan atau Penggugat I.
Bahwa pada saat Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat II membutuhkan JAMINAN PRIBADI dalam rangka PENERBITAN Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II dalam rangka pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, dimana proses penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut diurus oleh Tergugat I baik langsung maupun melalui perantaraan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I kepada dan di institusi Tergugat III, akan tetapi penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut tidak jadi terlaksana, tetapi JAMINAN PRIBADI Para Penggugat justru beralih dan dialihkan oleh Para Tergugat menjadi Jaminan atas fasilitas kredit Turut Tergugat I dengan Akta-Akta Notaris yang seluruhnya dibuat oleh Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan nama / judul dan nomor akta-akta sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
Tentang Para Tergugat:
Bahwa Tergugat I yang menurut pengakuannya kepada Penggugat I merupakan seorang pelaku usaha swasta yang memiliki jaringan dan komunikasi yang cukup baik dengan kalangan perbankan, khususnya dengan Tergugat III, dan setelah
beberapa kali melakukan pertemuan dengan Penggugat I diberbagai tempat akhirnya Tergugat I menyanggupi untuk mengusahakan memperoleh PENERBITAN Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II dalam rangka atas pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, untuk itu Tergugat I meminta dokumen-dokumen perusahaan Penggugat I (Turut Tergugat II) dan JAMINAN PRIBADI dari Keluarga Penggugat I.
Bahwa dalam berbagai pertemuan dan komunikasi antara Penggugat I dengan Tergugat I tersebut, Tergugat II sering dan aktif terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengurusan PENERBITAN Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II dalam rangka atas pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, untuk itu Tergugat I meminta dokumen- dokumen perusahaan Penggugat I (Turut Tergugat II) dan JAMINAN PRIBADI dari Keluarga Penggugat I.
Bahwa Tergugat III merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan dan telah melakukan penawaran umum sahamnya di pasar modal (go public) yang merupakan hasil penggabungan diri PT. Bank Artha Graha ke PT. Bank Inter- Pacific, Tbk dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/49/KEP.GBI/2005 tanggal 16 Agustus 2005, PT. Bank Inter- Pacific, Tbk. berganti nama menjadi PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 101 tanggal 19 Desember 2006 Tambahan Nomor 13128, dengan salah satu produk dan layanan berupa Bank Garansi. Bank Garansi mana ditawarkan oleh Tergugat III melalui perantaraan Tergugat I atas pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, dimana proses penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut diurus oleh Tergugat I baik langsung maupun melalui perantaraan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I kepada dan di institusi Tergugat III, akan tetapi penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut tidak jadi terlaksana, tetapi JAMINAN PRIBADI Para Penggugat justru beralih menjadi Jaminan atas fasilitas kredit Turut Tergugat I yang pengikatannya dibuat secara notariil dengan Akta-Akta Notaris yang seluruhnya dibuat oleh Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan nama / judul dan nomor akta-akta sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
j. Akta Personal Guarantee No. 63
k. Akta Personal Guarantee No. 64
I. Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
Bahwa Tergugat IV adalah Notaris yang membuat seluruh akta pengikatan JAMINAN PRIBADI Para Penggugat secara notariil dalam akta-akta notaris pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan nama / judul dan nomor akta-akta sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
j. Akta Personal Guarantee No. 63
k. Akta Personal Guarantee No. 64
I. Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
Tentang Para Turut Tergugat:
Bahwa Turut Tergugat I merupakan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas yang pada saat terjadinya proses penawaran Bank Garansi oleh Tergugat III melalui perantaraan Tergugat I kepada Turut Tergugat II saat itu Turut Tergugat I dipimpin oleh Tergugat II selaku Direkturnya. Dan justru Turut Tergugat I yang dipimpin oleh Tergugat II yang memperoleh FASILITAS KREDIT tetapi dengan JAMINAN PRIBADI dari Para Penggugat. Padahal JAMINAN PRIBADI tersebut dimaksudkan HANYA untuk proses dalam rangka penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II atas pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e- KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, dimana proses penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut diurus oleh Tergugat I baik langsung maupun melalui perantaraan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I kepada dan di institusi Tergugat III, akan tetapi penerbitan Bank Garansi
(jaminan uang muka) tersebut tidak jadi terlaksana. Adapun JAMINAN PRIBADI Para Penggugat yang dijadikan JAMINAN FASILITAS KREDIT Turut Tergugat I yang pengikatannya dibuat secara notariil dengan Akta-Akta Notaris yang seluruhnya dibuat oleh Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan nama / judul dan nomor akta-akta sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
Bahwa Turut Tergugat II merupakan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas yang membutuhkan penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II atas pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV.
Bahwa Turut Tergugat III adalah organ dalam struktur kementerian Dalam Negeri yang membidangani tanggungjwab serta tugas pokok dan fungsi kependudukan dan catatan sipil, dengan proyek program pembuatan e-KTP (KTP elektronil) yang melakukan lelang terbuka dalam pelaksanaan proyek program pembuatan e-KTP tersebut, dimana salah satu pelaksananya adalah Turut Tergugat IV (Konsorsium PNRI) dengan salah satu anggotanya Turut Tergugat II yang dipimpin oleh Penggugat I.
Bahwa Turut Tergugat IV merupakan suatu konsorsium dengan anggota PNRI [(Perum) Percetakan Negara R.I.], SUCOFINDO [PT Sucofindo (Persero)j, SANDIPALA [PT Sandipala Arthaputra], QUADRA [PT Quadra Solution] dan LEN [PT LEN Industri (Persero)] yang dibentuk guna merealisasikan Proyek “PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional” atau disebut juga “Penerapan KTP elektronik” untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yaitu Paket P.1. di Kementerian Dalam Negeri R.l (qq Turut Tergugat III).
Bahwa Turut Tergugat V merupakan organ dalam struktur otoritas jasa keuangan dengan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Bahwa Tergugat III merupakan penyelenggara jasa
keuangan di sektor perbankan dan pasar modal atau singkatnya perbankan sebagai perusahaan terbuka yang melakukan transaksi di Pasar Modal (go public), sehingga Tergugat III termasuk lembaga penyelenggara jasa keuangan yang harus diawasi oleh Turut Tergugat V. {vide UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (LN RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN RI Nomor 5253, “UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK”) Jis. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (LN RI Tahun 1995 Nomor 64, TLN RI Nomor 3608, “UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal”) dan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagai satu kesatuan untuk selanjutnya cukup disebut dan disingkat sebagai “UU Perbankan”)}
Bahwa Turut Tergugat VI adalah merupakan bank sentral Indonesia dengan salah satu tugasnya mengawasi bank yang ada di Indonesia sampai dengan 31 Desember 2013, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan akan dilaksanakan oleh otoritas jasa keuangan (qq Turut Tergugat VII) {vide UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, (sebagai satu kesatuan untuk selanjutnya cukup disebut dan disingkat sebagai “UU BI”) jis UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK dan UU Perbankan}. Dengan demikian Tergugat III sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 masih berada dalam pengawasan Turut Tergugat VI.
Bahwa Turut Tergugat VII merupakan organ dalam struktur otoritas jasa keuangan dengan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014. {vide UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK jis UU BI dan UU Perbankan}. Bahwa Tergugat III merupakan penyelenggara jasa keuangan di sektor perbankan yang diawasi dan diatur oleh Turut Tergugat VII terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014. Mengingat pemeriksaan suatu perkara perdata di Pengadilan Negeri dapat melampaui waktu 6-9 bulan setelah mediasi dinyatakan gagal, diperkirakan kemungkinan pada saat perkara ini diputus kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah dilaksanakan oleh otoritas jasa keuangan, sehingga untuk itu agar penyelesaian perkara ini efektif termasuk dalam proses eksekusinya setelah putusannya TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (gezag van gewijsde), maka Turut Tergugat VII perlu ditarik dan dilibatkan sebagai pihak
dalam perkara ini.
Bahwa dengan demikian TELAH TERBUKTI menurut HUKUM bahwa antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terdapat HUBUNGAN HUKUM antara satu dengan lainnya.
Bahwa sekitar bulan Maret sampai dengan Juni 2011 Kementerian Dalam Negeri R.l. (qq Turut Tergugat III) melaksanakan TENDER TERBUKA Proyek “PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional” atau disebut juga “Penerapan KTP elektronik” untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, dengan peserta tender diikuti oleh 7 (tujuh) Konsorsium yaitu:
Konsorsium PNRI
Konsorsium Telkom
Konsorsium Peruri
Konsorsium Berca
Konsorsium Astra Graphia
Konsorsium Mega Guna
Konsorsium Murakabi
Dimana Konsorsium PNRI/Turut Tergugat IV terdiri dari PNRI [(Perum) Percetakan Negara R.I.], SUCOFINDO [PT Sucofindo (Persero)], SANDIPALA [PT Sandipala Arthaputra], QUADRA [PT Quadra Solution] dan LEN [PT LEN Industri (Persero)].
Bahwa sekitar bulan JUNI 2011 Turut Tergugat IV (Konsorsium PNRI) ditetapkan sebagai PEMENANG Proyek “PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional” atau disebut juga “Penerapan KTP Elektronik” untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yaitu Paket P.1., dan negosiasi kontrak.
Bahwa sekitar tanggal 1 JULI 2011, kontrak antara Turut Tergugat III dengan Turut Tergugat IV ditanda-tangani dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.800.000.000.000,- (lima koma delapan triliun rupiah), dengan salah satu ketentuan Turut Tergugat IV WAJIB MENYERAHKAN JAMINAN PELAKSANAAN termasuk pula dengan MODAL SENDIRI melakukan PEMBELIAN BARANG dan MESIN untuk keperluan Proyek “Penerapan KTP Elektronik” (“Proyek e-KTP”).
Bahwa sekitar bulan AGUSTUS 2011 Turut Tergugat III MEMBERITAHUKAN kepada Turut Tergugat IV bahwa UANG MUKA hanya akan dibayarkan oleh Turut tergugat III kepada Turut Tergugat IV apabila Turut Tergugat IV dapat menyerahkan JAMINAN UANG MUKA yang dikeluarkan Bank yang dibuktikan
dengan adanya SURAT JAMINAN UANG MUKA dari Bank atau yang umum dikenal dengan istilah BANK GARANSI.
Bahwa sekitar bulan SEPTEMBER 2011 Penggugat I bertemu dengan Tergugat I, dengan pembicaraan pada pokoknya bahwa Tergugat I MENAWARKAN kepada Penggugat I bahwa Tergugat III dapat dan bersedia menerbitkan BANK GARANSI untuk JAMINAN UANG MUKA.
Pada akhir September 2011, proses di dan oleh Tergugat III untuk penerbitan JAMINAN UANG MUKA (Bank Garansi). Sehubungan dengan hal tersebut atas permintaan Tergugat III, Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat
memberikan Jaminan korporasi, Jaminan aset Turut Tergugat II dan Personal Guarantee dari seluruh pengurus dan komisaris Turut Tergugat II pada saat itu termasuk Paulus Tannos, Lina Rawung, Catherine Tannos dan Pauline Tannos.
Pasa saat Bank Garansi untuk JAMINAN UANG MUKA akan diterbitkan oleh Tergugat III dan setelah dokumen untuk keperluan proses penerbitan Bank Garansi tersebut seluruhnya diserahkan oleh Para Penggugat melalui Penggugat I, Tergugat III memberitahukan kepada Penggugat I bahwa seluruh dana yang akan diterima oleh Turut Tergugat IV sebagai UANG MUKA proyek e-KTP seluruhnya harus di setor ke Tergugat III dan UANG MUKA tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Turut Tergugat IV karena harus berada dibawah penguasaan Tergugat III sebagai jaminan. Setelah hal ini diberitahukan oleh Penggugat I ke Turut Tergugat IV, seluruh anggota Turut Tergugat IV menolak sehingga JAMINAN UANG MUKA TIDAK jadi DITERBITKAN oleh Tergugat III
Bahwa sekitar OKTOBER 2011 Tergugat I menyatakan keinginannya kepada Penggugat I untuk MEMBELI sebesar 40 % (empat puluh persen) Saham Turut Tergugat II, dan Penggugat I menyetujuinya. Dimana nantinya yang TANDATANGAN Akta Jual Beli Sahamnya adalah Tergugat II selaku Direktur dari Turut Tergugat I, yang secara kenyataan Turut Tergugat I adalah perusahaan milik Tergugat I meskipun secara formal nama Tergugat I TIDAK TERCANTUM dalam Akta Pendirian dan atau Susunan Pemegang Saham dan atau Pengurus maupun Komisaris Turut Tergugat I saat itu.
Bahwa sebelum dilakukan Jual Beli Saham, Tergugat I meminta kepada Penggugat I agar dapat dilakukan due diligence (uji tuntas / uji mendalam) atas Turut Tergugat II untuk menentukan berapa nilai 40% saham Turut Tergugat II. Untuk keperluan tersebut Tergugat I meminta DATA KEUANGAN Turut Tergugat II agar diserahkan oleh Penggugat I kepada Tergugat I untuk dilakukan due diligence.
Bahwa sekitar akhir Oktober 2011 Penggugat I meminta kepada Tergugat I agar Tergugat I memberikan semua dokumen yang telah ditandatangani, dan mengembalikan surat-surat kepemilikan mesin, sertifikat tanah, jaminan pribadi dari Pdnggugat I dan keluarga Penggugat I (i.c. Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV) yang pernah dibarikan oleh Para Penggugat melalui Penggugat I
kepada Tergugat ! dan atau Tergugat III sehubungan dengan penerbitan BANK GARANSI dan dalam rangka due diligence SAHAM Turut Tergugat II tersebut, dan Penggugat I menyanggupi kepada Penggugat I bahwa Tergugat I akan segera mengembalikan seluruh dokumen-dokumen tersebut. Akan tetapi sampai dengan saat ini Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III TIDAK PERNAH MENYERAHKAN KEMBALI seluruh DOKUMEN tersebut.
Bahwa akan tetapi Para Penggugat memperoleh informasi dari Penggugat I bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 ternyata Turut Tergugat I diwakili oleh Direktur Vecky Alex Lumantau (saat itu) TELAH menandatangani PERJANJIAN FASILITAS KREDIT dari dan dengan Tergugat III, dengan JAMINAN-JAMINAN antara lain JAMINAN PRIBADI Para Penggugat yang telah diikat oleh Tergugat III sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I yang saat itu dipimpin oleh Tergugat II selaku Direktur Turut Tergugat I yang dibuat secara notariil dengan Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51 ;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
yang seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011.
Bahwa karena TELAH TERBUKTI menurut HUKUM dan oleh karenanya merupakan suatu FAKTA HUKUM yang TIDAK TERBANTAHKAN bahwa Para Tergugat TELAH MELAKUKAN Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat dimana PEMBERIAN Dokumen-dokumen JAMINAN PRIBADI dan penandatanganan dokumen-dokumen oleh Para Penggugat adalah untuk keperluan penerbitan BANK GARANSI atas nama Turut Tergugat II oleh Tergugat III dan atas permintan Tergugat I dalam rangka due diligence SAHAM Turut Tergugat II tersebut, akan tetapi justru dokumen-dokumen tersebut dijadikan JAMINAN Fasilitas Kredit Turut Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direkturnya dengan dan dari Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51 ;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
yang seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Para Penggugat melalui Penggugat I telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban Para Tergugat baik secara lisan maupun tertulis agar MENGEMBALIKAN Dokumen-dokumen JAMINAN PRIBADI dan penandatanganan dokumen-dokumen oleh Para Penggugat adalah untuk keperluan penerbitan BANK GARANSI atas nama Turut Tergugat II oleh Tergugat III dan atas permintan Tergugat I dalam rangka due diligence SAHAM Turut Tergugat II tersebut, dan juga Para Penggugat kepada Tergugat I dan atau Tergugat II serta Tergugat III dan atau Tergugat IV TELAH MEMINTA agar diberikan SALINAN atas Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
yang seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, akan tetapi sampai dengan sekarang BELUM dan TIDAK PERNAH diberikan baik oleh Tergugat I dan atau Tergugat II serta Tergugat III dan atau Tergugat IV.
Bahwa dengan demikian tidak ada jalan lain lagi bagi Para Penggugat untuk menuntut, memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Para Penggugat yang telah dirampas dan ditahan-tahan oleh Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugat secara melawan hukum, selain dari pada jalur hukum melalui lembaga peradilan yang terhormat ini, guna tercapainya kepastian hukum dan keadilan, serta penghormatan dan perlindungan hak azasi pada umumnya, hak-hak Para Penggugat pada khususnya.
Bahwa dengan demikian, Para Penggugat mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, sebelum memeriksa pokok perkara,
agar berkenan terlebih dahulu menjatuhkan putusan provisi sebagaimana dimohonkan oleh Para Penggugat pada petitum DALAM PROVISI.
Bahwa oleh karena Para Penggugat mempunyai sangkaan yang cukup beralasan menurut hukum, dan untuk menjamin agar gugatan Para Penggugat tidak menjadi illusoir, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua milik barang-barang Para Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak antara lain akan tetapi tidak terbatas, yang terletak dan berada di:
aset Tergugat I berupa bidang TANAH dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL yang berdiri dan terletak serta setempat dan umum dikenal dengan Jl. Aipda KS. Tubun II No. 33 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat;
aset Tergugat II berupa bidang TANAH dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL yang berdiri dan terletak serta setempat dan umum dikenal dengan Jalan Sentosa Barat, RT 008, RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
dan yang akan Penggugat sebut kemudian.
serta selanjutnya terhadap sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga.
Bahwa agar Para Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan tertib, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan atau sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde) sampai dengan dibayarkannya ganti rugi kepada Penggugat.
Bahwa oleh karena dasar gugatan Para Penggugat telah dilandasi dasar hukum yang sah, maka bersama ini kami mohon ke hadapan Pengadilan agar dalam perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoer baar bij voorraad), meskipun ada pengajuan upaya banding, verzet ataupun kasasi oleh masing-masing Para Tergugat dan atau masing- masing Para Turut Tergugat.
Bahwa gugatan ini didasarkan kepada dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan disertai dengan bukti-bukti yang sah, oleh karenanya adalah wajar apabila Majelis berkenan mengabulkan gugatan Para Penggugat ini seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah terurai diatas tersebut, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM PROVISI :
Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat.
Memerintahkan kepada masing-masing Para Tergugat dan atau masing-masing Para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa atau hak atau kewenangan daripada masing-masing Para Tergugat dan atau masing-masing Para Turut Tergugat baik langsung maupun karena substitusi untuk TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM APAPUN juga terhadap dan atas serta yang bersumber maupun yang berkaitan dengan peralihan hak dan atau pemindahan hak masing-masing jaminan pribadi Para Penggugat sebagaimana
ternyata dalam SALINAN Akta-Akta Notaris sebagai berikut :
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 5
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV sebelum menyerahkan JAWABAN TERTULIS untuk menyerahkan dalam persidangan kepada Para Penggugat atas SALINAN Akta-Akta Notaris bermaterai cukup sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV sebelum menyerahkan JAWABAN TERTULIS untuk menyerahkan dalam persidangan kepada Majelis Hakim atas SALINAN Akta-Akta Notaris bermaterai cukup, sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumya.
Memerintahkan Tergugat IV pada saat pengajuan bukti TERTULIS / surat untuk menyerahkan dalam persidangan kepada Majelis Hakim fotokopi bermaterai cukup, atas MINUTA AKTA dan dokumen-dokumen ASLI dan atau LEGALISIR ASLI yang menjadi LAMPIRAN minuta dalam pembuatan Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas dan terhadap sebagai berikut:
aset Tergugat I berupa bidang TANAH dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL yang berdiri dan terletak serta setempat dan umum dikenal dengan Jl. Aipda
KS. Tubun II No. 33 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat;
aset Tergugat II berupa bidang TANAH dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL yang berdiri dan terletak serta setempat dan umum dikenal dengan Jalan Sentosa Barat, RT 008, RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas dan terhadap bangunan dan rumah tinggal tersebut kepada Kantor Pertanahan yang berwenang.
Menangguhkan biaya provisi sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat.;
Menyatakan SAH dan BERHARGA atas bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Para Penggugat.
Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN yang mengikat secara hukum atas Pemberian Jaminan Pribadi Para Penggugat kepada Tergugat III atas fasilitas kredit Turut Tergugat I.
Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN yang mengikat secara hukum Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
yang seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERHARGA menurut hukum penguasaan fisik oleh Tergugat III atas SALINAN Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERHARGA menurut hukum penguasaan fisik oleh Tergugat III dan atau Tergugat IV atas dokumen-dokumen ASLI dan atau LEGALISIR ASLI yang menjadi LAMPIRAN minuta dalam pembuatan Akta- Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat IV untuk MENCORET minuta dan atau salinan Akta- Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dari daftar buku akta yang tersedia untuk itu dikantor Tergugat IV, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan PENGUMUMAN melalui IKLAN PENGUMUMAN di Surat Kabar Harian KOMPAS, Bisnis Indonesia dan Koran Tempo, untuk 3 (tiga) hari penerbitan berturut-turut atas PENCORETAN minuta
dan atau salinan Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dari daftar buku akta yang tersedia untuk itu dikantor Tergugat IV, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV untuk menyerahkan kepada Para Penggugat atas SALINAN Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Para Penggugat berupa dokumen-dokumen ASLI dan atau LEGALISIR ASLI yang menjadi LAMPIRAN minuta dalam pembuatan Akta- Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dan terhadap aset Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III tersebut;
Memerintahkan Turut Tergugat VI dan atau Turut Tergugat VII serta Turut Tergugat V untuk memeriksa dan atau mengawasi secara intensif dan mendalam atas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate gonvernance) dan transparansi serta akutabilitas dalam bidang perkreditan sebagai konsekuensi Tergugat III menjalankan usaha perbankan sebagai perusahaan terbuka (go public).
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dieksekusi.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun masing-masing Para Tergugat dan atau masing-masing Para Turut Tergugat ada dan mengajukan upaya hukum verzet, Banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan mematuhi isi putusan ini dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh BIAYA PERKARA aquo secara tanggung renteng.
ATAU
Apabila Majelis Hakim (Pengadilan) yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap kuasanyaGAMALMUADDI,S.H., Y. WAHYU IMAN TOTO,S.H., DORA PRISTINA HELMI,S.H.,M.Si, HORNANING, S.H., FARADILLAH RIFQI, AMD,S.H., I. JONI PRIYANA,S.H., ULI PARULIAN SIHOMBING S.H., LLM., dan RUBBY EXTRADA YUDHA,S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor “SS&R Legal Consultants” berkantor di ARIOBIMO SENTRAL Lantai MEZZANINNE Jalan H. R. Rasuna Said Kav X-2 No. 5 Jakarta 12950, dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Pebruari 2013, untuk Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I datang diwakili oleh Eri Edhi Satrio, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada KANON & PARTNER, Counsellors At Law, beralamat di Jl. Cempaka Putih Timur XXIV No. 46, Cempaka Putih Timur,Cempaka Putih,Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 29 Agustus 2013, Untuk Tergugat III, hadir diwakili kuasa Hukumnya Tabrani Abby, SH.MHum.,dan Ade Kurniawan, para advokat dari MRP law office dan Maqdir Ismail &Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK- DIR/BH-LT/IV/2013 tanggal 24-April-2013,untuk Tergugat IV Datang menghadap persidangan diwakili oleh Desrizal, SH., Agustino Pandapotan, S.H., Destinai Armunanto, SH., dan Harry Yoseph Paulus, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law OfficeTreads & Associate, berdomisili di Jalan Melawai VIII No. 10 D, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24-April-2013, untuk Turut Tergugat Isetelah kuasa yang lama di cabut, kemudian menguasakan lagi kepada Vitalis Jenarus, SH. dan Agustinus Soter, SH., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10-Juni-2013, Untuk Turut Tergugat III hadir di persidanhgan diwakili oleh Yunanta Bayuaji, SH. dan Munah Komariyah, SH., berdasarkan surat kuasa nomot 094/209/SPT/AHKA//2013 tanggal 13-Mei- 2013, untuk Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VII hadir di persidangan diwakili Wahid Hakim Siregar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 8/SKUOJK.01/2013 tanggal 24- April-2013, dan untuk Turut Tergugat VI hadir di persidangan diwakili oleh Hari Sugeng Rahardjo, SH. MH., dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 15/22/Sr.Ka/GBI tanggal 21-Mei-2013 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/mediasi diantara kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dengan Saudara Andi Resa Jasya, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanselaku Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sesuai laporan Hakim Mediator, sehingga karenanya Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Kuasa Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, telah mengajukan jawaban masing-masing sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat, kecuali apa yang diakui secara tegas.
Dalil Para Penggugat dalam Gugatan, yang menyatakan bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan Bank Garansi merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Bahwa berdasarkan kesepakatan awai antara Para Penggugat dan Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat I tanggal 26 Oktober 2011 (“Kesepakatan Awai”), Tergugat I bersedia memenuhi permintaan Para Penggugat yang masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku pemegang saham serta pengurus dari Turut Tergugat II dan/atau perusahaan lain, dalam membantu penyediaan dana sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) terkait pelaksanaan proyek pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) (“Proyek E-KTP”) dari Turut Tergugat III yang dikerjakan oleh Turut Tergugat II sebagai perserta konsorsium Turut Tergugat IV dan dalam Kesepakatan Awal, tidak ada kesepakatan dari Para Penggugat dan Tergugat I untuk penerbitan Bank Garansi.
Dalam Kesepakatan awal tersebut di atas disepakati bahwa bantuan penyediaan dana akan dilakukan oleh Tergugat I atau pihak lain yang ditunjuk oleh Tergugat I. Sementara di sisi lain, Para Penggugat bersedia memberikan jaminan-jaminan untuk pembayaran kembali sebagaimana mestinya semua jumlah yang terutang oleh Turut Tertugat II kepada Tergugat I, dengan jaminan-jaminan sebagai berikut:
Turut Tergugat II menjaminkan seluruh kekayaan yang berupa:
Mesin - mesin milik Sandipala;
Tagihan Sandipala yang berkaitan dengan Proyek;
Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 4.050 (empat ribu lima puluh) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Sandipala dan diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 10.224/1992 Tanggal 27 Nopember 1992, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Penggugat II menjaminkan :
sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1884/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 285/Ciketing Udik/2001 Tanggal 17 Mei 2001, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 1000 (seribu) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1885/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 284/Ciketing Udik/2001 Tanggal 17 Mei 2001, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
(3) Jaminan pribadi dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dan Jaminan Perseroan dari PT Summa Dinamika (dimana Penggugat I selaku Direktur Utama) baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama (tanggung-renteng) sampai sejumlah utang;
Bahwa sehubungan dengan bantuan penyediaan dana sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, Tergugat I meminta Turut Tergugat I untuk membantu penyediaan dana dimaksud. Tergugat II yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur dari Turut Tergugat I, bertindak untuk Turut Tergugat I, menyetujui permintaan Tergugat I untuk menjadi pihak yang akan mengajukan permohonan pinjaman dana kepada bank dalam hal ini pinjaman dana dari Tergugat III;
Sebagai pihak yang beritikad baik dalam memberikan bantuan penyediaan dana untuk Para Penggugat sehubungan dengan Proyek E- KTP, maka meskipun tidak melakukan perbuatan hukum terkait penyediaan dana, Tergugat I selalu memantau perkembangan penyediaan dana dimaksud dan oleh karenanya Tergugat I mengetahui apa yang kemudian terjadi terkait penyediaan dana tersebut.
Bahwa kemudian Turut Tergugat I dan Tergugat III membuat perjanjian kredit senilai total Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 46 dan Akta Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan Pembukaan Letter of Credit No. 47, keduanya
tertanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”);
Bahwa Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, memerlukan jaminan pembayaran pelunasan utang Turut Tergugat I, dan untuk kebutuhan tersebut, berdasarkan Kesepakatan Awai, Penggugat I dan Penggugat II, menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Turut Tergugat II guna memperoleh persetujuan atas pemberian jaminan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat PT Sandipala Arthaputra No. 48 tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“BAR Sandipala”);
Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Para Penggugat secara sadar dan tanpa paksaan adalah membuat akta-akta notaril sehubungan jaminan pelunasan utang Turut Tergugat I kepada Tergugat III sebagaimana kewajiban Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit, maka Para Penggugat dengan kapasitasnya masing-masing, memberikan jaminan-jaminan sebagaimana termaktub dalam akta-akta yang semuanya dibuat pada tanggal 26 Oktober 2011 di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit”), sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa No. 52;
Akta Kuasa No. 53;
Akta Gadai Saham No. 54;
Akta Kuasa No. 55;
Akta Kuasa RUPS No. 56;
Akta Gadai Saham No. 57;
Akta Kuasa No. 58;
Akta Kuasa No. 59;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 63;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 64;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 66;
Bahwa dengan diperolehnya persetujuan para pemegang saham dalam Turut Tergugat II atas pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana disampaikan pada angka 4 di atas, maka dipastikan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat II, mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat III dalam bentuk fasilitas kredit dan menyetujui pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I tersebut.
Sementara itu Penggugat III dan Penggugat IV mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat II dalam bentuk fasilitas kredit sebagaimana dinyatakan dalam akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65 dan akta Perjanjian Pemberian Kredit Pribadi No. 66 yang masing-masing dalam Pasal 6butir b menyatakan sebagai berikut:
“Penjamin dengan ini menyatakan pula bahwa penjamin telah mengetahui isi dan maksud Perjanjian Kredit dan karenanya tentang Perjanjian Kredit, penjamin tidak memerlukan lagi keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan apapun juga, dan
Bahwa beberapa hari setelah dibuatnya Perjanjian Kredit dan Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, terjadi perubahan pemegang saham dan pengurus dalam Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 52 jo.akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 53 yang keduanya tertanggal 11 November 2011 dan dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., MKn., dimana Penggugat I masuk menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 60%(enam puluh persen) dalam Turut Tergugat I dan Penggugat I juga menjadi Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, sementara Penggugat III menduduki jabatan sebagai Komisaris dalam Turut Tergugat I.
Dengan posisi Penggugat I sebagai pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, maka terjadi perubahan pengendalian dalam Turut Tergugat I kepada Penggugat I, yang menunjukan bahwa selanjutnya Penggugat I memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan kegiatan-kegiatan Turut Tergugat I dalam menjalankan usaha dan kebijakan.
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan Perjanjian Kredit kemudian dilakukan perubahan Perjanjian Kredit dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 20 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perubahan Perjanjian Kredit”);
Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dari Turut Tergugat I, Penggugat I bersama-sama dengan Tergugat II pernah menandatangani permohonan pencairan fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit”) dengan surat-surat sebagai berikut:
Tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar Rupiah);
Tanggal 25 Januari 2012 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah);
Tanggal 3 Februari 2012 sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar Rupiah);
Tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta Rupiah);
Tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah);
Tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
Tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta Rupiah); dan
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah);
Bahwa selain Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit tersebut di atas, Penggugat I dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I juga mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kredit dalam Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit”) dengan surat-surat sebagai berikut:
Surat Nomor 028/Dirut/MLU/2012, tertanggal 08-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit Selama 12 Bulan;
Surat nomor 029/Dirut/MLU/2012, tertanggal 09-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit Selama 12 Bulan;
Surat nomor 030/Dirut/MLU/2012, tertanggal 24-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 031 /Dirut/MLU, tertanggal 25-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 032/Dirut/MLU/2012, tertanggal 29-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 035/Dirut/MLU/2012, tertanggal 13-11-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul; dan
Surat nomor 004/Dirut/MLU/2012, tertanggal 19-02-2013, perihal Permohonan Penundaan Penghentian Sementara Pembayaran Bunga Atas Fasilitas Kredit.
Bahwa perlu diketahui pula oleh Majelis Hakim yang terhormat dan semua pihak dalam pemeriksaan perkara aquo, berdasarkan Surat Turunan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2013 dengan No. 114/PDT./P/2013/PN.JKT.PST., yang dimohonkan oleh Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat I, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Turut Tergugat I dengan salah satu agenda rapatnya adalah meminta pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I sehubungan dengan surat yang ditandatangani oleh Branch Manager dan Account Officer dari Terggugat III No. 31/SK/MC/KPCW/2013 tertanggal 15 Mei 2013 perihal Peringatan Lalai Terhadap Kewajiban PT Megalestari Unggul;
Dalam RUPS tersebut di atas pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I tidak dapat diputuskan, karena ketidakhadiran Penggugat I dalam RUPS yang hingga saat RUPS tersebut diadakan, keberadaannya di Indonesia tidak diketahui dan berstatus DPO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/V/2012/DIT PIDUM tertanggal 28 Mei 2012 dan Red Notice pada Interpol Indonesia tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana tercantum dalam http://www/interpol.go.id/id/dpo/red-notice/475-paulus-tannos;
RUPS dari Turut Tergugat I tersebut di atas telah dinotarilkan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT
Megalestari Unggul No. 53 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat oleh Anna Maria Ira Kelana, S.H.. MKn, notaris di Jakarta;
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Awai, BAR Sandipala, Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit, Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, Permohonan Pencairan Fasiltas Kredit, dan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan Tergugat II pada angka 1 sampai dengan 10 di atas, sesungguhnya maksud dan tujuan pemberian jaminan oleh Para Penggugat terhadap pelunasan utang Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit (bukan Bank Garansi), telah diketahui oleh Para Penggugat, sehingga dalil-dalil Para Penggugat pada angka 1.2.2 halaman 5, angka 1.2.3 halaman 6, dan angka 1.3.1 halaman 8, yang menyatakan bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan bank garansi merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I
Bahwa oleh karena maksud dan tujuan pemberian jaminan Para Penggugat sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, telah diketahui dan disetujui secara sadar tanpa paksaan oleh Para Penggugat baik dalam dan berdasarkan Kesepakatan Awai, BAR Sandipala maupun Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat I pada bagian B Pokok Perkara di atas, maka terbukti bahwa penyelenggaraan Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan oleh Para Penggugat dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum;
Bahwa oleh karena pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat I dan Tergugat III sah secara hukum, maka dalil Para Penggugat dalam Gugatan halaman 16 angka 10, yang menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memiliki dasar hukum sehingga sewajarnya tidak dapat dipertimbangkan, dan secara hukum pula pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit tidak dapat dikembalikan kepada Para Penggugat sebelum terjadi pelunasan utang Turut Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa dengan tidak terdapatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, maka sewajarnya Majelis Hakim yang terhormat menolak Gugatan Para Penggugat dan menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat atas aset Para Tergugat yang disebutkan dalam Gugatan serta menolak tuntutan provisi Para Penggugat yang disampaikan dalam Gugatan;
Maka berdasarkan dalil-dalil jawaban Tergugat II tersebut di atas, Tergugat I memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Para Penggugat; dan
Membebaskan Tergugat I dari kewajiban membayar biaya perkara dari Gugatan ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat, kecuali apa yang diakui secara tegas.
Dalil Para Penggugat dalam Gugatan, yang menyatakan bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan Bank Garansi merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Bahwa berdasarkan kesepakatan awai antara Para Penggugat dan Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat I tanggal 26 Oktober 2011 (“Kesepakatan Awal”), Tergugat I bersedia memenuhi permintaan Para Penggugat yang masing- masing bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku pemegang saham serta pengurus dari Turut Tergugat II dan/atau perusahaan lain, dalam membantu penyediaan dana sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) terkait pelaksanaan proyek pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) (“Proyek E-KTP”) dari Turut Tergugat III yang dikerjakan oleh Turut Tergugat II sebagai perserta konsorsium Turut Tergugat IV dan dalam Kesepakatan Awai, tidak ada kesepakatan dari Para Penggugat dan Tergugat I untuk penerbitan Bank Garansi.
Dalam Kesepakatan awai tersebut di atas disepakati bahwa bantuan penyediaan dana akan dilakukan oleh Tergugat I atau pihak lain yang ditunjuk oleh Tergugat I. Sementara di sisi lain, Para Penggugat bersedia memberikan jaminan-jaminan untuk pembayaran kembali sebagaimana mestinya semua jumlah yang terutang oleh Turut Tertugat II kepada Tergugat I, dengan jaminan-jaminan sebagai berikut:
Turut Tergugat II menjaminkan seluruh kekayaan yang berupa:
Mesin - mesin milik Sandipala;
Tagihan Sandipala yang berkaitan dengan Proyek;
Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 4.050 (empat ribu lima puluh) meter
persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Sandipala dan diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 10.224/1992 Tanggal 27 Nopember 1992, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Penggugat II menjaminkan :
sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1884/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 285/Ciketing Udik/2001 Tanggal 17 Mei 2001, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 1000 (seribu) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1885/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 284/Ciketing Udik/2001 Tanggal 17 Mei 2001, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Jaminan pribadi dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dan Jaminan Perseroan dari PT Summa Dinamika (dimana Penggugat I selaku Direktur Utama) baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama (tanggung-renteng) sampai sejumlah utang;
Bahwa sehubungan dengan bantuan penyediaan dana sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, Tergugat I meminta Turut Tergugat I untuk membantu penyediaan dana dimaksud. Tergugat II yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur dari Turut Tergugat I, bertindak untuk Turut Tergugat I, menyetujui permintaan Tergugat I untuk menjadi pihak yang akan mengajukan permohonan pinjaman dana kepada bank dalam hal ini pinjaman dana dari Tergugat III;
Bahwa kemudian Turut Tergugat I dan Tergugat III membuat perjanjian kredit senilai total Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 46 dan Akta Perjanjian Penggunaan Fasilitas DSvisa Umum Dengan Pembukaan Letter of Credit No. 47, keduanya
tertanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”);
Bahwa Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, memerlukan jaminan pembayaran pelunasan utang Turut Tergugat I, dan untuk kebutuhan tersebut, berdasarkan Kesepakatan Awai, Penggugat I dan Penggugat II, menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Turut Tergugat II guna memperoleh persetujuan atas pemberian jaminan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat PT Sandipala Arthaputra No. 48 tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“BAR Sandipala”);
Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Para Penggugat secara sadar dan tanpa paksaan adalah membuat akta-akta notaril sehubungan jaminan pelunasan utang Turut Tergugat I kepada Tergugat III sebagaimana kewajiban Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit, maka Para Penggugat dengan kapasitasnya masing-masing, memberikan jaminan-jaminan sebagaimana termaktub dalam akta-akta yang semuanya dibuat pada tanggal 26 Oktober 2011 di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit”), sebagai berikut:
a.
Akta Gadai Saham No. 51;
b.
Akta Kuasa No. 52;
c.
Akta Kuasa No. 53;
d.
Akta Gadai Saham No. 54;
e.
Akta Kuasa No. 55;
f.
Akta Kuasa RUPS No. 56;
g-
Akta Gadai Saham No. 57;
h.
i.
Akta Kuasa No. 58; Akta Kuasa No. 59;
j-
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi
No.
63;
k.
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi
No.
64;
I.
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi
No.
65; dan
m.
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi
No.
66;
Bahwa dengan diperolehnya persetujuan para pemegang saham dalam Turut Tergugat II atas pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana disampaikan pada angka 4 di atas, maka dipastikan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat II, mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat III dalam bentuk fasilitas kredit dan menyetujui pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat
| | | ||
| | | ||
| | | ||
| | | ||
| | | ||
| | | ||
| | | ||
| | | ||
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I tersebut.
Sementara itu Penggugat III dan Penggugat IV mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat II dalam bentuk fasilitas kredit sebagaimana dinyatakan dalam akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65 dan akta Perjanjian Pemberian Kredit Pribadi No. 66 yang masing-masing dalam Pasal 6 butir b menyatakan sebagai berikut:
“Penjamin dengan ini menyatakan pula bahwa penjamin telah mengetahui ¡si dan maksud Perjanjian Kredit dan karenanya tentang Perjanjian Kredit,
penjamin tidak memerlukan lagi keterangan-keterangan dan penjelasan- penjelasan apapun juga, dan
Bahwa beberapa hari setelah dibuatnya Perjanjian Kredit dan Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, terjadi perubahan pemegang saham dan pengurus dalam Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 52 jo. akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 53 yang keduanya tertanggal 11 November 2011 dan dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., MKn., dimana Penggugat I masuk menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 60% (enam puluh persen) dalam Turut Tergugat I dan Penggugat I juga menjadi Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, sementara Penggugat III menduduki jabatan sebagai Komisaris dalam Turut Tergugat I.
Dengan posisi Penggugat I sebagai pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, maka terjadi perubahan pengendalian dalam Turut Tergugat I kepada Penggugat I, yang menunjukan bahwa selanjutnya Penggugat I memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan kegiatan-kegiatan Turut Tergugat I dalam menjalankan usaha dan kebijakan.
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan Perjanjian Kredit kemudian dilakukan perubahan Perjanjian Kredit dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 20 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perubahan Perjanjian Kredit”);
Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dari Turut Tergugat I, Penggugat I bersama-sama dengan Tergugat II pernah menandatangani permohonan pencairan fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit”) dengan surat-surat sebagai berikut:
Tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar Rupiah);
Tanggal 25 Januari 2012 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah);
Tanggal 3 Februari 2012 sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar Rupiah);
Tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta Rupiah);
Tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah);
Tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
Tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta Rupiah); dan
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah);
Bahwa selain Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit tersebut di atas, Penggugat I dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I juga mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kredit dalam Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit”) dengan surat-surat sebagai berikut:
Surat Nomor 028/Dirut/MLU/2012, tertanggal 08-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit Selama 12 Bulan;
Surat nomor 029/Dirut/MLU/2012, tertanggal 09-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit Selama 12 Bulan;
Surat nomor 030/Dirut/MLU/2012, tertanggal 24-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 031 /Dirut/MLU, tertanggal 25-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 032/Dirut/MLU/2012, tertanggal 29-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 035/Dirut/MLU/2012, tertanggal 13-11-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul; dan
Surat nomor 004/Dirut/MLU/2012, tertanggal 19-02-2013, perihal Permohonan Penundaan Penghentian Sementara Pembayaran Bunga Atas Fasilitas Kredit.
Bahwa perlu diketahui pula oleh Majelis Hakim yang terhormat dan semua pihak dalam pemeriksaan perkara aquo, berdasarkan Surat Turunan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2013 dengan No. 114/PDT./P/2013/PN.JKT.PST., yang dimohonkan oleh Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat I, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Turut Tergugat I dengan salah satu agenda rapatnya adalah meminta pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I sehubungan dengan surat yang ditandatangani oleh Branch Manager dan Account Officer dari Terggugat III No. 31/SK/MC/KPO/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 perihal Peringatan Lalai Terhadap Kewajiban PT Megalestari Unggul;
Dalam RUPS tersebut di atas pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I tidak dapat diputuskan, karena ketidakhadiran Penggugat I dalam RUPS yang hingga saat RUPS tersebut diadakan, keberadaannya di Indonesia tidak diketahui dan berstatus DPO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/V/2012/DIT PIDUM tertanggal 28 Mei 2012 dan Red Notice pada Interpol Indonesia tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana tercantum dalam http://www/interpol.go.id/id/dpo/red- notice/475-paulus-tannos;
RUPS dari Turut Tergugat I tersebut di atas telah dinotarilkan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Megalestari Unggul No. 53 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat oleh Anna Maria Ira Kelana, S.H.. MKn, notaris di Jakarta;
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Awai, BAR Sandipala, Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit, Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, Permohonan Pencairan Fasiltas Kredit, dan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan Tergugat II pada angka 1 sampai dengan 10 di atas, sesungguhnya maksud dan tujuan pemberian jaminan oleh Para Penggugat terhadap pelunasan utang Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit (bukan Bank Garansi), telah diketahui oleh Para Penggugat, sehingga dalil-dalil Para Penggugat pada angka 1.2.2 halaman
angka 1.2.3 halaman 6, dan angka 1.3.1 halaman 8, yang menyatakan
bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan bank garansi merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II
Bahwa oleh karena maksud dan tujuan pemberian jaminan Para Penggugat sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, telah diketahui dan disetujui secara sadar tanpa paksaan oleh Para Penggugat baik dalam dan berdasarkan Kesepakatan Awai, BAR Sandipala maupun Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat II pada bagian B Pokok Perkara di atas, maka terbukti bahwa penyelenggaraan Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan oleh Para Penggugat dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum;
Bahwa oleh karena pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat I dan Tergugat III sah secara hukum, maka dalil Para Penggugat dalam Gugatan halaman 16 angka 10, yang menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memiliki dasar hukum sehingga sewajarnya tidak dapat dipertimbangkan, dan secara hukum pula pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit tidak dapat dikembalikan kepada Para Penggugat sebelum terjadi pelunasan utang Turut Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa dengan tidak terdapatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, maka sewajarnya Majelis Hakim yang terhormat menolak Gugatan Para Penggugat dan menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat atas aset Para Tergugat yang disebutkan dalam Gugatan serta menolak tuntutan provisi Para Penggugat yang disampaikan dalam Gugatan;
Maka berdasarkan dalil-dalil jawaban Tergugat II tersebut di atas, Tergugat II memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat II tidak melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Para Penggugat; dan
Membebaskan Tergugat II dari kewajiban membayar biaya perkara dari Gugatan ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Belum disalin
JAWABAN TERGUGAT IV :
KONVENSI
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS (EXEPTIO OBSCUUR LIBEL).
Bahwa penguraian posita Gugatan Para Penggugat tumpang tindih, kabur dan tidak jelas, sehingga Tergugat IV sangat kesulitan hanya untuk sekedar memahami maksud dari gugatannya tersebut, dan ternyata pula posita Gugatan Para Penggugat tidak mendukung apa yang menjadi petitum dari gugatan tersebut, sehingga nyatalah Gugatan Para Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas ;
Bahwa dalil Gugatan Para Penggugat dalam positanya mendalilkan atas dasar adanya beberapa Akta-Akta yang dibuat oleh Tergugat IV yaitu (a) Akta Gadai Saham No. 51 tertanggal 26 Oktober 2011, (b). Akta Kuasa Jual No. 52 tertanggal 26 Oktober 2011, (c). Akta Kuasa RUPS No. 53 tertanggal 26 Oktober 2011, (d). Akta Gadai Saham No. 54 tertanggal 26 Oktober 2011, (e). Akta Kuasa Jual No. 55 tertanggal 26 Oktober 2011, (f). Akta Kuasa RUPS No. 56 tertanggal 26 Oktober 2011, (g). Akta Gadai Saham No. 57 tertanggal 26 Oktober 2011, (h). Akta Kuasa Jual No. 58 tertanggal 26 Oktober 2011, (i). Akta Kuasa RUPS No. 59 tertanggal 26 Oktober 2011, (j). Akta Personal Guarantee No. 63 tertanggal 26 Oktober 2011, (k). Akta Personal Guarantee No. 64 tertanggal 26 Oktober 2011 dan (I). Akta Personal Guarantee No. 65 tanggal 26 Oktober 2011.
Bahwa akta-akta tersebut muncul karena antara Tergugat III dengan Turut Tergugat I (dimana Penggugat I pernah diangkat sebagai Direktur di Turut Tergugat I) memiliki hubungan hukum sesuai dan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.46, tanggal 26 Oktober 2011 dan Akte Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan Pembukaan Letter of Crédit No.47, tertanggal 26 Oktober 2011 yang kemudian kedua akta tersebut diaddendum dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 22, tertanggal 22 Desember 2011 yang semuanya dibuat dihadapan Tergugat IV.
Bahwa dalam posita mendalilkan adanya beberapa akta akan tetapi dalam petitumnya Gugatan Para Penggugat menuntut agar Tergugat IV juga dinyatakan telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum" secara bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga Gugatan Para Penggugat dapat dikategorikan “obscuur libel”.
Para Penggugat mendalilkan dengan adanya beberapa Akta sebagaimana yang telah diuraikan diatas maka sangat jelas dan tegas jika pijakan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat III adalah Akta Perjanjian Kredit beserta turunannya yang telah Tergugat IV uraikan pada angka 2 dan 3 di atas. Dan sepengetahuan
Tergugat IV permasalahan hukum yang terjadi adalah karena Turut Tergugat I tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap Tergugat III dimana Penggugat I pernah menjadi pengurus dalam Perseroan Turut Tergugat I bersama sama dengan Tergugat II.
Oleh karena Para Penggugat telah mendalilkan adanya hubungan hukum dengan berpijak kepada akta perjanjian kredit beserta turunannya maka jelaslah bahwa apabila salah satu pihak tidak melakukan sesuai yang telah diperjanjikan dapat dinyatakan telah ingkar janji “Wanprestasi”, Maka sangat jelas dan terang menurut hukum suatu Gugatan PENGGUGAT yang bersumber pada suatu hubungan hukum berdasarkan atas perjanjian atau suatu yang telah disepakati bersama adalah merupakan Gugatan Wanprestasi.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Para Penggugat dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo tidak menggunakan undang-undang sebagai dasar posita, namun telah menggunakan Akte-Akte Turunan dari Akte Induk yaitu Akta Perjanjian Kredit No.46, tanggal 26 Oktober 2011 dan Akte Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan Pembukaan Letter of Credit No.47, tertanggal 26 Oktober 2011 yang kemudian kedua akta tersebut diaddendum dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 22, tertanggal 22 Desember 2011 sebagai dasar posita.
Bahwa Para Penggugat tidak menguraikan kerugian yang telah dialaminya sebagai akibat suatu Perbuatan Melawan Hukum secara jelas dan rinci.
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat tidak menguraikan kerugian yang telah dialaminya secara rinci, baik yang dialaminya sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV maupun Tergugat lainnya.
Para Penggugat juga tidak memohonkan ganti rugi dalam Petitumnya, dimana permohonan ganti rugi tersebut dapat membantu menjelaskan bentuk atau jenis kerugian yang telah dialami Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat IV maupun Tergugat lainnya.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, beberapa syarat dalam mengajukan suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara lain :
Adanya perbuatan
Bersifat melawan hukum
Adanya kerugian
Adanya kesalahan
Seharusnya Para Penggugat merinci permohonan ganti ruginya, karena apabila tidak, maka permohonan ganti rugi Para Penggugat harus dianggap tidak jelas (obscuur). Bahwa tidak adanya uraian yang jelas mengenai kerugian yang telah dialami oleh Para Penggugat juga menimbulkan pertanyaan, akan maksud dan tujuan yang diharapkan oleh Para Penggugat dengan diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat IV maupun Tergugat lainnya. Bahwa dari keempat unsur perbuatan melawan hukum tersebut diatas, tidak ada satu pun yang memenuhi kriteria atas tindakan Tergugat IV.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas gugatan Para Penggugat tersebut jelas dan tegas telah bersifat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), oleh karenanya Majelis Hakim yang bersidang untuk menolak dan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh uraian dan dalil yang termuat dalam bagian Eksepsi diatas, merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat IV menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil yang termuat dalam gugatan Para Penggugat, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya menurut hukum.
Bahwa Tergugat IV menolak dalil Para Penggugat pada Angka 10 halaman 16, karena dalil tersebut keliru dan tidak benar sertamerupakan rekayasa dari Para Penggugat saja, yang pada intinya dalil Para Penggugat menyatakan,’’...bahwa Para Tergugat TELAH MELAKUKAN Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat dimana PEMBERIAN Dokumen - dokumen JAMINAN PRIBADI dan penandatanganan dokumen - dokumen oleh Para Penggugat adalah untuk keperluan penerbitan BANK GARANSI atas nama Turut Tergugat II oleh Tergugat
dan atas permintaan Tergugat I dalam rangka due diligence SAHAM Turut Tergugat II tersebut, akan tetapi justru dokumen - dokumen tersebut dijadikan JAMINAN Fasilitas Kredit Turut Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direkturnya dengan dan dari Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Akta - Akta Notaris sebagai berikut ... yang seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011.“ dalil Para Penggugat yang demikian sangatlah mengada-ada dan sama sekali bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Karena :
Bahwa pada prinsipnya Tergugat IV selaku Notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. Tergugat IV selaku Notaris hanya bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa-apa yang diterangkan para pihak, tidak berhak mengubah, mengurangi atau menambah apa yang diterangkan para penghadap (Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hal 27). Para penghadap dalam hal ini Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat I, Penggugat III, dan Penggugat IV, bersama dengan Tergugat III yang telah mengutarakan keinginannya untuk kemudian dituangkan ke dalam bentuk akta notaris oleh Tergugat IV sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu adalah suatu hal yang tidak mungkin bagi Tergugat IV selaku Notaris, untuk membuatkan akta tanpa ada permintaan dari siapapun dan atau tanpa adanya persetujuan dari para pihak yang menandatanganinya.
Bahwa Tergugat IV menolak dalil Para Penggugat pada Angka 11 halaman 17, karena dalil tersebut keliru dan tidak benar sertamerupakan rekayasa dari Para Penggugat saja, yang pada intinya dalil Para Penggugat menyatakan,’’Bahwa berdasarkan hal tersebut Para Penggugat melalui Penggugat I telah berkali - kali meminta pertanggungjawaban Para Tergugat baik secara lisan maupun tertulis agar MENGEMBALIKAN dokumen - dokumen JAMINAN PRIBADI ... dan juga Para Penggugat kepada Tergugat I dan atau Tergugat II serta Tergugat III dan
atau Tergugat IV TELAH MEMINTA agar diberikan SALINAN atas Akta - Akta Notaris dalil Para Penggugat yang demikian sangatlah mengada-ada dan sama sekali bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Karena :
Bahwa jelas sekali penggambaran peristiwa yang diuraikan Para Penggugat diatas tidaklah sinkron dan tidak benar serta tidak bersesuaian dengan fakta yang sebenarnya, karena fakta yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:
Bahwa pada kenyataannya Para Penggugat tidak pernah sama sekali menghubungi Tergugat IV selaku Notaris baik secara lisan maupun tertulis, untuk meminta Salinan Akta yang telah ditandatangani oleh Para Penggugat dihadapan Tergugat IV.
Adapun Salinan Akta yang kini dipermasalahkan oleh Para Penggugat, sudah pernah diterbitkan Salinan Aktanya dan diberikan kepada Tergugat III selaku pihak yang memberikan order dan telah melakukan pembayaran honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan oleh Tergugat IV selaku Notaris.
Selain daripada itu tidak ada kewajiban sama sekali bagi Tergugat IV untuk menerbitkan kembali Salinan Akta dan memberikannya kepada Para Penggugat, yang mana Salinan Akta tersebut sudah pernah diterbitkan sebelumnya oleh Tergugat IV.
Bahwa Tergugat IV menolak dalil Para Penggugat pada Angka 12 halaman 18, karena dalil tersebut keliru dan tidak benar yang pada intinya menyatakan “Bahwa dengan demikian tidak ada jalan lagi bagi Para Penggugat untuk menuntut, memperjuangkan dan mempertahankan hak - hak Para Penggugat yang telah dirampas dan ditahan - tahan oleh Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugat secara melawan hukum,
Karena :
Bahwa Para Penggugat tidak menguraikan secara rinci dan jelas, tindakan apakah yang dimaksudkan oleh Para Penggugat telah merampas hak - hak Para Penggugat yang telah dilakukan oleh Tergugat IV.
Bahwa Tergugat IV sama sekali tidak melakukan satupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, oleh karena itu maka dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat IV telah merampas hak - hak Para Penggugat secara melawan hukum merupakan suatu hal yang tidak masuk akal dan sama sekali tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas Petitum Para Penggugat pada Angka 2 halaman 23, yang pada pokoknya memohon agar menyatakan bahwa Tergugat
bersama dengan Tergugat lainnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat.
Karena :
Bahwa Tergugat IV selaku Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang- undang (Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).
Kembali kami sampaikan, bahwa pada prinsipnya Tergugat IV selaku Notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. Tergugat IV selaku Notaris hanya bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa-apa yang diterangkan para pihak, tidak berhak mengubah, mengurangi atau menambah apa yang diterangkan para penghadap. Para penghadap dalam hal ini Para Penggugat bersama-sama dengan Tergugat III yang telah datang dengan kesadaran sendiri dan mengutarakan kesepakatan diantara mereka, untuk kemudian dituangkan ke dalam bentuk akta notaris oleh Tergugat IV sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun minuta akta-akta tersebut telah dibacakan dihadapan Para Penghadap oleh Notaris dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, diparaf pada setiap halaman, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan minuta akta - akta tersebut diatas setelah selesai dibacakan. Selain itu proses pembuatan akta yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut “UU Jabatan Notaris”).
Bahwa proses pembuatan akta - akta yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Notaris, sebagaimana diatur dalam :
Pasal 39 ayat (1) UU Jabatan Notaris yaitu : Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1). Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;dan
2). Cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 40 ayat (1) UU Jabatan Notaris yang berbunyi : Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Pasal 44 ayat (1) UU Jabatan Notaris yang berbunyi : Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
Yang mana seluruh ketentuan dalam UU Jabatan Notaris tersebut diatas telah dipenuhi seluruhnya oleh Tergugat IV selaku Notaris, yang akan kami buktikan lebih lanjut dalam proses Pembuktian.
Selain itu sesuai dengan Penjelasan Umum UU Jabatan Notaris, sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan.
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas Petitum Para Penggugat pada Angka 5 halaman 24 jo Angka 8 dan Angka 9 halaman 26, yang pada intinya Petitum Para Penggugat memohonkan Pembatalan dan Pencoretan (serta Pengumuman Pencoretan) atas akta - akta yang telah dibuat oleh Tergugat IV selaku Notaris.
Karena :
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka seluruh akta yang telah dibuat oleh Tergugat IV selaku Notaris adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Petitum Para Penggugat memohonkan Pembatalan dan Pencoretan (serta Pengumuman Pencoretan) adalah suatu permohonan yang mengada - ada dan tidak berdasarkan hukum.
DALAM PROVISI
Bahwa Para Penggugat dalam tuntutan Provisi, Angka 3 dan Angka 4 halaman 21, meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat IV menyerahkan Salinan Akta yang sudah pernah diterbitkannya kepada Majelis Hakim maupun Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat dalam tuntutan Provisi, Angka 5 halaman 22, meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat IV menyerahkan Minuta Akta dan Dokumen Asli yang menjadi Lampiran Akta kepada Majelis Hakim. Hal yang mana tidak dapat dijalankan, tanpa adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu (Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris).
Bahwa Para Penggugat dalam Petitum Angka 7 halaman 25, Angka 10 halaman 27, Angka 11 halaman 28 Gugatannya, meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tidak sah penguasaan Dokumen Asli dan Lampiran Minuta oleh Tergugat IV dan memerintahkan Tergugat IV menyerahkan Dokumen Asli dan Lampiran Minuta yang menjadi Lampiran Akta kepada Para Penggugat.
Bahwa dalil Para Penggugat dalam Tuntutan Provisi maupun Petitum Gugatannya sangat mengada-ada dan hanya merupakan alasan yang di buat- buat saja, karena Salinan Akta tersebut sudah pernah diterbitkan oleh Tergugat
sebelumnya.
Bahwa permintaan Para Penggugat kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat IV menyerahkan Minuta Akta dan Dokumen Asli yang menjadi Lampiran Akta adalah suatu hal yang tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu, bahkan perintah untuk menyerahkan Minuta Akta dan Dokumen Asli yang menjadi Lampiran Akta tanpa adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris.
Bahwa dengan demikian jelas dan teranglah bahwa permintaan Para Penggugat kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk menyerahkan Minuta Akta, Salinan Akta, dan Dokumen Asli yang menjadi Lampiran Akta, adalah hal yang tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Maka dari itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, maka Tergugat IV mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo agar berkenan untuk sependapat dengan Tergugat IV, dan memberi putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat IV;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Nomor 51, Nomor 52, Nomor 53, Nomor 54, Nomor 55, Nomor 57, Nomor 58, Nomor 59, Nomor 63, Nomor 64, Nomor 65, Nomor 66, yang keseluruhannya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat, kecuali apa yang diakui secara tegas.
Dalil Para Penggugat dalam Gugatan, yang menyatakan bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan Bank Garansi merupakan dalil yang tidak benardan mengada-ada.
Bahwa berdasarkan kesepakatan awai antara Para Penggugat dan Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat I tanggal 26 Oktober 2011 (“Kesepakatan Awal”), Tergugat I bersedia memenuhi permintaan Para Penggugat yang masing- masing bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku pemegang saham serta pengurus dari Turut Tergugat II dan/atau perusahaan lain, dalam membantu penyediaan dana sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) terkait pelaksanaan proyek pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) (“Proyek E-KTP”) dari Turut Tergugat III yang dikerjakan oleh Turut Tergugat II sebagai perserta konsorsium Turut Tergugat IV dan dalam Kesepakatan Awai, tidak ada kesepakatan dari Para Penggugat dan Tergugat I untuk penerbitan Bank Garansi.
alam Kesepakatan awai tersebut di atas disepakati bahwa bantuan penyediaan dana akan diiakukan oleh Tergugat I atau pihak lain yang ditunjuk oleh Tergugat I. Sementara di sisi lain, Para Penggugat bersedia memberikan jaminan-jaminan untuk pembayaran kembali sebagaimana mestinya semua jumlah yang terutang oleh Turut Tertugat II kepada Tergugat I, dengan jaminan-jaminan sebagai berikut:
Turut Tergugat II menjaminkan seluruh kekayaan yang berupa:
Mesin - mesin milik Sandipala;
Tagihan Sandipala yang berkaitan dengan Proyek;
Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 4.050 (empat ribu lima puluh) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Sandipala dan diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 10.224/1992 Tanggal 27 Nopember 1992, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Penggugat II menjaminkan :
sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1884/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 285/Ciketing Udik/2001 Tanggal 17 Mei 2001, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat seluas 1000 (seribu) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1885/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 284/Ciketing Udik/2001 Tanggal 17 Mei 2001, berikut dengan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat serta peruntukannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Jaminan pribadi dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dan Jaminan Perseroan dari PT Summa Dinamika (dimana Penggugat I selaku Direktur Utama) baik sendiri – sendiri maupun bersama - sama (tanggung-renteng) sampai sejumlah utang;
Bahwa sehubungan dengan bantuan penyediaan dana sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, Tergugat I meminta Turut Tergugat I untuk membantu penyediaan dana dimaksud. Tergugat II yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur dari Turut Tergugat I, bertindak untuk Turut Tergugat I, menyetujui permintaan Tergugat I untuk menjadi pihak yang akan mengajukan permohonan pinjaman dana kepada bank dalam hal ini pinjaman dana dari Tergugat III;
Bahwa kemudian Turut Tergugat I dan Tergugat III membuat perjanjian kredit senilai total Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 46 dan Akta Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan Pembukaan Letter of Credit No. 47, keduanya tertanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”);
Bahwa Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, memerlukan jaminan pembayaran pelunasan utang Turut Tergugat I, dan untuk kebutuhan tersebut, berdasarkan Kesepakatan Awai, Penggugat I dan Penggugat II, menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Turut Tergugat II guna memperoleh persetujuan atas pemberian jaminan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat PT Sandipala Arthaputra No. 48 tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“BAR Sandipala”);
Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Para Penggugat secara sadar dan tanpa paksaan adalah membuat akta-akta notaril sehubungan jaminan pelunasan utang Turut Tergugat I kepada Tergugat III sebagaimana kewajiban Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit, maka Para Penggugat dengan kapasitasnya masing-masing, memberikan jaminan-jaminan sebagaimana termaktub dalam akta-akta yang semuanya dibuat pada tanggal 26 Oktober 2011 di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit”), sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa No. 52;
Akta Kuasa No. 53;
Akta Gadai Saham No. 54;
Akta Kuasa No. 55;
Akta Kuasa RUPS No. 56;
Akta Gadai Saham No. 57;
Akta Kuasa No. 58;
Akta Kuasa No. 59;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 63;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 64;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 66;
Bahwa dengan diperolehnya persetujuan para pemegang saham dalam Turut Tergugat II atas pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana disampaikan pada angka 4 di atas, maka dipastikan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat II. mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat III dalam bentuk
fasilitas kredit dan menyetujui pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I tersebut.
Sementara itu Penggugat III dan Penggugat IV mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat II dalam bentuk fasilitas kredit sebagaimana dinyatakan dalam akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65 dan akta Perjanjian Pemberian Kredit Pribadi No. 66 yang masing-masing dalam Pasal 6 butir b menyatakan sebagai berikut:
“Penjamin dengan Ini menyatakan pula bahwa penjamin telah mengetahui Isl dan maksud Perjanjian Kredit dan karenanya tentang Perjanjian Kredit, penjamin tidak memerlukan lagi keterangan-keterangan dan penjelasan- penjelasan apapun juga, dan ..."
Bahwa beberapa hari setelah dibuatnya Perjanjian Kredit dan Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, terjadi perubahan pemegang saham dan pengurus dalam Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 52 jo. akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 53 yang keduanya tertanggal 11 November 2011 dan dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., MKn., dimana Penggugat I masuk menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 60% (enam puluh persen) dalam Turut Tergugat I dan Penggugat I juga menjadi Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, sementara Penggugat III menduduki jabatan sebagai Komisaris dalam Turut Tergugat I.
Dengan posisi Penggugat I sebagai pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, maka terjadi perubahan pengendalian dalam Turut Tergugat I kepada Penggugat I, yang menunjukan bahwa selanjutnya Penggugat I memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan kegiatan-kegiatan Turut Tergugat I dalam menjalankan usaha dan kebijakan.
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan Perjanjian Kredit kemudian dilakukan perubahan Perjanjian Kredit dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 20 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perubahan Perjanjian Kredit”);
Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dari Turut Tergugat I, Penggugat I bersama-sama dengan Tergugat II pernah menandatangani permohonan pencairan fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit”) dengan surat-surat sebagai berikut:
Tanggal19 Januari 2012 sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar Rupiah);
Tanggal 25 Januari 2012 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah)
Tanggal 3 Februari 2012 sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar Rupiah);
Tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta Rupiah);
Tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah);
Tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
Tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta Rupiah); dan
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah);
Bahwa selain Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit tersebut di atas, Penggugat I dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I juga mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kredit dalam Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit”) dengan surat-surat sebagai berikut:
Surat Nomor 028/Dirut/MLU/2012, tertanggal 08-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit Selama 12 Bulan;
Surat nomor 029/Dirut/MLU/2012, tertanggal 09-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit Selama 12 Bulan;
Surat nomor 030/Dirut/MLU/2012, tertanggal 24-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 031/Dirut/MLU, tertanggal 25-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 032/Dirut/MLU/2012, tertanggal 29-10-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul;
Surat nomor 035/Dirut/MLU/2012, tertanggal 13-11-2012, perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Megalestari Unggul; dan
Surat nomor 004/Dirut/MLU/2012, tertanggal 19-02-2013, perihal Permohonan Penundaan Penghentian Sementara Pembayaran Bunga Atas Fasilitas Kredit.
Bahwa perlu diketahui pula oleh Majelis Flakim yang terhormat dan semua pihak dalam pemeriksaan perkara aquo, berdasarkan Surat Turunan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2013 dengan No. 114/PDT./P/2013/PN.JKT.PST., yang dimohonkan oleh Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat I, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Turut Tergugat I dengan salah satu agenda rapatnya adalah meminta pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I sehubungan dengan surat yang ditandatangani oleh Branch Manager dan Account Officer dari Terggugat III No. 31/SK/MC/KPO/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 perihal Peringatan Lalai Terhadap Kewajiban PT Megalestari Unggul;
Dalam RUPS tersebut di atas pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I tidak dapat diputuskan, karena ketidakhadiran Penggugat I dalam RUPS yang hingga saat RUPS tersebut diadakan, keberadaannya di Indonesia tidak diketahui dan berstatus DPO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/V/2012/DIT PIDUM tertanggal 28 Mei 2012 dan Red Notice pada Interpol Indonesia tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana tercantum dalam http://www/interpol.qo.id/id/dpo/red- notice/475-paulus-tannos;
RUPS dari Turut Tergugat I tersebut di atas telah dinotarilkan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Megalestari Unggul No. 53
tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat oleh Anna Maria Ira Kelana, S.H.. MKn, notaris di Jakarta;
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Awal, BAR Sandipala, Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit, Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, Permohonan Pencairan Fasiltas Kredit, dan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan Tergugat II pada angka 1 sampai dengan 10 di atas, sesungguhnya maksud dan tujuan pemberian jaminan oleh Para Penggugat terhadap pelunasan utang Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit (bukan Bank Garansi), telah diketahui oleh Para Penggugat, sehingga dalil-dalil Para Penggugat pada angka 1.2.2 halaman 5, angka 1.2.3 halaman 6, dan angka 1.3.1 halaman 8, yang menyatakan bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan bank garansi merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
C. Tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I
Bahwa oleh karena maksud dan tujuan pemberian jaminan Para Penggugat sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, telah diketahui dan disetujui secara sadar tanpa paksaan oleh Para Penggugat baik dalam dan berdasarkan Kesepakatan Awai, BAR Sandipala maupun Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Turut Tergugat I pada bagian B Pokok Perkara di atas, maka terbukti bahwa penyelenggaraan Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan oleh Para Penggugat dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum;
Bahwa oleh karena pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat I dan Tergugat III sah secara hukum, maka dalil Para Penggugat dalam Gugatan halaman 16 angka 10, yang menyatakan Turut Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memiliki dasar hukum sehingga sewajarnya tidak dapat dipertimbangkan, dan secara hukum pula pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit tidak dapat dikembalikan kepada Para Penggugat sebelum terjadi pelunasan utang Turut Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa dengan tidak terdapatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, maka sewajarnya Majelis Hakim yang terhormat menolak Gugatan Para Penggugat dan menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat atas aset Para Tergugat yang disebutkan dalam Gugatan serta menolak tuntutan provisi Para Penggugat yang disampaikan dalam Gugatan;
Maka berdasarkan dalil-dalil jawaban Turut Tergugat I tersebut di atas, Turut Tergugat I memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Turut Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Para Penggugat; dan
Membebaskan Turut Tergugat I dari kewajiban membayar biaya perkara dari Gugatan ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan(ex aequo et bono).
JAWABAN TURUT TERGUGAT III ;
JAWABAN TURUT TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT VII ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban-jawaban tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 26-September-2013 dan atas Replik tersebut, dijawab lagi dengan Duplik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat V dan VII, serta Turut Terrgugat VI masing-masing diajukan di persidangan tanggal 31-0ktober-2013;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan 36 (tigapuluh enam) eksemplaar bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya,yang diberi tanda bukti P-1asampai dengan bukti P-9 sebagai berikut :
fotocopy Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang Saham PT.Sandipala Arthaputra No.14 tanggal 04 Maret 2011,sesuai asli (bukti P-1a)
Fotocopy Foto copy. Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang Saham PT.Sandipala Arthaputra No.03 tanggal 02 Mei 2011,sesuai asli (bukti P-1b
Foto copy Foto copy Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang Saham PT.Sandipala Arthaputra No.70 tanggal 22 Juni 2011,sesuai asli (bukti P-1c)
Foto copy surat kementerian dalam Negeri RI Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 21 Juni 2011.sesuai copy (bukti P-2a)
Foto copy Akta perjanjian Konsorsium No.08 tanggal 28 februari 2011 dibuat dihadapan Dewantari Handayani,SH MPH Notaris di Jakarta, sesuai Copy (bukti P-2b)
Foto copy Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 471. 13 -476 tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik , sesuai copy (bukti P-2c)
Foto copy Kontrak pekerjaan Penerapan Kartu tanda penduduk berbasis No,Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012, sesuai copy (bukti P-2d)
Foto copy Surat perintah Mulai kerja No.027/887/IK tertanggal- 1 Juli 2011, sesuai copy (bukti P-2e)
Foto copy Akta perjanjian pembagian hak dan kewajiban Para Anggota Konsorsium No.29 Tanggal 9 Juni 201 sesuai asli (bukti P-2f)
Foto copy Akta perubahan pertama Akte Perjanjian pembagian hak dan kewajiban para anggota Konsorsium No.57 tanggal 26 Juli 2011, sesuai asli (bukti P-2g) ;
Foto copy Akta perubahan kedua Akte Perjanjian pembagian hak dan kewajiban para anggota Konsorsium No.28 tanggal 12 Oktober 2011, sesuai asli (bukti P-2h) ;
Foto copy Akte Perjanjian pembagian hak dan kewajiban PNRI SANDIPALA No.58 tanggal 26 Juli 2011, sesuai copy (bukti P-2i) ;
Foto copy Akta perjanjian Kredit No.46 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy (bukti P-3a).
Foto copy Akte perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum dengan Pembukaan Letter Of Kredit No.47 tanggal 26 Oktober 2011, seuai copy (bukti P-3b)
Foto copy Akte Berita Acara Rapat PT.Sandipala Arthaputra No.48 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy (bukti P-3c)
Foto copy Akta gadai Saham No.51 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy.(bukti P-3d) ;
Foto copy Akta kuasa jual No.52 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy(bukti P-3e)
Foto copy Akta gadai Saham No. 53 tanggal 26 Oktober 2011. Sesuai copy (bukti P-3f) ;
Foto copy.Akta Gadai Saham No. 4 tanggal 26 Oktober 2011 sesuai Copy(bukti P-3g)
Foto copy Akta Kuasa Jual No.55 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy(bukti P-3h)
Foto copy Akta gadai Saham No.57 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy(bukti P-3i).
Foto copy Akta Kuasa Jual No.58 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai copy (bukti
P-3j) ;
Foto copy Akta Kuasa RUPS No.59 tanggal 26 Oktober 2011, sesuai nCopy(bukti P-3k) ;.
Foto copy Akta Personal Guarantee No.63 tanggal 26 Oktober 2011, seuai copy (bukti P-3I) ;.
Foto copy Akta Personal Guarantee No.64 tanggal 26 Oktober 2011, seuai copy(bukti P-3m) ;
Foto copy Akta Personal Guarantee No.66 tanggal 26 Oktober 2011, seuai copy(bukti P-3n) ;
Foto copy UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 ) sesuai Asli(bukti P-4a) ;
Foto copy UU No,10 tahun 1998 tentang perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 192, tentang perbankan .sesuai asli (bukti P-4b) ;
Foto copy. UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ( UU Pasar Modal ) sesuai asli (bukti P-4c)
Foto copy UU Nomor.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia ( UU BI ) sesuai asli(bukti P-5a) ;
Foto copy UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sesuai asli (bukti P-5b) ;
Foto copy UU NO.6 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang Perubahan keua atas UU Nomor 23 tahun 1999. Tentang Bank Indonesia menjadi UU (UU Perubahan Kedua UU BI) sesuai asli (bukti P-5c) ;
Fotocopy. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), sesuai asli.(bukti P-6)
Foto copy Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ( Putusan MK No.49/PUU-X/2012. Print Out.(bukti P-7) ;
Foto copy Peraturan Menteri Luar negeri Nomor: 09/A/KP/XII/ 2006/01 tanggal 28 Desember 2006, tentang Pedoman Umu tata Cara Flubungan dan Kerjasama Luar negeri oleh Pemerintah Daerah, sesuai Prin Out(bukti P-8) ;
Foto Copy Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris ( UU Jabatan Notaris, ) sesuai asli. (bukti P-9) ;
Jawaban Turut Terlawan (in casu Turut Tergugat IV 0 dalam perkara No.443/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel , sesuai asli (bukti P-10) ;
Salinan Akta penyimpanan Pernnyataan No.23 tanggal 31 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, SH Notaris di Jakarta , sesuai copy.(bukti P-11a) ;
39. Surat pernyataan tertanggal 5 Desember 2011, yang dibuat oleh para Penggugat, tergugat I dan Turut tergugat i dan Turut tergugat II, yang mana tanda tangan dalam surat pernyataantersebut telah dilegaiisir oleh Mochamad Nova Faisal,SH.MKn Notaris di jakarta, sesuai copy (bukti P-11 b) ;
40. Surat dari Komisi Pengawas File Interpol No.Ref.CCF/86/R145.12/c432.12 tertanggal 28 Maret 2013, sesuai copy (bukti P-12) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkansesuai dengan aslinyasebagai berikut:
Bukti T I -T II dan TT-I - 1 : Perjanjian tertanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I, sesuai asli.
Bukti T l-T II dan TT-l-2 : Salinan Akte Perjanjian Kredit No.46 tanggal 26 Oktober 201 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di jakarta, sesuai asli .
Bukti T l-T II dan TT-l-3 : Salinan Akte Perjanjian Penggunaan Fasilitas Divisa Umum dengan Pembukaan Letter of Credit No.47 tanggal 26 Oktober 2011 .sesuai asli.
Bukti TI -T II dan TT-I- 4 : Salinan Akte Gadai Saham No.51 tanggal 26 Oktober 2011, yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I -T II dan TT-I- 5 : Salinan Akte kuasa No.52 tanggal 26 Oktober 2011yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I -T II dan TT-I-6 : Salinan Akte kuasa No.53 tanggal 26 Oktober 2011yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I-T II dan TT-1-7 : Salinan Akte Gadai Saham No.54 tanggal 26 Oktober 2011, yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo.SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I-T II dan TT-1-8 : Salinan Akte kuasa No.55 tanggal 26 Oktober 2011yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I-T II dan TT-1-9 : Salinan Akte Gadai Saham No.57 tanggal 26 Oktober 2011, yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I-T II dan TT-1-10 : Salinan Akte kuasa No.58 tanggal 26 Oktober 2011yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo.SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T I -T II dan TT- 1-11
Bukti T I -T II dan TT- 1-12:
Bukti T I -T II dan TT- 1-13:
Bukti T I -T II dan TT- 1-14:
Bukti T I -T II dan TT- 1-15:
Bukti T I -T II dan TT- 1-16:
Bukti T I -T II dan TT- 1-17:
Bukti T I -T II dan TT- 1-18
Bukti T I -T II dan TT- 1-19
Bukti T I -T II dan TT- 1-20
Bukti T I -T II dan TT-1-21:
Bukti T I -T II dan TT-1-22:
Salinan Akte kuasa No.59 tanggal 26 Oktober 2011yang dibuat oleh Suanny Noviayanti Djojo.SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Salinan Akte Perjanjian pemberian jaminan Pribadi No.63 tanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di jakarta, sesuai asli .
Salinan Akte Perjanjian pemberian jaminan Pribadi No.64 tanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di jakarta, sesuai asli .
Salinan Akte Perjanjian pemberian jaminan Pribadi No.65 tanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di jakarta, sesuai asli .
Salinan Akte Perjanjian pemberian jaminan Pribadi No.66 tanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di jakarta, sesuai asli .
Salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT.Megalestari Unggul No.52 tanggal 11 November 2011 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal,SH.MKn,sesuai asli ;
Salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT.Megalestari Unggul No.53 tanggal 11 November 2011 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal,SH.MKn,sesuai asli.
Salinan Akta perubahan Perjanjian Kredit No.22 tanggal 20 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di jakarta, sesuai ali .
Surat permohonan pecairan fasilitas kredit dari Turut Tergugat I kepada Tergugat III tanggal 25 Januari 2012 sebesar Rp.3.500.000.000,- yang ditanda tangani oleh Penggugat, sesuai asli.
Surat permohonan pecairan fasilitas kredit dari Turut Tergugat I kepada Tergugat III tanggal 3 Februari 2012 sebesar Rp. 13.000.000, yang ditanda tangani oleh Penggugat I, sesuai asli . Surat permohonan pecairan fasilitas kredit dari Turut Tergugat I kepada Tergugat III tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,-yang ditanda tangani oleh Penggugat I, sesuai asli.
Surat permohonan pencairan fasilitas Kredit dari Turut Tergugat I kepada Tergugat III tanggal 17 April 2012 sebesar Rp.2.200.000.000,-yang ditanda tangani oleh Penggugat I, sesuai asli
Bukti T I -T II dan TT-1-23 ;
Bukti T I -T II dan TT-1-24 ;
Bukti T I -T II dan TT-1-25 ;
Bukti T I -T II dan TT-1-26 ;
Bukti T I -T II dan TT-1-27 :
Bukti T I -T II dan TT-1-28 :
Bukti T I -T II dan TT-1-29 :
Bukti T I -T II dan TT-1-30 :
Bukti T I -T II dan TT-1-31:
Bukti T I -T II dan TT-1- 32 :
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No.028/Dirut/MLU/2012 tanggal 08-10-2012 perihal perpanjangan fasilitas Kredit selama 12 bulan yang ditanda tangani oleh Penggugat I, sesuai asli;
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No.029/Dirut/MLU/2012 tanggal 09-10-2012 perihal perpanjangan fasilitas Kredit selama 12 bulan yang ditanda tangani oleh Penggugat I, sesuai asli ;
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No.030/Dirut/MLU/2012 tanggal 24-10-2012 perihal Perpanjangan Fasilitas Kredit
PT.Megalestari Unggul yang ditanda tangani oleh Penggugat I , sesuai asli ;
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No. 031/Dirut/M LU/2012 tanggal 25-10-2012 perihal perpanjangan fasilitas Kredit PT.Megalestari Unggul yang ditanda tangani oleh Penggugat I , sesuai asli ;
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No.032/Dirut/M LU/2012 tanggal 29-10-2012 perihal perpanjangan fasilitas KreditPT.Megalestari Unggul yang ditanda tangani oleh Penggugat I , sesuai asli ;
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No.035/Dirut/M LU/2012 tanggal 13-11-2012 perihal perpanjangan fasilitas Kredit PT.Megalestari Unggul yang ditanda tangani oleh Penggugat I , sesuai asli ;
Surat dari Tergugat I kepada Tergugat III No.004/Dirut/MLU/2012 tanggal 19-02-2012 perihal permohonan penundaan penghentian sementara pembayaran bunga atas fasilitas Kredit yang ditanda tangani oleh Penggugat l.sesuai asli; Salinan Akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan terbatas PT.Megalestari Unggul No.53 tanggal 24 Mei 2013 dibuat oleh Anna Maria Ira Kelana,SH MKn Notaris di jakarta, sesuai asli ;
Surat turunan Penetapan Pengadilan negeri Jakarta pusat yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2013 No.114/Pdt.P/2013/PN.JKT PST, sesuai asli.
Surat yang ditanda tangani oleh Branch Manager dan Account Officer dari tergugat III No.31/SK/MC/KPO/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 perihal Peringatan lalai terhadap kewajiban
PT.Megalestari Unggul (dokumen Foto dan dokumen asli ada pd Penggugat I .
S
33. Bukti T I -T II dan TT-1- 33
34. Bukti T I -T II dan TT-1- 34
35. Bukti T I -T II dan TT-1- 35
36. Bukti T I -T II dan TT-1-36 :
urat daftar pencarian orangNo.DPO/08/V/2012/DIT PIDUM tertanggal 28 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat tindak poidana umum atas paulus Tannos (dokumen foto kopi);
Surat daftar pencarian orang
No.DPC>/346/IX/2013/DIT PIDUM tertanggal 03 September 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat reserse kriminal umum polri Daerah metro Jaya atas Paulus Tannos ( dokumen foto copy.
Surat daftar pencarian orang
No.DPO/09/V/2012/DIT PIDUM tertanggal 28 Mei
yang dikeluarkan oleh Badan reserse kriminal polri Direktorat Tindak pidana Uum atas Catherine Tannos ( dokumen foto copy. Sekumpulan sebagian cek. Bilyet giro, slip setoran bank dan kwitansi yang dibuyat oleh Turut tergugat
u
37. Bukti T I -T II dan TT-1- 37
38. Bukti T I -T II dan TT-1- 38
ntuk dikirimkan melelui rekening dan atau diserahkan secara tunai kepada Turut tergugat II dan atau orang-orang suruhan Turut tergugat II atau para Penggugat (dokumen fotocopy ). Rekening koran milik Turut tergugat I pada tergugat III periode I oktober 2011 sampai dengan 30 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat III ( dokumen asli).
P
39. Bukti TI-TII dan TT-1-39:
enerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Megalestari Unggul No. AHUAH.01.10-20600 tanggal 03 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atas Akta No.53 tanggal 24 Mei 2013, yang dibuat oleh Anna maria Ira Kelana,SH.M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang, sesuai asli ; Penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Megalestari Unggul No. AHUAH.01.10-37209 tanggal 18 Nopember 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atas Akta No.52 tanggal 11 Nopember 2011, yang dibuat oleh Mohamad Nova Faisal.SH>M.Kn Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan .BUKTI TERGUGAT III:
Bukti T-III- 1 : Surat permohonan Fasilitas Kredit tanggal 17 Oktober 2011 No.MUI0X2012 dari PT.Megalestari Unggul kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk, sesuai copy.
Bukti T-III- 2a : Akta perjanjian Kredit No.46 tanggal 26 Oktober 2011, dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T-III- 2b : Akte perjanjian penggunaan fasilitas devisa Umum dengan pembukan Letter of Credit No.47 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T-III- 2c : Akte Perubahan Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 20 Desember 2011,dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T -III - 3a : Akta Gadai Saham No.51 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T —III -3b : Akta Kuasa Jual No.52 tanggal 26 Oktober 2011 ,dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T -III - 3c : Akta Kuasa RUPS No.53 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T - III - 4a : Akta Gadai Saham No.54 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T - III - 4b : Akta Kuasa Jual No.55 tanggal 26 Oktober 2011 ,dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T - III - 5a : Akta Gadai Saham No.57 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T - III - 5b : Akta Kuasa Jual No.58 tanggal 26 Oktober 2011 ,dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli .
Bukti T –III - 5c : Akta Kuasa RUPS No.59 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli.
Bukti T -III - 6a : Akta perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.63 tanggal 26 Oktober 2011, dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli
Bukti T -III - 6b : Akta perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.64 tanggal 26 Oktober 2011, dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli ;
Bukti T -III - 6c : Akta perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.65 tanggal 26 Oktober 2011, dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo.SH Notaris di Jakarta , sesuai asli ;
Bukti T - III - 6d : Akta perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.66. tanggal 26 Oktober 2011, dibuat dihadapan Suanny Noviyanti Djojo,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti T - III - 7 : Surat dari PT.Banbk Artha Graha Internatiuonal Tbk kepada PT.Megalestari Unggul No.030/SK/Mc/Kp0/Xll/2012 tanggal 20 Desember 2012. Perihal pengaihan kewajiban,sesuai asli.
Bukti T - III - 8a. : Surat dari PT.Banbk Artha Graha Internatiuonal Tbk kepada PT.Megalestari Unggul No.008/SK/MC/BAGI-SUD/ll/2013 tanggal 26 Februari 2013 perihal surat teguran ke-1 (satu) sesuai asli ;
Bukti T - III - 8b : Surat dari PT.Babk Artha Graha Internatiuonal Tbk kepada PT.Megalestari Unggul No.016/SK/NC/BAGI-SUD/lll/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal Surat Peringatan ke-1 (pertamama ),sesuai asli;
Bukti T -III - 9a : Surat dari PT.Bank Artha Graha Internatiuonal Tbk kepada PT.Megalestari Unggul No.030/SK/MC/KP)/IV/2013 tanggal 22 April 2013 perihal Jatuh Tempo Fasilitas PT.Megalestari Unggul, sesuai asli.
Bukti T -III -9b : Surat dari PT.Banbk Artha Graha Internatiuonal Tbk kepada PT.Megalestari Unggul No.31/SK/MC/KPO/V/2013 tanggal 15 MEI 2013, perihalPeringatan lalai terhadap Kewajiban PT.Megalestari Unggul, sesuai asli.
Bukti T - III-10 : Akta Berita acara Rapat PT.Sandipala Arthaputra No.48 tanggal 26 Oktober 2011, dibuat dihadpan Suanny Noviayanti Djojo,SH Notaris di Jakarta sesuai asli ;
Bukti T-III-II a : Surat tanggal 19 januari 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah ) .Sesuai asli.
Bukti T -III-II b : Surat tanggal 25 januari 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah ) sesuai asli.
Bukti T-III-II c : Surat tanggal 03 Februari 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah ) sesuai asli.
Bukti T-III-II d : Surat tanggal 15 Februari 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah ) sesuai asli .
Bukti T-II-II e : Surat tanggal 17 Februari 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas
kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) sesuai asli . .
Bukti T-III-II f : Surat tanggal 22 Maret 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) sesuai asli . .
Bukti T-III-II g : Surat tanggal 17 April 2012 dari PT.Megalestari Unggul (Turut Tergugat I) kepada PT.Bank Artha Graha Internasional Tng (Tergugat III) perihal permohonan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp. 2.200.000.000,- ( dua milyar dua ratus juta rupiah ) sesuai asli
1. Bukti TT.II-la : Surat Kementrian Dalam negeri Dirjend Kependudukan dan catatan Sipil Tanggal 21 Juni 2011 Tentang pengumuman pemenang No.027/1012/PPJB Pekerjaan Penerapan KTP Eletronik tahun 2011 S/d 2012, sesuai copy.
Bukti TT.II- Ib : Akta perjanjian Konsorsium No.08 tanggal 28 Februari 2011, dibuat dihadapan Dewantari Handayani,SH.MPA Notaris di Jakarta, sesuai copy ;
Bukti TT.II-Ic : Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No471.13-476 tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011, tentang penetapan pemenang pelelangan pekerjaan Penerapan KTP Elektroniktahun 2011 sampai dengan 2012, sesuai copy.
Bukti TT.II-Id : Kontrak pekerjaan Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012 No.027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 .sesuai copy.
Bukti TT.II-le : Surat perintah mulai kerja No.027/887/IK tertanggal 1 Juli 2011 sesuai copy.
Bukti TT.II-If : Akta perjanjian pembagian hak dan kewajiban para anggota Konsorsium No.29 tanggal 09 Juni 2011 dibuat dihadapan Npetrus Suandi Halim,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti TT.II-Ig : Akta perubahan pertama akte Perjanjian pembagian hak dan kewajiban para anggota Konsorsium No.57 tanggal 26 Juli 2011. dibuat dihadapan Npetrus Suandi Halim,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti TT.II-Ih : Akta perubahan Kedua akte Perjanjian pembagian hak dan kewajiban para anggota Konsorsium No.28 tanggal 26 12 Oktober 2011. dibuat dihadapan IRENE YULIA.SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti TT.II- Ii : Akte Perjanjian pembagian hak dan kewajiban PNRI SANDIPALA No.58 tanggal 26 Juli 2011 , sesuai asli Konsorsium No.57 tanggal 26 Juli 2011. dibuat dihadapan petrus Suandi Halim,SH Notaris di Jakarta, sesuai asli.
Bukti TT.II- 2a : Akta perjanjian Kredit No46 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV. Sesuai copy.
Bukti TT.II-2b : Akta perjanjian penggunaan Fasilitas Devisa Umum dengan Pembukaan letter of Credit No47 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Tergugat IV. Sesuai copy.
Bukti TT.II-2c : Akta berita acara Rapat PT.Sandipala Arthaputra No.48 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Tergugat IV. Sesuai copy.
Bukti TT.II-2d : Akta gadai saham No.51 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2e : Akta kuasa jual No.52 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2f : Akta kuasa RUPS No.53 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2g : Akta gadai saham No.54 tanggal 26 Oktober 2011, dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2h : Akta Kuasa jual No.55 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV,sesuai copy.
Bukti TT.II-2i : Akta gadai saham No.57 tanggal 26 Oktober 2011, dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2J : Akta kuasa jual No.58 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2k : Akta kuasa RUPS No.59 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-21 : Akta perjanjian Jaminan Fidusia No.60 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2m : Akta perjanjian Jaminan Fidusia No.61 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2n : Akta perjanjian Jaminan Fidusia No.62 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-20 : Akta Personal guarantee No.63 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2p : Akta Personal guarantee No.64 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-2q : Akta Personal guarantee No.66 tanggal 26 Oktober 2011 dibuat dihadapan Tergugat IV, sesuai copy.
Bukti TT.II-3a : Surat dari PT,Sandipala Arthaputra (Penggugat) No. 017/Dirut/SA/2012 tertanggal 24 Mei 2012. Sesuai copy.
Bukti TT.II-3b : Tanda terima surat No.17/Dirut/SA/2012 tanggal 24 Mei 2012 diterima Tergugat III tanggal 24 Mei 2012, sesuai asli.
Bukti TT.II-3c : Surat dari Bank Artha Graha Internasional Tbk (tergugat III) NO.018/SK/MC/MKT-SUDA//2012 tertanggal 29 mei 2012, sesuai asli.
Bukti TT.II-3d : Surat dari PT.Dandipala Arthaputra (Penggugat) No.003/Dirut/VI/2012 tertanggal 12 Juni 2012, sesuai copy
Bukti TT.II-3e : Tanda terima surat No.003/DirutA/l/2012 diterima tergugat III tanggal 13 Juni 2012, sesuai asli.
Bukti TT.III-I : Surat Direktur Pengelolaaan informasi Administrasi Kependudukan selaku Pejabat Pembuat komitmen, tanggal 30 Juni 2011 perihal penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan penerapan berbasis KTP Elektronik. Tahun 2011 s./d 2012, sesuai asli.
BUKTI TURUT TERGUGAT IV:
Bukti TT-IV-1 : Akte perjanjian kredit No.46 tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan tergugat IV selaku Notaris dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-2 : Akta Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum dengan pembukaan letter of Credit No.47 tertanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan tergugat IV selaku Notaris dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-3 : Akta Perubahan Perjanjian kredit No.22 tertanggal 22 Desember 2011 yang dibuat dihadapan tergugat IV selaku Notaris dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-4 : Akta gadai saham No.51 Tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan tergugat IV selaku Notaris dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-5 : Akta Kuasa No.52 tanggal 26 aoktober 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-6 : Akta Kuasa No.53 tanggal 26 aoktober 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-7 : Akta gadai saham No.54 tanggal 26 oktober 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
BuktiTT-IV-8 : Akta Kuasa No.55 tanggal 26 Oktober 2011, yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV - 9 : Akta gadai saham No.57 tanggal 26 oktober 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV-10 : Akta Kuasa No.58 tanggal 26 oktober 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV-11 : Akta Kuasa No.59 tanggal 26 oktober 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV-12 : Akta perjanjian Pemberian jaminan pribadi No.63 tanggal 26 Oktober 2011 atas nama Paulus Tanos, yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV-13 : Akta perjanjian Pemberian jaminan pribadi No.64 tanggal 26 Oktober 2011 atas nama Lina Rawung, yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV-14 : Akta perjanjian Pemberian jaminan pribadi No.66 tanggal 26 Oktober 2011 atas nama Catherine Tannos, yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-IV-15 : Akta perjanjian Pemberian jaminan pribadi No.65 tanggal 26 Oktober 2011 atas nama Pauline Tanos, yang dibuat dihadapan Tergugat IV selaku dan PPAT di Jakarta.
Bukti TT-V dan TT-VII-1 : UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Print aut.
Bukti TT-Vdan TT-VII-2 : UU No.21 tahun 2011 tentang Jaksa Otoritas Jasa Keuangan,sesuai dengan Buku UU yang dijild
Bukti TT-V dan TT-VII-3 : Peraturan Bapepam No.lX.C.2 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 51/PM/1996 tentang Pedoman mengenai bentuk dan isi Propektus dalam rangka penawaran Umum, Print out.
Bukti TT-V dan TT-VII-4 : Peraturan Bapepam No.X.K.I lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 86/PM/1996 tentang keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, Print out.
Bukti TT-V dan TT-VII-5 : Peraturan Bapepam No.1X..1.4 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 63/PM/1996 tentang pembentukan sekretaris Perusahaan .Print out,.
]ukti TT-V dan TT-VII-6 : Peraturan Bapepam No.X..M.I lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 82/PM/1996 tentang keterbukaan Informasi pemegang saham tertentu, Print out;
Bukti TT-V dan TT-VII-7 : Peraturan Bapepam No.IX..G.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 52/PM/1997 tentang Penggabungan usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, Print Out;
Bukti TT-V dan TT-VII-8 : Peraturan Bapepam No.X.k.5. lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 46/PM/1998 tentang keterbukaan Informasi bagi Emiten atau perusahaan Publik yang dimohonkan Pailit,sesuai Print out.
Bukti TT-V dan TT-VII-9 : Peraturan Bapepam No.lX.C.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 42/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan No,IX.C.1 tentang Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umm, sesuai Print out;
Bukti TT-V danTT-VII-10 : Peraturan Bapepam No.lX..C.3 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 43/PM/1996 tentang Perubahan Peraturan No.lX.C.3 tentang Pedoman Mengenai bentuk dan isi propektus Ringkas dalam rangka penawaran umum, sesuai print out
Bukti TT-V dan TT-VII-11 : Peraturan Bapepam No.X.K.4.l lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 27/PM/2003 tentang Laporan realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Sesuai Print out ;
Bukti TT-V dan TT-VII-12 : Peraturan Bapepam No.lX.D.5 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP- 35/PM/2003 tentang Saham bonus. Sesuai Print out
Bukti TT-Vdan TT-VII-13 : Peraturan Bapepam LK No.lX.J.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-179/BL/2008 tentang pokok-pokok anggaran Dasar Perseroan Yang melkukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan publik,sesuai Print Out.
Bukti TT-V dan TT-VII-14 : Peraturan Bapepam LK No.lX.1.7. lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-496/BL/2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan Piagam Unit Audit internal sesuai Print out.
BuktiTT-V dan TT-VII-15 : Peraturan Bapepam LK No.lX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-412/BL/2009 tentangtransaksi Afiliasi dan benturan Kepentingan Transaksi tertentu, sesuai Print out.
Bukti TT-V dan TT-VII-16 : Peraturan Bapepam LK No.IX.F.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-263/BL/2011 tentang Penawaran tender Sukarela sesuai print out;
Bukti TT-V dan TT-VII-17 : Peraturan Bapepam LK No.lX.H.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-264/BL/2011 tentangPengembil alian Perusahaan Terbuka, sesuai print aut;
Bukti TT-V dan TT-VII-18 : Peraturan Bapepam LK No.lX.K.2 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan.No.Kep.-346/B L/2011- tentangPenyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik , sesuai print out;
Bukti TT-V dan TT-VII-19 : Peraturan Bapepam LK No.lX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-614/BL/2011 tentang transaksi Material & perubahan Kegiatan Usaha Utama, sesuai print out;
Bukti TT-V dan TT-VII-20 : Peraturan Bapepam LK ,X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-431/BL/2012 tentang Penyampaian laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik , sesuai print out.
Bukti TT-V dan TT-VII-21 : Peraturan Bapepam LK No.lX.1.5 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-643/BL/2012 tentang pembentukan dan pedoman Pelaksanaan kerja komite Audit. Sesuai print out.
Bukti TT-V dan TT-VII-22 : Peraturan Bapepam LK No.lX.L.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan No.Kep.-718/BL/2012 tentang Kuasai reorganisasi, sesuai print out;
Bukti TT-VI – 1 : Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang No.6 tahun 2009,sesuai buku .
Bukti TT-VI – 2 : Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang No.10 tahun 2008 ,sesuai buku
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, pihak Penggugat telah pula mengajukan seorang Ahli Kenotariatan, yang telah didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah yakni :
Ahli Hukum Kenotariatan, Praktisi Notaris dan pengajar program magister kenotaritan, tapi hadir sebagai Ahli Hukum Kenotariatan secara pribadi, memberikan keterangan ahli dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini UU No.30 Tahun 2004 sudah dirubah ke UU No.2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Di Pasal 38 disebutkan tentang sifat dan bentuk akta notaris, ketentuan pasal 38 ini sifatnya imperatif yaitu keharusan (dwingenrecht) yang harus dipenuhi jika ingin sebuah akta notaris dikategorikan sebagai akta yang otentik. Jadi ini ketentuan2 yang wajib harus dipenuhi sebuah akta Notaris memuat dari awai akta, badan akta dan akhir akta harus ada semuanya.
Bahwa Konsekuensi Hukum atau sanksi hukum yang diatur didalam UU Jabatan Notaris baik terhadap akta itu sendiri terhadap para pihak yang terlibat dalam akta tersebut atau pihak yang mengunakan akta tersebut, apabila jika keharusan (Pasal 38) itu dilanggar dan tidak memenuhi syarat, di pasal 41 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, 39, 40 mengakibatkan akta hanya mempunyai ketentuan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, kalau semua ketentuan Pasal 38 tidak dipenuhi. Itu Sanksinya. “Akta tersebut terdegradasi menjadi tidak ubahnya Akta dibawah tangan”.
Bahwa Jam yang dimaksud pada huruf c dalam Pasal 38 ayat (2) ini adalah Jam pada saat, pada moment, ketika para penghadap ini datang kepada Notaris atau ketika aftta ini dibuat dan dibacakan dihadapan Notaris. Jam Pada saat para pihak hadir dan dibacakan aktanya. Bukan pada saat penanda tanganan Akta.
Bahwa di pasal 40 ini baik di dalam UU yang lama dan UU yang baru, ini merupakan kewajiban Notaris untuk membacakan akta, jadi betul dibacakan seluruhnya oleh Notaris, mulai dari judul sampai habis, akta tersebut karena untuk mengetahui apakah ini kehendak yang bersangkutan penghadap atau tidak. Jadi ini kewajiban Notaris untuk membacakan Akta dihadapan penghadap, saksi kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Bahwa Pengertian menghadap, pengertian hadir adalah yang bersangkutan menghadap secara fisik dan kenyataan benar hadir dihadapan Notaris, pada saat bersamaan dengan semua penghadap lainnya.
Bahwa di dalam UU Jabatan Notaris, kewajiban Notaris membacakan, jika para pihak ingin membaca sendiri tidak dilarang tapi dibagian akhir akta disebutkan secara tegas, siapa yang membaca sendiri Akta tersebut, contoh: disebutkan penghadap A telah mengerti dan membacakan sendiri. Kalau misalnya tidak ada keterangan seperti itu, Tapi pada peristiwa itu para pihak tidak pernah dibacakan Akta oleh Notaris yang bersangkutan, seakan-akan normal saja, itu masalah pembuktian dipengadilan, kewajiban Notaris membacakan
bahwa dalam hal ini tidak ada pengecualian mengenai kehadiran Para Pihak dalam Akta, dihadapan notaris, siapapun yang menghadap, para penghadap harus sama-sama.
Bahwa Kalau misalkan Akta No. 1 jam 14.30 dengan jumlah 40 halaman, Akta no. 2 jam 14.40, maka jam pembuatan Akta adalah yang disebutkan diawal akta. Berarti jangka waktu pembuatan (Pembacaan dan Penandatanganan antara) Akta No. 1 jam 14.30 dengan jumlah 40 halaman, ke Akta no. 2 jam 14.40, tersebut hanya 10 menit.
Bahwa kewajiban Notaris membacakan Akta dihadapan Para Penghadap dalam UU Jabatan Notaris, adalah Notaris membaca yang wajar, dengan intonansi, artikulasi, jeda waktu, titik, koma, harus jelas, sehingga penghadap mengerti. Karena biasanya selalu ditanyakan mengerti atau tidak, ata pertanyaan sudah jelas atau tidak. Mau diberapa lamanya tergantung notaris yang bersangkutan untuk membaca.
Bahwa menurut pendapat Ahli dalam perspektif Ahli tidak bisa dilakukan dalam waktu 10 menit, membacakan dan menandatangani Akta 40 halaman tersebut. Dan tidak wajar.
baik dibacakan dan ditandatanganinya suatu Akta harus sekaligus pada saat itu juga itu. Satu akta diselesaikan baru dilanjutkan dengan akta berikutnya, baca lagi ttd lagi, dibacakan di ttd para pihak pada saat itu juga dilanjutkan dengan akta berikutnya. Satu akta selesai atau dibereskan baru menginjak kepada akta
lainnya. Harus bersama-sama para pihak saling menyaksikan yang ini tanda tangan yang bersangkutan ini tanda tangan yang bersangkutan .
bahwa kalau dalam UU jabatan Notaris permintaan kepada Majelis Hakim agar notaris yang juga sebagai subjek Tergugat itu diminta untuk menghadirkan minuta akta dihadapan persidangan seperti itu, hanya di dalam perkara Pidana, di pasal 64, 65 disebutkan, dalam perkara perdata UU JN tidak diatur seperti itu, ini kalau saya boleh berpendapat semata-mata kewenangan hakim untuk menentukannya
Bahwa kalau niat awalnya untuk sewa menyewa disiapkan draft akta sewa menyewa. Tidak boleh diubah sendiri oleh Notaris atau salah satu pihak penghadap tanpa diketahui dan tanpa persetjuan penghadap pihak lain dan tanpa dihadapan notaris, menjadi terbit salinan Aktanya Jual beli.
Bahwa kalau di UU PT atau di angaran dasar selalu disebutkan misalnya RUPS boleh dilakukan ditempat kedudukan perseroaan itu berada atau diwilayah hukum RI, biasanya disebutkan seperti itu, jadi selama disepakati tempat itu disepakati tidak ada masalah.
Bahwa kalau di UU No. 40 tahun 2007, diangaran PT semuanya hampir sama, kalau sebuah PT ingin melakukan RUPS, ada prosedur yang dilakukan misalnya ada pemangilan secara tertulis, ada pemberitahuan secara tertulis bahwa akan dilakukan RUPS, misalnya pemangilan secara tertulis, ada prosedur yang harus dilakukan. Dalam pengertian ketika kita sama-sama kumpul RUPS tidak boleh dilakukan. Harus ada prosedur yang harus dilakukan.
Bahwa akta itu formulasi yang terjadi, kalau semua syarat sudah terpenuhi, akta itu sah dan mengikat, disimpulkan Akta tersebut , di dalam UU JN tidak disebutkan DURASI pembuatan Akta. Yang ada jam pembuatan Akta Bahwa kalau semua syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, sudah dipenuhi. Akta tersebut SAH dan mengikat para pihak. Kecuali ada pihak yang membuktikan lain.
jadi secara harafiah sebenarnya akta itulah yang ada, artinya salinan Akta itu memiliki kekuatan mengikat selama salinan tersebut sesuai dengan minuta.
Bahwa di dalam UU Jabatan Notaris tidak diatur mengenai jam pembuatan Akta, bisa 7 hari seminggu, 24 jam, 365 hari setahun, harus dilayani. Karena sebagai Pejabat notaris harus melayani masyarakat.
Bahwa isi akta itu kehendak para pihak, notaris hanya berkewajiban memberitahukan ini sesuai UU, ini boleh atau tidak.
Bahwa kalau draft suatu Akta dibawa untuk dipelajari oleh para pihak, tidak ada larangan yang melarang. Yang penting saat dibacakan dan ditandeatangani dihadapan Notaris.
Bahwa apabila Akta memenuhi ketentuan formil yang diatur dalam Pasal 38 UU JN, maka akta tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna. kalau akta tersebut tidak dipermasalahkan. Tapi kalau akta tersebut dipermasalahkan di pengadilan melalui gugatan dalam persidangan, pihak yang berkeberatan untuk membuktikan dipersidangan ketidaksempurnaan Akta tersebut dimana.
Bahwa kalau ada Pihak yang keberatan baik dari awai maupun isinya, dari akhir suatu Akta silahkan ajukan gugatan untuk membuktikan dimana ketidaksempurnaan Akta tersebut.
Bahwa kalau misalnya salah satu pihak yang tidak menerima atau tidak setuju dengan isi dalam akta tersebut, mengajukan gugatan, secara materil yang dipermasalahkan adalah menyangkut formil yaitu tadi pencantuman jam dan kewajaran dalam pembuatan suatu akta, maka harus ada suatu keputusan hakim yang menyatakan bahwa akta sudah tidak mengikat lagi. Karena melanggar aspek-aspek yang disebutkan dalam Pasal 38 UU JN, misalkan di akta disebutkan menghadap pukul 10 pagi ternyata saya bisa membuktikan, saya menghadap bukan jam 10 tetapi jam 4 sore, berarti kan ini melangar aspek formal, kalau ini bisa dibuktikan maka akta tersebut terdragasi akta. Kesempurnaan Otentiknya Akta tersebut tidak ada lagi.
Bahwa kalau itu memang ada pihak yang ingin membuktikan ketidaksempurnaan Akta ini misalnya, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terhadap akta itu tidak dapat dilakukan eksekusi. Jadi tidak serta merta, hanya memenuhi formalitas dan ditunjukkan lahiriah akta tersebut tetapi ternyata akta tersebut digugat.
Bahwa kekuatan Salinan suatu Akta notaris sama dengan minuta Akta, Selama salinan itu dengan minutanya, isinya sama
Menimbang, bahwa lebih lanjut Kedua belah pihak telahmengajukan kesimpulanmasing-masing dan akhirnya memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Putusan, dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang terurai diatas;
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pokok persengketaan dalam gugatan pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal sebagai berikut:
bahwa sebagai satu keluarga besar Para Penggugat saling mendukung dalam menjalankan kegiatan usaha / bisnis yang dirintis dan atau dikembangkan oleh Penggugat II dan atau Penggugat I ;
Bahwa pada saat Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat II membutuhkan Jaminan Pribadi dalam rangka penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II dalam rangka pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, proses penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut diurus oleh Tergugat I baik langsung maupun melalui perantaraan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I kepada dan di institusi Tergugat III, akan tetapi penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut tidak jadi terlaksana,
bahwa akan tetapi Jaminan Pribadi Para Penggugat justru beralih dan dialihkan oleh Para Tergugat menjadi Jaminan atas fasilitas kredit Turut Tergugat I dengan Akta-Akta Notaris yang seluruhnya dibuat oleh Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan nama / judul dan nomor akta-akta sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
l. Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
- bahwa sekitar bulan Maret sampai dengan Juni 2011 Kementerian Dalam Negeri R.l. (qq Turut Tergugat III) melaksanakan Tender terbuka Proyek “Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional” atau disebut juga “Penerapan KTP elektronik” untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, dengan peserta tender diikuti oleh 7 (tujuh) Konsorsium yaitu: Konsorsium PNRI, Konsorsium Telkom, Konsorsium Peruri, Konsorsium Berca, Konsorsium Astra Graphia, Konsorsium Mega Guna dan Konsorsium Murakabi, dimana Konsorsium PNRI/Turut Tergugat IV terdiri dari PNRI [(Perum) Percetakan Negara R.I., SUCOFINDO [PT Sucofindo (Persero)], SANDIPALA [PT Sandipala Arthaputra], QUADRA [PT Quadra Solution] dan LEN [PT LEN Industri (Persero)] berhasil ditetapkan sebagai Pemenang Tender tersebut untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yaitu Paket P.1., dan negosiasi kontrak ;
- Bahwa sekitar tanggal 1 JULI 2011, kontrak antara Turut Tergugat III dengan Turut Tergugat IV ditanda-tangani dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.800.00.000.000,- (lima koma delapan triliun rupiah), dengan salah satu ketentuan Turut Tergugat IV wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan termasuk pula dengan modal sendiri melakukan pembelian barang dan mesin untuk keperluan Proyek “Penerapan KTP Elektronik” (“Proyek e-KTP”).
- Bahwa pada bulan Agustus-2011 Turut Tergugat III memberitahukan kepada Turut Tergugat IV, bahwa uang muka hanya akan dibayarkan oleh Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat IV apabila Turut Tergugat IV dapat menyerahkan Jaminan Uang muka yang dikeluarkan oleh Bank yang dibuktikan dengan adanya Bank Garansi ;
- Bahwa melalui Tergugat I Penggugat I berhubungan dengan Tergugat III guna penerbitan Bank Garansi termaksud, untuk itu Tergugat III meminta persyaratan agar Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat II memberikan Jaminan korporasi, Jaminan aset Turut Tergugat II dan Personal Guarantee dari seluruh pengurus dan komisaris Turut Tergugat II pada saat itu termasuk Paulus Tannos, Lina Rawung, Catherine Tannos dan Pauline Tannos ;
- Bahwa pada saat Bank Garansi untuk Bank Garansi akan diterbitkan oleh Tergugat III dan setelah dokumen untuk keperluan proses penerbitan Bank Garansi tersebut seluruhnya diserahkan oleh Para Penggugat melalui Penggugat I, Tergugat III memberitahukan kepada Penggugat I bahwa seluruh dana yang akan diterima oleh Turut Tergugat IV sebagai uang muka proyek e- KTP harus di setor ke Tergugat III dan tidak dapat dipergunakan oleh Turut Tergugat IV karena harus berada dibawah penguasaan Tergugat III sebagai jaminan ;
- Bahwa hal apa yang disyaratkan oleh Tergugat III tidak dapat diterima oleh seluruh anggota Turut Tergugat IV sehingga Jaminan Uang Muka atau Bank Garansi termaksud tidak jadi diterbitkan oleh Tergugat III ;
- Bahwa sementara itu, pada sekitar bulan 0ktober-2011 Tergugat I menyatakan keinginannya kepada Penggugat I untuk membeli 40 % (empat puluh persen) Saham Turut Tergugat II, untuk itu Penggugat I menyetujuinya, dengan demikian nantinya yang menanda tangani akta jual-beli Sahamnya adalah Tergugat II selaku Direktur dari Turut Tergugat I, dimana faktanya Turut Tergugat I adalah perusahaan milik Tergugat I meskipun secara formai nama Tergugat I tidak tercantum dalam Akta Pendirian dan atau Susunan Pemegang Saham dan atau Pengurus maupun Komisaris Turut Tergugat I saat itu ;
- Bahwa pada akhir Oktober 2011 Penggugat I meminta kepada Tergugat I agar Tergugat I memberikan semua dokumen yang telah ditandatangani, dan mengembalikan surat-surat kepemilikan mesin, sertifikat tanah, jaminan pribadi dari para Penggugat yang pernah dibarikan oleh Para Penggugat melalui Penggugat I kepada Tergugat I dan atau Tergugat III sehubungan dengan penerbitan Bank Garansi yang telah dibatalkan dan dalam rangka due diligence saham Turut Tergugat II tersebut ;
- Bahwa dan Tergugat I menyanggupi kepada Penggugat I bahwa ia akan segera mengembalikan seluruh dokumen-dokumen tersebut. Akan tetapi sampai dengan saat ini baik Tergugat I maupun para Tergugat lainnya tidak menyerahkannya ;
- Bahwa belakangan diketahui ternyata Turut Tergugat I diwakili oleh Direktur Vecky Alex Lumantau telah membuat dan menanda tangani Perjanjian Fasilitas
Kredit dari dan dengan Tergugat III, dengan mempergunakan jaminan-jaminan antara lain Jaminan Pribadi Para Penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada para Penggugat yang telah diikat oleh Tergugat III sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I yang saat itu dipimpin oleh Tergugat II selaku Direktur Turut Tergugat I yang dibuat secara notariil dengan Akta-Akta Notaris sebagai tersebut di atas ;
Bahwa dengan demikian para Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat dimana pemberian dokumen-dokumen Jaminan Pribadi dan penandatanganan dokumen-dokumen oleh Para Penggugat adalah untuk keperluan penerbitan Bank Garansi atas nama Turut Tergugat II oleh Tergugat III dan atas permintan Tergugat I dalam rangka due diligence Saham Turut Tergugat II tersebut, akan tetapi justru dokumen-dokumen tersebut dijadikan Jaminan Fasilitas Kredit Turut Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direkturnya dengan dan dari Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Akta-Akta tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal- hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan para Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima karena Surat Kuasa Para Penggugat cacat secara Hukum ;
Gugatan para Penggugat merupakan hgugatan yanmg tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara kongkrit dan terperinci mengenai kejadian yang menjadi alas an gugatan ;
Menimbang, bahwa Tergugat IV mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal- hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan para Penggugat tidak jelas (exeptio obscuur libel) ;
Para Penggugat tidak menguraikan kerugian yang dialaminya sebagai akibat suatu perbuatan melawan Hukum secara jelas dan rinci ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat III mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan para Penggugat Error in subject;
Gugatan para Penggugat premateur;
Gugatan para Penggugat kebur/Keliru/tidak jelas (obscure libelum)
Menimbang, bahwa Turut Tergugat VI mengajukan eksepsi berkenaan dengan Gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat V dan VII mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan salah alamat karena ditujukan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekustif Pengawas Perbankan ;
Gugatan salah alamat karena Pengawasan Perbankan belum beralih ke OJK, karena masih kewenangan dari Bank Indonesia ;
Eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) ;
Menimbang,
Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatannya, para Penggugat telah mengajukan permohonan Provisi yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Provisi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat.
Memerintahkan kepada masing-masing Para Tergugat dan atau masing-masing Para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa atau hak atau kewenangan daripada masing-masing Para Tergugat dan atau masing-masing Para Turut Tergugat baik langsung maupun karena substitusi untuk TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM APAPUN juga terhadap dan atas serta yang bersumber maupun yang berkaitan dengan peralihan hak dan atau pemindahan hak masing-masing jaminan pribadi Para Penggugat sebagaimana ternyata dalam SALINAN Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
j. Akta Personal Guarantee No. 63
k. Akta Personal Guarantee No. 64
I. Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV sebelum menyerahkan JAWABAN TERTULIS untuk menyerahkan dalam persidangan kepada Para Penggugat atas SALINAN Akta-Akta Notaris bermaterai cukup sebagai berikut:
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV sebelum menyerahkan JAWABAN TERTULIS untuk menyerahkan dalam persidangan kepada Majelis Hakim atas SALINAN Akta-Akta Notaris bermaterai cukup, sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumya.
Memerintahkan Tergugat IV pada saat pengajuan bukti TERTULIS / surat untuk menyerahkan dalam persidangan kepada Majelis Hakim fotokopi bermaterai cukup, atas MINUTA AKTA dan dokumen-dokumen ASLI dan atau LEGALISIR ASLI yang menjadi LAMPIRAN minuta dalam pembuatan Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
j. Akta Personal Guarantee No. 63
k. Akta Personal Guarantee No. 64
I. Akta Personal Guarantee No. 65
m. Akta Personal Guarantee No. 66
seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas dan terhadap sebagai berikut:
aset Tergugat I berupa bidang TANAH dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL yang berdiri dan terletak serta setempat dan umum dikenal dengan Jl. Aipda KS. Tubun II No. 33 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat;
aset Tergugat II berupa bidang TANAH dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL yang berdiri dan terletak serta setempat dan umum dikenal dengan Jalan Sentosa Barat, RT 008, RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas dan terhadap bangunan dan rumah tinggal tersebut kepada Kantor Pertanahan yang berwenang.
Menangguhkan biaya provisi sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara.
Menimbang, bahwa para Tergugat dan Para Turut Tergugat, pada pokoknya menolak permohonan Provisi yamng diajukan oleh Pernggugat tersebut, dimana Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I menolak permohonan Provisi dengan alasan bahwa karena gugatan para Penggugat tidak berdasar Hukium dan harus ditolak, maka permohonan Provisipun harus ditolak pula ;
Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat IV menolak tuntutan provisi dari Penggugat dengan mengemukakan alas an yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil Para Penggugat dalam Tuntutan Provisi maupun Petitum Gugatannya sangat mengada-ada dan hanya merupakan alasan yang di buat- buat saja, karena Salinan Akta tersebut sudah pernah diterbitkan oleh Tergugat IV sebelumnya.
Bahwa permintaan Para Penggugat kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat IV menyerahkan Minuta Akta dan Dokumen Asli yang
menjadi Lampiran Akta adalah suatu hal yang tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu, bahkan perintah untuk menyerahkan Minuta Akta dan Dokumen Asli yang menjadi Lampiran Akta tanpa adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris.
Bahwa dengan demikian jelas dan teranglah bahwa permintaan Para Penggugat kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk menyerahkan Minuta Akta, Salinan Akta, dan Dokumen Asli yang menjadi Lampiran Akta, adalah hal yang tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Maka dari itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati permohonan Provisi dari para Penggugat serta jawaban para Tergugat dan para Turut Tergugat, ternyata bahwa permohonan provisi yang diajukan oleh patra Penggugat tersebvut secara langsung ataupun tidak langsung sudah terkat dengan esensial pokok persengketaan yang dituntut oleh Para Penggugat di dalam Petitum gugatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karerna permohonan provisi tersebut sudah terkait dengan esensial petitum gugatan dan pula Majelis Hakim tidak menemukan alasan eksepsional atas permohonan aquo, maka permohonan Provisi tersebut sepatutnya ditolak ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adaklah sebagaimana terutrai di atas ;
bahwa sebagai satu keluarga besar Para Penggugat saling mendukung dalam menjalankan kegiatan usaha / bisnis yang dirintis dan atau dikembangkan oleh Penggugat II dan atau Penggugat I ;
Bahwa pada saat Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat II membutuhkan Jaminan Pribadi dalam rangka penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) oleh Tergugat III atas nama Turut Tergugat II dalam rangka pengerjaan proyek Turut Tergugat III berupa pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP elektronik) oleh Konsorsium PNRI (Turut Tergugat IV) dimana Turut Tergugat II merupakan anggota dari Turut Tergugat IV, proses penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut diurus oleh Tergugat I baik langsung maupun melalui perantaraan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I kepada dan di institusi Tergugat III, akan tetapi penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) tersebut tidak jadi terlaksana,
bahwa akan tetapi Jaminan Pribadi Para Penggugat justru beralih dan dialihkan oleh Para Tergugat menjadi Jaminan atas fasilitas kredit Turut Tergugat I dengan Akta-Akta Notaris yang seluruhnya dibuat oleh Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan nama / judul dan nomor akta-akta sebagai berikut:
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa Jual No. 52
Akta Kuasa RUPS No. 53
Akta Gadai Saham No. 54
Akta Kuasa Jual No. 55
Akta Kuasa RUPS No. 56
Akta Gadai Saham No. 57
Akta Kuasa Jual No. 58
Akta Kuasa RUPS No. 59
Akta Personal Guarantee No. 63
Akta Personal Guarantee No. 64
Akta Personal Guarantee No. 65
bahwa sekitar bulan Maret sampai dengan Juni 2011 Kementerian Dalam Negeri R.l. (qq Turut Tergugat III) melaksanakan Tender terbuka Proyek Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional” atau disebut juga “Penerapan KTP elektronik” untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, dengan peserta tender diikuti oleh 7 (tujuh) Konsorsium yaitu: Konsorsium PNRI, Konsorsium Telkom, Konsorsium Peruri, Konsorsium Berca, Konsorsium Astra Graphia, Konsorsium Mega Guna dan Konsorsium Murakabi, dimana Konsorsium PNRI/Turut Tergugat IV terdiri dari PNRI [(Perum) Percetakan Negara R.I., SUCOFINDO [PT Sucofindo (Persero)], SANDIPALA [PT Sandipala Arthaputra], QUADRA [PT Quadra Solution] dan LEN [PT LEN Industri (Persero)] berhasil ditetapkan sebagai Pemenang Tender tersebut untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yaitu Paket P.1., dan negosiasi kontrak ;
Bahwa sekitar tanggal 1 JULI 2011, kontrak antara Turut Tergugat III dengan Turut Tergugat IV ditanda-tangani dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.800.000.000.000,- (lima koma delapan triliun rupiah), dengan salah satu ketentuan Turut Tergugat IV wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan termasuk
pula dengan modal sendiri melakukan pembelian barang dan mesin untuk keperluan Proyek “Penerapan KTP Elektronik” (“Proyek e-KTP”).
Bahwa pada bulan Agustus-2011 Turut Tergugat III memberitahukan kepada Turut Tergugat IV, bahwa uang muka hanya akan dibayarkan oleh Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat IV apabila Turut Tergugat IV dapat menyerahkan Jaminan Uang muka yang dikeluarkan oleh Bank yang dibuktikan dengan adanya Bank Garansi ;
Bahwa melalui Tergugat I Penggugat I berhubungan dengan Tergugat III guna penerbitan Bank Garansi termaksud, untuk itu Tergugat III meminta persyaratan agar Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat II memberikan Jaminan korporasi, Jaminan aset Turut Tergugat II dan Personal Guarantee dari seluruh pengurus dan komisaris Turut Tergugat II pada saat itu termasuk Paulus Tannos, Lina Rawung, Catherine Tannos dan Pauline Tannos ;
Bahwa pada saat Bank Garansi untuk Bank Garansi akan diterbitkan oleh Tergugat III dan setelah dokumen untuk keperluan proses penerbitan Bank Garansi tersebut seluruhnya diserahkan oleh Para Penggugat melalui Penggugat I, Tergugat III memberitahukan kepada Penggugat I bahwa seluruh dana yang akan diterima oleh Turut Tergugat IV sebagai uang muka proyek e- KTP harus di setor ke Tergugat III dan tidak dapat dipergunakan oleh Turut Tergugat IV karena harus berada dibawah penguasaan Tergugat III sebagai jaminan ;
Bahwa hal apa yang disyaratkan oleh Tergugat III tidak dapat diterima oleh seluruh anggota Turut Tergugat IV sehingga Jaminan Uang Muka atau Bank Garansi termaksud tidak jadi diterbitkan oleh Tergugat III ;
Bahwa sementara itu, pada sekitar bulan Oktober-2011 Tergugat I menyatakan keinginannya kepada Penggugat I untuk membeli 40 % (empat puluh persen) Saham Turut Tergugat II, untuk itu Penggugat I menyetujuinya, dengan demikian nantinya yang menanda tangani akta jual-beli Sahamnya adalah Tergugat II selaku Direktur dari Turut Tergugat I, dimana faktanya Turut Tergugat I adalah perusahaan milik Tergugat I meskipun secara formal nama Tergugat I tidak tercantum dalam Akta Pendirian dan atau Susunan Pemegang Saham dan atau Pengurus maupun Komisaris Turut Tergugat I saat itu ;
Bahwa pada akhir Oktober 2011 Penggugat I meminta kepada Tergugat I agar Tergugat I memberikan semua dokumen yang telah ditandatangani, dan mengembalikan surat-surat kepemilikan mesin, sertifikat tanah, jaminan pribadi dari para Penggugat yang pernah dibarikan oleh Para Penggugat melalui Penggugat I kepada Tergugat I dan atau Tergugat III sehubungan dengan penerbitan Bank Garansi yang telah dibatalkan dan dalam rangka due diligence saham Turut Tergugat II tersebut ;
Bahwa dan Tergugat I menyanggupi kepada Penggugat I bahwa ia akan segera mengembalikan seluruh dokumen-dokumen tersebut. Akan tetapi sampai dengan saat ini baik Tergugat I maupun para Tergugat lainnya tidak menyerahkannya ;
Bahwa belakangan diketahui ternyata Turut Tergugat I diwakili oleh Direktur Vecky Alex Lumantau telah membuat dan menanda tangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari dan dengan Tergugat III, dengan mempergunakan jaminan-jaminan antara lain Jaminan Pribadi Para Penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada para Penggugat yang telah diikat oleh Tergugat III sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I yang saat itu dipimpin oleh Tergugat II selaku Direktur Turut Tergugat I yang dibuat secara notariil dengan Akta-Akta Notaris sebagai tersebut di atas ;
Bahwa dengan demikian para Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat dimana pemberian dokumen-dokumen Jaminan Pribadi dan penandatanganan dokumen-dokumen oleh Para Penggugat adalah untuk keperluan penerbitan Bank Garansi atas nama Turut Tergugat II oleh Tergugat III dan atas permintan Tergugat I dalam rangka due diligence Saham Turut Tergugat II tersebut, akan tetapi justru dokumen-dokumen tersebut dijadikan Jaminan Fasilitas Kredit Turut Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direkturnya dengan dan dari Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Akta-Akta tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terhadaop Gugatan Para Penggugat tersebut, diantara para Tergugat dan Para Turut Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I secara tegas menolak dan menyangkal gugatan Penggugat tersebut
Menimbang, bahwa di dalam penolakannya itu, para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat pada pokoknya mengemukakan antara kain sebagaimana yang dikemukakan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I sebagai berikut:
Bahwa Dalil Para Penggugat dalam Gugatan, yang menyatakan bahwa terdapatnya kesepakatan rencana penerbitan Bank Garansi merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada, karenaberdasarkan kesepakatan awai antara Para Penggugat dan Tergugat I yang telah dituangkan dalam Perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat I tanggal 26 Oktober 2011 tegas-tegas telah disebutkan bahwasannya Tergugat I bersedia memenuhi permintaan Para Penggugat yang masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku pemegang saham serta pengurus dari Turut Tergugat II dan/atau perusahaan lain, dalam membantu penyediaan dana sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) terkait pelaksanaan proyek pembuatan dan pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) (“Proyek E-KTP”) dari Turut Tergugat III yang dikerjakan oleh Turut Tergugat II sebagai perserta konsorsium Turut Tergugat IV dan dalam Kesepakatan Awai, tidak ada kesepakatan dari Para Penggugat dan Tergugat I untuk penerbitan Bank Garansi.
Bahwa dalam tersebut di atas disepakati pula bahwa bantuan penyediaan dana akan dilakukan oleh Tergugat I atau pihak lain yang ditunjuk oleh Tergugat I ;
Bahwas sementara di sisi lain, Para Penggugat bersedia memberikan jaminan- jaminan untuk pembayaran kembali sebagaimana mestinya semua jumlah yang terutang oleh Turut Tertugat II kepada Tergugat I, dengan jaminan-jaminan sebagaimana tersebut dalam akta-akta yang di dalam perkara ini dimohonkan pembatalannya oleh Para Penggugat;
Bahwa sehubungan dengan bantuan penyediaan dana untuk Proyek e-KTP tersebut, Tergugat I meminta Turut Tergugat I untuk membantu penyediaan dana dimaksud, sedangkan Tergugat II yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur dari Turut Tergugat I, bertindak untuk Turut Tergugat I, menyetujui permintaan Tergugat I untuk menjadi pihak yang akan mengajukan permohonan pinjaman dana kepada bank dalam hal ini pinjaman dana dari Tergugat III;
Bahwa kemudian Turut Tergugat I dan Tergugat III membuat perjanjian kredit senilai total Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 46 dan Akta Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan
Pembukaan Letter of Credit No. 47, keduanya tertanggal 26 Oktober 2011 dan dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”);
Bahwa Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, memerlukan jaminan pembayaran pelunasan utang Turut Tergugat I, dan untuk kebutuhan tersebut, berdasarkan Kesepakatan Awai, Penggugat I dan Penggugat II, menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Turut Tergugat II guna memperoleh persetujuan atas pemberian jaminan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat PT Sandipala Arthaputra No. 48 tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat oleh Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“BAR Sandipala”);
Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Para Penggugat secara sadar dan tanpa paksaan adalah membuat akta-akta notaril sehubungan jaminan pelunasan utang Turut Tergugat I kepada Tergugat III sebagaimana kewajiban Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit, maka Para Penggugat dengan kapasitasnya masing-masing, memberikan jaminan-jaminan sebagaimana termaktub dalam akta-akta yang semuanya dibuat pada tanggal 26 Oktober 2011 di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., notaris di Jakarta (“Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit”), yakni :
Akta Gadai Saham No. 51;
Akta Kuasa No. 52;
Akta Kuasa No. 53;
Akta Gadai Saham No. 54;
Akta Kuasa No. 55;
Akta Kuasa RUPS No. 56;
Akta Gadai Saham No. 57;
Akta Kuasa No. 58;
Akta Kuasa No. 59;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 63;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 64;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 66;
Bahwa dengan diperolehnya persetujuan para pemegang saham dalam Turut Tergugat II atas pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan
utang Turut Tergugat I pada Tergugat III sebagaimana disampaikan pada angka 4 di atas, maka dipastikan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat II, mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat III dalam bentuk fasilitas kredit dan menyetujui pemanfaatan harta kekayaan Turut Tergugat II sebagai jaminan fasilitas kredit Turut Tergugat I tersebut.
Bahwa Sementara itu Penggugat III dan Penggugat IV mengetahui adanya utang Turut Tergugat I pada Tergugat II dalam bentuk fasilitas kredit sebagaimana dinyatakan dalam akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No. 65 dan akta Perjanjian Pemberian Kredit Pribadi No. 66 yang masing-masing dalam Pasal 6 butir b menyatakan sebagai berikut:“Penjamin dengan ini menyatakan pula bahwa penjamin telah mengetahui isi dan maksud Perjanjian Kredit dan karenanya tentang Perjanjian Kredit, penjamin tidak memerlukan lagi keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan apapun juga, dan ..."
Bahwa beberapa hari setelah dibuatnya Perjanjian Kredit dan Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, terjadi perubahan pemegang saham dan pengurus dalam Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 52 jo. akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Megalestari Unggul No. 53 yang keduanya tertanggal 11 November 2011 dan dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., MKn., dimana Penggugat I masuk menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 60% (enam puluh persen) dalam Turut Tergugat I dan Penggugat I juga menjadi Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, sementara Penggugat III menduduki jabatan sebagai Komisaris dalam Turut Tergugat I.
Bahwa dengan posisi Penggugat I sebagai pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama dalam Turut Tergugat I, maka terjadi perubahan pengendalian dalam Turut Tergugat I kepada Penggugat I, yang menunjukan bahwa selanjutnya Penggugat I memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan kegiatan-kegiatan Turut Tergugat I dalam menjalankan usaha dan kebijakan, diantaranya dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit kemudian dilakukan perubahan Perjanjian Kredit dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 20 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Suanny Noviyanti Djojo, S.H., nbtaris di Jakarta (“Perubahan Perjanjian Kredit”);
Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dari Turut Tergugat I, Penggugat I bersama-sama dengan Tergugat II pernah menandatangani permohonan pencairan fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit”) ;
Bahwa selain Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit, Penggugat I dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I juga mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kredit dalam Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit (“Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit”)
Bahwa perlu diketahui pula oleh Majelis Hakim yang terhormat dan semua pihak dalam pemeriksaan perkara aquo, berdasarkan Surat Turunan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2013 dengan No. 114/PDT./P/2013/PN.JKT.PST., yang dimohonkan oleh Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat I, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Turut Tergugat I dengan salah satu agenda rapatnya adalah meminta pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I sehubungan dengan surat yang ditandatangani oleh Branch Manager dan Account Officer dari Terggugat III No. 31/SK/MC/KPO/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 perihal Peringatan Lalai Terhadap Kewajiban PT Megalestari Unggul;
Dalam RUPS tersebut di atas pertanggungjawaban Penggugat I selaku Direktur Utama dari Turut Tergugat I tidak dapat diputuskan, karena ketidakhadiran Penggugat I dalam RUPS yang hingga saat RUPS tersebut diadakan, keberadaannya di Indonesia tidak diketahui dan berstatus DPO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/V/2012/DIT PIDUM tertanggal 28 Mei 2012 dan Red Notice pada Interpol Indonesia tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana tercantum dalam http://www/interpol.qo.id/id/dpo/red-notice/475-paulus-tannos:
RUPS dari Turut Tergugat I tersebut di atas telah dinotarilkan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Megalestari Unggul No. 53 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat oleh Anna Maria Ira Kelana, S.H.. MKn, notaris di Jakarta;
Bahwa dengan demikian berdasarkan Kesepakatan Awai, BAR Sandipala, Perjanjian Kredit jo. Perubahan Perjanjian Kredit, Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, Permohonan Pencairan Fasiltas Kredit, dan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan Tergugat II pada angka 1 sampai dengan 10 di atas, sesungguhnya maksud dan tujuan pemberian jaminan oleh Para Penggugat terhadap pelunasan utang Turut Tergugat I dalam Perjanjian Kredit (bukan Bank Garansi), telah diketahui oleh Para Penggugat, sehingga dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang ditegaskan pada angka 1.2.2 halaman 5, angka 1.2.3 halaman 6, dan angka 1.3.1 halaman 8, merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ada ;
Bahwa oleh karena maksud dan tujuan pemberian jaminan Para Penggugat sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit Turut Tergugat I sebagaimana termaktub dalam Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit, telah diketahui dan disetujui secara sadar tanpa paksaan oleh Para Penggugat baik dalam dan berdasarkan Kesepakatan Awai, maupun Akta-akta Terkait Perjanjian Kredit tersebut, maka penyelenggaraan Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan oleh Para Penggugat dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum;
Bahwa oleh karena pemberian jaminan oleh Para Penggugat sebagai jaminan Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat I dan Tergugat III sah secara hukum, maka dalil Para Penggugat dalam Gugatan ;
Bahwa dengan tidak terdapatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan atau para Turut Tergugat, maka sewajarnya Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab antara kedua belah pihak, dapatlah disimpulkan bahwa pokok permasalahan yang utama dalam gugatan Para Penggugat terhadap para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah terkait dengan keabsahan akta-akta : Akta Gadai Saham No. 51, Akta Kuasa Jual No. 52, Akta Kuasa RUPS No. 53, Akta Gadai Saham No. 54, Akta Kuasa Jual No. 55, f Akta Kuasa RUPS No. 56, Akta Gadai Saham No. 57, Akta Kuasa Jual No. 58, Akta Kuasa RUPS No. 59, Akta Personal Guarantee No. 63, Akta Personal Guarantee No. 64, Akta Personal Guarantee No. 65, Akta Personal Guarantee No. 66 seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dengan segala akibat hukumnya ;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab diantara kedua belah pihak, terlihat nyata bahwa kedua belah pihak menyepakati bahwa keabsahan suatu akta adalah terletak pada minuta aslinya, sehingga Para Penggugat yang di dalam gugatan bahwa di dalam jawab-jinawab antara lain menyatakan bahwa tidak permnah menerima turunan resmi akta-akta termaksud, meragukan kebenaran dan keabsahannya sehingga bersikeras agar minuta akta-akat termaksud dihadirkan di muka sidang ;
Menimbang, bahwa ternyata Tergugat IV telah menghadirkan dan menunjukkann kepada sidang atas minuta akta-minuta akta : Akta Gadai Saham No. 51, Akta Kuasa Jual No. 52, Akta Kuasa RUPS No. 53, Akta Gadai Saham No. 54, Akta Kuasa Jual No. 55, fAkta Kuasa RUPS No. 56, Akta Gadai Saham No. 57, Akta Kuasa Jual No. 58, Akta Kuasa RUPS No. 59, Akta Personal Guarantee No. 63, Akta Personal Guarantee No. 64, Akta Personal Guarantee No. 65,Akta Personal Guarantee No. 66 seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011, dimana ternyata tidak ada kekurangan ataupun kejanggalan di dalam format bentuk maupun isi dan lembar tanda tangannya ;
Menimbang, bahwa bertolak dari adagium keabsahan suatu akta adalah terdapat pada minuta aslinya, maka dihadapan sidang telah terbukti bahwa Akta Gadai Saham No. 51, Akta Kuasa Jual No. 52, Akta Kuasa RUPS No. 53, Akta Gadai Saham No. 54, Akta Kuasa Jual No. 55, fAkta Kuasa RUPS No. 56, Akta Gadai Saham No. 57, Akta Kuasa Jual No. 58, Akta Kuasa RUPS No. 59, Akta Personal Guarantee No. 63, Akta Personal Guarantee No. 64, Akta Personal Guarantee No. 65,Akta Personal Guarantee No. 66 seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011 adalah benar dan sahy dibuat serta ditanda tangani oleh para pembuatnya dan Notaris yang bersangkutan selaku Pejabat Umum Negara ;
Menimbang, bahwa permasalahan selanjutnya adalah bahwa para Penggugat tetap meragaukan keabsahan akta-akta dimaksud karena dibuat dalam satu kurun waktu yang tidak logis dan mengandung unsur-unsur rekayasa ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat adanya unsur Rekayasaa dimaksud, bahkan jika dikaitkan dengan perobahan-perobahan kepemilikan saham Perseroan yang terjagdi diantara para Penggugat, Para Tergugat dan para Turut
Tergugat, sehingga menjadikan gugatan penggugat tidak fokus pada satu perbuatan yang menurut Penggugat merupakan perbuatan melawan Hukum yang diklakukan oleh para Tergugat dan Para Turut Tergugat, menurut hemat Majelis gugatan penggugatsemakin tidak jelas, tidak cermat dan kabur;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ternyata bahwa akta-akta yang dimohonkan pembatalannya yakni Akta Gadai Saham No. 51, Akta Kuasa Jual No. 52, Akta Kuasa RUPS No. 53, Akta Gadai Saham No. 54, Akta Kuasa Jual No. 55, fAkta Kuasa RUPS No. 56, Akta Gadai Saham No. 57, Akta Kuasa Jual No. 58, Akta Kuasa RUPS No. 59, Akta Personal Guarantee No. 63, Akta Personal Guarantee No. 64, Akta Personal Guarantee No. 65,Akta Personal Guarantee No. 66 seluruhnya dibuat dihadapan Tergugat IV pada tanggal 26 Oktober 2011 adalah akta-akta yang dibuat dengan penuh rekayasa dan melanggar Hukum, sedangkan keabsahannya telah dibuktikan dengan menghadirkan minuta aslinya oleh Tergugat IV di muka persidangan, dan tidak ternyata adanya kekurangan penandea tangananan atau hal- hal yang bersifat mormalitas lainnya, maka menurut hemat Majelis gugatan Penggugat tidak berdasar Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak berdasar Hukum, maka sudah sepatutnya gugatan para Penggugat ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi dinyatakan ditolak, maka terhadap gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugatdalam Rkonpensi ditolak seluruhnya, demikiann pula gugatan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara yang telah dianggarkan dan jumnlahnya akan disebut pada amar Putusan di bawah ini, dibebankan kepada para Penggugat Konpensi/Para Tergugatdalam Rekonpensi ;
Mengingat Pasal-pasal dalam HIR, Pasal-pasal KUHPerdata dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijkheid);
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/ para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.416.000.- (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari RABU tanggal 5-Maret-2014 oleh kami MAMAN MUHAMMAD AMBARI, SH.MH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan YONISMAN, SH.MH., dan USMAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 12-Maret-2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan Hakim-Hakim AnggotaUSMAN, SH. dan PRANOTO, SH., dengan dibantu oleh SUWARNI, SH.MH
sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh : Tergugat I,II,III DAN IV
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
U S M A N, SH. MAMAN M. AMBARI, SH.MH.,
P R A N O T O, SH
PANITERA PENGGANTI
SUWARNI, SH.MH