2544 K/Pdt./2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2544 K/Pdt./2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Artha Graha, Lantai 5, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52 - 53
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 2544 K/Pdt./2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DR. Ir. EDYSON MUSLIM, bertempat tinggal di Jalan Brawijaya Nomor 99 VIP. Bogor, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Apendi, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “A & A” (Apendi & Associates) beralamat di Jalan Achmad Adnawijaya (d/h. Pandawa Raya) Nomor 1C Lt.2, Indraprasta, Bantarjati, Kota Bogor Utara (d/h. Rambutan Raya Nomor 42, Bantar Kemang, Kota Bogor Timur), Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
L a w a n
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk, berkedudukan di Artha Graha Building, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia, diwakili oleh Dyah Hindraswarini selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendi Juhendi, S.H., dan Kawan. Para Pegawai pada PT. Bank Artha Graha Internasional, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 2015;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) PROPINSI JAWA BARAT cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) KOTA BOGOR, berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 45, Kota Bogor;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT cq. KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROPINSI JAWA BARAT cq. KANTOR PERTANAHAN (BPN) KOTA BOGOR, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Nomor 41, Kota Bogor;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat, Turut Tergugat I, II/ Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat, Turut Tergugat I, II/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bogor, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah darat berikut bangunan di atasnya seluas 658 m2 (enam ratus lima puluh delapan meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., yang terletak di Jalan Arimbi Bumi Indraprasta, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kotamadya Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah (dh. Hariyadi);
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan rumah Perumnas;
- SebelahTimur : Berbatasan dengan rumah H. Said;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Arimbi;
Bahwa objek tanah Penggugat tersebut di atas oleh Penggugat di kavling-kavling menjadi 6 kavling dengan rata-rata setiap kavling kurang lebih sekitar 120 (seratus dua puluh) meter persegi kecuali Kavling Nomor 6 agak luas sekitar 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi);
Bahwa pada sekitar tahun 1988 saudara Yoyo Iskandar (almarhum) membeli satu kavling yakni Kavling nomor 1 dengan fasilitas kredit dari Bank Duta Cabang Bogor sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan selain saudara Yoyo Iskandar yang membeli tanah kavling milik Penggugat juga ada yang lainnya diantara saudara Heriyadi (kavling Nomor 1);
Bahwa Sertipikat Hak Milik Induk Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati, milik Penggugat, pernah diadakan pemecahan kepada atas nama Pembeli Heriyadi melalui Notaris H. Mochamad Said, S.H., Dan setelah dipecah Sertipikat Milik tersebut di atas menjadi seluas 658 m2 (enam ratus lima puluh delapan meter persegi) dikembalikan lagi kepada Penggugat, lalu dilanjutkan kembali untuk pemecahan kepada Yoyo Iskandar (almarhum);
Bahwa setelah Sertipikat Hak Milik Induk Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., ada dalam penguasaan Notaris/PPAT Moch. Said, S.H., Untuk kepentingan pemecahan kepada saudara Yoyo Iskandar (almarhum), lalu Penggugat menanyakan kepada Notaris/PPAT tersebut di atas, dimana Sertipikat Hak Milik tersebut, dengan jawaban dari Notaris/PPAT tersebut di atas “Bahwa Sertipikat Hak Milik Induk Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., dipinjam oleh Bank Duta untuk keperluan pemecahan akan tetapi akhirnya Sertipikat Hak Milik kepunyaan Penggugat tersebut ternyata pada tahun 2000 ada di Bank Artha Graha Internasional Tbk. (Tergugat) dengan alasan kredit atas nama Yoyo Iskandar dinyatakan kredit macet;
Bahwa baru beberapa bulan saudara Yoyo Iskandar mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Duta ternyata dengan berjalannya waktu Bank Duta diliquidasi sehingga saudara Yoyo Iskandar tidak bisa bayar cicilan dan Sertipikat Hak Milik Induk Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., ada dalam penguasaan Tergugat;
Bahwa Tergugat sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini (tahun 2014) sudah beberapa kali untuk melakukan lelang terhadap tanah milik Penggugat tersebut di atas akan tetapi selalu Penggugat cegah dan semestinya Tergugat hanya bisa melelang 1 (satu) kavling saja atas nama Yoyo Iskandar (almarhum) yakni Kavling Nomor 6, seluas kurang lebih 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) bukan secara keseluruhan;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sejatinya sudah beberapa kali mengadakan perundingan untuk mencari jalan keluarnya, akan tetapi perundingan-perundingan tersebut tidak membawakan hasil dan akhirnya Penggugat menempuh jalur hukum ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor di Kota Bogor;
Bahwa proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat dengan dibantu oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ternyata bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan cenderung Tergugat memaksakan kehendaknya walaupun perbuatan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa pada sekitar tahun 2009, Tergugat berulangkali pernah memasang plang, bahwa kavling-kavling tersebut akan dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut di atas;
Bahwa Penggugat telah berulang kali memperingatkan Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan, karena yang seharusnya dilelang tersebut hanya 1 (satu) kavling saja yakni Kavling Nomor 6, seluas kurang lebih 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi), bukan semuanya sebagaimana yang Tergugat perbuat selama ini;
Bahwa atas perbuatan Tergugat untuk melakukan proses pelelangan tanah milik Penggugat yang dibantu oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tanpa didasarkan pada aturan hukum yang benar, jelas Penggugat merasa dirugikan dan perrbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena Penggugat khawatir Tergugat atau pihak lainnya menjual kembali dan atau mengalihkan kavling-kavling tanah milik Penggugat tersebut kepada pihak lain, maka Penggugat mohon dengan hormat agar diletakkan Sita Jaminan di atasnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bogor agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan secara hukum tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1772/ Kelurahan Bantarjati., seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Arimbi Bumi Indraprasta, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kotamadya Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah (dh. Heriyadi);
Sebelah Utara : berbatasan dengan perumahan Perumnas;
Sebelah Timur : berbatasan dengan kavling Nomor 6;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Arimbi;
Adalah sah milik Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk sesegera menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik Induk Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., kepada Penggugat;
Menyatakan secara hukum tanah yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit oleh saudara Yoyo Iskandar (almarhum) kepada Bank Duta cq. Bank Artha Graha Internasional Tbk. (Tergugat) adalah hanya 1 (satu) kavling yakni kavling Nomor 6, seluas kurang lebih 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) ;
Menyatakan secara hukum proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat dengan dibantu oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat dan Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kota Bogor berpendapat lain, mohon di putus dengan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi (Tergugat):
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa dasar dan alasan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam posita halaman 2 poin (4) adalah adanya Penggugat mengaku Sertipikat Hak Milik Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., pernah diadakan pemecahan kepada atas nama pembeli Hariyadi dan Sdr. Yoyok Iskandar (Almarhum) melalui Notaris/PPAT, H. Mochamad Said, S.H.;
Bahwa lebih kongrit lagi Penggugat dalam posita halaman 2 poin (5) menyebutkan antara lain:....”bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1772/ Kelurahan Bantarjati., dipinjam oleh Bank Duta untuk keperluan pemecahan. Melalui Mochamad Said, S.H., selaku Notaris/PPAT...”;
Bahwa atas pernyataan Penggugat mengenai pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 1772/Kelurahan Bantarjati., patut dipertanyakan kebenarannya karena H. Mochamad Said, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sampai dengan gugatan ini diajukan belum pernah ada pemecahan sertipikat, maka untuk membuktikan adanya pemecahan sertipikat dimaksud, maka H. Mochamad Said, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus diikutsertakan sebagai para pihak dalam perkara a quo;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya Notaris H. Mochamad Said, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Para Pihak dalam perkara, menimbulkan gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, sehingga berdasarkan exceptio plurium litis consortium, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, mengingat hukum acara harus mendengar para pihak sesuai asas “audi et alteram partem”;
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa dalam petitum Gugatan, Penggugat minta supaya Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (mohon diperiksa butir (5) petitum Gugatan). Akan tetapi dalam posita gugatan Penggugat, tidak dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Begitu pula Penggugat dalam gugatan a quo tidak menyatakan secara jelas dan tegas mengenai adanya serangkaian perbuatan yang telah dilakukan Tergugat yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara posita Gugatan dengan petitum Gugatan, tentu saja hal ini menyebabkan gugatan menjadi kabur dan/ atau tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa kabur dan/atau tidak jelasnya gugatan Penggugat semakin bertambah terbukti dengan adanya petitum gugatan Penggugat yang tidak sesuai dengan apa yang telah didalilkan dalam posita (mohon diperiksa petitum butir (4)) yang menyatakan antara lain:
“Menyatakan secara hukum tanah yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit oleh saudara Yoyo Iskandar (almarhum) kepada Bank Duta cq. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. (Tergugat) adalah hanya 1 (satu) Kavling yakni Kavling Nomor 6.......”;
Bahwa selanjutnya dalam posita pada poin (3) Penggugat menyatakan antara lain:....” tahun 1988 saudara Yoyo Iskandar (almarhum) membeli satu kavling yakni Kavling Nomor 1 dengan Fasilitas Kredit dari Bank Duta ....”;
Bahwa apa yang telah didalilkan dalam posita Penggugat adalah nyata-nyata tidak cermat dan kabur. Oleh karena gugatan Penggugat kabur dan kacau (obscuurlibel), gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidak diterima;
Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum Serta Tidak Memenuhi Syarat Materiil Dari Gugatan:
Perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat dilakukan oleh Tergugat pada dasarnya meliputi beberapa perbuatan, dimana salah satunya telah terbukti bukan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan pada butir (12) (mohon diperiksa) dan dipertegas dengan petitum gugatan butir (5) yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat dengan dibantu oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut di atas, adalah suatu dalil dan atau argumentasi yang mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum, bahkan justru dalil tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu dalil yang melawan hukum. Sebab upaya Penggugat mengajukan gugatan dimaksud untuk membatalkan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan, sebagai suatu cara yang mutlak tepat harus dilaksanakan untuk mencari keadilan jika upaya penyelesaian dengan jalan negoisasi telah menemui jalan buntu, bukan dengan jalan main hakim sendri (eigen richting);
Penggugat Adalah Penggugat Yang Beritikad Buruk:
Bahwa Penggugat pada dasarnya telah mengetahui adanya lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan oleh Turut Tergugat I halmana telah diberitahukan oleh Turut Tergugat I, namun oleh karena Pengugat tidak dapat melakukan kewajiban untuk penyelesaian hutang kepada Tergugat, maka lelang terus dilanjutkan;
Dengan mengajukan gugatan ini, Penggugat nampaknya beriktikad buruk, untuk mengharapkan - kalau tak hendak dikatakan ”memaksakan” keluarnya putusan-putusan Hakim yang sekiranya dapat menguntungkan Penggugat. Padahal setiap eksekusi hak tanggungan, dilaksanakan sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), jadi dengan demikian jelasnya setiap eksekusi lelang atas hak tanggungan, patut mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah selaku Penyelenggara Negara. dan kalau ini terjadi, pasti akan timbul benturan-benturan hukum dan sangat mengganggu asas kepastian hukum, rupanya, inilah antara lain target Penggugat;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi tersebut di atas, cukup beralasan dan mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga patut dikabulkan oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor untuk memutuskan dengan menyatakan “menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk veklaard);
Dalam Eksepsi Turut Tergugat I:
Bahwa Turut Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat di dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bogor telah memberikan Putusan Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Bgr., tanggal 17 September 2014, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.381.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Bogor tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 47/PDT/2015/PT BDG., tanggal 27 Februari 2015;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 11 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2014, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Maret 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 47/PDT/2015/PT BDG., jo. Nomor 3/Pdt.G/2014/ PN Bgr., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bogor, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 April 2015;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Kasasi/Tergugat, Turut Tergugat I, II/Para Terbanding masing-masing pada tanggal 28 Mei 2015 dan tanggal 15 April 2015;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding I mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor masing-masing pada tanggal 10 Juni 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Pendahuluan:
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan dalam Putusan Perkara Perdata atas nama Pemohon Kasasi/semula Pembanding/Penggugat Ridjwan Syamsudin pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PDT/2015/PT BDG., tertanggal 27 Februari 2015, jo. Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Bgr., tertanggal 17 September 2014, Pemohon Kasasi dengan ini menyatakan sangat berkeberatan sekali dan Pemohon Kasasi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Putusan Pokok Perkara oleh Majelis pada Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi dan ternyata dalam prosesnya tidak meneliti secara seksama semua fakta-fakta yang telah disampaikan secara lengkap, dan tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, juga tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan dalam surat gugatan, replik , bukti surat dan kesimpulan;
Adapun alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi/semula Pembanding/ Penggugat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung adalah berikut:
II. Adapun Mengenai Keberata-Keberatannya Adalah Sebagai Berikut:
Bahwa menurut hemat Pemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Nomor 47/PDT/2015/PT BDG., pada tanggal 27 Februari 2015, yang amarnya tersebut di atas. Telah melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, hal ini dapat terlihat secara nyata dari pertimbangan-pertimbangan hukumnya yakni sebagai berikut:
Bahwa JudexFacti Pengadilan Tinggi Bandung tidak mempertimbangkan sama sekali dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat baik surat gugatan, replik dan kesimpulan, dan cenderung hanya mempertimbangkan semua dalil-dalil dari Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/Tergugat dan Para Turut Tergugat, hal ini dapat terlihat dari pertimbangan hukumnya, halaman 4 (dikutip):
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati isi putusan dari gugatan Penggugat telah ternyata dalam posita gugatannya, ternyata tidak menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat padahal dalam petitumnya telah dimintakan adanya perbuatan melawan hukum;
Bahwa pada sekitar tahun 1988, saudara Yoyo Iskandar (almarhum) membeli satu Kavling Nomor 1 dengan fasilitas kredit dari Bank Duta Cabang Bogor sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan selain saudara Yoyo Iskandar yang membeli tanah kavling milik Penggugat juga ada yang lainnya diantara Heriyadi (Kavling Nomor 1);
Bahwa oleh karena dalam gugatan tersebut telah terdapat perbedaan posita yang satu dengan posita yang lainnya maupun dengan petitumnya, maka menurut Majelis Hakim gugatan tersebut kabur;
Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung tersebut di atas, tidak menguraikan secara rinci apa saja alasa-alasannya, akan tetapi ternyata isi pertimbangan hukumnya hanya seperti tersebut di atas;
Tidak meneliti secara seksama alasan-alasan gugatan ini diajukan, begitu juga dari bukti-bukti surat;
Maka dengan demikian secara hukum, proses lelang terhadap objek perkara oleh Termohon Kasasi nyata-nyata sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku (cacat hukum) dan Judex Facti tidak menelitinya sampai sejauh itu;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memutuskan terhadap Gugatan Pemohon Kasasi/ semula Pembanding/Penggugat dengan Putusan: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum;
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang cacat hukum otomatis putusannyapun tidak mempunyai landasan hukum yang benar menurut hukum;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Bandung nyata-nyata telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang yang berlaku;
III. Penutup:
Bahwa dengan demikian dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah cukup beralasan dan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri) sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa benar gugatan yang dalam positanya tidak berisi uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka gugatan tersebut adalah gugatan yang kabur, hal mana telah terbukti adanya dalam gugatan a quo di mana dalam positanya Penggugat/Pemohon Kasasi tidak menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat/ Termohon Kasasi dalam pengajuan permohonan lelang melalui Turut Tergugat I atas tanah jaminan hutang sehingga telah benar gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah gugatan yang kabur, karena itu telah tepat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa keberatan-keberatan Para Pemohon Kasasi tersebut pada dasarnya hanya bersifat pengulangan saja dari hal-hal yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga pada prinsipnya keberatan-keberatan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Para Pemohon Kasasi dengan Judex Facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga tidak tepat apabila dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DR. Ir. EDYSON MUSLIM tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DR. Ir. EDYSON MUSLIM tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawara Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016, oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh Dadi Rachmadi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd ttd
H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
ttd
Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
Panitera Pengganti,
ttd
Dadi Rachmadi, S.H., M.H.
Biaya-Biaya Kasasi:
M a t e r a i ……………………. Rp 6.000,00;
R e d a k s i …………………… Rp 5.000,00;
Administrasi Kasasi …………. Rp489.000,00;+
J u m l a h Rp500.000,00;
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003