84/Pdt.G/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 84/Pdt.G/2014/PN Unr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Artha Graha, Lantai 5, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52 - 53
Also in 100 other cases
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang MENGADILI atau Kompetensi relatif; - Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang MENGADILI perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah 1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 84/Pdt.G.Plw/2014/PN Unr
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan perlawanan antara:
BAMBANG AGUST SULISTYONO SAPUTRO, lahir di Semarang tanggal 12 Agustus 1968, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat tinggal sekarang di Jl. Akasia Raya 8 A Kalirejo Ungaran Timur Kabupaten Semarang,
dalam hal ini diwakili oleh kuasanya MUGIYONO AHMAD, SH., QOMARUDIN, SH., JUMADI, SH., dan HERRY UTAMI, SH., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum βPANCASILA SAKTIβ yang beralamat di Jl. Majapahit No. 127 A (depan RS. Bhayangkara) Kota Semarang Telp (024) 7672 - 6666, (024) 7026 - 5955. Hp: 081229186444, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0584/P.SAKTI/PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran Register Nomor: W12-U18/HK.01/164/10/2014/ PN Unr tanggal 2 Oktober 2014 dan telah dicabut serta tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tanggal 13 Desember 2014;
Selanjutnya diwakili oleh kuasanya BUDI KIATNO, S.H., OKY P. LEKSONO, S.H., DEDDY SOELISTIJONO, S.H., dan ARIESANTO E. NUGROHO, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor βJANTRA KEADILANβ yang
beralamat di Ruko Peterongan Plaza Blok C No. 2 Jl. MT Haryono No. 719 Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 081/SK/JK.Smg/XI/2014 tanggal 15 Desember 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran Register Nomor: W12-U18/HK.01/215/12/2014/PN Unr tanggal 22 Desember 2014 dan telah dicabut serta tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tanggal 23 Februari 2015;
Selanjutnya diwakili oleh kuasanya DION S.MARHAENDRA,S.H.,M.H., ANI TRIWATI, S.H., M.H., JUMADI, S.H., dan N. ARIFIN SUYANTO, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada law office & legal consultant βDION S. MARHAENDRA & PARTNERβ yang beralamat di Jl. Singosari IV No. 14 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran Register Nomor: W12-U18/HK.01/56/5/2015/ PN Unr tanggal 5 Mei 2015;
selanjutnya disebut sebagai β¦........................ PELAWAN;
Lawan
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk., beralamat di Jl. Pandanaran No. 103 Semarang,
dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SIXTYANI MULYANINGSIH, SH., ANANG HERSANTA, SH., EMMANUEL ROHADI, SH., HENDI JUHENDI, SH., HARI WARTONO, S.H., ARDIANSYAH, S.H., dan ADITYA
KUSUMA PUTRA, SH., selaku karyawan-karyawati PT.
BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk., berdasarkan Surat Tugas No. SK/BH-LT/019/X/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Kuasa Nomor: 018/SK-DIR/BH-LT/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran Register Nomor: W12-U18/HK.01/194/11/2014/PN Unr tanggal 18 November 2014;
selanjutnya disebut sebagai ......................... TERLAWAN;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. 84/Pen.Pdt.G.Plw/2014/ PN Unr tanggal 6 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Ungaran No. 84/Pen.Pdt.G.Plw/ 2014/PN Unr tanggal 6 Oktober 2014 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 84/Pen.Pdt.G.Plw/2014/PN Unr tanggal 6 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. 84/Pen.Pdt.G.Plw/2014/PN Unr tanggal 9 Juli 2015 tentang Penggantian Hakim Ketua dan Hakim Anggota;
keseluruhan surat-surat yang berkenaan dengan berkas perkara;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara;
Setelah membaca dan meneliti surat-surat yang diajukan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan para pihak
yang berperkara;
Setelah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan perlawanan eksekusi tanggal 1 Oktober 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal 2 Oktober 2014 dalam Register Nomor Perkara: 84/Pen.Pdt.G.Plw/2014/PN Unr, telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi sebagai berikut:
1. Bahwa Pelawan Eksekusi adalah nasabah PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. kantor cabang Semarang (Terlawan Eksekusi);
2. Bahwa Pelawan Eksekusi menjadi nasabah dari Terlawan Eksekusi sejak tanggal 20 April 2011, dimana Pelawan Eksekusi meminjam uang kepada Terlawan Eksekusi sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 96 (sembilan puluh enam) bulan yaitu dari tanggal 20 April 2011 sampai 20 April 2019;
3. Bahwa atas pinjaman tersebut, Pelawan Eksekusi menjaminkan sebidang
tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 471/ Kel. Bandarjo seluas Β± 240 mΒ² atas nama BAMBANG AGUST SULISTYONO SAPUTRO (Pelawan Eksekusi) yang terletak di perumahan Sewakul Blok E-8 Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang;
4. Bahwa atas jaminan tersebut dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 305/2011 tertanggal 19 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Muliady Angkawidjaja, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Semarang;
5. Bahwa di tengah perjalanan masa angsuran, usaha Pelawan Eksekusi mengalami masalah sehingga kondisi perekonomian Pelawan Eksekusi menjadi terganggu yang berakibat pada kesulitan pembayaran angsuran
oleh Pelawan Eksekusi pada Terlawan Eksekusi;
6. Bahwa atas kesulitan tersebut, Pelawan Eksekusi meminta pada Terlawan Eksekusi untuk dilakukan restrukturisasi dan atau penjadwalan atas seluruh hutang dari Pelawan Eksekusi, sehingga nilai angsuran atas pinjaman Pelawan Eksekusi menjadi berkurang namun jangka waktu pembayaran diperpanjang;
7. Bahwa atas permohonan tersebut, Terlawan Eksekusi menolaknya tanpa adanya alasan yang jelas, sehingga Pelawan Eksekusi berinisiatif untuk menjual sebagian asetnya guna melunasi seluruh pinjamannya pada Terlawan Eksekusi;
8. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2014 sekitar jam 05.00 WIB kejadian tidak terduga dialami oleh Pelawan Eksekusi, yaitu Terlawan Eksekusi tanpa izin dari aparat setempat melakukan pengrusakan dan pengusiran secara paksa pada diri Pelawan Eksekusi yang mana hal tersebut sangat mengganggu dan merugikan Pelawan Eksekusi, sehingga atas kejadian tersebut Pelawan Eksekusi melaporkan Terlawan Eksekusi pada pihak yang berwajib sebagaimana laporan polisi No. SPTL/72/III/2014/RES SMG dan saat ini masih dalam proses hukum;
9. Bahwa atas kejadian tersebut, Pelawan Eksekusi dengan Terlawan Eksekusi sempat bermusyawarah perihal penyelesaian pinjaman Pelawan Eksekusi pada Terlawan Eksekusi dan dicapailah kesepakatan bahwa Terlawan Eksekusi akan menunggu Pelawan Eksekusi menjual sebagian asetnya untuk melunasi pinjamannya, dan hal tersebut diketahui oleh kantor pusat dari Terlawan Eksekusi yang berada di Jakarta yang mana pada saat itu oleh Terlawan Eksekusi dihubungi via telepon dihadapan Pelawan Eksekusi;
10. Bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara lisan dan karena kepercayaan dari
Pelawan Eksekusi terhadap Terlawan Eksekusi maka Pelawan Eksekusi tidak terfikir untuk menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis, yang mana hal tersebut berakibat pada pengingkaran oleh Terlawan Eksekusi atas kesepakatan tersebut yang ditindaklanjuti dengan permohonan eksekusi oleh Terlawan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Ungaran sehingga muncul Penetapan eksekusi No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/Pn.Unr;
Berdasarkan hal-hal yang telah Pelawan Eksekusi uraikan sebagaimana di atas, Pelawan Eksekusi mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memeriksa perkara ini dan untuk selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan perlawanan eksekusi dari Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
2. Mencabut surat Penetapan Eksekusi No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/Pn.Unr;
3. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat secara lisan dengan Pelawan Eksekusi atas seijin dan sepengetahuan kantor pusat Terlawan Eksekusi yang isinya pelunasan pinjaman dari Pelawan Eksekusi dilakukan setelah Pelawan Eksekusi menjual aset-asetnya;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keyakinan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pelawan dan Terlawan masing-masing menghadap dengan diwakili kuasanya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Perma Nomor: 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka para pihak telah bersepakat untuk melaksanakan proses perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran dengan bantuan salah satu Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, yang mana sesuai dengan Penetapan Nomor: 84/Pdt.G/2014/PN Unr tanggal 18 November 2014 ditetapkan Sdr. ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H., sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa setelah para pihak melaksanakan proses mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran dengan dibantu oleh Mediator dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Mediator tanggal 22 Desember 2014, maka diketahui para pihak telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah ditempuh pada tanggal 18 November 2014;
Menimbang, bahwa sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,
Majelis Hakim telah mengingatkan kepada para pihak bahwa perdamaian masih dapat dilakukan selama proses persidangan dan Majelis Hakim mengharapkan perkara a quo dapat diselesaikan secara damai;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh Pelawan, yang mana terhadap gugatan tersebut Pelawan menyatakan tidak ada perubahan atau tetap pada isi gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pelawan tersebut, Terlawan telah mengajukan jawaban yang juga berisi eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara, yang pada pokoknya:
OPENING STATEMENT (PERNYATAN PEMBUKAAN)
Kedudukan Bank sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam
bidang kredit, berpengaruh sangat besar dalam menentukan lancar tidaknya arus lalu lintas pembayaran yang diperlukan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Sebagai lembaga keuangan yang melepaskan uangnya kepada
masyarakat, Bank berharap untuk dapat memperoleh keuntungan berupa bunga. Harapan baru akan terwujud dan menjadi kenyataan, apabila Bank bertindak hati-hati, bukan saja dalam menentukan siapa yang patut diberi kredit dan berapa besarnya kredit yang diberikan, setelah mengetahui jaminannya, akan tetapi bank juga harus menjaga, bahwa perjanjian yang dibuat dengan debiturnya itu tidak cacat hukum dan memenuhi syaratΒsyarat sahnya perjanjian. Apabila bank sejak dini sudah bertindak hati-hati, dapatlah diharapkan, bahwa kredit yang diberikan kepada debiturnya itu terjamin pengembaliannya yaitu dikembalikan sebelum atau tepat pada
waktunya;
Meskipun jurus-jurus itu telah dipasang, toh masih saja terjadi kredit macet. Ulah debitur yang berusaha untuk mengelak pengembalian kredit yang telah diterima atau dengan segala akal busuknya berusaha mengharnbat pengembalian kredit yang telah diterimanya, antara lain dengan menggunakan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, sebagaimana dilakukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
Latar belakang perlawanan yang diajukan Pelawan terhadap Terlawan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pelawan dan Terlawan telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No. 149 tanggal 20 April 2011 dengan jumlah kredit sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang untuk selanjutnya disebut "PERJANJIAN KREDIT". dengan jangka waktu 96 (sembilan puluh enam) bulan mulai tanggal 20 April 2011 dan akan berakhir pada tangga! 20 April 2019;
Bahwa sebagai jaminan atas kredit yang diterima, Pelawan menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan SHGB No.471/ Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, tercatat atas nama Bambang Agust Sulistyono Saputro, dengan Surat Ukur No. 01881/ 2005, tanggal 07-12-2005, seluas 240 m2; setempat dikenal sebagai Perumahan Sewakul Blok E-8, untuk selanjutnya disebut "JAMINAN";
Bahwa terhadap "JAMINAN" tersebut telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 1951/2011 yang didalamnya dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 305/2011, tanggal 19 Mei 2011, yang berkepala "";
Bahwa dengan berjalannya waktu, ternyata Pelawan tidak dapat melakukan kewajibannya kepada Terlawan meskipun telah diberikan Surat Peringatan I berdasarkan Surat Terlawan No. SK/026/BAGI-SMG/ IV/2013 tanggal 04 April 2013, Surat Peringatan II berdasarkan Surat Terlawan No. SKJ034/BAGI-SMG/IV/2013 tanggal 15 April 2013 dan Surat Peringatan III berdasarkan Surat Terlawan No. SK/043/BAGI-SMGN/ 2013 tertanggal 03 Mei 2013 untuk segera dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi;
Oleh karena sampai saat ini Pelawan tetap melalaikan menyelesaikan kewajiban hutang kepada Terlawan walaupun telah ditegur berulang kali, maka terbukti dengan jelas bahwa Termohon Eksekusi telah "wanprestasi" (ingkar janji) sehubungan dengan pembayaran hutang-hutangnya kepada Terlawan;
Bahwa untuk menghindari penyelesaian yang berlarut-larut terhadap kredit atas nama Pelawan, baik hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul daripadanya dan wajib dibayar oleh Pelawan kepada Terlawan hingga per tanggal 30 Juni 2014 sejumlah total Rp. 904.516.495,- (Sembilan ratus empat juta lima ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Fasilitas
| Baki debet/ | Bunga | Denda | Biaya | Total | |
| Sisa Hutang | (Rp) | (Rp) | Lainnya | (Rp) | |
| Pokok & OD | (Rp) | ||||
| (Rp) | |||||
| KPR | 696,406,924 | 107,906,485 | 98,203,086 | 2,000,000 | 904,516,495 |
| Total | 696,406,924 | 107,906,485 | 98,203,086 | 2,000,000 | 904,516,495 |
Maka Terlawan melakukan upaya hukum terhadap "JAMINAN" Pelawan dengan mengajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan melalui Pengadilan Negeri Ungaran yang terdaftar pada register keperdataan Nomor: 07/Pdt.Eks12014/PN.Unr, tanggal 14 Agustus 2014;
Bahwa oleh karena Terlawan didasarkan atas hukum dan bukti otentik yaitu Grosse Akta Hak Tanggungan dengan kepala judul "" karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal 224 H.l.R., sehingga dengan demikian telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (telah mempunyai kekuatan hukum eksekutorial);
Bahwa mengingat Terlawan sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk menyalurkan dana-dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentukΒ-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, maka dengan telah dinyatakannya wanprestasi dengan tidak dilakukan pembayaran sebagaimana mestinya oleh Pelawan, mengakibatkan Terlawan sangat menderita kerugian baik secara materiel maupun immateriel;
Bahwa perlawanan yang diajukan Pelawan mengandung itikad buruk dengan maksud dan tujuan agar Pelawan dapat menunda-nunda melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dimohonkan oleh Terlawan;
Kondisi ini akan sangat merugikan, khususnya terhadap Terlawan selaku kreditur sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang kredit, berpengaruh sangat besar dalam menentukan lancar tidaknya arus lalu lintas pembayaran yang diperlukan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Demikian uraian Terlawan mengenai deskripsi latar belakang permasalahan ini. Mudahan-mudahan uraian ini dapat meletakkan duduk permasalahan secara proporsional dan memudahkan Yang Terhormat Majelis Hakim Perkara No. 84/Pdt.G.Plw/2014/PN.Unr Pengadilan Negeri Ungaran dalam memeriksa perkara ini. Oleh karena itu, kami mohon agar Yang Mulia Majelis hakim Yang Terhormat bisa secara arif dan bijaksana dengan mengambil sikap secara tegas untuk memutuskan dan menyatakan Perjanjian Pokok berikut Perjanjian ikutan (accesoir) dalam perkara ini, yang mana telah disepakati oleh Para Pihak haruslah dihormati dan dijalankan sebagai undang-undang oleh para Pihak sesuai asas universal "pacta sun servanda". Kami percaya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran dapat membuktikan bahwa Pelawan tidak dapat menjadikan pengadilan sebagai sarana untuk menghindari atau lari dari segala tanggung jawabnya untuk mematuhi isi kesepakatan bersama atau suatu sarana untuk melegitimasi tindakannya untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Seluruh perjanjian yang telah
disepakati, diakui dan dijalankan selama ini oleh Pelawan haruslah dihormati dan dijalankan sebagai undang-undang oleh Pelawan dengan berlandaskan adanya itikad baik;
Untuk selanjutnya, Terlawan menyampaikan Eksepsi dan Jawaban terhadap perlawanan dalam Perkara No.84/Pdt.G.Plw/2014/PN.Unr yang terdaftar dalam register Keperdataan tanggal 02 Oktober 2014, sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
A. EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI/ KOMPETENSI RELATIF:
1. Bahwa duduk perkara yang melatar belakangi perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah bahwa Pelawan dan Terlawan telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No. 149 tanggal 20 April 2011 dengan jumlah kredit sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang untuk selanjutnya disebut "PERJANJIAN KREDIT";
Bahwa sebagai jaminan atas kredit yang diterima, Pelawan menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan SHGB No. 471/Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, tercatat atas nama Bambang Agust Sulistyono Saputro, dengan Surat Ukur No. 01881/2005, tanggal 07-12-2005, seluas 240 m2; setempat dikenal sebagai Perumahan Sewakul Blok E-8, untuk selanjutnya disebut "JAMINAN";
Bahwa terhadap "JAMINAN" tersebut telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 1951/2011 yang didalamnya dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 305/2011, tanggal 19 Mei 2011, yang berkepala "";
Bahwa Pasal 20 butir (1) Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 149, tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang, menyatakan antara lain: "Para pihak dengan sepakat bahwa PENGADILAN NEGERI SEMARANG,mempunyai yurisdiksi yang non - ekslusif untuk memeriksa dan memutuskan segala gugatan, tuntutan atau tindakan hukum yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini". (BUKTI T-1) Klausula pilihan yurisdiksi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 butir (1) PERJANJIAN KREDIT adalah merupakan ketentuan istimewa yang dipilih oleh PARA PIHAK untuk mengesampingkan ketentuan umum sebagaimana termaktub di dalam HIR pasal 118 ayat (1), (2), (3) dan (4), oleh karenanya klausula pilihan yuridiksi hukum dimaksud sebagai "LEX SPECIALIS DEROGATE LEX GENERALIS";
1. Bahwa dengan merujuk pada seluruh ketentuan-ketentuan hukum, doktrin-doktrin hukum serta fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan Terlawan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak memilikiwewenang untuk mengadili perkara a quo. Oleh karena itu Terlawan mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo agar berkenan untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh Pelawan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelike verklaard);
2. Bahwa dengan diajukannya Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili oleh Terlawan, apabila ternyata Majelis hakim yang terhormat
berpendapat lain, mohon dengan ini Terlawan juga mereservir haknya untuk mengajukan Eksepsi lainnya dan Jawaban disertai dengan fakta-fakta serta argumentasi hukum yang pada intinya menolak seluruh dalil-dalil yang menyangkut substansi/ materi pokok perkara bantahan yang diajukan oleh Pelawan;
1. Bahwa sehubungan dengan Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili ini, Terlawan hadir dengan itikad baik di hadapan Pengadilan Negeri Ungaran yang terhormat semata-mata dengan maksud dan tujuan memohon agar Pengadilan Negeri Ungaran yang terhormat sebelum lebih jauh memeriksa serta mengadili perkara a quo, untuk mempertimbangkan, memeriksa dan memutuskan dalam suatu putusan sela mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Ungaran dalam hal memeriksa dan mengadili perkara aquo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 133, 134 dan 136 Het Herziene lndonesich Reglement ("HIR") atau Reglement Indonesia yang Diperbarui;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 133, 134 dan 136 HIR memberikan hak kepada Terlawan untuk hadir dengan tujuan utama, khusus dan terpisah yaitu untuk mempertanyakan serta mengajukan keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Ungaran yang terhormat dalam hal memeriksa serta mengadili perkara a quo;
3. Adapun ketentuan Pasal 133 HIR menyatakan sebagai berikut: "Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut yang ditentukan dalam Pasal 118, ia tak usah menghadap pengadilan negeri bolehlah ia asal berlaku dengan segera pada permulaan sidang pertama, menuntut supaya hakim mengaku, bahwa ia tidak berkuasa, tuntutan itu tidak akan diperhatikan lagi, kalau si tergugat telah mencampurkan diri dalam sesuatu perlawanan lain";
4. Ketentuan Pasal 134 HIR menyatakan sebagai berikut: "Tetapi dalam hal perselisihan ltu mengenal suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu pemeriksaan perkara itu, boleh dituntut, supaya hakim mengaku dirinya tidak berhak dan hakim sendiri wajlb mengakul ltu karena jabatannya";
5. Lebih lanjut Pasal 136 HIR menyatakan sebagai berikut: "Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan ofeh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara";
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 133, 134 dan 136 HIR sebagaimana diuraikan di atas dengan ini Terlawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk mengeluarkan Putusan Sela terhadap eksepsi yang diajukan ini. Sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap materi atau substansi dan pokok perkara gugatan yang diajukan Pelawan. Untuk menghindari terjadinya keragu-raguan, diajukannya Eksepsi a quo bukanlah merupakan pengakuan Terlawan menundukkan diri di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Ungaran yang terhormat ini;
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yang mana telah didukung oleh fakta-fakta yuridis disertai bukti-bukti yang akurat sebagaimana diajukan oleh Terlawan dalam Eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili ini, maka jelas terbukti bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Oleh karena itu, mohon kiranya agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, sebelum memeriksa pokok perkara berkenan untuk memutuskan perkara a quo terlebih dahulu dengan amar putusannya sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili yang diajukan oleh Terlawan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara ini;
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelike verklaard);
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
B. PERLAWANAN PELAWAN TDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa dalam Petitum Perlawanan Pelawan minta mencabut surat penetapan eksekusi No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Unr (mohon diperiksa butir (2) Petitum Perlawanan Pelawan). Akan tetapi dalam posita perlawanan Pelawan, tidak dinyatakan secara jelas dan tegas mencabut surat penetapan eksekusi No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/ PN Unr;
Bahwa kabur dan/ atau tidak jelasnya perlawanan Pelawan semakin bertambah terbukti dengan adanya petitum perlawanan Pelawan yang tidak jelas dan kurang cermat dengan keadaan yang sebenarnya (mohon diperiksa petitum butir (2) yang menyatakan:
"Mencabut surat penetapan eksekusi No.07/Pen.Pdt.Eks/2014/PNUnr
Bahwa mencabut surat penetapan yang mana yang dimaksud Pelawan, karena Pengadilan Negeri Ungaran mengeluarkan penetapan Aanmaning No. 07/Pen.Pdt.Eks/20141PN.Unr pada tanggal 2 September 2014β;
Bahwa apa yang telah didalilkan dalam posita Pelawan adalah nyata-nyata tidak cermat dan kabur. Oleh karena perlawanan Pelawan adalah kabur dan kacau (obscuur libel), perlawanan Pelawan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak diterima;
C. PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BERITIKAD BURUK:
Bahwa Pelawan pada dasarnya telah mengetahui adanya Aanmaning dari Pengadilan Negeri Ungaran hal mana telah diberitahukan untuk menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Pada Tanggal 27 Oktober 2014, namun oleh karena Pelawan tidak dapat melakukan kewajiban untuk penyelesaian hutang kepada Terlawan, maka permohonan eksekusi Hak Tanggungan akan terus dilanjutkan;
Dengan mengajukan perlawanan ini, Pelawan nampaknya beritikat buruk, untuk mengharapkan kalau tak hendak dikatakan "memaksakan" keluarnya putusan-putusan Hakim yang sekiranya dapat menguntungkan Pelawan, karena menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, pada azasnya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi. Pada hal setiap Eksekusi Hak Tanggungan, dilaksanakan sama seperti Eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), jadi dengan demikian jelasnya setiap Eksekusi Hak Tanggungan, patut mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah selaku Penyelenggara Negara dan kalau ini terjadi, pasti akan timbul benturan-benturan hukum dan sangat mengganggu asas kepastian hukum, rupanya, inilah antara lain target Pelawan;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi tersebut di atas, cukup beralasan dan mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga patut dikabulkan oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran untuk memutuskan dengan menyatakan "menolak perlawanan Pelawan atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Veklaard)β;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Terlawan, mohon agar apa yang telah diuraikan dan termuat dalam Eksepsi di atas, dianggap sebagai termasuk dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Terlawan, menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Surat Perlawanan dari Pelawan, kecuali yang diakui secara Eksplisit oleh Terlawan;
Bahwa Pelawan dan Terlawan telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No. 149 tanggal 20 April 2011 dengan jumlah kredit sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang untuk selanjutnya disebut "PERJANJIAN KREDIT";
Bahwa berdasarkan "Perjanjian Kredit", Penggugat diwajibkan membayar pinjaman pokok berikut bunga yang harus diangsur setiap bulan sebesar Rp. 13.804.787,- (tiga belas juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) setiap billannya kepada Terlawan yang untuk pertama kalinya pada tanggal 20 Mei 2012 dan harus sudah lunas pada tanggal 20 April 2019;
Bahwa sebagai jaminan atas kredit yang diterima, Pelawan menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan SHGB No. 471/Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, tercatat atas nama Bambang Agust Sulistyono Saputro, dengan Surat Ukur No. 01881/2005, tanggal 07-12-2005, seluas 240 m2; setempat dikenal sebagai Perumahan Sewakul Blok E-8, untuk selanjutnya disebut "JAMINAN";
Bahwa terhadap "JAMINAN" tersebut antara Pelawan dan Terlawan telah ditandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 305/2011 tanggal 19 Mei 2011 dihadapan Mulliady Anggkawidjaja, SH., yang didalamnya dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 305/2011 tanggal 19 Mei 2011, yang berkepala "" dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I (pertama) sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 1951/2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang tanggal 06 Juni 2011;
Bahwa sampai batas waktu yang telah ditentukan, ternyata Pelawan tidak mau melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya untuk membayar atas hutang- hutangnya kepada Terlawan walaupun Terlawan telah berulang kali menegur baik secara Iisan maupun tertulis kepada Pelawan untuk menyelesaikan hutangΒ-hutangnya, hingga sampai dengan saat perlawanan ini diajukan, Pelawan belum juga menyelesaikan kepada Terlawan;
Bahwa dengan berjalannya waktu sebelum sampai dengan jatuh temponya "Perjanjian Kredit" (Pada tanggal 20 April 2019), Penggugat tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya, karena itu terbukti dengan jelas bahwa Penggugat telah dinyatakan wanprestasi (ingkar janji) sehubungan dengan pembayaran hutang-hutangnya kepada Terlawan;
Bahwa hingga saat per tanggal 30 Juni 2014 jumlah keseluruhan hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul daripadanya dan wajib dibayar oleh Termohon Eksekusi (Pelawan) kepada Pemohon Eksekusi (Terlawan) per tanggal 30 Juni 2014 sejumlah Rp. 904.516.495,- (sembilan ratus empat juta lima ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) (Bukti P-7) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa mengingat Terlawan sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk menyalurkan dana-dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit danlatau bentukΒbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, maka dengan telah dilakukannya wanprestasi dengan tidak dilakukan pembayaran sebagaimana mestinya oleh Pelawan, mengakibatkan Terlawan sangat menderita kerugian baik secara materiel maupun immateriel;
Bahwa untuk menghindari penyelesaian yang berlarut-larut terhadap kredit bermasalah atas nama Pelawan, maka Terlawan melakukan upaya hukum terhadap "JAMINAN" Pelawan dengan mengajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan melalui Pengadilan Negeri Ungaran;
Bahwa Terlawan menolak dalil Pelawan dalam perlawanannya pada halaman 2 poin (6) yang mengatakan ..."Pelawan Eksekusi meminta pada Terlawan eksekusi untuk melakukan restrukturisasi dan atau Penjadwalan atas seluruh hutang dari Pelawan Eksekusi....";
| Fasilitas | Baki debet/ | Bunga | Denda | Biaya | Total |
| Sisa Hutang | (Rp) | (Rp) | Lainnya | (Rp) | |
| Pokok & OD | (Rp) | ||||
| (Rp) | |||||
| KPR | 696,406,924 | 107,906,485 | 98,203,086 | 2,000,000 | 904,516,495 |
| Total | 696,406,924 | 107,906,485 | 98,203,086 | 2,000,000 | 904,516,495 |
Bahwa pernyataan Pelawan hanyalah pernyataan sepihak yang tidak didukung oleh bukti-bukti dan dalil yang menyesatkan karena Pelawan tidak pernah meminta atau mengajukan untuk dilakukan restrukturisasi terhadap kewajiban hutang Pelawan;
13. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil Pelawan pada halaman 2 (dua) point (6), (7), yang menyatakan "Terlawan menolak tanpa adanya alasan yang jelas, sehingga Pelawan berinisiatif untuk menjual sebagian asetnya untuk melunasi seluruh pinjamannya pada Terlawan.
Bahwa dalil Pelawan tersebut adalah dalil yang hanya mencari-cari alasan dan hanya mengulur-ulur waktu dengan dalih akan menyelesaikan seolah-olah akan menjual assetnya namun sampai sekarangpun tidak ada kabar akan menyelesaikan kewajibannya terhadap Tergugat, sehingga dapat dikatakan kalau tak hendak dikatakan "memaksakan" keluarnya putusan - putusan Hakim yang sekiranya dapat menguntungkan Pelawan. Pada hal setiap Eksekusi Hak Tanggungan, dilaksanakan sama seperti Eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), jadi dengan demikian jelasnya setiap Eksekusi Hak Tanggungan, patut mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah selaku Penyelenggara Negara. dan kalau ini terjadi, pasti akan timbul benturan-benturan hukum dan sangat mengganggu asas kepastian hukum, rupanya, inilah antara lain target Pelawan;
14. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil posita halaman (2) poin (8) yang menyatakan antara lain: " .... Terlawan Eksekusi tanpa ijin dari aparat setempat melakukan pengrusakan dan pengusiran secara paksa dari diri Pelawan Eksekusi ....β;
Bahwa pernyataan Pelawan adalah hanya pernyataan sepihak semata, tanpa didukung dengan adanya kebenaran yang mendasar dan jelas sehingga seolah-olah Pelawanlah yang merasa benar, padahal Terlawan hanya menyampaikan atas pernyataan Pelawan untuk ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 3 Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 22 tanggal 08 Nopember 2013, dibuat dihadapan Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang, yang menyatakan antara lain:
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 1 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA telah dianggap cidera janji (wanprestasi) dan karenanya, PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 471/Bandarjo, Kelurahan Bandarjo; Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 240 m2, Surat Ukur tanggal 07-12-2005, No. 01881/2005, yang terbit tanggal 08-12- 2005 tercatat atas nama BAMBANG AGUST SULISTYONO SAPUTRO, setempat dikenal sebagai Perumahan Mutiara Sewakul Blok E-8, Bandarjo;
Berikut bangunan segala sesuatu yang didirikan, dibangun dan berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya oleh undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak;
Satu dan Iain hal telah diikat sebagai jaminan sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberihan Hak Tanggungan peringkat pertama tanggal 19-05-2011 No. 305/2011, dibuat dihadapan Muliady Angkawidjaja, SH., selaku PPAT Wilayah Kabupaten Semarang, dengan Sertifikat Hak tanggungan peringkat pertama tanggal 06-06-2011 No. 1951/2011 disebut sebagai "JAMINAN";
15. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil posita halaman (2) point (9) yang menyatakan antara lain: ".... Pelawan Eksekusi dengan Terlawan Eksekusi sempat bermusyawarah perihal penyelesaian pinjaman Pelawan Eksekusi pada Terlawan Eksekusi dan dicapailah kesepakatan bahwa Terlawan Eksekusi akan menunggu Pelawan Eksekusi menjual sebagian asetnya untuk pelunasan pinjamannya ....β;
Bahwa dalil tersebut patut ditolak karena tidak memiliki dasar yang jelas, karena Pelawan tidak pernah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan kewajiban hutang dan sehingga Tergugat memberikan surat tegoran kepada Pelawan, namun Pelawan tetap mengabaikan dan agar permasalahan tidak beriarut-larut berkepanjangan maka Terlawan melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana kami uraikan diatas dan juga ketentuan secara yuridis yakni: Terlawan selaku Pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual aset jaminan kredit Pelawan, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan:
"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Pasal 6);
"Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: (a). hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau (b). titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. (Pasal 20 ayat (1).
Akta Perjanjian Kredit No. 149, tanggal 20 April 2011, yang dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, S.H.β Notaris di Semarang:
"Menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat 1, dengan mengesampingkan dalam Pasal 1266 KUHPerdata: maka Bank berhak setiap saat mengakhiri Perjanjian Kredit ini serta perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini, atau mengurangi batas jumlah kredit yang dapat diberikan kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan berhak untuk menagih hutang Debitur kepada Bank setiap saat tanpa perlu adanya somasi atau surat peringatan atau surat-surat lain sejenisnya terlebih dahulu dan karenanya Debitur wajib membayar lunas seluruh hutangnya kepada Bank dengan seketika dan sekaligus baik berupa hutang pokok, bunga, provisi, commitment fee, denda dan biaya-biaya lainya yang timbul karenadiberikannya fasilitas kredit tersebut, antara lain:
βBilamana Debitur (Pelawan) lalai tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank (Terlawan) pada waktu dan menurut cara yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit iniβ. (vide ...PasaI 7 butir (1);
c) Terlawan (Kreditur) selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan hukum yang kuat dan harus diutamakan untuk mendapatkan kembali haknya dengan jalan menjual aset jaminan kredit apabila Debitur (Pelawan) wanprestasi (ingkar janji);
16. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil posita halaman (3) point (10) yang menyatakan antara lain: β........ kesepakatan tersebut dibuat secara lisan dan karena kepercayaan dari Pelawan Eksekusi terhadap Terlawan Eksekusi tidak terfikirkan untuk menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis,......β;
Bahwa Pelawan akan menyelesaian kewajibannya terhadap Terlawan adalah hanya angan-angan belaka, dimana pada kenyataannya Pelawan tidak pernah merealisasikannya pada Terlawan yakni menyampaikan keinginan dan membawa uang untuk menyelesaikan kewajibannya, sudah berulang kali Pelawan diperingatkan membayar kewajiban hutang akan tetapi Pelawan sendiri yang mengingkarinya dengan alasan yang tidak masuk akal dan faktanya meskipun Terlawan telah melakukan peringatan namun Pelawan tetap tidak juga berupaya melunasi kewajiban hutangnya kepada Terlawan, yang terbukti setiap bulannya pada tanggal 20 (dua puluh) yang merupakan batas akhir pembayaran angsuran, Pelawan tetap tidak melakukan pembayaran, dengan demikian patutlah jika Pelawan dinyatakan wanprestasi (lalai atas kewajiban) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu:
βsi berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuahakta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatann ya sendiri, ialah jika inimenetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yangditentukanβ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata Jo. Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Pelawan telah melakukan wanprestasi (cidera janji) yang merugikan Terlawan dengan cara tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya sampai tenggang waktu yang disepakati bersama;
Bahwa Terlawan selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan hukum yang kuat untuk mendapatkan kembali haknya dengan cara menjual asset jaminan kredit apabila Debitur wanprestasi (ingkarjanji) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan;
Bahkan, Akta Pemberian Hak Tanggungan Pasal 2 pada intinya menetapkan bahwa jika Debitor (Pelawan) tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian hutang-piutang, Pihak Kedua (Terlawan) dengan akta ini menerima kewenangan dan diberi kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama (Pelawan): menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah kami uraikan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara diatas, Terlawan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam Perkara No. 84/Pdt.G.Plw/2014/PN.Unr ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad buruk.
3. Menyatakan menolak perlawanan Pelawan atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet OnvankeljikVeklaard);
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan telah wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Nomor: 07/Pen.Pdt.Eks/2014.Unr tanggal 2 September 2014 dan Pengadilan Negeri Ungaran;
4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Terlawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Terlawan sebagaimana tersebut di atas, Pelawan telah mengajukan replik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada gugatannya dan Terlawan telah mengajukan duplik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada eksepsi dan jawabannya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawaban Terlawan sebagaimana terurai di atas juga mencantumkan eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 134 HIR sebelum memeriksa mengenai pokok perkaranya Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan memutus secara tersendiri mengenai eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili melalui Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau kompetensi relatif yang diajukan oleh Terlawan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR/ Pasal 1865 KUHPerdata, dinyatakan: βSetiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwatersebutβ, maka kepada Pelawan haruslah dibebani untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, sedangkan Terlawan juga wajiblah menurut hukum untuk membuktikan dalil-dalil jawaban dan bantahannya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan mendukung dalil-dalil gugatannya, Pelawan telah mengajukan alat bukti surat yang telah diberi materai secukupnya, berupa:
Foto copy sesuai dengan foto copynya Penjanjian Kredit Nomor: 149 tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Profesor Doktor Lilianan Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang, selanjutnya diberi tanda ............................................................ bukti P-1;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Sertifikat Hak Milik No. 471/2012atas nama Bambang Agust Sulistyono yang terletak di Kelurahan Blotongan Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, selanjutnya diberi tanda ......................................... bukti P-2;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat Ijin Bupati Semarang Nomor:648/81/2011 tanggal 23 Maret 2011tentang Ijin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya yang dibuat dandisahkanolehKantorPelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang, selanjutnya diberi tanda ............................................................ bukti P-3;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat Ijin Bupati Semarang Nomor: 648/81/2011 tanggal 23 Maret 2011tentang Ijin PenggunaanBangunanyangdibuatdandisahkanolehKantorPelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten semarang, selanjutnya diberi tanda.......................................................................................... bukti P-4;
Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Setoran pada Bank Arta Graha yang sudah divalidasi dengan Nomor Rekening: 1101102064 atas nama Bambang Agust S pada tanggal 18 Mei 2011 dengan nominal setoran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya diberi tanda ............................................................................... bukti P-5;
Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Setoran pada Bank Arta Graha yang sudah divalidasi dengan Nomor Rekening: 1101102064 atas nama Bambang Agust S padatanggal 19 Desember2011 dengan nominal setoran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya diberi tanda β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦................. bukti P-6;
Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Setoran pada Bank Arta Graha yang sudah disetorkan dengan Nomor Rekening: 1101102064 atan nama Bambang Agust S pada tanggal 27 Juni 2013 dengan nominalsetoran sebesar Rp.5.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya diberi tanda ............................................................................... bukti P-7;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat No. 029/BAGI-PND/III/2014tanggal 7 Maret 2014 perihal Koordinasi Pengosongan Jaminan, yang disahkan oleh Pimpinan Cabang Bank Arta Graha Tan Yuni Widjayanti, selanjutnya diberi tanda ........................ bukti P-8;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat No. B/208/XI/2014/Reskrim tanggal 25 November 2014perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dibuat oleh Kasat Reskrim KepoliasianResor Semarang, selanjutnya diberi tanda β¦..... bukti P-9;
Fotokejadian pada waktu pengosongan, selanjutnya diberi tanda.................................................................................... β¦bukti P-10;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan mendukung dalil-dalil jawaban dan bantahannya, Terlawan telah mengajukan alat bukti surat yang telah diberi materai secukupnya, berupa:
Foto copy sesuai dengan salinannya Penjanjian Kredit Nomor: 149 tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Frofesor Doktor Liliana Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang, selanjutnya diberi tanda ............................................................ bukti T-1;
Foto copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 471/2012 Kelurahan Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarangatas nama Bambang Agust Sulistyono Saputro, Surat Ukur No. 01881/2005 tanggal 07-12-2005 seluas 240 M2 perumahan Sewakul Blok E-8, selanjutnya diberi tanda β¦β¦β¦β¦β¦.β¦..................... bukti T-2;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat sanggup (Aksep/Promes)
Nomor: 205780 tanggal 20 April 2011 yang telah ditandatangani oleh Bambang Agust sulistyono Saputro, diberi tanda .β¦β¦β¦..... bukti T-3;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Tanda Nasabah tanggal 20 April 2011yang telah ditanda tangani oleh Bambang Agust Sulistyono Saputro, selanjutnya diberi tanda ......................... bukti T-4;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 150 tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Prof. DR Liliana Tedjosaputro,S.H.,M.H. Notaris di Kota Semarang, selanjutnya diberi tanda ............................................................ bukti T-5;
Foto copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 1951/2011 Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Semarang yang didalamnya dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.305/2011 tanggal 19 Mei 2011, selanjutnya diberi tanda ........ bukti T-6;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat peringatan 1 (pertama) No. SK/026/BAGI-SMG/IV/2013 tanggal 04 April 2013, selanjutnya diberi tanda ................................................................................ bukti T-7;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat peringatan 2 (kedua) No. SK/034/BAGI-SMG/IV/2013 tanggal 15 April 2013, selanjutnya diberi tanda ......................................................................................... bukti T-8;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Surat peringatan 3 (ketiga) No. SK/043/BAGI-SMG/IV/2013 tanggal 03 Mei 2013, selanjutnya diberi tanda ......................................................................................... bukti T-9;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Konfirmasi Kewajiban Debitur atas nama Bambang Agust SulistyonoSaputro tanggal 30 Juni 2014, selanjutnya diberi tanda ................................................ bukti P-10;
Foto copy sesuai dengan foto copynya Penetapan Perintah Untuk Memanggil Termohon Eksekusi Guna DitegurAanmaningNo.07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal2September 2014, selanjutnya diberi tanda .............................................................................. bukti T-11;
Foto copy sesuai dengan aslinya Penetapan Tentang Perintah Sita Eksekusi Nomor: 07/Pen Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal 12 Maret 2015 yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, selanjutnya diberi tanda .............................................................................. bukti T-12;
Foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor: 07/B.A.E.B.Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal 16 Maret 2015, selanjutnya diberi tanda .................. bukti T-13;
Foto copy sesuai dengan aslinya Penetapan Tentang Perintah Eksekusi PembayaranSejumlah Uang Nomor: 07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal 15 April 2015 yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, selanjutnya diberi tanda β¦...... bukti T-14;
Foto copy sesuai dengan salinannya Akta Pernyataan dan Pengosongan Nomor: 24 tanggal 08November2013yang dibuatdihadapanNotaris ProfesorDoktor Liliana Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang, selanjutnya diberi tanda ........... bukti T-15;
Foto copy sesuai dengan salinannya Akta Perjanjian Penyerahan Nomor: 23 tanggal 08 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang, selanjutnya diberi tanda β¦...................... bukti T-16;
Foto copy sesuai dengan salinannya Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Nomor: 22 tanggal 08 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Frofesor Doktor Liliana Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang, selanjutnya diberi tanda β¦........ bukti T-17;
Foto copy sesuai dengan salinannya Akta Kuasa Menjual Nomor: 25 tanggal 08 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Frofesor Doktor Liliana Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang, selanjutnya diberi tanda .......................................................... bukti T-18;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Pernyataan penyerahan Aset kepada pihak Bank untuk dijual tanggal 03 Juli 2013 yang telah ditanda tangani oleh Bambang Agust sulistyono Saputro, selanjutnya diberi tanda ........................................................ bukti T-19;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Pernyataan akan menjual Aset sendiri tanggal 15 Juni 2013 yang telah ditanda tangani oleh Bambang Agust sulistyono Saputro, selanjutnya diberi tanda........................................................................................ bukti T-20;
Foto copy sesuai dengan salinannya Aplikasi Permohonan Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) atas nama Bambang Agust Sulistyono Saputro, selanjutnya diberi tanda ......................................... bukti T-21;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Pernyataan CHECK LIST atas nama Bambang Agust Sulistyono Saputro, selanjutnya diberi tanda ....................................................................................... bukti T-22;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Pemberitahuan & Pengosongan Jaminan dari Bank Artha Graha kepada Bambang Agust Sulistyono Saputro tanggal 20 Februari 2014, selanjutnya diberi tanda .............................................................................. bukti T-23;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Koordinasi Pengosongan Jaminan dari Bank Artha Graha kepada Kapolsek Ungaran Nomor: 029/BAGI-PND/III/2014 tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya diberi tandaβ¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦........................................................ bukti T-24;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Koordinasi Pengosongan Jaminan dari Bank Artha Graha kepada Kapolsek Ungaran Nomor: 029/BAGI-PND/III/2014 tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya diberi tanda........................................................................................ bukti T-25;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Koordinasi Pengosongan Jaminan dari Bank Artha Graha kepada Kapolsek Ungaran Nomor: 029/BAGI-PND/III/2014 tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya diberi tanda........................................................................................ bukti T-26;
Foto copy sesuai dengan salinannya Surat Koordinasi Pengosongan Jaminan dari Bank Artha Graha kepada Kapolsek Ungaran Nomor: 029/BAGI-PND/III/2014 tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya diberi tanda........................................................................................ bukti T-27;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut di atas, Pelawan juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu:
1. MUHAMMAD KRISMANTO SONDATA, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal dengan Pelawan sejak tahun 2010 sebagai tetangga pada saat Pelawan masih tinggal di Banyumanik Kota Semarang;
Bahwa Pelawan pernah bercerita kepada Saksi yang mengatakan Pelawan memiliki hutang di Bank Artha Graha Internasional (Terlawan) Semarang sejak tahun 2012 dengan jaminan tanah dan rumah Pelawan yang terletak di Perumahan Mutiara Sewakul Blok E 8 Ungaran Kabupaten Semarang;
Bahwa Pelawan mengatakan mengajukan pinjaman uang kepada Terlawan untuk membeli rumah dan tanah yang menjadi jaminan kepada developer dengan sistem Kredit Perumahan Rakyat (KPR);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah hutang Pelawan kepada Terlawan dan tenggang waktu pembayarannya serta berapa jumlah angsurannya setiap bulan;
Bahwa Pelawan pernah bercerita kepada Saksi yang mengatakan angsuran kredit Pelawan tidak lancar dan meminta pendapat kepada Saksi, namun Saksi tidak tahu berapa lama kredit Pelawan yang tertunggak kepada Terlawan;
Bahwa Pelawan mengatakan kepada Saksi, angsuran kreditnya tertunggak karena kantor tempat Pelawan bekerja sebelumnya sudah tutup dan masih mencari kerja;
Bahwa Saksi memberi saran kepada pelawan agar menemui pihak Terlawan dan mengajukan permohonan keringanan kepada Terlawan, namun Saksi tidak mengetahui apakah Pelawan melaksanakan saran Saksi tersebut;
Bahwa pada tanggal dan bulan yang Saksi lupa pada tahun 2013 atau pada saat Pelawan sedang berada di luar kota, Saksi diminta untuk menunggui dan menjaga rumah Pelawan, karena yang tinggal di rumah tersebut adik dan anak pelawan yang perempuan;
Bahwa pada saat itu Terlawan datang ke rumah milik Pelawan dan Saksi yang membukakan pintu rumah Pelawan serta mempersilahkan Terlawan untuk masuk dan duduk ke dalam rumah Pelawan;
Bahwa setelah berada di dalam rumah Pelawan, Saksi mengatakan bahwa Pelawan sedang berada di luar kota dan Terlawan mengatakan tujuan mereka datang adalanh untuk melakukan pengosongan terhadap rumah milik Pelawan;
Bahwa saat itu Saksi menolak tindakan Terlawan untuk melakukan pengosongan karena Pelawan tidak ada di rumah dan Saksi ada meminta kepada Terlawan agar pengosongan tersebut ditunda hingga pemilik rumah (Pelawan) pulang dari luar kota, namun Terlawan tetap melaksanakan pengosongan rumah Pelawan;
Bahwa Pelawan tidak ada memberitahu Saksi tetang adanya pengosongan rumah yang akan dilakukan oleh Terlawan dan Saksi juga tidak mengetahui tentang adanya Surat Peringatan dan Surat Pemberitahuan Pengosongan oleh Terlawan;
Bahwa Terlawan mengangkat barang milik Pelawan dari dalam rumah dan diletakkan di pinggir jalan di depan rumah Pelawan serta mengganti kunci rumah Pelawan;
Bahwa terhadap bukti berupa Foto kejadian pada waktu pengosongan (bukti P-10), Saksi membenarkannya dan menyatakan foto tersebut menunjukkan tindakan pengosongan rumah Pelawan oleh Terlawan secara paksa;
Bahwa Pelawan ada melaporkan kejadian pengrusakan dan pengosongan rumah Pelawan oleh Terlawan kepada Polres dan Saksi diminta sebagai saksinya;
Bahwa Saksi tahu tentang adanya Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Ungaran pada saat Saksi diminta keterangan oleh pihak kepolisian di Polres Semarang atau setelah pengosongan paksa yang dilakukan oleh Terlawan;
Bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, Saksi menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut di atas, Terlawan juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu:
1. ARDIANSYAH, S.H., tidak bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi merupakan karyawan Kantor Pusat Bank Artha Graha Internasional Tbk sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
Bahwa awalnya Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Kredit (Proses Kredit) dan sejak tahun 2009 Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Legal yang tugas dan fungsinya menangani kredit yang bermasalah;
Bahwa Pelawan ada mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Bank Artha Graha Internasional Tbk (Terlawan) sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelunasan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal 20 April 2011 sampai dengan tanggal 20 April 2019;
Bahwa Pelawan mengambil pinjaman sejumlah uang terhadap Terlawan karena Pelawan membeli tanah dan rumah yang terletak di Perumahan Mutiara Sewakul Blok E 8 Ungaran Kabupaten Semarang kepada pihak pengembang (developer) dengan sistem pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR);
Bahwa yang menjadi jaminan terhadap pinjaman atas perjanjian kredit tersebut adalah tanah dan rumah yang terletak di Perumahan Mutiara Sewakul Blok E 8 Ungaran Kabupaten Semarang;
Bahwa dalam pengikatan kredit antara Pelawan dan Terlawan dengan jaminan, Terlawan terlebih dahulu melakukan pengecekan fisik terhadap sertifikat yang diajukan, setelah jelas dan benar baru dilaksanakan akad kredit;
Bahwa perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tersebut telah dibuat Akta Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Nomor: 149 tanggal 20 April 2011, dihadapan Notaris Semarang Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H.;
Bahwa Pelawan memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pokok ditambah dengan bunganya sebagaimana yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit tersebut;
Bahwa sejak bulan April 2011 sampai dengan Februari 2013 pembayaran angsuran kredit Pelawan kepada Terlawan berjalan dengan lancar;
Bahwa sejak Maret 2013 Pelawan tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit dari pinjaman sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran angsuran kredit Pelawan sejak bulan Maret 2013 tidak berjalan sebagaimana mestinya atau kreditnya macet berdasarkan laporan dari Bank Artha Graha Internasional Cabang Pandanaran Semarang;
Bahwa tindakan yang dilakukan Terlawan terhadap kredit macet Pelawan adalah memanggil Pelawan ke kantor Terlawan (Bank Artha Graha Internasional Cabang Pandanaran Semarang) dan melakukan negosiasi guna mencari solusi untuk penyelesaian kredit Terlawan yang bermasalah (macet), namun Saksi tidak mengetahui apa kesepakatan negosiasinya karena bukan Saksi yang menangani bidang kredit bermasalah atau macet;
Bahwa sebelum dilakukan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara), Terlawan sudah 3 (tiga) kali mengirimkan Surat Peringatan kepada Pelawa, yaitu:
Surat Peringatan I tanggal 4 April 2013;
Surat Peringatan II tanggal 15 April 2013;
Surat Peringatan III tanggal 3 Mei 2013;
Bahwa meskipun Pelawan sudah diberi Surat Peringatan hingga 3 (tiga) kali, namun Pelawan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kreditnya kepada Terlawan;
Bahwa setelah Pelawan diberi Surat Peringatan hingga 3 (tiga) kali atau pada bulan Juli 2013 Pelawan ada membuat Surat Pernyataan akan melunasi pinjamannya tersebut dengan cara Pelawan akan menjual objek jaminan (perkara) tersebut, namun tidak ada realisasinya;
Bahwa setelah tidak ada solusi terhadap kredit macet Pelawan maka Pelawan memberikan 3 (tiga) kali Surat Peringatan kepada Pelawan untuk segera memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit beserta tunggakannya dan tidak ada realisasinya, lalu Kantor Bank Artha Graha Cabang Semarang menyerahkan penanganan masalah kredit macet tersebut kepada Kantor Pusat Bank Arta Graha;
Bahwa Pelawan ada mengajukan permohonan keringanan dan berjanji untuk menyelesaikan serta membayar hutangnya kepada Terlawan, yang mana permohonan tersebut disetujui Terlawan dengan beberapa kesepakatan;
Bahwa kesepakatan antara Pelawan Terlawan dituangkan dalam 4 (empat) Akta, yaitu:
Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang;
Akta Pernyataan Perjanjian Penyerahan;
Akta Kuasa Menjual;
Akta Pernyataan dan Pengosongan;
Bahwa setelah berjalannya waktu, ternyata Pelawan tidak memenuhi
kewajibannya sebagai mana yang telah disepakati tersebut hingga saat ini;
Bahwa oleh karena Pelawan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan tersebut, maka Terlawan melakukan tindakan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara);
Bahwa sebelum dilakukan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara), Terlawan telah memberitahukan Pelawan melalui Surat Pemberitahuan Pengosongan tanggal 20 Februari 2014 tentang tindakan pengosongan objek jaminan (perkara) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2014;
Bahwa sebelum melakukan tindakan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara), Terlawan telah melakukan koordinasi kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan pihak kepolisian setempat dengan cara mengirim surat;
Bahwa tindakan pengosongan objek jaminan (perkara) dilakukan pada tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 06.00 WIB, yang mana Saksi bertugas melakukan pendampingan terhadap tindakan pengosongan objek jaminan (perkara) yang dilakukan oleh 9 (sembilan) orang pegawai dari Kantor Pusat Bank Artha Graha;
Bahwa pada waktu pelaksanaan pengosongan objek jaminan (perkara) hadir Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 1 (satu) orang stafnya, namun Saksi tidak ingat nama mereka;
Bahwa awalnya Saksi beserta team datang ke tempat objek jaminan (perkara) dan mengetuk pintu, lalu dibuka oleh orang yang bernama HERI
atau teman Pelawan dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah Pelawan;
Bahwa Saksi bersama team dari Bank Artha Graha memperkenalkan diri kepada Sdr. HERI dan menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan team adalah untuk melakukan pengosongan terhadap rumah Pelawan atau objek jaminan (perkara) serta meminta agar diserahkan kunci rumah tersebut;
Bahwa pada saat itu Pelawan tidak berada di rumah dan Sdr. HERI mengatakan Pelawan sedang berada di luar kota, yang ada di rumah adalah anak dan pembantu Pelawan yang keseluruhannya perempuan;
Bahwa pada saat itu Sdr. HERI keberatan atas tindakan pengosongan yang akan dilakukan Terlawan dan meminta agar pengosongan ditunda dahulu sampai Pelawan pulang dari luar kota, karena Sdr. HERI bukan pemilik rumah tersebut dan Sdr. HERI diminta untuk menjaga rumah Pelawan;
Bahwa terhadap keberatan Sdr. HERI tersebut, Saksi ada meminta Sdr. HERI untuk menghubungi atau menelepon Pelawan, namun Sdr. HERI tidak bersedia;
Bahwa team tetap melakukan pengosongan dengan memindahkan barang-barang milik Pelawan dari dalam rumah ke luar rumah dan mengganti kunci rumah tersebut;
Bahwa tidak semua barang-barang milik Pelawan dipindahkan ke luar rumah karena pada saat pengosongan tersebut datang pengacara Pelawan dan keberatan serta meminta agar diadakan diskusi untuk menyelesaikan masalah tersebut di kantor Terlawan;
Bahwa team pengosongan kembali ke kantor Bank Artha Graha Cabang Semarang dan menunggu pengacara Pelawan, namun Pengacara Pelawan tidak ada datang dan melaporkan tindakan pengosongan yang dilakukan Terlawan ke Polres Semarang;
Bahwa Polres Semarang sudah menindaklanjuti laporan pidana Pelawan terhadap tindakan pengosongan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Terlawan dengan memeriksa beberapa anggota team yang melakukan penosongan objek jaminan (perkara);
Bahwa di Kantor Polres Semarang telah dilaksanakan musyawarah antara Pelawan dan Terlawan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan dimediasi oleh pihak Polres Semarang;
Bahwa saat dilakukan musyawarah di Kantor Polres Semarang, Pelawan diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran atau hutangnya kepada Terlawan dan diberi waktu untuk menjual objek jaminan (perkara) kepada orang lain dan melunasi seluruh hutangnya serta Terlawan diminta untuk tidak melanjutkan tindakan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara);
Bahwa Terlawan sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ungaran terhadap objek jaminan (perkara) dan terhadap objek jaminan (perkara) sudah diletakkan sita eksekusi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang ada atau tidaknya pelaksanaan eksekusi tentang objek jaminan (perkara), namun proses untuk eksekusi terhadap objek jaminan (perkara) sudah dikoordinasikan dan menungu persetujuan dari pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Semarang (PKPKNL);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;
2. SITI NOORHAYATI, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi merupakan karyawan Kantor Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Pandanaran Semarang sebagai account officer;
Bahwa Pelawan ada mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Bank Artha Graha Internasional Tbk (Terlawan) sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelunasan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal 20 April 2011 sampai dengan tanggal 20 April 2019;
Bahwa Pelawan mengambil pinjaman sejumlah uang terhadap Terlawan karena Pelawan membeli tanah dan rumah yang terletak di Perumahan Mutiara Sewakul Blok E 8 Ungaran Kabupaten Semarang kepada pihak pengembang (developer) dengan sistem pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR);
Bahwa yang menjadi jaminan terhadap pinjaman atas perjanjian kredit tersebut adalah tanah dan rumah yang terletak di Perumahan Mutiara Sewakul Blok E 8 Ungaran Kabupaten Semarang;
Bahwa dalam pengikatan kredit antara Pelawan dan Terlawan dengan jaminan, Terlawan terlebih dahulu melakukan pengecekan fisik terhadap sertifikat yang diajukan, setelah jelas dan benar baru dilaksanakan akad kredit;
Bahwa perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tersebut telah dibuat Akta Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Nomor: 149 tanggal 20 April 2011, dihadapan Notaris Semarang Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H.;
Bahwa Pelawan memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pokok
ditambah dengan bunganya sebagaimana yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit tersebut;
Bahwa sejak bulan April 2011 sampai dengan Februari 2013 pembayaran angsuran kredit Pelawan kepada Terlawan berjalan dengan lancar;
Bahwa sejak Maret 2013 Pelawan tidak memenuhi kewajibannya
membayar angsuran kredit dari pinjaman sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa tindakan yang dilakukan Terlawan terhadap kredit macet Pelawan adalah melakukan pembinaan dengan cara bertemu langsung dengan Pelawan sekitar 10 (sepuluh) kali di rumah Pelawan yang beralamat di Jalan Akasia Banyumanik Semarang guna mencari solusi untuk penyelesaian kredit Terlawan yang bermasalah (macet);
Bahwa meskipun Terlawan telah berikan solusi untuk penyelesaian kreditnya, namun Pelawa tidak juga membayar angsuran kreditnya atau melunasi pinjamannya tersebut;
Bahwa selanjutnya Terlawan memberikan Surat Peringatan kepada Terlawan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Surat Peringatan I tanggal 4 April 2013;
Surat Peringatan II tanggal 15 April 2013;
Surat Peringatan III tanggal 3 Mei 2013;
Bahwa Saksi yang mengantar secara langsung Surat Peringatan I sampai dengan III ke rumah Pelawan, namun Pelawan selalu tidak ada di rumah dan yang menerima Surat Peringatan tersebut adalah pembantu Pelawan;
Bahwa setelah Pelawan diberi Surat Peringatan hingga 3 (tiga) kali atau pada bulan Juli 2013 Pelawan ada membuat Surat Pernyataan akan melunasi pinjamannya tersebut dengan cara Pelawan akan menjual objek jaminan (perkara) tersebut, namun tidak ada realisasinya hingga saat ini dan Pelawan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kreditnya kepada Terlawan;
Bahwa selanjutnya Kantor Bank Artha Graha Cabang Pandanaran
Semarang menyerahkan penanganan masalah kredit macet Pelawan kepada Kantor Pusat Bank Arta Graha;
Bahwa Pelawan ada mengajukan permohonan keringanan dan berjanji untuk menyelesaikan serta membayar hutangnya kepada Terlawan, yang mana permohonan tersebut disetujui Terlawan dengan beberapa kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 8 November 2013 kesepakatan antara Pelawan Terlawan dituangkan dalam 4 (empat) Akta, yaitu:
Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang;
Akta Pernyataan Perjanjian Penyerahan;
Akta Kuasa Menjual;
Akta Pernyataan dan Pengosongan;
Bahwa setelah berjalannya waktu, ternyata Pelawan tidak memenuhi kewajibannya sebagai mana yang telah disepakati tersebut hingga tenggang waktu 20 Desember 2013;
Bahwa oleh karena Pelawan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan tersebut, maka Terlawan melakukan tindakan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara);
Bahwa sebelum dilakukan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara), Terlawan telah memberitahukan Pelawan melalui Surat Pemberitahuan Pengosongan tanggal 20 Februari 2014 tentang tindakan pengosongan objek jaminan (perkara) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2014;
Bahwa tindakan pengosongan objek jaminan (perkara) dilakukan oleh pegawai dari Kantor Pusat Bank Artha Graha pada tanggal 20 Maret 2014, namun Saksi tidak ikut hadir dalam proses tindakan pengosongan objek jaminan (perkara);
Bahwa team dari Kantor Pusat Bank Artha Graha telah melakukan pengosongan dengan memindahkan barang-barang milik Pelawan dari dalam rumah ke luar rumah dan mengganti kunci rumah tersebut;
Bahwa tidak semua barang-barang milik Pelawan dipindahkan ke luar rumah karena pada saat pengosongan tersebut datang pengacara Pelawan dan keberatan serta meminta agar diadakan diskusi untuk menyelesaikan masalah tersebut di kantor Terlawan;
Bahwa team pengosongan kembali ke kantor Bank Artha Graha Cabang Semarang dan menunggu pengacara Pelawan, namun Pengacara Pelawan tidak ada datang dan melaporkan tindakan pengosongan yang dilakukan Terlawan ke Polres Semarang;
Bahwa Polres Semarang sudah menindaklanjuti laporan pidana Pelawan terhadap tindakan pengosongan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Terlawan dengan memeriksa beberapa anggota team yang melakukan penosongan objek jaminan (perkara);
Bahwa di Kantor Polres Semarang telah dilaksanakan musyawarah antara Pelawan dan Terlawan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan dimediasi oleh pihak Polres Semarang;
Bahwa saat dilakukan musyawarah di Kantor Polres Semarang, Pelawan diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran atau hutangnya kepada Terlawan dan diberi waktu untuk menjual objek jaminan (perkara) kepada orang lain dan melunasi seluruh hutangnya serta Terlawan diminta untuk tidak melanjutkan tindakan pengosongan terhadap objek jaminan (perkara);
Bahwa Terlawan sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ungaran terhadap objek jaminan (perkara) dan terhadap objek jaminan (perkara) sudah diletakkan sita eksekusi;
Bahwa proses untuk eksekusi terhadap objek jaminan (perkara) sudah dikoordinasikan dan menungu persetujuan dari pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Semarang (PKPKNL);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa oleh karena obyek sengketa perkara ini mengenai tanah dan bangunan, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1994 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2001, guna memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh dari obyek yang disengketakan, baik tentang letak, luas dan batas-batasnya, maka Majelis Hakim beserta Pelawan dan Terlawan telah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan dan Terlawan menyatakan cukup dan tidak ada mengajukan hal-hal lain sehubungan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa Pelawan dan Terlawan telah mengajukan kesimpulan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak ada lagi
yang akan dikemukakan dalam perkara a quo serta mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala peristiwa yang terjadi di persidangan yang termuat dalam berita acara persidangan haruslah dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan para pihak dan melalui proses Mediasi di Pengadilan dengan bantuan Hakim Mediator, akan tetapi perdamaian yang dimaksud hingga saat ini tidak tercapai;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam menanggapi gugatan Pelawan tersebut,
Terlawan telah mengajukan jawaban yang tidak hanya sebatas bantahan atau tangkisan yang mengenai dalam pokok perkara tetapi juga disertai dengan eksepsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi ialah suatu bantahan atau sanggahan dari pihak Tergugat/Terlawan terhadap gugatan Penggugat/Pelawan yang ditujukan kepada syarat-syarat dan formalitas gugatan untuk menguji apakah gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan suatu gugatan tidak sah atau gugatan tidak dapat diterima, namun tidak ditujukan mengenai terhadap materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pokok pengajuan eksepsi agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan perkara dengan menguji syarat-syarat dan formalitas gugatan serta menjatuhkan putusan negatif yaitu menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa lebih lanjut memeriksa penyelesaian tentang materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari secara seksama substansi eksepsi dari Terlawan, maka diketahui eksepsi yang diajukan oleh Terlawan adalah mengenai kompetensi relatif dan eksepsi mengenai prosesuil (procesueel exeptie) serta eksepsi material (materiale exeptie) yang biasa dipergunakan dalam praktek peradilan yang berkenaan dengan syarat formal gugatan serta tidak ditujukan terhadap pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau kompetensi relatif meskipun telah diputus dan ditolak melalui Putusan Sela, namun dalam pertimbangan hukum Putusan Sela tersebut dinyatakan,
βMenimbang, bahwa terhadap perbedaan uraian pokok masalah lainnya mengenai eksepsi sebagaimana terurai di atas danpemeriksaan perkara a quo masih dalam tahap jawab jinawab serta dalil-dalil yang dikemukankan para pihak belum didukung oleh alat-alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/Pasal 1866 KUHPerdata yang terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan atau sumpah, maka Majelis Hakim berkesimpulan eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif secara menyeluruh belum dapat diputuskan kerena dalil-dalil yang dikemukakan para pihak tersebut haruslah diuji dan dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dalam pokok perkaraβ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau kompetensi relatif tersebut dengan menghubungkan pada hasil pemeriksaan persidangan dan mendasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan oleh Pelawan maupun Terlawan;
Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya telah mengemukakan eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif perkara a quo, yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadili perkara a quo atau Kompetensi relatif dengan mendasarkan tempat dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No. 149 tanggal 20 April 2011 yaitu dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang dengan jaminan berupa tanah dan bangunan SHGB No. 471/ Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang atau tercatat atas nama BAMBANG AGUST SULISTYONO SAPUTRO, dengan Surat Ukur No. 01881/2005 tanggal 07-12-2005, seluas 240 m2 atau dikenal sebagai Perumahan Sewakul Blok E-8 dan telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 1951/2011 yang didalamnya dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 305/2011 tanggal 19 Mei 2011. Bahwa dalam Pasal 20 butir (1) Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 149 tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang, menyatakan antara lain: "Para pihak dengan sepakat bahwa PENGADILAN NEGERI SEMARANG,mempunyai yurisdiksi yang non-ekslusif untuk memeriksa dan memutuskan segala gugatan, tuntutan atau tindakan hukum yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini" (BUKTI T-1);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif tersebut, Pelawan telah menanggapi di dalam repliknya yang pada pokoknya menyatakan Pelawan mengajukan perlawanan terhadap permohonan sita eksekusi Terlawan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Nomor Register 07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal 2 September 2014, yang mana kompetensi relatif bisa terjadi apabila sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, lain halnya dengan apa yang telah dilakukan oleh Pelawan yaitu mengajukan perlawanan terhadap permohonan sita eksekusi Terlawan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Nomor Register 07/Pen.Pdt.Eks/ 2014/PN Unr tanggal 2 September 2014, sehingga perlawanan diajukan di tempat Permohonan Sita Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Terlawan;
Menimbang, bahwa Pelawan dan Terlawan dalam kesimpulannya tentang eksepsi kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif menyatakan tetap pada dalil-dalil atau bantahan- bantahan yang dikemukakannya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari secara seksama materi jawab jinawab dan alat-alat bukti yang diajukan kedua belah pihak dalam perkara a quo, maka diketahui terdapat perbedaan pokok masalah yang menjadi dasar atau alasan para pihak untuk menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran berwenang atau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yaitu:
- Pelawan mengajukan gugatan perlawanan terhadap perbuatan melawan hukum terhadap tindakan Terlawan yang melakukan pengrusakan dan pengusiran serta permohonan sita eksekusi Terlawan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Nomor Register: 07/Pen.Pdt.Eks/ 2014/PN Unr tanggal 2 September 2014, sehingga perlawanan diajukan di tempat Permohonan Sita Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Terlawan;
- Terlawan mendasarkan pada tempat dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No. 149 tanggal 20 April 2011 yaitu dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., Notaris di Semarang dengan jaminan berupa tanah dan bangunan SHGB No. 471/Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang yang telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 1951/2011 yang didalamnya dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 305/2011 tanggal 19 Mei 2011, yang mana dalam Pasal 20 butir (1) Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 149 tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., dinyatakan, "Para pihak dengan sepakat bahwa PENGADILAN NEGERI SEMARANG,mempunyai yurisdiksi yang non-ekslusif untuk memeriksa dan memutuskan segala gugatan, tuntutan atau tindakan hukum yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini" (BUKTI T-1);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pokok permasalahan yang diajukan oleh Terlawan yaitu perlawanan terhadap permohonan sita eksekusi Terlawan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Nomor Register 07/Pen.Pdt.Eks/ 2014/PN Unr tanggal 2 September 2014, maka rujukan atau patokan untuk menentukan kompetensi relatif telah diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR yang menyatakan, βPerlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan ituβ;
Menimbang, bahwa pada kalimat terakhir dapat dibaca βyang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan ituβ merupakan kaitan dan penjelasan dari kalimat sebelumnya yang menyatakan βdihadapkan serta diadiliβ kepada Pengadilan Negeri yang menjalankan eksekusi putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena patokan penentuan kompetensi relatif perlawanan didasarkan pada faktor βtempat pelaksanaan eksekusiβ bisa terjadi disebabkan oleh pendelegasian eksekusi yang diatur dalam Pasal 195 ayat (2) dan (3) HIR. Menurut ketentuan pendelegasian eksekusi, didasarkan pada letak barang yang hendak dieksekusi. Apabila semua atau sebagian barang yang hendak dieksekusi terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri lain dan bukan di wilayah Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan perintah eksekusi, maka pelaksanaan eksekusinya dilakukan dengan jalan βmendelegasikanβ yang mengandung makna βmeminta bantuanβ kepada Pengadilan Negeri tempat barang yang akan dieksekusi. Keharusan pendelegasian tersebut merupakan pelaksanaan ketertiban kompetensi relatif setiap Pengadilan Negeri, yang mana masing-masing Pengadilan Negeri hanya boleh bertindak melakukan suatu eksekusi hanya terbatas dalam lingkungan wilayah hukumnya saja;
Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang didelegasikan oleh Pengadilan Negeri Semarang kepada Pengadilan Negeri Ungaran berdasarkan Pasal 195 ayat (2) dan (3) HIR, telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Perintah Untuk Memanggil Termohon Eksekusi Guna Ditegur Aanmaning No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal 2 September 2014 (bukti T-11), Penetapan Tentang Perintah Sita Eksekusi Nomor: 07/Pen Pdt.Eks/2014/PN Unr tanggal 12 Maret 2015 yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran (bukti T-12), pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ungaran sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor: 07/B.A.E.B.Pdt.Eks/ 2014/PN Unr tanggal 16 Maret 2015 (bukti T-13), dan Penetapan Tentang Perintah Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Nomor: 07/Pen.Pdt.Eks/ 2014/PN Unr tanggal 15 April 2015 yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran (bukti T-14) bukanlah dilaksanakan melalui proses atau prosedur yang salah atau bukanlah materi atau substansi gugatan Pelawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab dan alat-alat bukti yang diajukan oleh para Pihak, maka dapat diketahui Pelawan mengajukan gugatan perlawanan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlawan berupa tindakan pengosongan atau pengrusakan dan pengusiran terhadap objek jaminan hutang piutang antara Pelawan dengan Terlawan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan dan Terlawan telah menyepakati domisili pilihan atau tempat kedudukan Pengadilan Negeri Semarang mempunyai yurisdiksi yang non-ekslusif untuk memeriksa dan memutuskan segala gugatan, tuntutan atau tindakan hukum yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Kredit sebagaimana didalilkan oleh Terlawan dalam Pasal 20 butir (1) Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 149 tanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH., MH., (Bukti P-1 dan T-1), yang mana terhadap perbuatan pengosongan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan dan Pengosongan Nomor: 24 tanggal 08 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, Sarjana Hukum, Notaris Semarang (bukti T-15) dan sejalan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, maka Majelis Hakim berkesimpulan Pengadilan Negeri Ungaran tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan domisili pilihan maka diketahui Pelawan dan Terlawan telah menyepakati Pengadilan Negeri Semarang yang diberi wewenang secara relatif untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif menjadi beralasan menurut hukum dan haruslah dikabulkan serta yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif dikabulkan, maka akibat hukumnya gugatan Pelawan tidak memenuhi syarat formil atau mengandung cacat formil dan oleh karenanya gugatan Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pelawan adalah sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam eksepsi sepanjang relevan dengan dalam pokok perkara, maka secara mutatis mutandis dianggap telah turut dipertimbangkan dan dianggap satu kesatuan yang bulat serta utuh dalam pertimbangan dalam pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif dikabulkan, maka pemeriksaan perkara a quo belum masuk kepada dalam pokok perkara atau masih merupakan pemeriksaan syarat formil gugatan dan oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Pelawan dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa karena gugatan Pelawan dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, maka kepada Pelawan dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana tetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 118 ayat (4) HIR, UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU RI No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadili perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah 1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Selasa tanggal 22 September 2015, oleh
kami, EDUART MP. SIHALOHO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H., dan MAKMUR PAKPAHAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh ENY SUNIARSI, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd. ttd.
1. LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. EDUART MP. SIHALOHO, S.H., M.H.
ttd.
2. MAKMUR PAKPAHAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Rincian Biaya Perkara:
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00
Biaya ATK Rp. 50.000,00
Biaya Panggilan Rp. 1.030.000,00
Biaya PNBP Rp. 50.000,00
Biaya PS .............................. Rp. 750.000,00
Biaya Materai Rp.β6.000,00
Biaya Redaksi Rp.β5.000.00 +
Jumlah Rp. 1.921.000,00
(satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);