388 PK/PDT/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388 PK/PDT/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Revenue Tower, Lantai 12 Suite A, District 8, Sudirman Central Business District (Scbd), Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Also in 25 other cases
Tolak PK
P U T U S A N
No. 388 PK/PDT/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SAJANG HEULANG, dahulu diwakili oleh BONA R PASARIBU dan Ir. SAFWANI, sekarang diwakili oleh Ir. KURNIAWANTO SETIADI dan Ir. HERO DJAJAKUSUMAH, MBA, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan DirekturPT. SAJANG HEULANG (SHE) berkedudukan di Plaza Sentra-Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa kepada Chudry Sitompul, SH.,MH dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan The Plaza Office Tower, lantai 38, Jalan MH. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 September 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding ;
melawan :
PT. ANZAWARA SATRIA, diwakili oleh ANDREAS HUSODHO, B.Com selaku Direkturmewakili Direksi PT. ANZAWARA SATRIA, berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 58, Ciputat, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Salim Radjiman, SH dan kawan-kawan, Para Advokat berkantor di Sequis Plaza 18th Floor, Suite 1805, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta 12920 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2011 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu juga Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua terhadap putusan Mahkamah Agung No. 650 PK/Pdt/2010 tanggal 10 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu juga Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemegang sah atas bidang tanah Hak Guna Usaha, yang terletak di Desa Sumber Baru, Angsana, Karang Indah Bunati dan Sebamban, Kecamatan Satui dan Sungaiai Loban, dahulu Kabupaten Kotabaru, sekarang termasuk Kabupaten Tanah Bumbu, yang luasnya
Luas A= 1.580.Ha.
Luas B = 338. Ha.
Luas C = 210. Ha.
Luas ABC = 2.128. Ha (dua ribu seratus dua puluh delapan hektar) Sebagaimana dibuktikan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 35, Surat Ukur No.01/SBR/2002, tanggal 23 Maret 2002, atas nama Perseroan Terbatas Sajang Heulang;
Bahwa mulai tanggal 25 Mei 2005 dan seterusnya sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Tergugat secara melawan hukum telah menguasai bidang tanah HGU No.35, khususnya bagian bidang tanah Luas A = 1.580. Ha, dengan cara melakukan penambangan batubara di areal seluas ± 60 Hektar, padahal Penggugat telah menegur Tergugat dan bahkan telah melaporkannya kepada pihak berwajib agar Tergugat menghentikan kegiatan eksploitasi tambang batu bara tersebut, namun Tergugat tetap mengabaikannya ;
Akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat menderita kerugian yang terdiri :
Kerugian Materiil seluruhnya berjumlah Rp23.580.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), dengan perincian
Tidak dapat dimanfaatkannya bidang tanah Hak Guna Usaha seluas ± 60 Ha x Rp10.000.000,- = Rp600.000.000,- ;
Perbaikan kondisi lingkungan seluas ± 60 Ha x Rp8.000.000,- = Rp 480.000.000,- ;
Hasil tambang batu bara yang hilang ± 15.000 ton x 1.500.000,- = Rp22.500.000.000,- ;
Kerugian Moriel berupa rusaknya nama baik Penggugat dimata Pemerintah Pusat dan daerah yang dinilai tidak kurang sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ;
Bahwa cukup beralasan hukum Penggugat menuntut Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan bidang tanah HGU No.35 khusus bidang A seluas ± 60 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti sediakala ;
Bahwa cukup alasan hukum pula Penggugat menuntut agar Tergugat membayar semua materiil dan kerugian moriel sebagaimana dimaksud posita angka 3 di atas kepada Penggugat secara tunai dan kontan ;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut mohon Pengadilan Kotabaru meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak ;
Bahwa agar nantinya Tergugat sukarela memenuhi isi putusan pengadilan ini, mohon Pengadilan Negeri Kotabaru menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dengan dilaksanakan ;
Bahwa Penggugat juga mohon agar Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan putusan serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat banding atau kasasi ;
Bahwa untuk menghindarkan kerugian lebih besar yang diderita oleh Penggugat mohon Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan putusan provisi, yang isinya memerintahkan Tergugat atau siapapun yang medapat hak daripadanya untuk menghentikan kegiatan penambangan pada tanah sengketa, sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat melanggar mohon Tergugat ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kotabaru agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan kegiatan penambangan pada tanah sengketa, sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan provisi ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemegang bidang tanah Hak Guna Usaha No. 35 yang terletak di Desa Sumber Baru, Angsana, Karang Indah Bunati dan Sebamban, Kecamatan Satui dan Sungai Loban, dahulu Kabupaten Kotabaru, sekarang termasuk Kabupaten Tanah Bumbu, yang luasnya :
Luas A= 1.580.Ha.
Luas B = 338. Ha.
Luas C = 210. Ha.
Luas ABC = 2.128. Ha (dua ribu seratus dua puluh delapan hektar) sebagaimana dibuktikan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 35, Surat Ukur No.01/SBR/2002, tanggal 23 Maret 2002, atas nama Perseroan Terbatas Sajang Heulang;
Menyatakan perbuatan Tergugat melawan hukum ;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan bidang tanah HGU No. 35 khusus bidang A seluas ± 60 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti sediakala ;
Menghukum Tergugat membayar kerugian yang terdiri :
Kerugian Materiil seluruhnya berjumlah Rp23.580.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dengan perincian :
Tidak dapat dimanfaatkannya bidang tanah Hak Guna Usaha seluas ± 60 Ha x Rp10.000.000,- = Rp600.000.000,-.
5.1.2 Perbaiki kondisi lingkungan seluas ± 60 Ha x Rp8.000.000,- = Rp480.000.000,-.
5.1.3 Hasil tambang batu bara yang hilang ± 15.000 ton x Rp1.500.000,- = Rp22.500.000.000,-.
Kerugian moriel berupa rusaknya nama baik Penggugat dimata Pemerintah Pusat dan daerah yang dinilai tidak kurang sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;
Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat banding atau kasasi ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Subyek Gugatan Tidak Lengkap
Bahwa gugatan Penggugat telah keliru dengan hanya menggugat Tergugat dalam perkara ini. Sebagaimana didalilkan oleh Penggugat didalam surat gugatannya, bahwa Tergugat telah melakukan penambangan batubara diatas sebidang tanah seluas ± 60 Ha yang untuk selanjutnya disebut sebagai obyek tersengketa. Bahwa tidaklah benar Tergugat telah melakukan penambangan batubara diatas tanah a quo, akan tetapi sesuai kenyataannya, yang melakukan kegiatan penambangan batubara diatas tanah a quo antara lain adalah PT Sinar Tirai 12. Dengan demikian maka gugatan Penggugat kurang pihak ;
Bahwa mengingat obyek tanah a quo yang terletak di Desa Angsana dan Desa Bunati diperoleh Tergugat untuk selama kegiatan usaha pertambangan batubara diatas tanah a quo dilaksanakan adalah berdasarkan adanya Surat Perjanjian Kemitraan (Community Development/CD), dengan seluruh warga masyarakat Desa Angsana dan Desa Bunati, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Maka dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak lagi ;
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan kabur (obscuur libel) karena Penggugat tidak menerangkan dan menyebutkan batas-batas dari lokasi tanah seluas ± 60 Ha yang dipersengketakan olehnya. Namun dengan menempatkan obyek tersengketa tersebut kedalam areal tanah bidang A seluas 1.580 Ha sebagaimana didalilkan Penggugat pada poin 2 (dua) posita gugatannya, maka lokasi obyek tersengketa menjadi kabur dan tidak jelas ;
Bahwa sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, di Desa Bunati saja Penggugat telah menguasai tanah-tanah hak pertambangan Tergugat dengan menanami pohon kelapa sawit seluas lebih dari 2.000 Ha. Apabila dikaitkan dengan bukti quod non Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Guna Usaha No. 35 khususnya Bidang A seluas 1.580 Ha tersebut. Maka selain tanah hak pertambangan Tergugat seluas 1.580 Ha yang diakui Penggugat berdasarkan bukti quod non tersebut, terdapat pula tanah hak pertambangan Tergugat seluas lebih dari 500 Ha yang dikuasai dan ditanami dengan pohon kelapa sawit oleh Penggugat secara melawan hukum. Dengan demikian maka gugatan Penggugat tidalah sesuai (bertentangan) dengan kenyataan yang riil (sebenarnya).
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, Tergugat mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hendaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak dan kabur (obscuur libel) ;
Mengenai Provisi :
Bahwa Penggugat selanjutnya mohon supaya dengan keputusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, melarang Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk selama pemeriksaan perkara ini berlangsung melakukan tindakan kegiatan penambangan batubara dengan ketentuan bahwa apabila Tergugat melanggar perintah ini, Tergugat dihukum untuk tiap kali pelanggaran dengan uang paksa sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari ;
Bahwa Tergugat mohon supaya segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian mengenai eksepsi tersebut diatas dianggap termasuk dalam bagian mengenai provisi ini ;
Bahwa berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrarian dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum, pada Romawi II angka 11 huruf ii telah ditegaskan sebagai berikut :
Bila pertindihan penetapan/penggunaan tanah tidak dapat dicegah, maka hak prioritas pertambangan harus diutamakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, Tergugat mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hendaknya menolak dan menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
Mengenai Uang Paksa :
Bahwa walaupun HIR tidak mengenal uang paksa dan hanya dikenal oleh Pasal 606 a Rechtsvordering, namun Mahkamah Agung RI berpendapat, bahwa pasal ini dapat dipakai oleh Pengadilan Negeri dimana perlu untuk mewujudkan hukum materiil ;
Bahwa akan tetapi oleh karena Penggugat tidak menjelaskan tentang dasar-dasar tuntutannya, maka tuntutan mengenai uang paksa tersebut hendaknya ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima (lihatlah putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 September 1955 Reg No. 34 K/Sip/1954, “Hukuni” tahun 1957 No. 1-2, halaman 121 dan seterusnya. Bahwa oleh karena Penggugat ternyata tidak menjelaskan tentang dasar-dasar tuntutannya, maka tuntutan mengenai uang paksa itu hendaknya ditolak dan dinyatakan tidak dapat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalili-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mohon supaya segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian mengenai eksepsi dan provisi dan jawaban Tergugat dalam Konvensi pada bagian pokok perkara tersebut diatas dianggap termasuk dalam bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian provisi dalam rekonvensi ini, sebaliknya pula bagian mengenai pokok perkara dalam rekonvensi ini dianggap perlu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian mengenai provisi ini ;
Bahwa mengingat tujuan pembangunan nasional di bidang usaha-saha pertambangan yang mengerahkan semua daya upaya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensial di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil dimasa sekarang dan dikemudian hari dan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional tersebut pada saat ini Penggugat dalam Rekonvensi telah terikat kewajibannya untuk mensupply batubara untuk kebutuhan PLN (Persero), maka tidaklah mengherankan apabila hukumnya telah cukup memberikan ruang kepada pemegang izin kuasa pertambangan yang dalam hal ini adalah Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi diberikan hak secara prioritas menggunakan lahan tanah-tanah a quo untuk menjalankan usaha kegiatan pertambangan batubara sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 butir 11 huruf ii juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Pasal 27 ayat 5 tersebut ;
Maka sudilah kiranya Hakim mengabulkan permohonan provisi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yang antara lain sebagai berikut :
Memerintahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tetap melanjutkan kegiatan penambangan batubara dilokasi tanah-tanah a quo sesuai dengan izin-izin termasuk tapi tidak terbatas pada izin-izin kuasa pertambangan yang dimiliki Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk menghentikan semua kegiatan baik berupa kegiatan pengembangan penanaman pohon kelapa sawit dilokasi tanah-tanah yang masih kosong diatas tanah a quo maupun kegiatan berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur, termasuk tapi tidak terbatas pada memerintahkan pula kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk menghentikan semula kegiatan produksi, pengangkutan hasil produksi dan penggunaan sarana-sarana infrastruktur lainnya yang telah ada dan berdiri diatas tanah-tanah a quo, teristimewa yang berada didalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengangkat segala apapun miliknya yang berada diatas tanah a quo baik berupa tanaman pohon kelapa sawit maupun tegakan-tegakan yang ada diatasnya termasuk tapi tidak terbatas pada bangunan infrastruktur lainnya yang berdiri diatas tanah-tanah a quo dengan tanpa syarat, teristimewa yang berada didalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Tuntutan provisi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagaimana diuraikan pada poin 3.1 s/d 3.3 tersebut diatas adalah sangat beralasan hukum dan oleh karenanya mohon dikabulkan oleh Hakim;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mohon supaya segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian Konvensi mengenai eksepsi dan mengenai provisi serta jawaban Tegugat dalam Konvensi pada bagian pokok perkara dan mengenai provisi pada bagian rekonvensi tersebut diatas dianggap termasuk dalam bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam rekonvensi ini, sebaliknya pula bagian mengenai rekonvensi ini dianggap pula merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian mengenai eksepsi dan provisi serta jawaban pokok perkara Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan Izin Kuasa Pertambangan atas nama PT. Anzawara Satria di wilayah lahan tanah-tanah a quo yang telah diterbitkan sejak tahun 1997 atau telah diperoleh lebih dulu oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi jauh sebelum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memperoleh quod non haknya melalui Badan Pertanahan Nasional dan berdasarkan Perjanjian Kemitraan/Community Development antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan warga masyarakat Desa Bunati diwakili Pemerintah Desa Bunati masing-masing terdiri dari Surat Kesepakatan Bersama tanggal 26 Oktober 2006, Surat Pernyataan Bersama tentang Peralihan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah tanggal 26 Oktober 2004, yang lokasinya berada di Desa Bunati, yang merupakan kelanjutan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Addendum tanggal 27 September 2004 juncto Surat Perjanjian tanggal 28 September 2002, yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sejak tanggal 11 Juni 1996, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi adalah selaku satu-satunya pihak yang secara prioritas lebih berhak menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah-tanah a quo di wilayah Desa Bunati untuk kegiatan pertambangan batubara pada bidang-bidang tanah sebagaimana telah diuraikan diatas yaitu :
Seluas ± 1.800 Ha dengan batas-batas tanah sebagaimana dijelaskan dalam surat Kesepakatan Bersama tersebut, dan
Seluas ± 2.000 Ha dengan batas-batas tanah sebagaimana dijelaskan dalam surat Kesepakatan Bersama tersebut ;
Untuk selanjutnya dalam bagian rekonvensi ini obyek tanah-tanah poin 2.1 dan 2.2 diatas dengan luas seluruhnya ± 2.000 Ha disebut sebagai Obyek Sengketa ;
Bahwa ternyata obyek sengketa telah dikuasai dengan cara melawan hukum oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dengan cara melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit inti yang dilakukannya sebelum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memperoleh quod non status haknya, selain itu ternyata obyek sengketa tersebut telah dimohon haknya oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dengan cara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan pada jawaban Penggugat dalam Rekonvensi pada bagian pokok perkara dalam konvensi diatas. Selain itu Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah menempatkan dan/atau menggunakan keterangan palsu seolah-olah benar bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah juncto PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai juncto Keppres No. 26 Tahun 1998 tentang Badan Pertanahan Nasional juncto Keppres No. 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Keppres No. 115 Tahun 1998 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi ;
Bahwa dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8/HGU/BPN/2002 tanggal 8 Maret 2002 yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat HGU No. 35 yang dimohon oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional tanah-tanah a quo telah dicabut statusnya dari Tanah Negara. Padahal tanah-tanah a quo merupakan Tanah Negara hak garap warga masyarakat Desa Bunati yang pengelolaannya dan pengawasannya diatur oleh Pemerintah Desa Bunati. Dan Pemerintah Desa Bunati yang diwakili secara sah oleh Kepala Desa Bunati bersama Ketua Badan Perwakilan Desa Bunati mewakili warga masyarakat Desa Bunati, telah menyerahkan tanah-tanah a quo kepada Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi sebagaimana telah dijelaskan pada poin 2 (dua) dalam rekonvensi bagian pokok perkara diatas dan poin 4.5 s/d 4.9 pada bagian dalam konvensi. Oleh karenanya tindakan dan/atau unsur pencabutan status tanah a quo, selain telah dilakukan dengan tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang sebagaimana telah diuraikan pada poin 3 (tiga) dalam rekonvensi bagian pokok perkara, telah bertentangan pula dengan ketentuan perundang-undangan lainnya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan juncto Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum tersebut ;
Bahwa terkait dengan ketentuan menurut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1976 butir 11 huruf ii juncto Pasal 27 ayat 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 1967, tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi lebih dipandang sebagai tindakan yang dapat dianggap telah melecehkan ketentuan hukum, mengingat bahwa dengan tidak, melakukan instropeksi terlebih dahulu terhadap dasar hukum yang dimilikinya, Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi nekat berusaha menghalangi pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara yang sedang dilakukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dilokasi kuasa pertambangan batubara atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Bahwa sesungguhnya tidak ada alasan dan dasar hukum yang sah yang dimiliki oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk melarang kegiatan pertambangan batubara dilokasi tanah a quo oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Oleh karenanya Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak mempunyai beban kewajiban berupa apapun atas lahan tanah a quo kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak–hak tanah dan benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara 1961 No. 228, Penjelasan Tambahan Lembaran Negara No. 2324) telah dinyatakan secara tegas bahwa hanya Presiden Republik Indonesialah, setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan adalah pihak yang dapat melakukan pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang berada diatasnya (Pasal 1) selain itupula lebih-lebih lagi dilokasi tanah-tanah a quo yang dimohon haknya oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi jauh sebelumnya telah terdapat Izin Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI. Sehingga apa yang telah dilakukan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dalam mengajukan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah-tanah a quo telah mengesampingkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diterangkan diatas;
Bahwa ganti rugi yang layak haruslah ditentukan terlebih dahulu, sedangkan pencabutan hak hanya dapat dilakukan dengan Surat Keputusan Presiden dan setelah dilakukan pembayaran ganti kerugian (Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 1961). Bahwa syarat pemberian ganti rugi ini dianggap demikian pentingnya hingga apabila orang-orang yang dijadikan korban menganggap jumlah yang telah ditetapkan tidak layak, maka mereka dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi (Pasal 8);
Bahwa sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2005 Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah berusaha mempersoalkan status dan keberadaan perkebunan sawit inti diatas lokasi Izin Kuasa Pertambangan atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi di wilayah Desa Bunati Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bambu (dahulu Kabupaten Kota Baru) melalui Pemerintahan Desa Bunati yang sudah terkait perjanjian kemitraan dengan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sejak tanggal 11 Juni 1996 dan telah menerima kompensasi pembayaran dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi maupun warga masyarakat Desa Bunati sebelumnya tidak pernah mengetahui dengan jelas sejak kapan dan apa dasar hukum perolehan tanah-tanah a quo oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mengingat Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak pernah memenuhi ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah berusaha meminta kejelasan tentang status hak dari Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi melalui pihak pemerintah Desa Bunati selaku pihak yang telah menyerahkan tanah-tanah a quo dan telah pula menerima kompensasi pembayaran dan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi ;
Bahwa berdasarkan surat yang dibuat dan disampaikan Pemerintah Desa Bunati kepada pihak Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, pihak Pemerintah Desa Bunati telah berusaha mempertanyakan kejelasan dari mana, kapan dan dengan cara apa perolehan tanah-tanah a quo yang ditanami kelapa sawit oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, akan tetapi tidak pernah sekalipun Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi menjelaskan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan/atau Pemerintah Desa Bunati tentang kronologis perolehan dan penguasaan terhadap tanah-tanah a quo ;
Selain itu Pemerintah Desa Bunati telah menyampaikan surat permohonan bantuan penyelesaian tanah yang diserobot oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi melalui Bupati Tanah Bumbu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Tanah Bumbu dengan surat No. 545/2241/CKO/2004, tanggal 7 Desember 2004, yang ditujukan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi. Dalam suratnya, Bupati Tanah Bumbu secara jelas dan tegas menerangkan bahwa sesuai bukti-bukti saksi-saksi yang masih hidup, tanah-tanah a quo adalah hak garap warga masyarakat Desa Bunati. Hal ini dikuatkan pula oleh 277 kepala keluarga masyarakat Desa Bunati dalam surat pernyataannya tanggal 1 April 2005 ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan warga masyarakat Desa Bunati telah pula berusaha menuntut Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengangkat seluruh tanaman kelapa sawit di atas tanah-tanah a quo karena tanah-tanah a quo telah menjadi obyek perjanjian kemitraan antara Pemerintah Desa Bunati mewakili warga masyarakatnya dengan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagaimana didalilkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi pada poin 2 (dua) dalam rekonvensi bagian pokok perkara dan poin 4.5 s/d 4.9 pada bagian dalam konvensi ;
Bahwa berdasarkan fakta dan hukum yang sebenarnya dan dikuatkan pula dengan surat pernyataan 277 Kepala Keluarga masyarakat Desa Bunati dan Pemerintah Desa Bunati tanggal 1 April 2005, terbukti bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi menguasai tanah-tanah a quo yang ditanam kelapa sawit inti seluas lebih dari 2.000 Ha di wilayah Desa Bunati telah menimbulkan kerugian kepada pihak Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi. Kerugian mana disebabkan karena tindakan-tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi antara lain sebagai berikut :
Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dalam hal mengajukan permohonan sesuatu hak dan penguasaan atas tanah-tanah a quo sebelumnya tidak pernah mengajak atau mengundang Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu, apalagi meminta izin terlebih dahulu dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, mengingat Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah lebih dahulu memperoleh izin kuasa pertambangan diatas lokasi tanah-tanah a quo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI No. 1381 K/2012/MPE/1997 tanggal 18 Agustus 1997 tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum dan diperkuat berdasarkan Peta Dasar yang dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi RI, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Unit Pelayanan Informasi dan Pencadangan Wilayah Pertambangan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi tanggal 11-08-2000 juncto Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 849 K/23.01/DJP/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang pemberian kuasa pertambangan ekplorasi. Sedangkan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi baru memperoleh hak atas tanah-tanah a quo pada tahun 2002 yaitu berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 8/HGU/BPN/2002, tanggal 8 Maret 2002, tentang Pemberian Hak Guna Usaha ;
Sehingga tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memproses permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 juncto Inpres No. 1 Tahun 1976 dll sebagaimana telah diuraikan diatas. Maka oleh karena itu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 atas nama Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi terbukti cacat hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai alat bukti dan sebagai dasar hukum penguasaan atas tanah-tanah a quo ;
Bahwa tindakan perampasan dan penguasaan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi atas tanah-tanah a quo yang telah menjadi obyek perjanjian kemitraan antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan Pemerintah Desa Bunati jauh sebelum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 yang mengandung cacat hukum tersebut. Diawali dengan tindakan propaganda berdasarkan pengajuan Proposal Program KKPA yang dikeluarkan oleh Departemen Agronomi ‘A’ PT. Sajang Heulang di Banjarmasin pada bulan Oktober tahun 1998. Berdasarkan proposal program KPPA tersebut dipropagandakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang semula ditunjuk untuk melaksanakan PIR Trans yang berlokasi di Sumatera Selatan. Namun dengan alasan adanya keterbatasan lahan yang tersedia di Sumatera Selatan maka lokasi program PIR Trans tersebut oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dipindahkan ke Kalimantan Selatan. Dalam penjelasan propagandanya Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi juga menerangkan, bahwa tindakannya sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perkebunan, dimana sejak tanggal 26 Juli 1996 program PIR Trans telah digantikan dengan pola KKPA-PIR Trans dan KKPA Umum. Pada inti propagandanya berdasarkan proposal program KKPA tersebut PT. Sajang Heulang menawarkan sistem kemitraan dengan masyarakat transmigrasi maupun masyarakat umum (non transmigrasi/KKPA-Umum). Dan menawarkan atau menjanjikan kepada warga masyarakat desa khususnya warga masyarakat Desa Bunati dengan cara atau dalih akan memberikan hak PLASMA 2 (dua) hektar per Kepala Keluarga. Akan tetapi sebaliknya, yang terjadi adalah: Seluruh lahan tanah-tanah a quo seluas lebih dari 2.000 Ha di wilayah Desa Bunati tersebut pada kenyataannya oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit inti yang menjadi hak penuh atas nama Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi sesuai bukti quod-non berupa Hak Guna Usaha No. 35. Keadaan dan fakta hukum ini sangat bertentangan selain dengan kebijakan pemerintah di bidang perkebunan, juga tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah bertentangan dengan norma-norma perilaku (etika bisnis) pengusaha yang baik serta kepatutan berusaha sehingga dapat dipandang pula sebagai perbuatan melawan hukum ;
Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi memohon perhatian hakim untuk lebih mempertimbangkan kebenaran materiilnya apabila terdapat bukti formal, dalam hal mana seakan-akan benar quod non Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mendalilkan pihaknya telah melakukan kegiatan pembebasan tanah dengan pemberian ganti rugi kepada warga masyarakat Desa Bunati karena fakta hukumnya sampai dengan saat ini Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan/atau warga masyarakat Desa Bunati sama sekali tidak pernah ada yang mendapatkan ganti rugi dari pihak Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, maka oleh karenanya keterangan atau dalil tentang adanya pelepasan atas tanah-tanah a quo dan ganti rugi atas tanah-tanah a quo perlu diuji kebenaran materiilnya karena Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan/atau seluruh warga masyarakat Desa Bunati tidak pernah mensepakati pelepasan hak atas tanah-tanah a quo dan menerima pembayaran ganti rugi atas tanah-tanah a quo. Oleh karenanya hal demikian tersebut merupakan suatu fakta hukum yang membuktikan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 atas nama Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ;
Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mohon perhatian dan ketelitian serta kecermatan Hakim dalam mempertimbangkan hukumnya terhadap bukti berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 atas nama Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi karena senyatanya sertifikat tanah HGU No. 35 tersebut telah diproses dan diterbitkan secara tidak benar dan asal-asalan. Hal ini dapat terlihat dari gambar situasi/surat ukur pada buku tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 a quo yang telah dibuat dengan sekaligus memuat 3 (tiga) bidang tanah yaitu Bidang A seluas 1.580 Ha, Bidang B seluas 338 Ha dan Bidang C seluas 210 Ha, padahal arealnya meliputi tanah-tanah yang tersebar di wilayah beberapa desa yaitu Desa Sumber Baru, Desa Angsana, Desa Karang Indah, Desa Bunati dan Desa Sebamban. Hal ini membuktikan telah bertentangan pula dengan ketentuan teknis yang diberlakukan oleh BPN sendiri dalam tata cara penerbitan sebuah sertifikat ;
Bahwa jelaslah pembuatan bentuk dan isi buku tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 a quo atas nama Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi seperti demikian itu adalah merupakan kekeliruan yang nyata dan cacat hukum, karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang mengatur tentang tata cara pembuatan buku sertifikat tanah. Semestinya setiap bidang tanah harus dibuat dalam 1 (satu) buku sertifikat tanah dengan rujukan 1 (satu) gambar situasi/surat ukur. Apabila terdapat batas-batas alam seperti sungai, selokan, batas desa, jalan dan batas kecamatan haruslah dibuat tersendiri dalam 1 (satu) buah buku sertifikat dengan 1 (satu) buah gambar situasi/surat ukur. Oleh karenanya, hal demikian sebagaimana yang terdapat dalam buku Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 nyata-nyata merupakan suatu fakta hukum yang membuktikan adanya cacat hukum yang nyata sehingga haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) ;
Selain itu pula, pembelian asset perkebunan sawit PT. Sajang Heulang yang semula milik konglomerat SALIM GROUP (PT. HOLDIKO PERKASA) oleh pihak PT. Minamas Gemilang tersebut jika dilihat dari keberadaannya, PT. Sajang Heulang itu sendiri di Kecamatan Satui sebenarnya tidak ada, karena kali pihak pertama pihak PT. Minamas Gemilang memenangkan lelang atas seluruh saham perusahaan SALIM GROUP (PT. HOLDIKO PERKASA) dibidang perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Republik Indonesia yang salah satu diantaranya adalah PT. Sajang Heulang, statusnya pre-operating dengan luas 9.690 Ha dan hanya berlokasi di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu Kalimantan Selatan, maka dengan demikian Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi terbukti tidak memiliki izin lokasi kegiatan usaha perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sahii. Selain itu pula mengingat Minamas Gemilang masuk kedalam PT. Sajang Heulang berdasarkan lelang BPPN maka menurut undang-undang adalah ‘as is’ (dalam keadaan apa adanya). Dengan demikian segala hal yang menjadi kewajiban Salim Group (pemilik lama) termasuk tetapi tidak terbatas pada cacat hukum terhadap proses permohonan dan penerbitan Hak Guna Usaha No. 35 sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi ;
Bahwa oleh karena Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dalam melakukan penguasaan tanah-tanah a quo tanpa adanya kesepakatan dan ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sedangkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi adalah selaku pihak yang telah memperoleh penyerahan tanah-tanah a quo dari Pemerintah Desa Bunati mewakili seluruh warga masyarakat Desa Bunati, jauh sebelum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit dan melakukan proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35, dengan demikian tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah mengesampingkan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, maka tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yang demikian itu adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat dari tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sebagaimana diuraikan diatas, nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, yakni tidak dapat dilaksanakannya kegiatan usaha penambangan batubara diatas tanah-tanah a quo karena telah dikuasai oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi secara melawan dan melanggar hukum.
Kerugian mana apabila dihitung, antara lain :
Kerugian materiil yaitu berupa hilangnya jumlah produksi yang dapat dihasilkan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi karena tanah-tanah a quo dikuasai oleh Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan izin kuasa pertambangan dan kemitraan yang telah diperoleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagaimana tersebut diatas, maka kerugian materiil yang diderita pada saat ini yaitu sebanyak 120.000 MT per bulan dikalikan Rp195.000,-/MT sesuai harga batubara FOB tongkang = sebesar Rp23.400.000.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan kerugian yang diderita selama satu tahun (12 bulan) tidak dapat melakukan kegiatan penambangan batubara di atas tanah a quo adalah sebesar Rp280.080.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar delapan puluh juta rupiah) serta dihitung untuk tahun-tahun berikutnya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dijalankan dan dilaksanakan. Kerugian moril yang diderita oleh Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar) ;
Bahwa mengingat dalil gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan tuntutan ganti rugi sebagaimana diuraikan pada poin 13 (tiga belas) diatas, didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang kuat dan benar, maka agar nantinya Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi dapat secara sukarela memenuhi isi putusan pengadilan ini, mohon Pengadilan Negeri Kotabaru menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan dijalankan dan dilaksanakan ;
Bahwa cukup beralasan hukum pula Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi menuntut Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah-tanah a quo sebagaimana diuraikan pada poin 4.8 dan 4.9 dalam konvensi pada bagian pokok perkara seluas masing-masing 1.800 Ha dan 200 Ha dalam keadaan kosong seperti sedia kala yang jauh sebelumnya telah diperjanjikan oleh warga masyarakat Desa Bunati melalui Pemerintah Desa Bunati kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mempunyai sangka yang beralasan dalam Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi akan mengalihkan, memindahkan dan atau dijadikan sebagai suatu jaminan atas tanah-tanah a quo kepada pihak lain, dan untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri Kotabaru berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi baik berupa tanah dan perkebunan sawit berikut tegakan yang berada diatasnya di lokasi Bidang C masing-masing seluas 338 Ha dan 210 Ha termasuk tapi tidak terbatas pada fasilitas pabrik, perumahan dan/atau kantor milik Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, pendeknya yang berada diluar areal wilayah kuasa pertambangan ekplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi ;
Mengingat bahwa alasan gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi terbukti didasarkan atas pertimbangan demi keberlangsungannya supply batubara untuk kepentingan pembangunan terkait dengan kewajiban Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini PT. PLN (Persero) serta didasarkan pula dengan bukti yang kuat yaitu selaku pemegang izin Kuasa Pertambangan yang sah dan benar serta diperkuat pula sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia bahwa kepentingan kegiatan pelaksanaan penambangan batubara harus diprioritaskan, maka Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, bersama ini memohon agar putusan dalam perkara gugatan rekonvensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi dan/atau upaya hukum luar biasa lainnya ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengganti kerugian sebagaimana dimaksud posita poin 13 (tiga belas) dan 14 (empat belas) di atas l;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Kotabaru supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi
Memerintahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tetap melanjutkan kegiatan penambangan batubara di lokasi tanah-tanah a quo sesuai dengan izin-izin termasuk tapi tidak terbatas pada izin-izin kuasa pertambangan yang dimiliki Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk menghentikan semua kegiatan baik berupa kegiatan pengembangan penanaman pohon kelapa sawit di lokasi tanah-tanah yang masih kosong di atas tanah a quo maupun kegiatan berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur lainnya yang telah ada dan berdiri diatas tanah-tanah a quo, teristimewa yang berada didalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengangkat segala apapun miliknya yang berada di atas tanah a quo baik berupa tanaman pohon kelapa sawit maupun tegakan-tegakan yang ada diatasnya termasuk tapi tidak terbatas pada bangunan infrastruktur lainnya yang berdiri di atas tanah-tanah a quo dengan tanpa syarat, teristimewa yang berada didalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi PT. Sajang Heulang telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ;
Menyatakan sah dan berharga bukti surat-surat yang diajukan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi baik berupa Izin Kuasa Pertambangan maupun berupa Kesepakatan Bersama tanggal 26 Oktober 2004, Addendum tanggal 27 September 2004 dan Surat Perjanjian Kemitraan (Community Development/CD) tanggal 28 September 2002, yang mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 11 Juni 1996 ;
Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 atas nama PT. Sajang Heulang masing-masing Bidang A seluas 1.580 Ha, Bidang B seluas 338 Ha dan Bidang C seluas 210 Ha, Surat Ukur No. 01/SBR/2002 tanggal 23 Maret 2002 dan turutan-turutannya, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Baru pada tanggal 14 Mei 2002 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 8/HGU/BPN/2002 tanggal 8 Maret 2002, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) ;
Menyatakan bahwa PT. Anzawara Satria adalah selaku satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan usaha penambangan batubara di atas bidang tanah sebagaimana diuraikan pada point 4.8 dan 4.9 dalam konvensi pada bagian pokok perkara masing-masing seluas 1.800 Ha dan 200 Ha di wilayah Desa Bunati Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Memerintahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tetap melanjutkan kegiatan penambangan batubara di lokasi tanah-tanah a quo sesuai dengan izin-izin termasuk tapi tidak terbatas pada izin-izin kuasa pertambangan yang dimiliki Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk menghentikan semua kegiatan baik berupa kegiatan pengembangan penanaman pohon kelapa sawit di lokasi tanah-tanah yang masih kosong di atas tanah a quo maupun kegiatan berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur termasuk tapi tidak terbatas pada memerintahkan pula kepada Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk menghentikan semua kegiatan produksi, pengangkutan hasil produksi dan penggunaan sarana-sarana infrastruktur lainnya yang telah ada dan berdiri di atas tanah-tanah a quo, teristimewa yang berada didalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengangkat segala apapun miliknya yang berada di atas tanah a quo baik berupa tanaman potion kelapa sawit maupun tegakan-tegakan yang ada di atasnya termasuk tapi tidak terbatas pada bangunan infrastruktur lainnya yang berdiri di atas tanah-tanah a quo dengan tanpa syarat, teristimewa yang berada di dalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Dan atau menyatakan putusan provisional yang telah diputuskan lebih dulu dan dilaksanakan adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi PT. Sajang Heulang untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah-tanah a quo di wilayah Desa Bunati seluas kurang lebih 2.000 Ha (seluas 1.800 Ha dan 200 Ha tersebut) di wilayah Desa Bunati Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang telah diserobot dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi PT. Anzawara Satria dan apabila dianggap perlu dengan menggunakan kekuatan paksa aparat hukum ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi PT. Sajang Heulang membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi PT. Anzawara Satria yang terdiri dari :
Kerugian materiil yaitu berupa hilangnya jumlah produksi yang dapat dihasilkan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi karena tanah-tanah a quo dikuasai oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan izin kuasa pertambangan dan perjanjian kemitraan yang telah diperoleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagaimana tersebut diatas, maka kerugian materiil yang diderita pada saat ini yaitu : sebanyak 120.000 MT per bulan dikalikan Rp195.000,-/MT sesuai harga batubara FOB tongkang = sebesar Rp23.400.000.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan kerugian yang diderita selama satu tahun (12 bulan) tidak dapat melakukan kegiatan penambangan batubara di atas tanah a quo adalah sebesar Rp280.080.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar delapan puluh juta rupiah) serta dihitung untuk tahun-tahun berikutnya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang dapat dijalankan dan dilaksanakan ;
Kerugian moril yang diderita penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset milik Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi baik berupa tanah dan perkebunan sawit berikut tegakan yang berada diatasnya di lokasi Bidang B dan Bidang C masing-masing seluas 338 Ha dan 210 Ha termasuk tapi tidak terbatas pada fasilitas pabrik, perumahan dan/atau kantor milik Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, pendeknya yang berada diluar areal wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa kepada Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp10.000.000. (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan dijalankan dan dilaksanakan ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun terdapat upaya banding dan kasasi dan/atau upaya hukum luar biasa lainnya ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 12/Pdt.G/2006/PN.KTB tanggal 5 Desember 2006 adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan Provisi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tetap melanjutkan kegiatan penambangan batubara dilokasi tanah-tanah a quo, sepanjang yang belum ditanami kelapa sawit dan yang belum didirikan bangunan Infastruktur, sesuai dengan izin kuasa pertambangan yang dimiliki Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menghentikan kegiatan baik berupa kegiatan pengembangan penanaman pohon kelapa sawit maupun kegiatan berupa pembangunan infrastruktur dilokasi tanah-tanah yang masih kosong diatas tanah a quo, didalam areal Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang diberikan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
Menolak tuntutan provisi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;
Menangguhkan tentang biaya perkara sampai putusan akhir ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi PT. Sajang Heulang telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ;
Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No 35 atas nama PT. Sajang Heulang, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) ;
Menyatakan bahwa PT. Anzawara Satria adalah selaku satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan usaha/penambangan batubara di atas bidang tanah, masing-masing seluas 1.800 Ha dan 200 Ha di wilayah Desa Bunati Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Memerintahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tetap melanjutkan kegiatan penambangan batubara dilokasi tanah-tanah a quo sesuai dengan izin-izin ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk menghentikan semua kegiatan baik berupa kegiatan pengembangan penanaman pohon kelapa sawit dilokasi tanah-tanah yang masih kosong di atas tanah a quo maupun kegiatan berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur, menghentikan semua kegiatan produksi, pengangkutan hasil produksi dan penggunaan sarana-sarana infrastruktur lainnya yang telah ada dan berdiri di atas tanah-tanah a quo, terutama yang berada didalam wilayah kuasa pertambangan eksplorasi atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengangkat segala apapun miliknya yang berada di atas tanah a quo ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT. Sajang Heulang) untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah-tanah a quo di wilayah Desa Bunati seluas kurang lebih 2.000 Ha (seluas 1.800 Ha dan 200 Ha tersebut) di wilayah Desa Bunati Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT. Anzawara Satria) ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Konvensi, tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.502.350,- (tiga juta lima ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin No. 54/Pdt/2007/PT.Bjm tanggal 4 Desember 2007 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi-Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 5 Desember 2006, Nomor: 12/Pdt.G/2006/PN.KTB yang dimohonkan banding ;
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi-Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1820 K/ Pdt/2008 tanggal 21 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BONA R PASARIBU dan Ir. SAFWANI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasai ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 650 PK/ Pdt/2010 tanggal 10 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ir.KURNIAWANTO SETIADI dan Ir. HERO DJAJAKUSUMAH, MBA selaku Direktur PT. SAJANG HEULANG (SHE) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar ongkos perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 650 PK/Pdt/2010 tanggal 10 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding pada tanggal 18 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 September 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua secara tertulis pada tanggal 7 Nopember 2011 sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali No. 12/Pdt.G/2006/PN.Ktb yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 7 Nopember 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 1 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 23 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut yang pada pokoknya ialah :
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2009 tertanggal 12 Juni 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali pada poin kedua (2) disebutkan : “Apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung”
Bahwa perkara a quo terdapat 2 (dua) putusan Peninjauan Kembali yang putusannya bertentangan satu dengan lainnya,yaitu masing-masing sebagai berikut:
PERKARA TATA USAHA NEGARA No. 22 PK/TUN/2010, tertanggal 26 Oktober 2010 (sebagai NOVUM):
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 22 PK/TUN/ 2010, tertanggal 26 Oktober 2010 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 360 K/TUN/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 204/B/2006/PT.TUN.Jkt, tertanggal 19 Februari 2007 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin No. 13/G/2006/PTUN.Bjm, tertanggal 26 September 2006.
Dalam dictum amar putusan perkara a quo :
MENGADILI
Menyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I : Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tersebut tidak dapat diterima;
Mengabulkan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali II : PT. SAJANG HEULANG tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I No. 360 K/TUN/2007, tertanggal 23 Mei 20008
MENGADILI KEMBALI
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi para Tergugat dan Tergugat II lntervensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pihak Penggugat perkara Tata Usaha Negara a quo adalah PT. ANZAWARA SATRIA dengan objek sengketa:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 8/HGU/BPN/2002 tertanggal 8 Maret 2002 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. SAJANG HEULANG ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 14 Mei 2002 berdasarkan Surat Ukur No.01/SBR/2002 tertanggal 23 Februari 2002 seluas 2.128 Ha, yang telah dibukukan pada tanggal 26 Maret 2002 dan Petunjuk Warkah No.1102/05/V/2002, tercatat atas nama PT. Sajang Heulang ;
PERKARA PERDATA No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011 : Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 650 PK/PDT/2010 tanggal 10 Maret 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1820 K/Pdt/2008 tanggal 21 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan No. 54/PDT/2007/PT.BJM tanggal 04 Desember 2007 jo Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.KTB tanggal 5 Desember 2006 berbunyi
sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ir. Kurniawanto Setiadi dan Ir. Hero Djajakusumah, MBA selaku Direktur PT. SAJANG HEULANG (SHE) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar ongkos perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada dasarnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 22 PK/TUN/2010, tertanggal 26 Oktober 2010 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 360 K/TUN/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 204/B/2006/PT.TUN.Jkt, tertanggal 19 Februari 2007 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin No. 13/G/2006/PTUN.Bjm, tertanggal 26 September 2006 menyatakan menolak dalil-dalil permohonan Penggugat untuk seluruhnya PT. Anzawara Satria sekarang selaku Pihak Termohon Peninjauan Kembali. Sehingga secara a Contrario sertifikat HGU No. 35 adalah sah secara hukum ;
Bahwa sedangkan pada dasarnya Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 650 PK/PDT/2010 tanggal 10 Maret 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1820 K/Pdt/2008 tanggal 21 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan No. 54/PDT/2007/PT.BJM tanggal 04 Desember 2007 jo Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru Nomor 121Pdt.G/2006/PN.KTB tanggal 5 Desember 2006, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PT. Sajang Heulang), sekarang selaku Pihak Pemohon Peninjauan Kembali. Sehingga putusan Judex Facti Nomor 12/PdtG/2006/PN.KTB menyatakan Sertifikat HGU No. 35 adalah cacat hukum ;
Berdasarkan fakta hukum a quo Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2009 tertanggal 12 Juni 2009 point 2 khususnya mengenai adanya 2 (dua) putusan yang bertentangan dalam tingkat peradilan yang sama ;
Bahwa terdapat 2 putusan yang saling bertentangan antara Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara No. 22 PK/TUN/2010, tertanggal 26 Oktober 2010 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 360 K/TUN/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta No. 204/B/2006/PT.TUN.Jkt, tertanggal 19 Februari 2007 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin No. 13/G/2006/PTUN.Bjm, tertanggal 26 September 2006 dan Putusan Peninjauan Kembali Perdata No. 650 PK/PDT/2010 tanggal 10 Maret 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1820K/Pdt/2008 tanggal 21 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan No. 54/PDT/2007/PT.BJM tanggal 04 Desember 2007 jo Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru Nomor 121Pdt.G/2006/PN.KTB tanggal 5 Desember 2006, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali) dan menimbulkan akibat hukum yang bertentangan satu dan yang lainnya, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali a quo dan memohon agar putusan Peninjauan Kembali No. 650 PK/PDT/2010 tanggal 10 Maret 2011 dibatalkan dengan tujuan agar tercapai kepastian hukum dan keadilan dari kedua putusan tersebut ;
SETELAH PERKARA DIPUTUS DITEMUKAN SURAT BUKTI NOVUM YANG BERSIFAT MENENTUKAN YANG PADA WAKTU PERKARA DIPERIKSA TIDAK DAPAT DITEMUKAN (vide Pasal 67 huruf b Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke 2 Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung) Bahwa surat bukti Novum yang ditemukan tersebut adalah berupa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 22 PK/TUN/2010, tertanggal 26 Oktober 2010 ;
Bahwa bukti surat novum a quo ditemukan pada tanggal 1 Agustus 2011. Oleh karenanya Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali a quo masih dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai ketentuan perundang- undangan vide Pasal 69 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung ;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali, mengajukan Novum a quo masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dan oleh karenanya beralasan menurut hukum untuk diterima ;
Bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 22 PK/TUN/2010 tertanggal 26 Oktober 2010, Pemohon PENINJAUAN KEMBALI, dahulu Pemohon PENINJAUAN KEMBALI, Pemohon Kasasi, Pembanding dan Penggugat : PT. SAJANG HEULANG sebagai Pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah yang tertuang dalam Hak Guna Usaha No. 35 seluas 2.128 H.a, surat ukur pada tanggal 23 Februari 2002 No. 01/SBR/2002 tercatat atas nama PT. SAJANG HEULANG yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2002 terletak di Propinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Satui dan Sungai Loban, Desa Sumber Baru, Angsana, Karang Indah, Bunati dan Sebamban ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 16 ayat 1, yang berbunyi:
Pasal 4 ayat 1 :
“Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”
Pasal 16 ayat 1 :
“Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah :
Hak Milik;
Hak Guna Usaha;
Hak Guna Bangunan;
Hak Pakai;
Hak Sewa;
Hak Membuka Tanah;
Hak Memungut Hasil Hutan;
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.
Pengertian Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria :
“Hak Guna Usaha adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Pasal 29 ayat 1 :
“Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun”
Bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan ;Bahwa pendapat mengenai Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas
kepemilikan tanah juga disampaikan pada pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Bidang IImu Hukum Agraria Fakultas Hukum diucapkan dihadapan Rapat Terbuka Universitas Sumatera Utara oleh Syafruddin Kalo pada tanggal 2 September 2006, dengan Judul Kebijakan Kriminalisasi dalam Pendaftaran Hak-Hak alas Tanah di Indonesia Suatu Pemikiran, halaman 11:
Kekuatan pembuktian sertifikat hak-hak atas tanah dapat meliputi dua hal,
yakni:
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat yang berarti selama belum dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ;
Sebaliknya masyarakat yang menandatangani Community Agreement dengan Termohon Penlnjauan Kemba/i (PT. Anzawara Sama) tidak bisa membuktikan alas hak atas tanah a quo ;
Dengan demikian Community Agreement tidak bisa mengenyampingkan dan/atau mengalahkan bukti kepemilikan tanah a quo sebagaimana dibuktikan dengan SHGU No. 35
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali telah berhasil membuktikan dirinya dengan memperhatikan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pendapat ahli, adalah selaku pemegang hak yang sah atas tanah Hak Guna Usaha No. 35, terletak di Propinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Satui dan Sungai Loban, Desa Sumber Baru, Angsana, Karang Indah, Bunati dan Sebamban ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku pemegang hak yang sah atas tanah Hak Guna Usaha No. 35 tidaklah mungkin melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah miliknya sendiri ;
TERDAPAT DUA PUTUSAN YANG SALING BERTENTANGAN (vide Pasal 67 huruf e Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung) :
Bahwa ketentuan Pasal 67 huruf e berbunyi:
“apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain” ;
Mohon uraian dalam halaman 6-8 Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dipertimbangkan dan merupakan bagian dari uraian dalil/alasan mengenai Dua Putusan yang saling Bertentangan";
Bahwa dalam perkara a quo terdapat dua Putusan yang bertentangan antara Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara No. 22 PK/TUN/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 dengan Putusan Peninjauan Kembali Perdata No. 650 PK/PDT/2010 tertanggal10 Maret 2011 yang diputus pada tingkat peradilan yang sama ;
Pada Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara No. 22 PK/TUN/2010 tertanggal 26 Oktober 2010, terdapat Pertimbangan Mahkamah Agung hal-hal sebagai berikut : (vide : Novum/Putusan Peninjauan Kembali TUN No. 22 PK/TUN/2010 tertanggal 26 Oktober 2010, halaman 25-29)
“Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8/HGU/BPN/2002 tanggal 8 Maret 2002 dan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 (bukti T.I-1 dan T.II.lnt-1) :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru No. 040/PL-460/1995/KP-KTB tertanggal 11 Maret 1995. terbukti bahwa Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotabaru memberi “Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/ Tergugat II Intervensi)” terhadap Surat Keputusan Izin Lokasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru NO. SK.01/PL-460/1993/KP-KTB tanggal15 Desember 1993 ;
Dengan dasar Izin Lokasi bukti PK-1 tersebut, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan NO. SK.104/PL-460/1997/KP-KTB tertanggal 3 April 1997 tentang “Pemberian Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 9.000 Ha., terletak di Desa Sumber Baru, Angsana, Bunati, Karang Indah, Kecamatan Satui, Desa Mustika, Sebambam Baru, Kecamatan Sungai Loban dan Desa Karang Mulya, Bekarangan, Kecamatan Kusan Hulu, atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat IIlntervensi);
Berdasarkan Surat Keputusan No.460.2/03.P/98/KP-KTB tanggal 3 April 1998, terbukti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru member “Perpanjangan Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 9.000 Ha, terletak di Desa Sumber Baru, Angsana, Bunati, Karang Indah, Kecamatan Sungai, Desa Mustika, Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban dan Desa Karang Mulya, Bekarangan, Kecamatan Kusan Hulu, atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali Il/Tergugat II lntervensi)” ;
Dengan dasar bukti PK-3 tersebut, maka dibentuk Panitia “B” yang bertugas memeriksa apakah ada keberatan atau tidak terhadap permohonan PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/ Tergugat II Intervensi) untuk memperoleh tanah Hak Guna Usaha atas tanah dimaksud :
c.1. Dengan bukti PK-4a, berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” No. 10/RIS-HGU/XII/1999 tertanggal 8 Desember 1999, membuktikan Panitia “B” meluluskan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa Sebambam Baru dan Sebambam Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diuraikan
dalam Peta Bidang Tanah No. 33/KB/1999 tanggal 17 Desember 1999, seluas 210 Ha., dengan jangka waktu 30 tahun dan tanahnya telah dikuasai oleh PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II lntervensi);
c.2. Dengan bukti PK-4b, berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” No. 11/RIS-HGU/XII/1999 tertanggal 8 Desember 1999, membuktikan Panitia “B” meluluskan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa Sebambam Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang
Tanah No. 32/KB/1999 tanggal 17 Desember 1999, seluas 338 Ha., dengan jangka waktu 30 tahun dan tanahnya telah dikuasai oleh PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/ Tergugat Intervensi) ;
c.3. Dengan bukti PK-4c, berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” No. 12/RIS-HGU/XII/1999 tertanggal 8 Desember 1999, membuktikan Panitia “B” meluluskan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa Sumber Baru, Angsana, Bunati dan Karang Indah, Kecamatan Satui, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah No. 30/KB/1999 tanggal 17 Desember 1999,
seluas 1.580 Ha., dengan jangka waktu 30 tahun dan tanahnya telah dikuasai oleh PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II lntervensi);
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perkebunan NO.HK.350/E5.27101.98 tanggal 9 Januari 1998, terbukti bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian, menyetujui permohonan PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II Intervensi) melaksanan pembangunan di Bidang Usaha Budidaya Perkebunan, dengan memberi Persetujuan Prinsip
Usaha Budidaya Perkebunan, Jenis Tanaman Kelapa Sawit, Luas Areal 8.000 Ha. di atas cadangan lahan 9.000 Ha, di Kecamatan Satui, Sungai Loban dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II lntervensi) diberi Hak Guna Usaha atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 14 Mei 2002 seluas 2.128 Ha., Surat Ukur tangal 23 Maret 2002 No. 01/SBRl2002, tercatat atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali Il/Tergugat II Intervensi). Terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten
Kotabaru, Kecamatan Satui dan Sungai Loban, Desa Sumber Baru, Angsana, Karang Indah Bunati dan Sebambam, Peta Bidang Tanah No. 30,32,33/KB/1999 tanggal 17 Desember 1999;Bahwa berdasarkan tahah Hak Guna Usaha atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali IIlTergugat II Intervensi) dengan sebaran 3 (tiga) lokasi telah teridentifikasi dan tertuang dalam PETA Sebaran Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit, diterbitkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa selanjutnya dengan Izin Lokasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan NO. SK.460/2/03/98/KP-KTB tanggal 4 Februari 1998 tentang “Pemberian Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 3.000 Ha., terletak di Desa Mustika, Girimulya, Bekarangan, Kuranji, Kecamatan Kusan Hulu, Desa Sebambam lama, Kecamatan Sungai Loban, Desa Angsana, Kecamatan Satui, atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II lntervensi);
Berdasarkan Surat Keputusan No. SK.460.213.P/99/KP-KTB tertanggal 4 Februari 1998, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru “Memperpanjang lzin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 3.000 Ha., terletak di Desa Mustika, Girimulya, Bekarangan, Kuranji, Kecamatan Kusan Hulu, Desa Sebambam Lama, Kecamatam Sungai Loban, Desa Angsana, Kecamatan Satui, atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II lntervensi);
Panitia Pemeriksaan Tanah “B” No. 6/RIS-HGU1X1I/1999 tanggal 8 Desember 1999 telah meluluskan permohonan Hak Guna Usaha PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II Intervensi) atas tanah terletak di Desa Girimulya, Bekarangan, Mustika, Kuranji dan Tibarau Panjang, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seperti diuraikan dalam peta Bidang Tanah No. 21/KB/1999 tanggal 20 September 1999 seluas 5.260 Ha., dengan jangka waktu 30 tahun dan tanahnya telah dikuasai oleh PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II lntervensi);
Berdasarkan bukti-bukti yang mendukung Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8/HGU/BPN/2002 tanggal 8 Maret 2002 tentang Pemberian Hak Guna Usaha No. 35, seluas 2.128 Ha., Surat Ukur No. 01/SBRI2002 atas nama PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II Intervensi) membuktikan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat I adalah tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997” ;
Pada Putusan Peninjauan Kembali Perdata No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011, terdapat Pertimbangan Mahkamah Agung hal-hal sebagai berikut : (vide : Putusan Peninjauan Kembali Perdata No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011, pada Iembar ke 22)
Selain itu bukti novum tidak ada relevansi lagi dengan pokok perkara ini, dikarenakan SHGU No. 35 telah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Tidak terdapat suatu kekhilafan nyata Judex Facti dan Judex Juris sudah tepat dan benar dalam mengadili perkara a quo. Sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali bersumber dari kurangnya koordinasi atau tumpang tindih kebijakan antara instansi pemerintah in casu antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha dengan Menteri Pertambangan dan Energi dan Bupati Tanah
Bumbu yang berwenang menerbitkan Izin Kuasa Pertambangan sehinggga kedua pelaku usaha sama-sama menyatakan memiliki hak atas tanah/kawasan yang dipersengketakan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, hak-hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha hanya memberikan hak atas penguasaan dan pengusahaan tanah dan tidak bermasuk barang tambang yang terdapat dalam perut bumi ;
Sebaliknya, Izin Penambangan memberikan hak untuk melakukan penambangan kekayaan alam yang ada dalam perut bumi atau dibawah tanah. Tetapi kegiatan kedua pelaku sektor usaha yang berbeda dalam kawasan yang sama telah menyebabkan terjadinya perselisihan di antara mereka. Penyelesaian perselisihan akibat tumpang tindih kebijakan instansi pemerintah memang harus merujuk Inpres No. 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas
Bidang Keagrariaan dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum, pada angka Romawi II, huruf ii yang menyatakan:
“Bila pertindihan penetapan/penggunaan tanah tdak dapat dicegah, maka hak prioritas pertambangan harus diutamakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967”. Hingga saat ini Inpres tersebut belum dinyatakan tidak berlaku dengan demikian dapat menjadi sumber hukum bagi penyelesaian perkara a quo ;
Lagi pula, secara hukum kronologis pemberian Izin Kuasa Pertambangan memang lebih duhulu diberikan kepada PT Anzawara Satria, yaitu melalui SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 1381 K/2002/MPE/1997, tanggal 18 Agustus 1997 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Izin Pertambangan Daerah oleh Bupati Tanah Bumbu, sedangkan Hak Guna Usaha No. 35 atas nama PT
Sajang Heulang yang diterbitkan oleh BPN adalah pada tanggal 14 Mei 2002”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Permohonan Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011 karena kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa atas keabsahan sertifikat kepemilikan bidang tanah harus diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa 2 (dua) Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh 2 (dua) Peradilan yang berbeda dengan tingkatan yang sama ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah dapat membuktikan Permohonan a quo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka dari itu permohonan patut diterima ;
TERDAPAT SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PUTUSAN A QUO (vide Pasal 67 huruf f Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung)
Bahwa Judex Facti dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 650 PK/PDT/2010 tertanggal 10 Maret 2011 jo Putusan MA RI No. 1820 K/Pdt/2008 jo Putusan Pencadilan Tinggi Kalimantan selatan di Banjarmasin No. 54/Pdt/2007/PT.Bjm jo. Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 12/Pdt.G/2006/PN.KTB tertanggal 5 Desember 2006, telah khilaf dalam memberi pertimbangan hukum karena Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi (PT. Anzawara Satria) adalah Perbuatan Melawan Hukum bukan Sengketa Kepemilikan, sehingga Judex Facti telah keliru dalam menjatuhkan putusan yang menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Sajang Heulang) menyerahkan tanah SHGU No. 35 kepada PT. Anzawara Satria;
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 650 PK/PDT/2010 tertanggal 10 Maret 2011 jo Putusan MA RI No. 1820 KlPdtl2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan selatan di Banjarmasin No. 54/Pdt/2007/PT.Bjm jo Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 12/Pdt.G/2006/PN.KTB tertanggal 5 Desember 2006. telah khilaf dan keliru memberi pertimbangan hukum tentang Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan lahan kelapa sawit di Desa Bunati, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu karena itu pertimbangan hukum tersebut harus dinyatakan ditolak dengan alasan :
Perolehan hak atas tanah HGU No. 35 oleh pemohon Peninjauan Kembali telah diperoleh secara sah sesuai prosedur hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon (PT. Sajang Heulang);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam memperoleh Hak Guna Usaha telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan tentang Pendafaran Tanah (vide Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah).
Bahwa dari ketentuan mengenai Pendaftaran Tanah tersebut diatas, jelas dan terang benderang bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PT. SAJANG HEULANG) memperolah Hak Guna Usaha atas tanah yang dimaksud secara sah menurut hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku justru dalam perkara a quo Termohon Peninjauan Kembali (PT. ANZAWARA SATRIA) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PT. SAJANG HEULANG) seperti yang dijelaskan di atas ;
Bahwa dalam Pertimbangan Pendapat Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011 pada lembar ke 22 (duapuluh dua) point 2 (dua) yang berbunyi :
“Selain itu bukti novum tidak ada relevensi lagi dengan pokok perkara ini dikarenakan SHGU No. 35 telah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Nagara yang telah berkekuatan hukum tetap”
Bahwa pendapat Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011 ADALAH KELlRU, Karena berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 22 PK/TUN/2010 tertanggal 26 Oktober 2010, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya pada halaman 36 huruf 7 Putusan a quo sebagai berikut :
“Bahwa terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8/HGU/BPN/2002 tanggal 8 Maret 2002 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 35 tanggal 14 Mei 2002 berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/SBR/2002 tanggal 23 Maret 2002 seluas 2.128 ha telah memenuhi prosedur dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk itu, seperti tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 32 Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.”
Bahwa tanah Hak Guna Usaha yang dimohonkan oleh PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Terguguat II Intervensi) seperti tersebut dalam bukti PK-4a, 4b,4c dan PK-7 adalah :
Tanah Negara ;
Tanah yang dimohonkan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit;
Tanah yang dimohonkan secara phisik seluruhnya sudah ditanami kelapa sawit;
Tanah yang dimohonkan tidak terdapat garapan masyarakat dan tidak ada keberatan dari pihak laian ;
Disekitar tanah yang dimohon masih cukup tersedia tanah untuk tani oleh masyarakat sekitar ;
Tidak terdapat kuasa pertambangan di atas tanah yang dimohon P.T Sajang Haulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II Intervensi), tetapi tanah tersebut secara phisik sudah dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit ;
Bahwa dalam Pertimbangan Pendapat Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011 pada lembar ke 23 (dua puluh tiga) point 1 (dua) yang berbunyi :
“Serta terhadap perkara ini telah pula selesai dilakukan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Kota Baru pada tanggal 26 Nopember 2007"
Judex Facti dalam Pelaksanaan Putusan Eksekusi (Eksekusi Provisi) No. 02/Pen.Eks.Pdt/2006/PN-KTB jo No. 121PdtG/2006/PN.KTB tertanggal 26 November 2007 adalah cacat hukum. karena :
Pelaksanaan Putusan Provisl a quo yang pada intinya Hakim menyuruh/membolehkan melakukan sesuatu sedangkan pada teorinya Putusan Provisi sifatnya sementara dan melarang melakukan suatu kegiatan sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan (vide Buku Hukum Acara Perdata M. Yahya Harap. SH. halaman 884);
dalam Putusan a quo tidak menyebutkan batas-batas tanah yang dieksekusi (obyek eksekusi) yang seharusnya obyek eksekusi a quo adalah Non Executable (vide putusan Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1979).
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dengan demikian Judex Juris telah keliru memberikan pertimbangan yang menyatakan dalam perkara ini telah pula selesai dilakukan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Kota Baru ada ini telah dilaksanakan oleh Judex Facti adalah Pelaksanaan Putusan Provisi ;
Bahwa dalam Pertimbangan Pendapat Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/2010 tertanggal 10 Maret 2011 pada lembar ke 22 (dua puluh dua) point 4 (empat) yang berbunyi :
“Lagi pula, secara hukum kronologis pemberian Izin Kuasa Pertambangan memang Iebih dahulu diberikan kepada PT. Anzawara Satria, yaitu melalui SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 1381 K/2002/MPE/1997, tanggal 18 Agustus 1997 kemudian diikuti dengan terbitnya Izin Pertambangan Daerah oleh Bupati Tanah Bumbu, sedangkan Hak Guna Usaha No. 35 atas nama PT. Sajang Heulang diterbitkan oleh BPN adalah pada tanggal 14 Mei 2002.
Bahwa pendapat tersebut Majelis Hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut diatas adalah merupakan kekhilafan hakim Judex Juris bertentangan dengan pertimbangan Putusan Peniniauan Kembali Tata Usaha Negara No. 22 PK/TUN/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 :
"Bahwa sesungguhnya ijin kuasa pertambangan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat terbit sejak tahun 1997 dan tahun 2000, sedangkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8/HGU/BPN/2002 dan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 terbit tahun 2002, akan tetapi proses terbitnya Surat
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Sertifikat Hak Guna Usaha berdasarkan riwayat tanah yang tercantum dalam bukti PK-1 sId PK4, yaitu terhadap tanah yang telah ada ijin lokasi dan dikuasai oleh PT. Sajang Heulang (Pemohon Peninjauan Kembali II/ Tergugat II lntervensi) sejak tahun 1993 dan tahun 1995 (vide Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara halaman 35-36 poin 6) ;
Adanya tumpang tindih antara kegiatan perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali untuk usaha pertambangan batu bara di atas tanah yang menjadi Obyek Sengketa
Bahwa Pemohon Peninjaun Kembali telah berhasil membuktikan dirinya adalah Pemilik sah HGU No. 35 yang diperoleh secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali melakukan claim atas tanah Pemohon Peninjauan Kembali, tetapi hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali dijamin oleh Undang-Undang Pertambangan (vide Undang-Undang Pertambangan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan) sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Bahwa dalam Pasal 26 butir b UU Pertambangan berbunyi :
“Apabila telah didapat izin kuasa pertambangan atas sesuatu daerah atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya: diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 butir b UU Pertambangan tersebut, maka Termohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) Harus Memberikan Ganti Rugi Atau Jaminan Ganti Kerugian Terlebih Dahulu Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (PT. SAJANG HEULANG);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) telah nyata dan terang-benderang tidak melakukan ganti rugi atau jaminan ganti kerugian terlebih dahulu kepada Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Sajang Heulang) hinggga saat ini.
Bahwa apabila putusan Judex Facti Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 12/Pdt.G/2006/PN.KTB tertanggal 5 Desember 2006 tidak diperbaiki oleh Judex Juris maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan yang besar bagi Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Sajang Heulang).
TANAH YANG HENDAK DIEKSEKUSI TIDAK JELAS BATAS-BATASNYA
Bahwa amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi (PT. Sajang Heulang) untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah-tanah a quo di wilayah Desa Bunati, seluas ± 2000 Ha (seluas 1800 Ha dan 200 Ha) di wilayah Desa Bunati, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam Rekonpensi atau Tergugat dalam Konpensi (PT. Anzawara Satria) tidak jelas menyebutkan batas-batasnya.
Bahwa amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi (PT. Sajang Heulang) untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah-tanah a quo seluas ± 2000 Ha (seluas 1800 Ha dan 200 Ha) di wilayah desa Bunati, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi (PT. Anzawara Satria) adalah tidak sesuai dengan kenyataan fisik karena menu rut sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 atas nama PT. Sajang Heulang pada kenyataannya luas tanah yang ada di wilayah
Desa Bunati adalah tidak seluas 2000 Ha.
Menurut Doktrin (ajaran) Hukum Acara Perdata bila ada dua putusan yang berbeda, dan tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batas-batasnya merupakan alasan-alasan dan fakta yang dapat dijadikan dasar untuk meyatakan eksekusi tidak dapat dijalankan (noneksekutabel).
Bahwa M. Yahya Harahap, S.H. di dalam bukunya yang berjudul : “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata”, Edisi Kedua, Penerbit : Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Juli 2006, menyatakan alasan-alasan dan fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan eksekusi tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) {halaman 335} diantaranya adalah :
Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya (halaman 350)
Dua putusan yang saling berbeda (halaman 357)
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1979, dalam Pertimbangannya :
“bahwa Pengadilan Tinggi tidak pula meneliti apakah surat gugatan tanggal 29 Maret 1974 yang diajukan Tergugat dalam Kasasi/ Penggugat asal memenuhi ketentuan atau syarat-syarat suatu gugatan yang dapat dikatakan sempurna, jika diperhatikan ternyata gugatan Tergugat dalam Kasasi/Penggugat asal tidak sempurna sebab dalam gugatan tidak diterangkan dengan jelas letak, luas dan batas-batas tanah sengketa,
Pertimbangan :
“bahwa mengenai keberatan ini dapat dibenarkan, karena ternyata surat gugatan tidak dengan jelas menyebutkan letak/batas-batas tanah sengketa, hal mana oleh Penggugat untuk Kasasi/Tergugat asal telah sejak semula mengemukakan hal tersebut, tetapi tetap masih mengajukan gugatan dalam Rekonpensi.” Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menolak dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan ajaran dari M. Yahya Harahap, S.H. tersebut diatas, maka eksekusi dan vide putusan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/PdtG/2006/PN.Ktb tertanggal 5 Desember 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor 54/PDT/2007/PT.BJM tertanggal 4 Desember 2007 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1820/K/PDT/2008 (Kasasi) tertanggal 21 April 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 650 PK/PDT/2010 (Peninjauan Kembali) tertanggal 10 Maret 2011 adalah eksekusi tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/2010 tanggal 10 Maret 2011 tidak bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara No. 22 PK/TUN/2010 tanggal 26 Oktober 2010 ;
Bahwa tidak pernah terjadi putusan Peradilan Tata Usaha Negara bertolak belakang (bertentangan) dengan putusan Perdata, karena masing-masing berjalan dalam kewenangan absolut secara paralel ;
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara atas obyek sengketa dari segi Kewenangan Pejabat, Prosedur kerja pejabat dan materil substansial pendukung terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara atas obyek sengketa dan tidak pernah menguji tentang substansi “Hak”, karena itu menjadi kewenangan absolut Peradilan Perdata ;
Bahwa kalaupun in casu Peradilan Tata Usaha Negara menilai bahwa Keputusan Tata Usaha Negara atas obyek sengketa tidak mengandung cacat yuridis, tetapi karena Peradilan Perdata menentukan tentang “Hak” dipihak selain pemegang Keputusan Tata Usaha Negara atas obyek sengketa, maka Peradilan Tata Usaha Negara menghormati putusan Perdata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SAJANG HEULANG, dahulu diwakili oleh BONA R PASARIBU dan Ir. SAFWANI, sekarang diwakili oleh Ir. KURNIAWANTO SETIADI dan Ir. HERO DJAJAKUSUMAH, MBA, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan Direktur PT. SAJANG HEULANG (SHE) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SAJANG HEULANG, dahulu diwakili oleh BONA R PASARIBU dan Ir. SAFWANI, sekarang diwakili oleh Ir. KURNIAWANTO SETIADI dan Ir. HERO DJAJAKUSUMAH, MBA, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan Direktur PT. SAJANG HEULANG (SHE) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 oleh Dr. SUPANDI, S.H., M.Hum Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. NURUL ELMIYAH, S.H., M.H dan H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd ttd
Dr. NURUL ELMIYAH, S.H., M.H Dr. SUPANDI, S.H., M.Hum
ttd
H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum
Biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti :
1. M a t e r a i …………………..……. Rp 6.000,00 ttd
2. R e d a k s i ……………….….…… Rp 5.000,00 ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum
3. Administrasi peninjauan kembali ... Rp 2.489.000,00 +
J u m l a h …………………………..… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.