14/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Revenue Tower, Lantai 12 Suite A, District 8, Sudirman Central Business District (Scbd), Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Also in 25 other cases
- 388 PK/PDT/2012 (28 December 2012) — Mahkamah Agung
- 59/PDT/2015/PT BJM (19 November 2015) — PT Banjarmasin
- 6/PDT.G/2014/PN.BTL (20 January 2015) — PN Batulicin
- 714/PDT/2016/PT.DKI (26 January 2017) — PT Jakarta
- 5/B/2010/PT.TUN.JKT (30 March 2010) — PTTUN Jakarta
- 26/Pdt.G/2012/PN.Btl (28 November 2013) — PN Batulicin
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliijke verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 1.206.000,- (satu juta dua ratus enam ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 14/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. ANZAWARA SATRIA, Beralamat di Gedung Menara Karya Lt. 11 Jalan HARI Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta Selatan;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Wiwid Nurcahyadi, S.H.,M.H, dan Jalferik Sitanggang, S.H Para Advokat pada Kantor Hukum WNP Advocates And Legal Consultants, yang beralamat di Menara 165, 4th Jalan TB Simatupang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2018;
Selanjutnya disebut sebagai................................. PENGGUGAT
M E L A W A N
PT. BRITMINDO JASA UTAMA, Beralamat Margasatwa Raya No. 14, Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan;
Selanjut disebut sebagai ........................................ TERGUGAT
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Januari 2018 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 2 Januari 2019 dalam Register Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
PENGGUGAT adalah Badan Hukum berbentuk Perseroan
PENGGUGAT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan, didirikan dengan nama PT ANZAWARA SATRIA, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan sebagaimana tercatat dalam Akta Perubahan terakhir No. 3 tertanggal 12 Agustus 2016, yang dibuat dihadapan JIMMY TANAL, S.H.,M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor : AHU-AH.01.03-0076759 tanggal 1 September 2016 ;
Dengan susunan Pengurus Perseroan, sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tn. T. JACK MULYANA HUSODHO
Wakil Direktur : Ny. SISCA HUSODO
Direktur : Tn. KIM HUSODO
Direktur : Tn. DANNI ARTONO
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ny. TIENTJE JUSRAN
Komisaris : Tn. Mayjen TNI Purn. ANDOGO WIRADI
Hubungan Hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang berlokasi di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan yang pada saat itu akan memulai operasinya pada awal bulan Januari 2016, maka atas hal tersebut PENGGUGAT telah meminta proposal dari PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT untuk menyediakan layanan pengelolaan lahan tambang lengkap yang mencakup antara lain:
Kunjungan ke lokasi dan perencanaan pra-produksi tambang (Life of Mine) ;
Membantu memilih kontraktor penambangan khusus untuk melaksanakan pemindahan lapisan tanah, penambangan batubara dan pengangkutan batubara ke fasilitas pelabuhan / dermaga khusus ;
Layanan manajemen tambang dan pengawasan untuk memastikan target produksi sesuai dengan perencanaan (Life of Mine) ;
Manajemen dan pengawasan rantai batubara, termasuk pengangkutan batubara, manajemen stockpile, pemuatan tongkang hingga pengiriman ke kapal induk (mother vessel) ;
Bahwa atas hal tersebut TERGUGAT telah mengajukan Pre-Production And Mine Management Service Proposal kepada PENGGUGAT yang kemudian disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 Januari 2016 dan menjadi dasar Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak, dalam hal ini PT ANZAWARA SATRIA in casu PENGGUGAT diwakili oleh Sisca Husodo selaku Executive Vice President dan PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT diwakili oleh Stephen Nye selaku Direktur ;
Bahwa pada halaman 4 (empat) di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal tersebut telah dijelaskan pula mengenai Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Services) yang disediakan oleh PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT yang antara lain mengenai kewajiban TERGUGAT dalam hal :
Menyediakan manajemen senior (Sumber Daya Manusia) yang sesuai dan berpengalaman untuk mengawasi kinerja kontraktor dan untuk memastikan tingkat produksi dan kualitas batubara tercapai sesuai jadwal dan penjualan yang telah disepakati ;
Menyediakan laporan produksi reguler sesuai dengan persyaratan PT ANZAWARA SATRIA in casu PENGGUGAT;
Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman untuk mengelola semua aspek dari dermaga pelabuhan termasuk rekonsiliasi persediaan (batubara), persyaratan pencampuran (batubara), QA/QC, pemuatan ke kapal tongkang dan pemuatan ke kapal induk ;
Bahwa kemudian mengenai Rencana Penempatan Personil (Project Base Personel) juga telah disepakati oleh kedua belah pihak di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal pada halaman 5 (lima) yang menyebutkan “Penempatan personil di Lokasi tambang akan didukung oleh Personil Kantor Pusat Britmindo (personil layanan teknis dan operasional) untuk memantau dan mengendalikan basis tim lokasi dan juga akan mengunjungi lokasi tersebut sesuai kebutuhan tenaga yang diusulkan untuk menyediakan layanan ini terdiri dari :
Project Manager 1 (satu) orang
Mine Engineer 1 (satu) orang
Production Engineer 1 (satu) orang
Pit Geologist 1 (satu) orang
Pit Quality Control 1 (satu) orang
HSE Coordinator 1 (satu) orang
Mining Superintendent 1 (satu) orang
Mining Supervisor 1 (satu) orang
Mining Foreman 2 (dua) orang
Mining Surveyor 1 (satu) orang
Port QC Supervisor 1 (satu) orang
Port QC Foreman 2 (dua) orang
Crew Survey 3 (tiga) orang
TOTAL 17 (tujuh belas) orang
Bahwa selanjutnya mengenai Jangka Waktu dan Pembayaran (Project Duration and Cost) juga telah diatur sebagaimana tertuang pada halaman 6 (enam) Pre-Production And Mine Management Service Proposal yang menyebutkan :
“5. JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN
Masa Kontrak Penambangan (Life of Mine) sejak dimulainya Manajemen Tambang dan dianggap mulai dari paling awal tanggal 20 Januari 2016 atau tanggal perjanjian survey bersama, mana yang lebih dahulu (tanggal dimulainya produksi) .
Jadwal Biaya
Pengelolaan Tambang
Tarif didasarkan pada tingkat produksi 250.000 metrik ton/bulan kalender ;
Biaya Pengelolaan Tambang adalah US $ 0,50 per metrik ton batubara yang ditambang (setelah dikurangi pajak PPn Indonesia yang berlaku) ;
Biaya minimum sebesar US $ 25.000 per bulan selama fase awal peningkatan produksi dan periode bulanan non-aktivitas atau penurunan produksi di luar kendali, akan dibebankan kepada PT BRITMINDO JASA UTAMA (BJU) ;
Biaya didasarkan pada nilai tukar US $ dalam kisaran Rp 12.000 - Rp 14.000 ;
Biaya dapat ditinjau jika nilai tukar secara signifikan berada di luar kisaran ini ;
Catatan: Faktur akan dalam Rupiah Indonesia dan dikonversi pada tingkat Bl pada tanggal penerbitan.
Ketentuan Pembayaran
Pengelolaan Tambang
Biaya Pengelolaan Produksi Tambang akan ditagih setiap akhir bulan kalender berdasarkan pada biaya minimum dan disesuaikan dengan faktur bulan berjalan untuk total produksi melebihi 50.000 metrik ton. Jangka Waktu Pembayaran adalah 30 hari setelah tanggal faktur berdasarkan setiap bulan kalender atau pro rata daripadanya; “
Bahwa setelah ditandatanganinya Pre-Production And Mine Management Service Proposal tersebut, PENGGUGAT telah menyerahkan dokumen-dokumen teknis milik PENGGUGAT kepada PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT yang kemudian akan dipergunakan oleh TERGUGAT untuk melaksanakan pekerjaannya, antara lain sebagai berikut :
Data Produksi Batubara Tahun 2017 dan Tahun 2018 ;
Data Pengapalan Batubara Tahun 2017 dan 2018 ;
Data Keadaan Cadangan Batubara (Model Geologi) ;
Peta Situasi Tambang ;
Peta Rencana Penambangan Tahun 2018 dan Tahun 2019 ;
Peta Topografi Rona Awal ;
Peta Rencana Reklamasi ;
Peta Pemantauan Lingkungan ;
Peta Pengelolaan Lingkungan ;
Peta Rencana Back Filling ;
Peta Tata Guna Lahan ;
Rencana Kerja PT Anzawara Satria Tahun 2018 dan Tahun 2019 ;
Dokumen-dokumen teknis milik PENGGUGAT yang berkaitan dengan pertanggungjawaban TERGUGAT selama bekerja dengan PENGGUGAT ;
Bahwa kemudian setelah penandatanganan Pre-Production And Mine Management Service Proposal pada tanggal 20 Januari 2016, di hari yang sama PENGUGAT telah membuatkan MINING SERVICES AGREEMENT (KONTRAK SERVIS PENAMBANGAN) antara PT ANZAWARA SATRIA in casu PENGGUGAT dan PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT yang mengatur lebih detail / rinci klausula-klausula terkait dengan pelaksanaan teknis kerjasama tersebut, dimana MINING SERVICES AGREEMENT (KONTRAK SERVIS PENAMBANGAN) tersebut telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan kemudian diajukan kepada TERGUGAT untuk kemudian ditandatangani, namun hingga diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, TERGUGAT pun tidak menandatangani kontrak tersebut dan juga tidak memberikan alasan yang jelas baik secara lisan maupun tertulis atas tindakannya tesebut ;
Perbuatan Wanprestasi TERGUGAT terhadap PENGGUGAT
Bahwa sekitar bulan Januari 2018 PENGGUGAT menemukan indikasi kehadiran tenaga kerja (baik teknis maupun operasional) PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT yang bekerja di Site Anzawara tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal yang seharusnya berjumlah 17 (tujuh belas) orang tapi pada faktanya selalu kurang dari jumlah yang diperjanjikan, maka atas kejadian yang terus-menerus terjadi tersebut akhirnya PENGGUGAT pada tanggal 4 September 2018 mengirimkan Surat kepada TERGUGAT dengan Surat No. 246/ANZ-HO/DIR/IX/2018 perihal Evaluasi Kinerja PT BJU, yang pada intinya berisikan sebagai berikut :
Kinerja PT BJU di Site Anzawara khususnya bagian operations tidak sesuai harapan dan cenderung mengecewakan yang berakibat kepada kerugian materiil dan immateriil bagi PT ANZ, maka atas hal tersebut PT ANZ meminta PT BJU untuk segera melakukan rolling manpower secara komprehensif ;
Bahwa sudah beberapa bulan jumlah actual manpower yang bertugas di Site Anzawara tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan PT BJU tetap melakukan penagihan tanpa melakukan adjustment invoice atas kekurangan manpower tersebut ;
PT ANZ meminta kepada PT BJU untuk dapat memenuhi dan mengembalikan jumlah manpower di Site Anzawara sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga kinerja tim yang berada di Site Anzawara dapat kembali optimal ;
Bahwa kemudian surat tersebut di atas (vide posita point 9) tidak ditanggapi oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT untuk melakukan Rekonsiliasi atas permasalahan tersebut serta menyerahkan data absensi karyawan terhitung sejak bulan Januari 2016, namun kemudian data absensi karyawan yang dimintakan tersebut baru diberikan oleh TERGUGAT pada tanggal 2 November 2018 ;
Bahwa sekitar awal bulan November 2018, PENGGUGAT dan TERGUGAT melakukan komunikasi intensif dan pertemuan yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa PENGGUGAT akan memberikan biaya operasional sementara kepada TERGUGAT hingga menunggu hasil rekonsilisasi data absen tersebut selesai ;
Bahwa pada tanggal 12 November 2018, TERGUGAT mengirimkan surat via email kepada PENGGUGAT yang pada intinya berisikan perihal pemberitahuan niat untuk demobilisasi seluruh personil dari site PT ANZAWARA SATRIA terhitung mulai tanggal 13 November 2018, surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Stephen Nye selaku Direktur PT BRITMINDO JASA UTAMA ;
Menanggapi hal tersebut, PENGGUGAT pada tanggal 16 November 2018 mengirimkan Surat Nomor 285/ANZ-HO/DIR/XI/2018 perihal Tanggapan atas pemberhentian sepihak kegiatan PT BRITMINDO JASA UTAMA (BJU) di site PT ANZAWARA SATRIA (ANZ) yang pada intinya berisikan sebagai berikut :
PT ANZ memerlukan waktu untuk melakukan Rekonsiliasi data absen karyawan PT BJU dari tahun 2016 ;
PT BJU banyak melakukan kesalahan yang merugikan PT ANZ, namun keberatan dan keluhan PT ANZ tersebut kurang mendapatkan tanggapan dari pihak PT BJU ;
Pada tanggal 5 November 2018, PT ANZ telah berkomitmen akan memberikan biaya operasional sementara kepada PT BJU sambil menunggu hasil Rekonsiliasi data absen tersebut, namun secara sepihak PT BJU menarik karyawannya dari site PT ANZ ;
Keputusan PT BJU yang melakukan terminasi/pemutusan kerjasama secara sepihak menyebabkan kerugian materiil dan teknis bagi PT ANZ antara lain :
PT BJU mengambil data-data tambang milik PT ANZ secara sepihak;
Hasil Rekonsiliasi data absen yang dihitung oleh PT ANZ, PT ANZ telah melakukan kelebihan bayar kepada PT BJU sebesar Rp 2.383.395.498,- (Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) ;
Kinerja dan tindakan yang telah dilakukan PT BJU selama bekerja di PT ANZ juga telah menyebabkan kerugian material;
Atas tindakan-tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh PT BJU, PT ANZ meminta agar data teknis segera dikembalikan, kelebihan bayar PT ANZ dibayarkan dan kerugian-kerugian atas kinerja dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PT BJU yang menyebabkan kerugian bagi PT ANZ segera dapat dipertanggung jawabkan paling lambat 2 (dua) minggu sejak tangal surat dibuat;
Bahwa dengan demikian surat yang dikirimkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut secara eksplisit adalah merupakan suatu bentuk ingebrekestelling kepada TERGUGAT ;
Bahwa hasil rekonsiliasi PT ANZAWARA SATRIA terhadap penyediaan personil layanan teknis dan operasional di Site Anzawara sebanyak 17 (tujuh belas) orang, sebagaimana dimaksud di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal oleh PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT, setelah diteliti kembali ditemukan kelebihan pembayaran oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp 2.487.222.439,- (Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), hal tersebut berdasarkan data absensi personil layanan teknis dan operasional di Site Anzawara terhitung sejak bulan Januari 2016 hingga bulan Oktober 2018 yang telah diberikan oleh TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT dihitung dengan sekema prorata ;
Bahwa kinerja PT BRITMINDO JASA UTAMA in casu TERGUGAT selama bekerjasama dengan PT ANZAWARA SATRIA in casu PENGGUGAT terhitung sejak bulan Januari 2016 hingga bulan November 2018 sangat tidak profesional dan mengecewakan, sehingga telah menyebabkan kerugian material bagi PENGGUGAT yang setelah diteliti kembali ditemukan kerugian sebagai berikut ;
Kelalaian dalam menjalankan supervise penambangan pada seam C dimana Stripping Ratio ( perbandingan antara batu bara yang diperoleh dengan lapisan tanah penutupnya ) plan seam C adalah 6.97, actual penambangan seam C di bawah pengawasan TERGUGAT didapatkan batubara sebanyak 54.424,11 tons dengan tanah penutup actual sebanyak 1,028,436,59 bcm. Dari hasil batubara actual dibandingkan dengan rencana Stripping Ratio maka terdapat kelebihan penggalian (over digging) tanah penutup sebanyak : 1,028,436,59 – (54.424,11 x 6.97 ) = 649,100.54 Bcm
Sehingga over payment karena kelalaian pengawasan mine operation dan data bor adalah sebesar :
649,100.54 Bcm x $ 1.95 = $ 1,265,746,06
Dimana di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 20 Januari 2016, disebutkan bahwa PENGGUGAT bertanggung jawab terhadap :
1. Pengecekan data explorasi ;
2. Pembuatan design penambangan ;
3. Pengawasan operasional penambangan ;
Bahwa sejak dikirimkannya surat tanggapan tersebut di atas (vide posita point 13) hingga batas waktu yang telah ditentukan PENGGUGAT juga tidak mendapatkan itikad baik daripada TERGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan a quo, maka dengan demikian senyatanya TERGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan tanggungjawabnya tersebut sehingga telah cukup beralasan menurut hukum bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menuntut pertanggungjawaban perdata (civil liability) serta mendapatkan kepastian hukum atas haknya yang telah dilanggar oleh TERGUGAT sebagaimana ketentuan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi :
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT yang tidak menyediakan personil layanan teknis dan operasional di Site Anzawara sebanyak 17 (tujuh belas) orang, terhitung sejak bulan Januari 2016 sebagaimana dimaksud di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal telah nyata-nyata bertentangan dengan kewajiban TERGUGAT sebagaimana telah ditentukan pada halaman 5 (lima) Pre-Production And Mine Management Service Proposal yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 20 Januari 2016 adalah merupakan suatu bentuk perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana pengertian Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 454 yaitu sebagaimana dikutip :
“Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata :
Harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua belah pihak, sesuai dengan yang digariskan Pasal 1320 KUH Perdata;
Salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi atau promise must be kept;
Dengan demikian, wanprestasi terjadi apabila debitur :
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali;
Tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau
Tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan secara layak;
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI
Bahwa tindakan TERGUGAT yang TERBUKTI melakukan wanprestasi / ingkar janji atas Perjanjian yang sebagaimana dituangkan di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 20 Januari 2016 tersebut melahirkan hak bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan :
Pasal 1243 KUHPerdata
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Kerugian yang dialami PENGGUGAT
Bahwa akibat daripada perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Perjanjian yang telah disepekati di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal tanggal 20 Januari 2016 tersebut, yakni antara lain :
Tidak menyediakan personil layanan teknis dan operasional di Site Anzawara sebanyak 17 (tujuh belas) orang, terhitung sejak bulan Januari 2016 hingga bulan Oktober 2018 ;
Melakukan terminasi/penghentian kerjasama secara sepihak dengan cara demobilisasi seluruh personil layanan teknis dan operasional dari Site Anzawara pada tanggal 13 November 2018;
Telah mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian berupa kerugian materiil ;
Bahwa tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT menimbulkan konsekuensi hukum baginya untuk membayar / mengganti kerugian yang dialami PENGGUGAT, sebagaimana ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”
Bahwa kemudian mengenai besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT sebagaimana ditentukan pada Pasal 1246 KUHPerdata yang berbunyi :
”Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut dibawah ini” .
Bahwa kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah dengan perincian sebagai berikut :
Kelebihan pembayaran Service Fee Rp 2.487.222.439,-kepada TERGUGAT terhitung sejak Bulan Januari 2016 s/d bulan Oktober 2018 sebagaimana hasil Rekonsiliasi perhitungan data Absensi Personil Layanan Teknis dan Operasional TOTALRp 2.487.222.439,-
(Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)
Over payment dikarenakan kelalaian $ 1,265,746,06 TERGUGAT dalam melaksanakan pengawasan mine operation dan data bor TOTAL $ 1,265,746,06 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam dan Nol Enam Sen Dollar Amerika)
Bunga (Interessen) moratoir 6% per tahun dari kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak diajukannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Rp 2.487.222.439,- x 6 % = Rp149.233.346,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Emapt Puluh Enam Rupiah)
$ 1,265,746,06 x 6 % =$ 75,944.76 (Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat dan Tujuh Puluh Enam Sen Dollar Amerika)
Bahwa kemudian sangat beralasan hukum jika TERGUGAT dihukum untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari seluruh kerugian materiil tersebut di atas, terhitung sejak di daftarkannya gugatan ini sampai dengan pelunasan pembayaran seluruh kerugian PENGGUGAT ;
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Bahwa guna menghindari TERGUGAT gugatan yang diajukan tidak menjadi sia-sia (illusioner) dan mencegah TERGUGAT menghindari kewajiban-kewajibannya menurut putusan perkara ini, maka PENGGUGAT dengan ini mengajukan Sita Jaminan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas asset kekayaan tidak bergerak milik PENGGUGAT dan/atau dalam penguasaan TERGUGAT, yang salah satunya berupa :
Tanah dan Bangunan yang dikenal sebagai Kantor Head Office PT BRITMINDO JASA UTAMA (BJU), terletak di Jalan Taman Margasatwa Raya No. 14 RT 6 RW 1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan 12550 ;
Permohonan mengenai Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa guna menghindari ketidakpastian atas kelalaian dalam pelaksanaan putusan a quo dan untuk menghindari adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT serta untuk mencegah kerugian terus menerus yang dialami PENGGUGAT , maka sudah sepatutnya TERGUGAT) dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap penundaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berkenan untuk memutus dengan Amar Putusan :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga kesepakatan yang dituangkan di dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposal yang dibuat tanggal 20 Januari 2016 ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen milik PENGGUGAT tanpa terkecuali, antara lain sebagai berikut :
Data Produksi Batubara Tahun 2017 dan Tahun 2018 ;
Data Pengapalan Batubara Tahun 2017 dan 2018 ;
Data Keadaan Cadangan Batubara (Model Geologi) ;
Peta Situasi Tambang ;
Peta Rencana Penambangan Tahun 2018 dan Tahun 2019 ;
Peta Topografi Rona Awal ;
Peta Rencana Reklamasi ;
Peta Pemantauan Lingkungan ;
Peta Pengelolaan Lingkungan ;
Peta Rencana Back Filling ;
Peta Tata Guna Lahan ;
Rencana Kerja PT Anzawara Satria Tahun 2018 dan Tahun 2019 ;
Dokumen-dokumen teknis milik PENGGUGAT yang berkaitan dengan pertanggungjawaban TERGUGAT selama bekerja dengan PENGGUGAT ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta tidak bergerak milik TERGUGAT berupa :
Tanah dan Bangunan yang dikenal sebagai Kantor Head Office PT BRITMINDO JASA UTAMA (BJU), terletak di Jalan Taman Margasatwa Raya No. 14 RT 6 RW 1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan 12550 ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil berupa sejumlah uang secara sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Kelebihan pembayaran Service Fee Rp 2.487.222.439,- kepada TERGUGAT terhitung sejak Bulan Januari 2016 s/d bulan Oktober 2018 sebagaimana hasil Rekonsiliasi perhitungan data Absensi Personil Layanan Teknis dan Operasional TOTAL Rp 2.487.222.439,-
(Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)
Over payment dikarenakan kelalaian $ 1,265,746,06 TERGUGAT dalam melaksanakan pengawasan mine operation dan data bor TOTAL $ 1,265,746,06 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam dan Nol Enam Sen Dollar Amerika) ;
Bunga (Interessen) moratoir 6% per tahun dari kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak diajukannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Rp 2.487.222.439,- x 6 % = Rp 149.233.346,-
(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Emapt Puluh Enam Rupiah)
$ 1,265,746,06 x 6 % = $ 75,944.76
(Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat dan Tujuh Puluh Enam Sen Dollar Amerika)
Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun kepada PENGGUGAT terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan pelunasan pembayaran seluruh kerugian PENGGUGAT ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan/bantahan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari, jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini menurut hukum ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya, sedang Tergugat datang Kuasanya yang bernama Eric Pangalila, S.H.,M.HEzar Ibrahim, S.H. Muhammad Nur Aris, S.H, Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Assegaff Dalam Pangalila, beralamat di Hotel Aasana Kawanua, 3rd Floor, Jalan Cempaka Putih Raya No. 120, Cempaka Putih – Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa khusus No. 2/SK/ASP-IRP/I/2019, tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri dengan menunjuk Sdr. Nelson Sianturi, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa setelah Mediator menyatakan bahwa kedua belah pihak gagal mencapai perdamaian berdasarkan laporan Mediator tanggal 25 Februari 2019 maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatannya, Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan Eksepsi Absolut dalam jawabannya tanggal 13 Mei 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi
Eksepsi Absolute
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara Absolut tidak berwenang dalam menangani perkara antara PT Anzawara Satria dengan PT Brimindo Jasa Utama, dikarenakan antara PT Britmindo Jasa Utama dengan PT Anzawara Satria telah terdapat Perjanjian Mining Service Agreement tertanggal 20 Januari 2016 yang ditanda tanganin oleh Sisca Husodo selaku Vice President PT Anzawara Satria dan Stephen Nye selaku Direktur Utama PT Britmindo. Dimana dalam Article 16.3 Perjanjian tersebut telah disebutkan Bahwa Para Pihak sepakat menunjuk BANI sebagai Institusi Penyelesaian Sengketa. Sebagaimana diatur Oleh Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 3 yang berbunyi:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para Pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.”
Bahwa berdasarkan dari dalil diatas maka sudah layaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Pihaknya tidak Berwenang mengadili perkara ini dan menyatakan N.O.
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat telah mengajukan tanggapannya dalam Repliknya tanggal 27 Mei 2019 sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Eksepsi Kopentensi Absolut Tergugat , telah mengajukan bukti surat, yaitu:
Bukti T-1 : Fotocopy sesuai aslinya mining Service Agreement tertanggal 16 Januari 2016 ;
Bukti T-2 : Asli terjemahan dari penterjemah Tersumpah atas Perjanjian Mining Service Agreement tertanggal 16 Januari 2016 ;
Bukti T-3 : Asli terjemahan dari penterjemah Tersumpah atas Email/surat elektronik dari saudari Tisya Tesha selaku Executive Secretary dari PT.Anzara Satria tanggal 7 Desember 2016;
Bukti T-4 : Printout Email (surat elektronik) dari saudari Tisya Tesha selaku Executive Secretary dari PT.Anzara Satria tanggal 7 Desember 2016 ;
Bukti surat T-1 sampai dengan T-4 tersebut telah bermeterai secukupnya dan telah pula cocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya terhadap kompetensi Absolut tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yaitu:
Bukti P-1.A : Printout Pre-Production And Mine Management Service Proposal tanggal 20 Januari 2016 ;
Bukti P-1.B : Fotocopy sesuai aslinya Terjemahan Pre-Production And Mine Management Service Proposal oleh Tjahyadi tanggal 28 Mei 2019;
Bukti P-2.A : Fotocopy dari Printout Korespondensi email tanggal 25 Januari 2016 pukul 18.30 Wibdan Printout lampiran file “ANZ MM service Prpposal rev4.pdf” (Pre-Production and Mine Management Service Proposal) ;
Bukti P-2.B : Fotocopy sesuai aslinya Terjemahan Korespondensi email tanggal 25 Januari 2016 Pukul 18.30 Wib oleh Penterjemah Eko Tjahyadi tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bukti P-3.A : Fotocopy dari Printout Korespondensi Email tanggal 1 Februari 2016 Pukul 10.15 Wib dan Printout Lampiran File “Proposal ANZ.Pdf” ;
Bukti P-3.B : Fotocopy dari Printout Terjemahan Korespondensi Email tanggal 1 Februari 2016 pukul 10.15 Wib oleh Penterjemah tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bukti P-4.A : Printout Korespondensi Email tanggal 22 November 2016 Pukul 13.09 Wib dan Printout Lampiran File “Mine Management 2016-Anzawara-Final.docx” ;
Bukti P-4.B : Fotocopy sesuai aslinya Terjemahan Korespondensi Email tanggal 22 November 2016 Pukul 13.09 Wib oleh Penterjemah tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bukti P-5.A : Printout dari Email Korespondensi Email tanggal 7 Desember 2016 Pukul 19.45 Wib dan Printout Lampiran File “Mine Management 2016-ANZ.pdf”;
Bukti P-5.B : Fotocopy dari Printout Terjemahan Korespondensi Email tanggal 7 Desember 2016 Pukul 19.45 Wib oleh Penterjemah tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bukti P-6.A : Fotocopy dari Printout Korespondensi Email tanggal 10 April 2017 Pukul 11.42 Wib ;
Bukti P-6.B : Fotocopy sesuai aslinya Terjemahan Korespondensi Email tanggal 10 April 2017 Pukul 11.42 Wib oleh Penterjemah tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bukti P-7.A : Fotocopy dari Printout Korespondensi Email tanggal 25 April 2017 Pukul 11.49 Wib ;
Bukti P-7.B : Fotocopy sesuai aslinya Terjemahan Korespondensi Email tanggal 25 April 2017 Pukul 11.42 Wib oleh Penterjemah tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bukti surat P-1 sampai dengan P-7B tersebut telah bermeterai secukupnya dan telah pula cocokkan dengan aslinya P-1B, P-2B, , P-4B, P-6B dan P-7B dan ternyata telah sesuai dengan aslinya, bukti selebihnya Prin Out;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya mengenai kewenangan mengadili secara Absolut, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan antara PT Britmindo Jasa Utama dengan PT Anzawara Satria telah terdapat Perjanjian Mining Service Agreement tertanggal 20 Januari 2016 yang ditanda tanganin oleh Sisca Husodo selaku Vice President PT Anzawara Satria dan Stephen Nye selaku Direktur Utama PT Britmindo. Dimana dalam Article 16.3 Perjanjian tersebut telah disebutkan Bahwa Para Pihak sepakat menunjuk BANI sebagai Institusi Penyelesaian Sengketa.
Menimbang, bahwa dalam Repliknya Penggugat menolak eksepsi dari Tergugat dengan alasan bahwa:
Bahwa tidak ada Perjanjian Mining Service Agreement tertanggal 20 Januari 2016, karena draf Perjanjian Mining Service Agreement tertanggal 20 Januari 2016 tidak pernah ditandatangani Penggugat dan Tergugat, sehingga tidak mengikat dan tidak belaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Tergugat;
Bahwa yang benar yang ditandatangani pada tertanggal 20 Januari 2016 oleh Penggugat dan Tergugat adalah PRE – PRODUCTION AND MINE MANAGEMENT SERVICE PROPOCAL;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili, maka berdasarkan Pasal 136 HIR Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa setelah majelis mempelajari gugatan Penggugat, perkara a quo pada pokoknya adalah bahwa Penggugat adalah merupakan Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara berlokasi di kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantas Selatan, sedangkan Tergugat adalah penyedia jasa layanan pengelolaan lahan tambang bekerja sama berdasarkan Pre-Production And Mine Management Service Proposal, namun ternyata Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena adanya indikasi kehadiran tenaga kerja (baik teknis maupun operasional) PT Britmindo Jasa Utama/Tergugat yang bekerja di Site Anzawara yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pre-Production And Mine Management Service Proposasl, yang terusmenerus terjadi yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyatakan benar Tergugat adalah Perusahaan Jasa Pertambangan yang bergerak dibidang konsultasi penambangan yang dipekerjakan oleh pihak Penggugat berdasarkan Pre-Production And Mine Management Service Proposal dan Perjanjian Mining Serviced Agreement tertanggal 20 Januari 2016, dan Tergugat selalu melaksanakan Pekerjaannya dengan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan dan pihak Tergugat tetap memberikan layanan kepada pihak Penggugat walaupun seringkali Penggugat terlambat dan lalai melakukan kewajiban pembayarannya kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa mencermati dalil guatan Penggugat dan jawaban Tergugat Majelis Hakim berkesimpulan yang menjadi permasalahan dalam perka ini adalah apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, dan apakah benar Penggugat telah lalai pula melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas apakah terhadap permasalahan Penggugat dan tergugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat adalah penyedia jasa layanan pengelolaan lahan tambang bekerja sama berdasarkan Pre-Production And Mine Management Service Proposal, sedangkan Tergugat medalilkan bahwa kerjasama antara Penggugat dan tergugat berdasarkan Perjanjian Mining Service Agreement tertanggal 20 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Sisca Husodo selaku Vice President PT. Anzawara Satria dan Stephen Nye selaku Direktur Utama PT Britmindo Jasa Utama, dimana dalam Article 16.3 disebutkan bahwa sepakat menunjuk BANI sebagai Institusi Penyelesaian Sengketa;
Menimbang, bahwa Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-2A dan bukti P-2B berupa email dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 17 Januari 2016 yang isinya pada pokoknya bahwa Tergugat telah mengirimkan proposal yang telah direvisi (final);
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana bukti P-3A dan bukti P-3B berupa email dari Penggugat kepada Tergugat yang dikirim oleh Tasya Asisten Eksekutif PT Anzawara Satria tanggal 1 Februari 2016 yang isinya pada pokoknya Proposal Jasa Pra-Produksi dan Pengelolaan Tambang yang telah ditanda tangani;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-1A dan bukti P-1B berupa Proposal Jasa Pra-Produksi dan Manajemen Tambang, terhadap proposal tersebut telah ditandatangani oleh Sisca Husodo jabatan Executive VP untuk dan atas nama dari PT Anzawara Satria (Penggugat) dan Stephen Nye jabatan Direktur untuk dan atas nama PT Britmindo Jasa Utama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut nampak dan tidak terbantahkan bahwa terhadap Proposal Jasa Pra-Produksi dan Manajemen Tambang telah disepakati baik oleh Penggugat maupun Tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana bukti P-4A dan bukti P-4B berupa email dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 22 Nopember 2016 yang isinya pada pokoknya supaya Penggugat mohon liat terlampir kontrak pengelolaan tambang yang sudah direvisi sebagaimana dibicarakan minggu lalu untuk diteliti oleh ibu. Apabila ibu senang dengan ini, maka kami bisa atur untuk tandatangan sesempat ibu minggu ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-5A dan bukti P-5B berupa email dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 7 Desember 2016 yang isinya pada pokoknya menindak lanjuti email bapak dibawah ini , mohon liat kontrak Pengelolaan Tambang yang sudah ditandatangani, hal mana bersesuaian dengan bukti T-3 dan bukti T-4;
Menimbang, bahwa sebagaimana Bukti T-1 dan bukti T-2 berupa Perjanjian Jasa Pertambangan antara PT. Anzawara Satria dengan PT. Britmindo Jasa Utama tanggal 20 Januari 2016, ditandatangani untuk dan atas nama PT. Anzawara Satria oleh Perwakilan yang berwenang Sisca Husodo Wakil Presiden Direktur dan ditanda tangani untuk dan atas nama PT Britmindo Jasa Utama oleh Perwakilan yang berwenang Stephen Nye Presiden Direktur;
Menimbang, bahwa mekipun perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat dengan tidak menyentuh materai, akan tetapi berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai fungsi atau hakekat utama bea meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas nampak dan tidak terbantahkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat mereka mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Jasa Pertambangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “Semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya”
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Jasa Pertambangan (Perjanjian) dalam Article 16.3 atau Klausul 16.3 dikatakan bahwa “Apabila Para Pihak tidak berhasil menyelesaiakan masalah yang dimaksud dalam Klausul 16.2, maka Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk mengajukan arbritase terhadap Masalah itu ke Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan arbritase BANI, dimana Para Pihak menyatakan mengetahui dan menerimanya. Tempat berlangsungnya arbritase di Jakarta dan proses arbritase dilaksanakan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Para Pihak wajib tunduk pada dan mematuhi putusan arbritase yang dibuat, yang bersifat sah dan mengikat, dan berkomitmen untuk tidak akan mengajukan gugatan lain atau menimbulkan perkara lain sehubungan dengan perjanjian ini”
Menimbang, bahwa oleh karena itu pada prinsipnya Majelis berpendapat kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat mengikat kepada Penggugat dan Tergugat, untuk itu Penggugat maupun Tergugat bersama-sama dengan etikat baik wajib mentaati dan melaksanakan isi dari Article 16.3 atau Klausul 16.3 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, nampak dan tidak terbantahkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah setuju dan bersepakat memilih Badan Arbritase Nasional Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan dengan demikian eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut sudah sepatutnya haruslah dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kewenangan absolut dikabulkan, maka terhadap pokok perkara tidak akan Majelis Pertimbangkan, dan dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat selebihnhya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
Mengingat, Pasal 136 HIR serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 1.206.000,- (satu juta dua ratus enam ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim , pada Hari Senin tanggal 21 Oktober 2019, oleh Kami , Mery Taat Anggarasih, SH MH sebagai Hakim Ketua sidang, Krisnugroho, S.P, SH MH dan Florensari Susana Kendenan, SH,. M.H sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk Umum, pada Hari Senin tanggal 28 Oktober 2019, oleh Hakim Ketua sidang, Florensani Susana Kendenan, S.H,. M.H dan Krisnugroho, S.P, SH MH sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Siti Rohani SH MH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
Krisnugroho.SP,S.H.M.H Mery Taat Anggarasih, S.H. M.H
Florensani Susana K, S.H,.M.H
Panitera Pengganti
Siti Rohani, S.H,. M.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp 6.000,00; Rp 10.000,00; |
| : | Rp 75.000,00; |
| : | Rp 30.000,00; |
| : | Rp 1. 075.000,00; |
| : | Rp 10.000,00; |
| : | Rp0,00; |
| Jumlah | : | Rp 1.206.000,00; |
| ( satu juta dua ratus enam ribu rupiah ) | ||