165 PK/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 PK/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Revenue Tower, Lantai 12 Suite A, District 8, Sudirman Central Business District (Scbd), Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : I. PT. ANZAWARA SATRIA, dan II. BUPATI TANAH BUMBU tersebut;
PUTUSAN
Nomor 165 PK/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa peninjauan kembali perkara tata usaha negara telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ANZAWARA SATRIA, yang diwakili oleh Andreas Husodo B. Com, kewarganegaraan Indonesia Jabatan Direktur PT. Anzawara Satria, beralamat di Menara Karya Lantai 11, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : I MADE SAPUTRA, S.H., dan INGKE YOSI HERMAWATY, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “I MADE SAPUTRA, S.H. & ASSOCIATES”, beralamat di Komplek Kampus Widuri Blok A Nomor 7 Lt. II, Jalan Palmera Barat Raya Nomor 353, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2011;
BUPATI TANAH BUMBU, berkedudukan di Komplek Perkantoran Kabupaten Tanah Bumbu, Jalan Dharma Praja Nomor 1 Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
MUKHLIS, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Bagian Hukum ;
MUHAMMAD JAELANI, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Staf Pelaksana Bantuan Hukum;
Keduanya berkedudukan di Jalan Dharma Praja Nomor 1 Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/07/KUM/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/ Pembanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat;
melawan:
PT. ARUTMIN INDONESIA, yang diwakili oleh : SAPTARI HOEDAJA, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Presiden Direktur PT. Arutmin Indonesia, beralamat di Wisma Bakrie II, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-II, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. GP ALI WIJAYA, S.H., 2. LINDU DWI PURNOMO, S.H., 3. ERESENDI WINAHARTA, S.H., 4. RIFKI FEBRIADI, S.H., dan 5. HARDIANSYAH, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co”., beralamat di Sequis Plaza (dahulu Plaza DM), Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/ Pembanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkahamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2010 tanggal 19 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut:
Obyek Gugatan;
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo adalah :
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
selanjutnya disebut "Obyek Sengketa";
DASAR HUKUM GUGATAN;
Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, dimana dalam Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 (selanjutnya disebut "KP Eksploitasi Anzawara") tersebut Tergugat memberikan Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut:
Kepada : PT. ANZAWARA SATRIA;
Alamat : Menara Karya Lantai 11, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X‑5 Kavling 1-2 Jakarta 12950;
Atas suatu wilayah tertanda TB.04 JULPR 50.A terletak di :
Kecamatan : Angsana;
Seluas : 199.6 hektar;
Bahwa Penggugat mengetahui akan keberadaan Obyek Sengketa tersebut pada saat Penggugat menerima surat yang disampaikan oleh pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu pada tanggal 18 Februari 2009, dimana dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian telah menunjukkan Obyek Sengketa a quo. Bahwa dengan diterbitkannya Obyek Sengketa tersebut Penggugat merasa sangat dirugikan;
Bahwa oleh karenanya, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2009 tersebut itulah Penggugat sah secara hukum mengetahui adanya Keputusan Tergugat yang menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo, sehingga Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Bab V angka 3 yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut;
Bahwa Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 1 angka (3) Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Tergugat, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Obyek Sengketa itu merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yaitu:
Konkrit, karena Obyek sengketa tersebut nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan apa yang harus dilakukan, yaitu izin untuk melakukan penambangan batubara dan pengangkutan serta penjualan yang diberikan kepada PT. Anzawara Satria;
Individual, karena Obyek Sengketa tidak ditujukan untuk tetapi tertentu karena diberikan kepada PT. Anzawara Satria ;
Final, karena Obyek Sengketa tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana PT. Anzawara Satria sudah dapat melakukan perbuatan hukum berupa aktivitas penanganan dan pengangkutan serta penjualan batubara;
Bahwa Keputusan Tergugat melalui Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan selaku pemegang hak yang sah atas wilayah penambangan batubara diwilayah yang ditetapkan berdasarkan Obyek Sengketa, sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi sebagai berikut:
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi";
TENTANG KEPENTINGAN DAN ALAS HAK PENGGUGAT;
Bahwa Penggugat merupakan pihak yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Pemerintah RI") berdasarkan Agreement Between P.N. Tambang Batubara and PT. Arutmin Indonesia Nomor J2/JiDU/45/82 tertanggal 8 April 1982 (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara atau "PKP2B") untuk mengusahakan pertambangan batubara;
Bahwa sebagai bagian dan pelaksanaan PKP2B tersebut, maka pada tanggal 5 Mei 1995 diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 245.K/2014/DDJP/1995 tentang pemberi-an Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU 314) yang menetapkan wilayah pertambangan Penggugat di Kabupaten Kota Baru (sekarang berubah menjadi Kabupaten Tanah Bumbu), seluas 737,98 hektar, dengan masa berlaku 30 tahun berturut-turut ("SK DIRJEN 95");
Bahwa PKP2B ini termasuk salah satu persetujuan bagi hasil di bidang pertambangan batubara generasi I (pertama) (sejenis dengan beberapa persetujuan bagi hasil antara Pemerintah Indonesia dan Kontraktor Iainnya), suasana mana waktu itu Pemerintah RI sangat berkepentingan dengan masuknya investor asing di bidang pertambangan untuk kepentingan ekonomi nasional dan guna menarik minat investor yang bersedia menanamkan modal besar dan mempergunakan teknologi tinggi;
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 1997, telah diadakan amandemen atau perubahan, khususnya mengenai pihak yang mewakili Pemerintah R.I. sesuai ketentuan dalam PKP2B, (sebelumnya Pemerintah RI diwakili PN. Tambang Batubara) dimana selanjutnya Pemerintah RI diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnya disebut "Departemen ESDM"), berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan:
Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian yang bersangkutan;
Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam berdasarkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beralih kepada Pemerintah;
Juncto Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/ 29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:
Segala urusan mengenai pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) beralih kepada Menteri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal";
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, disebutkan bahwa:
Kuasa Pertambangan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) yang dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 dikembalikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini;
Wilayah Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Kontraktor yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 67a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 disebutkan: "Kuasa Pertambangan ("KP'), Kontrak Karya ("KK') dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ("PKP2B") yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya KP, KK dan PKP2B dimaksud";
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat merupakan pemegang hak yang sah secara hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan batubara dalam wilayah, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan PKP2B dan aturan pelaksanaannya termasuk wilayah tertanda DU 314/KaIsel berdasarkan SK DIRJEN 95;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2008 Tergugat telah menerbitkan Obyek Sengketa yang pada pokoknya memberikan izin kepada PT. Anzawara Satria untuk melakukan aktivitas penambangan batubara pada wilayah tertanda TB. 04 JULPR 50.A yang terletak di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar dan melakukan pengangkutan serta penjualan batubara tersebut;
Bahwa terhadap wilayah berdasarkan Obyek Sengketa tersebut ternyata sebagian berada dalam wilayah Penggugat berdasarkan SK DIRJEN 95 dengan kode wilayah DU-314/Kalsel yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, seluas 737,98 hektar, yang berlaku selama 30 tahun sejak tahun 1995;
Bahwa berdasarkan asas-asas pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara, maka terdapat beberapa kriteria untuk mengukur apakah suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu sudah tepat atau tidak, dimana satu diantaranya adalah terkait dengan permasalahan prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa prosedur penerbitan suatu Kuasa Pertambangan termasuk karenanya perpanjangan Kuasa Pertambangan, secara garis besar dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 53/K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum ("Kepmen 1453"), dimana dalam Lampiran I Kepmen 1453 angka 7 tersebut diatur tentang adanya kewajiban bagi Pemohon (in casu PT. Anzawara Satria) melampirkan peta wilayah yang dimohonkan perpanjangan Kuasa Pertambangan Ekspioitasi (PT. Anzawara Satria);
Berdasarkan hal itu, maka Tergugat wajib memeriksa dengan teliti apakah terhadap suatu wilayah yang dimohonkan tersebut telah terdapat hak perizinan pihak ketiga Iainnya atau merupakan wilayah yang bebas dari hak perizinan pihak ketiga;
Merupakan fakta hukum bahwa, Penggugat merupakan pihak yang sah berwenang untuk melakukan penambangan batubara pada wilayah DU 314/Kalsel berdasarkan PKP2B dan SK DIRJEN 95. Hal inipun diketahui oleh Tergugat, sehingga karenanya, dengan menerbitkan Obyek Sengketa tersebut, maka Tergugat jelas telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penelitian terhadap peta wilayah yang dimohonkan oleh PT. Anzawara Satria tersebut, karena terbukti bahwa wilayah Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria masuk sebagian ke dalam wilayah pertambangan Penggugat;
Dengan demikian Tergugat telah mengabaikan keberlakuan wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan PKP2B pada DU 314/Kalsel tersebut dan hal itu merupakan bentuk pelanggaran Tergugat atas ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ketentuan Pasal 9 ayat (1);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ketentuan Pasal 67 a ayat (1);
Pasal 17 Kepmen 1453 tersebut, yaitu bahwa "Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerja-sama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya";
Bahwa oleh karena Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Anzawara Satria yang diterbitkan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan karenanya produk tersebut cacat hukum, maka sudah selayaknyalah jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan bahwa penerbitan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Anzawara Satria juga cacat hukum;
Bahwa selain melanggar ketentuan prosedur penerbitan Kuasa Pertambangan, maka tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Obyek Sengketa tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam hal ini Asas Kepastian Hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum berdasar-kan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara;
Bahwa tindakan Tergugat pada tingkat proses pembentukan Obyek Sengketa tersebut juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam hal ini Asas Kecermatan dan Asas Fair Play (kejujuran), hal mana disebabkan karena Tergugat sama sekali tidak memperhatikan izin-izin yang telah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Tergugat, menyangkut wilayah yang akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut;
Dengan demikian, Tergugat bahkan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada dan melekat padanya untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara secara sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain (in casu Penggugat);
Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Obyek Sengketa telah menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan kepentingan Penggugat dan bahkan dalam skala nasional tindakan Tergugat juga merugikan kepentingan negara. Hal tersebut dikarenakan Penggugat telah ditetapkan sebagai salah satu Obyek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2078 K/02/MEM/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 1610K/02/MEM/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa oleh karenanya, Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, oleh karena:
Keputusan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ketentuan Pasal 9 ayat (1);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ketentuan Pasal 67 a ayat (1);
Pasal 17 Kepmen 1453 tersebut, yaitu bahwa "Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya";
Keputusan Tergugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena penerbitan Obyek Sengketa tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dan Asas Fair Play (kejujuran);
Bahwa karena Penggugat secara hukum sah sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan aktivitas penambangan batubara berdasarkan PKP2B, maka apabila obyek gugatan a quo berupa Obyek Sengketa tetap dilaksanakan, jelas akan menimbulkan kerugian secara terus menerus bagi Penggugat, hal mana disebabkan kandungan batubara yang terdapat dalam wilayah yang menjadi sengketa berdasarkan gugatan a quo akan berkurang dalam jumlah yang sangat besar sebagai akibat aktivitas penambangan batubara oleh PT. Anzawara Satria;
Berdasarkan uraian angka 21 di atas, unsur keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yang mengatur keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan telah terpenuhi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penangguhan/ menunda atas:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
termasuk segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan penambangan atau pemberian hak kepada pihak siapapun yang terkait dengan wilayah yang diberikan berdasarkan Obyek Sengketa, sampai ada putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah atas:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi ke-pada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
EKSEPSI TERGUGAT:
GUGATAN LEWAT WAKTU;
Berdasarkan Dasar Fakta, bahwa terbukti gugatan Penggugat PT. Arutmin Indonesia telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan a quo, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991 Bab V angka ke 3 (tiga):
Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1 September 2008 kepada PT. Arutmin Indonesia (tanda terima surat terlampir);
Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28 Agustus 2008 kepada PT. Anzawara Satria;
Terbukti dan terungkap faktanya bahwa berdasarkan bukti-bukti surat menyurat tersebut, Penggugat telah merasa dirugikan dan kenyataannya telah bereaksi karena mengetahui adanya Surat Keputusan a quo. Bahwa dalam kenyataan pengertian mengetahui dalam arti secara kasuistis telah dibuktikan dengan adanya surat berdasarkan Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1 September 2008 kepada PT. Arutmin Indonesia (tanda terima surat terlampir) sebagai balasan dan Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/ PTAI‑STI/E/08.08 tanggal 28 Agustus 2008 kepada PT. Anzawara Satria. Dengan demikian terdapat petunjuk yang menjadi dasar fakta berdasarkan bukti surat tersebut, bahwa sesungguhnya Penggugat sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat;
Bahwa berdasarkan bukti penjelasan surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28 Agustus 2008 tersebut diketahui terbukti pada tanggal 27 Agustus 2008 ada pertemuan antara PT. Arutmin Indonesia dengan PT. Anzawara Satria di fasilitasi oleh Polres Tanah Bumbu, membahas dan memusyawarahkan mengenai batas wilayah PKP2B DU 314 dengan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria dalam hal ini adalah Kuasa Pertambangan Eksploitasi Perpanjangan Pertama yang digugat;
Dan dalam pertemuan tersebut diserahkan bukti Surat Keputusan a quo kepada pihak Kepolisian selaku fasilisator yang menanyakan bukti keabsahan masing-masing pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk pihak Tergugat II Intervensi juga telah menyerahkan Surat Keputusan a quo kepada pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diberitahukan dan diserahkan langsung dalam pertemuan tanggal 27 Agustus 2008 tersebut kepada pihak PT. Arutmin Indonesia yang juga menyerahkan SK DIRJEN 95 DU 314 tanpa dilampiri Peta Wilayah dan Daftar Koordinatnya Vide Bukti P-4 = Bukti T.II.Int.5.a = P-29 Putusan Nomor 01;
Dengan demikian terbukti bahwa alasan Penggugat mendalilkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat keputusan a quo yang digugat berdasarkan Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/11/2009/ Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria dijadikan tolak ukur sembilan puluh hari adalah dalil dan bukti yang sama sekali tidak benar, faktanya Penggugat sudah mengetahui tentang adanya surat keputusan a quo yang digugat jauh sebelum tanggal 18 Februari 2009 terbukti berdasarkan bukti T-II.Int-12.a dan 12.b;
Oleh karenanya gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin di bawah register perkara Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM tanggal 18 Mei 2009, apabila Majelis Hakim memperhatikan Bukti T-II.Int.12.a s/d 12.h terbukti sudah melampaui batas waktu sembilan puluh hari sehingga berdasarkan hukumnya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Tuntutan Penggugat belum dapat dikabulkan berhubung gugatan Penggugat dalam perkara a quo kabur atau tidak terang (exceptie obscuur libell);
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tanggal 31 Desember 1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan antara KP/KKJPKP2B Bidang Pertambangan Umum menegaskan dan memutuskan :
Pertama : Koodinat titik batas wilayah pertambangan KP/KKJPKP2B bidang pertambangan umum harus mengacu pada Sistem Informasi Geografi Nasional;
Kedua : Titik batas wilayah KP/KK/PKP2B yang belum menggunakan Sistem Informasi Geografi Nasional harus diukur kembali;
Ketiga : Pedoman pengukuran batas wilayah dan penggambaran peta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini;
Keempat : Pelaksanaan pengukuran kembali sebagaimana dimaksud diktum Kedua dilakukan oleh Pemegang KP/KK/PKP2B dengan disaksikan oleh petugas dari Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat yang hasil pengukuran koordinatnya dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran;
Kelima : Koordinat titik batas wilayah dalam Berita Acara dimaksud pada diktum Keempat, merupakan koordinat titik batas wilayah pertambangan yang disepakati oleh para Pemegang KP/KK/PKP2B yang bersangkutan;
Keenam : Pemegang KP/KK/PKP2B harus melaporkan Berita Acara Pengukuran Koordinat titik batas wilayah pertambangan dimaksud pada diktum Keempat kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum dengan tembusan kepada Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi setempat;
Ketujuh : Berdasarkan laporan tersebut pada diktum Keenam, Direktur Jenderal Pertambangan Umum menetapkan ralat Keputusan baru tentang perubahan titik koordinat batas wilayah KP/KK/PKP2B yang bersangkutan;
Kedelapan : Dalam hal terjadi sengketa batas wilayah tumpang tindih antara pemegang KP/KK/PKP2B, maka KP/KK/PKP2B yang berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pertambangan Umum telah mencapai tahap eksploitasi/ produksi harus diutamakan sepanjang kegiatannya sesuai dengan batas wilayah yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, PT. Arutmin Indonesia berdasarkan SK DIRJEN 95 yang diklaim olehnya tumpang tindih dengan SK Menteri 97 sampai saat ini belum mencapai tahap kegiatan produksi, sedangkan PT. Anzawara Satria sudah melakukan kegiatan produksi sejak tahun 2005;
Kesembilan : Dalam hal ini terjadi batas wilayah antara pemegang KP/KK/PKP2B maka penyelesainnya dilakukan oleh TIM yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pertambangan Umum;
Kesepuluh : dst. ………………..
Bahwa secara faktual tindak lanjut dan ketentuan tersebut pada angka 2 di atas telah ditindak lanjuti oleh Direktur Teknik Pertambangan Umum Kepala Sub Direktorat Bimbingan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum melalui suratnya Nomor 2551/20/DPT/97 tanggal 24 Juli 1997, yang salah satunya telah disampaikan kepada Direksi PT. Arutmi Indonesia (Penggugat) untuk melakukan pengukuran dan pematokan batas wilayah seluruh Kuasa Pertambangan (KP)-nya, melalui Unit Usaha Pertambangan dan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pertambangan Umum bekerjasama dengan BAKOSURTANAL. Dan apabila sudah dilakukan dan menyerahkan hasil pengukuran dan pematokan batas koordinat, apakah pengukuran dan pematokan batas koordinat tersebut sudah disahkan dengan mengacu kepada Sistem Informasi Geografi Nasional;
Bahwa apabila quod non Penggugat menggunakan Peta Wilayah dan Daftar Koordinat lampiran dan SK DIRJEN 95 DU 314 tersebut, maka Peta Wilayah dan Daftar Koordinat dimaksud sistem yang digunakannya masih mengacu kepada WGS tahun 1972 dengan alat ukur GPS merek Dopler yang tidak boleh digunakan lagi untuk melakukan pengukuran dan pematokan batas koordinat wilayah pertambangan berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 angka ke 5 tentang "Pengikatan dan titik GPS ke titik batas Kuasa Pertambangan", yang menjelaskan sebagai berikut:
"Pada prakteknya di lapangan, penentuan posisi/koordinat dengan memanfaatkan konstelasi satelit GPS tidak akan dapat langsung tepat sesuai daftar koordinat titik-titik batas wilayah pertambangan yang telah diketahui dan peta. Untuk itu perlu dilakukan tahapan kerja sebagai berikut":
huruf b:
"Koordinat Geografis titik batas wilayah pertambangan dan titik GPS yang diperoleh dan hasil hitungan data pengukuran, terlebih dahulu dikonversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84)";
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, terbukti bahwa Penggugat dalam menentukan batas wilayah Kuasa pertam-bangannya hanya didasarkan/diketahui dan quod non Peta Wilayah dan Daftar Titik-titik Koordinat Lampiran SK DIRJEN 95 yang tidak pernah dilakukan tahapan pengerjaan pengukuran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 angka ke 5 sebagaimana dimaksud huruf b, maka dasar kepentingan dan alas hak Penggugat belum jelas, tidak terang dan kabur oleh karenanya belum dapat dijadikan dasar menuntut keputusan-keputusan a quo agar dibatalkan;
Bahwa oleh karena itu pula mengingat kepentingan dan alasan Penggugat belum jelas dan kabur, maka alasan Penggugat yang mendalilkan sebagian dari wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang telah diterbitkan Tergugat berdasarkan keputusan-keputusan a quo tersebut sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah SK DU 314 berdasarkan SK DIRJEN 95, adalah merupakan dalil yang kabur dan tidak jelas;
Berdasarkan dasar fakta dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa terkait dengan dalil gugatan Penggugat yang menyatakan dan mendalilkan surat keputusan-keputusan a quo yang digugat tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU 314) "SK DIRJEN 95". Akan tetapi tidak jelas dimana wilayah koordinatnya dan/atau dimana lokasi yang tenang dan jelas adanya tumpang tindih tersebut. Dengan kata lain terbukti bahwa, faktanya (vide : Bukti T-11.Int.7.e) Peta Wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi termasuk di dalamnya Daftar titik Koordinat Kuasa Pertambangan adalah merupakan hal yang wajib dimiliki secara sah (vide bukti T-II.Int.7.b s/d T-II.Int.7.g);
Bahwa oleh karenanya Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) faktanya tidak mampu membuktikan hal yang paling substansial sebagai dasar alasan gugatannya sehingga fakta ini telah mengakibatkan ketidakjelasan kebenaran dilokasi mana yang telah terjadi tumpang tindih tersebut, maka dengan demikian gugatan Penggugat terbukti kabur atau tidak terang (exceptie obscuur libelli), oleh karenanya gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR;
Gugatan Penggugat bersifat prematur dengan perkataan lain, Penggugat belum saatnya mengajukan gugatan dengan hanya menggunakan dasar SK DIRJEN 95 DU 314 dengan memperhatikan alasan-alasan antara lain sebagai berikut:
Bahwa terbukti berdasarkan dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan dasar alas hak dan kepentingannya mengacu kepada Bukti P-4 = T.II.Int.5.a = P-29 Perkara Nomor 01 yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 245.K/2014/ DDJP/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU 314/Kalsel) terhadap PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) kerjasama dengan PT. Arutmin Indonesia tertanggal 22 Mei 1995 (SK DIRJEN 95);
Bahwa berdasarkan surat Penggugat sendiri sebagaimana dibuktikan oleh Tergugat II Intervensi dengan bukti T-II.Int.7.b yaitu Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 198/A/VII/2009 tanggal 4 Juli 2000, perihal Penciutan dan permohonan penetapan wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia, maka berdasarkan bukti tersebut Penggugat sendiri sesungguhnya belum memperoleh "Penetapan Wilayah" KP/PKP2B. Lihat angka 11 dalam bukti T-II.Int.7.b = P-29.b Putusan Nomor 01 yaitu SK-SK DU yang dimiliki oleh PT. Arutmin Indonesia, diantaranya termasuk SK DU 314 yang masih dimohonkan penetapan wilayahnya;
Bahwa faktanya Penggugat sendiri masih memohon Penetapan Wilayahnya pada tanggal 4 Juli 2000, dan faktanya terbukti pula bahwa Peta Wilayah dan Daftar Koordinat KP/PKP2B quod non jika benar ada sebagai lampiran SK DIRJEN 95, artinya yang dijadikan dasar alas hak gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana telah dibuktikan oleh Tergugat II Intervensi antara lain sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/ M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (vide Bukti T-II.Int.7.d. = P-34 dan P-33 Putusan Nomor 01) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) : Segala urusan mengenai pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) beralih kepada dilaksanakan oleh Direktur Jenderal;
Pasal 3 ayat (2) : Semua Dokumen yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari setelah ditetapkan Keputusan Menteri ini;
Berdasarkan bukti T-II.Int.7.e. = P-29.a Putusan Nomor 01 yaitu Surat Edaran Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 04.E/29/DJP/1996 tanggal 14 Februari 1996, ditegaskan bahwa :
"Bagi para pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Kontrak Karya (KK) dan Kontrak Karya Batubara (KKS/KKB) dianjurkan datang ke Unit Pelayanan Informasi dan Pencadangan Wilayah Pertambangan (UPIPWP) untuk mendapatkan Peta Wilayah KP/KK/KKS/KKB". Dalam kasus ini dokumen resmi satu-satunya yang ada dan dimiliki oleh PT. Arutmin Indonesia quod non jika benar ada, itu pun hanya mengacu kepada Lampiran SK DIRJEN yang dalam kenyataannya belum memperoleh pengesahan/ keputusan (ralat) dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum terhadap Peta Wilayah dan Titik Koordinatnya dimaksud sesuai bukti yang diajukan Penggugat sendiri, vide Bukti T-II.Int 7.b.;
Berdasarkan konsideran menimbang dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/ 1996, tanggal 31 Desember 1996 (vide Bukti T-II.Int.7.f) ditegaskan bahwa pada inti pokoknya yaitu:
"Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tanggal 20 Maret 1996 tentang Penggunaan Peta, penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, Kontrak Karya Batubara di bidang Pertambangan Umum, perlu pengukuran kembali titik batas wilayah pertambangan sesuai dengan Sistem Informasi Geografi Nasional di bidang pertambangan umum agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah antara Pemegang Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)" vide Bukti T-II.Int.7.g. Jo. halaman 42 Putusan Nomor 01;
Berdasarkan bukti T-II.Int.7.g. yaitu Konsideran menimbang huruf a dan huruf b, dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara di bidang Pertambangan Umum, dijelaskan bahwa:
"dalam rangka meningkatkan pelayanan usaha pertambangan dan untuk lebih memperlancar proses permohonan aplikasi Kuasa Pertambangan (KP) Kontrak Karya (KK) dan Kontrak Karya Batubara (KKB), perlu keseragaman penggunaan peta penjelasan batas wilayah dan luas wilayah pertambangan. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk "meninjau kembali lnstruksi Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 08.1/201/M. PE/1984 tanggal 4 Agustus 1984";
Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa:
"Wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kontrak Karya dan Wilayah Kontrak Karya Batubara wajib dibatasi oleh garis-garis yang sejajar dengan garis lintang, garis-garis bujur dan menggunakan sistem koordinat geografis, berimpit dengan garis-garis lintang dan garis-garis bujur dengan kelipatan setengah menit (30 detik)";
Pasal 5 Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa:
"Perubahan batas wilayah dan wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kontrak Karya dan Wilayah Kontrak Karya Batubara yang dilakukan sesudah ditetapkan Keputusan Menteri ini, disesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini";
Pasal 7 Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa:
"Penggunaan peta, penjelasan batas dan luas wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri ini";
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7 Keputusan Menteri tersebut di atas, maka penggunaan peta dan penjelasan batas dan luas wilayah KP/KK/PKP2B sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini oleh karenanya menindak lanjuti Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996, Direktur Jenderal Pertambangan Umum telah menindaklanjuti Keputusan Menteri tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 terhadap pemilik KP/KK/PKP2B mewajibkan melakukan kegiatan tahapan pengerjaan peroleh Koordinat titik batas wilayah KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum harus mengacu kepada DIKTUM PERTAMA s/d DIKTUM KE TUJUH dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 (vide Bukti T-II.Int.7.1);
Berdasarkan Diktum Pertama s/d Diktum Ketujuh Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 (vide Bukti T-II.Int.7.1), ditegaskan bahwa pada inti pokoknya:
Pertama : Koordinat titik batas wilayah pertambangan KP/KK/PKP2B bidang Pertambangan Umum harus mengacu pada sistem Informasi Geografi Nasional. Dalam kasus ini quod non jika Peta Wilayah dan Titik Koordinat SK DIRJEN 95 benar ada, faktanya juga belum mengacu kepada sistem Informasi Geografi Nasional;
Kedua : Titik batas wilayah KP/KK/PKP2B yang belum menggunakan Sistem Informasi Geografi Nasional harus diukur kembali. Dalam kasus ini, faktanya Penggugat juga belum melakukan kegiatan tahapan pekerjaan pengukuran kembali dengan menggunakan Sistem Informasi Geografi Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan ini;
Ketiga : Pedoman pengukuran batas wilayah dan penggambaran peta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini. Dalam kasus ini pengukuran batas wilayah dan Penggambaran peta quod non jika benar ada belum mempedomanii ketentuan sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum ini;
Keempat : Pelaksanaan Pengukuran kembali sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA dilakukan oleh Pemegang KP/KK/PKP2B dengan disaksikan oleh Petugas dari Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat yang hasil pengukuran koordinatnya dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran. Dalam kasus ini, faktanya belum ada dan dilaksanakan pengukuran yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengukuran sebagaimana dimaksud DIKTUM KEEMPAT ini);
Kelima : Koordinat titik batas wilayah dalam Berita Acara dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT merupakan koordinat titik batas wilayah pertambangan yang disepakati oleh para pemegang KP/KK/PKP2B yang bersangkutan. Faktanya, dalam kasus ini Penggugat PT. Arutmin Indonesia tidak pernah mau menyepakati/mengurus perubahan wilayah KP dimaksud dalam suatu Bentuk Berita Acara Pengukuran apabila dilakukan dengan meng-gunakan sistem : Koordinat Geografis titik batas wilayah pertambangan dan titik GPS yang diperoleh dari hasil hitungan data pengukuran, terlebih dahulu dikonversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84);
Keenam : Pemegang KP/KK/PKP2B harus melaporkan Berita Acara Pengukuran koordinat titik batas wilayah pertambangan dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT kepada Direktur Jenderal Pertam-bangan Umum dengan tembusan kepada Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi setempat. Dalam kasus ini PKB2B PT. Arutmin Indonesia khususnya terhadap keberadaan SK DU 314 nya tidak pernah melaporkan adanya Berita Acara Pengukuran koordinat titik batas wilayah pertambangan dimaksud, karena PKP2B PT. Arutmin Indonesia, tidak pernah mau melakukan pengukuran kembali berdasarkan hasil konversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84);
Ketujuh : Berdasarkan laporan tersebut diktum KEENAM, Direktur Jenderal Pertambangan Umum menetapkan ralat Keputusan baru tentang perubahan titik koordinat batas wilayah KP/KK/ PKP2B yang bersangkutan. Dalam kasus ini, PKP2B PT. Arutmin Indonesia belum pernah memperoleh pengesahan/keputusan (ralat) dari Direktur Jenderal Pertimbangan Umum terhadap Peta Wilayah dan Titik Koordinatnya dimaksud dalam lampiran SK DIRJEN 95 tersebut quod non jika benar ada;
Kedelapan : Dalam hal terjadi sengketa batas wilayah tumpang tindih antara pemegang KP/KK/PKP2B, maka KP/KK/PKP2B yang berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pertambangan Umum telah mencapai tahap Eksploitasi/Produksi harus diutamakan sepanjang kegiatannya sesuai dengan batas wilayah yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini. Faktanya PKP2B PT. Arutmin Indonesia yang belum ditetapkan wilayahnya namun telah mengklaim bahwa wilayahnya tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria, selain ilu pula faktanya PKP2B PT. Arutmin Indonesia yang tanpa dasar mengklaim wilayah tersebut sama sekali belum melakukan kegiatan produksi, sedangkan PT. Anzawara Satria selain Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasinya te!ah ditetapkan, PT. Anzawara Satria juga telah melakukan kegiatan produksi sejak tahun 2005, dengan demikian berdasarkan Diktum Kedelapan ini, maka PT. Anzawara Satria harus diutamakan selain itu pula posisi PT. Anzawara Satria diperkuat dengan adanya Putusan Nomor 01;
Bahwa kenyataannya Penggugat tidak mampu membuktikan hasil pengukuran batas wilayahnya yang telah disahkan oleh Dirjen Pertambangan Umum berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 angka ke 5 huruf a. dan b, tentang "Pengikatan dan titik GPS ke titik batas Kuasa Pertambangan" dengan melakukan tahapan pekerjaan pengukuran dengan menggunakan sistem pengukuran batas wilayah menggunakan "Koordinat Geografis titik batas wilayah pertambangan dan titik GPS yang diperoleh dari hasil hitungan data pengukuan, terlebih dahulu dikonversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84)";
Oleh karenanya hak dan kepentingan Penggugat yang semata-mata hanya menggunakan dasar SK DIRJEN 95 dengan tanpa melakukan tahapan pekerjaan lebih lanjut sebagaimana diwajibkan berdasarkan Surat Edaran Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 04.E/29/DJP/1996 tanggal 14 Februari 1996, Jo. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/ PE/1996, tanggal 20 Maret 1996, tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara di bidang Pertambangan Umum Jo. Keputusan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 dalam Diktum Pertama s/d Diktum Ketujuh Jo. bukti T.II.Int.7.b yaitu Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 198/A/VII/200 tanggal 4 Juli 2000, perihal penciutan dan permohonan penetapan wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia yang hingga kini tidak pernah ada realisasinya sehingga sampai dengan saat ini pula Penggugat masih menggunakan bukti P-4 = T-II.Int. 5.a = bukti P-29 Perkara Nomor 01, dalam perkara gugatan a quo, maka dengan demikian gugatan Penggugat terbukti masih bersifat PREMATUR dan/atau Penggugat belum saatnya mengajukan gugatan sebelum memperoleh kepastian hukum atas penetapan wilayah PKP2B yang pernah dimohonkannya sesuai Surat Permohonan Penetapan Wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia vide bukti T.II.Int.7.b;
Berdasarkan uraian alasan Eksepsi mengenai gugatan Penggugat yang terbukti bersifat prematur ini, Tergugat II Intervensi mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard);
EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI :
GUGATAN LEWAT WAKTU;
Berdasarkan Dasar Fakta, bahwa terbukti Gugatan Penggugat PT. Arutmin Indonesia telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan a quo, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang PERATUN Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991 Bab V, angka ke 3 (tiga);
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa : "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara";
Penjelasan dan Pasal 55 tersebut menyatakan bahwa:
Bagi namanya yang tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan:
Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan;
Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang dihitung sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan;
2. Jelaslah bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 55 tersebut, dimaksudkannya atau ditujukannya sudah cukup jelas yaitu terhadap pihak yang langsung dituju oleh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut. Dengan demikian terhadap pihak ketiga yang dituju oleh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara itu nampaknya tidak ada pengaturannya dalam UU PERATUN;
3. Mengenai tenggang waktu gugatan yang disediakan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang namanya tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara (pihak Ketiga) tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, oleh Mahkamah Agung telah diberikan petunjuk, yaitu dihitung secara kasuistis sejak saat seseorang atau badan hukum perdata itu, merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. (lihat butir ke V pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991), dan tidak ditegaskan/diatur oleh siapa pemberitahuan itu tersebut harus disampaikan atau diberitahukan;
4. Bahwa berdasarkan Dasar Fakta yaitu secara kasuistis, berdasarkan kronologis kejadian dilapangan dikuatkan dengan bukti surat menyurat (korespondensi) antara Tergugat II Intervensi dengan Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) sesuai bukti-bukti yang diajukan Tergugat II Intervensi diberi tanda bukti T-II. Int.12.a s/d T-II.Int.12.h. yaitu:
a. Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. Arutmin Indonesia (tanda terima surat terlampir);
b. Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 kepada PT. Anzawara Satria;
c. Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/674/VI/2008 Reskrim tanggal 25-06-2008 perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Ndonesia;
d. Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 136/SWH/PTAI-STI/E/06.08 tanggal 23-06-2008 kepada Kepala Kepolisian Resort Tanah Bumbu, perihal Musyawarah antara PT. Arutmin Indonesia dan Kepolisian Resort Tanah Bumbu mengenai Keberadaan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria Wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia;
e. Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 135/SWH/PTAI-STI/E/06.08 tanggal 20-06-2008 kepada Kapolsek Angsana, perihal Musyawarah Untuk Penyelesaian Masalah Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria Jo. Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/674/VI/ 2008/Reskrim tanggal 25-06-2008 perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia;
f. Surat PT. Anzawara Satria Nomor 010/L&RA-ANZ/VI/2008 tanggal 23-06-2008 kepada Kapolres Tanah Bumbu (tanda terima surat terlampir), yang intinya menyampaikan Legal Opinion/ Pendapat Hukum Benjamin Mangkoedilaga, S.H., FCBArb. Bahwa pihak PT. Anzawara Satria berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan aparat hukum terkait, dalam hal ini Aparat Kepolisian POLDA Kalimantan Selatan;
g. Laporan Polisi Nomor Pol : STPL/K-13/VI/2008/SPK tanggal 01-06-2008 di Polsek Angsana tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak PT. Arutmin Indonesia pada tanggal 21-05-2008 dengan Pelapor Bambang Husodho (PT. Anzawara Satria);
h. Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/II/2009/Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria;
5. Bahwa berdasarkan Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor
135/SWH/PTAI-STI/E/06.08 tanggal 20-06-2008 kepada Kapolsek
Angsana, perihal Musyawarah Untuk Penyelesaian Masalah Kuasa
Pertambangan PT. Anzawara Satria Jo. Surat Kapolres Tanah
Bumbu Nomor B/674/VI/2008/Reskrim tanggal 25-06-2008 perihal
Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia, kemudian ditindak
lanjuti oleh PT. Arutmin Indonesia melalui suratnya Nomor 136/SWH/PTAI-STI/E/06.08 tanggal 23-06-2008 kepada Kepala Kepolisian Resort Tanah Bumbu, perihal Musyawarah antara PT. Arutmin Indonesia dan Kepolisian Resort Tanah Bumbu mengenai Keberadaan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria di Wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia. Kemudian berdasarkan Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. Arutmin Indonesia (Tanda Terima Surat terlampir), sebagai balasan dari PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 kepada PT. Anzawara Satria;
6. Terbukti dan terungkap faktanya bahwa berdasarkan Bukti-bukti
surat menyurat tersebut, Penggugat telah merasa dirugikan dan
kenyataannya telah bereaksi karena mengetahui adanya Surat
Keputusan a quo. Bahwa dalam kenyataan ini, pengertian
mengetahui dalam arti secara kasuistis telah dibuktikan dengan adanya surat berdasarkan Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. ARUTMIN INDONESIA (tanda terima surat terlampir) sebagai balasan dari Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 kepada PT. Anzawara Satria. Dengan demikian terdapat petunjuk yang menjadi dasar fakta berdasarkan bukti surat tersebut, bahwa sesungguhnya Penggugat sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat (vide bukti T-II.Int-12.a dan 12.b);
7. Bahwa berdasarkan bukti penjelasan surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008, tersebut diketahui dan terbukti pada tanggal 27 Agustus 2008 ada pertemuan antara PT. Arutmin Indonesia dengan PT. Anzawara Satria di fasilitasi oleh Polres Tanah Bumbu, membahas dan memusyawarahkan mengenai batas wilayah PKP2B DU 314 dengan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria dalam hal ini adalah Kuasa Pertambangan Eksploitasi Perpanjangan Pertama yang digugat;
Dan dalam pertemuan tersebut diserahkan bukti Surat Keputusan a quo kepada Pihak Kepolisian selaku fasilisator yang menanyakan bukti keabsahan masing-masing pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk pihak Tergugat II Intervensi juga telah menyerahkan Surat Keputusan a quo kepada pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diberitahukan dan diserahkan langsung dalam pertemuan tanggal 27 Agustus 2008 tersebut kepada pihak PT. Arutmin Indonesia yang juga menyerahkan SK DIRJEN 95 DU 314 tanpa dilampiri Peta Wilayah dan Daftar Koordinatnya Vide Bukti P-4= Bukti T-II.Int. 5.a = P-29 Putusan Nomor 01;
8. Dengan demikian terbukti bahwa alasan Penggugat mendalilkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya Surat Keputusan a quo yang digugat berdasarkan Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/II/2009/ Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria dijadikan tolok ukur 90 (sembilan puluh) hari adalah dalil dan bukti yang sama sekali tidak benar, faktanya Penggugat sudah mengetahui tentang adanya surat keputusan a quo yang digugat jauh sebelum tanggal 18 Februari 2009 terbukti berdasarkan bukti T-II.Int-12.a dan 12.b;
9. Oleh karenanya gugatan Penggugat yang telah didaftarkan, di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin di bawah register perkara Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM tanggal 18 Mei 2009, apabila Majelis Hakim memperhatikan Bukti T-II.Int.12.a. s/d 2-h. terbukti sudah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari hingga berdasarkan hukumnya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. R. Wiyono, S.H. dalam bukunya mengatakan bahwa : "dengan lewatnya tenggang waktu gugatan, maka Keputusan Tata Usaha Negara tidak dapat digugat lagi dengan sarana hukum yang ada..."
II. Tututan Penggugat belum dapat dikabulkan berhubung gugatan Penggugat dalam perkara a quo kabur atau tidak terang (exceptie obscuur libelli);
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo yaitu:
a. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
b. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
2. Bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Perpanjangan Pertama (Keputusan-keputusan a quo) didasari oleh kepentingan dan alas hak Penggugat berupa SK DIRJEN 95, DU 314 yang tidak jelas keberadaannya, tidak didukung oleh Peta Wilayah dan Daftar Koordinat berdasarkan hasil pengukuran kembali (ulang) dan pematokan batas wilayah KP/KK/PKP2B atas dasar kesepakatan para pemegang KP/KK/PKP2B sebagaimana telah ditegaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/ PE/1996 tentang Penggunaan Peta dan Penjelasan dan Luas Wilayah KK/KK/PKP2B, bahwa Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tersebut telah dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 01 halaman 41 dan 42 dalam menguji keabsahan suatu SK Kuasa Pertambangan terkait dengan Pasal 2 ayat (1) s/d ayat (3) Jo. Keputusan Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan antara KP/KK/PKP2B Jo. Surat Edaran Departemen Pertambangan dan Energi RI Nomor 04.E/29/ DJP/1996 tanggal 14 Februari 1996, dengan demikian terbukti bahwa quod non jika benar ada Peta Wilayah dan Daftar Koordinat yang merupakan lampiran SK Dirjen 95 DU 314 tersebut dan dengan begitu saja dijadikan sebagai tolok ukur untuk mengklaim adanya wilayah Kuasa Pertambangan milik PT. Arutmin Indonesia tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan milik PT. Anzawara Satria haruslah dinyatakan tidak sah, belum memperoleh pengesahan penetapan wilayahnya oleh Direktur Jenderal Pertambangan Umum selaku pejabat yang berwenang;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tanggal 31 Desember 1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan antara KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum (vide bukti T-II.lnt-7.f), menegaskan dan memutuskan bahwa:
Pertama : Koordinat titik batas wilayah pertambangan KP/KK/PKP2B bidang pertambangan umum harus mengacu pada Sistem Informasi Geografi Nasional;
Kedua : Titik batas wilayah KP/KK/PKP2B yang belum menggunakan Sistem Informasi Geografi Nasional harus diukur kembali;
Ketiga : Pedoman pengukuran batas wilayah dan penggambaran peta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini;
Keempat : Pelaksanaan pengukuran kembali sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dilakukan oleh Pemegang KP/KK/PKP2B dengan disaksikan oleh petugas dari Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat yang hasil pengukuran koordinatnya dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran;
Kelima : Koordinat titik batas wilayah dalam berita acara dimaksud pada diktum KEEMPAT, merupakan koordinat titik batas wilayah pertambangan yang disepakati oleh para Pemegang KP/KK/PKP2B yang bersangkutan;
Keenam : Pemegang KP/KK/PKP2B harus melaporkan Berita Acara Pengukuran Koordinat titik batas wilayah pertambangan dimaksud pada diktum KEEMPAT kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum dengan tembusan kepada Direktorat Teknik Pertambangan Umum, dan Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi setempat;
Ketujuh : Berdasarkan laporan, tersebut pada diktum KEENAM, Direktur Jenderal Pertambangan Umum menetapkan ralat Keputusan baru tentang perubahan titik koordinat batas wilayah KP/KK/PKP2B yang bersangkutan;
Kedelapan : Dalam hal terjadi sengketa batas wilayah tumpang
tindih antara pemegang KP/KK/PKP2B, maka KP/KK/PKP2B yang berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pertambangan Umum telah mencapai tahap eksploitasi/produksi harus diutamakan sepanjang kegiatannya sesuai dengan batas wilayah yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, PT. Arutmin Indonesia berdasarkan SK DIRJEN 95 yang diklaim olehnya tumpang tindih dengan SK MENTERI 97 sampai saat ini belum mencapai tahap kegiatan produksi, sedangkan PT. Anzawara Satria sudah melakukan kegiatan produksi sejak tahun 2005;
Kesembilan : Dalam hal terjadi sengketa batas wilayah antara pemegang KP/KK/PKP2B maka penyelesaiannya dilakukan oleh TIM yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pertambangan Umum;
Kesepuluh : dst……
4. Bahwa secara faktual tindak lanjut dari ketentuan tersebut pada angka 2 di atas telah ditindak lanjuti oleh Direktur Teknik Pertambangan Umum Kepala Sub Direktorat Bimbingan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum melalui suratnya Nomor 2551/20/DPT/97 tanggal 24 Juli 1997, yang salah satunya telah disampaikan kepada Direksi PT. Arutmin Indonesia (Penggugat) untuk melakukan pengukuran dan pematokan batas wilayah seluruh Kuasa Pertambangan (KP)-nya, Unit Usaha Pertambangan dan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pertambangan Umum bekerjasama dengan BAKOSURTANAL. Dan apabila sudah dilakukan dan menyerahkan hasil pengukuran dan pematokan batas koordinat, apakah pengukuran dan pematokan batas koordinat tersebut sudah disahkan dengan mengacu kepada Sistem Informasi Geografi Nasional;
5. Tergugat II Intervensi mohon perhatian Majelis Hakim bahwa apabila quod non Penggugat menggunakan Peta Wilayah dan Daftar Koordinat lampiran dari SK DIRJEN 95 DU 314 tersebut, maka Peta Wilayah dan Daftar Koordinat dimaksud sistem yang digunakannya masih mengacu kepada WGS tahun 1972 dengan alat ukur GPS merek Dopier yang tidak boleh digunakan lagi untuk melakukan pengukuran dan pematokan batas koordinat wilayah pertambangan berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29 /DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 angka ke 5 tentang “Pengikatan dan titik GPS ke titik batas Kuasa Pertambangan", yang menjelaskan sebagai berikut:
“Pada praktiknya di lapangan, penentuan posisi/koordinat dengan memanfaatkan konstelasi satelit GPS tidak akan dapat langsung tepat sesuai daftar koordinat titik-titik batas wilayah pertambangan yang telah diketahui dari peta. Untuk itu perlu dilakukan tahapan kerja sebagai berikut":
Huruf b:
6. “Koordinat Geografis titik batas wilayah pertambangan dan titik
yang diperoleh dan hasil hitungan data pengukuran, terlebih
dahulu dikonversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan
menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84)”;
7. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, terbukti bahwa Penggugat dalam menentukan batas wilayah kuasa pertam-bangannya hanya didasarkan/diketahui dan quod non Peta Wilayah dan Daftar Titik-titik Koordinat Lampiran SK DIRJEN 95 yang tidak pernah dilakukan tahapan pengerjaan pengukuran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 angka ke 5 sebagaimana dimaksud huruf b, maka dasar kepentingan dan alas hak Penggugat belum jelas, tidak terang dan kabur oleh karenanya belum dapat dijadikan dasar menuntut keputusan-keputusan a quo agar dibatalkan;
8. Bahwa oleh karena itu pula mengingat kepentingan dan alas Penggugat belum jelas dan kabur, maka alasan Penggugat yang mendalilkan sebagian dari wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi milik Tergugat II Intervensi berdasarkan keputusan-keputusan a quo tersebut masuk ke dalam wilayah SK DU 314 berdasarkan SK DIRJEN 95, adalah merupakan dalil yang kabur dan tidak jelas. Berdasarkan dasar fakta dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
9. Bahwa terkait dengan dalil gugatan Penggugat yang menyatakan dan mendalilkan surat keputusan-keputusan a quo yang digugat tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU 314) "SK DIRJEN 95”. Akan tetapi tidak jelas dimana wilayah koordinatnya dan/atau dimana lokasi yang terang dan jelas adanya tumpang tindih tersebut. Dengan kata lain terbukti bahwa, faktanya (vide : Bukti T-II.Int. 7.e) Peta Wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi termasuk di dalamnya Daftar Titik Koordinat Kuasa Pertambangan adalah merupakan hal yang wajib dimiliki secara sah (vide bukti T-II.Int.7.b. s/d T-II.Int.7.g.);
10.Oleh karenanya Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) faktanya tidak mampu membuktikan hal yang paling substansial sebagai dasar alasan gugatannya sehingga fakta ini telah mengakibatkan ketidakjelasan kebenaran dilokasi mana yang telah terjadi tumpang tindih tersebut, maka dengan demikian gugatan Penggugat terbukti kabur atau tidak terang (exceptie obscuur libelli), oleh karenanya gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
III. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR;
Gugatan bersifat prematur dengan perkataan lain, Penggugat belum saatnya mengajukan gugatan dengan hanya menggunakan dasar SK DIRJEN 95 DU 314 dengan memperhatikan alasan-alasan antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa terbukti berdasarkan dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan dasar alas hak dan kepentingannya mengacu kepada Bukti P-4 = T-Il.lnt. 5.a = P-29 Perkara Nomor 01 yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 245.K/2014/ DDJP/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU 314/Kalsel) terhadap PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) kerjasama dengan PT. Arutmin Indonesia tertanggal 22 Mei 1995 (SK DIRJEN 95);
2. Bahwa berdasarkan surat Penggugat sendiri sebagaimana dibuktikan oleh Tergugat II Intervensi dengan bukti T-II.Int.7.b yaitu Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 198/A/VIl/2000 tanggal 4 Juli 2000, perihal Penciutan dan permohonan penetapan wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia, maka berdasarkan bukti tersebut Penggugat sendiri sesungguhnya belum memperoleh "Penetapan Wilayah" KP/PKP2B. Lihat angka 11 dalam bukti T-II.Int 7.b = P29.b Putusan No.01 yaitu SK-SK DU yaitu dimiliki oleh PT. Arutmin Indonesia, diantaranya termasuk SK DU 314 yang masih dimohonkan penetapan wilayahnya;
3. Bahwa faktanya Penggugat sendiri masih memohon Penetapan Wilayahnya pada tanggal 4 Juli 2000, dan faktanya terbukti pula bahwa Peta Wilayah dan Daftar Koordinat KP/PKP2B quod non jika benar ada sebagai lampiran SK DIRJEN 95, artinya yang dijadikan dasar alas hak gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana telah dibuktikan oleh Tergugat II Intervensi antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (vide Bukti T-II.Int.7.d. = P-34 dan P-33 Putusan No.01 ) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) : Segala urusan mengenai pengusahaan Pertambangan Batubara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas tanggungjawab PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) beralih kepada dilaksanakan oleh Direktur Jenderal;
Pasal 3 ayat (2) : Semua Dokumen yang berkaitan dengan pengusahaan Pertambangan Batubara sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari setelah ditetapkan Keputusan Menteri ini;
- Berdasarkan bukti T-II.Int.7.e. = P-29.a Putusan Nomor 01 yaitu Surat Edaran Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 04.E/29/DJP/1996 tanggal 14 Februari 1996, ditegaskan bahwa:
"Bagi para pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Kontrak Karya (KK) dan Kontrak Karya Batubara (KKS/KKB) dianjurkan datang ke Unit Pelayanan Informasi dan Pencadangan Wilayah Pertambangan (UPIPWP) untuk mendapatkan Peta Wilayah KP/KK/KKS/KKB”. Dalam kasus ini dokumen resmi satu-satunya yang ada dan dimiliki oleh PT. Arutmin Indonesian quod non jika benar ada, itu pun hanya mengacu kepada Lampiran SK DIRJEN yang dalam kenyataannya belum memperoleh pengesahan/keputusan (ralat) dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum terhadap Peta Wilayah dan Titik Koordinatnya dimaksud sesuai bukti yang diajukan Penggugat sendiri, vide Bukti T-II.Int 7.b.;
- Berdasarkan konsideran menimbang dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 (vide Bukti T-II.Int 7.f) ditegaskan bahwa pada inti pokoknya yaitu:
"Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tanggal 20 Maret 1996 tentang Penggunaan Peta, penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, Kontrak Karya Batubara di bidang Pertambangan Umum, perlu pengukuran kembali titik batas wilayah pertambangan sesuai dengan Sistem Informasi Geografi Nasional di bidang pertambangan umum agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah antara Pemegang Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)" vide Bukti T-II.Int. 7.g. Jo. halaman 42 Putusan Nomor 01;
- Berdasarkan bukti T-II.Int.7.g. yaitu Konsideran menimbang huruf a dan huruf b, dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Pen-jelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Batubara di bidang Pertambangan Umum, dijelaskan bahwa:
“dalam rangka meningkatkan pelayanan usaha pertambangan dan untuk lebih memperlancar proses permohonan aplikasi Kuasa Pertambangan (KP) Kontrak Karya (KK) dan Kontrak Karya Batubara (KKB), perlu keseragaman penggunaan peta penjelasan batas wilayah dan luas wilayah pertambangan. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk "meninjau kembali Instruksi Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 08.1/201/M.PE/1984 tanggal 4 Agustus 1984”;
Pasal 2 ayat (2) : Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa :
“Wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kontrak Karya dan Wilayah Kontrak Karya Batubara wajib dibatasi oleh garis-garis yang sejajar dengan garis lintang, garis-garis bujur dan menggunakan sistem koordinat geografis, berimpit dengan garis-garis lintang dan garis-garis bujur dengan kelipatan setengah menit (30 detik)”;
Pasal 5 : Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa:
“Perubahan batas wilayah dan wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kontrak Karya dan Wilayah Kontrak Karya Batubara yang dilakukan sesudah ditetapkan Keputusan Menteri ini, disesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini”;
Pasal 7 : Keputusan Menteri ini menegaskan bahwa :
"Penggunaan peta, penjelasan batas dan luas wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini diberlakukan sesuai dengan keputusan Menteri ini“;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7
Keputusan Menteri tersebut di atas, maka penggunaan peta dan penjelasan batas dan luas wilayah KP/KK/PKP2B sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini oleh karenanya menindak lanjuti Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996, Direktur Jenderal Pertambangan Umum telah menindak lanjuti Keputusan Menteri tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 terhadap pemilik KP/KK/PKP2B mewajibkan melakukan kegiatan tahapan pengerjaan peroleh Koordinat titik batas wilayah KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum harus mengacu kepada DIKTUM PERTAMA s/d DIKTUM KE TUJUH dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 (vide Bukti T-II. Int. 7.1);
- Berdasarkan Diktum Pertama s/d Diktum Ketujuh Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 (vide Bukti T-II.Int.7.1) ditegaskan bahwa pada inti pokoknya:
Pertama : Koordinat titik batas wilayah pertambangan KP/KK/PKP2B bidang Pertambangan Umum harus mengacu pada sistem Informasi Geografi Nasional. Dalam kasus ini quod non jika Peta Wiiayah dan Titik Koordinat SK DIRJEN 95 benar ada, faktanya juga belum mengacu kepada sistem Informasi Geografi Nasional;
Kedua : Titik batas wilayah KP/KK/PKP2B yang belum menggunakan Sistem Informasi Geografi Nasional harus diukur kembali. Dalam kasus ini, faktanya Penggugat juga belum melakukan kegiatan tahapan pekerjaan pengukuran kembali dengan meng-gunakan Sistem Informasi Geografi Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan ini;
Ketiga : Pedoman pengukuran batas wilayah dan peng-gambaran peta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini. Dalam kasus ini pengukuran batas, wilayah dan Peng-gambaran peta quod non jika benar ada belum mempedomani ketentuan sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum ini;
Keempat : Pelaksanaan Pengukuran kembali sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dilakukan oleh Pemegang KP/KKJPKP2P, dengan disaksikan oleh Petugas dari Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat yang hasil Pengukuran koordinatnya dituangkan dalam Berita Acara pengukuran. Dalam kasus ini, faktanya belum ada dan dilaksanakan pengukuran yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengukuran sebagaimana dimaksud DIKTUM KEEMPAT ini;
Kelima : Koordinat titik batas wilayah dalam Berita Acara dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT merupakan koordinat titik batas wilayah pertambangan yang disepakati oleh para pemegang KP/KK/PKP2B yang bersangkutan. Faktanya, dalam kasus ini Penggugat PT. Arutmin Indonesia tidak pernah mau menyepakati/ mengurus perubahan wilayah KP dimaksud dalam suatu Bentuk Berita Acara Pengukuran apabila dilakukan dengan menggunakan sistem : Koordinat Geografis titik batas wilayah pertambangan dan titik GPS yang diperoleh dari hasil hitungan data pengukuran, terlebih dahulu dikonversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84) ;
Keenam : Pemegang KP/KK/PKP2B harus melaporkan Berita Acara Pengukuran koordinat titik batas wilayah pertambangan dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum dengan tembusan kepada Direktorat Teknik Pertambangan Umum dan Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi setempat. Dalam kasus ini PKB2B PT. Arutmin Indonesia khususnya terhadap keberadaan SK DU 314 nya tidak pernah melaporkan adanya Berita Acara Pengukuran koordinat titik batas wilayah pertambangan dimaksud, karena PKP2B PT. Arutmin Indonesia, tidak pernah mau melakukan pengukuran kembali berdasarkan hasil konversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84) ;
Ketujuh : Berdasarkan laporan tersebut diktum KEENAM, Direktur Jenderal Pertambangan Umum menetapkan ralat Keputusan baru tentang perubahan titik koordinat batas wilayah KP/KK/PKP2B yang bersangkutan. Dalam kasus ini, PKP2B PT. Arutmin Indonesia belum pernah memperoleh pengesahan/keputusan (ralat) dari Direktur Jenderal Pertam-bangan Umum terhadap Peta Wilayah dan Titik Koordinatnya dimaksud dalam lampiran SK: DIRJEN 95 tersebut quod non jika benar ada;
Kedelapan : Dalam hal terjadi sengketa batas wilayah tumpang tindih antara pemegang KP/KK/PKP2B, maka KP/KK/ PKP2B yang berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pertambangan Umum telah mencapai tahap I Eksploitasi/Produksi harus diutamakan sepanjang kegiatannya sesuai dengan batas wilayah yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini. Faktanya PKP2B PT. Arutmin Indonesia yang belum ditetapkan wilayahnya namun telah mengklaim bahwa wilayahnya tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria, selain itu pula faktanya PKP2B PT. Arutmin Indonesia yang tanpa dasar mengklaim wilayah tersebut sama sekali belum melakukan kegiatan produksi, sedangkan PT. Anzawara Satria selain Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasinya telah ditetapkan, PT. Anzawara Satria juga telah melakukan kegiatan produksi sejak tahun 2005, dengan demikian berdasarkan Diktum KEDELAPAN ini, maka PT. Anzawara Satria harus diutamakan selain itu pula posisi PT. Anzawara Satria diperkuat dengan adanya Putusan Nomor 01;
Bahwa kenyataannya Penggugat tidak mampu membuktikan hasil pengukuran batas wilayahnya yang telah disahkan oleh Dirjen Pertambangan Umum berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/ 1996, tanggal 31 Desember 1996 angka ke 5 huruf a. dan b. tentang "Pengikatan dan titik GPS ke titik batas Kuasa Pertambangan" dengan melakukan tahapan pekerjaan pengukuran dengan cara menggunakan sistem pengukuran batas wilayah menggunakan Koordinat Geografis titik batas wilayah pertambangan dan titik GPS yang diperoleh dari hasil hitungan data pengukuan, terlebih dahulu dikonversi ke sistem koordinat proyeksi UTM dengan menggunakan parameter ellipsod DGN-95 (sama dengan WGS 84)";
4. Oleh karenanya alas hak dan kepentingan Penggugat yang semata-mata hanya menggunakan dasar SK DIRJEN 95 dengan tanpa melakukan tahapan pekerjaan lebih lanjut sebagaimana diwajibkan berdasarkan Surat Edaran Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 04.E/29/DJP/1996 tanggal 14 Februari 1996, Jo. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/I996, tanggal 20 Maret 1996, tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara di bidang Pertambangan Umum Jo. Keputusan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 dalam Diktum PERTAMA s/d Diktum KETUJUH Jo. bukti T-II.Int.7.b yaitu Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 198/A/VII/2000 tanggaI 4 Juli 2000, perihal Penciutan dan permohonan penetapan wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia yang hingga kini tidak pernah ada realisasinya sehingga sampai dengan saat ini pula Penggugat masih menggunakan bukti P-4 = T-II. Int. 5.a = bukti P-29 Perkara Nomor 01, dalam perkara gugatan a quo, maka dengan demikian gugatan Penggugat terbukti masih bersifat PREMATUR dan/atau Penggugat belum saatnya mengajukan gugatan sebelum memperoleh kepastian penetapan wilayah PKP2B, yang pernah dimohonkannya sesuai Surat Permohonan Penetapan Wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia vide bukti T-II.Int.7.b.;
5. Berdasarkan uraian alasan Eksepsi mengenai gugatan Penggugat yang terbukti bersifat prematur ini, Tergugat-II Intervensi mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/2009/PTUN.Bjm, tanggal 10 November 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM. tentang Penundaan pelaksanaan dan tindak lanjut administratifnya Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE. tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, tetap dipertahankan sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan atau putusan lain dikemudian hari yang menyatakan sebaliknya;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 05/B/2010/PTTUN.Jkt, tanggal 30 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I, dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 4 Agustus 2009 Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM.;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 10 November 2009 Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM., yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PENUNDAAN:
Menyatakan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang ditetapkan pada tanggal 3 Nopember 2009 Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM. tentang Penundaan pelaksanaan dan tindak lanjut administratifnya keputusan obyek sengketa yang diucapkan pada tanggal 10 November 2009 dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2010 tanggal 19 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 05/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 30 Maret 2010;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Menghukum Termohon Kasasi I dan II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2010 tanggal 19 Januari 2011 diberitahukan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Termohon Kasasi/Pembanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat masing-masing pada tanggal 17 Juni 2011 dan 1 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Termohon Kasasi/Pembanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 18 Juli 2011 dan 10 Agustus 2011 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin masing-masing pada tanggal 19 Juli 2011 dan 16 Agustus 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali masing-masing Nomor 06/G/2009/PTUN-Bjm. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut masing-masing pada tanggal 19 Juli 2011 dan 16 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama masing-masing pada tanggal 11 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 14 September 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I dan II telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI I:
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata:
Gugatan diajukan telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari:
Bahwa ternyata telah terjadi suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata pada pertimbangan hukum Majelis Hakim di tingkat Kasasi dalam perkara Nomor 284 K/TUN/2010 tanggal 19 Januari 2011, pada halaman 47 (alinea terakhir) sampai 48 yang kutipan selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti tingkat banding salah menerapkan hukum tentang tenggang waktu menggugat bagi pihak III yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa (Ex Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) Judex Juris berpendirian bahwa “lembaga tenggang waktu dalam Peradilan Tata Usaha Negara harus ditegakkan secara konsisten dan sifatnya formal”. In casu Penggugat/Pemohon Kasasi secara formal menerima pemberitahuan tentang adanya Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa pada tanggal 20 Februari 2009 dari Kepolisian Resort Tanah Bumbu bertanggal 18 Februari 2009 yang saat itu pihak Kepolisian menunjukkan Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa sedangkan gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 18 Mei 2009. Tentang korespondensi berkaitan dengan pengelolaan/tumpang tindih lahan yang di atasnya terbit Keputusan Tata Usaha Negara Obyek sengketa, dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat informatif belaka dan tidak dapat dijadikan dasar patokan untuk penentuan batas tenggang waktu mengajukan gugatan”;
TANGGAPAN:
Bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim di tingkat Kasasi tersebut di atas terlihat dengan jelas bahwa dalam memberikan Putusan Majelis Hakim di tingkat Kasasi tidak membaca dan/atau memperhatikan alasan atau dalil yang disampaikan dalam Kontra Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi II/Pembanding/Tergugat II Intervensi, sehingga akibatnya Majelis Hakim di tingkat Kasasi tidak lagi mempertimbangkan fakta persidangan dimana adanya kesalahan dalam penerapan hukum pada pemeriksaan perkara di tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin), khususnya mengenai pembuktian. Bukti-bukti mana secara jelas dapat menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah terbukti secara sah dan berdasarkan fakta hukum mengajukan gugatan sudah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari sehingga berdasarkan hukum gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Register Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM haruslah ditolak setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan gugatan Penggugat (PT. Arutmin Indonesia/Termohon Peninjauan Kembali) telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan, “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara”;
Sedangkan Pasal 53 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut menyatakan, “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”;
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali yang secara tegas dan tidak terbantahkan secara hukum membuktikan bahwa gugatan penggugat diajukan telah melebihi dari jangka waktu yang ditentukan undang-undang adalah:
Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 yang ditujukan kepada PT. Anzawara Satria ( vide bukti T-II Int.12.b);
Bahwa dalam surat tersebut secara tegas disebutkan oleh Termohon Peninjauan Kembali adanya pertemuan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2008. Dalam pertemuan tersebut, kepada Termohon Peninjauan Kembali telah disebutkan dan diberitahukan mengenai Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) milik Pemohon Peninjauan Kembali yang merupakan obyek Gugatan Termohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06 G/2009/TUN.BJM yaitu:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Bahwa dalam pertemuan tersebut secara fakta hukum Termohon Peninjauan Kembali telah mengetahui adanya obyek sengketa dan pada saat itu pula telah merasa kepentingannya dirugikan karena pada pertemuan tersebut terjadi tanya jawab/perdebatan mengenai Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki masing-masing pihak (antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 06 G/2009/ TUN.BJM diajukan ke Paniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 18 Mei 2009. Dengan demikian oleh karena gugatan diajukan telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana ketentuan undang-undang maka secara hukum gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/ 2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. Arutmin Indonesia ( vide bukti T-II Int.12.a);
Bahwa dalam surat PT. Anzawara Satria tertanggal 1 September 2008 tersebut yang ditujukan dan telah diterima oleh PT. Arutmin Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali) dalam lampirannya terdapat salinan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 yang merupakan obyek sengketa Putusan Perkara Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06 G/2009/PTUN.BJM., tanggal 10 November 2009, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 05/B/ 2010/PT.TUN.JKT., tanggal 30 Maret 2010, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011;
Bahwa Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 18 Mei 2009. Dengan demikian oleh karena gugatan diajukan telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana ketentuan undang-undang maka secara hukum gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa atas dasar fakta tersebut di atas jelas dalil Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) bahwa pihaknya baru mengetahui adanya Surat Keputusan a quo yang digugat berdasarkan Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/II/ 2009/Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 ( vide bukti T-II Int.12.h) perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria dijadikan tolok ukur sembilan puluh hari adalah dalil dan bukti yang sama sekali tidak benar. Faktanya Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat jauh sebelum tanggal 18 Februari 2009 terbukti berdasarkan bukti T-II.Int.12.a dan 12.b. Oleh karenanya gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin di bawah register perkara Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM tanggal 18 Mei 2009, apabila Majelis Hakim Kasasi memperhatikan Bukti T-II.Int. 12.a. sampai dengan 12.h. terbukti sudah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh hari) sehingga berdasarkan hukum gugatan Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa pengertian mengenai “mengetahui surat keputusan” dengan “kepentingan yang dirugikan” tidak boleh dipisah satu sama lain, melainkan harus satu kesatuan yang utuh antara mengetahui surat keputusan dengan kepentingan yang dirugikan (hal 8 alinea 2 (dua) putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 05/ B/2010/PT.TUN JKT tanggal 30 Maret 2010);
Bahwa untuk menghitung tenggang waktu mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan tata cara mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju dalam surat Keputusan Tata Usaha Negara dihitung secara kasuistis, sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut;
Bahwa tata cara menghitung bagi pihak ketiga yang tidak dituju dalam surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana disebutkan di atas, antara “mengetahui surat keputusan” dengan “kepentingan yang dirugikan” tidak boleh dipisah satu sama lain, melainkan harus satu kesatuan yang utuh antara mengetahui surat keputusan dengan kepentingan yang dirugikan, dan tidak menafsirkannya secara sepotong-sepotong;
Bahwa apabila dihitung sejak tanggal 28 Agustus 2008 dengan tanggal mengajukan gugatan yaitu tanggal 20 Februari 2009, maka gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) diajukan telah melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991;
Mengenai tenggang waktu gugatan yang disediakan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang namanya tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara (Pihak Ketiga) tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan dengan di keluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, oleh Mahkamah Agung telah diberikan petunjuk, yaitu dihitung secara kasuistis sejak saat seseorang atau badan hukum perdata itu merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. (lihat butir ke V pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991);
Bahwa berdasarkan surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 135/SWH/PTAI-STI/E/06.08 tanggal 20-06-2008 (vide bukti T-II Int.12.e). kepada Kapolsek Angsana, perihal : Musyawarah Untuk Penyelesaian Masalah Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria Jo. Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/674/VI/2008/Reskrim tanggal 25-06-2008 perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia, kemudian ditindak lanjuti oleh PT. Arutmin Indonesia melalui suratnya Nomor 136/SWH/PTAI-STI/E/06.08 tanggal 23-06-2008 ( vide bukti T-II Int.12.d) kepada Kepala Kepolisian Resort Tanah Bumbu, perihal Musyawarah antara PT. Arutmin Indonesia dan Kepolisian Resort tanah Bumbu mengenai Keberadaan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria di Wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia. Kemudian berdasarkan Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. Arutmin Indonesia (tanda terima surat terlampir) sebagai balasan dari Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/ 08.08 tanggal 28-08-2008 kepada PT. Anzawara Satria;
Terbukti dan terungkap faktanya bahwa berdasarkan Bukti-bukti surat-menyurat tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah merasa dirugikan dan kenyataannya telah bereaksi karena mengetahui adanya Surat Keputusan a quo. Bahwa dalam kenyataan ini, pengertian “mengetahui” dalam arti secara kasuistis telah dibuktikan dengan adanya surat berdasarkan Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. Arutmin Indonesia (tanda terima surat terlampir vide bukti T-II Int.26) sebagai balasan dari Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 kepada PT. Anzawara Satria. Dengan demikian terdapat bukti yang menjadi Dasar Fakta berdasarkan bukti berupa surat tersebut, bahwa sesungguhnya Termohon Peninjauan Kembali sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia);
Bahwa berdasarkan bukti penjelasan surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 tersebut, diketahui dan terbukti pada tanggal 27 Agustus 2008 ada pertemuan antara PT. Arutmin Indonesia dengan PT. Anzawara Satria di fasilitasi oleh Polres Tanah Bumbu, membahas dan memusyawarahkan mengenai batas wilayah PKP2B DU 314 dengan Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria dalam hal ini adalah Kuasa Pertambangan Eksploitasi Perpanjangan Pertama yang digugat;
Dan dalam pertemuan tersebut diserahkan bukti Surat Keputusan a quo kepada Pihak Kepolisian selaku fasilisator yang menanyakan bukti keabsahan masing-masing pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk pihak Pemohon Peninjauan Kembali juga telah menyerahkan Surat Keputusan a quo kepada Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diberitahukan dan diperlihatkan dalam pertemuan tanggal 27 Agustus 2008 tersebut kepada Pihak Termohon Peninjauan Kembali untuk diketahui;
Bahwa dengan demikian pertemuan antara Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) dengan Termohon Peninjauan Kembali ( PT. Arutmin Indonesia) pada tanggal 27 Agustus 2008, kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari PT. Arutmin Indonesia kepada PT. Anzawara Satria Nomor 189/SWH/PTAI-STI/E/08.08 tanggal 28-08-2008 serta surat balasan dari PT. Anzawara Satria kepada PT. Arutmin Indonesia Nomor 017/L&RA-ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 bukan hanya korespondensi yang hanya bersifat informatif belaka sebagai-mana pertimbangan hukum putusan kasasi Nomor 284 K/ TUN/2010 tanggal 19 Januari 2011 (halaman 48 paragraf pertama) namun sesungguhnya mulai tanggal 27 Agustus 2008 Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) Sudah Mengetahui Dan Kepentingannya Sudah Dirugikan;
Dengan demikian terbukti bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat Keputusan a quo yang digugat berdasarkan Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/II/2009/Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 perihal : Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria dijadikan tolok ukur Sembilan puluh hari adalah dalil dan bukti yang sama sekali tidak benar, faktanya Termohon Peninjauan Kembali sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat jauh sebelum tanggal 18 Februari 2009;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin;
Masalah daluwarsa gugatan tidak hanya korespodensi dan bersifat informatif belaka;
Tanggapan:
2.1.a. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi dalam perkara Putusan Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 halaman 48 paragraf pertama, telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menyatakan dalam pertimbangannya, Termohon Peninjauan Kembali baru mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa pada tanggal 20 Februari 2009, sedangkan gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 18 Mei 2009. Selain itu berkaitan dengan pengelolaan lahan yang dianggap tumpang tindih Majelis Hakim Kasasi juga telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena menyebutkannya hanya bersifat korespodensi dan atas dasar hal-hal yang bersifat informatik belaka;
2.1.b. Bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah antara Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) dengan Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) dalam membahas dan merundingkan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan yang dianggap tumpang tindih tersebut yang juga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa tidak dapat dikatakan hanya korespodensi dan bersifat informatif belaka. Antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali dalam membahas Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa bertemu langsung dalam suatu rapat pada tanggal 27 Agustus 2008 dan terjadi tanya jawab yang mendalam dan pada saat tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa sebagai-mana diuraikan dalam point 1.11, yaitu : Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
2.1.c. Bahwa dengan demikian terhitung sejak diketahuinya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa oleh Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2008 dimana pada saat itu juga Termohon Peninjauan Kembali telah merasa dirugikan sampai dengan didaftarkannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 18 Mei 2009 telah melewati batas waktu 90 (Sembilan puluh) hari. Dengan demikian secara fakta dan hukum gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2.2. Putusan pengadilan adalah cacat hukum dan tidak sah karena dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim memasukkan nama orang lain (Aris Kusnandar) yang tidak pernah didengar keterangannya didepan persidangan;
Tanggapan:
2.2.a. Bahwa Majelis Kasasi juga telah khilaf dan keliru mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) yang dalam pertimbangannya menyebut-kan bahwa Saksi Sonny Trisunu Pangestu telah menerangkan dalam persidangan : “bahwa pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu telah menunjukkan obyek sengketa a quo (vide halaman 119 alinea 2 putusan Nomor 06 G/2009/PTUN.BJM tanggal 10 November 2009)”;
2.2.b. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) yang diambil alih oleh Majelis Hakim Kasasi sebagaimana tersebut di atas adalah suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena kenyataannya secara fakta hukum saksi Sonny Trisunu Pangestu tidak ada sedikitpun menerangkan dalam kesaksiannya didepan sidang Pengadilan yang menyebutkan yang berkaitan dengan daluwarsa dan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa, bahkan dalam kesaksiannya di depan persidangan saksi menerangkan : ”bahwa saksi tidak mengetahui izin kuasa pertambangan PT. Anzawara Satria yang baru (objek sengketa). (Lihat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM., tanggal 10 November 2009, Halaman 107 s.d 109);
2.2.c. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) yang diambil alih oleh Majelis Hakim Kasasi sebagaimana tersebut di atas adalah suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena kenyataannya secara fakta hukum menyebut nama Saksi Aris Kusnandar telah dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum yang menerangkan berkaitan dengan daluwarsa dan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa (vide halaman 119 alinea 2 putusan Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM tanggal 10 November 2009)”. Padahal kenyataannya secara fakta hukum seseorang yang bernama Aris Kusnandar sama sekali tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi di depan Persidangan. Dengan demikian Putusan Majelis Hakim yang telah memasukkan nama Aris Kusnandar dengan menyebutkan telah memberikan kesaksian di depan Persidangan adalah palsu dan cacat hukum. Oleh karena itu putusan hakim yang didasarkan atas kebohongan adalah merupakan putusan Hakim yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal;
Bahwa Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE,, Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) Tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan Dan Penjualan Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) Tanggal 5 Agustus 2008 adalah tetap sah karena telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 yang mengambil alih pertimbangan hukum dan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum dan Putusan Mahkamah Agung sendiri sehingga menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) Tanggal 5 Agustus 2008, Dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan Dan Penjualan Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) Tanggal 5 Agustus 2008 adalah salah karena dalam memberikan pertimbangan hukum Majelis Hakim kasasi telah melakukan kesalahan dan kekhilafan yang nyata;
Tanggapan:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) adalah satu-satunya yang secara hukum telah sah mendapatkan perolehan tanah yang menjadi lahan tambang dilokasi kuasa pertambangan, serta selaku pihak yang menguasai pisik lahan pertambangan tersebut. Sesuai kenyataan dan berdasarkan bukti-bukti sah yang dimiliki, Pemohon Peninjauan Kembali telah memproses permohonan Kuasa Pertambangan bahan galian batubara mengikuti beberapa tahapan sejak tahun 1996, melalui Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1381.K/2010/MPE/1997 (“SK MENTAMBEN 1997”) (vide bukti T.II.Int.2.c), berikut Lampiran Daftar Koordinat dan Peta Wilayah Kuasa Pertambangan, membuktikan bahwa didalam wilayah Kuasa Pertambangan yang telah diperuntukkan bagi Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak ada pihak lain yang memperoleh Kuasa Pertambangan selain PT. Anzawara Satria. Berdasarkan alas hak “SK MENTAMBEN 1997” tersebut, kemudian ditindak lanjuti dan diproses berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya oleh Bupati Tanah Bumbu diterbitkan :
Kuasa Pertambangan Eksplorasi sesuai dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/48.A/KP/D.PE, tanggal 14 Juli 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (TB.04 JULPR 50.A), seluas 3.156,8 hektar (vide bukti T.II.Int.4.a);
Kuasa Pertambangan Eksploitasi sesuai dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-EX/KP/D.PE, tanggal 12 Februari 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (TB.04 JULPR 50.A), seluas 199,6 hektar(vide bukti T.II.Int.4.b);
Bahwa berdasarkan Keputusan-Keputusan yang disebutkan dalam angka 3.1, huruf a dan b di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) melaksanakan Kegiatan Eksploitasi dan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) berdasarkan alasan “kepentingan dan alas hak”-nya telah menyampaikan Keberatan dan sekaligus minta pembatalan terhadap Surat-Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana yang disebutkan dalam angka 3.1. huruf a dan b di atas kepada Bupati Tanah Bumbu, yang di implementasi melalui surat-surat diantaranya yaitu:
Surat Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Nomor 3079/HO/DPM/04, tanggal 22 Desember 2004 tentang Peninjauan Kembali Pemberian Kuasa Pertambangan;
Surat PT. Arutmin Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor 360/AI/IX/04, tanggal 04 Oktober 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. Anzawara Satria (Pemohon Peninjauan Kembali) dalam Wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali);
Surat Termohon Peninjauan Kembali Nomor 102/SMW/PTAI-STI/E/03.05 tanggal 29 Maret 2005, tentang Lokasi Tumpang Tindih Kuasa Pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali dalam wilayah PKP2B Termohon Peninjauan Kembali DU-314/Kal-Sel, Bunati Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu;
Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 540/218-SDBP/Distamben, tanggal 11 April 2005, Perihal Tumpang Tindih KP dengan PKP2B PT. Arutmin Indonesia;
Surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 2144/40.00/DJG/2005 tanggal 29 Nopember 2005, perihal Tumpang Tindih Wilayah KP Pemohon Peninjauan Kembali dengan Wilayah PKP2B Termohon Peninjauan Kembali;
Atas dasar kepentingan dan alas hak Termohon Peninjauan Kembali yang telah disampaikan melalui surat-surat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kemudian kuasa areal Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan luas areal Kuasa Pertambangan Eksplorasi milik Pemohon Peninjauan Kembali oleh Bupati Tanah Bumbu telah dirubah dengan menerbitkan :
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/53/PKP/D.PE, tanggal 21 Maret 2005 tentang Perubahan luas areal Kuasa Pertambangan Eksplorasi milik PT. Anzawara Satria dari semula seluas 3.156,8 hektar, menjadi 2.499,1 hektar;
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/80/PK/D.PE, tanggal 15 Oktober 2005 tentang Perubahan luas areal Kuasa Pertambangan Eksplorasi milik PT. Anzawara Satria dari semula seluas 199,6 hektar, menjadi 102,8 hektar, yang ditindak lanjuti dengan
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/84/PKP/D.PE, tanggal 24 Desember 2005 tentang Perubahan luas areal Kuasa Pertambangan Eksploitasi milik PT. Anzawara Satria dari semula seluas 199,6 hektar, menjadi 102,8 hektar;
Bahwa keberatan Termohon Peninjauan Kembali terbukti sama sekali tidak benar, karena Keberatan Termohon Peninjauan Kembali bertentangan dengan “SK MENTAMBEN 1997” serta bertentangan pula dengan PETA DASAR Information Of Tenements Map-MINING TENEMENTS Ministry Of Mines And Energy Directorate General Of Mining Information Officer (UPIWP) tanggal 11/08/2000 yaitu PLOTING atas Peta Wilayah KP-PU Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Lampiran “SK MENTAMBEN 1997” dan Peta Wilayah KP-PU PT. Indah Ragam Lestaritama berdasarkan Lampiran “SK DIRJEN 1996”. (Vide bukti T.II. Int.2.a s.d d);
Selanjutnya Ketiga Keputusan tentang penciutan luas areal Kuasa Pertambangan milik Pemohon Peninjauan Kembali, yang telah diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu atas dasar Keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Kepentingan dan Alas Hak “SK DIRJEN 95” tersebut di atas, telah dinyatakan batal oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM.,tanggal 28 Maret 2006. Kepada Bupati Tanah Bumbu diperintahkan untuk mencabut Ketiga Keputusan tersebut dengan Pertimbangan Hukum, bahwa Pengadilan berpendapat surat-surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan Cacat Hukum;
Dengan demikian, maka Kuasa Pertambangan Eksplorasi seluas 3.156,8 hektar dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 199,6 hektar atas nama Pemohon Peninjauan Kembali secara otomatis berlaku kembali, sehingga demi kepastian hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/ PTUN.BJM., tanggal 28 Maret 2006, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) haruslah diamankan dan dilaksanakan oleh Bupati Tanah Bumbu;
Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, menegaskan bahwa :
Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan eksploitasi disebut kuasa pertambangan eksploitasi;
Kuasa Pertambangan Eksploitasi diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun atas permintaan yang bersangkutan;
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atas permintaan yang bersangkutan, yang harus diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan;
Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, menegas-kan bahwa:
Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan pengangkutan dan penjualan disebut kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan;
Kuasa Pertambangan pengangkutan dan penjualan diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan-nya untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atas permintaan yang bersangkutan, yang harus diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Di bidang Pertambangan Umum, Lampiran I, Romawi I, tentang syarat-syarat Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan, bahwa syarat diberikan Kuasa Pertambangan Eksploitasi terlebih dahulu harus memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan syarat diberikannya Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan terlebih dahulu harus memperoleh Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebagai lampiran dari surat permohonan termasuk kelengkapan data pendukung lainnya. Sedangkan Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan dimohon semata-mata didasari surat permohonan saja dengan menjelaskan masa berlaku kuasa pertambangan yang dimohon perpanjangannya tersebut akan berakhir masa berlakunya sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan yang pertama (Eksploitasi yang Pertama atau Pengangkutan dan Penjualan yang Pertama);
Bahwa Bupati Tanah Bumbu pada dasarnya telah memproses permohonan Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi atas nama Pemohon Peninjauan Kembali dengan Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar, telah sesuai dengan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di bidang Pertambangan Umum yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1453/K/29/MEM/2000;
Bahwa Peta Wilayah dan Koordinat Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 199,6 hektar yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan kode wilayah dengan koordinat yang sama dengan Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 199,6 hektar yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-EX/KP/D.PE tanggal 12 Februari 2005;
Bahwa syarat-syarat permohonan yang berkaitan dengan Peta Wilayah dan koordinat sudah terpenuhi atas Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar;
Bahwa Bupati Tanah Bumbu dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo dengan Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana (d/h Kecamatan Satui), Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar sudah berdasarkan Peta Wilayah hasil install data dari UPIPWP Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara pada bulan Mei Tahun 2004 Dan telah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tanggal 31-12-1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan antara KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum;
Oleh karenanya apa yang didalilkan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa Bupati Tanah Bumbu sudah mengabaikan ketelitian terhadap Peta Wilayah yang dimohon oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan dalil Termohon Peninjauan Kembali yang tidak dilandasi atas Fakta dan tidak memiliki Dasar Hukum;
Sebaliknya berdasarkan Peta Wilayah hasil install data dari UPIPWP Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara pada bulan Mei tahun 2004 didukung oleh bukti-bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali terungkap Faktanya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mampu membuktikan dan mengungkapkan fakta wilayah Kuasa Pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali tidak tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan/PKP2B Termohon Peninjauan Kembali DU.314 Bunati, karena sesungguhnya memang tidak pernah ada “Daftar Koordinat” dan “Peta Wilayah Kuasa Pertambangan/PKP2B Termohon Peninjauan Kembali di wilayah tersebut”. Sesungguhnya dilokasi Wilayah TB.04 JULPR 50.A, yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar, memang tidak terdapat wilayah kuasa pertambangan/ PKP2B Termohon Peninjauan Kembali DU 314/Kalsel;
Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali di atas, maka terhadap dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan Bupati Tanah Bumbu telah mengabaikan keberlakuan Kuasa Pertambangan/PKP2B Termohon Peninjauan Kembali DU 314/Kalsel merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasarkan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali lainnya. Semua yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali merupakan alasan yang tidak relevan;
Bahwa dengan demikian terbukti tindakan Bupati Tanah Bumbu dalam memproses dan menerbitkan keputusan-keputusan a quo tidak bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, juga tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintah yang baik, tindakan Bupati Tanah Bumbu sama sekali bukan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang;
Bahwa tindakan Bupati Tanah Bumbu dalam memproses dan menerbitkan keputusan-keputusan a quo selain karena faktanya adalah merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf e Undang-Undang PERATUN, juga secara prosedur tidak bertentangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali (Kewenangan Absolut);
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan Pokok Gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan yaitu, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Pasal 2 huruf e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan, Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini adalah, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tanggapan:
Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas dalil Termohon Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mendalilkan bahwa obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa oleh karena sesuai faktanya penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa yaitu Keputusan Tata Usaha Negara Perpanjangan Pertama a quo adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan, yang dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006 dan oleh karenanya dari segi kewenangan atau kompetensi mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin haruslah menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
Dengan jelas Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara;
Obyek Gugatan dalam sengketa a quo adalah:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 Hektar dan Nomor 545/37-PP/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria;
Bahwa diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 Hektar dalam konsideran pertimbangannya telah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/ PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sesungguhnya telah dapat disimpulkan menurut hukum bahwa Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 Hektar adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan, dan karenanya dari segi kewenangan atau kompetensi mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin haruslah menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
Adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan satu dengan yang lain dimana pihak-pihaknya sama mengenai suatu soal yang sama dan atas dasar yang sama pula;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali karena adanya dua Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai hal yang sama saling bertentangan;
Dua Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan saling bertentangan tersebut adalah:
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 : Pada pokoknya menyebutkan, Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, (KTUN asalnya adalah Nomor 545/39-EX/KP/D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 12 Februari 2005) dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, (KTUN asalnya adalah Nomor 545/39-PP/KP/D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 12 Februari 2005). Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan diberikan secara otomatis bersamaan pada saat diterbitkannya Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006, telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); Pada pokoknya menyebutkan, Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Tanah Bumbu) memenuhi Isi Putusan Pengadilan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa yaitu : Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 12 Februari 2005, (KTUN Perpanjangan Pertamanya adalah Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Tanggapan:
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut”:
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
Bahwa kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006. pihak-pihaknya adalah sama dan atas dasar yang sama juga, namun putusan yang diberikan bertentangan satu sama lain. Dengan demikian secara hukum, sudah tepat dan benar sebagai dasar hukum alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini;
Bahwa oleh karena terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa yaitu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 adalah tidak bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, juga tidak bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik dan bukan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang serta yang terpenting adalah merupakan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/ PTUN.BJM. maka kami, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang secara hukum sah berlaku adalah, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali kami ini diterima, maka untuk selanjutnya secara hukum menyatakan, Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011;
ALASAN-ALASAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI II:
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata:
Bahwa Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EXIKP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.a) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-
PP/KPID.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.a) tanggal 5 Agustus 2008 adalah tetap sah karena telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 yang mengambil alih pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Agung sendiri sehingga menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) Tanggal 5 Agustus 2008, Dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan Dan Penjualan Kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) Tanggal 5 Agustus 2008 adalah salah karena dalam memberikan pertimbangan hukum Majelis Hakim kasasi telah melakukan kesalahan dan kekhilafan yang nyata sebagai berikut:
Bahwa tindakan Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) dalam memproses dan menerbitkan keputusan-keputusan a quo faktanya adalah merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Peradilan yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/PTUN.BJM
tanggal 28 Maret 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa tindakan Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) dalam memproses dan menerbitkan keputusan-keputusan a qua tidak bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, juga tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik, juga secara prosedur tidak bertentangan dan melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang PERATUN, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) sama sekali bukan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) pada dasarnya telah memproses permohonan Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) dengan Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar, telah sesuai dengan Pedoman Teknis Penyelenggara Tugas Pemerintah di bidang Pertambangan Umum yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1453/K/29/MEM/2000;
Bahwa Peta Wilayah dan Koordinat Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 199,6 hektar yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EXlKPID.PE tanggal 5 Agustus 2008 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan kode wilayah dengan koordinat yang sama dengan Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 199,6 hektar yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-EX/KP/D.PE tanggal 12 Februari 2005;
Bahwa syarat-syarat permohonan yang berkaitan dengan Peta Wilayah dan koordinat sudah terpenuhi atas Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana d/h Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) dalam menerbitkan Surat Keputusan a qua dengan Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar sudah berdasarkan Peta Wilayah hasil install data dari UPIPWP Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara pada bulan Mei Tahun 2004. Dan telah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tanggal 31-12-1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan antara KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum, Vide Bukti T-II.Int.7.f. Hal tersebut diperkuat bukti bahwa pada tahun 2004 Bupati Tanah Bumbu melalui stafnya telah mengikuti Pelatihan Program SIG dan Pelayanan Perizinan Kuasa Pertambangan pada Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 14 Mei 2004;
Oleh karenanya apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang selanjutnya diambil alih menjadi Pertimbangan Hukum Putusan Kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) sudah mengabaikan ketelitian terhadap Peta Wilayah yang dimohon oleh Pemohon Peninjauan Kembali I adalah merupakan dalil yang tidak dilandasi atas fakta dan tidak memiliki Dasar Hukum sama sekali. Sebaliknya berdasarkan Peta Wilayah hasil install data dari UPIPWP Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara pada bulan Mei tahun 2004 didukung oleh bukti-bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali I terungkap faktanya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II telah mampu membuktikan dan mengungkapkan fakta bahwa wilayah Kuasa Pertambangan PT. Anzawara Satria tidak tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan/PKP2B PT. Arutmin Indonesia DU.314 Bunati, karena sesungguhnya memang tidak pernah ada "Daftar Koordinat" dan "Peta Wilayah Kuasa Pertambangan" PT. Arutmin Indonesia di wilayah tersebut;
Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) mohon perhatian Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali bahwa berdasarkan fakta dan bukti hukum, maka terhadap dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) telah mengabaikan keberlakuan wilayah pertam-bangan Penggugat berdasarkan PKP2B pada DU 34I Kaisei adalah merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasar hukum;
Berdasarkan Bukti Lampiran I T-II.Int.2.b dan 2.c yang keduanya adalah mengenai "Daftar Koordinat" dan "Peta Wilayah Kuasa Pertambangan" menunjukkan dan membukit-kan sama sekali tidak terdapat tumpang tindih antara KP/PKP2B Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) dengan KP Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria);
Berdasarkan Bukti T-II.Int.2.d, terungkap pula faktanya bahwa wilayah KP/PKP2B PT. Arutmin Indonesia lokasinya berada di sebelah barat daya dari wilayah KP PT. Anzawara Satria;
Bukti T-II.Int.2.a s/d 2.d telah mampu membuktikan dan mengungkapkan fakta bahwa KP PT. Anzawara Satria tidak tumpang tindih dengan KP/PKP2B PT. Arutmin Indonesia DU.314 Bunati, karena sesungguhnya memang tidak pernah ada "Daftar Koordinat" dan "Peta Wilayah Kuasa Pertambangan : PT. Arutmin Indonesia di wilayah tersebut;
Berdasarkan Bukti T-II.Int.2.e s/d 2.g membuktikan bahwa PT. Anzawara Satria telah melakukan kegiatan Penyelidikan Umum dilokasi KP atas namanya sesuai dengan "SK MENTERI 97";
Bahwa PT. Anzawara Satria telah memperoleh prioritas pertama atau Hak Tunggal atas wilayah tersebut berdasarkan alas hak “SK MENTERI 97” Jo. “Persetujuan Prinsip Mentamben” Nomor 1880/2013/M.SJ/1997 tanggal 15 Mei 1997, yang dijamin oleh Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969;
Termohon Peninjauan Kembali (Penggugat) berdasarkan lampiran SK Dirjen 95 (DU 314) tersebut terbukti belum memperoleh penetapan/pengesahan titik koordinat dan batas wilayahnya dari Direktur Jenderal Pertambangan Umum sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996, tanggal 31 Desember 1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan antara KP/PKP2B Bidang Pertambangan Umum Jo. Surat Direktur Teknik Pertambangan Umum Kepala Sub Direktorat Bimbingan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Nomor 2551/20/DPT/97 tanggal 24 Juli 1997 yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali dan isinya pada pokoknya mewajibkan kepada Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu harus melakukan kegiatan pengukuran dan pematokan batas titik koordinat vide Surat Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (Penggugat) tanggal 4 Juli 2000 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum perihal permohonan penetapan wilayah PKP2B PT. Arutmin Indonesa (vide bukti T-Il.Intrv. 7 b);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) dalam memproses dan menerbitkan keputusan-keputusan a quo berdasarkan faktanya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
Lampiran 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum (vide bukti T-II.Intrv. 14 c identik dengan bukti P.35 perkara Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM);
Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (vide bukti T-Il.Interv. 14 b identik dengan bukti P 32 Perkara Nomor 01/G/2006/PTUN. BJM);
Bahwa PT. Anzawara Satria telah memperoleh prioritas pertama atau hak tunggal atas wilayah tersebut (vide bukti T.Il. Intv.14.a) berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 969 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967;
maka secara hukum dalil Termohon Peninjauan Kembali menjadi tidak relevan dan tidak terbukti;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM Tentang Penundaan Pelaksanaan Dan Tindak Lanjut Administratifnya Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, Harus Dicabut Dan Dibatalkan Serta Dinyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
Bahwa wilayah seluas kurang lebih 90 hektar yang diklaim masuk ke dalam SK DIRJEN 95 DU 314 tersebut (lihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM tanggal 10 November 2009 hal 108), saat ini kondisi di lapangan sudah tidak dapat dilakukan lagi penambangan, karena Batubaranya sudah tereksploitasi habis oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian kepentingan Termohon Peninjauan Kembali yang quod non dirugikan, tidak dapat dikembalikan atau sulit dipulihkan, sehingga tidak cukup alasan untuk dilakukan penundaan, karena sudah berubahnya keadaan karena batubaranya sudah habis;
Bahwa terkait dengan penjelasan fakta tersebut di atas, terbukti bahwa kepentingan Termohon Peninjauan Kembali yang dirugikan tidak dapat dikembalikan atau sulit dipulihkan oleh akibat Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN Perpanjangan pertama a quo) yang digugat terlanjur dilaksanakan sejak adanya Keputusan Tata Usaha Negara asal oleh karenanya permohonan penundaan itu tidak harus dikabulkan;
Bahwa untuk adanya kesamaan sikap dan untuk menciptakan praktek peradilan yang baik terhadap penerapan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 32/Td.TUN/XlI/2005 tanggal 7 Desember 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) pada halaman 4 butir 6 yang menegaskan : "Ada keadaan atau alasan yang sangat mendesak yang menurut Hakim untuk segera mengambil sikap terhadap permohonan penundaan";
Lihat Penjelasan Pasal 67 ayat (4) butir a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menyatakan Pengadilan dapat mengabulkan permohonan penundaan hanya apabila:
"Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh Pelaksanaan keputusan TUN tersebut";
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, Judex Facti tingkat pertama jelas telah salah menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan menurut ketentuan Pasal 67 ayat (4) butir a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, maka sudah sepatutnya penetapan penundaan dalam perkara a quo barus dibatalkan;
Judex Facti Tingkat Pertama Telah Salah Menerapkan Hukum
Khususnya Melanggar Ketentuan Pasal 67 Ayat (4) Butir B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Bahwa pertimbangan penetapan penundaan Judex Facti tingkat pertama juga telah salah menerapkan hukum karena Keputusan Tata Usaha Negara in litis adalah dalam rangka kepentingan umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (4) Butir b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa:
"Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut";
Bahwa Kepentingan Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) selaku Kepala Daerah terkait dengan usahanya dalam meningkatkan roda pemerintahan di bidang ekonomi untuk penggerak pembangunan di segala bidang sangat membutuhkan Pendapatan Asli Daerah, sektor kegiatan penambangan di daerah telah terbukti mampu menyokong pembiayaan pembangunan;
Bahwa Pemberian Keputusan a quo untuk investor dalam hal ini PT. Anzawara Satria selama ini mampu memberikan masukan Pendapatan Asli Daerah maupun Pusat, ketimbang royalty dari perusahaan-perusahaan PKP2B yang diterima hanya sebagian kecil saja, faktanya menurut siaran pemerintah di media masa royalty PKP2B PT. Arutmin Indonesia kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan RI. Bahwa asas pemerataan keadilan menjadi tolok ukur agar kepentingan Pemohon Peninjauan Kembali II dalam perkara a quo betul- betul mendapat perhatian institusi-institusi peradilan;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Judex Facti tingkat pertama jelas telah salah menerapkan hukum, khususnya melanggar ketentuan Pasal 67 ayat (4) butir b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, maka sudah sepatutnya Penetapan Penundaan dalam perkara a quo harus dicabut dan dibatalkan;
Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (Kewenangan Absolut);
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan Pokok Gugatan
oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan yaitu, Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret
2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde);
Pasal 2 huruf e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan, tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini adalah, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sesuai faktanya penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa yaitu KTUN Perpanjangan Pertama a quo, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan, yang dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/ PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006 dan oleh karenanya dari segi kewenangan atau kompetensi mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin haruslah menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
Bahwa Obyek Gugatan dalam sengketa a quo adalah:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EXlKPID.PE,
tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 hektar;Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria;
Diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) vide bukti T-II.lnt.10.d dan 10.e;
Bahwa secara limitatif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, Pasal 1 ayat (3) menyebutkan "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa keenam unsur elemen Pasal 1 ayat (93) apabila dihubungkan dengan Obyek Sengketa a quo adalah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara secara yuridis normatif telah terpenuhi, yaitu adanya Penetapan Tertulis, yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu, (Pemohon Peninjauan Kembali II) berbentuk tindakan hukum Tata Usaha Negara, bersifat konkrit, individual, dan final, dan telah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dalam hal ini Penggugat;
Bahwa pada sisi lain Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 2 dalam ketentuan yuridis normatifnya, telah membatasi atau
dikecualikan dalam Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dalam terminology Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menggunakan istilah : "tidak termasuk dalam pengertian Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang PERATUN adalah sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 huruf a s/d g;Bahwa obyek sengketa a quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan menurut Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang secara normative telah membatasi pengertiannya, obyek sengketa a quo bukan merupakan Obyek Tata Usaha Negara menurut ketentuan Pasal 2 huruf e;
Bahwa antara Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu), Pemohon Peninjauan Kembali I (PT. Anzawara Satria) dan Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali 1 (PT. Anzawara Satria/Tergugat II Intervensi) (vide : Bukti T.II.Int.5.a s/d d, Bukti T.II.Int.6.a s/d 6.c, Bukti TII.Int.7.a, Bukti T.II.Int.B.a s/d B.c, Bukti T.II.lnt.9.a s/d 9.c, Bukti T.II.Int.10.a s/d 10.e, Bukti T.II.lnt.ll.a dan ll.b); sebelum diajukan gugatan a quo oleh Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia), faktanya pernah bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin terkait masalah Kuasa Pertambangan Eksploitasi berdasarkan "SK DIRJEN 95" sebagai dasar dan alasan Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) menuntut dibatalkannya Kuasa Pertambangan Eksploitasi milik PT. Anzawara Satria (Pemohon Peninjauan Kembali I/Tergugat II Intervensi) dengan Kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu seluas 199,6 hektar;
Bahwa sekalipun antara Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia), Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) dan Pemohon Peninjauan Kembali I (PT. Anzawara Satria) pernah beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dalam Perkara Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM dan/atau-pun dalam persengketaan tumpang tindih wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kode Wilayah DU-314/Kalsel yang terletak di Kabupaten tanah Bumbu, seluas 737,98 hektar dengan Kode Wilayah TB.04 JULPR 50A yang terletak di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 199,6 hektar;
Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KTUN asal) milik PT. Anzawara
Satria (Pemohon Peninjauan Kembali I/Tergugat II Intervensi), subyek hukumnya sama dengan sengketa Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM, apabila Majelis Hakim yang memeriksa a quo ini berpendapat tidaklah serta merta menjadikan perkara a quonebis in idem dengan alasan karena Obyek Sengketa yang dimohonkan pembatalannya dalam perkara Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM, berbeda dengan perkara Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM, akan tetapi dengan memperhatikan dengan merujuk pada Bukti T-II.lnt 8.a s/d 8.c, yaitu Surat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor W12. Db. HT.01-10-369/2006 tanggal 27 April 2008, perihal Penjelasan Perkara Nomor 01/G/2006IPTUN.BJM. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006. Jo. Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/PEN. PNG/2006/PTUN.BJM tanggal 24 Januari 2006 dalam sengketa antara PT. Anzawara Satria sebagai Penggugat melawan Bupati Tanah Bumbu sebagai Tergugat dan PT. Arutmin Indonesia sebagai pihak ketiga yang terkait yang hadir ketika dipanggil dalam acara persiapan tanggal 23 Januari 2006 dan didengar keterangannya dan telah pula menyerahkan bukti alas hak yang sama dengan yang sekarang dijadikan lagi sebagai dasar dari gugatan a quo yang sama yaitu "SK DIRJEN 95", dan dikarenakan kepentingan PT. Arutmin Indonesia Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah di periksa dan dipertimbangkan dengan saksama oleh pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang telah memeriksa dan mengadili, dalam pertimbangan hukumnya, dimana dalam sengketa tersebut amar putusannya telah mengabulkan gugatan PT. Anzawara Satria untuk seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat (Bupati Tanah Bumbu) tentang perubahan luas KP Eksploitasi KTUN ASAL, oleh karenanya berdasarkan Putusan Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006 tersebut secara otomatis KP Eksploitasi KTUN asal dengan kode Wilayah TB.04 JULPR 50.A terletak di Kecamatan Angsana, seluas 199,6 hektar berlaku kembali, sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan PT. Arutmin Indonesia karena nebis in idem;
Bahwa gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali "nebis in idem" dan apabila dihubungkan dengan putusan hakim Tata Usaha Negara Banjarmasin dalam perkara Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM yang telah inkracht van gewijsde, mengikat "erga omnes" berlaku bagi semua orang, siapapun harus tunduk dan wajib mentaati, yang artinya putusan tersebut tidak hanya berlaku terhadap pihak yang bersengketa, dan sejak perkara Nomor 01/G/ 2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006 tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pada saat itu suatu pertikaian harus berakhir (litis finri opertet);
Bahwa terhadap putusan tersebut faktanya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang PERATUN dan konsekuensi hukum sebagai akibat dari Putusan Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006, telah dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II (Bupati Tanah Bumbu) sebagaimana bukti T-II.Int 9.c, yaitu Surat Bupati Tanah Bumbu, Nomor 545/557/PU/TAMBEN/2008, tanggal 22 Mei 2008, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2008/PTUN.BJM Jo. Bukti T-II.Int. 10.a s/d 10.e yaitu, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/51/KP/D.PE tanggal 22 Mei 2008 tentang Pelaksanaan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Perkara Nomor 01/G/2006/ PTUN.BJM, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/94/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.JULPR 50.A), Surat Permohonan PT. Anzawara Satria Nomor 009/L&RA/ANZ/X/2007, tanggal 1 Oktober 2007, Perihal Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi, Pengangkutan dan Penjualan Jo. Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang PERATUN, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 Hektar, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan dan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria;
Bahwa dalam bukti tertanda T-II.lnt 10.d. yaitu telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 Hektar dengan konsideran pertimbangan keputusan a quo secara faktual telah merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, sesungguhnya telah dapat disimpulkan menurut hukum bahwa Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria seluas 199,6 Hektar adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan, dan karenanya dari segi kewenangan atau kompetisi mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin haruslah menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
Bahwa apabila Judex Facti tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) menilai dengan cermat dan benar terhadap konsiderans bagian "Menimbang" dalam Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 (vide bukti T-13 Jo. P-6), dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04) JULPR 50.A) tertanggal 5 Agustus 2008 (vide bukti T-14 jo. P-7), yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo, maka putusan akan menjadi lain dan akan menguntungkan pihak Tergugat/Pembanding I saat ini Pemohon PK II;
Bahwa dalam Konsiderans "Menimbang" Keputusan Bupati Tanah Bumbu:
Konsiderans "Menimbang huruf c Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 menyatakan:
"a. bahwa berdasarkan surat …………….
b. bahwa berdasarkan keputusan ………
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor
545/51/KP/D.PE, tang gal 22 Mei 2008, tentang Pelaksanaan
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin
Perkara Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM;
d. bahwa berdasarkan ……….."
Bahwa oleh karena dalil-dalil alasan Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria/Tergugat-Il Intervensi) yang berkaitan dengan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia/Penggugat) terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan
Badan Peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf e Undang-Undang PERATUN telah terbukti berdasarkan bukti-bukti yang beralasan dan berdasar hukum, sehingga dalil-dalil alasan jawaban Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satriai Tergugat-II Intervensi) harus diterima;Gugatan Diajukan Telah Tenggang Waktu 90 Hari:
Bahwa ternyata telah terjadi suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang
nyata pada pertimbangan hukum Majelis Hakim di tingkat Kasasi dalam
perkara Nomor 284 K/TUN/2010 tanggal 19 Januari 2011, pada halaman
47 (alinea terakhir) sampai 48 yang kutipan selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Bahwa Judex Facti tingkat banding salah menerapkan hukum tentang tenggang waktu menggugat bagi pihak III yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa (Ex Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) Judex Juris berpendirian bahwa "lembaga tenggang waktu dalam Peratun harus ditegakkan secara konsisten dan sifatnya formal". In casu Penggugat/Pemohon Kasasi secara formal menerima pemberitahuan tentang adanya Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa pada tanggal 20 Februari 2009 dari Kepolisian Resort Tanah Bumbu bertanggal 18 Februari 2009 yang saat itu pihak Kepolisian menunjukkan Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa sedangkan gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 18 Mei 2009. Tentang korespondensi berkaitan dengan pengelolaan/tumpang tindih lahan yang di atasnya terbit Keputusan Tata Usaha Negara Obyek sengketa, dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat informatif belaka dan tidak dapat dijadikan dasar patokan untuk penentuan batas tenggang waktu mengajukan gugatan";
Bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim di tingkat kasasi tersebut di atas terlihat dengan jelas bahwa dalam memberikan putusan Majelis Hakim di tingkat Kasasi tidak membaca dan/atau memperhatikan alasan atau dalil yang disampaikan dalam Kontra Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali II/Termohon Kasasi I/ Pembanding I/Tergugat, sehingga akibatnya Majelis Hakim di tingkat kasasi tidak lagi mempertimbangkan fakta persidangan dimana adanya kesalahan dalam penerapan hukum pada pemeriksaan perkara di tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin), khususnya mengenai pembuktian. Bukti-bukti mana secara jelas dapat menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat telah terbukti secara sah dan berdasar-kan fakta hukum mengajukan gugatan sudah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari sehingga berdasarkan hukum gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Register Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM haruslah ditolak setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 yang berbunyi "bagi mereka yang merasa kepentingan-nya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut", berdasarkan pendapat hukum dari Prof. dr. Philipus M. Hadjon, S.H. yaitu:
"dalam SE tersebut dinyatakan bagi yang tidak dituju oleh KTUN, tenggang waktu dalam Pasal 55 Undang-Undang PERATUN dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dan mengetahui adanya KTUN tersebut, antara mengetahui dan merasa kepentingan-nya dirugikan merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Pengertian mengetahui dalam arti secara kasuistis dapat dibuktikan secara factual";
Bahwa berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan gugatan Penggugat (PT. Arutmin Indonesia/Termohon Peninjauan Kembali) telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan, "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara";
Sedangkan Pasal 53 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut menyatakan, "Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau 'tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi";
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali II yang secara tegas dan tidak terbantahkan secara hukum membuktikan bahwa gugatan Penggugat diajukan telah melebihi dari jangka waktu yang ditentukan undang-undang adalah:
Surat PT. Arutmin Indonesia Nomor 189/SWH/PTAI-STI/ E/08.08 tanggal 28 Agustus 2008 yang ditujukan kepada PT. Anzawara Satria (vide bukti T-II Int.12.b);
Bahwa dalam surat tersebut secara tegas disebutkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali adanya pertemuan antara
Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2008. Dalam pertemuan tersebut, kepada Termohon Peninjauan Kembali telah disebutkan dan diberitahukan mengenai Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) milik Pemohon Peninjauan Kembali yang merupakan obyek Gugatan Termohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/ 2009/TUN.BJM yaitu:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/ D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Bahwa dalam pertemuan tersebut secara fakta hukum
Termohon Peninjauan Kembali telah mengetahui adanya
obyek sengketa dan pada saat itu pula telah merasa
kepentingannya dirugikan karena pada pertemuan tersebut
terjadi tanya jawab/perdebatan mengenai Wilayah Kuasa
Pertambangan (KP) yang dimiliki masing-masing pihak
(antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
Peninjauan Kembali);
Bahwa Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 06/G/2009/ TUN.BJM diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 18 Mei 2009. Dengan demikian oleh karena gugatan diajukan telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana ketentuan undang-undang maka secara hukum gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Surat PT. Anzawara Satria Nomor 017/L&RA- ANZ/IX/2008 tanggal 1-09-2008 kepada PT. Arutmin Indonesia dan ditembuskan kepada Bupati Tanah Bumbu (vide bukti T-2 identik dengan bukti T-II Int.12.a);
Bahwa dalam surat PT. Anzawara Satria tertanggal 1
September 2008 tersebut yang ditujukan kepada PT.
Arutmin Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali) dan ditembuskan kepada Bupati Tanah Bumbu (Pemohon Peninjauan Kembali II) vide bukti T - 2 identik dengan T - II Intrv.12.a) dalam lampirannya terdapat salinan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 yang merupakan obyek sengketa putusan Perkara Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM., tanggal 10 November 2009, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 05/B/2010/PT.TUN.JKT., tanggal 30 Maret 2010, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011;
Bahwa objek sengketa telah diterima oleh Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) pada tanggal 1 September 2008 (vide Bukti T-2 yang identik dengan T-II Intrv. 12.a) tetapi Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 18 Mei 2009. Dengan demikian oleh karena gugatan diajukan telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ketentuan undang-undang maka secara hukum gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa Judex Facti tingkat pertama juga telah salah menerapkan fakta hukum kaitannya dengan keterangan saksi dalam menentukan tenggang waktu karena dalam acara pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Terbanding berdasarkan acara persidangan tidak pernah ada saksi yang bernama Aris Kusnandar (saksi fiktif) untuk menjadi saksi atau diminta keterangannya dalam persidangan perkara a quo namun dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM tanggal 10 November 2009 halaman 119 alenia 2 disebutkan:
" Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukanlah subyek yang dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa a quo, dan penggugat baru mengetahui keberadaan objek sengketa tersebut setelah menerima surat dari pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu tertanggal 20 Februari 2009, dimana dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian telah menunjukkan objek sengketa a quo (vide Keterangan Saksi-Saksi Penggugat : Aris Kusnandar dan Sonny Trisunu Pangestu), maka perhitungan tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung sejak Penggugat merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa a quo, yaitu terhitung sejak tanggal 22 Februari tersebut";
Bahwa atas dasar fakta tersebut di atas jelas dalil Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) bahwa pihaknya baru mengetahui adanya Surat Keputusan a quo yang digugat berdasarkan Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/II/ 2009/Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 (vide bukti T-Il Int.12.h) perihal Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria dijadikan tolak ukur 90 (sembilan puluh) hari adalah dalil dan bukti yang sama sekali tidak benar;
Faktanya Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat jauh sebelum tanggal 18 Februari 2009 terbukti berdasarkan bukti T-II.Interv.12.a dan 12.b jo. Bukti T-2 jo. T.Il Interv 26 yaitu tanda terima satu berkas surat yang di dalamnya terdapat salinan objek sengketa a quo, oleh karenanya gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin di bawah register perkara Nomor 06/G/2009/ PTUN.BJM tanggal 18 Mei 2009, apabila Majelis Hakim Kasasi memperhatikan Bukti T-Il.Int. 12.a. sampai dengan 12.h dan T.2 Jo. T-Il interv 26 terbukti sudah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh hari) sehingga berdasarkan hukum gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding, semula sebagai Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) haruslah ditolak;
Bahwa pengertian mengenai "mengetahui surat keputusan" dengan "kepentingan yang dirugikan" tidak boleh dipisah satu sama lain, melainkan harus satu kesatuan yang utuh antara mengetahui surat keputusan dengan kepentingan yang dirugikan (hal 8 alinea 2 putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 05/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 30 Maret 2010);
Bahwa untuk menghitung tenggang waktu mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan tata cara mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negara dihitung secara kasuistis, sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut;
Bahwa tata cara menghitung bagi pihak ketiga yang tidak dituju dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana disebutkan di atas, antara "mengetahui surat keputusan" dengan "kepentingan yang dirugikan" tidak boleh dipisah satu sama lain, melainkan harus satu kesatuan yang utuh antara mengetahui surat keputusan dengan kepentingan yang dirugikan, dan tidak menafsirkannya secara sepotong-sepotong;
Mengenai tenggang waktu gugatan yang disediakan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang namanya tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara (Pihak Ketiga) tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, oleh Mahkamah Agung telah diberikan petunjuk, yaitu dihitung secara kasuistis sejak saat seseorang atau badan hukum perdata itu merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. (lihat butir ke V pada Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 2 Tahun 1991);
Dengan demikian terbukti bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat Keputusan aqua yang digugat berdasarkan Surat Kapolres Tanah Bumbu Nomor B/137/II/2009/Reskrim, tanggal 18 Februari 2009 perihal : Himbauan kepada PT. Arutmin Indonesia dan PT. Anzawara Satria dijadikan tolak ukur sembilan puluh hari adalah dalil dan bukti yang sama sekali tidak benar, faktanya Termohon Peninjauan Kembali sudah mengetahui tentang adanya Surat Keputusan a quo yang digugat jauh sebelum tanggal 18 Februari 2009;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin;
Masalah daluwarsa gugatan tidak hanya korespodensi dan bersifat informatif belaka;
Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi dalam perkara Putusan Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 halaman 48 paragraf pertama, telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menyatakan dalam pertimbangannya, Termohon Peninjauan Kembali baru mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa pada tanggal 20 Februari 2009, sedangkan gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 18 Mei 2009. Selain itu berkaitan dengan pengelolaan lahan yang dianggap tumpang tindih Majelis Hakim Kasasi juga telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena menyebutkannya hanya
bersifat korespodensi dan atas dasar hal-hal yang bersifat informatik belaka;Bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah antara Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Anzawara Satria) dengan Termohon
Peninjauan Kembali (PT. Arutmin Indonesia) dalam membahas dan merundingkan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan yang dianggap tumpang tindih tersebut yang juga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa tidak dapat dikatakan hanya korespondensi dan bersifat informatif belaka. Antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali dalam membahas Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa bertemu langsung dalam suatu rapat pada tanggal 27 Agustus 2008 dan terjadi tanya jawab yang mendalam dan pada saat tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa sebagaimana diuraikan dalam poin 1.11, yaitu : Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Bahwa dengan demikian terhitung sejak diketahuinya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa oleh Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2008 dimana pada saat itu juga Termohon Peninjauan Kembali telah merasa dirugikan sampai dengan didaftarkannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 18 Mei 2009 telah melewati batas waktu 90 (sembilan puluh) hari. Dengan demikian secara fakta dan hukum gugatan barus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan pengadilan adalah cacat hukum dan tidak sah karena dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim memasukkan nama orang lain (Aris Kusnandar) yang tidak pernah didengar keterangan-nya di depan persidangan;
Bahwa Majelis Kasasi juga telah khilaf dan keliru mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) yang dalam
pertimbangannya menyebutkan bahwa Saksi Sonny Trisunu Pangestu telah menerangkan dalam persidangan : "bahwa pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu telah menunjukkan obyek sengketa a quo (vide halaman 119 alinea 2 putusan Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM tanggal 10 November 2009)";
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) yang diambil alih oleh Majelis Hakim Kasasi sebagaimana tersebut di atas adalah suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena kenyataannya secara fakta hukum saksi Sonny Trisunu Pangestu tidak ada sedikitpun menerangkan dalam kesaksiannya di depan sidang Pengadilan yang menyebutkan yang berkaitan dengan daluwarsa dan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa, bahkan dalam kesaksiannya di depan persidangan saksi menerangkan : "bahwa saksi tidak mengetahui izin kuasa pertambangan PT. Anzawara Satria yang baru (objek sengketa). (Lihat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 06/G/2009/ PTUN. BJM., tanggal 10 November 2009, Halaman 107 s.d 109);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin) yang diambil alih oleh Majelis Hakim Kasasi sebagaimana tersebut di atas adalah suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena kenyataannya secara fakta hukum menyebut nama Saksi Aris Kusnandar telah dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum yang menerangkan berkaitan dengan daluwarsa dan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa (vide halaman 119 alinea 2 putusan Nomor 06/G/2009/PTUN.BJM tanggal 10 November 2009)". Padahal kenyataannya secara fakta hukum seseorang yang bernama Aris Kusnandar sama sekali tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi di depan Persidangan. Dengan demikian putusan Majelis Hakim yang telah memasukkan nama Aris Kusnandar dengan menyebutkan telah memberikan kesaksian di depan persidangan adalah palsu dan cacat hukum. Oleh karena itu putusan Hakim yang didasarkan
atas kebohongan adalah merupakan putusan Hakim yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal;
Adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan satu dengan yang lain dimana pihak-pihaknya sama mengenai suatu soal yang sama dan atas dasar yang sama pula;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali II mengajukan permohonan peninjauan kembali karena adanya dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai hal yang sama saling bertentangan;
Dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan saling bertentangan tersebut adalah:
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011:
Pada pokoknya menyebutkan, Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, (KTUN asalnya adalah Nomor 545/39-EX/KP/D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 12 Februari 2005) dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, (KTUN asalnya adalah Nomor 545/39-PP/KP/D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 12 Februari 2005). Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan diberikan secara otomatis bersamaan pada saat diterbitkannya Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor
01/G/2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Pada pokoknya menyebutkan, Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Tanah Bumbu) memenuhi isi Putusan Pengadilan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa yaitu:
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/39-EX/KP/D.PE,
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 12 Februari 2005, (KTUN Perpanjangan Pertamanya adalah Nomor 545/37-EX/KP/ D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Tanggapan:
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali II mengajukan Peninjauan Kembali adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut : "Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut":
e. Apabila an tara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
Bahwa kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut yaitu putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 284 K/TUN/2010, tanggal 19 Januari 2011 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/ 2006/PTUN.BJM tanggal 28 Maret 2006. Pihak-pihaknya adalah sama dan atas dasar yang sama juga, namun putusan yang diberikan bertentangan satu sama lain. Dengan demikian secara hukum, sudah tepat dan benar sebagai dasar hukum alasan Pemohon Peninjauan
Kembali II mengajukan permohonan peninjauan kembali ini;Bahwa oleh karena terbitnya Keputusan Tata usaha Negara Obyek Sengketa yaitu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/ D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5
Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008 adalah tidak bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, juga tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dan bukan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang serta yang terpenting adalah merupakan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 01/G/2006/PTUN.BJM. maka kami, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang secara hukum sah berlaku adalah, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008, dan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/37-PP/KP/D.PE, tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT. Anzawara Satria (TB.04 JULPR 50.A) tanggal 5 Agustus 2008;
Bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali kami ini diterima, maka untuk selanjutnya secara hukum menyatakan, Membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 284 K/TUN/ 2010, tanggal 19 Januari 2011;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris sudah benar dan tidak terdapat kekhilafan Hakim yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa telah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 245.K/2014/DDJK/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU 314/Kalsel);
Bahwa di samping itu alasan-alasan peninjauan kembali hanya merupakan pendapat dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali : I. PT. Anzawara Satria, dan II. Bupati Tanah Bumbu tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I dan II ditolak, maka biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali I dan II;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : I. PT. ANZAWARA SATRIA, dan II. BUPATI TANAH BUMBU tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I dan II untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa Tanggal 21 Februari 2012 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius , S.H., M.H. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius , S.H., M.H. Marina Sidabutar, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………….. Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ………………. Rp 5.000,00 Subur MS, S.H., M.H.
3. Administrasi PK ……… Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
============
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754