535/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 535/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. PRIMA LAKSANA MANDIRI – suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkeududkan di Menara Thamrin Building 19th Floor, Suite 1903, Jln. MH. Thamrin Kav. 3 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Maqdir Ismail, SH.LL.M, Dr. S.F. Marbun, SH.MHum, Masayu Donny Kertopati, SH, Ade Kurniawan, SH, Mohammad Ikhsan, SH, kesemuanya adalah advokat pada kantor hukum Maqdir Ismail & Partners, beralamat di Jalan Bandung No. 4 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Oktober 2011 dengan register No. 2117 /SK/HKM/X/2011, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M e l a w a n : PT. ASURANSI AXA INDONESIA – berkedudukan di Mayapada Tower 8th Floor, Jln. Jend Sudirman Kav. 28 Jakarta 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bipi Prihanggodo, SH.MH, Richard Haullussy, SH.MH, Maria Mismardianti, SH.MH, Ignatius Sape Kota, SH dan Vena Vebtriana, SH, Advokat-advokat pada kantor Konsultan Hukum Prihanggodo Haullussy & Partners (PHP) berkantor di Graha Mandiri Lantai 20 Jln. Imam Bonjol No.61 Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 November 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 November 2011 dengan register No. 2405/SK/HKM/XI/2011, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;