108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (4)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51
Also in 10 other cases
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt Pst
Daftar Pihak
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
CANDRA, bertempat tinggal di Jalan Asia Raya, Komplek Asia Mega Mas, Blok P, Nomor 6, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Togu Sugianto Sitorus, S.H., dan kawan- kawan, Para Advokat pada Kantor Grisham Lussac Sitorus Attorney At Law, beralamat di Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania, Blok E, Nomor 17, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September
- Kemudian penerima kuasa memberi kuasa kepada Carlo Afridonius Sinambela, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Kp. Markan Abadi, RT/RW 006/003, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 8 Desember 2025, sebagai Penggugat;
Lawan:
- PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK, diwakili oleh Direktur Utama, Suhendra Wiriadinata dan Direktur, Andre Ridwan, berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Tower 2, Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin, Nomor 51, RT 009/RW 004, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya K. Susanto, S.H., M.H., Para Advokat, beralamat di Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 19, Jalan M.H. Thamrin, Nomor 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2025, disebut sebagai Tergugat I;
- PT INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK, diwakili oleh Wakil Presiden Direktur, Suhendra Wiriadinata dan Direktur, Kurniawan Yuwono, berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Tower 2, Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin, Nomor 51, RT 009, RW 004, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya K. Susanto, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Paralegal, beralamat di Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 19, Jalan M.H., Thamrin, Nomor 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2025, disebut Tergugat II;
- PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS, diwakili oleh para Direktur, Arman Dwiartono dan Andrie Setiawan Yapsir, berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Tower 2, Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin, Nomor 51, RT 009, RW 004, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya K. Susanto, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Paralegal, beralamat di Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 19, Jalan M.H., Thamrin, Nomor 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2025, disebut Tergugat III;
- PT APP PURINUSA EKAPERSADA, diwakili oleh Direktur Utama, Andrie Setiawan Yapsir dan Direktur, Suhendra Wiriadinata, berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Tower 2, Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin, Nomor 51, RT 009, RW.004, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya K. Susanto, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Paralegal, beralamat di Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 19, Jalan M.H., Thamrin,
Nomor 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2025, disebut Tergugat IV;
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, diwakili oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, S.H, M.H., beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said, Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Handi Nugraha, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2025, disebut sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 24 September 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 September 2025 dengan Nomor Register 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt Pst., telah mengajukan gugatan pembatalan merek sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah orang perorangan yang telah lama menjalankan usaha perdagangan barang/produk kebutuhan rumah tangga, kantor, serta alat tulis-menulis termasuk buku tulis sejak lama. Untuk menunjang kegiatan usahanya, pada tahun
2017 PENGGUGAT menciptakan seni lukis “ ” yang telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pencatatan: 00890017, Tanggal Pencatatan: 15 Mei 2017;
Bahwa ciptaan seni lukis tersebut, memperoleh perlindungan hukum otomatis (automatic protection) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HAK CIPTA”), yang memberikan hak eksklusif bagi PENGGUGAT untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengedarkan ciptaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU HAK CIPTA;
Bahwa ada keterkaitan antara Hak Cipta dan Merek, mengingat Merek yang berupa logo, gambar, atau elemen visual pada umumnya merupakan hasil kreatifitas seni lukis. Sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MEREK”), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; Bahwa proses pembuatan merek pada umumnya diawali dengan proses kreatif penciptaan seni lukis. Dengan demikian, TURUT TERGUGAT selaku otoritas pendaftaran merek wajib mempertimbangkan eksistensi karya cipta yang telah ada dan memberikan pelayanan yang hati-hati, harmonis, dan akuntabel.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan a quo secara rinci adalah sebagai berikut:
MEREK. POSITA
I. PENGGUGAT ADALAH PEMILIK MEREK SNCIDU YANG BERITIKAD BAIK
TETAPI TIDAK TERDAFTAR, DAN MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO BERDASARKAN PASAL 76 AYAT (2) UU
- Bahwa sejak tahun 2017, PENGGUGAT secara konsisten telah menggunakan ciptaan seni lukis tersebut sebagai Merek “ ” pada produk buku tulis yang diperdagangkan. Pemakaian yang terus-menerus tersebut menjadikan PENGGUGAT sebagai pemakai pertama (first user) dan pemilik Merek “ ” yang beritikad baik, meskipun belum didaftarkan secara
( (“MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT” ”)
- Bahwa pada tahun 2025 PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek “ ” kepada TURUT TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 6 Maret 2025, PENGGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran Merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo “
- yang tercatat dengan Nomor Permohonan:
DID2025021246 untuk kelas 16;
- Pada tanggal 22 September 2025, PENGGUGAT kembali mengajukan permohonan pendaftaran merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo “ ” yang tercatat dengan Nomor Permohonan: DID2025098000 untuk kelas 16.
- Pada tanggal 6 Maret 2025, PENGGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran Merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo “
- Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT sebagai pemakai pertama (first user) dan pemilik merek “ ” yang beritikad baik tetapi tidak terdaftar, jelas memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 76 ayat (2) UU MEREK beserta penjelasannya, menegaskan:
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri. Penjelasan: yang dimaksud dengan “pemilik Merek tidak terdaftar” antara lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik Merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar.
Dengan demikian, pemilik merek yang itikad baik tetapi tidak terdaftar termasuk sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar;
- Bahwa hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang telah menggunakan mereknya terlebih dahulu secara sah meskipun tidak terdaftar. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 162 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 (sengketa Merek Sari Roti) yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Hak atas merek tidak semata-mata timbul karena pendaftaran, tetapi juga timbul dari pemakaian pertama secara sah.” - Bahwa doktrin hukum juga mendukung perlindungan hukum bagi pemakai pertama yang beritikad baik, antara lain:
- Prof. Yahya Harahap, dalam buku yang berjudul “Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia”, menyatakan:
“Sistem pendaftaran yang berlaku di Indonesia adalah first to file system, namun pemakai pertama (first user) yang beritikad baik tetap diberikan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 76 UU Merek yang memungkinkan pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik.” - OK. Saidin, dalam buku yang berjudul “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)”, menyatakan;
“Meskipun asas yang dianut adalah first to file, tetapi sistem ini tetap memberikan perlindungan terhadap pemakai pertama yang beritikad baik, khususnya terhadap merek terkenal atau merek yang telah dipakai dalam perdagangan sebelumnya.”
- Prof. Yahya Harahap, dalam buku yang berjudul “Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia”, menyatakan:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU MEREK beserta penjelasannya, yurisprudensi, serta doktrin hukum yang relevan, PENGGUGAT sebagai pemakai pertama (first user) dan pemilik merek yang beritikad baik tetapi tidak terdaftar, serta telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek kepada TURUT TERGUGAT. Oleh karena itu, Majelis Hakim pemeriksa perkara patut menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemakai pertama (first user)
dan pemilik merek “ ” beritikad baik tetapi tidak terdaftar, serta memiliki legal standing sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo.
II. GUGATAN PEMBATALAN MEREK A QUO DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU SESUAI KETENTUAN PASAL 77 AYAT (2) UU MEREK.
- Bahwa selain memenuhi syarat legal standing sebagaimana telah diuraikan di atas, syarat formil lain yang harus dipenuhi dalam pengajuan gugatan pembatalan merek adalah jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU MEREK, yang berbunyi:
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek. (2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Bahwa pada dasarnya, jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan merek dihitung sejak tanggal pendaftaran merek yang digugat, yaitu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (1) UU MEREK. Namun, ketentuan ini memberikan pengecualian hukum, yakni apabila pendaftaran merek yang digugat mengandung unsur itikad tidak baik, maka gugatan dapat diajukan tanpa dibatasi oleh jangka waktu, sebagaimana ditegaskan Pasal 77 ayat (2) UU MEREK;
- Bahwa ketentuan mengenai itikad tidak baik ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UU MEREK, yang berbunyi:
“Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.” Adapun penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU MEREK menegaskan:
“Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.”- Bahwa dalam perkara a quo, PENGGUGAT mendalilkan pendaftaran Merek: SIDU Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16

( (“MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT” )
dengan cara meniru, menjiplak atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang telah digunakan secara sah, terus menerus dan beritikad baik sejak tahun 2017, demi kepentingan usahanya sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, berpotensi mengecoh atau menyesatkan konsumen, dan merugikan PENGGUGAT;
- Bahwa oleh karena pendaftaran MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT mengandung unsur itikad tidak baik, maka sesuai Pasal 77 ayat (2) UU
MEREK, gugatan pembatalan merek a quo o dapat diajukan tanpa dibatasi jangka waktu. Dengan demikian, syarat formil tenggang waktu telah terpenuhi sehingga gugatan a quo o patut diterima, diperiksa, dan diputus oleh Majelis
Hakim.
III. MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT DIAJUKAN DAN TERDAFTAR ATAS
DASAR ITIKAD TIDAK BAIK, SEHINGGA SUDAH SEPATUTNYA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada MUKADIMAH, proses penciptaan MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT tidak dapat dipisahkan dari ciptaan seni lukis “ ” yang dilindungi berdasarkan UU HAK CIPTA dan telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pencatatan: 00890017, Tanggal Pencatatan: 15 Mei 2017;
- Bahwa definisi Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU MEREK adalah: “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
- Bahwa proses pembuatan merek pada umumnya diawali dengan proses kreatif yang menghasilkan ciptaan, dan ciptaan tersebut memperoleh perlindungan otomatis (automatic protection) menurut UU HAK CIPTA. Oleh karena itu, keberadaan ciptaan seni lukis “ ” yang telah tercatat merupakan bukti autentik yang harus dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara a quo;
- Bahwa meskipun Merek dan Hak Cipta diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, keduanya merupakan bagian dari rezim hukum Kekayaan Intelektual yang saling berkaitan dan saling menguatkan, sehingga perlindungan hak cipta menjadi salah satu landasan kuat untuk menilai adanya itikad tidak baik pada pendaftaran merek oleh PARA TERGUGAT;
- Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang meniru, menjiplak, atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang berasal dari ciptaan seni lukis “ ”, kemudian mendaftarkan Merek SIDU “ ” merupakan:
- Pelanggaran hak eksklusif PENGGUGAT sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU HAK CIPTA (hak menggandakan, mendistribusikan, dan mengedarkan);
- Tindakan peniruan bagian penting dari ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) UU HAK CIPTA, di mana peniruan tidak harus menyeluruh, melainkan cukup mengambil bagian penting dari ciptaan yang memiliki nilai orisinalitas;
- Bukti nyata adanya itikad tidak baik PARA TERGUGAT dalam mengajukan pendaftaran merek, sebagaimana dilarang Pasal 21 ayat (3) UU MEREK.
- Bahwa keberadaan ciptaan seni lukis “ ” sejak tahun 2017, ditambah fakta bahwa PENGGUGAT adalah pemakai pertama (first user)
sekaligus pemilik Merek “ ” beritikad baik yang telah digunakan secara sah dan terus-menerus sejak tahun 2017, memberikan dasar hukum yang kuat kepada PENGGUGAT meskipun pendaftaran merek baru diajukan pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan asas first to use yang diakui dalam doktrin dan yurisprudensi;
- Bahwa Pasal 21 ayat (3) UU MEREK secara tegas menyatakan:
“Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik”. Adapun Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU MEREK menegaskan:
“Yang dimaksud dengan ‘Pemohon yang beritikad tidak baik’ adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen”- Bahwa unsur-unsur itikad tidak baik sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) UU MEREK beserta penjelasannya telah terpenuhi, karena PARA TERGUGAT terbukti meniru, menjiplak, atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang telah digunakan secara sah dan terus menerus sejak tahun 2017, demi kepentingan usahanya sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh konsumen, dan merugikan PENGGUGAT;
- Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui beberapa putusannya telah memberikan yurisprudensi sebagai dasar pembatalan merek karena itikad tidak baik, antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 162 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 (sengketa Merek Sari Roti) yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan:
“Hak atas merek tidak semata-mata timbul karena pendaftaran, tetapi juga timbul dari pemakaian pertama secara sah. Oleh karena itu, pendaftaran merek yang meniru atau menjiplak merek yang telah dipakai terlebih dahulu oleh pihak lain yang beritikad baik, wajib dibatalkan demi hukum.” - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 307 K/Pdt.Sus- HKI/2015, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik, yaitu dengan meniru dan menjiplak merek pihak lain yang telah digunakan terlebih dahulu, harus dinyatakan batal demi hukum demi melindungi kepastian hukum bagi pemilik pertama.” - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 600 K/Pdt.Sus- HKI/2020 (sengketa merek NILOS), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang lebih dahulu digunakan oleh pihak lain menunjukkan itikad tidak baik, sehingga wajib dibatalkan.”
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 162 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 (sengketa Merek Sari Roti) yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan:
- Bahwa keberadaan ciptaan seni lukis “ ” merupakan pertimbangan hukum penting bagi Majelis Hakim dalam menilai adanya itikad tidak baik pada pendaftaran MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT. Namun demikian, dasar gugatan a quo tetap bertumpu pada fakta hukum bahwa PARA TERGUGAT telah meniru, menjiplak, atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang telah digunakan secara sah, terus- menerus, dan beritikad baik sejak tahun 2017 demi kepentingan usahanya sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh konsumen, dan merugikan PENGGUGAT;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara meyakinkan bahwa PARA TERGUGAT adalah pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik (bad faith applicant). Oleh karena itu, Majelis Hakim pemeriksa perkara patut untuk menyatakan bahwa pendaftaran MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT diajukan dengan itikad tidak baik dan/atau PARA TERGUGAT adalah pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik (bad faith applicant), serta harus dinyatakan batal demi hukum.
IV. MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA
POKOKNYA DENGAN MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT UNTUK BARANG SEJENIS, SEHINGGA SUDAH SEPATUTNYA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT dengan nyata meniru, menjiplak, atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang telah digunakan secara sah, terus menerus dan beritikad baik sejak tahun 2017, sehingga menimbulkan persamaan pada pokoknya (similarity of essence) );
- Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MEREK menyatakan:
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”
- Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (“PERMENKUMHAM 12/2021”), yang berbunyi: “Bahwa Permohonan ditolak jika Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”
- Bahwa kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PERMENKUMHAM 12/2021, meliputi:
- sifat dari barang dan/atau jasa,
- tujuan dan metode penggunaan barang,
- komplementaritas barang dan/atau jasa,
- kompetisi barang dan/atau jasa,
- saluran distribusi barang dan/atau jasa,
- konsumen yang relevan; atau
- asal produksi barang dan/atau jasa.
- Bahwa frasa “mempunyai persamaan pada pokoknya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MEREK sebagai: “kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.”
- Bahwa ketentuan ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2279 PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 yang menetapkan kriteria persamaan pada pokoknya, antara lain:
- Bentuk (similarity of form);
- Cara penempatan/komposisi (similarity of composition);
- Cara penulisan/kombinasi (similarity of combination);
- Unsur elemen (similarity of element);
- Bunyi (sound similarity);
- Bahwa persamaan pada pokoknya antara MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT dengan MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT dapat dilihat secara jelas melalui tabel perbandingan berikut:
MEREK SIDU
MILIK PARA TERGUGAT MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT

- Bahwa berdasarkan tabel perbandingan di atas, terdapat persamaan yang mencolok antara MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT dengan MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT, yang meliputi:
- Persamaan Bentuk (similarity of form)
Bentuk desain Merek dengan bentuk desain Merek sama-sama menggunakan elemen berbentuk desain oval, sehingga menciptakan kesan visual yang sama.
- Persamaan Cara Penempatan/Komposisi (similarity of composition)
Penempatan kata “SIDU” pada Merek dan kata “SNCIDU”
pada Merek sama-sama diletakkan dibagian tengah desain oval, sehingga menonjolkan kata itu sebagai elemen utama;
- Persamaan cara penulisan/kombinasi (similarity of combination)
Penulisan Kata “SIDU” pada Merek dan kata “SNCIDU”
pada Merek sama-sama menggunakan huruf latin berwarna merah. Kedekatan huruf C, N, dan I pada Merek menimbulkan kesan visual menyerupai kata “SIDU”, sehingga memperkuat kesan persamaan cara penulisan dan kombinasi huruf.
- Persamaan Bunyi dan Pengucapan (sound & phonetic similarity)
Secara fonetik, Merek dan Merek memiliki kesamaan bunyi dan pengucapan.
Persamaan bentuk, komposisi, cara penulisan, warna, dan bunyi antara MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT dengan MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT menimbulkan kebingungan publik (consumer confusion). Hal ini mengecoh atau menyesatkan konsumen karena mereka mengira produk yang menggunakan MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT berasal dari sumber atau produsen yang sama dengan produk MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT;
- Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MEREK, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 17 ayat (2) PERMENKUMHAM 12/2021, secara tegas memerintahkan penolakan merek apabila terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang sejenis. Dalam perkara a quo, produk yang diperdagangkan oleh PARA TERGUGAT maupun PENGGUGAT sama-sama berada dalam kelas 16 (buku tulis) sehingga kriteria barang sejenis telah terpenuhi;
- Bahwa hal ini sejalan dengan beberapa putusan sebagai dasar pembatalan merek karena persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah lebih dahulu digunakan, antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 104 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 (Gudang Garam vs Gudang Baru) yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan:
“Persamaan pada pokoknya harus dinilai dari keseluruhan unsur yang menimbulkan kesan sama di mata konsumen yang wajar, termasuk persamaan bunyi, ejaan, dan kesan umum. Pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah lebih dahulu digunakan secara luas dan dikenal masyarakat, dilakukan dengan maksud untuk menumpang ketenaran merek tersebut, merupakan perbuatan dengan itikad tidak baik yang harus dibatalkan.” - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 65/Merek/2009 (SIAGRA vs VIAGRA), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Penentuan persamaan pada pokoknya mencakup penilaian terhadap kesamaan bunyi (fonetik), ejaan, cara pengucapan, dan kesan umum yang timbul. Merek yang meniru merek terkenal dengan cara membuat variasi kecil yang tetap menimbulkan kesan yang sama, tetap dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dan harus dibatalkan.”
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 600 K/Pdt.Sus- HKI/2020 (sengketa merek NILOS), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang lebih dahulu digunakan oleh pihak lain menunjukkan itikad tidak baik, sehingga wajib dibatalkan”
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, dasar hukum dan putusan di atas, terbukti secara meyakinkan bahwa MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT. Oleh karena itu, Majelis Hakim pemeriksa perkara patut menyatakan bahwa MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT untuk barang sejenis, serta harus dinyatakan batal demi hukum.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 104 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 (Gudang Garam vs Gudang Baru) yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan:
V. TURUT TERGUGAT BERKEWAJIBAN UNTUK MENCABUT DAN MENCORET
MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT DARI BERITA RESMI MEREK DAN SERTA MENGUMUMKAN PEMBATALAN TERSEBUT DALAM BERITA RESMI MEREK.
- Bahwa berdasarkan uraian PENGGUGAT sebelumnya, pendaftaran MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT dilakukan dengan itikad tidak baik, yaitu meniru, menjiplak atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang telah digunakan secara sah, terus menerus dan beritikad baik sejak tahun 2017 sehingga mempunyai persamaan pada pokoknya
(similarity of essence) );
- Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU MEREK serta Pasal 16 ayat (2) huruf a PERMENKUMHAM 12/2021, semestinya TURUT TERGUGAT menolak pendaftaran MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT.
Penerbitan sertifikat MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT merupakan bentuk kelalaian administrasi, karena permohonan pendaftaran tersebut mengandung unsur itikad tidak baik dan menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain;
- Bahwa dengan demikian, penerbitan sertifikat MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT mengandung cacat hukum dan harus diperbaiki melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 92 UU MEREK, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut. (2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- Bahwa berdasarkan Pasal 92 tersebut, TURUT TERGUGAT berkewajiban melakukan pencoretan MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan, serta menerbitkan pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek;
- Bahwa pemberitahuan secara tertulis wajib disampaikan kepada PARA TERGUGAT atau kuasanya, dengan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat MEREK SIDU MILIK PARA TERGUGAT tidak lagi memiliki kekuatan hukum;
- Bahwa sebagai pihak yang digugat hanya demi formalitas dan untuk memastikan eksekusi putusan, TURUT TERGUGAT juga berkewajiban tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara a quo, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971 Jo. No. 1038 K/Sip/1972 tanggal 1 Agustus 1973 yang pada pokoknya menyatakan:
“Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata”
barang sejenis; PETITUM Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemakai pertama (first user) dan pemilik merek
- ” beritikad baik tetapi tidak terdaftar (merek SNCIDU milik Penggugat);
- Menyatakan pendaftaran Merek: SIDU Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16 atas nama Para Tergugat telah diajukan dengan itikad tidak baik dan/atau Para Tergugat adalah pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik (bad faith applicant);
- Menyatakan pendaftaran Merek: SIDU Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16 atas nama Para Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SNCIDU milik Penggugat untuk
- Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran Merek: SIDU Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16 atas nama Para Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret Merek: SIDU Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16 atas nama Para Tergugat dari Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan/pembatalan Merek: SIDU Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16 atas nama Para Tergugat dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV (selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat) dan Turut Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat menyatakan bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
- Bahwa menurut pendapat hukum Para Tergugat, gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak jelas/obscuur libel, karena Penggugat pada posita angka 1 mendalilkan telah menggunakan ciptaan seni lukis tersebut sebagai merek “SNCIDU” sejak tahun 2017 pada produk buku tulis yang diperdagangkan. Oleh karenanya, Penggugat berpendapat jika Penggugat adalah pemakai pertama (first user). Ketidakjelasan ini dikarenakan hak cipta dan merek merupakan 2 (dua) jenis kekayaan intelektual dengan sistem hukum yang berbeda dan pengakuan yang berbeda pula.
- Bahwa berdasarkan hasil pencarian melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ ditemukan Nomor Pencatatan 00890017, dengan tanggal pencatatan 15 Mei 2017 dan tanggal permohonan 15 Mei 2025, logo “SNCIDU” dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai hak cipta dengan nama LUKISAN SNCIDU.
- Bahwa dalam sistem Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia, hak cipta dan hak merek merupakan 2 (dua) hak yang berbeda baik secara subtansial maupun prosedural, yaitu:
- Berdasarkan Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan pada intinya hak cipta dalam hal ini melindungi suatu karya yang bersifat ekspresif dengan terdapatnya hak moral maupun hak ekonomis dan timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan (deklaratif).
- Terkait merek dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur hak atas merek merupakan hak eksklusif yang timbul setelah pendaftaran dilakukan.
- Bahwa PENGGUGAT mendalilkan merek “SNCIDU” merupakan hasil dari sebuah lukisan dan dengan demikian mendapatkan perlindungan atas hak cipta, namun di saat yang sama mengajukan Gugatan a quo untuk melakukan pencabutan terhadap merek terdaftar milik PARA TERGUGAT. Di mana hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai:
- Sengketa hak cipta atas karya lukisan; atau
- Sengketa merek terdaftar.
Dalam Gugatan a quo tidaklah jelas dikarenakan PENGGUGAT tidak menjelaskan hubungan sebab-akibat yang sah antara kepemilikan hak cipta atas sebuah lukisan dan haknya untuk meminta pencabutan merek terdaftar milik pihak lain, sehingga menimbulkan penafsiran yang keliru dan kabur. Oleh karena itu, gugatan a quo sudah semestinya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanjelijk verklaard).
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING MENGAJUKAN
GUGATAN
- Bahwa dalam posita angka 1 pada gugatan a quo mendalilkan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik/pemakai pertama (first user) merek “SNCIDU” yang diklaim berasal dari lukisan ciptaannya. Namun, PENGGUGAT sendiri mengakui permohonan atas pendaftaran merek tersebut baru diajukan pada tahun 2025 dengan Nomor Permohonan: DID2025021246 dan DID2025098000 yang sampai dengan saat ini masih belum diterima/disetujui oleh DJKI.
- Bahwa PARA TERGUGAT merupakan pihak yang secara sah telah memiliki dan mendaftarkan merek “SINAR DUNIA” dengan nomor registrasi 375550 pada tahun 1995 yang kemudian bertransformasi menjadi “SIDU” dan terakhir diperbaharui serta terdaftar di DJKI dengan nomor IDM0007707979 dengan masa perlindungan mulai dari tanggal 17 Desember 2018.
- Bahwa sebagai lanjutan dari argumentasi pada angka 6 diatas, dengan ini disampaikan historikal penggunaan dan kepemilikan atas merek “SIDU” oleh PARA TERGUGAT yaitu sebagai berikut:
NO LOGO 1. 2.
Uraian Warna:
Merah, Biru, dan Hitam.
Sertifikat Merek:
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia selaku Pemilik
Tanggal pengajuan:
1 November 1995
No. Pendaftaran:
37550
No. Permohonan:
D001995020411
Tanggal Pendaftaran:
20 Juni 1997
Kelas:
16
Berlaku Sampai Dengan:
1 November 2005
Uraian Warna:
Merah, Biru tua, Biru muda, dan Putih Sertifikat Merek:
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia selaku Pemilik
Tanggal Pengajuan:
15 Agustus 2007
No. Pendaftaran:
IDM000195155
3. 4.
No. Permohonan:
D002007026915
Tanggal Pendaftaran:
2 Maret 2009
Kelas:
16
Berlaku Sampai Dengan:
15 Agustus 2017
Uraian Warna:
Merah, Biru, dan Putih
Sertifikat Merek:
- PT Purinusa Ekapersada.
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk.
- PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk.
- PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills. selaku Pemilik.
Tanggal pengajuan:
8 April 2016
No. Pendaftaran:
IDM000583795
No. Permohonan:
D002016016695
Tanggal Pendaftaran:
8 November 2017
Kelas:
16
Berlaku Sampai Dengan:
8 April 2036
Sertifikat Merek
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia selaku Pemilik.
Tanggal Pengajuan:
5.
29 Oktober 2019
No. Pendaftaran:
IDM000819703
No. Permohonan:
DID2019065213
Kelas:
16
Berlaku Sampai Dengan:
29 Oktober 2029
Sertifikat Merek:
- PT Purinusa Ekapersada.
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk.
- PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk.
- PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills. selaku Pemilik.
Tanggal Pengajuan:
17 Desember 2018
No. Pendaftaran:
IDM000707979
No. Permohonan:
DID2018066060
Tanggal Pendaftaran:
13 Mei 2020
Kelas:
16 Berlaku Sampai Dengan:
17 Desember 2028
Dengan demikian, PARA TERGUGAT merupakan pihak yang memiliki hak eksklusif atas merek “SIDU” melalui nomor IDM0007707979 pada tanggal 17 Desember 2018 dan berlaku sampai dengan 17 Desember 2028, terlebih logo “SIDU” merupakan transformasi dari beberapa jenis bentuk merek “SIDU” lainnya.
- Bahwa sebagai rujukan mengenai legal standing PENGGUGAT, maka Majelis Hakim dapat melihat Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang pertimbangannya menyebutkan sebagai berikut:
“Bahwa pendaftaran merek PIERRE CARDIN milik Tergugat I sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang ada, dan berlaku ketentuan “first to file”. Melalui pertimbangan dalam putusan ini, dapat dilihat jika sistem hukum merek yang berlaku di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya pihak yang berhak memperoleh perlindungan hukum adalah pihak yang lebih dulu mendaftarakan mereknya secara sah, bukan pihak yang mengaku lebih dulu menggunakan namun belum melakukan pendaftaran. Oleh karena itu jelas jika PENGGUGAT tidak memiliki hubungan maupun kepentingan hukum yang sah dengan merek SIDU, sementara PARA TERGUGAT adalah pemegang pendaftaran merek yang sah dan lebih dahulu, Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT patut dinyatakan untuk tidak dapat diterima.
EKSEPSI GUGATAN PREMATUR
- Bahwa dalam posita angka 3 digunakan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar diajukannya gugatan a quo. Namun, dalam ayat (2) diatur untuk diajukannya gugatan pembatalan merek terdaftar dapat dilakukan dengan berdasarkan kepada alasan di dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
- Bahwa terhadap ketentuan tersebut, menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo dalam Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum mengidentifikasi terdapatnya 6 (enam) metode penafsiran hukum, salah satunya interpretasi gramatikal atau bahasa dengan pendekatan kontekstual noscitu a socis yang berarti suatu perkataan harus dinilai dari ikatan dalam kumpulan-kumpulannya, sehingga alangkah baiknya agar penafsiran hukum tidak dilakukan setengah-setengah atau hanya menggunakan pasal yang sesuai untuk kepentingan semata tanpa memperhatikan kesatuan dari berdirinya suatu pasal.
- Bahwa di dalam gugatan a quo tidak dijelaskan atau dibuktikannya unsur-unsur pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tanpa menilai relevansinya dengan penggunaan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah keliru secara hukum, karena merupakan bentuk penafsiran yang menyesatkan (misleading).
- Bahwa dengan terdapatnya fakta hukum PENGGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Nomor Permohonan DID2025021246 untuk kelas 16 kepada TURUT TERGUGAT dan permohonan SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo tersebut diajukan kembali dengan Nomor Permohonan DID2025098000 untuk kelas 16 kepada TURUT TERGUGAT faktanya masih dalam proses verifikasi, sehingga dalam hal ini PENGGUGAT belum mendapatkan perlindungan atas hak ekslusif merek.
- Bahwa terdapatnya fakta hukum PENGGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran merek SNOWCAN CAMPUS, SIDU + LOGO dengan Nomor Permohonan DID2025034013 untuk kelas 16 kepada TURUT TERGUGAT, di mana tampilan merek yang dimohonkan turut mencantumkan logo , yang statusnya saat ini adalah ditolak.
- Bahwa sehubungan dengan terdapatnya asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habet yang artinya tidak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki. Oleh karena itu, gugatan a quo sudah semestinya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanjelijk verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
LARANGAN PENCATATAN HAK CIPTA ATAS LOGO ATAU TANDA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI MEREK
- Bahwa PENGGUGAT dalam gugatan a quo mendalilkan dirinya telah menggunakan ciptaan seni lukis “SNCIDU” sebagai merek pada produk buku tulis yang diperdagangkan. Fakta ini tentunya melanggar ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan:
“Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambing organisasi, badan usaha, atau badan hukum.” Dengan demikian dalil PENGGUGAT tersebut membuktikan jika PENGGUGAT sendiri telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan karenanya gugatan PENGGUGAT ini patut dikesampingkan dan ditolak.
- Bahwa dalam posita angka 17 gugatan a quo, PENGGUGAT secara terus menerus sejak tahun 2017 telah menggunakan seni lukis “SNCIDU” sebagai merek pada produk alat tulis dan buku tulis yang diperdagangkan. Fakta ini tentunya membuktikan PENGGUGAT telah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan merek, karena hanya pemilik merek yang dapat menggunakan merek nya sebagai produk perdagangan. Tanpa adanya pengakuan dan perlidungan merek dari pemerintah, tindakan PENGGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi konsumen sejak tahun 2017.
- Bahwa argumentasi TERGUGAT tersebut diatas, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, khususnya dalam Pasal 1 ayat (3) menyebutkan: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Dengan demikian, jelas bahwa perlindungan terhadap hak eksklusif hanya dapat diperoleh melalui pendaftaran merek, bukan melalui mekanisme hukum lainnya dan setelah melakukan pendaftaran barulah PENGGUGAT dapat mempergunakannya sebagai suatu produk barang yang diperdagangkan.
- Bahwa dengan demikian, gugatan a quo yang mendasarkan gugatan kepada pencatatan hak cipta atas lukisan Nomor 00890017 (yang telah digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang) adalah tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak.
“SIDU” SEBAGAI MEREKA TERKENAL (WELL-KNOWN MARK)
- Bahwa PARA TERGUGAT pada dasarnya merupakan perseroan terbatas yang bergerak pada bidang usaha Industri Kertas sebagai pemilik pemilik sah dan pemegang hak esklusif atas merek terkenal “SINAR DUNIA” dengan nomor registrasi 375550 pada tahun 1995 yang bertransformasi menjadi “SIDU” yang telah digunakan secara terus-menerus sejak tahun 1995 untuk produksi alat dan buku tulis, dan kertas, serta telah terdaftar secara sah di DJKI dengan Nomor IDM000707979.
Bahwa merek “SIDU” termasuk ke dalam kategori well-known mark (merek terkenal) di Indonesia, mengingat penggunaannya yang konsisten selama puluhan tahun dan distribusi produknya meluas secara nasional yang menunjukan terdapatnya pengenalan produk di beragam konsumen. Maka, sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek “SNCIDU” sudah sepatutnya ditolak.
- Bahwa sebagai well-known mark (merek terkenal) di Indonesia yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan berdasarkan nomor registrasi 375550 pada tahun 1995 yang kemudian bertransformasi menjadi “SIDU” dan terakhir diperbaharui serta terdaftar di DJKI dengan nomor IDM0007707979 dengan masa perlindungan mulai dari tanggal 17 Desember 2018, saat ini merasa terganggung dengan adanya logo ciptaan PENGGUGAT. Keadaan tersebut dikarenakan, logo ciptaan PENGGUGAT yang tidak memiliki pengakuan dan perlindungan mempunyai kesamaan pada pokoknya terkait pengucapan “SIDU” dan “SNCIDU” sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan:
“Pemohonan ditolak apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.” Maka pendaftaran logo ciptaan PENGGUGAT patut untuk ditolak dan TURUT TERGUGAT dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk memakai merek SIDU sebagai logo dalam barang perdagangan.
- Bahwa sebagai rujukan terkait dengan merek terkenal, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 022K/N/HaKI/2002 tanggal 20 Desember 2002 yang menyatakan:
“Untuk menentukan kriteria mengenai merek terkenal, Mahkamah Agung berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu selain didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, pengetahuan juga didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang telah diperoleh karena promosi yang telah dilakukan oleh pemiliknya, disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara jika hal ini ada, hal-hal tersebut merupakan salah satu alat pembuktian yang ampuh.” Mengacu pada rujukan yurisprudensi tersebut maka terbukti jika merek “SIDU” yang digunakan oleh PARA TERGUGAT merupakan merek terkenal sehingga dengan demikian gugatan PENGGUGAT patut untuk ditolak dan dikesampingkan.
- Bahwa mengenai perlindungan terhadap merek terkenal, disampaikan pula rujukan putusan yaitu putusan Mahkamah Agung No. 264 K/Pdt.Sus-HKI tanggal 2015 yang menyatakan:
“Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat dapat membuktikan dalillnya bahwa Merek IKEA Tergugat telah terdaftar secara sah dan merupakan merek terkenal yang harus dilindungi dan tidak terdapat alasan-alasan untuk dihapus, secara kasat mata toko-toko milik Tergugat yang menjual produk-produknya tersebar.” Dengan rujukan putusan ini, maka sebagai merek terkenal, “SIDU” patut untuk dilindungi yaitu dengan menolak gugatan PENGGUGAT.
- Bahwa dengan demikian, merek “SIDU” milik PARA TERGUGAT merupakan merek terkenal (well-known mark) yang berhak memiliki perlindungan maksimal dari tindakan pendaftaran atau penggunaan tanda yang meniru atau menyerupai, termasuk juga klaim PENGGUGAT atas merek “SNCIDU”.
ITIKAD TIDAK BAIK PENGGUGAT
- Bahwa asas itikad baik (good faith) merupakan suatu prinsip mendasar di dalam hukum merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menegaskan bahwa permohonan merek ditolak apabila diajukan oleh pihak yang beritikad tidak baik, yaitu meniru atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya.
- Bahwa pada faktanya PENGGUGAT telah menggunakan merek “SNCIDU” padahal merek tersebut belum terdaftar dan sebaliknya merek
“SIDU” milik PARA TERGUGAT telah dikenal luas dan beredar di pasaran selama puluhan tahun. Tindakan tersebut secara tidak langsung menunjukan terdapatnya upaya untuk meniru reputasi merek “SIDU” pada produk serupa berupa alat dan buku tulis, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen.
- Bahwa sebelumnya PENGGUGAT telah dilaporkan oleh pihak yang menjadi perwakilan PARA TERGUGAT ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/777/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Mei 2025 a.n. pelapor Hendra Hinardi Tjung, dimana pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan merek dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang terjadi di Jl. Sutomo No. 29, Medan, Sumatera Utara, terhadap Candra.
- Bahwa laporan polisi tersebut dibuat oleh karena saksi a.n Johan Effendi, selaku sales manager area Medan, memperoleh informasi pada 17 Mei 2025, bahwa Toko Mandiri yang beralamat di Jl. Sutomo No. 29, Kota Medan menjual buku tulis dengan merek yang hampir sama dengan merek milik PARA TERGUGAT, sehingga jelas bahwa gugatan a quo ini diajukan sebagai bentuk reaksi balik atas proses hukum tersebut dan karenanya patut dikesampingkan dan ditolak.
- Bahwa mengenai dalil PENGGUGAT yang menyatakan PARA TERGUGAT tidak beritikad baik, justru membuktikan sebaliknya jika PENGGUGAT yang tidak beritikad baik. Hal ini tampak dari fakta bahwa PENGGUGAT baru mendaftarkan merek “SNCIDU” pada 6 Maret 2025, padahal merek
“SIDU” sudah digunakan dan terkenal selama puluhan tahun. Tindakan ini jelas merupakan upaya untuk merusak nama baik merek “SIDU”. Oleh karenanya merek “SNCIDU” milik PENGGUGAT tidak layak untuk didaftarkan dan gugatan PENGGUGAT patut ditolak dan dikesampingkan.
- Bahwa sebagai rujukan atas argumentasi PARA TERGUGAT diatas, terdapat Putusan Mahkamah Agung No. 370K/SIP/1983 tanggal 19 Juli 1984 yang menyatakan:
“Pemakaian dan peniruan merek terkenal orang lain harus dikualifikasikan sebagai pemakai yang beritikad tidak baik, karena itu tidak patut diberi perlindungan hukum.” - Bahwa dengan seluruh argumentasi ini maka gugatan PENGGUGAT sangat patut untuk ditolak dan dikesampingkan.
PERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA “SIDU” DENGAN “SNCIDU”
- Bahwa sebagaimana PARA TERGUGAT jelaskan sebelumnya, bahwa PARA TERGUGAT merupakan pihak yang secara sah telah memiliki dan mendaftarkan merek “SINAR DUNIA” dengan nomor registrasi 375550 pada tahun 1995 yang kemudian bertransformasi menjadi “SIDU” dan terakhir diperbaharui serta terdaftar di DJKI dengan nomor IDM0007707979 dengan masa perlindungan mulai dari tanggal 17 Desember 2018. Sementara, PENGGUGAT sendiri mengakui permohonan atas pendaftaran merek “SNCIDU” baru diajukan pada tahun 2025 dengan Nomor Permohonan: DID2025021246 dan DID2025098000 yang sampai dengan saat ini masih belum diterima/disetujui oleh DJKI.
- Bahwa salah satu unsur penting dalam penilaian pelanggaran merek adalah terdapatnya suatu kesamaan yang pada pokoknya atau keseluruhannya antara merek terdaftar dan tanda yang digunakan oleh pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
“Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.” - Bahwa mengenai dalil persamaan antara “SIDU” dan “SNCIDU” berdasarkan perbandingan objektif untuk menentukan terdapatnya unsur “persamaan pada pokoknya”, digunakan pendekatan melalui 3 (tiga) aspek, yaitu:
- Aspek Visual (pandangan mata) terdapat elemen warna merah pada penulisan huruf, logo berbentuk oval, dan struktur desain sangat signifikan dengan merek “SIDU” dengan menonjolkan kata sebagai elemen yang utama.
- Aspek Fonetik (pengucapan) keduanya sama-sama berakhiran -DU, hanya saja “SNCIDU” terdiri dari 6 (enam) huruf dengan pelafalan bunyi yang sama dengan dengan “SIDU”
- Aspek Konseptual (makna atau asosiasi) merek “SIDU” telah identik dengan produk kertas tulis yang dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
Secara keseluruhan dari perbandingan objektif antara ketiga aspek yang umumnya digunakan dalam sengketa merek, terdapat persamaan yang dapat menimbulkan kebingungan terhadap konsumen.
- Bahwa dengan demikian, dalil PENGGUGAT mengenai terdapatnya persamaan antara merek “SIDU” dengan merek “SNCIDU” merupakan kekeliruan fakta, karena justru merek “SNCIDU” yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan “SIDU”. Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan PENGGUGAT.
KEPEMILIKAN HAK CIPTA ATAS DESAIN MEREK
- Bahwa PARA TERGUGAT menegaskan, selain memiliki hak merek terdaftar atas nama “SIDU”, dalam hal ini PARA TERGUGAT juga telah memiliki 4 (empat) jenis hak cipta terpisah yang berkaitan dengan desain, kemasan, dan logo merek “SIDU” yang seluruhnya telah tercatat dalam DJKI, meliputi:
- Nomor pencatatan 13777 atas ciptaan “Buku Tulis Sinar Dunia” dengan jenis ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) yang didaftarkan dan pertama kali diumumkan pada 21 Oktober 1994 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.
- Nomor pencatatan 26737 atas ciptaan “SIDU (Sinar Dunia)” dengan jenis ciptaan berupa karya tulis yang didaftarkan pada tanggal 3 Februari 2005 dan pertama kali diumumkan pada 19 Januari 2005 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
- Nomor pencatatan 26710 atas ciptaan “S I D U” dengan jenis ciptaan berupa seni lukis yang didaftarkan pada 26 Januari 2005 dan pertama kali diumumkan pada 14 Januari 2005 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
- Nomor pencatatan 26709 atas ciptaan “SINAR DUNIA” dengan jenis ciptaan berupa karya tulis yang didaftarkan pada 26 Januari 2005 dan pertama kali diumumkan pada 14 Januari 2005 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
- Bahwa dengan demikian, PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT I memiliki 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yang berbeda, tetapi pada prinsipnya saling melengkapi dengan terdapatnya hak atas merek dan hak cipta sebagai bentuk perlindungan ganda. Dengan demikian, apabila PENGGUGAT berdalil atas dasar pemakai pertama terhadap ciptaannya (first to use), adalah keliru dan patut untuk ditolak serta dikesampingkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Para Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi PARA TERGUGAT;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT patut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT adalah satu – satunya pemengang logo merek
“SIDU” serta berhak mempergunakannya sebagai logo merek pada produk yang diperdagangkan.
- Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk tidak menerima pendaftaran merek “SNCIDU” dengan Nomor Permohonan: DID2025021246 dan DID2025098000; dan
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat juga mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Yang Diajukan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
- Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat yang terdaftar dalam e court register perkara Nomor 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 25 September 2025 dengan obyek gugatan adalah pembatalan merek “SIDU” Nomor Pendaftaran IDM000707979 milik Tergugat.
- Bahwa gugatan Penggugat dalam posita Romawi III pada halaman 7mendalilkan, sebagai berikut:
- Angka 12 mendalilkan “proses penciptaan merek SNCIDU milik Penggugat tidak dapat dipisahkan dari ciptaan seni lukis yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta dan telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan 00890017 tanggal pencatatan 15 Mei 2017”
- Angka 14 mendalilkan Bahwa proses pembuatan merek pada umumnya diawali dengan proses kreatif yang menghasilkan ciptaan, dan ciptaan tersebut memperoleh perlindungan otomatis (automatic protection) menurut UU HAK CIPTA. Oleh karena itu, keberadaan ciptaan seni lukis “ ” yang telah tercatat merupakan bukti autentik yang harus dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara a quo.

- Angka 15 mendalilkan Bahwa meskipun Merek dan Hak Cipta diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, keduanya merupakan bagian dari rezim hukum Kekayaan Intelektual yang saling berkaitan dan saling menguatkan, sehingga perlindungan hak cipta menjadi salah satu landasan kuat untuk menilai adanya itikad tidak baik pada pendaftaran merek oleh PARA TERGUGAT;
- Angka 16 mendalilkan Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang meniru, menjiplak, atau setidaknya mengikuti MEREK SNCIDU MILIK PENGGUGAT yang berasal dari ciptaan seni lukis “ ”, kemudian mendaftarkan Merek SIDU “ ” merupakan:

- Pelanggaran hak eksklusif PENGGUGAT sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU HAK CIPTA (hak menggandakan, mendistribusikan, dan mengedarkan).
- Tindakan peniruan bagian penting dari ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) UU HAK CIPTA, di mana peniruan tidak harus menyeluruh, melainkan cukup mengambil bagian penting dari ciptaan yang memiliki nilai orisinalitas;
- Bahwa dari dalil Penggugat tersebut diatas, dapat terlihat bahwa Penggugat tidak memahami masalah Kekayaan Intelektual seperti yang didalilkan. Hak Cipta dan Merek merupakan dua jenis Kekayaan Intelektual yang berbeda sehingga ketika Penggugat mencampurkan keduanya dalam satu gugatan yang sama maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau obscuur libel mengingat 2 (dua) rezim Kekayaan Intelektual tersebut diatur oleh Undang- Undang atau aturan hukum yang berbeda sehingga penerapan hukumnya juga berbeda.
- Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, sedangkan Hak Cipta diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka gugatan Penggugat terbukti telah kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel). Oleh karena itu, Turut Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat Lewat Waktu (Daluarsa)
- Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa dimana Penggugat baru mengajukan gugatan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 108/Pdt.Sus- HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 25 September 2025 dengan obyek gugatan adalah pembatalan merek Daftar Nomor IDM000707979 terdaftar pada tanggal 13 Mei 2020 milik Tergugat harus diajukan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Mei 2025.
- Bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga ditentukan mengenai gugatan pembatalan merek dapat diajukan dengan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Bahwa merek milik Tergugat merupakan merek yang terdaftar dengan iktikad baik dan tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Bahwa merek milik Tergugat telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dan telah melewati proses-proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat, dimana iktikad baik menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Turut Tergugat dalam pemeriksaan substantif.
- Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat sudah melebihi 5 (lima) tahun sehingga gugatan Penggugat dinyatakan gugatan telah lewat waktu (kadaluarsa) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian ttersebut diatas, maka gugatan Penggugat terbukti telah kadaluarsa/lewat waktu. Oleh karena itu, Turut Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Turut Tergugat mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan oleh Turut Tergugat dalam eksepsi secara mutatis mutandis dianggap pula termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara.
- Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, telah terdaftar merek milik Tergugat yaitu Merek Nomor Pendaftaran IDM000707979 untuk melindungi jenis barang pada kelas 16.
- Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, dengan telah terdaftarnya merek di Daftar Umum Merek maka sudah menjadi kewajiban pihak- pihak manapun termasuk Penggugat sendiri untuk menghormati hak pihak lain yang telah diberikan oleh Negara, dimana hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek didalam menjalankan kegiatan produksi dan perdagangan.
- Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dengan demikian pemilik merek mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut untuk jangka waktu tertentu, baik itu digunakan sendiri maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Oleh karena itu dengan terdaftarnya merek Tergugat maka sudah selayaknya Penggugat menghormati hak eksklusif yang telah diberikan oleh negara kepada Tergugat untuk mempergunakan merek sesuai dengan yang dimohonkan dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atas kegiatan perdagangan, dengan telah terdaftarnya merek tersebut di Daftar Umum Merek maka sepatutnya Penggugat menghargai hak eksklusif yang telah diberikan oleh Negara.
Tentang Persamaan pada Pokoknya
- Bahwa, dalil yang dikemukakan oleh Penggugat pada Romawi IV terkait persamaan pada pokoknya tidak dapat mengikat terhadap perkara a quo karena Putusan Mahkamah Agung terkait persamaan pada pokoknya tersebut hanya mengacu pada objek sengketa itu sendiri, bukan pada objek sengketa pada perkara a quo.
- Bahwa dari dalil Penggugat tersebut diatas terkait merek SIDU yang memiliki persamaan adalah mengada-ada bahwa dapat Turut Tergugat sampaikan merek SIDU milik Tergugat dalam Daftar umum Merek adalah telah sesuai dengan mekanisme hukum yaitu berupa: Pemeriksaan formalitas, pengumuman pemeriksaan substantif dan sertifikasi, khususnya dalam pemeriksaan substantif dimana Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang mengacu dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Dapat Turut Tergugat jelaskan disini, bahwa merek Sncidu SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo milik Penggugat diajukan pada tanggal penerimaan 22 September 2025 dengan permohonan nomor DID2025098000, sedangkan merek SIDU milik Tergugat Daftar Nomor IDM000707979 tanggal pendaftaran 13 Mei 2020 dengan filling 17 Desember 2018, dalam hal ini Tergugat telah terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan menggunakan merek SIDU pada kelas 16 daripada Penggugat.
Dapat Turut Tergugat sampaikan bahwa Merek Sncidu SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo milik Penggugat yang diajukan dengan permohonan nomor DID2025098000 tanggal penerimaan 22 September 2025 hanya berselang 3 (hari) dengan pengajuan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara nomor 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. yaitu pada tanggal 25 September 2025.
- Bahwa dengan demikian sudah jelas yang memiliki hak eksklusif di Indonesia untuk menggunakan merek SIDU adalah Tergugat, mengingat merek SIDU telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang merupakan juga sebagai dasar dalam melakukan pemeriksaan substantif, dengan demikian dalil hukum Penggugat adalah berlebihan dan mengada-ada serta lebih merupakan pendapat hukum sepihak dari penggugat. Oleh karena sudah selayaknya dalil Penggugat mengenai persamaan pada pokoknya antara merek Penggugat dan Tergugat dapat ditolak.
Selanjutnya dengan merujuk pada tanggal pendaftaran merek Tergugat yang dikaitkan dengan sifat pelindungan hukum merek di Indonesia yang bersifat konstitutif / Pendaftar pertama yang mendapatkan pelindungan hukum yang kemudian dikaitkan dengan dalil Penggugat tentang pendaftaran merek di beberapa negara, belum bisa dijadikan sebagai jaminan bahwa merek Penggugat adalah merek terkenal dalam hal ini Penggugat harus membuktikannya di muka persidangan.
- Bahwa, selanjutnya Turut Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo.
Tentang Itikad Tidak Baik
- Bahwa, dalil yang dikemukakan oleh Penggugat pada Romawi III halaman 7 terkait iktikad tidak baik tidak dapat mengikat terhadap perkara a quo karena Putusan Mahkamah Agung terkait iktikad tidak baik tersebut hanya mengacu pada objek sengketa itu sendiri, bukan pada objek sengketa pada perkara a quo.
- Bahwa dalil Penggugat tentang itikad tidak baik Tergugat harus dibuktikan terlebih dahulu. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Oleh karena itu, merek yang telah terdaftar telah melalui proses pemeriksaan merek sebagaimana penjelasan Pasal 3 mengenai definisi “terdaftar” yaitu Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
- Sehingga jelas terlihat bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, karena Negara Indonesia dalam penerapan hukum dibidang merek berlaku system First to file untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
- Bahwa tentang dalil itikad tidak baik dari Penggugat haruslah ditolak, karena dengan terdaftarnya merek milik Tergugat telah memenuhi unsur sebagai daya pembeda sehingga dikualifikasikan sebagaimana pemilik merek yang beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bahwa, berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Turut Tergugat memohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur/ Obscuur Libel.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Namun, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik dan selanjutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa:
- Fotokopi sesuai asli Surat Pencatatan Ciptaan Lukisan SNCIDU “ ” Nomor Pencatatan: 00890017 Tanggal Pencatatan: 15 Mei 2017 Pemegang Hak Cipta: Candra, diberi tanda Bukti P-1;

- Fotokopi sesuai asli Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran: IDM000592418 Tanggal Penerimaan: 15 Oktober 2014 Kelas: 16 Pemilik Merek: Candra, diberi tanda Bukti P-2;
- Fotokopi sesuai asli Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Nomor Pendaftaran: IDM000592418 Kelas: 16 Pemilik Merek: Candra, diberi tanda Bukti P-3;
- Fotokopi sesuai asli Formulir Permohonan Pendaftaran Merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo “ ”Nomor Permohonan: DID2025021246 Tanggal: 6 Maret 2025 atas nama Candra, diberi tanda Bukti P-4;
- Fotokopi sesuai asli Formulir Permohonan Pendaftaran Merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo “ ”Nomor Permohonan: DID2025098000 Tanggal: 22 September 2025 atas nama Candra, diberi tanda Bukti P-5;

- Fotokopi sesuai asli Petikan Resmi Merek Nomor Pendaftaran: 375550 Tanggal Pendaftaran: 20 Juni 1997 Kelas: 16 Pemilik Merek: PT APP Purinusa Ekapersada, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, diberi tanda Bukti P-6;

- Fotokopi sesuai asli Petikan Resmi Merek Nomor Pendaftaran: IDM000707979 Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020 Kelas: 16 Pemilik Merek: PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT APP Purinusa Ekapersada, diberi tanda Bukti P-7;
- Fotokopi sesuai asli Bon/Faktur No.003301 Tanggal 1 Desember 2017, diberi tanda Bukti P-8;
- Bukti P-9 Fotokopi sesuai asli Bon/Faktur No.003344 Tanggal 15 Maret 2018, diberi tanda Bukti P-9;
Menimbang bahwa semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang bermeterai cukup dan dicocokan telah sesuai dengan pembandingnya sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penggugat tidak mengajukan saksi dan /atau ahli:
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Para Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa:
- Fotokopi sesuai dengan asli Sertifikat Merek No. 375550 tanggal 01 November 1995 dengan merek: "SINAR DUNIA = BERSINAR DI SELURUH DUNIA KARENA MUTUNYA" dan pemilik terdaftar atas nama PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK., diberi tanda Bukti T-1a;
- Fotokopi sesuai dengan asli Sertifikat Merek No. 420213 tanggal 29 November 1997 dengan merek: "SIDU" dan pemilik terdaftar atas nama Djoyo Rudy Supriono, diberi tanda Bukti T-1b;
- Fotokopi sesuai dengan asli Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Daftar No. 420213 tanggal 4 Januari 2007 dari Tony Damitrias kepada PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK, diberi tanda Bukti T-1c;
- Fotokopi sesuai dengan asli Pengalihan Hak Merek Daftar No. 420213 tanggal 15 Maret 2005 dari Djoyo Rudy Supriono kepada Tony Damitrias, diberi tanda Bukti T- 1d;
- Fotokopi sesuai dengan asli Sertifikat Merek No. IDM000195155 tanggal 15 Agustus 2007 dengan merek: "SINAR DUNIA = Suatu Penamaan” dan pemilik terdaftar atas nama PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK, diberi tanda Bukti T- 1e;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Daftar No. IDM000195155 dari PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK in casu TERGUGAT I kepada PT PURINUSA EKAPERSADA, PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK., PT INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK., PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS in casu, diberi tanda Bukti T-1f;
- Fotokopi sesuai dengan asli Sertifikat Merek No. IDM000583795 tanggal 8 April 2016 dengan merek: "SINAR DUNIA = Suatu Penamaan" dan pemilik terdaftar atas nama PT PURINUSA EKAPERSADA, PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, ТВК., PT INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK., dan PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS in casu PARA TERGUGA, diberi tanda Bukti T-1g;
- Fotokopi sesuai asli Sertifikat Merek No. IDM000707979 tanggal 17 Desember 2018 dengan merek: "SIDU" dan pemilik terdaftar atas nama PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK., PT INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK., PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS, dan PT PURINUSA EKAPERSADA in casu PARA TERGUGAT, diberi tanda Bukti T-1h;
- Fotokopi sesuai asli Sertifikat Merek No. IDM000819703 tanggal 29 Oktober 2019 dengan merek: "SIDU" dan pemilik terdaftar atas nama PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK., in casu TERGUGAT I, diberi tanda Bukti T-1i;
- Fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/777/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas Laporan Polisi No. LP/B/777/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Hendra Hinardi Tjung atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Merek yang dilakukan oleh CANDRA in casu PENGGUGAT, diberi tanda Bukti T-2a;
- Fotokopi sesuai print out dari halaman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terkait pengajuan merek SNOWCAN CAMPUS, SIDU + LOGO dengan Nomor Permohonan DID2025034013 yang diajukan pada 22 April 2025 untuk kelas 16 kepada Kementerian Hukum in casu TURUT TERGUGAT yang dilakukan atas identitas PENGGUGAT yang statusnya adalah ditolak, diberi tanda T-2b;
- Fotokopi sesuai print out Katalog Desain Buku Tulis SiDU, Big Boss, Dodo: Sinar Dunia Catalogue 2017, diberi tanda T-3a;
- Fotokopi sesuai print out Dokumentasi Tayang Sinar Dunia Periode April 2017 di Commuter Line yang dikeluarkan oleh Alternative Digital Media Group (ADMG), diberi tanda T-3b;
- Fotokopi sesuai print out Dokumentasi Promosi Festival Penulis Cilik yang bekerjasama dengan majalah Bobo yang ditayangkan di Commuter Line pada Periode Juli s.d. Agustus 2017., diberi tanda T-3c;
- Fotokopi sesuai print out Sponsorship acara Dance Icon di SCTV tahun 2015, diberi tanda T-3d;
- Fotokopi berupa print out Advertorial SiDU: Youth Entrepreneurs Forum 2019 melalui media koran Kompas Muda, diberi tanda T-3e;
- Fotokopi sesuai print out SiDU 360 Degree Launch untuk Media & PR Update 2017, diberi tanda T-3f;
- Fotokopi sesuai print out Standard Purchase Order (PO) No. 45700361 untuk Souvenir SIDU, diberi tanda T-3g;
- Fotokopi sesuai asli Petikan No. KI.2.007332/2025 dengan Nomor pencatatan 13777 dengan barcode tanda tangan elektronik atas ciptaan "Buku Tulis Sinar Dunia" dengan jenis ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) yang didaftarkan dan pertama kali diumumkan pada 21 Oktober 1994 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA in casu TERGUGAT I., diberi tanda T-4a;
- Fotokopi sesuai asli Petikan No. KI.2.007333/2025 dengan Nomor pencatatan 26737 dengan barcode tanda tangan elektronik atas ciptaan “SIDU (Sinar Dunia)" dengan jenis ciptaan berupa karya tulis yang didaftarkan pada tanggal 3 Februari 2005 dan pertama kali diumumkan pada 19 Januari 2005 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA in casu TERGUGAT I., diberi tanda T-4b;
- Fotokopi sesuai asli Petikan No. KI.2.007334/2025 dengan Nomor pencatatan 26710 dengan barcode tanda tangan elektronik atas ciptaan "SIDU" dengan jenis ciptaan berupa seni lukis yang didaftarkan pada 26 Januari 2005 dan pertama kali diumumkan pada 14 Januari 2005 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA in casu TERGUGAT I., diberi tanda T-4c;
- Fotokopi sesuai asli Petikan No. KI.2.007335/2025 dengan Nomor pencatatan 26709 dengan barcode tanda tangan elektronik atas ciptaan "SINAR DUNIA" dengan jenis ciptaan berupa karya tulis yang didaftarkan pada 26 Januari 2005 dan pertama kali diumumkan pada 14 Januari 2005 atas nama pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA in casu TERGUGAT I, diberi tanda T-4d;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pencatatan Ciptaan No. 001026452 dengan barcode tanda tangan elektronik atas ciptaan "SiDU" dengan jenis ciptaan berupa seni lukis yang didaftarkan pada 19 November 2025 dan pertama kali diumumkan pada 7 September 2016 atas nama pencipta Hendri Nguriana, S.Sn dan pemegang hak cipta dalam hal ini adalah PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, ТBK., PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK., PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS, dan PT. PURINUSA EKAPERSADA in casu PARA TERGUGAT., diberi tanda T-4e;
- Fotokopi sesuai print out Nomor Pencatatan 00890017, dengan tanggal pencatatan 15 Mei 2017 dan tanggal permohonan 15 Mei 2025, logo "SNCIDU" dicatatkan pada in casu TURUT TERGUGAT sebagai hak cipta dengan nama LUKISAN SNCIDU., diberi tanda T-5a;
- Fotokopi sesuai print out Sncidu SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo dengan Nomor Permohonan DID2025098000 yang diajukan pada 22 September 2025 statusnya masih belum diterima/disetujui oleh TURUT TERGUGAT., diberi tanda T- 5b;
- Fotokopi sesuai print out SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo dengan Nomor Permohonan DID2025021246 yang diajukan pada 6 Maret 2025 statusnya masih belum diterima/disetujui oleh TURUT TERGUGAT, diberi tanda T-5c;
- Fotokopi sesuai print out Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, antara Pierre Cardin, melawan Alexander Satryo Wibowo dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek., diberi tanda T-6;
Menimbang bahwa semua bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yang bermeterai cukup dan dicocokan telah sesuai pembandingnya sebagaimana diuraikan di atas;
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang, bahwa di persidangan Para Tergugat mengajukan saksi bernama Hendra Hinardi Tjung, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di APP Group di Indonesia;
- Bahwa saksi mulai bekerja di APP Group sejak tahun 1997. Saat ini menjabat Trade Marketing Manager sejak tahun 2023 dengan tugas merancang program penjualan untuk produk-produk Sidu;
- Bahwa saksi mulai bekerja tahun 1997 dan memang sejak itu sudah menjual produk itu di awalnya merek Sinardunia, kemudian terjadi peremajaan, peremajaan brand menjadi Sidu. Saya lupa di tahun sekitar tahun 2015 kalau saya ingat sampai saat ini menjadi merek Sidu seperti yang kita kenal;
- Bahwa PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia terdaftar sebagai pemilik sertifikat merek Sidu;
- Bahwa AC Nielsen pernah melakukan survey sekitar tahun 2000-an itu kurang lebih sekitar 70an persen market share daripada buku tulis Sidu di Indonesia;
- Bahwa penjualan buku Sidu itu mencakup dari wilayah Aceh sampai dengan Papua. Jadi semua provinsi di Indonesia kita ada distribusi untuk buku tulis Sidu;
- Bahwa untuk kegiatan promosi kita itu sudah cukup lama ya, contoh yang bisa saya highlight di sini sekitar tahun 2010 sampai 2014 kita adakan Sidu Cup, yaitu kegiatan untuk menjaring bakat bulu tangkis anak-anak SD dan SMP di sepuluh kota di Indonesia;
- Bahwa agenda tersebut masuk dalam agenda PBSI dan memperebutkan piala Ketua PBSI. Lalu pada tahun 2017 dimulai kegiatan yang bersifat akademis berupa kegiatan Ayo Menulis bersama Sidu. Hal itu untuk memperkuat kebiasaan menulis anak-anak sekolah, setelah sekian lama mereka membiarkan anak-anak main gadget, kita menggalakkan kegiatan Ayo Menulis bersama Sidu. Itu dua highlight yang termasuk kegiatan promosi kita;
- Bahwa dari survei majalah marketing kita termasuk top brand dari tahun 2010 sampai mungkin sampai saat ini kita masih termasuk top brand di Indonesia;
- Bahwa merek SNCiDu pertama kali saksi tahu di bulan Mei 2025. Saksi melihat ada kemiripan nama, setelah konsultasi terlebih dengan perusahaan, yang kita melakukan bukan ke melaporkan ke polisi bahwa ada kemiripan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan, Turut Tergugat juga mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Fotokopi sesuai print out Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek Daftar Nomor IDM000707979, diberi tanda TT-1;

- Fotokopi sesuai print out Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, merek
Daftar Nomor IDM000707979, diberi tanda TT-2;
- Fotokopi sesuai print out Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek Daftar Nomor IDM000736387, diberi tanda TT-3;
- Fotokopi sesuai dengan asli Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek Daftar Nomor IDM000819703, diberi tanda TT-4;
- Fotokopi sesuai dengan asli Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek Daftar Nomor IDM001104260, diberi tanda TT-5;
- Fotokopi sesuai print out Putusan Komisi Banding Merek Nomor 435/KBM/HKI/2025 tanggal 7 Agustus 2025, diberi tanda TT-6;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan oleh Turut Tergugat yang bermeterai cukup dan dicocokan telah sesuai pembandingnya sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan saksi dan/atau ahli;
Menimbang bahwa Penggugat, Para Tergugat serta Turut Tergugat telah mengajukan kesimpulannya secara elektronik;
Menimbang, bahwa kemudian para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Para Tergugat mengajukan tangkisan mengenai formalitas gugatan Penggugat sebagai berikut:
- Gugatan Penggugat Tidak Jelas:
Menurut Para Tergugat, dalam Posita angka 1, Penggugat menyatakan telah menggunakan ciptaan seni lukis tersebut sebagai merek “ SNCIDU” sejak tahun 2017 pada produk buku tulis yang diperdagangkan. Oleh karenanya, PENGGUGAT berpendapat jika PENGGUGAT adalah pemakai pertama (first user). Ketidakjelasan ini dikarenakan hak cipta dan merek merupakan 2 (dua) jenis kekayaan intelektual dengan sistem hukum yang berbeda dan pengakuan yang berbeda pula. Logo “ SNCIDU” dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai hak cipta dengan nama LUKISAN SNCIDU. Dalam gugatan a quo tidaklah jelas dikarenakan Penggugat tidak menjelaskan hubungan sebab-akibat yang sah antara kepemilikan hak cipta atas sebuah lukisan dan haknya untuk meminta pencabutan merek terdaftar milik pihak lain, sehingga menimbulkan penafsiran yang keliru dan kabur. Oleh karena itu, gugatan a quo sudah semestinya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; - Penggugat tidak memiliki Legal Standing Mengajukan Gugatan;
Menurut Para Tergugat, pada posita angka 1 pada gugatan a quo mendalilkan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik/pemakai pertama (first user) merek yang diklaim berasal dari lukisan ciptaannya. Namun, Penggugat sendiri mengakui permohonan atas pendaftaran merek tersebut baru diajukan pada tahun 2025 dengan Nomor Permohonan: DID2025021246 dan DID2025098000 yang sampai dengan saat ini masih belum diterima/disetujui oleh DJKI sedangkan Tergugat merupakan pihak yang secara sah telah memiliki dan mendaftarkan merek “SINAR DUNIA” dengan Nomor Registrasi 375550 pada tahun 1995 yang telah bertransformasi menjadi “SIDU” yang terdaftar di DJKI dengan Nomor IDM000819703 dengan masa perlindungan mulai dari tanggal 29 Oktober 2019; Labih lanjut menurut Tergugat, berdasarkan Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus- HKI/2015 dalam pertimbangannya menyatakan “pendaftaran merek PIERRE CARDIN milik Tergugat I sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang ada, dan berlaku ketentuan “first to file”. Dari putusan itu diketahui sistem hukum merek yang berlaku di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya pihak yang berhak memperoleh perlindungan hukum adalah pihak yang lebih dulu mendaftarakan mereknya secara sah, bukan pihak yang mengaku lebih dulu menggunakan namun belum melakukan pendaftaran, maka Penggugat tidak memiliki hubungan maupun kepentingan hukum yang sah dengan merek SIDU, sementara Para Tergugat adalah pemegang pendaftaran merek yang sah dan lebih dahulu, Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat patut dinyatakan untuk tidak dapat diterima;
- Gugatan Penggugat Prematur;
Menurut Para Tergugat, dalam gugatannya, Penggugat menggunakan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar diajukannya gugatan a quo. Namun, dalam ayat (2) diatur untuk diajukannya Gugatan Pembatalan Merek terdaftar dapat dilakukan dengan berdasarkan kepada alasan di dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21. Lebih lanjut menurut Tergugat terdapat fakta hukum Penggugat mengajukan permohonan pendaftaran merek SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Nomor Permohonan DID2025021246 untuk kelas 16 kepada Turut Tergugat dan permohonan SNCIDU SNOWCAN Ide Cemerlang Unik + Logo tersebut diajukan kembali dengan Nomor Permohonan DID2025098000 untuk kelas 16 kepada Turut Tergugat faktanya masih dalam proses verifikasi, sehingga dalam hal ini Penggugat belum mendapatkan perlindungan atas hak ekslusif merek sehingga gugatan Penggugat premature sehingga gugatan a quo sudah semestinya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanjelijk verklaard).
Menimbang, bahwa dalam Repliknya, Penggugat pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat telah jelas dan tidak kabur. Penggugat telah menguraikan dengan eksplisit dan memenuhi syarat suatu gugatan yang sah. Menurut Penggugat, gugatannya telah tegas mengenai pembatalan merek Sidu milik Para Tergugat, bukan sengketa hak cipta;
Menimbang, bahwa terkait eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan pembatalan a quo, Penggugat pada pokoknya membantah berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan “Yang dimaksud dengan ‘pemilik merek tidak terdaftar’ antara lain pemilik merek yang beritikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar” Dan dengan pengajuan permohonan pendaftaran Merek SNCIDU milik Penggugat pada tanggal 6 Maret 2025 dan 22 September 2025 (Nomor Permohonan: DID2025021246 dan DID2025098000) telah memenuhi ketentuan formil Pasal 76 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, dengan terpenuhinya syarat tersebut, kedudukan hukum (legal standing) Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan merek SiDU milik Para Tergugat adalah sah dan beralasan hukum. Penggunaan merek SnCiDU milik Penggugat sejak tahun 2017 membentuk legitimasi Penggugat sebagai pemakai pertama (first user);
Bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat premature, Penggugat dalam Repliknya menanggapi dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak premature berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis. Penggugat telah mengajukan Permohonan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Turut Tergugat juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya pada poin ke-1 menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena Penggugat mencampuradukkan antara gugatan pembatalan merek dengan hak cipta. Penggugat tidak memahami masalah kekayaan intelektual seperti yang didalilkan. Hak Cipta dan Merek merupakan dua jenis Kekayaan Intelektual yang berbeda sehingga ketika Penggugat mencampurkan keduanya dalam satu gugatan yang sama maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau obscuur libel mengingat 2 (dua) rezim Kekayaan Intelektual tersebut diatur oleh undang-undang atau aturan hukum yang berbeda sehingga penerapan hukumnya juga berbeda;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi poin ke-2, Turut Tergugat pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa karena Penggugat baru mengajukan gugatan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 108/Pdt.Sus- HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 25 September 2025 dengan obyek gugatan adalah pembatalan merek Daftar Nomor IDM000707979 terdaftar pada tanggal 13 Mei 2020 milik Tergugat seharusnya diajukan selambat- lambatnya pada tanggal 13 Mei 2025 sebab gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian di Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga ditentukan mengenai gugatan pembatalan merek dapat diajukan dengan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
Menimbang, bahwa dalam Repliknya, Penggugat pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat telah jelas dan tidak kabur. Penggugat telah menguraikan dengan eksplisit dan memenuhi syarat suatu gugatan yang sah. Menurut Penggugat, gugatannya telah tegas mengenai pembatalan merek Sidu milik Para Tergugat, bukan sengketa hak cipta;
Bahwa dari eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat serta Replik Penggugat sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat pada poin ke-1 yang sama subtansinya dengan eksepsi Turut Tergugat pada poin ke-1 yaitu gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan antara gugatan pembatalan merek dengan hak cipta, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam satu kesatuan pertimbangan. Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah jelas dan tidak mencampuradukkan antara gugatan pembatalan merek dengan pelanggaran hak cipta oleh karena selain tidak ada petitum tentang hak cipta, dalam posita gugatannya, Penggugat menukil uraian tentang hak cipta semata untuk menguraikan bahwa “merek” SnCidu yang telah dimohonkan pendaftarannya oleh Penggugat kepada Turut Tergugat berasal dari karya cipta lukisan yang telah dicatatkan kepada Turut Tergugat. Uraian tersebut telah cukup mejelaskan latar belakang gugatan pembatalan merek dalam gugatan a quo, oleh karena itu eksepsi poin ke-1 Para Tergugat dan eksepsi poin ke-1 Turut Tergugat tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, terhadap eksepsi Para Tergugat pada poin ke-2 yaitu Penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan pembatalan merek dalam perkara a quo, serta eksepsi Para Tergugat poin ke-3 yaitu gugatan Penggugat premature, Majelis Hakim berpendapat argumentasi Penggugat dalam repliknya telah tepat dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri”. Penggugat juga telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek
SnCidu pada tanggal 6 Maret 2025 dan 22 September 2025 (Nomor Permohonan: DID2025021246 dan DID2025098000) kepada Turut Tergugat. Untuk pendaftaran Nomor Permohonan: DID2025021246 ditolak oleh Turut Tergugat dan Komisi Banding Merek (vide bukti TT-6) sedangkan untuk nomor DID2025098000 saat ini masih dalam proses verifikasi Turut Tergugat, sehingga eksepsi tentang legal standing Penggugat harus ditolak karena Permohonan pendaftaran tersebut telah dilakukan oleh Penggugat sedangkan eksepsi terkait gugatan premature juga tidak beralasan dan harus ditolak karena dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis tidak mensyaratkan permohonan tersebut dapat didaftarkan atau ditolak oleh Menteri;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi poin-2 Turut Tergugat yang menyatakan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Penggugat terhadap merek terdaftar Para Tergugat telah daluwarsa atau lewat waktu sebab telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak di daftarkan (ic tanggal 13 Mei 2020). Terhadap hal tersebut oleh karena dalam posita gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa pendaftaran merek Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, menyatakan gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik oleh karena itu eksepsi Turut Tergugat pada poin ke-2 juga tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah mengenai pembatalan merek Para Tergugat: “SIDU” dengan Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM IDM000707979, tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018, Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020, Kelas: 16 atas nama Para Tergugat karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat: SNCIDU/ . Penggugat juga menyatakan bahwa merek Para Tergugat selain memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat, pendaftaran merek Para Tergugat juga dilakukan dengan iktikad tidak baik;
Menimbang bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut;
- Merek Para Tergugat: “SiDU” dengan Etiket Merek: Nomor Pendaftaran: IDM IDM000707979, tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018, Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020, Kelas: 16 atas nama Para Tergugat;
- Merek Penggugat: SnCIDU/ telah dimohonkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor Permohonan: DID2025098000;
Menimbang bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah apakah merek Para Tergugat: SiDU yang telah terdaftar pada Turut Tergugat dengan Nomor Pendaftaran: IDM IDM000707979, tanggal Penerimaan: 17 Desember 2018, Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020, Kelas: 16 atas nama Para Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat: SnCIDU yang telah dimohonkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor Permohonan: DID2025098000;
Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal, maka berdasarkan Pasal 163 HIR, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-9 sebagaimana tersebut diatas sedangkan untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, Para Tergugat telah mengajukan bukti surat bertanda T-1a sampai dengan T-6 dan seorang saksi. Turut Tergugat juga mengajukan bukti surat bertanda TT-1 sampai dengan TT-06 sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
Menimbang bahwa merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;
Menimbang bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur: gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21;
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijeladkan: yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" antara lain pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan;
Menimbang, bahwa Pasal 76 ayat (2) dan Penjelasan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis juga menentukan pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar setelah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri. Pemilik merek tidak terdaftar antara lain: pemilik merek yang beriktikad baik tetapi tidak terdaftar dan/atau pemilik merek terkenal tapi mereknya tidak terdaftar;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditentukan: “Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek”;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga ditentukan: “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum”’; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur: Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, Penggugat adalah pemilik merek yang tidak terdaftar yaitu merek: SNCIDU yang sedang diajukan Permohonan pendaftarannya kepada Turut Tergugat dan Pasal 77 ayat (2) Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis tentang iktikad tidak baik, yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek Para Tergugat, maka Penggugat berhak mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar milik Para Tergugat;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah merek terdaftar atas nama Para Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat yang sedang dimohonkan pendaftarannya? Menimbang bahwa perbandingan merek atas nama Para Tergugat dengan merek atas nama Penggugat adalah sebagai berikut: Menimbang bahwa apakah dua merek tersebut di atas yaitu merek Penggugat: SnCiDU dengan merek Para Tergugat: SiDU memiliki "persamaan pada pokoknya"
| Merek Penggugat | Merek Tergugat |
| telah dimohonkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor Permohonan: DID2025098000 | Nomor Pendaftaran: IDM000707979, Tanggal Penerimaan 17 Desember 2018, Tanggal Pendaftaran: 13 Mei 2020, Kelas: 16 |
(substantially similar) dan apakah dapat menyebabkan penyesatan atau kebingungan konsumen (likelihood of confusion), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Perbedaan Visual dan Komposisi Huruf:
Bahwa kedua merek berbagi rangkaian huruf "SnCIDU" (merek Penggugat) dan “SiDU” (merek Para Tergugat), terdapat perbedaan signifikan yaitu:
- Jumlah Suku Kata: Merek SnCiDU adalah kombinasi suku kata antara Sn dengan CiDU ditambah tulisan “SNOWCAN Ide Cemerlang Unik” sedangkan merek SiDU satu suku kata, keduanya juga menggunakan gabungan antara huruf kapital dengan huruf kecil. Secara visual, penambahan huruf "N dan C" ditambah tulisan huruf kapital SNOWCAN dan gabungan huruf kapital dan huruf kecil pada tulisan “Ide Cemerlang Unik” pada merek Penggugat mengubah bentuk kata tersebut secara keseluruhan.
(Kata “SNOWCAN Ide Cemerlang Unik” dapat ditemukan pada etiket merek di bukti P-4 yaitu formulir permohonan pendaftaran merek Penggugat kepada Turut Tergugat);
- Konfigurasi Logo: Merek Penggugat: SnCiDU memiliki visual yang spesifik (segi empat dengan latar warna putih dengan tulisan SnCiDU warna merah terang diatas latar belakang warna hijau cerah dan abu-abu pucat) ditambah tulisan “SNOWCAN Ide Cemerlang Unik”. Sedangkan merek Tergugat: SiDU menggunakan tipografi, warna, atau lambang yang berbeda: persegi empat warna putih dibagian paling luar, kemudian warna biru muda dengan tulisan SiDU warna merah yang lebih gelap dengan beberapa garis warna putih tanpa tulisan tambahan, maka kesan visual (visual impression) yang ditangkap konsumen juga akan berbeda meskipun mereka berada di kelas yang sama yaitu Kelas 16;
- Perbedaan Bunyi Ucapan;
Menimbang bahwa secara auditif, kedua merek ini memiliki artikulasi yang berbeda:
- SnCiDU diucapkan sebagai dua kesatuan bunyi (biasanya dibaca /Sn-Cidu ditambah jika kata “SNOWCAN Ide Cemerlang Unik” juga ikut dibaca;
- SiDU hanya satu kesatuan bunyi yaitu sidu.
- Perbedaan tersebut cukup untuk membedakan dua merek tersebut, indera pendengaran manusia bisa menangkap perbedaan pada satu atau dua kesatuan bunyi.
- Perbedaan Konseptual;
Menimbang bahwa makna kata SiDU dikenal luas sebagai huruf awal dua kata pembentuknya yaitu Si nar Du nia atau merek dagang spesifik terkait alat dan buku tulis. SnCiDU merek dagang salah satunya untuk buku tulis yang memberikan nuansa makna yang berbeda di benak konsumen;
- Daya Pembeda;
Bahwa dengan menambahkan huruf N dan C pada SnCiDU telah cukup untuk membedakannya dengan SiDU, karena pada merek SiDU, tidak ada huruf N dan C sebagaimana tabel perbandingan di bawah ini;
Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis
Hakim berkesimpulan merek atas nama Para Tergugat: “tidak memiliki persamaan pada pokoknya" dengan merek Penggugat: sehingga pendaftaran merek yang dilakukan oleh Para Tergugat telah dilakukan dengan iktikad baik dan tidak melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
| Aspek | merek SnCiDU | merek SiDU | kesimpulan |
| Visual | 6 huruf (lebih panjang) Ditambah kata “SNOWCAN Ide Cemerlang Unik” | 4 huruf (pendek) | berbeda |
| Fonetik | 2 suku kata | 1 suku kata | berbeda |
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, oleh Achmad Rasyid Purba, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Titi Yuliati, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan putusan tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Penggugat, kuasa Para Tergugat, serta kuasa Turut Tergugat secara elektronik melalui Sistem Informasi Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (e-court).
Perincian Biaya:
- PNBP Pendaftaran : Rp. 40.000,-
- Biaya Proses : Rp. 250.000,-
- Biaya Panggilan : Rp. 320.000,-
- PNBP Panggilan: Rp. 50.000,-
- Biaya Redaksi : Rp. 10.000,-
- Biaya Meterai : Rp. 10.000,-
Jumlah Rp680.000,00
Terbilang: enam ratus delapan puluh ribu rupiah)