420/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51
Also in 39 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO. 420/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada
Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding ;
Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Fitriyana, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto No. 40–42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-74/ PJ./2010 tanggal 15 Februari 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan :
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK., berkedudukan di Plaza BII Menara II, Lantai 7, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat 10350 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. PUT.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00018/407/07/092/07 tanggal 21 November 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor : LAP.PSK-241/WPJ.19/KP.0205/2007 tanggal 20 November 2007, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Keterangan | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| - Ekspor | 775.874.795.661,00 | 775.874.795.661,00 |
- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah | 58.916.400,00 | 58.916.400,00 |
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut : Tarif umum | 526.846.829.429,00 | 526.846.829.441,00 |
| - Dikurangi Retur Penjualan | 1.049.764.887,00 | 1.049.764.887,00 |
| Jumlah | 1.301.730.776.603,00 | 1.301.730.776.615,00 |
| Pajak Keluaran : | ||
| - Pajak Keluaran Seluruhnya : Tarif umum | 52.684.682.923,90 | 52.684.682.944,010 |
Dikurangi : PPN atas retur penjualan | 104.976.488,70 | 104.976.488,70 |
| Jumlah Pajak Keluaran yang Dipungut Sendiri | 52.579.706.435,20 | 52.579.706.455,40 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 43.650.021.988,00 | 50.831.223.278,00 |
| - Dibayar dengan NPWP sendiri | 32.182.703.934,00 | 27.748.249.614,00 |
| - Kompensasi bulan lalu | 0,00 | 0,00 |
- Dikurangi : PPN atas retur pembelian Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/ dibebaskan | 30.535.082,00 4.002.713,00 | 30.535.082,00 4.002.713,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 75.798.188.127,00 | 75.701.895.944,00 |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (23.218.481.691,80) | (23.122.189.488,60) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 |
| Dikembalikan sesuai dengan SKPLB | 0,00 | 0,00 |
| PPN yang lebih dibayar | (23.218.481.691,80) | (23.122.189.488,60) |
| Restitusi PRS% x Dasar Pengenaan Pajak | (23.218.481.692,00) | (23.122.189.489,00) |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : 00001/IKPP/I/2008 tanggal 4 Januari 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 7 Januari 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 005/IKPP/BANDING/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008 Pemohon Banding mengajukan banding ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 005/IKPP/BANDING/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juni 2007 Nomor : 00018/407/07/092/07 tanggal 21 November 2007, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008, yang Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2007 sebesar Rp. 96.292.183,00 yang berasal dari :
PPN Lebih Bayar menurut Pemohon Banding Rp. 23.218.481.672,00
PPN Lebih Bayar menurut Terbanding Rp. 23.122.189.489,00
Selisih Rp. 96.292.183,00
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 96.292.183,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | (23.122.189.489,00) | 0,00 | (23.122.189.489,00) |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | (23.122.189.489,00) | 0,00 | (23.122.189.489,00) |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi sebesar Rp. 96.292.183,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah menerima pemberian jasa dari rekaman luar negeri. Atas jasa yang telah diberikan, klien Pemohon Banding memberikan invoice penagihan untuk pembayaran jasa. Berdasarkan invoice penagihan tersebut Pemohon Banding harus melakukan pengecekan atas jumlah yang harus dibayar. Untuk itu pasti memerlukan waktu yang tidak sebentar sehingga menimbulkan beda waktu antara tanggal invoice penagihan dengan tanggal pencatatan.
Bahwa beda waktu tersebut terjadi karena memerlukan waktu mulai invoice diterbitkan sampai invoice tersebut diterima. Setelah Pemohon Banding menerima invoice tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembayaran karena Pemohon Banding memerlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan dan isi tagihan tersebut. Jika terdapat perbedaan antara nilai yang ditagih dalam invoice tersebut, maka Pemohon Banding akan melakukan negoisasi ulang yang mana proses negoisasi tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Setelah nilai yang ditagih disetujui kedua belah pihak maka nilai tersebut baru dicatat dalam pembukuan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat tanggal pencatatan adalah tanggal terhutang untuk dibayarnya tagihan tersebut. Setelah itu tagihan tersebut baru Pemohon Banding bayar ;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri berdasarkan invoice tagihan dari klien Pemohon Banding yang telah disetujui bersama, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri yang masih harus dibayar ;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 96.292.183,00 yang tidak dapat dikreditkan karena terlambat dimana Terbanding melakukan perhitungan menurut tanggal invoice, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tanggal pencatatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diakibatkan perbedaan tanggal yang dipergunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding ;
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa besarnya pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pemohon Banding sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | (23.218.481.672,00) |
| Sanksi Bunga | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | (23,218,481,672,00) |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Pajak Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara No. PUT.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009 dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00018/407/07/092/07 tanggal 21 November 2007, atas nama : PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., NPWP : 01.000.566.8-092.000, Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 51, Plaza BII Menara 2 Lt 7, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.301.730.776.615,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 52.579.706.455,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
- cfm Terbanding Rp. 75.701,895,944,00
- Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 96.292.183,00
- cfm Majelis Rp. 75.798.188.127,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 23.218.481.672,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : PUT.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-187/SP.51/AB/III/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 (pada hari itu juga) ;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 22 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 15 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Huruf e : ”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;”
3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00018/407/07/092/07 tanggal 21 November 2007, atas nama : PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, NPWP : 01.000.566.8-092.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp. 96.292. 183,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
-
- PPN Masa Pajak Juni 2007 Yang Lebih Dibayar
Cfm. KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008
(Rp. 23.122.189.489,00) - PPN Masa Pajak Juni 2007 Yang Lebih Dibayar
Cfm. Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009
(Rp. 23.218.481.672,00) Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali : KEP-415/WPJ.19/ BD.05/2008 tanggal 5 September 2008
Rp. 96.292.183,00)
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
”Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim ;”
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20791/PP/ M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009, atas nama : PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Desember 2009 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.1569/SP.23/2009 tanggal 11 Desember 2009 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 200912150663 ;
3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20791/PP/M.VIl/16/2009 tanggal 26 November 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
4. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Koreksi terhadap Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp. 96.292.183,00 ;
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 37 Alinea ke-4, ke-5, ke-6, ke-7, ke-8 :
”Bahwa dengan demikian, menurut Majelis saat dimulainya pemanfatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah pada saat nilai penggantian diketahui secara pasti untuk dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, yaitu pada saat dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding ;”
”Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari saat pencatatan dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 ;”
”Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap table tersebut di atas dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berasal
dari Marcus Evan (M) SDN BHD, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pada tanggal 15 Mei 2007 dan telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai pada tanggaI 24 Mei 2007 dan telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 yakni masapajak Juni 2007 sebesar Rp. 1.027.924,00 ;”
”Bahwaatas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berasal dari Ntan Corporate Advisory PTE Ltd, Tietonator Majiq NE dan Liebher Singapore PTE Ltd, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pada bulan Juni 2007 dan telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal Juni 2007 dan telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 yakni
masa pajak Juni 2007 sebesar Rp. 95.264.259,00 sehingga memenuhi ketentuan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;”
”Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;”
Halaman 38 alenia ke-1 :
”Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 96.292.183,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai
Masukan yang dapat dikreditkan sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 96.292.193,00 tidak dapat dipertahankan ;”
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula
Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan saat dimulainya pemanfatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 23, Angka 24, Angka 25, Pasal 3A ayat (3), Pasal 4 huruf e dan Pasal 11 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut
Pasal 1
Angka 23
”Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;”
Angka 24
”Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak ;”
Angka 25
”Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak ;”
Pasal 3A ayat (3)
"Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan ;”
Kemudian dalam penjelasaan Pasal 3A ayat 3 menyebutkan ”Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut ;”
Pasal 4 huruf e
”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; atau ;”
Pasal 11 ayat (1) huruf e
”Terutangnya pajak terjadi pada saat :
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau ;”
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 2
”Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean tersebut ;”
Pasal 3 ayat (1)
”Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya ;
b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya ;
c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya ; atau ;
d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya ;”
Pasal 4
Ayat (1)
”Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan ;”
Ayat (2)
”Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran ; ”
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
menyebutkan sebagai berikut :
”Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak ;”
Kemudian dalam penjelasan Pasal 13 ayat (6) menyebutkan sebagai berikut ”Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5),Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena :
a. Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara ;
b. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak ;”
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, menyebutkan sebagai berikut :
"Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :
g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ;”
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 2, ayat (8) huruf g, dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (2)
”Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama ; ”
Ayat (8) huruf 9
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2)bagi pengeluaran untuk :
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) ;”
Ayat (9)
”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan ;”
Kemudian penjelasan ayat 9 menyebutkan ”Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat
diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehen Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan ;”
10. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil ... ”
11. Bahwa Metode penghitungan PPN yang diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah The Substraction-Indirect (The Invoice or Credit) seperti yang diungkapkan Rosdiana & Tarigan dalam bukunya yang berjudul Perpajakan Teori dan Aplikasi (2005, 223), yang diuraikan sebagai berikut :
”Pajak dihitung dengan cara menghitung selisih pajak yang dipungut pada waktu penjualan (output tax) dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada waktu pembelian (input tax). Untuk mengetahui berapa pajak yang telah dibayar dan atau dipungut harus ada dokumen yang dapat membuktikannya. Oleh karena itu, dalam mengawasi
penerapan metode kredit pajak, invoice atau faktur pajak mempunyai peranan yang sangat vital dan karena itu pula metode indirect ini sering kali disebut dengan metode Faktur Pajak (invoice method) ;”
Bahwa Metode ini diadopsi Indonesia salah satunya dengan pertimbangan kemudahan dalam pengawasannya dan disesuai dengan kondisi serta kemampuan Wajib Pajak Indonesia seperti yang diungkapkan Tait dalam bukunya yang berjudul Value Added
Tax : International Practice and Problems (1988, 5) yang mengungkapkan bahwa :
”the invoice method creates a good audit trail“
12. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
12.1 Bahwa koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 96.292.183,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terlambat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri, yang mana Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menggunakan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat pencatatan sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding menggunakan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat ditagih pihak service provider (invoice). Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti pokok sengketa adalah saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, apakah saat pencatatan ataukan saat Pajak Pertambahan Nilai tersebut ditagih oleh pihak service provider (tanggal invoice) ;
12.2 Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 96.292.183,00 yang tidak dapat dikreditkan karena terlambat dimana Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan perhitungan menurut tanggal invoice, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menggunakan tanggal pencatatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding diakibatkan perbedaan tanggal yang dipergunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009, Halaman 32 Alinea ke-2) ;
12.3 Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, diketahui bahwa rincian Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang menjadi sengketa banding adalah sebagai berikut :
| WP LN | Jumlah | Tanggal Invoice | Tanggal Catat | Tanggal Bayar | Masa Pengkreditan | |
| Rp | Rp | |||||
| Ntan Corp Advisory Pte Ltd | 89.137,65 | 80.778.366 | 15/01/2007 | 09/05/2007 | 21/05/2007 | Jun-07 |
| Marcus Evan Sdn Bhd | 1.165,50 | 1.027.924 | 09/10/2006 | 15/05/2007 | 24/05/2007 | Jun-07 |
| Tietoenator Majiq, Inc | 10.833,00 | 9.543.873 | 12/10/2006 | 24/05/2007 | 29/05/2007 | Jun-07 |
| Libher Singapore Ltd | 4.487,37 | 4.942.020 | 11/01/2007 | 15/05/2007 | 15/05/2007 | Jun-07 |
| Jumlah | 96.292.183 | |||||
12.4 Bahwa ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf e mengatur bahwa saat terutangnya Pajak adalah saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Bahwa saat pemanfaatannya diatur dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean, yaitu mana yang terjadi lebih dahulu antara saat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan, saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang, saat harga jual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditagih dan saat pembayaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ;
12.5 Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, apabila diurutkan berdasarkan waktu (terjadi lebih dahulu) dapat diuraikan sebagai berikut :
- Tanggal pelaksanaan jasa (saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya) ;
- Tanggal invoice (saat penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya), terkadang tanggal invoice sama dengan tanggal pelaksanaan atau tanggal invoice sebelum tanggal pelaksanaan ;
- Tanggal catat (saat Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya) ;
- Tanggal bayar (saat harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya) ;
Bahwa dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean seharusnya dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada saat dimulainya pemanfatan
yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, dalam kasus ini, yaitu saat nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya yakni tanggal invoice yang diterbitkan oleh pihak service provider (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009, Halaman 33 Alinea ke-7) ;
12.6 Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan saat pajak masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean paling lambat dikreditkan adalah sebagai berikut :
| WP LN | Tanggal Invoice | Tanggal Terutang PPN | Tanggal Setor Selambatnya | Masa Pengkreditan PM | |
| Masa Sama | Masa Tdk Sama | ||||
| (paling lambat) | |||||
| Ntan Corp Advisory Pte Ltd | 15/01/2007 | 15/01/2007 | 15/02/2007 | Feb 2007 | Mei 2007 |
| Marcus Evan Sdn Bhd | 09/10/2006 | 09/10/2006 | 15/11/2006 | Nov 2006 | Feb 2007 |
| Tietoenator Majiq, Inc | 12/10/2006 | 12/10/2006 | 15/11/2006 | Nov 2006 | Feb 2007 |
| Libher Singapore Ltd | 11/01/2007 | 11/01/2007 | 15/02/2007 | Feb 2007 | Mei 2007 |
12.7 Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Jasa Luar Negeri terutang pada saat diketahuinya secara pasti besarnya nilai penggantian yang
harus dibayar kepada pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak
(568/KMK.04/2000 Pasal 3 ayat (1) huruf d) dengan alasan :
Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean terutang dan dipungut oleh pribadi/badan yang memanfaatkan pada saat diketahuinya mana yang lebih dahulu sebagaimana diatur dalam 568/KMK.04/2000 Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d ;
Untuk dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, harus sudah dapat diketahui besarnya nilai penggantian yang akan ditagih dan dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang ;
Pada saat invoice penagihan diterima, nilai penggantian yang ditagih belum dapat dipastikan merupakan nilai yang akan dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, karena untuk transaksi yang Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding lakukan dengan pihak yang menyerahkan jasa luar negeri, nilai penggantian yang harus Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bayar dan yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang baru dapat diketahui setelah dilakukan verifikasi atas nilai invoice penagihan karena menyangkut time charges (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26
November 2009, Halaman 34Alinea ke-6) ;
12.8 Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding mengemukakan bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak menggunakan tanggal
invoice sebagai saat terutang karena memerlukan waktu mulai invoice diterbitkan sampai invoice diterima Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tersebut
tidak dapat diterima karena teknologi saat ini memungkinkan pengiriman dapat dilakukan dengan lebih cepat misalnya melalui faksimile/internet terlebih dahulu. Sehingga invoice dapat langsung diterima dan diteliti oleh Termohon Peninjauan
Kembali semula Pemohon Banding apakah telah sesuai dengan kesepakatan dengan service provider dan dapat diketahui dengan segera apabila terdapat perbedaan atau kesalahan pada invoice tersebut (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20791/PP/M.VII/16/2009, Halaman 34 Alinea ke-2) ;
12.9 Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding mengemukakan bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat diterima karena
Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dapat membuat proforma invoice terlebih dahulu. Disamping itu, peraturan perundang-undangan telah memberikan batas waktu yang cukup untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya/saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/ M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009, Halaman 34Alinea
ke-3) ;
13. Bahwa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan oleh karenanya pengkreditannya juga berdasarkan Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;
14. Bahwa pasal 9 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Bahwa termasuk dalam pengertian Pajak Masukan adalah Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Bahwa dari tabel sebagaimana tersebut di atas, nyata-nyata telah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah terlambat mengkreditkan Pajak Masukan sehingga dimana seharusnya Termohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 96.292.183,00 paling lambat bulan Februari 2007 dan Mei 2007, namun dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 96.292.183,00 pada bulan
Juni 2007 ;
15. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa tanggal pencatatan adalah tanggal terutang untuk dibayarnya tagihan tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding harus melakukan pengecekan atas jumlah yang harus dibayar sehingga menimbulkan beda waktu antara
tanggal invoice penagihan dengan tanggal pencatatan, yang disebabkan :
- Memerlukan waktu mulai invoice diterbitkan sampai invoice diterima Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding;
- Setelah menerima invoice tersebut, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembayaran karena diperlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan dari tagihan tersebut. Apabila terdapat perbedaan nilai yang ditagih dalam invoice tersebut, maka Termohon Peninjauan Kembali
semula Pemohon Banding akan melakukan negosiasi ulang yang memerlukan waktu yang panjang. Setelah nilai disetujui kedua belah pihak, maka nilai tersebut baru dicatat dalam pembukuan adalah merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah dengan sengaja (dolus determinativus) untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak tepat
waktu sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, karena seharusnya saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang harus dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding saat dimulainya pemanfatan yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, dalam kasus ini, yaitu saat nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya yakni tanggal invoice yang diterbitkan
oleh pihak service provider ;
16. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan pengecekan terlebih dahulu atas invoice dari service provider seharusnya tetap tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tersebut dalam menentukan saat terutang yang sekaligus saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (menggunakan tanggal pencatatan) telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 nyata-nyata telah ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean seharusnya dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada saat dimulainya pemanfatan yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000, dalam kasus ini, yaitu saat nilai penggantian Jasa Kena Pajak tesebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya yakni tanggal invoice yang diterbitkan oleh pihak service provider ;
17. Bahwa, telah terbukti secara nyata-nyata tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tersebut menyebabkan Pajak Masukan yang telah dibayar atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku ;
18. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 568/KMK.04/2000 sehingga memenuhi ketentuan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya/saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean akan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tanggapi sebagai berikut :
- Bahwa pendapat tersebut mendasarkan pada ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Bahwa pasal-pasal dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan karena pasal- pasal tersebut saling terkait dan merupakan satu kesatuan. Bahwa dengan demikian, Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 yang dijadikan argumentasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya dibaca dan dipahami dengan memperhatikan pasal-pasal lainnya karena Pasal 4 tersebut tidak berdiri sendiri ;
- Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dalam kasus ini yaitu saat nilai penggantian Jasa Kena Pajak tesebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya yakni tanggal invoice yang diterbitkan oleh pihak service provider. Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding seharusnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari saat dimulainya pemanfaatan dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran ;
- Bahwa memang benar Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Jasa Luar Negeri pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran sesuai dengan pasal 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, namun Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban menyetor dan melapor pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak terjadi, dalam kasus ini yaitu saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya (tanggal invoice) dan bukan tanggal pencatatan sebagaimana dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding ;
- Bahwa apabila Pajak Pertambahan Nilai tidak disetor tepat pada waktunya, maka untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut sepanjang
Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan ;
- Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terlambat mengkreditkan Pajak Masukan karena Pajak Masukan baru dikreditkan pada bulan
Juni 2007 sedangkan seharusnya dikreditkan paling lambat pada bulan Mei 2007 untuk invoice bulan Januari 2007 dan bulan Februari 2007 untuk invoice bulan Oktober 2006 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000
karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menentukan saat Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri adalah saat pencatatan sedangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 secara tegas dan nyata-nyata telah diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah mana yang terjadi lebih dahulu antara saat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan, saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang, saat harga jual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditagih dan saat pembayaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (dalam kasus ini adalah saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya/tanggal invoice) ;
19. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam kasus ini adalah saat dilakukan pencatatan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah hal keliru dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa ketentuan pasal 3A ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 secara tegas telah mengamanatkan bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
- Bahwa ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
menegaskan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yaitu mana yang terjadi lebih dahulu antara saat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan, saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang, saat harga jual Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditagih dan saat pembayaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Bahwa sebagaimana telah diterangkan di atas, saat yang terjadi lebih dahulu adalah saat penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya (tanggal invoice) dan bukan saat Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya (saat pencatatan dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding) ;
- Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal invoice sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang menyatakan saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat dilakukan pencatatan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah tidak benar dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku ;
20. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp. 96.292.183,00 atas nama Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, karena hal tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
21. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada
fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009
tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
22. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat menghargai dan menghormati independensi Majelis Hakim Agung dalam memutus setiap perkara atau sengketa. Namun demikian, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding yakin bahwa agar tercapai suatu putusan yang seadil-adilnya, maka Majelis Hakim Agung akan memperhatikan dan mempertimbangkan putusan-putusan yang telah ada untuk kasus-kasus yang serupa dan memiliki relevansi yang cukup baik. Bahwa atas kasus yang serupa telah pernah di sidangkan di Pengadilan Pajak dan telah diputuskan melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-17775/PP/M.XIlI/16/2009 tanggal 15 April 2009,
dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding ;
23. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20791/PP/M.VII/16/2009 tanggal 26 November 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-415/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 5 September 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00018/407/07/092/07 tanggal 21 November 2007, atas nama: PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, NPWP : 01.000.566.8-092.000, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasarkan hukum, karena putusan Pengadilan Pajak telah tepat dan benar yaitu bahwa tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 96.292.183,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan, oleh karena itu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2010 oleh Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota : K e t u a :
ttd./H. Yulius, SH., MH. ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
ttd./Marina Sidabutar, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M a t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754