866/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 866/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 9, Jl. Mh Thamrin No.51
Also in 13 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 866/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
WAHYUDI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-117/PJ/2012, tanggal 31 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS, tempat kedudukan Plaza BII Menara II Lantai 9, Jalan MH. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Agustian R. Partawidjaja, jabatan Direktur Utama PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M. III/13/2011, tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Hukum Aspek Formal
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan: "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan: "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
badan oleh pengurus;
badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunnya.";
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.";
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.";
Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.";
Bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.";
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).";
Bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.";
Uraian Terhadap Aspek Formal
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterima pada tanggal 13 Agustus 2010;
Bahwa batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 12 November 2010;
Bahwa dengan demikian permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;
Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding, yakni KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan salinan keputusan yang dibanding yakni KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010;
Bahwa jumlah pajak yang terutang adalah sebesar Rp61.761.954.079,00, dimana 50% dari Rp61.761.954.079,00 adalah sebesar Rp30.880.977. 039,50;
Bahwa jumlah yang terutang telah dilunasi seluruhnya sebesar Rp61.761.954.079,00 dengan Bukti Pemindah-bukuan Nomor Pbk-00591/VII/WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 26 Juni 2009 dan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak tanggal 7 September 2010 pada Bank Sinar Mas dengan Nomor NTPP 1011130710111300;
Bahwa Surat Banding diajukan dan ditanda-tangani oleh Suhendra Wiriadinata selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Linda Herawati, S.H. Nomor 350 tertanggal 29 Agustus 2008;
Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Uraian Pokok Sengketa
Uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009:
Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp222.288.810.523,00 terdiri dari:
Bahwa berdasarkan surat Nomor Pem-083/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa penjelasan dan dasar dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa terhadap objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda sebesar Rp214.790.001. 845,00 adalah karena: "adanya pembayaran bunga yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (Belanda) yang belum dipotong PPh Pasal 26. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda dan SE-17/PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005, dimana atas pembayaran bunga ke Belanda dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%";
| Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | ||
| Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 42,155,240,023 | 257,603.917,032 | 215,448,677,009 |
| PPh Terutang | 6,851,147,940 | 28,581,617,567 | 21,730,469,627 |
| Kredit Pajak | 6,851,147,940 | 6,851,147,940 | 0 |
| Pajak yang tidak/kurang bayar | 0 | 21,730,469,627 | 21,730,469,627 |
| Sanksi Administrasi | 0 | 9,778,711,333 | 9,778,711,333 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 0 | 31,509,180,960 | 31,509,180,960 |
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Imbalan Jasa | 7,498,808,678 |
| 2 | BiayaBunga Ke Belanda | 214,790,001,845 |
| Total | 222,288,810,523 |
Uraian mengenai Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.19 /BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 tahun 2007 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 kepada Terbanding pada tanggal 19 Agustus 2009 dengan surat Nomor 00002/PD/CR/IX/2009 tertanggal 19 Agustus 2009 hanya terhadap koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda sebesar Rp214.790.001.845,00;
Bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Objek Pajak | 257,603,917,032 | 0 | 257,603,917,032 |
| Pokok PPh | 28,581,617,567 | 21,539,265,780 | 49,940,883,347 |
| Kredit Pajak | 6,851,147,940 | 0 | 6,851,147,940 |
| PPh Kurang Bayar | 21,730,469,627 | 21,539,265,780 | 43,089,735,407 |
| Sanksi Administrasi | 9,778,711,333 | 8,893,507,339 | 18,672,218,672 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 31,509,180,960 | 30,252,773,119 | 61,761,954,079 |
Bahwa berdasarkan surat Nomor S-1229/WPJ.19/ 2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, diketahui bahwa dasar dilakukan koreksi dalam keberatan antara lain sebagai berikut:
SKD bukan sebagai bukti beneficial owner;
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara belum mengatur mode of application (menyangkut, antara lain, penentuan beneficial owner) untuk menerapkan ayat (4), sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) Agreement, maka:
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) Agreement tidak berlaku, dan Ketentuan yang berlaku adalah bagian awal kalimat pada Pasal 11 ayat (2) Agreement yang berbunyi "bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut (Indonesia), sehingga Indonesia berhak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang PPh;
Disamping ketentuan yuridis tersebut di atas, Penelaah menerapkan doktrin untuk menguji pemenuhan beneficial owner, namun Pemohon Banding tidak bersedia bekerja sama untuk memberikan data yang diminta Penelaah dalam rangka menentukan apakah para kreditur dimaksud yang menerima bunga merupakan beneficial owner;
Data yang diperoleh Penelaah adalah data yang bersifat terbatas mengenai Pindo Deli Finance B.V. dan berdasarkan data tersebut, Pindo Deli Finance B.V. bukan sebagai beneficial owner;
Competent authorities Belanda belum memberikan keterangan atas kebenaran bahwa pihak-pihak yang menerima pembayaran bunga sebagai beneficial owner;
Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka Indonesia berhak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang PPh;
Di samping itu tidak terdapat bukti kesalahan ketik;
Pokok Sengketa Banding
Bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp214.790.001.845,00 yang terdiri dari:
| N | Uraian | Jumlah |
| 1 | Biaya Rektrukturisasi ke Belanda | 60,269,163,078 |
| 2 | Biaya Bunga pinjaman Ke Belanda | 154,460,165,200 |
| 3 | Kesalahan ketik/hitung dalam SPHP | 60,673,567 |
| Total | 214,790,001,845 |
Bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni Pindo Deli Finance, B.V., Boondael Finance, B.V., dan Asia Special Situations GIDR1, B.V. (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut para kreditur), dimana menurut:
Pemohon Banding, adalah Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda;
Terbanding, adalah Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia - Belanda sebagaimana ditegaskan oleh SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005;
Dasar Hukum Aspek Materi
Bahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan dalam pengajuan banding ini antara lain:
Bahwa mengingat Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya yang menyatakan: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum.";
Bahwa angka 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), menyatakan:
Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut. Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak Luar Negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya;
Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia - Belanda, menyatakan: "Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara";
Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B Indonesia - Belanda, menyatakan: "Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berarti setiap orang/badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa ";
Bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda, menyatakan: "Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan ";
Bahwa huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana tercantum dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara indonesia dengan Negara lainnya, menyatakan: "Yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut";
Bahwa terdapat penegasan dari Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya Nomor S-152/PJ.43/2004 tanggal 9 Juni 2004 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang menegaskan bahwa:
Butir 5 (a):
"Oleh karena PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills (perusahaan berkedudukan di Indonesia) dengan Anak Perusahaan (perusahaan yang berkedudukan di Belanda) adalah merupakan badan hukum yang terpisah maka Anak Perusahaan tersebut adalah merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang dibayarkan oleh PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas. Dengan demikian sepanjang bunga tersebut adalah bunga atas hutang yang berjangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perlakuan perpajakannya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda";
Butir 5 (b):
"Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada huruf a, Anak Perusahaan (perusahaan Belanda) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Belanda, kepada PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills terdaftar";
Bahwa Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan: "Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan ilu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf;
Bahwa Pasal 1345 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan: "Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan";
Bahwa semangat dibentuknya P3B Indonesia - Belanda adalah "Untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan ";
Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B Indonesia - Belanda, menyatakan: "Dalam mengenakan pajak terhadap para penduduknya, masing-masing Negara diperbolehkan untuk memasukkan unsur-unsur penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Negara lainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak";
Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda, menyatakan: "Lebih lanjut, Belanda akan memperkenankan pengurangan dari pajak Belanda yang dihitung dengan cara tersebut di atas untuk unsur-unsur penghasilan yang menurut Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 2, Pasal 12 ayat 2, Pasal 14 ayat 5, Pasal 17 ayat 1, dan Pasal 18 Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia sepanjang unsur-unsur penghasilan tersebut dimasukkan ke dalam dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Jumlah pengurangan ini harus sama dengan pajak yang dibayar di Indonesia untuk unsur-unsur penghasilan tersebut, ietapi tidak boleh melebihi jumlah pengurangan yang akan diperkenankan apabila unsur-unsur penghasilan yang dimasukkan dengan cara tersebut di atas semata-mata adalah unsur-unsur penghasilan yang dibebaskan dari pajak Belanda berdasarkan ketentuan perundang-undangan Belanda yang berkenaan dengan penghindaran pajak berganda";
Bahwa Pasal 1346 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan: "Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di Dalam Negeri atau di tempat persetujuan dibuat";
Bahwa Pasal 1348 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan: "Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh perjanjian";
Bahwa Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan: "Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan hukum persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan";
Bahwa butir 2 Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-95/PJ.342/2006 tanggal 10 Februari 2006, menyatakan bahwa: "dalam menentukan beneficial owner dari suatu transaksi, beberapa/kriteria dapat diterapkan sebagai berikut:
Apabila badan hukum tersebut dikenakan pajak di Negara Domisili Mesiden atas seluruh bunga yang akan diberikan fasilitas P3B, yang diterima dari Negara Sumber; atau
Apabila badan hukum tersebut melakukan kegiatan usaha aktif; atau
Apabila badan hukum tersebut mempunyai hak sepenuhnya atas seluruh bunga yang diterima dari Negara Sumber untuk keperluan membiayai kegiatan usahanya; atau
Apabila saham-saham badan hukum tersebut diperdagangkan di bursa efek. ";
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan,
b. Keterangan ahli,
c. Keterangan para saksi,
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim.";
Alasan Banding Aspek Materi
Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Pemohon Banding hanya dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan didukung oleh data, informasi serta bukti yang sah;
Bahwa ketentuan-ketentuan (dasar hukum) yang digunakan dalam menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada para kreditur yang merupakan penduduk Negara Belanda adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri yang membayarkan penghasilan dividen, bunga, atau royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri wajib memotong pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh;
Bahwa Wajib Pajak Luar Negeri berhak untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Pemohon Banding terlebih dahulu meyakini hal-hal sebagai berikut:
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak Dalam Negeri dari Negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD; dan
Wajib Pajak Luar Negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B;
Bahwa para kreditur telah menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (competent authority) di Belanda, yang pada intinya menyatakan bahwa para kreditur merupakan penduduk Negara Belanda;
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa para kreditur merupakan badan hukum yang terpisah dengan Pemohon Banding;
b. Bahwa Pindo Deli Finance, B.V. memiliki kegiatan usaha aktif sebagai perusahaan pembiayaan (financing company);
c. Bahwa penghasilan bunga merupakan objek pajak penghasilan di Belanda dan oleh karenanya penghasilan bunga yang diterima oleh para kreditur dikenakan pajak di Belanda;
d. Bahwa Pemohon Banding hanya memiliki kewajiban untuk membayar pokok hutang dan bunga kepada kreditur bersangkutan;
e. Bahwa berdasarkan perjanjian dimana perikatan hanya terjadi antara Pemohon Banding dengan para kreditur, maka para kreditur bukan merupakan agen penyaluran dana yang mewakili pihak lain dalam memberikan pinjaman dan menerima pembayaran pokok maupun bunga dari Pemohon Banding;
Bahwa bunga yang terutang/dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda adalah pembayaran bunga atas hutang restrukturisasi yang mempunyai jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa dasar dibuatnya hutang adalah Perjanjian, oleh karena itu bersama dengan surat permohonan banding ini Pemohon Banding lampirkan juga perjanjian hutang restrukturisasi sebagai pembuktian mengenai jangka waktu hutang beserta terjemahannya;
Bahwa Terbanding telah memberikan penegasan melalui surat Nomor S-152/PJ.43/2004 tanggal 9 Juni 2004 perihal Perlakuan PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke Anak Perusahaan di Belanda, yang pada angka 5 menegaskan bahwa sepanjang bunga dibayarkan atas hutang yang berjangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perlakuan perpajakannya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Republik Indonesia dengan Belanda yaitu hak pemajakannya di Belanda;
Bahwa Pindo Deli Finance B.V. merupakan anak perusahaan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills (Pemohon Banding) di Belanda dan merupakan badan hukum yang terpisah dari Pemohon Banding;
Bahwa mengingat telah terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa:
Bahwa para kreditur adalah penduduk di Negara Belanda;
Bahwa para kreditur adalah pemilik manfaat atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Pemohon Banding; dan
Bahwa hutang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Pemohon Banding hanya akan dikenakan pajak di Belanda;
Bahwa apabila Pemerintah Indonesia mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima oleh para kreditur, maka sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda, pajak tersebut tidak dapat dipergunakan oleh para kreditur sebagai kredit pajak pada SPT PPh Tahunan Badan di Belanda;
Bahwa dengan demikian secara jelas dan nyata-nyata akan terjadi pengenaan pajak berganda atas penghasilan bunga yang diterima oleh para kreditur dimana Belanda akan mengenakan pajak atas penghasilan bunga yang diterima dan Indonesia mengenakan PPh Pasal 26;
Bahwa sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara sengketa banding ini, yakni Terbanding tidak melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga terhadap hutang yang sama yang dilakukan sebelum tanggal 1 Juni 2005 (sebelum diterbitkannya SE-17/PJ./2005) dan melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 berdasarkan SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga yang dilakukan setelah tanggal 1 Juni 2005;
Bahwa hal tersebut sesungguhnya telah membuktikan bahwa Terbanding telah mengakui bahwa para kreditur merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan pada dasar uraian, rumusan alasan-alasan, atau dalil-dalil hukum (fundamentum petendi atau posita) serta fakta-fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M. III/13/2011, tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama: PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills, NPWP 01.001.855.4-092.000, Jenis Usaha: Industri Kertas, beralamat di Plaza BII Menara II Lantai 9, Jalan MH Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut :
-
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp. 42,813,915,187.00 PPh Pasal 26 yang terutang Rp. 6,982,882,973.00 Kredit Pajak Rp. 6,851,147,940.00 Pajak yang tidak/kurang bayar Rp. 131,735,033.00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp. 47,424,612.00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 179,159,645.00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M. III/13/2011, tanggal 20 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-117/PJ/2012, tanggal 31 Januari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
29 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama: PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills, NPWP 01.001.855.4-092.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/ M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011, atas nama : PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 8 November 2011, yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.2002/SP.23/2011 tanggal 8 November 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 November 2011 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2011111403680005 tanggal 14 November 2011;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.214.790.001.845,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp214.790.001.845,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 53 Alinea ke-4 dan ke-7:
“Bahwa Majelis meyakini bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% dalam tahap pemeriksaan dan 20% dalam tahap keberatan atas Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pindo Deli Finance B.V., Boondael Finance B.V., dan Asia Special Situation GIDR1, B.V. yang seluruhnya adalah penduduk Negara Belanda (Negara domisili) dan merupakan pemilik manfaat dari bunga yang diterimanya atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, bertentangan dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda mengingat dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda hak pemajakan atas bunga berada di Negara domisili yang dalam hal ini adalah Belanda (shall be taxable only principle)”;
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pindo Deli Finance, B.V., bertentangan dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda mengingat dalam P3B Indonesia-Belanda masih ada pasal yang dapat diterapkan serta tidak mengandung potensi sengketa mengenai pemilik manfaat (beneficial owner) yakni Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda dan dengan demikian mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp214,790,001,845,00, tidak dapat dipertahankan”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 80 ayat (1):
“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. Menolak;
b. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. Menambah Pajak yang harus dibayar;
d. Tidak dapat diterima;
e. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. Membatalkan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 Ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
Pasal 28 Ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 Ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak;
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1):
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. Dividen;
b. Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. Hadiah dan penghargaan;
f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
Memori Penjelasan Pasal 26:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak Luar Negeri lainnya;
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap;
Memori Penjelasan Pasal 26 Ayat (1):
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
1) Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3) Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
4) Pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
Pasal 32 A :
“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah Negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak";
Bahwa sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia-Belanda), menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 1:
“Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara”;
Pasal 4 ayat (1):
“Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk salah satu Negara” berarti setiap orang/badan yang, menurut Perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat sifat kediamannya, tempat kedudukan manajemennnya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa”;
Pasal 11:
“Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh:
Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketataNegaraannya dan pemerintah daerahnya; atau
Bank Sentral Negara lainnya; atau
Lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketataNegaraannya dan pemerintah daerahnya; atau
Setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketataNegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah tersebut;
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4;
Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau surat utang tersebut. Untuk kepentingan Pasal ini, denda atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga. Lebih lanjut, istilah "bunga" juga mencakup penghasilan yang diatur dalam Pasal 10;
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila penerima bunga tersebut, yang merupakan penduduk salah satu Negara, mempunyai bentuk usaha tetap di Negara lainnya di mana bunga tersebut timbul dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 akan berlaku;
Bunga dianggap timbul di salah satu Negara apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketataNegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap di salah satu Negara yang kemudian mempunyai utang sehingga menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada;
Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan penerima bunga atau antara keduanya dan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan panerima bunga seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini”;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-04/PJ.34/2005 menyebutkan sebagai berikut:
“Sehubungan dengan masih adanya persepsi yang berbeda, yaitu seolah-olah Wajib Pajak Luar Negeri yang menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari suatu Negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajak tersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif. Padahal menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang bersangkutan, Wajib Pajak Dalam Negeri dari Negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah "beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk memberikan penjelasan guna menciptakan kepastian hukum mengenai pengertian dan kriteria tentang "beneficial owner" sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
Dengan demikian, maka "special purpose vehicles" dalam bentuk "conduit company", "paper box company","pass-through company" serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian "beneficial owner" tersebut di atas;
Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan "beneficial owner" sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran Dividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan”;
Bahwa berdasarkan paragraph ketiga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 Tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia dengan Belanda (selanjutnya disebut SE-17/PJ./2005), menyebutkan:
“Selanjutnya dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan informasi dari wajib pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia atas utang kepada Penduduk Belanda baik perorangan maupun badan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;
Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara "Pejabat yang Berwenang" Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran bunga sebesar Rp214.790.001.845,00 kepada Pindo Deli Finance B.V. yang berkedudukan di Belanda yang belum dipotong dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang industri tinta cetak dan industri cylinder dan Hasil produksi berupa tinta cetak dan cylinder di jual/dipasarkan di Dalam Negeri dan sebagian kecil di ekspor;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit tahun 2007 dan akta pendirian Pindo Deli Finance B.V., antara lain diketahui bahwa Pindo Deli Finance B.V. adalah perusahaan anak yang didirikan pada tanggal 21 April 2004 dengan persentase kepemilikan 100% (seratus persen);
Bahwa mengingat hubungan kepemilikan tersebut di atas, maka Pindo Deli Finance B.V, bukan merupakan beneficial owner;
Bahwa berdasarkan fiscal balance sheet/computation of fiscal profit pindo deli finance b.v. tahun 2005 (yaitu tahun ditandatanganinya loan agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pindo Deli Finance B.V. tanggal 28 April 2005), diketahui bahwa asset terbesar yang dimiliki oleh Pindo Deli Finance B.V. adalah pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (loans to shareholders/participators) yaitu sebesar USD 851.898.782 dari total asset sebesar USD 856.974.553. Pada sisi equity dan liabilities, juga diketahui bahwa pos dengan nilai terbesar adalah bonds, yaitu sebesar USD 851.317.782. Pada pos asset juga tidak terlihat adanya aset fisik seperti bangunan, tanah, perlengkapan kantor, kendaraan dan sebagainya. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos biaya pegawai (gaji dan sebagainya);
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pindo Deli Finance B.V. tidak melakukan kegiatan administrasi operasional atau tidak ada kegiatan ekonomis seperti lazimnya suatu perusahaan;
Bahwa berdasarkan akta pendirian Pindo Deli Finance B.V., diketahui bahwa board of management dari Pindo Deli Finance B.V. adalah Mario Budiman dan Suhari Surjadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap fotokopi payment instruction for value - notes issued by Finance B.V., diketahui bahwa pada kolom tanda tangan untuk PT Pindo Deli Pulp and Papermills dan kolom tanda tangan untuk Pindo Deli Finance B.V. ditandatangani oleh orang yang sama yang dibuktikan oleh bentuk tanda tangan yang sama;
Bahwa mengingat hal-hal pada nomor (4) dan nomor (5) atas, maka Pindo Deli Finance B.V. memiliki tempat kedudukan manajemen yang efektif (place of effective management) di Indonesia karena pemegang saham serta pengurus Pindo Deli Finance B.V. adalah subjek pajak Indonesia dan berada di Indonesia sehingga pengendalian dan keputusan strategis dapat dipastikan dibuat di Indonesia;
Bahwa karena place of effective management Pindo Deli Finance B.V. berada di Indonesia, maka Pindo Deli Finance B.V. merupakan residen Indonesia (bukan sebagai beneficial owner) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)1 P3B Indonesia-Belanda, sehingga P3B Indonesia-Belanda tidak dapat diterapkan;
Bahwa mengingat keseluruhan hal tersebut di atas, maka Pindo Deli Finance B.V, tidak memiliki kebebasan atas penghasilan bunga yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa Pindo Deli Finance B.V. bukan sebagai beneficial owner;
Bahwa berdasarkan beberapa data dan fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan sengaja mendirikan perusahaan di Belanda dengan tujuan untuk menghindari (pengelakan) pembayaran pajak atau penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp214.790.001.845,00 atas pembayaran Bunga Pinjaman ke Luar Negeri (Belanda) sebesar Rp.214.790.001.845,00 dan menambah besar pajak terutang karena pihak yang menerima Bunga bukan sebagai beneficial owner, dan mengingat competent autorities Belanda tidak memberikan keterangan atas kebenaran bahwa pihak-pihak tersebut sebagai beneficial owner, sehingga Indonesia berhak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan bahwa pihak yang menerima bunga bukan sebagai beneficial owner, dan mengingat competent autorities Belanda tidak memberikan keterangan atas kebenaran bahwa pihak-pihak tersebut sebagai beneficial owner;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hak pemajakan atas pembayaran bunga tersebut ada di Belanda sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda yang berlaku karena pihak yang menerima bunga yaitu Pindo Deli Finance B.V adalah pemilik manfaat atas bunga tersebut dan berdomisili di Belanda;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.214.790.001.845,00 ini merupakan sengketa yuridis yaitu mengenai hak pemajakan atas penghasilan berupa Bunga sebesar Rp.214.790.001.845,00 tersebut apakah sebagian/seluruhnya berada di Negara domisili (Belanda) atau berada di Indonesia sebagai Negara sumber;
Bahwa dalam setiap naskah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, secara eksplisit ditegaskan bahwa tujuan pembentukan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan untuk mencegah penghindaran pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan;
Bahwa orang pribadi atau badan yang dicakup dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak Dalam Negeri dari Negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, meskipun penerima penghasilan adalah orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dari Negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut;
Bahwa penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat terjadi dalam hal:
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner);
Bahwa dalam pelaksanaan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda diperlukan pembentukan mode of application, dikarenakan terbukanya peluang penyalahgunaan pasal tersebut yang antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Pinjaman Luar Negeri Wajib Pajak sedapat mungkin dibuat melalui perusahaan di Belanda dan akan senantiasa dibentuk untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga mendapat pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;
Pembelian kredit atas perlengkapan industri, dagang atau ilmu pengetahuan dapat dilakukan melalui perusahaan di Negara Belanda meskipun sebenarnya perlengkapan tersebut bukan di produksi di Belanda dan lain-lain;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 P3B Indonesia-Belanda, perjanjian ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menjadi penduduk (resident) salah satu atau kedua Negara yaitu Indonesia-Belanda. Untuk dapat mengetahui bahwa Wajib Pajak tersebut adalah penduduk dari Indonesia atau Belanda, maka Wajib Pajak tersebut harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Pajak di Negara asalnya. Dengan demikian, Surat Keterangan Domisili merupakan syarat administratif.;
Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda tersebut, Commentary pada OECD Model menyebutkan bahwa Paragrap 1 tidak mengatur hak pemajakan secara penuh (exclusive) kepada Negara tempat penduduk yang membayar bunga. Oleh karena itu kata yang digunakan adalah “may be taxed”, yang dimaksudkan bahwa Negara domisili diberikan hak untuk mengenakan pajak apabila dimungkinkan dalam ketentuan domestiknya. Sejalan dengan hal tersebut, maka pada Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda juga memberikan hak pemajakan kepada Negara tempat penduduk yang membayarkan bunga tersebut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Pasal Undang-Undang PPh mengatur bahwa atas bunga yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Namun demikian, dalam hal penerima bunga adalah Beneficial Owner, maka hak pemajakan pada Negara tempat penduduk yang membayar bunga tersebut dan pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga. Sedangkan dalam hal penerima bunga bukan Beneficial Owner, maka diberlakukan ketentuan tarif berdasarkan Pasal 26 UU PPh
Bahwa penggunaan terminologi Resident di Pasal 11 ayat (1) dan Beneficial Owner di Pasal 11 ayat (2) secara terpisah mengandung makna bahwa Resident tidak otomatis sebagai Beneficial Owner. Beneficial Owner merupakan syarat substantif yang harus dipenuhi agar pihak-pihak yang bertransaksi dapat menggunakan tarif sesuai P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) Indonesia-Belanda hanya dapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antara lain, untuk menentukan beneficial owner) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda dimana sampai dengan saat ini Pejabat yang berwenang dari kedua Negara masih dalam tahap perundingan untuk mengatur mode of application. Oleh karena itu dalam hal Pejabat yang berwenang dari kedua Negara belum mengatur mode of application (menyangkut, antara lain penentuan beneficial owner) untuk menerapkan ayat (4), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda, maka Ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda tidak dapat berlaku sehingga Indonesia berhak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa namun demikian, apabila seandainyapun benar (aquod non) bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda tetap dapat dilaksanakan walaupun Pejabat yang berwenang dari kedua Negara belum mengatur mode of application maka diperlukan penelitian lebih lanjut terkait pemenuhan syarat pelaksanaannya yaitu:
Bahwa para kreditur Belanda adalah pemilik sebenarnya (beneficial owner) atas Bunga yang diperoleh dari Pemohon Banding;dan
Bahwa Bunga dibayarkan atas Utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
Bahwa istilah “Beneficial Owner” tidak pernah didefinisikan di dalam P3B Indonesia-Belanda. Namun demikian, terdapat beberapa referensi yang dapat dijadikan acuan untuk memahami maksud dari istilah Beneficial Owner tersebut, yaitu sebagai berikut:
OECD Model, mengingat Belanda adalah anggota OECD dan tunduk pada OECD Model Paragraf 10 Commentary dari Pasal 11 OECD Model Tax Convention on Income on Capital Juli 2005, menyebutkan bahwa “10. Relief or exemption in respect of an item of income is granted by the State of source to a resident of the other Contracting State to avoid in whole or in part the double taxation that would otherwise arise from the concurrent taxation of that income by the State of residence. Where an item of income is received by a resident of a Contracting State acting in the capacity of a agent or nominee it would be inconsistent with the object and purpose of the Convention for the State of source to grant relief or exemption merely on account of the status of the immediate recipient of the income as a resident of the other Contracting State. The immediate recipient of the income in this situation qualifies as a resident but no a potential double taxation arises as a consequence of that status since the recipient is not treated as the owner of the income for tax purposes in the State of resident. It would be equally inconsistent with the object and purpose of the Convention for the State of source to grant relief or exemption where a resident of a Contracting State, otherwise tan through an agency or nominee relationship, simply acts as a conduit for the another person who in fact receives the benefit of the income concerned. For these reasons, the report from the Committee on Fiscal Affairs entitled “Double Taxation Conventions and the Use of Conduit Companies” concludes that a conduit company cannot normally be regarded as the Beneficial Owner if, though the formal owner, it has, as a practical matter, very narrow powers which render it, in relation to the income concerned, a mere fiduciary or administrator acting on account of the interested parties”;
Mengacu pada isi paragraf 10 tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa pengertian istilah Beneficial Owner tidak dapat diterapkan kepada orang atau badan yang bertindak sebagai agent atau nominee. Hal tersebut disebabkan bahwa penghasilan yang diperoleh agent atau nominee tidak akan dikenakan pajak baik secara nominal ataupun secara efektif sehingga dalam hal ini tidak ada resiko timbulnya pengenaan pajak berganda;
Bahwa mengacu kepada laporan Committee on Fiscal Affairs yang berjudul “Double Taxation Conventions and the Use of Conduit Companies” yang juga diadopsi di dalam Commentary tersebut di atas, disebutkan bahwa secara normal, conduit company bukan merupakan Beneficial Owner, meskipun merupakan pemilik penghasilan secara formal, tetapi dalam prakteknya ia mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan tersebut, hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasi yang bertindak untuk pihak-pihak yang berkepentingan;
Doktrin, antara lain Klaus Vogel:
Bahwa dalam buku berjudul "Beneficial Ownership of Royalties in Bilateral Tax Treaties" yang ditulis oleh Carl P. du Toit, antara lain dikutip tulisan Klaus Vogel (Klaus Vogel onDouble Taxation Conventions, 1997) yang menyatakan sebagai berikut:
“Treaty benefits should not be granted with a view to a formal title to dividends, interest, or royalties, but to the "real" title. In other words, the dispute of "form versus substance" should be decided in favour of "substance"... The "substance" of the right to receive certain yields has a dual aspect. The first is the right to decide whether or not a yield should be realized – i.e, whether the capital or assets should be used or made available for use – the second is the right to dispose of the yield. Ownership is merely formal, if the owner is fettered in regard to both aspects either in or in fact. On the other hand, recourse to the treaty is justified — i.e. is not improper — if he who is entitled under the private law is free to wield at least one of the powers referred to. Hence, the "beneficial owner" is he who free to decide (1) whether or not the capital or other assets should be used or made available for use by others or (2) on how the yields therefrom should be used or (3) both";
Bahwa dari tulisan vogel tersebut dapat disimpulkan bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak dapat diberikan hanya dengan mengacu kepada kepemilikan formal dari penghasilan dividen, bunga, dan royalti, namun manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda harus diberikan kepada pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan dimaksud. Hal tersebut sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam paragraf 9 dan 10 OECD Commentary yang telah diuraikan di atas;
Pendapat Para Ahli;
Bahwa dalam buku berjudul Pajak Internasional yang ditulis oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. (Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2007) dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
"Selain memfasilitasi arus mobilitas modal, barang dan jasa, sains dan teknologi, melalui eliminasi Pajak Berganda Internasional sehingga meringankan beban pajak, jaringan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda suatu Negara juga sering disalahgunakan untuk mencari penghematan pajak dan tentu saja penggerusan potensi pajak suatu Negara. Penyalahgunaan tersebut umumnya dilaksanakan melalui konstruksi artifisial legal misalnya SPV";
“Sama halnya dalam ketentuan domestik, kadang kala ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memerlukan interpretasi (berupa Surat Keputusan/Ketetapan atau Edaran) agar dapat dilaksanakan dengan baik. Interpretasi tersebut menjadi penting untuk dapat melaksanakan suatu ketentuan dengan jelas, pasti, dan benar. Karena menyangkut pihak dan administrasi pajak mancanegara (mitra runding) kekurangtepatan interpretasi yang merugikan Wajib Pajak atau administrasi pajak mancanegara dapat menimbulkan masalah yang lebih kompleks daripada seandainya tidak ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sebagai perjanjian Internasional antar dua Negara, interpretasi harus menunjuk kepada kebiasaan internasional termasuk ketentuan dalam "The Vienna Convention on the Law of Treaties". Pasal 31, 32, 33 konvensi tersebut menyatakan bahwa interpretasi hams dilaksanakan dengan itikad balk (good faith) selaras dengan pengertian umum (ordinary meaning) yang harus diberikan terhadap suatu istilah dalam perjanjian sesuai dengan konteksnya selaras dengan pengertian umum. Rujukan kepada komentar OECD atau UN Model merupakan hal yang sangat bermanfaat, apabila ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut dirumuskan dengan mengacu pada salah satu dari kedua model tersebut. Setiap interpretasi harus diusahakan selaras dengan semangat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yaitu penghindaran pajak berganda (dan tentunya kekosongan pemajakan)”;
"WPLN yang melakukan investasi atau menjalankan usaha di Indonesia kadang kala berusaha untuk merekayasa kegiatannya sehingga dapat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang paling menguntungkan. Rekayasa pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pada umumnya disebut sebagai Treaty Shoping. Treaty Shopping misalnya dapat direalisasikan dengan membentuk agen atau badan perantara (interposing company) di Negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia untuk memanfaatkan keringanan pajak atas penghasilan investasi";
Bahwa dari tulisan Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda suatu Negara umumnya dilaksanakan melalui konstruksi artifisial legal (SPV). Rekayasa pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda juga dapat direalisasikan dengan membentuk agen atau badan perantara (interposing company);
Bahwa ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memerlukan interpretasi agar dapat dilaksanakan dengan balk dimana berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties" interpretasi harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) selaras dengan pengertian umum (ordinary meaning). Interpretasi dapat dilakukan dengan menggunakan rujukan kepada komentar OECD atau UN Model;
Bahwa dengan demikian, untuk dapat menerapkan fasilitas tarif atas pembayaran bunga kepada penduduk Belanda sesuai ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Belanda, maka harus dilakukan pengujian apakah penerima bunga merupakan Beneficial Owner (pemilik manfaat) atau bukan. Dalam hal penerima bunga bukan merupakan Beneficial Owner, maka diberlakukan ketentuan tarif berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang PPh;
Bahwa berdasarkan informasi dan data yang terungkap di muka sidang, diketahui bahwa Pindo Deli Finance B.V. merupakan perusahaan anak dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan persentase kepemilikan 100% (seratus persen) yang didirikan di Belanda;
Bahwa diketahui asset terbesar yang dimiliki oleh Pindo Deli Finance B.V. adalah pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (loans to shareholders/participators) yaitu sebesar USD 851.898.782 dari total asset sebesar USD 856.974.553. Pada sisi equity dan liabilities, juga diketahui bahwa pos dengan nilai terbesar adalah bonds, yaitu sebesar USD 851.317.782;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui sesungguhnya Pindo Deli Finance B.V. tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memberikan pinjaman, kecuali hanya sebagai perantara atau conduit atau interposing company dari pihak ketiga dalam rangka mengucurkan dana kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
Belanda
Garis Wilayah
Indonesia
Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Pindo Deli Finance B.V, Boondael Finance, B.V. dan Asia Special Situations GIDR1, B.V. merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 halaman 53 alinea ke-4) sehingga hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pindo Deli Finance B.V, Boondael Finance B.V., dan Asia Special Situation GIDR1, B.V. adalah Negara Belanda, sebenarnya hanya didasarkan pada bukti-bukti formal yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti Surat Keterangan Domisili dari para kreditur di Belanda dan perjanjian hutang (loan agreement) dengan para kreditur. Padahal, untuk mengetahui apakah penerima bunga tersebut merupakan Beneficial Owner atau bukan harus ditinjau dari kenyataan yang sesungguhnya atau fakta yang terjadi dan bukan hal-hal yang semata-mata besifat legalitas formal. Hal ini sejalan pula dengan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material (substance over form). Oleh karena itu, meskipun Pindo Deli Finance B.V, Boondael Finance B.V., dan Asia Special Situation GIDR1, B.V. telah memiliki SKD, tidak dengan sendirinya merupakan Beneficial Owner sehingga Majelis seharusnya melakukan pengujian atau analisis untuk membuktikan apakah Pindo Deli Finance B.V, Boondael Finance B.V., dan Asia Special Situation GIDR1, B.V.merupakan Beneficial Owner atau bukan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34432/PP/M.III/13/2011 halaman 50 Alinea ke-4, Majelis berpendapat bahwa, “berdasarkan bahwa pendapat Terbanding yang tidak mengakui Pindo Deli Finance, B.V., sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) atas Bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, masih merupakan pendapat Terbanding yang didasarkan pada doktrin, analisis dan kesimpulan sepihak yang belum didukung bukti-bukti dan informasi lengkap dan akurat serta tidak memperhitungkan sudut pandang perundang-undangan/peraturan yang telah ada serta bertentangan dengan semangat diadakannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda”;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah justru telah sesuai dengan semangat dibentuknya P3B Indonesia-Belanda dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup memadai yang menunjukkan bahwa Pindo Deli Finance B.V. bukanlah pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34432/PP/M.III/13/2011 halaman 51 Alinea ke-6, Majelis berpendapat, “Bahwa dengan demikian interpretasi Terbanding belum sepenuhnya menerapkan prinsip "goodfaith";
Bahwa pendapat Majelis tersebut karena Majelis menganggap bahwa interpretasi terhadap Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda yang digunakan sebagai dasar menolak keberatan dan menambah jumlah PPh yang masih harus dibayar, yang pada pokoknya adalah karena belum diaturnya mode of application terkait penerapan Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda oleh kedua Pejabat yang berwenang, belum sepenuhnya menerapkan prinsip "goodfaith"”;
Bahwa dari doktrin, antara lain Klaus Vogel dalam buku yang berjudul Beneficial Ownership of Royalties in Bilateral Tax Treaties” yang ditulis oleh Carl P. Du Toit, antara lain dikutip tulisan Klaus Vogel (Klaus Vogel on Double Taxation Conventions, 1997), dapat disampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapat diberikan hanya dengan mengacu kepada kepemilikan formal dari penghasilan dividen, bunga, dan royalti, namun manfaat P3B harus diberikan kepada pemilik yang sebenarnya dari penghasilan dimaksud, hal tersebut sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam paragraf 9 dan 10 OECDCommentary;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menerapkan dan menentukan bahwa Pindo Deli Finance B.V. adalah bukan merupakan resident Belanda dan bukan merupakan “Pemilik manfaat (beneficial owner) dari penghasilan” telah sesuai dengan penerapan P3B dan semangat dibentuknya P3B sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan di atas;
Bahwa dengan demikian, interpretasi Majelis bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menerapkan prinsip “goodfaith” adalah tidak tepat karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerapkan ketentuan P3B sesuai dengan apa yang menjadi semangat dibentuknya P3B Indonesia-Belanda, serta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerapkan P3B sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kaidah pemanfaatan P3B secara Internasional;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34432/PP/M.III/13/2011 halaman 45, Majelis menyatakan bahwa, “bahwa semangat dibentuknya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah “untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 halaman 45 alinea ke-7) namun dalam penelitiannya Majelis tidak melakukan penelitian atas upaya pengelakan pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa dengan melihat tujuan pendirian anak perusahaan, skema pinjam meminjam antara induk dengan anak perusahaan dan tempat kedudukan efektif manajemen maka seharusnya Majelis dapat melihat bahwa Pindo Deli Finance B.V. didirikan secara khusus untuk melakukan pengelakan pajak di Indonesia, sehingga hal ini tidak sesuai dengan semangat dibentuknya P3B sebagaimana juga sesuai dengan pemahaman Majelis;
Bahwa Majelis dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum atau bukti-bukti materiil yang terkait dengan para kreditur, dimana Indah Kiat Finance B.V. sepenuhnya merupakan Special Purpose Vehicle (SPV) dengan alasan sebagai berikut:
Pindo Deli Finance B.V. dimiliki penuh (kepemilikan 100%) oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Place of effective management Pindo Deli Finance B.V. berada di Indonesia karena pemegang saham serta pengurus Pindo Deli Finance B.V. adalah subjek pajak Indonesia dan berada di Indonesia sehingga pengendalian dan keputusan-keputusan strategis dapat dipastikan dibuat di Indonesia sehingga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 07 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya bukan termasuk dalam pengertian Beneficial Owner;
Bahwa sehingga pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Pindo Deli Finance B.V. merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari bunga yang diterimanya adalah tidak tepat karena tidak dilakukan dengan pembuktian yang memadai dalam persidangan.
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam putusannya Majelis telah mengabaikan data-data dan bukti-bukti penting yang menunjukkan bahwa Pindo Deli Finance B.V. bukanlah beneficial owner atas penghasilan yang diperolehnya, juga bahwa Majelis tidak melakukan pengujian yang memadai untuk membuktikan bahwa Pindo Deli Finance B.V. adalah resident Negara Belanda, serta mengabaikan skema bisnis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mendirikan anak perusahaan di Belanda dengan tujuan melakukan pengelakan pajak;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Negara sumber diberikan hak pemajakan atas pembayaran bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan domestiknya. Namun demikian, apabila penerima bunga tersebut merupakan beneficial owner, maka hak pemajakan Negara sumber dibatasi paling tinggi 10% dari jumlah bruto pembayaran bunga karena penerima bunga tersebut/Pindo Deli Finance B.V bukan merupakan Beneficial Owner maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda maka atas pembayaran bunga tersebut dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan Perundang-undangan Negara tersebut yaitu sebesar 20% sesuai Pasal 26 UU PPh”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp214.790.001.845,00 dengan alasan bahwa terdapat cukup bukti baik secara substansi maupun secara legal formal bahwa Pindo Deli Finance, B.V., Boondael Finance, B.V. dan Asia Special Situations GIDR1, B.V. merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta bahwa Pindo Deli Finance B.V. sepenuhnya merupakan Special Purpose Vehicle (SPV) dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 07 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya bukan termasuk dalam pengertian Beneficial Owner. Dengan demikian, Majelis tidak cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda sehingga sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak diajukan Peninjauan Kembali ke MA, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.34432/PP/M.III/13/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama: PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills, NPWP 01.001.855.4-092.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00019/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 179,159,645.00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
H. Yulius, S.H., M.H Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Subur MS, S.H., M.H
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(Ashadi, SH).
NIP 220000754.