864 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 864 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 9, Jl. Mh Thamrin No.51
Also in 13 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
PUTUSAN
Nomor 864 B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1350/PJ./2011 tanggal 06 Oktober 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS, beralamat di Plaza BII, Menara II Lt. 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2011 No. Put. 32132/PP/M.VII/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-178/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Mei 2009, yang Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 145.079.931,00, yang berasal dari :
PPN Lebih Bayar menurut Pemohon Banding : Rp. 41.303.775.743,00
PPN Lebih Bayar menurut Fiskus : Rp. 41.158.695.812,00
Selisih : Rp. 145.079.931,00
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-178/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 5 Mei 2009, Penelaah Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.145.079.931,00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding Rp. 145.079.931,00 dengan alasan sebagai berikut :
a. Pemohon Banding telah menerima pemberian jasa dari rekanan luar negeri. Atas jasa yang telah diberikan, klien Pemohon Banding memberikan invoice penagihan untuk pembayaran jasa. Berdasarkan invoice penagihan tersebut Pemohon Banding harus melakukan pengecekan atas jumlah yang harus dibayar. Untuk itu Pemohon Banding memerlukan waktu yang tidak sebentar sehingga menimbulkan beda waktu antara tanggal invoice penagihan dengan tanggal pencatatan;
b. Beda waktu tersebut terjadi karena memerlukan waktu mulai dari invoice
diterbitkan sampai invoice tersebut diterima. Setelah Pemohon Banding
menerima invoice tersebut, Pemohon Banding tidak bisa langsung
melakukan pembayaran karena Pemohon Banding harus memeriksa
kelengkapan dan isi tagihan tersebut. Apabila terdapat perbedaan antara
nilai yang ditagih dalam invoice tersebut, maka Pemohon Banding akan
melakukan negosiasi ulang yang mana negosiasi tersebut memerlukan
waktu yang cukup panjang. Setelah nilai yang ditagih disetujui kedua belah
pihak maka nilai tersebut baru dicatat dalam pembukuan. Dengan demikian
Pemohon Banding berpendapat tanggal pencatatan adalah tanggal terutang
untuk dibayarnya tagihan tersebut, setelah itu tagihan tersebut baru
Pemohon Banding bayarkan;
c. Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan Jasa Luar Negeri
berdasarkan invoice tagihan dari klien Pemohon Banding yang telah
disetujui bersama, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi
atas Pajak Masukan Jasa Luar Negeri tersebut;
d. Penelaah Keberatan melakukan koreksi Pajak Masukan Jasa Luar Negeri
sebesar Rp. 145.079.931,00 yang tidak dapat dikreditkan karena terlambat
mengkreditkan Pajak Masukan, dimana Penelaah Keberatan melakukan
perhitungan menurut tanggal invoice, sedangkan Pemohon Banding
menggunakan tanggal pencatatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh
Penelaah Keberatan diakibatkan adanya perbedaan tanggal yang digunakan
oleh Penelaah Keberatan dan Pemohon Banding;
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa besarnya pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah |
| (Rp) | |
| PPN Kurang / (Lebih) Bayar | (41.303.775.743,00) |
| Sanksi Bunga | 0 |
| Sanksi Kenaikan | 0 |
| Jumlah PPN ymh / (Lebih) dibayar | (41.303.775.743,00) |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2011 No. Put. 32132/PP/M.VII/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-178/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00061/407/08/092/08 tanggal 29 Oktober 2008, atas nama : PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills, NPWP : 01.001.855.4-092.000, Alamat : Plaza BII Menara II, Lt.7, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk Masa Pajak Juli 2008 dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 866.392.522.566,00
Pajak Keluaran Rp. 28.424.898.646,00
Pajak Masukan cfm Keputusan Rp. 69.583.594.458,00
Koreksi Dibatalkan Rp. 145.079.931,00
Pajak Masukan cfm Majelis Rp. 69.728.674.389,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 41.303.775.743,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 41.303.775.743,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2011 No. Put. 32132/ PP/M.VII/16/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 19 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Oktober 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Oktober 2011 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1266/SP.51/AB/X/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 07 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 06 Desember 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32132/PP/M.VII/ 16/2011 tanggal 21 Juni 2011 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan bahwa pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 nyata-nyata telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32132/PP/ M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 dikirim secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011072203140003 tanggal 22 Juli 2011.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1 angka 11
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Pasal 88 ayat (1)
”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011072203140003 tanggal 22 Juli 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 20 Juli 2011.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 22 Juli 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011072203140003 atau lewat 2 (dua) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, secara nyata-nyata pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/ M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Tentang Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.18.585.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 65 Alinea ke-4 dan ke-7
”Bahwa dengan demikian, menurut Majelis saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah pada saat nilai penggantian diketahui secara pasti untuk dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, yaitu pada saat dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding;”
Halaman 65 Alinea ke-4 dan ke-7
”Bahwa karena Pajak Masukan sebesar Rp. 145.079.931,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan dan belum melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.145.079.931,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/ PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penentuan nilai koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.145.079.931,00.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta–fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa sengketa terjadi karena adanya perbedaan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, dimana menurut Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan bulan dilakukannya penyetoran, sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yaitu sesuai tanggal invoice dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya pemungutan dan pengkreditan atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri ini dilakukan pada masa yang sama dengan bulan terjadinya pembayaran atau paling lambat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.145.079.931,00 adalah Pasal 1 angka 10, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 24, Pasal 3A ayat (3), Pasal 4 huruf e, Pasal 9 ayat (9), Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut KMK-568 Tahun 2000).
Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.”
Bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai..”
Bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.”
Bahwa Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Bahwa Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;”
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa ”Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.”
Bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.;”
Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e;”
Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.;”
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa ”Ketentuan ini diperlukan karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.”
Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 2
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.”
Pasal 3
“(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 4
“(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sudah jelas dan tegas berdasarkan pada Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000 saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
Saat BKP/JKP secara nyata digunakan;
Saat harga perolehan BKP/JKP dinyatakan sebagai utang;
Saat harga jual BKP/JKP ditagih;
Saat harga perolehan BKP/JKP dibayar sebagian atau seluruhnya.
b. Bahwa apabila diurutkan berdasarkan waktu (tanggal/saat yang diketahui terjadi lebih dahulu), adalah dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Tanggal pelaksanaan jasa (saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya);
2. Tanggal invoice (saat penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya);
3. Tanggal catat (saat Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya);
4. Tanggal bayar (saat harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya);
Diantara keempat tanggal tersebut di atas, dalam kasus ini faktanya tanggal Invoice-lah tanggal/saat yang diketahui terjadi lebih dahulu, bukan tanggal yang lain.
Bahwa faktanya di dalam proses persidangan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan kontrak/ perjanjian atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean atas transaksi tersebut di atas sehingga tidak dapat diketahui kapan saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya, sehingga sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan bahwa yang dipakai adalah tanggal invoice yang merupakan tanggal penagihan.
Bahwa faktanya Majelis memakai tanggal/saat yang lain diluar yang telah ditentukan dalam Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000 dengan menyatakan “saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah pada saat nilai penggantian diketahui secara pasti untuk dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, yaitu pada saat dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding”. Hal tersebut membuktikan bahwa Majelis telah menentukan sendiri, tanpa mendasarkan pada Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000, untuk menentukan kapan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut.
Bahwa terminologi invoice sebagai dokumen penagihan yang sah dapat juga dilihat pada Zulidamel.wordpress.com yang memberikan definisi invoice yaitu “Invoice/Faktur penjualan yang selanjutnya kita sebut invoice adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kwitansi.”
Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas kasus serupa yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17775/PP/MXIII/16/2009 yang diucapkan tanggal 15 April 2009 dengan Pendapat Majelis bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sudah benar sehingga tetap mempertahankan koreksi tersebut.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 65 alinea ke-4 yang menyatakan ”bahwa dengan demikian, menurut Majelis saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah pada saat nilai penggantian diketahui secara pasti untuk dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, yaitu pada saat dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding;” dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana uraian pada angka 19 tersebut di atas, sudah jelas dan telah sesuai dengan ketentuan bahwa penentuan kapan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dalam kasus ini adalah sesuai tanggal invoice bukan pada saat nilai penggantian diketahui secara pasti untuk dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, yaitu pada saat dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa sesuai dengan pengertian dalam Undang-Undang PPN, saat terutangnya pajak adalah saat Barang Kena Pajak/Jasa kena Pajak tersebut mulai dimanfaatkan. Sedangkan saat pemanfaatannya adalah sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/ KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yaitu mana yang terjadi lebih dahulu antara saat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan, saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang, saat harga jual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditagih, dan saat pembayaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Bahwa Surat Setoran Pajak PPN Jasa Luar Negeri diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000, oleh karena itu pengkreditannya juga berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Bahwa terbukti dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal ini terlambat mengkreditkan Pajak Masukan karena dikreditkan melewati batas maksimal pengkreditan yaitu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Bahwa terbukti Majelis memakai tanggal/saat yang lain diluar yang telah ditentukan dalam Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000 dengan menyatakan “saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah pada saat nilai penggantian diketahui secara pasti untuk dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa, yaitu pada saat dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding”. Hal tersebut membuktikan bahwa Majelis telah menentukan sendiri, tanpa mendasarkan pada Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000, untuk menentukan kapan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak jelas-jelas telah mengabaikan Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (9), Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN serta Pasal 2 dan Pasal 3 KMK-568 Tahun 2000.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.32132/PP/M.VII/16/2011 tanggal 21 Juni 2011 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-178/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00061/407/ 08/092/08 tanggal 29 Oktober 2008, atas nama: PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills, NPWP: 01.001.855.4-092.000, Alamat: Plaza BII Menara II, Lt.7, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
1. Alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
2. Alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena Pajak Masukan sebesar Rp.145.079.931,00 merupakan PPN yang dapat dikreditkan, dan belum melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 25 Juni 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH, MH., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
H. Yulius, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754