218 PK/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 PK/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51
Also in 39 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 218 PK/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERUSAHAAN PELAYARAN JALANIDI TRANS, berkedudukan di Jl. Perak Timur 512 Blok A-5, Kodya Surabaya, Prov. Jawa Timur;
AGUS NUSALIM, Direktur Utama PT. PERUSAHAAN PELAYARAN JALANIDI TRANS, beralamat di Jl. Perak Timur 512 Blok A-5, Kodya Surabaya, Prov. Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Sya`af, SH., MM. dan kawan, para Advokat, dari Kantor Hukum Mahendradatta & Partners berkantor di Jalan Karimata No. 6 Surabaya;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/ Pemohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I, Tergugat III/para Pembanding;
melawan:
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk, berkedudukan di Plaza BII, Menara II Lt. 9, Jl. H.M. Thamrin No. 51 Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
D a n:
PT. UNGGUL MITRABAHARI LINES, berkedudukan di Jl. Perak Timur No. 36 B Surabaya;
MAWARDI, OEI, bertempat tinggal di Jl. Kencanasari Timur 2-G/12 Surabaya;
PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk, berkedudukan di Jl. Raya Surabaya-Mojokerto, KM 44, Desa Kramat Temanggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Prop. Jawa Timur;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Turut Termohon Kasasi/Tergugat II, IV, Turut Tergugat/para Pembanding/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I, Tergugat III/para Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 2170 K/Pdt/2007 tanggal 31 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
A. Fakta dan Kronologi Tenggelamnya Kapal MV Northstar:
Bahwa pada awal Juli 2004 Turut Tergugat telah memesan (order) pulp kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan di dalam order confirmation tertanggal 7 Juli 2004 (bukti P-l);
Bahwa untuk pengangkutan pulp tersebut dari tempat Penggugat di Perawang ke tempat Turut Tergugat melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Turut Tergugat telah menunjuk Tergugat II sebagai "Pihak pengangkut”, sebagaimana ternyata dari fixture note yang ditandatangani oleh Turut Tergugat dan Tergugat II (bukti P-2);
Bahwa di dalam fixture note tersebut tertera bahwa Tergugat II dan Turut Tergugat akan menggunakan Kapal MV Northstar untuk pengangkutan pulp tersebut;
Bahwa Kapal MV Northstar tersebut adalah milik Tergugat I, yang disewa (charter) oleh Tergugat II untuk pengangkutan pulp Penggugat dari Perawang menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;
Bahwa di dalam fixture note yang dibuat antara Turut Tergugat dan Tergugat II, dengan tegas ditentukan kewajiban-kewajiban dan atau jaminan-jaminan dari Tergugat I sebagai pemilik Kapal MV Northstar, diantaranya sebagai berikut:
12) Stowage as per master instruction and to be according to normal charge handling.
15) The vessel shall be clean, free from debris and oily stains. The floor of cargo hold as of free obstruction and the owners shall insured proper, clean and safe separation/stowage of the cargo. The owner shall ensure that vessel is seawortly, properly manned, equipped and supply. The owner shall make the cargo holds and all others part of the vessel in which the cargo are carried, fit and safe for the reception, carriage and preservation of the cargo without prejudice to the generally of the foregoing. The owner shall be responsible for any damage to or contamination of the cargo due to the improper stowage of the cargo on the vessel;
16) The vessel be equipped with suitable gears lifting cargo and other machinery as stated in the vessels particularly and able to load/discharge palletized paper and reel paper without casing damage to the cargo, in the event of the vessel gear breakdown or in capacity any lifting of the shore
crane be on owner's account;
17) Damage/Chocking/lashing if any, shall be on owner's account if the floor of the laid is duty, rusty or not suitable for shipper's cargo owner shall provide lay wood covering, which shall be on owner's account;
20) The owner shall provide good and sufficient lighting at the cargo colds to facilitate that good and proper stowage of the cargo at the port of loading, and the safe and tromp discharge of the cargo at the port of discharge;
21) During the operation of loading and discharging of the cargo, the master of the vessel shall supervised all chocking/lashing/securing/stowage of the cargo so as to avoid any damage to the cargo;
26) The owner shall ensure that the road to be taken from the loading port to the discharge port shall be chosen by the master on the basic of avoiding and/or minising any rolling/pitching of the vessel during the voyage which may damage the cargo;
Terjemahan:
12) Penyimpanan (stowage): Sesuai dengan instruksi pemilik dan berdasarkan beban penanganan normal;
15) Kapal harus bersih, bebas dari kotoran dan bekas-bekas minyak. Lantai kargo harus dinyatakan bebas dari hambatan dan pemilik harus menjamin penyimpanan kargo yang pantas, bersih dan nyaman. Pemilik kapal harus menjamin bahwa kapal tersebut laik laut, dan telah dilengkapi secukupnya. Pemilik kapal harus menjaga kargo agar tetap aman dan bagian-bagian lain dari kapal dimana ditempatkannya kargo harus pas dan aman untuk penerimaan, pengiriman dan penyimpanan kargo dengan tidak mengurangi hal tersebut di atas, pemilik kapal bertanggung jawab atas kerusakan atau kontaminasi terhadap kargo pemuatan yang tidak sesuai dari kargo di atas kapal;
16) Kapal harus dilengkapi dengan alat pengangkat kargo yang sesuai dan juga dengan mesin-mesin lain sebagaimana dinyatakan dalam (data) perlengkapan kapal dan dapat memuat/membongkar kertas dalam karung sirat (palletized paper) tanpa harus merusak kargo. Dalam hal terjadi kerusakan/kegagalan alat derek barang akan menjadi tanggung jawab pemilik;
17) Kerusakan/penumpahan/benturan, jika ada, akan menjadi tanggung jawab pemilik. Apabila lantainya kotor, berkarat atau tidak cocok untuk kargo pengirim maka pemilik akan menyediakan papan penutup atas beban pemilik;
20) Pemilik harus menyediakan penerangan yang baik dan seperlunya di kargo untuk memudahkan penyimpanan kargo yang layak dan sesuai di tempat muat serta pembongkaran yang aman di tempat pembongkaran;
21) Selama melakukan bongkar muat kargo, pemilik kapal harus mengawasi semua pengepakan/pengemasan/pengamanan, penyimpanan kargo untuk menghindari resiko kerusakan terhadap kargo;
26) Pemilik harus memastikan bahwa rute yang akan diambil dari tempat muat menuju tempat bongkar dipilih oleh pemilik dengan prinsip untuk menghindari dan/atau mengurangi resiko kapal terbalik atau oleng selama berlabuh yang mungkin dapat merusak kargo;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi fixture note tersebut, Tergugat I sebagai pemilik Kapal MV. Northstar tersebut memberikan jaminan penuh kepada Turut Tergugat atas seluruh kewajiban, baik kewajiban Tergugat I sendiri maupun kewajiban Tergugat II, sebagaimana dinyatakan di dalam surat Tergugat I kepada turut Tergugat yang ditandatangani di atas materai oleh Tergugat III sebagai direktur utama Tergugat I, dimana isi surat tersebut dikutip sebagai berikut:
“Reference is made to the shipment of carriage July 07th 2004 between PT. Unggul Mitra Bahari Lines and PT. Tjiwi Kimia performed by MV Northstar;
We as owner of MV Northstar hereby confirm that we fully guarantee the performance of all terms and condition by PT Unggul Mitra Bahari Lines under above shipment of carriage;
Should any such obligation not fulfilled by PT Unggul Mitra Bahari Lines. We (PT Jalanidi Trans) will fulfill these in accordance with terms and conditions of the fixture note."
Terjemahan:
“Referensi ini dibuat untuk pengangkutan tertanggal 7 (tujuh) Juli 2004 antara PT Unggul Mitra Bahari Line dan PT Tjiwi Kimia yang dijalankan oleh MV Northstar;
Kami sebagai Pemilik MV Northstar dengan ini kami menjamin penuh dijalankannya seluruh syarat dan kondisi oIeh PT Unggul Mitra Bahari Lines dibawah pengangkutan tersebut di atas;
Apabila terdapat kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh PT Unggul Mitra Bahari Lines, kami (PT. Jalanidi Trans) akan memenuhinya sesuai dengan kondisi yang disyaratkan fixture notes";
(Bukti P-3);
Jadi:
Berdasarkan surat jaminan aquo, Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng bertanggung jawab untuk menanggung segala akibat yang timbul dari pengangkutan pulp dari tempat Penggugat ke tempat Turut Tergugat dengan segala kondisinya;
Bahwa pada tanggal 9 (sembilan) Juli 2004 telah dimulai pemuatan pulp di dermaga Penggugat di Perawang ke dalam Kapal MV Northstar tersebut, akan tetapi pemuatan tersebut sempat terhenti akibat lantai palka 1 (satu) Kapal MV Northstar yang bocor dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pihak kapal, hal tertundanya pemuatan tersebut kembali terulang pada keesokan harinya karena generator derek Kapal MV Northstar rusak;
Bahwa sampai pada tanggal 11 (sebelas) Juli 2004, pulp yang telah dimuat ke dalam Kapal MV Northstar adalah sebanyak 2.824 Admt dan ketika pemuatan akan dilanjutkan, posisi Kapal MV Northstar dalam keadaan mulai miring ke arah sungai;
Bahwa dikarenakan Kapal MV Northstar sudah mulai miring ke arah sungai maka pemuatan pulp dihentikan dan atas instruksi pihak Kapal MV Northstar, pemuatan pulp dimulai kembali pada sisi kiri kapal atau sebelah barat;
Bahwa ketika Kapal MV Northstar kembali stabil, di hari yang sama kembali diadakan pemuatan pulp, namun pada sekitar jam 23.15 WIB ketika awak Kapal MV Northstar mengangkat tutup ponton gang way bagian laut, tiba-tiba Kapal MV Northstar mengalami kemiringan yang kuat;
Bahwa pada tanggal 12 (dua belas) Juli 2004 sekitar pukul 04.45, Kapal MV Northstar terbalik/karam bersama dengan muatannya sebanyak 13.541 Bales = 3.385,25 Admt. hal mana tertera dalam berita acara tenggelamnya kapal (bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 12 (dua belas) Juli 2004, setelah Kapal MV Northstar tenggelam, dengan itikad baik Penggugat melakukan langkah penanggulangan atau langkah pertolongan sementara yang dilakukan dengan koordinasi dari Administrator Pelabuhan (Adpel) Pekanbaru, Divisi Kepanduan, Bapedalda Kabupaten Siak, Dishub Kabupaten Siak, bersama Camat, Polsek, dan Koramil Kecamatan Tualang, sebagai berikut:
Memasang oil boom sepanjang 210 m (dua ratus sepuluh meter) di sekitar lokasi tenggelamnya kapal untuk mencegah meluasnya pencemaran;
Membuat pelampung untuk rambu-rambu sementara sebanyak 2 (dua) buah dengan bagian atas dipasang bendera berwarna merah yang posisinya ditetapkan oleh Kepanduan, Syahbandar, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak;
Pengambilan minyak dari permukaan air sungai akibat tumpahan dari kapal yang dilakukan masyarakat/nelayan sebanyak 20 (dua puluh) drum;
Pengamanan alur pelayaran oleh Syahbandar, Divisi Kepanduan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak;
Pemasangan beberapa lampu sorot dari atas dermaga ke arah sungai/lokasi tenggelamnya kapal;
Pengamanan tetap dari pihak Polri dan security dari Penggugat dengan membuat pos sementara di atas dermaga, tempat lokasi tenggelamnya kapal;
Penyediaan mobil pemadam kebakaran sebanyak 2 (dua) unit;
(Bukti P-5);
B. Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak Memenuhi Kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Repubuk Indonesia No. 51 Tahun 2000, tanggal 23 (dua puluh tiga) September 2002 tentang Perkapalan.
Perbuatan melawan hukum pertama:
Para Tergugat tidak menyediakan kapal yang laik laut;
Bahwa Tergugat I selaku pemilik Kapal MV Northstar berkewajiban menyediakan kapal yang laik laut dan memenuhi persyaratan keselamatan kapal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2000 tentang Perkapalan;
Bahwa pemilik kapal juga berkewajiban untuk memantau dan memelihara kapalnya dan menyediakan kapal yang baik dan sesuai dengan operasinya dari waktu ke waktu, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2000, tanggal 23 (dua puluh tiga) September 2002 yang berbunyi:
"Pemilik, operator, nahkoda atau pemimpin kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat kapal."
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tahu bahwa kapal yang disediakannya tidak laik laut dan atau tidak sesuai untuk operasi pengangkutan pulp tersebut, oleh karena sebagaimana telah diuraikan dalam butir 7 (tujuh) sampai dengan butir 10 (sepuluh) di atas, pemuatan pulp beberapa kali sempat tertunda dikarenakan kondisi kapal yang memprihatinkan sehingga perlu banyak perbaikan, kemudian selain itu berdasarkan pengakuan Kapten Yohanes selaku Nahkoda Kapal MV Northstar pada rapat tanggal 24 (dua puluh empat) September 2004, yang menyatakan bahwa Kapal MV Northstar dibuat pada tahun 1975 dan bagian bawah Kapal MV Northstar tidak sesuai dengan kapal yang biasa/lazim dipakai untuk pengangkutan di sungai dangkal, dimana bagian bawah Kapal MV Northstar bertipe rata (Panama), sedangkan seharusnya kapal yang dipakai untuk pengangkutan di perairan dangkal bagian bawahnya bertipe meruncing (tipe Jepang), dimana tipe meruncing ini lebih stabil di perairan yang dangkal;
Bahwa Pasal 60 ayat 7 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
“Setiap kapal harus mempunyai daya apung yang aman, dibangun dengan kompartemen-kompartemen, pintu-pintu, bukaan-bukaan, dan jendela-jendela kedap air serta memenuhi kriteria stabilitas sesuai dengan persyaratan bagi peruntukannya yang ditunjukkan dalam informasi stabilitas kapal"
Bahwa sesuai dengan jaminan Tergugat I sendiri kepada Turut Tergugat dan sesuai dengan fixture note seharusnya Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili oleh para direktur utamanya yaitu Tergugat III dan Tergugat IV mengerti bahwa Tergugat I dan Tergugat II harus mengetahui rute pengangkutan tersebut dan mengambil langkah yang sehati-hati mungkin dan secermat mungkin dalam penyedian kapal juga harus menyediakan kapal sesuai dengan kondisi atau rute perjalanannya dari tempat pemuatan hingga tempat dibongkarnya kargo, hal ini sesuai dengan Pasal 26 Fixture Note yang berbunyi sebagai berikut:
“26) The owner shall ensure that the route to be taken from the loading port to the discharge port shall be chosen by the master on the basic of avoiding and/or minimizing any rolling/pitching of the vessel during the voyage which may damage the cargo."
Terjemahan:
"26) Pemilik harus memastikan bahwa rute yang akan diambil dari tempat muat menuju tempat bongkar dipilih oIeh pemilik dengan prinsip untuk menghindari dan/atau mengurangi resiko kapal terbalik atau oleng selama berlabuh yang mungkin dapat merusak kargo.”
Jadi jelaslah dari uraian di atas bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan secara ceroboh, tidak hati-hati, tidak cermat serta dengan itikad buruk telah menyediakan kapal yang tidak laik laut atau tidak sesuai untuk operasi dalam pengangkutan pulp dari pelabuhan Penggugat di Perawang ke Pelabuhan Tg. Perak di Surabaya, hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran No. 21 Tahun 1992 bagian kelaiklautan kapal jo. Pasal 58 dan Pasal 60 (7) Peraturan Pemerintah Repubuk Indonesia No. 51 Tahun 2000 mengenai Perkapalan, tanggal 23 (dua puluh tiga) September 2002;
Perbuatan melawan hukum kedua:
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak segera melakukan tindakan salvage/pengangkatan kapal dan muatan yang tenggelam sehingga menyebabkan kerugian pada pihak Penggugat;
Bahwa setelah Kapal MV Northstar tenggelam pada tanggal 12 (dua belas) Juli 2004, kemudian pada tanggal 14 (empat belas) Juli 2004 Tergugat I sebagai pemilik kapal menulis surat kepada Penggugat yang ditandatangani oleh Tergugat III sebagai direktur utama Tergugat I yang pada intinya meminta Penggugat untuk melakukan penyelamatan muatan yang berada di Kapal MV Northstar dan berjanji bahwa semua biaya akan ditanggung oleh Tergugat I, dimana isi surat tersebut kami kutip sebagai berikut:
“Semua biaya akan kami tanggung dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PT. Indah Kiat kepada kami (owner ship)";
Bahwa ternyata sampai gugatan ini diajukan Tergugat I tidak pernah memenuhi janjinya tersebut untuk menanggung biaya yang telah dikeluarkan Penggugat guna penyelamatan muatan dari Kapal MV Northstar, bahkan Tergugat I dan direktur utamanya (Tergugat III) selalu menghindar jika dimintakan pertanggungjawabannya;
Bahwa sejak akhir bulan Juli 2004 sampai dengan akhir bulan September 2004 Penggugat telah mengirimkan beberapa surat kepada Tergugat I sebagai berikut yaitu surat tanggal 20 (dua puluh) Juli 2004 perihal: pengangkatan/ salvage KM Northstar, surat tanggal 9 (sembilan) Agustus 2004 perihal: salvage KM Northstar dan surat tanggal 30 (tiga puluh) September 2004 perihal: pemberitahuan terakhir tentang salvage KM Northstar (bukti P-6);
Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat-surat tersebut yaitu sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Oktober 2004, Tergugat I belum juga melakukan kewajibannya mengangkat atau memindahkan (salvage) Kapal MV Northstar, dan ternyata baru kurang lebih 6 (enam) bulan kemudian yaitu pada tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2005 Tergugat I melakukan pengangkatan atau pemindahan Kapal MV Northstar;
Bahwa karena lambatnya penanganan terhadap Kapal MV Northstar tersebut dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah lalai untuk segera mengangkat bangkai Kapal MV Northstar dari dermaga Penggugat, hal tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yaitu selama kurun waktu tersebut (semenjak Kapal MV Northstar tenggelam sampai dengan dipindahkannya kapal tersebut dari dermaga Penggugat), dermaga Penggugat tempat Kapal MV Northstar tenggelam tidak dapat digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang, sehingga hal ini mempengaruhi proses produksi dan pengiriman barang, selain itu juga mengganggu jalur kapal yang akan berlayar dan berlabuh di pelabuhan Penggugat, sehingga dapat membahayakan
keselamatan berlayar kapal-kapal lainnya;
Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur mengenai tanggung jawab pemilik kapal, yang isinya kami kutip sebagai berikut:
"Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar";
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal aquo, terbukti Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar isi pasal tersebut;
Bahwa juga pada tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 2004 pukul 13.00 WIB minyak bahan bakar Kapal MV Northstar keluar lagi dari Kapal MV Northstar yang tenggelam, sehingga untuk mencegah meluasnya pencemaran akibat bahan bakar tersebut, Penggugat perlu segera mengambil tindakan dengan mengerahkan masyarakat nelayan sekitar untuk mengambil minyak dari pinggiran oil boom yang menghasilkan 50 (lima puluh) drum oil campur air;
Bahwa seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengambil langkah secepatnya untuk penanggulangan kapalnya yang karam tersebut, oleh karena sudah seharusnya dan sepatutnya mereka menyadari sangat banyak kerugian pada pihak Penggugat dan pihak lainnya yang telah atau akan timbul akibat karamnya Kapal MV Northstar tersebut, salah satu diantaranya dengan telah melalaikan kewajibannya untuk segera mengangkat Kapal MV Northstar, pencemaran terhadap sungai tidak dapat dihindari, akibat minyak yang tumpah dari Kapal MV Northstar dan akibat pulp yang tumpah dari kapal yang tenggelam tersebut;
Bahwa untuk mencegah meluasnya pencemaran tersebut, Penggugat dengan itikad baik melakukan pengangkatan pulp yang tenggelam walaupun hal tersebut bukanlah kewajibannya dan sebisa mungkin melakukan sebagian salvage atau pengangkatan kapal, karena selain untuk menyelamatkan pulp yang masih bisa diselamatkan, Penggugat juga merasa mempunyai kewajiban moral terhadap keselamatan pelayaran di sekitar dermaga dan merasa prihatin terhadap pencemaran yang telah dan akan timbul jika pulp tersebut dibiarkan saja di dalam air;
Padahal:
Seluruh tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penggugat tersebut di atas adalah total kewajiban dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa pernyataan Penggugat di atas adalah berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 21 Tahun 1992 Pasal 68 yang menyatakan:
"ayat 1: Pemilik kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya."
Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya untuk melakukan pembongkaran pulp dari dalam Kapal MV Northstar yang tenggelam dan juga melakukan sebagian salvage dan membantu mengurangi pencemaran yang diakibatkan tenggelamnya Kapal MV Northstar tersebut;
Padahal:
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, seluruh kewajiban biaya tersebut di atas merupakan tanggung jawab dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas terbukti bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar hukum karena tidak segera melakukan pengangkatan kapal/salvage padahal pengangkatan kapal tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya menjadi tanggung jawab Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, dan berdasarkan Pasal 68 Undang-undang tersebut, dengan tidak segera diangkatnya kapal yang berakibat pencemaran, dapat dinyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan perbuatan melawan hukum pertama dan perbuatan melawan hukum kedua yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian-kerugian materiil sebagai berikut:
Kerugian materiil pertama, yaitu:
Pulp yang tidak sempat diselamatkan sehingga turut tenggelam sebanyak 3.385,25 Admt dengan harga per ton US$ 490.00 (empat ratus sembilan puluh Dollar Amerika Serikat) sehingga total kerugian sebanyak US$ 1,658,772.5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat koma lima sen) (bukti P-7) dan karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materill pertama sebesar US$ 1,658,772.5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat koma lima sen) ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Kerugian materiil kedua, yaitu:
Penggugat harus melakukan pembongkaran pulp dari Kapal MV Northstar, pembuangan minyak Kapal MV Northstar yang tumpah ke sungai, jasa penyelam, biaya safety, pemakaian alat-alat berat, peralatan-peralatan, biaya lembur para pekerja, listrik dan lain-lain dengan total biaya sebanyak Rp. 1.799.555.502,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| NO | ITEM | TOTAL Rp. |
| 1 | Pengangkatan cargo oleh masyarakat | 395.244.500 |
| 2 | Pengangkatan cargo oleh pihak swasta | 300.000.000 |
| 3 | Biaya akibat pengambilan minyak yang tumpah | 46.700.000 |
| 4 | Pembayaran tunai ke pihak swasta | 5.000.000 |
| 5 | Biaya memantau dan penyelam | 2.000.000 |
| 6 | Biaya pemompaan air | 600.000 |
| 7 | Waktu lembur | |
| Bagian mekanik kimia | 314.843 | |
| Bagian keamanan kebakaran | 3.218.023 | |
| Bagian perlindungan industri | 894.652 | |
| Bagian transportasi | 844.926 | |
| 8 | Bahan penggunaan untuk mengambil minyak yang tumpah | 38.281.350 |
| 9 | Biaya lain-lain (tali, air minuman, dll) | |
| Bagian kapal | 2.140.968 | |
| Bagian mill | 70.000 | |
| Departemen buruh | 6.050.550 | |
| 10 | Biaya keselamatan (tali ikat) | 7.500.000 |
| Biaya material | 20.200.000 | |
| 11 | Biaya keselamatan (tali ikat tambahan) | 1.100.250 |
| Biaya material | 6.640.000 | |
| 12 | Penggunaan truk sampah | 28.099.490 |
| 13 | Penggunaan motor cepat | 33.063.952 |
| 14 | Penggunaan listrik | 16.654.872 |
| 15 | Penggunaan alat berat | 774.144.000 |
| 16 | Biaya pengawasan gudang | 9.600.000 |
| 17 | Biaya kebersihan di gudang | 29.315.550 |
| 18 | Biaya penyimpanan | 18.216.000 |
| 19 | Biaya handling gudang | 34.290.000 |
| 20 | Biaya handling terminal | 19.371.576 |
| Total | 1.799.555.502 |
(Bukti P-8);
Bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 68 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, adalah:
Seluruh kewajiban atas pembongkaran pulp dari Kapal MV Northstar, pembuangan minyak Kapal MV Northstar yang tumpah ke sungai, jasa penyelam, biaya safety, pemakaian alat-alat berat, peralatan-peralatan, biaya lembur para pekerja, listrik dan lain-lain dan biaya-biaya yang timbul adalah tanggungan dari Pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil kedua sebesar Rp. 1.799.555.502,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) kepada Penggugat ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Perbuatan melawan hukum ketiga:
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu selama hampir 1 (satu) tahun telah menelantarkan/ membiarkan atau tidak memindahkan/mengangkat kapal MV Northstar yang menyebabkan arus bongkar muat barang di pelabuhan Penggugat terhambat bahkan menyebabkan kerugian akibat tidak dapat dipakainya dermaga/ pelabuhan Penggugat;
Bahwa patutlah Penggugat sebagai pihak yang dirugikan dan berkepentingan karena Kapal MV Northstar tenggelam di dermaga Penggugat dan pulp tersebut juga masih milik Penggugat untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa akibat tindakan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (yang merupakan para pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam pengangkatan Kapal MV Northstar) yang menelantarkan/tidak mengangkat/memindahkan Kapal MV Northstar hampir 1 (satu) tahun dari dermaga/pelabuhan Penggugat telah menyebabkan arus bongkar muat barang di pelabuhan Penggugat menjadi terhambat dan menyebabkan kerugian yang diperinci sebagai berikut:
| Investasi dermaga | US$ 23,640 |
| Panjang dermaga yang tidak dapat dipakai | 180 meter |
| Total investasi selama 20 (dua puluh) tahun | US$ 23,640 x 180 m = US$ 4,255,200 |
| Investasi untuk pemakaian 1 (satu) tahun | US$ 4,255,200 : 20 = US$ 212,760 |
Biaya perawatan 5 % (lima persen) per tahun | US$ 4,255,200 x 5 % = US$ 212,760 |
| Total biaya yang dikeluarkan dalam 1 (satu) tahun | US$ 212,760 + US$ 212,760 = US$ 425,520 |
| Total biaya 1 (satu) bulan | US$ 425,520 : 12 = US$ 35,460 |
| Total biaya 1 (satu) hari | US$ 35,460 : 30 = US$ 1,182 |
| Total biaya semenjak kapal karam tanggal 12 (dua belas) Juli 2004 sampai dengan tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2005 | Total kerugian akibat dermaga tidak dapat terpakai = 310 hari x US$ 1,182 = US$ 366,420 (tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) |
(Bukti P-9);
Bahwa tanggung jawab Tergugat I untuk pengangkatan/pemindahan kapal (salvage) telah diatur secara tegas oleh undang-undang, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut ataupun menghindar dari tuntutan ganti rugi, dimana Undang-Undang Pelayaran No. 21 Tahun 1992, Pasal 86 mengatur bahwa:
"ayat 1: Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa:
Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
Keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut;
Kerugian pihak ketiga;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang menelantarkan/tidak mengangkat dan memindahkan Kapal MV Northstar selama hampir 1 (satu) tahun tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat;
Dan
Oleh karena Tergugat III adalah sebagai direktur utama dari Tergugat I, sedangkan Tergugat II dan Tergugat IV adalah pihak yang memberikan order atau perintah pengangkutan kepada Tergugat I, maka secara hukum harus turut serta bersama Tergugat I menanggung kewajiban memindahkan/mengangkat dengan segera Kapal MV Northstar keluar dari dermaga/pelabuhan Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat mengalami kerugian material ketiga, yaitu kerugian yang timbul akibat tidak dapat dipakainya dermaga Penggugat di tempat Kapal MV Northstar tenggelam terhitung semenjak kurun waktu 12 (dua belas) Juli 2004 sampai dengan 17 (tujuh belas) Mei 2005 dan karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil ketiga sebesar US$ 366,420.00 (tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) yang
dihitung semenjak Kapal MV Northstar tenggelam yaitu tanggal 12 (dua belas) Juli 2004 sampai dengan Kapal MV Northstar tersebut diangkat/dipindahkan keluar dari pelabuhan milik Penggugat di Perawang yaitu tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2005, ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai
dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Alasan digugatnya Tergugat III dan Tergugat IV:
Bahwa Tergugat III adalah sebagai direktur utama dari Tergugat I sehingga Tergugat III bertanggung jawab dan merupakan pribadi yang dapat mengambil keputusan dalam kegiatan operasional sehari-hari Tergugat I, dalam hal ini Tergugat III telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena sejak pertama kali Tergugat III telah dengan itikad buruk dan secara tidak berhati-hati dan tidak bertanggungjawab telah menyediakan kapal yang tidak laik laut dan tidak sesuai untuk operasi pengangkutan pulp ini, dan setelah ada kejadian karamnya kapal, Tergugat III juga tidak bertanggung jawab untuk berusaha membereskan kewajibannya untuk segera mengangkat Kapal MV Northstar yang tenggelam di dermaga Penggugat;
Sehingga:
Secara hukum Tergugat III harus menanggung secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul pada diri Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV akibat karamnya Kapal MV Northstar tersebut;
Bahwa alasan Tergugat IV dimasukan sebagai pihak dalam perkara aquo, karena Tergugat IV adalah direktur utama dari Tergugat II sehingga Tergugat IV bertanggung jawab dan merupakan pribadi yang dapat mengambil keputusan dalam kegiatan operasional sehari-hari Tergugat II, dalam hal ini Tergugat IV telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka Tergugat III dan Tergugat IV sebagai direktur utama dari Tergugat I dan Tergugat II, juga harus bertanggung jawab penuh secara pribadi karena telah bersalah atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan karena tenggelamnya kapal Tergugat I yang dikelola/dijalankan oleh Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka berhaklah Penggugat menuntut ganti rugi, dimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:
"Tiap Perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa atas tenggelamnya kapal tersebut, Penggugat juga mengalami tudingan sebagai penyebab terjadinya pencemaran di kawasan sekitar dermaga Perawang, sehingga Penggugat mengalami tekanan-tekanan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah atau otoritas yang berwenang maupun masyarakat disekitarnya. Hal tersebut juga menyebabkan nama baik Penggugat menjadi buruk sehingga mengakibatkan usaha dan bisnis Penggugat terganggu dan mengalami halangan karena adanya kekhawatiran rekan-rekan bisnis Penggugat untuk berhubungan dagang atau usaha dengan Penggugat. Oleh karenanya Penggugat menuntut ganti rugi immaterial US$ 1,000,000.00 (satu juta Dollar Amerika Serikat);
Sita jaminan:
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, dan untuk menghindari adanya tindakan para Tergugat untuk melarikan diri dari tanggung jawab kepada Penggugat, maka Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenan untuk meletakan sita jaminan terhadap harta kekayaan, baik yang berupa benda tetap maupun benda bergerak para Tergugat dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut, yang berupa:
Sebuah kapal bernama MV Northstar milik Tergugat I, berbendera Indonesia, produksi tahun 1975-Kurushima Dock yard Co. Ltd-Japan, panjang kapal 87,50 meter, lebar kapal 15,20 meter;
Sebuah bangunan ruko milik Tergugat I, yang terletak di Jalan Perak Timur 512-Blok A5, Surabaya, berikut perlengkapan kantor dan inventaris yang berada di dalam bangunan tersebut;
Sebuah bangunan ruko milik Tergugat II, yang terletak di Jalan Perak Timur No. 36 B, Surabaya, berikut perlengkapan kantor dan inventaris yang berada di dalam bangunan tersebut;
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut milik Tergugat IV, yang tertetak di JI. Kencanasari Timur 2-E/12, Surabaya, berikut perabotan rumah tangga, furniture, televisi, komputer, dan lain sebagainya yang berada di dalam bangunan rumah tersebut;
Permohonan pengenaan uang paksa (dwangsom):
Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terlambat untuk melaksanakan isi putusan terhadap gugatan ini, maka kami mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan harus membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang sudah tidak diragukan lagi kebenarannya dan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih lanjut bagi Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil pertama sebesar US$ 1,658,772.5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat koma lima sen) kepada Penggugat ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kedua sebesar Rp. 1.799.555.502,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) kepada Penggugat ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil ketiga sebesar US$ 366,420.00 (tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) yang dihitung semenjak tanggal 12 (dua belas) Juli 2004 sampai dengan kapal MV Northstar tersebut diangkat/ dipindahkan keluar dari pelabuhan milik Penggugat di Perawang yaitu tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2005, ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar US$ 1,000,000.00 (satu juta Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk tiap hari keterlambatan dilaksanakannya putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya u.p. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I dan III:
Dalam Eksepsi:
Pihak yang digugat tidak lengkap (kurang pihak):
Bahwa para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dari Penggugat, kecuali yang tegas-tegas diakui kebenarannya;
Bahwa gugatan Penggugat kepada para Tergugat adalah gugatan karena "Perbuatan melawan hukum" dilakukan oleh MV. "North Star" quod non, karena kapal MV. "North Star" tenggelam, dan gugatan ini tanpa mengikutsertakan "Nakhoda" kapal MV. North Star yang merupakan pihak yang paling bertanggung jawab di kapal dalam hal terjadi kapal sampai tenggelam;
Bahwa jika "Nakhoda" yang dalam hal ini adalah sebagai penanggung jawab atas kapal dan seluruh muatan yang ada di dalamnya diikutsertakan sebagai salah satu Tergugat dalam perkara ini, maka akan dapat dipastikan perihal kejadian yang sebenarnya, yaitu apakah benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak di dalam hal kapal sampai dapat tenggelam;
Bahwa Penggugat sengaja tidak menggugat "Nakhoda" kapal, sehingga gugatannya menjadi kurang pihak dan tidak sempurna, guna menutup-nutupi niat yang kurang baik atau kesalahan dari Penggugat sendiri;
Bahwa Pasal 1 (12) UU No. 21/1992 tentang Pelayaran jo. Pasal 1 (14) PP. No. 51/2002 menetapkan sebagai berikut:
Kutip buka:
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kutip tutup;
Pasal 15 UU No. 21/1992 tentang Pelayaran menetapkan sebagai berikut:
Kutip buka:
(1). Nakhoda atau pemimpin kapal selama berlayar wajib mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, system rute, sarana bantu navigasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran yang diatur dalam undang-undang ini;
(2). Nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang berada di pelabuhan yang patut diduga melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pada ayat (1), oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dapat diwajibkan untuk menempatkan jaminan pembayaran hukuman denda yang mungkin dikenakan atasnya;
Kutip tutup;
Bahwa dari apa yang terurai tersebut di atas, jelas bahwa nakhoda adalah pihak yang paling berwenang dan paling bertanggung jawab di kapal, dan oleh sebab itu apabila sampai terjadi sebuah perbuatan melawan hukum di kapal maka nakhoda harus pula digugat, dan apabila Penggugat tidak mengikutsertakan nakhoda Kapal MV North Star sebagai salah satu Tergugat-nya, maka jelas bahwa gugatan Penggugat adalah “Kurang pihak”, dan oleh sebab itu gugatan Penggugat mohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II dan IV:
Dalam Eksepsi:
A. Gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah salah pihak (error in persona):
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV (Oei Mawardi) selaku direktur utama Tergugat II (PT. Unggul Mitrabahari Lines) adalah sangat tidak berdasar dan haruslah dinyatakan ditolak. Hal ini disebabkan gugatan yang ditujukan kepada Tergugat II sebagai pribadi atau direktur Tergugat II seolah-olah telah memisahkan antara Tergugat IV sebagai direktur dengan
Tergugat II sendiri, sehingga gugatan terhadap Tergugat IV tersebut kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak diterima;
Bahwa tindakan kepengurusan atas Tergugat II oleh Tergugat IV pada dasarnya dilaksanakan untuk dan atas nama serta kepentingan Tergugat II, dimana segala tindakan yang dilakukan Tergugat IV sehubungan dengan permasalahan ini adalah selaku direktur utama yang berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas bertindak semata-
mata untuk dan atas nama Tergugat II selaku badan hukum perseroan terbatas, dan bukan untuk kepentingan di luar Tergugat II, dan kalapun Penggugat bermaksud untuk tetap menggugat Oei Mawardi selaku Direktur Utama, maka cukuplah Penggugat menggugat Tergugat II saja, yang secara hukum tentunya akan diwakili oleh direktur utamanya;
Bahwa Pasal 82 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan:
"Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewawakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan";
Hal ini sesuai dengan pendirian MARl dalam putusan No. 419 K/Pdt/1988, tanggal 22 Oktober 1992 yang menyatakan sebagai berikut:
"Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat, dan menandatangani perjanjian dengan pihak subjek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap badan hukum (PT) dan bukan ditujukan kepada direktur utama badan hukum tersebut. Gugatan yang ditujukan kepada Ir. S untuk diri sendiri atau sebagai Direktur PT. Graha Gapura berarti seolah-olah memisahkan antara Direktur PT dengan PT. Graha Gapura sendiri, sehingga gugatan terhadap Ir. S tersebut obscuur libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dengan demikian, telah sangat jelas bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah salah pihak (error in persona) dan dengan ini Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeiijke verklaard);
B. Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan (disqualificatoir exceptie):
Bahwa gugatan Penggugat pada dasarnya adalah berkaitan dengan pelaksanaan fixture note (bukti T2/T4-1) yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Turut Tergugat, dimana Penggugat bukan merupakan subjek hukum (para pihak) yang terikat dalam fixture note tersebut. Hal tersebut membawa konsekuensi hukum tidak ada hubungan antara Penggugat dengan Tergugat II dan IV, sehingga secara hukum, Penggugat tidak mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat II dan IV;
Bahwa berdasarkan uraian di atas yang terbukti tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II dan IV, maka Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat II dan IV, karena menurut hukum acara perdata gugatan harus diajukan oleh orang atau pihak yang saling mempunyai hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya;
Bahwa berangkat dari adigium point d' interest d' action yang artinya hanya orang mempunyai kepentingan hukum yang layak yang berhak mengajukan gugatan, maka oleh karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II dan IV, maka Penggugat tidak mempunyai kepentingan yang layak untuk mengajukan gugatan;
Hal ini sesuai dengan pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARl)
No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan:
"Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum".
Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II dan IV, maka Penggugat tidak mempunyai kepentingan yang layak untuk mengajukan gugatan. Tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II dan IV membawa konsekuensi hukum Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, dengan demikian gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi cacad hukum;
Pendirian tersebut sesuai dengan putusan MARl No. 2962 K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa salah satu prinsip fundamental atas sahnya gugatan secara formal, gugatan harus diajukan oleh pihak mempunyai kapasitas bertindak sebagi Penggugat, menurut hukum acara perdata, orang yang mempunyai kapasitas mengajukan gugatan dalam suatu perkara perdata, hanya orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa yang disengketakan. Apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacad error in person dalam bentuk dan kualifikasi inperson",
Bahwa dengan tidak terbentuknya adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II dan IV dalam perkara ini, maka Tergugat II dan IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
C. Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptie plurium litis consortium):
Bahwa dasar atau alasan gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut di atas seharusnya Penggugat menggugat setiap orang atau pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
Bahwa sehubungan dengan tenggelamnya Kapal MV. North Star, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah nahkoda Kapal MV. North Star, dimana nahkoda adalah pemimpin kapal yang setiap ada peristiwa tertentu harus mengambil sikap dan bertindak sesuai dengan kecakapan, kecermatan, dan kebijaksanaan sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya (Pasal 342 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Sehingga dengan demikian nahkoda sebagai pemimpin kapal harus mempertanggung- jawabkan segala tindakannya terhadap kapal dan muatannya dalam segala peristiwa yang terjadi di laut;
Bahwa oleh karena telah terbukti Penggugat dalam surat gugatannya ternyata tidak mengikutsertakan nahkoda sebagai para pihak dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat tersebut menjadi kurang pihak. Hal ini telah menjadi pendirian MARl dalam putusannya No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1972 yang menegaskan sebagai berikut:
“Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil harus dinyatakan tidak diterima“;
Demikian pula dalam putusan MARl No. 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 menegaskan sebagai berikut:
"Bahwa tidak diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, tetapi belum digugat";
Bahwa oleh karena Penggugat tidak mengikutsertakan nahkoda sebagai para pihak dalam gugatan a quo, maka Tergugat II dan IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
D. Gugatan Penggugat prematur:
Bahwa Tergugat II dan IV menolak dalil Penggugat dalam gugatannya poin ke-14 yang menyatakan bahwa Tergugat II dan IV melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyediakan kapal yang tidak laik laut atau tidak sesuai dengan operasi dalam pengangkutan pulp dari Pelabuhan Perawang ke Pelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa Kapal MV. North Star pada saat melakukan pengangkutan pulp dari Pelabuhan Perawang ke Pelabuhan Tanjung Perak telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berlayar, dan berdasarkan dokumen tersebut dapat dibuktikan Kapal MV. North Star dalam keadaan laik laut. Tuduhan bahwa kapal tidak laik laut oleh Penggugat hanya didasarkan pada asumsi-asumsi yang tidak berdasar hukum dari Penggugat apalagi Penggugat bukan subjek hukum (para pihak) dalam perjanjian pengangkutan;
Kalaupun ada pihak yang mempunyai dugaan bahwa Kapal MV. North Star tidak laik laut, maka dugaan itu datangnya harus dari Turut Tergugat (shipper). Hal ini sesuai dengan Pasal 459 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang menyatakan sebagai berikut:
"Sebelum memakai kapal sebagaimana ditetapkan dalam charter party, maka berhaklah si pencarter atas biaya sendiri menyuruh memeriksa kapal tersebut oleh seorang ahli atau lebih……"
Bahwa dengan demikian, kalaupun pada saat pengangkutan pulp akan dilakukan dan Turut Tergugat ragu akan kelaikan Kapal MV. North Star, Turut Tergugat pada saat itu sebenarnya memilki hak untuk memeriksa kelaikan kapal oleh seorang ahli yang diajukannya, dan itupun ternyata tidak dilakukan oleh Turut Tergugat dan tidak ada pertanyaan apapun dari Turut Tergugat mengenai hal tersebut pada saat itu;
Bahwa selain itu, pada saat gugatan ini diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan, belum ada suatu putusan dari instansi atau lembaga yang berwenang (dalam hal ini Mahkamah Pelayaran Indonesia) untuk menentukan pihak siapa yang bersalah atau bertanggung jawab sehubungan
dengan tenggelamnya Kapal MV. North Star tersebut, sehingga seharusnya gugatan ini belum dapat diajukan terlebih dahulu, sebelum ada suatu putusan dari lembaga yang berwenang tersebut (premature);
Bahwa oleh karena sampai gugatan a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya ternyata terbukti tidak ada pihak dari Penggugat atau Turut Tergugat yang meminta pemeriksaan terhadap Kapal MV. North Star untuk menentukan apakah Kapal MV. North Star laik laut atau tidak untuk diperlukannya pemeriksaan seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dalam bidang perkapalan dan juga bahkan belum ada putusan dari lembaga yang berwenang untuk menentukan pihak siapa yang bersalah sehubungan dengan tenggelamnya Kapal MV. North Star, maka gugatan Penggugat ini belum waktunya diajukan (premature);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan sebelum ada pemeriksaan ahli atas Kapal MV. North Star oleh Penggugat ataupun Turut Tergugat dan belum ada putusan dari lembaga yang berwenang, sehingga gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (premature), maka Tergugat II dan IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
E. Gugatan Penggugat kabur (Obscure Libel):
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat dalam gugatannya halaman 2 angka 1 (bukti P-1), Turut Tergugat telah memesan (order) pulp kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam order confirmation (bukti P-1), yang secara hukum seharusnya mengikat Penggugat dan Turut Tergugat, sehingga apabila ternyata Turut Tergugat wanprestasi (ingkar janji) atas pelaksanaan
order confirmation tersebut, maka seharusnya yang menjadi Tergugat adalah PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, bukannya malah menempatkan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk hanya sebagai Turut Tergugat;
Bahwa selain itu ternyata di dalam gugatan Penggugat antara posita dengan petitum saling bertentangan, karena Penggugat dalam posita gugatannya telah menempatkan atau mendudukkan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk sebagai Turut Tergugat, namun dalam petitumnya, Penggugat tidak meminta Majelis Hakim menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
Bahwa Pasal 8 ayat 3 RV menyatakan gugatan harus berisi uraian yang cermat, disamping itu telah menjadi praktek dalam hukum acara perdata apabila gugatan berisi uraian-uraian yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, maka gugatan dianggap kabur (obscure libel), sehingga gugatan harus dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat antara posita dengan petitumnya saling bertentangan satu dengan yang lainnya, maka Tergugat II dan IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 325/PDT.G/2005/PN.SBY tanggal 22 Maret 2006 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan IV;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil pertama sebesar USD 1.658.772,5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat koma lima sen);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kedua sebesar Rp. 1.799.555.502,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembiIan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 672.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 276/PDT/2006/PT.SBY tanggal 14 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari pihak Tergugat I, II, III dan IV/para Pembanding tersebut di atas;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Maret 2006 Nomor: 325/PDT.G/2005/PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan pihak Tergugat II dan Tergugat IV/Pembanding tidak dapat dibebani untuk membayar secara tanggung renteng bersama Tergugat I dan Tergugat III/Pembanding atas semua kerugian yang diderita oleh pihak Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III/Pembanding untuk membayar ganti rugi materiil pertama USD 1.658.772,5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat koma lima sen) kepada pihak Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IlI/Pembanding untuk membayar ganti rugi materiil kedua Rp. 1.799.555.502,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) kepada pihak Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, tertanggal 1 Februari 2006 Nomor: 325/Pdt.G/2005/PN.Sby. tersebut;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat IIl/Pembanding untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2170 K/Pdt/2007 tanggal 31 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk. dan Pemohon Kasasi II: PT. PERUSAHAAN PELAYARAN JALANIDI TRANS tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 2170 K/Pdt/2007 tanggal 31 Maret 2008 diberitahukan kepada Termohon Kasasi I/ Pemohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I, Tergugat III/para Pembanding pada tanggal 30 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi I/ Pemohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I, Tergugat III/para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 November 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 2 Desember 2008, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. 2170 K/PDT/2007 Jo. No. 276/PDT/2006/ PT.SBY Jo. No. 325/Pdt.G/2005/PN.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 30 Maret 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi I/ Pemohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I, Tergugat III/para Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 April 2009;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi I/ Pemohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I, Tergugat III/para Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
I. Adanya bukti-bukti baru yang kami temukan, dan bersifat menentukan guna membuat terang peristiwa hukumnya, sebagai pertimbangan keputusan;
1.1. Bukti tentang Perjanjian Sewa Kapal Nomor 22/JNT/V/2004 tertanggal 22 Mei 2004 yang dibuat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon II dalam Peninjauan Kembali, (tanda bukti PK. 1) dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa bukti termaksud adalah, merupakan kontraktuil tentang charter kapal dengan segala konsekwensi terhadap hal-hal umum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 453 KUH.Dagang, yang dinamakan pencarteran kapal ialah carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan;
“Carter menurut waktu adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu";
“Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk baginya mengangkut orang atau barang melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini", dalam perjanjian tersebut memuat dengan jelas pihak-pihak yang terdapat hubungan hukum bersegi dua yaitu telah juga menentukan kapasitas masing-masing yaitu selaku pihak yang mencarterkan dan pihak pencarter kapal;
Bahwa, sebagai kelaziman dalam tata laksana angkutan laut, maka pihak penyelenggara angkutan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) tidak dipersyaratkan harus sebagai pemilik kapal, akan tetapi dalam pada itu penyelenggaraan angkutan laut yang disebut pula sebagai jasa ekspedisi muatan kapal laut dapat mengikatkan diri dengan perusahaan pelayaran tertentu yang umumnya menyediakan kapal dalam suatu tujuan baik bersifat time charter (menurut waktu) ataupun voyage charter (menurut tujuan perjalanan), bukti termaksud, pada persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Surabaya No. 325/PDT.G/2005/PN.SBY adalah bukti yang tidak dimunculkan, serta tentang isi dan maksudnya, telah diingkari sebagai perjanjian yang tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Termohon II dan III dalam Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi II, III/Pembanding/Tergugat II dan IV dalam Konvensi. Akan tetapi hubungan termaksud terdapat pengakuan Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali;
Hingga demikian patut untuk dinyatakan, tentang segala akibat hukum dari Perjanjian tersebut berlaku hak-hak dan kewajiban yang umumnya atas Pasal 453 s/d 565 KUH.Dagang;
Berdasakan temuan bukti baru (novum) tersebut yang pada saat pemeriksaan perkara baik pada tingkat Pengadilan Negeri maupun pemeriksaan tingkat banding belum pernah dimunculkan, maka dalam peninjauan kembali saat ini agar dapat dipertimbangkan terhadap hal- hal yaitu: Apakah dapat dibenarkan menurut hukum, jika telah diketahui dalam bukti baru tersebut bahwa Termohon I dalam Peninjauan Kembali adalah bukan merupakan pihak yang tersebut dalam perjanjian sewa kapal mengajukan tuntutan hak;
II. Adanya bagian dari bunyi keputusan perkara in casu oleh Pengadilan Tinggi diputus melebihi dari hal hal yang merupakan petitum gugatan;
2.1. Sebagaimana hal-hal yang menjadi dasar tuntutan gugatan Konvensi oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali yang pada umumnya telah mengajukan tuntutan hak agar terjadi penghukuman serta perintah terhadap beberapa beban yang diklaim sebagai suatu kerugian, adalah menjadi beban para pihak Tergugat I, II, Ill dan IV dalam Konvensi;
2.2. Akan tetapi pada tingkat Peradilan Banding dalam keputusannya telah memberikan putusan di luar hal-hal sebagaimana tuntutan Penggugat dalam Konvensi, dan hanya mengenakan atas suatu penghukuman kepada pihak-pihak tertentu saja dalam hal ini sejumlah beban/tanggungan kepada Pemohon I dan II Peninjauan Kembali;
2.3. Memperhatikan akan hal-hal tentang kewenangan Majelis Hakim sehubungan dalam pengambilan keputusan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang hingga kini masih merupakan pedoman yaitu ketentuan dari Pasal 178 ayat ke 3 HIR, yang berbunyi Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat yang memuat larangan bagi Majelis Hakim untuk memberikan, mengabulkan sesuatu lebih daripada hal-hal yang dituntut oleh pihak dalam suatu gugatan;
2.4. Telah ternyata hal-hal tersebut, dalam putusan pemeriksaan tingkat kasasi pun terhadap hal-hal tersebut tidak memuat pertimbangan hukum seperlunya mengenai hal-hal yang demikian itu, sehingga dapat dinyatakan tidak diperhatikannya Pasal 178 ayat 3 HIR, dan Majelis Hakim di tingkat pemeriksaan Kasasi cenderung membenarkan atas
bagian dari bunyi keputusan Majelis Hakim di tingkat sebelumnya/ Pengadilan Tinggi, dengan tanpa adanya koreksi apapun, yang selengkapnya hal tersebut dapat diperhatikan pada:
Bagian petitum dalam gugatan konvensi, memuat:
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi meteriil pertama sebesar US$ 1.658.772,5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat koma lima sen) kepada Penggugat ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kedua sebesar Rp. 1.799.555.502,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) kepada Penggugat ditambah bunga 6 % (enampersen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Bagian dari amar putusan Pengadilan Tinggi, memuat:
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III/Pembanding untuk membayar ganti rugi meteriil pertama US$ 1.658.772,5 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma lima sen) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat Ill/Pembanding untuk membayar ganti rugi materiil kedua sebesar Rp. 1.799.555.502,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) kepada Penggugat;
Dalam pada itu maka yang harus diperhatikan adalah, tentang penekanan tuntutan/petitum gugatan harus dipahami dapat atau tidaknya sebagai kewajiban tanggung renteng kepada para pihak yang termaksud (Pasal 1278, 1280 KUH.Perdata dan Pasal 1237 KUH.Perdata), sehingga menjadi keharusan dengan memberi ketegasan jika tidak dapat dibebankan secara tanggung renteng atas para pihak maka terhadap segala tuntutan dalam gugatan harus untuk dinyatakan gugatan ditolak atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat diterima, akan tetapi memperhatikan dari bunyi putusan dengan pertimbangan hukumnya sendiri putusan Pengadilan Tinggi telah memberikan bagian dari putusan yang melebihi dari apa-apa yang merupakan tuntutan Penggugat;
III. Adanya kekhilafan Majelis Hakim dalam bagian-bagian pengambilan keputusannya dan/atau terdapatnya suatu kekeliruan yang nyata.
3.1. Pada syarat formal dari bunyi putusan (mohon dengan sangat untuk diperhatikan ulang), jika diperhatikan tentang syarat umum dari suatu keputusan sebagaimana bunyi pasal 184 HIR ayat 1, yang berbunyi keputusan harus berisi keterangan ringkas, gugatan dan jawaban yang jelas serta dasar dasar keputusan itu. Sehingga menjadi keharusan dalam suatu putusan dengan menyebut suatu keterangan yang jelas, akan hal tersebut ternyata dalam bunyi putusan Kasasi Nomor 2170/K/Pdt/2007, telah terdapat pertimbangan dari syarat formal tentang kasasi maupun penyebutan para pihaknya, yang oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi yang telah terjadi kekeliruan nyata yaitu:
Dalam salah satu bunyi pertimbangan Kasasi telah terdapat adanya pertimbangan hukum yang tidak mempunyai ketepatan dalam penyebutan para pihak, hal ini sebagaimana pada halaman 15 putusan Kasasi, telah dimuatnya pertimbangan yang selengkapnya berbunyi: "Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat IV dan V Pembanding pada tanggal 17 Januari 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat IV dan V dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Januari 2007 diajukan permohonan kasasi secara
lisan pada tanggal 29 Januari sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 458/PDT.G/2005/PN.Jaksel, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Februari 2007";
"Menimbang bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding pada tanggal 14 Februari 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Februari 2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Februari 2007 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 458/PDT.G/2005/PN.Jaksel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan kasasi mana diikuti oleh memeori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Maret 2007;
Dari dua bagian pertimbangan tersebut, jika diperhatikan maka Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah menetapkan Tergugat II dan IV selaku pihak Pemohon Kasasi maka, sudah seharusnya dalam penyebutan para pihak dalam keputusannya akan memuat:
Tergugat II dan IV adalah juga selaku pihak Pemohon Kasasi, akan tetapi telah ternyata penyebutan Tergugat II dan IV adalah selaku pihak Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II dan IV, apalagi telah diketahui menurut fakta hukum berdasarkan pengajuan kontra memori kasasinya tertanggal 24 November 2006 melalui kuasanya Ricardo Simanjutak & partner, maka telah jelas Tergugat II dan IV adalah selaku Termohon dalam Kasasi dan tidak berkwalitas selaku Pemohon Kasasi dan tidak pernah mendaftarkan permohonan kasasi di PN Jakarta Selatan. Untuk hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pertimbangan di atas, dan bahkan dalam pertimbangannya-pun jika Tergugat II dan III selaku Pemohon tentunya putusan memuat bagian keberatan atas kasasi tersebut, dengan tidak menunjuk secara tepat pihak-pihak yang dimaksud hal ini adalah merupakan kekeliruan yang nyata;
Selanjutnya pada halaman yang sama dan halaman 16, telah dipertimbangkan hal lain yaitu bagian pertimbangan putusan yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I dan III dan V/Pembanding pada tanggal 13 Februari 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I dan III dan V dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Februari 2007 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 458/PDT.G/2005/PN.Jaksel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Maret 2007, bahwa setelah itu oleh para Penggugat/para Terbanding yang pada tanggal 14 Maret 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat/para Pembanding diajukan jawaban memon kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2007”;
Dari bagian kedua pertimbangan tersebut di atas, maka telah menjadikan Tergugat I dan III adalah Pemohon Kasasi yang telah mengajukan Permohonannya di Kepaniteraan Jakarta Selatan, padahal telah diketahui menurut fakta hukum permohonan kasasi dari Tergugat I dan III sebagaimana termaksud adalah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 November 2006, yang demikian itu Majelis Hakim pada tingkat Kasasi telah menentukan Tergugat I selaku Pemohon Kasasi II dan
Tergugat III adalah pihak Turut Termohon Kasasi;
Oleh karenanya, terhadap hal-hal yang terkait pertimbangan tentang syarat formal dari permohonan kasasi maupun penyebutan para pihak yang telah terjadi kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dari hal yang sebenarnya sehingga menjadi keharusan umumnya putusan yang demikian itu batal demi hukum;
3.2. Sebagaimana hal-hal terkait materi perkara telah ternyata dalam pertimbangan keputusan, putusan Kasasi No. 2170 K/Pdt/2007 yang termuat pada halaman 35, terhadap segala hal yang merupakan keberatan dari permohonan kasasi, hanya dengan memberikan pertimbangan yang berbunyi: ”Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Kasasi II juga tidak dapat dibenarkan karena Tergugat I sebagai pemilik kapal yang dicarter untuk barang tersebut, berkewajiban untuk memelihara/menjaga kapal dalam keadaan laik berlayar, ternyata kapal mengalami karat sehingga menimbulkan kebocoran dan mengakibatkan kapal tenggelam" dan pertimbangan selanjutnya juga hanya berbunyi "Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka
permohonan kasasi Pemohon Kasasi II harus ditolak”;
Pada dua bagian pertimbangan tersebut, jika diperhatikan bagian dari pertimbangan tersebut sangatlah singkat dan tidak jelas mengingat:
- Perumusan tentang dasar pertimbangan keputusan sudah seharusnya memuat adanya pertimbangan yuridis yang jelas sebagai suatu syarat dari suatu bunyi keputusan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 184 HIR ayat 2 yang berbunyi: Di dalam keputusan-keputusan yang berdasarkan pada aturan undang-undang yang pasti, maka aturan itu harus disebutkan;
- Pertimbangan yuridis tersebut adalah mengenai dasar-dasar hukum manakah dan/atau peraturan perundang-undangan yang manakah menjadi dasar pertimbangan tentang keadaan kepemilikan kapal beserta hubungan-hubungan apa saja yang telah diciptakan antara para pihak terkait hak dan kewajiban;
- Walaupun telah menjadi hal umum dalam pemeriksaan kasasi, hanya memeriksa hal-hal sehubungan adanya penerapan hukum yang salah akan tetapi telah tidak terdapatnya, hal-hal yang nyata dari Majelis Hakim pemeriksa pada tingkat Kasasi guna merangkum fakta hukum maupun hukum yang akan diterapkan guna akan memberikan keputusan sebagai hal yang umumnya dikenal sebagai putusan kasasi dengan "Mengadili Sendiri" yang untuk hal-hal tersebut diperkenankan oleh Pasal 50 ayat 2 UU No: 5/2004 sebagai perubahan atas UU No. 14/1985 yang berbunyi "Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan tingkat pertama," hal tersebut sangat diperlukan dalam pemeriksaan atas perkara yang diajukan dalam
kasasi terdahulu selain hal yang pokok sebagai pelaksanaan pemeriksaan tingkat kasasi yang umumnya mengenai hal-hal akibat adanya salah penerapan hukum yang ada;
- Sifat dan kecenderungan Majelis Hakim pemeriksa pada tingkat Kasasi dalam keputusannya yang tidak memeriksa dengan seksama hal-hal kontradiktif, pada bagian-bagian keputusan yang telah diambil oleh Pengadilan sebelumnya dalam hal ini baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, yang demikian itu setidak-tidaknya telah meneguhkan keputusan yang telah diambil oleh pengadilan sebelumnya tanpa koreksi apapun;
3.3. Bagian lain yang penting serta menentukan terkait dasar-dasar pemberian keputusan yang telah terjadi kekhilafan Hakim serta adanya kekeliruan yang nyata, yang menurut Pemohon perlu mendapatkan pemeriksaan dalam peninjauan kembali pada saat ini adalah:
- Dalam menetapkan hubungan hukum antara para pihak;
- Dalam menetapkan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara in casu, tidak sebagai sesuatu yang pada umumnya;
- Tentang resiko yang terjadi serta dalam menetapkan hak dan kewajiban masing-masing para pihak;
Sebagaimana Pemohon I dan Pemohon II dalam Peninjauan Kembali jabarkan di bawah ini:
3.3.1. Dalam menetapkan hubungan hukum antara para pihak:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1338 KUH.Perdata yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, secara nyata harus dipahami tentang hal akibat hukum yang dibuat berlaku bagi para pihak yang tersebut dalam perjanjian. Dalam perkara in casu dapat ditemukan adanya para pihak yaitu:
Termohon I dalam Peninjauan Kembali dengan Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali mempunyai hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli atas barang sebagaimana disebut jenis pulp (bubur kertas) yang tentang syarat-syarat pembelian dinyatakan dalam order confirmation tertanggal 7 Juli 2004 (bukti PI), akan tetapi dengan tidak secara jelas Termohon I dalam Peninjauan Kembali, menyebutkan tentang syarat-syarat yang ditetapkan dalam jual beli tersebut dalam uraian gugatan konvensinya sehingga hubungan yang demikian itu secara nyata harus dipahami sebagai hubungan dengan mendasar pada ketentuan Pasal 1460 KUH Perdata yang berbunyi "Jika kebendaan yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”;
Dengan demikian, sebagai hak penuh pihak penjual, hanya dapat melakukan tuntutan pemenuhan harga baik sekaligus maupun bertahap menurut cara pembayaran yang tersepakati kepada pembeli dalam hal ini adalah Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali. Tentang hal yang nyata sebagaimana bunyi Pasal 1460 KUH.Perdata di atas seharusnya termuat dalam dasar-dasar hukum pertimbangan keputusan dalam menentukan dapat tidaknya penuntutan hak oleh Penggugat yang menyatakan seolah-olah kepemilikan barang masih berada pada Penggugat, dengan tidak adanya pertimbangan hukum yang demikian itu telah nyata tentang syarat pertimbangan keputusan tidaklah dipenuhinya sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 184 HIR ayat 2, dan dalam pertimbangan keputusan kasasi-pun hal ini secara tidak cermat telah terabaikan;
Termohon II dalam Peninjauan Kembali, dengan Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali telah nyata diketahui mempunyai hubungan hukum sebagai pemilik barang dan pengangkut barang sebagaimana kontrak yang ditandatangani antara pihak dalam fixture note menurut bukti (P2), hal ini oleh karena secara nyata yang tersebut sebagai pihak pengangkut adalah Termohon II, III dalam Peninjauan Kembali yang oleh karenanya sangat mafhum bila terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan tentang pengangkut sebagaimana bunyi Pasal 466 KUH.Dagang "Pengangkut ialah barang siapa yang baik dengan persetujuan carter menurut waktu atau menurut perjalanan mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan" dan sebagai pengangkut yang telah melakukan carter kapal maka ia dapat menerima muatan dari pihak ketiga sebagaimana bunyi Pasal 518k KUH.Dagang menyebutkan bahwa: "Si pencarter kapal adalah berhak menerima barang-barang untuk pengangkutan dari orang-orang pihak ketiga atas syarat yang telah ditetapkan dalam charter party dan atas pembayaran yang boleh ditetapkannya sendiri";
Hingga demikian jika diperhatikan, telah ternyata dalam pemeriksaan banding/Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai hal yang nyata tersebut telah terjadi pertimbangan keputusan dengan pertimbangan sendiri yang keliru yaitu, dengan
menempatkan kedudukan pengangkut menjadi perantara saja dengan pertimbangannya yang berbunyi "Bahwa oleh karena antara pihak turut Tergugat dengan pihak Tergugat I, III telah berhubungan langsung tanpa melalui pihak Tergugat II/IV, maka jelas/secara materiil pihak Tergugat II, IV dalam perjanjian pengangkutan (fixture note) ini bukanlah sebagai penyewa kapal milik Tergugat I, III akan tetapi hanyalah sebagai perantara antara Turut Tergugat dengan pihak Tergugat II/III. Oleh karenanya dengan telah menentunya hubungan antara Termohon II, III dalam Peninjauan Kembali dengan Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali maka menimbulkan hak penuh bagi Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali terhadap segala akibat yang termuat dalam perjanjian, maupun hal lain yang umumnya diperkenankan oleh undang-undang kepada pihak pengangkut dalam hal ini Termohon II dalam Peninjauan Kembali, terhitung sejak barang angkutan termaksud memasuki area fisik dari bagian ruangan kapal/keseluruhan bagian kapal yang telah disewanya. Namun demikian di dalam bunyi keputusan yang telah diambil dalam
pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama/Pengadilan Negeri Surabaya, perkara No. 325/PDT.G/2005/PN.SBY tidak terdapat/menunjuk suatu pertimbangan yang menentukan tentang diperkenankan tuntutan yang dilakukan oleh
Penggugat, bahkan dalam salah satu bunyi pertimbangan hukum telah nyata adanya kekeliruan yang tidak diperhatikannya dasar-dasar hukumnya yang pasti mengingat Majelis tingkat pertama tersebut telah menetapkan status barang adalah masih merupakan milik Penggugat hal itu nampak jelas dari bunyi pertimbangannya yaitu sebagaimana termuat dalam halaman 73 yang berbunyi "Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut, maka haruslah dipertimbangkan apakah dalam melakukan proses pengangkutan milik Penggugat tersebut dst ……” sedangkan dalam bunyi pertimbangan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 276/PDT/2006/PT.SBY telah menentukan status hak atas barang yang menjadi objek pengangkutan adalah berada pada milik Turut Tergugat sebagaimana bunyi pertimbangan hukum yang telah diambilnya termuat dalam halaman 6 yang berbunyi "Bahwa di dalam fixture note telah pula dimuat/ ditentukan tentang kewajiban-kewajiban pemilik kapal (Tergugat I dan III) yang pada intinya pihak Tergugat I/ Tergugat III menjamin semua persyaratan-persyaratan/ ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan dalam pelayaran/ pengangkutan tersebut sehingga barang pulp milik Turut Tergugat tersebut akan sampai di tempat tujuan. Dari dua hal yang berbeda tersebut telah ternyata Pengadilan Tinggi-pun telah menentukan, adanya hak Penggugat untuk dapat
menerima sejumlah ganti kerugian, yang sudah seharusnya jika sebelumnya telah menentukan bahwa barang termaksud sebagai milik Tergugat maka menjadikan konsekwensi dalam keputusan termaksud untuk dinyatakan, bahwa hubungan hukum yang dapat dibenarkan menurut hukum adalah jika penuntutan hak dilakukan oleh Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali terhadap pihak pengangkut/Termohon II dan III dalam Peninjauan kembali, dan barulah dapat
dilakukannya penuntutan hak terhadap Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali jika telah nyata-nyata tidak terdapat segala kewajiban Termohon II dan III dalam Peninjauan Kembali yang harus dipenuhinya. Dengan memperhatikan fakta-fakta yaitu: Telah ternyata hingga pada saat ini tidak adanya suatu tuntutan hak dari Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali selaku pemilik barang yang sekaligus akan menguji adanya kemampuan kewajiban dari Termohon II, III dalam Peninjauan Kembali. Telah terjadinya kesalahan yang nyata dalam memahami bunyi dari bagian surat jaminan Pemohon I dalam Peninjauan Kembali yang telah
diberitahukan kepada Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali, yaitu pada kalimat yang berbunyi "Apabila terdapat kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh PT. Unggul Mitra Bahan Lines kami (PT. Jalanidi Trans) akan memenuhinya sesuai kondisi yang disyaratkan dalam fixture note”, hal itupun tidak dapat dijadikan dasar tuntutan Termohon I dalam Peninjauan Kembali dan tidak mempunyai akibat hukum serta hak-hak yang timbul kepadanya, oleh karena surat jaminan tersebut hanya diperuntukkan kepada Turut Termohon dalam Peninjauan Kembali;
Antara Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali dengan Termohon II, III dalam Peninjauan Kembali, telah terbit hubungan hukum bersegi dua yaitu selaku pemberi sewa kapal dan penyewa kapal, sebagai hal umum menurut ketentuan umum pasal maka jika terjadi hal-hal akibat dari keadaan kapal pihak yang mencarterkan/pemilik kapal wajib bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh si pencarter kapal (Pasal 460 KUH.Dagang). Dengan demikian maka Perjanjian Sewa Kapal No: 22/JNT/V/2004 tertanggal 22 Mei 2004 hanya menimbulkan hak-hak penuntutan bagi Termohon II, III dalam Peninjauan Kembali kepada Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali akan tetapi
hak-hak tersebut tidak pernah digunakannya olehnya, dengan kata lain hingga pada saat ini tidak terjadinya pengajuan gugatan akibat keadaan kapal oleh Termohon II, III dalam Peninjauan Kembali. Akan tetapi hak tersebut malahan telah diambilalih oleh Termohon I dalam Kasasi yang telah secara nyata tidak terdapatnya hubungan hukum dalam perjanjian sewa kapal sebagaimana termaksud;
Dalam beberapa pertimbangan keputusan, baik dalam tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi tidak termuat pertimbangan yang menentu mengingat:
Pada tingkat Pengadilan Negeri bagian tentang hal ini tidak memuat dengan jelas;
Pada tingkat Banding, tidak merupakan pertimbangan sebagai pengecualian yang akan dipertimbangkan sendiri;
Pada pemeriksaan Kasasi, telah dinyatakan penerapan hukumnya telah benar, padahal sebagai hal yang dipertanyakan hukum yang manakah itu?
Dalam menetapkan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara in casu.
Bahwa, sebagaimana umumnya dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum/onrechtmatigedaad Pasal 1365 KUH. Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Yang memuat adanya beberapa syarat mutlak yaitu:
Terdapatnya keadaan dari perbuatan sebagaimana termaksud adalah bertentangan dengan hukum;
Terdapatnya kesalahan yang nyata;
Causalitas dari perbuatan yang nyata sebagai penyebab utama timbulnya kerugian;
Kerugian yang nyata ditimbulkan;
Dalam hal tersebut, telah nyata keadaan dan kondisi kapal yang disediakan oleh Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali sejak keberangkatan adalah layak, kelayakan tersebut adalah didasarkan pada dokumen sebagaimana yang diajukan sebagai (bukti T I/III-1) yaitu Sertifikat tentang Keselamatan Kapal/Certificate of Seaworthiness No. AL 405.1/03/05/P-SMG-04 yang dikeluarkan oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) Tanjung Emas Semarang, yang bagian- bagian keterangannya memuat tentang kelaikan berlayarnya, yaitu yang berbunyi “Kapal ini memenuhi syarat untuk daerah pelayaran SV 1935 srt.31 (l) c." Dan keterangan selanjutnya berbunyi "Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2004“ dalam hal lain berdasarkan bukti lain T I/III-3
yaitu Surat Izin Berlayar/Port Clearance No. 25461/VIl/SIB/ 2004 yang diterbitkan oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Belawan telah dinyatakan dan tertera dalam bukti tersebut dengan bagian-bagian yang berisi: Untuk Kapal KM. North Star, Tonase kotor 3884 NT 1529, berlayar di bawah bendera Indonesia, dengan nakhoda Markos Sattu, bertujuan ke Perawang, pada bagian kalimat yang berbunyi “The above mentioned vessel is hereby granted sailing permit/dengan ini kapal tersebut di atas diizinkan berlayar”, yang akan hal demikian itu dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum Majelis Pengadilan tingkat pertama, telah menetapkan melalui pertimbangan hukumnya sebagai penyebab utama adalah tidak laiknya kapal untuk memuat barang berdasarkan fakta-fakta hasil survey yang dilakukan Seawise Maritime Service (PTC) Limeted. Singapore bukti P-5, keterangan tersebut telah ternyata terdapat kekeliruan nyata yang tidak relevan yaitu, bahwa hasil survey adalah didasarkan atas penjelasan nakhoda kapal yang tersebut dalam halaman 13, yang menyebutkan terdapatnya sebuah lobang kecil di atas tangki oleh forklift tipe jepit dan kemudian dilas untuk menutup lubang tersebut, dan keterangan yang dimaksud menurut Termohon I dalam Peninjauan Kembali, telah menyebutkan nama nakhoda yang termaksud adalah sebagaimana termuat dalam gugatan konvensinya adalah Kapten Yohanes selaku nakhoda Kapal KM North Star, padahal dalam crew list nama tersebut tidak ada (mohon periksa ulang bukti Tl/III-2) nama Kapten Kapal saat itu tiada lain adalah Markos Sattu sebagaimana termuat baik dalam crew list kapal, maupun dalam surat izin berlayar dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan apapun, hingga demikian keterangan yang termuat dalam hasil survey yang dilakukan Seawise Maritime Service (PTC) Limeted. Singapore, adalah telah terjadi kesalahan yang nyata dalam penyebutannya dan tidak memuat kebenaran yang sesungguhnya, akan tetapi hal-hal tersebut telah dipandang oleh Majelis Pengadilan tingkat pertama/Pengadilan Negeri Surabaya yang seolah-olah telah benar Kapten termaksud adalah Yohanes, sehingga di dalam menekankan adanya keadaan kapal yang demikian itu maka terhadap perbuatan Tergugat I, II, III dan IV telah dinyatakan bertentangan dengan kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan, terlebih bahwa dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian kepada siapa, sangat tidak ditentukan, Penggugat atau Turut Tergugat yang benar menurut hukum;
Kesalahan, sebagai akibat kapal terguling dan bukannya tenggelam, tidak dapat dinyatakan hal tersebut oleh karena kondisi kapal yang tidak laik yang didasarnya hanya mengacu hasil survey Seawise Maritime Service (PTC) Limeted. Singapore yang sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan Certicate of Seaworthiness No. AL 405.1/03/05/P-SMG-04 yang dikeluarkan oleh Adpel Tanjung Emas Semarang T I/III-1, dengan demikian Majelis Hakim pada Pengadilan tingkat pertama seharusnya dapat menggali sebab-sebab lainnya atas adanya perbuatan melawan hukum yang dipandang telah terjadi, sebagai dasar pertimbangan yang sangat relevan, hal itupun tidaklah terjadi dalam pertimbangan tingkat banding yang sudah seharusnya juga mendapatkan perhatian yang menentu dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi telah menetapkan terhadap pertimbangan hukum terkait dalam menentukan hal-hal sebagai maksud adanya perbuatan melawan hukum adalah sudah tepat dan benar;
Menurut standar serta ukuran-ukuran, yang berkenaan dengan kondisi kapal, maka harus dinyatakan terlebih dahulu oleh Mahkamah Pelayaran, sehinggga kelaikan uji atas kondisi kapal sebagaimana dimaksud tidak hanya berdasarkan hasil-hasil survey yang dilakukan atas permintaan sepihak, yang telah dilakukan oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali kepada Seawise Maritime
Service (PTC) Limeted. Singapore, sehingga kalaupun pada tingkat pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama sangat memerlukan penjelasan untuk hal-hal itu, tentunya Majelis dapat memerintahkan untuk dihadirkan selaku saksi ahli yang berwenang untuk membuat terang akan ukuran-ukuran dari suatu kapal yang tidak laik berlayar, serta menguji terhadap benar tidaknya bukti Certicate of Seaworthiness No. AL 405.1/03/05/P-SMG-04 maupun Surat Izin Berlayar/
Port Clearance No. 25461/VII/SIB/2004 mengingat pada tahap pembuktian atas pemeriksaan dalam perkara in casu pembuktian hanya diperoleh atas bukti-bukti tertulis dengan tidak terdapatnya keterangan saksi ahli yang menentukan (mohon periksa ulang tentang pembuktian) sehingga tentang
kesalahan yang merupakan suatu sebab satu-satunya bahwa Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2000. Pada bagian lain yang semestinya untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam menentukan kesalahan oleh suatu sebab yang lain, sebagaimana bukti Pemohon I, II
dalam Peninjauan Kembali yang telah terajukan dalam persidangan sebagai bukti T I/III-5, hasil survey Hidrografi oleh PT. Sucofindo pada salah satu bagiannya dalam halaman 7 telah menemukan temuan, pada kedalaman dermaga pemuatan barang hanya mencapai 5 meter saja, sedangkan dalam ship pasticular (bukti T I/III-4) draft kapal adalah 6,75 meter, yang untuk hal tersebut Termohon I dalam Peninjauan Kembali dan menurut ukuran tertentu kedalaman 5 meter tersebut adalah suatu penyebab tidak terjadinya keseimbangan kapal sehingga terguling, kalaupun tentang kedalaman tersebut sebagai suatu hal yang tidak diperkirakan oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali saat kedatangan kapal (mengingat draft kapal yang memerlukan 6,75 meter telah pernah diberitahukan) maka kesalahan yang terjadi terletak atas tidak dilakukannya suatu kewajiban oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali, guna pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga adalah lazim jika terhadap kesalahan yang demikian itu Majelis Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama mempedomani akan hal-hal yang umumnya sebagai "Exceptio non adempleti
contractus" yang konotasinya adalah pihak Termohon I dalam Peninjauan Kembali, secara nyata telah lalai sehingga tidaklah berhak dalam mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1267 KUH Perdata, yang berbunyi: Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga;
Atau dalam hal lain adanya pertimbangan-pertimbangan lain keadaan kedalaman pada dermaga muat yang ternyata hanya mencapai kedalaman 5 meter tersebut, adalah keadaan surut dengan tiba-tiba sehingga harus dipandang sebagai suatu overmacht/forcemajeur yang dengan demikian tentang Pasal 1244 dan 1245 maupun 1444 KUH.Perdata akan menjadikan perhatian dalam pertimbangan keputusannya, sebagai sesuatu yang penting sekali guna adanya check and balance sebagaimana dalam teori keseimbangan hak dan kewajiban dari masing masing pihak. Sehingga Majelis Hakim tidak hanya memakai, dan menentukan hanya dari satu pihak. Dengan demikian pembuktian yang dipakai dalam menentukan adanya kesalahan sebagai adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali, bersifat sepihak, dan telah merupakan adanya kekeliruan yang nyata mengingat dalam menentukan adanya suatu akibat sebagaimana didasarkan teori conditio sine qua non,
haruslah dipandang dari berbagai hal/sudut pandang, namun demikian telah ternyata dalam bagian pertimbangan keputusan tersebut tidak turut dipertimbangkan bukti-bukti Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali, yang berkenaan dengan kondisi atas kapal, maupun hasil survey Hidrografi;Dalam adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang diakibatkan oleh suatu perbuatan, maka kerugian sebagaimana dimaksud
haruslah secara tepat dirumuskan sedemikian rupa sehingga membuat terang adanya kerugian yang sebenarnya, sehubungan dengan cara menentukan adanya kerugian yang timbul maka, terhadap tuntutan kerugian khususnya terkait dengan muatan pulp dalam gugatan konvensi adalah terhadap keseluruhan jumlah pulp yang telah termuat dalam kapal sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Ke-syahbandaran sebanyak 3.385,25 Admt, hal ini
sudah barang tentu menimbulkan persepsi kapal terguling bersama keseluruhan muatan. Padahal pada bagian-bagian gugatan konvensi Termohon I dalam Peninjauan Kembali telah dinyatakan sendiri dalam uraian gugatannya yang menyatakan dalam point 24 yang berbunyi "Bahwa untuk mencegah meluasnya pencemaran tersebut, Penggugat dengan itikad baik melakukan pengangkatan pulp yang tenggelam walaupun hal tersebut bukanlah kewajibannya dan sebisa mungkin melakukan sebagian salvage atau pengangkatan kapal, karena selain untuk menyelamatkan pulp yang masih bisa diselamatkan, Penggugat juga merasa mempunyai kewajiban moral terhadap keselamatan pelayaran di sekitar dermaga dan merasa prihatin terhadap pencemaran yang telah dan akan timbul jika pulp tersebut dibiarkan saja di dalam air”;
Akan hal tersebut maka setidak-tidaknya Termohon I dalam Peninjauan Kembali, telah memberikan pernyataan adanya pulp yang bisa diselamatkan, sebagaimana dimaksud sebagai pengangkatan cargo namun demikian berapa jumlah pulp yang dapat diangkat kembali ke dermaga, tidak terdapat kejelasannya, sehingga menurut hal umum cara menentukan kerugian yang ditimbulkan dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, haruslah jelas sebagai kerugian yang nyata hingga demikian itu kalau memperhatikan salah satu dari yurisprudensi-yurisprudensi yang ada terkait perbuatan melawan hukum, terhadap kerugian yang tidak terperinci dengan jelas maka gugatan harus ditolak (yurisprudensi MARl No. 754 K/Sip/1972 tertanggal 28 Mei 1973), dan selanjutnya telah ternyata dalam pertimbangan keputusan tentang hal-hal tersebut dipertimbangkan bahwa kerugian materiil berupa pulp yang tidak dapat diselamatkan sebanyak 3.385,25 Admt berdasarkan bukti P4, perlu untuk mendapatkan perhatian bahwa bukti P4 adalah menyebutkan bahwa KM North Star pada tanggal 12 Juli 2004 jam 04.45 WIB telah terbalik/karam bersama dengan muatannya sebanyak 13.541 bales atau sebanyak 3.385,25 Admt, tentunya harus dipahami jumlah tersebut adalah sebagai jumlah muatan saat terjadinya peristiwa yang belum dihitung/dikurangi dengan jumlah muatan yang dapat dikeluar dan diangkat kembali ke dermaga. Dalam hal lainpun ternyata Judex Facti-pun tidak terdapat pencocokan berapa barang yang telah termuat ke dalam kapal untuk hal itu jika diperhatikan atas bukti sebagaimana dimaksud surat timbangan-surat timbangan (bukti timbang)/bukti tanda P-8a.6h s/d P-8a.6w, juga dalam hal lain tidak diperoleh keterangan yang pasti dari suatu kesaksian tentang hal tersebut karena tidak adanya keterangan saksi yang termuat dalam bunyi putusan, sehingga kekeliruan yang
nyata terjadi adalah: Majelis Hakim tidak membuat terang adanya kerugian yang pasti antara jumlah yang diajukan sebagai kerugian dengan pernyataan-pernyataan Termohon I dalam Peninjauan Kembali, tentang barang yang dapat diselamatkan didalam gugatannya, sebagai bukti yang tentunya menjadi keharusan bagi Majelis Hakim secara cermat menelitinya yaitu; terhadap pengajuan bukti oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali, telah nyata
terdapatnya bukti timbang sebagai rekapitulasi atas pengangkatan pulp dari KM North Star oleh masyarakat, hal ini secara jelas telah menunjukan adanya barang yang dapat diangkat kembali ke dermaga;
Bukti bukti tersebut antara lain yaitu:
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM North Star oleh Masyarakat (bukti P-8(1).1a berikut lampirannya P8(1)1b s/d P8 (1) 1.q;
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM North Star oleh masyarakat (bukti P-8(1).1b berikut lampirannya P8 (1) 1 c s/d P8 (1) 1.c1;
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM North Star oleh masyarakat (bukti P-8 (1).2b berikut lampirannya P8 (1) 2g s/d P8 (1) 2s;
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM. North Star oleh masyarakat (bukti P-8 (1).3b berikut lampirannya P8 (1) 3c s/d P8 (1) 3t;
Rekapitulasi surat Timbangan Pengangkatan Pulp dari Kapal KM. North Star oleh Masyarakat (bukti P-8(1).4c berikut lampirannya P8 (1)4c s/d P8(1) 4x ;
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM. North Star oleh masyarakat (bukti P-8(1).5b berikut lampirannya P8(1) 5d s/d P8 (1) 7j;
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM. North Star oleh masyarakat (bukti P-8(1).6b berikut lampirannya P8 (1) 6c s/d P8 (1) 6j ;
Rekapitulasi surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM. North Star oleh masyarakat (bukti P-8 (1).7b berikut lampirannya P8 (1) 7c s/d P8 (1) 7r ;
Bukti-bukti tersebut seharusnya merupakan jumlah sebagai pengurangan dari keseluruhan muatan yang disebutkan dalam pemberitahuan jumlah muatan hingga 3.385,25 Admt, sebagai suatu pertanyaan yang nalar untuk apa bukti rekap surat timbangan pengangkatan pulp dari Kapal KM. North Star oleh masyarakat diajukan, jika hal tersebut tidak benar adanya;
Pada bagian lain Majelis Hakim juga tidak memperhatikan atas bukti pembayaran kerugian yang telah pernah diselesaikan kewajibannya oleh Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali, sebagaimana bukti T1/IlI-6 adalah pembayaran kerugian yang pernah diterimakan kepada Termohon I dalam Peninjauan Kembali, dan langsung diterima d.h. oleh Bpk. Halim, dengan adanya pembayaran tersebut tidak ada tambahan-tambahan Iainnya yang diperhitungkan Iagi selama waktu berjaIan, dengan demikian jika memperhatikan jumlah kerugian yang telah dibayar hingga jumlah Rp. 271.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta Rupiah) (maka jika dikurskan dalam US$ adalah sekitar US$ 30.090/assumsi dollar saat itu Rp. 9.000,00 per US$), sehingga dapat dipastikan kalau muatan yang tidak dapat diselamatkan adalah kurang Iebih hanya 61,40 Admt. (mohon perhatian, bahwa pulp yang sudah berada di kapal adalah dalam keadaan dibungkus plastik, dan Pulp adalah jenis bubur bahan pembuatan kertas yang tidak rawan jika tersentuh air);
Tentang sejumlah kerugian lain, yang telah ditanggung dan dikeluarkan oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali yaitu terhadap pembayaran atas biaya-biaya pengangkatan cargo, dlsb memang telah diperinci sebanyak 20 item dengan total keseIuruhan mencapai Rp. 1.799.555.502,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puIuh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah). Akan tetapi Termohon I dalam Peninjauan Kembali telah dengan sengaja
memperbesar ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan, dalam pada itu telah ternyata Majelis Hakim tingkat Pengadilan pertama telah menentukan adanya kerugian tersebut oleh karena adanya bukti-bukti yang cukup, dengan bunyi pertimbangan yang selengkapnya berbunyi:
"Menimbang bahwa mengenai kerugian materiil kedua berupa pembongkaran pulp dari kapal MV North Star, pembuangan minyak Kapal MV North Star yang tumpah ke Sungai, jasa penyelam, biaya safety dan sebagainya yang didalilkan oleh Penggugat sebanyak Rp. 1.799.555.502,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) oleh karena didukung dengan bukti-bukti yang cukup maka tuntutan tersebut haruslah dikabulkan" (bunyi putusan PN Surabaya perkara No. 325/PDT.G/2005/PN.SBY halaman 75) Majelis Hakim, tidak memperjelas tentang adanya bukti-bukti yang cukup sebagaimana dimaksudkannya, artinya menunjuk bukti nomor berapa, dan penjelasan untuk apa, atau barangkali Majelis telah kewalahan dalam meneliti adanya bukti-bukti Termohon I dalam Peninjauan Kembali, yang pada kenyataannya cukup banyak dan secara spesifik tidak menuju pembuktian sehubungan biaya-biaya yang telah dikeluarkannya tersebut, menentukan dengan penyebutan bukti-bukti yang cukup, merupakan suatu kekeliruan yang nyata dan tidak secara cermat, penentuan terbuktinya jumlah biaya sebesar Rp. 1.799.555.502,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua Rupiah) harus jelas, persesuaiannya, tidak diperkenankan untuk menganggap bahwa dalam bukti-bukti tersebut adalah benar, mengingat setiap bukti ditandai dan dalam menyangkut uang harus terlihat besarnya angka yang tercantum di dalam bukti tersebut;
Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali, telah juga mengeluarkan sejumlah biaya yang sama sekali tidak diperhatikan/diperhitungkan, yang dalam Judex Facti sebagaimana pengajuan bukti T 1/III-7 , T 1/III-8 & a,T.1/III-9 dan juga bukti T 1/III-10, T1/III-1, keseluruhan pembayaran pengeluaran biaya tersebut mencapai Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah). Dalam pengajuan bukti oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali telah
diketahui sebagai Judex Facti yaitu: Bukti-bukti yang diajukan terkait dengan item-item biaya yang telah dikeluarkan, tidak secara jelas terekap menurut penggunaan sebagaimana dimaksud oleh Termohon I dalam Peninjauan Kembali, akan tetapi dari bukti yang diajukan dan jelas menunjuk pengeluaran biaya yaitu:
-
Tanda Bukti Uraian Besarnya Uang P 8 (3) Biaya akibat pengambilan minyak 46.700.000,00 P 8 (4) Pembayaran ke pihak swasta 5.000.000,00 P 8 (5) Terima pembayaran biaya 2.000.000,00 P 8 (7).1 Biaya penanganan kapal 314.842,50 P 8 (7).2 Upah lembur, tumpahan pengambilan minyak 3.218.023,00 P 8 (7).3 Upah lembur, tumpahan pengambilan minyak 66.000,00 P 8 (7).4 Upah lembur, tumpahan pengambilan minyak 844.926,00 P 8 (9).1 Rekap pengeluaran KM North Star 2.140.968,00 P 8 (12) Biaya pemakaian truck/dum truck 6.974.630,00 P 8 (12).1 Biaya pemakaian truck/dum truck 5.708.830,00 P 8 (12).2 Biaya pemakaian truck/dum truck 5.010.340,00 P 8 (12).3 Biaya pemakaian truck/dum truck 4.195.110,00 P 8 (12).4 Biaya pemakaian truck/dum truck 3.928.380,00 P 8 (12).5 Biaya pemakaian truck/dum truck 2.282.200,00 P 8 (19) Biaya pengoperasian forklit 11.610.000,00 P 8 (19) 1a Biaya pengoperasian forklit 8.370.000,00 P 8 (19) 1b Biaya pengoperasian forklit 6.480.000,00 P 8 (19) 1c Biaya pengoperasian forklit 7.830.000,00 Jumlah biaya 122.674.249,50
Adapun selebihnya terhadap bukti lain yang berkenaan dengan tanda terima uang sebagaimana bukti P 8 (1), P (1) 1a, bukti P8 (1) 2a, bukti P8 (1) 3a ,bukti P8 (1) 4a, bukti P8 (1) 5a dan bukti P8 (1) 6a, bukti P8 (1) 7a, bukti P8 (2) 1b, bukti P8 (2) 1d serta bukti P8 (2) 1e, bukti P8 (6), tidaklah jelas penerimaan uang sehubungan dengan pembayaran apakah sebagaimana dimaksud, yang dalam jumlah keseluruhan bukti-bukti tersebut adalah sebesar tidaklah kurang dari Rp. 645.244.500,00 harus dikesampingkan;
Atas hal-hal di atas, kalaulah diperhatikan maka terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon I, II dalam Peninjauan Kembali terdapat kelebihan bayar yaitu:
Jumlah yang dibayar Rp. 365.000.000,00
Jumlah biaya menurut bukti nyata Rp. 122.674.249,50 -
Jumlah kelebihan Rp. 242.325.750,50
Kekeliruan yang nyata demikian itu telah pula oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi korektif serta perhatian, oleh karena dalam menentukan jumlah kerugian biaya yang sebenarnya juga telah dipandang telah tepat dan benar;
3.2.2. Resiko yang terjadi serta dalam menetapkan hak dan kewajiban masing-masing para pihak;
Memperhatikan adanya resiko yang terjadi, telah ternyata ada hal-hal yang menjadikan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim tingkat Pengadilan pertama yaitu: Tentang resiko yang ditetapkan terhadap masing-masing para pihak, dalam pertimbangan keputusan tidak dimuat hal-hal yang menentukan yaitu:
"Menimbang bahwa, kerugian materiil berupa pulp yang tidak dapat diselamatkan sebanyak 3.385,25 Admt berdasarkan bukti P4 yaitu berita acara tenggelamnya kapal, adalah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab para Tergugat” (halaman 74);
Dalam perkara in casu, telah diketahui bahwa para pihak yang tersebut sebagai Tergugat adalah Tergugat I, II, III dan IV yang konotasinya adalah para Tergugat, jika dalam kalimat bunyi pertimbangan di atas dipahami, tentunya ada pihak-pihak tertentu lainnya yang akan ditetapkan untuk menanggung resiko yang terjadi, akan tetapi pada bunyi pertimbangan selanjutnya yang masih pada halaman 74, yang berbunyi "Menimbang, bahwa kerugian materiil tersebut haruslah dibebankan kepada Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng”;
Bagian dari penentuan resiko kepada para pihak, oleh Pengadilan Tinggi mendapatkan perubahan seperlunya, yaitu resiko tidak dapat dibebankan secara tanggung renteng dengan alasan yang mengemuka, bahwa Tergugat II dan IV hanyalah sebagai agen atau perantara;
Dalam tingkat pemeriksaan kasasi, telah dipertimbangkan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum yang berarti bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang dimohonkan kasasi dinyatakan benar. Akan tetapi jika diperhatikan terdapat sifat-sifat pertentangan yang telah terdapatnya kekeliruan nyata yaitu:
Jika dalam putusan banding telah diketahuinya Pengadilan Tinggi Surabaya telah menetapkan Tergugat II/Terbanding, hanya sebagai agen atau perantara dalam pelaksanaan pengangkutan (sebagaimana termaksud bunyi pertimbangan pada halaman 7), tentunya Majelis pemeriksa Kasasi tidak akan mengubah essensi pertimbangan tersebut karena telah dianggapnya benar penerapan hukumnya, akan tetapi dalam pertimbangan putusan Kasasi sendiri No. 2170 K/Pdt/2007, dalam halaman 35 pada kenyataannya telah merubahnya dengan memposisikan Tergugat II/Terbanding selaku pihak pengangkut, selengkapnya berbunyi ”bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi I tidak dapat dibenarkan Judex Facti tidak
salah menerapkan hukum karena Tergugat II adalah sebagai pengangkut bukan agen, ia bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian pengangkutan", bagian pertimbangan ini menjadikan suatu pertanyaan mengapa dalam hal terjadi perubahan dalam menentukan pihak tidak diikuti hal-hal yang bersifat
Mengadili sendiri? Sungguh mengherankan adanya sifat keputusan yang demikian itu tidak mengandung essensi sebagaimana syarat keputusan yang ditentukan oleh Pasal 184 HIR untuk harus diperhatikan tentang alasan maupun dasar hukumnya;
Dalam hal lain, bahwa Judex Facti keputusan Pengadilan Tinggi yang dimohonkan kasasi, tidak pernah memuat hal-hal sebagai penentuan adanya syarat jual beli (terms of condition), hanya telah diketahui adanya hubungan antara Penggugat dengan Turut Tergugat didasarkan Order Confirmation tertanggal 7 Juli 2004 (bukti PI), akan hal tersebut maka jika Mahkamah Agung sendiri telah menganggap adanya perjanjian jual beli termaksud adalah didasarkan adanya syarat FOB (Freight On Board), hal itu tidak pernah dinyatakan dalam fundamen petendi gugatan yang dimajukan, jika hal itu merupakan pandangan Mahkamah Agung, maka FOB sendiri harus difahami sebagai maksud bahwa harga faktur yang harus dibayar oleh pembeli/Turut Tergugat, sudah termasuk ongkos-ongkos hingga dimuatnya barang ke kapal fakta hukum yang terjadi adalah bahwa pemuatan barang ke kapal telah terjadi, yang artinya sejak barang berada di kapal, meskipun belum terjadi keberangkatan barang sudah menjadi tanggungan pengangkut sebagaimana tersepakatinya hubungan perjanjian (fixture note) antara Turut Tergugat dengan pengangkut, dan selanjutnya terhadap pandangan Mahkamah Agung dalam bagian putusan selanjutnya telah juga menetapkan resiko umum yang selaku pemilik kapal dengan bagian pertimbangan yang berbunyi:
“Tergugat I sebagai pemilik kapal bertanggung jawab atas kelaikan kapal ternyata kewajiban mana tidak diindahkan, kapal mengalami kerusakan dan kebocoran sehingga mengakibatkan kapal karam, tenggelamnya kapal diakibatkan langsung oleh keadaan kapal yang tidak laik berlayar (halaman 35 putusan Mahkamah Agung);
Untuk hal ini mohon periksa ulang sebagai hal-hal yang termuat pada halaman 18 hingga 21 di atas, yang oleh karenanya Mahkamah Agung juga secara benar harus memahami adanya bukti-bukti yang bersesuaian yaitu bukti T I/III-1 Certicate of Seaworthiness No. AL 405.1/03/05/P-SMG-04 maupun bukti TI/III-3 Surat Izin Berlayar/Port Clearance No. 25461/VII/SIB/ 2004, bukti T I/IIl-5 hasil survey Hidrografi oleh PT. Sucofindo, akan bukti-bukti tersebut menyatakan kelaikan kapal, adapun sebagai penekanan, jika harus bertanggungjawab maka pertanggungjawaban itu kepada siapa? Kepada penyewa kapal atau pemilik barang, dalam kelanjutannya pertimbangan tersebut tidak terjelaskan dengan sempurna;
Dalam permohonan peninjauan kembali ini, sebagai keadaan nyata yang terjadi kekeliruan nyata tersebut, maupun hal lainnya sebagai alasan yang diperkenankan menurut Hukum Acara Peninjauan Kembali sebagaimana termuat dalam Pasal 66, 67, 68, 69 hingga Pasal 75 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, maka pada saat ini Pemohon I, II Peninjauan Kembali sangat berharap adanya perhatian khusus, dalam memeriksa kembali serta bersungguh-sungguh, dengan penuh kehati-hatian, atas hal-hal sebagai alasan peninjauan kembali oleh dan karena upaya hukum yang tengah dilakukan saat ini adalah sangat menentukan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Juris sudah tepat dalam pertimbangannya. Novum yang diajukan bukan bersifat menentukan sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
Bahwa juga dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris tidak terdapat kekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata, karena telah terbukti bahwa tenggelamnya Kapal MV North Star milik Tergugat I/Tergugat III adalah menjadi tanggung jawab dari Tergugat I dan Tergugat III bukan Penggugat karena ternyata kapal tersebut tidak layak untuk berlayar sebagaimana yang telah dijaminkan oleh Tergugat I dan III pada saat menandatangani kontrak (berdasarkan surat/permohonan dari Tergugat I dan III tertanggal 7 Juli 2004 (bukti T2/4);
Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERUSAHAAN PELAYARAN JALANIDI TRANS, dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka para Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. PT. PERUSAHAAN PELAYARAN JALANIDI TRANS; dan 2. AGUS NUSALIM tersebut;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010 oleh H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, SH., MH. dan Prof. Dr. Rifyal Ka`bah, MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd./ Soltoni Mohdally, SH., MH ttd./ H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH.
ttd./ Prof. Dr. Rifyal Ka`bah, MA.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i …………….. Rp. 6.000,00 ttd./ Bongbongan Silaban,SH.,LL.M.
R e d a k s i …………… Rp. 5.000,00 Untuk Salinan
Administrasi Mahkamah Agung RI
peninjauan kembali….... Rp. 2.489.000,00 an. Panitera
Jumlah Rp. 2.500.000,00 Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.,MH.
NIP. 040 044 809