173 K/PDT.SUS-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 K/PDT.SUS-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51
Also in 39 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUSRIZAL tersebut;
P U T U S A N
Nomor : 173 K/PDT.SUS-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
BUSRIZAL, bekerja di PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, bertugas di Seksi HBD sejak tanggal 15 Mei 1991 sebagai karyawan tetap, Jabatan terakhir Wakil Kepala Regu (Level 4), dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya SUNAN TUMENGGUNG, S.Si, (Ketua SP. Perjuangan PT IKPP Tbk) dan kawan-kawan yang beralamat di Kantor Sekretariat KM. 26, Jalan Raya Minas Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
M E L A W A N :
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, beralamat di KM 26, Jalan Raya Minas Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak-Riau;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat benar Pengurus Serikat Pekerja Perjuangan PT. IKPP, Tbk., sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga SP. Perjuangan, dengan Nomor Pencatatan : 568/Disosnaker /XII/ 2011/863, pada tanggal 14 Desember 2011 dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, yang beralamat Kantor Sekretariat KM. 26 Jalan Raya Minas Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau;
Bahwa Tergugat benar Perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, yang beralamat kantor KM 26 Jalan Raya Minas Perawang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau;
Bahwa Tergugat benar melakukan PHK terhadap Penggugat terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2011, adapun pemberitahuan PHK tersebut disampaikan kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan PHK tertanggal 27 Oktober 2011, Nomor surat : 011/IKPP-HR/X/2011, dengan alasan Penggugat mendapatkan nilai C selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
Bahwa Penggugat benar pada Penilaian Akhir Tahun (PAT) dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut pada tahun 2008, 2009 dan 2010 mendapatkan nilai C;
Bahwa benar tidak produktif seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2010-2012 Pasal 51 Ayat (3), kriteria tersebut dibuat dalam Standar Prosedur Perusahaan, dan dalam penentuan kriteria kinerja tidak baik (rendah) tersebut SP/SB dapat memberikan masukan guna penyempurnaan standar prosedur perusahaan tersebut;
Bahwa dengan mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2010-2012 Pasal 59 mengenai ketentuan peralihan yang berbunyi “hal-hal yang belum diatur menyangkut hubungan kerja dirundingkan dan disepakati terlebih dahulu oleh Perusahaan dan Koalisi SP/SB PT.IKPP” maka kriteria tidak baik maupun Standar Peraturan Perusahaan termasuk kedalam “hal-hal yang belum diatur” dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut;
Adanya kesepakatan bersama antara pimpinan perusahaan PT. IKPP Tbk dengan SP. Perjuangan PT. IKPP Tbk tanggal 10 November 2010 poin 3 bahwa “Perusahaan bersedia untuk merevisi SOP seluas-luasnya dengan mengakomodir saran/ pendapat dari SP/SB, maka SP.Perjuangan meminta kepada perusahaan agar secepat mungkin merundingkan kembali SOP dengan SP/SB. Selanjutnya SOP akan dinyatakan batal terhitung SOP yang lama selesai di lakukan revisi”, tetapi masukan dari SP/SB hingga saat ini belum diakomodir oleh Perusahaan;
Bahwa sampai dengan dikeluarkannya keputusan PHK terhadap Penggugat, belum ada kesepakatan antara Perusahaan dengan SP/SB dalam hal penentuan kriteria kinerja tidak baik (rendah) seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 51;
Bahwa dengan belum adanya kesepakatan antara Perusahaan dengan SP/SB dalam hal penentuan kriteria tidak baik (rendah), maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 51 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2012 telah dilakukannya Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dan Tergugat memenuhi surat panggil Nomor : 567/Dissosnaker/II/2012/137 dari Dissosnaker Kabupaten Siak, namun dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa oleh karena perundingan ditingkat mediasi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, Mediator Hubungan Kerja Industrial mengeluarkan Anjuran tertanggal 30 Maret 2012 Nomor : 565/Dissosnaker/III/ 2012/271a yang pada dasarnya menganjurkan kepada para pihak untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanbaru karena pihak-pihak dalam mediasi yang dilakukan belum ada kesepakatan dalam masalah PHK yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, selain itu Mediator menganjurkan agar Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat selama dalam proses penyelesaian hubungan Industrial semenjak dikeluarkannya putusan PHK yaitu dari tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan anjuran diterima secara seketika dan sekaligus;
Bahwa sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan PHK oleh Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 27 Oktober 2011, Nomor surat : 011/IKPP-HR/X/2011, Penggugat dalam hal ini tidak lagi menerima upah maupun hak-hak lainnya, dengan tidak dibayarkannya upah maupun hak-hak lainnya terhadap Penggugat oleh Tergugat maka Tergugat telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3);
Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat yang dengan sengaja tidak membayarkan hak-hak Tergugat sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3), dalam hal ini Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat dengan dasar hukum Penggugat telah memenuhi kriteria atau kategori karyawan tidak produktif sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 51 belum memenuhi ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku, yakni karena belum adanya kesepakatan antara Perusahaan dengan SP/SB dalam hal penentuan kriteria kinerja tidak baik (rendah), kemudian sejalan dengan ketentuan KUHPerdata Pasal 1365 dan Pasal 1366 Juncto UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3) Junctis Surat Anjuran Mediator Nomor : 565/Dissosnaker/III/2012/271a maka Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat selama keputusan PHK terhadap Penggugat belum memiliki ketetapan;
Berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat jelaskan di atas, maka Penggugat menuntut Tergugat;
M E N U N T U T:
Menuntut pihak Tergugat tidak melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat;
Menuntut pihak Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat;
Menuntut Tergugat untuk membayarkan hak-hak (upah proses) Penggugat yang belum dibayarkan selama proses PHK ini belum mendapatkan ketetapan secara seketika dan sekaligus;
Yang perinciannya :
Upah Pokok = Rp2.882.000,00/bulan;
Tunjangan Jabatan = Rp 77.000,00/bulan;
Tunjangan Perumahan = Rp 261.000,00/bulan;
T o t a l = Rp3.220.000,00/bulan;
Masa waktu upah yang belum dibayarkan selama proses PHK ini belum mendapatkan ketetapan : mulai bulan November 2011 sampai bulan Juni 2012 (total: delapan bulan), atau sampai dengan waktu dimana PHK ini mendapatkan ketetapan;
Total Keseluruhan = (Upah perbulan x masa waktu upah yang belum
dibayarkan);
= (Rp3.220.000,00 x 8 Bulan);
= Rp25.760.000,00;
Catatan : Faktor pengali jumlah bulan untuk menghitung total besarnya hak-hak (upah proses) Penggugat yang belum dibayarkan selama proses PHK ini belum mendapatkan ketetapan ditentukan berdasar kapan keputusan PHK ini mendapatkan ketetapan;
Menuntut Tergugat untuk tetap membayarkan upah maupun hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat selama keputusan PHK terhadap Penggugat belum memiliki ketetapan;
Upah Pokok = Rp2.882.000,00/bulan;
Tunjangan Jabatan = Rp 77.000,00/bulan;
Tunjangan Perumahan = Rp 261.000,00/bulan;
Total = Rp3.220.000,00/bulan;
Berdasarkan hal-hal yang telah jelaskan di atas, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, dimohonkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi dan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Bahwa dalam dalil gugatannya, kedudukan hukum Penggugat Konvensi adalah sebagai Pengurus Serikat Pekerja Perjuangan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, sementara Tergugat Konvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sebagai karyawan dari Tergugat Konvensi yang berdasarkan bukti yang sah telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Bab X, Pasal 51, sehingga hal ini tidak ada korelasi antara Penggugat Konvensi sebagai pengurus SP/SB dengan sebab musabab Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Konvensi oleh Tergugat Konvensi, oleh karena itu sangat membingungkan Tergugat Konvensi;
Bahwa Tergugat Konvensi tidak mengenal secara pasti Penggugat Konvensi, karena kedudukan hukum Penggugat Konvensi tidak jelas serta tidak adanya uraian kejadian yang menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
Bahwa dasar gugatan, dalil-dalil gugatan serta tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi tidak jelas dan mengada-ada sehingga tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi sangat mengambang dan kabur (obscuur libels) serta Tergugat Konvensi tidak menemukan adanya korelasi yang konkret antara Fundamentum Petendi dengan petitum dari Penggugat Konvensi;
Bahwa Standar Operation Procedure (SOP) Pelaksanaan Pembinaan dan Penanganan Terhadap Pekerja Tidak Produktif yang menjadi pedoman/acuan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat Konvensi oleh Tergugat Konvensi sudah pernah diperkarakan dan dimenangkan oleh Tergugat Konvensi pada putusan perkara Nomor : 10/G/2009/PHI.PBR tanggal 19 Mei 2009, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Konvensi;
Dalam Rekonvensi ;
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi;
Bahwa dalam perundingan Bipartit antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi serta perwakilan SP/SB dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 11 Oktober 2011, telah disimpulkan dan disepakati hal-hal sebagai berikut :
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah secara sadar mengakui jika dirinya sering tidak disiplin saat jam kerja berlangsung, sehingga hal tersebut mempengaruhi nilai tahunannya dan berujung pada nilai “C”;
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi saat memperoleh nilai tahunan “C” untuk yang kedua kalinya secara berturut-turut, telah dipanggil pimpinan Seksi guna dilakukan pembinaan secara langsung dan tertulis pada tanggal 24 Juni 2010, dimana pada saat itu Tergugat Rekonvensi mengakui dan menyadari semua kesalahannya dan berjanji akan mematuhi/disiplin kerja sesuai aturan perusahaan;
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sadar akan konsekuensi jika mendapatkan nilai akhir tahun (PAT) “C” selama 3 (tiga) tahun berturut-turut akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Penggugat Rekonvensi sesuai dengan SOP Internal Perusahaan tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Penanganan terhadap pekerja tidak produktif Pasal 4 Ayat 4.b dan Ayat 4.7 serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang, namun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi urung menunjukkan perubahan performa kerjanya;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam keadaan nilai tahunannya (PAT) mendapatkan nilai “C” untuk yang kedua kali secara berturut-turut, secara sadar mengetahui jika dirinya akan diputuskan hubungan kerjanya oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi apabila nilai tahun depan mendapatkan nilai “C” lagi, namun Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi tidak menunjukkan itikad baik untuk merubah performa kerjanya. Hal ini patut diduga bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah dengan sengaja telah melanggar Pasal 51 Ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang;
Bahwa dalam mediasi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak pada tanggal 14 Februari 2012, Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menyatakan bersedia diputuskan hubungan kerjanya (PHK) oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan perhitungan pesangon yang sesuai keinginan dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dalam hal ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berpendapat bahwa memang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menginginkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Bab X, Pasal 51 secara tegas disampaikan kepada seluruh karyawan mengenai keharusan bekerja secara produktif, sanksi bagi yang tidak produktif hingga aturan teknis lainnya menyangkut produktifitas dalam bekerja;
Bahwa pengakuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam gugatannya menyatakan benar mendapatkan nilai tahunan (PAT) “C” dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut (2008, 2009, 2010) secara nyata dan jelas telah menguatkan dasar gugat balik (Rekonvensi) Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, berdasarkan Standar Operational Procedure (SOP) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Penanganan terhadap pekerja tidak produktif maka terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi masuk dalam kategori karyawan tidak produktif, sehingga berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Bab X Pasal 51 Ayat 2 Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah berlandaskan ketentuan yang berlaku, baik internal perusahaan maupun perundang-undangan terkait;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Penggugat Rekonvensi memohon Majelis Hakim untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Pasal 51 ayat 1 dan 2 serta ketentuan dalam Standar Operational Procedure Pelaksanaan Pembinaan dan Penanganan terhadap pekerja produktif Pasal 4 ayat 4b dan ayat 4.7;
Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 15% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 4 Undang-undang No.13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 22/G.2012/PHI.PBR., tanggal 13 November 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Pasal 51 ayat 1 dan 2 serta ketentuan dalam Standar Operational Procedure Pelaksanaan Pembinaan dan Penanganan terhadap Pekerja tidak produktif Pasal 4 ayat 4.b dan ayat 4.7;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan hak-hak Tergugat Rekonvensi seluruhnya sebesar Rp59.248.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh delapan ribu Rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 13 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 16/Kas/G/2012/PHI.PBR., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Desember 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 8 Januari 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, dan atau setidak-tidaknya sebagaimana dianut oleh Yurisprudensi-Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah membatalkan suatu putusan Pengadilan Tinggi dan atau Pengadilan Negeri antara lain karena memutuskan suatu perkara dengan tidak cukup dipertimbangkan (niet onvoldoende gemotieveerd);
Bahwa keputusan Judex Facti pada tingkat pertama telah salah memberikan pertimbangan dan penerapan hukumnya, yaitu hanya mempertimbangkan kepentingan Termohon Kasasi/Tergugat asal belaka, seharusnya dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan, Judex Facti sepatutnya bertindak adil, yaitu seharusnya memperhatikan pula kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal, sesuai dengan asas bahwa terhadap para pihak mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapat dan kepentingannya (audi et alteram partern);
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah menerapkan hukum dimana Judex Facti tingkat pertama sama sekali tidak memperhatikan kepentingan dan seluruh syarat dari perikatan yang menjadi dasar perkara, disini terlihat Judex Facti tingkat pertama menampakkan keberpihakan kepada Termohon Kasasi/Tergugat asal yang nyata-nyata tidak fair;
Keberatan-keberatan lainnya yang dalam Pokok Perkara :
Substansi Pengaturan Standar Operational Procedure (SOP) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010 -2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yaitu :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru keliru mengatakan bahwa substansi persoalan dalam perkara No.
10/0/2009/PHI.PBR adalah sama dengan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, padahal sangat jelas bahwa Objek Gugatannya berbeda dimana pada perkara No. 10/0/2009/ PHI.PBR adalah wewenang siapa yang membuat Standar Operational Pekerja (SOP) Penanganan Pekerja Tidak Produktif dalam Perjanjian Kerjasama (PKB) 2012-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., Perawang tersebut (Legal Formil), bukan Isi SOPnya (Materiil), karena menurut Serikat Pekerja maupun Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa yang menyangkut Hubungan Kerja harus dirundingkan dan disepakati antara pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;Bahwa adalah keliru pendapat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang telah membenarkan dan menyatakan sah menurut hukum bahwa Standar Operational Procedure (SOP) Penanganan Pekerja Tidak Produktif yang bertujuan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawannya yang dibuat sepihak oleh Termohon Kasasi/Tergugat asal meski isi SOP tersebut terpisah dari
PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang merupakan turunan dari PKB tersebut dan tidak pernah disepakati oleh Serikat Pekerja/Serikat buruh di PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang;Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Asal, setiap tahunnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tersistem berdasarkan SOP Penanganan Pekerja Tidak Produktif yang isinya dan prosedurnya tidak tercantum dalam PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang dimana pekerja yang mendapat nilai C tiga tahun berturut-turut dilakukan PHK;
Bahwa adalah keliru Pendapat majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa perubahan/penyempurnaan SOP dapat dilakukan sesuai kebutuhan dimana dalam rangka penyempurnaan maupun kekuatan berlakunya SOP tidak Mutlak diperlukan masukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Indah Kiat Pulp
& Paper Thk Perawang, padahal Dalam PKB 2010 -2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Pasal 51 Ayat (3) bahwa pekerja tidak produktif dibuat dalam Standar Prosedur Perusahaan dan Pasal 51 Ayat (4) bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memberikan masukan demi penyempurnaan Standar Prosedur Perusahaan, dan ketentuan ini sangat jelas Bahwa Standar Prosedur Perusahaan tersebut harus dibuat berdasarkan masukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetapi hingga saat ini Perusahaan tidak pernah mengakomodir saran dan pendapat dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh meski ada
kesepakatan antara SP Perjuangan dengan PT. IKPP Perawang (Bukti P-29) dimana Perusahaan bersedia merevisi SOP (penanganan pekerja tidak produktif) seluas-luasnya
dengan mengakomodir saran dan pendapat Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Yang kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa Termohon Kasasi/Tergugat asal sudah beritikad baik untuk merevisi SOP tersebut padahal sudah nyata dari keterangan saksi Darmanto dan Muhamad Bakri bahwa Perusahaan tidak mau menerima saran dan pendapat dari SP
Perjuangan untuk merevisi SOP Tersebut;Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menjelaskan secara rinci tentang aturan PHK dan aturan yang mengatur PHK selain dimuat dalam UU No 13 tersebut tidak dibenarkan, PKB dibenarkan memuat aturan tentang PHK tetapi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedang isi SOP penanganan Pekerja tidak produktif yang dibuat oleh Perusahaan tersebut tidak termuat dalam PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Papaer Tbk Perawang yang artinya aturan tentang PHK tersebut tidak dibenarkan karena dibuat sepihak oleh perusahaan dan tidak pernah disahkan atau dicatatkan ke Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kabupaten Siak sebagai syarat-syarat kerja;
Bahwa sangat jelas ketentuan Perusahaan dapat melakukan PHK diatur di PKB 2012-2012 PT. Indah Kiat Pupl & Paper Tbk Perawang dan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 161, dimana PHK terhadap pekerja yang melanggar PKB tersebut baru dapat dilakukan setelah pekerja tersebut diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut namun dalam hal ini surat peringatan tersebut tidak pemah dilakukan
terhadap pekerja yang di PHK karena nilai C tiga kali tersebut, dan surat Peringatan tersebut tidak bisa digantikan dalam bentuk yang lain;Bahwa Standar Prosedur Perusahaan yang dapat memPHK pekerja tersebut didasarkan pada Penilaian Akhir Tahun (PAT) padahal mengenai PAT secara khusus telah diatur dalam PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Pasal 55, adapun bunyinya adalah sebagai berikut :
Pasal 55 Ayat (1) : Penilaian Akhir Tahun adalah penilaian objektif atasan terhadap prestasi pekerja selama 1 tahun;
Pasal 55 Ayat (2) : Penilaian Akhir Tahun adalah salah satu bahan pertimbangan dalam promosi kerja;
Pasal 55 Ayat (3) : penilaian Akhir Tahun merupakan dasar acuan dalam menaikkan upah dan golongan;
Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Penilaian Akhir Tahun (PAT) tidak ada berimplikasi terhadap PHK, sehingga perusahaan tidak dibenarkan menjadikan
PAT sebagai alasan untuk PHK;
Bahwa Penilaian Akhir Tahun (PAT) bagi pekerja Tidak Objektif karena adanya Kuota 15% secara tersistem yang mewajibkan pekerja mendapat nilai C meski pekerja sudah bekerja dengan baik (Bukti P-32) dan ini sangat bertentangan dengan isi PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang Pasal 55, dan hal ini juga dibenarkan baik dari saksi Pemohon Kasasi/Penggugat awal, saudara Darmanto, Edison L Tobing
dan Muhammad Bakri maupun dari saksi Termohon Kasasi/Tergugat awal, saudara Tardjoyo dan Jasmadi;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah dengan tidak mempertimbangkan mengenai sejak berlakunya keputusan perusahaan terhadap pekerja yang mendapat nilai C selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan PHK Sepihak tersebut, dimana keputusan/kebijakan perusahaan tersebut diberlakukan sejak 2009 namun sudah berlaku surut terhadap Penilaian Akhir Tahun (PAT) di tahun 2007, maka sesuai dengan azas hukum bahwa hukum tidak mengenal berlaku surut artinya hukum akan berlaku sejak ditandatangani, dengan demikian pertimbangan hakim sudah keluar dari azas hukum yang berlaku;
Didalam PKB tahun 2010 -2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk secara khusus telah mengatur PHK. Oleh karena itu hal-hal yang mengatur tentang PHK diluar PKB, apalagi dibuat sepihak oleh perusahaan dapat menimbulkan perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang tidak berujung yang dapat memperburuk kondisi hubungan industrial, padahal UU No 13 Tahun 2003 Pasal 151 mengamanatkan bahwa Pemerintah, pengusaha dan pekerja dengan segala upaya mencegah terjadinya PHK, dalam hal ini Termohon Kasasi/Tergugat Awal malah membuat metode mem-PHK karyawannya secara tersistem dan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru membenarkannya;
Bahwa di dalam Pasal 59 Ketentuan Peralihan PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang menyebutkan :
“Bahwa hal-hal yang belum diatur menyangkut Hubungan Kerja dirundingkan dan disepakati terlebih dahulu oleh pengusaha dan Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang”;
Dimana isi SOP tentang Penanganan Pekerja Tidak Produktif tersebut tidak tercantum dalam PKB 2010-2012 PT. Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk Perawang dan belum pernah disepakati dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan tersebut, dan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membenarkan bahwa SOP sebagai Bagian PKB 2010-2012 PT.
Indah Kiat Pulp & Paper Thk Perawang yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (3) sah berlaku dan mengikat bagi perusahaan maupun pekerja/buruh PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang adalah keliru karena Isi SOP tersebut yang menyangkut Hubungan Kerja
belum pemah dirundingkan dan disepakati dengan Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang;
Bahwa di dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan :
Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan buruh/ pekerja tidak boleh bertentangan dengan PKB;
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama;
Mengenai Penelisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat Awal;
Bahwa sangatlah keliru Majelis Hakim Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan bahwa Saudara Busrizal mempunyai Kinerja Kurang Baik, padahal sangat jelas dari keterangan saudara Yasmadi (Saksi
yang dihadirkan Termohon Kasasi/Tergugat Awal, Pekerjaan yang dahulu dilakukan oleh saudara Busrizal sebelum di PHK oleh Termohon Kasasi/Tergugat Awal dilakukan oleh 5 (lima) orang Tim yang artinya bahwa Saudara Busrizal tidak bisa dikategorikan Pekerja tidak Produktif, dan dari keterangan saksi Tardjodjo (Atasan Saudara Busrizal) mengatakan bahwa PAT (penilaian Akhir Tahun) juga didasarkan atas Kuota dimana diharuskan beberapa karyawan mendapat Nilai C meski yang bersangkutan mempunyai kinerja yang baik dan persentasenya ditentukan oleh perusahaan;Bahwa Jelas dan nyata Saudara Busrizal tidak melakukan tindakan Indispliner dan Meninggalkan Tempat kerja seperti yang dibenarkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena dari saksi yang
dihadirkan Termohon Kasasi/Tergugat Awal tidak bisa membuktikannya serta Tidak ada sanksi yang menyatakan bahwa Saudara Busrizal melakukan tindakan tersebut sesuai PK 2010-2012 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, Pasal 12, Karangan Bagi Pekerja, Ayat 17 : “Datang terlambat ketempat kerja atau meninggalkan tempat kerja lebih awal sebelum waktunya bekerja berakhir tanpa izin atasan/pimpinan” jo Pasal 45 Sanksi Administratif bagi pekerja : “Bagi pekerja yang melanggar pasallarangan pekerja, perusahaan berhak memberi sanksi langsung berupa Surat Peringatan kedua (SP II)”, serta tidak ada bukti tertulis ada kerugian yang diderita oleh Perusahaan;
Mengenai Upah Proses selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru dan Termohon Kasasi/Tergugat Awal telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 Ayat (2) :
“Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya”;
dan putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011 dengan tidak membayarkan upah Proses kepada Saudara Busrizal semenjak dikeluarkannya surat PHK oleh Termohon Kasasi/Tergugat Awal tanggal 31 Oktober 2011, masa waktu Upah yang belum dibayarkan selama proses PHK yang belum mendapat ketetapan ini mulai bulan November 2011 sampai bulan Desember 2012 (total 12 Bulan) atau sampai dengan waktu dimana PHK ini mendapat Ketetapan (in kracht);
Total Keseluruhannya = (upah Perbulan x masa waktu upah yang belum dibayarkan);
= (Rp3.220.000,00 x 12 Bulan);
= (Rp38.640.000,00);
Catatan : Faktor pengali jumlah bulan untuk menghitung besarnya hak-hak (upah proses) Pemohon Kasasi/Penggugat Awal yang belum dibayarkan selama proses PHK ini belum mendapatkan ketetapan ditentukan berdasarkan kapan putusan ini mendapatkan ketetapan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak menunjukkan prestasi kerja (stagnasi) selama 3 tahun berturut-turut, walau Penggugat telah dibina oleh Termohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (2) dan (3) jo Pasal 51 ayat (1) PKB IKPP Tbk 2010-2012, dan apa yang disepakati dalam PKB berlaku mengikat bagi mereka yang membuat kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pemohon Kasasi telah memenuhi prosedural dan sesuai dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : BUSRIZAL, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi ditolak dan para Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, namun karena nilai gugatan ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUSRIZAL tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2013, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., dan Arief Soedjito, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum padahariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002