208 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51
Tolak
P U T U S A N
No.208 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK, diwakili oleh AGUSTIAN RACHMANSJAH PARTAWIDJAJA dan BAHARUDIN, masing-masing sebagai Direktur, berkedudukan di Plaza BII, Menara II Lantai 7, Jalan MH. Thamrin No.51, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada : RIAN RADITYA, SH. dan EDWIN B. LOEKSONO, SH. Para Advokat, berkantor di Plaza BII Menara II, Lt.7 Jalan H.M. Thamrin No.51 Jakarta 10350, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Pebruari 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat-II/Turut Terbanding ;
melawan
PT. TANTO INTIM LINE, diwakili oleh HERMAN HARTANTO sebagai Direktur, berkedudukan di Surabaya dan berkantor Pusat di Gedung Tanto, Jalan Perak Barat No. 4143 Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. H. ANANTO HARYO, SH., M.Hum. MM, 2. DIDIK PRASETYO, SH. MM, 3. AGUS PRASETYO, SH, dan 4. ROSAL ROBYANSAH, SH. Para Advokat berkantor di Gedung WIKA Lt.1 Room 17 Jalan Ahmad Yani 176-178 Surabaya ;
Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Pemohon Kasasi I/Penggugat/Pembanding I/Terbanding II,
PT. TEGUH ABADI NUSANTARA, dahulu berkedudukan di Grand Pluit Mall, Blok C No.19, Jalan Raya Peluit Selatan Penjaringan, Jakarta 14440, sekarang di Ruko Mitra Bahari Blok F No.28, Jalan Pakin, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dalam kedudukannya selaku Pemilik Tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan Kapal Tunda (Tug Boat) Century, dalam hal ini memberi kuasa JOHNI RIANTO, SH., dkk. Advokat berkantor di Jalan Tamtama No.7 E Kota Pekanbaru, Riau ;
Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I dan II/Tergugat-I/Terbanding I/Pembanding II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat-II/Turut Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.1993 K/Pdt/2007 tanggal 20 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Pemohon Kasasi I/Penggugat/Pembanding I/Terbanding II, dan Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I dan II/Tergugat-I/Terbanding I/Pembanding II dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan pelayaran nasional dengan tujuan dalam negeri ;
Bahwa Tergugat I adalah suatu perusahaan pelayaran dan sebagai pemilik dari kapal Tunda (Tug Boat) Century sebagaimana dapat dibuktikan dan Surat Keterangan status Hukum Kapal No. PY 679/6/2/DII-04 tanggal 31 Agustus 2004 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Bukti P-I);
Bahwa Tergugat I juga sebagai pemilik dari Tongkang (Barge) Marcopolo 3. sebagaimana dapat dibuktikan dari Grose Akta Balik Nama Kapal No.1313 tanggal 15 Nopember 2002, dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Dumai (Bukti P-2);
Bahwa Tergugat II dalam perkara aquo adalah dalam kedudukannya selaku pengelola Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak, Perawang Pekanbaru ;
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan Fixture Note No.31/03/Fix-N/VII/04 tanggal 20 Juli 2004 (Bukti P-3) Penggugat telah ditunjuk oleh PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku pembeli dan juga penerima barang (Consignee) untuk mengangkut 4000 ADMT Pulp dari pelabuhan khusus PT. IKPP, Sungai Siak Perawang Pekanbaru (untuk selanjutnya disebut pelabuhan muat) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur (untuk selanjutnya disebut Pelabuhan Bongkar);
Bahwa berdasarkan Fixture Note No.31/03/Fix-N/VII/04 tanggal 20 Juli 2004 (bukti P-3), Penggugat akan menggunakan kapal miliknya yang bernama KM. Tanto Prima untuk mengangkut 4000 ADMT Pulp dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar ;
Bahwa KM. Tanto Prima yang akan digunakan pengangkut 4000 ADMT tersebut dalam keadaan laik laut sebagaimana dapat dilihat dari sertifikat kapal sebagai berikut :
Surat laut tanggal 17 Maret 1998 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (bukti P-4) ;
Sertifikat Keselamatan No.PY.651/120/06/ADPL.SBA.2004 tertanggal 2 Juni 2004 dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal (Bukti P-5) ;
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No.PY.653/122/ 06/ADPL.SDA.2004. tanggal 2 Juni 2004 dikeluarkan oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal (Bukti P-6);
Sertifikat Klasifikasi Lambung No.116510 tanggal 11 Nopember 1999, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (Bukti P-7) ;
Sertifikat Klasifikasi Mesin No.015193 tanggal 11 Nopember 1999, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (bukti P-8);
Sertifikat Keselamatan Telegraf Radio. Kapal Barang No. PI 652/121/ 06/ADPL.SBA.2004 tanggal 2 Juni 2004, dikeluarkan oleh Administratur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal (Bukti P-9);
Sertifikat Garis Muat International (1966) No.010703 tanggal 11 Nopember 1999, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, (Bukti P10);
Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No. 358/IX/IOPP-DKP/2002, tanggal 3 September 2002, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelabuhan Laut UB. Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Bukti P-II);
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2004, KM Tanto. Prima tiba di pelabuhan muat dan sandar di dermaga 7 Pelabuhan Khusus IKPP, Sungai Siak Perawang Pekanbaru dan sekitar pukul 15.00 WIB proses permuatan 4000 ADMT Pulp dimulai;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2004 dini hari ketika proses muat masih berlangsung KM. Tanto. Prima ditabrak oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh kapal tunda (Tug Boat) Century, hal tersebut mengakibat-kan kerusakan pada kulit lambung kanan bagian haluan (Palka 1) koyak kurang lebih 3 meter dan air masuk sehingga kapal langsung menungging ke haluan dan miring 35 derajat dan tenggelam ke sisi dermaga menyebabkan kapal terendam air dan motor induk serta semua perlengkapannya tidak berfungsi, hal ini terbukti dari dokumen-dokumen sebagai berikut :
Laporan Kecelakaan Kapal yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan qq Direktorat Perhubungan Laut qq Kantor Administrator Pelabuhan Pekanbaru tertanggal 14 Agustus 2004 (bukti P-12);
Berita Acara yang ditandatangani oleh Nahkoda KM. Tanto. Prima disaksikan oleh Mualim Jaga dan Juru Mudi jaga dari KM. Tanto. Prima dengan diketahui oleh Agen dari Kapal Tunda (Tug Boat) Century, Nahkoda Kapal Tunda (Tug Boat) Century dan oleh petugas Tergugat II, selaku Pengelola Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru (Bukti P-13);
Bahwa pada saat kejadian Pulp yang sudah dimuat ke dalam kapal sebanyak kurang lebih 2.336 ADMT dan 2010 diantaranya menjadi rusak ;
Bahwa dari Bukti P-12 sampai dengan P-13 sebagaimana dimaksud di atas, maka jelas pada saat kejadian posisi Kapal KM. Tanto Prima dalam keadaan tertambat di Dermaga VII Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru dan sedang melakukan kegiatan pemuatan yang berarti dalam posisi diam dan bersandar dengan benar ;
Bahwa dengan ditabraknya KM. Tanto. Prima oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century, pihak Penggugat selaku pemilik yang sah menurut hukum dari kapal KM. Tanto Prima mengalami kerugian in casu rusaknya kapal KM. Tanto Prima dan biaya-biaya yang terpaksa dikeluarkan berkaitan dengan biaya penye-lamatan, biaya penundaan/penggandengan, biaya survei/Superintendant (pengawasan), biaya naik Dock dan perbaikan terapung di PT. PAL, biaya perbelanjaan, dan biaya lain-lain atau biaya yang harus akan dikeluarkan sehubungan dengan tuntutan pihak ke tiga sejumlah :
Dalam Dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen);
Dalam rupiah :
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Dengan perincian sebagai berikut :
DALAM DOLAR AMERIKA SERIKAT :
Biaya penyelamatan (Salvage).
Penyelamatan oleh Salvindo Jakarta USD 20.000.00
(Bukti P-14 A- P-14 B) ;
Biaya Penundaan/penggandengan.
Penundaan dari Sungai Pakning ke Surabaya USD 40.000.00
(Bukti P.15 A Bukti P-15)
Tuntutan Claim Barang yang rusak USD 642.145.00
(Bukti P-16) ; ,
Biaya Survei/Superintendant.
Survei kerusakan oleh PT. Carsurin USD 1.100.00
(Bukti P.17 A; P-17 B) ;
Superintendant dari Singapura USD 5.000.00
(Bukti P-18) ;
Pembelian Cat.
Pembelian Cat dari PT. Tosadah ;
(Bukti P-19 A sampai dengan Bukti P-19 C) USD 23.244.00
DALAM RUPIAH :
Biaya Penyelamatan.
Biaya Penyelamatan oleh Tergugat II Rp.1.390.614.946,-
(Vide Bukti P-16);
Biaya Penundaan/Penggandengan
Uang Insentif untuk ABK KM. Tanto Jaya Rp. 10.000.000,-
(Bukti P-20);
Honor Nakhoda KM. Tanto Jaya dalam
menunda KM. Tanto Prima (Bukti P.21) ; Rp. 1.500.000,-
Biaya Kapal Tunda untuk menggandeng
KM. Tanto Prima dibayarkan melalui PT. Pelni Rp. 40.000.000,- (Bukti P.22) ;
Biaya Kapal Tunda untuk menggandeng
KM. Tanto Prima dari Perawang ke Sungai
Pakning (Bukti P.23) Rp. 15.000.000,-
Biaya Pelunasan biaya pengurusan penundaan
KM. Tanto Prima kepada PT. Pelni pada
tanggal 11 September 2004 (Bukti P.24) Rp. 26.000.000,-
Biaya Pelunasan Debet Nota biaya pengurusan
Penundaan KM. Tanto Prima melalui PT. Pelni
pada tanggal 11 September 2004 (Bukti P.25) Rp. 29.164.000,-
Biaya Pelunasan biaya pengurusan penundaan
KM. Tanto Prima melalui PT. Pelni pada tanggal
18 Agustus 2004 (Bukti P.26) Rp. 21.130.250,-
Biaya Survei/Superintedent (Pengawasan).
Biaya Survei Kerusakan oleh PT. Carsurin Rp. 3.500.000,- (Vide Bukti P-27A, P-27B);
Biaya Survei Kelas dan Survei Dock oleh
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Bukti P.28) Rp. 30.057.000,-
Biaya Insentif pengawas/Superintendent
Penyelamatan/salvage KM. Tanto Prima selama
30 hari dari tanggal 4 Agustus 2004 sampai
tanggal 4 September 2004 =
30 X Rp.1.000.000,- (Bukti P.29) Rp. 30.000.000,-
Biaya Tiket Penerbangan dari Salim International
Tour & Travel tanggal 19 Agustus 2004 atas nama
Herman Hartanto, Budiman, Bagio, Nariyo Rp. 3.150.600,-
(Bukti P.30) ;
Biaya Tiket Penerbangan Pekanbaru Surabaya
Dan Penginapan serta akomodasi tanggal
6 September 2004 (Bukti P.31) Rp. 18.515.600,-
Biaya Docking dan perbaikan oleh PT. PAL.Surabaya.
Pembayaran Pelunasan biaya docking dan
Floating repair KM. Tanto Prima tanggal
27 Oktober 2005 ;
(Bukti P-32A, P-32B, P-32C, P-32D, P-32E) Rp.1.680.000.000,-
Biaya Perbaikan Terapung oleh Kontraktor selain PT. PAL.
Perbaikan (Bongkar dan Pasang) Motor Induk
oleh Abdul Kamid (Bukti P-33A, Bukti P-33B) Rp. 193.250.000,-
Pekerjaan pembersihan dan perbaikan alat-alat
listrik di kamar mesin dan kamar ABK oleh
Bengkel Hasil Karya dengan jumlah
Rp.315.000.000,- ditambah Total ongkos kerja
dan biaya tambahan Rp.45.000.000.-
(Bukti P-34A, Bukti P-34B, Bukti P-34C) Rp. 360.000:000,-
Perbaikan pelat-pelat dan pipa-pipa dalam
Palka/dalam tangki perbaikan pipa motor bantu
dan kamar beku/pendingin oleh bengkel
Hasil Karya Rp. 229.708.602,-
(Bukti P-35A, Bukti P-35B, Bukti P-35C) ;
Pembersihan menyeluruh terhadap Deck, Palka,
Tangki oleh Abdul Jalil
(Bukti P-36A, Bukti P-36B) Rp. 308.311.659,-
Perbaikan Dudukan Reimer KM. Tanto Prima
oleh PT. Indochem Speciatama Rp. 18.491 220,-
(Bukti P-37A, Bukti P-37B Bukti P-37C) ;
Biaya Tes Keterlambatan plat dengan
Ultrasonic Wall Thickness oleh PT. Mitra
Arhta Gena Pertiwi Rp. 10.512.000,-
(Bukti P-38) ;
Perbaikan Setting Boiler KM. Tantro Prima oleh
CV Ariech Dinamika Rp. 47.200,-
(Bukti P-39A, Bukti P-39B, Bukti P-39C);
Perbaikan KM. Tanto Prima oleh Mahkota Teknik
tanggal 30 Nopember 2004 Rp. 71.678.500,-
(Bukti P-40A sampai dengan Bukti P-40X) ;
Perbaikan KM Tanto Prima oleh Phenix
tanggal 30 Desember 2004 Rp. 281.604.000,-
(Bukti P-41A, sampai dengan Bukti P-41 U) ;
Biaya Pembelian/Perbelanjaan :
Pembelian alat-alat untuk KM Tanto Prima
dari toko Maju Rp. 3.286.000,-
(Bukti P-42A sampai dengan Bukti P-421) ;
Pelunasan pembelian satu set Piston Ring Rp. 21.005.000,-
(Bukti P-43A sampai dengan Bukti P-43B) ;
Pembelian alat-alat listrik untuk KM Tanto
Prima dari Indotec Rp. 5.780.000,-
(Bukti P-44A sampai dengan Bukti P-44N) ;
Pembelian alat-alat untuk motor induk dan motor
bantu perbaikan dari UD Sarana Teknik Rp. 63.965.000,-
(Bukti P-45A sampai dengan Bukti P-46N) ;
Pembelian alat-alat untuk perbaikan KM Tanto
Prima dari UD Trimanunggal Teknik Rp. 4.096.800,-
(Bukti P-46A sampai dengan Bukti P-460) ;
Pembelian suku cadang untuk motor induk
KM. Tanto Prima dari PD.Aneka Teknik Diesel Rp. 56.129.000,-
(Bukti P-47A sampai dengan Bukti P-47R) ;
Pembelian suku cadang untuk Motor Induk dan
Motor Bantu pada PT. Asean Bearindo Jaya Rp. 3.252.900,-
(Bukti P-48A sampai dengan Bukti P-48K) ;
Pembelian suku cadang electric motor
cleaner KM Tanto Prima dari toko Maju Rp. 4.880.000,-
(Bukti P.49) ;
Pembelian tali polypropelene untuk KM. Tanto
Prima dari toko Asli (Bukti P-50) Rp. 14.688.000,-
Pembelian satu buah kayu Pokhot NL Rp. 2.700:000,-
(Bukti P-51) ;
Pembelian EA Thordon XI Bearing dari
PT. Multi Tunas Unggul (Bukti P-52) Rp. 43.775.000,-
Pembelian minyak pelumas untuk KM Tanto
Prima dari PT Bina Ceria Bersama Rp. 94.483.750,-
(Bukti P-53A, Bukti P-53B) ;
Pembelian Thordon XI Bearing KM Tanto Prima
dari PT. Multi Tunas Unggul Rp. 307.500,-
(Bukti P-54A, Bukti P-54B) ;
P Pembelian 1 buah Mahkota Piston Motor
Induk Akasaka (Bukti P-55) Rp. 3.500.000,-
Pembelian Ring Tembaga untuk KM Tanto Prima
dari bengkel Bubut Lancar tanggal 25 September
2004 berjumlah Rp.1.703.500.- dan tanggal 29
September 2004 berjumlah Rp.15.000.- Rp. 1.718.500,-
(Bukti P-56A, Bukti P-56B) ;
Pembelian Gland Packing untuk KM Tanto
Prima dari PT. Unindo Pasific tanggal
25 September 2004 Rp. 2.656.615,50
(Bukti P-57A) ;
Pembelian Gland Packing untuk KM Tanto
Prima dari PT.Unindo Pasific tanggal
8 Oktober 2004 Rp. 1.447.099,50
(Bukti P-57B)
Pembelian Step Pangkon Metal dan Rotor
Generator dari Bengkel Tjandi Djaja Rp. .320.000,-
(Bukti P-58) ;
Pembelian Rubber Sil Packing dari UD.
Setia Jaya Rp. 400.000,-
(Bukti P-59)
Pembelian Sapu Pel Jumbo dari toko
Fajar Rizki Rp. 12.000,-
(Bukti P-60) ;
Pembelian Deterjen DAIA dari toko
Mega Sari Rp. 47.500,-
(Bukti P-61)
Pembelian 1 Box Battery ABC Besar tanggal
21 Agustus 2004 Rp. 45.000,-
(Bukti P-62) ;
Pembelian Kaos tangan dari toko Myanmar
Service Rp. 88.000,-
(Bukti P-63) ;
Pembelian sarung tangan dari toko
Karya Abadi Rp. 940.000,-
(Bukti P-64) ;
Pembelian Ember dari toko empat Saudara Rp. 142.000,-
(Bukti P-65) ;
Pembelian Deterjen dari toko Fortuna Jaya Rp. 45.000,-
(Bukti P-66);
Pembelian alat semprot cat dari toko
Yanmar Service Rp. 250.000,-
(Bukti P-67A) ;
Pembelian Kompresor Angin dari toko
Yanmar Service Rp. 781.000,-
(Bukti P-67B) ;
Pembelian WD-40 dari toko Yanmar Service Rp. 165.000,-
(Bukti P-67C) ;
Pembelian Kompresor dari toko
Yanmar Service Rp. 3.805.000,31
(Bukti P-67D) ;
Pembelian Alat-alat Listrik dari toko
Semoga Jaya Rp. 66.500,-
(Bukti P-68) ;
Pembelian Bahan Kimia dari IKPP Rp. 290.000,-
(Bukti P-69) ;
Pembelian Hexal claen dari Harka Patria Rp. 1.250.000,-
(Bukti P-70A sampai dengan P.70F) ;
Lain-lain :
Pemberian Uang Makan ABK KM. Tanto Prima
selama 27 hari sebagai pengganti makanan
yang rusak akibat kamar beku rusak akibat
kapal tenggelam di Perawang Rp. 11.178.000,-
(Bukti P-71A, Bukti P-71 B) ;
Pembelian Es Batu untuk keperluan Perjalanan
KM. Tanto Prima dari Perawang ke Surabaya Rp. 1.300.000,-
(Bukti P- 72);
Persediaan bahan makanan yang rusak dari
gudang perbekalan milik KM. Tanto Prima Rp. 8.053.000,-
(Bukti P-73);
Order pemakaian Transpor Bandar/Service Boat
dari darat ke KM. Tanto Prima dan sebaliknya
selama floating repair (dari tanggal 29 Oktober
sampai dengan 8 Nopember 2004 Rp. 2.330.000,-
(Bukti P-74A sampai dengan Bukti P-74JJ);
Biaya Intensif Cleaning Crew dari PT.
Tanto Intim Line Rp. 10.000.000,-
(Butki P-75A dan Bukti P-75B);
Perincian Bahan Bakar Yang Rusak Rp. 571.428.000,-
(Bukti P-76A) ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yang berkaitan dengan biaya penyelamatan, biaya penundaan/penggandengan, biaya survey/ superintendent (pengawasan), biaya naik dock dan perbaikan terapung di PT. PAL, biaya perbaikan terapung yang dilakukan kontraktor selain PT. PAL, biaya pembelanjaan dan biaya lain-lain adalah dalam jumlah :
Dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam rupiah :
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Bahwa selain mengalami kerugian sebagaimana diutarakan dalam Posita butir 12 di atas, Penggugat juga mengalami kerugian sebagai berikut :
Gagalnya penerimaan pembayaran ongkos angkut dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Bahwa berdasarkan Fixture Note No.31/03/Fix-N/VII/04 tanggal 20 Juni 2004 (Vide Bukti P-3) Penggugat selaku pengangkut berhak mendapat-kan pembayaran (ongkos angkut sebesar : Rp.100.000,- (ongkos angkut rata-rata per ton) x 4500 ADMT (jumlah Pulp yang seharusnya diangkut) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Keuntungan yang hilang selama KM. Tanto Prima tidak dapat dioperasi-kan sejak ditabrak oleh Kapal Tongkang Marcopolo 3 yang ditunda oleh Kapal Tunda Century pada tanggal 4 Agustus 2004 sampai kapal selesai menjalani perbaikan dan siap dioperasikan pada tanggal 8 Nopember 2004 dikurangi perhitungan perjalanan dari Sungai Siak Pelabuhan Khusus PT. IKPP ke Surabaya berdasarkan fixture note 31/03/Fix-N/VII (97 hari dikurangi 7 hari 90 hari) adalah sebesar Rp.2.892.857.142.60,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah dan 60 sen) dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah muatan : Minimum 4.000 ton KM. Tanto Prima biasanya dapat mengangkut antara 4,500 sampai dengan 4.800 ton ;
Uang tambang : Rp.97.0001 ton (Mutu Prima (Prima Grade) dan Rp.110.000,- untuk Mutu selain itu (Off Grade). Jadi rata-rata Rp.103.750,- di bulatkan Rp. 100.000,- ;
1 (satu) voyage sejak kapal selesai bongkar sampai kepada selesai bongkar voyage berikutnya di Surabaya memakan waktu 14 hari (Penggugat abaikan muatan dari Surabaya ke Belawan yang memakan waktu 10 hari);
Oleh sebab itu apabila KM. Tanto Prima mengangkut jumlah minimum yaitu 4.500 X Rp.1.00.000,- = Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), atau = Rp. 450.000.000,-/14 = Rp. 32.142.857,-/ 14/hari;
Waktu yang hilang sejak saat tubrukan pada tanggal 4 Agustus 2004 sampai dengan saat KM. Tanto Prima selesai diperbaiki dan siap untuk dioperasikan pada tanggal 8 November 2004 dikurangi perhitungan perjalanan dari sungai Siak pelabuhan Khusus PT. IKPP ke Surabaya berdasarkan Fixture Note No. 31/03/Fix-N/VII : 97 hari dikurangi 7 hari = 90 hari;
Total pendapatan yang hilang adalah : 97 hari dikurangi 7 hari adalah 90 hari X Rp. 32.142.857,14,- = Rp.2.892.857.142,60,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah dan enam puluh sen) (Bukti P-77);
Bahwa dengan adanya suatu kejadian in cassu ditabraknya KM. Tanto Prima yang nota bene dalam posisi bersandar dengan benar di dermaga dan Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru dan sedang dalam proses pemuatan pulp oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century dan mengakibatkan kerugian yang nyata dan hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh, sebagaimana diutarakan dalam Posita 12 dan 13 diatas maka jelas menurut hukum in cassu Pasal 1365 KUH Perdata telah terjadi suatu perbuatan melanggar hukum, dimana Pasal 1365 KUH Perdata tersebut menentukan (dikutip) :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ;
PARA TERGUGAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT;
Bahwa dari bukti P-12 dan P-13, maka jelas posisi kapal KM. Tanto Prima pada saat kejadian adalah sedang bersandar dengan benar di dermaga 7 pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru berarti KM. Tanto Prima berada pada` posisi diam di tempat yang benar, dengan demikian kesalahan ada pada pihak Tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan Kapal Tunda (Tug Boat) Century, dan hal ini pun tidak bisa diperdebatkan lagi ;
Bahwa Pasal 536 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menentukan : "Apabila penubrukan dikarenakan salahnya salah satu kapal yang bertubrukan, maka pengusaha dari pada kapal yang telah melakukan kesalahan itulah yang menanggung seluruh kerugiannya" ;
Bahwa Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan : Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebab-kan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya" ;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 536 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Jo Pasal 1365 Jo Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka Tergugat I harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat ditabraknya KM. Tanto Prima oleh tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century milik Tergugat I. Bahwa berdasarkan Peraturan Internasional, Tentang Pencegahan Tubrukan Kapal Di Laut 1972 yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan : Resolusi IMCO A. 466 (XII) tanggal 19 Nopember 1981 (berlaku 1 Juni 1983) dan Resolusi IMO Tahun 1989 (berlaku 19 April 1991) dalam aturan 2 disebutkan :
Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, Nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan seseorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal berada ;
Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-keterbatasan dari kapalkapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak ;
Oleh karenanya TERGUGAT I berkewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berkaitan dengan biaya penyelamatan, biaya penundaan/penggandengan, biaya Survey/ Superintendant, biaya naik dock dan perbaikan terapung di PT. PAL, biaya perbaikan terapung yang dilakukan kontraktor selain PT. PAL, biaya pembelanjaan, dan biaya-biaya lain yang berjumlah :
Dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam rupiah :
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Sebagaimana dirinci/diuraikan dalam Posita butir 12 gugatan A-quo. TERGUGAT I juga berkewajiban untuk membayar ganti rugi atas gagalnya PENGGUGAT menerima pembayaran ongkos angkut yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT dari PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Dan juga keuntungan yang hilang selama KM. Tanto Prima tidak dapat beroperasikan sejak ditabrak oleh Kapal Tongkang (Burge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century tanggal 4 Agustus 2004 sampai dengan saat KM. Tanto Prima selesai diperbaiki dan siap dioperasikan pada tanggal 8 Nopember 2004 yaitu sebesar : Rp.2.892.857.142,60,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah dan 60 sen) sebagaimana diuraikan secara rinci dalam posita butir 13 gugatan aquo;
Bahwa TERGUGAT II selaku pengelola Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru berkewajiban untuk mengatur alur pelayanan bagi setiap kapal yang berada di wilayah pelabuhan khusus yang dikelola, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 huruf d Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 1998 sebagai berikut : "Menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan clan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal clan barang sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan" ;
Bahwa pada kenyataannya TERGUGAT II lalai mengatur alur pelayaran di Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru in casu tidak adanya buoy/pelampung atau pembatas alur yang boleh dan ticlak boleh dilayari oleh lalu lintas kapal yang melewati dermaga khusus tersebut, singkatnya TERGUGAT II lalai melaksanakan pengaturan alur lalu lintas sekitar wilayah dermaga yang berada di Pelabuhan Khusus yang menjadi tanggung jawabnya, yang menyebabkan terlalu dekatnya Tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan Kapal Tunda (Tug Boat) Century bertayar pada saat memasuki area pelabuhan dengan KM. Tanto Prima yarg sedang bersandar di Dermaga 7 Pelabuhan Khusus Sungai Siak Perawang Pekanbaru, oleh karenanya kelalaian TERGUGAT II dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 1998, mengandung konsekuensi yuridis untuk ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi atas segala kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat dari ditabraknya KM. Tanto Prima oleh Tongkang (barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century ;
Bahwa berdasarkan uraian dalam posita 15 sampai 17 gugatan A-quo maka secara hukum para tergugat harus bertanggung jawab secara tanggung renteng mengganti semua kerugian yang dialami PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan dalam posita butir 12 dan 13 gugatan aquo ;
TIDAK ADA ITIKAD BAIK DARI PARA TERGUGAT.
Bahwa Penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ditabrak-nya KM. Tanto Prima oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century secara musyawarah mufakat dengan Para TERGUGAT, sebagaimana dalam pertemuan pada tanggal 20 Agustus 2004 di Kantor PT. Asia Trade Logistics di Serpong namun dalam hal tersebut tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah ;
Dari surat-surat TERGUGAT I baik yang disampaikan TERGUGAT I sendiri maupun oleh agennya PT. Teguh Permata Nusantara masing-masing melalui suratnya tertanggal 24 September 2004 (Bukti P-78A dan P-78B) dan tanggal 8 Januari 2005 (Bukti P-79A dan P-79B) TERGUGAT I hanya meminta dokumen penyelesaian klaim dari PENGGUGAT dan dengan mengajak musyawarah namun hal tersebut hanya berakhir pada retorika saja tanpa adanya suatu bukti nyata bahwa TERGUGAT I tidak menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas ditabraknya KM. Tanto Prima oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century pada tanggal 24 Agustus 2004 di Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru kepada PENGGUGAT;
Selanjutnya TERGUGAT II selaku pengelola Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Perawang Pekanbaru tidak bisa menyediakan alur pelayaran yang aman, bukannya membantu menyelesaikan masalah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II malah justru mensomasi PENGGUGAT, (Vide Bukti P-16) padahal TERGUGAT II tahu penyebab kejadian ini adalah akibat kesalahan Tongkang Marcopolo 3 yang ditarik Kapal Tunda Century yang nota bene adalah milik TERGUGAT I ;
TENTANG PENAHANAN DAN SITA JAMINAN TONGKANG (BARGE) MARCOPOLO 3 DAN KAPAL TUNDA (TUG BOAT) CENTURY ;
Bahwa berdasarkan Bukti P-12 sampai P-13 Posita Gugatan aquo maka jelas Para Tergugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan tidak ada itikad baik dari Para Tergugat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah maka cukup alasan dan berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan aquo disertai dengan permohonan penahanan Tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan kapal Tunda (Tug Boat) Century atau setidak tidaknya meletakkan sita jaminan atas tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan kapal Tunda (Tug Boat) Century ;
Bahwa gugatan Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai piutang yang diutamakan atas kapal sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 316 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menentukan :
Piutang-piutang yang diistimewakan atas kapal, adalah dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 318 :
Biaya-biaya lelang sita (eksekusi) ;
Piutang-piutang yang terbit dari persetujuan perburuhan, dari Nakhoda dan dari anak buah kapal selama waktu yang mana mereka bekerja di kapal ;
Upah penolongan, upah pandu laut uang petunjuk dan uang pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran;
Piutang karena penubrukan Pasal 1139 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak berlaku terhadap kapal ;
Dan selanjutnya dengan mengacu pula pada Pasal 41 Undang-Undang No.21 Tahun tentang Pelayaran yang menentukan :
"Atas perintah Pengadilan pejabat Pemerintah yang berwenang dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di pelabuhan Indonesia";
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap kapal :
Tongkang (Barge) Marcopolo 3 milik TERGUGAT I dengan spesifikasi :
Nama Tongkang : Marcopolo 3
Tempat pendaftaran : Dumai
Tahun : 1992
Tonase Kotor : 640
Tonase bersih : 192
Kapal Tunda (Tug Boat) Century milik Tergugat I dengan spesifikasi: Nama Kapal Tunda : Century
Tempat Pendaftaran : Jakarta
Tahun Pembuatan : 1993
Tonase Kotor : 81
Tonase Bersih : 192
Call Sign/Tanda Panggil : YD 4436
Bahwa bila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat bahwa permohonan Penahanan tidak bisa dikabulkan maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Utara meletakkan sita Jaminan terhadap :
Tongkang (Barge) Marcopolo 3 milik TERGUGAT I dengan spesifikasi:
Nama Tongkang : Marcopolo 3 :
Tempat pendaftaran : Dumai
Tahun : 1992
Tonase Kotor : 640
Tonase bersih : 192
Kapal Tunda (Tug Boat) Century milik Tergugat I dengan spesifikasi :
Nama Kapal Tunda : Century
Tempat Pendaftaran : Jakarta
Tahun Pembuatan : 1993
Tonase Kotor : 81
Tonase Bersih : 192
Call Sign/Tanda Panggil : YD 4436 ;
Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di atasnya milik Tergugat I setempat dikenal dengan Jalan Tanjung Datuk No.276 A dan B dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru
Sebelah Selatan : Tanah Kosong
Sebelah Timur : Tanah clan Bangunan Kosong
Sebelah Barat : Bangunan Ruko setempat dikenal dengan nama
Jalan Tanjung Datuk No 276 C ;
Sebidang tanah dan gedung Perkantoran Baru milik Tergugat II yang berada di atasnya yang terletak di Kecamatan Tualang Desa Pinang Sebatang Kabupaten Siak Propinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Bunut
Sebelah Selatan : Sungai Siak
Sebelah Timur : Dermaga Pelindung
Sebelah Barat : Tanah Kosong
TENTANG BUNGA :
Bahwa mengingat Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat, maka wajar bila Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Para Tergugat selain membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam posita butir 12 dan 13 Gugatan a-quo Para Tergugat juga membayar bunga sebesar 6% pertahun dari jumlah :
Berkaitan dengan biaya penyelamatan biaya penundaan/penggan-dengan, biaya survey/Superintendant (Pengawasan) biaya naik dock dan perbaikan terapung di PT. PAL, biaya pembelanjaan dan biaya-biaya lain atau biaya yang harus akan dikeluarkan yaitu sejumlah :
Dalam dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus. tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam rupiah :
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Dan 6% pertahun dari jumlah :
Berkaitan dengan gagalnya penerimaan pembayaran ongkos angkut dari PT. Pabrik Kertas Pabrik Tjiwi Kimia Tbk sejumlah :Rp.450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Berkaitan dengan keuntungan yang hilang selama KM Tanto Prima tidak dapat dioperasikan sejak ditabrak oleh kapal tongkang Markopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda Century pada tanggal 4 Agustus 2004 sampai kapal selesai menjalani perbaikan dan siap dioperasikan kembali pada tanggal 8 Nopember 2004 sejumlah Rp.2.892.857.142.60 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah enam puluh sen) ;
Terhitung sejak diajukan gugatan aquo sampai dengan saat dilunasinya kewaijiban Para Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
UANG PAKSA (DWANGSOM) :
Penggugat juga memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak tanggal keputusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap ;
TENTANG PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJ VORRAAD) ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik dan tidak terbantah kebenarannya maka secara hukum berdasarkan Pasal 180 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan memberikan Putusan yang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR:
Memutuskan, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memutuskan, menyatakan Tergugat I selaku pemilik dari Tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan Kapal Tunda (Tug Boat) Century dan telah melakukan perbuatan melawan hukum in cassu dengan ditabraknya KM Tanto Prima milik Penggugat oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century di Dermaga 7 Pelabuhan Khusus PT IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru, pada tanggal 4 Agustus 2004 dini hari milik Tergugat I ;
Memutuskan, menyatakan Tergugat II selaku pengelola Pelabuhan Khusus PT IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum in cassu tidak melaksanakan kewajibannya selaku pengelola pelabuhan khusus untuk menyediakan alur pelayaran yang aman dan menjamin keselamatan pelayaran, sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.27 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus, Perbuatan melawan Hukum Tergugat II aquo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu dengan ditabraknya KM Tanto Prima milik Perggugat oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century milik Tergugat I di Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2004 dini hari ;
Memutuskan, menyatakan kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai berikut :
Berkaitan dengan biaya penyelamatan KM Tanto Prima, biaya penundaan/penggandengan KM Tanto Prima, biaya Survey/ superintendant, biaya naik dok dan perbaikan terapung KM Tanto Prima di PT. PAL biaya perbaikan yang dilakukan oleh kontraktor diluar PT. PAL dalam kondisi KM Tanto Prima terapung, biaya pembelanjaan suku cadang dan material lainnya serta biaya- biaya lain sebesar :
Dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam rupiah :
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);
Sebagaimana yang telah dirinci/diuraikan dalam Posita butir 12 gugatan Penggugat ;
Berkaitan dengan gagalnya Penggugat menerima pembayaran ongkos angkut dari PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia sebesar Rp.450.000.000,(empat ratus lima puluh juta rupiah);
Berkaitan dengan hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat tidak dapat dioperasikannya KM Tanto Prima sejak tanggal 4 Agustus 2004 (saat ditabrak oleh Tongkang Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda Century) sampai dengan tanggal 8 Nopember 2004 (saat KM Tanto Prima sudah bisa dioperasikan lagi sebesar Rp.2.892.857.142.60 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah enam puluh sen).
Sebagaimana yang telah dirinci dalam posita butir 13 gugatan Penggugat adalah kerugian yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari ditabraknya KM Tanto Prima milik Penggugat oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 dan Kapal Tunda (Tug Boat) Century di dermaga 7 Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak pada tanggal 4 Agustus 2004 dini hari ;
Memutuskan, menyatakan Para Tergugat harus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat ditabraknya KM Tanto Prima milik Penggugat oleh Tongkang (Barge) Marcoplo 3 yang ditarik Kapal Tunda (Tug Boat) Century di Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2004 dini hari ;
Kerugian yang dialami Penggugat berkaitan dengan biaya penyelamatan KM Tanto Prima, biaya penundaan/Penggandengan KM Tanto Prima, biaya Survey/Superintendant, biaya naik dok dan perbaikan terapung KM Tanto Prima di PT. PAL, biaya perbaikan yang dilakukan oleh Kontraktor diluar PT. Tanto Prima terapung, biaya pembelanjaan suku cadang dan material lainnya serta biaya-biaya lain sebesar:
Dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam Rupiah:
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat putuh satu rupiah);
Sebagaimana dirinci/diuraikan dalam Posita butir 12 gugatan Penggugat;
Kerugian yang dialami Penggugat berkaitan dengan gagalnya Penggugat menerima pembayaran dari PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar : Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian yang dialami Penggugat berkaitan dengan hilangnya ke-untungan yang diharapkan sebagai akibat tidak dapat dioperasikannya KM Tanto Prima sejak tanggal 4 Agustus 2004 (saat ditabrak oleh Tongkang Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda Century) sampai dengan tanggal 8 Nopember 2004 (saat KM Tanto Prima sudah bisa dioperasikan lagi) sebesar Rp.2.892.857.142,60,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah dan 60 sen) sebagaimana telah dirinci dalam posita butir 13 gugatan Penggugat ;
Memutuskan, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat ditabraknya KM Tanto Prima milik Penggugat oleh Tongkang (Barge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century di Dermaga 7 Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2004 dini hari yaitu sebagai berikut :
Berkaitan dengan biaya penundaan/penggandengan KM Tanto Prima, biaya survey/superintendant biaya naik dok dan perbaikan terapung KM Tanto Prima di PT. PAL, biaya perbaikan yang dilakukan oleh Kontraktor diluar PT. PAL dalam kondisi KM Tanto Prima terapung, biaya pembelanjaan suku cadang dan material lainnya serta biaya-biaya lainnya sebesar :
Dolar Amerika Serikat :
USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam Rupiah :
Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);
Sebagaimana dirinci/diuraikan dalam Posita butir 12 gugatan Penggugat;
Berkaitan dengan gagalnya Penggugat menerima pembayaran ongkos angkut dari PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Berkaitan dengan hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat tidak dapat dioperasikannya KM Tanto Prima sejak tanggal 4 Agustus 2004 (saat ditabrak oleh Tongkang Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda Century) sampai dengan tanggal 8 Nopember 2004 (saat KM Tanto Prima sudah bisa dioperasikan lagi) sebesar Rp.2.892.857.142,60,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah dan 60 sen) sebagaimana telah dirinci dalam posita butir 13 gugatan Penggugat;
Memutuskan dan menyatakan sah dan berharga atas penahanan terhadap : 1) Tongkang (Barge) Marcopolo 3 milik TERGUGAT I dengan spesifikasi :
Nama Tongkang : Marcopolo 3
Tempat pendaftaran : Dumai
Tahun .1992
Tonase Kotor : 640
Tonase bersih : 192
2) Kapal Tunda (Tug Boat) Century milik Tergugat I dengan spesifikasi: Nama Kapal Tunda : Century
Tempat Pendaftaran : Jakarta
Tahun Pembuatan : 1993
Tonase Kotor : 81
Tonase Bersih : 192
Call Sign/Tanda Panggil : YD 4436
Adalah sah menurut Hukum;
Memutuskan, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah dilaksanakan terhadap :
Tongkang (Barge) Marcopolo 3 milik TERGUGAT I dengan spesifikasi.
Nama Tongkang : Marcopolo 3
Tempat pendaftaran : Dumai
Tahun :1992
Tonase Kotor :640
Tonase bersih :192
Kapal Tunda (Tug Boat) Century milik Tergugat I dengan spesifikasi: Nama Kapal Tunda : Century
Tempat Pendaftaran : Jakarta
Tahun Pembuatan : 1993
Tonase Kotor : 81
Tonase Bersih : 192
Call Sign/Tanda Panggil : YD 4436
Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di atasnya milik Tergugat I setempat dikenal dengan Jalan Tanjung Datuk No.276 A dan B dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru
Sebelah Selatan : Tanah Kosong
Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Kosong
Sebelah Barat : Bangunan Ruko setempat dikenal Jalan
Tanjung Datuk No 276 C.
Sebidang tanah dan gedung Perkantoran Baru milik Tergugat II yang berada di atasnya yang terletak di Kecamatan Tualang Desa Pinang Sebatang Kabupaten Siak Propinsi Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Bunut
Sebelah Selatan : Sungai Siak
Sebelah Timur : Dermaga Pelindung
Sebelah Barat : Tanah Kosong
Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 6% pertahun dari jumlah kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut :
6% per tahun dari jumlah :
Dolar Amerika Serikat : USD 731.489,16 (Dolar Amerika Serikat tujuh ratus tiga puluh satu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) 6% per tahun dari jumlah :
Dalam rupiah : Rp. 5.787.537.441,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
6% per tahun dari jumlah : Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
6% per tahun dari jumlah : Rp.2.892.857.142,60,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah dan 60 sen) ;Terhitung sejak diajukan gugatan aquo sampai dengan saat dilunasinya kewajiban Para Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan melakukan pembayaran terhitung sejak tanggal keputusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Memutuskan, menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada upaya hukum Bantahan (verzet) Banding, Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
Memutuskan, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut : EKSEPSI Tergugat I :
Tentang Kewenangan Mengadili :
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo:
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam hal ini PT. Tanto Intim Line terhadap Tergugat I adalah salah alamat dan tidak tepat menurut Hukum acara perdata Pasal 118 (2) HIR, Tergugat I dalam hal ini PT. Teguh Abadi Nusantara sebagaimana dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I beralamat di Grand Fruit Mall Blok C No.19 Jalan Raya Fruit Selatan Penjaringan Jakarta 14440 adalah keliru dan tidak tepat karena Tergugat I dalam hal ini tidak pernah berkedudukan Hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan tetapi PT. Teguh Abadi Nusantara adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Batam beralamat di Jalan Raya Ali Haji, Komplek Nagoya Poin Blok JJ No.4 di Pulau Batam ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 118 (2) HIR menyatakan : "Jika Tergugat lebih dari seorang, serta mereka tiada tinggal di dalam pegangan Pengadilan Negeri yang satu itu juga, maka tuntutan itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah seorang dari pada Para Tergugat itu yang dipilih oleh si Penggugat. Jika diantara Para Tergugat itu seorang yang benar berutang dan seorang penanggungnya maka dengan mengingat peraturan yang tersebut dalam Pasal 6 Reglement Organisasi Kehakiman serta Kebijaksanaan Justisi di Indonesia, tuntutan itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang berutang sebetulnya, atau salah seorang dari pada orang-orang yang berutang sebenarnya itu". Maka sudah seharusnya gugatan Penggugat diajukan dimana tempat tinggal atau domisili hukum Tergugat yaitu di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batam ;
Bahwa sesuai dengan asas Actor Sequitur Forum Rei", maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berhak dan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Kompetensi relatif);
Bahwa dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 136 HIR yang menyatakan Eksepsi (perlawanan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh Tergugat kecuali tentang hal Hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang satu demi satu tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dengan ini dimohonkan kepada Ketua Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sela tentang eksepsi sehubungan dengan kewenangan mengadili;
Bahwa sesuai dengan asas Actor Sequitur Forum Rei, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditujukan di tempat dimana Tergugat I berdomisili Hukum tetap yakni ditujukan ke Pengadilan Negeri Batam, hal mana sesuai dengan Pasal 118 (2) HIR sehingga oleh karena itu jelas gugatan Penggugat adalah keliru dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berkompeten untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut (Kompetensi relatif) ;
Tentang gugatan kurang pihak :
Bahwa sebagaimana pertimbangan putusan Mahkamah Pelayaran jelas diuraikan bahwa nakhoda sebagai Penanggung Jawab dan pimpinan Umum di Kapal KTD Century dan TKG Marcopolo 3 mempunyai tanggung jawab atas tidak terkendalinya KTD Century dan TKG Marcopolo 3 sebagai akibat putusnya rantai kemudi dan kuatnya arus ;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran secara jelas diuraikan bahwa nakhoda memiliki tanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal ;
Bahwa sehubungan dengan tanggung jawab nakhoda kapal KTD Century yang menarik TKG Marcopolo 3 tersebut, maka untuk meminta pertanggung jawabannya atau terbukti tidaknya telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo maka nakhoda kapal KTD Century yang menarik TKG Marcopolo 3 haruslah dijadikan para pihak dalam perkara aquo, karena sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran sesuai dengan putusannya No.8848/051/IV/MP-05 tertanggal 6 April 2005 diputus-kan bahwa tubrukan antara TKG Marcopolo 3 yang ditarik KTD. Century dengan KM Tanto Prima bukan karena kesengajaan atau kelalaian nakhoda akan tetapi disebabkan keadaan memaksa yang tidak diduga sebelumnya yaitu kekuatan arus pasang yang menyebabkan putusnya rantai kemudi dan sempitnya badan sungai dengan adanya pelabuhan yang menonjol ke sungai serta bobot besar serta panjang kapal KM Tanto Prima yang melebihi dari yang diperbolehkan masuk ke Sungai Siak sesuai dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Pelabuhan Laut No PT 68/2/9/W.II-1984 tertanggal 1 Nopember 1984 diktum KETIGA;
Bahwa oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan tidak mengikut sertakan nakhoda kapal KTD Century yang menarik TKG Marcopolo 3, terbukti kekurangan pihak yang seharusnya dijadikan para pihak dengan perkara a-quo, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
EKSEPSI TERGUGAT II :
Bahwa Gugatan Penggugat di dalam Perkara No.76/Pdt/G/2005/PN. Jkt.Ut. memiliki Subjek, Obyek dan peristiwa Hukum yang sama dengan Gugatan yang belah diajukan oleh Tergugat II di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 18 Pebruari 2005 yang terdaftar di dalam Perkara No.83/ Pdt/G/2005/PN.Sby. ;
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tertanggal 11 April 2005 di dalam perkara No.76/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Ut. Para Pihak yang digugat oleh Penggugat adalah :
• PT. TEGUH ABADI NUSANTARA, sebagai TERGUGAT I, dan
• PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK sebagai TERGUGAT II;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi, sebelum Penggugat MENGAJUKAN GUGATAN aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tergugat II sudah terlebih dahulu mengajukan Gugatan, Perbuatan melawan Hukum kepada Penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 18 Pebruari 2005 yang terdaftar dalam perkara No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby. dengan Para Tergugat sebagai berikut:
• PT. TANTO INTIM LINE, sebagai TERGUGAT I ;
• Bapak Herman Hartanto (Direktur Utama PT. Tanto Intim Line) sebagai
Tergugat II;
• PT. UNGGUL MAID JAYA sebagai TURUT TERGUGAT I; dan
• PT. TEGUH ABADI NUSANTARA sebagai TURUT TERGUGAT II;
Bahwa alasan ataupun dasar diajukannya Gugatan Perbuatan melawan Hukum kepada Penggugat oleh Tergugat II di Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebagai berikut (vide Bukti T II -1; Copy Gugatan perbuatan melawan hukum di dalam perkara No.83Pdt/G/2005/PN.Sby) ;
Selaku pemilik kargo, Tergugat II telah mengalami kerugian atas rusaknya kargo sebanyak 2.010 ADMT yang berada di atas kapal KM Tanto Prima milik Penggugat dengan nilai kerugian sebesar USD 639,345,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima Dolar Amerika Serikat (Vide Bukti T II -2 laporan seawise maritim service (pte) Ltd ;
Tergugat II juga telah melakukan tindakan penyelamatan (salvage) terhadap kapal KM Tanto Prima milik Penggugat agar supaya kapal Penggugat aquo tidak terbalik dan tenggelam, dan sehubungan dengan itu Tergugat II telah mengeluarkan biaya penyelamatan sebesar Rp.1.390.614.946,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) ;
(vide bukti T II-3 sampai bukti T II-18; biaya penyelamatan Kapal KM Tanto Prima) ;
Bahwa sehubungan dengan Gugatan yang diajukan oleh Tergugat II kepada Penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, maka pada tanggal 20 April 2005 Majelis Hakim di dalam perkara : No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby. telah mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan atas Gedung Tanto milik Penggugat yang terletak di Jalan Perak Barat No 41-43 Surabaya (vide Bukti TII-19; Copy Penetapan Sita Jaminan No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby. dan berita acara sita No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby) ;
Bahwa Penggugat sendiri di dalam salah satu permohonan Gugatannya mengajukan Gugatan ganti rugi atas rusaknya kargo yang berada di atas kapal milik Penggugat dan ganti rugi atas biaya penyelamatan (salvage) kapal milik Penggugat. Hal ini jelas terlihat Gugatan yang diajukan oleh Tergugat II di dalam perkara No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby. di Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai subyek, obyek dan peristiwa hukum yang sama dengan gugatan yang diajukan dalam perkara No.76/Pdt.G/2005/PN. Jkt.Ut. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Bahwa sampai dengan eksepsi dan jawaban ini diajukan oleh Tergugat II, proses persidangan di dalam perkara No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby, di Pengadilan Negeri Surabaya masih berlangsung dan terbukti pihak Penggugat pun selalu hadir di dalam proses persidangan aquo;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima eksepsi dari Tergugat II dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Penggugat di dalam perkara No.76/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Ut. dikarenakan mempunyai subyek, obyek dan peristiwa hukum yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh Tergugat II di dalam perkara No.83/Pdt.G/2005/PN.Sby. di Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.76/Pdt.G/2005/PN.JKT.UT. tanggal 19 Desember 2005 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penggugat ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.1.290.158.057,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp.374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Jakarta telah rnengambil putusan, yaitu Putusannya No.158/Pdt/2006/PT.DKI, tanggal 28 Juni 2006 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding I/Terbanding II semula Penggugat dan Terbanding I/ Pembanding II semula Tergugat I ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Desember 2005 Nomor : 76/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Ut yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
Menghukum Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI telah mengambil putusan, yaitu Putusannya No.1993 K/Pdt/2007 tanggal 20 Nopember 2008 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. TEGUH ABADI NUSANTARA tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. TANTO INTIM LINE tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.158/PDT/2006/PT.DKI. tanggal 28 Juni 2006 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.76/Pdt.G/2005/PN.JKT.UT tanggal 19 Desember 2005 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Termohon Kasasi I/Terbanding I (Pembanding II)/semula Tergugat I selaku pemilik dari Tongkang (barge) Marcopolo 3 dan Kapal Tunda (Tug Boat) Century dan telah melakukan perbuatan melawan hukum in casu dengan ditabraknya KM. Tanto Prima milik Penggugat oleh Tongkang (Berge) Marcopolo 3 yang ditarik oleh Kapal Tunda (Tug Boat) Century di Dermaga 7 Pelabuhan Khusus IKPP Sungai Siak Perawang Pekanbaru, pada tanggal 4 Agustus 2004 dini hari milik Tergugat I ;
Menyatakan Termohon Kasasi II/Terbanding II/semula Tergugat II selaku pengelola Pelabuhan Khusus PT. IKPP Sungai Siak, Perawang Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai, kurang hati-hati dan tidak sempurna dalam menyediakan alur pelayaran yang aman dan menjamin keselamatan pelayaran sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan No.27 Tahun 1998 ;
Menghukum Para Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II harus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian nyata pada Pemohon Kasasi ;
Dalam US Dolar Amerika Serikat US $ 731.489,16 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh sembilan enam belas sen) ;
Dalam Rupiah Rp. 5.709.465.741,- (lima miliar tujuh ratus sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditambah Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) adalah Rp. 6.159.465.741,- (enam miliar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);
Menghukum Para Termohon Kasasi (Termohon Kasasi I dan II) membayar secara tanggung renteng atas bunga sebesar 6% pertahun dari jumlah kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi yaitu : 6% x (USD 731.489,16 + Rp. 6.159.465.741,-) sejak gugatan didaftarkan ;
Menghukum Pemohon Kasasi II/Tergugat I dan Termohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No.1993 K/Pdt/2007 tanggal 20 Nopember 2008 diberitahukan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 1 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 1 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.76/Pdt/G/2005/PN.JKT.UT, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut pada tanggal 1 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 8 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
ALASAN PERMOHONAN PK PERTAMA:
MAJELIS HAKIM KASASI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN/ KEKELIRUAN YANG NYATA DENGAN MEMUTUS PEMOHON PK TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN HARUS MEMBAYAR SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA TERMOHON PK I AKIBAT TELAH LALAI MELAKSANAKAN PENGATURAN ALUR LALU LINTAS DI DERMAGA VII KARENA TERBUKTI MAJELIS HAKIM KASASI MEMUTUS PERKARA AQUO ;
DENGAN DASAR HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO. 848/051/IV/MP-05 (BUKTI P-84 JO BUKTI TII-24) PADAHAL DI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO.848/051/IV/MP-05 MENYATA-KAN PEMOHON PK TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENGELOLA PELABUHAN KHUSUS DI DALAM MENGATUR ALUR PELAYARAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON PK DAN TIDAK ADA SATU KATAPUN DI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO.848/051/IV/MP-05 (BUKTI P-84 JO BUKTI TII-24) YANG MENYATAKAN PEMOHON PK TELAH LALAI MELAKSANAKAN PENGATURAN ALUR LALU LINTAS DI DERMAGA VII, OLEH KARENA ITU TERBUKTI PEMOHON PK (TERGUGAT II) TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN HARUS DILEPASKAN DARI TANGGUNG JAWAB UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH TERMOHON PK I ;
Bahwa MAHKAMAH PELAYARAN ADALAH LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAS SETIAP PERISTIWA YANG BERKAITAN DENGAN PELAYARAN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2004 dan Pasal 373a Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD);
Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang berbunyi sebagai berikut :
Terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan;
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut pada ayat (1) dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk oleh itu ;
Bahwa berdasarkan Pasal 373a KUHD yang menyebutkan: "Apabila nasehat tersebut tidak menolak, atau apabila Menteri Pelayaran tidak menyetujui nasehat yang menolak itu, maka Menteri ini akan meneruskan pengaduan itu kepada MAHKAMAH PELAYARAN GUNA DILAKUKAN PEMERIKSAAN DAN DIAMBIL KEPUTUSAN" ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah melakukan KEKELIRUAN/ KESALAHAN YANG NYATA karena Majelis Hakim Kasasi telah memutuskan Pemohon PK telah lalai melaksanakan pengaturan alur lalu lintas di dermaga VII berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P84 Jo Bukti TII-24) karena di dalam Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) TIDAK PERNAH ADA PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAJELIS HAKIM KASASI yang menyatakan Pemohon PK telah lalai melaksanakan pengaturan alur lalu lintas di dermaga VII ;
BAHKAN SEBALIKNYA :
Berdasarkan keterangan SAKSI SYAMSUL BAHRI DI BAWAH SUMPAH yang bertindak sebagai administratur Pelabuhan Siak Perawang di dalam Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/ MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) menyatakan PEMOHON PK TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENGELOLA PELABUHAN KHUSUS DI DALAM MENGATUR ALUR PELAYARAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 halaman 18 No. 17 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) :
"7. Saksi Administrator Pelabuhan Sei Pakning Syamsul Bahri .
..............
............
Penjelasan Saksi bahwa MEKANISME PENGAWASAN KELUAR MASUK KAPAL DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR PENGAWASAN KESELAMATAN KAPAL berdasarkan ketentuan yang berlaku" ;
Bahwa hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 Tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Pekanbaru Guna Menunjang Kegiatan Di Bidang Industri Pulp Dan Kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk (Bukti TII-23), yang menyatakan bahwa oleh karena PEMOHON PK TELAH MEMENUHI PERSYARATAN DITINJAU DARI ASPEK KESELAMATAN PELAYARAN, kelayakan kostruksi, kepelabuhan dan kelestarian lingkungan MAKA PEMOHON PK DIBERIKAN PERSETUJUAN UNTUK MENGELOLA SELURUH DERMAGA YANG BERADA DI DALAM LINGKUNGAN KERJA PEMOHON PK TERMASUK DERMAGA VII UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 Tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Pekanbaru Guna Menunjang Kegiatan Di Bidang Industri Pulp Dan Kertas PT. Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk., (Bukti TII-23) sebagaimana pada Diktum Menimbang pada poin C yang berbunyi :
"Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pembangunan dermaga V, dari ASPEK KESELAMATAN PELAYARAN, kelayakan kontruksi, kepelabuhan dan kelestarian lingkungan, dapat DIBERI-KAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN DERMAGA UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI guna menunjang kegiatan di bidang industri pulp dan kertas PT. Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk". (Vide Bukti T II - 23; Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001);
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 Tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Pekanbaru Guna Menunjang Kegiatan Di Bidang Industri Pulp Dan Kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk (Bukti TII-23) maka TERBUKTI Pemohon PK selaku pengelola pelabuhan khusus PT. Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk., TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA DI DALAM MENGATUR PELAYARAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN DI PELABUHAN-NYA TERMASUK MENYEDIAKAN BUOY/PELAMPUNG atau pembatas alur yang boleh dan tidak boleh dilayari oleh lalu lintas kapal yang melewati dermaga tersebut ;
Bahwa Pemohon PK MENOLAK pertimbangan Majelis Hakim Kasasi yang menyatakan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 Tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Pekanbaru Guna Menunjang Kegiatan Di Bidang Industri Pulp Dan Kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk (Bukti TII-23) tidak berlaku dalam perkara aquo karena Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 tahun 2001 tersebut hanya berlaku untuk Dermaga V dan bukan untuk Dermaga VII ;
Bahwa Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 Tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Pekanbaru Guna Menunjang Kegiatan Di Bidang Industri Pulp Dan Kertas PT. Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk (Bukti TII-23) juga berlaku terhadap Dermaga VII karena Dermaga VII termasuk Dermaga di Pelabuhan Pekanbaru yang terletak di Lingkungan Kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., dan karenanya Pemohon PK berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 diberikan KEWENANGAN UNTUK MENGELOLA SENDIRI SELURUH DERMAGA DI PELABUHAN PEKANBARU YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN KERJA PEMOHON PK TERMASUK DERMAGA VII untuk menunjang kegiatan di bidang industri pulp dan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Pemohon PK) ;
Bahwa salah satu pertimbangan/alasan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 diberikan kepada Pemohon PK adalah karena Pemohon PK TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBAN-NYA DI DALAM MENGATUR PELAYARAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN DI SELURUH DERMAGA TERMASUK DERMAGA VII YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA TERMASUK MENYEDIAKAN BUOY/PELAMPUNG atau pembatas alur yang boleh dan tidak boleh dilayari oleh lalu lintas kapal yang melewati dermaga ;
Bahwa apabila Majelis Hakim Kasasi tetap memaksakan kehendak-nya mendalilkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 tidak berlaku terhadap Dermaga VII sehingga Pemohon PK dianggap lalai mengatur alur lalu lintas dengan baik HAL MANA PEMOHON PK TOLAK maka Pertimbangan hukum Hakim Kasasi tersebut SUDAH DIPATAHKAN SENDIRI OLEH HAKIM KASASI YAITU HAKIM KASASI MENGAKUI SECARA TEGAS DI DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA BAHWA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO. 848/051/IV/MP-05 (BUKTI P-84 JO BUKTI TII-24) TUBRUKAN KAPAL TERJADI KARENA PUTUSNYA RANTAI KAPAL DAN ARUS PASANG YANG KUAT DAN SELAIN ITU BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI SYAMSUL BAHRI DI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN JUGA MENYATAKAN PEMOHON PK TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENGELOLA PELABUHAN YAITU MENCIPTAKAN ALUR LALU LINTAS PELAYARAN DENGAN BAIK TERMASUK MENYEDIA KAN BUOY/PELAMPUNG ;
Bahwa dalil Pemohon PK tersebut diatas juga didukung oleh Putusan Hakim Judex Facti baik di Tingkat Banding maupun Tingkat Pengadilan Negeri yang menyatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran Pemohon PK telah melaksanakan kewajiban-nya sebagai pengelola pelabuhan khusus di dalam mengatur alur pelayaran dan keselamatan pelayaran, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 76/Pdt.G/2005/PN. Jkt.UT, tanggal 19 Desember 2005 halaman 43 :
"Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Pelayaran Pada halaman 18, keterangan saksi Syamsul Bahri, sebagai Administratur Pelabuhan Siak Perawang menerangkan MEKANISME PENGAWASAN KELUAR MASUK KAPAL DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR PENGAWASAN KESELAMATAN KAPAL berdasarkan ketentuan yang berlaku dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat TIDAK DITEMUKAN ADANYA UNSUR LALAI DARI TERGUGAT ll dalam melaksanakan pengaturan alur lalu lintas di Pelabuhan Khusus yang menjadi tanggung jawabnya, dengan demikian TERGUGAT II TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENGELOLA PELABUHAN KHUSUS di dalam mengatur alur pelayaran dan keselamatan pelayaran yang menjadi tanggung jawabnya, karena itu Tergugat ll harus dilepaskan dari tanggung jawab kerugian yang dialami Penggugat " ;
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas maka pertimbangan Majelis Hakim Kasasi yang menyatakan Pemohon PK telah lalai mengatur alur lalu lintas pelayaran dengan baik adalah tidak berdasarkan fakta hukum sama sekali karena PEMOHON PK TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti T11-24) dan atau Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 (Bukti TII-23) dan Pemohon PK terbukti telah melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola untuk menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran lalu lintas kapal dan barang yang menjadi tanggung jawab Pemohon PK dan karenanya GUGATAN TERMOHON PK I (PENGGUGAT) HARUS DITOLAK ;
ALASAN PERMOHONAN PK KEDUA :
MAJELIS HAKIM KASASI MENGAKUI BAHWA TUBRUKAN KAPAL KM. TANTO PRIMA DENGAN KAPAL MARCOPOLO 3 DAN TUG BOAT CENTURY TERJADI KARENA PUTUSNYA RANTAI KIRI KAPAL TUG BOAT CENTURY DAN ARUS PASANG YANG KUAT DAN BUKAN KARENA KESALAHAN PEMOHON PK LALAI MENGATUR ALUR LALU LINTAS DENGAN BAIK ;
Majelis Hakim Kasasi MENGAKUI SECARA TEGAS di dalam pertimbangan hukumnya bahwa terjadinya tubrukan kapal KM. Tanto Prima dengan Kapal Marcopolo 3 dan Tug Boat Century BUKAN KARENA KESALAHAN ATAUPUN KELALAIAN PEMOHON PK MELAINKAN TUBRUKAN TERSEBUT TERJADI KARENA PUTUSNYA RANTAI KIRI KAPAL TUG BOAT CENTURY DAN ARUS PASANG YANG KUAT, untuk lebih jelasnya dikutip Putusan Kasasi Mahakamah Agung RI No. 1993 K/Pdt/2007 tanggal 20 Nopember 2008 sebagai berikut :
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1993 K/Pdt/2007 tanggal 20 Nopember 2008 halaman 39 :
“Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Pelayaran bahwa TABRAKAN TERJADI ADALAH KARENA PUTUSNYA RANTAI KIRI KAPAL TUG BOAT CENTURY DAN ARUS PASANG YANG KUAT, dimana putusnya rantai kid kemudi KTD Century karena Nakhoda kapal KTD Century kurang hati-hati, dan rantai kemudi dibuat telah dibuat cukup kuat untuk arus, SEHINGGA AKIBAT PUTUSNYA RANTAI KIRI KEMUDI KTD CENTURY, TABRAKAN TELAH TERJADI...................”;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi di dalam memberikan putusan dalam perkara aquo menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) dimana di dalam Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) juga menyatakan bahwa terjadinya tubrukan kapal KM. Tanto Prima dengan Kapal Marcopolo 3 dan Tug Boat Century dikarenakan oleh PUTUSNYA RANTAI KIRI KAPAL TUG BOAT CENTURY DAN ARUS PASANG YANG KUAT, untuk lebih jelasnya di kutip Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 yang dalam salah satu amarnya memutuskan :
"Menyatakan bahwa tertubruknya KM. TANTO PRIMA oleh TKG. MARCOPOLO - 3 yang ditarik oleh KTD. CENTURY pada tanggal 4 Agusfus 2004 pukul 00.20 MB di dermaga - Vll PT. IKPP Perawang Pekanbaru disebabkan tidak terkendalinya KTD. CENTURY dan TKG. MARCOPOLO - 3 karena PUTUSNYA RANTAI KEMUDI DAN DORONGAN ARUS PASANG YANG KUAT".;
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas maka terbukti MAJELIS HAKIM KASASI MENGAKUI berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran No. 848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) terjadinya tubrukan kapal KM. Tanto Prima dengan Kapal Marcopolo 3 dan Tug Boat Century BUKANLAH KESALAHAN ATAUPUN KELALAIAN DARI PEMOHON PK MELAINKAN KARENA PUTUSNYA RANTAI KEMUDI DAN ADANYA ARUS PASANG YANG KUAT SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERKENDALINYA KTD. CENTURY DAN TKG. MARCOPOLO - 3 DAN KARENANYA TERBUKTI PEMOHON PK TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN HARUS DI BEBASKAN DARI TANGGUNG JAWAB UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA TERMOHON PK I ;
ALASAN PERMOHONAN PK KETIGA :
TERMOHON PK I (PENGGUGAT) DARI SEJAK AWAL MENGAJUKAN GUGATAN MENGETAHUI BAHWA TUBRUKAN KAPAL KM. TANTO PRIMA DENGAN KAPAL MARCOPOLO 3 DAN TUG BOAT CENTURY BUKAN KARENA KELALAIAN PEMOHON PK MENGATUR ALUR PELAYARAN DENGAN BAIK MELAINKAN KARENA PUTUSNYA RANTAI KEMUDI DAN ARUS PASANG YANG KUAT :
MOHON AKTA :
TERMOHON PK I (PENGGUGAT) MENGAJUKAN GUGATAN DENGAN DASAR HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO. 848/051/IV/MP05 DAN TERMOHON PK I (PENGGUGAT) JUGA MENGAJUKAN PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO. 8481051/ IV/MP-05 SEBAGAI BUKTI DI PERSIDANGAN YAITU BUKTI P-84, MAKA DENGAN DIAJUKANNYA BUKTI TERSEBUT TERBUKTI TERMOHON PK I MENGAKUI DAN TUNDUK PADA PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN YANG DALAM AMAR PUTUSANNYA MENYATAKAN BAHWA TUBRUKAN TERJADI KARENA PUTUSNYA RANTAI KEMUDI DAN ARUS PASANG YANG KUAT DAN BUKAN KARENA KELALAIAN PEMOHON PK MENGATUR ALUR PELAYARAN DENGAN BAIK ;
Bahwa PENGAKUAN Termohon PK I dipertegas kembali oleh Termohon PK I di dalam Repliknya tanggal 3 Agustus 2005 yang menyatakan terjadinya KECELAKAAN DISEBABKAN PUTUSNYA RANTAI KEMUDI KTD CENTURY DAN ARUS PASANG YANG KUAT, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
REPLIK TERMOHON PK I (PENGGUGAT) tanggal 3 Agustus 2005 halaman 11 Nomer 4.2.:
"4.2. Bahwa dari dalil-dalil dalam butir 9 dan butir 13 halaman 6 dan halaman 9 jawabannya, terlihat dengan jelas TERGUGAT I berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab unfuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas ditabraknya KM. Tanto Prima oleh Tongkang Marcopo 3 yang ditarik KTD Century dengan cara mendalilkan bahwa terdapat keragu-raguan mengenai penyebab kecelakaan. Bagaimana bisa Tergugat I mendalilkan adanya keragu-raguan karena dalam Putusan Mahkamah Pelayaran No. 848/051/IV/MP05 halaman 27 (Vide Bukti P-84) butir mengenai penyebab kecelakaan diterangkan sebagai berikut :
"Berdasarkan uraian navigasi dan oleh gerak tersebut diatas menurut Mahkamah Pelayaran SEBAB TERJADINYA KECELAKAAN DIKARENAKAN PUTUSNYA RANTAI KEMUDI KTD. CENTURY DAN ARUS PASANG sehingga tersangkut Nakhoda tidak dapat melakukan olah gerak kapal dengan semestinya" ; BAHWA DARI PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, MAKA TIDAK ADA LAGI KERAGU-RAGUAN ATAS PENYEBAB KECELAKAAN, oleh karenanya dalil-dalil TERGUGAT I yang mendalilkan adanya keragu-raguan mengenai penyebab kecelakaan haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia PENGAKUAN TERMOHON PK I (PENGGUGAT) TERSEBUT DIATAS ADALAH BUKTI SEMPURNA YANG KEBENARANNYA TIDAK DIRAGUKAN DAN TIDAK PERLU DIBUKTIKAN LAGI dan dengan adanya pengakuan dari Termohon PK I (Penggugat) maka semakin membuktikan bahwa Termohon PK I (Penggugat) sebenarnya mengetahui terjadinya tubrukan kapal KM. Tanto Prima dengan Kapal Marcopolo 3 dan Tug Boat Century BUKANLAH KESALAHAN ATAUPUN KELALAIAN DARI PEMOHON PK MELAINKAN KARENA PUTUSNYA RANTAI KEMUDI DAN ADANYA ARUS PASANG YANG KUAT ;
Bahwa dalil-dalil Pemohon PK tersebut diatas ternyata didukung juga oleh Putusan Hakim baik di Tingkat Kasasi, Tingkat Pengadilan Tinggi dan Tingkat Pengadilan Negeri yang menyatakan tubrukan kapal KM. Tanto Prima dengan Kapal Marcopolo 3 dan Tug Boat Century terjadi akibat putusnya rantai kemudi dan adanya arus pasang yang kuat, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1993 K/Pdt/2007 tanggal 20 Nopember 2008 halaman 39:
“Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Pelayaran bahwa TABRAKAN TERJADI ADALAH KARENA PUTUSNYA RANTAI KIRI KAPAL TUG BOAT CENTURY DAN ARUS PASANG YANG KUAT, dimana putusnya rantai kid kemudi KTD Century karena Nakhoda kapal KTD Century kurang hati-hati, dan rantai kemudi dibuat telah dibuat cukup kuat untuk arus, SEHINGGA AKIBAT PUTUSNYA RANTAI KIRI KEMUDI KTD CENTURY, TABRAKAN TELAH TERJADI...................” ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.76/Pdt/G/2005/PN/ Jkt.Ut., tanggal 19 Desember 2005 halaman 42 :
"Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran tersebut Majelis Hakim berpendapat tubrukan terjadi karena ada dua hal yaitu :
1. Putusnya rantai kid kemudi kapal (foug boat) Century dan
2. Arus pasang yang kuat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan dalil-dalil Pemohon PK tersebut diatas maka terbukti Pemohon PK tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum karena baik Termohon PK sendiri maupun Majelis Hakim dari Tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Tingkat Kasasi Mengakui tubrukan kapal KM. Tanto Prima dengan Kapal Marcopolo 3 dan Tug Boat Century BUKANLAH KESALAHAN ATAUPUN KELALAIAN DARIPEMOHON PK MENGATUR ALUR LALU LINTAS DENGAN BAIK MELAINKAN KARENA PUTUSNYA RANTAI KEMUDI DAN ADANYA ARUS PASANG YANG KUAT dan oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim PK untuk menolak gugatan Termohon PK I (Penggugat) ;
ALASAN PERMOHON PK KEEMPAT :
MAJELIS HAKIM KASASI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN BERAT DENGAN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG MENYATAKAN PEMOHON PK TELAH LALAI MENGATUR ALUR LALU LINTAS PELAYARAN KARENA TIDAK ADANYA BUOY/PELAMPUNG HANYA BERDASARKAN BUKTI PHOTO COPY YAITU BUKTI PB-1 YANG ISINYA TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA ;
DAN
BUKTI PB-1 DAN PB-2 TERSEBUT TIDAKLAH DAPAT DIJADIKAN BUKTI BAHWA PEMOHON PK TELAH MELAKUKAN KELALAIAN KARENA SELAIN BUKTI TERSEBUT HANYA PHOTO COPY TERNYATA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NO. 848/051/IV/ MP-05 (BUKTI P-84 JO BUKTI TII-24) DAN SURAT MENTERI PERHUBUNGAN NO. KP 221 TAHUN 2001 TERBUKTI PEMOHON PK TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SELAKU PENGELOLA PELABUHAN KHUSUS ;
Bahwa di halaman 40 - 41 dari Putusan Kasasi Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan hukum HANYA BERDASARKAN BUKTI PHOTO COPY YAITU BUKTI PB-1, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
"Karenanya adalah beralasan menurut hukum, pengelolaan di wilayah Dermaga Vll, ditinjau dari tersedianya sarana bantu navigasi pelayaran untuk keselamatan pelayaran sesuai ijin pembangunan yang diterima, ternyata belum tersedia adanya BUOY/pelampung atau pembatas alur yang boleh dan tidak boleh dilayari oleh lalu lintas kapal yang melewati dermaga khusus tersebut atau Tergugat ll lalai melaksanakan pengaturan alur lalu lintas di sekitar Dermaga Vll yang menjadi tanggung jawabnya, yang menyebabkan terlalu dekatnya Tongkang (barge) Marcopolo 3 dan kapal tunda Century yang kemudian menabrak KM. Tanfo Prima BUKTI PB-1) ;
Bahwa pada Tingkat Banding Termohon PK I (Penggugat) mengajukan BUKTI PB-1 YANG HANYA BERUPA BUKTI PHOTO COPY DAN TERMOHON PK I JUGA MENGAKUI dalam Memori Banding tanggal 23 Maret 2006 halaman 4 MENYATAKAN BUKTI PB-1 HANYA BERUPA PHOTO COPY, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
"Walaupun Bukti PB-1 tersebut adalah foto copy,........... ;
Bahwa berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia BUKTI YANG HANYA BERUPA PHOTO COPY TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR BAGI HAKIM UNTUK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN BUKTI PHOTO COPY TERSEBUT HARUS DI KESAMPINGKAN ;
Bahwa SANGAT DISAYANGKAN KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM KASASI YANG TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM HANYA BERDASARKAN BUKTI PHOTO COPY yang diajukan oleh Termohon Kasasi I yaitu Bukti PB-1 karena berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia Bukti PB-1 yang hanya BUKTI PHOTO COPY TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR ATAU TIDAK PATUT DIPERTIMBANGKAN untuk menyatakan Pemohon PK telah melakukan kelalaian mengatur alur lalu lintas dengan baik dan lebih parahnya lagi Bukti PB-1 tersebut hanya berupa gambar sketsa yang di gambar oleh seseorang yang kebenarannya tidak dapat di pertanggung jawabkan ;
Bahwa PEMOHON PK TIDAK PERNAH MENGAKUI ATAUPUN MENGAJUKAN BUKTI PB-1 SEBAGAI BUKTI dari sejak Tingkat Pertama sampai dengan sekarang sehingga terhadap dalil Termohon PK I yang menyatakan Pemohon PK Mengakui Bukti PB-1 adalah dalil yang sangat mengada-ada dan merupakan suatu pemilintiran fakta ;
Bahwa Pemohon PK juga menolak Bukti PB-2 berupa foto-foto yang menurut Termohon PK I membuktikan Pemohon PK telah lalai karena tidak tersedianya BUOY atau pelampung, karena foto-foto tersebut (Bukti PB-2) hanyalah karangan sepihak Termohon PK I yang di ambil secara sepihak oleh Termohon PK I yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia BUKTI FOTO (BUKTI PB-2) TIDAK DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM OLEH HAKIM UNTUK MENGAMBIL SUATU KEPUTUSAN ;
BUKTI PB-1 DAN BUKTI PB-2 TIDAK DAPAT DIJADIKAN BUKTI Pemohon PK telah lalai melaksanakan kewajibannya karena selain bukti tersebut hanya berupa photo copy ternyata di dalam Putusan Mahkamah Pelayaran No.848/051/IV/MP-05 (Bukti P-84 Jo Bukti TII-24) khususnya berdasarkan keterangan Saksi Syamsul Bahri menyatakan bahwa PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk., (Pemohon PK) TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENGELOLA PELABUHAN KHUSUS DI DALAM MENGATUR ALUR PELAYARAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA dan dengan telah di keluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 221 Tahun 2001 SEMAKIN MEMBUKTIKAN BAHWA PEMOHON PK TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA MENCIPTAKAN ALUR PELAYARAN LALU LINTAS DENGAN BAIK TERMASUK TELAH MENYEDIAKAN BUOY/PELAMPUNG ;
Bahwa dengan tidak terbuktinya Pemohon PK melakukan kelalaian selaku pengelola pelabuhan khusus PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., dalam melaksanakan pengaturan alur lalu lintas di Pelabuhan khusus yang menjadi tanggung jawabnya, maka PEMOHON PK SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Termohon PK I, oleh karena itu Pemohon PK mohon kepada Majelis Hakim PK yang terhormat untuk menyatakan bahwa Pemohon PK tidak melakukan Perbuatan melawan hukum kepada Termohon PK I dan melepaskan Pemohon PK untuk menanggung secara tanggung renteng atas kerugian yang di alami Termohon PK I ;
ALASAN PERMOHON PK KELIMA :
KARGO YANG BERADA DI KAPAL TERMOHON PK I ADALAH MILIK PEMOHON PK DAN TERBUKTI PEMOHON PK TELAH MENDERITA KERUGIAN ATAS RUSAKNYA KARGO YANG BERADA DI KAPAL TERMOHON PK I SEBESAR USD 639,345,- (ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH) (BUKTI TII- 2) DAN PEMOHON PK JUGA TELAH MELAKUKAN TINDAKAN PENYELAMATAN (SALVAGE) KAPAL MILIK TERMOHON PK I (PENGGUGAT) AGAR TIDAK TENGGELAM YANG SEHARUSNYA ADALAH TANGGUNG JAWAB DARI TERMOHON PK I DENGAN TOTAL BIAYA RP.1.390.614.946,- (SATU MILIAR TIGA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA ENAM RATUS EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH) (BUKTI TII-3 S/D TII-18) MAKA DALAM PERKARA AQUO PEMOHON PK JUSTRU SEBAGAI PIHAK YANG DIRUGIKAN OLEH TERMOHON PK I KARENA BERDASARKAN PASAL 86 AYAT (1) UU No. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN JO. PASAL 468 AYAT (1) KUHD TERMOHON PK I (PENGGUGAT) SEBAGAI PERUSAHAAN PENGANG-KUTAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA KERUGIAN YANG DIALAMI PEMOHON PK ;
SEHINGGA :
TERBUKTI PEMOHON PK TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA GUGATAN TERMOHON PK I (PENGGUGAT) HANYALAH GUGATAN AKAL-AKALAN TERMOHON PK I UNTUK MELARIKAN DIRI DARI TANGGUNG JAWABNYA UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PEMOHON PK ;
Bahwa pada saat terjadi tubrukan antara kapal milik Termohon PK I (Penggugat) dengan kapal milik Termohon PK II (Tergugat I) terdapat kurang lebih 2.336 ADMT kargo milik Pemohon PK (Tergugat II) telah di muat ke dalam kapal Termohon PK I dan setelah tabrakan terjadi diketahui sebanyak 2.010 ADMT kargo milik Pemohon PK menjadi rusak ;
Bahwa berdasarkan LAPORAN SEAWISE MARITIME SERVICES (PTE) LTD (BUKTI TII-2) SELAKU LEMBAGA YANG BERWENANG untuk melakukan penelitian atas terjadinya tubrukan kapal Termohon PK I dengan kapal Termohon PK II TERBUKTI BAHWA PEMOHON PK ADALAH PEMILIK KARGO SEBANYAK 2.336 ADMT yang telah berada di kapal Termohon PK I yang akan dikirim kepada PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., (selaku pembeli) dan akibat terjadinya tubrukan tersebut diketahui sebanyak 2.010 ADMT kargo milik Pemohon PK rusak dan mengakibatkan Pemohon PK mengalami kerugian sebesar USD 639,345,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran menyatakan bahwa musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut adalah tanggung jawab perusahaan angkutan, untuk lebih jelasnya di kutip sebagai berikut :
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran :
"Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa :
Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
Musnah, hilang atau RUSAKNYA BARANG YANG DIANGKUT;
Keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut;
Kerugian pihak ketiga ;
DAN
Selain itu berdasarkan Pasal 468 ayat (1) KUHD juga disebutkan Pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan barang yang diangkut, untuk lebih jelasnya di kutip sebagai berikut :
Pasal 468 ayat (1) KUHD :
"Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut" ;
Bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Jo. Pasal 468 ayat (1) KUHD TERMOHON PK I SEBAGAI PERUSAHAAN PENGANGKUTAN HARUS BER-TANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON PK YAITU RUSAKNYA 2.010 ADMT KARGO MILIK PEMOHON PK yang sudah berada diatas kapal milik Termohon PK I dan oleh karenanya Pemohon PK mohon kepada Majelis Hakim PK untuk menyatakan Pemohon PK tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena GUGATAN TERMOHON PK I HANYALAH GUGATAN AKAL-AKALAN UNTUK MELARIKAN DIRI DARI TANGGUNG JAWABNYA SELAKU PERUSAHAAN PENGANGKUTAN YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA KERUGIAN PEMOHON PK ;
Bahwa disamping Pemohon PK telah mengalami kerugian akibat rusaknya kargo milik Penggugat seperti tersebut diatas Pemohon PK juga telah melakukan tindakan penyelamatan (salvage) terhadap kapal Tanto Prima milik Termohon PK I agar kapal milik Termohon PK I tidak terbalik dan tenggelam dan sehubungan dengan tindakan penyelamatan ini PEMOHON PK TELAH MENGELUARKAN BIAYA PENYELAMATAN SEBESAR RP.1.390.614.946,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus empat belas ribu sembilan raatus empat puluh enam rupiah) (Vide Bukti TII-3 s/d Bukti TII-18) yang seharusnya tindakan penyelamatan (salvage) dan yang menanggung biaya penyelamatan tersebut adalah tanggung jawab dari Termohon PK I ;
Bahwa ternyata Termohon PK I dalam gugatannya poin 12 telah memasukkan tuntutan berupa tindakan biaya penyelamatan yang dilakukan oleh Pemohon PK yaitu sebesar Rp.1.390.614.946,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) padahal seluruh biaya penyelamatan kapal dibayar oleh Pemohon PK (Vide Bukti TII-3 s/d Bukti TII-18) ;
Bahwa tindakan Termohon PK I yang memasukan biaya penyelamatan yang dilakukan dan atas biaya Pemohon PK di dalam gugatannya semakin membuktikan gugatan Termohon PK I adalah GUGATAN YANG SANGAT MENGADA-ADA DAN TIDAK SESUAI FAKTA HUKUM karena seharusnya Termohon PK I lah yang harus membayar ganti rugi kepada Pemohon PK atas seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon PK dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim PK MENOLAK GUGATAN TERMOHON PK I KARENA TERMOHON PK I TELAH MENUNTUT GANTI RUGI YANG BUKAN HAKNYA ;
Bahwa atas seluruh kerugian yang Pemohon PK alami Pemohon PK telah mengajukan gugatan terhadap Termohon PK I di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dalam perkara No. 83/Pdt.G/2005/ PN.SBY dan sekarang masih dalam tahap proses Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-asalan tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena alasan-alaan tersebut hanyalah perbedaan pendapat antara Pemohon PK dengan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 11 Agustus 2011 oleh DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH. Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto, SH, dan H. Muhammad Taufik, SH. MH. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH. MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
H. Dirwoto, SH. DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH.
ttd/
H. Muhammad Taufik, SH. MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
M a t e r a i Rp. 6.000,- ttd/
R e d a k s i Rp. 5.000,- Endah Detty Pertiwi, SH. MH.
Administrasi Peninjauan
Kembali Rp.2.489.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH., MH.
Nip. 040 044 809