698 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51
TOLAK
P U T U S A N
No. 698 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk, berkedudukan di Menara BII, Menara II Lt. 9, Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No: 51 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada HUMAIDI FIKRI, SH. dan kawan-kawan, Advokat berkantor di Jl. Haji Nawi Raya No. 49, Jakarta 12420, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juli 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n
1. PT. TANTO INTIM LINE, terakhir diketahui beralamat di
Gedung Tanto, Jalan Perak Barat No. 41-43 Surabaya;
2. Bapak HERMAN HARTANTO, Direktur Utama PT. TANTO
INTIM LINE, terakhir diketahui beralamat di Gedung Tanto,
Jalan Perak Barat No. 41-43 Surabaya;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding;
d a n:
1. PT. UNGGUL MAJU JAYA, terakhir diketahui beralamat di Jl. Juanda No. 56 Pekanbaru, Riau;
2. PT. TEGUH ABADI NUSANTARA, terakhir diketahui beralamat di Jl. Raya Ali Haji, Komplek Nagoya Point Blok JJ No. 8 Batam, Riau;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Turut Termohon Kasasi/para Turut Tergugat/para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 243 K/Pdt/2008 tanggal 24 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan transaksi jual beli pulp antara Penggugat dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk, Penggugat berkewajiban untuk mengirim 4.000
ADMT pulp (yang selanjutnya disebut dengan kargo) dari pelabuhan Sungai
Pakning di Perawang (pelabuhan muat) ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
(pelabuhan bongkar);
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan PT. Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia, Tbk, pengangkutan atas Kargo a quo akan diatur oleh PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk ;
Bahwa berdasarkan Fixture Note No. 31/03/Fix-N/VII/04 tertanggal 20
Juli 2004 yang ditandatangani oleh PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk dengan
Tergugat I, kargo a quo akan diangkut oleh kapal MV. Tanto Prima milik
Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2004, kapal MV. Tanto Prima milik
Tergugat I tiba di pelabuhan muat dan bersandar di dermaga 7 yang selanjutnya
pada jam 15.00 WIB proses pemuatan kargo milik Penggugat mulai dilakukan;
Bahwa pada saat proses pemuatan kargo masih berlangsung yaitu pada
tanggal 4 Agustus 2004 dini hari, tiba-tiba kapal Tergugat I ditabrak oleh
Tongkang Marcopolo 3 milik turut Tergugat II yang ditarik oleh Tug Boat Century
milik turut Tergugat I. Tabrakan tersebut mengakibatkan kapal Tergugat I
mengalami kerusakan (koyak) pada kulit lambung bagian kanan haluan (Palka
1) sebesar kurang lebih 3 meter;
Bahwa pada saat tabrakan tersebut terjadi, kurang lebih 2.336 ADMT
kargo milik Penggugat telah dimuat ke dalam kapal Tergugat I dan diketahui
akibat dari tabrakan a quo sebanyak 2.010 ADMT kargo milik Penggugat menjadi rusak;
Bahwa akibat dari kerusakan 2.010 ADMT kargo milik Penggugat tersebut maka Penggugat mengalami kerugian sebesar USD 639.345 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima dollar Amerika
Serikat);
Bahwa setelah tabrakan tersebut terjadi Penggugat melakukan tindakan-tindakan penyelamatan (salvage) terhadap kapal milik Tergugat I agar kapal tersebut tidak terbalik atau tenggelam;
Bahwa sehubungan dengan tindakan penyelamatan kapal milik Tergugat I (salvage) yang dilakukan oleh Penggugat setelah tabrakan a quo terjadi, maka Penggugat telah mengeluarkan biaya penyelamatan sebesar
Rp. 1.390.614.946,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus
empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat telah mengalami
kerugian yang sangat besar maka sudah sepantasnyalah apabila Penggugat
menuntut ganti rugi kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 Undang-Undang No. 21
Tahun 1992 tentang Pelayaran, diatur mengenai:
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang
ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa:
Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut ;
Keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut ;
Kerugian pihak ketiga;
Jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, dan d bukan disebabkan oleh kesalahan-nya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya;
Perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ;
Bahwa berdasarkan Pasal 123 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran diatur pula mengenai ketentuan pidana, yaitu:
"Barang siapa tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa sebagai pemilik dari MV. Tanto Prima yang mengangkut kargo milik Penggugat, sudah seharusnya Tergugat I bertanggung jawab secara hukum atas semua kerusakan kargo yang diangkut oleh kapalnya yang mana
tanggung jawab ini wajib diasuransikan oleh Tergugat I sebagai pemilik kapal,
hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 86 jo. Pasal 123 Undang-Undang No. 21
Tahun 1992 tentang Pelayaran sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa namun demikian pada faktanya Tergugat I tidak melakukan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 86 jo. Pasal 123 Undang-
Undang No. 21 Tahun 1992 sehingga jelas Tergugat I telah melakukan
perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang mana perbuatan dari
Tergugat I ini juga dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana;
Bahwa Tergugat II sebagai Direktur Utama dari Tergugat I yang
bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh
Tergugat I telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya karena tidak
mengasuransikan kargo milik Penggugat yang diangkut oleh kapal Tergugat I;
Bahwa sebagai Direktur Utama dari Tergugat I, berdasarkan Pasal 85
ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
Tergugat II bertanggung jawab penuh secara pribadi karena telah bersalah atau
lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian yang
sangat besar terhadap Penggugat sebagai pengguna jasa pengangkutan kargo
kapal Tergugat I ;
Bahwa faktanya sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan
Negeri Surabaya, Tergugat 1 tidak pernah mengambil tindakan hukum apapun
kepada pemilik Tongkang Marcopolo 3 (turut Tergugat II) dan Tug Boat (turut
Tergugat I) sehingga disimpulkan dan merupakan bukti yang jelas bahwa
Tergugat I telah melepaskan tanggung jawabnya sebagai perusahaan pengangkutan kargo kepada Penggugat;
Bahwa sampai dengan saat ini turut Tergugat I dan turut Tergugat II tidak pernah sama sekali menghubungi atau datang kepada Penggugat untuk
membicarakan mengenai kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai pemilik kargo. Hal ini juga merupakan bukti bahwa Turut Tergugat I dan turut Tergugat II telah melepaskan tanggung jawabnya sebagai pihak-pihak yang telah menyebabkan tabrakan kapal yang mengakibatkan rusaknya kargo milik Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas terbukti
bahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai itikad tidak baik kepada
Penggugat sehingga jelas terlihat bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah
melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat telah mengalami
kerugian materiil yang sangat besar dengan perincian sebagai berikut:
- Rusaknya 2.010 ADMT Pulp milik Penggugat = USD 639.345;
- Biaya penyelamatan kapal (salvage) Tergugat I = Rp 1.390.614.946,- ;
Bahwa berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat maka Penggugat mengalami
kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin pembayaran atas seluruh kerugian yang telah
diderita oleh Penggugat sehubungan dengan adanya perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II maka adalah pantas bagi
Penggugat untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang
terhormat dalam perkara ini agar meletakkan sita terhadap harta kekayaan
Tergugat I dan Tergugat II baik sita jaminan atas barang-barang tidak bergerak
maupun sita jaminan atas barang-barang bergerak milik Tergugat I dan
Tergugat II;
Bahwa apabila sita jaminan tersebut belum mencukupi, apabila
Penggugat dikemudian hari mengetahui harta kekayaan lainnya dari Tergugat I
dan Tergugat II maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang terhormat
dalam perkara ini juga meletakkan sita jaminan di atasnya sampai jumlah
kerugian yang telah dialami Penggugat telah mencukupi;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik,
maka adalah wajar apabila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II
berupa:
Gedung Tanah beserta semua asset yang ada di dalamnya yang terletak di Jalan Perak Barat No. 41-43, Surabaya milik Tergugat I;
Harta kekayaan milik Tergugat II baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) perhari apabila Tergugat I dan atau Tergugat II lalai melaksanakan
putusan ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat menuntut
kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita
jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II dan selanjutnya
menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan
yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum kepada Penggugat ;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu
sebesar USD 639.345 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat
puluh lima dollar Amerika Serikat) dan Rp 1.390.614.946,- (satu milyar tiga
ratus sembilan puluh juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus empat
puluh enam rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen)
untuk setiap bulannya terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan telah dibayarnya semua
kerugian yang diderita oleh Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Surabaya;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi;
Menghukum turut Tergugat I dan turut Tergugat II mematuhi isi putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Bahwa gugatan Penggugat sangat rancu dan membingungkan Tergugat I
karena Penggugat tidak menjelaskan kedudukan para pihak dan Penggugat
tidak menegaskan apa kedudukannya dalam perkara ini, apakah sebagai
pencharter kapal atau sebagai pemilik kargo atau sebagai pemilik dan pengelola dermaga khusus, oleh karena itu atas dasar hal-hal tersebut di atas Tergugat I mohon agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dan mohon supaya eksepsi Tergugat I diterima dengan baik;Bahwa gugatan yang ditujukan kepada Tergugat I adalah salah alamat,
karena antara Penggugat dan Tergugat I tidak ada hubungan hukum seperti
diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, oleh karena itu Tergugat I mohon agar eksepsi Tergugat I diterima dengan baik;Bahwa gugatan Penggugat sangat rancu dan memutar balikkan fakta,
sebab dalam dalil gugatan di angka 5 Penggugat menyebutkan bahwa kapal
tunda Century adalah milik dari turut Tergugat I (PT.Unggul Maju Jaya) karena data dari Depatemen Perhubungan, qq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, qq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menyatakan bahwa kapal tunda Century adalah milik turut Tergugat II (PT. Pelayaran Teguh Abadi Nusantara), oleh karena itu Tergugat I mohon supaya eksepsi Tergugat I diterima dengan baik;
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa gugatan Penggugat sangat rancu dan kabur, sebab dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan dengan tegas bentuk usaha yang
dilakukan serta kedudukannya dalam perkara ini mewakili siapa, apakah
sebagai pemilik kargo, apakah sebagai pelaksana pemuatan kargo ataukah
sebagai pengelola dermaga pelabuhan khusus IKPP atau mewakili siapa tidak ditegaskan, oleh karena itu Tergugat II mohon supaya gugatan Penggugat ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan eksepsi Tergugat II diterima dengan baik;Bahwa antara Tergugat II dengan Penggugat tidak ada hubungan hukum,
maka gugatan yang ditujukan kepada Tergugat II adalah salah alamat oleh
karena itu Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar gugatan Penggugat
dikesampingkan;Bahwa gugatan Penggugat sangat membingungkan dan memutar balikkan fakta sebab Penggugat dalam dalil gugatan di angka 5 menyebutkan bahwa tug Boat Century adalah milik Turut Tergugat I yaitu PT. Unggul Maju Jaya, karena menurut fakta yang ada Tug Boat Century adalah milik Turut Tergugat II yaitu PT. Teguh Abadi Nusantara, oleh karena itu Tergugat II mohon
agar Pengadilan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan mengabulkan eksepsi Tergugat II ;Bahwa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas, Direktur adalah mewakili Perseroan baik di luar maupun dalam
Pengadilan, oleh karena itu Direktur tidak dapat dituntut di Pengadilan secara
pribadi, oleh karena itu Tergugat II mohon agar Pengadilan mengabulkan
eksepsi tersebut ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 83/Pdt.G/2005/PN.Sby. tanggal 18 Agustus 2005 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu
sebesar USD 639.345 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat
puluh lima dollar AS) dan Rp 1.396.614.946,- (satu milyar tiga ratus
sembilan puluh enam juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus empat
puluh enam rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 % (enam prosen)
setahun, sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya sampai dengan telah dibayarnya semua kerugian yang diderita
oleh Penggugat;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita
Pengadilan Negeri Surabaya;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 36/PDT/2006/PT.SBY. tanggal 17 April 2006 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari kuasa Tergugat I dan kuasa Tergugat II/ Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Agustus 2005 No. 83/Pdt.G/2005/PN.Sby., yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/Pembanding;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya harus diangkat dan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga;
Menyatakan gugatan terhadap turut Tergugat I dan turut Tergugat II/turut
Terbanding tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 243 K/Pdt/2008 tanggal 24 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 243 K/Pdt/2008 tanggal 24 September 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat/ Terbanding pada tanggal 28 Januari 2009 kemudian terhadapnya Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juli 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 23 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 243 K/Pdt/2008 jo No. 83/Pdt.G/2005/ PN.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Juli 2009;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 6 Agustus 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Kesalahan Dalam Penerapan Hukum Dengan Tidak Memuat Pertimbangan
Yuridis Yang Jelas Sehingga Menimbulkan Kekhilafan dan kekeliruan
yang nyata:
Bahwa berdasarkan Pasal 67 huruf f Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yaitu:
"Permohonan peninjauan kembali putusan petkara perdata yang tetah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan diantaranya apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata".
2. Bahwa menurut hemat Pemohon Dalam Peninjauan Kembali Putusan
Kasasi MARI No. 243 K/Pdt/2008 tertanggal 24 September 2008 yang
telah menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 36/Pdt/2006/ PT.Sby adalah putusan yang terdapat KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan dan korektif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f jo Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 36/Pdt/2006/PT.Sby yang dikuatkan oleh putusan MARI No. 243 K/Pdt/2008 yang menolak gugatan Pemohon Dalam Peninjauan Kembali tidak didasarkan dengan pertimbangan hukum yang matang, karena hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari Termohon I dan II dalam peninjauan kembali;
Bahwa dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah dipertimbangkan bahwa
Judex Facti tidak salah menerapkan hukum (Putusan MARI No. 243 K/Pdt/2008 halaman 20) yang berarti terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya a quo tersebut dinyatakan benar. Akan tetapi jika
diperhatikan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 36/Pdt/2006/ PT.sby pada halaman 6 pada kenyataannya telah terjadi kesalahan penerapan hukum yang tidak dilakukan koreksi oleh Majelis Hakim Kasasi dalam putusan No. 243 K/Pdt/2008. putusan dalam pertimbangan hukum tersebut sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa karena kesalahan terjadinya tabrakan bukan karena
KM. Tanto Prima, maka kerugian yang timbul akibat tabrakan tersebut
tidak menjadi tanggung jawab KM. Tanto Prima (milik Tergugat I),
melainkan menjadi tanggung jaioab Tongkang Marcopolo 3milik Turut
Tergugat IIdan Kapal Tug Boat Century milik Turut Tergugat I, baik
kerugian yang diderita oleb Penggugat berupa Kargo yang rusak maupun
kerugian Tergugat Iberupa rusaknya atau koyaknya lambung kapal KM.
Tanto Prima milik Tergugat I":
"Menimbang, bahwa karenanya Penggugat seharusnya menggugat Turut
Tergugat Idan Turut Tergugat IIsebagai pemilik Kapal yang menabrak
dan menjadi tanggung jawab atas kerugian yang timbul, lagi pula tidak
ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, karena Nota
Kesepakatan (Fixture Note) sewa menyewa kapal adalah antara Tergugat
Isebagai pemilik kapal dengan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk";
Bahwa sebagaimana hal-hal yang menjadi dasar tuntutan gugatan
Pemohon Dalam Peninjauan Kembali, yang mengajukan tuntutan agar
ganti kerugian yang diderita oleh Pemohon Dalam Peninjauan Kembali
dibebankan kepada Termohon I dan II Dalam Peninjauan Kembali;
6. Bahwa akan tetapi pada tingkat Peradilan Tingkat Banding dalam
pertimbangan hukum Putusan telah memberikan pertimbangan putusan
di luar hal-hal sebagaimana tuntutan Pemohon Dalam Peninjauan
Kembali, dan malah meminta Pemohon Dalam Peninjauan Kembali
melakukan gugatan kepada Turut Termohon I dan II Dalam Peninjauan
Kembali dan sekaligus menuntut ganti rugi kepadanya;
7. Bahwa memperhatikan akan hal-hal tentang kewenangan Majelis Hakim
sehubungan dalam pengambilan keputusan yang dibatasi oleh Peraturan
Perundang-undangan yang kini masih merupakan pedoman yaitu Pasal
178 ayat ke 3 HIR, yang berbunyi: la tidak diizinkan menjatuhkan
keputusan atas perkara yang tidak digugat atau memberikan lebih dari
pada yang digugat, yang memuat larangan bagi Majelis Hakim untuk
memberikan, mengabulkan sesuatu lebih daripada hal-hal yang dituntut
oleh pihak dalam suatu gugatan;
8. Bahwa ternyata hal-hal tersebut, dalam putusan pemeriksaan Tingkat
Kasasi pun terhadap hal-hal tersebut tidak memuat pertimbangan hukum
seperlunya mengenai hal-hal yang demikian itu, sehingga dapat
dinyatakan tidak diperhatikannya Pasal 178 ayat 3 HIR, dan Majelis
Hakim di Tingkat Pemeriksaan Kasasi cenderung membenarkan atas
bagian dari bunyi keputusan Majelis Hakim di tingkat sebelumnya/ Pengadilan Tinggi, dengan tanpa adanya koreksi apapun;
9. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam pertimbangan hukumnya
tidak menyebutkan pertimbangan yuridis yang jelas sebagai suatu syarat
dari suatu bunyi keputusan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184
HIR ayat 2, yang berbunyi: Di dalam keputusan-keputusan yang
berdasarkan pada aturan undang-undang yang pasti, maka aturan itu
harus disebutkan;
10.Bahwa pertimbangan yuridis tersebut adalah mengenai dasar hukum
manakah dan/atau peraturan perundang-undangan manakah yang
menjadi dasar pertimbangan tentang tidak terjadinya perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Termohon I dan II Dalam Peninjauan
Kembali, dan hal tersebut tidak dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat
Kasasi;
KESIMPULAN DARI KEBERATAN PEMOHON:
11.Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkas
Kasasi dan Banding telah salah didalam menerapan hukum terhadap
Putusan No. 243 K/Pdt/2008 jo No. 36/Pdt/2006/PT.Sby, dengan terbukti
tidak mempertimbangkan bukti dan fakta hukum serta peraturan-peraturan hukum yang Pemohon Dalam Peninjauan Kembali telah
sampaikan dalam persidangan tingkat pertama, yaitu sebagai berikut:
a. Majelis Kasasi dan Banding tidak mempertimbangkan bukti dan fakta
hukum adanya kerugian yang diderita oleh Pemohon Dalam
Peninjauan Kembali atas rusaknya kargo Pemohon Dalam
Peninjauan Kembali sebanyak 2.010 ADMT dengan nilai kerugian
sebesar USD 639,345 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus
empat puluh lima dollar AS), dan biaya penyelamatan kapal milik
Termohon I Dalam Peninjauan Kembali agar tidak tenggelam atau
terbalik yang telah dikeluarkan Pemohon Dalam Peninjauan Kembali
sebesar Rp. 1.390.614.946,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh
juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus empat enam
Rupiah) (bukti P-1, P-3, dan bukti P-8 sampai bukti P-23);
b. Majelis Hakim Kasasi dan Banding tidak mempertimbangkan bukti
dan fakta hukurn bahwa kargo sebanyak 2.336 ADMT yang ketika
terjadinya tabrakan a quo berada di kapal Termohon I Dalam
Peninjauan Kembali adalah masih milik dari Pemohon Dalam
Peninjauan Kembali, karena terbukti belum adanya penyerahan
barang dari Pemohon Dalam Peninjauan Kembali kepada PT. Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia, Tbk selaku pihak pembeli serta belurn adanya
pembayaran atas kargo a quo dari pihak pembeli (bukti P-24, Pasal
1457 dan Pasal 1459 KUHPerdata), dan
c. Majelis Hakim Kasasi dan Banding tidak mempertimbangkan bukti
dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tingkat pertama
bahwa Termohon I dan II Dalam Peninjauan Kembali telah terbukti
melakukan Perbuatan Melawan Hukurn dengan terbukti tidak
bertanggung jawab sebagai pihak pengangkut kargo atas rusaknya
kargo milik Pemohon Dalam Peninjauan Kembali dan atas biaya
penyelamatan kapal Termohon I Dalam Peninjauan kembali yang
telah dikeluarkan oleh Pemohon Dalam Peninjauan Kembali (bukti
P -1, P-2, P-3, P-7 dan bukti P-8 sampai 23).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan Mahkamah Agung No. 243 K/Pdt/2008 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 36/PDT/2006/PT.Sby. ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata, sebab berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kapal motor Tanto Prima milik Tergugat I ditabrak oleh Tongkang Marcopolo 3 milik Turut Tergugat II yang ditarik oleh kapal Tug Boat Century milik Turut Tergugat I, sehingga yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah kapal yang menabrak dan bukan kapal motor Tanto Prima milik Tergugat I, dengan demikian Tergugat I tidak dapat dibebani kewajiban untuk membayar ganti rugi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. dan H. Suwardi, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
ttd/H. Suwardi, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i .............. Rp 5.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp 2.489.000,-
Jumlah = Rp 2.500.000,-
============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
Nip. 19610313 198803 1 003