835/PDT/2025/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 835/PDT/2025/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Comparator (3)
Gedung Uob Plaza, Jl. M.H. Thamrin No.10
Also in 98 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 342/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 5 Desember 2024 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai besaran ganti rugi yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VI, Tergugat VIII tidak dapat diterima seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat; 3.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan tindakan yang merugikan Penggugat; 4.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Surat Perjanjian Kerja Sama, tanggal 10 Juni 2016 secara di bawah tangan yang di buat oleh Para Tergugat yang di buat secara melawan hukum; 5.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 05, tertanggal 10 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan LUSI INDRIANI, S.H., M.Kn. NOTARIS dan PPAT di Kota Tangerang Selatan (Tergugat V) yang di buat secara melawan hukum; 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Akta Jual Beli Nomor. 03/ 2016 tertanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan MEISSIE PHOLUAN, S.H., NOTARIS dan PPAT di Kota Jakarta Pusat (Turut Tergugat I) yang di buat secara melawan hukum; 7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas peralihan kepemilikan dari atas nama PENGGUGAT menjadi atas nama Tergugat II atas Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1- 1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.? (objek Sengketa) yang dibuat secara melawan hukum; 8.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja antara Tergugat I dengan Tergugat VIII yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat II atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.? (objek Sengketa); 9. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor. 1702/2019 atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.? (objek Sengketa) yang dikeluarkan oleh Tergugat VII yang mana sebagai pemegang Hak Tanggungan Tergugat VIII; 10. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.? Objek Sengketa tercatat atas nama Insinyur Santoso Halim (Tergugat II); 11. Menghukum Tergugat VIII untuk membuat surat roya kepada Tergugat VII agar Sertipikat Hak Tanggungan Nomor. 1702/2019 atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2 di hapus; 12. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII untuk mengembalikan dan atau mencatat kembali ke atas nama Penggugat (ARIS SETYANTO NUGROHO) terhadap tanah dan bangunan berupa (rumah) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 Luas 664 M2; 13. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII untuk Mencoret nama Tergugat II dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1- 1994 Luas 664 M2 dan mengembalikan nama Penggugat; 14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar Ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus ; 15. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan yang di Tingkat banding ditetapkan secara tanggung renteng sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) 17. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;