649/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 649/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Uob Plaza, Jl. M.H. Thamrin No.10
Also in 100 other cases
- 782 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 629/Pdt.G/2015/PN Mdn (22 June 2016) — PN Medan
- 462/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (30 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 412/Pdt.G/2018/PN Dps (6 December 2018) — PN Denpasar
- 494/Pdt.PLW/2019/PN Jkt.Brt (28 January 2020) — PN Jakarta Barat
- 17/P/FP/2016/PTUN-JKT (14 November 2016) — PTUN Jakarta
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah tersebut ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/ 2014/ PN.Jkt.Utr, tanggal 3 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menolak bantahan Pembantah seluruhnya ; 2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 649/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:-------------------------------------------------
PT. BANK UOB INDONESIA ( dahulu PT. BANK BUANA INDONESIA),
Diwakili oleh AJEEP RASSIDI BIN OTHMAN dan SAFRULLAH HADI SALEH, keduanya selaku Direktur PT. Bank UOB Indonesia, beralamat di Jalan MH. Thamrin Kav. 10 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada PETRUS CKL BELLO, SH. Advokat dan Pengacara pada Firma Hukum BELLO & PARTNERS, Advocates and Legal Consultants, berkantor di Jalan DR. Saharjo Gg. Manggis 2 , RT. 007/04 Nomor 28-29 Manggarai Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/DIR/0152, tanggal 10 April 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERBANTAH;------------------------------
M E L A W A N
S U K A R D I , beralamat di Jalan Pluit Karang Sari X Nomor 19 Bliok J. 7 U
Timur Kav.Nomor 14, Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada, SAIFUL ANAM, SH.MH, DEVI MEYLIANA S.K.,SH.MH, WIWIS MEILYNNA,SH.,MKn., DWITA WIDYA INDRASMI,SH .,HENDRA PANJAITAN,SH., EDU VITRA ZUARDI,SH masing-masing Advokat/Konsultan Hukum pada kantor GRAND PRIOR & CO., beralamat di Kirana Boutique Office, Kirana Avenue III Blok E1 No.3 Kelapa Gading Jakarta Utara 14240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PEMBANTAH ;--------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT; -------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal tentang duduknya perkara sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt. Utr tanggal 3 Juli 2014 yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
I. DALAM PROVISI-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Permohonan Provisi Pembantah tidak dapat diterima;-
II. DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk sebagian;-------------
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikat baik dan benar;----------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan harga pembelian kembali/buy back jaminan kredit Pembantah berupa terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertifikat HGB Nomor 219/Pluit dan sesuai gambar situasi tanggal 26 Desember 1988 Nomor 3140/1988, seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama SUSILAWATI HANDOKO (JAP MEI HOA) setempat dikenal dengan jalan Pluit Karang Sari X Nomor 19 Blok J.7.U Timur Kav. Nomor 14 Kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara adalah sebesar Rp. 1.600.000.000.00 (satu milyar enam ratus juta rupiah);--------------------------------------------
4. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya;------------------
5. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 526.000.- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh FARDONI Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014, PETRUS CKL BELLO, SH.. kuasa Pembanding semula Terbantah, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Utr, tanggal 3 Juli 2014 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Pembantah pada tanggal 30 September 2014;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terbantah telah menyerahkan Memori Banding tanggal 27 Agustus 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 28 Agustus 2014 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Pembantah pada tanggal 30 September 2014;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Pembantah telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 21 Oktober 2014 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 23 Oktober 2014 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Terbantah pada tanggal 20 Agustus 2015;-------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Maret 2015 kepada Pembanding semula Terbantah dan pada tanggal 20 Agustus 2015 kepada Terbanding semula Pembantah, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Terbantah telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Terbantah pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan keberatan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa Pembanding semula Terbantah tidak sependapat dengan pertimbangan hukum DALAM PROVISI yang berpendapat bahwa penangguhan dan penundaan pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadila Negeri, akan tetapi alasan yang paling pokok karena bantahan Pembantah tidak berdasarkan hukum sehingga permohonan Provisi sama sekali tidak berdasar hukum;---------------------------------------------
Bahwa penarikan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama atas pokok sengketa tidak tepat yang menyatakan bahwa pokok permasalahannya adalah Terbantah tidak benar dalam melakukan perhitungan pembayaran hutang Pembantah dan adanya itikad baik Pembantah untuk menyelesaikan kredit dengan cara melakukan pembelian kembali (Bay back). Padahal pokok persoalan yang dijadikan dalil Pembantah sebagaimana tuntutan pokoknya adalah Pembatalan Penetapan Eksekusi No.60/EKS/2006/PN.Jkt.Utr tanggal 9 April 2006 dengan alasan karena Terbantah dalam melakukan perhitungan utang Pembantah dilakukan secara sepihak. Hal ini menimbulkan penalaran yang menyesatkan, mengingat hingga lelang atas barang jaminan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 21 November 2008 terbukti Pembantah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya ;----------------------------
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah memutus secara Ultra Petita yaitu penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang diminta ;---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim mempertimbangkan bukti surat yang tidak diajukan aslinya (haya foto copi) dan surat-surat dimaksud bukan diajukan oleh Terbanding sendiri, akan tetapi oleh pihak ketiga yang bukan nasabah/debitur yaitu bernama Suardi, yang seharusnya tidak perlu dipertimbangkan ;----------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Terbantah, kuasa hukum Terbanding semula Pembantah telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat pertama telah tepat yang menyimpulkan berdasarkan fakta empiris terbukti fakta Pembantah beberapa kali berkeinginan untuk menyelesaikan tunggakan dengan cara buy back atas obyek bantahan sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan utang piutangnya dengan Terbatah/Pembanding ;------------
Bahwa Ultra Petita dibenarkan dalam praktek berdasarkan yurisprudensi da pendapat ahli hukum, asal dalam petitum subsidair jelas disebutkan Ex Aequo et Bono, mohon putusan yang se adil-adilnya. Sehingga putusan Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan pada amar No.3 meskipun tidak dituntut masih dapat dibenarkan secara hukum ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 3 Juni 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan surat Memori Banding yang telah diajukan pihak Terbantah/Pembandig tertanggal 27 Agustus 2014 dan surat Kontra Memori Banding tertanggal 21 Oktober 2014, berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah diteliti dengan seksama ternyata Pengadilan Tingkat Pertama telah mengabulkan sesuatu yang tidak diminta dalam Petitum (ultra petita) khususnya amar nomor 3 perihal pembelian kembali/buy back jaminan kredit, hal ini secara jelas tidak dituntut dalam surat bantahan Pembantah/Terbanding. Oleh karena itu menurut hemat Pengadilan Tinggi mengabulkan yang tidak diminta dalam petitum ini tidak sejalan dengan prinsip hukum acara perdata khususnya Pasal 178 ayat (3) HIR dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang mengatakan sesuatu yang tidak dituntut dalam petitum tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan (Putusan MARI No.330 K/Pdt/1986 tertanggal 14 Mei 1987);--------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dalam surat bantahan tercantum tuntutan subsidair mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) namun dalam mengabulkan petitum subsidair, tetap dibatasi pada koridor tertentu yaitu :
Tidak boleh melebihi materi pokok petitum primer ;----------------------------------
Tidak boleh sampai merugikan Terbantah dalam melakukan pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi memandang putusan Pengadlan Tingkat Pertama tidak dpat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tingkat banding akan mempertimbangkan surat bantahan Pembantah sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pokok persoalan yang dijadikan dalil Pembantah adalah sebagaimana pada petitum ke 4 yakni minta agar Penetapan Sita Eksekusi No.60/Eks/2006/PN.Jkt.Utr, tertanggal 09 April 2008 dibatalkan dengan alasan karena Terbantah telah melakukan perhitungan jumlah utang yang tidak benar dan Pembantah juga mempunyai itikad baik hendak membeli kembali barang jaminan (buy back) milik Pembantah ;-------------------------------
Menimbang, bahwa bantahan yang diajukan oleh Pembantah bersifat partij verszet, karena diajukan oleh Pembantah sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian pokok pinjaman kredit dalam kedudukan sebagai debitur terhadap Terbantah selaku Pemberi kredit/kreditur (vide bukti T-1a). Dalam partij verzet yang perlu dibuktikan adalah apakah Pembantah telah melaksanakan kewajibannya dan prosedur pelelangan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kewajiban Pembantah selaku debitur tentunya melakukan pembayaran atau cicilan sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian kredit yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Akta Perubahan Perjanjian kredit Nomor : 21 tanggal 14 Agustus 2003 (bukti T-1a, T-2a, T-3a). Akan tetapi kenyataannya Pembantah tidak dapat menyelesaikan kredit sebagaimana pada bunyi perjanjian yang telah disepakati tersebut, hal ini sesuai bukti T- 4a dan T- 4b perihal surat peringatan sampai ke tiga pada Pembantah dan pengakuan Pembantah sendiri, telah memberi penegasan bahwa memang benar Pembantah lalai memenuhi kewajiban pembayaran atas hutangnya terhadap Terbantah selaku kreditur ;----------------------------------
Menimbang, bahwa apakah prosedur pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku ? -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan Risalah lelang Nomor : 127/2008 bukti T-5, telah membuktikan bahwa proses penjualan dimuka umum/lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilaksanakan oleh Pejabat Kantor lelang resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta II, atas dasar perintah lelang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 60/Eks/2006/PN.Jkt.Utr tanggal 15 Agustus 2008, dimana sebelumnya telah dilakukan peneguran/Aamanning sesuai Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 60/Eks/2006/PN.Jkt.Utr. tanggal 29 Desember 2006. Demikian pula sebelumnya telah dilaksanakan tahapan iklan melalui mass media Harian Rakyat Merdeka sebagai Pengumuman pertama dan kedua, masing-masing tanggal 21 Oktober 2008 dan tanggal 06 November 2008, yang akhirnya barang jaminan sebagai pertanggungan telah dibeli oleh pemenang lelang dalam hal ini Terbantah ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka Pembantah sebagai pihak partij verzet telah tidak memenuhi kewajibannya dalam hal ini selaku debitur dan penjualan lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan yang berlaku ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mencermati dan menilai surat bukti Pembantah yang berkaitan dengan kehendaknya untuk melakukan pembelian kembali/buy back atas barang agunan, menurut hemat Pengadilan Tinggi adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemenang lelang sebagai pemilik atas barang jaminan tersebut, apakah sebagai pemilik bersedia untuk dijual kembali atau tidak berkehendak sepenuhnya menjadi hak dari pemilik yang dalam hal ini tidak dapat dipaksa oleh keinginan Pembantah atau siapapun juga untuk melakukan bay back, karena proses lelang telah selesai dan Terbantah sebagai pemenang lelangnya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan pemikiran tersebut diatas, maka kehendak untuk melakukan pembelian kembali/buy back dari Pembantah haruslah ditolak, karena nyata-nyata pihak Terbantah telah menolaknya, dengan demikian bukti surat Pembantah yang berkaitan dengan kehendak untuk membeli kembali P-2 s/d P-8 haruslah dikesampingkan ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Pembantah tidak mampu membuktikan ketidak sahnya Penetapan Sita Eksekusi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 60/Eks/2006 tanggal 09 April 2008 sebagai landasan penjualan lelang, oleh karena itu petitum No 4 surat bantahan haruslah ditolak ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berhubung petitum utama telah ditolak sebagaimana tersebut diatas, maka petitum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan bantahan Pembantah harus pula ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 40/PDT.Bth/2014/ PN.Jkt.Utr, tanggal 3 Juni 2014 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini ;-----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat hukum yang berlaku dan undag-undang yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, undang-undang Nomor : 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I LI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah
tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/ 2014/ PN.Jkt.Utr, tanggal 3 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
1. Menolak bantahan Pembantah seluruhnya ;-------------------------------------------
2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa , TANGGAL 2 Pebruari 2016, oleh kami H. M. MAS’UD HALIM, SH.M.hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut selaku Hakim Ketua Majelis, JOHANES SUHADI,SH. Dan H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH. masing-masing Hakim Anggota, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 7 Januari 2016 Nomor 649/Pen/PDT/2015/PT.DKI. putusan mana diucapkan pada hari Kamis TANGGAL 4 Pebruari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis serta didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh J U I T A, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;----------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
JOHANES SUHADI, SH. H. M.MAS’UD HALIM, SH. M.Hu
H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A , SH .
Perincian Biaya Banding :
Materai ……………… Rp. 6.000.-
Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);