999/Pdt.G/2013/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 999/Pdt.G/2013/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Uob Plaza, Jl. M.H. Thamrin No.10
Also in 100 other cases
- 782 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 629/Pdt.G/2015/PN Mdn (22 June 2016) — PN Medan
- 462/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (30 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 412/Pdt.G/2018/PN Dps (6 December 2018) — PN Denpasar
- 494/Pdt.PLW/2019/PN Jkt.Brt (28 January 2020) — PN Jakarta Barat
- 17/P/FP/2016/PTUN-JKT (14 November 2016) — PTUN Jakarta
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pokok pinjaman dan bunga kepada Penggugat dengan perincian : Fasilitas R/K Pokok Rp.1.287.397.585, - + Bunga Berjalan Rp.242.476.252, - = Rp.1.529.873.837,-- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) ; 4. Menghukum kepada Tergugat I membayar biaya perkara yang timbut dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ; 5. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ;
PUTUSAN
Nomor : 999/Pdt.G/2013/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BANK UOB INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, alamat di UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin Kavling 10-Jakarta, yang dalam perkara ini diwakili Kuasanya yaitu :
O’OD CHRISWORO, SH., MH ;
ROESMAJIN, SH ;
JAMAL ABDUL NASIR, SH ;
I NYOMAN YUDHA SUBASTIYAN, SH ;
Para Advokat pada Kantor Hukum “O’OD CHRISWORO, SH., MH & PARTNERS), beralamat di Jalan Kerinci No.20, Komplek Perumahan Pepelegi Indah Waru-Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.13/DIR/1130 tertanggal 30 Oktober 2013, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Nopember 2013 di bawah No.2693/HK/XI/2013 selanjutnya disebut sebagai.........................................PENGGUGAT;
M E L A W A N :
TIMBUL DAUD MAURIT NAINGOLAN, bertempat tinggal di Jalan Manukan Tama Blok 19-0/51, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ....................................................................................TERGUGAT I ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I, yang berkedudukan di Jalan Puspa Raya Blok D No.10, Citraland Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ..................... TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, beserta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah memperhatikan keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara dan
serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 Nopember 2013 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Nopember 2013 dibawah Register No.999/Pdt.G/ 2013/PN.Sby, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Jasa Perbankan telah memberikan pinjaman fasilitas kredit kepada Tergugat sesuai Perjanjian Kredit No. 01 tertanggal 1 November 2011 yang dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Anita Anggawidjaja, SH. dengan jangka waktu 1 November 2011 dan berakhir pada tanggal 1 November 2012 ;
Bahwa terhadap pinjamannya tersebut Tergugat menyerahkan jaminan Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281, seluas 409 M2, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 07.09.2009 No.185/Manukan Kulon/2009, setempat terletak dan dikenal Jl. Raya Manukan Tama No.51 Kota Surabaya, tertulis atas nama Timbul Daud Mauritz Naingolan ;
Bahwa terhadap tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281 tersebut sebelumnya dijaminkan pada Bank Mandiri dan sudah dibebani Hak Tanggungan dan beturn dicabut / diroya pembebanannya Tergugat memberikan Surat Kuasa kepada Penggugat untuk Membebankan Hak Tanggungan No.227/2013 tanggal 27 Maret 2013 serta menyertakan Bukti Pelunasan kepada Bank Mandiri untuk diroya pembebanannya dan dialihkan pembebanannya kepada Penggugat ;
Bahwa pada saat akan dilakukan Roya dan akan dibebani Hak Tanggungan ternyata Tergugat II telah mencatatkan adanya permohonan Blokir padahal masih ada adanya pembebanan Hak Tanggungan dan pemblokiran yang dicatat berdasarkan gugatan Perdata perkara daftar : 351/Pdt.G/2010/PN.Sby. yang sudah diputuskan sejak 2 November 2010 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 1977 terhadap permohonan pemblokiran paling lama 30 hari apabila tidak ada Pentepan sita dari Pengadilan, sedangkan perkara daftar : 351/Pdt.G/2010/PN.Sby. yang sudah diputuskan sejak 2 November 2010 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut tidak pernah mengeluarkan Penetapan Sita terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281, sehingga Pencatatan Sita oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Tergugat II dihukum untuk mencabut permohonan Blokir terlebih Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281 masih dalam pembebanan Hak Tanggungan ;
Bahwa Fasilitas Kredit yang diterima Termohon Eksekusi telah jatuh tempo sejak Tanggal 1 November 2012, sehingga karenanya Tergugat wajib untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya tersebut secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
Bahwa Penggugat sudah memperingatkan kepada Tergugat I untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut, akan tetapi Tergugat I tidak segera menyelesaikannya ;
Bahwa Tergugat I yang tidak segera memenuhi kewajibannya kepada Penggugat padahal sesuai Perjanjian Tergugat I seharusnya menyelesaikan kewajibannya pada Tanggal 1 November 2012, oleh karenanya perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi oleh karenanya Penggugat patut mengajukan gugatan kepada Tergugat I berikut bunga berjalan kepada Penggugat sebagaimana yang sudah disepakati ;
Bahwa, akibat perbuatan Wanprestasi yang ditakukan oleh Tergugat I tersebut maka Penggugat sangat patut untuk mendapatkan ganti rugi baik materiel maupun in-materiel dari Tergugat sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus ribu rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyetesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Materiil :
Biaya Operasional dan fee Pengacara datam menangani perkara Perbuatan Wanprestasi Tergugat I di Pengaditan Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima putuh juta) ;
Kewajiban Tergugat yang belum diselesaikan sebesar :
Fasititas R/K Pokok Rp.1.287.397.585,- ;
Bunga Berjalan Rp. 242.476.252,‑ ;
Total Kewajiban Rp.1.529.873.837,- ;
Imateriil :
Kewajiban Tergugat I yang semestinya sudah harus diselesaikan sejak 1 November 2012 dan belum juga diselesaikan, sehingga Penggugat tidak bisa mengembangkan uang yang semestinya diterima Penggugat menjadi usaha yang menguntungkan dan keuntungan tersebut apabila dinitai uang sejak Tahun 2012 hingga sekarang bila dikembangkan dalam usaha dalam pemberian kredit adalah ± sebesar Rp.220.126.163,- (Dua ratus dua putuh juta seratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah) ;
Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela oteh Tergugat I, maka Penggugat juga memohon agar Tergugat I dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga ditaksanakan ;
Bahwa, untuk memenuhi isi putusan perkara supaya tidak sia-sia, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat I yang ditengarai akan mengalihkan hartanya untuk menghindari kewajiban, terhadap :
Tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281, seluas 409 M2, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 07.09.2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, setempat terletak dan dikenal Jl. Raya Manukan Tama No. 51 Kota Surabaya, tertutis atas nama Timbul Daud Mauritz Naingolan ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat I di Rekening Perbankan Nasional dan rekeningnya akan disusulkan kemudian ;
Bahwa, gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi pasal 180 HIR, sehingga Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat ditaksanakan tertebih dahutu wataupun ads upaya hukum Verset, Banding maupun
Kasasi ;
Bahwa, Penggugat yang berupaya agar Tergugat I dan Tergugat II menyadari kesalahan dan mau melakukan perubahan sikap saat hendak dikonfirmasi untuk berbicara secara kekeluargaan dengan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat akan tetapi tidak pernah diindahkan dan Tergugat II tidak mengindahkan Surat Penggugat untuk mencabut blokir, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwasanya Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil maupun inmateriil dari Tergugat sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebutan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Materiil :
Biaya Operasional dan fee Pengacara dalam menangani perkara Perbuatan Wanprestasi Tergugat di Pengadilan Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) ;
Kewajiban Tergugat yang belum diselesaikan sebesar :
Fasilitas R/K Pokok Rp.1.287.397.585,‑ ;
Bunga Berjalan Rp. 242.476.252,‑ ;
Total Kewajiban Rp.1.529.873.837,- ;
Imateriil :
Kewajiban Tergugat I yang semestinya sudah harus diselesaikan sejak 1 November 2012 dan belum juga diselesaikan, sehingga Penggugat tidak bisa mengembangkan uang yang semestinya diterima Penggugat menjadi usaha yang menguntungkan dan keuntungan tersebut apabila dinilai uang sejak Tahun 2012 hingga sekarang bila dikembangkan dalam usaha dalam pemberian kredit adalah ± sebesar Rp.220.126.163,- (Dua ratus dua putuh juta seratus dua puluh enam ribu seratus enam
puluh tiga rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat terhadap :
Tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281, seluas 409 M2, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 07.09.2009 No.185/Manukan Kulon/2009, setempat terletak dan dikenal Jl. Raya Manukan Tama No. 51 Kota Surabaya, tertulis atas nama Timbul Daud Mauritz Naingolan;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat I di Rekening Perbankan Nasional dan rekeningnya akan disusulkan kemudian ;
Menyatakan Pencatatan Sita, oleh Tergugat II terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat II untuk mencabut permohonan Blokir yang tidak disertai dengan Penetapan Pengadilan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1977 terlebih lagi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281 masih dalam pembebanan Hak Tanggungan ;
Menghukum kepada Tergugat I membayar semua biaya perkara yang timbut
sebagai akibat adanya gugatan ini ;
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari yang sidang yang telah ditentukan untuk :
PENGGUGAT datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas ;
TERGUGAT I datang menghadap kuasanya, yaitu Sdr. JUANG BASUKI, SH, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “JUANG BASUKI & PARTNERS” beralamat di Jalan Tambak Wedi Baru 17/22, Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Januari 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Januari 2014 di bawah No. 09/HK/I/2014 ;
TERGUGAT II datang menhadap Kuasanya yaitu Sdr. 1. KUNCOROBHAKTI HANUNG P, SH, 2. R. WIDODO AGUS PURWANTO, SH, 3. NANANG HARIYANTO, SH, 4. NUGROHO IMAM SANTOSO, SH, 5. MUCH MUDZAKIR, AMD, Para Pegawai pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Propinsi Jawa Timur, beralamat di Jalan Taman Puspa Raya Blok D No.10 Komplek Citra Raya, Sambikerep-Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2013 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 Pebruari 2014 di bawah No. 320/HK/II/2014 ;
Menimbang, bahwa pada kesempatan tersebut Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu dengan menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya : NI MADE SUDANI, SH, MHum sebagai Mediator, akan tetapi berdasarkan laporan dari Mediator tertanggal 13 Januari 2013, mediasi dinyatakan gagal sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan surat jawabannya masing-masing tertanggal 10 Pebruari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEL) :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur atau tidak jelas (obscur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Karena tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, akan tetapi wanprestasi yang tanpa sengaja atau keadaan memaksa (overmahct) ;
Kebijakan pemberian fasilitas kredit oleh Penggugat tanpa didasarkan oleh :
Undang-undang Perbankan : dimaksudkan untuk menumbuh
kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehatihatian (prudential banking) ;
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya ;
Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat ;
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PluriumLitis Consortium) :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak lengkap (Plurium Litis Consortium), hal ini disebabkan tidak ditariknya pihak :
Bank Mandiri Cab. Basuki Rachmad ;
Bank Mandiri Cab. Basuki Rahmad sebagai pemegang Hak Tanggungan dan sampai saat ini masih tertera sebagai pemegang Hak Tanggungan di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281, seluas 409 m2 milik Tergugat ;
Notaris/PPAT Anita Anggawidjaja, SH ;
Notaris/PPAT Anita Anggawidjaja, S.H sebagai pihak yang membuat Perjanjian Kredit No.I tertanggal 01 November 2011, harusnya di tarik sebagai Turut Tergugat karena ikut merekomendasikan terjadinya pencairan kredit ;
DALAM KONVENSI :
Bahwa Tergugat I menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I ;
Bahwa memang benar Penggugat pada tanggal 01 November 2011 telah memberikan pinjaman fasilitas kredit No.01 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Anita Anggawidjaja, SH kepada Tergugat I ;
Bahwa terhadap pencairan pinjaman fasilitas kredit tersebut pihak Penggugat telah menyalahi aturan serta prinsip-prinsip dalam perbankan antara lain :
Undang-undang Perbankan (Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal
29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998) ;
Prinsip kehati-hatian (prudential principle). dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan Dalam hal ini Penggugat sebagai pihak Kreditur menyalahi prosedur standar operasional dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pencairan dana kepada Tergugat. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank menjalankan kegiatan usaha balk dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan balk dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan ;
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya ;
Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat ;
Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan keadaan Tergugat I yang telah melakukan Wanprestasi adalah kurang tepat karena Tergugat I sudah melakukan prestasi dengan membayar bunga Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) tiap bulannya sampai dengan Desember 2012 ;
Bahwa ganti rugi baik materiil maupun in-materiil sebesar Rp1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang diminta Penggugat sangat berlebihan dan tanpa dasar ;
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, Tergugat I mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan :
Menerima Eksepsi Tergugat I seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) ;
Menyatakan menolak ganti rugi yang diminta oleh Penggugat ;
Menyatakan bahwa uang paksa yang dimohon oleh PENGGUGAT adalah sama sekali tidak tepat dan berlebihan ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini ;
Demikian jawaban Tergugat I terhadap gugatan Penggugat, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan, ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka TERGUGAT I mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
JAWABAN TERGUGAT II :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat II menolak tegas seluruh dalil gugatan Penggugat tanpa pengecualian dalam jawaban ini ;
Bahwa Pokok gugatan adalah mengenai PERBUATAN WANPRESTASI yang diduga dilakukan oleh pihak Tergugat selaku Debitur pada Penggugat/PT.BANK UOB INDONESIA, berkedudukan di Jakarta selaku Kreditur ;
Bahwa Gugatan Penggugat terkait kedudukan Tergugat II sebagai pihak berperkara secara yuridis ABSBCUUR LIBEL dengan dasar alasan/pertimbangan yuridis :
Bahwa duduk perkara dari adanya gugatan ini adalah terkait dengan perbuatan wanprestasi yang di duga di lakukan oleh pihak Tergugat I selaku Debitur pada penggugat/PT. BANK UOB INDONESIA, berkedudukan di Jakarta selaku Kreditur, bukan terkait perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak Tergugat dalam hal khususnya gugatan yang terkait dengan Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan alasan yuridis sebagai duduk perkara dengan adanya gugatan ini di atas di kaitkan dengan Petitum gugatan Penggugat yang antara lain meminta Majelis Hakim untuk :
Menyatakan sita oleh Tergugat II terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281 (tanpa menyebut lokasi bidang tanah/letak kelurahan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat II untuk mencabut permohonan blokir yang tidak di sertai dengan penetapan Pengadilan ;
Secara yuridis gugatan Penggugat tidak layak untuk di pertimbangkan dan di teruskan sepanjang terkait dengan kedudukan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini karena jelasjelas apa yang di minta pihak Penggugat melebihi apa yang dipersoalkan / ULTRA PETITA. Serta obyek surat tidak jelas lokasi Kelurahan mana ;
Bahwa terkait dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, Luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainngolan, berdasarkan data buku tanah Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon saat ini di lekati dengan Hak Tanggungan peringkat I untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Badan Hukum berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta ;
Bahwa dengan tidak terdaftarnya peralihan Hak Tanggungan untuk dan atas nama PT. Bank UOB, berkedudukan di Jakarta atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No.185/Manukan Kulon/2009, Luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainngolan, secara yuridis gugatan Penggugat dengan mengikutkan dan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku pihak Tergugat II jelas kabur karena pihak Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum dengan obyek Hak Tanggungan dalam hal ini atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon dan tidak ada hubungan hukum dengan pihak Tergugat II mengingat Akta Pemberian Hak Tanggungan / APHT belum didaftarkan kepada Tergugat II oleh pihak Penggugat yang seharusnya apabila benar telah terjadi perikatan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat I dalam bentuk Hak Tanggungan harus ada pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT hal ini sebagaimana di syaratkan Pasal 44 dan 45 Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 Jo. Pasal 114 sampai 119 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ;
Bahwa, Penggugat tidak berkapasitas dan berkwalitas selaku Penggugat khususnya terkait dengan Posita dan Petitum gugatan yang tertuju dan berkaitan dengan
Tergugat II dengan alasan dan pertimbangan yuridis sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No.185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan, berdasarkan data berupa buku tanah Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon sampai saat ini di lekati dengan Hak Tanggungan peringkat I untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Badan Hukum berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, bukan Bank UOB ;
Bahwa dengan tidak terdaftarnya peralihan Hak Tanggungan untuk dan atas nama PT. Bank UOB, berkedudukan di Jakarta atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No.185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan, pihak Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum dengan obyek Hak Tanqgugan dalam hal ini atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon dan tidak ada hubungan hukum dengan pihak Tergugat II mengingat Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT belum di daftarkan kepada pihak Tergugat II ;
Bahwa apabila benar telah terjadi perikatan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat I dalam bentuk Hak Tanggungan harus ada pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT hal ini sebagaimana di syaratkan Pasal 44 dan 45 Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 Jo. Pasal 114 sampai 119 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ;
Bahwa, mencermati dalil gugatan Penggugat yang tertuju pada Tergugat II baik terkait posita dan petitum berhubungan erat dengan kedudukan Tergugat II adalah selaku Pejabat/Badan Tata Usaha Negara di bidang Pendaftaran Tanah satu dan lain hal apa yang di permasalahkan Penggugat atas pencatatan blokir atas Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon secara yuridis hal ini merupakan beschiking dan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus apakah Baschking tersebut sah atau tidak, prosedural atau tidak ada pada Peradilan Tata Usaha Negara bukan pada Peradilan Umum, hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 2 sampai 6, Pasal 3 dan Pasal 53 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. No.9 Tahun 2004 Jo. No.51 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 ;
Bahwa, gugatan Penggugat kurang pihak yang seharusnya melibatkan Bank Mandiri selaku Kreditur mengingat tidak terdaftarnya Akta Pemberian Hak Tanggungan atas sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Kulon untuk kepentingan PT. BANK UOB, apabila benar telah terjadi perikatan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat I dalam bentuk Hak Tanggungan harus ada pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT pada instasni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I hal ini sebagaimana di syaratkan Pasal 44 dan 45 Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 114 sampai 119 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ;
Bahwa, apabila gugatan ini khususnya yang tertuju pada Tergugat II tetap di kabulkan maka sikap hukum dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tidak akan melaksanakan amar putusan Pengadilan mengingat putusan di maksud "NON EKSEKUTIBEL" karena gugatan Penggugat tidak sah dan sempurna, satu dan lain hal Kantor Pertanahan Kota Surabaya I adalah selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara di bidang pendaftaran tanah yang perbuatan hukum dan hasil kegiatan dimaksud termasuk kategori BESCHIKING yang seharusnya apabila terdapat ketidak puasan dan atau kerugian atas sikap di maksud yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskannya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Umum ;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memberikan putusan sela dengan menyatakan :
Bahwa Perkara ini khususnya dalil gugatan yang tertuju pada Tergugat II merupakan sengketa administrasi yang seharusnya secara yuridis menjadi kewenangan Absolut Peradilan Tata Usaha Negara bukan mejadi kewenagan Peradilan umum sebagai mana tersirat dan tersurat dalam Pasal 1 angka 2 sampai 6, Pasal 3 dan Pasal 53 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. No. 9 Tahun 2004 Jo. No. 51 Tahun 2009 ;
Bahwa terkait pencatatan blokir/sita adalah termasuk kategori Beschiking yang kewenangan menyatakan sah/tidak sah pencatatannya ada pada Peradilan Tata
Usaha Negara ;
Bahwa gugatan Penggugat yang tertuju pada Tergugat II ABSCUUR LIBEL ;
Bahwa gugatan Penggugat yang tertuju pada Tergugat II terkait apa yang di tuntut secara yuridis ULTRA PETITA ;
Bahwa Penggugat tidak berkapasitas dan berkwalitas selaku pihak penggugat yang mempersoalkan pencatatan blokir atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Kulon, mengingat Akta Pemasangan Hak Tanggungan antara Penggugat dan Tergugat I tidak di daftarkan pada Tergugat II ;
Mengeluarkan Tergugat II selaku pihak berperkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa seluruh jawaban Tergugat II dalam eksepsi merupakan satu kesatuan dengan jawaban Tergugat II dalam pokok perkara, dan selanjutnya Tergugat II menolak tegas seluruh dalil gugatan Penggugat tanpa pengecualian dalam jawaban ini ;
Bahwa Pokok gugatan adalah mengenai PERBUATAN WANPRESTASI yang di duga di lakukan oleh pihak Tergugat I selaku Debitur pada Penggugat/ PT. BANK UOB INDONESIA, berkedudukan di Jakarta selaku Kreditur ;
Bahwa, terkait dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Kulon, berdasarkan buku tanah dapat di sampaikan sebagai berikut :
Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan ;
Bahwa sampai saat ini Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon masih di lekati dengan Hak Tanggungan peringkat I untuk kepentingan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Badan Hukum berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta berdasarkan Hak Tanggungan No.1148/2010, Akta PPAT Siti Anggraenie Hapsari, SH tanggal 24 Februari 2010 No. 050/2010 ;
Bahwa terdapat catatan dalam buku tanah antara lain :
Permohonan Blokir dari ETTY AGUSTINA SONDANG NAINGGOLAN dan ELLYZABETH ROSITA NAINGGOLAN ;
Surat Panggilan dari POLDA JATIM tanggal 30 Maret 2010 No. Pol : B/ 2084/
III/2010/Ditreskrim, Laporan Polisi No. Pol LP B/176/III/2010/BIRO OPERASI tanggal 19 Maret 2010 ;
Bahwa, dengan tidak pernah terdaftarnya peralihan Hak Tanggungan untuk dan atas nama PT. Bank UOB, berkedudukan di Jakarta atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan, pihak Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum dengan obyek Hak Tanggungan dalam hal ini atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon sehingga tidak ada hubungan hukum dengan pihak Tergugat II mengingat Akta Pemberian Hak Tainggungan / APHT belum pernah dl datarkan kepada pihak Tergugat II ;
Bahwa, apabila benar telah terjadi perikatan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat I dalam bentuk Hak Tanggungan harus ada pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT hal ini sebagaimana di syaratkan Pasal 44 dan 45 Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 114 sampai 119 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ;
Bahwa, gugatan Penggugat kurang pihak yang seharusnya, melibatkan Bank Mandiri selaku Kreditur mengingat tidak terdaftarnya Akta Pemberian Hak Tanggungan atas sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Kulon untuk kepentingan PT. BANK UOB, apabila benar telah terjadi perikatan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat I dalam bentuk Hak Tanggungan harus ada penclaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT pada instasni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I hal ini sebagaimana di syaratkan Pasal 44 dan 45 Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 114 sampai 119 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ;
Bahwa, menanggapi Petitum gugatan Penggugat yang antara lain meminta Majelis Hakim untuk :
Menyatakan pencatatan sita oleh Tergugat II terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281 (tanpa menyebut lokasi bidang tanah/letak kelurahan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat II untuk mencabut permohonan blokir yang tidak di sertai dengan penetapan Pengadilan ;
Bersama ini Tergugat II menolak tegas Petitum Penggugat karena secara yuridis gugatan Penggugat tidak layak untuk di pertimbangkan dan di teruskan sepanjang terkait dengan kedudukan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini karena jelas-jelas apa yang di mints pihak Penggugat melebihi apa yang di persoalkan / ULTRA PETITA. Serta obyek surat tidak jelas lokasi Kelurahan mana ;
Bahwa terkait dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No.185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan, berdasarkan data berupa buku tanah Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon saat ini di lekati dengan Hak Tanggungan peringkat I untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Badan Hukum berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta ;
Bahwa terkait pencatatan blokir/sita adalah termasuk kategori Beschiking yang kewenangan menyatakan sah/tidak sah pencatatannya ada pada Peradilan Tata Usaha Negara sebagai mana tersirat dan tersurat dalam Pasal 1 angka 2 sampai 6, Pasal 3 dan Pasal 53 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. No. 9 Tahun 2004 Jo. No. 51 Tahun 2009 ;
Atas dasar apa Penggugat mendalilkan Petitumnya demikian rupa padahal Penggugat secara yuridis tidak pernah ada hubungan hukum dengan Tergugat II satu dan lain hal terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No.185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan, apabila benar telah terjadi perikatan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat I dalam bentuk Hak Tanggungan harus ada pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT hal ini sebagaimana di syaratkan Pasal 44 dan 45 Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 114 sampai 119 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ;
Pencatatan blokir hanya sebatas penanda adanya perkara atas bidang tanah
dengan hak yang telah terbit di atasnya dan wajib di lakukan pencatatan dalam buku tanah yang bersangkutan, JANGAN DI SAMAKAN BLOKIR DALAM ARTI SITA YANG DI LAKUKAN OLEH PIHAK PENGADILAN/PENYIDIK. Tindakan Kepala Kantor Pertanahan telah sesuai dan mendasar pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 54, Pasal 66 dan 128 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. No. 3 Tahun 2011. (Lebih-lebih terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Won terdapat catatan : Laporan Polisi No. Pol : LP B/176/III/2010/BIRO OPERASI tanggal 19 Maret 2010)
Bahwa, apabila gugatan ini khususnya yang tertuju pada Tergugat II tetap di kabulkan maka sikap hukum dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tidak akan melaksanakan amar putusan Pengadilan di maksud mengingat putusan di maksud "NON EKSEKUTIBEL" karena gugatan Penggugat tidak sah dan sempurna, satu dan lain hal Kantor Pertanahan Kota Surabaya I adalah selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara di bidang penclaftaran tanah yang perbuatan hukum dan hasil kegiatan dimaksud termasuk kategori BESCHIKING yang seharusnya apabila terdapat ketidak puasan dan atau kerugian atas sikap di maksud yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskannya adalah PengadilanTata Usaha Negara bukan Pengadilan Umum ;
Bahwa, terkait Petitum Penggugat yang tertuju pada Tergugat II, Tergugat II menolak tegas Petitum ini mengingat Peradilan Umum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan memeriksa, mengadili dan memutus perkra terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara, apabila tetap di kabulkan maka terjadi FALLACY, dan Tergugat II sejak awal akan bersikap tidak akan melaksanakan amar putusan di maksud ;
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat II mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat khususnya yang tertuju pada Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa atas surat jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas, pihak Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 17 Pebruari 2014 dan atas Replik Penggugat tersebut pihak Tergugat I telah pula mengajukan Dupliknya secara tertulis tertanggal 03 Maret 2014, sedang Tergugat II ada mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada jawabannya semula yang masing-masing isi selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dan guna menyingkat uraian putusan ini maka dianggap telah termuat dalam putusan ini serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 24 Maret 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan ongkos perkara dalam perkara ini hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan sela tersebut maka pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan, dan untuk mendukung dalil gugatannya tersebut pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat, yaitu berupa :
Fotocopy Rekening Koran atas nama Debitur Timbul Daud Mauritz, tanggal cetak 11 Januari 2011, bukti P-1 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit No.01 tanggal 01 Nopember 2011, yang dibuat di hadapan Anita Anggawidjaja, SH, Notaris di Surabaya, bukti P-2 ;
Fotocopy Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank UOB Buana, bukti P-3 ;
Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.277/2013, tanggal 27 Maret 2013, bukti P-4 ;
Fotocopy Surat Nomor : TOP.CRO/RCO.SBY/6109/2011, tanggal 01 Nopember 2011, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, bukti P-5 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281, Surat Ukur No.185/Manukan Kulon/2009, tanggal 07 September 2009, luas 409 M2 atas nama Timbul Daud Mauritz Nainggolan, bukti P-6 ;
Fotocopy Surat Peringatan Pertama yang ditujukan kepada Timbul Daud Mauritz Nainggolan, tanggal 05 April 2013, bukti P-7 ;
Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, tanggal 18 Nopember 2012, bukti P-8 ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sangkalannya, Pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah diperiksa, diteliti dan disesuaikan dengan aslinya serta bermaterai cukup berupa :
BUKTI TERGUGAT I :
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281, Surat Ukur No.185/Manukan Kulon/2009, tanggal 07 September 2009, luas 409 M2 atas nama Timbul Daud Mauritz Nainggolan, bukti T.I-1 ;
Fotocopy Akta Jual Beli No.1257/-/1990 tanggal 01 Nopember 1990, yang dibuat dihadapan Abdul Rachim, SH, Notaris di Surabaya, bukti T.I-2 ;
BUKTI TERGUGAT II :
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6281, Surat Ukur No.185/Manukan Kulon/2009, tanggal 07 September 2009, luas 409 M2 atas nama Timbul Daud Mauritz Nainggolan, bukti T.II-1 ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti suratnya tersebut pihak Tergugat I dan Tergugat II juga tidak mengajukan bukti saksinya ke persidangan ;
Menimbang, bahwa diakhir pemeriksaan persidangan perkara ini pihak Penggugat dan Tergugat I telah mengajukan Kesimpulannya masing-masing tertanggal 30 Juni 2014, sedang untuk Tergugat II tidak mengajukan Kesimpulan dan selanjutnya para pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa didalam surat gugatannya tersebut pihak Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I sesuai Perjanjian Kredit No. 01 tertanggal 1 November 2011 yang dibuat dihadapan oleh Notaris/PPAT Anita Anggawidjaja, SH. dengan jangka waktu 1 November 2011, yaitu sampai kredit tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 1 November 2012 Tergugat I belum melunasinya dan Penggugat tidak dapat melakukan pembebanan Hak Tanggungan terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh Tergugat I berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Kulon karena diblokir oleh Tergugat II secara tidak sah karena bertentangan dengan pasal 26 Peraturan Menteri Agraria No. 3 tahun 1977 sehingga pemblokiran tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Oleh karena mana Penggugat menuntut penyelesaian kewajiban Tergugat I kepada Penggugat dan ganti rugi baik materiel maupun immateriel serta menuntut Tergugat II untuk mencabut blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1977 Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut masih berada dalam pembebanan Hak Tanggungan. Untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut pihak Penggugat telah mengajukan surat Bukti P- 1 s/d 8 tanpa mengajukan bukti saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat I dalam jawabannya telah membenarkan bahwa pada tanggal 01 November 2011 telah menerima fasilitas kredit dari Penggugat sebagaimana Perjanjian Kredit No. 01 tertanggal 1 November 2011 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Anita Anggawidjaja, SH kepada Tergugat I, namun pemberian fasilitas kredit tersebut menurut Tergugat I telah menyalahi aturan serta prinsip-prinsip dalam perbankan, yaitu prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan Tergugat I yang disebut oleh Penggugat telah melakukan Wanprestasi adalah kurang tepat karena Tergugat I sudah melakukan prestasi dengan membayar bunga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tiap bulannya sampai dengan Desember 2012. Oleh karena mana tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang diminta Penggugat adalah sangat berlebihan dan tanpa dasar. Untuk membuktikan dalil bantahannya tersebut pihak Tergugat I telah mengajukan surat Bukti T.I- 1 s/d T.I- 2 tanpa mengajukan bukti saksi ;
Menimbang, bahwa sedang Tergugat II dalam jawabannya juga membantah dalil gugatan Penggugat dengan menyatakan bahwa pokok gugatan adalah mengenai PERBUATAN WANPRESTASI yang di duga di lakukan oleh pihak Tergugat I selaku Debitur pada Penggugat selaku Kreditur. Terkait dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/Kelurahan Manukan Kulon, berdasarkan buku tanah diketahui :
Hak Guna Bangunan No.6281/Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No.185/Manukan Kulon/2009, luas 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan ;
Kemudian sampai saat ini Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon tersebut masih di lekati dengan Hak Tanggungan peringkat I untuk kepentingan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Badan Hukum berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta berdasarkan Hak Tanggungan No.1148/2010, Akta PPAT Siti Anggraenie Hapsari, SH tanggal 24 Februari 2010 No. 050/2010 ;
Bahwa dalam buku tanah tercatat adanya permohonan blokir dari ETTY AGUSTINA SONDANG NAINGGOLAN dan ELLYZABETH ROSITA NAINGGOLAN serta Surat Panggilan dari POLDA JATIM tanggal 30 Maret 2010 No. Pol : B/ 2084/III/2010/ Ditreskrim, Laporan Polisi No. Pol LP B/176/III/2010/ BIRO OPERASI tanggal 19 Maret 2010 ;
Dengan demikian tidak terdaftarnya peralihan Hak Tanggungan untuk dan atas nama Penggugat atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan, menunjukkan pihak Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan obyek Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon tersebut sehingga tidak ada hubungan hukum pula dengan pihak Tergugat II mengingat Akta Pemberian Hak Tanggungan / APHT belum pernah dl datarkan kepada pihak Tergugat II. Hal tersebut juga menunjukan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak yang seharusnya melibatkan Bank Mandiri yang juga selaku Kreditur bagi Tergugat I dan sebagai pemegang Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon tersebut. Kemudian untuk membuktikan dalil bantahannya tersebut pihak Tergugat II telah mengajukan surat Bukti T.II- 1 tanpa mengajukan bukti saksi ;
Menimbang, bahwa dari dalil kedua belah pihak yang berperkara tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara ini adalah :
Apakah benar Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat atas fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I sesuai Perjanjian Kredit No. 01 tertanggal 1 November 2011 yang dibuat dihadapan oleh Notaris/PPAT Anita Anggawidjaja, SH. dengan jangka waktu 1 November 2011, yaitu sampai kredit tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 1 November 2012 Tergugat I belum melunasinya ? ;
Apakah benar Tergugat II telah melakukan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagai jaminan sehingga Penggugat tidak dapat atau terhalang untuk memasang Hak Tanggungannya (Akta Pemberian Hak Tanggungan) ? ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai kedua pokok perkara tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Mengenai pokok perkara yang pertama :
Menimbang, bahwa dari surat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu surat Bukti P-1, Bukti P-2 dan Bukti P-3 diketahui bahwa Penggugat dan Tergugat I dengan persetujuan isterinya pada tanggal 1 Nopember 2011 telah menanda tangani perjanjian kredit, dimana Penggugat telah menyetujui memberikan fasilitas kredit rekening koran kepada Tergugat I selaku debitur sejumlah Rp. 1.250.000.000,-- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) guna keperluan investasi/kebutuhan modal kerja Tergugat I dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2011 s/d 1 Nopember 2012 dan bunga sebesar 12,50 % per tahun ;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 2 dari surat Bukti P-2 tersebut juga diperjanjikan bahwa untuk menjamin pembayaran hutangnya tersebut, pihak Tergugat I selaku debitur telah memberikan barang jaminan kepada Penggugat berupa sebidang tanah yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tertanggal 16 Oktober 2009, berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang dikenal sebagai Jalan Raya Manukan Tama No. 51 Surabaya (Bukti P- 6 yang sama dengan surat Bukti T.I- 1 dan T.I- 2). Barang jaminan mana akan dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp.1.562.500.000,-- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan tersendiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 3 dari surat Bukti P- 2 tersebut telah dinyatakan oleh Tergugat I selaku debitur bahwa barang jaminan tersebut sebelumnya tersangkut sebagai jaminan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Credit Operations Surabaya dan sesuai dengan surat Bukti P- 5 oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Credit Operations Surabaya telah dimohonkan roya (melepas beban) atas jaminan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya karena sudah tidak lagi menjadi agunan kredit dari Tergugat I ;
Menimbang, bahwa kemudian dari surat Bukti P- 4 diketahui bahwa Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan yang dimaksud pada tanggal 27 Maret 2013 telah dibuat di hadapan : Anita Anggawidjaja, SH, Notaris di Surabaya dengan No.227/2013 yang menyebutkan Tergugat I dengan persetujuan isterinya telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk membebankan Hak Tanggungan Peringkat I guna menjamin pelunasan hutangnya Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.1.250.000.000,-- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 1 tertanggal 1 Nopember 2011 sejumlah nilai tanggungan sebesar Rp. 1.562.500.000,-- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terhadap obyek Hak Tanggungan berupa : sebidang tanah yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari surat Bukti P- 7 diketahui bahwa Penggugat secara berturut-turut tanggal 5 April 2013, 6 Mei 2013 dan 16 Mei 2013 telah memberikan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III kepada Tergugat I karena Tergugat I telah melakukan penunggakan kewajiban pembayaran atas fasilitas kredit yang telah diterimanya dari Penggugat dan sampai surat peringatan ke- 3 Tergugat I tetap belum menunjukkan iktikad baik untuk melunasinya sehingga Penggugat menyatakan klausula penyimpangan jangka waktu kredit dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I telah berakhir dengan mewajibkan kepada Tergugat untuk melunasi seluruh kredit tersebut secara seketika dan sekaligus ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan peringatan dari Penggugat tersebut, pihak Tergugat I dalam jawabannya Tergugat I mendalilkan bahwa sudah melakukan prestasi dengan membayar bunga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tiap bulannya sampai dengan Desember 2012, namun dari surat-surat bukti yang diajukan oleh Tergugat I tidak ada satu buktipun yang mendukung dalil jawabannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari para pihak yang berperkara tersebut dapatlah disimpulkan bahwa dengan surat-surat buktinya tersebut pihak Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat I tidak melakukan kewajibannya sebagai debitur, yaitu tidak membayar lunas hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit No.1 tertanggal 1 Nopember 2011. Oleh karena mana Majelis berpendapat pula petitum ke-2 dari gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena petitun ke-2 dari gugatan Penggugat dikabulkan, maka untuk petitum ke- 3 dari gugatan Penggugat harus dikabulkan pula dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam petitum ke-3 tersebut Penggugat menuntut agar Tergugat I dihukum untuk membayar uang ganti rugi materiil maupun immaterial sejumlah Rp. 1.800.000.000,-- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Materiil :
Biaya Operasional dan fee Pengacara dalam menangani perkara Perbuatan Wanprestasi Tergugat di Pengadilan Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.50.000.000,-- (lima puluh juta) ;
Kewajiban Tergugat yang belum diselesaikan sebesar :
Fasilitas R/K Pokok Rp.1.287.397.585,‑- ;
Bunga Berjalan Rp. 242.476.252,‑- ;
Total Kewajiban Rp.1.529.873.837,-- ;
Imateriil :
Kewajiban Tergugat I yang semestinya sudah harus diselesaikan sejak 1 November 2012 dan belum juga diselesaikan, sehingga Penggugat tidak bisa mengembangkan uang yang semestinya diterima Penggugat menjadi usaha yang menguntungkan dan keuntungan tersebut apabila dinilai uang sejak Tahun 2012 hingga sekarang bila dikembangkan dalam usaha dalam pemberian kredit adalah ± sebesar Rp.220.126.163,-- (dua ratus dua putuh juta seratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah) ;
Dengan demikian jumlah seluruhnya : Rp.1.529.873.837,-- + Rp. 50.000.000,-- + Rp.220.126.163,-- = Rp. 1.800.000.000,-- ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp.1.800.000.000,- tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati perincian dari tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Penggugat adalah meliputi pemenuhan prestasi atas pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayar oleh Tergugat I sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Bukti P- 2 serta beaya fee pengacara dang ganti rugi immateriil ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi beaya operasional fee pengacara sebesar Rp.50.000.000,-- tersebut ternyata tidak ada diperjanjikan secara tegas sebelumnya, demikian juga tuntutan ganti rugi immateriel sebesar Rp.220.126.163,-- tidak ada bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yang dapat mendukungnya, maka Majelis berpendapat tuntutan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 Akta Perjanjian Kredit No.1 tertanggal 1 Nopember 2011 (Bukti P- 2) menurut pendapat Majelis tuntutan Penggugat yang dapat dan patut dikabulkan adalah hanya : Fasilitas R/K Pokok Rp.1.287.397.585,‑- + Bunga Berjalan Rp.242.476.252,‑- = Rp.1.529.873.837,-- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap petitum ke-3 dari gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan untuk sebagian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum ke-4 dari gugatan Penggugat yang menuntut agar Tergugat I dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan, maka sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung RI No.791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973 yang menyatakan bahwa uang paksa tidak berlaku dalam hal tindakan untuk membayar uang, Majelis berpendapat tuntutan tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan ke- 5 dari gugatan Penggugat yang menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad), dikarenakan Majelis tidak melihat adanya hal-hal yang bersifat eksepsional sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia di perbaharui (HIR) dan SEMA No 3 Thn 2000 jo SEMA No 4 thn 2001, oleh karena itu permohonan Penggugat agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke- 6 dari gugatan Penggugat karena sampai perkara ini diputus sita jaminan yang dimaksud oleh Majelis tidak dikabulkan dan tidak pernah dilaksanakan, maka terhadap petitum ke- 6 tersebut menurut Majelis haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-7 gugatan Penggugat, ternyata dari bukti-bukti yang diajukan para pihak tidak ada satu buktipun yang menunjukkan dan membuktikan adanya pencatatan sita oleh Tergugat II terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6281, maka Majelis berpendapat petitum ke- 7 tersebut haruslah ditolak pula ;
Mengenai pokok perkara yang kedua :
Menimbang, bahwa dari surat Bukti P-8 diketahui bahwa Penggugat melalui
kuasanya pernah mengirim surat kepada Tergugat II tertanggal 18 Nopember 2012 dan memohon penjelasan berkaitan dengan barang jaminan yang diserahkan Tergugat I kepada Penggugat atas fasilitas kredit yang diterima Tergugat I tersebut yang tidak dapat dimohonkan Sertifikat Hak Tanggungannya kepada Tergugat II ;
Menimbang, bahwa di dalam surat jawabannya Tergugat II dan surat Bukti T.II- 1 yang diajukan oleh pihak Tergugat II diketahui bahwa berdasarkan buku tanah diketahui :
Bahwa benar Hak Guna Bangunan No. 6281/Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas 409 M2, tersebut adalah atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan ;
Bahwa Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon tersebut ternyata masih di lekati dengan Hak Tanggungan Peringkat I untuk kepentingan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Badan Hukum berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta berdasarkan Hak Tanggungan No.1148/2010, Akta PPAT Siti Anggraenie Hapsari, SH tanggal 24 Februari 2010 No. 050/2010 ;
Bahwa dalam buku tanah juga tercatat adanya permohonan blokir dari ETTY AGUSTINA SONDANG NAINGGOLAN dan ELLYZABETH ROSITA NAINGGOLAN serta Surat Panggilan dari POLDA JATIM tanggal 30 Maret 2010 No. Pol : B/ 2084/III/2010/Ditreskrim, Laporan Polisi No. Pol LP B/176/III/2010/ BIRO OPERASI tanggal 19 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.II- 1 tersebut maka mengenai alasan pihak Tergugat II yang menyatakan tidak terdaftarnya peralihan Hak Tanggungan untuk dan atas nama Penggugat atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6281/ Kelurahan Manukan Kulon, Surat Ukur tanggal 07 September 2009 No. 185/Manukan Kulon/2009, luas : 409 M2, atas nama Timbul Daud Mauriz Nainggolan adalah karena pihak Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan obyek Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon tersebut sehingga tidak ada hubungan hukum pula dengan pihak Tergugat II mengingat Akta Pemberian Hak Tanggungan / APHT dari Penggugat belum pernah dl datarkan kepada pihak Tergugat II dapatlah diterima ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan Tergugat II yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak yang seharusnya melibatkan Bank Mandiri yang juga selaku Kreditur bagi Tergugat I dan sebagai pemegang Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.6281/ Kelurahan Manukan Kulon tersebut, namun dari surat Bukti P- 5 yang ditujukan kepada Tergugat II, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Credit Operations Surabaya sendiri ternyata pada tanggal 1 Nopember 2011 telah memohon roya (melepas beban) atas barang jaminannya tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya karena sudah tidak lagi menjadi agunan kredit dari Tergugat I ;
Menimbang, bahwa karena karena pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Credit Operations Surabaya sendiri ternyata telah memohonkan roya (melepas beban) atas barang jaminannya tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya (Tergugat II) karena sudah tidak lagi menjadi agunan kredit dari Tergugat I, maka Majelis tidak sependapat dengan Tergugat II sebagaimana dalam eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara yang menyatakan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk harus pula dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini, karena dengan surat Bukti P- 5 tersebut mengenai kehendak dari dan kepentingan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dimaksudkan oleh Tergugat II telah cukup terpenuhi dan apa yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut juga tidak ada hubungannya dengan Penggugat ;
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai alasan pemblokiran karena adanya permohonan blokir dari ETTY AGUSTINA SONDANG NAINGGOLAN dan ELLYZABETH ROSITA NAINGGOLAN serta Surat Panggilan dari POLDA JATIM tanggal 30 Maret 2010 No. Pol : B/ 2084/III/2010/Ditreskrim, Laporan Polisi No. Pol LP B/176/III/2010/ BIRO OPERASI tanggal 19 Maret 2010, Majelis berpendapat bahwa Tergugat II hanyalah melaksanakan tugasnya dan hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 126 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan pencatatan pemblokiran mana dengan sendirinya akan hapus dalam waktu 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal pencatatannya atau karena pihak yang meminta pencatatan pemblokiran tersebut telah mencabut sebelum waktu tersebut berakhir. Oleh karena mana dengan berpedoman pada pasal 126 ayat 3 Majelis berpendapat pula bahwa Tergugat II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga petitum ke- 8 dari gugatan Penggugat harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan untuk sebagian saja, sedang yang selain dan selebihnya harus dinyatakan ditolak sehingga kepada Tergugat I harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pokok pinjaman dan bunga kepada Penggugat dengan perincian : Fasilitas R/K Pokok Rp.1.287.397.585,‑- + Bunga Berjalan Rp.242.476.252,‑- = Rp.1.529.873.837,-- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;
Menghukum kepada Tergugat I membayar biaya perkara yang timbut
dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 10 JULI 2014 oleh kami: SRIYATMO JOKO SUNGKOWO, SH yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Ketua Majelis, NI MADE SUDANI, SH, MHum dan SUKADI, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini : SENIN, tanggal : 14 JULI 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh : MUHAMMAD ISA, SH., MH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat II ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Hakim Ketua Majelis tsb,
NI MADE SUDANI, SH., MHum SRIYATMO JOKO SUNGKOWO, SH
SUKADI, SH, MH
Panitera Pengganti tsb,
MUHAMMAD ISA, SH, MH
Perincian Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
ATK Rp. 50.000,-
Panggilan Rp. 925.000,-
PNBP Rp. 50.000,-
Putusan Sela Rp. 75.000,-
Redaksi Putusan Sela Rp. 5.000,-
M
aterai Putusan Sela Rp. 6.000,-
JumlahRp.1.122.000,-
(satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)