MENGADILI 1, Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : PT. TIGA PILAR SEJAHTERA, beralamat di Jalan Grompol - Jambangan Km. 5, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah; dan PT. POLY MEDITRA INDONESIA, beralamat di Jalan Solo - Tawangmangu Km. 9,9 Jumok, RT. 02/RW. 07, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT. POLY MEDITRA INDONESIA selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
Menunjuk Saudara Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT. POLY MEDITRA INDONESIA; Menunjuk dan mengangkat : Saudara BENNY PONTO, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.192 AH.04.03-2017 tanggal 6 Oktober 2017 berkantor di Kantor Hukum Benny Ponto & Partners, Rukan Grand Palace RK-A09, Jalan Benyamin Sueb Blok A-5 Kemayoran, Jakarta Pusat; dan
Saudari TENRI SANNA, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-269 tanggal 14 Desember 2016 berkantor di Siadari & Siadari Law Firm, Jl. Pejompongan V, No. 5-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT. POLY MEDITRA INDONESIA; Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No. 518, Semarang; Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT. POLY MEDITRA INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas ; Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya ; Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.