61/Pdt.G/2021/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Akta Perjanjian Kerja Sama No. 512 tanggal 31 Oktober 1994 yang ditandatangani antara Tergugat I (PT. Avila Prima Intra Makmur) dan Penggugat I (Tjioe Sien Jap), Penggugat II (Budi Said), Penggugat III (Hariyono Subagiyo), dan Andri Kosasih (Turut Tergugat III), yang dibuat di hadapan Wahyudi Suyanto, SH, saat itu Notaris di Surabaya, demi hukum sah dan mengikat ; Menyatakan tanah seluas 185.414,28 M2 (seratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas koma dua puluh delapan meter persegi) di dalam areal Komplek Perumahan Argent Parc Sidoklumpuk Sidoarjo Atas Nama PT. Avila Prima Intra Makmur (incasu Tergugat I) terletak di Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan perincian realisasi pembebasan dari eks pemilik lama dan luas masing masing sebagai berikut : Tabel Nomor urut 1 sampai 67 Merupakan Tanah Tanah Hasil Pembebasan Kerja Sama yang dibeli oleh PT. Avila Prima Intra Makmur (incasu Tergugat I) dengan dana yang berasal dari Penggugat I (Tjioe Sien Jap), Penggugat II (Budi Said), Penggugat III (Hariyono Subagiyo) dan PT. Avila Prima Intra Makmur (Tergugat I) ; 4. Menyatakan Tanah-Tanah Hasil Pembebasan Kerja Sama Seluas 185.414,28 M2 di Sidoklumpuk, Sidoarjo, yang sebagian bersertipikat hak guna bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur (incasu Tergugat I) yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pembebasan bersama antara Penggugat I (Tjioe Sien Jap), Penggugat II (Budi Said), Penggugat III (Hariyono Subagiyo) dan Tergugat I (PT. Avila Prima Intra Makmur) terletak di dalam areal Komplek Perumahan Argent Parc, di Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah hak bersama antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I, dengan bagian masing masing adalah : Penggugat I = 20 % X 185.414,28 M2 = 37.082,856 M2 Penggugat II = 20 % X 185.414,28 M2 = 37.082,856 M2 Penggugat III = 20 % X 185.414,28 M2 = 37.082,856 M2 Tergugat I = 40 % X 185.414,28 M2 = 74.165,712 M2 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ; 6. Menyatakan Akta Perjanjian Kerja Sama No. 512 tanggal 31 Oktober 1994 yang ditandatangani antara Tergugat I (PT. Avila Prima Intra Makmur) dan Penggugat I (Tjioe Sien Jap), Penggugat II (Budi Said), Penggugat III (Hariyono Subagiyo), dan Andri Kosasih (Turut Tergugat III), yang dibuat di hadapan Wahyudi Suyanto, SH, saat itu Notaris di Surabaya, dibatalkan karena gugatan pembatalan ini dengan segala akibat hukumnya, kecuali klausul perjanjian terhadap objek tanah seluas +/- 300.000 M2 (kurang lebih tiga ratus ribu meter persegi), yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II, Kecamatan Buduran, Kelurahan Siwalanpanji tetap sah dan mengikat ; 7. Menghukum Tergugat I melakukan pelunasan fasilitas kredit kepada PT. Bank UOB Indonesia (incasu Turut Tergugat II) berdasarkan hak tanggungan yang dibebankan atas jaminan berupa hak tanah tanah yang bersertipikat hak guna bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur (incasu Tergugat I) yang dibeli dari hasil dana pembebasan bersama antara Penggugat I (Tjioe Sien Jap), Penggugat II (Budi Said), Penggugat III (Hariyono Subagiyo) dan Tergugat I (PT. Avila Prima Intra Makmur) terletak di dalam areal Komplek Perumahan Argent Parc, di Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, seketika sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ; Dan jikalau dalam waktu 7 (tujuh) hari Tergugat I tidak melakukan pelunasan fasilitas kredit kepada PT. Bank UOB Indonesia (incasu Turut Tergugat II), maka menyatakan Putusan perkara ini dapat dijadikan dasar bagi Para Penggugat untuk melakukan pembayaran atau pelunasan fasilitas kredit yang menggunakan jaminan hak tanggungan di atas Tanah Tanah Hasil Pembebasan Kerja Sama Seluas 185.414,28 M2 terletak di Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, kepada PT. Bank UOB Indonesia (incasu Turut Tergugat II), dan seluruh biaya pelunasan tersebut demi hukum menjadi hak tagih bagi Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III kepada Tergugat I. 8. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong tanah tanah yang bersertipikat hak guna bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur (incasu Tergugat I) yang diperoleh dari hasil pembebasan bersama antara Penggugat I (Tjioe Sien Jap), Penggugat II (Budi Said), Penggugat III (Hariyono Subagiyo) dan Tergugat I (PT. Avila Prima Intra Makmur) terletak di dalam areal Komplek Perumahan Argent Parc, di Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sesuai dengan bagian hak masing masing adalah: Penggugat I = 20 % X 185.414,28 M2 = 37.082,856 M2 Penggugat II = 20 % X 185.414,28 M2 = 37.082,856 M2 Penggugat III = 20 % X 185.414,28 M2 = 37.082,856 M2 Tergugat I = 40 % X 185.414,28 M2 = 74.165,712 M2 Sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap, jikalau diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian yang berwenang. 9. Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, tanda bukti hak berupa sertipikat sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur (incasu Tergugat I), atas tanah tanah yang terletak di dalam areal Komplek Perumahan Argent Parc, di Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dibeli dari dana pembebasan bersama, seketika setelah Tergugat I dan/atau Para Penggugat melakukan pelunasan fasilitas kredit kepada Turut Tergugat II (PT. Bank UOB Indonesia). 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II memenuhi pembayaran seluruh ganti rugi dalam perkara ini ; 11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ; 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.605.000,- (dua juta enam ratus lima ribu rupiah) ;