587/Pdt.G/2014/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 587/Pdt.G/2014/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Uob Plaza, Jl. M.H. Thamrin No.10
Also in 100 other cases
- 782 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 629/Pdt.G/2015/PN Mdn (22 June 2016) — PN Medan
- 462/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (30 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 412/Pdt.G/2018/PN Dps (6 December 2018) — PN Denpasar
- 494/Pdt.PLW/2019/PN Jkt.Brt (28 January 2020) — PN Jakarta Barat
- 17/P/FP/2016/PTUN-JKT (14 November 2016) — PTUN Jakarta
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ; 2. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/1996 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) kepada Penggugat ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan rincian : Pokok Rp. 312.347.526,- ; Bunga Rp. 549.794.392,- ; Total Rp. 862.141.918,- ; 5. Menolak petitum selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat I Konpensi / Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat II / Penggugat Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 587/Pdt.G/2014/PN Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. BANK UOB INDONESIA, berkedudukan di UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin Kavling 10-Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
O’OD CHRISWORO, SH., MH ;
ROESMAJIN, SH ;
JAMAL ABDUL NASIR, SH ;
YUDA YUSTISIA, SH ;
Para Advokat pada kantor hukum “O’OD CHRISWORO, SH., MH & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Kerinci No.20, Komplek Perumahan Pepelegi Indah Waru-Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 14/DIR/0167 tertanggal 24 April 2014, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………..PENGGUGAT ;
LAWAN :
NOTARIS SWARTANA TEDJA, SH, beralamat di Jalan Kalimantan No.11 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai……………………TERGUGAT I;
NJOO SANDRAWATI SOENARJO, beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 1/208-210 A, RT.004-RW.008, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………...TERGUGAT II;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan para pihak ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Juli 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Juli 2014 dalam Register Nomor : 587/Pdt.G/2014/PN Sby., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa penggugat adalah Perusahaan Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Jasa Perbankan telah memberikan pinjaman fasilitas kredit kepada Tergugat II Yakni berdasarkan ;
Perjanjian Kredit No.85 TgI 16.02.1996 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Swartana Tedja, SH. (Tergugat I) ;
PK TAMBAHAN No. 130 TgI 14.01.1997 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Bernardinus Sindhunirmala, SH ;
Perjanjian Kredit No. 23 Tgl 14.02.2001 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Swartana Tedja, SH. (Tergugat I) ;
PK TAMBAHAN No. 26 Tgl 17 Mei 2001 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Swartana Tedja, SH. (Tergugat I) ;
Bahwa terhadap fasilitas pinjaman Tergugat II tersebut diserahkan jaminan fidusia terhadap Sebuah bangunan beserta turutan-turutannya terletak didalam Wilayah Surabaya Selatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Kupang setempat dikenal sebagai Jalan Dukuh Kupang Barat 1/208-210,A Surabaya, berdiri diatas tanah Hak sewa dalam pengelolaan Kotamadya Surabaya seluas ± 450 M2 yang diuraikan dalam Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO (Tergugat II) ;
Kewajiban Tergugat atas Fasilitas rekening Koran yang belum diselesaikan per tanggal 25 Juli 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Rp. 312.347.526 ;
Bunga Berjalan Rp. 549.794.392_+ ;
Total Kewajiban Rp. 862.141.918 ;
Bahwa Tergugat II telah diberikan peringatan oleh Penggugat agar Tergugat segera menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat, akan tetapi peringatan Penggugat tersebut sudah sampai 3 (tiga) kali tidak pernah diindahkan oleh Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut, sehingga sudah sepatutnya Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan Wanprestasi
Bahwa terhadap tanah Hak sewa dalam pengelolaan Kotamadya Surabaya seluas ± 450 M2 yang diuraikan dalam Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO (Tergugat II) yang merupakan jaminan tersebut telah jatuh waktu pada tanggal 14 Maret 2007 dan perlu untuk diperpanjang, sehingga Penggugat meminta bantuan Tergugat I untuk memperpanjang Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II yang sudah jatuh waktu tersebut
Bahwa berdasarkan surat Tergugat I Nomor : 05/st/11/2009 tertanggal 4 Pebruari 2009, Tergugat I menyatakan proses perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II belum bisa diperpanjang dikarenakan Surat Keputusan Walikotamadya tersebut tidak diketernukan di Kantor Tergugat I (hilang)
Bahwa Penggugat tetap menunggu iktikat baik Tergugat I untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk memperpanjang Surat Keputusan Walikotamadya dikarenakan Tergugat I telah membuat surat laporan kehilangan pada tanggal 25 Agustus 2008 dan laporan kehilangan tersebut berlaku hingga 29 Nopember 2008, akan tetapi hingga gugatan ini didaftarkan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II belum jugs diselesaikan oleh Tergugat I ;
Bahwa melalui kuasa hukum Penggugat Tergugat I dan Tergugat II diundang di Kantor Penggugat di Jl. Panglima Sudirman No.53 guna membicarakan permasalahan kewajiban Tergugat II untuk segera diselesaikan kewajibannya pada Penggugat dikarenakan Penggugat harus segera menyelesaikannya dan tidak menjadi beban pelaporan pada Bank Indonesia terns menerus, demikian pula permasalahan perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya yang belum diselesaikan oleh Tergugat I dikarenakan Surat Keputusan Walikotamadya telah dihilangkan oleh Tergugat I :
Bahwa Tergugat II menyatakan kepada Penggugat terhadap kewajibannya akan diselesaikan asalkan Penggugat bisa menunjukan asli Surat Keputusan Walikotamadya yang menjadi jaminan Tergugat II pada Penggugat, karena surat tersebut untuk di jaminkan pada Bank lain, oleh karena Surat Keputusan Walikotamadya telah dihilangkan oleh Tergugat I membuat Penggugat tidak bisa menunjukan Surat Keputusan Walikotamadya kepada Tergugat II dan Tergugat II tidak mau menyelesaikan kewajibannya ;
Bahwa Tergugat I menyatakan terhadap Surat Keputusan Walikotamadya yang telah hilang dan sudah dibuatkan laporan kehilangan di Kepolisian telah dilakukan pengurusan pada Walikotamadya Surabaya, akan tetapi oleh Walikotamadya Surabaya dinyatakan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II telah dinyatakan dicabut dikarenakan adanya permasalahan Tergugat II dengan pihak ketiga, sehingga sudah sepatutnya Tergugat I dinyatakan wanprestasi karena tidak bisa menghadirkan surat yang menjadi kewajibannya untuk mengembalikannya kepada Penggugat, akan tetapi tidak pernah dapat diwujudkan sehingga Tergugat I perlu untuk dijatuhkan hukuman ;
Bahwa Tergugat II yang tidak segera memenuhi kewajibannya kepada Penggugat padahal sesuai Perjanjian Tergugat seharusnya menyelesaikan kewajibannya pada Tanggal 26 Agustus 2001, oleh karenanya perbuatan Tergugat II tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi, oleh karenanya Penggugat patut mengajukan gugatan kepada Tergugat II berikut bunga berjalan sebagaimana yang sudah disepakati ;
Bahwa Tergugat I yang tidak segera mengembalikan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II agar Tergugat II segera melunasi kewajibannya dengan cara akan dialihkan / dijaminkan ke Bank lain menjadi tidak terwujud, oleh karenanya Penggugat menjadi tersandera atas perbuatan Tergugat I yang menghilangkannya Surat Keputusan Walikotamadya yang merupakan jaminan Tergugat II tersebut, sehingga sudah sepatutnya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng minimal sebesar hutang pokok Tergugat II ;
Bahwa, akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut maka Penggugat sangat patut untuk mendapatkan ganti rugi baik materiil maupun in-materiil dari Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.412.141.918,- (Satu milyar Empat ratus dua belas juta seratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Materiil ;
Biaya Operasional dan fee Pengacara dalam menangani perkara Perbuatan Wanprestasi Tergugat di Pengadilan Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) ;
Kewajiban Tergugat I dan Tergugat II atas Fasilitas rekening Koran yang belum diselesaikan per tanggal 25 Juli 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Rp. 312.347.526 ;
Bunga Berjalan Rp. 549.794.392_+ ;
Total Kewajiban Rp. 862.141.918 ;
Imateriil :
Kewajiban Tergugat yang semestinya sudah harus diselesaikan sejak 1 November 2012 dan belum juga diselesaikan, sehingga Penggugat tidak bisa mengembangkan uang yang semestinya diterima Penggugat menjadi usaha yang menguntungkan dan keuntungan tersebut apabila dinilai uang sejak Tahun 2012 hingga sekarang bila dikembangkan dalam usaha dalam pemberian kredit adalah ± sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka Penggugat juga memohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Bahwa, untuk memenuhi isi putusan perkara supaya tidak sia-sia, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservator beslag) terhadap harta Tergugat I dan Tergugat II yang ditengarai akan mengalihkan hartanya untuk menghindari kewajiban, terhadap :
Sebuah bangunan milik Tergugat II beserta turunannya yang melekat didalamya yang berdiri diatas tanah sewa Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor. : 188.45/4900/402.5.12/96, setempat terletak dan dikenal Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208-210,A. RT.004/RW.008 Kelurahan Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya ;
Tanah dan Bangunan Ruko Milik Tergugat I yang terletak di Jl. Kalimantan No. 11, Surabaya ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat I dan Tergugat II di Rekening Perbankan Nasional dan rekeningnya akan disusulkan kemudian ;
Bahwa, gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi pasal 180 HIR, sehingga Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi;
Bahwa, Penggugat yang berupaya agar Tergugat I dan Tergugat II menyadari kesalahan dan mau melakukan perubahan sikap saat hendak clikonfirmasi untuk berbicara secara kekeluargaan dengan menyelesaikan kewajibannya dan atau permasalahannya yang ada kepada Penggugat akan tetapi tidak pernah dapat diselesaikan, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor. : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO (Tergugat II) kepada Penggugat dan apabila tidak bisa Tergugat I dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat minimal sebesar pokok pinjaman Tergugat II, mengingat Tergugat II mensyaratkan akan membayar pinjamannya apabila ada Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor. : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO tersebut ;
Menyatakan bahwasanya Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun inmateriil
kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.412.141.918,- (Satu milyar Empat ratus dua belas juta seratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah) dengan cliperhitungkan bungs sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat terhadap :
Sebuah bangunan milik Tergugat II beserta turutanya yang melekat didalamya yang berdiri diatas tanah sewa Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96, setempat terletak dan dikenal Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208-210,A. RT.004/RW.008 Kelurahan Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya ;
Tanah dan Bangunan Ruko Milik Tergugat I yang terletak di Jl Kalimantan No.11, Surabaya ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat I dan Tergugat II di Rekening Perbankan Nasional dan rekeningnya akan disusulkan kemudian ;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini ;
Atau Mohon agar Pengaditan Negeri Surabaya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk kepentingan PENGGUGAT datang menghadap Kuasa Hukumnya O’OD CHRISWORO, SH., MH., Dkk, sebagaimana tersebut diatas, sedangkan untuk kepentingan TERGUGAT I menghadap Kuasa Hukumnya bernama : M. TAUFIK, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada PERADI Nomor : 00.11202, yang beralamat di Jalan Indrapura I No.46 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2014 dan untuk kepentingan TERGUGAT II datang menghadap Kuasa Hukumnya bernama : 1. ADJIZ GUNAWAN WIBOWO, SH., 2. TJINDRIATI, SH., 3. NANNIK INDRIANI, SH., Para Advokat pada kantor Hukum "ADJIZ GUNAWAN WIBOWO, SH & PARTNERS" beralamat di Jalan Rangkah I/59 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk H. SUDARWIN, SH., MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator, namun berdasarkan Laporan Mediator tertanggal 13 Oktober 2014, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, oleh karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, Kuasa Tergugat I telah menanggapi dengan mengajukan Jawaban tertulis tertanggal 20 Oktober 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah keliru mengenai penempatan prinsipal atau pihak-pihak dalam perkara ini, dimana dalam gugatan ini mengenai wanprestasi terhadap perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit antara Njoo Sandrawati soenarjo (Tergugat II) dengan Bank UOB (Penggugat), dan Ny. Njoo Sandrawati Soenarjo adalah sebagai pihak yang ada hubungan perdata, dan telah lalai melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) dengan Bank UOB, sedangkan Notaris Swartana Tedja (Tergugat I) yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan wanprestasi dan Ny. Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tentang gugatan wanprestasi secara hukum telah keliru tentang kwalitas penempatan principal/pihak, dimana di dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat Notaris Swartana Tedja sebagai Tergugat I yang tidak ada kaitannya perbuatan wanprestasi (tidak dapat membayar angsuran), sedangkan Ny. Njoo Sandrawati Soenardjo yang telah melakukan wanprestasi terhadap PT. Bank UOB ditempatkan sebagai Tergugat II. Bahwa yang seharusnya Ny, Njoo Sandrawati Soenardo sebagai Tergugat I (pertama), akan tetapi dalam gugatan Penggugat justru sebaliknya Notaris Swartana Tedja sebagai Tergugat I (pertama) ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat kurang pihak dalam dalam gugatan ini, dimana seharusnya Pemerintah Walikota Surabaya ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini yang berkaitan dengan pemberian Surat Ijin Pemakaian Tanah dan Bangunan Jangka Menengah atas nama Tergugat II yang telah dicabut ijinnya ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas Tergugat I mohon dengan hormat berkenan Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dali-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat I perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalah hubungan hukum ini sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 6 yang telah mendalilkan Tergugat I tidak menyelesaikan Surat Kehilangan Ijin Walikota Surabaya adaiah tidak benar. Bahwa Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan salinan/kutipan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah yaitu :
Surat Laporan Kehilangan pada pihak berwajib nomor : LP/B/1239/X/2008/SPK tertanggal 29 Oktober 2008 ;
Permohonan kepada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk diberikan salinan/kutipan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah tertanggal 16 Agustus 2010 ;
Akan tetapi surat tersebut telah ditanggapi oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya, yang jawabannya surat ijin telah di cabut dengan surat keputusan Wali Kota Surabaya tertanggal 16 Juli 2007 nomor : 188.45/672/436.6.9/2007 ;
Dengan demikian Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya dan tetap beritikad
baik untuk mendapatkan salinan/kutipan surat ijin tersebut, akan tetapi kewenangan tersebut ada pada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya;
Bahwa hubungan Tergugat I dengan Penggugat dalam perkara ini adalah sebagai kelanjutan dan atau perpanjangan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II tentang perjanjian pinjaman fasilitas kredit dengan meletakkan jaminan Surat Ijin Pemakaian Tanah Menengah yang dikeluarkan oleh dings Pengelolaan Tanah dan Rumah tertanggal 14 Maret 2002 nomor 188.45/0862p/402.4.22/2002 tertulis atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II), dan Surat Ijin Pemakaian Tanah Menengah tersebut telah diterima oleh Tergugat I dari Penggugat untuk diproses perpanjangan mass berlaku izin atas surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah tersebut yang berakhir hak sewanya pada tanggal 14 Maret 2007 ;
Bahwa untuk proses perpanjangan mass berlaku ijin atas surat ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah tersebut, setelah berkas-berkas diajukan untuk diproses perpanjangan mass berlaku izin kepada Badan Pegelolaan Tanah dan Bangunan dan telah diposisi pada tanggal 16 Agustus 2007 (Vide - T3) ;
Bahwa selanjutnya proses perpanjangan tersebut telah dikembalikan oleh Petugas Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan, dan secara lisan dikatakan "Bahwa Surat Ijin Pemakaian Tanah Menengah tersebut telah ditelang karena ada Dermasalahan hukum antara Tergugat II (Ny. Njoc, Sandrawati Soenardio) dengan pihak ketiga ;
Bahwa karena tidak dapat diproses perpanjangan masa berlaku ijin atas surat ijin pemakaian Tanah Jangka Menengah tersebut, dan sempat Tergugat I mengembalikan kepada Penggugat (PT. Bank UOB), akan tetapi oleh Staff bank tersebut atas Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah tersebut untuk sementara dititipkan kepada Tergugat I ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada angka 9 adalah dalil yang sangat keliru, apabila Tergugat I dijatuhi hukuman, dimana atas Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah tersebut hilang dan Tergugat I telah melaporkan kepada kepolisian pada tanggal 29 Oktober 2008 No: Pol. LP/B/1239/X/2008/SPK (Vide -T4). Bahwa setelah mendapat laporan dari pihak yang berwajib kemudian kami mengajukan proses permohonan pergantian surat ijin pemakaian tanah yang hilang untuk diterbitkan salinan/kutipan surat ijin pemakaian tanah jangka menengah tersebut pada tanggal 21 Nopember 2008 (Vide - T5). Bahwa Tergugat I telah melakukan tindakan yang benar dan bertanggungjawab atas hilangnya Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah, yaitu bertanggungjawab atas biaya untuk pengurusan salinan/kutipan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah yang hilang ;
Bahwa selanjutnya Surat permohonan penggantian surat ijin pemakaian tanah telah dijawab oleh Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan bahwa atas surat ijin pemakaian tanah jangka menengah tesebut tecatat "ternyata ada blokir di bidang pengendalian" ;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Tergugat I meminta keterangan mengenai persil yang berkaitan dengan surat ijin pemakaian tanah yang hilang untuk di terbitkan salinan/kutipan Surat Ijin Pemakaian Tanah jangka menengah tersebut dan di jawab kembali oleh dings Pengelolaan Bangunan dan Tanah dengan suratnya tertanggal 15 Juni 2010 nomor: 593/716/436.6.18/2010 (Vide - T6) Hak Sewah atas Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah tersebut telah di cabut dengan surat keputusan Wali Kota Surabaya tertanggal 16 Juli 2007 nomor 188.45/672/436.6.9/2007 (Vide-T7) ;
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2010 untuk kedua kalinya Tergugat I mengajukan permohonan kembali untuk penggantian Surat Ijin Pemakaian Tanah yang hilang untuk di terbitkan salinan/kutipan dengan suratnya tertanggal 22 Nopember 2010 Nomor 593/1381/436.6.18/2010 (vide - T8), dan jawaban atas surat tersebut adalah tetap hak sewah atas Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah telah berakhir mass berlakunya dan telah di cabut sesuai dengan surat keputusan Walikota Surabaya tertanggal 16 Juli 2007 nomor 188.45/672/436.6.9/2007. (Vide - T9) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2014 Tergugat I di undang oleh kuasa hukum Penggugat (Bank Buana/Bank UOB), dan pada pertemuan tersebut telah hadir Tergugat I dan Tergugat II serta dari pihak Penggugat (Bank UOB). Bahwa pada pertemuan tersebut Tergugat II menyatakan akan mengembalikan hutang pokok sebesar kurang lebih Rp.312.000.000 (tiga ratus dua belas juta rupiah) dengan cara diansur selama 12 (dua belas) bulan ;
Bahwa pada waktu itu Tergugat I menegaskan dan menyatakan kesanggupan untuk mengurus kembali surat-surat tanah yang hilang tersebut apabila Tergugat II telah memperoleh kembali hak atas surat tanah tersebut dari Pemerintah Kota Surabaya Badan Pengeloaan Tanah dan Bangunan ;
Bahwa dengan demikian Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah yang telah hilang tersebut yang dimohonkan oleh Tergugat I tidak dapat dimintakan salinan/kutipan kepada Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan bukan karena Tergugat I Wanprestasi tetapi karena keadaan yang memaksa yaitu Hak Sewa tanah milik Tergugat II telah dicabut oleh yang berwenang sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya tanggal 16 Juli 2007 Nomor: 188.45/672/436.6.9/2007 ;
Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat pada angka 11, Tergugat I dengan tegas menolak karena dalil tersebut sangat tidak berdasar hukum, dimana hubungan hukum tentang wanprestasi adalah Tergugat II sesuai dalam perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat II telah lalai kewajibannya tidak membayar angsuran/wanprestasi, dan secara hukun perdata maka Tergugat II yang harus membayar ganti rugi Penggugat, dan bukan Tergugat I yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan wanprestasi. Bahwa mengenai tidak terbitnya salinan/kutipan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah bukan kewenangan Tergugat I, melainkan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, dan terbukti Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah atas nama Tergugat II telah dicabut sewanya. Dengan demikian Tergugat I haruslah dibebaskan atas hutang dari Tergugat II, karena Tergugat I tidak ada hubungan hutang piutang dengan Penggugat ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang mendukung serta alasan-alasan hukum yang disampaikan tidak mendukung, dan tidak ada hubungan hukum maka sepatutnya pembebanan atas hutang Tergugat II harus dibebankan kepada Tergugat II, dan bukan kepada Tergugat I yang tidak ada hubungan dengan atas hutang Tergugat II dengan Penggugat ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Tergugat I mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, Kuasa Tergugat II telah pula menanggapi dengan memberikan Jawaban secara tertulis tertanggal 20 Oktober 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
Bahwa Tergugat II Konpensi menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat Konpensi, kecuali yang tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat Konpensi sendiri ;
Bahwa benar Tergugat II Konpensi adalah Pemilik yang sah atas Dua Unit Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat I No. 208 & 210, Surabaya, seluas ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) Yang berdiri diatas Tanah Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya berdasarkan Surat Ijin Pemakaian / Sewa Tanah No. 188.45/4900/402.5.12/96 tanggal 6 Agustus 1996 Jo No. 188.45/0862.P/ 402.4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO yang berlaku hingga tanggal 14 Maret 2007 ;
Bahwa pada saat Tergugat II Konpensi membeli 2 (dua) unit bangunan tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli Rumah Berdiri Di Atas Tanah Persewaan Kotamadya Surabaya No.72 tanggal 14 Juni 1990 dibuat di hadapan Notaris N.G. YUDARA, S.H. di Surabaya, STATUS Tergugat II Konpensi Pada Saat itu Masih Sellurn Kawin sehingga tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal :
1458 = Jual-Beli Itu Dianggap Telah Terjadi Antara Kedua Belah Pihak, Seketika Setelahnya Orang-Orang Ini Mencapai Sepakat Tentang Kebendaan Tersebut Dan Harganya, Meskipun Kebendaan Itu Belum Diserahkan Maupun Harganya Belum Dibayar ;
Juga Tunduk Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal :
35 (2) = Harta Bawaan Dari Masing-Masing Suami & Istri Dan Harta Benda Yang Diperoleh Masing-Masing Sebagai Hadiah Atau Warisan, Adalah dibawah Penguasaan Masing-Masing Sepanjang Para Pihak Tidak Menentukan
lain;
36 (2) = Mengenai Harta Bawaan Masing–Masing Suami Istri Mempunyai Hak Seoenuhnva Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Mengenai Harta Bendanya ;
Dengan Demikian, Nyata-Nyata Telah Terbukti Bahwa 2 (Dua) Unit Bangunan Rumah Di Jalan Dukuh Kupang Barat I / 208 & 210 Surabaya, Adalah Harta Milik Pribadi Tergugat II Konpensi Yang Sama Sekali Tidak Ada Hubungan Hukum Dan Tidak Terkait Dengan Hak Orang Lain, Termasuk sama sekali tidak hubungannya dengan suaminya maupun Pihak-Pihak Dalam Putusan No.53/Pdt.G/2003/PN.Palu Yang Dijadikan Dasar Oleh YU CHUN JUNG Untuk Mohan Sita Eksekusi Dan Mohan Lelang Dimuka Umum, Yang Telah Dilaksanakan Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya Sesuai Risalah Lelang No. 162/ 2007 tanggal 12 Juni 2007, Dengan Demikian YU CHUN JUNG Telah Terbukti Memberikan Keterangan Palsu Seakan-Akan Tergugat II Konpensi Terkait Hutang dalam Putusan No.53/Pdt.G/2003/PN.Palu. Tanggal 26 Juni 2004. Padahal Dalam Putusan Tersebut, Tergugat II Konpensi Bukan Pihak-Pihak Dan 2 (Dua) Unit Bangunan Rumah Di 3alan Dukuh Kupang Barat I / 208 & 210 Surabaya Sama Sekali Juga Tidak Pernah Disebut-Sebut Dalam Putusan No.53/Pdt.G/2003/PN.Palu Tanggal 26 Juni 2004. Serta Juga Sama Sekali Tidak Ada Hubungannya Dengan Hutang Suaminya ;
Bahwa Dua Unit Bangunan Rumah Yang Terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat I / 208 & 210 Surabaya, Milik Pribadi Tergugat II Konpensi pada tahun 1996 telah dijaminkan kepada Penggugat Konpensi dan diikat dalam akta pinjaman kredit sebagai berikut :
Perjanjian Kredit No. 85 tanggal 16 Pebruari 1996 dibuat dihadapan Notaris/ PPAT di Surabaya BERNARDIUS SINDHUNIRMALA, SH ;
Perjanjian Kredit Tambahan No. 130 tanggal 14 Januari 1997 dibuat di hadapan Notaris/PPAT Surabaya BERNARDIUS SINDHUNIRMALA, S.H ;
Perjanjian Kredit No.23 tanggal 14 Pebruari 2001 dibuat dihadapan oleh Notaris/PPAT SWARTANA TEDJA, S.H / Tergugat I Konpensi ;
Perjanjian Kredit Tambahan No.26 tanggal 17 Mei 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Surabaya SWARTANA TEDJA, S.H/Tergugat I Konpensi ;
Buku Daftar Fidusia No. W.10-0256.HT.04.06.T.H 2002/STD Tanggal 23 Januari 2002 ;
Sehingga Dalil Gugatan Penggugat pada halaman pertama angka 1 yang menyebutkan Perjanjian Kredit No. 85 tanggal 16 Pebruari 1996 dibuat dihadapan Notaris/PPAT SWARTANA TEDJA, SH / Tergugat I Konpensi, adalah Tidak Benar,,Yang Benar Dibuat Dihadapan Notaris BERNARDIUS SINDHUNIRMALA, S.H, Oleh Karenanya Patut gugatan Penggugat Konpensi DITOLAK ;
Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam Gugatan angka 5 yang menyebutkan : berdasarkan surat Tergugat I No. 05/st/II/2009 tanggal 04 Pebruari 2009 Tergugat I / Notaris SWARTANA TEDJA, SH, menyatakan proses perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi beium bisa diperpanjang, dikarenakan HILANGSesuai Dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/B/1239/X/2008/SPK/Polres Tabes Surabaya Tanggal 29 Oktober 2008 Atas Hilangnya Surat Ijin Pemakaian Tanah Sesuai Keputusan Walikotamadya Surabaya No. 188.45/0862.P/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo. Dengan demikian, Nyata-Nyata Telah Terbukti :
5.1 = Tergugat II Konpensi Sama Sekali Tidak Melakukan Perbuatan Wanprestasi Karena Sisa Kredit Tidak Dibayar, Karena Sudah Ada Kesepakatan Tunggu Penggugat Konpensi Mengganti Surat Ijin Pakai/Sewa Tanah Pemkot Surabaya Atas Nama Tergugat II Konpensi Diperpanjang, maka akan Dilunasi Oleh Tergugat II Konpensi Secara Tunai ;
5.2 = Kenyataannya sejak hilang tahun 2007 sampai sekarang tahun 2014 berarti sudah 7 (Tujuh) Tahun lamanya Penggugat Konpensi tidak jugs Mengganti Surat Ijin Pakai / Sewa Tanah Pemkot Surabaya Atas Nama Tergugat II Konpensi Diperpanjang, sehingga telah terbukti, baik secara Bersama-Sama maupun Sendiri-Sendiri, Penggugat Konpensi Dengan Tergugat I Konpensi Telah Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Dan Atau Perbuatan Melawan Hukum Sebagaimana Yang Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
5.3 = Penggugat Konpensi Selaku Bank Yang Penerima Barang Jaminan, Wajib Dan Harus Bertanggung Jawab Sepenuhnya Atas Hilangnya Surat Ijin Sewa Tanah No.188.45/4900/402.5.12/96 tanggal 6-8-1996 Jo No.188. 45/0862.P/ 402.4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 berlaku hingga tanggal 14 Maret 2007 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO / Tergugat II Konpensi yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Pemerintah Kota Surabaya ;
5.4 = Penggugat Konpensi Selaku Bank Yang Penerima Barang Jaminan, Wajib Dan Harus Bertanggung Jawab Sepenuhnya Atas Tedadinya Barang Jaminan Disita dan Dilelang Oleh Pihak Ketiga Sesuai Dengan :
a. Berita Acara Sita Eksekusi No.08/Pen.Pdt/Del/2006/PN.Sby Jo No.23/Pen. Pdt.G/S. Eks/2003/PN. Palu tanggal 9-11-2006 ;
b. Berita Acara Sita Eksekusi No.08/Pen.Pdt/Del/2006/PN.Sby Jo No.53/Pen. Pdt.G/S. Eks/2003/PN. Palu tanggal 9-11-2006 ;
c. Risalah Lelang KPKNL Surabaya No. 162/2007 tanggal 12 Juni 2007 ;
b. Pencabutan Hak Sewa Tanah Oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Pemerintah Kota Surabaya ;
5.5 = Penggugat Konpensi Selaku Bank Yang Penerima Barang Jaminan, Waiib Dan Harus Bertanggung Jawab Sepenuhnya Atas Perbuatan Tergugat I Konpensi / Notaris SWARTANA TEDJA, SH Yang Telah Menghilangkan Surat Ijin Sewa Tanah No. 188.45/4900/402.5.12/96 tanggal 6 Agustus 1996 Jo No. 188.45-/0862.P/402.4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO/Tergugat II Konpensi sesuai dengan Pengakuan Hilang Dari Tergugat I Konpensi dalam surat No. 05/st/II/2009 tanggal 04 Pebruan 2009 ;
5.6 = Bahwa Dengan Adanya Harta Milik Pribadi Tergugat II Konpensi Disita Oleh Pihak Ketiga Yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Hutang Tergugat II Konpensi, Maka Tergugat II Konpensi sudah berulang kali dan sabar menunggu bertahun-tahun agar Penggugat Konpensi bertanggung Jawab untuk Segera Mengajukan Keberatan Terhadap Sita Eksekusi Dan Atau Penggugat Konpensi mengajukan Gugatan Perlawanan Terhadap Barang Jaminan yang Disita dan Dilelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya, namun sampai saat ini sudah 7 (Tujuh) Tahun Lamanya Penggugat Konpensi Sama Sekali Tidak Menjalankan Kewajibannya Untuk Melindungi Dan Mengamankan Barang Jaminan Milik Tergugat II Konpensi, Sehingga Cukup Alasan Penggugat Konpensi Dan Tergugat I Konpensi dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Disreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 21 September 2014 dengan Laporan Polisi No. LPB/1094/IX/2014/UM/JTM melanggar Pasal 311 Jo Pasal 263 Jo Pasal 372 Jo Pasal 378 Jo Pasal 385 Jo Pasal 220 Jo Pasal 242 Jo Pasal 56 KUHP ;
Dengan demikian, Kiranya Patut Tergugat II Konpensi Untuk Mengajukan Gugatan Rekonpensi ;
5.7 = Bahwa Antara Penggugat Konpensi Dengan Tergugat II Konpensi Telah Terjadi Kesepakatan, Dimana Tergugat II Konpensi Telah Sepakat Untuk Melunasi Sisa Kredit Dengan Cara Mengangsur, Maka Atas Petunjuk Penggugat Konpensi Agar Dibuatkan Akta Perjanjian No.47 Tanggal 23 September 2006 Dihadapan Notaris Swartana Tedja, SH, dimana Tergugat II Konpensi Telah Melakukan Kewajibannya Mengangsur Cicilan Kredit Kepada Penggugat Konpensi Secara Teratur Dan Sesuai Ketentuan Yang Diatur Dalam Akta Perjanjian ;
Namun Pada Tanggal 25 Agustus 2008 Tergugat I Konpensi / Notaris Swartana Tedja, SH Telah Menghilangkan Surat Ijin Sewa Tanah No.188.45/ 4900/402.5.12/96 tanggal 6 Agustus 1996 Jo No.188.45/0862.P/402. 4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO/Tergugat II Konpensi sesuai dengan Pengakuan Hilang Dari Tergugat I Konpensi dalam surat No. 05/st/II/2009 tanggal 04 Pebruari 2009. Sehingga Perbuatan Tergugat I Konpensi Telah Merugikan Tergugat II Konpensi, Baik Kerugian Materiil Maupun Kerugian in material, Maka Tergugat II Konpensi Menghentikan Pembayaran Cicilan, Oleh Karenanya.Terquqat 11 Konpensi Ticlak Bisa Di Klasifikasikan Sebagai Melakukan Perbuatan Wanprestasi. Sebab Tergugat II Konpensi Sudah Melakukan Pembayaran Cicilan Sesuai Rekening Koran Sebagai Berikut :
Tanggal 26 September 2006 sebesar Rp 19.701.702.46.‑
Tanggal 27 Oktober 2006 sebesar Rp 14.995.000,00.‑
Tanggal 28 November 2006 sebesar Rp 15.000.000,00.-
Tanggal 26 Januari 2007 sebesar Rp 15.000.000,00.‑
Tanggal 01 Pebruari 2007 sebesar Rp 15.000.000,00.‑
Tanggal 01 & 29 Maret 2007 sebesar Rp 30.000.000,00.‑
T O T A LRp.109.696.702.46.-
(seratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua koma empat puluh enam rupiah) ;
Bahwa Berdasarkan Hal-Hal Yang Diuraikan Tersebut Diatas, Kiranya Majelis Hakim Berkenan Untuk Menolak Gugatan Penggugat Konpensi Seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa dalam Rekonpensi ini, Tergugat I Konpensi Menjadi Penggugat Rekonpensi Dan Penggugat Konpensi Menjadi Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat I Konpensi Menjadi Tergugat II Rekonpensi ;
Bahwa segala apa yang diuraikan dalam konpensi, mohon dianggap terulang kembali seluruhnya dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam Gugatan angka 5 yang menyebutkan : berdasarkan surat Tergugat I No. 05/st/ II/2009 tanggal 04 Pebruari 2009 Tergugat I / Notaris SWARTANA TEDJA, SH, menyatakan proses perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo belum bisa diperpanjang, dikarenakan HILANG Dengan Didukung Surat Laporan Polisi No.Pol : LP/B/1239/X/2008/SPK./Poires Tabes Surabaya Tanggal 29 Oktober 2008 Adanya Kehilangan Surat Ijin Pemakaian Tanah Sesuai Keputusan Walikotamadya Surabaya No.188.45/0862.P/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo Dengan demikian, Nyata-Nyata Telah Terbukti :
9.1 = Sejak tahun 2007 sampai sekarang tahun 2014 berarti sudah 7 (Tujuh)Tahun lamanya Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi Baik Bersama-Sama maupun Sendiri-Sendiri Telah Menghilangkan Asli Surat Ijin Sewa Tanah No. 188.45/4900/402.5.12/96 tanggal 6-8-1996 Jo No. 188.45/0862. P/402.4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 berlaku hingga tanggal 14 Maret 2007 atas nama NJOO SANDRAWATI SOENAR30 serta tidak jugs Mengganti Surat Ijin Pakai / Sewa Tanah Pemkot Surabaya tersebut, sehingga telah terbukti, baik secara Bersama-Sama maupun Sendiri-Sendiri, Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi Telah Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Dan Atau Perbuatan Melawan Hukum Sebagaimana Yang Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang Telah Merugikan Penggugat Rekonpensi, baik kerugian :
Kerugian Materiil : Berupa 2 (dua) Unit Bangunan Rumah Yang Terletak di Ialan Dukuh Kupang Barat I / No. 208 Surabaya senilai Rp.5.000.000.000,- dan yang No.210 senilai Rp.5.000.000.000,- Total Rp.10 000 000 000,- (sepuluh Milyar Rupiah) Yang harus Dibayar Secara Tunai Dan sekaligus oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi Secara Tanggung Renteng dan untuk menjamin pembayaran tersebut, Cukup alasan Majelis Hakim Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) Atas Harta Kekayaan Milik Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi Yang Akan Disusulkan Dattar Kekayaannya ;
Kerugian Inmateriil : Selama 7 (tujuh) tahun Penggugat Rekonpensi mondar mandir P.P Surabaya–Palu Naik Pesawat Terbang Dan menggunakan Jasa Pengacara Untuk Mengurusi Pembatalan Penetapan Sita Eksekusi Dan Penetapan Lelang :
Berita Acara Sita Eksekusi No. 08/Pen.Pdt/Del/2006/ 2006/PN.Sby Jo No. 23/ Pen.Pdt.G/S.Eks/2003/PN Pale tanggal 9-11-2006 ;
Berita Acara Sita Eksekusi No. 08/Pen.Pdt/Del/2006/ PN.Sby Jo No. 53/Pen.Pdt.G/S.Eks/2003-/PN.Palu
tanggal 9-11-2006 ;
Risalah Lelang KPKLN Surabaya No 162/2007 tanggal 12 Juni 2007 ;
Pencabutan Hak Sewa Tanah Oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Pemerintah Kota Surabaya ;
Sehingga menghabiskan biaya kurang lebih seluruhnya Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) Yang Wajib dan Harus Diganti Oleh Tergugat I & II Rekonpensi ;
9.2 = Bahwa Mengingat Harta Milik Pribadi Penggugat Rekonpensi Berupa 2 (Dua Unit Bangunan Rumah Di Jalan Dukuh Kupang Barat I No.208 & 210 Surabaya Telah Disita Oleh Pihak Ketiga Sdr. YU CHUN JUNG Yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Hutang-Piutang Dalam Putusan No.53/Pdt.G/ 2003/PN. Palu. Akan Tetapi Telah Dilelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Surabaya No. 162/2007 Tanggal 12 Juni 2007. Namun Tergugat I Rekonpensi Selaku Bank Yang Penerima Barang Jaminan, Seharusnya Wajib Dan Bertanggung Jawab Sepenuhnya Untuk, Menjaga Keamanan, Membela Kepentingan Dan Melindungi Harta Milik Penggugat Rekonpensi Yang Sudah Dijaminkan, Akan Tetapi Tergugat I Rekonpensi Sama Sekali Tidak Melaksanakan Kewajibannya Tersebut Diatas. Bahkan Penggugat Rekonpensi Berulang Kali Mohon Agar Tergugat I Rekonpensi Segera Mengajukan Keberatan Atau Mengajukan Gugatan Perlawanan Terhadap :
a. Berita Acara Sita Eksekusi No. 08/Pen.Pdt/Del-/2006/PN.Sby Jo No. 23/ Pen. Pdt.G/S.Eks/2003-/PN.Palu tanggal 9-11-2006 ;
b. Berita Acara Sita Eksekusi No. 08/Pen.Pdt/Del-/2006/PN.Sby Jo No. 53/ Pen. Pdt.G/S. Eks/2003-/PN. Palu tanggal 9-11-2006 ;
c. Risalah Lelang KPKNL Surabaya No. 162/2007 tanggal 12 Juni 2007 ;
d. Pencabutan Hak Sewa Tanah Oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Pemerintah Kota Surabaya ;
Akan Tetapi Selama 7 (Tujuh) Tahun Tidak Pernah Dihiraukan, Sehingga Mengakibatkan Penggugat Rekonpensi Mengalami Kerugian Yang Patut Untuk Ditanggung Oleh Tergugat I Rekonpensi, Namun Kerugian Ini Akan Diajukan Secara Terpisah Dalam :
a. Gugatan Rekonpensi Atas Perbuatan Tergugat I & II Rekonpensi Yang Telah Menghilangkan Ash Surat Ijin Pemakaian Tanah Pemkot Surabaya No. 188.45/0862.P/402.4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO, Sehingga Hak Pemakaian Tanah a/n Penggugat Rekonpensi Dicabut Oleh Pemkot Surabaya ;
b. Gugatan Perlawanan Yang Akan Diajukan Oleh Penggugat Rekonpensi, Untuk Meminta Ganti Rugi, Karena Tergugat I Rekonpensi Selama 7 Tahun Tidak Mau Mengajukan Keberatan Dan Juga Tidak Mau Mengajukan Gugatan Perlawanan Untuk membatalkan Sita Eksekusi Dan Membatalkan Risalah Lelang Yang Mengakibatkan Penggugat Rekonpensi Mengalami Kerugian, Baik Materiil mauoun In materiil Yang Hanva Bisa Diajukan Melalui Gugatan Perlawanan Terhadap : 1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya. 2. YU CHUN JUNG. 3. PT. Bank UOB. 4. Notaris SWARTANA TED3A, S.H. 5. Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Pemerintah Kota Surabaya. 6. EDY SANTOSO Selaku Pemenang Lelang Dan Tidak Bisa Diajukan Dalam Gugatan Rekonpensi Ini. Yang Hanya Terbatas Bisa Minta Ganti Rugi Kepada Tergugat I & II Rekonpensi Yang Telah Menghilangkan Barang Jarninan ;
c. Alasan Penggugat Rekonpensi Mengajukan Gugatan Perlawanan, Karena Sama Sekali Tidak Mempunyai Hutang Dan Bukan Pihak-Pihak Serta Dalam Putusan No.53/Pdt.G/2003/PN.Palu Sama Sekali Tidak Tercantum Bangunan Rumah Milik Penggugat Rekonpensi Di Jalan Dukuh Kupang barat I / 208 & 210 Surabaya Terkait Dengan Hutang Salah Satu Pihak, Sehingga Tidak Ada Alasan YU CHUN JUNG Mengajukan Sita Eksekusi Dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya Melakukan Lelang Tanpa Dilengkapi Bukti Kepemilikan Atas Harta Milik Pribadi Penggugat Rekonpensi Langsung Saja Dilakukan lelang Dimuka Umum, Akibatnya Telah Terbukti Adanya Unsur-Unsur Perbuatan Tindak Pidana Dan Telah Di Laporkan Kepada Polda Jatim tanggal 21 September 2014 Laporan No.Pol : LPB/1094/IX/2014/UM/JTM Melanggar Pasal 311 Jo Pasal 263 Jo Pasal 372 Jo Pasal 378 Jo Pasal 385 Jo Pasal 220 Jo Pasal 242 Jo Pasal -156 KUHP ;
Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat I Rekonpensi Telah Menghilangkan Barang Milik Pribadi Penggugat Rekonpensi, Sehingga Penggugat Rekonpensi Mengalami, Baik Kerugian Materiil Maupun Kerugian in Material, Maka Cukup Alasan Penggugat Rekonpensi Menghentikan Pembayaran Cicilan, Oleh Karenanya Penggugat Rekonpensi Tidak Bisa Di Kalsifikasikan Sebagai Melakukan Perbuatan Wanprestasi. Sebab Penggugat Rekonpensi Sudah Melakukan Pembayaran Cicilan Sesuai Rekening Koran sebesar Rp.109.696.702.46,00 (seratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua koma empat puluh enam rupiah), maka Tidak Benar Penggugat Rekonpensi disebut Telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi. Oleh karenanya gugatan Tergugat I Rekonpensi Patut Dinyatakan Untuk DI TOLAK ;
Bahwa oleh karena Tergugat I Rekonpensi Selaku Bank Yang Penerima Barang Jaminan, Wajib Dan Harus Bertanqgung Jawab Sepenuhnya Atas Perbuatan Tergugat I Konpensi / Notaris SWARTANA TEDJA, SH Yang Telah Menghilangkan Surat Ijin Pemakaian Sewa Tanah No.188.45/4900/402.5.12/96 tanggal 6 Agustus 1996 Jo No.188.45/0862.P/402.4.22/2002 tanggal 14 Maret 2002 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO/Penggugat Rekonpensi sesuai dengan Pengakuan Hilang Dari Tergugat I Rekonpensi dalam surat No. 05/st/II/2009 tgl 04-2-2009 ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap had keterlambatan mematuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan Gugatan Rekonpensi tidak sia – sia maka
Penggugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan Terhadap "Harta Kekayaan Milik Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi Yang Akan Disusulkan Daftar Kekayaannya" ;
Bahwa Gugatan Rekonpensi didasarkan bukti-bukti yang kuat berdasarkan Pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk patuh menjalankan terhadap putusan ini meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi mohon kiranya Bapak Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Manyatakan Perbuatan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi Tidak Melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi sudah membayar Cicilan Kredit kepada Tergugat I Rekonpensi sebesar Rp.109.696.702.46,00.- (seratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua koma empat puluh enam rupiah) sisanya akan dibayar Lunas Apabila Tergugat I & II Rekonpensi Mengganti Asli Surat Ijin Pemakaian Tanah Pemkot Surabaya Dan Atau Tergugat I & II Rekonpensi Mengganti Dengan Uang Tunai Seharga Dua Unit bangunan Rumah Sebesar Rp.10.000.000.000.-(Sepuluh Milyar Rupiah) ;
Menghukum Tergugat I & II Rekonpensi Yang Penerima Barang Jaminan, Wajib Dan Harus Bertanggung Jawab Sepenuhnya dalam waktu 7 (Tujuh) Hari Sejak Putusan Ini Mempunyai Kekuatan Hukum tetap Mengembalikan Asli Perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah Walikota Surabaya Dari No.188.45/0862.P/402.4.22/2002 tanqgal 14 Maret 2002 Hingga Berlaku Sampai Tahun Terakhir Waktu Menerima Surat Keputusan Walikota Surabaya Yang Baru Tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 10.000.000.000,-
ditambah kerugian In-materiil sebesar Rp 2.000.000.000,‑
T O T A L Rp. 12.000.000.000,-
(Dua Belas Milyar Rupiah) Yang Harus Dibayar Tunai Dan Sekaligus Secara Tanggung Renteng bersama-sama Tergugat I Rekonpensi Dan Tergugat II Rekonpensi ;
Menetapkan Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslagh) terhadap Harta Kekayaan Milik Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat H Rekonpensi Yang Akan Disusulkan Dattar Kekayaannya ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000,000.- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan Putusan Gugatan Rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Para Tergugat tersebut, pihak Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 27 Oktober 2014, dan terhadap Replik tersebut, Tergugat I telah mengajukan Duplik tertanggal 10 Nopember 2014, begitu pula Tergugat II juga mengajukan Duplik tertanggal 03 Nopember 2014, dan untuk singkatnya Replik dan Duplik tersebut sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini ,
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat dan jawab-menjawab, ternyata apa yang didalilkan Penggugat telah dibantah oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, oleh karenanya kepada para pihak dibebani untuk membuktikan kebenaran dalil gugatan dan
bantahannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokkan sesuai dengan aslinya, sebagai berikut :
Fotocopy Surat No.08/CCE-SBY/01324 perihal Perpanjangan Surat Izin Pemakaian Tanah No.188.45/0862 B/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo tertanggal 24 November 2008, bukti P-1 ;
Fotocopy Surat No.08/CCE.SBY/00728 perihal Penyelesaian Pengurusan Surat Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya No.188.45/0862 P/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo tertanggal 05 Agustus 2008, bukti P-2 ;
Fotocopy Surat No.05/st/II/2009 tertanggal 04 Pebruari 2009, bukti P-3 ;
Fotocopy Surat Tandea Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.Pol : LP/B/1239/X/ 2008/SPK, tertanggal 29 Oktober 2008, bukti P-4 ;
Fotocopy Surat No.09/st/VIII/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, bukti P-5 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Nomor : 85, tanggal 16 Pebruari 1996, bukti P-6.a ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Tambahan Nomor : 130, tanggal 14 Januari 1997, bukti P-6.b ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Nomor : 23, tanggal 14 Pebruari 1991, bukti P-6.c ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Tambahan Nomor : 26, tanggal 17 Mei 2001, bukti P-6.d ;
Fotocopy Akta Perjanjian Nomor : 47, tanggal 23 September 2006, bukti P-6.e ;
Fotocopy Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0862 P/ 402.4.22/2002, tanggal 14 Maret 2002, bukti P-7 ;
Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 24 tanggal 14 Pebruari 2001, bukti P-8 ;
Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10-0256 HT.04.06.TH.2002/STD, tertanggal 23 Januaei 2002, bukti P-9 ;
Surat yang ditujukan kepada Notaris Swartana Tedja, SH, perihal Konfirmasi Perpanjangan Jaminan, tertanggal 21 Mei 2014, bukti P-10 ;
Fotocopy Bukti pengiriman surat melalui Kantor Pos tentang Surat yang ditujukan kepada Ibu Sandrawati perihal Konfirmasi Penyelesaian Kewajiban dan membicarakan
jaminan tertanggal 17 Juni 2014, bukti P-11 ;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Palu No.27/Pdt.G/2007/PN.Palu, tanggal 11 September 2007, bukti P-12 ;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dipersidangan tidak mengajukan bukti saksi ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat I telah mengajukan bukti surat-surat yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokkan sesuai dengan aslinya, sebagai berikut :
Fotokopy Permohonan Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah atas nama Njoo Sandrawati, bukti T.I-1 ;
Fotocopy Surat tanggal 27 Juli 2007, perihal Permohonan Perpanjangan Pembangunan Ijin Pemakaian Tanah kota Surabaya 2 tahun, 5 tahun & 20 tahun, bukti T.I-2 ;
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo, tertanggal 27 Juli 2007 bukti T.I-3 ;
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.Pol : LP/B/1239/X/ 2008/SPK, tanggal 29 Oktober 2008, bukti T.I-4 ;
Fotocopy Surat tanggal 21 Nopember 2008 perihal Permohonan Penggantian Surat Ijin Pemakaian Tanah / Bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat I/2008 Surabaya yang hilang, bukti T.I-5 ;
Fotocopy Lembar Disposisi Pemerintah Kota Surabaya Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan, tanggal 21 Nopember 2008, bukti T.I-6 ;
Fotocopy Surat Nomor : 593/716/436.6.18/2010, tanggal 15 Juni 2010, perihal Pemberitahuan Ijin Pemakaian Tanah Jl. Dukuh Kupang Barat I/208, bukti T.I-7 ;
Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, tertanggal 16 Agustus 2010, bukti T.I-8 ;
Fotocopy Surat Nomor 593/1381/436.6.18/2010, tertanggal 22 Nopember 2010, bukti T.I-9 ;
Fotocopy Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor : 188.45/0862 P/402.4.22/2002, tanggal 14 Maret 2002, bukti T.I-10 ;
Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, tertanggal 16 Agustus 2010, bukti T.I-11 ;
Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, tertanggal 13 Oktober 2014, bukti T.I-12 ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut diatas, Kuasa Tergugat I juga menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SOLUHUDIN, S.Sos :
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat I dalam hubungan karyawan/pegawai Tergugat I ;
Bahwa saksi bekerja pada Tergugat I sejak 1998 hingga sampai sekarang ;
Bahwa saksi pernah mengajukan ijin perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya No.188.45/0862 P/402.4.22/2002 atas nama Tergugat II ;
Bahwa permohonan ijin perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya No.188.45/0862 P/402.4.22/2002 atas nama Tergugat II diajukan pada bulan Juli 2007 dan tanggal 16 Agustus 2007 ;
Bhawa proses perpanjangan dihentikan oleh Pemkot Surabaya dengan alasan obyek tersebut telah diblokir dan proses lelang/balik nama serta adanya eksekusi dari Pengadilan Palu ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil bantahannya, Kuasa Tergugat II mengajukan bukti surat-surat yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokkan sesuai dengan aslinya, sebagai berikut :
Fotocopy Akta No.72 Tanggal 14 Juni 1990 Tentang Jual Beli Rumah Berdiri Di Atas Tanah Persewaan Kotamadya Surabaya dibuat di hadapan Notaris N.G. YUDARA, S.H. di Surabaya, bukti T.II-1 ;
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No.33/WNA/1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tertanggal 24 Juli 1991, bukti T.II-2 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit No.85 Tanggal 16 Pebruari 1996 dibuat Notaris /PPAT BERNARDIUS SINDHUNIRMALA, S.H. di Surabaya, bukti T.II-3 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Tambahan No.130 Tanggal 14 Januari 1997 dibuat Notaris/PPAT BERNARDIUS SINDHUNIRMALA, S.H.di Surabaya, bukti T.II-4 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit No. 23 Tanggal 14 Pebruari 2001 dibuat Notaris/PPAT
SWARTANA TEDJA, S.H, bukti T.II-5 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Tambahan No. 26 Tanggal 17 Mei 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Surabaya SWARTANA TEDJA, S.H, bukti T.II-6 ;
Fotocopy Surat Tanda Terima dari PT. Bank Buana Indonesia Cabang Jl. Coklat No.12-14 Surabaya tertanggal 25 Agustus 1992, bukti T.II-7 ;
Fotocopy Surat Tanda Terima dari PT. Bank UOB Indonesia tertanggal 3 Mei 1993, bukti T.II-8 ;
Fotocopy Surat Keterangan No.07/Sby/Krc/743 dari PT. Bank UOB Indonesia tertanggal 21-02‑2007, bukti T.II-9 ;
Fotocopy Surat Dinas Tata Kota Pemkot Surabaya No.591.02/1184 UPT/402.5.11/01 T tanggal 31 Oktober 2001 perihal Penelitian Atas Tanah di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 – 210 Surabaya, bukti T.II-10 ;
Fotocopy Peta Situasi Tanah di Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208 – 210 Surabaya atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO seluas ± 450 M2 oleh Surat Dinas Tata. Kota Pemkot Surabaya Gambar No.1097/D/UPT/2001, tanggal 31 Oktober 2001, bukti T.II-11;
Fotocopy Surat Dinas Pengelolaan Tanah Dan Rumah Kota Surabaya No.581/ 389/402.4.22/2002 tanggal 24 Juni 2002 Perihal Pemkot Surabaya Tidak Keberatan dan Setuju Penyerahan Sementara Untuk Pinjaman Kredit Kepada PT. Bank UOB Indonesia, bukti T.II-12 ;
Fotocopy Salinan Buku Daftar Fidusia No. W10-0256HT.04.06.TH.2002/STD, bukti T.II-13 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Pembayaran Angsuran Kredit No.47 Tanggal 23 September 2006, bukti T.II-14 ;
Fotocopy Rekening Koran PT. Bank UOB Indonesia A/C No. 1260081943 a/n NJOO SANDRAWATI SOENARJO periode bulan September 2006 sebesar Rp.19.701.702.46,-, bukti T.II-15 ;
Fotocopy Rekening Koran PT. Bank UOB Indonesia A/C No. 1260081943 a/n NJOO SANDRAWATI SOENARJO periode bulan Oktober 2006 sebesar Rp 14.995.000,-, bukti T.II-16 ;
Fotocopy Rekening Koran PT. Bank UOB Indonesia A/C No.1260081943 a/n NJOO SANDRAWATI SOENARJO periode bulan November 2006 sebesar Rp.15.000.000,-, bukti T.II-17 ;
Fotocopy Rekening Koran PT. Bank UOB Indonesia A/C No.1260081943 a/n NJOO SANDRAWATI SOENARJO periode bulan Januari 2007 sebesar Rp.15.000.000,-, bukti T.II-18 ;
Fotocopy Rekening Koran PT. Bank UOB Indonesia A/C No. 1260081943 a/n NJOO SANDRAWATI SOENARJO periode bulan Pebruari 2007 sebesar Rp.15.000.000,-, bukti T.II-19 ;
Fotocopy Rekening Koran PT. Bank UOB Indonesia A/C No.1260081943 a/n NJOO SANDRAWATI SOENARJO periode bulan Maret 2007 sebesar Rp.30.000.000,-, bukti T.II-20 ;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palu Reg. No.53/Pdt.G/2003/PN. Palu tertanggal 26 Juni 2004, bukti T.II-21 ;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Palu Reg. No.16/PDT/2005/PT.PALU tertanggal 20 Juni 2005, bukti T.II-22 ;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palu Reg. No. 27/Pdt.Plw/2007/PN. Palu tertanggal I I September 2007, bukti T.II-23 ;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Palu Reg. No. 05/PDT/2008/PT. PALU tertanggal 18 Pebruari 2008, bukti T.II-24 ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut diatas, Kuasa Tergugat II juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DARSONO :
Bahwa saksi kenal dengan Bu Njoo Sandrawati (Tergugat II) sejak tahun 1990 karena Saksi bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati beralamat di Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya ;
Bahwa saksi bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya sebagai Mekanik bengkel karena waktu itu Bu Njoo Sandrawati membuka usaha bengkel mobil ;
Bahwa Saksi pada waktu bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati saat itu rumah Bu Sandrawati yang baru saja di belinya sedang dalam renovasi ;
Bahwa saksi pernah bertanya di tetangga sekitar dekat rumah Bu Njoo Sandrawati bahwa rumah yang ditempatinya di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya adalah rumah yang baru dibeli Bu Njoo Sandrawati ;
Bahwa setahu saksi Bu Njoo Sandrawati beli rumah waktu masih bujang belum menikah ;
Bahwa Saksi tahu rumah yang ditempati Bu Njoo Sandrawati statusnya adalah milik pribadi (Pemilik Rumah), statusnya bukan sebagai Penyewa karena rumah Bu Sandra di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya ditempati sendiri dan belum ada penghuni satu orang pun ;
Bahwa saksi tahu rumah daerah sekitar yang di tempati Bu Njoo Sandrawati Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya ada yang sudah disertipikatkan menjadi SHM dan ada yang masih Tanah Pemkot Surabaya tapi pada umumnya tanah di sekitar Jl. Dukuh Kupang Barat adalah Tanah Sewa Pemkot Surabaya ;
Bahwa saksi bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati sejak tahun 1991 dan tahun 1992 usaha bengkel mobil Bu Njoo Sandrawati sudah tutup ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan suaminya karena pada saat Saksi bekerja Bu Sandra masih bujang dan belum menikah ;
Saksi DARNO :
Bahwa saksi kenal dengan Bu Njoo Sandrawati (Tergugat II) sejak tahun 1990 karena Saksi bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati beralamat di Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya ;
Bahwa saksi bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya sebagai Mekanik bengkel karena waktu itu Bu Njoo Sandrawati membuka usaha bengkel mobil ;
Bahwa Saksi pada waktu bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati saat itu rumah Bu Sandrawati yang baru saja di belinya sedang dalam renovasi ;
Bahwa saksi pernah bertanya di tetangga sekitar dekat rumah Bu Njoo Sandrawati bahwa rumah yang ditempatinya di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 &
210 Surabaya adalah rumah yang baru dibeli Bu Njoo Sandrawati ;
Bahwa setahu saksi Bu Njoo Sandrawati beli rumah waktu masih bujang belum menikah ;
Bahwa Saksi tahu rumah yang ditempati Bu Njoo Sandrawati statusnya adalah milik pribadi (Pemilik Rumah), statusnya bukan sebagai Penyewa karena rumah Bu Sandra di JI. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya ditempati sendiri dan belum ada penghuni satu orang pun ;
Bahwa saksi tahu rumah daerah sekitar yang di tempati Bu Njoo Sandrawati Jl. Dukuh Kupang Barat 1/208 & 210 Surabaya ada yang sudah disertipikatkan menjadi SHM dan ada yang masih Tanah Pemkot Surabaya tapi pada umumnya tanah di sekitar Jl. Dukuh Kupang Barat adalah Tanah Sewa Pemkot Surabaya ;
Bahwa saksi bekerja di rumah Bu Njoo Sandrawati sejak tahun 1991 dan tahun 1992 usaha bengkel mobil Bu Njoo Sandrawati sudah tutup ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan suaminya karena pada saat Saksi bekerja Bu Sandra masih bujang dan belum menikah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Penggugat telah mengajukan Kesimpulan tertanggal 06 Januari 2015, untuk Tergugat I mengajukan Kesimpulan tertanggal 21 Januari 2015 dan begitu juga Tergugat II turut pula mengajukan Kesimpulan tertanggal 06 Januari 2015 dan untuk singkatnya putusan ini, maka Kesimpulan tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi ke persidangan dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I dalam Jawaban atas Gugatan Penggugat, telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaimana di atas ;
Menimbang, bahwa dalam Eksepsinya Tergugat I, antara lain mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah keliru mengenai penempatan principal atau pihak-pihak dalam perkara ini, dimana dalam gugatan ini mengenai wanprestasi terhadap perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit antara Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) dengan Bank UOB (Penggugat), dan NY. Njoo Sandrawati Soenarjo adalah sebagai pihak yang ada hubungan perdata dan telah lalai melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) dengan Bank UOB, sedangkan Notaris Swartana Tedja (Tergugat I) yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan wanprestasi dan NY. Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tentang gugatan wanprestasi secara hokum telah keliru tentang kwalitas penempatan principal/ pihak, dimana didalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Notaris Swartana Tedja sebagai Tergugat I yang tidak ada kaitannya perbuatan wanprestasi (tidak dapat membayar angsuran), sedangkan Ny.Njoo Sandrawati Soenarjo yang telah melakukan wanprestasi terhadap PT Bank UOB ditempatkan sebagai Tergugat II. Bahwa yang seharusnya Ny. Njoo Sandrawati Soenarjo sebagai Tergugat I (pertama), akan tetapi dalam gugatan Penggugat justru sebaliknya Notaris Swartana Tedja sebagai Tergugat I (pertama) ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat kurang pihak dalam gugatan ini, dimana seharusnya Pemerintah Walikota Surabaya ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini yang berkaitan dengan pemberian Surat Ijin Pemakaian Tanah dan Bangunan Jangka Menengah atas nama Tergugat II yang telah dicabut ijinnya ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Tergugat I tersebut, Majelis berpendapat bahwa eksepsi yang dikemukakan Kuasa Tergugat I sudah masuk pada pembuktian pokok perkara ;
Menimbang, bahwa eksepsi yang demikian harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dimajukannya gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat, telah mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penggugat adalah Perusahaan Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Jasa Perbankan telah memberikan pinjaman fasilitas kredit kepada Tergugat II Yakni berdasarkan ;
Perjanjian Kredit No.85 TgI 16.02.1996 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Swartana Tedja, SH. (Tergugat I) ;
PK TAMBAHAN No. 130 TgI 14.01.1997 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Bernardinus Sindhunirmala, SH ;
Perjanjian Kredit No. 23 Tgl 14.02.2001 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Swartana Tedja, SH. (Tergugat I) ;
PK TAMBAHAN No. 26 Tgl 17 Mei 2001 dibuat dihadapan oleh Notaris / PPAT Swartana Tedja, SH. (Tergugat I) ;
Bahwa terhadap fasilitas pinjaman Tergugat II tersebut diserahkan jaminan fidusia terhadap Sebuah bangunan beserta turutan-turutannya terletak didalam Wilayah Surabaya Selatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Kupang setempat dikenal sebagai Jalan Dukuh Kupang Barat 1/208-210,A Surabaya, berdiri diatas tanah Hak sewa dalam pengelolaan Kotamadya Surabaya seluas ± 450 M2 yang diuraikan dalam Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO (Tergugat II) ;
Kewajiban Tergugat atas Fasilitas rekening Koran yang belum diselesaikan per tanggal 25 Juli 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Rp. 312.347.526 ;
Bunga Berjalan Rp. 549.794.392_+ ;
Total Kewajiban Rp. 862.141.918 ;
Bahwa Tergugat II telah diberikan peringatan oleh Penggugat agar Tergugat segera menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat, akan tetapi peringatan Penggugat tersebut sudah sampai 3 (tiga) kali tidak pernah diindahkan oleh Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut, sehingga sudah sepatutnya Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan Wanprestasi
Bahwa terhadap tanah Hak sewa dalam pengelolaan Kotamadya Surabaya seluas ± 450 M2 yang diuraikan dalam Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama NJOO SANDRAWATI SOENARJO (Tergugat II) yang merupakan jaminan tersebut telah jatuh waktu pada tanggal 14 Maret 2007 dan perlu untuk diperpanjang, sehingga Penggugat meminta bantuan Tergugat I untuk memperpanjang Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II yang sudah jatuh waktu tersebut
Bahwa berdasarkan surat Tergugat I Nomor : 05/st/11/2009 tertanggal 4 Pebruari 2009, Tergugat I menyatakan proses perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II belum bisa diperpanjang dikarenakan Surat Keputusan Walikotamadya tersebut tidak diketemukan di Kantor Tergugat I (hilang)
Bahwa Penggugat tetap menunggu iktikat baik Tergugat I untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk memperpanjang Surat Keputusan Walikotamadya dikarenakan Tergugat I telah membuat surat laporan kehilangan pada tanggal 25 Agustus 2008 dan laporan kehilangan tersebut berlaku hingga 29 Nopember 2008, akan tetapi hingga gugatan ini didaftarkan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II belum jugs diselesaikan oleh Tergugat I ;
Bahwa melalui kuasa hukum Penggugat Tergugat I dan Tergugat II diundang di Kantor Penggugat di Jl. Panglima Sudirman No.53 guna membicarakan permasalahan kewajiban Tergugat II untuk segera diselesaikan kewajibannya pada Penggugat dikarenakan Penggugat harus segera menyelesaikannya dan tidak menjadi beban pelaporan pada Bank Indonesia terns menerus, demikian pula permasalahan perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya yang belum diselesaikan oleh Tergugat I dikarenakan Surat Keputusan Walikotamadya telah dihilangkan oleh Tergugat I :
Bahwa Tergugat II menyatakan kepada Penggugat terhadap kewajibannya akan diselesaikan asalkan Penggugat bisa menunjukan asli Surat Keputusan Walikotamadya yang menjadi jaminan Tergugat II pada Penggugat, karena surat tersebut untuk di jaminkan pada Bank lain, oleh karena Surat Keputusan Walikotamadya telah dihilangkan oleh Tergugat I membuat Penggugat tidak bisa menunjukan Surat Keputusan Walikotamadya kepada Tergugat II dan Tergugat II tidak mau menyelesaikan kewajibannya ;
Bahwa Tergugat I menyatakan terhadap Surat Keputusan Walikotamadya yang telah hilang dan sudah dibuatkan laporan kehilangan di Kepolisian telah dilakukan pengurusan pada Walikotamadya Surabaya, akan tetapi oleh Walikotamadya Surabaya dinyatakan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II telah dinyatakan dicabut dikarenakan adanya permasalahan Tergugat II dengan pihak ketiga, sehingga sudah sepatutnya Tergugat I dinyatakan wanprestasi karena tidak bisa menghadirkan surat yang menjadi kewajibannya untuk mengembalikannya kepada Penggugat, akan tetapi tidak pernah dapat diwujudkan sehingga Tergugat I perlu untuk dijatuhkan hukuman ;
Bahwa Tergugat II yang tidak segera memenuhi kewajibannya kepada Penggugat padahal sesuai Perjanjian Tergugat seharusnya menyelesaikan kewajibannya pada Tanggal 26 Agustus 2001, oleh karenanya perbuatan Tergugat II tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi, oleh karenanya Penggugat patut mengajukan gugatan kepada Tergugat II berikut bunga berjalan sebagaimana yang sudah disepakati ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa :
Fotocopy Surat No.08/CCE-SBY/01324 perihal Perpanjangan Surat Izin Pemakaian Tanah No.188.45/0862 B/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo tertanggal 24 November 2008, bukti P-1 ;
Fotocopy Surat No.08/CCE.SBY/00728 perihal Penyelesaian Pengurusan Surat Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya No.188.45/0862 P/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo tertanggal 05 Agustus 2008, bukti P-2 ;
Fotocopy Surat No.05/st/II/2009 tertanggal 04 Pebruari 2009, bukti P-3 ;
Fotocopy Surat Tandea Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.Pol : LP/B/1239/X/ 2008/SPK, tertanggal 29 Oktober 2008, bukti P-4 ;
Fotocopy Surat No.09/st/VIII/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, bukti P-5 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Nomor : 85, tanggal 16 Pebruari 1996, bukti P-6.a ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Tambahan Nomor : 130, tanggal 14 Januari 1997, bukti P-6.b ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Nomor : 23, tanggal 14 Pebruari 1991, bukti P-6.c ;
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Tambahan Nomor : 26, tanggal 17 Mei 2001, bukti P-6.d ;
Fotocopy Akta Perjanjian Nomor : 47, tanggal 23 September 2006, bukti P-6.e ;
Fotocopy Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0862 P/ 402.4.22/2002, tanggal 14 Maret 2002, bukti P-7 ;
Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 24 tanggal 14 Pebruari 2001, bukti P-8 ;
Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10-0256 HT.04.06.TH.2002/STD, tertanggal 23 Januaei 2002, bukti P-9 ;
Surat yang ditujukan kepada Notaris Swartana Tedja, SH, perihal Konfirmasi Perpanjangan Jaminan, tertanggal 21 Mei 2014, bukti P-10 ;
Fotocopy Bukti pengiriman surat melalui Kantor Pos tentang Surat yang ditujukan kepada Ibu Sandrawati perihal Konfirmasi Penyelesaian Kewajiban dan membicarakan
jaminan tertanggal 17 Juni 2014, bukti P-11 ;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Palu No.27/Pdt.G/2007/PN.Palu, tanggal 11 September 2007, bukti P-12 ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat II, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian Kredit No. 85 tgl 16 Pebruari 1996 dibuat dihadapan Notaris/ PPat di Surabaya Bernardius Sindhunirmala, Perjanjian Kredit tambahan No. 130 tgl 14 Pebruari 1997 dibuat dihadapan Notaris /PPAT di Surabaya BernardiusSindhunirmala, SH, Perjanjian Kredit No. 23 tgl. 14 Pebruari 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Swartana Tedja, SH dan Perjanjian Tambahan No. 26 tgl 17 Mei 2001 dibuat dihadapan oleh Notaris/PPAT Swartana Tedja, SH, dimana fasilitas kredit tersebut dijamin dengan jaminan fidusia terhadap sebuah bangunan beserta turutan-turutannya terletak didalam Wilayah Surabaya Selatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Kupang setempat dikenal sebagai Jalan Dukuh Kupang Barat I /208-210 A Surabaya, berdiri diatas tanah Hak Sewa dalam Pengelolaan Kotamadya Surabaya seluas ± 450 m2yang diuraikan dalam Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 No. 188.45/ 4900/402.5.12/96 tertulis atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo ( Tergugat II) ;
Menimbang, bahwa hal tersebut dapat dibuktikan Penggugat berdasarkan bukti tertulis berupa P-6 terdiri dari P-6.a s/d P-6.d, Bukti P-9 dan Bukti P-10, hal tersebut juga dibenarkan oleh Tergugat II sebagaimana dibuktikan Tergugat II berdasarkan bukti tertulis T-II- 3 s/d T-II- 6 ;
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo, telah jatuh waktu pada tanggal 14 Maret 2007 dan perlu diperpanjang, sehingga Penggugat meminta bantuan Tergugat I untuk memperpanjang Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tergugat I Nomor : 05/st/II/2009 tertanggal 4 Pebruari 2009, Tergugat I menyatakan proses perpanjangan Surat Keputusan Walikotamadya atas nama Tergugat II belum bisa diperpanjang dikarenakan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tersebut tidak diketemukan di Kantor Tergugat I (hilang), halmana sesuai bukti yang diajukan Tergugat I berupa T-I-1 s/d T-I-4 dan ditindak lanjuti dengan permohonan Penggantian Surat Ijin Pemakaian Tanah di Jalan Dukuh Kupang Barat I /208 -210 Surabaya oleh Tergugat II serta perpanjangannya telah diblokir, berupa bukti tertulis T-I- 5 s/d T-I- 9 dan bukti dari Tergugat II berupa T- II-7 s/d T-II- 12;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I telah melakukan perbuatan menghilangkan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) dan terhadap perbuatan tersebut Tergugat I harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya kepada Penggugat dan terhadap Tergugat II dihukum untuk membayar pinjamannya karena sejak Surat Jaminan kepada Penggugat hilang pada saat diajukan perpanjangan oleh Tergugat I, sebagaimana dijamin dalam jaminan Fidusia terhadap sebuah bangunan beserta turutan-turutannya terletak didalam wilayah Surabaya Selatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Kupang setempat dikenal sebagai Jalan Dukuh Kupang Barat I/208-210 Surabaya, berdiri diatas tanah Hak Sewa dalam Pengelolaan Kotamadya Surabaya seluas ± 450 m2 yang diuraikan dalam Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 8 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/96 tertulis atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat I menghilangkan Surat Jaminan Fidusia Tergugat II pada Penggugat, serta menjanjikannya untuk mengembalikan dan perbuatan Tergugat II tidak membayar rekening Koran/pinjaman pada Penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap petitum ke-2 dan petitum ke-3 patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-4 Majelis mempertimbangkan bahwa terhadap pembayaran ganti kerugian atas hutang yang belum dibayar, patut dibebankan kepada Tergugat II atas Fasilitas Rekening Koran yang belum diselesaikan per tanggal 25 Juli 2014 dengan rincian sebagi berikut :
Pokok Rp. 312.347.526,- ;
Bunga berjalan Rp. 549.794.392,- ;
Total Rp. 862.141.918,- ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti Tergugat II berupa T-II-15 s/d T-II-20 bahwa Tergugat telah membayar cicilan terhadap fasilitas Rekening Koran Tergugat II, kemudian dihentikan akibat hilangnya Surat Jaminan oleh Tergugat I, maka Majelis menggunakan perhitungan terakhir yang disampaikan Penggugat per tanggal 25 Juli 2014;
Sedang biaya operasional dan fee Pengacara sebesar Rp.50.000.000,- serta kerugian Immateriel tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum pembayaran uang paksa (dwangsom), bahwa menurut ketentuan pasal 66 Rv, tuntutan terhadap pembayaran sejumlah uang tidak dapat dikenakan uang paksa (dwangsom), oleh karena itu petitum demikian harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-6 putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hokum verset, banding maupun kasasi, menurut Majelis karena tidak memenuhi pasal 180 HIR, maka harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh karena, belum pernah ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita, maka petitum ini harus ditolak ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan diajukannya gugatan Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam Gugat Rekonpensi mendalilkan bahwa pada pokoknya dengan hilangnya surat ijin Pemakaian Tanah sesuai Keputusan Walikotamadya Surabaya No. 188.45/0862.P/402.4.22/2002 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo, Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Tindak Pidana dan atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, sehingga menimbulkan kerugian materiel dan immaterial ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-I-7 bahwa Surat dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya, Nomor : 593/716/436.6.18/2010, tentang Pemberitahuan Ijin Pemakaian Tanah Jalan Dukuh Kupang Barat I/208, adanya sengketa di Pengadilan Negeri dan diblokir dan T-I-8 dan T-I-9 bahwa Tergugat II Rekonpensi telah berusaha mengajukan Permohonan Penerbitan Surat ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor : 188.45/0862P/402.4.22/2002 yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat 01/208-210 Surabaya, oleh Notaris Swartana Tedja tertanggal 16 Agustus 2010, dan T-I-9 bahwa Surat dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 593/1381/436.6.18/2010 tentang dicabutnya Ijin Pemakaian Tanah oleh Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/672/436.6.9/2007 tertan ggal 16 Juli 2007;
Menimbang, bahwa hilangnya Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/0862P/ 4102.4.22/2002 tertanggal 14 Maret 2002 telah ditindak lanjuti dengan Permohonan Penggantian Surat Ijin Pemakaian Tanah/ Bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat I /208 (Bukti T-I-5), dan T-I-11 dan T-I-12 tentang Surat Permohonan Penerbitan Salinan/ Kutipan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor : 188.45/0862P/4102.4.22/ 2002 tertanggal 14 Maret 2002, atas nama : Njoo Sandrawati Soenarjo serta bukti P-1 s/d P-5 ;
Menimbang, bahwa dari bukti- bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat I Rekonpensi telah melakukan upaya-upaya maksimal, tetapi berdasarkan Surat Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya berupa T-I-6 dan T-I-7 bahwa Ijin Pemakaian Tanah Jl. Dukuh Kupang Barat I /208 Surabaya persil dimaksud diblokir, karena masih ada sengketa di Pengadilan Negeri, halmana telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil yang diajukan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan yang diajukan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima, maka petitum selebihnya juga tidak dapat diterima dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugat Penggugat dalam Konpensi/Tergugat I Rekonpensi ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak, maka gugatan Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi adalah dikabulkan sebagian dan oleh karena itu Tergugat I dalam Konpensi/ Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat II dalam Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagai pihak kalah dan harus dihukum membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat pasal-pasal danUndang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Surat Keputusan Walikotamadya Surabaya tanggal 6 Agustus 1996 Nomor : 188.45/4900/402.5.12/1996 atas nama Njoo Sandrawati Soenarjo (Tergugat II) kepada Penggugat ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan rincian :
Pokok Rp. 312.347.526,- ;
Bunga Rp. 549.794.392,- ;
Total Rp. 862.141.918,- ;
Menolak petitum selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I Konpensi / Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat II / Penggugat Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 03 PEBRUARI 2015, oleh kami : SUKADI, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, H. SUDARWIN, SH., MH., dan FERDINANDUS, B. SH., masing -masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 10 PEBRUARI 2015, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : I.G.N. CEMENG, W.K, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. H. SUDARWIN, SH., MH SUKADI, SH., MH
FERDINANDUS, B. SH
Panitera Pengganti,
I.G.N. CEMENG, W.K, SH., MH
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 300.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 15.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
J
umlahRp. 406.000,-(empat ratus enam ribu rupiah)