2612 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2612 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Uob Plaza, Jl. M.H. Thamrin No.10
Also in 100 other cases
- 782 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 629/Pdt.G/2015/PN Mdn (22 June 2016) — PN Medan
- 462/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (30 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 412/Pdt.G/2018/PN Dps (6 December 2018) — PN Denpasar
- 494/Pdt.PLW/2019/PN Jkt.Brt (28 January 2020) — PN Jakarta Barat
- 17/P/FP/2016/PTUN-JKT (14 November 2016) — PTUN Jakarta
KABUL
P U T U S A N
No. 2612 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK UOB INDONESIA, diwakili oleh Iwan Satawidinata dan Sim Choo Kay selaku Presiden Direktur dan Direktur, berkedudukan di Gedung Sona Topas Tower Lantai 1-3, Jalan Jendral Sudirman Kav. 26 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Pradjoto, SH., MA., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di The Bellezza Office Tower Lantai 9, Jalan Arteri Permata Hijau No. 34, Permata Hijau Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Maret 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Pembantah/Pembanding/Terbanding;
m e l a w a n :
PT. ABDI RAKYAT BAKTI, berkedudukan di Jalan Gandhi No. 14 B Medan;
TUAN TANSRI CHANDRA, berkedudukan di Jalan Gandhi No. 14 B Medan;
OVERSEAS UNION BANK LIMITED, berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza Singapore 048624 ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Terbantah/para Terbanding I, II, Terbanding III/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembantah telah mengajukan bantahan terhadap sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Terbantah di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Pembantah merupakan suatu badan hukum Indonesia yang didirikan di Indonesia dengan Akta Notaris No. 76 tanggal 21 November 1989 dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman No. C2.11611,HT01.01 Th. 89 tanggal 28 Desember 1989;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2005 Pembantah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Medan bahwa pada hari Jum'at tanggal 1 Juli 2005 Pengadilan akan melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn, yang turut dilampirkan bersama surat pemberitahuan tersebut;
Bahwa surat pemberitahuan, mengenai pelaksanaan sita eksekusi tersebut tentu saja sangat mengejutkan Pembantah, karena Pembantah tidak pernah menjadi pihak dalam suatu perkara di Pengadilan Negeri Medan dan khususnya dalam perkara peninjauan kembali No. 93.PK/Pdt/2002 jo. No. 3445 K/Pdt/1998 jo. No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn jo. No. 358/Pdt.G/1996/ PN.Mdn, Pembantah tidak mempunyai sengketa hukum dengan Terbantah I, Terbantah II maupun dengan Terbantah III;
Bahwa setelah Pembantah meneliti surat pemberitahuan berikut penetapan sita, Pembantah melihat adanya kesalahan dari Pengadilan Negeri Medan secagai berikut:
4.1. Adanya kerancuan terhadap subjek hukum dalam penetapan;
4.1.1.Bahwa dalam penetapan No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn, pada bagian telah membaca disebutkan bahwa ... didalam permohonan mana dimohonkan agar Ketua Pengadilan Negeri Medan melaksanakan sita eksekusi terhadap kekayaan milik terutama terhadap gedung bangunan PT. Overseas Union Bank Limited (OUB) sekarang bernama PT.United Overseas Bank (UOB) beserta isinya yang terletak di Uni Plaza Lantai 1 Menara Barat JI.Let, Jend. MT. Haryono A-1 Medan …;
4.1.2. Bahwa kerancuan dalam penetapan tersebut adalah karena telah mencampuradukkan antara PT. (Perseroan Terbatas) Bank UOB Indonesia yakni suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia bukan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura;
4.1.3. Bahwa akibat kerancuan tersebut terjadilah kesalahan yang nyata, karena Pembantah sebagaimana telah Pembantah uraikan dalam butir 1 diatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia bukan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura;
4.1.4. Bahwa dengan demikian Pembantah merupakan subjek hukum yang berbeda dengan subjek hukum yang seharusnya dieksekusi dalam perkara peninjauan kembali No. 93.PK/Pdt/2002 jo. No. 3445 K/Pdt/ 1998 jo. No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn jo. No. 358/Pdt.G/1996/ PN.Mdn;
4.2. Adanya kesalahan objek sita eksekusi;
4.2.1.Bahwa dengan adanya kesalahan atas subjek hukum tereksekusi menurut penetapan No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn tersebut, maka secara otomatis telah terjadi kesalahan atas objek yang hendak diletakkan sita eksekusi, namun demikian perlu Pembantah tegaskan bahwa Gedung Uni Plaza, lantai 1 Menara Barat tersebut bukanlah milik Pembantah dan Pembantah hanyalah sebagai penyewa dari sebagian ruangan yang ada di gedung tersebut;
Bahwa menurut hukum hanya pihak pihak yang berperkara yang terikat (berkewajiban) untuk melaksanakan putusan dan karena Pembantah bukan pihak dalam perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, maka menurut hukum Pembantah tidak boleh dirugikan;
Bahwa dengan demikian penetapan sita eksekusi No. 42/Eks/2003/358/ Pdt.G/1996/PN.Mdn tersebut merupakan suatu kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pembantah karenanya adalah wajar apabila Pembantah mengajukan bantahan ini dan meminta agar penetapan sita eksekusi terhadap Pembantah tersebut dinyatakan dicabut karena telah error in persona dan error in objek;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan bantahan Pembantah;
Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar;
Menyatakan Pembantah bukan pihak dalam perkara No. 3445 K/Pdt/1998 jo. No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn jo. No. 358/Pdt.G/ 1996/ PN.Mdn;
Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berharga Penetapan Sita Eksekusi No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn terhadap Pembantah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 414/Pdt.G/2005/PN.Mdn tanggal 8 November 2006 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 514.000,- (lima ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembantah/ Pembanding/Terbanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 336/PDT/2008/PT-MDN tanggal 16 Oktober 2008;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembantah/Pembanding/Terbanding pada tanggal 17 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Pembantah/Pembanding/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Maret 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 33/Pdt/Kasasi/2010/PN.Mdn yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 April 2010;
Bahwa setelah itu oleh, Terbantah I, II/Terbanding I, II, yang pada tanggal 17 dan 18 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pembantah/Pembanding/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembantah dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Putusan Pengadilan Tinggi tidak mengemukakan alasan hukum dengan sempurna (onvoeldoende gemotiveerd) - SOR-;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara a quo ternyata tidak disertai dengan pertimbangan yang sempurna karena tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-fakta maupun mengenai penerapan hukumnya;
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA-RI) No. 3 Tahun 1974 tanggal 23 November 1974 perihal putusan yang harus cukup diberi pertimbangan/alasan, dinyatakan:
Pertimbangan yang tidak berdasar hukum karena pertimbangan putusan sangat tidak cukup atau pengambilan putusan tidak berdasar pertimbangan yang layak menurut hukum pembuktian atau dapat dikatakan melanggar hukum pembuktian (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa SEMA-RI tersebut pada pokoknya menyatakan putusan yang kurang memiliki pertimbangan dan argumentasi hukum dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan yang hanya setebal 6 (enam) halaman, sama sekali tidak memberikan argumentasi dan dasar hukum dalam putusannya sebagaimana yang telah dimohonkan oleh Pemohon Kasasi di tingkat banding dan ditingkat pertama. Hal ini dapat terlihat dalam pertimbangan sebagaimana terdapat dalam halaman 4 yang menyatakan:
…Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Oleh karena itu Judex Facti juga telah salah menerapkan atau melanggar hukum, dalam hal ini melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR yang menyatakan:
Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak;
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 672K/Sip/1972 tertanggal 18 Oktober 1972 dan nomor: 951 K/Sip/1973 tertanggal 9 Oktober 1973, yang kaidahnya antara lain menyebutkan bahwa:
……seharusnya Hakim banding memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 9 K/Sip/1972 tertanggal 19 Agustus 1972 yang menyatakan bahwa:
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan Pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup;
Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, Pengadilan Tinggi sebagai Judex Facti dan sebagai Peradilan banding seharusnya memeriksa seluruh bagian perkara itu kembali, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, namun dalam perkara a quo Judex Facti tidak melaksanakan hal tersebut;
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970, yang menyatakan: putusan PT harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja;
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, putusan Judex Facti yang tidak cukup mempertimbangkan fakta maupun penerapan hukum sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menganggap putusan Pengadilan Negeri Medan sudah tepat dan benar tanpa adanya pertimbangan sendiri, serta memberikan uraian pertimbangan lebih lanjut yakni alasan-alasan yang mana yang disetujui dan dianggap tepat serta apa sebab sehingga alasan-alasan tersebut dinyatakan demikian adalah jelas merupakan putusan yang telah tidak melaksanakan hukum ataupun tidak melaksanakan Peradilan yang harus diturut sesuai dengan undang-undang;
Sehingga putusan Pengadilan Tinggi a quo haruslah dibatalkan, karena kurang cukup dipertimbangkan (onvoeldoende gemotiveerd);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, putusan Judex Facti haruslah dibatalkan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengadili sendiri perkara ini baik mengenai penerapan hukum maupun mengenai penilaian hasil pembuktiannya;
II. Judex Facti keliru menerapkan hukum dengan menjadikan tanggung jawab atau liability UOB Limited Singapore (UOB Ltd. Singapore) sebagai tanggung jawab atau liability dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) yang merupakan dua perseroan atau badan hukum yang berbeda dan terpisah -SOR-;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Medan bagian pertimbangan di halaman 4 yang intinya hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan:
Menimbang bahwa dengan mergernya antara UOB dan OUB sebagaimana yang telah disebutkan dalam persetujuan merger tanggal 12 Desember 2001 tersebut UOB Ltd Singapore menjadi single entity dan semua bisnis, aset-aset liabilitas-liabilitas, bunga-bunga hak-hak istimewa, obligasi-obligasi dan komitmen-komitmen serta segala akibat hukum dari Terbantah III menjadi beban UOB Ltd Singapore;
Berdasarkan kondisi ini, segala akibat dari perkara antara Termohon Kasasi (Overseas Union Bank Limited (OUB Ltd.) dan Termohon Kasasi I (PT. Abdi Rakyat Bakti) menjadi tanggung jawab UOB Ltd. Singapore, yang sampai saat ini masih berdiri dan menjalankan usahanya di Singapura;
Namun, Judex Facti justru mengeluarkan perintah eksekusi No. 42/Eks/ 2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn terhadap aset Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) berupa gedung yang beralamat di JI. Letjen MT Haryono A-1 No. 1 Medan yang tertuang dalam berita acara eksekusi yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2005;
Bahwa dengan Judex Facti mengeluarkan perintah eksekusi tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena meskipun diketahui bahwa UOB Ltd. Singapore merupakan pemegang saham dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia), kedua badan hukum ini merupakan 2 (dua) entitas yang terpisah dan berdiri sendiri yang memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan;
Hal ini terbukti karena kedua perusahaan memiliki karakter perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana keduanya memiliki organisasi dan manajemen masing-masing, memiliki harta kekayaan yang terpisah dan masing-masing, memiliki tujuan masing-masing, serta dapat mewakili dirinya sendiri dalam melakukan hubungan hokum;
Sehingga, sebagai 2 (dua) entitas hukum yang terpisah, segala tanggung jawab dan kewajiban UOB Ltd. Singapore berdasarkan perkara hukum dengan Termohon Kasasi I (PT. Abdi Rakyat Bakti) hanya dapat dibebankan UOB Ltd. Singapore dan tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) maupun aset-asetnya;
Bahwa dalam konsep hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas, salah satu unsur fundamentalnya adalah pemisahan antara entitas induk perusahaan (parent company) selaku pemegang saham dengan anak perusahaan (subsidiary company). Doktrin hukum ini juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemegang saham terpisah secara hukum dari perseroan yang didirikannya.
Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, tahun 2009, halaman 50, juga mendukung konsep hukum yang sama, dimana di dalam bukunya tersebut dinyatakan bahwa: Hukum perseroan tetap memperlakukan antara parent company dengan subsidiary company sebagai separate entity (terpisah);
Maka yang menjadi konsekuensi logis dari pengaplikasian pemisahan ini adalah hak dan tanggung jawab UOB Ltd. Singapore sebagai pemegang saham serta induk perusahaan (parent company) dan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) sebagai anak perusahaan (subsidiary company) secara hukum terpisah dan tidak dapat dicampuradukkan atau disamakan satu sama lain;
4. Bahwa Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) dan UOB Ltd. Singapore merupakan dua entitas atau badan hukum yang berbeda;
UOB Ltd. Singapore merupakan perusahaan berbadan hukum Singapura yang didirikan dan berlokasi di Singapura. Sedangkan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, hal ini didasarkan pada alat bukti P.2 yaitu Berita Negara RI No. 9 tanggal 30 Januari 1990 Tambahan Berita Negara RI No. 351 tentang pendirian PT. Bank United Overseas Indonesia dan berdasarkan alat bukti P. 3 yaitu Akta No. 30 tanggal 22 April 2003 tentang berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bank UOB Indonesia;
5. Bahwa yang menjadi pihak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Medan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn tertanggal 20 Agustus 1997 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn tertanggal 6 Desember 1997 jo. putusan Mahkamah Agung RI No. 3445 K/Pdt/1998 tertanggal 2 September 1999 jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 93 PK/Pdt/2002 tertanggal 10 Oktober 2002 adalah Termohon Kasasi III/OUB Ltd.;
Judex Facti telah menganggap sebagai fakta merger antara Termohon Kasasi III (OUB Ltd.) dan UOB Ltd. Singapore yang didasarkan pada persetujuan merger tanggal 12 Desember 2001 sehingga semua bisnis, aset-aset, liabilitas-liabilitas, bunga-bunga hak istimewa, obligasi-obligasi dan komitmen-komitmen serta segala akibat hukum dari Termohon Kasasi III (OUB Ltd.) menjadi beban UOB Ltd Singapore (vide putusan Pengadilan Negeri Medan hal. 19, bagian pertimbangan hukum);
Sehingga berdasarkan kondisi ini, segala akibat dari perkara antara Termohon Kasasi III (OUB Ltd.) dan Termohon Kasasi I (PT. Abdi Rakyat Bakti) yang juga melibatkan Termohon Kasasi II (Tuan Tansri Chandra) adalah merupakan dan menjadi tanggung jawab UOB Ltd. Singapore, yang sampai saat ini masih berdiri dan menjalankan usahanya di Singapura;
6. Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik No. 268 K/Sip/1980 tanggal 27 Januari 1982, menyatakan:
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. (Perseroan Terbatas) ...., sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri;
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, maka tanggung jawab UOB Ltd.
Singapore sebagai induk perusahaan (parent company) dan sebagai
pemegang saham pada Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) terhadap pihak ketiga, yaitu pada Termohon Kasasi I (PT. Abdi Rakyat Bakti) adalah bukan merupakan bagian dari tanggung jawab (Iiabilitas) dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) sebagai anak perusahaannya (subsidiary company);
Sehingga dalam hal pemenuhan kewajiban tersebut, hanya dapat dimintakan dan dieksekusikan kepada UOB Ltd. Singapore;
7. Bahwa menurut ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, tahun 2009,
halaman 58-59 dinyatakan bahwa:
Sejalan dengan ciri perseroan terpisah dan berbeda dengan pemiliknya, maka tanggung jawab pemegang saham, hanya terbatas sebesar nilai sahamnya (limited liability of its share holders) sebagaimana yang ditegaskan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007:
Perseroan tidak bertanggung jawab terhadap utang pemegang saham (not liable of its share holders) sebaliknya pemegang saham tidak bertanggung jawab atas utang perseroan;
Dengan demikian, sangat jelas dan terang bahwa Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) sebagai perseroan tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya terhadap kewajiban UOB Ltd. Singapore selaku pemegang saham terhadap pihak ketiga;
Berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya putusan Judex Facti dibatalkan, karena pada putusan Judex Facti tersebut terdapat salah penerapan hukum;
III.Judex Facti keliru menerapkan hukum dengan menjadikan aset Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) sebagai objek eksekusi dengan didasarkan pada penetapan Pengadilan No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn -SOR-
1. Bahwa Judex Facti dalam penetapan no 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/ PN.MDN telah salah menerapkan hukum dengan mempersamakan aset-aset UOB Ltd Singapore dengan aset-aset Pemohon Kasasi (UOB Indonesia). Sebagaimana dinyatakan dalam hal 18 bagian pertimbangan penetapan tersebut:
… dengan terlebih dahulu melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik Termohon Eksekusi-I (UOB Ltd Singapore) yang berada dan terletak didalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dinilai telah cukup beralasan serta sesuai dengan hukum dan undang-undang, oleh karena itu patut untuk dikabulkan;
Yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya perintah eksekusi yang tertuang dalam berita acara eksekusi yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2005 yang hendak melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) berupa gedung yang beralamat di JI. Letjen MT Haryono A-1 No 1 Medan;
2. Bahwa dengan Judex Facti mengeluarkan perintah eksekusi tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena meskipun diketahui bahwa UOB Ltd. Singapore merupakan pemegang saham dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia), kedua badan hukum ini merupakan 2 (dua) entitas yang terpisah dan berdiri sendiri yang memiliki aset dan kekayaan masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan;
Sehingga, sebagai 2 (dua) entitas hukum yang terpisah, segala tanggung jawab dan kewajiban UOB Ltd. Singapore berdasarkan perkara hukum dengan Termohon Kasasi I (PT. Abdi Rakyat Bakti) hanya dapat dibebankan UOB Ltd. Singapore dan tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) maupun terhadap aset-asetnya;
Penetapan eksekusi tersebut menunjukan Judex Facti menjadikan aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) sebagai obyek eksekusi pemenuhan kewajiban dari UOB Ltd. Singapore. Hal ini secara terang dan jelas menunjukkan telah terjadi kesalahan penentuan obyek eksekusi, sehingga dalam hal ini Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum;
3. Menurut Gatot Supramono, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, yang diterbitkan oleh Djambatan tahun 1996 halaman 2:
Perseroan adalah badan hukum yang berarti perseroan merupakan subjek hukum dimana perseroan sebagai sebuah badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban seperti halnya manusia pada umumnya, oleh karena itu sebagai badan hukum, perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah;
Serta menurut I.G Rai Widjaya, SH., MA., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas yang diterbitkan oleh Megapoin-Kesaint Blanc tahun 2005 halaman 3 dinyatakan bahwa:
... suatu perseroan merupakan badan hukum mandiri yang mempunyai karakteristik sebagai berikut: ... kekayaan dan utang perseroan adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham ...;
Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa setiap perseroan memiliki kekayaannya sendiri-sendiri dan terpisah antara kekayaan perseroan yang satu dengan yang lain;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terlihat jelas bahwa kekayaan dan aset Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) sebagai suatu perseroan yang merupakan badan hukum yang mandiri adalah terpisah dari kekayaan dan utang UOB Ltd Singapore selaku pemegang saham;
4. Bahwa antara Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) dan UOB Ltd. Singapore adalah merupakan dua entitas hukum atau badan hukum yang terpisah dan masing-masing berdiri secara mandiri seperti dijelaskan di atas, sehingga putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOBI) dapat dijadikan obyek eksekusi dari pemenuhan kewajiban UOB Ltd. Singapore adalah suatu kesalahan penerapan hukum;
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya putusan Judex Facti dibatalkan, karena pada putusan Judex Facti tersebut terdapat salah penerapan hukum;
Pembatalan putusan Judex Facti oleh Mahkamah Agung akan memberikan keadilan bagi semua pihak, dimana:
1. Objek eksekusi seharusnya adalah aset dari UOB Ltd. Singapore selaku pihak yang dihukum untuk memenuhi isi putusan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn tertanggal 20 Agustus 1997 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 496/Pdt/ 1997/PT.Mdn tertanggal 6 Desember 1997 jo. putusan Mahkamah Agung RI No. 3445 K/Pdt/1998 tertanggal 2 September 1999 jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 93 PK/Pdt/ 2002 tertanggal 10 Oktober 2002 karena UOB Ltd. Singapore masih memiliki banyak aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Sehingga tidak terdapat alasan baik secara yuridis maupun finansial untuk melakukan eksekusi terhadap aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) karena Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) merupakan pihak ketiga yang beritikad baik yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Medan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn tertanggal 20 Agustus 1997 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn tertanggal 6 Desember 1997 jo. putusan Mahkamah Agung RI No. 3445 K/Pdt/ 1998 tertanggal 2 September 1999 jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 93 PK/Pdt/2002 tertanggal 10 Oktober 2002;
2. Pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 336/Pdt/2008/ PTMdn tertanggal 16 Oktober 2008 jo. putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 414/Pdt.G/2005/PN.Mdn. tertanggal 8 November 2006, yang menyatakan bahwa aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) dapat dijadikan obyek eksekusi tidak akan menghilangkan hak dari Termohon Kasasi I (PT. Abdi Rakyat Bakti) untuk mengeksekusi penetapan tersebut terhadap aset dan kekayaan UOB Ltd Singapore;
3. Bahwa apabila Mahkamah Agung tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 336/Pdt/2008/PT.Mdn tertanggal 16 Oktober 2008 jo. putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 414/Pdt. G/2005/PN.Mdn. tertanggal 8 November 2006, yang menyatakan bahwa aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) dapat dijadikan obyek eksekusi, maka akan menyebabkan ketidak-adilan bagi Pemohon Kasasi (UOB Indonesia), serta akan menjadi preseden buruk bagi Peradilan di Indonesia;
4. Bahwa apabila Mahkamah Agung tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 336/Pdt/2008/PT.Mdn tertanggal 16 Oktober 2008 jo. putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 414/ Pdt.G/2005/PN.Mdn. tertanggal 8 November 2006, yang menyatakan bahwa aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) dapat dijadikan obyek eksekusi, maka akan menyebabkan ketidak-adilan bagi para pemegang saham dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) yang tidak terlibat sama sekali dengan perkara a quo;
5. Bahwa apabila Mahkamah Agung tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 336/Pdt/2008/PT.Mdn tertanggal 16 Oktober 2008 jo. putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 414/Pdt. G/2005/PN.Mdn tertanggal 8 November 2006, yang menyatakan bahwa aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) dapat dijadikan obyek eksekusi, maka secara tidak langsung akan memberikan dampak buruk bagi nasabah dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia), karena adanya pelaksanaan eksekusi terhadap aset dan kekayaan Pemohon Kasasi (UOB Indonesia) akan menghambat kegiatan operasional dari Pemohon Kasasi (UOB Indonesia);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, sebab Judex Facti salah menerapkan hukum oleh karena antara Pemohon Kasasi/Pembantah (PT. Bank UOB Indonesia) dengan Termohon Kasasi III/Terbantah III merupakan badan hukum yang terpisah antara satu dengan yang lain yang masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab, terlepas dari fakta apakah mereka mempunyai kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama sehingga tidak, menjadikan keduanya sebagai satu subyek hukum yang sama. Bahwa sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. jo putusan kasasi No. 3445 K/Pdt/1998 jo putusan peninjauan kembali No. 93 PK/Pdt/2002, sedangkan barang-barang yang disita adalah milik Pelawan PT. Bank UOB Indonesia yang tidak merupakan pihak dalam perkara tersebut. Oleh karena itu sita eksekusi atas barang-barang milik Pelawan dalam perkara ini adalah tidak sah dan harus diangkat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK UOB INDONESIA, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 336/PDT/2008/PT.Mdn tanggal 16 Oktober 2008 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 414/Pdt.G/2005/ PN.Mdn. tanggal 8 November 2006 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi/para Terbantah berada di pihak yang kalah, maka mereka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK UOB INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 336/PDT/2008/PT. Mdn tanggal 16 Oktober 2008 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 414/Pdt.G/2005/ PN.Mdn. tanggal 8 November 2006;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan bantahan Pembantah;
Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar;
Menyatakan Pembantah bukan pihak dalam perkara No. 93.PK/Pdt/2002 jo. No. 3445 K/Pdt/1998 jo. No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn jo. No. 358/Pdt.G/1996/ PN.Mdn;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga penetapan sita eksekusi No. 42/ Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn terhadap Pembantah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan, sehingga harus diangkat;
Menghukum para Termohon Kasasi/para Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH., dan H. Suwardi, SH., MH., Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut,dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i……………..Rp. 6.000,-
R e d a k s i…………….Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 489.000,-