4354 K/Pdt/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4354 K/Pdt/2023
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Teuku Umar No.300, Kedaton
Also in 59 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Daftar Pihak
Nomor 4354 K/Pdt/2023 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
MASKAMDANI, bertempat tinggal di Dusun Sumber Sari Haji Mena, Kecamatan Natar Lampung Selatan, Hajimena, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Rahman, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat dan Pengacara pada Law Firm A & R, beralamat di Jalan Alam Indah, Nomor 12 A, BTN II Way Halim Permai, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2021;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Lawan
- PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII, yang diwakili oleh Direktur, Ryanto Wisnuardhy, berkedudukan di Jalan Teuku Umar, Nomor 300, Kedaton, Bandar Lampung, Kelurahan Kedaton, Kedaton, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Hartawan dan kawan- kawan, Para Karyawan dan Advokat/Konsultan Hukum pada PT Perkebunan Nusantara VII, beralamat di Jalan Teuku Umar, Nomor 300, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2022;
- KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG (ATR) BPN KANTOR WILAYAH LAMPUNG, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H., berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ramli, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2022;
- KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG (ATR) BPN LAMPUNG SELATAN, yang diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, berkedudukan di Jalan Indra Bangsawan, Nomor 2, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Candra Cahyadi, S.SiT. dan kawan-kawan, Para Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, beralamat di Jalan Indra Bangsawan, Nomor 2, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2022;
- PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, DINAS PERUMAHAN dan PEMUKIMAN BIDANG PERTANAHAN LAMPUNG SELATAN, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan, Yanny Munawarty, S.T., M.M., berkedudukan di Komplek Perkantoran Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Heryanto, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan kawan-kawan, beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2022;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Kalianda untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah perkebunan peninggalan orang tua/ayah Penggugat (almarhum Suprayitno) yang didapat dari peninggalan orang tua ayah Penggugat atau kakek Penggugat (almarhum Dulah Achmad atau Dul Ahmad) seluas lebih kurang 75 ha (tujuh puluh lima hektar) yang terletak di Desa Sidasari- Natar dengan batas-batas sebagai berikut:
dahulu batas-batasnya adalah:
utara : berbatasan dengan tanah Ngatidjo/sungai,
timur : berbatasan dengan tanah rawa-rawa,
selatan: berbatasan dengan jalan desa,
barat : berbatasan dengan tanah Ramlan;
sekarang batas-batasnya adalah:
utara : berbatasan dengan tanah sungai/Desa Cisarua,
timur : berbatasan dengan tanah sawah dahulu rawa-rawa,
selatan: berbatasan dengan jalan desa/Desa Sidasari,
barat : berbatasan dengan tanah perkebunan PTPN 7; - Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa tanpa hak sejak tahun 1974 sampai dengan saat ini tahun 2021 kurang lebih selama 47 (empat puluh tujuh) tahun dengan menjadikan tanah objek sengketa, sebagai perkebunan sawit tanpa membayar, membeli atau dibebaskan atau diganti rugi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah objek sengketa seluas lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) hektar serta mengeluarkan tanah objek sengketa dari dalam atau luasan sertifikat hak guna usaha tersebut;
- Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan objek tanah sengketa seluas lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) hektar dari dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997;
- Memerintahkan kepada Tergugat II atau Tergugat III untuk melakukan pencatatan atau pencoretan atau perubahan atas Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 bahwa tanah seluas 75 ha tersebut dikeluarkan dari Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997, segera setelah keluarnya putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat II atau Terggugat III agar memberikan haknya kepada Penggugat dengan menerbtikan sertifikat dengan memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku didalam hal penerbitan sertifikat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilakukan eksekusi yaitu memerintahkan kepada pihak yang kalah yaitu Tergugat I agar mencabut atau menebang tanaman sawit tersebut, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, setelah dimohonkanya eksekusi oleh Pemohon Eksekusi;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan blokir yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menghkum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk taat dan patuh atas putusan ini;
Selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi:
- Eksepsi diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid (Penggugat tidak memiliki legal standing);
- Kompetensi absolut;
- Gugatan Penggugat telah lampau waktu atau daluarsa (verjaring);
- Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);
- Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium);
- Gugatan salah alamat mengenai objek (error in objecto);
- Gugatan Penggugat terlalu dini (premature);
Tergugat II Konvensi:
- Terkait kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara;
- Terkait kapasitas sebagai Penggugat;
- Terkait gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
- Terkait gugatan kurang pihak;
Tergugat III Konvensi:
- Tentang kewenangan absolut;
- Tentang gugatan Penggugat tidak jelas/kabur;
- Gugatan kurang pihak;
Tergugat IV Konvensi:
- Kewenangan mengadili bukan berada pada lingkungan peradilan umum (kompetensi absolut);
- Exceptio error in persona: gemis aanhoedanigheid (Penggugat keliru dalam menarik pihak dalam perkara a quo);
- Exceptio plurium litis consortium (para pihak dalam perkara a quo tidak lengkap);
- Exceptio temporis (eksepsi daluwarsa);
- Gugatan obscuur libel (gugatan kabur/tidak jelas);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Kalianda untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 dengan Gambar Situasi Nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 ha merupakan aset milik PTPN VII;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah objek gugatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek gugatan untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apapun;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Penggugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun imateriel kepada Tergugat I sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Subsidair:
Bilamana setelah mencermati seluruh uraian dalil yang telah dikemukakan Tergugat I di atas, ternyata Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kalianda telah memberikan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kla., tanggal 27 Juni 2022, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 dengan Gambar Situasi Nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 ha merupakan aset milik PTPN VII;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah objek gugatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.836.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tingkat banding putusan Pengadilan Negeri Kalianda tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Putusan Nomor 69/PDT/2022/PT TJK., tanggal 30 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 6 September 2022 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2021, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 September 2022 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kla., juncto Nomor 69/PDT/2022/PT TJK., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kalianda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 September 2022;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 29 September 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Termohon Kasasi I/Tergugat I Konvensi, Termohon Kasasi II/Tergugat II Konvensi, Termohon Kasasi III/Tergugat III Konvensi dan Termohon Kasasi IV/Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 69/PDT/2022/PT TJK., tanggal 30 Agustus 2022;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kaliada Nomor 2/Pdt.G/2022/ PN Kla., tanggal 27 Juni 2022;
- Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Pembanding/Penggugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat adalah pemilik sebidang tanah perkebunan peninggalan orang tua/ayah Penggugat (almarhum Suprayitno) yang didapat dari peninggalan orang tua ayah Penggugat atau kakek Penggugat (almarhum Dulah Achmad atau Dul Ahmad) seluas lebih kurang 75 ha (tujuh puluh lima hektar) yang terletak di Desa Sidasari-Natar dengan batas-batas sebagai berikut: dahulu batas-batasnya adalah:
utara : berbatasan dengan tanah Ngatidjo/sungai,
timur : berbatasan dengan tanah rawa-rawa,
selatan: berbatasan dengan jalan desa,
barat : berbatasan dengan tanah Ramlan;
sekarang batas-batasnya adalah:
utara : berbatasan dengan tanah sungai/Desa Cisarua,
timur : berbatasan dengan tanah sawah dahulu rawa-rawa, selatan: berbatasan dengan jalan desa/Desa Sidasari,
barat : berbatasan dengan tanah perkebunan PTPN 7; - Menyatakan bahwa perbuatan Termohon Kasasi I/Terbading I/Tergugat I/yang menguasai tanah objek sengketa tanpa hak sejak tahun 1974 sampai dengan saat ini tahun 2021 kurang lebih selama 47 (empat puluh tujuh) tahun dengan menjadikan tanah objek sengketa, sebagai perkebunan sawit tanpa membayar, membeli atau dibebaskan atau diganti rugi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah objek sengketa seluas lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) hektar serta mengeluarkan tanah objek sengketa dari dalam atau luasan sertifikat hak guna usaha tersebut;
- Menghukum Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I untuk mengeluarkan objek tanah sengketa seluas lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) hektar dari dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997;
- Memerintahkan kepada Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II dan atau Termohon Kasasi III/Terbanding III/untuk melakukan pencatatan atau pencoretan atau perubahan atas Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 bahwa tanah seluas 75 ha tersebut dikeluarkan dari Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997, segera setelah keluarnya putusan ini;
- Memerintahkan kepada Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II atau Termohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III agar memberikan haknya kepada Pemohon Kasasi/Penggugat dengan menerbitkan sertifikat dengan memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku didalam hal penerbitan sertifikat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilakukan eksekusi yaitu memerintahkan kepada pihak yang kalah yaitu Termohon Kasasi/ Tergugat I agar mencabut atau menebang tanaman sawit tersebut, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, setelah dimohonkanya eksekusi oleh Pemohon Eksekusi;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan blokir yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk taat dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvesi atau Tergugat I atau Termohon Kasasi I/Pembanding I untuk seluruhnya;
Selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi I telah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 8 November 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Agung agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi yang diterima tanggal 29 September 2022 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 8 November 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik atas tanah objek sengketa seluas ± 75 hektar are;
Bahwa sebaliknya Tergugat I dapat membuktikan dalil sangkalannya tersebut bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 yang merupakan pembaharuan dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 12/NT Tahun 1981 yang asal usulnya berasal dari lahan bekas Hak Erfpacht Verponding seluas 4.984,41 Ha yang dinasionalisasi dari perkebunan milik Belanda yang dikuatkan dengan pernyataan dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tahun 1997 tersebut telah terbit sesuai prosedur yang benar sehingga penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I bukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MASKAMDANI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MASKAMDANI tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 oleh Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Ahmad Faisal Munawwir, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
- M e t e r a i.. Rp 10.000,00
- R e d a k s i.. Rp 10.000,00
- Administrasi kasasi.. Rp48 0.000,00
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata ENNID HASANUDDIN
NIP. 195907101985121001