158 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Teuku Umar No.300, Kedaton
Also in 60 other cases
- 8/Pdt.G/2014/PN Bbu (17 December 2015) — PN Blambangan Umpu
- 42/PDT/2020/PT TJK (9 June 2020) — PT Tanjung Karang
- 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (29 October 2019) — PN Palembang
- 55/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 51/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 49/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
No. 158 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
I. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG, berkedudukan di Jalan Teuku Umar No. 300 Bandar Lampung, yang diwakili oleh :
1. Drs. Andi Punoko, Ak., Jabatan Direktur Utama, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
2. Ir. Mardjan Ustha, MM., Jabatan Direktur Produksi, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
3. Budi Santoso, SH., Jabatan Direktur SDM dan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
4. Ir. Boyke Budiono, Jabatan Direktur Keuangan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
5. Ir. Gatot Bintoro, MM., Jabatan Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pengembangan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
kelimanya Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII, kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan Teuku Umar No. 300 Bandar Lampung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII sesuai Akta Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H. No. 34 tanggal 13 Agustus 2008 dan telah disetujui oleh
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-55963.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Komaruzzaman, SH., MM., Jabatan Manajer Umum, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
2. Sri Nenda Singarimbun, SH., Jabatan Kepala Urusan Pertanahan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
3. Eddy Taufik, SH., Jabatan Kepala Urusan Hukum, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
4. Rozali Umar, SH., Jabatan Advokat/Konsultan Hukum, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
5. Nazarudin Mansyuri, SH., Jabatan Advokat/Konsultan Hukum, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII;
kelimanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan Teuku Umar No. 300 Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 7.7/SKK/02/2011 tertanggal 12 Januari 2011 dan juga berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 7.7/SKK/01/2011 tertanggal 12 Januari 2011 telah memberikan kuasa kepada : H. Kamal Sofyan, SH., MH., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada : 1. Suwarso-no, SH., 2. Pudji Basuki Setijono, SH., 3. Abner Naibaho, SH. 4. Supomo, SH., 5. Rita Pasaribu, SH., MH., 6. Yesti Mariani Gultom, SH., MH., keenamnya kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi No. SK-005/G/Gtn.2/01/ 2011 tanggal 20 Januari 2011;
II. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. R.B. Agus Widjayanto, SH., M.Hum., Jabatan Direktur Perkara Pertanahan;
2. Ari Machkota, SH., M.Hum., Jabatan Kepala Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
3. Abgrid Pranowo, SH., CN., Jabatan Kepala Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah I;
4. Ignatius Ardi Susanto, SH., Jabatan Kepala Seksi Perkara Perdata Wilayah I;
5. Reskah Hartati, SH., Jabatan Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
6. Sri Dewi Marlina Putri, SH., Jabatan Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
7. Andre Setiabudi Iskandar, SH., Jabatan Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
ketujuhnya kewarganegaraan Indonesia, berkantor pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 7/Sk/IV/2010 tertanggal 23 April 2010;
Pemohon Kasasi I, II dahulu Tergugat II Intervensi, Tergugat/ Terbanding II, I;
m e l a w a n :
PT. BUMI MADU MANDIRI, berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang, Jalan Gatot Subroto No. 108, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Ir. Hi. Gunamarwan, lahir di Solo pada tanggal 22 Februari 1955, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan II PT. Gunung Madu Plantations, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 002, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dengan Nomor Induk Kependudukan 1802132202550001, selaku Direktur Utama PT. Bumi Madu Mandiri;
2. Wendy Setiadi, SE, lahir di Bangka pada tanggal 09 Juni 1966, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Villa Citra II Blok N.1 No. 05, Rukun Tetangga 008, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dengan Nomor Induk Kependudukan 1871120907660004, selaku Direktur PT. Bumi Madu Mandiri;
3. Ir. Hi. Bambang Raharjo, lahir di Yogyakarta pada tanggal 14 Juni 1951, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan II Blok C/2 PT. Gunung Madu Plantations, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 002, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dengan Nomor Induk Kependudukan 1802131406510001, selaku Direktur PT. Bumi Madu Mandiri;
4. Ir. Hi. Pardjono, lahir di Sukoharjo pada tanggal 26 Agustus 1956, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan I PT. Gunung Madu Plantations, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dengan Nomor Induk Kependudukan 1802132608560003, selaku Direktur PT. Bumi Madu Mandiri;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II dahulu sebagai Tergugat II Intervensi, Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Objek Sengketa :
- Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri (Bukti : P.1);
Tentang Duduk Perkaranya :
1. Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan yang didirikan dengan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana tersebut di atas (Bukti : P.2) ;
2. Bahwa salah satu kegiatan usaha Penggugat adalah bergerak dibidang perkebunan dengan menanam tanaman tebu ;
3. Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan dan sekaligus mendukung program pemerintah dibidang swasembada gula, untuk itu Penggugat membutuhkan ketersediaan lahan dalam jumlah yang cukup luas ;
4. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan lahan tersebut maka melalui Surat tanggal 17 Juli 2006 No. 04/NOT-CA/VII/2006 (Bukti : P.3) Penggugat mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, atas bidang tanah yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kali Awi dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, seluas lebih kurang 4.650 Ha ;
5. Bahwa dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 No. 141/B.103/01-WK/HK/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri (Bukti : P.4), Penggugat telah memperoleh Izin Lokasi atas areal bidang tanah seluas lebih kurang 4.650 Ha, yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ;
6. Bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 No. 141/B.103/01-WK/HK/2006 tersebut, maka dengan didampingi Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan Penggugat telah melakukan pembayaran uang ganti kerugian terhadap bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha (Bukti : P.5) berikut pembayaran uang ganti kerugian tanam tumbuh yang ada diatas bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha tersebut (Bukti : P.6) ;
7. Bahwa areal bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha yang telah dibayar ganti kerugian tanah dan tanam tumbuhnya dimaksud, saat ini secara fisik seluas lebih kurang 4.315 Ha dikuasai secara langsung oleh Penggugat dengan ditanami tanaman tebu sejak bulan Februari 2007 ;
8. Bahwa dengan surat tanggal 2 Februari 2007 No. 01/BMM-KD/II/2007 (Bukti : P.7) Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, atas bidang tanah seluas lebih kurang 4.650 Ha yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru, dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ;
9. Bahwa Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana diuraikan dalam angka 8 di atas, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung tanggal 12 Februari 2007 No. 600-703 Perihal Penolakan Permohonan Pengukuran atas nama PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 Ha (Bukti : P.8) telah ditolak karena alasan tidak memenuhi persyaratan ;
10. Bahwa atas penolakan Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dijelaskan dalam angka 9 di atas, kemudian melalui surat tanggal 19 Februari 2007 No. 03/BMM-KD/II/2007 (Bukti : P.9) Penggugat telah mengajukan keberatan atas penolakan dimaksud kepada Tergugat ;
11. Bahwa atas dasar keberatan sebagaimana dijelaskan dalam angka 10 di atas, selanjutnya penyelesaian permasalahan permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat ditangani oleh Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, hal mana dibuktikan dengan adanya :
a. Surat Direktur Konflik Pertanahan Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1648-610.2-DV.1 tanggal 24 Mei 2007 Perihal Keberatan atas penolakan permohonan pengukuran atas nama PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 Ha, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung (Bukti : P.10) ;
b. Surat Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2008 No. 1987-002-DV Perihal Undangan Gelar Perkara (Bukti : P.11) ;
c. Surat Keputusan Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 3 Juli 2008 No. 242-XXV-2008 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Permasalahan Tanah Ex. HPH PT. BG. Dasaad Seluas 4.650 Ha Antara PTP Nusantara VII (Persero) Dengan PT. Bumi Madu Mandiri Atas Tanah Terletak di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (Bukti : P.12) ;
d. Surat Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 21 Juli 2008 No. 19-UND-DV-2008 Perihal Undangan Rapat (Bukti : P.13) ;
12. Bahwa dari gelar perkara dan rapat yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelesaian masalah permohonan Penggugat untuk melakukan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha, didapat kejelasan bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut terdapat keberatan dari pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero), yang menyatakan turut mempunyai hak atas bidang tanah yang dimohon Penggugat sebagaimana tersebut ;
13. Bahwa untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang status tanah yang dimohon Penggugat untuk dilakukan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dijelaskan di atas, dipandang perlu untuk menguraikan riwayat tanah dan permasalahan serta langkah-langkah penyelesaiannya, dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Riwayat Penggunaan Lahan Ex. HPH PT. BG Dasaad Seluas 6.655 Ha oleh PTP XXI-XXII sekarang PTPN VII (Persero) dan Status Tanah Ex. HPH PT. BG Dasaad :
a.1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung tanggal 26 Nopember 1980 No. G/265/BAPPEDA/ HK/1980 telah mencadangkan Areal Seluas ± 5.000 Ha Kepada PTP XXI-XXII yang terletak di Daerah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dimana dalam Diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa untuk mencapai areal seluas 21.000 Ha disetujui untuk diperluas ke Daerah HPH PT. BG Dasaad (Register 46), yang selanjutnya dipersilahkan untuk menyelesaikannya kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan areal tersebut ;
a.2. Sebagai tindak lanjut dari Diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut di atas, kemudian pada tanggal 21 April 1982 dengan surat No. XX-DPERT/82.028, PTP XXI-XXII telah mengajukan permohonan pelepasan areal kawasan hutan seluas lebih kurang 7.500 Ha Ex. HPH PT. BG Dasaad kepada Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian ;
a.3. Dengan surat tanggal 26 Januari 1983 No. 330/DJ/I/1983 Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian jo. Surat Direktorat Jenderal INTAG Departemen Kehutanan tanggal 3 April 1985 No. 172/VII/4/85 pada prinsipnya dapat mempertimbangkan permohonan PTP XXI-XXII untuk pelepasan areal kawasan hutan seluas lebih kurang 7.500 Ha dengan cara tukar menukar dengan menyediakan areal pengganti 1 : 1, dimana Kewajiban PTP XXI-XXII sekarang PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) sebagaimana dimaksud dalam surat Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian tanggal 26 Januari 1983 No. 330/DJ/I/1983 jo. surat Dirjen INTAG Departemen Kehutanan tanggal 3 April 1985 No. 172/VII/4/85 tidak pernah dipenuhi dan direalisasikan sampai saat ini ;
a.4. Berdasarkan Tata Batas Kawasan Hutan tahun 1986/1987 areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.500 Ha terletak diluar Register 46 ;
a.5. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 31 Januari 1991 No. 67/KPTS-II/1991 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan, ditegaskan bahwa areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.500 Ha adalah merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) ;
a.6. Berdasarkan Peta Petunjuk Kawasan Hutan yang telah disetujui oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui surat No. 416/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 ditegaskan bahwa areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.500 Ha merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) ;
a.7. Dengan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan tanggal 11 Oktober 1999 No. 1649/MENHUTBUN-VIII/1999 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, ditegaskan bahwa terhadap peruntukkan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah merupakan kewenangan Gubernur khusus untuk pembangunan Non kehutanan ;
a.8. Dengan Surat tanggal 25 November 1997 No. 7.8/D/136/1997 yang dilengkapi dengan Surat tanggal 29 Agustus 1998 No. 7.7/D/042/1998 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) telah mengajukan Permohonan Izin Lokasi atas areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.766 Ha kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara ;
a.9. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara No. BPN.460/34/IL-4/1998 tanggal 15 September 1998 telah memberikan Izin Lokasi kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) seluas lebih kurang 6.910 Ha yang terletak di Desa Tanah Abang, Kota Napal dan Negara Tulang Bawang, Kecamatan Sungkai Selatan dan Pakuan Ratu Kabupaten Lampung Utara untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan ;
a.10. Kewajiban PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) yang termuat dalam Diktum Pertama Surat Keputusan Izin Lokasi dimaksud, yaitu menyelesaikan permasalahan perolehan tanah yang ada didalam areal Izin Lokasi secara baik melalui musyawarah dengan tidak mengurangi keperdataan kepemilikan tanah didalam Izin Lokasi tidak dipenuhi sampai habis masa berlaku Izin Lokasi dimaksud;
a.11. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 462-2033 tanggal 26 Juni 1998 ditegaskan tidak berlakunya Surat Keputusan Izin Lokasi yang telah habis masa berlakunya ;
b. Claim Kelompok Masyarakat Atas Areal Ex. HPH PT. BG Dasaad Yang Dikuasai dan dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) :
b.1. Pada tahun 1999 kembali muncul claim kelompok masyarakat atas areal Ex. HPH PT. BG Dasaad yang dikuasai dan dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ;
b.2. Sejak adanya claim kelompok masyarakat sebagaimana tersebut diatas maka PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang tidak lagi memanfaatkan dan mengelola areal bidang tanah yang dipermasalahkan, dan sejak itu pula areal bidang tanah yang dipermasalahkan tersebut dikembalikan kepada kelompok masyarakat claimer, dan selanjutnya lahan dimaksud dikuasai dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat claimer dengan menanam tanaman singkong ;
b.3. Terhadap claim Kelompok Masyarakat tersebut penyelesaian ditangani oleh Pemda Provinsi Lampung dengan melibatkan Pemda Kabupaten Way Kanan, Pemda Kabupaten Lampung Utara, Pemda Kabupaten Tulang Bawang, Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ;
b.4. Langkah awal penyelesaian disepakati untuk dilakukan pengukuran oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung atas areal yang dipermasalahkan, dan dari hasil pengukuran didapat kejelasan atas areal yang dipermasalahkan seluas 6.655 Ha (Peta Bidang tanggal 14 Agustus 2000 No. 10/2000), dan dari luas tersebut seluas 4.650 Ha masuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan (Peta Bidang Tanah tanggal 12 Februari 2001 No. 2/2001 yang merupakan pecahan dari Peta Bidang Tanah No. 10/2000), sedangkan seluas 2.005 Ha masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara ;
b.5. Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian claim kelompok masyarakat dimaksud pada tanggal 19 Januari 2001 diadakan rapat yang dihadiri oleh Asisten I Sekda Provinsi Lampung mewakili Gubernur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero), Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Utara dan Bupati Tulang Bawang, dimana dalam rapat tersebut telah diputuskan antara lain hal-hal sebagai berikut :
► Menyetujui hasil pengukuran Kanwil BPN Provinsi Lampung atas areal bidang tanah yang dipermasalahkan yaitu seluas 6.655 Ha, dimana seluas 2.005 Ha masuk wilayah Kabupaten Lampung Utara dan seluas 4.650 Ha masuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan ;
► Kepemilikan bidang tanah hak milik masyarakat tetap diakui meskipun berada di Kabupaten lain, sepanjang mendapat pengesahan dari Pemda setempat dimana tanah tersebut berada ;
► PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) siap membayar uang ganti rugi atas areal yang dipermasalahkan yaitu seluas 6.655 Ha, dengan uang ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000 per hektar ;
b.6. Dengan tidak adanya kejelasan sikap PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) atas pembayaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan dan dijanjikan, maka atas desakan Kelompok Masyarakat claimer kemudian Pemda Kabupaten Way Kanan pada tanggal 14 Maret 2006 mengundang PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk membicarakan hal tersebut, dimana dalam pertemuan tersebut didapat kejelasan bahwa terhadap penyelesaian areal bidang tanah seluas 4.650 Ha tidak lagi dilakukan dengan pola ganti rugi akan tetapi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) menawarkan dengan pola kemitraan, hal tersebut tertuang dalam Notulen Rapat yang disampaikan melalui surat kepada Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) tanggal 22 Maret 2006 No. 591/321/01-WK/2006 ;
b.7. Atas desakan kelompok masyarakat claimer kemudian dengan surat tanggal 20 Juli 2006 No. 591/523/01-WK/2006 yang ditujukan kepada Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero), Pemda Kabupaten Way Kanan kembali mempertanyakan ketegasan sikap PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) terhadap tuntutan ganti rugi atas areal bidang tanah 4.650 Ha ;
b.8. Sikap tegas Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dalam menjawab surat Pemda Kabupaten Way Kanan No. 591/523/01-WK/2006 tanggal 20 Juli 2006, tertuang dalam surat tanggal 7 Agustus 2006 No. 7.7/D/59/2006 dimana secara tegas dinyatakan bahwa terhadap penyelesaian masalah areal bidang tanah 4.650 Ha pada prinsipnya tidak lagi menyelesaikan dalam bentuk pembayaran uang ganti kerugian kepada kelompok masyarakat claimer, melainkan ditawarkan dalam bentuk kemitraan;
b.9. Penolakan kelompok masyarakat claimer atas tawaran kemitraan telah disampaikan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) melalui surat Pemda Kabupaten Way Kanan tanggal 28 Agustus 2006 No. 100/634/01/WK/2006, dimana dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Pemda Kabupaten Way Kanan selanjutnya akan menyerahkan kepada kelompok masyarakat claimer untuk menentukan perusahaan yang berkenan menyelesaikan masalah areal bidang tanah 4.650 Ha melalui ganti kerugian sesuai apa yang dikehendaki ;
c. Riwayat Perolehan Lahan Seluas 4.635 Ha oleh PT. Bumi Madu Mandiri (Penggugat), permasalahan dan langkah-langkah penyelesaiannya :
c.1. Melalui Surat tanggal 17 Juli 2006 No. 04/NOT-CA/VII/2006 PT. Bumi Madu Mandiri mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, atas bidang tanah yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kali Awi dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, seluas lebih kurang 4.650 Ha ;
c.2. Dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 No. 141/B.103/01-WK/HK/2006 telah diterbitkannya Izin Lokasi atas nama PT. Bumi Madu Mandiri atas areal bidang tanah 4.650 Ha, yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan ;
c.3. Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Izin Lokasi tersebut dengan didampingi Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan telah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian terhadap tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha dan tanam tumbuh yang ada diatasnya ;
c.4. Secara fisik areal bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha dimaksud saat ini, yaitu seluas lebih kurang 4.315 Ha dalam penguasaan langsung PT. Bumi Madu Mandiri dengan ditanami tanaman tebu ;
c.5. Setelah semuanya terselesaikan dengan baik oleh Penggugat, melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Lampung tanggal 22 Januari 2007 No. 7.7/D/03/2007 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) kembali mempersoalkan areal bidang tanah 4.650 Ha, dan terhadap persoalan tersebut PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) menunjuk Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasa PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk menangani persoalan dimaksud ;
c.6. Dari kajian Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana itu tertuang dalam Surat tanggal 30 Mei 2007 No. B-957/N.8/G/05/2007, disimpulkan bahwa :
► Tidak ada pelanggaran Pidana dalam penerbitan Izin Lokasi oleh Pemda Kabupaten Way Kanan ;
► Dengan diterbitkannya Izin Lokasi atas nama PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) terhadap areal bidang tanah 4.650 Ha sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara No. BPN.460/34/IL-4/1998 tanggal 15 September 1998, maka Surat Keputusan Gubernur Lampung No. 265/BAPPEDA/ HK/1980 tanggal 26 Nopember 1980 tentang Pencadangan Areal Untuk PTP XXI-XXII dianggap tidak berlaku lagi atau bukan lagi sebagai dasar PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dalam penguasaan atas lahan areal bidang tanah 4.650 Ha ;
► PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) belum pernah melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat claimer yang ada dalam areal Izin Lokasi No. BPN.460/34/IL-4/1998 tanggal 15 September 1998 ;
c.7. Dalam Surat Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara tanggal 30 Mei 2007 No. B-957/N.8/G/05/ 2007 tersebut telah pula menyarankan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) agar mengajukan Gugatan Perdata kepada PT. Bumi Madu Mandiri untuk solusi penyelesaiannya ;
c.8. Melalui Surat tanggal 24 September 2007 No. B-293/G/Gp.2/ 09/2007 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara juga telah menyarankan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar menginformasikan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk mengajukan gugatan perdata atas perkara dengan PT. Bumi Madu Mandiri, yang mana gugatan perdata tersebut diajukan oleh Biro Hukum PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung hanya bersifat membantu Biro Hukum PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ;
c.9. Melalui Surat tanggal 3 Januari 2008 No. B-09/N.8/G/01/2008 Kejaksaan Tinggi Lampung menyarankan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) sesuai himbauan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara tanggal 24 September 2007 No. B-293/G/Gp.2/09/2007 dimaksud ;
c.10. Melalui Surat tanggal 25 September 2007 No. B-1504/F.2/Fd.1/09/2007 Jampidsus Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penelitian tentang Potensi Kerugian Asset Lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c.11. Dengan Surat tanggal 1 Nopember 2007 No. B-2009/N.8/F/11/2007 Kejaksaan Tinggi Lampung melaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI tentang Hasil penelitian tentang Potensi Kerugian Asset Lahan BUMN, dimana dalam penelitian tersebut tidak ditemukan cukup bukti kerugian Asset Lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ;
c.12. Melalui Surat tanggal 6 Mei 2008 No. LHAI-147/PW08/5/2008 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Melaporkan Hasil Audit Investigasi atas areal bidang tanah seluas 4.650 Ha, dimana dari hasil Audit tersebut disimpulkan tidak cukup bukti yang mengindikasikan telah terjadi kerugian keuangan Daerah/Negara;
14. Sebagai hasil kerja Tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 3 Juli 2008 No. 242-XXV-2008 tersebut, maka Tim membuat Analisa Khusus Atas Permasalahan Tanah Ex. HPH PT. BG. Dasaad Seluas 4.650 Ha Antara PTP Nusantara VII (Persero) Dengan PT. Bumi Madu Mandiri Atas Tanah Terletak di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, yang di tandatangani oleh anggota Tim Pengkajian Permasalahan Tanah Ex. HPH PT. BG. Dasaad tanggal 22 Desember 2008 (Bukti : P.14), yang pada kesimpulan akhirnya (VI. Saran Tindak) antara lain menyatakan :
► Untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah maka sebaiknya diberikan sesuatu Hak Atas Tanah kepada pihak yang secara fisik menguasai tanah dengan dukungan data yuridis (Pasal 4 ayat (1) PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999) ;
► Apabila PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) merasa mempunyai Hak Keperdataan Atas Tanah maka disarankan agar dilakukan Gugatan secara Keperdataan ;
15. Bahwa sebagai hasil kerja Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terhadap permasalahan Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan Penggugat dimaksud, maka Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah membuat Nota Dinas tanggal 4 Februari 2009 No. 11/ND/DV/II/09 (Bukti : P.15), yang intinya meminta Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat mempertimbangkan proses penerbitan Hak bagi PT. Bumi Madu Mandiri ;
16. Bahwa dengan telah selesainya penanganan penyelesaian permasalahan sebagaimana dijelaskan dalam angka 15 di atas, kemudian Penggugat kembali mempertanyakan tentang kejelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam rangka permohonan Hak kepada Tergugat, sebagaimana itu termuat dalam Surat tanggal 05 Oktober 2009 No. 01/BMM-KD/X/2009 (Bukti : P.16) ;
17. Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam angka 16 di atas, kemudian melalui Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 28 Oktober 2009 No. 4445/002-100/X/2009 Perihal Pembahasan Tentang Kejelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri (Bukti : P.17), Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengundang rapat tanggal 5 Nopember 2009 Pukul 10.00 WIB guna membahas kejelasan status permohonan pengukuran dalam rangka Permohonan Hak yang dimohon Penggugat, dimana Penggugat salah satu pihak yang diundang dan hadir dalam rapat tersebut ;
18. Bahwa kemudian dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Bukti : P.1), dimana dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat belum dapat ditindak lanjuti (ditolak) oleh Tergugat ;
19. Bahwa penolakan Tergugat atas Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat tersebut telah membuktikan bahwa Tergugat lalai untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
20. Bahwa Perbuatan Tergugat yang telah lalai dan tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya dimana Tergugat telah mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
a. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya :
a.1. Pasal 4 ayat (1), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
a.2. Pasal 17, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (Penggugat memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
a.3. Pasal 18, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Permohonan Hak Guna Usaha diajukan secara tertulis. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini).
(2) Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
1. Keterangan mengenai pemohon :
a. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya ;
b. Apabila badan hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, Akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a. Dasar penguasaannya, dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan, akta pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur sebutkan tanggal dan nomornya) ;
c. Jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan);
(3) Lain-lain :
a. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki, termasuk bidang tanah yang dimohon ;
b. Keterangan lain yang dianggap perlu.
a.4. Pasal 19, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilampiri dengan :
a. Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
b. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
c. Izin Lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
d. Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
e. Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;
f. Surat ukur apabila ada.
b. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya :
b.1. Pasal 30 ayat (1) huruf c, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada Pihak yang berkeberatan diberitahukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, mengenai data yang disengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran secara sporadik dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut ;
b.2. Pasal 30 ayat (3) huruf c, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihapus apabila setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke pengadilan ;
c. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai Atas Tanah, khususnya :
c.1. Pasal 2, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada :
b. Warga Negara Indonesia.
c. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (Penggugat memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini)
c.2. Pasal 4, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
(3) Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesainya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini)
(4) Dalam hal diatas tanah yang akan diberikan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
21. Bahwa yang dimaksud dengan Tergugat telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah dimana Tergugat tidak konsisten dalam menyikapi Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat, dimana dalam satu waktu tertentu Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat ditolak (Bukti : P.8), sedangkan dilain waktu tertentu Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dinyatakan dapat dipertimbangkan (Bukti : P.15), dan dalam waktu tertentu pula pada akhirnya Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat belum dapat ditindak lanjuti atau sama artinya dengan ditolak (Bukti : P.1) ;
22. Bahwa Gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang diterbitkan oleh Tergugat ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya proses permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat;
A. Eksepsi tentang Kurang Pihak.
1. Bahwa Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 mengenai penjelasan status permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha atas tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri, diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat yang dilaksanakan pada tanggal 5 Nopember 2009 bertempat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jalan Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan;
2. Bahwa dalam rapat tersebut antara lain dihadiri oleh :
a. Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara;
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung;
c. Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan;
d. PT. Bumi Madu Mandiri in casu Penggugat;
e. PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero);
3. Bahwa dengan demikian penerbitan surat obyek sengketa merupakan keputusan bersama dari para pihak yang hadir dalam perkara tersebut, sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum apabila Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
4. Bahwa ternyata dalam perkara a quo, Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 No. 4652/16.1-100/XI/ 2009 mengenai penjelasan status permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha atas tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri tidak ditarik sebagai pihak;
5. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga sangat beralasan apabila gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
B. Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Prematur.
1. Bahwa Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 mengenai penjelasan status permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha atas tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri, diterbitkan sesuai keputusan rapat tanggal 5 Nopember 2009 bertempat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jalan Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan, dengan pertimbangan masih terdapat permasalahan atas bidang tanah yang dimohon antara PT. Bumi Madu Mandiri dengan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero);
2. Bahwa permasalahan tersebut adalah bahwa PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) merupakan pihak yang berhak atas tanah dimaksud;
3. Bahwa dengan demikian, atas tanah dimaksud diklaim oleh 2 pihak yang merasa berhak yaitu PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dan PT. Bumi Madu Mandiri in casu Penggugat, atau dengan kata lain tanah tersebut masih dalam keadaan disengketakan dan siapa pihak yang paling berhak atas tanah dimaksud masih dipermasalahkan;
4. Bahwa dengan demikian keberatan PT. Bumi Madu Mandiri oleh karena permohonan pengukuran atas tanah dimaksud belum dapat dilaksanakan adalah tidak berdasar hukum, sehingga gugatan yang diajukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri tersebut adalah gugatan yang prematur;
5. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat prematur, maka sangat beralasan apabila gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II Intervensi;
Gugatan Obscuur Libel/kabur.
- Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Tergugat) No. 4652/16.1-100/XI/ 2009 tanggal 10 November 2009 perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
- Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 11 butir 19 disebutkan bahwa Tergugat lalai untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar, dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang mana yang dilakukan oleh Tergugat;
- Bahwa Penggugat telah keliru dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya karena tanah seluas 4.650 Ha yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, masih ada 2 (dua) pihak yang merasa berhak, maka sangat tidak beralasan jika Penggugat memohon pengukuran untuk memperoleh HGU. Selain itu Penggugat tidak mengindahkan riwayat keberadaan, situasi dan kondisi tanah a quo, notabene Penggugat tahu bahwa tanah seluas 4.650 Ha sesungguhnya di bawah pengelolaan PTPN XXI-XXII yang sekarang menjadi PTPN VII (Persero), yang pengelolaannya berawal dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung tanggal 26 November 1980 No. G/365/Bappeda/HK/1980 (vide gugatan halaman 4 butir 13 huruf a.1);
- Bahwa selain itu juga terdapat fakta hukum yaitu Tergugat II Intervensi sudah memiliki ijin lokasi sejak Tahun 1998. Hal ini sesuai Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara No.BPN.460/34/IL-4/1998 tanggal 15 September 1998 tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk keperluan perkebunan tebu Unit Usaha Bungamayang terhadap tanah seluas ± 6.910 hektar terletak di Desa Tanah Abang, Kota Napal dan Negara Tulang Bawang Kecamatan Sungkai Selatan, serta Pakuan Ratu, Kabupaten Lampung Utara;
- Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan tentang permohonan pengukuran yang tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat, tetapi di sisi lain Penggugat menguraikan pula tentang permasalahan lahan seluas 4650 Ha dan kepemilikannya yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung;
- Bahwa gugatan tersebut menjadi kabur atau tidak jelas karena objek dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah putusan Pejabat Tata Usaha Negara (Beschikking) sedangkan dalam gugatannya Penggugat menguraikan dalil-dalil tentang penguasaan dan kepemilikan lahan yang merupakan substansi objek sengketa dalam gugatan perdata di peradilan umum;
- Bahwa dengan demikian karena gugatan Pengugat tidak menguraikan dasar/landasan hukum apa yang mendasari gugatannya atau pasal Undang-Undang yang menjadi alasan permohonan, juga dalam gugatannya Penggugat menguraikan dalil-dalil tentang penguasaan dan kepemilikan lahan yang merupakan objek sengketa dalam gugatan perdata, maka gugatan dimaksud menjadi kabur/tidak jelas sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Prematur.
- Bahwa Surat No. 4652/16.1-100/XI/2009 tanggal 10 November 2009 yang menjadi objek gugatan menunjukkan bahwa Tergugat masih memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pengukuran lagi dengan syarat Penggugat menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan lahan dengan para pihak yang dalam hal ini PTPN VII (Persero)/Tergugat II Intervensi karena Tergugat II Intervensi pun mempunyai hak atas tanah yang dimohonkan untuk diukur oleh Penggugat. Hal ini dapat dilihat dalam butir 3 (tiga) surat Tergugat yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat (Surat No. 4652/16.1-100/XI/2009) yang isinya sebagai berikut :
”Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan pengukuran oleh PT. Bumi Madu Mandiri belum dapat ditindaklanjuti. Pengukuran baru dapat dilaksanakan jika permasalahan atas bidang tanah dimaksud telah diselesaikan oleh para pihak”.
- Bahwa oleh karena itu, Penggugat seharusnya memprioritaskan penyelesaian sengketa atas tanah dimaksud dengan Tergugat II Intervensi, sehingga terbuka peluang untuk dilakukannya pengukuran atas lahan tersebut berdasarkan hal-hal yang disepakati oleh para pihak;
- Bahwa dengan memperhatikan butir 3 objek gugatan dimaksud, maka jelas tersurat di dalamnya bahwa Tergugat akan menindaklanjuti permohonan pengukuran dari Penggugat apabila Penggugat telah memenuhi ketentuan dalam butir 3 surat dimaksud dengan didukung oleh bukti yang cukup;
- Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat prematur, sehingga gugatan dimaksud harus ditolak atau gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 18/G/2010/PTUN.JKT. tanggal 19 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA :
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.268.000,- (Dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 219/B/2010/PT.TUN.JKT. tanggal 21 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 19 Juli 2010 No. 18/G/2010/PTUN.JKT. yang dimohonkan banding;
Dan dengan :
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding II ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang diterbitkan oleh Tergugat ;
3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding I untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya proses permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
4. Menghukum Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan Banding ini ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II Intervensi, Tergugat/Terbanding II, Terbanding I masing-masing pada tanggal 07 Pebruari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II Intervensi, Tergugat/Terbanding II, Terbanding I (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 20 Januari 2011 dan tanggal 23 April 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 14 Pebruari 2011 dan tanggal 21 Pebruari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi masing-masing No. 18/G/2010/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 Pebruari 2011 dan tanggal 04 Maret 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang masing-masing pada tanggal 1 Maret 2011 dan tanggal 7 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II Intervensi, Tergugat/Terbanding II, Terbanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masing-masing pada tanggal 15 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II/Tergugat II Intervensi, Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Alasan Pemohon Kasasi I;
MAJELIS HAKIM PT.TUN JAKARTA MELAMPAUI BATAS WEWENANG YURISDIKSI/KOMPETENSI MENGADILI SEHINGGA MELANGGAR KETENTUAN PASAL 30 HURUF (A) UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG NOMOR 14 TAHUN 1985.
1. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Jakarta No. 219/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 21 Desember 2010 halaman 17 alinea ke-2 poin 1 menyatakan :
“Tergugat II Intervensi/Terbanding II (PT. PTP VII Bandar Lampung) tidak dapat menyelesaikan masalah ganti rugi yang diklaim sebagai tanah lokasi pencadangan, sehingga secara de facto tidak menguasai tanah a quo.”
2. Bahwa pertimbangan hukum sebagaimana dikutip di atas membuktikan bahwa Majelis Hakim tingkat banding telah melebihi batas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara karena menguraikan tentang fakta-fakta keperdataan dalam kaitannya dengan tanah 4.650 hektar yang masih dalam status sengketa.
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelaslah bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menyatakan/mempertimbangkan/ memutuskan pihak yang berhak memiliki/menguasai/mengelola tanah karena hal tersebut merupakan kompetensi absolut pengadilan umum.
3. Bahwa Pemohon Kasasi I menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusan a quo halaman 17 alenia ke-2 poin 1 dengan alasan :
(a) Pertimbangan hukum tersebut sangat subjektif dan telah melampaui batas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diuraikan di atas (angka 2).
(b) Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi tidak pernah menelantarkan tanah tersebut. Pemohon Kasasi I mengelola areal dimaksud sejak tahun 1984 setelah memberikan ganti rugi tanam tumbuh (Bukti T.II.Int-5) dan menanaminya dengan tebu secara terus menerus sampai dengan tahun 1999. Areal tersebut merupakan tanah negara eks HPH BG. Dasaad yang telah diserahkan kepada Pemohon Kasasi I.
Terhentinya aktivitas pengelolaan tanah dan penanaman tebu di areal seluas 4.650 hektar pada tahun 1999 disebabkan situasi dan kondisi saat itu yang tidak stabil sebagai dampak dari euforia reformasi. Banyak warga berdemonstrasi dan mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan tersebut, bahkan massa bertindak anarkis dengan membakar perkebunan tebu milik Pemohon Kasasi I. Hal ini sesuai keterangan di bawah sumpah saksi Arief S. Bandarsyah dan saksi Bangsa Ratu dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta).
(c) Untuk mengatasi masalah tuntutan warga tersebut, Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi meminta bantuan pihak-pihak terkait, salah satunya Pemerintah Provinsi Lampung. Lalu Pemerintah Provinsi Lampung berinisiatif mengundang Bupati Lampung Utara, Bupati Tulang Bawang dan Bupati Way Kanan untuk rapat di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2001 yang menghasilkan kesepakatan pembagian luas tanah Pemohon Kasasi I di masing-masing Kabupaten tersebut dan PTPN VII (Persero) bersedia memberikan lagi ganti rugi sebagai uang kepedulian kepada masyarakat pemanfaat sebesar Rp.2.500.000 per hektar. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bukti T.II.Int-7 dan diterangkan di bawah sumpah oleh saksi Ir. Hi. Ibrahim BS.;
(d) Areal milik PTPN VII (Persero)/Pemohon Kasasi I telah dilakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dimana keberadaan lahan seluas 6.655 hektar pada saat dilakukan pengukuran telah terpisah, yang semula seluruhnya berada di Kabupaten Lampung Utara, setelah adanya pemekaran kabupaten maka lahan tersebut sebagian berada di Kabupaten Lampung Utara dan sebagian berada di Kabupaten Way Kanan, sehingga hasil pengukurannya menjadi :
- Areal di Kabupaten Lampung Utara seluas 2.005,2 hektar diterbitkan Peta Bidang Tanah No. 1/2001 tanggal 12 Februari 2001 atas nama PTPN VII (Persero) sesuai Bukti T.II.Int-28.
- Areal di Kabupaten Way Kanan seluas 4.650,71 hektar diterbitkan Peta Bidang Tanah No. 2/2001 tanggal 12 Februari 2001 atas nama PTPN VII (Persero) sesuai Bukti T.II.Int-29.
Kanwil BPN Provinsi Lampung menerbitkan 2 (dua) peta tersebut karena Pemohon Kasasi I telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanam tumbuh pada tahun 1984 (Bukti T.II.Int-5). Pembuatan peta bidang tanah dimaksud berdasarkan Peta Situasi No. 13/1983 atas nama Pemohon Kasasi I (Bukti T.II.Int-26).
(e) Ganti rugi kepada masyarakat pemanfaat sebagai uang kepedulian untuk areal di Kabupaten Lampung Utara telah selesai seluruhnya dan Pemohon Kasasi I secara rutin menanam tebu di lahan tersebut. Bupati Lampung Utara membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Tanah yang Bukan untuk Kepentingan Umum Kabupaten Lampung Utara (penyelesaian masalah tanah melalui administrasi pemerintahan desa).
PTPN VII (Persero)/Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi bersama-sama tim tersebut melaksanakan ganti rugi untuk tanah yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara. Uang ganti rugi Rp.2.500.000 per hektar diberikan kepada warga yang berhak menerimanya berdasarkan peta rincikan yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (Bukti T.II.Int-68 s/d T.II.Int-72).
(f) Untuk tanah seluas 4.650 hektar yang masuk wilayah Kabupaten Way Kanan, khusus areal di Umbul Way Hijau seluas 320 hektar telah diganti rugi sebagai uang kepedulian oleh Tergugat II Intervensi/Terbanding II /Pemohon Kasasi I pada tahun 2006 dan 2007 sesuai ketentuan yang berlaku dan diukur secara kadastral baik pengukuran keliling maupun pengukuran rincikan yang semuanya telah diterbitkan peta. Pembayaran ganti rugi disaksikan oleh Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan. Hal ini dijelaskan oleh saksi Ir. Hi. IBRAHIM BS dan saksi IDRIS serta bersesuaian dengan Bukti T.II.Int-8, T.II.Int-9 dan T.II.Int-10.
Sedangkan sisanya seluas 4.330 hektar belum dapat diselesaikan pembayaran ganti rugi sebagai uang kepedulian dari Pemohon Kasasi I kepada masyarakat karena masih banyaknya tuntutan, baik dari masyarakat Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan maupun Kabupaten Tulang Bawang, yang jika ditotal keseluruhannya menjadi seluas ± 36.000 hektar, padahal lahan yang tersedia untuk diselesaikan ganti ruginya hanya seluas 4.650 hektar sesuai kesepakatan 3 (tiga) bupati dalam rapat di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2001 (Bukti T.II.Int-7).
(g) Pemohon Kasasi I tetap bersedia memberikan ganti rugi sebagai uang kepedulian sebesar Rp.2.500.000 per hektar untuk areal tanah seluas 4.650 hektar yang terletak di Kabupaten Way Kanan, walaupun untuk areal tersebut pada tahun 1984 Pemohon Kasasi I sesungguhnya telah membayar ganti rugi kepada masyarakat (Bukti T.II.Int-5).
Namun pembayaran ganti rugi sebagai uang kepedulian tersebut belum dapat dilaksanakan karena Bupati Way Kanan tidak pernah membantu secara aktif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dimaksud yang seharusnya berpedoman pada hasil rapat 3 (tiga) Bupati di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2001.
Bupati Way Kanan mengabaikan arahan dan instruksi Gubernur Lampung agar menyelesaikan masalah tanah PTPN VII (Persero) seluas 4.650 hektar melalui administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Bukti T.II.Int-21, T.II.Int-30, T.II.Int-31, dan T.II.Int-32.
(h) Bupati Way Kanan justru menerbitkan Izin Lokasi untuk lahan dimaksud kepada PT. BMM/Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. 141/B.103/01-WK/HK/2006 tanggal 13 September 2006 (Bukti P.4). Bupati menyalahgunakan wewenang dan tidak sesuai prosedur dalam menerbitkan izin lokasi tersebut karena tidak melibatkan Kantor Pertanahan setempat.
Sikap Bupati Way Kanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini semakin menyulitkan Pemohon Kasasi I dalam upaya menyelesaikan ganti rugi tanah yang terletak di Way Kanan.
(i) Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa belum selesainya ganti rugi sebagai uang kepedulian terhadap tanah seluas 4.650 hektar di Kabupaten Way Kanan (baru diselesaikan seluas 320 hektar) bukan karena kelalaian dan kesalahan PTPN VII (Persero)/Pemohon Kasasi I melainkan akibat Bupati Way Kanan tidak konsisten dengan hasil pertemuan 3 (tiga) Bupati di Jakarta. Pemberian Izin Lokasi kepada PT. BMM/Termohon Kasasi mengakibatkan terjadinya tumpang tindih lahan dan Termohon Kasasi memberikan ganti rugi kepada warga yang tidak berhak menerimanya.
MAJELIS HAKIM PT. TUN JAKARTA TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN DALAM PUTUSANNYA TIDAK SEMPURNA ATAU TIDAK CUKUP DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 219/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 21 Desember 2010 halaman 20 poin 6 menyatakan :
“Tidak pernah ada sengketa di atas lokasi dimaksud (lokasi clear) tidak bermasalah, baik dengan masyarakat maupun dengan Tergugat II Intervensi/Terbanding II, fakta tersebut sebagaimana dalam bukti P-73 sampai dengan P-100...”
5. Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana dikutip pada angka 4 di atas merupakan pertimbangan hukum yang sangat tidak objektif dan sangat mengabaikan rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Oleh karena itu Pemohon Kasasi I sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum Hakim tingkat banding tersebut dengan alasan :
(a) Pertimbangan hukum tersebut hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi. Majelis hakim mengabaikan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi pada peradilan tingkat pertama. Padahal Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai Judex Factie dalam putusannya berkewajiban untuk mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan para pihak.
(b) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut seharusnya :
- Putusan yang disertai dengan pertimbangan Majelis Hakim yang objektif, jujur, tidak memihak, adil, benar, tepat dan dapat diterima oleh para pihak serta masyarakat.
- Alat-alat bukti dari para pihak dipertimbangkan secara adil, seimbang, objektif, akurat, benar dan jujur.
(c) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak benar lahan seluas 4.650 hektar dalam kondisi clear/tidak bermasalah. Sampai saat ini masih ada 2 (dua) pihak yang sama-sama mengklaim mempunyai hak terhadap tanah yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung tersebut yakni PTPN VII (Persero)/Pemohon Kasasi I dan PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM)/Termohon Kasasi.
(d) Saling klaim terhadap bidang tanah yang sama tampak jelas dari bukti-bukti yang berkaitan dengan perizinan, proses ganti rugi, pemetaan terhadap tanah 4.650 hektar tersebut dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu :
- Bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi :
P.4, P.5 A s/d P.5 D, P.6 A s/d P.6 D, P.26 s/d P.33, P.50 s/d P.54 dan P.73 A, B, C, D s/d P.76 A, B, C, D.
- Bukti yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi/Terbanding II/Pemohon Kasasi I :
T.II.Int-1 s/d T.II.Int-5, T.II.Int-8 s/d T.II.Int-10, T.II.Int-24 s/d T.II.Int-29, T.II.Int-39 s/d T.II.Int-43, T.II.Int-60 dan Bukti T.II.Int-61 s/d Bukti T.II.Int-66.
(e) Saksi-Saksi Arief S. Bandarsyah, Idris, Bangsa Ratu dan Ulian Macak memberikan keterangan yang sama mengenai lahan seluas 4.650 Hektar tersebut, yakni tanah tersebut telah diganti rugi dan ditanami tebu sejak tahun 1984 oleh PTP XXI-XXII yang sekarang berubah menjadi PTPN VII (Persero)/Tergugat II Intervensi/Terbanding II/Pemohon Kasasi I, tetapi saat ini tanah dimaksud dikuasai dan dikelola oleh PT. Bumi Madu Mandiri/ Penggugat.
(f) Upaya-upaya yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait (Tim yang dibentuk Tergugat/Terbanding I/Pemohon Kasasi II), Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan BPKP Lampung) membuktikan adanya sengketa tanah antara Penggugat/ Pembanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat II Intervensi/ Terbanding II/Pemohon Kasasi I terhadap lahan seluas 4.650 hektar yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (vide Bukti T.II.Int-15 s/d T.II.Int-21, serta Bukti T.II.Int-30 s/d T.II.Int-32).
(g) Penyebab terjadinya sengketa lahan karena adanya tindakan Bupati Way Kanan menerbitkan Izin Lokasi tahun 2006 kepada PT. Bumi Madu Mandiri (Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi) untuk lahan seluas 4.650 hektar, padahal tanah tersebut merupakan hak mutlak Tergugat II Intervensi/Terbanding II/ Pemohon Kasasi I yang telah terlebih dahulu memperoleh SK Pencadangan Lahan tahun 1980 cq. Izin Lokasi tahun 1998 serta lahan tersebut mulai dikelola sejak tahun 1984.
(h) Perdamaian antara Termohon Kasasi dengan sejumlah kelompok warga (Bukti P-77 s/d P-100) patut diragukan keabsahannya di depan hukum karena kelompok warga tersebut bukan pihak yang berhak mendapat ganti rugi tanah. Ganti rugi terhadap tanah seluas 4.650 hektar tersebut telah diberikan oleh Pemohon Kasasi I kepada warga yang berhak menerimanya pada tahun 1984.
(i) Adanya gugatan di pengadilan, dalam hal ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, semakin menunjukkan bahwa lahan dimaksud masih dalam sengketa.
6. Bahwa fakta-fakta hukum tersebut di atas (angka 5) tidak dapat diragukan kebenarannya dan membuktikan adanya permasalahan/ sengketa tanah seluas 4.650 hektar antara Pemohon Kasasi II dan Termohon Kasasi. Sengketa lahan tersebut sampai kini masih terjadi dan belum ada titik temu penyelesaian atau perdamaian di antara kedua belah pihak (PTPN VII/Pemohon Kasasi II dan PT. BMM/Termohon Kasasi).
7. Bahwa mengenai status tanah masih dalam sengketa, Pemohon Kasasi I sependapat dan mendukung pertimbangan hukum Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa dari rangkaian pembuktian maupun saksi di atas diperoleh fakta hukum bahwa penolakan dalam surat keputusan objek sengketa adalah setelah melalui tahapan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, hasil kajian tim yang dibentuk Tergugat serta pertimbangan-pertimbangan dari Kejaksaan selaku Pengacara Negara, DPRD Propinsi, Gubernur, BPKP Perwakilan Propinsi Lampung yang pada pokoknya tidak merekomendasikan kelanjutan proses penerbitan Hak Guna Usaha Penggugat karena dalam bidang tanah yang sama terdapat persoalan sengketa lahan yang juga dipertahankan Tergugat II Intervensi”.
(Vide Putusan No. 18/G/2010/PTUN-JKT halaman 155 alenia ketiga).
“....Dengan demikian terbukti bahwa penolakan Tergugat dalam keputusan objek sengketa telah ditempuh sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 pada Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2)...”.
(Vide Putusan No. 18/G/2010/PTUN-JKT halaman 156 alenia kedua).
8. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dikutip di atas (angka 7) sangat tepat, benar, tidak keliru dan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, dengan alasan :
(a) Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sangat objektif menyimpulkan bahwa Tergugat/ Terbanding I/Pemohon Kasasi II telah tepat menolak permohonan pengukuran lahan dari Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi. Tergugat tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 4652/16.1-100/XI/2009 tanggal 10 November 2009 (objek sengketa).
(b) Bahwa dalam Pasal 76 ayat (3) huruf (a.4.) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 ditegaskan bahwa lahan yang diminta untuk diukur pada saat permohonan diajukan harus tidak dalam sengketa.
(c) Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat banding yang menyatakan lahan seluas 4.650 hektar dalam kondisi clear (tidak ada sengketa) merupakan pertimbangan yang sangat subjektif dan menyalahi ketentuan hukum.
9. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding halaman 26-27 poin 8 menyatakan :
“Dalam ijin lokasi yang telah diberikan ke Penggugat/Pembanding (vide Bukti P-4) telah dipertimbangkan : tidak bertentangan dengan tata ruang ; kegiatan Penggugat/Pembanding bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja; tidak ada kerugian asset Negara/BUMN; PT. Perkebunan VII/Tergugat II Intervensi/Terbanding II tidak menyelesaikan permasalah lokasi a quo karena belum pernah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang menguasai lahan yang disengketakan”
10. Bahwa pertimbangan hukum sebagaimana dikutip pada butir 9 di atas merupakan pertimbangan hukum yang sangat subjektif dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu Pemohon Kasasi I menolak dan menyatakan keberatan dengan alasan :
(a) Izin lokasi PT. BMM/Termohon Kasasi bersifat bersyarat seperti tercantum dalam dictum Memutuskan/Menetapkan yang antara lain disebutkan :
“Penerima Izin Lokasi berkewajiban menyelesaikan masalah pertanahan atas areal yang dimohonkan terhadap pihak penguasaan tanah dan pengelola tanah”.
Selain itu dalam dictum Membaca pada huruf (e) SK Bupati Way Kanan tersebut mencantumkan tentang Surat Pernyataan Kuasa Direksi PT. Bumi Madu Mandiri (dalam hal ini Chairul Anom, SH.) tentang kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di atas bidang tanah seluas ± 4.650 hektar.
Sampai berakhirnya jangka waktu Izin Lokasi tersebut pada tanggal 13 September 2009, PT. BMM atau Kuasanya (Chairul Anom, SH., yang sesungguhnya adalah notaris di Bandar Lampung) tidak pernah berupaya menyelesaikan permasalahan tanah 4.650 hektar dengan PTPN VII (Persero)/Pemohon Kasasi I selaku pihak yang secara hukum berhak menguasai dan mengelola lahan dimaksud. Termohon Kasasi justru memberikan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak yang berasal dari Kampung Negeri Besar, Tiuh Baru, Kali Awi dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, pada tahun 2006 dan tahun 2007.
(b) Proses penerbitan izin lokasi tersebut tidak sesuai prosedur karena Bupati Way Kanan tidak melibatkan Kantor Pertanahan setempat. Oleh karena itu Izin Lokasi PT. BMM/Termohon Kasasi melanggar Pasal 6 ayat (1, 2 & 3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
(c) Bahwa Izin Lokasi PT. BMM/Termohon Kasasi juga tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 462-2083 tanggal 30 Juni 1998 yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak keperdataan dan kepentingan pemilik tanah dalam areal izin lokasi.
Pemohon Kasasi I merupakan pihak yang mempunyai hak keperdataan terhadap areal seluas 4.650 hektar tersebut yaitu telah memberikan ganti rugi tahun 1984 dan mengelola lahan menjadi perkebunan tebu.
(d) Kejaksaan Tinggi Lampung selaku pengacara negara telah melakukan kajian dan analisa yuridis terhadap permasalahan lahan 4.650 hektar berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pihak terkait (Bukti T.II.Int-16). Hasil kajian dan analisa tersebut sebagai berikut :
- Bahwa Izin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri, masih terdapat perbuatan-perbuatan hukum yang pada prinsipnya belum dipenuhi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar menggarap areal 4.650 Ha tersebut.
- PTP Nusantara VII (Persero) mempunyai hak untuk mengelola lahan 4.650 Ha dimaksud, karena sudah melakukan perbuatan hukum sebelumnya sejak tahun 1984.
- PTP Nusantara VII (Persero) mempunyai hak untuk mengklaim PT. Bumi Madu Mandiri, karena permasalahan terbitnya Ijin Lokasi belum terselesaikan.
- Berkenaan dengan hal dimaksud, maka Izin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri diharapkan dapat dibatalkan/dicabut oleh Bupati Way Kanan.
(e) DPRD Provinsi Lampung menyetujui/mendukung pembatalan Izin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri (Termohon Kasasi) yang dikeluarkan oleh Bupati Way Kanan karena bertentangan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Surat No. 590/110/13.01/2009 tanggal 3 Februari 2009 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung (Bukti T.II.Int-20).
(f) Gubernur Lampung dalam suratnya No. 525/2086/01/2009 tanggal 01 Mei 2009 yang ditujukan kepada Bupati Way Kanan menegaskan bahwa Izin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri (Termohon Kasasi) telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga Izin Lokasi dimaksud perlu ditinjau kembali. (Bukti T.II.Int-21).
11. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding halaman 27 alenia ke-2 menyatakan :
“...menimbang bahwa dengan terbitnya ijin lokasi yang diberikan Bupati kepada Penggugat/Pembanding dan terhadap ijin tersebut Tergugat II Intervensi/Terbanding II tidak pernah mempermasalahkannya maka secara yuridis Tergugat II Intervensi/Terbanding II tersebut tidak punya kepentingan lagi dengan lokasi berkaitan dengan obyek sengketa yang dimohonkan Penggugat....”
12. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana dikutip pada butir 11 di atas merupakan pertimbangan hukum yang sangat subjektif dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu Pemohon Kasasi I menyatakan keberatan dan menolak pertimbangan hukum tersebut dengan alasan :
(a) Untuk mengungkapkan kebenaran formil dan kebenaran materiil dalam pembuktian sesuatu hak maupun membantah suatu hak orang lain, tidak harus dilakukan melalui proses pengadilan. Upaya non-litigasi yang objektif dan komprehensif dapat pula dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten.
(b) Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sudah seharusnya mempertimbangkan pula upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak-pihak berwenang sebagaimana telah diuraikan di atas (angka 10).
13. Bahwa Pemohon Kasasi I menegaskan bahwa dalam proses perizinan, pembuatan akta ganti rugi dan akta perdamaian yang berkaitan dengan tanah 4.650 hektar, Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi telah mencampuradukkan posisi/status kuasa direksi dan notaris dalam jangka waktu yang bersamaan.
Chairul Anom, SH. bertindak sebagai notaris dalam kaitannya dengan lahan 4.650 hektar pada saat dirinya masih menjadi kuasa direksi PT. Bumi Madu Mandiri/Penggugat. Hal ini tampak dari Bukti P.5A s/d P.5D, P.6A s/d P.6D, P.9, P.16, P.20, P.26 s/d P.33, P.42, dan Bukti P.69.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas dapat disimpulkan :
(a) Tindakan yang dilakukan oleh Chairul Anom, SH. tersebut bertentangan atau melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris khususnya Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 huruf (f) dan Pasal 52 ayat (1) serta tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) Kode Etik Notaris.
(b) Oleh karena itu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh PT. BMM/Termohon Kasasi dalam kaitannya dengan lahan 4.650 hektar patut diragukan keabsahannya dan sudah seharusnya batal demi hukum.
14. Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI, Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi menegaskan bahwa dalam persidangan tingkat pertama telah mengajukan alat bukti berupa :
(a) Bukti surat berjumlah 85 diberi kode T.II.Int-1 sampai dengan T.II.Int-85;
(b) Bukti saksi berjumlah 6 (enam) orang, masing-masing Drs. Hi. Indra Bangsawan (mantan Sekwilda Kabupaten Lampung Utara yang menjadi Ketua Panitia Khusus Ganti Rugi Tanam Tumbuh tahun 1984), Ir.Hi. Ibrahim BS (mantan Asisten I Pemda Provinsi Lampung yang memimpin rapat tiga Bupati di Jakarta tanggal 19 Januari 2001), Arief S. Bandarsyah (penerima kuasa warga 9 umbulan), Idris (Mantan Kepala Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan), Bangsa Ratu (tokoh masyarakat dan pemilik umbulan yang telah menerima ganti rugi tahun 1984) dan Ulian Macak (salah seorang pemilik umbulan yang telah menerima ganti rugi tahun 1984).
Bukti-bukti surat tersebut telah dikonfirmasikan kepada 6 (enam) orang saksi pada saat memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Para saksi dimaksud mengetahui, mengakui dan membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi/Terbanding II/Pemohon Kasasi I.
15. Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi telah mengajukan alat-alat bukti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi Majelis Hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan alat-alat bukti tersebut secara tepat dan objektif sehingga putusannya juga tidak tepat dan tidak seimbang.
16. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian dalil-dalil tersebut di atas yang dipaparkan secara objektif oleh Pemohon Kasasi I sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah keliru dalam menerapkan hukum dan melampaui batas kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasan Pemohon Kasasi II;
A. Judex Factie in casu Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta halaman 20 angka 5 menyatakan “Penggugat/Pembanding (PT. Bumi Madu Mandiri) menguasai lahan yang disengketakan dan telah membebaskan dengan memberi ganti rugi atas lahan tersebut sebagaimana dalam bukti P-26 s/d P-33) dengan perincian sebagai berikut :
a. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Pemberian Uang Ganti Kerugian tanggal 18 Desember 2006 No. 2 (P-26),
b. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Pemberian Uang Ganti Kerugian tanggal 18 Desember 2006 No. 3(P-27),
c. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Pemberian Uang Ganti Kerugian tanggal 18 Desember 2006 No. 4(P-28),
d. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Pemberian Uang Ganti Kerugian tanggal 18 Desember 2006 No. 5(P-29),
e. Akta Pembayaran Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Di Atas Areal 4.650 Ha tanggal 20 Desember 2006 No. 13/I/XII/2006 (P-30),
f. Akta Pembayaran Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Di Atas Areal 4.650 Ha tanggal 20 Desember 2006 No. 21/I/XII/2006 (P-31),
g. Akta Pembayaran Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Di Atas Areal 4.650 Ha tanggal 20 Desember 2006 No. 27/I/XII/2006 (P-32),
h. Akta Pembayaran Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Di Atas Areal 4.650 Ha tanggal 20 Desember 2006 No. 52/I/XII/2006 (P-33).
Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, membuktikan bahwa Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah melampaui batas kewenangannya atau tidak berwenang, karena telah mempertimbangkan bahwa tanah sengketa adalah milik PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat karena telah membebaskan dari para pemilik berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat tersebut tanpa meneliti apakah pihak-pihak yang dimaksud dalam akta-akta tersebut memiliki hak atau kapasitas ataupun hubungan hukum dengan tanah seluas 4.650 Ha tersebut, di sisi lain Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak mempertimbangkan adanya kepentingan pihak PTPN VII in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi,. Bahwa hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut merupakan pertimbangan mengenai kepemilikan tanah obyek perkara yang jelas-jelas merupakan kewenangan Peradilan Umum bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Jadi kewenangan atau kompetensi untuk menentukan pihak mana yang lebih berhak atas tanah obyek perkara tersebut adalah Peradilan Umum (Perdata) bukan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya atau bahkan bukan kewenangannya.
2. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta halaman 19 angka 4 menyatakan “ Tidak ada permasalahan hukum yang merugikan Negara sebagaimana dalam bukti–bukti P-19 s/d P-24 berupa surat–surat dari Kejaksaan dan Badan Pengawas dan Keuangan (BPKP) sebagai berikut :
a. Surat Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 30 Mei 2007 No. B-957/N.8/G/05/2007 Perihal Kesimpulan Akhir Negosiasi Masalah Lahan 4.650 Ha Unit Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan (P-19),
b. Surat Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 23 Agustus 2007 No. B-1529/N.8/G/08/2007 perihal perkembangan penanganan masalah areal lahan 4.650 Ha Unit Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan (P-20),
c. Surat Kejaksaan Agung Agung Republik Indonesia tanggal 24 September 2007 No. B-293/G/Gp.2/09/2007 perihal potensi kerugian asset lahan BUMN (P-21),
d. Surat Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 7 November 2007 No. B-2008/N.8/F/11/2007 perihal potensi kerugian asset lahan BUMN (P-22),
e. Surat Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 3 Januari 2007 No. B-09/N.8/G/01/2008 perihal masalah lahan PTPN-VII Unit Bungan Mayang seluas 4.650 Ha Kabuapten Way Kanan (P-23),
f. Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung tanggal 6 Mei 2008 No. LHAI-147/PW08/5/2008 perihal laporan hasil audit investigasi atas permasalahan lahan seluas 4.650 Ha pada Unit Usaha Bunga Mayang PTP Nusantara VII (Persero) (P-24).
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, juga telah membuktikan bahwa Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah bertindak melampaui batas kewenangannya dalam memberikan pertimbangan hukumnya karena gugatan yang dikabulkan oleh Judex Factie telah melebihi dari apa yang menjadi tuntutan dalam Surat Gugatan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat. Apa yang dipertimbangkan tersebut tidak berdasarkan hukum karena masalah kepemilikan atau pihak mana yang lebih berhak atas tanah obyek perkara belum jelas, namun Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah bersikap menentukan bahwa pihak yang berhak atas tanah obyek perkara adalah PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat. Seandainya benar (quod non) belum ada kerugian Negara, namun telah terbukti bahwa terdapat hubungan hukum dan kepentingan antara PT. Perkebunan Nusantara VII in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/ Penggugat dengan tanah obyek sengketa, sehingga potensi untuk menimbulkan kerugian Negara tersebut sangat besar, dimana dalam hal ini telah keluar dana dari pihak PT. Perkebunan Nusantara VII in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Penggugat untuk membangun sarana dan prasarana serta infrastruktur lainnya untuk menunjang usaha/kegiatannya.
3. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta paragraf 1 halaman 27 yang menyatakan “...dengan terbitnya Ijin Lokasi yang diberikan Bupati kepada Penggugat/Pembanding dan terhadap ijin tersebut Tergugat II Intervensi/Terbanding II tidak pernah mempermasalahkannya maka secara Tergugat II Intervensi/ Terbanding II tersebut tidak punya kepentingan lagi dengan lokasi berkaitan obyek sengketa yang dimohonkan Penggugat/ Pembanding untuk pengukuran Hak Guna Usaha tersebut, dengan demikian sikap Tergugat/Terbanding I yang menolak permohonan Penggugat/Pembanding tersebut adalah merupakan pelanggaran Asas–Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas kepastian hukum”.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, asas kepastian hukum adalah asas negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang–undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyeleggara Negara.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie yang mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat telah melanggar asas-asas kepastian hukum adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum karena penerbitan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 tentang Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri telah sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berlaku mengenai kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 7 September 1994 No. 88 K/TUN/1993, yang antara lain menentukan : “Meskipun sengketa itu terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakan sengketa perdata”.
Bahwa dengan demikian apabila dikaitkan antara substansi gugatan Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat yang mempermasalahkan kepemilikan (hak keperdataan) tanah obyek sengketa dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berlaku mengenai kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 7 September 1994 No. 88 K/TUN/1993 maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara a quo.
Bahwa dari uraian diatas, Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terbukti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, sehingga apa yang dipertimbangklan tersebut harus dikesampingkan dan cukup alasan yuridis untuk membatalkan putusannya tanggal 21 Desember 2010 No. 219/B/2010/PT.TUN.JKT.
B. Judex Factie in casu Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
1. Bahwa Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta halaman 17 yang menyatakan “...Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ....., akan tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan segi prosedur dan substansi yang telah dipertimbangkan tidak ada cacat prosedur dan dari segi substansi tidak ada pelanggaran aturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, padahal sebagaimana dalam pertimbangan diatas pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwasanya dalam mengajukan permohonan Hak Guna Usaha yang didahului dengan pengajuan Pengukuran kadaster Penggugat/Pembanding telah memenuhi data fisik dan data yuridis, sehingga merupakan kewajiban hukum bagi Tergugat/Terbanding I untuk memenuhi permohonan Penggugat/ Pembanding tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengenai tidak ada cacat prosedur dan substansi adalah salah dalam menerapkan hukum, karena :
a. Bahwa Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat keberatan terhadap Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 tentang Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan ditegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bahwa atas tanah obyek sengketa a quo yang diajukan keberatan oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, telah diberikan Ijin Lokasi kepada PT. Bumi Madu Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 No. 141/B.103/01-WK/HK/2006 (Vide Bukti P-4) dan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tanggal 15 September 1998 No. BPN.460/34/IL4/1998 (Vide Bukti T.II.Int-43).
d. Bahwa bidang tanah yang diperkarakan diakui oleh 2 pihak yang masing-masing mengajukan bukti perolehan dan penguasaan. Apakah terhadap 1 (satu) bidang tanah yang diklaim oleh 2 (dua) pihak tidak termasuk dalam sengketa ?, sungguh tidak berdasarkan hukum apabila Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat bahwa tanah tersebut sudah tidak ada sengketa. Aturan perundang-undangan mana yang membenarkan pendapat tersebut.
e. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tulisan yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding/Tergugat II Intervensi, telah terbukti adanya hubungan hukum dan kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi dengan tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat.
f. Berdasarkan semua fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa tidak pernah ada penyelesaian kepentingan pihak PTPN VII in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat.
g. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, belum terdapat data yuridis adanya penyelesaian kepentingan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) oleh PT. Bumi Madu Mandiri, dengan demikian PT. Bumi Madu Mandiri belum memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, sehingga belum dapat mengajukan permohonan hak yang diawali dengan pengukuran kadasteral.
h. Bahwa hal inilah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum bagi Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 No. 4652/16.1-100/XI/2009 tentang Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri in casu obyek sengketa.
2. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta halaman 16 yang menyatakan “Menimbang, bahwa dari rangkaian bukti P-2A sampai dengan P-4, P-5A,P-6d sampai dengan P-26, P-33, P-77 sampai dengan P-100 dan bukti P-73 sampai denganP-76, ternyata benar Penggugat/Pembanding telah dilengkapi data yuridis .... serta data fisik...”
a. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut diatas sangat tidak objektif dalam menilai fakta yang terungkap selama proses persidangan karena Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sama sekali tidak mempertimbangan bahwa ada pihak lain yang terlebih dahulu memperoleh Ijin Lokasi maupun ijin pencadangan tanah dan telah membebaskan tanah obyek sengketa (Vide Bukti T.II.Int-56 s/d Bukti T.II.Int-60, Bukti T.II.Int-68 s/d Bukti T.II.Int-69, Bukti T.II.Int-79 s/d Bukti T.II.Int-83, Bukti T.II.Int-85) yaitu PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi.
b. Bahwa berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi diperoleh fakta terdapat hubungan hukum antara PT. Perkebunan Nusantara VII dengan tanah obyek perkara, sehingga dengan demikian terdapat kepentingan daripada PT. Perkebunan Nusantara atas tanah dimaksud, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
3. Bahwa pertimbangan Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta halaman 20 angka 6 yang menyatakan “tidak pernah ada sengketa diatas tanah lokasi dimaksud (lokasi clean) tidak bermasalah....”
a. Bahwa pertimbangan Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, dan sebagai konsekuensi yuridisnya pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat belum dapat melakukan perbuatan untuk memohon hak atas tanah dimaksud, dimana kegiatan permohonan hak tersebut diawali dengan pengukuran secara kadasteral yang menjadi kewenangan Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat, dan hal ini menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa dan karenanya belum dapat diproses permohonan pengukuran yang diajukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat.
b. Bahwa PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat mendalilkan memperoleh Ijin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 No. 141/B.103/01-WK/HK/2006, sedangkan atas bidang tanah tersebut juga telah diberikan Ijin Lokasi kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi II/Terbanding/Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tanggal 15 September 1998 No. BPN.460/34/IL-4/1998.
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, Ijin Lokasi diberikan pengertian sebagai ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
d. Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi ditegaskan sebagai berikut :
1) Pemegang Ijin Lokasi diijinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Ijin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak lain yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Ijin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
3) Pemegang Ijin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
4) Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, maka kepada pemegang Ijin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
e. Bahwa Ijin Lokasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi suatu pihak atau perusahaan untuk memperoleh tanah untuk kegiatan usahanya, yaitu untuk mengarahkan dan mengendalikan pihak-pihak/perusahaan tersebut dalam memperoleh tanah, mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki hubungan dan kepentingan dengan tanah dimaksud selain penggunaan tanah tersebut agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta kemampun fisik tanah itu sendiri.
f. Bahwa dengan diberikannya Ijin Lokasi kepada tidak berarti tanah yang ditunjuknya sudah memperoleh hak atas tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi tersebut. Pemegang Ijin Lokasi diijinkan untuk memperoleh tanah yang ditunjuk tersebut dari semua hubungan hukum yang ada antara tanah tersebut dengan pihak lain dengan cara-cara sesuai ketentuan yang berlaku, misal dengan pemindahan hak atau pembebasan hak dengan memberi ganti kerugian berdasarkan musyawarah mufakat dan kemudian diajukan permohonan hak.
g. Bahwa pemegang Ijin Lokasi tidak mempunyai hak apapun atas tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi sebelum tanah tersebut dibebaskan atau diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hak untu menguasai dan menggunakan tanah itu tidak timbul karena adanya Ijin Lokasi.
h. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka meskipun pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi tidak mengajukan keberatan terhadap penerbitan Ijin Lokasi oleh Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 No. 141/B.103/01-WK/HK/2006 kepada PT. Bumi Madu Mandiri, tidak menyebabkan hilangnya kepentingan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding/Tergugat II Intervensi terhadap tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi tersebut. Dengan demikian pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
i. Bahwa berdasarkan bukti tertulis yang disampaikan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi (Vide Bukti T.II.Int ) maupun sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi maupun oleh PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat, telah terbukti ada hubungan hukum dan kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi dengan tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat. Di sisi lain juga telah terbukti bahwa tidak pernaha ada penyelesaian kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat.
j. Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa pihak PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat belum memenuhi kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, dan sebagai konsekuensi yuridisnya pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat belum dapat melakukan perbuatan untuk memohon hak atas tanah dimaksud, dimana kegiatan permohonan hak tersebut diawali dengan pengukuran secara kadasteral yang menajdi kewenangan Pemohon Kasasi III/ Terbanding/Tergugat, dan hal ini menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa dan karenanya belum dapat diprosesnya permohonan pengukuran yang diajukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat.
k. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, yang dilakukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat dikualifikasikan dalam permohonan hak (pendaftaran hak) untuk pertama kali, yang antara lain meliputi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, dan untuk memperoleh data yang diinginkan maka dilakauk pengukuran dan pemetaan (Pasal 12 ayat (1) huruf a jo. Pasal 14 ayat (1) ).
l. Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, antara lain diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Judex Factie tidak tepat dalam menerapkan atau menginterpretasikan dari peraturan ini karena sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
m. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bukti tertulis yang disampaikan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi (Vide Bukti T.II.Int-43) maupun sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding/Tergugat II Intervensi maupun oleh PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat, telah terbukti ada hubungan hukum dan kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/ Tergugat II Intervensi dengan tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat. Di sisi lain juga telah terbukti bahwa tidak pernah ada penyelesaian kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat.
n. Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat belum memenuhi kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, dan sebagai konsekuensi yuridisnya pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat belum dapat melakukan perbuatan untuk memohon hak atas tanah dimaksud, dimana kegiatan permohonan hak tersebut diawali dengan pengukuran secara kadasteral yang menjadi kewenangan Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat, dan hal ini menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa dan karenanya belum dapat diprosesnya permohonan pengukuran yang diajukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat.
o. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, belum terdapat data yuridis adanya penyelesaian kepentingan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) oleh PT. Bumi Madu Mandiri, dengan demikian PT. Bumi Madu Mandiri belum memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, sehingga pihak PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat belum dapat mengajukan permohonan hak yang diawali dengan pengukuran kadasteral, sehingga permohonan pengukuran yang diajukan belum dapat ditindak lanjuti untuk dilaksanakan karena terbukti tanah yang dimohonkan pengukuran tersebut masih dalam kondisi disengketakan antara PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dengan PT. Perkebunan Nusantara VII in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding/Tergugat II Intervensi.
Bahwa dengan demikian Judex Factie in casu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam memutus perkara tingkat banding telah terbukti :
1. Bahwa tanah obyek perkara terbukti dalam kondisi disengketakan antara PT. Perkebunan Nusantara VI in casu Pemohon Kasasi I/ Terbanding/Tergugat II Intervensi dengan PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat.
2. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
3. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan Pemohon Kasasi I (ad. 1 s/d. 16) dan alasan Pemohon Kasasi II (ad. A s/d. B) :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, karena :
- Bahwa lahan seluas 4.650 Ha sejak dicadangkan tahun 1980 sampai terbitnya Izin Lokasi kepada Tergugat II Intervensi (PTP VII) sampai berakhirnya Izin Lokasi tersebut tanggal 14 September 1999 tidak pernah berhasil dalam proses pembebasan/ganti rugi, sehingga status tanah tersebut sebagai tanah yang dicadangkan;
- Bahwa kemudian tanggal 13 September 2006 oleh Bupati Way Kanan diterbitkan Izin Lokasi tanah seluas 4.650 Ha tersebut kepada Penggugat (PT. Bumi Madu Mandiri) dan berhasil melakukan proses pembebasan tanahnya;
- Bahwa sesungguhnya Tergugat II Intervensi (PTP VII) tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dengan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa);
lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : I. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG dan II. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II ditolak, maka Pemohon Kasasi I, II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG dan II. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat II Intervensi, Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2011 oleh Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./Prof. Dr. H. Ahmad
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti
ttd./Sumartanto, SH.
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ......................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................ Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi ...... Rp. 489.000,-
+
Jumlah ........ Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754