53/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Teuku Umar No.300, Kedaton
Also in 60 other cases
- 8/Pdt.G/2014/PN Bbu (17 December 2015) — PN Blambangan Umpu
- 42/PDT/2020/PT TJK (9 June 2020) — PT Tanjung Karang
- 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (29 October 2019) — PN Palembang
- 55/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 51/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 49/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 53/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, tempat kedudukan di Jalan Teuku Umar Nomor 300, Bandar Lampung 35141, dalam hal ini diwakili oleh BOYKE BUDIONO, selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara VII, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. TUNGGUL SIHOTANG, Kuasa Hukum pada Firma Hukum Johannes Pangihutan dan rekan, berkantor di Jalan Batu Tulis Raya Nomor 18A, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/11/2012, tanggal 30 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1273/PJ./2012, tanggal 7 Agustus 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36866/PP/M.XV/99/2012, tanggal 14 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa pokok gugatan terhadap Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-125/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPP BUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes);
Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00118/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Februari 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor 00118/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00118/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN;
Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima surat Kepala KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14 April 2010, tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa pernyataan dalam alinea ke-3 surat KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14-4-2010 yang menyatakan "Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut";
Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata "dianggap" dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) kami dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26-12-2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1-8-2002 padahal menurut Pasal 4 A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan. Demikian juga mengenai Jasa Giling atas Tebu Rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berasas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain:
1. Nomor Put.0109/PP/A/M.III/16/2002 tanggal 26 April 2002;
2. Nomor Put.13657/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008;
3. Nomor Put.13658/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008);
Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama-sama kita maklumi terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak;
Bahwa dalam Lampiran surat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada tahun 2008 (12 SKPKB);
Bahwa menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00118/207/08/051/10 Tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk masa Februari 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan;
Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor 00118/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor 00118/207/08/ 051/10, tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor 7.9/A/ 209/2010, tanggal 08 September 2010;
Bahwa Tergugat telah menerbitkan :
Surat Nomor S-00205/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 21 September 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan SKPKB Nomor 122/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 telah memenuhi syarat formal;
Keputusan Tergugat Nomor KEP-787/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal
31 Desember 2010 yang menetapkan :
1. Menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 7.9/A /203/2010, tanggal 08 September 2010;
2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Februari 2008;
Pendapat Penggugat:
Bahwa Penggugat tidak dapat menyetujui Keputusan Tergugat Nomor KEP-787/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 31 Desember 2010;
2. Bahwa Penggugat tetap pada pendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 setiap penerbitan surat ketetapan pajak harus didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, artinya setiap Surat Ketetapan Pajak harus didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri dan pembahasan hasil pemeriksaan yang tersendiri juga. Dengan demikian kami berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan karena tidak didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, sehingga harus dibatalkan demi hukum;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dan memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar dapat menyidangkan gugatan ini dan dapat membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-787/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember 2010 serta memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan SKPKB Nomor 00118/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 (Masa Pajak Februari 2008) karena penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
4. Bahwa berdasarkan perhitungan Penggugat jumlah PPN yang terhutang untuk masa Februari 2008 adalah berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 21.837.272.045
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 5.006.905.218
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 16.081.497.926
Kompensasi bulan yang lalu Rp 5.677.693.092
Rp 26.766.096.236
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (4.928.824.191)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya (SPT) Rp 876.015.044
PPN Kurang Bayar Rp (4.052.809.147)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36866/PP/M.XV/99/2012, tanggal 14 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-787/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 31 Desember 2010, tentang penolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara VII, NPWP 01.061.128.3-051.000, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 300, Bandar Lampung 35141;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36866/PP/M.XV/99/2012, tanggal 14 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/11/2012, tanggal 30 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-809/SP.52/AB/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali;
Peninjauan Kembali diajukan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 77 ayat (3):
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
Penjelasan: Cukup jelas;
Pasal 91 huruf (e):
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas;
Sebelum kami mengemukakan alasan-alasan materiil Permohonan Peninjauan Kembali, kami akan kemukakan terlebih dahulu dasar filosofis dan dasar hukum konstitusional sebagai berikut ini:
DASAR FILOSOFIS:
Agustinus, seorang ahli pidato, filsuf dan religious yang hidup dalam Zaman Pertengahan (354-430 Masehi) berpendapat bahwa “apabila unsur keadilan dicopot dari prinsip pemungutan pajak (dari Undang-Undang Perpajakan) maka Negara tidak lain hanya seorang perampok dalam ukuran besar”;
Dalam teks asli tertulis: Romotajustitia quid sunt rega nisi magna latrocinia; disetir oleh Prof.Mr.Hofstra pada penerimaan jabatan guru besar dalam hukum pajak di Universitas Leiden, Negeri Belanda tanggal 7 Oktober 1966, terjemahan Hussein Kartasasmita (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak) tanggal 15 Oktober 1998;
Dalam konsiderans Menimbang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikemukakan: bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa pendapat Agustinus demikian pula konsiderans Menimbang Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak harus memberikan keadilan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak;
DASAR KONSTITUSIONAL:
Menurut UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen Ketiga), dan pajak dan pungutan lainnya harus berdasarkan undang-undang (Pasal 23 A UUD Amandemen Ketiga). Negara mengakui bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua);
Jika pemungutan pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka hal tersebut merupakan pengambilan hak milik pribadi dengan sewenang-wenang yang melanggar hak azasi manusia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36866/PP/ M.XV/99 /2012 belum memberikan keadilan, belum memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak serta belum memberikan kepastian hukum. Putusan tersebut tidak memberikan unsur mendidik dalam pelaksanaan pemeriksaan karena putusan tersebut membenarkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang salah dan tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
DASAR PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN PELAKSANAAN:
Sebagaimana diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) adalah Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-787/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 31 Desember 2010 tentang Penolakan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008, Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) karena penerbitan SKPKB tersebut tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang memenuhi syarat formal;
Ketentuan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan gugatan kami, adalah sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP menyatakan:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang tidak benar tanpa:
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Kedua syarat pembatalan tersebut bersifat alternatif (bukan kumulatif), sehingga jika penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat formal, maka ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir tidak relevan lagi untuk disyaratkan;
Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) berpendapat bahwa setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan harus didahului dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang memenuhi syarat formal sehingga surat ketetapan pajak yang tidak didahului dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang memenuhi syarat formal, harus dibatalkan demi hukum;
Adapun syarat formal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK. 03/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 26 Mei 2008:
Pasal 3 ayat (1): Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk satu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;
Pasal 3 ayat (2): Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian, bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 tanggal 2 Mei 2008:
Pasal 1 angka 13: Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Pasal 14 ayat (1): Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan;
Jadi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan merupakan satu kesatuan dengan daftar temuan pemeriksaan. Dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/Pj/2008 telah ditentukan bentuk, jenis dan kode kartu, formulir, surat dan daftar yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
Lampiran dengan Nomor urut 25 (Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan Lapangan) dengan jelas dinyatakan bahwa Temuan Hasil Pemeriksaan harus dinyatakan per masa dan tahun pajak. Masa pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 1 (satu) bulan kalender (Pasal 2 dan penjelasan Pasal 3 KUP). Pengusaha Kena Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk setiap masa pajak. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK. 03/2008 surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus dibuat per masa pajak untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Jika diteliti lebih dalam, ternyata bentuk formulir Daftar Temuan Pemeriksaan yang dikirimkan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN, sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-70/WPJ. 19/KP.0305/2010, tidak sesuai dengan bentuk formulir yang ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008. Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidak mencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkan nomor kode formulir;
TENTANG PENDAPAT MAJELIS:
Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.36866/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:
Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24 Putusan);
Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat, Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman 24 Putusan);
Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang menyebutkan: “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.” (Halaman 24 Putusan);
Bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 31 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);
Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah disampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman 25 Putusan);
Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, maka Permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 26 Putusan);
KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI) ATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat;
Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali):
Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.03/207 tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”;
Jadi tujuan penyampaian Surat Hasil Pemeriksaan bukan hanya untuk memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan, tetapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus memenuhi syarat lainnya yakni harus mencantumkan hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak masing-masing untuk setiap masa pajak. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut tidak memenuhi syarat formal;
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.2.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kurang jelas maka Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat;
Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali):
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) berpendapat bahwa dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan, yang menjadi masalah bukanlah jelas atau tidak jelas. Gugatan diajukan setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat untuk menguji apakah SKPKB tersebut memenuhi syarat formal. Jadi adalah sangat aneh jika Majelis berpendapat agar Penggugat menanyakan yang kurang jelas kepada Tim Pemeriksa. Tugas Majelis adalah memeriksa syarat–syarat penerbitan surat ketetapan pajak apakah sudah memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan. Adalah kewajiban dari Pemeriksa untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang jelas dan benar serta memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008;
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 1.5.3.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali):
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima oleh Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) dikirimkan oleh Kepala KPP BUMN dengan surat Nomor PHP-70/WPJ.19 /KP.0305/2010 tanggal 14 April 2010. Dalam Daftar Temuan Pemeriksaan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, pada nomor urut 7 tertulis antara lain sebagai berikut:
PPN Dalam Negeri Masa Jan 2008 s.d Desember 2008, yang dihitung berdasarkan penjualan:
Ekspor;
Tidak dipungut/dibebaskan/tunda/DPT;
Dibebaskan;
Penyerahan kepada bukan pemungut;
Total penyerahan;
Pajak keluaran;
Pajak masukan;
Masing-masing dengan kolom “menurut WP/SPT”, “menurut Fiskus”, “Jumlah koreksi” dan kolom Dasar dilakukannya koreksi;
Semua angka-angka yang dicantumkan (khusus PPN) meliputi jumlah untuk 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sedangkan SKPKB yang diterbitkan adalah 12 (dua belas SKPKB);
Seharusnya pos-pos yang dikoreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak dan dasar koreksi harus dibuat per masa pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dimasukkan oleh Wajib Pajak;
Jadi tidaklah benar pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi;
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 1.4.4;
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju atas pendapat Majelis yang menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan;
Alasan Penggugat:
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP menyatakan sebagai berikut:
Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Pasal 45: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan kantor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Pasal 3 ayat (1): Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk satu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;
Pasal 3 ayat (2): Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penelitian, bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/ 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
Pasal 1 angka 13: Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Pasal 16 ayat 3: Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak;
Pasal 16 ayat (4): Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir;
Pasal 14: Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan;
Pasal 40: Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanan Pemeriksaan Lapangan menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Dari Pasal 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dapat disimpulkan bahwa penggunaan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam Pemeriksaan Lapangan sudah ditetapkan (dibakukan) dan setiap formulir sudah diberikan “kode formulir” secara nasional sehingga setiap Pemeriksa Pajak harus menggunakan dokumen dan/atau daftar yang telah ditentukan tersebut. Penggunaan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang berbeda dengan bentuk dan cara pengisian yang telah ditentukan harus diartikan sebagai bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang tidak memenuhi syarat formal;
Contoh bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan masing-masing adalah seperti tercantum dalam nomor urut 24 dan nomor urut 25 dengan kode formulir S.3.0…………85, dan F.3.0……….85, lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008;
Dalam formulir Daftar Temuan Pemeriksaan (Kode Formulir F.3.0……….85) jelas tertulis bahwa Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan harus dibuat per Masa dan Tahun Pajak (Diisi dengan masa pajak dan tahun pajak yang diperiksa). Padahal dalam Daftar temuan Hasil Pemeriksaan tidak dicantumkan masa dan tahun pajak, juga tidak mencantumkan nomor kode formulir;
Pos-pos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk Pengisian) nomor (4): Diisi dengan pos-pos yang dikoreksi sesuai dengan laporan keuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa termasuk di dalamnya koreksi atas penghitungan kekurangan pembayaran pokok pajak;
Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk setiap masa pajak (satu bulan kalender) maka pos-pos yang dikoreksi harus dinyatakan untuk setiap masa pajak;
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:
Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak menjelaskan koreksi secara rinci per-masa pajak namun menurut Majelis isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak dan dasar koreksi adalah tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 yang mengharuskan pos-pos yang dikoreksi harus diisi dengan pos-pos yang dikoreksi sesuai dalam laporan keuangan/SPT Wajib Pajak;
Adalah pendapat yang sangat prematur dan tidak mendidik bagi pelaksana pemeriksaan pajak jika Majelis Pengadilan Pajak yang membenarkan bahwa untuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak cukup dibuat 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Apakah, misalnya, untuk 12 (dua belas) SKPKB PPh Badan yang diterbitkan cukup dibuat 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ? Tentu hal ini tidak bisa dibenarkan. Mungkin Majelis lupa bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memasukkan Surat Pemberitahuan untuk setiap masa pajak yaitu 1 (satu) bulan kalender;
Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan adalah tidak benar. Nampaknya Majelis sengaja tidak merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal
2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, untuk mendukung pendapatnya. Pada hal Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, sebagaimana dicantumkan pada halaman 21 Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36866/PP/M.XV/99/2012. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PMK.03/2008, bukan
hanya secara eksplisit dan implisit tetapi sangat jelas dinyatakan bahwa Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibuat per masa dan tahun pajak dan pos-pos yang dikoreksi harus sesuai dengan laporan keuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa;
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 1.4.5 dan 1.4.6;
Majelis berpendapat bahwa karena penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak hadir dalam pembahasan akhir maka Permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan;
Nampaknya dalam menyelesaikan sengketa pajak ini Majelis mempunyai pola pikir yang terbalik. Majelis lebih dahulu melihat ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dan tidak mempertimbangkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pemeriksa (Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali) dalam membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan adalah lebih dahulu daripada pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Gugatan Penggugat adalah gugatan terhadap prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Sebagaimana pada sidang awal gugatan ini, Majelis selalu memeriksa syarat formal dari gugatan yang diajukan. Jika syarat gugatan tidak memenuhi syarat formal, maka materi gugatan tidak akan disidangkan;
Pasal 36 ayat (1) huruf d KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Kedua syarat pembatalan ini adalah bersifat alternatif (bukan kumulatif). Artinya jika syarat penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak dipenuhi, maka kehadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak relevan lagi untuk disyaratkan dan surat ketetapan pajak harus dibatalkan. Yang dimaksud dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan menurut Pasal 36 ayat (1) huruf d tersebut, adalah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang benar menurut ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini surat pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor PHP-70/WPJ.19/KP. 0305/2010 tanggal 14 April 2010 tidak memenuhi syarat formal, karena untuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN hanya dibuat 1 (satu) surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang seharusnya harus dibuat untuk setiap SKPKB yang diterbitkan. Oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, tidak memenuhi syarat formal sehingga harus dibatalkan demi hukum. Oleh karena penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar tersebut tidak memenuhi syarat formal, maka ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak relevan untuk dipertimbangkan;
Keberatan mengenai jangka waktu pengambilan Putusan;
Surat Gugatan Nomor 7.9/A/24/2011 tanggal 31 Januari 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal
2 Februari 2011. Putusan diucapkan pada tanggal 14 Maret 2012 (lebih kurang 13 bulan, sejak Gugatan diterima);
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. Sedang ayat (4) menyebutkan dalam hal-hal khusus jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Pengertian “hal-hal khusus” adalah jika pembuktian sengketa sulit, pemanggilan saksi memerlukan waktu lama. Dalam sengketa pajak ini tidak ada pembuktian yang sulit dan tidak ada pemanggilan saksi. Proses penyelesaian sengketa pajak tidak memenuhi asas yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana. Hal ini diakibatkan oleh:
Sidang pertama diadakan pada tanggal 27 Juli 2011 (melewati waktu 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002;
Pada sidang pertama ini Majelis telah memeriksa syarat formal sebagian gugatan. Pada sidang kedua tanggal 27 Juli 2011 terjadi pergantian Majelis dari Majelis X menjadi Majelis XV. Pemeriksaan syarat formal yang telah disetujui oleh Majelis X dianulir oleh Majelis XV dan pemeriksaan syarat formal diulang lagi. Pada sidang ketiga tanggal 10 Agustus 2011 pemeriksaan syarat formal diulang lagi dan disetujui bahwa semua gugatan telah memenuhi syarat formal, kecuali gugatan Nomor 99-053889-2008;
Pada sidang keempat tanggal 14 September 2011 dimulailah pemeriksaan materi gugatan yaitu mengenai surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Anehnya pada pertengahan sidang, Ketua Majelis mempertanyakan KUP yang mana yang berlaku untuk mengadili gugatan ini, apakah KUP tahun 2000 atau KUP tahun 2007. Majelis hakim mendiskusikan masalah ini, dan akhirnya sidang ditutup tanpa suatu keputusan. Persidangan bertele-tele dan tidak terarah;
Dari awal persidangan nampak dengan jelas bahwa Majelis akan menolak gugatan Wajib Pajak. Hal ini terbukti dari perilaku Majelis yang tidak memberikan perlakuan yang setara terhadap Penggugat dan Tergugat. Kuasa hukum Penggugat sangat dibatasi untuk memberikan pendapat dan usul yang diberikan oleh Kuasa Hukum Penggugat baik lisan maupun tertulis sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis. Pendapat Penggugat melalui Kuasa Hukum yang disampaikan secara tertulis kepada Majelis:
Surat Penggugat Nomor 3.1/L/01/VIII/2011 tanggal
10 Agustus 2011 (Bukti P.PPK-2.6.5.1);Surat Penggugat Nomor 3.1/L/03/VIII/2011 tanggal
10 Agustus 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.2);Surat Penggugat Nomor 3.1//L/02/IX/2011 tanggal
5 September 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.3);Surat Penggugat Nomor 0.2/L/50/IX/2011 tanggal
28 September 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.4);Surat Penggugat Nomor 0.2/L/52/X/2011 tanggal
13 Oktober 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.5);
Pada sidang kelima tanggal 5 Oktober 2011, Ketua Majelis mengetuk palu 12 kali yang menandakan sidang untuk 12 gugatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) sudah dianggap cukup dan putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya. Sidang pembacaan putusan baru diadakan pada tanggal 14 Maret 2012 (lebih 5 bulan) untuk gugatan Nomor 7.9/A/27/2011 tanggal 31 Januari 2011 (Masa Pajak Agustus 2008);
Keberatan mengenai Amar Putusan.
Pemohon Peninjauan Kembali, semula Penggugat, tidak dapat menyetujui amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36866/PP/M.XV/99/2012 yang diucapkan tanggal
14 Maret 2012 dengan alasan-alasan tersebut di atas;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-787/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 31 Desember 2010, tentang penolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS., S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754