56 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Teuku Umar No.300, Kedaton
Also in 60 other cases
- 8/Pdt.G/2014/PN Bbu (17 December 2015) — PN Blambangan Umpu
- 42/PDT/2020/PT TJK (9 June 2020) — PT Tanjung Karang
- 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (29 October 2019) — PN Palembang
- 55/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 51/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 49/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
N.O
PUTUSAN
Nomor 56/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, tempat kedudukan di Jalan Teuku Umar Nomor 300, Bandar Lampung, 35141;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Tunggul Sihotang, beralamat di Jalan Haji Nawi I Nomor 29, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, 12420, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/13/2012 tanggal 30 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding;
Budi Christiadi : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan : Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1270/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36476/PP/M.XV/99/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 7.9/A/33/2011 tanggal 31 Januari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-125/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 6 Desember 2010, KPP Badan Usaha Milik Negara telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes);
Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak November 2008;
Bahwa menurut Penggugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Bahwa dalam lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00127/207/08/051/10, Tergugat mencantumkan bahwa Penggugat
menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN;
Bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan Tergugat sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan, walaupun Penggugat telah menerima Surat Tergugat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 14 April 2010 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, namun atas hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat;
Bahwa hal ini berarti bahwa pemeriksaan tersebut tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya ketetapan pajak yang dihasilkan yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa pernyataan dalam alinea ke-3 Surat Tergugat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 14 April 2010 yang menyatakan “Apabila saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut”;
Bahwa menurut Penggugat, pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari Tergugat untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan;
Bahwa kata-kata “dianggap” dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform Tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi dan semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiil) dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan, dan lain-lain;
Bahwa dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) Penggugat dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.07/00 tanggal
26 Desember 2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1 Agustus 2002, padahal sesuai Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan;
Bahwa demikian juga mengenai jasa giling atas tebu rakyat, dimana beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara kerja sama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berazas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (cfm. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.0110/PP/A/ M.III/16/2002 tanggal 26 April 2002, Nomor Put.13657/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008, Nomor Put.13658/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008);
Bahwa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah dimaklumi bersama terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak;
Bahwa dalam lampiran Surat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0307/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari sampai dengan Desember 2008), padahal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima adalah untuk setiap masa pajak pada Tahun 2008 (12 SKPKB);
Bahwa menurut Penggugat, sebaiknya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk masa Desember 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak, sehingga setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan;
Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan Surat Nomor 7.9/A/212/2010 tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa Tergugat telah menerbitkan:
Surat Nomor S-00212/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 telah memenuhi syarat formal;
Keputusan Tergugat Nomor KEP-09/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011, yang menetapkan:
Menolak permohonan Penggugat dalam Suratnya Nomor 7.9/A/212/2010 tanggal 8 Desember 2010;
Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, Masa Pajak November 2008;
Pendapat Penggugat
Bahwa Penggugat tidak dapat menyetujui Keputusan Tergugat Nomor KEP-09/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011;
Bahwa Penggugat tetap pada pendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 setiap penerbitan surat ketetapan pajak harus didahului dengan menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, yang berarti bahwa setiap surat ketetapan pajak harus didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan yang tersendiri juga;
Bahwa dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan karena tidak didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dan memohon kepada Majelis agar dapat menyidangkan gugatan ini dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2010 serta memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak November 2008 karena penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan perhitungan Penggugat, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang untuk masa Desember 2008 adalah sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 14.124.856.341,00
Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 7.203.427.856,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 5.908.804.319,00
- Kompensasi bulan lalu Rp 243.443.320,00
Rp 13.355.675.495,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp 769.180.846,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (SPT) Rp 19,00
Pajak Pertambahan Nilai kurang dibayar Rp 769.180.865,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Rp 261.521.487,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Rp 19,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 1.030.702.352,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36476/PP/M.XV/99/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011, tentang Penolakan Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor 00127/207/08/051/10 tanggal 26 April 2008, atas nama PT Perkebunan Nusantara VII, NPWP 01.061.128.3-051.000, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 300, Bandar Lampung, 35141;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36476/PP/M.XV/ 99/2012 tanggal 1 Februari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2012 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-36476/PP/M.XV/99/2012 tanggal 1 Februari 2012 telah terjadi pada tanggal 29 Februari 2012, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754