96 PK/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 PK/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Teuku Umar No.300, Kedaton
Also in 60 other cases
- 8/Pdt.G/2014/PN Bbu (17 December 2015) — PN Blambangan Umpu
- 42/PDT/2020/PT TJK (9 June 2020) — PT Tanjung Karang
- 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (29 October 2019) — PN Palembang
- 55/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 51/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 49/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG dan Pemohon Peninjauan Kembali II: KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 96 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG, beralamat di Jl. Teuku Umar Nomor 300 Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus no. 7.7./SKK/03/2012 tanggaal 27 Februari 2012 selanjutnya memberikan kuasa subsitusi kepada:
Hermut Achmadi, S.H.,
Abner Naibaho, S.H.,
Rita Pasaribu, S.H., M.H.,
Yesti Mariani Gultom, S.H., M.H.,
Andry Pryhandono, S.H., M.H.,
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Jabatan Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-014/G/Gtn.2/03/2012 tanggal 14 Maret 2012,
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Siswanto, S.H., M.Hum., Direktur Perkara Pertanahan;
Gembong Joko Wuryanto, S.H., M.Si., Kepala Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Abgrid Pranowo, S.H., CN., Kepala Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah I;
Ignatius Ardi Susanto, S.H.,Kepala Seksi Perkara Perdata Wilayah I;
Reskah Hartati, S.H., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Sri Dewi Marlina Putri, S.H., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Andre Setiabudi Iskandar, S.H., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Iman Malvina Yusuf, S.H., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Dimas Tri Suryanto, Amd., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 16/Sk/IV/2012 tanggal 11 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali I, II dahulu sebagai Pemohon Kasasi I, II/ Terbanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat;
melawan:
PT. BUMI MADU MANDIRI, berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang, beralamat Kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 108, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh :
Ir. Hi. Gunamarwan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan II PT. Gunung Madu Plantations, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 002, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, selaku Direktur Utama PT. Bumi Madu Mandiri;
Wendy Setiadi S.E., Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Villa Citra II Blok N. 1 Nomor 05, Rukun Tetangga 008, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, selaku Direktur PT. Bumi Madu Mandiri;
Ir. Hi. Bambang Raharjo, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan II Blok C/2 PT. Gunung Madu Plantations, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 002, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, selaku Direktur PT. Bumi Madu Mandiri;
Ir. Hi. Pardjono, lahir di Sukoharjo pada tanggal 26 Agustus 1956, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan I PT. Gunung Madu Plantations, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, selaku Direktur PT. Bumi Madu Mandiri;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali I, II dahulu sebagai Pemohon Kasasi I, II/ Terbanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/TUN/2011, Tanggal 15 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Objek Sengketa:
Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri (Bukti : P.1);
Tentang Duduk Perkaranya:
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan yang didirikan dengan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana tersebut di atas (Bukti : P.2) ;
Bahwa salah satu kegiatan usaha Penggugat adalah bergerak dibidang perkebunan dengan menanam tanaman tebu ;
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan dan sekaligus mendukung program pemerintah dibidang swasembada gula, untuk itu Penggugat membutuhkan ketersediaan lahan dalam jumlah yang cukup luas ;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan lahan tersebut maka melalui Surat Tanggal 17 Juli 2006 Nomor 04/NOT-CA/VII/2006 (Bukti : P.3) Penggugat mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, atas bidang tanah yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kali Awi dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, seluas lebih kurang 4.650 Ha ;
Bahwa dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 Nomor 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri (Bukti : P.4), Penggugat telah memperoleh Izin Lokasi atas areal bidang tanah seluas lebih kurang 4.650 Ha, yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Way Kanan Tanggal 13 September 2006 Nomor 141/B.103/01-WK/HK/2006 tersebut, maka dengan didampingi Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan Penggugat telah melakukan pembayaran uang ganti kerugian terhadap bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha (Bukti : P.5) berikut pembayaran uang ganti kerugian tanam tumbuh yang ada diatas bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha tersebut (Bukti : P.6) ;
Bahwa areal bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha yang telah dibayar ganti kerugian tanah dan tanam tumbuhnya dimaksud, saat ini secara fisik seluas lebih kurang 4.315 Ha dikuasai secara langsung oleh Penggugat dengan ditanami tanaman tebu sejak bulan Februari 2007 ;
Bahwa dengan surat tanggal 2 Februari 2007 Nomor 01/BMM-KD/II/2007 (Bukti : P.7) Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, atas bidang tanah seluas lebih kurang 4.650 Ha yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru, dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ;
Bahwa Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana diuraikan dalam angka 8 di atas, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung tanggal 12 Februari 2007 Nomor 600-703 Perihal Penolakan Permohonan Pengukuran an. PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 Ha (Bukti : P.8) telah ditolak karena alasan tidak memenuhi persyaratan ;
Bahwa atas penolakan Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dijelaskan dalam angka 9 di atas, kemudian melalui surat tanggal 19 Februari 2007 Nomor 03/BMM-KD/II/2007 (Bukti : P.9) Penggugat telah mengajukan keberatan atas penolakan dimaksud kepada Tergugat ;
Bahwa atas dasar keberatan sebagaimana dijelaskan dalam angka 10 di atas, selanjutnya penyelesaian permasalahan permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat ditangani oleh Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, hal mana dibuktikan dengan adanya:
Surat Direktur Konflik Pertanahan Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1648-610.2-DV.1 tanggal 24 Mei 2007 Perihal Keberatan atas penolakan permohonan pengukuran an. PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 Ha, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung (Bukti : P.10) ;
Surat Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tanggal 13 Juni 2008 Nomor 1987-002-DV Perihal Undangan Gelar Perkara (Bukti : P.11) ;
Surat Keputusan Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tanggal 3 Juli 2008 Nomor 242-XXV-2008 Tentang Pembentukan Tim Pengkajian Permasalahan Tanah Ex. HPH PT. BG. Dasaad Seluas 4.650 Ha antara PTP Nusantara VII (Persero) dengan PT. Bumi Madu Mandiri atas tanah terletak di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (Bukti : P.12) ;
Surat Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 21 Juli 2008 Nomor 19-UND-DV-2008 Perihal Undangan Rapat (Bukti : P.13) ;
Bahwa dari gelar perkara dan rapat yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelesaian masalah permohonan Penggugat untuk melakukan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha, didapat kejelasan bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut terdapat keberatan dari pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero), yang menyatakan turut mempunyai hak atas bidang tanah yang dimohon Penggugat sebagaimana tersebut ;
Bahwa untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang status tanah yang dimohon Penggugat untuk dilakukan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dijelaskan di atas, dipandang perlu untuk menguraikan riwayat tanah dan permasalahan serta langkah-langkah penyelesaiannya, dengan penjelasan sebagai berikut :
Riwayat Penggunaan Lahan Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas 6.655 Ha oleh PTP XXI-XXII sekarang PTPN VII (Persero) dan Status Tanah Ex. HPH PT. BG Dasaad :
a.1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung tanggal 26 Nopember 1980 Nomor G/265/BAPPEDA/ HK/1980 telah mencadangkan areal seluas + 5.000 Ha kepada PTP XXI-XXII yang terletak di Daerah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dimana dalam Diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa untuk mencapai areal seluas 21.000 Ha disetujui untuk diperluas ke Daerah HPH PT. BG Dasaad (Register 46), yang selanjutnya dipersilahkan untuk menyelesaikannya kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan areal tersebut ;
a.2. Sebagai tindak lanjut dari Diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut di atas, kemudian pada tanggal 21 April 1982 dengan surat Nomor XX-DPERT/82.028, PTP XXI-XXII telah mengajukan permohonan pelepasan areal kawasan hutan seluas lebih kurang 7.500 Ha Ex. HPH PT. BG Dasaad kepada Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian ;
a.3. Dengan surat tanggal 26 Januari 1983 Nomor 330/DJ/I/1983 Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian jo. Surat Direktorat Jenderal INTAG Departemen Kehutanan tanggal 3 April 1985 Nomor 172/VII/4/85 pada prinsipnya dapat mempertimbangkan permohonan PTP XXI-XXII untuk pelepasan areal kawasan hutan seluas lebih kurang 7.500 Ha dengan cara tukar menukar dengan menyediakan areal pengganti 1 : 1, dimana Kewajiban PTP XXI-XXII sekarang PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) sebagaimana dimaksud dalam surat Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian tanggal 26 Januari 1983 Nomor 330/DJ/I/1983 jo. surat Dirjen INTAG Departemen Kehutanan tanggal 3 April 1985 Nomor 172/VII/4/85 tidak pernah dipenuhi dan direalisasikan sampai saat ini ;
a.4. Berdasarkan Tata Batas Kawasan Hutan tahun 1986/1987 areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.500 Ha terletak diluar Register 46 ;
a.5. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 31 Januari 1991 Nomor 67/KPTS-II/1991 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan, ditegaskan bahwa areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.500 Ha adalah merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) ;
a.6. Berdasarkan Peta Petunjuk Kawasan Hutan yang telah disetujui oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui surat Nomor 416/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 ditegaskan bahwa areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.500 Ha merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) ;
a.7. Dengan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan tanggal 11 Oktober 1999 Nomor 1649/MENHUTBUN-VIII/1999 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, ditegaskan bahwa terhadap peruntukkan Areal Pengunaan Lain (APL) adalah merupakan kewenangan Gubernur khusus untuk pembangunan non kehutanan ;
a.8. Dengan Surat Tanggal 25 November 1997 Nomor 7.8/D/136/ 1997 yang dilengkapi dengan Surat Tanggal 29 Agustus 1998 Nomor 7.7/D/042/1998 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) telah mengajukan Permohonan Izin Lokasi atas areal Ex. HPH PT. BG Dasaad seluas lebih kurang 7.766 Ha kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara ;
a.9. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor BPN.460/34/IL-4/1998 Tanggal 15 September 1998 telah memberikan Izin Lokasi kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) seluas lebih kurang 6.910 Ha yang terletak di Desa Tanah Abang, Kota Napal dan Negara Tulang Bawang, Kecamatan Sungkai Selatan dan Pakuan Ratu Kabupaten Lampung Utara untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan ;
a.10. Kewajiban PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) yang termuat dalam Diktum Pertama Surat Keputusan Izin Lokasi dimaksud, yaitu menyelesaikan permasalahan perolehan tanah yang ada didalam areal Izin Lokasi secara baik melalui musyawarah dengan tidak mengurangi keperdataan kepemilikan tanah didalam Izin Lokasi tidak dipenuhi sampai habis masa berlaku Izin Lokasi dimaksud;
a.11. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 462-2033 Tanggal 26 Juni 1998 ditegaskan tidak berlakunya Surat Keputusan Izin Lokasi yang telah habis masa berlakunya ;
b. Claim Kelompok Masyarakat Atas Areal Ex. HPH PT. BG Dasaad Yang Dikuasai dan dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) :
b.1. Pada tahun 1999 kembali muncul claim kelompok masyarakat atas areal Ex. HPH PT. BG Dasaad yang dikuasai dan dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ;
b.2. Sejak adanya claim kelompok masyarakat sebagaimana tersebut diatas maka PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang tidak lagi memanfaatkan dan mengelola areal bidang tanah yang dipermasalahkan, dan sejak itu pula areal bidang tanah yang dipermasalahkan tersebut dikembalikan kepada kelompok masyarakat claimer, dan selanjutnya lahan dimaksud dikuasai dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat claimer dengan menanam tanaman singkong ;
b.3. Terhadap claim Kelompok Masyarakat tersebut penyelesaian ditangani oleh Pemda Provinsi Lampung dengan melibatkan Pemda Kabupaten Way Kanan, Pemda Kabupaten Lampung Utara, Pemda Kabupaten Tulang Bawang, Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ;
b.4. Langkah awal penyelesaian disepakati untuk dilakukan pengukuran oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung atas areal yang dipermasalahkan, dan dari hasil pengukuran didapat kejelasan atas areal yang dipermasalahkan seluas 6.655 Ha (Peta Bidang Tanggal 14 Agustus 2000 Nomor 10/2000), dan dari luas tersebut seluas 4.650 Ha masuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan (Peta Bidang Tanah tanggal 12 Februari 2001 Nomor 2/2001 yang merupakan pecahan dari Peta Bidang Tanah Nomor 10/2000), sedangkan seluas 2.005 Ha masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara ;
b.5. Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian claim kelompok masyarakat dimaksud pada tanggal 19 Januari 2001 diadakan rapat yang dihadiri oleh Asisten I Sekda Provinsi Lampung mewakili Gubernur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero), Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Utara dan Bupati Tulang Bawang, dimana dalam rapat tersebut telah diputuskan antara lain hal-hal sebagai berikut :
Menyetujui hasil pengukuran Kanwil BPN Provinsi Lampung atas areal bidang tanah yang dipermasalahkan yaitu seluas 6.655 Ha, dimana seluas 2.005 Ha masuk wilayah Kabupaten Lampung Utara dan seluas 4.650 Ha masuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan ;
Kepemilikan bidang tanah hak milik masyarakat tetap diakui meskipun berada di Kabupaten lain, sepanjang mendapat pengesahan dari Pemda setempat dimana tanah tersebut berada ;
PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) siap membayar uang ganti rugi atas areal yang dipermasalahkan yaitu seluas 6.655 Ha, dengan uang ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000 per hektar ;
b.6. Dengan tidak adanya kejelasan sikap PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) atas pembayaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan dan dijanjikan, maka atas desakan Kelompok Masyarakat claimer kemudian Pemda Kabupaten Way Kanan pada tanggal 14 Maret 2006 mengundang PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk membicarakan hal tersebut, dimana dalam pertemuan tersebut didapat kejelasan bahwa terhadap penyelesaian areal bidang tanah seluas 4.650 Ha tidak lagi dilakukan dengan pola ganti rugi akan tetapi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) menawarkan dengan pola kemitraan, hal tersebut tertuang dalam Notulen Rapat yang disampaikan melalui surat kepada Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) tanggal 22 Maret 2006 Nomor 591/321/01-WK/2006 ;
b.7. Atas desakan kelompok masyarakat claimer kemudian dengan surat tanggal 20 Juli 2006 Nomor 591/523/01-WK/2006 yang ditujukan kepada Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero), Pemda Kabupaten Way Kanan kembali mempertanyakan ketegasan sikap PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) terhadap tuntutan ganti rugi atas areal bidang tanah 4.650 Ha ;
b.8. Sikap tegas Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dalam menjawab surat Pemda Kabupaten Way Kanan Nomor 591/523/01-WK/2006 tanggal 20 Juli 2006, tertuang dalam surat tanggal 7 Agustus 2006 Nomor 7.7/D/59/2006 dimana secara tegas dinyatakan bahwa terhadap penyelesaian masalah areal bidang tanah 4.650 Ha pada prinsipnya tidak lagi menyelesaikan dalam bentuk pembayaran uang ganti kerugian kepada kelompok masyarakat claimer, melainkan ditawarkan dalam bentuk kemitraan;
b.9. Penolakan kelompok masyarakat claimer atas tawaran kemitraan telah disampaikan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) melalui surat Pemda Kabupaten Way Kanan tanggal 28 Agustus 2006 Nomor 100/634/01/WK/2006, dimana dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Pemda Kabupaten Way Kanan selanjutnya akan menyerahkan kepada kelompok masyarakat claimer untuk menentukan perusahaan yang berkenan menyelesaikan masalah areal bidang tanah 4.650 Ha melalui ganti kerugian sesuai apa yang dikehendaki ;
c. Riwayat Perolehan Lahan Seluas 4.635 Ha oleh PT. Bumi Madu Mandiri (Penggugat), permasalahan dan langkah-langkah penyelesaiannya :
c.1. Melalui Surat Tanggal 17 Juli 2006 Nomor 04/NOT-CA/VII/2006 PT. Bumi Madu Mandiri mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, atas bidang tanah yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kali Awi dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, seluas lebih kurang 4.650 Ha ;
c.2. Dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 Nomor 141/B.103/01-WK/HK/2006 telah diterbitkannya Izin Lokasi atas nama PT. Bumi Madu Mandiri atas areal bidang tanah 4.650 Ha, yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan ;
c.3. Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Izin Lokasi tersebut dengan didampingi Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan telah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian terhadap tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha dan tanam tumbuh yang ada diatasnya ;
c.4. Secara fisik areal bidang tanah seluas lebih kurang 4.635 Ha dimaksud saat ini, yaitu seluas lebih kurang 4.315 Ha dalam penguasaan langsung PT. Bumi Madu Mandiri dengan ditanami tanaman tebu ;
c.5. Setelah semuanya terselesaikan dengan baik oleh Penggugat, melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Lampung tanggal 22 Januari 2007 Nomor 7.7/D/03/2007 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) kembali mempersoalkan areal bidang tanah 4.650 Ha, dan terhadap persoalan tersebut PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) menunjuk Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasa PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk menangani persoalan dimaksud ;
c.6. Dari kajian Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana itu tertuang dalam Surat tanggal 30 Mei 2007 Nomor B-957/N.8/G/05/2007, disimpulkan bahwa :
Tidak ada pelanggaran Pidana dalam penerbitan Izin Lokasi oleh Pemda Kabupaten Way Kanan ;
Dengan diterbitkannya Izin Lokasi atas nama PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) terhadap areal bidang tanah 4.650 Ha sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor BPN.460/34/IL-4/1998 Tanggal 15 September 1998, maka Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 265/BAPPEDA/HK/1980 Tanggal 26 Nopember 1980 Tentang Pencadangan Areal Untuk PTP XXI-XXII dianggap tidak berlaku lagi atau bukan lagi sebagai dasar PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dalam penguasaan atas lahan areal bidang tanah 4.650 Ha ;
PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) belum pernah melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat claimer yang ada dalam areal Izin Lokasi Nomor BPN.460/34/IL-4/1998 Tanggal 15 September 1998 ;
c.7. Dalam Surat Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara tanggal 30 Mei 2007 Nomor B-957/N.8/G/05/2007 tersebut telah pula menyarankan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) agar mengajukan Gugatan Perdata kepada PT. Bumi Madu Mandiri untuk solusi penyelesaiannya ;
c.8. Melalui Surat tanggal 24 September 2007 Nomor B-293/G/Gp.2/09/2007 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara juga telah menyarankan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar menginformasikan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk mengajukan gugatan perdata atas perkara dengan PT. Bumi Madu Mandiri, yang mana gugatan perdata tersebut diajukan oleh Biro Hukum PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung hanya bersifat membantu Biro Hukum PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ;
c.9. Melalui Surat tanggal 3 Januari 2008 Nomor B-09/N.8/G/01/2008 Kejaksaan Tinggi Lampung menyarankan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) sesuai himbauan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara tanggal 24 September 2007 Nomor B-293/G/Gp.2/09/2007 dimaksud ;
c.10. Melalui Surat Tanggal 25 September 2007 Nomor B-1504/F.2/Fd.1/09/2007 Jampidsus Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penelitian tentang Potensi Kerugian Asset Lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c.11. Dengan Surat Tanggal 1 Nopember 2007 Nomor B-2009/N.8/F/11/2007 Kejaksaan Tinggi Lampung melaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI tentang Hasil penelitian tentang Potensi Kerugian Asset Lahan BUMN, dimana dalam penelitian tersebut tidak ditemukan cukup bukti kerugian Asset Lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ;
c.12. Melalui Surat Tanggal 6 Mei 2008 Nomor LHAI-147/PW08/5/2008 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Melaporkan Hasil Audit Investigasi atas areal bidang tanah seluas 4.650 Ha, dimana dari hasil Audit tersebut disimpulkan tidak cukup bukti yang mengindikasikan telah terjadi kerugian keuangan Daerah/Negara;
Sebagai hasil kerja Tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tanggal 3 Juli 2008 Nomor 242-XXV-2008 tersebut, maka Tim membuat Analisa Khusus Atas Permasalahan Tanah Ex. HPH PT. BG. Dasaad Seluas 4.650 Ha antara PTP Nusantara VII (Persero) dengan PT. Bumi Madu Mandiri Atas Tanah Terletak di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, yang di tandatangani oleh anggota Tim Pengkajian Permasalahan Tanah Ex. HPH PT. BG. Dasaad Tanggal 22 Desember 2008 (Bukti : P.14), yang pada kesimpulan akhirnya (VI. Saran Tindak) antara lain menyatakan :
Untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah maka sebaiknya diberikan sesuatu Hak Atas Tanah kepada pihak yang secara fisik menguasai tanah dengan dukungan data yuridis (Pasal 4 ayat (1) PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999) ;
Apabila PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) merasa mempunyai Hak Keperdataan Atas Tanah maka disarankan agar dilakukan Gugatan secara Keperdataan ;
Bahwa sebagai hasil kerja Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terhadap permasalahan Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan Penggugat dimaksud, maka Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah membuat Nota Dinas tanggal 4 Februari 2009 Nomor 11/ND/DV/II/09 (Bukti : P.15), yang intinya meminta Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat mempertimbangkan proses penerbitan Hak bagi PT. Bumi Madu Mandiri ;
Bahwa dengan telah selesainya penanganan penyelesaian permasalahan sebagaimana dijelaskan dalam angka 15 di atas, kemudian Penggugat kembali mempertanyakan tentang kejelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam rangka permohonan Hak kepada Tergugat, sebagaimana itu termuat dalam Surat Tanggal 05 Oktober 2009 Nomor 01/BMM-KD/X/2009 (Bukti : P.16) ;
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam angka 16 di atas, kemudian melalui Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 28 Oktober 2009 Nomor 4445/002-100/X/2009 Perihal Pembahasan Tentang Kejelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri (Bukti : P.17), Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengundang rapat tanggal 5 Nopember 2009 Pukul 10.00 WIB guna membahas kejelasan status permohonan pengukuran dalam rangka Permohonan Hak yang dimohon Penggugat, dimana Penggugat salah satu pihak yang diundang dan hadir dalam rapat tersebut ;
Bahwa kemudian dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Bukti : P.1), dimana dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Permohonan Pengukuran dalam rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat belum dapat ditindak lanjuti (ditolak) oleh Tergugat ;
Bahwa penolakan Tergugat atas Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat tersebut telah membuktikan bahwa Tergugat lalai untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Perbuatan Tergugat yang telah lalai dan tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya dimana Tergugat telah mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya :
a.1. Pasal 4 ayat (1), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
a.2. Pasal 17, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada :
Warga Negara Indonesia.
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (Penggugat memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
a.3. Pasal 18, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Permohonan Hak Guna Usaha diajukan secara tertulis. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
(2) Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
1. Keterangan mengenai pemohon :
a. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya ;
b. Apabila badan hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, Akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a. Dasar penguasaannya, dapat berupa Akta pelepasan kawasan hutan, akta pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya ; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur sebutkan tanggal dan nomornya) ;
c. Jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan);
(3) Lain-lain :
a. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki, termasuk bidang tanah yang dimohon ;
b. Keterangan lain yang dianggap perlu.
a.4. Pasal 19, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilampiri dengan :
a. Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
b. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
c. Izin Lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini);
d. Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini) ;
e. Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;
f. Surat ukur apabila ada;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, khususnya :
b.1. Pasal 30 ayat (1) huruf c, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada Pihak yang berkeberatan diberitahukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, mengenai data yang disengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran secara sporadik dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut ;
b.2. Pasal 30 ayat (3) huruf c, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihapus apabila setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke pengadilan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai Atas Tanah, khususnya :
c.1. Pasal 2, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada :
Warga Negara Indonesia.
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (Penggugat memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini)
c.2. Pasal 4, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
(3) Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesainya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini)
(4) Dalam hal diatas tanah yang akan diberikan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha. (Penggugat telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan ini)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bahwa yang dimaksud dengan Tergugat telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah dimana Tergugat tidak konsisten dalam menyikapi Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat, dimana dalam satu waktu tertentu Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat ditolak (Bukti : P.8), sedangkan dilain waktu tertentu Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dinyatakan dapat dipertimbangkan (Bukti : P.15), dan dalam waktu tertentu pula pada akhirnya Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat belum dapat ditindak lanjuti atau sama artinya dengan ditolak (Bukti : P.1) ;
Bahwa Gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 November 2009 Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang diterbitkan oleh Tergugat ;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya proses permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat
A. Eksepsi tentang Kurang Pihak.
1. Bahwa Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 Nomor: 4652/16.1-100/XI/2009 mengenai penjelasan status permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha atas tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri, diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat yang dilaksanakan pada tanggal 5 Nopember 2009 bertempat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan;
2. Bahwa dalam rapat tersebut antara lain di hadiri oleh :
a. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung;
c. Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan;
d. PT. Bumi Madu Mandiri ic. Penggugat;
e. PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero);
3. Bahwa dengan demikian penerbitan surat obyek sengketa merupakan keputusan bersama dari para pihak yang hadir dalam perkara tersebut, sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum apabila Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
4. Bahwa ternyata dalam perkara a quo, Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 Nomor : 4652/16.1-100/XI/2009 mengenai penjelasan status permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha atas tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri tidak ditarik sebagai pihak;
5. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga sangat beralasan apabila gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
B. Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Prematur.
1. Bahwa Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 November 2009 Nomor : 4652/16.1-100/XI/2009 mengenai penjelasan status permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha atas tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri, diterbitkan sesuai keputusan rapat tanggal 5 Nopember 2009 bertempat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan, dengan pertimbangan masih terdapat permasalahan atas bidang tanah yang dimohon antara PT. Bumi Madu Mandiri dengan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero);
2. Bahwa permasalahan tersebut adalah bahwa PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) merupakan pihak yang berhak atas tanah dimaksud;
3. Bahwa dengan demikian, atas tanah dimaksud diklaim oleh 2 pihak yang merasa berhak yaitu PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dan PT. Bumi Madu Mandiri ic. Penggugat, atau dengan kata lain tanah tersebut masih dalam keadaan disengketakan dan siapa pihak yang paling berhak atas tanah dimaksud masih dipermasalahkan;
4. Bahwa dengan demikian keberatan PT. Bumi Madu Mandiri oleh karena permohonan pengukuran atas tanah dimaksud belum dapat dilaksanakan adalah tidak berdasar hukum, sehingga gugatan yang diajukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri tersebut adalah gugatan yang prematur;
5. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat prematur, maka sangat beralasan apabila gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II Intervensi
Gugatan Obscuur Libel/kabur.
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Tergugat) Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 tanggal 10 November 2009 perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah atas nama PT. Bumi Madu Mandiri yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 11 butir 19 disebutkan bahwa Tergugat lalai untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar, dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang mana yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat telah keliru dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya karena tanah seluas 4.650 Ha yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, masih ada 2 (dua) pihak yang merasa berhak, maka sangat tidak beralasan jika Penggugat memohon pengukuran untuk memperoleh HGU. Selain itu Penggugat tidak mengindahkan riwayat keberadaan, situasi dan kondisi tanah a quo, notabene Penggugat tahu bahwa tanah seluas 4.650 Ha sesungguhnya di bawah pengelolaan PTPN XXI-XXII yang sekarang menjadi PTPN VII (Persero), yang pengelolaannya berawal dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Tanggal 26 November 1980 No.G/365/Bappeda/HK/1980 (vide gugatan halaman 4 butir 13 huruf a.1);
Bahwa selain itu juga terdapat fakta hukum yaitu Tergugat II Intervensi sudah memiliki ijin lokasi sejak Tahun 1998. Hal ini sesuai Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor:BPN.460/34/IL-4/1998 tanggal 15 September 1998 tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) untuk keperluan perkebunan tebu Unit Usaha Bungamayang terhadap tanah seluas + 6.910 hektar terletak di Desa Tanah Abang, Kota Napal dan Negara Tulang Bawang Kecamatan Sungkai Selatan, serta Pakuan Ratu, Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan tentang permohonan pengukuran yang tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat, tetapi di sisi lain Penggugat menguraikan pula tentang permasalahan lahan seluas 4650 Ha dan kepemilikannya yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung;
Bahwa gugatan tersebut menjadi kabur atau tidak jelas karena objek dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah putusan pejabat TUN (Beschikking) sedangkan dalam gugatannya Penggugat menguraikan dalil-dalil tentang penguasaan dan kepemilikan lahan yang merupakan substansi objek sengketa dalam gugatan perdata di peradilan umum;
Bahwa dengan demikian karena gugatan Pengugat tidak menguraikan dasar/landasan hukum apa yang mendasari gugatannya atau pasal undang-undang yang menjadi alasan permohonan, juga dalam gugatannya penggugat menguraikan dalil-dalil tentang penguasaan dan kepemilikan lahan yang merupakan objek sengketa dalam gugatan perdata, maka gugatan dimaksud menjadi kabur/ tidak jelas sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Prematur :
Bahwa Surat Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 tanggal 10 November 2009 yang menjadi objek gugatan menunjukkan bahwa Tergugat masih memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pengukuran lagi dengan syarat Penggugat menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan lahan dengan para pihak yang dalam hal ini PTPN VII (Persero) / Tergugat II Intervensi karena Tergugat II Intervensi pun mempunyai hak atas tanah yang dimohonkan untuk diukur oleh Penggugat. Hal ini dapat dilihat dalam butir 3 (tiga) surat Tergugat yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat (Surat Nomor 4652/16.1-100/XI/2009) yang isinya sebagai berikut :
”Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan pengukuran oleh PT. Bumi Madu Mandiri belum dapat ditindaklanjuti. Pengukuran baru dapat dilaksanakan jika permasalahan atas bidang tanah dimaksud telah diselesaikan oleh para pihak”.
Bahwa oleh karena itu, Penggugat seharusnya memprioritaskan penyelesaian sengketa atas tanah dimaksud dengan Tergugat II Intervensi, sehingga terbuka peluang untuk dilakukannya pengukuran atas lahan tersebut berdasarkan hal-hal yang disepakati oleh para pihak;
Bahwa dengan memperhatikan butir 3 objek gugatan dimaksud, maka jelas tersurat di dalamnya bahwa Tergugat akan menindaklanjuti permohonan pengukuran dari Penggugat apabila Penggugat telah memenuhi ketentuan dalam butir 3 surat dimaksud dengan didukung oleh bukti yang cukup;
Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat prematur, sehingga gugatan dimaksud harus ditolak atau gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2010/PTUN.JKT, Tanggal 19 Juli 2010 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA :
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.268.000,- (Dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 219/B/2010/PT.TUN.JKT, Tanggal 21 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 18/G/2010/PTUN.JKT yang dimohonkan banding;
Dan dengan:
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding II;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 November 2009 Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang diterbitkan oleh Tergugat;
Mewajibkan Tergugat/Terbanding I untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya proses permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menghukum Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan Banding ini ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/TUN/2011, Tanggal 15 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG dan II. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat II Intervensi, Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/TUN/2011, Tanggal 15 Juni 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I, II/Terbanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat masing-masing pada tanggal 20 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I, II/Terbanding II, I/Tergugat II Intervensi, Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing pada tanggal 14 Maret 2012 dan tanggal 11 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masing-masing pada Tanggal 13 April 2012 dan 16 April 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 18/G/2010/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut masing-masing pada Tanggal 13 April 2012 dan 16 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 28 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I, II telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Alasan Pemohon Peninjauan Kembali I
Bahwa Pemohon PK I mengajukan Permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 258 K/TUN/2011 tanggal 15 Juni 2011 juncto Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 219/B/2010//PT.TUN.JKT tanggal 21 Desember 2010 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor: 18/G/2010/PTUN.JKT tanggal 19 Juli 2010 karena ditemukan bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang Mahkamah Agung, serta terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sesuai ketentuan Pasal 67 Huruf (f) Undang-Undang Mahkamah Agung;
I.1. Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Surat Pernyataan Nomor 36/NOT-CA/VIII/206 tanggal 24 Agustus 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dan PPAT Chairul Anom, S.H. selaku kuasa Direksi PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK (Bukti PK-I.1);
Surat Pernyataan Chairul Anom, S.H. tanggal 11 September 2006 selaku kuasa Direksi PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK (Bukti PK-I.2);
Surat ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Ketua DRPD Provinsi Lampung perihal penyerobotan/perampasan penjualan tanah areal 10 umbulan seluas 4.650 Ha, milik kami masyarakat 4 kampung Kecamatan Tulang Bawang Udik oleh Masyarakat Way Kanan. Surat tertanggal 09 Desember 2006 dibuat dan ditandatangani oleh pemilik tanah 10 umbulan serta diketahui oleh Kepala Kampung Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu dan Kepala Kampung Karta. Surat ditembuskan kepada 14 (empat belas) pihak terkait termasuk PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK (Bukti PK-I.3);
Surat ditujukan kepada Bupati Way Kanan dan Pimpinan/Manajer PTPN VII UU Bunga Mayang perihal tanah hak milik areal 10 umbulan masyarakat 4 kampung Kecamatan Tulang Bawang Udik Tuba. Surat tertanggal 27 Februari 2007 dibuat dan ditandatangani oleh wakil pemilik tanah 9 umbulan serta diketahui oleh Kepala Kampung Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu dan Kepala Kampung Karta. Surat ditembuskan kepada 5 (lima) pihak terkait (Bukti PK-I.4);
Surat ditujukan kepada Pimpinan PT. Bumi Madu Mandiri (BMM)/ Termohon PK perihal tanah areal 10 umbulan seluas 4.650 ha yang terletak di Rayon III PTPN VII Bunga Mayang/Pemohon PK I adalah hak milik kami masyarakat 4 kampung Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang. Surat tertanggal 12 Maret 2007 dibuat dan ditandatangani oleh pemilik areal 9 umbulan 4 kampung Kecamatan Tulang Bawang Udik serta diketahui oleh Kepala Kampung Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu dan Kepala Kampung Karta. Surat ditembuskan kepada 11 (sebelas) pihak terkait termasuk PTPN VII Bunga Mayang/Pemohon PK I (Bukti PK-I.5);
Surat ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang, Ketua DPRD Tulang Bawang dan Kapolres Tulang Bawang perihal penguasaan, pembukaan, penggarapan lahan milik masyarakat 9 (sembilan) umbulan dalam areal eks HPH: 4.650 Ha. Surat tertanggal 01 Nopember 2007 dibuat dan ditandatangani oleh atas nama pemilik tanah 9 (sembilan) umbulan dan Tim Panitia Penyelesaian Tanah serta diketahui/disetujui oleh Kepala Kampung Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu dan Kepala Kampung Karta serta Camat Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, sekarang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Surat ditembuskan kepada 16 (enam belas) pihak terkait termasuk PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I. (Bukti PK-I.6);
Bahwa penjelasan mengenai bukti-bukti baru (Novum) Pemohon PK I tersebut di atas sebagai berikut :
Novum PK-I.1 dan PK-I.2 membuktikan bahwa PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK berjanji akan menyelesaikan permasalahan lahan 4.650 hektar dengan pihak-pihak yang mengklaim memilikinya. Namun faktanya sampai saat ini PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK ternyata tidak dapat/tidak sanggup menyelesaikan sengketa lahan 4.650 hektar dengan PTPN VII (Persero)/ Pemohon PK I yang telah terlebih dahulu memberikan ganti rugi kepada warga yang berhak pada tahun 1984;
Dengan demikian PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK telah terbukti tidak mampu melaksanakan/merealisasikan hal-hal yang tercantum dalam 2 (dua) surat pernyataan dimaksud sehingga status lahan 4.650 hektar sampai sekarang masih dalam sengketa;
Novum PK-I.3 s/d PK-I.6 membuktikan bahwa di atas tanah seluas 4.650 hektar terdapat sengketa/permasalahan (tanah belum clear) antara :
(a) PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dengan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK;
(b) Warga pemilik 10 umbulan di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, dengan warga 7 (tujuh) Kampung di Kabupaten Way Kanan;
Terjadinya sengketa lahan 4.650 hektar tersebut berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan dalam Novum dimaksud yaitu :
2.1. Dalam angka 4, 5, 6, 7 Bukti PK-I.3 disebutkan terhadap areal tanah seluas 4.650 hektar telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh hak milik rakyat 10 umbulan dalam areal Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu, Negeri Ujung Karang dan sekitarnya oleh PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I;
Pemberian ganti rugi tanah tumbuh milik rakyat 10 umbulan tersebut di atas yang bercocok tanam di kawasan hutan (tanah negara) eks HPH PT. BGD telah dilakukan oleh Pemohon PK I pada tahun 1984. Pelaksanaan ganti rugi di bawah koordinasi Panitia Khusus Penyelesaian Areal Ex. HPH. PT. BGD yang diserahkan pada PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I, sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bupati KDH Tingkat II Lampung Utara Nomor : OP.000/B.52/BG.I/HK/1984 tanggal 18 April 1984.
Sedangkan untuk pelaksanaan ganti rugi tanah beserta tanam tumbuh dan bangunan di atasnya (tanah biasa/tanah milik warga) di luar areal eks HPH PT. BGD dibentuk Panitia Khusus Penyelesaian Areal Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu, Negeri Ujung Karang dan sekitarnya yang diserahkan kepada oleh PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I, berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tingkat II Lampung Utara Nomor: OP.000/ B.68/BG.I/HK/1984 tanggal 5 Juni 1984 ;
2.2. Dalam Novum PK-I.4 terungkap bahwa tanah 10 umbulan seluas 4.650 hektar yang terletak di Rayon III PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang/ Pemohon PK I merupakan milik masyarakat 4 (empat) kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang telah dijual oleh masyarakat 7 (tujuh) kampung di Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK tanpa sepengetahuan pemilik tanah areal dari 10 umbulan 4 (empat) kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang. Sampai sekarang belum ada penyelesaian sengketa lahan antara warga masyarakat kedua kabupaten tersebut;
2.3. Dalam Novum PK-I.5 ditegaskan bahwa tanah seluas 4.650 hektar yang terletak di Rayon III PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang/Pemohon PK I merupakan milik masyarakat 4 (empat) kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan tuntutan para ahli waris Raden Mangku Negara Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, tidak dapat diterima/ditolak.
2.4. Dalam Novum PK-I.6 terungkap bahwa tanah milik masyarakat 9 (sembilan) umbulan di Kampung Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu dan Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, telah dijual oleh pihak lain kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK dengan cara menghilangkan tanah yang menjadi hak milik warga 9 (sembilan) umbulan.
3. Bahwa seandainya 6 (enam) Novum tersebut di atas (Bukti PK-I.1 s/d Bukti PK-I.6) dapat ditemukan dan diajukan sebagai bukti oleh Pemohon PK I pada saat proses pemeriksaan perkara a quo di PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta, maka dapat dipastikan Majelis Hakim tingkat banding pada PT TUN Jakarta dan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo tidak akan berpendapat bahwa di atas lahan seluas 4.650 Hektar tersebut tidak pernah ada sengketa (tanah clear), sehingga putusan tingkat banding Nomor : 219/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 21 Desember 2010 dan putusan tingkat kasasi Nomor : 158 K/TUN/2011 tanggal 15 Juni 2011 akan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama Nomor : 18/G/2010/PTUN.JKT tanggal 19 Juli 2010 yang menolak gugatan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK;
4. Bahwa Pasal 76 Ayat (3) huruf (a.4.) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa lahan yang diminta untuk diukur pada saat permohonan diajukan harus tidak dalam sengketa;
Bahwa seluruh Novum tersebut di atas (Bukti PK-I.1 s/d Bukti PK-I.6) sangat nyata dan jelas menunjukkan bahwa lahan 4.650 hektar masih dalam status sengketa antara PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam Bukti PK-I.1 s/d Bukti PK-I.6, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus permohonan PK ini mengabaikan/ menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi Putusan Nomor: 158 K/TUN/2011 halaman 53 alenia 3 yang pada intinya menyatakan bahwa Judex Factie/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, serta mengabaikan/menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding Putusan Nomor : 219/B/2010/PT.TUN.JKT halaman 20 angka 6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak pernah ada sengketa di atas lokasi dimaksud (lokasi clear), tidak bermasalah baik dengan masyarakat maupun dengan Tergugat II Intervensi/Terbanding II. Lokasi yang dimaksud dalam pertimbangan hukum tersebut adalah lahan seluas 4.650 hektar;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dan uraian tentang bukti-bukti baru tersebut di atas (angka 1 s/d 5) maka dapat disimpulkan bahwa :
Berdasarkan Bukti PK-I.1 dan PK-I.2 Pemohon PK I telah dapat membuktikan bahwa PT Bumi Madu Mandiri/Termohon PK sampai sekarang tidak sanggup/belum menyelesaikan sengketa lahan seluas 4.650 hektar dengan PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I.
Dari keseluruhan bukti surat yang diajukan Termohon PK pada saat pemeriksaan perkara a quo di peradilan tingkat pertama (PTUN Jakarta), tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Termohon PK telah menyelesaikan sengketa lahan 4.650 hektar dengan Pemohon PK I.
Berdasarkan Bukti PK-I.3 Pemohon PK I telah dapat membuktikan bahwa warga masyarakat pemilik 10 (sepuluh) umbulan yang terletak di 4 (empat) Kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, pada tahun 1984 telah menerima ganti rugi tanam tumbuh untuk areal kehutanan (tanah negara) eks HPH PT. BGD seluas 4.650 hektar dari PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I. Selanjutnya pemilik umbulan meminta PTPN VII (Persero)/ Pemohon PK I untuk segera membayarkan ganti rugi tanah;
Dengan demikian masyarakat pemilik 9 umbulan dari 4 (empat) kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, mengakui PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I sebagai pihak yang berhak atas lahan dimaksud. Di sisi lain PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK mengaku juga telah melakukan pembayaran ganti rugi ;
Berdasarkan Bukti PK-I.4 Pemohon PK I telah dapat membuktikan bahwa pembayaran ganti rugi oleh PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK atas lahan seluas 4.650 hektar diberikan kepada masyarakat yang tidak berhak yaitu warga masyarakat 7 (tujuh) kampung di Kabupaten Way Kanan, karena pemilik tanah tersebut adalah warga 4 (empat) Kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, sesuai dengan fakta yang terungkap dari Novum PK-I.3;
Berdasarkan Bukti PK-I.5 Pemohon PK I telah dapat membuktikan bahwa lahan seluas 4.650 hektar merupakan milik warga Kampung Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, dan milik warga Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Warga pemilik tanah tersebut menolak PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK melakukan kegiatan di atas lahan tersebut dalam bentuk apa pun, mengingat areal dimaksud telah diserahkan warga pemilik tanah kepada PTP XXI-PTP XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/ Pemohon PK I pada tahun 1984;
Berdasarkan Bukti PK-I.6 Pemohon PK I telah dapat membuktikan bahwa masyarakat pemilik 9 (sembilan) umbulan dari 4 (empat) kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, tidak terima/ keberatan tanah milik mereka dijual oleh pihak lain kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK yang memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Way Kanan Nomor : 141/B.103/01-WK/HK/2006 tanggal 13 September 2006;
Terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan seluas 4.650 hektar antara warga masyarakat 4 (empat) Kampung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, selaku pemilik umbulan, dengan warga masyarakat Kabupaten Way Kanan yang menyerobot lahan tersebut pada tahun 2000 dan kemudian menjualnya secara tidak sah kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK;
Terjadi tumpang tindih hak pengelolaan lahan seluas 4.650 hektar antara PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/ Termohon PK. Areal tersebut terletak di Rayon III PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang dan telah dikelola menjadi perkebunan tebu oleh Pemohon PK I sejak tahun 1984;
Tumpang tindih hak pengelolaan lahan 4.650 hektar mengakibatkan terjadinya sengketa antara PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK. PTPN VII (Persero) mempunyai hak keperdataan terhadap lahan dimaksud. Sejak tahun 2006 sampai sekarang, sengketa lahan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta tersebut belum ada penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan Bukti PK-I.1 s/d PK-I.6 yang diajukan oleh Pemohon PK I sebagai Novum (bukti baru), maka Majelis Hakim Agung PK telah mempunyai cukup alasan dan dasar hukum yang kuat untuk mengabulkan Permohonan PK ini dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 158 K/TUN/2011 tanggal 15 Juni 2011 juncto Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 219/B/2010/ PT.TUN JKT tanggal 21 Desember 2010 serta menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 18/G/2010/PTUN.JKT tanggal 19 Juli 2010;
I.2. TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA
Bahwa Pasal 107 A Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan :
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya;
(2)Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar;
Pada penjelasan Pasal 107A ayat (1) disebutkan bahwa :
“Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat penetapan atau putusan yang didasarkan oleh adanya kepentingan dan atau keuntungan pribadi.”;
Bahwa dalam perkara a quo terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, sehingga bertentangan/tidak sesuai dengan Pasal 107 A tersebut di atas. Majelis Hakim dimaksud telah membenarkan suatu keadaan atau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung (Judex Juris) yang menyatakan :
Judex Factie/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum karena :
- Bahwa lahan seluas 4.650 Ha sejak dicadangkan tahun 1980 sampai terbit Izin Lokasi kepada Tergugat II Intervensi (PP VII) sampai berakhirnya Izin Lokasi tersebut tanggal 14 September 1999 tidak pernah berhasil dalam proses pembebasan/ganti rugi, sehingga status tanah tersebut sebagai tanah yang dicadangkan;
-Bahwa kemudian tanggal 13 September 2006 oleh Bupati Way Kanan diterbitkan Izin ijin lokasi tanah seluas 4650 Ha tersebut kepada Penggugat (PT. Bumi Madu Mandiri) dan berhasil melakukan proses pembebasan tanahnya;
- Bahwa sesungguhnya Tergugat II Intervensi (PTP VII) tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dengan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara(obyek sengketa);
(vide Putusan Nomor : 158 K/TUN/2011 halaman 53 alenia 3).
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding (Judex Factie) yang menyatakan :
Tidak pernah ada sengketa di atas lokasi dimaksud (lokasi clear) tidak bermasalah, baik dengan masyarakat maupun dengan Tergugat II Intervensi/Terbanding II, fakta tersebut sebagaimana dalam bukti P-73 s/d P-100...dst.”
Menimbang bahwa dengan demikian alasan Tergugat/Terbanding I yang menolak permohonan pengukuran kadaster yang diajukan Penggugat/ Pembanding dengan alasan diatas lahan yang dimohon ada proteskeberatan dari Tergugat II Intervensi/Terbanding II seharusnya tidak dapat dilakukan karena lahan yang dimohon adalah lahan yang clear tidak ada permasalahan hukum yang sebelumnya digugat di lembaga peradilan, dengan demikian keberatan tersebut adalah merupakan keberatan yang tidak berdasar hukum;
(vide Putusan Nomor: 219/B/2010/PT.TUN JKT halaman 20 angka 6 dan halaman 27 alenia 3);
Bahwa Pemohon PK I sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung tingkat kasasi dan Majelis Hakim tingkat banding sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Hal ini karena lahan seluas 4.650 hektar masih dalam status sengketa antara PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK;
Bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tingkat kasasi dan majelis hakim tingkat banding perkara a quo telah melanggar peraturan perundangan-undangan yang menetapkan bahwa lahan yang dimohonkan pengukuran harus clear dan tidak ada pihak lain yang mempermasalahkannya. Hal ini diatur dalam :
Pasal 76 Ayat (3) huruf (a.4.) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa lahan yang diminta untuk diukur pada saat permohonan diajukan harus tidak dalam sengketa;
Pasal 8 Ayat (1, 2, 3, 4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi yang intinya mengharuskan pemegang Izin Lokasi membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak lain yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku;
Pasal 20 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (7), Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang tata cara pemberian Hak Guna Usaha yang diawali dengan surat permohonan, selanjutnya permohonan dimaksud diteliti kebenaran data yuridis dan data fisik oleh Menteri Negara Agraria dengan memperhatikan pendapat dan pertimbangan Kepala Kanwil BPN. Apabila data yuridis dan data fisik pemohon HGU tidak benar atau masih terdapat permasalahan terhadap lahan yang dimohonkan, maka permohonan tersebut ditolak oleh Menteri Negara Agraria.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dan Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi perkara a quo telah melakukan kekeliruan karena membenarkan suatu keadaan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini karena sesungguhnya di atas lahan 4.650 hektar masih terjadi sengketa (tanah belum clear) antara PTPN VII (Persero)/ Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK berdasarkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bukti-bukti surat yang berkaitan dengan perizinan, proses ganti rugi, pemetaan terhadap tanah 4.650 hektar dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terhadap lahan 4.650 hektar, yaitu :
Bukti Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon PK :
P-4, P-5 A s/d P-5 D, P-6 A s/d P-6 D, P-26 s/d P-33, P-50 s/d P-54, dan P-73 A, B, C, D s/d P-76 A, B, C, D.
Bukti Tergugat II Intervensi/Terbanding II/Pemohon Kasasi I/Pemohon PK I :
T.II.Int-1 s/d T.II.Int-5, T.II.Int-8 s/d T.II.Int-10, T.II.Int-24 s/d T.II.Int-29, T.II.Int-39 s/d T.II.Int-43, T.II.Int-60 dan T.II.Int-61 s/d T.II.Int-66.
Bukti-bukti surat yang berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah (Tim yang dibentuk BPN RI, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan BPKP Lampung) dalam memfasilitasi/memediasi penyelesaian sengketa tanah antara PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK, yaitu :
Bukti Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon PK :
P-12, P-14, P-18, P-21 dan P.23.
Bukti Tergugat/Terbanding I/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK II :
T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6.
Bukti Tergugat II Intervensi/Terbanding II/Pemohon Kasasi I/Pemohon PK I :
T.II.Int-15 s/d T.II.Int-21 dan T.II.Int-30 s/d T.II.Int-32.
Keterangan saksi-saksi (6 orang);
Drs. Hi. Indra Bangsawan;
Saksi tahu ada sengketa tanah yang sudah diperuntukkan bagi PTP XXI-XXII yang sekarang berubah menjadi PTPN VII, tetapi oleh Bupati Way Kanan dicadangkan kembali untuk PT. BMM.
Ir. Hi. Ibrahim BS;
Saksi tahu mengenai tanah seluas 4.650 hektar di Kabupaten Way Kanan yang dipermasalahkan PT. Bumi Madu Mandiri. Tanah tersebut diperuntukkan bagi PTPN VII (Persero).
Arief Bandarsyah;
PTPN VII telah memberikan uang muka ganti rugi tanah Rp.2.500.000/Ha kepada pemilik 9 umbul warga Kampung Gunung Katun Malai, Gunung Katun Tanjungan dan Gedung Ratu dengan rincian tahun 2000 warga menerima uang muka Rp.210.000.000,- dan tahun 2007 menerima uang muka ganti rugi tanah Rp.250.000.000,- dari PTPN VII;
Warga pemilik 9 umbul sampai sekarang tetap menuntut PTPN VII melunasi pembayaran ganti rugi tanah karena warga tahunya menyerahkan tanah kepada PTPN VII (dahulu PTP XXI-XXII) pada tahun 1984 dan tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah kepada pihak lain termasuk PT. Bumi Madu Mandiri;
Ganti rugi tanah 9 umbul sampai sekarang belum diselesaikan PTPN VII karena saat ini tanah tersebut diduduki oleh PT. Bumi Madu Mandiri;
Saksi tahu setelah Kabupaten Way Kanan terbentuk, ada kelompok masyarakat lain yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah 9 umbul tersebut;
Idris
PT. BMM memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada marga Buay Pemuka Bangsaraja seluas 4.650 hektar;
Saksi bukan pemilik umbul. Saksi menerima ganti rugi dari PT. Bumi Madu Mandiri karena termasuk marga Buay Pemuka Bangsaraja;
Tanah seluas 4.650 hektar tersebut dulunya dikelola oleh PTP XXI-XXII (sekarang PTPN VII) menjadi perkebunan tebu;
Bangsa Ratu
Pelaksanaan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat untuk lahan seluas 4.050 Ha dan ganti rugi tanam tumbuh saja untuk lahan seluas + 7.500 Ha dilakukan oleh PTP XXI-XXII pada tahun 1984;
Setelah PTP XXI-XXII membayar ganti rugi, seluruh areal tanah tersebut seluas + 11.000 Ha ditanami tebu oleh PTP XXI-XXII dari tahun 1984 sampai 1999;
Pada awal reformasi tahun 1999, banyak warga yang menuntut tanah ke PTP, padahal mereka bukan pemilik tanah tersebut;
Pada awal tahun 2000, kelompok warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah membakar kebun tebu milik PTPN VII, tepatnya di kebun Rayon 3 Unit Usaha Bunga Mayang;
Ulian Macak
Saksi mengetahui pada tahun 1984 PTP XXI-XXII memberikan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh;
Saksi pemilik Umbul Titi Wakak dan menerima ganti rugi tanam tumbuh saja dari PTP XXI-XXII karena Umbul Titi Wakak terletak di areal tanah negara (HPH);
Saksi tidak pernah menerima ganti rugi tanam tumbuh dari perusahaan lain selain dari PTP XXI-XXII pada tahun 1984;
Saksi tahu BPN sudah mengukur lahan 10 umbul pada tahun 1984 sebelum PTP XXI-XXII memberikan ganti rugi;
Saksi sebagai pemilik salah satu dari 9 umbul milik warga 3 kampung di Tulang Bawang Udik, telah menerima uang muka ganti rugi tanah dari PTPN VII (Persero) pada tahun 2000 dan 2007;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam angka 5 di atas maka sangat jelas dan nyata bahwa lahan seluas 4.650 hektar yang dikuasai dan dikelola PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang adalah lahan yang sama yang telah terlebih dahulu diganti rugi oleh PTP XXI-XXII/PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I pada tahun 1984. PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I mengelola areal dimaksud menjadi perkebunan tebu secara kontinu dari tahun 1984 sampai dengan tahun 1999, tetapi selanjutnya warga masyarakat Kabupaten Way Kanan melakukan penyerobotan terhadap lahan tersebut sebagai dampak euforia reformasi;
Sampai sekarang masalah tumpang tindih hak pengelolaan lahan tersebut belum ada solusinya, sehingga status tanah seluas 4.650 hektar masih dalam sengketa antara PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan PT. Bumi Madu Mandiri/ Termohon PK;
Bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung yang pada intinya menyatakan status tanah 4.650 hektar sebagai tanah yang dicadangkan karena PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I tidak berhasil dalam proses pembebasan/ganti rugi (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor : 158 K/TUN/2011 halaman 53 alenia 3), Pemohon PK I keberatan dan menolak karena pertimbangan hukum dimaksud telah mengabaikan/tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan (bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi) yang telah diperiksa dan diteliti secara objektif oleh majelis hakim PTUN Jakarta (Judex Factie) yaitu :
Bukti T.II.Int-1 Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor OP.000/B.52/BG.I/HK/1984 tanggal 18 April 1984 tentang pembentukan panitia khusus penyelesaian areal Ex. HPH PT. BGD yang diserahkan pada PTP. XXI-XXII / PG. Ketapang;
Tugas panitia khusus berdasarkan SK Bupati Lampung Utara tersebut adalah melakukan inventarisasi tanam tumbuh milik warga di areal eks HPH PT. BGD dan menyaksikan pembayaran ganti rugi;
Bukti T.II.Int-3 Surat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor OP.OOO/576/I/LU/1984 tanggal 15 Agustus 1984 perihal kegiatan pembukaan lahan areal PTP. XXI-XXII ditujukan kepada Pimpinan PTP. XXI-XXII/ PG. Bunga Mayang;
Dalam surat dimaksud disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyetujui PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero), sekarang PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I, melaksanakan pembukaan lahan di areal Eks. HPH PT. BG. Dasaad;
Bukti T.II.Int-4 Berita Acara Inventarisasi Tanam Tumbuh Hak Milik Rakyat 10 Umbulan Dalam Areal Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu, Negeri Ujung Karang dan Sekitarnya yang dicadangkan kepada PTP XXI-XXII / PG. Ketapang;
Inventarisasi tanam tumbuh dilakukan oleh panitia khusus yang diketuai oleh Sekwilda Tingkat II Lampung Utara (saat itu dijabat Drs. Indra Bangsawan);
Bukti T.II.Int-5 Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh Milik Rakyat 10 Umbulan atas Areal Tanah yang Diserahkan kepada Perkebunan Tebu PTP. XXI-XXII yang Terletak di Areal Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Desa Negeri Ujung Karang dan sekitarnya Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
Setelah panitia melakukan inventarisasi tanam tumbuh (vide Bukti T.II.Int-4), maka pada bulan Juni 1984 PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/ Pemohon PK I, memberikan ganti rugi kepada masyarakat penggarap di Umbul Gunung Brajo, Umbul Titi Wakak, Umbul Gunung Selayang, Umbul Saro Mandi, Umbul Las Kedatuan, Umbul Labuhan Dalem, Umbul Gunung Kasihan, Umbul Tulung Wie, Umbul Kandang Gepong dan Umbul Way Hujau;
Bukti T.II.Int-8 Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Nomor 16/WASDAL/ PHAT/2006 tentang Pembayaran Uang Ganti Rugi Tanah Areal Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang;
Berita acara tersebut membuktikan PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I telah memberikan ganti rugi tanah Rp.2.500.000 per hektar kepada pemilik Umbul Way Hujau untuk lahan seluas 300 hektar pada tanggal 15 Desember 2006;
Bukti T.II.Int-9 Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Nomor 04/WASDAL/ PHAT/2007 tentang Pembayaran Uang Ganti Rugi Tanah Areal Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang;
Berita Acara ini membuktikan PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi untuk sisa tanah di Umbul Way Hujau seluas 20,25 hektar pada tanggal 17 Maret 2007. Dengan demikian seluruh tanah yang terletak di dalam Umbul Way Hujau telah diganti rugi oleh PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I. Luas keseluruhannya 320,25 hektar;
Bukti T.II.Int-10 Peta Rincikan Terletak di Umbul Way Hujau Desa Kali Awi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Peta rincikan ini menjadi dasar pembayaran ganti rugi tanah di Umbul Way Hujau (vide Bukti T.II.Int-8 dan T.II.Int-9);
Bukti T.II.Int-24 Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung Nomor G/265/BAPPEDA/HK/1980 tanggal 26 November 1980 tentang Pencadangan Areal seluas + 5.000 Ha kepada PTP XXI-XXII;
Selain areal seluas + 5.000 hektar, dalam Keputusan Gubernur Lampung ini disebutkan pula persetujuan perluasan areal untuk PTP XXI-XXII ke bekas HPH PT. BG Dasaad seluas + 7.500 hektar;
Bukti T.II.Int-27 Surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 1649/MENHUTBUN-VIIII/1999 tanggal 11 Oktober 1999;
Surat ini mencantumkan tentang dukungan/persetujuan pemerintah kepada PTPN VII (Persero) untuk melanjutkan mengelola lahan eks HPH PT. BG Dasaad dan status lahannya berubah menjadi APL (areal penggunaan lain);
Bukti T.II.Int-40 Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 330/DJ/I/ 1983 tanggal 26 Januari 1983 perihal permohonan pelepasan areal hutan untuk perkebunan oleh PTP XXI-XXII Lampung ditujukan kepada Direktur Utama PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero);
Membuktikan Pemerintah setuju areal seluas + 7.500 hektar bekas Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. BG. Dasaad dikonversi oleh PTP. XXI-XXII menjadi areal perkebunan tebu;
Keterangan Saksi Drs. Hi. Indra Bangsawan
Pada tahun 1980 Gubernur Lampung membuat SK pencadangan lahan Nomor G/265/BAPPEDA/HK/1980 tentang Pencadangan Areal Seluas + 5.000 Ha kepada PTP XXI-XXII. Dalam SK tersebut Gubernur Lampung juga menyetujui areal diperluas ke Register 46 bekas HPH PT. BG Dasaad seluas + 7.500 hektar untuk mencukupi areal seluas 21.000 hektar untuk perkebunan tebu PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII/Pemohon PK I;
Pada saat saksi menjabat Sekwilda Kabupaten Lampung Utara ditunjuk oleh Bupati sebagai Ketua Panitia Khusus dalam penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh di areal eks HPH PT. BG Dasaad (Register 46, tanah kehutanan), sedangkan untuk areal lainnya (ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik rakyat) diselesaikan oleh Tim 9 Pemda Kabupaten Lampung Utara;
Setelah ada pemekaran Kabupaten Lampung Utara, letak administrasi Register 46 sekarang masuk di Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan;
Dalam areal eks HPH PT. BG Dasaad (Register 46) tidak terdapat lagi masyarakat lain yang mempermasalahkan tanah tersebut setelah PTP XXI-XXII memberikan ganti rugi pada tahun 1984;
Di dalam Register 46 tidak boleh ada Desa atau Kampung. Yang ada pada saat itu warga dari desa-desa masuk ke Register 46 untuk bercocok tanam;
Keterangan Saksi Ir. Hi. Ibrahim BS
Saksi tahu mengenai tanah seluas 4.650 Ha di Kabupaten Way Kanan yang dipermasalahkan PT. BMM. Tanah tersebut diperuntukkan bagi PTPN VII (Persero);
Di atas tanah tersebut dulu ada 10 umbul. Waktu rapat di Jakarta tahun 2001, BPN menjelaskan mengenai keberadaan 10 umbul tersebut;
Salah satu umbul yaitu Umbul Way Hujau seluas 320 Ha, merupakan milik kakak tertua saksi yang sudah diganti rugi oleh PTPN VII sebesar Rp2.500.000,- per hektar;
Keterangan saksi Arief Bandarsyah
Saksi tahu tanah di lokasi PT. BMM sekarang adalah tanah yang pada tahun 1984 diserahkan kepada PTP XXI-XXII oleh warga Kampung Gunung Katun Malai, Gunung Katun Tanjungan dan Gedung Ratu, yang luas seluruhnya sekitar 11.000 hektar;
Ganti rugi dari PTP XXI-XXII kepada warga Kampung Gunung Katun Malai, Gunung Katun Tanjungan dan Gedung Ratu, terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk lahan seluas 4.050 Ha yang merupakan tanah milik rakyat, dan ganti rugi tanam tumbuh saja untuk lahan seluas + 7.500 Ha karena kata pemerintah tanah tersebut masuk areal kehutanan (HPH);
Setelah PTP XXI-XXII memberikan ganti rugi, PTP XXI-XXII mengelola tanah tersebut dari tahun 1984 sampai sekitar tahun 1999. Di areal tersebut PTP XXI-XXII menggarap perkebunan tebu, mendirikan gedung, membuat jalan, sarana dan prasarana;
Sejak tahun 1999 PTPN VII tidak menggarap tanah tersebut karena banyak warga berdemonstrasi dan membakar tanaman tebu pada areal milik PTPN VII;
PTPN VII telah memberikan uang muka ganti rugi tanah Rp.2.500.000/Ha kepada pemilik 9 umbul warga Kampung Gunung Katun Malai, Gunung Katun Tanjungan dan Gedung Ratu dengan rincian tahun 2000 warga menerima uang muka Rp.210.000.000,- dan tahun 2007 menerima uang muka ganti rugi tanah Rp.250.000.000,- dari PTPN VII;
Ganti rugi tanah 9 umbul sampai sekarang belum diselesaikan PTPN VII karena saat ini tanah tersebut diduduki oleh PT. BMM;
Saksi terakhir kali melihat lokasi 9 umbul tersebut sekitar 2 bulan lalu. Umbul-umbul tersebut dikuasai dan telah ditanami tebu oleh PT. BMM.
Untuk satu umbul lainnya, Way Hujau, setahu saksi telah diselesaikan ganti rugi tanah masyarakat oleh PTPN VII;
Keterangan saksi Bangsa Ratu
Saksi pernah menjabat Kepala Desa Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Lampung Utara, dari tahun 1978 sampai tahun 1998;
Pada akhir tahun 1981, tim survei Pemda Lampung dan Lampung Utara menyampaikan kepada masyarakat kalau lahan seluas + 4.050 Ha diganti rugi tanah dan tanam tumbuh, sedangkan untuk lahan seluas + 7.500 Ha hanya diganti rugi tanam tumbuh saja karena tanahnya merupakan tanah negara;
Ganti rugi tanam tumbuh untuk lahan seluas + 7.500 Ha dikoordinir Panitia Khusus yang dibentuk oleh Bupati Lampung Utara. Ketuanya Bapak Indra Bangsawan yang saat itu menjabat Sekwilda Lampung Utara. Saksi menjadi anggota Panitia Khusus tersebut;
Pelaksanaan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat untuk lahan seluas 4.050 Ha dan ganti rugi tanam tumbuh saja untuk lahan seluas + 7.500 Ha dilakukan oleh PTP XXI-XXII pada tahun 1984.
Setelah PTP XXI-XXII membayar ganti rugi, seluruh areal tanah tersebut seluas + 11.000 Ha ditanami tebu oleh PTP XXI-XXII dari tahun 1984 sampai 1999;
Pada awal reformasi tahun 1999, banyak warga yang menuntut tanah ke PTP, padahal mereka bukan pemilik tanah tersebut;
Pada awal tahun 2000, kelompok warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah membakar kebun tebu milik PTPN VII, tepatnya di kebun Rayon 3 Unit Usaha Bunga Mayang;
Bahwa fakta-fakta hukum yang bersesuaian satu dengan lainnya sebagaimana diuraikan di atas (angka 7) membuktikan bahwa :
PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I setelah memperoleh SK pencadangan lahan dari Gubernur Lampung pada tahun 1980, selanjutnya berhasil menyelesaikan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh pada tahun 1984, termasuk ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik 10 umbulan yang bercocok tanam di areal eks HPH PT. BG Dasaad (Register 46);
Lahan seluas 4.650 hektar yang dikelola oleh PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK sejak tahun 2006 sampai sekarang merupakan areal eks HPH PT. BG Dasaad yang telah diganti rugi tahun 1984 oleh PTP XXI-XXII, sekarang PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I;
PTP XXI-XXII/PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I mengelola tanah tersebut menjadi perkebunan tebu secara kontinyu sejak tahun 1984. Namun pada tahun 1999, sebagai dampak euforia reformasi, warga masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah tersebut melakukan penyerobotan dan menguasai lahan dimaksud (okupan);
PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I telah menyelesaikan ganti rugi tanah kepada warga pemilik Umbul Way Hujau dan memberikan uang muka ganti rugi kepada warga pemilik 9 umbulan. Penyelesaian ganti rugi tanah untuk 9 umbulan terhambat akibat PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK juga memberikan ganti rugi bidang tanah yang sama kepada warga yang tidak berhak (okupan) pada tahun 2006 dan 2007;
Bahwa oleh karena itu tidak benar dan sangat keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung (Judex Juris) yang menyatakan bahwa PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I tidak berhasil melakukan pembebasan/ganti rugi tanah. Pertimbangan hukum tersebut sangat subjektif karena tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara gamblang dan jelas dalam persidangan di PTUN Jakarta (Judex Factie), tetapi kemudian diabaikan/ dikesampingkan oleh Judex Factie tingkat banding pada PT TUN Jakarta;
Bahwa Pemohon PK I menolak secara tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung tingkat kasasi perkara a quo yang menyatakan:
Bahwa kemudian tanggal 13 September 2006 oleh Bupati Way Kanan diterbitkan Izin Lokasi tanah seluas 4.650 Ha tersebut kepada Penggugat (PT. Bumi Madu Mandiri) dan berhasil melakukan proses pembebasan tanahnya;
(Vide Putusan: 158 K/TUN/2011 halaman 53 alenia 5);
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas (angka 10) bersifat sepihak dan sangat tendensius karena mengenyampingkan dan tidak mencermati fakta-fakta persidangan (bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi) berikut ini:
Bukti T.II.Int-7 Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang;
Pemda Provinsi Lampung memfasilitasi rapat mengenai tuntutan masyarakat terhadap lahan PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I. Rapat diadakan di Jakarta tanggal 19 Januari 2001 dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, Bupati Way Kanan dan Bupati Tulang Bawang. Kesepakatan rapat antara lain tanah PTPN VII seluas 2.005 hektar masuk Kabupaten Lampung Utara dan seluas 4.650 hektar masuk Kabupaten Way Kanan;
Bukti T.II.Int-11 Surat Direksi PTPN VII (Persero) Nomor 7.7/D/104/2006 tanggal 29 September 2006 perihal penyelesaian masalah lahan seluas ± 4.650 Ha ditujukan kepada Bupati Way Kanan;
Dalam surat yang ditembuskan kepada PT. Bumi Madu Mandiri tersebut, PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I menyatakan keberatan dan menolak izin lokasi untuk PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK karena:
PTPN VII (Persero) sangat memerlukan lahan seluas 4.650 hektar tersebut untuk kegiatan tanaman tebu sebagai tindak lanjut dari Program Pemerintah yang dilaksanakan oleh BUMN dan telah mendapat dukungan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan serta Gubernur Lampung;
Secara keperdataan PTP Nusantara VII (Persero) mempunyai hak atas lahan seluas 4.650 Ha tersebut, yang mana lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2000 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Bukti T.II.Int-20 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 590/110/13.01/2009 tanggal 3 Februari 2009 perihal permasalahan lahan 4650 Ha di Unit Usaha Bunga Mayang ditujukan kepada Gubernur Lampung;
Surat ini membuktikan bahwa DPRD Lampung setuju pembatalan Izin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK yang diterbitkan Bupati Way Kanan karena bertentangan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
Bukti T.II.Int-21 Surat Gubernur Lampung Nomor 525/2086/01/2009 tanggal 01 Mei 2009 perihal permasalahan lahan 4.650 Ha ditujukan kepada Bupati Way Kanan;
Dalam surat ini Gubernur Lampung menegaskan bahwa Izin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga Izin Lokasi dimaksud perlu ditinjau kembali;
Bukti T.II.Int-29 Peta Bidang Tanah Kecamatan Pakuan Ratu PTPN VII Buma Nomor Pengeluaran : 2/2001 Tanggal 12-2-2001 Luas : 4650,71 Ha;
Peta ini dibuat/diterbitkan oleh Kanwil BPN Lampung setelah Kabupaten Lampung Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Way Kanan pada tahun 1999 (vide Bukti T.II.Int-36). Setelah Kecamatan Pakuan Ratu dimekarkan menjadi Kecamatan Negeri Besar pada tahun 2002 (vide Bukti T.II.Int-6), maka lahan seluas 4.650,71 hektar tersebut masuk dalam Wilayah Administrasi Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;
Keterangan Saksi Indra Bangsawan
Saksi tahu ada sengketa tanah yang sudah diperuntukkan bagi PTP XXI-XXII yang sekarang berubah menjadi PTPN VII, tetapi oleh Bupati Way Kanan dicadangkan kembali untuk PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM);
Keterangan Saksi Ir. Hi. Ibrahim BS
Pada saat saksi menjabat Asisten I Pemprov Lampung, saksi ditugaskan Gubernur Lampung untuk mengundang 3 (tiga) Bupati dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah tanah PTPN VII. Bupati yang diundang dan hadir adalah Bupati Lampung Utara, Bupati Tulang Bawang dan Bupati Way Kanan. Selain itu diundang pula Kakanwil BPN Lampung, unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PTPN VII;
Rapat diadakan karena saat itu banyak warga yang menuntut tanah PTPN VII (Persero);
Rapat diadakan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2001. Hasil rapat antara lain tanah PTPN VII seluas 2.005 Ha masuk Kabupaten Lampung Utara dan seluas 4.650 Ha masuk Kabupaten Way Kanan. PTPN VII bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp.2.500.000,- per hektar terhadap lahan tersebut;
Saksi tahu ada 2 (dua) peta yang dibuat BPN Lampung mengenai luas tanah 2.005 Ha di Lampung Utara dan 4.650 Ha di Way Kanan. Tanah tersebut merupakan hak PTPN VII;
Bahwa Pemohon PK I menegaskan bahwa permasalahan lahan 4.650 hektar terjadi akibat Bupati Way Kanan menerbitkan Izin Lokasi kepada PT. Bumi Madu Mandiri tanggal 13 September 2006, padahal pada Tahun 1998 PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I telah terlebih dahulu memperoleh izin lokasi terhadap lahan tersebut;
Penerbitan izin lokasi PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I terhadap lahan seluas 4.650 hektar pada tahun 1998 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.II.Int-43). Tidak ada kewajiban PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I untuk memperpanjang Izin Lokasi dimaksud karena syarat-syarat yang ditentukan untuk memperpanjang izin lokasi telah dipenuhi semua pada saat masih berlakunya izin lokasi tahun 1998;
Bahwa pemberian izin lokasi oleh Bupati Way Kanan kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK telah bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak-Hak atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 1999 serta Kepres Nomor 34 Tahun 2003;
Bupati Way Kanan dalam menerbitkan izin lokasi bagi PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK tidak melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kantor Pertanahan setempat mengenai penyediaan data sebagai bahan pertimbangan bagi penetapan izin lokasi yang bersangkutan serta meminta konfirmasi kepada PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I sebagai pihak yang lebih dulu mempunyai SK Pencadangan Lahan dan Izin lokasi atas lahan dimaksud;
Bahwa fakta-fakta hukum yang diuraikan secara detail di atas (angka 11, 12, 13) membuktikan bahwa :
Bupati Way Kanan sejak tahun 2001 telah mengetahui dan menyetujui bahwa lahan seluas 4.650 hektar yang terletak di Kabupaten Way Kanan merupakan hak PTPN VII (Persero)/Pemohon PK sesuai dengan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001;
Namun ironisnya Bupati Way Kanan justru menerbitkan Izin Lokasi kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK pada tahun 2006 (vide Bukti P-4). Pemberian Izin Lokasi ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan karena lahan yang dicadangkan seluas 4.650 hektar untuk PT. Bumi Madu Mandiri telah terlebih dahulu diganti rugi oleh PTP XXI-XXII/PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I pada tahun 1984;
Bupati Way Kanan tidak konsisten dengan hasil pertemuan 3 (tiga) Bupati di Jakarta pada tahun 2001. Pemberian Izin Lokasi kepada PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK mengakibatkan terjadinya tumpang tindih lahan dan selanjutnya Termohon PK memberikan ganti rugi kepada warga yang tidak berhak (okupan);
Bupati Way Kanan melanggar ketentuan mengenai prosedur penerbitan Izin Lokasi seperti diatur dalam Bab IV Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung menegaskan Izin Lokasi untuk PT. Bumi Madu Mandiri/Termohon PK yang diterbitkan Bupati Way Kanan cacat hukum. Izin Lokasi dimaksud telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status lahan 4.650 hektar tersebut karena sesungguhnya hanya PTPN VII (Persero) yang berhak menggarap dan mengelolanya menjadi perkebunan tebu;
Bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas maka dapat dibuktikan bahwa :
Majelis Hakim Agung (Judex Juris) dan Majelis Hakim tingkat banding (Judex Factie) yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah terbukti salah dan keliru dalam menerapkan hukum serta pertimbangan hukumnya tidak sempurna dan subjektif;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/TUN/2011 juncto Putusan PT TUN Jakarta Nomor 219/B/2010/PT.TUN.JKT tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya serta bagi PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I dan BPN RI/Pemohon PK II pada khususnya;
Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor: 18/G/2010/PTUN.JKT sangat objektif karena berlandaskan pada fakta-fakta persidangan (bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi) dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu putusan Majelis Hakim tingkat kasasi dan Majelis Hakim tingkat banding perkara a quo mengabaikan/bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 107 A Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah junto Pasal 74, 75 dan Pasal 76 Ayat (3) huruf (a.4.) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Pasal 8 Ayat (1, 2, 3, 4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
Pasal 20 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (7), Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Bahwa sedangkan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama (Judex Factie) PTUN Jakarta Nomor: 18/G/2010/PTUN-JKT telah sesuai dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan tersebut di atas (angka 16). Hal ini sebagaimana pertimbangan hukumnya yang menyatakan:
Menimbang, bahwa karena dalam proses permohonan Penggugat a quo masih terdapat persoalan sengketa lahan dengan Tergugat II Intervensi dan hal tersebut setelah mendengar pendapat/pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung maupun hasil kajian yang dibentuk Tergugat serta pertimbangan-pertimbangan dari kejaksaan selaku Pengacara Negara, DPRD Propinsi, Gubernur, BPKP Perwakilan Propinsi Lampung yang pada pokoknya tidak merekomendasikan kelanjutan proses penerbitan Hak Guna Usaha Penggugat karena masih terdapat persoalan sengketa lahan yang juga dipertahankan Tergugat II Intervensi, dengan demikian terbukti bahwa penolakan Tergugat dalam keputusan objek sengketa telah ditempuh sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 pada Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2).
(Vide Putusan Nomor: 18/G/2010/PTUN-JKT halaman 156 alenia 2).
Bahwa oleh karena itu Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PTPN VII (Persero)/Pemohon PK I mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung menerima/mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini serta membatalkan Putusan MA Nomor 158 K/TUN/2011 tanggal 15 Juni 2011 juncto Putusan PT TUN Jakarta Nomor 219/B/2010/PT.TUN. JKT tanggal 21 Desember 2010 serta menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 18/G/2010/PTUN-JKT tanggal 19 Juli 2010;
Alasan Pemohon Peninjauan Kembali II
Pasal 67 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu : “apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut “;
Bahwa yang menjadi tuntutan oleh Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat dalam gugatannya antara lain adalah sebagai berikut :
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 10 Nopember 2009 Nomor 4652/16.1-100/XI/2009 Perihal Penjelasan Status Permohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan Hak Guna Usaha Atas Tanah Atas Nama PT. Bumi Madu Mandiri, yang diterbitkan oleh Tergugat;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya proses permohonan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Guna Usaha yang dimohon Penggugat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Oleh karena dasar penolakan yaitu masih adanya sengketa atas tanah yang dimohonkan pengukuran masih disengketakan dengan PTPN VII adalah dasar yang tidak benar, karena tanah tersebut adalah milik Termohon Peninjauan Kembali i.c PT. Bumi Madu Mandiri yang diperoleh dari masyarakat dengan pembebasan dan pemberian ganti rugi;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Juris dalam putusannya halaman 53 menyatakan :
Bahwa tanah obyek perkara terbukti dalam kondisi disengketakan antara PT. Perkebunan Nusantara VI in casu Pemohon Kasasi I/Terbanding/Tergugat II Intervensi dengan PT. Bumi Madu Mandiri in casu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat;
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa pertimbangan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena sebagai berikut :
Bahwa atas tanah terperkara merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII.
Sehingga apabila PT. Bumi Madu Mandiri menagih tanah dimaksud, harus menyelesaikan kepentingan PT. Perkebunan Nusantara VII;
Bahwa dengan demikian Majelis Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah salah menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie dan Majelis Hakim Judex Juris telah melampaui batas kewenangannya sehingga memberikan putusan yang tidak benar. Yaitu telah menilai tidak hanya formil, melainkan juga menilai materiil bukti pembebasan yang dilakukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri. Majelis Hakim Judex Factie dan Judex Juris telah mengambil kewenangan atau kompetensi dari Peradilan Umum, yaitu menilai bahwa pembebasan yang dilakukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri adalah benar, sedang pembebasan atau apa yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII dalam memperoleh tanah tersebut dikesampingkan;
Kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim Judex Factie dan Judex Juris adalah tidak menilai apakah orang yang telah dibebaskan tanahnya oleh PT. Bumi Madu Mandiri adalah benar pemilik tanah, dan ternyata sesuai dengan bukti yang terungkap dan diajukan di persidangan, tanah tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL) milik PT. Perkebunan Nusantara VII. Sehingga penyelesaian/ pembebasan tanah seharusnya dilakukan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII;
Dari hal ini jelas bahwa PT. Perkebunan Nusantara VII memiliki kepentingan dan hubungan hukum dengan tanah terperkara, sehingga atas tanah tersebut benar masih disengketakan antara PT. Perkebunan Nusantara VII dengan PT. Bumi Madu Mandiri.
Bahwa terhadap hal – hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum tersebut diatas dibenarkan oleh Judex Juris yang intinya menyatakan “pertimbangan hukum Judex Factie/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum”, dengan alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
Bahwa lahan seluas 4.650 Ha sejak dicadangkan tahun 1980 sampai terbitnya Izin Lokasi kepada Tergugat II Intervensi (PTP VII) sampai berakhirnya Izin Lokasi tersebut tanggal 14 September 1999 tidak pernah berhasil dalam proses pembebasan/ganti rugi, sehingga status tanah tersebut sebagai tanah yang dicadangkan;
Bahwa kemudian tanggal 13 September 2006 oleh Bupati Way Kanan diterbitkan Izin Lokasi tanah seluas 4.650 Ha tersebut kepada Penggugat (PT. Bumi Madu Mandiri) dan berhasil melakukan proses pembebasan tanahnya;
Bahwa alasan – alasan Judex Juris tersebut diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum karena telah membenarkan proses pembebasan tanah/ganti rugi yang telah dilakukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri, sementara terhadap pihak yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/ semula Penggugat telah menerima pembebasan tanah/ganti rugi tersebut belum pernah diuji secara keperdataan apakah mereka adalah pihak yang berhak atas tanah yang dibebaskan tersebut, sehingga dengan alasan – alasan Judex Factie telah mengabulkan suatu hal yang lebih dari pada yang dituntut oleh Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat. Dengan demikian Judex Juris telah salah dalam menerapkan hukum.
Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu: “apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata “.
Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Februari 2011 Nomor 382 K/TUN/2011 tersebut, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Judex Juris telah mengabaikan seluruh alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/ semula Tergugat dalam Memori Kasasi dan membenarkan pertimbangan hukum Judex Factie/Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara halaman halaman 27 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 21 Desember 2010 Nomor 219/B/ 2010/PT.TUN.JKT. yang menyatakan :
“Menimbang bahwa dengan terbitnya ijin lokasi yang diberikan Bupati kepada Penggugat/Pembanding dan terhadap ijin tersebut Tergugat II Intervensi/Terbanding II tidak pernah mempermasalahkannya maka sebenarnya secara yuridis Tergugat II Intervensi/Terbanding II tersebut tidak punya kepentingan lagi dengan lokasi berkaitan obyek sengketa yang dimohonkan Penggugat/Pembanding untuk pengukuran Hak Guna Usaha tersebut, dengan demikian sikap Tergugat/Terbanding I yang menolak permohonan Penggugat/Pembanding tersebut adalah merupakan pelanggaran Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum” dan “Menimbang bahwa dengan demikian alasan Tergugat/Terbanding I yang menolak permohonan pengukuran kadaster yang diajukan Penggugat/Pembanding dengan alasan diatas lahan yang dimohon ada protes keberatan dari Tergugat II Intervensi/Terbanding II seharusnya tidak dapat dilakukan karena lahan yang dimohon adalah lahan yang clear tidak ada permasalahan hukum yang sebelumnya digugat di Lembaga Peradilan, dengan demikian keberatan tersebut adalah merupakan keberatan yang tidak berdasar hukum”.
Kesalahan dari Judex Juris dalam pertimbangan hukum tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan Ijin Lokasi. Bahwa tidak terbantahkan lagi Ijin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri bukan merupakan bukti pemilikan tanah. Ijin Lokasi adalah ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya (Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi), dengan terbitnya Ijin Lokasi kepada seseorang atau pihak maka tidak akan menghilangkan hubungan hukum dari pihak yang telah memperoleh penunjukan atas suatu bidang tanah dari Instansi yang berwenang;
Dalam perkara a quo, oleh Gubernur Provinsi Lampung telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, tanggal 21 Desember 1981 Nomor G/238/DA/HK/81 mengenai pencadangan tanah seluas ± 3000 Ha kepada PTP XXI-XXII (persero) untuk keperluan perkebunan tebu;
Dengan demikian adanya penunjukan oleh Gubernur kepada PT. Perkebunan Nusantara VII mengenai Area Penggunaan Lain atas bidang tanah tersebut, kepada semua pihak yang memerlukan tanah Area Penggunaan Lain (APL) yang telah diserahkan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII, maka harus ada penyelesaian dengan PT. Perkebunan Nusantara VII selaku pemegang hak dari Area Penggunaan Lain (APL) termasuk dalam hal ini PT. Bumi Madu Mandiri apabila memerlukan tanah tersebut harus menyelesaikan kepentingan pemegang APL bukan memberikan ganti rugi kepada pemegang bidang tanah APL yang merupakan hak dari PT. Perkebunan Nusantara VII;
Bidang tanah masih disengketakan. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie dan Judex Juris adalah salah. Pengertian sengketa tidak hanya meliputi perkara di Pengadilan;
Bahwa Judex Factie dan Judex Juris telah keliru mengartikan “lahan yang clear dan tidak ada permasalahan hukum” atas tanah obyek sengketa sementara terhadap 1 (satu) bidang tanah diklaim oleh 2 (dua) pihak yang sama-sama memperoleh Ijin Lokasi yaitu PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/ semula Pembanding/semula Penggugat dan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding semula Tergugat II Intervensi adalah termasuk sengketa. Dan untuk membuktikan siapa yang paling berhak atas tanah sengketa a quo (kepemilikan/keperdataan), perlu diuji terlebih dahulu melalui Peradilan Umum/Peradilan Negeri;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, Ijin Lokasi diberikan pengertian sebagai ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya;
Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi ditegaskan sebagai berikut :
Pemegang Ijin Lokasi diijinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Ijin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak lain yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku;
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Ijin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain;
Pemegang Ijin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum;
Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, maka kepada pemegang Ijin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya;
Bahwa Ijin Lokasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi suatu pihak atau perusahaan untuk memperoleh tanah untuk kegiatan usahanya, yaitu untuk mengarahkan dan mengendalikan pihak-pihak/perusahaan tersebut dalam memperoleh tanah, mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki hubungan dan kepentingan dengan tanah dimaksud selain penggunaan tanah tersebut agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta kemampuan fisik tanah itu sendiri;
Bahwa dengan diberikannya Ijin Lokasi kepada PT. Bumi Madu Mandiri tidak berarti tanah yang ditunjuknya sudah memperoleh hak atas tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi tersebut. Pemegang Ijin Lokasi diijinkan untuk memperoleh tanah yang ditunjuk tersebut dari semua hubungan hukum yang ada antara tanah tersebut dengan pihak lain dengan cara-cara sesuai ketentuan yang berlaku, misal dengan pemindahan hak atau pembebasan hak dengan memberi ganti kerugian berdasarkan musyawarah mufakat dengan yang berhak atas tanah dalam perkara a quo PT. Perkebunan Nusantara VII, bukan masyarakat penggarap atas tanah APL dari PT. Perkebunan Nusantara VII dan kemudian diajukan permohonan hak;
Bahwa pemegang Ijin Lokasi tidak mempunyai hak apapun atas tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi sebelum tanah tersebut dibebaskan atau diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hak untuk menguasai dan menggunakan tanah itu tidak timbul karena adanya Ijin Lokasi;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka meskipun pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi belum mengajukan keberatan terhadap penerbitan Ijin Lokasi oleh Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 Nomor 141/B.103/01-WK/HK/2006 kepada PT. Bumi Madu Mandiri, tidak menyebabkan hilangnya kepentingan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding semula Tergugat II Intervensi terhadap tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi tersebut. Dengan demikian pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa berdasarkan bukti tertulis yang disampaikan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi (Vide Bukti T.II.Int ) maupun sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi maupun oleh PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat, telah terbukti ada hubungan hukum dan kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/ semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi dengan tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat. Di sisi lain juga telah terbukti bahwa tidak pernah ada penyelesaian kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/ semula Penggugat;
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat belum memenuhi kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, dan sebagai konsekuensi yuridisnya pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat belum dapat melakukan perbuatan untuk memohon hak atas tanah dimaksud, dimana kegiatan permohonan hak tersebut diawali dengan pengukuran secara kadasteral yang menjadi kewenangan Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat, dan hal ini menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa dan karenanya belum dapat diprosesnya permohonan pengukuran yang diajukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, yang dilakukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat dikualifikasikan dalam permohonan hak (pendaftaran hak) untuk pertama kali, yang antara lain meliputi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, dan untuk memperoleh data yang diinginkan maka dilakukan pengukuran dan pemetaan (Pasal 12 ayat (1) huruf a jo. Pasal 14 ayat (1) );
Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, antara lain diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Judex Factie tidak tepat dalam menerapkan atau menginterpretasikan dari peraturan ini karena sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik (penguasaan fisik dan yuridis) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bukti tertulis yang disampaikan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi (Vide Bukti T.II.Int-43) maupun sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi maupun oleh PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/ semula Penggugat, telah terbukti ada hubungan hukum dan kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi dengan tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat. Di sisi lain juga telah terbukti bahwa tidak pernah ada penyelesaian kepentingan pihak PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat II Intervensi oleh pihak PT. Bumi Madu ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat;
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat belum memenuhi kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi, dan sebagai konsekuensi yuridisnya pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat belum dapat melakukan perbuatan untuk memohon hak atas tanah dimaksud, dimana kegiatan permohonan hak tersebut diawali dengan pengukuran secara kadasteral yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ic. Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Kasasi/semula Terbanding/semula Tergugat, dan hal ini menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa dan karenanya belum dapat diprosesnya permohonan pengukuran yang diajukan oleh pihak PT. Bumi Madu Mandiri ic. Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat;
Bahwa sesungguhnya belum terdapat data yuridis adanya penyelesaian kepentingan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) oleh PT. Bumi Madu Mandiri, dengan demikian PT. Bumi Madu Mandiri belum memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, sehingga belum dapat mengajukan permohonan hak yang diawali dengan pengukuran kadasteral;
Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas terbukti pertimbangan Judex Factie yang dibenarkan oleh Judex Juris mengenai tanah obyek sengketa a quo tersebut merupakan lahan yang clear tidak ada permasalahan hukum adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie dan Judex Juris telah mengesampingkan fakta yuridis maupun historis dari riwayat tanah terperkara, sehingga memberikan putusan yang tidak obyektif dan tidak benar.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa alasan-Alasan Peninjauan Kembali lebih merupakan pendapat dan pandangan Pemohon Peninjauan Kembali atas fakta persidangan, yang sebagian sudah dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Judex Juris;
Bahwa bukti-bukti baru (Novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan dan tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari Judex Juris sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf [b] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG dan Pemohon Peninjauan Kembali II: KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PERSERO) BANDAR LAMPUNG dan Pemohon Peninjauan Kembali II: KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I, II untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a ,
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H., Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.,
ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i……………..Rp. 6.000,- ttd/.
2. R e d a k s i…………….Rp. 5.000,- Jarno Budiyono, S.H.,
3. Administrasi peninjauan-
kembali…......................Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip.220000754.