9/Pdt./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 9/Pdt./2016/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Teuku Umar No.300, Kedaton
Also in 60 other cases
- 8/Pdt.G/2014/PN Bbu (17 December 2015) — PN Blambangan Umpu
- 42/PDT/2020/PT TJK (9 June 2020) — PT Tanjung Karang
- 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (29 October 2019) — PN Palembang
- 55/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 51/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- 49/B/PK/PJK/2013 (19 August 2013) — Mahkamah Agung
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 17 Desember 2015 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
S A L I N A N
P U T U S A N
Nomor 9/Pdt./2016/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Perkebunan Nusantara VII berkedudukan di Jalan Teuku Umar Nomor 300 Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Sri Nenda Singarimbun, S.H., Edy Taufik, S.H., Jumiati, S.H., Rozali Umar, S.H. dan Nazarudin Mansyuri, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Direksi PTPN VII (Persero) Nomor : HPR/SKK/19/2014 tanggal 17 September 2014, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat ;
Melawan:
PT. BUMI MADU MANDIRI, berkedudukan di Jalan Negara Yukum Jaya Nomor 300 Desa Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah Lampung, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat;
d a n
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN, berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Way Kanan KM 2 Blambangan Umpu, Way Kanan; selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;-
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;-
TENTANG DUDUK PERKARA:
Telah membaca gugatan Penggugat/Pembanding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Objek Gugatan adalah tanah seluas + 3.869 hektar yang merupakan bagian atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bidang tanah seluas 4.650 hektar (eks HPH PT. BG, Dasaad) yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (dahulu Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung).
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (3 HIR juncto Pasal 142 Ayat (5) RBg Bahwa, objek gugatan untuk benda tidak bergerak, dalam hal ini tanah, diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup letak objek gugatan dimaksud. Oleh karena itulah gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa, Penggugat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha perkebunan tebu, sawit, karet, dan teh. Wilayah kerja Penggugat meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Pada mulanya Penggugat bernama PTP XXI-XXII (Persero) dan PTP X (Persero). Dasar hukum pendirian PTPN VII (Persero) / Penggugat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 yang melebur PTP X dan PTP XXXI menjadi satu perusahaan yaitu PTPN VII (Persero).
Bahwa, PTPN VII (Persero) / Penggugat telah memperoleh status badan hukum sejak tanggal 8 Agustus 1996. Direksi PTPN VII (Persero) bertugas mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi berwenang mengatur penyerahan kekuasaan kepada seorang atau beberapa orang anggota direksi dan/atau kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan untuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Tugas dan wewenang ini termaktub dalam Pasal 11 Ayat 2 dan 19) Anggaran Dasar PTPN VII (Persero), Akta Nomor 34 Tahun 2008, beserta perubahannya yang tertuang dalam Akta Nomor 11 Tahun 2009.
Bahwa, berdasarkan Anggaran Dasar tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata Direksi PTPN VII (Persero) mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini.
DASAR & ALASAN HUKUM GUGATAN
Bahwa, tanah seluas + 3.869 hektar (Objek Gugatan) merupakan bagian atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sebidang tanah seluas 4.650 hektar yang merupakan tanah negara eks HPH PT. BG. Dasaad (Register 46) yang kemudian diberikan hak pengelolaannya oleh Pemerintah kepada Penggugat. Batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau
Sebelah Timur berbatasan dengan areal PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Gedung Ratu, Gunung Katun Malai dan Gunung Katun Tanjungan (Sertifikat HGU Nomor 21 Tahun 1995).
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar
Sebelah Selatan berbatasan Way Papan Balak dan lahan PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Sukadana Udik, Desa Sukadana Ilir dan Desa Haduyang Ratu (saat ini masih proses penerbitan HGU dan telah terbit Izin Lokasi Nomor : B/23/01-LU/HK/2014).
Batas-batas tersebut berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 atas nama PTPN VII (Persero)/Penggugat.
Bahwa, tanah aset negara seluas 4.650 hektar (eks HPH PT. BG. Dasaad) merupakan hak Penggugat dengan riwayat perolehannya sebagai berikut:
. Surat Menteri Pertanian RI Nomor 772/Mentan/IX/1980 tanggal 8 September 1980 kepada Gubernur KDH Tingkat I Lampung untuk memberikan pencadangan areal tanah seluas + 21.000 Ha kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero) dalam kaitannya usaha Pemerintah untuk mencukupi kebutuhan gula Dalam Negeri, Pemerintah akan membuka perkebunan tebu dan mendirikan pabrik gula di luar Jawa;
. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor G/265/BAPPEDA/HK/ 1980 tanggal 26 November 1980 yang pada intinya mencantumkan sebagai berikut :
Mencadangkan areal seluas + 5.000 Ha kepada PTP. XXI-XXII terletak di daerah Ketapang, Kec. Sungkai Selatan, Kab. Lampung Utara (bekas areal pencadangan tanah PT. Sungkai);
Untuk mencukupi areal seluas + 21.000 Ha tersebut disetujui diperluas ke daerah HPH PT. BG Dasaad (Reg. 46) yang selanjutnya dipersilahkan untuk menyelesaikan kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan areal tersebut;
c). Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Lampung Nomor G /238/DA/HK/81 tanggal 21 Desember 1981 tentang pencadangan tanah seluas + 3.000 Ha kepada PTP XXI-XXII (Persero) untuk keperluan perluasan perkebunan tebu;
d). Surat Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian Nomor 330/DJ/I/1983 tanggal 26 Januari 1983 perihal pemohonan pelepasan areal hutan untuk perkebunan oleh PTP XXI-XXII Lampung, sekarang berubah menjadi PTPN VII (Persero).
e). Berdasarkan surat pada huruf (d) tersebut di atas, maka PTP XXI-XXII (Persero) yang saat ini menjadi PTPN VII (Persero)/Penggugat, diberi hak oleh pemerintah untuk menguasai lahan seluas ± 7.500 Ha eks HPH PT. BG Dasaad, dan disebutkan dalam surat dimaksud terdapat garapan warga masyarakat Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu dan Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Lampung Utara.
f). Surat Sub Balai Tata Hutan Tanjungkarang Lampung Nomor 333/TGH-110/SBTH/1983 tanggal 12 Maret 1983 perihal permohonan pelepasan areal hutan untuk perkebunan oleh PTP XXI-XXII Lampung.
g). Surat Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomor 290/VII/4/83 tanggal 22 Juli 1983 yang pada prinsipnya menyetujui kegiatan pembukaan areal hutan pada areal hutan yang dimohon/disurvei;
h). Pada tahun 1983 telah dilakukan pengukuran kadastral oleh Badan Pertanahan Nasional atas bidang tanah tersebut sesuai dengan Peta Situasi Nomor 13/1983 tanggal 22 Juli 1983 seluas 6.895 hektar;
i). Surat Bupati Lampung Utara Nomor OP.000/576/I/LU/1984 tanggal 15 Agustus 1984 yang intinya mendukung kegiatan pembukaan areal hutan pada areal hutan yang dimohon/disurvei;
j). Pada tanggal 20 Maret 1984, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung (saat itu dijabat Drs. Subki E. Harun) mengadakan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka penyelesaian ganti rugi hak-hak rakyat pada areal PT. Perkebunan XXI-XXII dalam wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Areal yang dimaksudkan adalah lahan eks HPH PT. BG. Dasaad. Kesimpulan pertemuan, antara lain, pada areal kehutanan yang diperuntukkan bagi PTP XXI-XXII akan diadakan ganti rugi kepada rakyat terhadap tanam tumbuhnya saja.
k). Selanjutnya Bupati Lampung Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor OP.000/B.52/BG.I/HK/1984 tanggal 18 April 1984 tentang pembentukan panitia khusus penyelesaian areal Ex. HPH PT. BG. Dasaad yang diserahkan kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero), serta Surat Keputusan Nomor OP.000/B.68/BG.I/HK/1984 tanggal 5 Juni 1984 tentang pembentukan panitia khusus penyelesaian areal Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu, Negeri Ujungkarang dan sekitarnya yang diserahkan kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero). Dalam 2 (dua) Surat Keputusan Bupati tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Hasil pertemuan pada tanggal 20 Maret 1984 yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung mengenai masalah ganti rugi hak-hak rakyat dalam HPH PT.BG. Dasaad yang diserahkan kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero), hal ini hanya sebatas pada ganti rugi tanam tumbuh saja, karena areal masuk dalam Kawasan Hutan.
Berdasarkan hasil Inventarisasi lahan HPH PT. BG. Dasaad tersebut, berada dalam wilayah Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun malai, Gedung Ratu, Negeri Ujungkarang dan sekitarnya.
Guna melaksanakan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada para pemilik, maka perlu dilakukan Inventarisasi dan dibentuk Panitia Khusus untuk penyelesaiannya.
l) Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara tersebut di atas, PTP XXI-XXII (Persero) melalui Panitia Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara pada bulan Juni tahun 1984 melaksanakan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat penggarap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ganti rugi tersebut diberikan kepada masyarakat penggarap 10 (sepuluh) umbul yaitu (1) Umbul Gunung Brajo, (2) Umbul Titi Wakak, (3) Umbul Gunung Selayang, (4) Umbul Saro Mandi, (5) Umbul Las Kedatuan, (6) Umbul Labuhan Dalem, (7) Umbul Gunung Kasihan, (8) Umbul Tulung Wie, (9) Umbul Kandang Gepong, dan (10) Umbul Way Hujau.
m) Bahwa, setelah selesai pelaksanaan ganti rugi, Bupati Lampung Utara menyetujui PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero) melaksanakan pembukaan lahan di areal eks. HPH PT. BG. Dasaad. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Lampung Utara Nomor : OP.000/576/I/LU/1984 tanggal 15 Agustus 1984.
Bahwa, langkah, tindakan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam melakukan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 4.650 hektar (eks HPH PT. BG. Dasaad) sebagai berikut :
Pengurusan administrasi/perizinan dan persiapan ganti rugi tanam tumbuh
Pengukuran lahan
Ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik 10 umbulan tahun 1984
Land Clearing Lahan seluas 2.450,5 hektar di areal 4.650 hektar
Land Preparation Lahan seluas 2.109,5 hektar di areal 4.650 hektar
Membangun rumah karyawan Tipe 36 sebanyak 12 Unit tahun 1987 di areal 4.650 hektar
Membangun barak/basecamp karyawan di areal 4.650 hektar tahun 1987
Membangun sarana dan prasarana lainnya yang dimulai tahun 1981 s.d 1999 (Jalan, gorong-gorong, jembatan, spillway, dll) di areal 4.650 hektar
Mengelola areal 4.650 hektar menjadi perkebunan tebu secara kontinu sejak tahun 1984 sampai tahun 1999.
Bahwa, Penggugat juga telah memperoleh Izin Lokasi untuk areal tersebut sebagaimana termaktub dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor : BPN.460/34/IL-4/1998 tanggal 15 September 1998 tentang pemberian Izin Lokasi kepada PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero)/Penggugat untuk keperluan perkebunan tebu Unit Usaha Bunga Mayang tanah seluas ± 6.910 hektar di areal bekas HPH PT.BG.Dassad yang telah diukur sesuai Peta situasi Nomor 13 Tahun 1983 tanggal 22 Juli 1983.
Bahwa, pada saat Izin Lokasi tersebut diperoleh Penggugat, seluruh areal eks HPH PT. BG. Dasaad telah dikuasai dan dikelola secara kontinu oleh Penggugat sejak tahun 1984, sehingga salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan HGU sesungguhnya telah dipenuhi oleh Penggugat, yaitu telah selesai memberikan ganti rugi serta menguasai/mengelola lahan.
Bahwa, dalam rangka melengkapi persyaratan mendapatkan HGU atas lahan dimaksud, dan untuk mengetahui status lahan yang semula merupakan kawasan hutan (eks HPH PT. BG Dasaad), maka Penggugat mengajukan surat Nomor 7.7/D/044/1998 tanggal 18 September 1998 perihal permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha perkebunan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI.
Bahwa, menanggapi permohonan Penggugat tersebut di atas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI mengirimkan surat nomor 1649/MENHUTBUN-VIII/1999 tangga 11 Oktober 1999 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan antara lain kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PTPN VII (Persero)/Penggugat. Inti surat, Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI mendukung dan menyetujui Penggugat meneruskan usaha perkebunan tebu di areal seluas 4.650 hektar tersebut.
Bahwa, namun proses Penggugat untuk memperoleh HGU atas lahan eks HPH PT. BG. Dasaad ”dihentikan oleh warga masyarakat okupan” sebagai dampak euforia reformasi tahun 1999. Warga okupan melakukan penyerobotan tanah, merusak dan membakar aset-aset milik Penggugat di areal tersebut.
Bahwa, sebagai upaya Penggugat untuk mengelola kembali lahan 4.650 hektar yang diokupasi warga, maka pada tanggal 10 Oktober 2000 Penggugat memberikan uang muka ganti rugi tanah sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah) kepada warga pemilik 9 (sembilan) umbulan. Selain itu Penggugat juga memberikan uang muka ganti rugi tanah kepada Kelompok Mad Zen dari Desa Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan atas lahan seluas 1.200 Ha (di dalam lahan 4.650 Ha) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)pada tanggal 11 Oktober 2000.
Bahwa, untuk menyelesaikan permasalahan lahan Penggugat yang diokupasi warga, Pemerintah Provinsi Lampung berinisiatif membantu dengan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, Bupati Tulang Bawang, Bupati Way Kanan dan PTPN VII (Persero). Dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta pada tanggal19 Januari 2001 tersebut, seluruh pihakmenyepakati hal-hal sebagai berikut:
Areal PTPN VII (Persero) yang dipermasalahkan masyarakat seluas :
- Untuk Kabupaten Lampung Utara : 2.005 hektar
- Untuk Kabupaten Way Kanan : 4.650 hektar
Jumlah : 6.655 hektar
PTPN VII (Persero) menyiapkan dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per hektar terhadap areal yang dipermasalahkan seluas 6.655 hektar.
Bahwa, BPN telah melakukan kembali pengukuran terhadap lahan Penggugat tersebut di atas setelah terbentuknya Kabupaten Way Kanan (hasil pemekaran Kabupaten Lampung Utara). Khusus untuk areal eks HPH PT. BG. Dasaad yang terletak di Kabupaten Way Kanan, hasil pengukuran tertuang dalam Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 12 Februari 2001 an. PTPN VII (Persero) di Kabupaten Way Kanan seluas 4.650,71 hektar.
Setelah adanya pemekaran wilayah, areal 4.650 hektar terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (dahulu Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung).
Bahwa, pada saat itu pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang mengklaim lahan 4.650 hektar yang terletak di Kabupaten Way Kanan belum dapat diselesaikan seluruhnya oleh Penggugat karena :
Banyaknya tuntutan, baik dari masyarakat Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan maupun Kabupaten Tulang Bawang, jika ditotal klaim lahan menjadi seluas +36.000 hektar, sedangkan lahan Penggugat yang tersedia untuk diselesaikan permasalahannya di Kabupaten Way Kanan hanya seluas 4.650 hektar.
Pemda Kabupaten Way Kanan/Turut Tergugat belum dapat menyelesaikan kesepakatan 3 (tiga) Bupati tersebut di atas tanggal 19 Januari 2001 butir (e) yaitu :
Pembayaran kepada masyarakat penuntut yang benar-benar berhak baru dapat dilaksanakan setelah ada daftar hasil inventarisasi dan pengukuran rincikan dari Kantor Pertanahan yang disahkan Tim Wasdal serta disetujui oleh Bupati. Pembayaran dilaksanakan langsung oleh PTPN VII (Persero) kepada yang bersangkutan dengan menandatangani Berita Acara Penyelesaian Masalah, dimana tidak akan terjadi lagi tuntutan pada areal yang sama di kemudian hari.
Bahwa, pada tahun 2006 dan 2007 Penggugat memberikan ganti rugi tanah kepada pemilik Umbul Way Hijau seluas 320,25 hektar. Nilai ganti rugi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per hektar sesuai hasil pertemuan Penggugat dengan 3 (tiga) Bupati tanggal 19 Januari 2001. Pemberian ganti rugi tanah tersebut difasilitasi dan disaksikan oleh Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Nomor 16/WASDAL/PHAT/2006 tanggal 15 Desember 2006 (untuk ganti rugi lahan 300 hektar) dan Nomor 04/WASDAL/PHAT/2007 tanggal 17 Maret 2007 (untuk ganti rugi sisa lahan Umbul Way Hujau, 20,25 hektar).
Umbul Way Hujau merupakan satu dari 10 umbul yang tanam tumbuhnya telah diganti rugi oleh Penggugat tahun 1984. Dengan demikian areal eks HPH PT. BG Dasaad di Kabupaten Way Kanan yang dipermasalahkan masyarakat klaimer bukan lagi seluas 4.650 hektar melainkan seluas 4.330 hektar.
Batas-batas tanah Umbul Way Hujau seluas 320,25 hektar yang telah diganti rugi oleh Penggugat sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Way Papan Balak (batas alam Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan)
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (areal Penggugat HGU 21/1995)
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Bahwa, selain itu pada tahun 2007 Penggugat melakukan pembayaran uang muka ganti rugi tanah kepada pemilik 9 (sembilan) Umbul dikurangi Umbul Way Hujau yang sudah selesai ganti rugi tanah sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Bahwa, pada tahun 2008 Penggugat memberikan ganti rugi lahan 1.132,41 hektar (Rp.2.500.000,- per hektar) kepada masyarakat adat Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 14/PDT.G/2000/PN.KB juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 37/Pdt/2001/PT.TK juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1982 K/Pdt/2002.
Batas-batas tanah 1.132,41 hektar tersebut sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Way Papan Balak (batas alam Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Negara Tulang Bawang Baru dan Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukadana Udik
Sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 (HTI)
Setelah menyelesaikan ganti rugi tanah dimaksud, Penggugat mengelolanya menjadi perkebunan tebu sejak tahun 2008 sampai sekarang.Namun pada tahun 2011, Tergugat tiba-tiba secara sepihak mengklaim dari luas keseluruhan 1.132,41 hektar tersebut, + 461 hektar di antaranya masuk dalam areal 4.650 hektar (eks HPH PT. BG. Dasaad).
Bahwa, seandainya memang benar tanah + 461 hektar tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 4.650 hektar, maka hal itu bukanlah persoalan karena Penggugat telah memberikan ganti rugi kepada warga yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan di atas. Apalagi berdasarkan kesepakatan Penggugat dengan 3 (tiga) Bupati tanggal 19 Januari 2001, kepemilikan tanah masyarakat tetap diakui meskipun berada di kabupaten lain.
Bahwa, dengan demikian dari luas keseluruhan 4.650 hektar areal eks HPH PT. BG. Dasaad yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Penggugat telah memberikan ganti rugi kepada warga yang berhak untuk tanah seluas + 781 hektar dan mengelolanya menjadi perkebunan tebu sampai sekarang.
Bahwa, sebagian besar lahan eks HPH PT. BG Dasaad, seluas + 3.869 hektar, dikuasai dan dikelola secara tidak sah oleh Tergugat sejak tahun 2006 sampai sekarang. Tergugat beralasan telah mendapatkan Izin Lokasi untuk lahan seluas 4.650 hektar tersebut dari Pemda Kabupaten Way Kanan (Turut Tergugat) sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/ B.103/01-WK/ HK/2006 tanggal 13 September 2006.
Bahwa, dalam dictum “MEMBACA” pada huruf “e” SK Bupati Way Kanan (Turut Tergugat) tersebut mencantumkan tentang Surat Pernyataan Kuasa Direksi PT. Bumi Madu Mandiri/Tergugat CHAIRUL ANOM, S.H. tentang kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di atas bidang tanah seluas+ 4.650 hektar.
Kuasa Direksi PT. Bumi Madu Mandiri (Tergugat) CHAIRUL ANOM, S.H. membuat 2 (dua) surat pernyataan, masing-masing :
Surat Pernyataan Nomor 36/NOT-CA/VIII/206 tanggal 24 Agustus 2006
Surat Pernyataan tanggal 11 September 2006.
Bahwa, dalam dictum “MEMUTUSKAN/MENETAPKAN” SK Bupati Way Kanan (Turut Tergugat) tersebut antara lain dinyatakan:
“Penerima Izin Lokasi berkewajiban menyelesaikan masalah pertanahan atas areal yang dimohonkan terhadap pihak penguasaan tanah dan pengelola tanah”.
Bahwa, berdasarkan Surat Pernyataan dimaksud, maka seharusnya Tergugat menyelesaikan seluruh permasalahan lahan 4.650 hektar dengan pihak lain. Namun faktanya sampai berakhirnya jangka waktu Izin Lokasi dimaksud tanggal 13 September 2009, Tergugat tidak pernah berupaya menyelesaikan permasalahan tanah 4.650 hektar dengan Penggugat selaku pihak yang berhak menguasai dan mengelola lahan dimaksud.
Bahwa, meskipun status tanah masih dalam sengketa dengan Penggugat, ternyata Tergugat tetap menguasai dan mengelolanya menjadi perkebunan tebu. Dari luas keseluruhan areal eks HPH PT. BG. Dasaad (4.650 hektar) yang menjadi hak Penggugat, + 3.869 hektar di antaranya dikuasai dan dikelola secara tidak sah oleh Tergugat sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Bahwa, oleh karena itulah Penggugat keberatan dan menolak terbitnya Izin Lokasi atas nama Tergugat. Hal ini karena Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Penggugat sebagai pihak yang telah terlebihdulu memperoleh SK Pencadangan Lahan tahun 1980 dan Izin Lokasi tahun 1998 atas lahan eks HPH PT. BG. Dasaad.
Bahwa, Penggugat telah menyampaikan penolakan terhadap Izin Lokasi atas nama Tergugat melalui surat Direksi PTPN VII (Persero) Nomor : 7.7/D/104/2006 tanggal 29 September 2006 yang ditujukan kepada Bupati Way Kanan (Turut Tergugat) dan ditembuskan kepada PT. Bumi Madu Mandiri (Tergugat). Dalam surat dimaksud ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pada prinsipnya PTP Nusantara VII (Persero) sangat keberatan dan tidak dapat menerima atas dikeluarkannya Ijin Lokasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 tanggal 13 September 2006 yang memberikan lahan tersebut kepada PT Bumi Madu Mandiri.
Terhadap lahan seluas 4.650 Ha tersebut, bagi PTP Nusantara VII (Persero) sangat diperlukan untuk kegiatan tanaman tebu, sebagai tindak lanjut dari Program Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tercermin dari adanya dukungan dan Rekomendasi Gubernur Lampung maupun Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI.
Secara keperdataan PTP Nusantara VII (Persero) mempunyai hak atas lahan seluas 4.650 Ha tersebut, yang mana lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2000 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa, sejumlah pihak telah berupaya membantu menyelesaikan sengketa lahan antara Penggugat dan Tergugat, antara lain BPN RI, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Polda Lampung. Namun Tergugat sampai saat ini tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan 4.650 hektar dengan Penggugat.
Bahwa, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), DPRD Lampung dan Gubernur Lampung telah pula merekomendasikan dan menyarankan Bupati Way Kanan (Turut Tergugat) untuk meninjau kembali dan/atau membatalkan Izin Lokasi yang diberikan kepada Tergugat untuk lahan seluas 4.650 hektar eks HPH PT. BG. Dasaad. Rekomendasi dan saran para pihak berkompeten tersebut didasari hal-hal sebagai berikut :
Dalam mengajukan Izin Lokasi, pihak PT. Bumi Madu Mandiri (Tergugat) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPN RI Nomor 2 tahun 2003 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999.
Penerbitan Izin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri (Tergugat) bertentangan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Izin Lokasi PT. Bumi Madu Mandiri (Tergugat) telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga Izin Lokasi dimaksud perlu ditinjau kembali.
Bahwa, sampai berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi atas nama Tergugat tanggal 13 September 2009, Turut Tergugat tetap tidak bersedia mematuhi saran dan rekomendasi dari sejumlah pihak berkompeten tersebut di atas. Padahal sejak awal proses penerbitan Izin Lokasi dimaksud, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengetahui Bahwa, sesungguhnya tanah seluas 4.650 hektar eks HPH PT. BG. Dasaad merupakan tanah negara yang hak penguasaan dan pengelolaannya diberikan kepada Penggugat.
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata Bahwa, lahan seluas 4.650 hektar (eks HPH PT. BG. Dasaad) yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan (dahulu Kabupaten Lampung Utara), merupakan hak mutlak Penggugat untuk menguasai/memiliki dan mengelolanya menjadi perkebunan tebu.
Bahwa, oleh karena Tergugat telah menguasai dan mengelola secara tidak sah sebagian besar areal eks HPH PT. BG. Dasaad (+ 3.869 hektar), maka Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Tindakan yang dilakukan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPdt.
Bahwa, kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat sebagai berikut :
Pengurusan Administrasi/Perizinan dan
Ganti Rugi Tanam Tumbuh tahun 1981 Rp. 1.383.278.223,-
Setelah di hitung dengan nilai perkiraan saat ini
dengan rumus Present Value = Value (1+rate)n
1.383.278.223 (1+0,06)33 : Rp. 9.462.439.020,-
Ganti Rugi Tanam Tumbuh di areal 4.650 hektar
kepada warga pemilik 10 umbulan tahun 1984
Rp.80.000.000, setelah dihitung dengan nilai
perkiraan saat ini dengan rumus
Present Value = Value (1+rate)n
80.000.000 (1+0,06)30 : Rp. 459.479.294,-
Biaya Land Clearing Lahan seluas 2.450,5 hektar
di areal 4.650 hektar : Rp.12.252.500.000,-
Biaya Land Preparation Lahan seluas 2.109,5 hektar
di areal 4.650 hektar : Rp. 3.691.625.000,-
Biaya Pengukuran Lahan 4.650 hektar : Rp. 455.700.000,-
Biaya pembangunan rumah karyawan Tipe 36
sebanyak 12 Unit tahun 1987 di areal
4.650 hektar Rp. 97.045.900, setelah dihitung
dengan nilai perkiraan saat ini dengan rumus
Present Value = Value (1+rate)n
97.045.900 (1+0,06)27 : Rp. 467.988.902,-
Biaya pembangunan barak/basecamp karyawan
di areal 4.650 hektar tahun 1987 Rp.16.999.200,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini
dengan rumus Present Value = Value (1+rate)n
16.999.200 (1+0,06)27 : Rp. 81.976.023,-
Pembangunan sarana dan prasarana lainnya
Yang dimulai tahun 1981 s.d 1999
(Jalan, gorong-gorong, jembatan, spillway, dll)
di areal 4.650 hektar Rp.674.325.610,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini
dengan rumus Present Value = Value (1+rate)n
dengan hasilnya : Rp. 4.426.300.375,-
Uang muka ganti rugi tanah 1.200 hektar (bagian
dari 4.650 hektar kepada Kelompok Mad Zen
pada tanggal 11 Oktober 2000 Rp. 50.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini
dengan rumus Present Value = Value (1+rate)n
50.000.000 (1+0,06)6 : Rp. 70.925.956,-
Uang muka ganti rugi tanah kepada pemilik 9 umbulan
tanggal 10 Oktober 2000 Rp. 210.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini
dengan rumus Present Value = Value (1+rate)n
210.000.000 (1+0,06)14 : Rp. 474.789.831,-
Uang muka ganti rugi tanah kepada pemilik 9 umbulan
Tahun 2007 Rp. 250.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini
dengan rumus Present Value = Value (1+rate)n
250.000.000 (1+0,06)7 : Rp. 375.907.565,-
Potensi kerugian tanaman seluas 3.869 hektar
Tebu (Rp. 14.400.000/ha/thn dari tahun 2007
s.d 2013 ) = 3.869 hektar x 14.400.000 x 7 : Rp.389.995.200.000,-
Biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
atas lahan seluas 4.650 hektar dari tahun 2007
s.d 2013 :Rp. 877.817.120,-
Estimasi harga tanah berdasarkan NJOP
Tahun 2013 : 1.320 x 10.000 x 3.869 :Rp. 51.070.800.000 +
Jumlah Keseluruhan Rp. 474.163.449.086,-
Dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian materiil Penggugat yang harus diganti oleh Tergugat sebesar Rp. 474.163.449.086,- (empat ratus tujuh puluh empat miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan puluh enam Rupiah)
Bahwa, perbuatan Tergugat juga telah menimbulkan beban psikologis yang sangat berat dan terganggunya kinerja Penggugat. Jika dikalkulasikan, maka kerugian imateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Bahwa, selain mengganti kerugian tersebut di atas, Tergugat juga harus menyerahkan tanah seluas + 3.869 hektar (Objek Gugatan) yang masuk dalam areal eks HPH PT. BG. Dasaad yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, kepada Penggugat dalam kesempatan pertama dan tanpa syarat apa pun.
Bahwa, untuk menghindari kerugian lebih besar yang akan dialami oleh Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghentikan seluruh kegiatan/aktifitas Tergugat di atas areal seluas + 3.869 hektar (Objek Gugatan)
Bahwa, oleh karena seluruh tanah Eks HPH PT. BG. Dasaad seluas 4.650 hektar merupakan hak mutlak Penggugat, maka mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap tanah seluas + 3.869 hektar (Objek Gugatan) yang dikuasai dan dikelola secara tidak sah oleh Tergugat, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa, sebagai konsekuensi yuridis dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan Turut Tergugat melakukan verzet, banding dan kasasi.
Bahwa, agar Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini dan tidak mengulur-ulur waktu, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap satu hari kelalaian.
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum akta-akta, surat-surat dan dokumen lainnya atas nama Penggugat yang berhubungan dengan tanah seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad.
Menyatakan tidak sah, tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta-akta, surat-surat dan dokumen lainnya atas nama Tergugat yang berhubungan dengan tanah seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad.
Menyatakan tanah seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG.Dasaad yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (dahulu Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung), yang berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 a.n PTPN VII (Persero)/Penggugat batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau
Sebelah Timur berbatasan dengan areal PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Gedung Ratu, Gunung Katun Malai dan Gunung Katun Tanjungan (Sertifikat HGU Nomor 21 Tahun 1995).
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar
Sebelah Selatan berbatasan Way Papan Balak dan lahan PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Sukadana Udik, Desa Sukadana Ilir dan Desa Haduyang Ratu (saat ini masih proses penerbitan HGU dan telah terbit Izin Lokasi Nomor : B/23/01-LU/HK/2014).
Adalah hak Penggugat untuk menguasai dan mengelola seluruhnya.
Menghukum Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang menguasai lahan sengketa seluas + 3.869 hektar, yang merupakan bagian atau kesatuan dengan lahan seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad, agar mengosongkan dan menyerahkan tanah dimaksud kepada Penggugat tanpa syarat apa pun.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat dengan perincian :
Pengurusan Administrasi/Perizinan dan
Ganti Rugi Tanam Tumbuh tahun 1981, Setelah
di hitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 9.462.439.020,-
Ganti Rugi Tanam Tumbuh di areal 4.650 hektar
kepada warga pemilik 10 umbulan tahun 1984
Rp.80.000.000, setelah dihitung dengan nilai
perkiraan saat ini :Rp. 459.479.294,-
Biaya Land Clearing Lahan seluas 2.450,5 hektar
di areal 4.650 hektar :Rp. 12.252.500.000,-
Biaya Land Preparation Lahan seluas 2.109,5 hektar
di areal 4.650 hektar :Rp. 3.691.625.000,-
Biaya Pengukuran Lahan 4.650 hektar :Rp. 455.700.000,-
Biaya pembangunan rumah karyawan Tipe 36
sebanyak 12 Unit tahun 1987 di areal
4.650 hektar Rp. 97.045.900, setelah dihitung
dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 467.988.902,-
Biaya pembangunan barak/basecamp karyawan
di areal 4.650 hektar tahun 1987 Rp.16.999.200,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 81.976.023,-
Pembangunan sarana dan prasarana lainnya
Yang dimulai tahun 1981 s.d 1999
(Jalan, gorong-gorong, jembatan, spillway, dll)
di areal 4.650 hektar Rp.674.325.610,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 4.426.300.375,-
Uang muka ganti rugi tanah 1.200 hektar (bagian
dari 4.650 hektar kepada Kelompok Mad Zen
pada tanggal 11 Oktober 2000 Rp. 50.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 70.925.956,-
Uang muka ganti rugi tanah kepada pemilik 9 umbulan
tanggal 10 Oktober 2000 Rp. 210.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 474.789.831,-
Uang muka ganti rugi tanah kepada pemilik 9 umbulan
Tahun 2007 Rp. 250.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 375.907.565,-
Potensi kerugian tanaman seluas 3.869 hektar
Tebu (Rp. 14.400.000/ha/thn dari tahun 2007
s.d 2013 ) = 3.869 hektar x 14.400.000 x 7 :Rp. 389.995.200.000,-
Biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
atas lahan seluas 4.650 hektar dari tahun 2007
s.d 2013 :Rp. 877.817.120,-
Estimasi harga tanah berdasarkan NJOP
Tahun 2013 : 1.320 x 10.000 x 3.869 : Rp. 51.070.800.000 +
Jumlah Keseluruhan Rp. 474.163.449.086,-
(Terbilang : Empat ratus tujuh puluh empat milyar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan puluh enam Rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan/aktifitas di atas areal seluas + 3.869 hektar (Objek Gugatan);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski Tergugat dan Turut Tergugat melakukan verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 17 Desember 2015 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN Bbu. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam Konvensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Bidang Tanah Seluas 4.634,20 Ha sesuai Peta Bidang Tanah Nomor 2/2001 tanggal 12 Februari 2001 jo. Peta Bidang Tanah Nomor 4/2012 tanggal tanggal 28 Maret 2012 jo. Peta Bidang Tanah Nomor 6/2014 tanggal 15 Juli 2014, yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kiling Kiling, dan Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan adalah Hak Milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang diperoleh berdasarkan Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh kepada Anggota Masyarakat Adat;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang menduduki dan menguasai serta mengelola bidang tanah seluas 439,42 Ha (areal 461 Ha) dan bidang tanah seluas 302,35 Ha (areal 320 Ha) sebagaimana dimaksud dalam Peta Bidang Tanah Nomor 6/2014 yang diarsir dan diberi inisial huruf A dan huruf B adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyerahkan bidang tanah seluas 439,42 Ha (areal 461 Ha) dan bidang tanah seluas 302,35 Ha (areal 320 Ha) sebagaimana dimaksud dalam Peta Bidang Tanah Nomor 6/2014 yang diarsir dan diberi inisial huruf A dan huruf B kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam kesempatan pertama dan tanpa syarat apapun;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menghentikan seluruh kegiatan Tergugat Rekonvensi/Pengggugat Konvensi di atas bidang tanah seluas 439,42 Ha (areal 461 Ha) dan bidang tanah seluas 302,35 Ha (areal 320 Ha) sebagaimana dimaksud dalam Peta Bidang Tanah Nomor 6/2014 yang diarsir dan diberi inisial huruf A dan huruf B;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini senilai Rp.15.031.000,-(lima belas juta tiga puluh satu ribu Rupiah)
Telah membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 29 Desember 2015 nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu. Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 17 Desember 2015 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN Bbu, permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara yang sah dan seksama kepada Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 11 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 12 Januari 2016;
Atas Akta pernyataan permohonan banding Pembanding melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding pada tanggal 11 Januari 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada tanggal 11 Januari 2016, mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut:
Bahwa upaya hukum banding ini diajukan karena Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dalam pertimbangan hukum putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu tanggal 17 Desember 2015 sangat keliru dan banyak mengabaikan/mengenyampingkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak seluruh pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap, melainkan hanya memenggal fakta secara subjektif sehingga putusan perkara a quo tidak memenuhi substansi keadilan bagi para pihak dan menyimpang dari ketentuan hukum positif.Hal ini mengindikasikan bahwa Judex Facti tidak memahami tentang ketentuan Hukum Agraria dan Hukum Adat, bahkan tidak mengerti tentang Hukum Perdata dan Hak Keperdataan yang berkaitan kebenaran formil dan materiil dalam perkara a quo.
Alasan-alasan banding akan Pembanding/Penggugat uraikan secara lengkap dan objektif sebagai berikut :
SYARAT FORMAL BANDING
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu membacakan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015.
Terhadap putusan dimaksud, Pembanding/Penggugat mengajukan dan menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada hari Selasatanggal29 Desember 2015, sedangkan salinan resmi Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu baru dapat diambil oleh Pembanding/ Penggugat pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016, karena pada saat mengajukan permohonan banding, putusan tersebut belum selesai dikoreksi dan ditandatangani oleh majelis hakim perkara a quo.
Dengan demikian upaya hukum Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang (memenuhi syarat formal), oleh karenanya Permohonan Banding ini sudah seharusnya diterima.
ALASAN DAN PERTIMBANGAN MEMORI BANDING
Judex Facti Tidak Cermat, Keliru dan Mengabaikan FaktaLahan seluas +3.869 Hektar Merupakan Hak Pembanding/Penggugat Yang Telah Menguasai dan Mengelolanya Selama 15 Tahun
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor:08/Pdt.G/2014/PN.Bbu halaman 225 alinea 3, Judex Factimenyatakan :
“Bahwa, Tergugat Konvensi telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan bidang tanah objek gugatan seluas 3.869 Ha yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sejak tahun 2006 (Vide Surat Gugatan Penggugat Konvensi dan Surat Jawaban tergugat Konvensi jo. Bukti P-54jo. Bukti T-47jo. Bukti TT-3).”
Selanjutnya pada halaman 227 alinea 2 putusan a quo Judex Facti menyatakan :
“Menimbang, bahwa terhadap pembayaran ganti kerugian tanam tumbuh bidang tanah 10 (sepuluh) umbulan tersebut di atas, terletak di Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu, Negeri Ujung Karang dan sekitarnya, dalam wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik, menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kaitannya ataupun belum cukup untuk membuktikan hak Penggugat Konvensi atas Objek Gugatan seluas +3.869 Ha yang berada dalam areal 4.650 Ha yang kini terletak di Kabupaten Way Kanan...”
Bahwa Pembanding/Penggugat sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas karena Judex Facti telah memenggal bahkan menghilangkan sejarah/riwayat lahan objek gugatan dengan caramengabaikan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Penggugat pada mulanya menguasai dan mengelola lahan eks HPH PT BG Dasaad seluas 6.655 hektar yang terletak di Kabupaten Lampung Utara menjadi perkebunan tebu sejak tahun 1984 sampai tahun 1999 (15 tahun berturut-turut)yang telah diganti rugi oleh Pembanding/Penggugat pada tahun 1984 (Bukti P.18-A, P.18-B s.d P.28) serta selama penguasaan dan pengelolaannya oleh Pembanding/Penggugattidak ada gangguan/tuntutan dari pihak mana pun.Hal ini sebagaimana keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat yaitu BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH, KIPLI, dan keterangan saksi yang diajukan Terbanding/Tergugat yakni M. NOYA, MUHDANI, SANTONI, IDRIS, PIPI ISMAIL dan ALFARABI.
Bahwa proses perolehan lahan eks HPH PT BG Dasaad tersebut di atas telah ditempuh oleh Pembanding/Penggugatsesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan kronologis sebagai berikut :
Pembanding/Penggugat mendapatkan dukungan/rekomendasi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana Surat Menteri Pertanian Nomor 772/Mentan/IX/1980 tanggal 8 September 1980 kepada Gubernur KDH Tingkat I Lampung untuk memberikan pencadangan areal tanah seluas+21.000 Ha kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero) dalam kaitannya usaha Pemerintah untuk mencukupi kebutuhan gula dalam negeri, Pemerintah akan membuka perkebunan tebu dan mendirikan pabrik gula di luar Jawa (Bukti P.4).
Berdasarkan surat Menteri Pertanian tersebut, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor: G/265/BAPPEDA/HK/1980 tanggal 26 November 1980 (Bukti P.5 = T.30) yang pada intinya mencantumkan sebagai berikut :
Mencadangkan areal seluas + 5.000 Ha kepada PTP. XXI-XXII terletak di daerah Ketapang, Kec. Sungkai Selatan, Kab. Lampung Utara (bekas areal pencadangan tanah PT. Sungkai);
Untuk mencukupi areal seluas +21.000 Ha tersebut disetujui diperluas ke daerah HPH PT. BG Dasaad (Register 46) yang selanjutnya dipersilahkan untuk menyelesaikan kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan areal tersebut.
Selain itu Gubernur Lampung juga menerbitkan Keputusan Nomor G/238/DA/HK/81 tanggal 21 Desember 1981 tentang pencadangan tanah seluas +3.000 Ha kepada PTP XXI-XXII (sekarang PTPN VII/Pembanding/Penggugat) untuk keperluan perluasan perkebunan tebu (Bukti P.6 = T.34).
Selanjutnya terbit Surat Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian Nomor: 330/DJ/I/1983 tanggal 26 Januari 1983 perihal pemohonan pelepasan areal hutan untuk perkebunan oleh PTP XXI-XXII Lampung (Bukti P.7 = T.31).
Berdasarkan surat pada huruf (d) tersebut di atas, maka PTP XXI-XXII (Persero) yang saat ini menjadi PTPN VII/Pembanding/Penggugat diberi hak oleh pemerintah untuk menguasai lahan seluas ± 7.500 hektar eks HPH PT. BG Dasaad, dan disebutkan dalam surat dimaksud terdapat garapan warga masyarakat Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu dan Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Lahan seluas + 3.869 hektar (objek gugatan) merupakan bagian dari eks HPH PT. BG Dasaad yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Lampung dan surat Dirjen Kehutanan tersebut di atas (huruf b & d).
Kemudian Sub Balai Tata Hutan Tanjungkarang Lampung melalui surat Nomor:333/TGH-110/SBTH/1983 tanggal 12 Maret 1983 menjelaskan tentang hasil peninjauan lapangan areal pencadangan PTP XXI-XXII (Bukti P.8).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan tersebut, Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan menerbitkan surat Nomor:290/VII/4/83 tanggal 22 Juli 1983 yang pada prinsipnya menyetujui kegiatan pembukaan lahan oleh PTP XXI-XXII pada areal hutan yang telah disurvei (Bukti P.9 = T.33).
Terhadap bidang tanah tersebut (eks HPH PT BG. Dasaad), pada tahun 1982 dan 1983 telah dilakukan pengukuran oleh Dirjen Agraria/BPN dan diterbitkan peta an. PTP XXI-XII (sekarang PTPN VII/Pembanding/Penggugat) dengan luas 6.895 hektar (Bukti P. 11, P.12 dan P.13).
Selanjutnya Bupati Lampung Utara mengirim surat kepada pimpinan PTP XXI-XXII Nomor:OP.000/576/I/LU/1984 tanggal 15 Agustus 1984 yang intinya mendukung kegiatan pembukaan lahan oleh PTP XXI-XXII pada areal eks HPH PT BG. Dasaad (Bukti P.14).
Pada tanggal 20 Maret 1984, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung (saat itu dijabat Drs. Subki E. Harun) mengadakan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka penyelesaian ganti rugi hak-hak rakyat pada areal PT. Perkebunan XXI-XXII dalam wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Areal yang dimaksudkan adalah lahan eks HPH PT. BG. Dasaad. Kesimpulan pertemuan, antara lain, pada areal kehutanan yang diperuntukkan bagi PTP XXI-XXII akan diadakan ganti rugi kepada rakyat terhadap tanam tumbuhnya saja(Bukti P.15).
Pertemuan tersebut diakui kebenarannya oleh saksi BANGSARATU yang saat itu menjabat Kepala Desa Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Lampung Utara. Saksi BANGSARATU hadir dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Lampung. Fakta yang sama diterangkan oleh saksi ULIAN MACAK dan ARIEF BANDARSYAH.
Selanjutnya Bupati Lampung Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor:OP.000/B.52/BG.I/HK/1984 tanggal 18 April 1984 tentang pembentukan panitia khusus penyelesaian areal Ex. HPH PT. BG. Dasaad yang diserahkan kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero), serta Surat Keputusan Nomor:OP.000/B.68/BG.I/HK/1984 tanggal 5 Juni 1984 tentang pembentukan panitia khusus penyelesaian areal Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu, Negeri Ujungkarang dan sekitarnya yang diserahkan kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero).
Dalam 2 (dua) Surat Keputusan Bupati tersebut di atas (Bukti P. 16 = T.35 dan P.17 = T.36) ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Hasil pertemuan pada tanggal 20 Maret 1984 yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung mengenai masalah ganti rugi hak-hak rakyat dalam HPH PT.BG. Dasaad yang diserahkan kepada PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero), hal ini hanya sebatas pada ganti rugi tanam tumbuh saja, karena areal masuk dalam Kawasan Hutan.
Berdasarkan hasil Inventarisasi lahan HPH PT. BG. Dasaad tersebut, berada dalam wilayah Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun malai, Gedung Ratu, Negeri Ujungkarang, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Guna melaksanakan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada para pemilik, maka perlu dilakukan Inventarisasi dan dibentuk Panitia Khusus untuk penyelesaiannya.
l) Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara tersebut di atas (huruf k) dilakukan inventarisasi tanam tumbuh hak milik masyarakat oleh Panitia Khusus (Bukti P.18-A). Setelah ituPTP XXI-XXII (Persero) melalui Panitia Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara pada bulan Juni 1984 melaksanakan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakatsesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ganti rugi diberikan kepada masyarakat penggarap 10 umbul yaitu (1) Umbul Gunung Brajo, (2) Umbul Titi Wakak, (3) Umbul Gunung Selayang, (4) Umbul Saro Mandi, (5) Umbul Las Kedatuan, (6) Umbul Labuhan Dalem, (7) Umbul Gunung Kasihan, (8) Umbul Tulung Wie, (9) Umbul Kandang Gepong, dan (10) Umbul Way Hujau. Adanya 10 (sepuluh) umbul ini merupakan hasil survei dan inventarisasi panitia khusus(Bukti P.18-A = T.37).
Saksi BANGSARATU, ULIAN MACAK dan saksi ARIEF BANDARSYAH menjelaskan bahwa ganti rugi dari PTP XXI-XXII (sekarang PTPN VII/Pembanding/Penggugat) dilaksanakan tahun 1984 dan diterima langsung oleh masyarakat pemilik tanam tumbuh di 10 umbulan. Keterangan ketiga saksi ini bersesuaian dengan Bukti P.18-B sd. P.28.
Setelah selesai pelaksanaan ganti rugi, Bupati Lampung Utara menyetujui PT. Perkebunan XXI-XXII (sekarang PTPN VII/Pembanding/Penggugat) melaksanakan pembukaan lahan di areal eks HPH PT. BG. Dasaad. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Lampung Utara Nomor: OP.000/576/I/LU/1984 tanggal 15 Agustus 1984 (Bukti P.29).
Saksi BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH, dan saksi SUNAN UMPUAN menerangkan bahwa PTPN VII/Pembanding/Penggugat menguasai dan mengelola lahan yang telah diganti rugi tersebut menjadi perkebunan tebu secara terus menerus sejak tahun 1984 sampai tahun 1999. Fakta ini diakui dan dijelaskan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tergugat, yaitu MURNI, MUHDANI, SYAHPIRI, IDRIS, SYAMSUDIN dan SANTONI.
Saksi dari Terbanding/Tergugat, LEADERWAN yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Way Kanan, juga menerangkan bahwa objek gugatan lahan seluas + 3.869 hektar yang merupakan bagian/satu kesatuan dengan lahan seluas 4.650 hektar, pada mulanya adalah HPH PT. BG Dasaad dan selanjutnya dikelola PTPN VII/Pembanding/Penggugat untuk perkebunan tebu.
Bahwa HPH yang pernah diberikan Pemerintah saat itu kepada PT. BG Dasaad diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan :
“HakPengusahaanHutan adalahhakuntukmengusahakanhutandidalamsuatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangankayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan, dan yang dimaksud areal kerja pengusahaan hutan adalah areal hutan”.
Bahwa prosedur perolehan lahan tersebut di atas didukung pula oleh keterangan/pendapat ahli Hukum Agraria Dr. FX. SUMARJA, S.H., M.H. yaitu:
Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha di tanah hutan/tanah kehutanan harus mendapatkan pencadangan tanah atau Izin Lokasi, barulah kemudian mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Apabila di kawasan hutan tersebut terdapat masyarakat yang membuka usaha pertanian/perkebunan maka perusahaan harus menyelesaikannya terlebih dahulu dengan masyarakat tersebut, sebelum mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Masyarakat yang berdiam atau bercocok tanam di kawasan hutan tersebut diberikan ganti rugi tanam tumbuhnya karena merupakan tanah negara.
Tanah hutan yang telah dicadangkan (diberikan SK Pencadangan Lahan/Izin Lokasi) kepada suatu perusahaan dan telah melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka perolehan tanah (inventarisasi tanam tumbuh dan memberi ganti rugi), maka perusahaan tersebut berhak mengusahakan atau menggunakan tanahnya. Dengan demikian tanah hutan yang telah diperoleh sebelum dan setelah pelepasan kawasan hutan berada dalam penguasaan perusahaan tersebut meskipun belum ada hak atas tanahnya.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan mengenai riwayat perolehan lahan sebagaimana uraian di atas, maka sangat jelas dan nyata bahwa lahan seluas 6.655 hektar, termasuk di dalamnya objek gugatanseluas + 3.869 hektar, merupakan tanah hutan/tanah negara eks HPH PT BG Dasaad yang hak menguasai, hak mengelola dan peruntukkannya hanya diberikan kepada Pembanding/Penggugat untuk dikelola menjadi perkebunan tebu.
Bahwa langkah, tindakan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pembanding/Penggugat dalam melakukan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 4.650 hektar, termasuk di dalamnya objek gugatan seluas + 3.869 hektar (eks HPH PT. BG. Dasaad) sebagai berikut :
Pengurusan administrasi/perizinan (SK Pencadangan, SK Izin Lokasi, dll) dan persiapan ganti rugi tanam tumbuh (Vide Bukti P.5, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9, P.10, P.14, P.15, P.16, P.17, P.18A, P.29, P.38, P.39, P.40, P.41 dan keterangan saksi SUPARJO, BANGSARATU);
Pengukuran lahan dan penerbitan peta oleh BPN (Vide Bukti P.11, P.12, P.13, P.44, dan keterangan saksi RUSTAM, PERDAMAIAN ZAI, HADI PRATOMO);
Ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik 10 umbulan tahun 1984(Vide Bukti P.18-A, P.18-B s/d P.28 dan keterangan saksi BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH);
Land PreparationdanLand Clearingdi areal seluas 4.650 hektar (Vide Bukti P.30, P.32 dan keterangan saksi SUPARJO);
Membangun 12 unit rumah karyawan Tipe 36 tahun 1987 di areal 4.650 hektar ( Vide Bukti P.37-C dan keterangan saksi SUPARJO);
Membangun barak/basecamp karyawan di areal 4.650 hektar tahun 1987 (Vide Bukti P.34, P.37-C, P.79, dan keterangan saksi SUPARJO);
Membangun sarana dan prasarana lainnya yang dimulai tahun 1981 s.d 1999 (Jalan, gorong-gorong, jembatan, spillway, dll) di areal 4.650 hektar (Vide Bukti P.36-A, P.36-B, P.37-A, P.37-B, P.37-D,P.67 s/d P.90-C, dan keterangan saksi BANGSARATU, SUPARJO);
Mengelola areal 4.650 hektar menjadi perkebunan tebu secara kontinu sejak tahun 1984 sampai tahun 1999 (Vide Bukti P.31, P.33, P.35, P.37-E, P.91, dan keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat : BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH, SUPARJO, serta keterangan saksi dari Terbanding/Tergugat : AHMAD SUWANDI, HENDRIK BUNYAMIN, M.NOYA, LEKOK SALEH, IDRIS);
Mengajukan permohonan HGU (Bukti P. 97, P.98).
Saksi SUPARJO menerangkan bahwa pembangunan sarana/prasarana serta infrastuktur oleh PTPN VII /Pembanding/ Penggugat di areal eks HPH PT. BG Dasaad dilakukan melalui kerja sama dengan kontraktor (pihak ketiga). Lahan yang dikelola menjadi perkebunan tebu sejak tahun 1984 sampai tahun 1999 tersebut terletak dalam wilayah Rayon III PTP XXI-XXII (kini PTPN VII/Pembanding/Penggugat).
Bahwa setelah terjadi pemekaran Kabupaten Lampung Utara tahun 1999, maka sebagian lahan dimaksud masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Way Kanan. Namun sebagai dampak euforia reformasi, pada awal tahun 2000 masyarakat (klaimer) menyerobot dan bercocok tanam di lahan eks HPH PT BG Dasaad yang terletak di Kabupaten Way Kanan seluas 4650 hektar.Fakta ini diterangkan oleh saksi dari Pembanding/Penggugatyaitu BANGSARATU, ARIEF BANDARSYAH, dan saksi dari Terbanding/Tergugat yaitu LEKOK SALEH, ALFARABI.
Bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat saat ini telah mengelola lahan seluas +781 hektar, maka Pembanding/ Penggugatmenjadikan tanah seluas + 3.869 hektar sebagai Objek Gugatan yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (dahulu Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau
Sebelah Timur berbatasan dengan areal PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Gedung Ratu, Gunung Katun Malai dan Gunung Katun Tanjungan (Sertifikat HGU Nomor 21 Tahun 1995).
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar
Sebelah Selatan berbatasan Way Papan Balak dan lahan PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Sukadana Udik, Desa Sukadana Ilir dan Desa Haduyang Ratu (saat ini masih proses penerbitan HGU dan telah terbit Izin Lokasi Nomor:B/23/01-LU/HK/2014).
Batas-batas objek gugatan tersebut bersesuaian dengan hasil Pemeriksaan Setempat, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat/dokumen.
Bahwa seharusnya Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu memperhatikan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, bukan justru sebaliknya memenggal fakta-fakta dengan cara yang tidak objektif.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, seharusnya Judex Facti memutuskan bahwa lahan tersebut milik Pembanding/ Penggugatdan menyatakan Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa izin dari Pembanding/Penggugattelah mengelola dan menguasai objek sengketa secara melawan hukum.
Pembanding/Penggugat Telah Memenuhi Prosedur dan Persyaratan untuk Memperoleh HGU Tanah Negara Eks HPH PT. BG Dasaad
Bahwa perizinan, persetujuan prinsip, SK Pencadangan Lahan dan rekomendasi dari Instansi terkait, pengukuran bidang tanah, penyelesaian ganti rugi serta penguasaan/pengelolaan lahan sebagaimana Pembanding/Penggugat uraikan di atas, menjadi dasar Pembanding/Penggugat menempuh langkah dan upaya untuk memperoleh HGU atas lahan eks HPH PT. BG Dasaad (termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar). Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat Nomor:AH-INSIP/91.002 tanggal 24 April 1991 yang ditujukan kepada Kepala BPN RI (Bukti P.97), serta mendapat dukungan/persetujuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara melalui surat Nomor:BPN.460/2363/4/1995 tanggal 10 Oktober 1995 yang ditujukan kepada Kanwil BPN Lampung (Bukti P.98).
Dalam surat tahun 1995 tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menyetujui penerbitan izin lokasi untuk persyaratan permohonan HGU Penggugat terhadap lahan eks HPH PT. BG Dasaad.
Pada saat Izin Lokasi untuk Penggugat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tahun 1998 (Bukti P.38) sebagai syarat formal untuk memperoleh HGU atas tanah seluas +6.910 hektar (termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar) di areal eks HPH PT. BG. Dasaad, Pembanding/Penggugat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus sejak tahun 1984, sehingga salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan HGU sesungguhnya telah dipenuhi oleh Penggugat, yaitu telah selesai memberikan ganti rugi serta menguasai dan mengelola lahan. Hal ini ditegaskan juga dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor:BPN.460/2363/4/1995 tanggal10 Oktober 1995 yang ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Lampung (Bukti P.98).
Bahwa Izin Lokasi atas namaPembanding/Penggugat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tahun 1998 telah sesuai peraturan yang berlaku saat itu dan merupakan syarat formal untuk memperoleh HGU, karena pada hakikatnya Pembanding/Penggugat telah terlebih dahulu memperoleh SK Pencadangan Lahan dari Gubernur Lampung sesuai dengan kewenangannya saat itu (Bukti P.5 dan P.6).Hal ini sesuai pendapat ahli Hukum Agraria Dr. F.X. SUMARJA, S.H., M.H. yang dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
Sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 1974 penerbitan SK Pencadangan Lahan menjadi wewenang Gubernur. Selanjutnya kewenangan tersebut beralih kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN berdasarkan Permen Agraria Nomor 2 Tahun 1993 (istilah SK Pencadangan Lahan berubah menjadi Izin lokasi). Selanjutnya terbit Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999, dan penerbitan izin lokasi menjadi wewenang Bupati/Walikota, tetapi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta menjadi kewenangan Gubernur.
Untuk pemegang SK Pencadangan Lahan yang mengajukan permohonan HGU pada saat peraturan Izin Lokasi telah berlaku, BPN lazim memberikan syarat formal penerbitan Izin Lokasi karena menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat itu. Namun SK Pencadangan Lahan yang telah terbit terlebih dahulu tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal-hal yang telah dilakukan oleh pemegang SK Pencadangan Lahan, misal pembebasan lahan, ganti rugi, mengelola lahan, dll, tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jika tahun 1998 telah ada izin lokasi untuk satu badan hukum, kemudian terjadi pemekaran kabupaten, maka seharusnya tidak ada izin lokasi rangkap yang diberikan kepada badan hukum/perusahaan lainnya untuk lahan yang sama yang tercantum dalam izin lokasi terdahulu. Itulah pentingnya pertimbangan teknis pertanahan agar tidak ada tumpang tindih izin lokasi.
Pertimbangan teknis BPN sebagai dasar terbitnya izin lokasi, maka izin lokasi tidak akan terbit jika tidak ada pertimbangan teknisnya.
Apabila tanah dalam izin lokasi sudah diperoleh maka pasti merupakan satu rangkaian, jadi izin lokasi tetap berlaku meski terjadi pemekaran kabupaten karena PTPN VII telah menguasai tanahnya.
Dalam hal tanah sudah diperoleh/dikuasaidan subjeknya sama, maka tidak menggugurkan apa yang telah diperolehnya (subjek hukum), karena kalau perusahaan sama maka pasti berkaitan dan merupakan kelanjutan dari proses perolehan dan pengelolaan lahan sebelumnya.
Bahwa guna melengkapi persyaratan mendapatkan HGU atas lahan dimaksud, dan untuk mengetahui status lahan yang semula merupakan kawasan hutan (eks HPH PT. BG Dasaad), maka Pembanding/Penggugat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha perkebunan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI (Bukti P.39& P.40).
Bahwa menanggapi permohonan Pembanding/Penggugat tersebut di atas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung Nomor 1649/MENHUTBUN-VIII/1999 tangga 11 Oktober 1999(Bukti P.41), dengan tembusan antara lain kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PTPN VII/Pembanding/Penggugat. Pada angka 5 butir b surat dimaksud disebutkan bahwa :
Bahwa areal dimaksud merupakan tanah negara bekas HPH PT. BG Dasaad yang berbatasan dengan Register 46 yang sesuai dengan peta penunjukan kawasan hutan no. 416/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 berfungsi sebagai areal penggunaan lain maka, proses selanjutnya menjadi kewenangan saudara Gurbernur KDH Tk. I Lampung khususnya untuk pembangunan non kehutanan.
Terhadap areal dimohon yang sudah dilakukan penanaman tebu, kami mendukung untuk dilanjutkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII sebagaimana rekomendasi Gubernur KDH Tk. I Lampung pada Butir (1) dengan melalui proses dan ketentuan yang berlaku.
Dalam butir (1) surat Menhutbun tersebut di atas antara lain dinyatakan :
“..... permohonan tersebut telah mendapatkan rekomendasi/pencadangan areal dari Gubernur KDH Tk. I Lampung sesuai surat no. G/265/BAPPEDA/ HK/1980 tanggal 20 Nopember 1980 seluas 21.000 ha kepada PTP. XXI-XXII.”
Bahwa berdasarkan surat di atas, maka sangat jelas dan nyata bahwa pemerintah memberikan hak penguasaan dan hak pengelolaan hanya kepada Pembanding/Penggugat untuk mengelola perkebunan tebu di areal eks HPH PT BG. Dasaad, termasuk di dalamnya lahan seluas +3.869 hektar (objek gugatan).
Bahwa proses perolehan HGU Pembanding/Penggugat atas lahan eks HPH PT. BG Dasaad terkendala karena dampak euforia reformasi tahun 1999, yaitumasyarakat klaimer melakukan penyerobotan tanah/kebun tebu, merusak dan membakar aset-aset milik Pembanding/Penggugat di areal tersebut, termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar.
Terjadinya aksi anarkis masyarakat klaimer terhadap lahan dan aset milik Pembanding/Penggugat diterangkan oleh saksi dari Pembanding/Penggugat yaitu BANGSARATU dan ARIEF BANDARSYAH serta saksi dari Terbanding/ Tergugat yaitu MURNI, LEKOK SALEH, SYAMSUDIN dan ALFARABI.
Atas keadaan dan aksi anarkis penyerobotan lahan masyarakat tersebut, Pembanding/Pengggugat tetap mengupayakan penyelesaian penyerobotan lahan tersebut, namun di tengah upaya penyelesaiannya, Turut Terbanding/Turut Tergugat justru mengeluarkan Izin Lokasi kepada Terbanding/Tergugat pada tahun 2006.
Bahwa keseluruhan fakta-fakta persidangan tersebut di atas (angka 1 sd. 5) seharusnya menjadi pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam menetapkan putusan, tetapi hal itu justru diabaikan dan dikesampingkan oleh Judex Facti.
Bahwa seharusnya Judex Facti perkara a quo memutuskan lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar merupakan hak Pembanding/Penggugatkarena perolehan, penguasaan dan pengelolaan lahan telah dilakukan Pembanding/Penggugatsesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga Pembanding/Penggugat dapat mengelola objek perkara dari tahun 1984-1999 tanpa klaim dan tuntutan dari Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir.
Bahwa Judex Facti yang mengenyampingkan point 7 tersebut diatas sama dengan mengenyampingkan riwayat perolehan lahan yang seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dimana diatur bahwa riwayat perolehan lahan dimulai dari terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria tersebut yaitu dimulai dari tahun 1960.
Judex Facti Tidak Cermat dan Keliru Dalam Pertimbangan Hukum Tentang Izin Lokasi dan Pembayaran Ganti Rugi Oleh Tergugat/ Terbanding
Bahwa Pembanding/Penggugatmenolak dengan tegas pertimbangan hukumJudex Facti dalam Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu halaman 225 alinea 4 yang pada intinya menyatakan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah seluas+ 3.869 Ha yang dilakukan Terbanding/Tergugatdidasari oleh Surat Keputusan Bupati Way Kanan tanggal 13 September 2006 Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 dan Pembayaran uang ganti kerugian kepada 23 kelompok masyarakat diantaranya adalah Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas keliru, tidak cermat dan sangat subjektif karena Judex Facti tidak memperhatikan/tidak mencermati fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Turut Terbanding/Turut Tergugat menghilangkan riwayat/asal usul lahan eks HPH PT BG Dasaad yang telah dikelola terlebih dahulu oleh Pembanding/Penggugat sejak tahun 1984 s/d 1999 dan secara sepihak dan tanpa dasar menganggap lahan eks HPH PT BG Dasaad tersebut menjadi lahan milik Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilirsehingga pada tahun 2006 menerbitkan Izin Lokasi kepada Terbanding/Tergugat, sedangkan pada saat yang sama Pembanding/Penggugat sedang berupaya menyelesaikan permasalahan klaim/penyerobotan lahan oleh masyarakat klaimer.
Bahwa keberadaan Buay Pemuka Bangsa Rajadan Buay Pemuka Pangeran Ilir tidak pernah dilakukan penelitian dan tidak pernah disahkan secara formal terlebih dahulu oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini diakui oleh 2 (dua) saksi yang diajukan Terbanding/Tergugat yaitu :
Saksi SUTRISNO yang dihadirkan dalam kapasitas sebagai Kabag Tapem Pemkab Way Kanan menerangkan selama ini belum pernah ada penelitian tentang keberadaan masyarakat adat dan tanah adat di Kabupaten Way Kanan.
Saksi H. AHMAD SUWANDI yang menjabat Sekda Kabupaten Way Kanan tahun 2006-2009 menerangkan tidak ada PERDA yang mengatur tentang masyarakat adat dan penetapan tanah adat di Pemkab Way Kanan.
Keterangan 2 (dua) saksi tersebut di atas bersesuaian dengan keterangan ahli Hukum Agraria Dr. FX. SUMARJA, S.H., M.H. yaitu :
Berdasarkan ketetapan Residen Lampung Nomor:153/D/1952, marga-marga Lampung dihapuskan, Kepala Marga menjadi Kepala Nagari dan tanah marga menjadi tanah negara.
Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/127/DA/HK/1974 menegaskan kedudukan hukum atas tanah ilalang/hutan yang dulu dikenal tanah marga/nagari adalah tanah negara bukan tanah adat.
Dalam Permenag/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 penetapan masyarakat adat dan penetapan tanah ulayat masing-masing wajib melalui penerbitan PERDA yang khusus mengatur tentang Masyarakat Adat dan Tanah Adat.
Berdasarkan hasil penelitian di Lampung, belum ditemukan satu pun Tanah yang bersatus Tanah Adat di Provinsi Lampung. Hal ini sesuai penelitian akademik yang tertuang dalam buku “Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat“ ditulis oleh Sdr. Endi Purnomo pada Tahun 2014, Lokasi Penelitain Provinsi Lampung. Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi ahli dari Terbanding/Tergugat yaitu AL FARABI (putusan halaman 187)
Bahwa Izin Lokasi atas nama Terbanding/Tergugat sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor:141/B.103/01-WK/ HK/2006 tanggal 13 September 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri Kecamatan Negara Batin dan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan (Bukti T.47 = TT.3 = P.54) bertentangan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Saksi RUSTAM menerangkan :
Terbanding/Tergugat tidak pernah mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Lokasi. Hal ini bertentangan dengan Permenag/Kepala BPN RI No.2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi Jo. Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertahanan.
Pemkab Way Kanan (Turut Terbanding/Turut Tergugat) pernah meminta Kantor Pertanahan Way Kanan untuk tanda tangan persetujuan penerbitan Izin Lokasi an. Terbanding/Tergugat, tetapi permintaan itu ditolak karena lahan seluas 4.650 hektar yang dimaksud dalam Izin Lokasi an. Terbanding/Tergugat merupakan lahan eks HPH PT BG Dasaad yang menjadi hak Pembanding/Penggugat untuk menguasai dan mengelolanya.
Saksi dari Terbanding/Tergugat, AHMAD SUWANDI, mengakui tidak ada rekomendasi dari Kantor Pertanahan dalam penerbitan Izin Lokasi atas nama Terbanding/ Tergugat.
Saksi dari Terbanding/Tergugat, SUTRISNO dalam kapasitasnya sebagai Kabag Tapem yang yang memproses izin lokasi menerangkan :
Bahwa Tim Wasdal tidak turun ke areal 4.650 hektar dan hanya mendapat laporan dari kepala kampung saja (putusan halaman 160).
Saksi lupa siapa yang telah membuat lampiran peta izin lokasi sesuai dengan alat bukti T-126 (halaman 162).
Tidak ada pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Way Kanan untuk penerbitan Izin Lokasi Terbanding/Tergugat (putusan halaman 162).
Terhadap kesaksian SUTRISNO pada tanggal 10 Agustus 2015 tersebut, Judex Facti langsung mengomentari di muka persidanganbahwa seharusnya Tim Wasdal berprinsip kehati-hatian dan seharusnya turun lapangan guna melakukan penelitian sehingga hasil rekomendasi Tim Wasdal dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.
Akan tetapi fakta persidangan tersebut di atas tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan perkara a quo, sehingga dapat disimpulkan Judex Facti tidak objektif dalam pertimbangan hukumnya (halaman 231 alinea 1) yang justru menyatakan penerbitan izin lokasi telah sesuai prosedur sesuai keterangan saksi SUTRISNO dan AHMAD SUWANDY tersebut.
Seharusnya Judex Facti menyatakan penerbitan Izin Lokasi tidak sah karena adalah fakta Izin Lokasi tersebut tidak melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, apalagi BPN dalam hal ini selaku institusi yang memberikan pertimbangan teknis tidak diikut sertakan sehingga faktanya peta yang dijadikan lampiran Izin Lokasi pun merupakan plagiat dari peta milik Pembanding/Penggugat yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di lingkup Turut Tergugat/Turut Terbanding.
Ahli Hukum Agraria Dr. FX SUMARJA, S.H., M.H. menerangkan bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
Persiapan administrasi dan bahan pertimbangan pertanahan (data penguasaan tanah dan penggunaannya) untuk dibahas dalam rapat koordinasi dalam rangka proses penerbitan Izin Lokasi dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Pemohon Izin Lokasi wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan setempat sebagai salah satu syarat penerbitan Izin Lokasi.
Jika kedua hal tersebut di atas tidak dilaksanakan maka suatu keputusan tentang Izin Lokasi menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata bahwa Izin Lokasi Terbanding/Tergugat untuk lahan eks HPH PT BG Dasaad seluas 4.650 hektar (termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar) tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi dan sebagian besar pertimbangan Judex Facti sangat tidak konsisten, tidak cermat dan sangat subjektif serta tidak bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan yang tertuang/tercatat dalam putusan.
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dengan tegas Izin Lokasi atas nama Terbanding/Tergugat tersebut di atas dan telah mengajukan keberatan dan somasi kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat (Bukti P.55 dan P.99). DPRD Lampung, Gubernur Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah bersikap keberatan/menolak dan meminta Turut Terbanding/Turut Tergugat meninjau kembali Izin Lokasi dimaksud (Bukti P.56, P.57, P.60 dan Bukti P.61). Selain itu Kejati Lampung telah pula memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan sengketa lahan antara Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat (Bukti P.103). Namun Terbanding/ Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat tidak mengindahkan saran dan teguran dari beberapa lembaga pemerintah tersebut.
Bahwa dengan dasar Izin Lokasi yang diterbitkan Turut Terbanding/Turut Tergugat secara tidak sah, Terbanding/Tergugat melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 4.650 hektar eks HPH PT BG Dasaad kepada pihak yang tidak berhak, yaitu Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir. Kedua kebuayan tersebut mengklaim dan menyerobot lahan eks HPH PT BG Dasaad setelah Kabupaten Way Kanan terbentuk tahun 1999, atau setelah 15 tahun berturut-turut Pembanding/Penggugat menguasai dan mengelola lahan tersebut secara sah karena telah memberikan ganti rugi pada tahun 1984 kepada pihak yang berhak yaitu warga penggarap/pemilik 10 (sepuluh) umbulan.
Bahwa pembayaran ganti rugi lahan eks HPH PT BG Dasaad (termasuk lahan objek gugatan konvensi seluas + 3.869 hektar) oleh Terbanding/Tergugat tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Terbanding/Tergugat memberikan ganti rugi kepada masyarakat klaimer (Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir).Fakta ini tidak terbantahkan karena sesuai dengan pertimbangan hukum Judex Fakti halaman 231 alinea 3 yang menyatakan dua kebuayan tersebut adalah pihak pengklaim pemilik lahan.
Masyarakat klaimer tidak pernah menguasai/ menggarap /mengelola lahan dan tidak tahu letak serta batas-batas lahan yang tercantum dalam surat sporadik yang mereka miliki yang menjadi dasar klaimer menjual lahan eks HPH PT BG Dasaad kepada Terbanding/Tergugat. Hal ini sebagaimana keterangan saksi-saksi dari Tergugat yaitu : HABIBURAHMAN (putusan halaman 185), SYUKURILAH (putusan halaman 186) dan HAMDANI (putusan halaman 187).
Keterangan para saksi dari Terbanding/Tergugat tersebut di atas membuktikan bahwa Surat Pernyataan Kepemilikan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang dibuat dan ditandatangani masyarakat klaimer tidak mempunyai dasar hukum dan tidak sah(Bukti T.54-A sd. T.54-E, T.57-A sd. T.57-E, T.60-A sd. T.60-E, dan T.63-A sd. T.63-E).
Peta rincikan lahan eks HPH PT BG Dasaad yang menjadi dasar Terbanding/Tergugat memberikan ganti rugi kepada masyarakat klaimer, dibuat sendiri oleh Terbanding/Tergugat, hal ini terungkap pada persidangan tanggal 31 Agustus 2015 saat saksi Terbanding/Tergugat membawa Peta Rincikan yang berdasarkan pada Peta Bidang Tanah No. 2 Tahun 2001 milik PTPN VII. Terbanding/Tergugat menyalahgunakan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 milik Pembanding/ Penggugat (Bukti P.44 = T.26) sebagai dasar Terbanding/Tergugat membuat sendiripeta rincikan.
Bahwa Terbanding/Tergugat sampai saat ini tidak mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di atas lahan eks HPH PT BG Dasaad (termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar), khususnya kepada Pembanding/Penggugat sebagai pihak yang berhak menguasai/mengelola lahan tersebut.
Dalam dictum “MEMBACA” pada huruf “e” SK Bupati Way Kanan (TurutTerbanding/Turut Tergugat) tentang Izin Lokasi an. Terbanding/Tergugat (Bukti T.47 = P.54) mencantumkan tentang Surat Pernyataan Kuasa Direksi PT. BMM (Terbanding/Tergugat) CHAIRUL ANOM, S.H. tentang kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di atas bidang tanah seluas + 4.650 hektar, yaitu :
Surat Pernyataan Nomor 36/NOT-CA/VIII/206 tanggal 24 Agustus 2006(Bukti P.53-A)
Surat Pernyataan tanggal 11 September 2006(Bukti P.53-B).
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dimaksud, maka seharusnya Terbanding/Tergugat dengan itikad baik menyelesaikan seluruh permasalahan lahan 4.650 hektar dengan Pembanding/Penggugat. Namun faktanya sampai berakhirnya jangka waktu Izin Lokasi dimaksud tanggal 13 September 2009, Tergugat tidak pernah berupaya menyelesaikan permasalahan tanah 4.650 hektar dengan Pembanding/Penggugat selaku satu-satunya pihak yang berhak menguasai dan mengelola lahan dimaksud.
Bahwa ahli Hukum Agraria Dr. FX. SUMARJA, S.H., M.H. di muka persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Apabila pemegang Izin Lokasi ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam rangka perolehan tanah, maka lahan yang dimohonkan Izin Lokasi tidak bisa diusahakan, sebab izin Lokasi bukanlah tanda bukti hak atas tanah.
Izin Lokasi tidak serta merta sebagai izin mengusahakan tanah, sebelum perolehan tanahnya didapat. Lahan itu baru dapat diusahakan oleh pemegang izin lokasi apabila upaya perolehan tanahnya telah selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengertian selesai disini adalah bahwa dalam perolehan tanahnya sudah tidak ada lagi pihak-pihak yang berkeberatan terhadap tanah yang ada di dalam Izin Lokasi.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, sudah seharusnya Judex Facti menyatakan Turut Terbanding/Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Izin Lokasi secara tidak sah, demikian juga Terbanding/Tergugat juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan Izin Lokasi yang tidak sah tersebut untuk melakukan penguasaan dan pengelolaan lahan.
Judex Facti Keliru dan Tidak Cermat Dalam Pertimbangan Hukum
Mengenai 10 UmbulanDikaitkan dengan Fakta Lahan 1.132 Hektar:
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan perkara a quo halaman 227 alinea terakhir yang pada intinya menyatakan terjadi pertentangan dalil Penggugat Konvensi mengenai ganti rugi tanam tumbuh kepada pemilik 10 (sepuluh) umbulan dengan dalil mengenai ganti rugi tanah seluas 1.132,41 hektar kepada masyarakat Desa Negara Tulang Bawang.
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud sangat subjektif, keliru dan mengindikasikan ketidakmampuan Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam memahami secara objektif fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Penggugat pada tahun 1984 memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik 10 (sepuluh) umbulan karena mematuhi keputusan Pemerintah RI, Pemda Provinsi Lampung dan Pemda Kabupaten Lampung Utara, yaitu lahan yang dikelola pemilik 10 (sepuluh) umbulan adalah tanah negara/tanah hutan eks HPH PT. BG Dasaad sehingga warga tidak berhak mendapatkan ganti rugi tanah. Hal ini sesuai keterangan saksi BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH, RUSNAWI dan FX SUMARJA.
Status lahan 4.650 hektar, termasuk di dalamnya objek gugatanseluas + 3.869 hektar, sebagai tanah hutan/eks HPHPT. BG. Dasaad diakui juga oleh saksi-saksi yang diajukan Terbanding/Tergugat yaitu LEADERWAN dan HENDRIK BUNYAMIN.
Bahwa Pembanding/Penggugat pada tahun 2008memberikan ganti rugi tanah seluas 1.132,41 hektar kepada masyarakat Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fakta ini dijelaskan oleh saksi dari Pembanding/ Penggugat yaitu RUSDAN EFFENDI dan SUHAILI, serta saksi dari Terbanding/Tergugat yaitu PIPI ISMAIL dan MISDAR IDRIS. Keterangan para saksi tersebut bersesuaian dengan Bukti P.48 s/d P.52, P.109 dan P.116.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata tidak ada pertentangan dalil Pembanding/Penggugat mengenai ganti rugi tanam tumbuh kepada pemilik 10 (sepuluh) umbulan dan ganti rugi tanah kepada warga Desa Negara Tulang Bawang.
Bahwa Judex Facti seharusnya tidak mengakui kepemilikan lahan objek gugatan sebagai hak masyarakat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir yang mengklaim dan menyerobot lahan objek gugatan tanpa alas hak apapun dan tanpa dasar putusan serupa dengan dasar yang dimiliki masyarakat Negara Tulang Bawang yang telah diuji kebenaran materiilnya melalui pengadilan.
Judex Facti Keliru Memahami tentang status Areal Penggunaan Lain (APL)
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dengan tegaspertimbangan hukumJudex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada halaman 228 alinea pertama putusan a quo yang menyatakan :
“Bahwa, keterangan Ahli yang dihadirkan Penggugat Konvensi yaitu Rusnawi Bin Basir yang pada pokoknya menerangkan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan tanggal 11 Oktober 1999 Nomor 1649/MENHUTBUN-VIII/1999 (bukti P-41, Bukti T-27 atau Bukti T.T-4) mengenai pelepasan kawasan hutan yang dimohonkan Penggugat Konvensi atas areal yang berada di sebelah Timur Kawasan HPH Register 46, dimana setelah diteliti oleh pihak Kementerian Kehutanan ternyata areal yang dimohon Penggugat berada diluar Kawasan Hutan dan berstatus Tanah Areal Penggunaan Lain (APL). Ahli juga menjelaskan pada tahun 1984 Ahli bertugas melakukan pengukuran areal bekas HPT Way Hanakau yang dimohon oleh PTPN VIIyang lokasinya berada disebelah Timur kawasan HPH Register 46, dan pada waktu itu Ahli tidak menemukan adanya bekas peladangan atau umbulan dalam areal bekas HPT Way Hanakau yang dimohon oleh PTPN VII”.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas sangat subjektif dan tidak cermat karena Judex Facti mengabaikan/ mengenyampingkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1984 saat Pembanding/Penggugat melakukan proses ganti rugi, status lahan objek gugatan adalah tanah hutan/tanah negara eks HPH PT BG Dasaad, sehingga hanya diberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik 10 (sepuluh) umbulan yang berada di dalam areal eks HPH PT BG Dasaad. Fakta ini diterangkan saksi BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH dan bersesuaian dengan bukti P.7 s/d P.18-B.
Bahwa memang benar Pembanding/Penggugat telah memproses pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan sehingga diterbitkanlah surat Nomor : 1649/MENHUTBUN-VIII/1999dimaksud(Bukti P.41) yang menyatakan lahan eks HPHPT BG Dasaad telah beralih menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan mendukung pengelolaanya untuk perkebunan tebu oleh Pembanding/Penggugat.
Bahwa dalam angka 3 surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan di atas (Bukti P.41) ditegaskan pula tentang lahan eks HPH PT BG Dasaad yang baru beralih status menjadi APL terhitung sejak tahun 1999 berdasarkan surat Nomor 416/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Bahwa Ahli Rusnawi menerangkan APL terbagi 2 (dua) yaitu: APL yang sudah dilepaskan dari kawasan hutandan APL yang arealnya memang bukan kawasan hutan. Dikaitkan dengan fakta persidangan yang diuraikan di atas (angka 1), maka eks HPH PT BG Dasaad termasuk dalam kategori APL yang arealnya semula hutan dan kemudian dilepaskan/dikeluarkan dari kawasan hutan.
Bahwa Judex Facti telah memutarbalikan fakta mengenai keterangan ahli Rusnawi karena lahan yang dimohonkan oleh Pembanding /Penggugat bukan bekas HPT Way Hanakau, melainkan areal eks HPH PT BG Dasaad. Sehingga wajar saja ahli Rusnawi tidak melihat bekas peladangan/umbulan di areal HPT Way Hanakau, karena umbulan yang diganti rugi tanam tumbuhnya oleh Pembanding/Penggugat terletak di dalam areal eks HPH PT BG Dasaad.Dan saksi Rusnawi menerangkan bahwa benar pada tahun 1985 PT BG Dasaad masih aktif dan ahli waktu itu masih mengetahui adanya PT BG Dasaad tersebut (putusan halaman 133).
Bahwa adalah fakta berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) didapati di lahan objek gugatan terdapat jalan, jembatan, embung (penampungan air) dan puing-puing bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Pembanding/Penggugat yang telah lebih dahulu menguasai, mengelola lahan objek gugatan dengan dasar areal penggunaan lain (APL) yang dimiliki oleh Pembanding/Penggugat.
Judex Facti Keliru dan Tidak Cermat Memahami Kesepakatan 3 Bupati
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada halaman 228 alinea kedua putusan a quo yang menyatakan:
“Bahwa dengan adanya kesepakatan tanggal 19 Januari 2001, maka pada dasarnya segala bentuk dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah objek gugatan seluas 3.869 hektar tidak dapat dijadikan dasar Penggugat Konvensi untuk mempermasalahkan atau mengklaim hak tanah objek gugatan”.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut tidak objektif, tidak mendasar dan sangat keliru karena:
Bahwa pertemuan 3 (tiga) Bupati : Lampung Utara, Tulang Bawang, Way Kanan, dan PTPN VII/Pembanding/Penggugat yang difasilitasi Pemprov Lampung pada tanggal 19 Januari 2001 sebagai bentuk itikad baik Pembanding/Penggugat dalam menyelesaikan klaim/penyerobotan lahan oleh masyarakat klaimer atas lahan milik Pembanding/Penggugat yang telah diproses perolehan dan ganti ruginya sejak tahun 1984 sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan 3 Bupati tersebut pada intinya menyatakan sebagai berikut :
Areal PTPN VII (Persero) yang dipermasalahkan masyarakat seluas :
- Untuk Kabupaten Lampung Utara : 2.005 hektar
- Untuk Kabupaten Way Kanan : 4.650 hektar
Jumlah : 6.655 hektar
Kepemilikan tanah masyarakat tetap diakui meskipun berada di Kabupeten lain, sepanjang mendapat pengesahan dari Pemerintah setempat dimana tanah tersebut berada.
PTPN VII (Persero) siap menyediakan dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hektar terhadap areal yang dipermasalahkan seluas 6.655 hektar
(Bukti P.43 = T.24).
Saksi dari Tergugat/Terbanding, AHMAD SUWANDImengetahui kesepakatan 3 (tiga) Bupati tersebut di atas. Dalam persidangan, Saksi AHMAD SUWANDI menegaskan bahwa Bupati Tulang Bawang ikut dalam kesepakatan dimaksud karena di lahan eks HPH PT BG Dasaad merupakan hak masyarakat Tulang Bawang Udik (dalam hal ini warga pemilik 10 umbulan yang telah menerima ganti rugi dari Pembanding/Penggugat pada tahun 1984, jauh sebelum adanya pemekaran Kabupaten Way Kanan).
Bahwa munculnya kesepakatan 3 Bupati tersebut atas inisiatif Pembanding/Penggugat yang menghadapi tuntutan/klaim masyarakat yang sangat banyak sehingga total klaim lahan keseluruhan seluas 36.000 hektar.
Bahwa tindak lanjut dari kesepakatan 3 (tiga) Bupati tersebut di atas Pembanding/Penggugat meminta BPN melakukan pengukuran kembali terhadap lahan milik Pembanding/Penggugat. Untuk areal eks HPH PT. BG. Dasaad yang terletak di Kabupaten Way Kanan, hasil pengukuran tertuang dalam Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 12 Februari 2001 atas nama PTPN VII (Persero) di Kabupaten Way Kanan seluas 4.650,71 hektar, termasuk didalamnya lahan objek gugatan + 3.869 hektar (Bukti P.44).
Bahwa dana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hektar yang dimaksud dalam kesepakatan tersebut di atas, merupakan bentuk itikad baik dan kompensasi/kepedulian Pembanding/Penggugat dalam upaya menyelesaikan permasalahan lahan eks HPH PT BG Dasaad seluas 6.655 hektar (tanah hutan/tanah negara) yang diserobot masyarakat klaimer akbiat dampak euforia reformasi, termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar, yang telah dikelola Pembanding/Penggugat menjadi perkebunan tebu selama 15 tahun berturut-turut (1984 s/d 1999).
Bahwa dana tersebut sebagai bentuk kompensasi/kepedulian Pembanding/Penggugat yang akan diberikan kepada klaimer yang dibenarkan oleh Pemerintah untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat klaimer dapat secara damai meninggalkan/keluar dari areal seluas +3.869 Ha milik Pembanding/Penggugat.
Bahwa Pembanding/Penggugat dalam mengupayakan penyelesaian kepada masyarakat klaimer telah melakukan berbagai cara, baik melaluipertemuan 3 (tiga) Bupati tanggal 19 Januari 2001 yang menghasilkan Berita Acara Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bungamayang (Bukti P.43), mendukung pertemuan Gubernur dengan Jajaran Pemda Way Kanan, Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat pada tanggal 25 Januari 2005 di Kecamatan Baradatu dalam memfasilitasi penyelesaian masalah tanah PTPN VII Bungamayang yang menyarankan alternatif penyelesaian masalah tanah PTPN VII Bungamayang melalui Kemitraan saling menguntungkan antara PTPN VII dengan masyarakat (Bukti P.114), yang ditindaklanjuti oleh Surat Gubernur Lampung No. 503/1288/04/2005 yang menyarankan agar PTPN VII mengupayakan langkah pengembangan usaha dengan mengikutsertakan peran masyarakat setempat melalui kemitraan, dan hingga tahun 2007 PTPN VII masih beritikad baik menyelesaikan masalah lahan Bungamayang seluas 320,25 Ha (Bukti P.46).
Bahwa judek fakti tidak mempertimbangkan tentang Kepemilikan 10 umbulan yang sebelumnya terlebih dahulu telah mengelola lahan obyek gugatan sebelum Pembanding/Penggugat maupun Terbanding/Tergugat atau masyrakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran ilir.
Sedangkan kepemilikan masyarakat 10 Umbulan telah diakuimelalui rapat 3 Bupati tersebut yaitu pada poin 2 nya menyatakan; “Kepemilikan tanah masyarakat tetap diakui meskipun berada di Kabupeten lain, sepanjang mendapat pengesahan dari Pemerintah setempat dimana tanah tersebut berada.”
Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata Pembanding/Penggugat mempunyai hak keperdataan terhadap lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar dan berhak pula untuk menguasai dan mengelolanya kembali menjadi perkebunan tebu sebagaimana yang telah dilakukan Pembanding/Penggugat tahun 1984 s/d 1999.
Bahwa ahli Hukum Perdata, Dr. WAHYU SASONGKO, S.H., M.Hum, di muka persidangan menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Hak Perdata dalam hukum benda disebut hak kebendaan karena mengatur hubungan antara subjek hukum dan benda sebagai objek hukum, dapat berupa :
(a) hak untuk menikmati suatu kebendaan, seperti hak milik dan hak sewa
(b) hak untuk memberi jaminan, seperti hak gadai.
Hak kebendaan bersifat absolut atau mutlak karena hak kebendaan melekat dan mengikuti bendanya sehingga pemilik dapat mempertahankan benda miliknya, dengan kata lain, pemilik benda berhak menuntut kembali bendanya di tangan siapapun yang menguasainya, disebut Hak Revindikasi diatur dalam Pasal 574 KUHPdt.
Setiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun yang menguasainya, pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya.
Berdasarkan ilmu Hukum Perdata tersebut di atas (angka 8), Dr. WAHYU SASONGKO, S.H., M.Hum, berpendapat bahwa dalam perkara a quo, Hak Perdata berkenaan dengan hak kebendaan. Bukti yang dapat diajukan adanya hak keperdataan dalam perkara a quo adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh subjek hukum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti pembayaran atas tanah atau pembayaran atas tanam tumbuh yang terdapat pada suatu bidang tanah. Jadi, apabila persyaratan yang ditentukan telah dilakukan, maka hak keperdataan dapat diperoleh. Dalam perkara a quo, selain dengan membuktikan adanya tanda terima uang ganti rugi dan juga Surat dari Kementerian Kehutanan dan Perkebunan yang mendukung PTPN VII (Pembanding/Penggugat) untuk melanjutkan pengelolaan lahan eks HPH PT BG Dasaad.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas seharusnya Judek fakti menyatakan Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dan mengelola lahan sebagai obyek gugatan dengan cara pelepasan hak lahannya dari hasil memberikan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak dalam hal ini masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir.
Judex Facti Keliru, Tidak Cermat dan Tidak Memahami Ketentuan Tentang Penetapan Masyarakat Adat dan Tanah Adat
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam pertimbangan hukum halaman 228 alinea ketiga s/d halaman 230 alinea kedua putusan a quopada pokoknya menyatakan tanah objek gugatan seluas +3.869 hektar merupakan tanah masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir hanya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 1 Desember 2001.
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut di atas karena Judex Facti telah keliru dan tidak memahami tentang Ketentuan Masyarakat Adat dan tanah ulayat masyarakat Adat dalam Perkara a quo. Pertimbangan hukum dimaksud sangat subjektif dan mengindikasikan Judex Facti “memaksakan status tanah adat” dengan hanya berdasarkan pada Berita Acara Kesepakatan dua kebuayan tersebut di atas tanggal1 Desember 2001.
Bahwa Pembanding/Penggugat menegaskan bahwa lahan eks HPH PT BG Dasaad seluas 4.650 hektar, termasuk di dalamnya tanah objek gugatan seluas +3.869 hektar, bukan tanah adat melainkan tanah hutan/tanah negara berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa masyarakat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir tidak pernah terinventarisasi atau diakui keberadaannya oleh Tim Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak yang menguasai/menggarap lahan dan layak diberikan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun 1984 dan tiba-tibamuncul sejak terbentuknya Kabupaten Way Kanan tahun 1999 dan menyerobot lahan eks HPH PT BG Dasaad yang dikelola Pembanding/Penggugat pada era euforia Reformasi. tidak pula ditetapkan sebagai masyarakat adat melalui Peraturan Daerah setempat.
Bahwa kesepakatan 3 (tiga) Bupati tanggal 19 Januari 2001 (Bukti P.43 = Bukti T.24) telah disalahgunakan oleh kedua kebuayan tersebut di atas dengan mengklaim lahan eks HPH PT BG Dasaad sebagai tanah adat/tanah marga dan mengenyampingkan hak Pembanding/Penggugat dan warga eks pemilik 10 umbulan.
Bahwa dalam daftar bukti Tergugat pada keterangan Bukti T. 24, Terbanding/ Tergugat dengan sengaja merekayasa dan mengaburkan dokumen Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang dengan menyatakan bahwa masyarakat dalam kesepakatan tersebut adalah masyarakat adat, padahal sesuai dokumen tertulis dan fakta yang ada tidak ada 1 (satu) kata pun yang menyebutkan tentang masyarakat adat, karena sesungguhnya yang dimaksud dalam dokumen tersebut adalah masyarakat klaimer yang menduduki lahan milik Pembanding/Penggugat.
Bahwa proses peralihan lahan yang dilakukan oleh dua kebuayan tersebut kepada Terbanding/Tergugat tidak mendapatkan persetujuan dari Pembanding/Penggugat dan warga eks pemilik 10 umbulan serta tidak sesuai prosedur dan ketentuan tentang peralihan lahan.
Bahwa klaim dua kebuayan atas lahan eks HPH PT BG Dasaad sebagai tanah adat/tanah marga tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan sah. Lahan tersebut bukan merupakan tanah adat melainkan tanah hutan yang kemudian dikuasai dan dikelola Pembanding/Penggugat menjadi perkebunan tebu. Hal ini sebagaimana keterangan saksi dari Terbanding/Tergugat : LEADERWAN, SUTRISNO, MUHDANI dan IDRIS, serta keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat : BANGSA RATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH, KIPLI, SUNAN UMPUAN dan RUSNAWI.
Keterangan para saksi tersebut di atas bersesuaian dengan surat Kanwil BPN Provinsi Lampung nomor 570-5598 tanggal 20 November 2008 (Bukti P.58) yang antara lain menerangkan tentang riwayat tanah sengketa antara Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, bahwa lahan dimaksud adalah eks HPH PT BG Dasaad.
Klaim tanah adat secara sepihak oleh dua kebuayan tersebut yang hanya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir tanggal 1 Desember 2001 (Bukti T.155) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Bukti P.112) dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Bukti P. 111)
Pasal 5 ayat (1) Permenag/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan:
Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, lembaga swadaya masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.
Pada Lampiran Keputusan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 poin F tentang Penetapan dan Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat dinyatakan tahapan dalam Penetapan Tanah Adat antara lain :
Melaksanakan dengar pendapat umum dalam rangka penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penetapan Tanah Ulayat
Menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Tanah Ulayat
Mengusulkan pemetaan dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Bahwa sampai saat ini tidak ada PERATURAN DAERAH Kabupaten Way Kanan (Turut Terbanding/Turut Tergugat) tentang tanah ulayat yang diterbitkan berdasarkan dua keputusan Kepala BPN tersebut di atas yang menyatakan atau mengatur bahwa tanah eks HPH PT BG Dasaad adalah tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir. PERDA Kabupaten Way Kanan Nomor 35 Tahun 2000 (Bukti T.T.23) hanya mengatur mengenai lembaga adat dan pelestarian budaya. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh 3 (tiga) orang saksi dari Terbanding/Tergugat yaitu:
SUTRISNO menerangkan selama ini belum pernah ada penelitian tentang keberadaan masyarakat adat dan tanah adat di Kabupaten Way Kanan (putusan halaman 161).
AL FARABI menerangkan bahwa segala sesuatu yang bermasalah dengan adat, harus ada penelitian tentang adat dan dibuatkan PERDA serta menerangkan bahwa tanah ulayat yang ada di Provinsi Lampung belum pernah ada yang didaftarkan ke BPN (putusan halaman 187).
AHMAD SUWANDI menerangkan tidak ada PERDA yang mengatur tentang masyarakat adat dan tanah adat di Kabupaten Way Kanan.
Bahwa Turut Terbanding/Turut Tergugat menghilangkan sejarah/asal usul lahan eks HPH PT BG Dasaad yang telah dikelola terlebih dahulu oleh Pembanding/Penggugat sejak tahun 1984 s/d 1999 dan menganggap lahan eks HPH PT BG Dasaad tersebut menjadi lahan milik Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir tanpa dasar sehingga pada tahun 2006 menerbitkan Izin Lokasi kepada Terbanding/Tergugat (Bukti P.54 = T.47).
Ahli Hukum Agraria Dr. FX. SUMARJA, S.H., M.H. menerangkan:
Berdasarkan ketetapan Residen Lampung Nomor:153/D/1952, marga-marga Lampung dihapuskan, Kepala Marga menjadi Kepala Nagari dan tanah marga menjadi tanah negara
Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/127/DA/HK/1974 menegaskan kedudukan hukum atas tanah ilalang/hutan yang dulu dikenal tanah marga/nagari adalah tanah negara
Dalam Permenag/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 penetapan masyarakat adat dan penetapan tanah ulayat masing-masing melalui PERDA
Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata bahwa lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar bukan tanah adat,sehingga pertimbangan hukum Judex Facti sangat keliru dan tidak cermat.
Bahwa seharusnya Judex Facti menyatakan Terbanding/ Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai dan mengelola lahan objek gugatan dengan cara perolehan lahannya didapatkan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak yaitu Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan Pengesahan sesuai ketentuan Per-Undang-Undangan untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Adat dan mendapatkan alas hak sebagai dasar untuk memperoleh lahan Objek Gugatan.
Judex Facti Mengabaikan Fakta tentang Hak Keperdataan Pembanding/Penggugat terhadap Lahan Objek Gugatan
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 230 alinea kedua putusan a quo, Judex Facti menyatakan :
“Menimbang, bahwa setelah meneliti keseluruhan alat bukti surat yang dijadikan dasar penguasaan dan pengelolaan Penggugat Konvensi pada areal sengketa sebagaimana telah diuraikan, dihubungkan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dasar-dasar yang didalilkan Penggugat tersebut barulah sebatas izin, persetujuan atau rekomendasi untuk mendapatkan lahan, oleh karena itu belum tepat jika disimpulkan Penggugat Konvensi telah memiliki hak keperdataan terhadap objek sengketa”.
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut di atas karena Judex Facti mengabaikan/mengenyampingkan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah Pembanding/Penggugat uraikan di atas (vide sub judul “Judex Facti Tidak Cermat, Keliru dan Mengabaikan Fakta Lahan seluas +3.869 Hektar Merupakan HakPembanding/Penggugat Yang Telah Menguasai dan Mengelolanya Selama 15 Tahun”). Oleh karena itu Pembanding/Penggugat menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
Bahwa proses perolehan lahan eks HPH PT BG Dasaad, termasuk di dalamnya objek gugatan seluas + 3.869 hektar, telah ditempuh oleh Pembanding/Penggugat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku (bukti P.4 s/d P.18-B).
Bahwa Pembanding/Penggugat telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat 10 umbul pada tahun 1984 sesuai ketentuan yang berlaku (bukti P.19 s/d P.28).
Bahwa setelah menyelesaikan ganti rugi, Pembanding/ Penggugat melakukan pengukuran lahan, pembangunan sarana dan prasarana dan mengelola lahan 4.650 hektar, termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar selama 15 tahun (1984 s/d 1999) dan mengajukan permohonan HGU (bukti P.11, P.12, P.13, P.30 s/d P.35, P.36-A s/d P.37-D, P.44, P.79, P.90-A s/d P.91, P.97 dan P.98).
Bahwa rangkaian fakta persidangan tersebut di atas, baik sebagian maupun keseluruhan diterangkan oleh saksi yang dihadirkan Pembanding/Penggugat yaitu BANGSARATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH dan SUPARJO, serta saksi dari Terbanding/Tergugat yaitu AHMAD SUWANDI, HENDRIK BUNYAMIN,M. NOYA, LEKOK SALEH dan IDRIS.
Bahwa setelah Pembanding/Penggugat menyelesaikan ganti rugi pada tahun 1984 dan menguasai, mengelola lahan seluas 4.650 hektar (termasuk lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar) sampai pada tahun 2000 Pembanding/Penggugat menghadapi tuntutan/klaim dari masyarakat dan terjadi kesepakatan3 (tiga) Bupati 19 Januari 2001, Pembanding/ Penggugat secara bertahap memberikan kepedulian kepada masyarakat klaimer yaitu :
Pada tahun 2006 dan 2007 Pembanding/Penggugat memberikan kompensasi ganti rugi kepada pemilik Umbul Way Hujau seluas 320,25 hektar senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hektar. Pemberian kompensasi ganti rugi tersebut difasilitasi dan disaksikan oleh Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Nomor 16/WASDAL/PHAT/2006 tanggal 15 Desember 2006 (untuk lahan seluas 300 hektar, Bukti P.45) dan Nomor 04/WASDAL/PHAT/2007 tanggal 17 Maret 2007 (untuk sisa lahan Umbul Way Hujau seluas 20,25 hektar, Bukti P.46). Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari Pembanding/ Penggugat yaitu KIPLI dan SUNAN UMPUAN, serta saksi dari Terbanding/ Tergugat yaitu IDRIS.
Pada tahun 2007 Pembanding/Penggugat menambah pembayaran kompensasi ganti rugi tanah kepada eks penggarap dan pemilik 9 (sembilan) Umbul sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga total berjumlah Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) karena pada tahun 2000 telah memberikan uang muka Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah). Hal ini sebagaimana keterangan saksi BANGSA RATU, ULIAN MACAK dan ARIEF BANDARSYAH, serta bersesuaian dengan Bukti P.42.
Bahwa Hak Keperdataan tersebut diterangkan oleh ahli Hukum Perdata Dr. WAHYU SASONGKO, S.H., M.Hum, sebagai berikut :
Hak Keperdataan adalah wewenang yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.
Hak Keperdataan mempunyai 3 (tiga) hak yaitu: hak menguasai, hak menikmati dan hak untuk membebani.
Hak Perdata dalam hukum benda disebut hak kebendaan karena mengatur hubungan antara subjek hukum dan benda sebagai objek hukum, dapat berupa :
(a) hak untuk menikmati suatu kebendaan, seperti hak milik dan hak sewa
(b) hak untuk memberi jaminan, seperti hak gadai.
Hak kebendaan bersifat absolut atau mutlak karena hak kebendaan melekat dan mengikuti bendanya sehingga pemilik dapat mempertahankan benda miliknya, dengan kata lain, pemilik benda berhak menuntut kembali bendanya di tangan siapapun yang menguasainya, disebut Hak Revindikasi diatur dalam Pasal 574 KUHPdt.
Setiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun yang menguasainya, pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya.
Bahwa Dr. WAHYU SASONGKO, S.H., M.Hum, berpendapat bahwa dalam perkara a quoHak Perdata berkenaan dengan hak kebendaan. Bukti yang dapat diajukan adanya hak keperdataan dalam perkara a quo adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh subjek hukum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti pembayaran atas tanah atau pembayaran atas tanam tumbuh yang terdapat pada suatu bidang tanah, investasi dalam bentuk infrastruktur yang dibangun. Jadi, apabila persyaratan yang ditentukan telah dilakukan, maka hak keperdataan dapat diperoleh. Dalam perkara a quo, selain dengan membuktikan adanya tanda terima uang ganti rugi dan juga Surat dari Kementerian Kehutanan dan Perkebunan yang mendukung PTPN VII (Pembanding/Penggugat) untuk melanjutkan pengelolaan lahan eks HPH PT BG Dasaad.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Setempat didapatkan fakta bahwa hak keperdataan Pembanding/Penggugat nampak jelas pada lahan objek gugatan yaitu terdapat bukti-bukti hak keperdataan Pembanding/Penggugat antara lain berupa infrastrukturjalan, jembatan, gorong-gorong, embung dan puing- puing bangunan milik/Aset Pembanding/Penggugat, fakta pemeriksaan Setempat tersebut sama sekali tidak dijadikan Pertimbangan oleh Judex Facti dalam memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata Pembanding/Penggugat mempunyai Hak Keperdataan terhadap lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar akan tetapi dalam putusannya Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan hak keperdataan Pembanding/Penggugat tersebut.
Bahwa seharusnya Judex Facti menyatakan lahan objek gugatan merupakan hak keperdataan Pembanding/Penggugat yang termasuk didalamnya terdapat infrastruktur berupa jalan, jembatan gorong-gorong dan embung (Aset) yang sampai dengan saat ini dipergunakan oleh Terbanding/Tergugat dengan cara melawan hukum.
Bahwa sampai dengan saat ini Aset sebagai hak keperdataan Pembanding/Penggugat tersebut belum pernah dialihkan kepada Terbanding/Tergugat oleh karenanya sudah seharusnya Judex Facti menyatakan Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Judex Facti Menyatakan Kedua Kebuayan Bukan Sebagai Pihak yang Berhak Atas Objek Gugatan.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 231 alinea ketiga, tidak meyakini, tidak Tegas dan ragu-ragu dalam menyatakan dua Kebuayan sebagai pihak yang berhak, yaitu:
“.....Tergugat Konvensi telah membayar ganti rugi tanah kepada 23 kelompok masyarakat (diantaranya masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Ilir) sebagai pengklaim pemilik atau turut memiliki bagian tanah areal 4.650 Ha.....”
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud membuktikan keragu-raguan Judex Facti dalam menetapkan pihak yang berhak atas lahan seluas 4.650 hektar, termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar. Di satu sisi Judex Facti mengakui adanya klaim dari 23 kelompok masyarakat, tetapi dalam pertimbangan hukum lainnya Judex Facti memanipulasi fakta persidangan dengan hanya mengakui dua kebuayan.
Bahwa keraguan dan ketidakyakinan Judex Facti tercermin dalam kalimat “.....sebagai pengklaim pemilik atau turut memiliki bagian tanah areal 4.650 Ha.....”. Hal ini menunjukan bahwa Buay Pemuka Bangsa Raja dan masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Ilir bukan pihak yang berhak atas lahan eks HPH PT BG Dasaad.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut dapat dinyatakan bahwa Peralihan lahan yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena pemberian ganti ruginya diberikan kepada dua kebuayan yang tidak mempunyai hak.
Bahwa Pembanding/Penggugatmenegaskan bahwa lahan eks HPH PT BG Dasaad, termasuk di dalamnya lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar, merupakan hak mutlak Pembanding/Penggugat untuk menguasai dan mengelolanya untuk dijadikan perkebunan tebu. Terhentinya pengelolaan areal tersebut oleh Pembanding/Penggugat pada awal tahun 2000 akibat dari lahan diserobot, diduduki dan diklaim (dikuasai tanpa alas hak) oleh sejumlah kelompok masyarakat, termasuk di dalamnya pihak yang mengaku sebagai Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir.
Judex Facti Keliru dan Tidak Cermat Dalam Menilai Terbanding/ TergugatSebagai Pihak yang Mempunyai Andil dalam Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Sebagai Objek Gugatan.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman 231 alinea ketiga, keempat, halaman 232 alinea kedua dan ketiga yang menyatakan :
Bahwa Terbanding/Tergugat sebagai pihak yang tidak terlibat dalam berita acara tanggal 19 Januari 2001 adalah pihak yang ditawarkan masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir untuk memenuhi tuntutan yaitu memberikan ganti rugi objek gugatan kepada Masyarakat Way Kanan.
Bahwa Judex Facti Menilai tindakan Terbanding/Tergugat dengan memberikan ganti rugi atas Objek Gugatan kepada kedua kebuayan tersebut Terbanding/Tergugattidak dapat dikatakan bertentangan dengan kewajiban hukum Terbanding/Tergugat atau melanggar hak subyektif Pembanding/Penggugat, atau melanggar kaedah tata susila, bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati.
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud membuktikan Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam memahami bahkan menghilangkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa telah nyata dan jelas areal seluas 4.650 Hektar merupakan bagian dari areal 6.655 Hektar yang telah diganti rugi oleh Pembanding/Penggugat kepada 10 (sepuluh) umbul sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi sesuai penetapan pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan ketentuan yang berlaku terhadap lahan eks HPH pada tahun 1984, jauh sebelum Kedua Kebuayan tersebut mengklaim objek gugatan tersebut.
Bahwa benar Berita Acara tanggal 19 Januari 2001 adalah upaya penyelesaian permasalahan klaim masyarakat terhadap lahan milik Pembanding/Penggugat sehingga wajar bila Terbanding/ Tergugat dan masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir adalah pihak-pihak yang tidak terlibat didalam Berita Acara dimaksud.
Bahwa sesuai Bukti T.137 tentang Berita Acara Kesepakatan Penyimbang Tiuh Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, secara jelas dan nyata dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa musyawarah dilaksanakan sehubungan adanya keinginan PT BMM membeli bidang tanah marga. Hal ini menunjukkan bahwa PT BMM berinsiatif membeli dan membebaskan lahan objek gugatan. Bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan Terbanding/Tergugat merupakan pihak yang ditawarkan oleh masyarakat adat tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bahwa Pembanding/Penggugat tidak memberikan ganti rugi kepada Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir, Kabupaten Way Kanan, karena :
Bahwa kesepakatan 3 (tiga) Bupati tanggal 19 Januari 2001 (Bukti P.43 = Bukti T.24) telah disalahgunakan oleh Terbanding/Tergugat, Turut Terbanding/Turut Tergugat dan kedua kebuayan tersebut di atas dengan mengklaim lahan eks HPH PT BG Dasaad sebagai tanah adat/tanah marga.
Bahwa Terbanding/Tergugat, Turut Terbanding/Turut Tergugat dan dua Kebuayan tidak pernah menempuh upaya untuk mendapatkanalas hak yang disyaratkan Undang-Undang tentang Peralihan status lahan HPH menjadi tanah Ulayat Adat.
Bahwa Judex Facti mengenyampingkan hak Pembanding/ Penggugat dan warga eks pemilik 10 umbulan yang sebelumnya telah memiliki alas hak yang sah dengan prosedur yang berlaku sehingga lahan yang semula merupakan HPH menjadi Areal Penggunaan Lain yang peruntukannya Bagi Pembanding/Penggugat.
Bahwa Areal Penggunaan lain yang peruntukannya bagi Pembanding/Penggugat telah diambil alih secara melawan hukum oleh Terbanding/Tergugat, Turut Terbanding/Turut Tergugat dan dua Kebuayan tersebut dengan cara Turut Terbanding/Turut Tergugat menerbitkan Izin Lokasi yang dipergunakan Terbanding/Tergugat untuk memberikan ganti Rugi kepada Kedua kebuayan tersebut.
Bahwa dalam daftar bukti Terbanding/Tergugat pada keterangan Bukti T.24, Terbanding/Tergugat dengan sengaja merekayasa dan mengaburkan dokumen Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang dengan menyatakan bahwa masyarakat dalam kesepakatan tersebut adalah masyarakat adat, padahal sesuai dokumen tertulis dan fakta yang ada, tidak ada 1 (satu) kata pun yang menyebutkan tentang masyarakat adat, karena sesungguhnya yang dimaksud dalam dokumen tersebut (kesepakatan 3 Bupati tanggal 19 Januari 2001) adalah masyarakat klaimer yang menyerobot/menduduki lahan eks HPH PT BG Dasaad yang telah dikelola Pembanding/Penggugat selama 15 tahun (1984 s/d 1999).
Dua kebuayan tersebut baru mengklaim lahan eks HPH PT BG Dasaad setelah terbentuknya Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya Selama Pembanding/Penggugat mengelola lahan tersebut dari tahun 1984 s/d 1999, kedua kebuayan dimaksud tidak pernah mempersoalkannya, hal ini sesuai keterangan BANGSA RATU, ARIF BANDARSYAH dan KIPLI.
Terbukti pula dalam persidangan, dua kebuayan tersebut tidak pernah menguasai/mengelola lahan dimaksud dan sporadik dibuat secara sepihak oleh dua kebuayan (masyarakat klaimer). Fakta persidangan Tidak ada seorang pun yang mengetahui batas-batas dan letak lahan yang diperuntukkan bagi pemegang sporadik tersebut, hal ini sesuai keterangan saksi Terbanding/Tergugat yaitu HABIBURAHMAN, SYUKURILAH, HAMDANI, SYAHPIRI dan MUHDANI.
Berdasarkan hasil inventarisasi panitia khusus yang dibentuk Bupati Lampung Utara pada tahun 1984, pihak yang menguasai dan menggarap lahan eks HPH PT BG. Dasaad adalah pemilik 10 (sepuluh) umbulan warga Desa Gedung Ratu, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Bahwa Pembanding/Penggugat telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat umbul/kampung sebagai penggarap berdasarkan hasil inventarisasi Panitia Khusus Pemkab Lampung Utara dengan bukti inventarisasi pada tahun 1984, bukan membayar kepada kelompok kebuayan seperti yang dilakukan Terbanding/Tergugat.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, telah secara jelas bahwa berdasarkan inventarisasi tahun 1984, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya mengakui pihak yang menguasai/menggarap lahan eks HPH PT BG Dasaad adalah warga 10 umbulan bukan Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir.
Bahwa menjadi sangat keliru dan membuktikan ketidakcermatan dalam memahami perkara a quo, ketika Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa peristiwa pembayaran ganti rugi lahan oleh Terbanding/Tergugat kepada masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir yang notabene kedua pihak tersebut tidakterlibat atau tidak ada kaitannya dengan Berita Acara 19 Januari 2001, tiba-tiba dinyatakan sebagai pihak yang telah menyelesaikan sengketa atas lahan 4.650 Hektar sebagai tindakan yang tidak melanggar hak subjektif Pembanding/ Pengugat, tidak melanggar kaedah tata susila, tidak bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati.
Bahwa Pembanding/Penggugat menegaskan, tindakan Terbanding/Tergugat tersebut telah melanggar Hak Subjektif Pembanding/Penggugat, melanggar kaedah tata susila, bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang telah mengakibatkan kerugian pada Pembanding/Penggugat.
Judex Facti Telah Salah dan Keliru mengenai Status Lahan 461 Hektar (Objek Gugatan Rekonvensi)
Bahwa Dalam Gugatan Rekonvensi Terbanding/Tergugat/Penggugat Rekonvensi mendalilkan pada intinya Pembanding/ Penggugat/ Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa atas Gugatan Rekonvensi tersebut dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 235sampai dengan halaman 236 yang pada intinya menyatakan bahwa sebagaimana pertimbangan hukum terhadap lahan seluas ±3.869 hektar dalam gugatan konvensi diambil alih menjadi pertimbangan dalam gugatan rekonvensi, dan Terbanding/Tergugat/Pengugat Rekonvensi adalah pihak yang berhak atas lahan sengketa seluas ±3.869 hektar maka Judex Facti berpendapat bahwa bidang tanah seluas 461 hektar (439,42 hektar versi Tergugat/Terbanding/Penggugat Rekonvensi) adalah hak milik Penggugat Rekonvensi yang diperoleh berdasarkan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh kepada Anggota Masyarakat Adat.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti secara keseluruhan tidak memuat tentang Perbuatan melawan hukum seperti apa dan bagaimana yang telah dilakukan oleh Pembanding/Penggugat/ Tergugat Rekonvensi, hal ini membuktikan bahwa Terbanding/Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan Gugatan Rekonvensinya.Sehingga Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan lahan 461 hektar merupakan Hak Terbanding/ Tergugat/Penggugat Rekonvensi adalah cacat yuridis.
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud membuktikan Judex Facti telah keliru dan tidak cermat, tidak teliti dan tidak memahami fakta-fakta dan bukti persidangan sebagai berikut :
Bahwa lahan seluas +461 hektar yang diklaim Terbanding/ Tergugat/ Penggugat Rekonvensi merupakan hak Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi berdasarkan fakta-fakta persidangan berikut ini :
Saksi RUSDAN EFFENDI, SUHAILI, RUSTAM, PIPI ISMAIL dan saksi MISDAR IDRIS pada pokoknya menerangkan bahwa lahan seluas +461 hektar merupakan satu kesatuan dengan lahan seluas 1.132,41 hektar yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Keterangan ketiga saksi ini bersesuaian dengan hasil Pemeriksaan Setempat serta Bukti P.105 sd. P.108 dan Bukti P.116.
Keseluruhan lahan seluas 1.132,41 hektar tersebut di atas (termasuk di dalamnya lahan seluas + 461 hektar) telah diganti rugi oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hektar kepada masyarakat Desa Negara Tulang Bawang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Kotabumi Nomor:14/PDT.G/2000/PN.KB juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor:37/Pdt/2001/PT.TK juncto Putusan MARI Nomor : 1982 K/Pdt/2002 (Bukti P.48 sd. P.52 dan Bukti P.109). Hal ini diakui dan dibenarkan oleh saksi RUSDAN EFFENDI, SUHAILI, PIPI ISMAIL dan saksi MISDAR IDRIS.
Dalam Pasal 3 Akta Notaris Nomor 16 tanggal 21 Januari 2010 (Bukti P.52)antara lain dinyatakan bahwa Pembanding/ Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah keseluruhannya seluas 1.132, 41 hektar dengan nilai sebesar Rp. 3.881.025.000,- (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya dalam Pasal 4 Akta Notaris Nomor 17 tanggal 21 Januari 2010 (Bukti P.109), MUBAROK RAHIMUDIN selaku kuasa masyarakat Desa Negara Tulang Bawang menyatakan penguasaan tanah seluas 1.132,41 hektar beralih kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan segala sesuatu atas seluruh hak dan kewajiban atas kedudukan hukum tanah seluas 1.132,41 hektar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.
Oleh karena itu Judex Facti tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi hanya membayar ganti rugi lahan seluas 697,64 hektar, karena fakta yang sebenarnya adalah seluruh lahan seluas 1.132,41 hektar telah diganti rugi oleh Pembanding/ Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada masyarakat Desa Negara Tulang Bawang.
Saksi RUSDAN EFFENDI dan PIPI ISMAIL menerangkan bahwa sejak awal proses gugatan masyarakat Desa Negara Tulang Bawang terhadap Raden Hamami dan PTPN VII (Pembanding/Penggugat) pada tahun 2000, sampai dengan selesainya ganti rugi dan dikelolanya lahan seluas 1.132,41 hektar oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak ada pihak lain yang mempermasalah kannya termasuk Buay Pemuka Bangsa Raja, Buay Pemuka Pangeran Ilir maupun PT Bumi Madu Mandiri (Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi).
Batas-batas tanah 1.132,41 hektar tersebut sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Way Papan Balak (batas alam Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Negara Tulang Bawang Baru dan Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukadana Udik
Sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 (HTI)
Batas-batas lahan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat dan keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu RUSDAN EFENDI dan SUHAILI, serta saksi yang diajukanTerbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yaitu PIPI ISMAIL dan MISDAR IDRIS.
Bahwa setelah menyelesaikan ganti rugi tanah dimaksud, Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengelolanya menjadi perkebunan tebu sejak tahun 2008 sampai sekarang. Namun pada tahun 2011, Terbanding/Tergugattiba-tiba secara sepihak mengklaim dari luas keseluruhan 1.132,41 hektar tersebut, +461 hektar di antaranyamasuk dalam areal 4.650 hektar (eks HPH PT. BG. Dasaad).Klaim Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bahwa lahan + 461 hektar masih dalam status quo sangat tidak beralasan karena Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyelesaikan ganti rugi tanah dimaksud berdasarkan putusan inkracht van gewijsde.
Selain itu Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi juga menolak dengan tegas status quo versi Terbanding/Tergugat sebagaimana termaktub dalam surat Nomor:7.6/H/127/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan surat Nomor:D.SPT/D/211/2013 tanggal 20 November 2013 yang ditujukan kepada Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Bahwa selain itu, dalam Putusan TUN Nomor:5/G/2015/PTUN-BL (Bukti P.116) yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. BMM (Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas hukum (legal standing) serta hubungan hukum terhadap lahan seluas 461 hektar (Gugatan rekonvensi perkara Nomor: 08/Pdt/G/2014/PN.Bbu) yang merupakan satu kesatuan/bagian dari lahan 1.132,41hektar yang telah diganti rugi seluruhnya oleh PTPN VII berdasarkan putusan inkracht van gewijsde. Hal ini juga diakui kebenarannya oleh saksi PIPI ISMAIL, MISDAR IDRIS, RUSDAN EFFENDI dan SUHAILI yang menyatakan bahwa batas sebelah utara lahan seluas 461 hektar (merupakan bagian dari lahan 1.132,41 hektar milik PTPN VII) adalah Way Papan Balak.
Bahwa Judex Facti telah keliru mengabulkan gugatan rekonvensi Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhadap lahan + 461 hektar karena lahan dimaksud merupakan hak mutlak Pembanding/PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensitanpa terlebih dahulu menyatakan bahwa Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga putusan yang demikian sangat subjektif karena tidak berdasarkan fakta persidangan.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut di atas, maka seharusnya Judex Facti menolak gugatan rekonvensi dimaksud, karena Pembanding/PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi telah memberikan ganti rugi kepada warga yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas lahan + 461 hektar yang merupakan bagian dan satu kesatuan dengan lahan seluas 1.132,41 hektar.
Judex Facti Telah Salah dan Keliru Mengenai Status Lahan 320 Hektar(Objek Gugatan Rekonvensi)
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 237 sampai 238 putusan a quo, Judex Facti pada intinya menyatakan lahan seluas 302,35 hektar atau 320 hektar merupakan hak dari Terbanding/Tergugat Konvensi/ Pengugat Rekonvensi.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan tidak cermat karena Judex Facti mengabaikan/mengenyampingkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengklaim lahan eks Umbul Way Hujau seluas 320,25 hektar yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Pada tahun 2006 dan 2007 Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensitelah memberikan ganti rugi tanah kepada pemilik Umbul Way Hijau seluas 320,25 hektar. Nilai ganti rugi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hektar sesuai hasil pertemuan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidengan 3 (tiga) Bupati tanggal 19 Januari 2001. Pemberian ganti rugi tanah tersebut difasilitasi dan disaksikan oleh Tim Wasdal Kabupaten Way Kanan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Nomor 16/WASDAL/PHAT/2006 tanggal 15 Desember 2006 (untuk ganti rugi lahan 300 hektar) dan Nomor 04/WASDAL/PHAT/2007 tanggal 17 Maret 2007 (untuk ganti rugi sisa lahan Umbul Way Hujau, 20,25 hektar).
Penyelesaian ganti rugi tersebut di atas diakui dan dibenarkan oleh saksi KIPLI, SUNAN UMPUAN dan saksi IDRIS serta bersesuaian dengan Bukti P. 45, P.46, P.47-A, P.47-B. Pada saat pemeriksaan setempat, areal eks Umbul Way Hujau terbukti telah dikuasai dan dikelola seluruhnya oleh Pembanding/ Penggugat dengan ditanami tebu.
Umbul Way Hujau merupakan satu dari 10 umbul yang tanam tumbuhnya telah diganti rugi oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensitahun 1984. Batas-batas tanah eks Umbul Way Hujau seluas 320,25 hektar yang telah diganti rugi oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensisebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Way Papan Balak (batas alam Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan)
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (areal Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat RekonvensiHGU 21/1995)
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Batas-batas tersebut di atas telah sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat dan keterangan saksi SUNAN UMPUAN, serta Peta Bidang Tanah Nomor 5/2006 seluas 320,25 hektar an. PTPN VII yang diterbitkan Kanwil BPN Lampung tanggal 20 Desember 2006 (Bukti P. 47-A dan P.47-B)
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, maka seharusnya Judex Facti menyatakan lahan seluas 302,35 hektar atau 320 hektar (objek gugatan rekonvensi) merupakan hak Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi karena telah memberikan ganti rugi kepada pihak yang berhak berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu Judex Facti keliru mengabulkan gugatan rekonvensi dimaksud tanpa terlebih dahulu menyatakan Pembanding/PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai dan mengelola lahan eks Umbul Way Hujau seluas 320 hektar atau 302,35 hektar, dan seharusnya menolak gugatan rekonvensi tersebut.
Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan yang telah Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi uraikan secara rinci dan objektif sebagaimana tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata terbukti bahwa Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi merupakan pihak yang telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku melalui tahapan persetujuan prinsip, perolehan SK Pencadangan dan Izin Lokasi, pemberian ganti rugi, pengukuran dan pembuatan Peta Bidang Tanah, penguasaan dan pengelolaan lahan eks. HPH PT BG Dasaad hingga permohonan HGU, termasuk di dalamnya lahan objek gugatan konvensi seluas ± 3.869 hektar dan lahan objek gugatan rekonvensi.
Bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding/Turut Tergugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya secara sah dan meyakinkan, justru sebaliknya Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Bahwa sesuai asas hukum billijkheid beginsel yang manyatakan bahwa yang harus membuktikan apakah jual beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar atau tidak adalah pembeli, oleh karenanya sudah seharusnya Terbanding/Tergugat/Penggugat Rekonvensi membuktikan Pemberian Ganti rugi untuk mendapakan lahan Obyek Gugatan dilakukan dengan cara yang benar dan sah menurut hukum.
Bahwa sesuai fakta persidangan, perolehan lahan Terbanding/ Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui cara-cara yang tidak benar yaitu melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar hak subjektif Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.
Bahwa bentuk perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :
Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan permohonan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk menerbitkan Izin Lokasi yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Sesuai fakta persidangan, proses penerbitan Izin Lokasi oleh Tururt Terbanding /Turut Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku antara lain ;
Penerbitan Izin Lokasi tidak melibatkan BPN sehingga tidak adanya Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Peta sebagai lampiran Izin Lokasi mempergunakan Peta milik Pembanding/Penggugat/Tergugat Rekonvensi dengan tidak membuat Peta Baru sebagai dasar pertimbangan Teknis yang dilakukan BPN, sehingga Areal peruntukan Izin Lokasi tumpang tindih dengan Areal Pencadangan (Izin Lokasi) yang sebelumnya diperuntukkan bagi Pembanding/ Penggugat/Tergugat Rekonvensi.
Penerbitan Izin Lokasi tidak melalui survey/turun lapangan bersama-sama Tim Rekomendasi terkait penerbitan Izin Lokasi tersebut.
Bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menggunakan Izin Lokasi yang cacat yuridis untuk membebaskan lahanobjek gugatan.
Sesuai Bukti T.137 tentang Berita Acara Kesepakatan Penyimbang Tiuh Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, secara jelas dan nyata dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa musyawarah dilaksanakan sehubungan adanya keinginan PT BMM membeli bidang tanah marga. Hal ini menunjukkan bahwa PT BMM/Terbanding/Tergugat yang berinsiatif membeli dan membebaskan lahan objek gugatan.
Bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 jo. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2011.
Hal ini sesuai Keterangan Saksi RUSTAM yang menerangkan bahwa permohonan pertimbangan teknis pertanahan harus dimohonkan oleh Pemohon/atas inisiatif Pemohon, hal ini sesuai ketentuan Permenag/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi jo. Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Dan lebih lanjut dipertegas oleh Keterangan Ahli FX SUMARJA yang menerangkan bahwa setiap permohonan hak atas tanah harus mendapatkan adanya Izin Lokasi yang ada pertimbangan teknis pertanahan.
Bahwa untuk hal ini, merujuk pada norma dasar hukum yang menyatakan bahwa ada suatu peristiwa yang tidak memerlukan pembuktian lagi karena kebenarannya sudah diakui umum, yang disebut peristiwa notoir (notoir feiten, noticeable facts). Setiap orang pasti mengetahuinya, bahwa dalam mengajukan permohonan Izin Lokasi sudah pasti wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat sehingga majelis hakim harus yakin sedemikian adanya.
Bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah memberikan ganti rugi lahan eks HPH PT BG Dasaad kepada masyarakat yang tidak berhak (klaimer), yaitu Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir yang berdasarkan pada Peta Marga dan Tanah Marga yang telah dihapus sejak Tahun 1952 berdasarkan Keputusan Residen Lampung Nomor 153/D/1952.
Klaim dua kebuayan tersebut terhadap lahan eks HPH PT. BG Dasaad tidak berdasarkan pada ketentuan Permenag/Kepala BPN RI No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Bukti P.112) Jo. Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan (Bukti P.111) yang pada intinya penetapan tanah adat harus dengan prosedur Pembentukan Panitia Peneliti Adat dengan Keanggotaan Pakar Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat, LSM, Instansi dengan produk akhir berupa PERDA tentang Penetapan Tanah Ulayat.
Sesuai keterangan saksi ahli FX SUMARJA yang menerangkan bahwa pada tahun 1952, Residen Lampung membuat Surat Keputusan yang menghapuskan marga-marga di Lampung, kepala marga jadi nagari, maka kewenangan marga dihapuskan, dan tanahnya menjadi tanah negara yang dikuatkan lagi dalam Keputusan Gubernur No. G/127/DA/HK/1974, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kedudukan hukum atas tanah ilalang/hutan yang dulu dikenal tanah marga/nagari adalah tanah Negara, hal ini menegaskan Ketetapan Residen Lampung No. 153/D/1952 bahwa kepala nagari tidak lagi berwenang dalam hal penetapan tanah marga. Dan menurut saksi ahli FX SUMARJA, tanah marga harus ditetapkan dalam Perda.
Bahwa sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 1992 No. 1816 K/Pdt.1989 mengenai itikad baik dalam jual beli ditegaskan bahwa “Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagi yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu.
Dalam hal ini Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan jual beli tanah/proses pembebasan tanah dari pihak yang tidak berhak (Buay Pemuka Bangsa Raja dan Buay Pemuka Pangeran Ilir) dan objek jual beli dalam sporadik dinyatakan sebagai tanah marga yang dalam fakta persidangan tanah marga telah dihapus sejak tahun 1952 dan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengetahui secara jelas dari Turut Terbanding/Turut Tergugat dan BPN tentang status lahan tersebut adalah milik Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu secara jelas dan nyata Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiharus dikualifikasikan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik/pembeli yang lalai dan ceroboh.
Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi hingga saat ini terbukti menguasai dan menggunakan fasilitas/infrastruktur yang dibangun oleh Pembanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di atas lahan seluas 3.869 hektar (objek gugatan) secara melawan hukum.Hal ini sesuai fakta persidangan maupun pada saat pemeriksaan setempat,saksi SUPARJO menunjukkan areal yang terkenal dengan nama Barak Rawung yang terdapat parit gajah, jalan tanah dan embung dalam areal objek gugatan (lahan seluas + 3.869 hektar) yang dibangun PTP XXI-XXII (Pembanding/Penggugat/Tergugat Rekonvensi) pada tahun 1985 yang hingga saat ini masih digunakan/dimanfaatkan oleh Terbanding/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tanpa seizin dan persetujuan Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi. Tindakan semacam itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itusaksi BANGSA RATU, ULIAN MACAK, ARIEF BANDARSYAH DAN SYAHPIRE di bawah sumpah menerangkan bahwa setelah tahun 1982 lahan dibuka PTPN VII dan pernah melihat pohon digusur oleh PTPN VII di Rayon III dan ada base camp disana.
Sesuai dengan fakta persidangan, Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding/Turut Tergugat menggunakan dokumen milik Pembanding /Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengalihkan serta menguasai lahan seluas 3.869 hektar, antara lain Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 milik PTPN VII (Bukti P. 44), Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang atau yang dikenal sebagai Kesepakatan 3 Bupati (Bukti P.43).
Turut Terbanding/Turut Tergugat, tanpa melalui peninjauan lapangan dan tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan lampiran peta Izin Lokasi untuk kepentingan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Bukti P.95-A) sesuai dengan Keterangan Saksi SUTRISNO.
Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sampai saat ini tidak menyelesaikan hak keperdataan Pembanding /Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas lahan eks HPH PT BG Dasaad yang dikuasai/dikelola secara tidak sah oleh Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Hak keperdataan tersebut terdiri atas :
Hak Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menguasai dan mengelola lahan seluas ± 3.869 hektar (objek gugatan konvensi) karena Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah terlebih dahulu menguasai/mengelolanya secara sah dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku menjadi perkebunan tebu selama 15 tahun (1984 sd. 1999).
Biaya yang telah dikeluarkan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengurus perizinan, pemberian ganti rugi, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanahdan biaya-biaya lainnyapada saat membuka, menguasai dan mengelola lahan eks HPH PT BG Dasaad serta membangun sarana/prasarana dan infrastruktur di atas lahan tersebut. Jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 474.163.449.086,- (empat ratus tujuh puluh empat milyar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan puluh enam rupiah), dengan rincian tertuang dalam Permohonan Pembanding /Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya Judex Facti menyatakan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan selanjutnya mengabulkan gugatan konvensi serta menolak gugatan rekonvensi.
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan analisa seluruh fakta persidangan yang telah diuraikan secara objektif sebagaimana tersebut di atas, Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mohon kepada majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Menyatakan Pembanding adalah Pembanding yang sah menurut hukum;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu tanggal 17 Desember 2015, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan :
I. DALAM KONVENSI
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Terbanding/Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum akta-akta, surat-surat dan dokumen lainnya atas nama Pembanding/ Penggugat Konvensiyang berhubungan dengan tanah seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad.
Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum akta-akta, surat-surat dan dokumen lainnya atas nama Pembanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang berhubungan dengan tanah seluas + 461 hektar yang merupakan bagian dan satu kesatuan dengan lahan seluas 1.132 hektar yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum akta-akta, surat-surat dan dokumen lainnya atas nama Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang berhubungan dengan tanah seluas + 320,25 hektar yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang merupakan bagian dan satu kesatuan dengan lahan eks HPH PT. BG Dasaad seluas 4.650 hektar.
Menyatakan tidak sah, tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta-akta, surat-surat dan dokumen lainnya atas nama Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensiyang berhubungan dengan tanah seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad.
Menyatakan tanah seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad yang terletak di Kampung Negeri Besar, Kampung Kali Awi, Kampung Tiuh Baru dan Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (dahulu Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung), yang berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 a.n PTPN VII (Persero)/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau.
Sebelah Timur berbatasan dengan areal PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Gedung Ratu, Gunung Katun Malai dan Gunung Katun Tanjungan (Sertifikat HGU Nomor 21 Tahun 1995).
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar
Sebelah Selatan berbatasan Way Papan Balak dan lahan PTPN VII (Persero) yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Sukadana Udik, Desa Sukadana Ilir dan Desa Haduyang Ratu (saat ini masih proses penerbitan HGU dan telah terbit Izin Lokasi Nomor : B/23/01-LU/HK/2014).
Adalah hak Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menguasai dan mengelola seluruhnya.
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan/atau kepada siapa saja yang menguasai lahan objek gugatan seluas +3.869 hektar, yang merupakan bagian atau kesatuan dengan lahan seluas + 4.650 hektar eks HPH PT. BG Dasaad, agar mengosongkan dan menyerahkan tanah dimaksud kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tanpa syarat apa pun.
.Menghukum dan memerintahkan Terbanding/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktifitas di atas lahan objek gugatan seluas + 3.869 hektar
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan perincian :
Pengurusan Administrasi/Perizinan dan
Ganti Rugi Tanam Tumbuhtahun 1981,
Setelah di hitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 9.462.439.020,-
Ganti Rugi Tanam Tumbuh di areal 4.650 hektar
kepada warga pemilik 10 umbulan tahun 1984
Rp.80.000.000, setelah dihitung dengan nilai
perkiraan saat ini :Rp. 459.479.294,-
Biaya Land Clearing Lahan seluas 2.450,5 hektar
di areal 4.650 hektar :Rp. 12.252.500.000,-
Biaya Land Preparation Lahan seluas 2.109,5 hektar
di areal 4.650 hektar :Rp. 3.691.625.000,-
Biaya Pengukuran Lahan 4.650 hektar :Rp. 455.700.000,-
Biaya pembangunan rumah karyawan Tipe 36
sebanyak 12 Unit tahun 1987 di areal
4.650 hektar Rp. 97.045.900, setelah dihitung
dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 467.988.902,-
Biaya pembangunan barak/basecamp karyawan
di areal 4.650 hektar tahun 1987 Rp.16.999.200,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 81.976.023,-
Pembangunan sarana dan prasarana lainnya
Yang dimulai tahun 1981 s.d 1999
(Jalan, gorong-gorong, jembatan, spillway, dll)
di areal 4.650 hektar Rp.674.325.610,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 4.426.300.375,-
Uang muka ganti rugi tanah 1.200 hektar (bagian
dari 4.650 hektar kepada Kelompok Mad Zen
pada tanggal 6 Oktober 2008 Rp. 50.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 70.925.956,-
Uang muka ganti rugi tanah 9 umbulan
tanggal 10 Oktober 2000 Rp. 210.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 474.789.831,-
Uang muka ganti rugi tanah 9 umbulan
Tahun 2007 Rp. 250.000.000,-
setelah dihitung dengan nilai perkiraan saat ini :Rp. 375.907.565,-
Potensi kerugian tanaman seluas 3.869 hektar
Tebu (Rp. 14.400.000/ha/thn dari tahun 2007
s.d 2013 ) = 3.869 hektar x 14.400.000 x 7 :Rp. 389.995.200.000,-
Biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
atas lahan seluas 4.650 hektar dari tahun 2007
s.d 2013 :Rp. 877.817.120,-
Estimasi harga tanah berdasarkan NJOP
Tahun 2013 : 1.320 x 10.000 x 3.869 :Rp. 51.070.800.000,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 474.163.449.086,-
(Terbilang : Empat ratus tujuh puluh empat miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan puluh enam rupiah)
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian imateriil kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menghukum Turut Terbanding/Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat melakukan verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
II. DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa salinan memori banding Kuasa Pembanding/Penggugat tersebut, telah diserahkan dan diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 20 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 12 Januari 2016;
Atas Memori banding Kuasa Pembanding/Penggugat tersebut, pihak Terbanding/Tergugat telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 21 Januari 2016 dan konta memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding/Penggugat pada tanggal 18 Februari 2016; dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 17 Februari 2016;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzaqe) nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/Penggugat pada tanggal 25 Januari 2016 dan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 25 Januari 2016 dan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah memberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 26 Januari 2016;-
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 17 Desember 2015 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu dan pula telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tertanggal 11 Januari 2016 dan surat Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh Terbanding/Tergugat tertanggal 21 Januari 2016 mempertimbangkannya sebagai berikut;-
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya menyatakan bahwa Penggugat telah menguasai objek sengketa selama 15 Tahun berdasarkan izin lokasi dan pembayaran ganti rugi kepada Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa dan Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatan Penggugat adalah tanah seluas lebih kurang 3.869 Hektar, yang merupakan bagian dari tanah seluas 4.650 Hektar tanah negara eks. HPH PT. BG. Dasaad (Register 46), yang terletak dan batas-batas sebagaimana yang disebutkan dalam surat gugatan;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut dibantah oleh Tergugat dan Turut Tergugat yang mendalilkan bahwa objek sengketa tersebut bukanlah tanah negara eks HPH PT. BG. Dasaad karena areal bekas HPH PT BG Dasaad seluas 7500 Ha terletak di luar register 46 ;
Menimbang, bahwa disamping itu Tergugat juga menyatakan bahwa objek sengketa seluas 3.869 Ha tersebut adalah merupakan bagian dari tanah seluas 6.655 Ha berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1982 K/Pdt/2002 tanggal 25 Mei 2005 adalah merupakan tanah Hak Milik Masyarakat Adat yang telah dibayar ganti ruginya oleh Tergugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah dipertimbangan oleh Pengadilan tingkat pertama, terhadap tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, Pihak Penggugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi secara tuntas kepada masyarakat Adat yang menguasai tanah sengketa dimaksud, sehinggga pihak Penggugat tidak pernah menguasai tanah objek sengketa secara pisik, atau faktual, Penggugat hanya menguasai surat-surat izin pengelolaan yang bukan merupakan bukti hak kepemilikan. Kemudian tanah objek sengketa dikuasai lagi oleh masyarakat Adat. Masyarakat Adat ini kemudian menjual lagi tanah ini kepada pihak Tergugat dan Tergugat telah melunasinya secara tuntas dan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat diakui dalam putusan Mahkamah Agung Agung No. 1982 K/Pdt/2002 tanggal 25 Mei 2005;
Menimbang, bahwa karena ada dua pihak yang melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Masyarakat Adat dimana pihak Penggugat tidak melakukan pembayaran secara tuntas, atau sempurna kepada masyarakat Adat, maka secara hukum belum terjadi peralihan hak kepemilikan tanah objek sengketa kepada Penggugat, sehingga pembayaran ganti rugi yang notabenenya adalah jual-beli yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dengan pihak Tergugat adalah merupakan perjanjian jual beli yang dapat diakui secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, pertimbangan dan putusan Pengadilan tingkat pertama dalam gugatan Konvensi ini dapat dikuatkan;
DALAM REKOPENSI
Menimbang, bahwa yang menjadi objek gugatan dalam gugatan rekopensi ini adalah tanah seluas 461 Ha (atau yang menurut hasil ukur BPB seluas 439,42 Ha) dan tanah seluas 320 Ha (atau 302,35 Ha), yang terletak di Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, sebagaimana yang dimaksud dalam peta bidang tanah No. 6/2014 dikuasai secara melawan hukum oleh pihak Tergugat Rekopensi/Penggugat Konvensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, objek sengketa dalam perkara rekopensi ini dikuasai oleh pihak Tergugat Rekopensi/Penggugat Konvensi didasari pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Hi. Mursyid, dihadapan pejabat yang tidak berwenang, sehingga pembayaran ganti rugi ini dianggap tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bidang tanah seluas 439,42 Ha (areal 461 Ha) tidak termasuk ke dalam luas tanah lebih kurang seluas 700 Ha yang dibayar ganti rugi oleh PTPN VII kepada Masyarakat adat Desa Negara Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, tanah seluas 301,35 (areal 320 Ha) yang dikuasai oleh Tergugat Rekopen-si/Penggugat Konvensi adalah bagian dari tanah seluas 4.650 Ha sesuai dengan Peta Bidang Tanah No. 2/2001 tanggal 12 Februari 2001 jo. Peta No. 6/2014 tanggal 15 Juli 2014 yang telah dilunasi pembayaran ganti ruginya kepada Masyarakat Adat setempat;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tesebut diatas, pengusaan objek sengketa dalam rekopensi ini oleh Tergugat Rekopen-si/Penggugat Konvensi adalah pengusaaan tanpa hak atau melawan hukum;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, per-timbangan Pengadilan tingkat pertama menurut Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan tingkat banding dalam memutus perkara ini;-
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding/ semula Penggugat selebihnya tidak mengemukakan hal baru yang dapat merubah putusan ini, maka putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu. tanggal 17 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 192 (1) R.Bg, karena gugatan konvensi ditolak dan gugatan Rekopensi dikabulkan, maka pihak Penggugat/Pembanding haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
MEMPERHATIKAN : RBG dan Peraturan Perundang Undangan yang berkenaan dalam perkara ini :
MENGADILI.
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 17 Desember 2015 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016, oleh kami AGUS SUTARNO, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, ANTONO RUSTONO, S.H.MH dan DR. ASRA , S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 12 Januari 2016 Nomor 9/Pdt./2016/PT TJK ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 15 MARET 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota, serta dibantu PARMANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanpa hadirnya kedua belah pihak dalam perkara ini ataupun Kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
D.t.o. D.t.o.
ANTONO RUSTONO, S.H., M.H. AGUS SUTARNO, S.H., M.H.
D.t.o.
Dr. A S R A, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
D.t.o.
o.D.t.o. P A R M A N T O.
Biaya-biayanya:
Materai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 5.000,00
Biaya proses Rp139.000,00 +
J u m l a h Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK SALINAN RESMI
Panitera,
Tgl. -3- 2016
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
NIP. 19620802 198303 2 005