89/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Jl. Cut Meutia No. 11
Also in 5 other cases
MENGADILI: Menerima eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang MENGADILI perkara Nomor 89/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 89/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura, berkedudukan di Singapura di 101 Upper Cross Street #05-16, People’s Park Centre, Singapura, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. Setiadi, S.H. dan Diah Retnosari, S.H. para advokat berkantor di Kantor Hukum 36 Sovereign Chambers, beralamat di Sovereign Plaza, 21st Floor, Jl TB Simatupang Kav. 36, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Desember 2022, Selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Melawan:
PT KHARISMA PEMASARAN BERSAMA NUSANTARA, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Jalan Taman Cut Mutiah Nomor 11 Jakarta 10330, Indonesia, yang diwakili oleh Rahmanto Amin Jatmiko selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rizky Rizmawan, S.H., C.T.L., C.L.A., Muhammad Dicky Chandra, S.H., Ichsan Maulana Ibrahim, S.H., Widya Granawati, S.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari SASTRADIKARYA LAW FIRM, beralamat di Jalan Sekolah Kencana IV A Kav, TN 8 S, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/KPBN/SKU/01/III/2023 tertanggal 06 Maret
- Selanjutnya disebut TERGUGAT I;
PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII, berkedudukan di Bandar Lampung dan beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 300 Bandar Lampung Provinsi Lampung, Indonesia,. yang diwakili oleh Ryanto Wisnuardhy selaku Direktur PT Perkebunan Nusantara VII, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bambang Hartawan, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII,
Korporasi PT Perkebunan Nusantara VII, Adek Lydia Trimari, S.H., Staf Sub Bagian Hukum Korporasi PT Perkebunan Nusantara VII, Betty Nopriana, S.H, Krani I Sub Bagian Hukum Korporasi PT Perkebunan Nusantara VII, M. Randy Pratama, S.H., M. Agung Nugraha, S.H., Dwi Haryanto, S.H., M.H., dan Arief Chandra Gutama, S.H, Advokat/Konsultan Hukum. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKR/SKK/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023. Selanjutnya disebut TERGUGAT II.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 07 Februari 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Februari 2023 dalam Register Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
A. LATAR BELAKANG DAN DUDUK PERKARA
- Bahwa pada tahun 2011 dan 2013, Penggugat mengikuti pelelangan yang diselenggarakan oleh Tergugat I untuk membeli barang-barang berupa komoditas karet (rubber).
- Bahwa, terhadap pembelian tersebut telah dibuat kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang ditandatangani oleh Tergugat I untuk kepentingan Tergugat II dan terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut berlaku ketentuan dan syarat-syaratnya "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan /Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" yang ditetapkan oleh Tergugat I. Rincian kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut adalah sebagai berikut: Tabel I - Kontrak Penjualan (Sales Contracts) antara Penggugat dan Para Tergugat
No No Kontrak Penjuakan/Sales
ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Harga/K
g (USD)1 702 09 Agustus 2011 100.800 453 2 733 18 Agustus 2011 100.800 450,50 3 787 14 September
2011
100.800
4574 1258 27 September
2013100.800 453 5 1259 27 September
2013100.800 226 6 1260 27 September
201380.640 226 7 1261 27 September
2013100.800 228 8 1262 27 September
2013100.800 228 9 1263 27 September
201380.640 228 - Bahwa terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut Penggugat telah melaksanakan sebagian pembayaran yaitu sebesar USD 1.280.523,20 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua puluh sen) yaitu pada tanggal 3 Juni 2013, 15 Agustus 2013, 27 Agustus 2013 dan 6 Januari 2014 sebagaimana surat Para Tergugat berturut-turut No: PNU/H/371/2021 tertanggal 24 Juni 2021 dan No: 0816/KPBN/X/26/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Dari jumlah uang tersebut telah digunakan untuk pengapalan barang sebesar USD 182.145,60, sehingga sisa pembayaran yang masih belum digunakan adalah sebesar USD 1.098.376,60 (satu juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam Dollar Amerika Serikat enam puluh sen).
- Bahwa sampai dengan awal tahun 2014, karena satu dan lain hal, pembelian komoditas karet oleh Para Pihak tersebut tidak seluruhnya terlaksana pengirimannya.
- Bahwa Para Pihak telah mencoba melakukan restrukturisasi terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut namun pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan di antara Para Pihak tersebut dan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang masih belum terlaksana tersebut per tanggal 1 April
- 2014. Kesepakatan pengakhiran tersebut tertuang dalam surat dari Tergugat I kepada Penggugat dengan tembusan kepada Tergugat II, nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014, tanggal 17 Januari 2014 yang dikonfirmasi oleh Penggugat dengan surat Nomor: 001/LANES/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014.
- Bahwa meskipun secara yuridis kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut telah berakhir per tanggal 1 April 2014, namun dalam periode setelah 1 April 2014 Para Pihak masih mencoba untuk melakukan negosiasi dan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
- Bahwa karena perbedaan prinsip yang mendasar di antara Para Pihak, penyelesaian secara musyawarah mufakat tetap tidak tercapai dan kemudian Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contracts dan menyatakan bahwa Tergugat II melakukan pembatalan kontrak-kontrak penjualan yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2017 dan Penggugat dikenakan overdue interest akibat dari pembatalan kontrak serta Penggugat tidak diijinkan lagi membeli komoditas padahal secara yuridis berdasarkan korespondensi pada tahun 2014 kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) dimaksud telah disepakati untuk diakhiri pada tanggal 1 April 2014.
- Bahwa terkait dengan pengakhiran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) secara sepihak tersebut dan akibat hukumnya, terdapat perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat.
- Bahwa menurut Penggugat kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut seharusnya berakhir per tanggal 1 April 2014 sesuai dengan korespondensi di tahun 2014 sedangkan menurut Para Tergugat kontrak- kontrak penjualan (sales contracts) berakhir per tanggal 17 Oktober 2017 sesuai dengan surat Tergugat I tertanggal 25 Oktober 2017, dengan penjelasan sebagai berikut:
9.1 Bahwa Penggugat mendasarkan pengakhiran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak sebagaimana tercantum dalam Surat dari Tergugat I kepada Penggugat dengan tembusan kepada Tergugat II, nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014, tanggal 17 Januari 2014 yang menyatakan bahwa jika pembayaran kontrak tidak diselesaikan paling lambat Januari 2014, Tergugat I tidak akan melakukan rescheduling atas outstanding contract tahun sebelumnya atau kontrak dibatalkan dan segala risiko pembatalan menjadi tanggung jawab Penggugat yang kemudian dijawab oleh Penggugat dengan surat kepada Tergugat I nomor: 001/LANES/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014 menyatakan menerima pembatalan kontrak dan berada dalam posisi untuk menanggung biaya bunga jatuh tempo yang timbul dari pembatalan kontrak. 9.2 Bahwa Para Tergugat mendasarkan pengakhiran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) berdasarkan surat sepihak dari Tergugat I kepada Penggugat yaitu surat Tergugat II kepada Penggugat nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contracts disampaikan kepada Penggugat dan terhadap surat tersebut tidak pernah disetujui oleh Penggugat.
- Bahwa terjadinya perbedaan mengenai tanggal berakhirnya kontrak- kontrak penjualan (sales contracts) tersebut telah menyebabkan berbedaan jumlah penghitungan overdue interest yang dikenakan terhadap sisa uang pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat, sehingga berpengaruh terhadap jumlah sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat, sebagai berikut:
10.2 Bahwa menurut Penggugat, perhitungan overdue interest seharusnya sampai dengan tanggal 1 April 2014 sehingga perhitungan sisa uang pembayaran yang harus dikembalikan dan menjadi hak Penggugat adalah sebagai berikut: Tabel II: Perhitungan Sisa Uang Pembayaran Menurut Penggugat (dalam USD)(1) PTP
N(2) Jumlah Pembayara
n Penggugat(3) Overdue
Interest
(s/d 1/4/2014
)(4) Warehous
e Rental
Fee(5) Jumlah Shipment (6) Ban
k Fee(7) Sisa Pembayaran
Yg Harus Dikembalika
n ke PenggugatVII 1.280.523,2
0
(45.158)
(7.982,14)
(182.145,60
)
(196)
1.045.040,46-Bahwa berdasarkan Tabel II di atas, menurut Penggugat sisa uang pembayaran yang harus dikembalikan kepada Penggugat setelah dipotong overdue interest, warehouse rental fee, shipment dan bank fee adalah sebesar USD 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen).
-Bahwa perhitungan overdue interest sebesar USD 45,158, warehouse rental fee sebesar USD 7.982,14, jumlah shipment sebesar USD 182.145,60 dan Bank Fee sebesar USD 196 sebagaimana diuraikan dalam Tabel II tersebut di atas adalah berdasarkan perhitungan dari Para Tergugat sendiri.
10.1 Bahwa menurut Para Tergugat sesuai surat terakhir Tergugat I kepada Penggugat nomor 0357/KPBN/X/26/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Settlement of Contracts Lanesborough Investment Pte. Ltd. (LBI), rekonsiliasi atas kontrak penjualan (sales contract) Penggugat dengan Tergugat II dengan perhitungan sisa uang muka pembayaran atas kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang menjadi hak Penggugat sebelum dikembalikan ke Penggugat harus dipotong jumlah barang yang telah dikirim, overdue interest, biaya gudang dan bank charge (per-tanggal pembatalan kontrak 17 Oktober 2017) dengan rincian sebagai berikut: Tabel III: Sisa Uang Pembayaran Menurut Para Tergugat (dalam USD)
-Bahwa berdasarkan Tabel III di atas, menurut Para Tergugat sisa uang pembayaran yang harus dikembalikan setelah dipotong overdue interest, warehouse rental fee, jumlah shipment dan bank fee adalah sebesar USD 229.073,13 (dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat tiga belas sen).
- Bahwa berdasarkan uraian pada Butir 10 di atas terdapat perselisihan mengenai besarnya pembayaran yang telah diterima oleh Tergugat II, tanggal pemutusan kontrak-kontrak penjualan (sales contract), sisa uang Penggugat dan besarnya overdue interst yang dibebankan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sehingga sisa jumlah uang pembayara yang harus dikembalikan kepada Penggugat menjadi berbeda.
- Bahwa terlepas dari perbedaan perhitungan mengenai sisa uang pembayaran antara versi Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana Tabel II versus Tabel III di atas, meskipun jelas-jelas Para Tergugat memiliki kewajiban mengembalikan sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat, namun pada kenyataanya Para Tergugat tetap tidak mengembalikan sisa uang pembayaran pembayaran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut kepada Penggugat meskipun telah ditagih, sehingga Para Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat. Sebagai akibat dari wanprestasi atau cidera janjinya Para Tergugat tersebut maka sudah selayaknya Penggugat mendapatkan kompensasi dari Para Tergugat tersebut berupa ganti rugi, bunga dan denda.
B. DASAR-DASAR HUKUM DALIL-DALIL PENGGUGAT B.1 Pendahuluan
- Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana termuat dalam Tabel I di atas tunduk dan diatur menurut "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang relevan yaitu antara lain:
Pasal 1338 KUH Perdata:- Semua perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
- Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
- Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1243 KUH Perdata:
- Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1246 KUH Perdata:
- Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
B.2 Tentang Berakhirnya Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contracts) dan Perhitungan Overdue Interest
- Berdasarkan Pasal 16 ayat 8.1.1. ataupun Pasal 16 ayat 8.2.2. Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" jika terdapat kegagalan pembayaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut: (1) dikenakan overdue interest, (2) kontrak dibatalkan, (3) bank garansi/cash deposit yang dijaminkan dicairkan, dan (4) dikeluarkan dari daftar rekanan penjual atau dikenakan blacklist.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 8.1.1. Kontrak Prompt Shipment/Ready Stock maupun Pasal 16 ayat 8.2.2. Kontrak Forward Shipment, batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 (lima belas) hari kerja efektif sejak tanggal kontrak penjualan. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja efektif, pembeli belum melunasi pembayaran, maka mulai hari berikutnya kepada pembeli dikenakan overdue interest dengan dasar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat denda overdue interest tersebut dikenakan, sampai dengan tanggal terakhir sebelum pembayaran dilaksanakan dan/atau tanggal pernyataan kontrak penjualan dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian Payment Date atau disebut “Tanggal Pembayaran” adalah 15 (lima belas) hari kerja efektif sejak tanggal kontrak penjualan; dan selanjutnya pengenaan overdue interest dimulai dari hari berikutnya setelah Tanggal Pembayaran berakhir sampai tanggal pernyataan kontrak penjualan dibatalkan.
- Bahwa dalam Pasal 16 ayat 8.1.1. ataupun Pasal 16 ayat 8.2.2. diatur bahwa apabila sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja efektif dari tanggal batas akhir pembayaran, pembeli belum juga melunasi pembayaran, maka penjual dapat melakukan pembatalan kontrak penjualan. Selama pembeli belum menyelesaikan biaya yang timbul sebagaimana tersebut di atas (overdue interest), maka untuk sementara waktu pembeli bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tender dan membeli produk lainnya dari penjual/produsen serta penjual berhak mencairkan bank garansi/cash deposit yang dijaminkan tersebut.
- Bahwa selain itu ketentuan pembatalan kontrak diatur dalam Pasal 12 ayat 1.3 yang mengatur apabila terdapat kekurangan bayar dari pembeli, akan dilakukan korespondensi untuk segera melakukan pembayaran dengan jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dan atau dikompensasikan dengan kelebihan bayar, jika tidak ada kelebihan bayar maka dilakukan korespondensi kepada pihak bank dan pembeli yang bersangkutan untuk proses pencairan Bank Garansi sesuai nominal kekurangan bayarnya.
- Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan di atas, hak untuk melakukan pembatalan timbul sejak 15 (lima belas) hari kerja efektif dari tanggal batas akhir pembayaran (Tanggal Pembayaran) dan jika pembeli belum juga melunasi pembayaran, maka penjual wajib melakukan pembatalan kontrak penjualan dengan Cancelation Date atau disebut “Tanggal Pembatalan” yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal kontrak penjualan (sales contract) ditandatangani.
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dengan demikian pengenaan overdue interest selambat-lambatnya sampai pada Tanggal Pembatalan yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kontrak-kontrak penjualan (sales contract) ditandatangani dengan dasar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat denda overdue interest tersebut dikenakan.
- Bahwa sesuai dengan "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan /Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" dan sesuai dengan korespondensi dari Tergugat I kepada Penggugat dengan tembusan kepada Tergugat II, nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014, tanggal 17 Januari 2014 yang kemudian dijawab oleh Penggugat dengan surat kepada Tergugat I nomor: 001/LANES/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014 maka dapat dikonstruksikan bahwa kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) berakhir pada tanggal 1 April 2014.
- Bahwa dengan berakhirnya kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) pada tanggal 1 April 2014, maka seluruh sisa pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat setelah dikurangi dengan overdue interest, warehose rental fee, bank fee dan shipment yang telah dilakukan, apabila terdapat sisa uang pembayaran harus dikembalikan kepada Penggugat. Sehingga dengan demikian sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat per tanggal 1 April 2014 adalah sebagaimana termuat dalam Tabel II di atas sebagai berikut:
Tabel II: Perhitungan Sisa Uang Pembayaran Menurut Penggugat (dalam USD)(1) PTP
N(2) Jumlah Pembayara
n Penggugat(3) Overdue
Interest
(s/d 1/4/2014
)(4) Warehouse
Rental Fee(5) Jumlah Shipment (6) Ban
k Fee(7) Sisa Pembayaran
Yg Harus Dikembalika
n ke PenggugatVII 1.280.523,20 (45.158) (7.982,14) (182.145,60
)
(196)
1.045.040,46 - Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Para Tergugat menyatakan bahwa kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) berakhir pada tanggal 17 Oktober 2017 dan menghitung sisa pembayaran yang menjadi hak Penggugat adalah sebagai berikut:
Tabel III: Sisa Uang Pembayaran Menurut Para Tergugat (dalam USD)(1) PTP
N(2) Jumlah Pembayara
n Penggugat(3) Overdue
Interest (until 2017)(4) Warehous
e Rental
Fee(5) Jumlah Shipment (6) Ban
k Fee(7) Sisa Pembayaran
Yg Harus Dikembalika
n ke PenggugatVII 682.718,40 (263.321,53
)
(7.982,14)
(182.145,60
)
(196
)
229.073,13 - Bahwa dalam perhitungan Tabel III di atas Para Tergugat telah secara semena-mena dan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri mengurangi jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dan membebani overdue interest yang tidak wajar (lebih lama) terhadap Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Ketentuan dalam kontrak-kontrak penjualan (sales contract) komoditas sudah diatur dalam "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan /Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities". Para calon pembeli yang akan mengikuti tender diberi pedoman "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan /Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" yang mengatur seluruh mekanisme tender dan pelaksanaan kontrak dan segala akibat hukumnya bagi pemenang tender. Sesuai "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan /Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" seluruh kontrak penjual komoditas merupakan kontrak jangka pendek yang segala permasalahan akan selesai dalam jangka waktu 90 hari baik kontrak terlaksana maupun kontrak tidak terlaksana karena wanprestasi dari salah satu pihak. Terhadap tidak terlaksananya kontrak pun sudah ditentukan dengan batasan waktu 90 hari. Bentuk kontrak penjualan (sales contract) pun bersifat sederhana hanya satu lembar perjanjian yang berisi pokok-pokok kesepakatan antara lain: jenis komoditas, kuantitas, packing, pelabuhan asal, tujuan, jenis kontrak, periode pengapalan, pembayaran. Sebagaimana terlihat dalam kontrak penjualan (sales contract) yang telah ditandatangani Penggugat dengan Para Tergugat dalam Tabel I di atas. Dengan demikian kontrak penjualan (sales contract) sebagai pelaksanaan tender komoditas perkebunan ini jelas dimaksudkan sebagai kontrak jangka pendek yang sederhana baik pelaksanaan maupun penyelesaiannya. Dengan demikian pembatalan kontrak tidak diperlukan menunggu waktu bertahun-tahun sebagaimana dalam kasus a quo yaitu kontrak dari periode kontrak 2011 – 2013 pembatalannya baru dilaksanakan secara keseluruhan pada tanggal 17 Oktober 2017. Sedangkan Para Tergugat telah menerima uang pembayaran yang jelas memberikan keuntungan sepihak kepada Tergugat I qq Tergugat II karena Penggugat dikenakan overdue interest secara terus menerus sampai akhirnya dibatalkan secara sepihak pada 17 Oktober 2017.
- Bahwa apabila pembatalan mengikuti surat Penggugat tertanggal 22 Oktober 2014, maka pembatalan sudah berlaku efektif sejak 1 April 2014 dan berdasarkan perhitungan dari Tergugat I sendiri yang pernah disampaikan kepada Penggugat dalam sebuah tabel “Outstanding Contract Export Lanesborough Investment PTP Nusantara VII” maka total overdue interest untuk seluruh kontrak penjualan antara Penggugat dengan Tergugat I qq II adalah sebesar USD 45.158,00 (empat puluh lima ribu seratus lima puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat). Namun, jika pembatalan dihitung sesuai perhitungan secara sepihak dari Tergugat I maka besarnya overdue interest sampai 17 Oktober 2017 adalah menjadi sebesar USD. 263.321,53 (dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu Dollar Amerika Serikat lima puluh tiga sen). Dengan Tergugat I qq Tergugat II mengenakan overdue interest yang sedemikian besar, terlihat jelas bahwa itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja menunda atau tidak melakukan pembatalan untuk menunggu agar overdue interest terus berjalan sehingga dapat mengurangi sisa pembayaran barang komoditas yang telah dibayar oleh Penggugat.
B.3 Tentang Wanprestasinya Para Tergugat Karena Tidak Mengembalikan Sisa Uang Pembayaran Yang Menjadi Hak Penggugat Kepada
Penggugat- Bahwa terlepas dari sengketa pengakhiran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) apakah per tanggal 1 April 2014 (menurut versi Penggugat) atau kah per tanggal 17 Oktober 2017 (menurut versi Para Tergugat), dari Tabel II maupun Tabel III terlihat bahwa terdapat sisa pembayaran yang menjadi hak Penggugat dan harus dikembalikan
- Bahwa faktanya sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan ini, Para Tergugat tidak mengembalikan sisa uang pembayaran tersebut kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas dan sah.
- Bahwa karena Para Tergugat tidak mengembalikan sisa uang pembayaran tersebut kepada Penggugat setelah terjadinya pengakhiran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) dimaksud, maka Para Tergugat jelas-jelas telah wanprestasi atau cidera janji terhadap Penggugat.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata atas wanprestasi atau cidera janjinya Para Tergugat kepada Penggugat maka Penggugat berhak atas biaya, ganti rugi dan bunga atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh.
- Bahwa karena pokok prestasi dari Para Tergugat adalah mengembalikan sisa uang pembayaran berupa uang, maka ganti rugi tersebut adalah berupa bunga.
- Bahwa karena Penggugat dikenakan overdue interest dengan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku terhadap kontrak- kontrak penjualan (sales contracts) yang belum dilaksanakan, maka sudah sewajarnya ketentuan yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat yang sampai sekarang masih ditahan dan belum dikembalikan oleh Para Tergugat yaitu diberikan bunga yang sama berdasarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) karena dana tersebut sudah sedemikian lama berada pada Para Tergugat tanpa kepastian pengembalian.
- Bahwa bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) per tanggal 2 April 2014 adalah 7,5% per tahun sehingga suku bunga ini sudah sewajarnya dibebankan kepada Para Tergugat atas tidak dikembalikannya sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Tabel IV: Catatan: Besarnya bunga di atas diterapkan sama seperti pengenaan bunga pada overdue interest sesuai Pasal 16 ayat 8.1.1. maupun Pasal 16 ayat 8.2.2. Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan yaitu berdasar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat overdue interest dikenakan.PTP Sisa Uang Pembayaran
Yg Mjd Hak Penggugat (USD)Bunga/Tahun Sejak Keterangan VII 1.045.040,46 7,50% 2 April
2014Sampai dengan
Sisa Uang Pembayaran dibayar penuh - Bahwa karena persengketaan mengenai jumlah yang menjadi hak Penggugat berlarut-larut dan tidak selesai-selesai maka Penggugat dengan ini mengajukan sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
C. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI
- Bahwa dalam "Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan /Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities" diatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan di antara Para Pihak sebagai berikut:
"13. Disputes Resolution
13.2 In the event that such amicable settlement fails to be achieved, the Seller and the Buyer shall settle the dispute in the Indonesian National Arbitration Board (BANI) and or in the local court. Terjemahannya:
"13. Penyelesaian Peselisihan
13.1 Apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat tersebut, Penjual dan Pembeli akan menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan atau kantor pengadilan setempat"- Bahwa berdasar klausula penyelesaian perselisihan tersebut, Penggugat (telah mengajukan Permohonan Arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia terhadap Para Tergugat (selaku Para Termohon), namun demikian berdasar surat dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 22.1843/IX/BANI/AWR-ed, tertanggal 6 September 2022 kepada kuasa hukum Penggugat yaitu Kantor Hukum 36 Sovereign Chambers, BANI menyatakan sebagai berikut:
(a) Klausula arbitrase dalam Sales Contract para pihak belum secara tegas menyepakati penyelesaian perselisihan melalui forum arbitrase BANI dimana dalam Sales Contract tersebut hanya disebutkan “Arbitration: Regional”; (b) Klausula arbitrase dalam Pasal 13 Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan belum cukup memberikan dasar kewenangan BANI untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut mengingat dalam pasal tersebut para pihak memilih "Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan atau kantor pengadilan setempat" sebagai forum yang berlaku;
(c) Dengan demikian, Dewan Pengurus BANI berpendapat bahwa BANI belum memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara antara Pemohon dan Para Termohon.
- Bahwa berdasarkan surat dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut, maka Penggugat berpendapat bahwa yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo Pengadilan Negeri.
- Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh Penggugat. Sehingga dengan demikian, pengajuan gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
D. PETITUM
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan dari Penggugat terhadap Para Tergugat adalah cukup beralasan sehingga kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah sepatutnya mengabulkan seluruh petitum dari Penggugat, dan Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
(1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (2) Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
(3) Menyatakan seluruh kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Tabel I berakhir pada tanggal 1 April 2014 dengan segala akibat hukumnya:
Tabel I - Kontrak Penjualan antara Penggugat dan Tergugat I qq Tergugat II (4) Menyatakan bahwa dengan berakhirnya kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut maka Para Tergugat secara tanggung ranteng wajib mengembalikan kepada Penggugat sisa uang pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat setelah dikurangi dengan overdue interest, warehouse rental fee, shipment dan bank charge.(5) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sisa uang pembayaran atas kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang menjadi hak Penggugat yaitu sebesar pokok USD 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen). (6) Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat karena tidak mengembalikan sisa uang uang pembayaran kepada Penggugat setelah kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut berakhir.
(7) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bunga sebesar 7,50% (tujuh setengah persen) per tahun yang dihitung dari jumlah pokok USD 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen) tersebut terhitung sejak tanggal 2 April 2014 sampai dengan jumlah tersebut dibayar secara penuh kepada Penggugat;
(8) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, hadir masing-masing kuasanya tersebut; Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 10 Juli 2023, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan dibacakan gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat I telah mengajukan Jawabannya tertanggal 02 Agustus 2023 sebagai berikut:
| (1) PTP N | (2) Jumlah Pembayara n Penggugat | (3) Overdue Interest (s/d 17/10/2017) | (4) Warehous e Rental Fee | (5) Jumlah Shipment | (6) Ban k Fee | (7) Sisa Pembayaran Yg Harus Dikembalika n ke Penggugat |
| VII | 682.718,40 | (263.321,53 ) | (7.982,14) | (182.145,60 ) | (196) | 229.073,13 |
| No | No Sales Contract | Date/Tanggal | Volume (Kg) | Price/Kg (USD) |
| 1 | 702 | 09 Agustus 2011 | 100.800 | 453 |
| 2 | 733 | 18 Agustus 2011 | 100.800 | 450,50 |
| 3 | 787 | 14 September 2011 | 100.800 | 457 |
| 4 | 1258 | 27 September 2013 | 100.800 | 453 |
| 5 | 1259 | 27 September 2013 | 100.800 | 226 |
| 6 | 1260 | 27 September 2013 | 80.640 | 226 |
| 7 | 1261 | 27 September 2013 | 100.800 | 228 |
| 8 | 1262 | 27 September 2013 | 100.800 | 228 |
| 9 | 1263 | 27 September 2013 | 80.640 | 228 |
- Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Surat Gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata oleh TERGUGAT I.
- Bahwa setelah membaca, mempelajari dan menganalisa gugatan yang diajukan PENGGUGAT dengan Nomor Register Nomor: 89/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ini TERGUGAT I menyampaikan Jawaban sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
GUGATAN EROR IN PERSONA (SALAH SASARAN PIHAK YANG DIGUGAT)
- Bahwa TERGUGAT I merupakan sebuah perusahaan berdasarkan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. Cut Meutia No. 11 Menteng, Jakarta Pusat, 10330 yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 16 November 2009 yang dibuat di hadapan Notaris N.M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H., sebagaimana telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-60488.AH.01.01.Tahun 2009, dalam hal ini diwakili oleh Rahmanto Amin Jatmiko berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 14 September 2021 dibuat dihadapan Notaris NANDA FAUZ IWAN, S.H., M.Kn., sebagaimana telah diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0449610 tertanggal 17 September 2021;
- Bahwa TERGUGAT I merupakan transformasi dari KPB-PTPN yang didirikan tanggal 16 November 2009 berdasarkan Akta Nomor 4 dibuat oleh dan di hadapan Notaris N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H, M.Kn. yang semula bergerak dalam penjualan komoditas perkebunan berdasarkan Perjanjian Keagenan yang salah satunya dibuat bersama TERGUGAT II. Adapun dasar dari hubungan keagenan antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah “Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT. Perkebunan Nusantara VII (Perseo) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No : 7.12/KTR/016/2010 No: 02/KPBN/PK/III/2010 tanggal 01 Maret 2010” (4 Januari 2010-4 Januari 2012), ”Perjanjian Perpanjangan atas Perjanjian Jasa Keagenan antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII dengan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No.: 7.12/KTR/018/2012 No.: 01/KPBN/PK/I/2012 tanggal 4 Januari 2012” (4 Januari 2012-4 Januari 2014).
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 pada Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No: 7.12/KTR/016/2010 No: 02/KPBN/PK/III/2010 tanggal 01 Maret 2010, menyebutkan:
“PIHAK PERTAMA setuju memberikan Kuasa Khusus kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penjualan komoditas milik PIHAK PERTAMA” - Pasal 6 ayat 1 pada Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No: 7.12/KTR/016/2010 No: 02/KPBN/PK/III/2010 tanggal 01 Maret 2010, menyebutkan:
“Perjanjian ini merupakan dasar perikatan antara PARA PIHAK, termasuk sebagai dasar pembuatan Perjanjian Jual Beli (SalesContract) antara PIHAK KEDUA sesuai surat kuasa khusus yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan Pembeli”
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 pada Perjanjian Perpanjangan atas Perjanjian Jasa Keagenan antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII dengan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No.: 7.12/KTR/018/2012 No.: 01/KPBN/PK/I/2012 tanggal 4 Januari 2012 menyebutkan:
“Bahwa jangka waktu sebagaimana pada Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Jasa Keagenan antara PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dengan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Nomor 7.12/KTR/016/2010 atau Nomor 02/KPBN/PK/III/2010 tertanggal 01 Maret 2010 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 4 Januari 2010 sampai dengan 4 Januari 2012 dengan ini diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2012 sampai dengan 4 Januari 2014, dan wajib diperbaharui oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat berdasarkan pada realisasi perjanjian Kerjasama pada periode sebelumnya.” - Bahwa TERGUGAT I merupakan pihak yang bertindak sebagai agen penjualan barang-barang komoditas perkebunan milik TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No. 7.12/KTR/016/2010 No. 02/KPBN/PK/III/2010 tertanggal 01 Maret 2010, yang memberikan wewenang kepada TERGUGAT I untuk menjual komoditas perkebunan milik TERGUGAT II melalui lelang, auction, ataupun tender.
- Bahwa PENGGUGAT pun mengakui kedudukan TERGUGAT I yang sebetulnya merupakan perantara yang menjual komoditas karet milik TERGUGAT II serta bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II dalam hubungan jual beli komoditas karet, sebagaimana hal tersebut telah PENGGUGAT akui sendiri pada posita gugatan di poin nomor 2 halaman 2 yang menyebutkan:
“Bahwa, terhadap pembelian tersebut telah dibuat kontrak- kontrak penjualan (sales contract) yang ditandatangani oleh Tergugat I untuk kepentingan Tergugat II dan terhadap kontrak- kontrak penjualan (sales contract) tersebut berlaku ketentuan dan syarat-syaratnya “Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan / Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities” yang ditetapkan oleh Tergugat I...”
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf D Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan BAB II halaman 7:
“Pada dasarnya perjanjian keagenan, dalam hal ini perjanjian antara prinsipal dan agen, merupakan perjanjian pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, sehingga apabila terjadi perjanjian antara agen dan pihak ketiga, maka pada dasarnya perjanjian tersebut hanya mengikat prinsipal dan pihak ketiga dengan siapa agen melakukan transaksi”
- Bahwa PENGGUGAT tidak cermat dalam menentukan kedudukan TERGUGAT I sebagai PIHAK dalam perkara a quo, sebab secara jelas dalam posita gugatan di poin nomor 2 halaman 2 sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, PENGGUGAT memahami dengan jelas kedudukan TERGUGAT I yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II selaku penerima kuasa berdasarkan Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No. 7.12/SK/002.1/2010 No: 02/KPBN/PK/III/2010 tertanggal 01 Maret 2010 untuk menjual komoditas karet yang diproduksi TERGUGAT II dan termasuk juga menandatangani kontrak-kontrak jual beli (sales contract) komoditas karet dengan PENGGUGAT.
- 10.Bahwa jelas PENGGUGAT mengirimkan dana dengan total US$1.280.558,8 ke rekening atas nama TERGUGAT II bukan TERGUGAT I sesuai dengan ketentuan Sales Contracts Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, Nomor 806 tanggal 25 Juni 2013, Nomor 914 tanggal 16 Juli 2013, Nomor 884 tanggal 10 Juli 2013, Nomor 885 tanggal 10 Juli 2013, Nomor 1261 tanggal 27 September 2013.
- 11.Bahwa TERGUGAT I dalam melakukan pembatalan kontrak-kontrak jual beli komoditas karet bukan berdasarkan atas inisiatif ataupun kehendak TERGUGAT I, sebab semua keputusan untuk membatalkan Sales Contract dilakukan dengan berdiskusi bersama berdasarkan Notula Rapat Penyelesaian Outstanding Contract Karet Lanesborough Invesment Pte. Ltd Antara PT. KPBN Dengan PTPN III, PTPN V dan PTPN VII tertanggal 17 Oktober 2017
- 12.Bahwa kewenangan TERGUGAT I untuk menjual komoditas karet yang diproduksi TERGUGAT II adalah berdasarkan Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara tertanggal 01 Maret 2010 dan Surat Kuasa No. 7.12/SK/002.1/2010 No. 02/KPBN/PK/III/2010 tertanggal 01 Maret 2010.
- 13.Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (hal. 111) menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan bertindak sebagai PENGGUGAT maupun yang ditarik sebagai TERGUGAT, dikualifikasi merupakan gugatan yang mengandung cacat formil berupa error in persona, sebagaimana diterangkan berikut ini:
“Seperti yang telah dijelaskan, dalam gugatan perdata yang berbentuk contentiosa, terlibat dua pihak. Pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat. Sedangkan yang satu lagi, ditarik dan berkedudukan sebagai tergugat. Sehubungan dengan itu, yang bertindak sebagai harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu juga pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas.”
Lebih lanjut, menurut Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 112) menerangkan terkait bentuk error in persona yang mungkin terjadi dalam bentuk ditariknya suatu pihak atau seseorang yang keliru ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoeda nigheid), yang diterangkan sebagai berikut:
“Yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. Gugatan yang demikian salah dan keliru, karena tidak tepat orang didudukkan sebagai tergugat. Dapat juga terjadi salah sasaran, apabila yang digugat anak di bawah umur atau di bawah perwalian, tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya. Mungkin saja yang ditarik sebagai tergugat, tidak mempunyai status legal persona standi in judicio (yang sah mempunyai wewenang bertindak di pengadilan).”
- Bahwa sesuai uraian-uraian seperti tersebut di atas, ditariknya TERGUGAT I oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo sebagai TERGUGAT adalah keliru dan tidak tepat, sebab PENGGUGAT mengetahui dan secara jelas telah mengakui kedudukan TERGUGAT I yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II untuk menandatangani dan membuat kontrak-kontrak jual beli dengan PENGGUGAT berdasarkan perjanjian keagenan dan pemberian kuasa yang dilimpahkan kepada TERGUGAT I.
- Bahwa atas dasar kedudukan TERGUGAT I yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II sebagai agen penjualan komoditas karet seperti telah disebutkan di atas, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya kepentingan hukum TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT terkait transaksi jual beli komoditas karet dalam perkara a quo, dan dengan demikian TERGUGAT I tidak memiliki legal persona standi in judicio sebagai tergugat dalam perkara a quo.
- 16.Bahwa berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT telah keliru dalam menarik TERGUGAT I sebagai pihak tergugat pada perkara a quo, dan oleh karenanya gugatan PENGGUGAT telah mengandung cacat formil error in persona, sehingga beralasan hukum dan sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). GUGATAN PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA) KARENA TANPA PROSES INGEBREKESTELLING
- 17.Bahwa PENGGUGAT telah keliru dalam mengajukan gugatan a quo terhadap TERGUGAT I. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai fakta-fakta materiil terkait hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yang akan TERGUGAT I uraikan pada bagian Jawaban atas Pokok Perkara, TERGUGAT I akan menguraikan kekeliruan PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan a quo, sebagaimana hal tersebut dituangkan dalam posita gugatan nomor 12 halaman 5 yang menyebut:
“Bahwa terlepas dari perbedaan perhitungan mengenai sisa utang pembayaran antara versi Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana Tabel II versus Tabel III di atas, meskipun jelas-jelas Para Tergugat memiliki kewajiban mengembalikan sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat, namun pada kenyataannya Para Tergugat tetap tidak mengembalikan sisa uang pembayaran kontrak-kontrak penjualan (sales contract) tersebut kepada Penggugat meskipun telah ditagih, sehingga Para Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat. - 18.Bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (hal. 457) menjelaskan bahwa gugatan penggugat prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlalu dini. Adapun sifat atau keadaan prematur melekat pada:
- Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai, atau
- Batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Lebih lanjut, menurut Yahya Harahap dalam buku yang sama menerangkan bahwa suatu gugatan adalah prematur untuk diajukan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan, sehingga permasalahan yang hendak digugat belum terbuka waktunya.
- 19.Bahwa pengajuan gugatan dengan dasar wanprestasi tentunya merujuk pada ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) jo. Pasal 1238 KUH Perdata jo. Pasal 1269 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 1243 KUH Perdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Pasal 1238 KUH Perdata
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”Pasal 1269 KUH Perdata
“Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu datang; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang, tak dapat ditarik kembali.”
- 20.Bahwa karena gugatan PENGGUGAT didasarkan atas keadaan wanprestasi, maka sebelum PENGGUGAT mengajukan gugatan dalam perkara a quo, PENGGUGAT seharusnya terlebih dahulu melakukan proses ingebrekestelling terhadap TERGUGAT I, kecuali apabila dalam Perjanjian atau Pernyataan Pengembalian Biaya kepada PENGGUGAT telah memuat atau men cantumkan klausul yang menegaskan bahwa TERGUGAT I secara otomatis dinyatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila tidak melaksanakan kewajibannya berupa pengembalian sisa dana kepada PENGGUGAT pada waktu yang telah ditentukan.
- 21.Bahwa apabila PENGGUGAT beralasan TERGUGAT I sudah sepatutnya dinyatakan wanprestasi atau cidera janji untuk mengembalikan sisa uang pembayaran kontrak-kontrak penjualan, sedangkan PENGGUGAT tidak pernah mengupayakan suatu pelaksanaan proses ingebrekestelling berupa peringatan / teguran tertulis yang menyatakan pihak TERGUGAT I lalai dan isinya menentukan waktu pelaksanaan kewajiban, maka klaim PENGGUGAT tersebut tidak memiliki dasar. Sebab, PENGGUGAT tidak pernah menyampaikan ataupun mengajukan peringatan / teguran secara tertulis kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang isinya menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai serta menentukan waktu pelaksanaan yang diminta PENGGUGAT untuk dilakukannya pembayaran pengembalian sisa dana seperti yang dimaksud PENGGUGAT dalam gugatan a quo.
- 22.Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019, PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya pernah mengirimkan surat Nomor 2019-3/01/AS/II/2019 perihal “Peringatan dan Undangan Untuk Menyelesaikan Perselisihan Sehubungan Dengan Transaksi Jual Beli Karet”. Namun, hal yang disampaikan PENGGUGAT dalam isi surat tersebut sama sekali tidak mencantumkan tanggal batas akhir pengembalian dana yang diminta, tidak menyebutkan nomor/rincian kontrak yang dimaksud dalam surat a quo, serta tidak menentukan keadaan lalai yang dimaksud oleh PENGGUGAT sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Oleh karena itu, maka gugatan wanprestasi yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I tidak pernah didahului oleh proses ingebrekestelling sebagaimana yang dimaksud dalam KUH Perdata.
- 23.Bahwa tidak adanya peringatan/teguran secara tertulis dan pernyataan keadaan lalai dalam proses ingebrekestelling oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II terkait pengembalian sisa uang pembayaran atas kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang telah dibatalkan, maka PENGGUGAT belum melaksanakan tindakan yang diwajibkan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata jo. Pasal 1238 KUH Perdata jo. 1269 KUH Perdata .
- 24.Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka gugatan a quo masih terlalu dini (prematur) untuk diajukan oleh PENGGUGAT. Dengan demikian, gugatan a quo mengandung cacat formil dalam pengajuannya, sehingga sudah layak dan sepatutnya bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mempertimbangkan dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS / KABUR (OBSCUUR LIBEL)
DALIL PENGGUGAT YANG MENYEBUT TERKAIT WAKTU BERAKHIRNYA KONTRAK TIDAK JELAS
- 25.Bahwa menurut dalil PENGGUGAT yang menyebutkan terkait waktu terjadinya pembatalan kontrak-kontrak jual-beli (sales contract) komoditas karet yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana tersebut dalam posita nomor 5 pada halaman 2 s/d 3, PENGGUGAT menyatakan:
“Bahwa Para Pihak telah mencoba melakukan restrukturisasi terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contract) tersebut namun pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan antara Para Pihak tersebut dan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri kontrak-kontrak penjualan (sales contract) yang masih belum terlaksana tersebut per tanggal 1 April- Kesepakatan pengakhiran tersebut tertuang dalam Surat dari Tergugat I kepada Penggugat dengan tembusan kepada Tergugat II, nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014, tanggal 17 Januari 2014 yang dikonfirmasi oleh Penggugat dengan Surat Nomor: 001/LANES/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014.”
Kemudian, dalam posita nomor 6 pada halaman 3 gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan:
“Bahwa meskipun secara yuridis kontrak-kontrak penjualan (sales contract) tersebut telah berakhir per tanggal 1 April 2014, namun dalam periode setelah 1 April 2014 Para Pihak masih mencoba untuk melakukan negosiasi dan penyelesaian secara musyawarah mufakat.” - 26.Bahwa selanjutnya, PENGGUGAT kembali berusaha menekankan bahwa secara yuridis beberapa kontrak penjualan (sales contract) yang diterbitkan oleh TERGUGAT I telah berakhir pada tanggal 01 April 2014, sebagaimana hal tersebut dinyatakan PENGGUGAT dalam dalil posita nomor 7 pada halaman 3 gugatan a quo yang menyebutkan:
“Bahwa karena perbedaan prinsip yang mendasar di antara Para Pihak, penyelesaian secara musyawarah mufakat tetap tidak tercapai dan kemudian Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contracts dan menyatakan bahwa Tergugat II melakukan pembatalan kontrak-kontrak penjualan yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2017 dan Penggugat dikenakan overdue interest akibat dari pembatalan kontrak serta Penggugat tidak diijinkan lagi membeli komoditas padahal secara yuridis berdasarkan korespondensi pada tahun 2014 kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) dimaksud telah disepakati untuk diakhiri pada tanggal 1 April 2014.” - 27.Bahwa merujuk pada dalil-dalil PENGGUGAT pada posita nomor 5 dan 6 pada halaman 2 s/d 3 gugatan a quo seperti yang telah disebutkan di atas, hal tersebut menunjukkan ketidaksesuaian atau pertentangan dalam keterangan-keterangan PENGGUGAT antara dalil satu dengan dalil lainnya. Sebab, PENGGUGAT menyatakan dalam dalil posita nomor 5 pada halaman 2 s/d 3 bahwa kontrak-kontrak penjualan (sales contract) yang masih belum terlaksana disepakati berakhir oleh Para Pihak per tanggal 01 April 2014, sedangkan dalam posita nomor 6 pada halaman 3 PENGGUGAT menyebut bahwa dalam kurun waktu setelah tanggal 01 April 2014 PARA PIHAK tetap mencoba untuk melakukan negosiasi dan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
- 28.Bahwa kemudian pada dalil posita nomor 7 halaman 3 gugatan a quo, keterangan PENGGUGAT kembali tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yang diuraikan pada dalil sebelumya dengan menyebut pada intinya bahwa karena penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak berhasil dicapai PARA PIHAK, maka kemudian TERGUGAT I mengirimkan surat berisi keterangan pembatalan kontrak-kontrak jual-beli (sales contract) komoditas karet yang pembatalan tersebut berlaku efektif pada 17 Oktober 2017 dan kemudian PENGGUGAT mengklaim bahwa secara yuridis kontrak-kontrak jual-beli (sales contract) yang dimaksud berakhir pada tanggal 01 April 2014.
- 29.Bahwa dengan adanya pertentangan antara dalil-dalil PENGGUGAT seperti uraian tersebut di atas, maka hal itu menimbulkan kerancuan dalam memahami fakta-fakta yang menjadi dasar pokok permasalahan pada gugatan a quo, secara khusus menyangkut kapan waktu berakhirnya kontrak atas dasar pembatalan yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT. Apabila menurut PENGGUGAT kontrak-kontrak penjualan (sales contract) telah disepakati berakhir oleh PARA PIHAK pada tanggal 01 April 2014, maka tentunya PARA PIHAK tidak akan melanjutkan negosiasi dan penyelesaian melalui musyawarah mufakat untuk menyepakati keringanan waktu pelaksanaan pembayaran dan pengambilan barang melalui pengapalan oleh PENGGUGAT, dan kemudian PARA PIHAK hanya perlu membahas proses pembatalan / pengakhiran kontrak- kontrak jual-beli (sales contract) komoditas karet seperti yang dimaksud di atas.
- 30.Bahwa apabila PENGGUGAT bermaksud menyatakan bahwa kontrak- kontrak jual-beli (sales contract) komoditas karet berakhir pada tanggal 01 April 2014 atau berakhir pada 17 Oktober 2017, tentunya PENGGUGAT hanya perlu menegaskan hal-hal yang menjadi dasar klaim PENGGUGAT untuk menyebut bahwa kontrak-kontrak jual-beli (sales contract) komoditas karet berakhir pada tanggal 01 April 2014 atau berakhir pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 31.Bahwa pertentangan dalil-dalil PENGGUGAT seperti yang telah TERGUGAT uraikan di atas menjadikan fakta-fakta yang menjadi dasar tuntutan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam gugatan a quo tidak jelas/kabur. Oleh karena dalil-dalil PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo tidak jelas/kabur, maka gugatan a quo mengandung cacat formil. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia” (hal. 42) yang menjelaskan terkait gugatan yang tidak jelas/kabur menguraikan sebagai berikut:
“Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimannya gugatan tersebut. Bagaimana dengan apa yang dinamakan “obscuur libel”? Arti obscuur libel itu sendiri adalah “tulisan yang tidak terang”. Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain.”
- 32.Bahwa sehubungan dengan gugatan a quo yang mengandung cacat formil akibat dalil yang diuraikan PENGGUGAT tidak jelas/kabur, kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagaimana tertuang dalam Putusan atas Perkara Nomor: 556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 berbunyi:
“Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.” - 33.Bahwa berdasarkan uraian-uraian TERGUGAT I sebagaimana telah disebutkan di atas, maka pertentangan dalil-dalil yang disampaikan PENGGUGAT mengakibatkan kerancuan terkait fakta-fakta yang menjadi dasar tuntutan PENGGUGAT dalam gugatan a quo, sehingga gugatan a quo menjadi tidak jelas/kabur.
- 34.Bahwa disebabkan gugatan a quo tidak jelas/kabur, maka gugatan a quo telah mengandung cacat formil untuk diajukan. Oleh sebab itu sangatlah wajar dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menimbang dan menyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
GANTI RUGI YANG DIMINTA PENGGUGAT TIDAK JELAS
- 35.Bahwa dalam gugatan a quo, PENGGUGAT menyebut selayaknya PARA TERGUGAT dibebankan ganti kerugian berupa bunga sebagaimana hal tersebut dinyatakan PENGGUGAT dalam posita nomor 31 dan 32 halaman 9 yang menyebut:
Posita nomor 31:
“Bahwa karena Penggugat dikenakan overdue interest dengan suku bunga Sertifikasi Bank Indonesia (SBI) yang berlaku terhadap kontrak- kontrak penjualan (sales contracts) yang belum dilaksanakan, maka sudah sewajarnya ketentuan yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat yang sampai sekarang masih ditahan dan belum dikembalikan oleh Para Tergugat yaitu diberikan bunga yang sama berdasarkan Sertifikasi Bank Indonesia (SBI) karena dana tersebut sudah sedemikian lama berada pada Para Tergugat tanpa kepastian pengembalian.” Posita nomor 32:
“Bahwa bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) per tanggal 2 April 2014 adalah 7,5% per tahun sehingga suku bunga ini sudah sewajarnya dibebankan kepada Para Tergugat atas tidak dikembalikannya sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut: Tabel IV: Catatan:
Besarnya bunga di atas diterapkan sama seperti pengenaan bunga pada overdue interest sesuai Pasal 16 ayat 8.1.1. maupun Pasal 16 ayat 8.2.2. Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan yaitu berdasar suku bunga Sertifikasi Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat overdue interest dikenakan.”- 36.Bahwa kemudian PENGGUGAT menegaskan pembebanan ganti kerugian berupa bunga dan meminta agar PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut, sebagaimana hal itu dinyatakan dalam petitum nomor 7 halaman 11 yang menyebut:
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bunga sebesar 7,50% (tujuh setengah persen) per tahun yang dihitung dari jumlah pokok USD 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen) tersebut terhitung sejak tanggal 2 April 2014 sampai dengan jumlah tersebut dibayar secara penuh kepada Penggugat.” - 37.Bahwa ganti kerugian berupa bunga yang diminta oleh PENGGUGAT sebagaimana tersebut dalam posita nomor 31 dan 32 halaman 9 serta pada petitum nomor 7 halaman 11 patut dicermati. Sebab PENGGUGAT tidak menguraikan dan memperinci berapa nilai bunga yang dimaksud oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan PENGGUGAT tersebut, timbul ketidakpastian dan kerancuan mengenai berapa jumlah sebenarnya dari nilai ganti rugi berupa bunga yang diminta PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT.
- 38.Bahwa ketidakpastian mengenai jumlah nilai ganti rugi berupa bunga yang diminta PENGGUGAT dalam gugatan a quo, hal tersebut sejalan dengan tidak jelasnya tuntutan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam petitum nomor 7 halaman 11 yang meminta:
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sisa uang pembayaran atas kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang menjadi hak Penggugat yaitu sebesar pokok USD 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen).” - 39.Bahwa tidak diuraikannya penghitungan dan jumlah ganti rugi berupa bunga yang diminta PENGGUGAT seperti yang diuraikan PENGGUGAT dalam posita nomor 31 dan 32 halaman 9 dan petitum nomor 7 halaman 11 pada gugatan a quo telah mengakibatkan ganti rugi yang dituntut oleh PENGGUGAT menjadi tidak jelas.
- 40.Bahwa akibat tidak jelasnya tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh PENGGUGAT, maka gugatan a quo beralasan hukum dan sudah sepatutnya dinyatakan cacat formil. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menetapkan suatu kaidah hukum yang mengatur bahwa suatu gugatan yang menuntut hal yang tidak jelas mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sebagaimana hal tersebut tertuang dalam kaidah-kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagai berikut:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.” Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: 550 K/Sip/1979 tanggal 08 Mei 1980
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian kerugian-kerugian yang dituntut.”- 41.Bahwa atas dasar uraian sebagaimana tersebut di atas, maka beralasan mengadili perkara a quo untuk menimbang dan memutus bahwa hal yang dituntut PENGGUGAT dalam gugatan a quo tidak jelas dan menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
PERBAIKAN GUGATAN A QUO MENYANGKUT MATERI POKOK GUGATAN
- 42.Bahwa gugatan a quo tertanggal 07 Februari 2023 yang diajukan dan didaftarkan oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami perbaikan/perubahan pada tanggal 26 Juli 2023. Adapun perbaikan terhadap gugatan a quo disampaikan oleh PENGGUGAT di hadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada tanggal 26 Juli 2023.
- 43.Bahwa perbaikan gugatan a quo oleh PENGGUGAT adalah mengenai tabel yang menerangkan kontrak-kontrak jual-beli (sales contracts) komoditas karet yang terdapat dalam posita nomor 2 halaman 2 dan petitum nomor 3 halaman 11. Perbaikan gugatan a quo adalah sebagai berikut: Dalam gugatan semula: Tabel 1 – Kontrak Penjualan (Sales Contracts) antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT Diperbaiki menjadi: Tabel 1 – Kontrak Penjualan (Sales Contracts) antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT perbaikan terhadap uraian dalil gugatan a quo pada posita nomor 2 halaman 2 dan petitum nomor 3 halaman 11 oleh PENGGUGAT merupakan hal substansial yang menyangkut pokok materi perkara. Secara jelas, hal yang diuraikan PENGGUGAT dalam perbaikan gugatan tersebut adalah perubahan terhadap kontrak-kontrak jual-beli (sales contracts) komoditas karet yang menjadi dasar daripada timbulnya perselisihan antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT dalam gugatan a quo.
N
oNo Kontrak Penjualan/Sales
ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Kg
(USD)1 702 09 Agustus
2011100.800 453 2 733 18 Agustus
2011100.800 450,5 3 787 14 September
11100.800 457 4 1258 27 September
2013100.800 453 5 1259 27 September
2013100.800 226 6 1260 27 September
201380.640 226 7 1261 27 September
2013100.800 228 8 1262 27 September
2013100.800 228 9 1263 27 September
201380.640 228 N
oNo Kontrak Penjualan/Sales
ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Kg
(USD)1 702 09 Agustus
2011100.800 453 2 733 18 Agustus
2011100.800 450,5 3 806 25 Juni 2013 80.640 218 4 914 16 Juli 2013 100.800 212,25 5 884 10 Juli 2013 100.800 211 .
6
885
10 Juli 2013
80.640
2117 1261 27 September
13100.800 228 - 45.Bahwa meskipun PENGGUGAT menyebut bahwa perbaikan terhadap gugatan a quo hanya dilakukan untuk memperbaiki isi posita nomor 2 halaman 2, namun secara jelas PENGGUGAT mengubah fakta-fakta materiil terhadap gugatan a quo. Adapun posita nomor 2 halaman 2 dan petitum nomor 3 halaman 11 dalam gugatan a quo berisi informasi terkait kontrak-kontrak jual-beli (sales contracts) komoditas karet yang menjadi dasar dari perselisihan antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT terkait pengembalian sisa uang pembayaran kontrak.
- 46.Bahwa perbaikan gugatan a quo yang dilakukan PENGGUGAT, sebagaimana telah TERGUGAT I jelaskan dalam uraian di atas, tentu saja berakibat pada berubahnya fakta-fakta keseluruhan yang menjadi dasar dari pokok permasalahan dalam gugatan a quo terkait pengembalian sisa uang pembayaran kontrak yang diminta oleh PENGGUGAT.
- 47.Bahwa merujuk pada uraian dalil-dalil gugatan a quo, hal substansial terkait materi pokok permasalahan yang dimaksud PENGGUGAT dalam gugatan a quo adalah mengenai pengembalian sisa uang pembayaran kontrak yang telah dibayarkan PENGGUGAT, yang tentunya menyangkut pula:
- Jumlah pokok pembayaran yang telah dilaksanakan PENGGUGAT untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak;
- Pelaksanaan kewajiban penyerahan barang (komoditas karet) kepada PENGGUGAT;
- Kelalaian PENGGUGAT untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban sesuai kontrak;
- Besaran nilai overdue interest yang dibebankan kepada PENGGUGAT; serta
- Waktu terjadinya pembatalan/pengakhiran kontrak.
- 48.Bahwa perbaikan/perubahan gugatan a quo oleh PENGGUGAT yang secara langsung merubah fakta-fakta keseluruhan yang menjadi dasar dari pokok permasalahan dalam gugatan a quo, sebagaimana hal tersebut telah TERGUGAT I jelaskan dalam uraian-uraian di atas, maka perbaikan gugatan a quo telah bertentangan dengan asas-asas hukum atau kepatutan dalam acara perdata seperti diatur dalam ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”) yang berbunyi:
“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.” - 49.Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui putusan- putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) telah mengatur mengenai perubahan gugatan, sebagaimana hal tersebut tertuang dalam kaidah-kaidah hukum sebagai berikut:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: 209 K/Sip/1970, tanggal 06 Maret 1971:
“Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asalkan tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider untuk peradilan yang adil.” Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: 434 K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971:
“Hakim dapat mengabulkan perubahan suatu gugatan yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan penggugat tersebut.”Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: 1043 K/Sip/1971, tanggal 03 Desember 1974:
“Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung menentukan bahwa perubahan atau penambahan materi surat gugatan diperkenankan dengan syarat tidak mengakibatkan perubahan yang mendasar dari posita gugatan (fundamentum petendi) dan pihak tergugat tidak akan dirugikan dalam membela kepentingannya.”- 50.Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, perbaikan gugatan a quo oleh PENGGUGAT adalah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi substansi dalam gugatan a quo, dan perbaikan atas gugatan a quo menyimpang dari materi pokok perkara yang sedari awal telah diajukan PENGGUGAT. Dengan demikian gugatan a quo mengandung cacat formil, sebab isi gugatan tersebut diubah secara keseluruhan melalui perbaikan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, sehingga fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan a quo berubah seluruhnya.
- 51.Bahwa oleh karena gugatan a quo mengandung cacat formil, maka sangatlah wajar dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memutus dan menyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
| PT P | Sisa Uang Pembayaran yang menjadi Hak Penggugat (USD) | Bunga/Tahu n | Sejak | Keterangan |
| VII | 1.045.040,46 | 7,50% | 2 April 2014 | Sampai dengan Sisa Uang Pembayaran dibayar penuh. |
II. DALAM POKOK PERKARA:
- 52.Bahwa apa yang telah kami sampaikan di dalam Eksepsi pada Jawaban Atas Gugatan ini, mohon agar dianggap terulang kembali dalam jawaban kami;
- 53.Bahwa TERGUGAT I membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil- dalil PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT I; PENGGUGAT TELAH WANPRESTASI ATAS KONTRAK-KONTRAK SALES CONTRACT NOMOR 702 TANGGAL 09 AGUSTUS 2011, NOMOR 733 TANGGAL 18 AGUSTUS 2011, NOMOR 1261 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2013
- 54.Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita gugatan yang diajukan PENGGUGAT pada poin 4 pada halaman 2, PENGGUGAT menyatakan: “Bahwa sampai dengan awal tahun 2014, karena satu dan lain hal, pembelian komoditas karet oleh Para Pihak tersebut tidak seluruhnya terlaksana pengirimannya.”
- 55.Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 6 angka 6.2. Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010, karena PENGGUGAT merupakan Pembeli Luar Negeri, maka pada saat itu diterbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) Ekspor dengan pembayaran dilaksanakan langsung dari luar negeri.
- 56.Bahwa karena PENGGUGAT telah menerima penunjukan langsung oleh TERGUGAT I, maka TERGUGAT I sebagai Kuasa Penjual atas nama TERGUGAT II (Produsen) menerbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) di antaranya yaitu:
- Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011
- Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011 Dengan jadwal Pengapalan (Pengambilan Barang) pada Oktober 2011.
- 57.Bahwa Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut (Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 787 tanggal 14 September 2011) sampai dengan tahun 2013 belum bisa diselesaikan atau dibayarkan secara penuh oleh PENGGUGAT dan PENGGUGAT hanya melakukan Pembayaran Sebagian dari Sales Contract tersebut.
- 58.Bahwa mengingat turunnya harga secara tajam sebagai penyebab belum dapat diselesaikannya Sales Contract di tahun 2011 oleh PENGGUGAT, hal ini mengakibatkan PENGGUGAT kesulitan untuk menjual kembali Komoditas Karet yang telah dibeli dari TERGUGAT II maka TERGUGAT II Bersama dengan PTPN III (Persero), PTPN V (Persero) menyepakati untuk membantu dan memberi kesempatan kepada PENGGUGAT dengan memberikan/menerbitkan Sales Contract baru dengan syarat PENGGUGAT berkomitmen atas penentuan jadwal waktu pembayaran dan penyerahan (pengambilan).
- 59.Bahwa selanjutnya pada tahun 2013, TERGUGAT I sebagai Kuasa Penjual atas nama TERGUGAT II (Produsen) menerbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) dari yaitu:
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1261 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013 Dengan jadwal Pengapalan (Pengambilan Barang) pada Oktober 2013.
- 60.Bahwa PENGGUGAT memiliki total kewajiban kepada TERGUGAT II dengan rincian:
No . Sales Contract Tanggal Volume Harga Penjuala n (Per Kuintal) Total (US$) 1 Sales Contract No. 702 09/08/201 1 100.800 Kg US$ 453 456.624 2 Sales Contract No. 733 18/08/201 1 100.800 Kg US$ 450,50 454.104 3 Sales Contract No. 787 14/09/201 1 100.800 Kg US$ 457 460.656 4 Sales Contract No. 806 25/06/201 3 80.600 Kg US$ 218 175.708 5 Sales Contract No. 914 16/07/201 3 100.800 Kg US$ 212,25 213.948 6 Sales Contract No. 884 10/07/201 3 100.800 Kg US$ 211 212.688 7 Sales Contract No. 885 10/07/201 3 80.640 Kg US$ 211 170.150,4 8 Sales Contract No. 1258 27/09/201 3 100.800 Kg US$ 453 456.624,03 5 Sales Contract No. 1259 27/09/201 3 100.800 Kg US$ 226 456.624 6 Sales Contract No. 1260 27/09/201 3 80.640 Kg US$ 226 182.246,4 7 Sales Contract No. 1261 27/09/201 3 100.800 Kg US$ 228 229.824 8 Sales Contract No. 1262 27/09/201 3 100.800 Kg US$ 228 229.824 9 Sales Contract No. 1263 27/09/201 3 80.640 Kg US$ 228 183.859,2 Total US$ 3.882.880,03 - 61.Bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan dana ke rekening atas nama TERGUGAT II dengan total US$1.280.558,8 atas Sales Contract 702, Sales Contract 806, Sales Contract 733, Sales Contract 914, Sales Contract 884, Sales Contract 885, Sales Contract 1261 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 3 Juni 2013, Dana sebesar US$91.284,80 dengan Berita Acara “SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE. LTD HSBC Bank USA, N.A.”
- Tanggal 15 Agustus 2013, Dana sebesar US$693.212,00 dengan Berita Acara “SC 0806, SC0733, SC0914, SC0884 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD.HSBC BANK USA, N.A.”
- Tanggal 27 Agustus 2013, Dana sebesar US$268.496,00 dengan Berita Acara “SC 0885, SC 0733 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD. HSBC BANK USA. N.A.”
- Tanggal 06 Januari 2014, Dana sebesar US$227.566,00 dengan Berita Acara “SC0733 AND SC1261 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE LTD. HSBC BANK USA, N.A.”
- 62.Bahwa dana yang dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dengan total dana US$1.280.558,8 dirincikan sebagai berikut:
No Tanggal
Bayar Berdasar
RK MandiriJumlah Pembayar
an (USD)No. Kontrak Volume
(Kg)Harga (USD/kwint
al)Total 1 03 June 2013 91.284,80 0702/201
1
0733/201
1
0806/201
1
0884/201
1
0914/201
1
0733/201
1
0885/201
1
0804/201
1
0702/201
1
0884/201
1
0914/201
120.160
20.160
80.640
100.800
100.800
20.160
80.640
Doc
Fee
Doc
Fee
Doc
Fee
Doc
Fee453,00
450,50
218,00
211,00
212,25
450,500
211,091
.324,80
90
.820,80
175
.795,20
212
.688,00
213
.948,00
90
.820,80
170
.150,40
3
.003,12
1
.520,56
1
.520,56
1
.520,562 15 August 2013 693.211,00 3 27 August 2013 268.496,00 4 06 January 2014 227.566,40 0733/201
140.320 450,50 181
.641,601261/201
320.160 228,00 45
.964,80Total 1.280.558, 20 1.280
.719,20 - 63.Bahwa dari total dana US$1.280.558,8 telah dilakukan pengapalan atas Sales Contracts sebagai berikut:
N
o Tanggal
Bayar Berdas Jumlah Pembayar
an (USD) No. Kontrak Volu
me (Kg) Harg
a (US Total Bukti Pengiriman- 64.Bahwa setelah TERGUGAT II mengapalkan komoditas karet dengan jumlah senilai US$954.145,60 dari total dana yang dikirimkan PENGGUGAT sebesar US$1.280.558,8. Kemudian akibat kesalahan PENGGUGAT yang tidak pernah menyerahkan Shipping Instruction lainnya kepada TERGUGAT II ataupun TERGUGAT I untuk pengapalan barang dari TERGUGAT II atas Sales Contract Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2013 atas pengiriman dana tanggal 27 Agustus 2013 dan 06 Januari 2014 serta Sales Contract Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 atas pengiriman dana pada tanggal 06 Januari 2014, maka komoditas karet yang sudah siap diserahkan/dikapalkan oleh TERGUGAT II tidak dapat dilakukan pengapalan, sebab Shipping Instruction merupakan dokumen persyaratan wajib untuk ekspor barang keluar wilayah Indonesia.
- 65.Bahwa penerbitan Shipping Instruction bukan kewajiban TERGUGAT I maupun TERGUGAT II karena berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.002/72/14/DJPL-18 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Shipping Instruction dan Pemesanan Ruang Muat Kapal Dalam Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut pada BAB III poin 3.3 a menyebutkan:
“Shipper terverifikasi yang akan mengirim barang wajib mengisi menandatangani Formulir Shipping Instruction khusus Tol Laut, minimum standar form SI (Lampiran IV) yang bisa diperoleh dari pihak operator (meminta ke kantor atau unduh di website operator kapal)” - 66.Bahwa setelah pembayaran yang dilakukan 03 Juni 2013, 15 Agustus 2013, 27 Agustus 2013 dan 06 Januari 2014, TERGUGAT I selaku agen TERGUGAT II melakukan penagihan atas sisa pembayaran dengan cara diadakan pertemuan-pertemuan dengan PENGGUGAT atas Sales Contracts Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 serta menentukan batas waktu, namun PENGGUGAT kembali tidak menenuhi seluruh kewajibannya/wanpretasi. Sedangkan Sales Contracts Nomor 806 tanggal 25 Juni 2013, Nomor 914 tanggal 16 Juli 2013, Nomor 884 tanggal 10 Juli 2013 dan Nomor 885 tanggal 10 Juli 2013 sudah dilunasi oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II pada tanggal 15 Agustus 2013 dan 27 Agustus 2013 serta telah dikapalkan seluruhnya.
- 67.Bahwa secara keseluruhan PENGGUGAT belum memenuhi seluruh kewajiban atas kontrak-kontak a quo dan dalam perkara ini sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 438 K/PDT/1995 tanggal 30 September 1996 menyebutkan:
“Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang wanprestasinya harus ditolak.” - 68.Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, karena PENGGUGAT tidak memenuhi seluruh kewajibannya serta melakukan wanprestasi atas kontrak-kontrak Sales Contracts Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013, maka Mohon Majelis yang memeriksa perkara ini menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT karena PENGGUGAT telah wanprestasi atas Sales Contracts Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013.
BAHWA KONTRAK-KONTRAK A QUO BELUM BERAKHIR PADA 01 APRIL 2014
- 69.Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan yang diajukan PENGGUGAT pada poin 6 pada halaman 3, PENGGUGAT menyatakan:
“Bahwa meskipun secara yuridis kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut telah berakhir per tanggal 1 April 2014, namun dalam periode setelah 1 April 2014 Para Pihak masih mencoba untuk melakukan negosiasi dan penyelesaian secara musyawarah mufakat” Kemudian berdasarkan dalil posita gugatan yang diajukan PENGGUGAT pada poin 7 pada halaman 3 menyebutkan:
“Bahwa karena perbedaan prinsip yang mendasar di antara Para Pihak, penyelesaian secara musyawarah mufakat tetap tidak tercapai dan kemudian Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contracts dan menyatakan bahwa Tergugat II melakukan pembatalan kontrak-kontrak penjualan yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2017 dan PENGGUGAT dikenakan overdue interest akibat dari pembatalan kontrak serta Penggugat tidak diijinkan lagi membeli komoditas padahal secara yuridis berdasarkan korespondensi pada tahun 2014 kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) dimaksud telah disepakati untuk diakhiri pada tanggal 1 April 2014.”Kemudian berdasarkan dalil posita gugatan yang diajukan Penggugat pada poin 8 pada halaman 3 menyebutkan:
“Bahwa terkait dengan pengakhiran kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) secara sepihak tersebut dan akibat hukumnya, terdapat perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat.”- 70.Bahwa dalam pelaksanaan Sales Contract yang terbit pada tahun 2013 (Nomor 1258, 1259, 1260, 1261, 1262 dan 1263) belum bisa diselesaikan atau dibayarkan secara penuh oleh PENGGUGAT sampai dengan Februari
- 71.Bahwa pada pertemuan tanggal 18 Februari 2014, PENGGUGAT kembali diminta komitmennya untuk segera menyelesaikan atau membayar secara penuh seluruh Sales Contract dengan memprioritaskan Sales Contract yang terbit tahun 2013 terlebih dahulu.
- 72.Bahwa setelah pertemuan tanggal 18 Februari 2014, PENGGUGAT menyanggupi penyelesaian atau pembayaran Sales Contract (SC) atas pembelian komoditas milik TERGUGAT II dengan jadwal sebagai berikut:
- Sales Contract 1258 (100.800 Kg) akan dilunasi Februari 2014 dan diambil (dikapalkan pada Maret 2014)
- Sales Contract 1259 (100.800 Kg) akan dilunasi pada Februari 2014 dan diambil (dikapalkan pada Maret 2014)
- Sales Contract 1260 (80.640 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1261 (100.800 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1262 (100.800 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1263 (80.540 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014 Sedangkan terkait dengan Sales Contract yang terbit tahun 2011, PENGGUGAT diminta segera memberikan penjadwalan kembali penyelesaian kontrak-kontraknya setelah Sales Contract yang terbit tahun 2013 diselesaikan.
- 73.Bahwa atas pelaksanaan kesepakatan pertemuan tanggal 18 Februari 2014 tersebut, PENGGUGAT lagi-lagi kembali tidak bisa menyelesaikan atau melakukan pembayaran secara penuh oleh PENGGUGAT sesuai jadwal yang telah disepakati.
- 74.Bahwa setelah melalui proses negosiasi dan musyawarah panjang, TERGUGAT I dengan berdasarkan Notula Rapat Penyelesaian Outstanding Contract Karet Lanesborough Invesment Pte. Ltd Antara PT. KPBN Dengan PTPN III, PTPN V dan PTPN VII tertanggal 17 Oktober 2017, TERGUGAT I melakukan Pembatalan Kontrak melalui Surat Nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 atas Sales Contract berikut:
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013 Bahwa setelah hal tersebut, TERGUGAT I juga tidak mengizinkan PENGGUGAT untuk melakukan transaksi kembali berupa pembelian di TERGUGAT I.
Bahwa konsekuensi atas Pembatalan Kontrak tersebut, PENGGUGAT dibebankan kewajiban denda Overdue Interest sebesar US$278.995,97 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat sembilan puluh tujuh sen) dan biaya Sewa Gudang sebesar US$7.982,14 (tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua dollar Amerika Serikat empat belas sen).
- 75.Bahwa Pembatalan Sales Contract tersebut di atas, tidak diterapkan pada Sales Contract Nomor 702 tanggal 9 agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 karena PENGGUGAT telah melakukan pembayaran sebagian kecil.
- 76.Bahwa disebabkan sampai tahun 2018, PENGGUGAT tidak menunjukkan itikad baik untuk segera melunasi pembayaran Sales Contract (Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, 733 tanggal 18 Agustus 2011, dan 1261 tanggal 27 September 2011) dan tidak melakukan pengambilan (penjadwalan pengapalan) atas sebagian pembayaran yang telah dilakukan atas Sales Contract tersebut, maka TERGUGAT I berdasarkan keputusan dari TERGUGAT II terhitung mulai tanggal 27 Desember 2018 melalui 767/KPBN/X/26/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 memutuskan:
- Membatalkan Sales Contract (Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, 733 tanggal 18 Agustus 2011, dan 1261 tanggal 27 September 2011)
- Melakukan blacklist atas PENGGUGAT
- Mengkompensasikan nilai pembayaran sebagian Sales Contract yang belum dijadwalkan pengambilan (pengapalannya) atau Down Payment sebagai pengganti pembayaran Overdue Interest yang wajib dibayarkan oleh Penggugat sebagai konsekuensi wanprestasi PENGGUGAT.
- 77.Bahwa berdasarkan Poin 3 gugatan a quo mendalilkan:
“Bahwa terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut telah melaksanakan sebagian pembayaran yaitu sebesar USD 1.280.523,20 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua sen) yaitu pada tanggal 3 Juni 2013, 15 Agustus 2013, 27 Agustus 2013 dan 6 Januari 2014 sebagaimana surat Para Tergugat berturut-turut No: PNU/H/371/2021 tertanggal 24 Juni 2021 dan No: 0816/KPBN/X/26/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Dari jumlah uang tersebut telah digunakan untuk pengapalan barang sebesar USD 182.145,60, sehingga sisa pembayaran yang masih belum digunakan adalah sebesar US$ 1.098.376,60 (satu juta Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam Dollar Amerika Serikat enam puluh sen).”
- 78.Bahwa TERGUGAT I menyatakan dengan tegas tidak pernah mengirimkan surat No: 0816/KPBN/X/26/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada PENGGUGAT yang berisi terkait pengapalan barang sebesar US$182.145,600.
- 79.Bahwa berdasarkan 1267 KUH Perdata menyebutkan:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata di atas, maka kewenangan untuk membatalkan kontrak merupakan kewenangan TERGUGAT I sebagai pihak yang tidak dipenuhi perikatannya, sedangkan PENGGUGAT tidak mampu membuktikan bahwa TERGUGAT I telah menghendaki dan setuju membatalkan kontrak-kontrak penjualan pada 01 April 2014.
- 80.Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan Sales Contract Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, Nomor 806 tanggal 25 Juni 2013, Nomor 914 tanggal 16 Juli 2013, Nomor 884 tanggal 10 Juli 2013, Nomor 885 tanggal 10 Juli 2013, Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 telah berakhir pada 01 April 2014 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, karena tidak berdasarkan kehendak dan persetujuan dari TERGUGAT I serta TERGUGAT II melainkan berakhir pada 27 Desember 2018 melalui surat nomor 767/KPBN/X/26/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018.
- 81.Bahwa Sales Contract Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 belum berakhir pada 0 1 April 2014 seperti yang didalilkan PENGGUGAT pada poin 7 gugatan a quo namun berakhir pada 27 Desember 2018 berdasarkan Surat Nomor 767/KPBN/X/26/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 .
- 82.Bahwa sedangkan untuk Sales Contract Nomor 806 tanggal 25 Juni 2013, Nomor 914 tanggal 16 Juli 2013, Nomor 884 tanggal 10 Juli 2013 dan Nomor 885 tanggal 10 Juli 2013 telah dilunasi oleh PENGGUGAT melalui transfer pada tanggal 15 Agustus 2013 dan 27 Agustus 2013 serta telah dilakukan pengapalan.
- 83.Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan PENGGUGAT untuk menyatakan Sales Contract Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, Nomor 806 tanggal 25 Juni 2013, Nomor 914 tanggal 16 Juli 2013, Nomor 884 tanggal 10 Juli 2013, Nomor 885 tanggal 10 Juli 2013, Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 berakhir pada tanggal 0 1 April 2014.
BAHWA PERHITUNGAN OUTSTANDING PENGGUGAT KELIRU DAN TIDAK BERALASAN HUKUM
- 84.Bahwa berdasarkan dalil gugatan yang diajukan PENGGUGAT pada poin 10 menyebutkan:
“Bahwa terjadinya perbedaan mengenai tanggal berakhirnya kontrak- kontrak penjualan (sales contracts) tersebut menyebutkan perbedaan jumlah perhitungan overdue interest yang dikenakan terhadap sisa uang pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat, sehingga berpengaruh terhadap jumlah sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat, sebagai berikut:
10.2 Bahwa menurut Penggugat, perhitungan overdue interest seharusnya sampai dengan tanggal 1 April 2014 sehingga perhitungan sisa uang pembayaran yang harus dikembalikan dan menjadi hak Penggugat adalah sebagai berikut: Tabel II: Perhitungan Sisa Uang Pembayaran Menurut Penggugat (dalam USD) (1)
PTP
N (2)
Jumlah
Pembayara
n
Penggugat (3)
Overdu
e
Interest
(s/d
1/4/201 (4)
Warehous
e Rental
Fee (5)
Jumlah
Shipment (6)
Ban
k
Fee (7)
Sisa
Pembayara
n Yang
Harus
Dikembalik- 85.Bahwa TERGUGAT I menolak dalil gugatan poin 3 halaman 2 pada gugatan yang diajukan PENGGUGAT yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT I pernah mengirimkan surat Nomor 0816/KPBN/X/26/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada PENGGUGAT karena TERGUGAT I tidak pernah mengirimkan surat Nomor 0816/KPBN/X/26/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021.
- 86.Bahwa adapun Sales Contract Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013 dan Nomor 1263 tanggal 27 September 2013 telah dilakukan Pembatalan Kontrak oleh TERGUGAT I terhitung sejak 17 Oktober 2017 berdasarkan Surat Nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017. Sedangkan untuk Sales Contract Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 dibatalkan oleh TERGUGAT I pada tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan Surat Nomor 767/KPBN/X/26/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018.
- 87.Bahwa sekali lagi kewenangan membatalkan kontrak merupakan kewenangan TERGUGAT I berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata sebagai pihak yang tidak dipenuhi prestasinya, sehingga berdasarkan hal tersebut TERGUGAT I berhak menentukan tanggal dimulainya pembatalan Sales Contract Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013, Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013.
- 88.Bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan dana ke rekening atas nama TERGUGAT II dengan total US$1.280.558,8 atas Sales Contract 702, Sales Contract 806, Sales Contract 733, Sales Contract 914, Sales Contract 884, Sales Contract 885, Sales Contract 1261 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 3 Juni 2013, Dana sebesar US$91.284,80 dengan Berita Acara “SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE. LTD HSBC Bank USA, N.A.”
- Tanggal 15 Agustus 2013, Dana sebesar US$693.212,00 dengan Berita Acara “SC 0806, SC0733, SC0914, SC0884 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMEBT PTE. LTD.HSBC BANK USA, N.A.”
- Tanggal 27 Agustus 2013, Dana sebesar US$268.496,00 dengan Berita Acara “SC 0885, SC 0733 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD. HSBC BANK USA. N.A.”
- Tanggal 06 Januari 2014, Dana sebesar US$227.566,40 dengan Berita Acara “SC0733 AND SC1261 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE LTD. HSBC BANK USA, N.A.”
- 89.Bahwa sesuai dengan Berita Acara pada Rekening Koran milik TERGUGAT II atas total pengiriman dana sebesar US$1.280.558,8 adapun rincian tujuan Sales Contracts atas pengiriman dengan total sebesar US$1.280.558,8 adalah sebagai berikut:
No Tanggal
Bayar Berdasar
RK MandiriJumlah Pembayara
n (USD)No. Kontrak Volume
(Kg)Harga
(USD
Cnt)Total 1 03 June 2013 91.284,80 0702/201
1
0733/201
1
0806/201
1
0884/201
1
0914/201
1
0733/201
1
0885/201
1
0804/201
1
0702/201
1
0884/201
1
0914/201
120.160
20.160
80.640
100.800
100.800
20.160
80.640
Doc Fee
Doc Fee
Doc Fee
Doc Fee453,00
450,50
218,00
211,00
212,25
450,500
211,091
.324,80
90
.820,80
175
.795,20
212
.688,00
213
.948,00
90
.820,80
170
.150,40
3
.003,12
1
.520,56
1
.520,56
1
.520,562 15 August 2013 693.211,00 3 27 August 2013 268.496,00 4 06 January 2014 227.566,40 0733/201
140.320 450,50 181
.641,601261/201
320.160 228,00 45
.964,80Total 1.280.558,2 0 1.280
.719,20 - 90.Bahwa dari total dana US$1.280.558,8 telah dilakukan pengapalan atas rincian sebagai berikut:
N
oTangga
l Bayar Berdas
ar RK MandiriJumlah Pembaya
ran (USD)No. Kontra
kVolu
me (Kg)Harg
a (US
D Cnt)Total Bukti Pengiriman 1 03 June 2013 91.284,80 0702/2
01120.16 0 453,
0091.3
24,80Shipping Instruction
No. 35/SI/LIPL/V/
2013 tanggal
30 Juli 20132 15 August 2013 693.211,0 0 0733/2
01120.16 0 450,
5090.8
20,80Shipping Instruction
No. 43/SI/LIPL/VI/
2013 tanggal
19 Agustus
20130806/2
01180.64 0 218,
00175.7
95,20Shipping Instruction
No. 35/SI/LIPL/V/
2013 tanggal
30 Juli 20130884/2
011100.8 00 211,
00212.6
88,00Shipping Instruction
No. 40/SI/LIPL/VI/
2013 tanggal
30 Juli 20130914/2
011100.8 00 212,
25213.9
48,00Shipping Instruction
No. 38/SI/LIPL tanggal 30
Juli 20133 27 August 2013 268.496,0 0 0885/2
01180.64 0 211,
0170.150 ,40 Shipping Instruction
No. 43/SI/LIPL/VI/
2013 tanggal
19 Agustus
2013 Total 954.727 ,20
- 91.Bahwa TERGUGAT I menolak poin 18 halaman 6 pada Gugatan PENGGUGAT yang menyebutkan:
“Bahwa selain itu ketentuan pembatalan kontrak diatur dalam Pasal 12 ayat 1.3 yang mengatur apabila terdapat kekurangan bayar dari pembeli, akan dilakukan korespondensi untuk segera melakukan pembayaran dengan jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dan atau dikompensasikan dengan kelebihan bayar, jika tidak ada kelebihan bayar maka dilakukan korespondensi kepada pihak bank dan pembeli yang bersangkutan untuk proses pencairan Bank Garansi sesuai nominal kekuranagan bayarnya.” - 92.Bahwa ketentuan pembatalan kontrak tidak pernah diatur pada Pasal 12 ayat 1.3 pada Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 yang mana pasal tersebut hanya mengatur sebagai berikut:
“Terhadap nilai klaim tidak dibenarkan dipotong langsung oleh pembeli dari kewajiban atas transfer pembayaran sesuai dengan kontrak penjualan. (khusus komoditi sawit diatur tersendiri)” - 93.Bahwa TERGUGAT I menolak poin 19 dan poin 20 pada halaman 6 Gugatan a quo yang menyatakan:
Poin 19:
“Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan di atas, hak untuk melakukan pembatalan timbul sejak 15 (lima belas) hari kerja efektif dari tanggal batas akhir pembayaran (Tanggal Pembayaran) dan jika pembeli belum juga melunasi pembayaran, maka penjual wajib melakukan pembatalan kontrak penjualan dengan Cancelation Date atau disebut “Tanggal Pembatalan” yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal kontrak penjualan (sales contract) ditandatangani.” Poin 20:
“Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dengan demikian pengenaan overdue interest selambat-lambatnya sampai pada Tanggal Pembatalan yaitu 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal kontrak- kontrak penjualan (sales contract) ditandatangani dengan dasar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat denda overdue interest tersebut dikenakan.”- 94.Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 8.1.1 huruf a dan b Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 01 Juni 2010 menyebutkan:
“Apabila melebihi batas waktu pembayaran (15 hari kalender setelah tanggal kontrak), maka kepada pembeli dikenakan overdue interest sebesar suku bunga kredit komersial Bank Mandiri dan biaya sewa Gudang maksimal sebesar Rp.650,-/hari/ton dari jumlah seluruh/sisa barang yang belum dibayar sampai dengan tanggal pembatalan kontrak.
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal batas waktu pembayaran pembeli belum melunasi pembayaran, maka penjual dapat melakukan pembatalan kontrak penjualan.”
Pembatalan kontrak sesuai dengan ketentuan Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 bersifat fakultatif (tidak wajib) bukan imperatif (wajib dilakukan) sehingga klaim sepihak PENGGUGAT bahwa TERGUGAT I wajib melakukan pembatalan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kontrak adalah sepenuhnya keliru dan patutlah ditolak oleh Majelis Hakim karena PENGGUGAT masih meminta penundaan pemenuhan kewajibannya.
- 95.Bahwa adapun rumus formula perhitungan overdue interest yang dikenakan kepada PENGGUGAT atas keterlambatan pembayaran kontrak-kontrak a quo adalah sebagai berikut:
Volume (Kg) x Harga (USD) x Jumlah Hari Terlambat x Suku Bunga SBI (4,5%) 360
- 96.Bahwa adapun perhitungan overdue interest yang dikenakan kepada PENGGUGAT atas kontrak-kontrak a quo adalah sebagai berikut:
SC.
NODATE BUY
ERBALAN
CE (KG)HAR
GA (USD
)Batas
Hari Terlam
batJumlah
Hari Keterlamb
atanOverdu
e InterestBiaya
Sewa Guda
ng702 09- Aug- 2011 LBI 60.480 453,0
027-Dec-
181.760 56.925,
791.414,
10733 18- Aug- 2011 LBI 0 450,5
017-Oct-
171.470 - 5.656,
40787 14- Sep- 2011 LBI 100.800 457,5
017-Oct-
171.384 75.348,
421258 27- Sep-
LBI
100.800
226,0
0
17-Oct-
17
973
26.167,
862013 1259 27- Sep- 2013 LBI 100.800 226,0
017-Oct-
17973 26.167,
861260 27- Sep- 2013 LBI 80.640 226,0
017-Oct-
17973 20.934,
291261 27- Sep- 2013 LBI 80.640 228,0
027-Dec-
181.242 26.958,
36911,6
31262 27- Sep- 2013 LBI 100.800 228,0
017-Oct-
17952 25.829,
661263 27- Sep- 2013 LBI 80.640 228,0
017-Oct-
17952 20.663,
73Total 705.600 278.995
,977.982,
13 - 97.Bahwa atas kontrak lain yang tidak dilakukan pelunasan pembayaran oleh PENGGUGAT atas Sales Contracts Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013, Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 maka PENGGUGAT dikenakan overdue interest sebesar US$278.995,97 atas tidak dipenuhinya prestasi sejak 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal kontrak, serta dikenakan warehouse rental fee US$7.982 atas komoditi karet yang tidak kunjung diambil, beserta bank fee US$196.
- 98.Bahwa adapun rincian sisa dana yang tersisa pada TERGUGAT II yang telah dikurang pengapalan, overdue interest, warehouse rental fee dan bank fee adalah:
Pro
dus
enJumlah
Pembayaran
Penggugat
(USD)Overdue
Interest
Sampai
2017 dan
2018
(USD)Wareho
use
Fee
(USD)Barang
yang
sudah
dikapalk
an (USD)Ban
k
Fee
(US
D)Doc
FeeSis
a
(US
D)PTP
N
VIIUS$1.280.55
8,8278.995,
977.982,1
4954.727,
20196,
007.56
4,8031.2
53,0
9 - 99.Bahwa atas dasar uraian sebagaimana tersebut di atas, maka kewajiban pengembalian biaya TERGUGAT II kepada PENGGUGAT hanyalah sebesar US$31.253,09 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga Dollar Amerika Sembilan sen).
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan pengembalian uang sisa pembayaran kontrak sebesar US $ 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen).
BAHWA PENERAPAN TANGGUNG RENTENG KEPADA TERGUGAT I TIDAK BERALASAN HUKUM
- 101.Bahwa berdasarkan Petitum Penggugat poin 4 pada halaman 11 menyebutkan:
“Menyatakan bahwa dengan berakhirnya kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut maka Para Tergugat secara tanggung renteng wajib mengembalikan kepada Penggugat sisa uang pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setelah dikurangi dengan overdue interest, warehouse rental fee, shipment dan bank charge.” - 102.Bahwa TERGUGAT I bertindak sebagai Pihak Keagenan berdasarkan Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No. 7.12/SK/002.1/2010 tertanggal 01 Maret 2010.
- 103.Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No. 7.12/SK/002.1/2010 tertanggal 01 Maret 2010 menyebutkan:
“PIHAK PERTAMA setuju memberikan Kuasa Khusus kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penjualan komoditas milik PIHAK PERTAMA;” - 104.Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf D Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan BAB II halaman 7:
“Pada dasarnya perjanjian keagenan, dalam hal ini perjanjian antara prinsipal dan agen, merupakan perjanjian pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, sehingga apabila terjadi perjanjian antara agen dan pihak ketiga, maka pada dasarnya perjanjian tersebut hanya mengikat prinsipal dan pihak ketiga dengan siapa agen melakukan transaksi”
- 105.Bahwa sehubungan dengan bunyi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf D Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan BAB II halaman 7 di atas, menurut Pasal 1792 KUH Perdata yang mengatur terkait sifat dari pemberian kuasa dinyatakan:
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” - 106.Bahwa berdasarkan buku Himpunan Peraturan Keagenan dan Distributor yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan RI (2006) menyebutkan: “Perjanjian keagenan adalah perjanjian antara prinsipal dan agen di mana prinsipal memberikan amanat kepada agen untuk dan atas nama prinsipal menjualkan barang dan atau jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinisipal.
Isi perjanjian keagenan secara umum adalah sebagai berikut:
- Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal
Dalam suatu perjanjian keagenan yang sesungguhnya (murni), agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Artinya perjanjian jual beli yang dilakukan agen dengan pihak ketiga untuk dan atas nama prinsipal atau produsen. Agen adalah hanya sebagai perpanjangan tangan dari prinsipal atau produsen. - Harga jual suatu barang atau jasa ditetapkan oleh prinsipal
Dalam perjanjian keagenan di mana prinsipal menetapkan harga jual suatu barang atau jasa yang akan dijual (dipasarkan) oleh agen. Agen memasarkan (menjual) barang prinsipal kepada pihak ketiga sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh prinsipal. Agen tidak berhak mengubah harga jual tersebut kepada pihak ketiga. - Prinsipal menanggung resiko akibat perjanjian yang dilakukan agen dengan pihak ketiga.
Dalam perjanjian keagenan yang dikecualikan, prinsipal menanggung risiko jual beli yang dilakukan oleh agen dengan pihak ketiga. Hal ini disebabkan karena hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara agen dengan pihak ketiga sesungguhnya hanya mengikat prinsipal dan pihak ketiga yang dimaksud. Oleh karenanya risiko sebagai salah satu akibat dari hubungan hak dan kewajiban yang diakibatkan adanya perjanjian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh prinsipal dan bukan agen.
- Hubungan prinsipal dengan agen sebagai hubungan kerja, berada posisi (tingkat) pertama
Dalam perjanjian keagenan ditetapkan, bahwa hubungan prinsipal dengan agen adalah merupakan hubungan kerja, namun bukan dalam arti hubungan antara perusahaan dengan karyawan (biasanya dalam konteks hubungan perburuhan). Dalam hubungan keagenan, prisipal mengontrol seluruh perilaku agen dalam melaksanakan tugasnya. Agen harus melaksanakan setiap ketentuan yang ditetapkan oleh prinsipal. Jika agen dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga menyimpang dari yang disepakati antara prinsipal dengan agen, maka agen akan menanggung risiko perjanjian tersebut, kecuali jika sebelumnya agen mendapatkan persetujuan dari prinsipal. - Agen mendapatkan komisi atau salary dari hubungan kerja antara prinsipal dengan agen.
- 107.Bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No. 7.12/SK/002.1/2010 tertanggal 01 Maret 2010 jo. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf D Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan jo. buku Himpunan Peraturan Keagenan dan Distributor yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan RI (2006), TERGUGAT I bertindak selaku agen penjual dari TERGUGAT II sehingga tanggung jawab atas segala konsekuensi pembatalan kontrak merupakan kewajiban dari TERGUGAT II bukan TERGUGAT I.
- 108.Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas TERGUGAT I tidak bisa dibebankan tanggung renteng atas pengembalian biaya maupun kerugian yang dialami PENGGUGAT, maka cukup beralasan hukum untuk Majelis Hakim untuk menolak permohonan atas pernyataan wanprestasi serta pembebanan tanggung renteng kepada TERGUGAT I atas pengembalian sisa uang pembayaran, ganti rugi, bunga dan denda oleh PENGGUGAT. BAHWA PENERAPAN SUKU BUNGA 7,50% SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI) TIDAK BERALASAN HUKUM
- 109.Bahwa berdasarkan poin 31 halaman 9 gugatan yang diajukan PENGGUGAT menyebutkan:
“Bahwa karena Penggugat dikenakan overdue interest dengan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku terhadap kontrak- kontrak penjualan (sales contracts) yang belum dilaksanakan maka sudah sewajarnya ketentuan yang sama seharusnya juga diterapkan sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat yang sampai sekarang masih ditahan dan belum dikembalikan oleh Para Tergugat yaitu diberikan bunga yang sama berdasarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) karena dana tersebut sudah sedemikian lama berada pada Para Tergugat tanpa kepastian pengembalian” - 110.Bahwa berdasarkan poin 32 halaman 9 pada gugatan yang diajukan PENGGUGAT menyebutkan:
“Bahwa bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) per tanggal 2 April 2014 adalah 7,5% per tahun sehingga suku bunga ini sudah sewajarnya dibebankan kepada Para Tergugat atas tidak dikembalikannya sisa uang pembayaran yang menjadi hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:Tabel IV:
| ar RK Mandiri | D Cnt) | ||||||
| 1 | 03 June 2013 | 91.284,80 | 0702/20 11 | 20.16 0 | 453, 00 | 91.3 24,80 | Shipping Instruction No. 35/SI/LIPL/V/2 013 tanggal 30 Juli 2013 |
| 2 | 15 August 2013 | 693.211,0 0 | 0733/20 11 | 20.16 0 | 450, 50 | 90.8 20,80 | Shipping Instruction No. 43/SI/LIPL/VI/2 013 tanggal 19 Agustus 2013 |
| 0806/20 11 | 80.64 0 | 218, 00 | 175.7 95,20 | Shipping Instruction No. 35/SI/LIPL/V/2 013 tanggal 30 Juli 2013 | |||
| 0884/20 11 | 100.8 00 | 211, 00 | 212.6 88,00 | Shipping Instruction No. 40/SI/LIPL/VI/2 013 tanggal 30 Juli 2013 | |||
| 0914/20 11 | 100.8 00 | 212, 25 | 213.9 48,00 | Shipping Instruction No. 38/SI/LIPL tanggal 30 Juli 2013 | |||
| 3 | 27 August 2013 | 268.496,0 0 | |||||
| 0885/20 11 | 80.64 0 | 211, 0 | 170.150, 40 | Shipping Instruction No. 43/SI/LIPL/VI/2 013 tanggal 19 Agustus 2013 | |||
| Total | 954.727, 20 |
| 4) | an ke Penggugat | |||||
| VII | 1.280.523, 20 | (45,158) | (7.982,14) | (182.145,6 0) | (196 ) | 1.045.040,4 6 |
Dalam hubungan keagenan, agen berhak mendapatkan komisi dari prinisipal sesuai dengan yang diperjanjikan. Jadi, dalam kaitan hubungan kerja berupa keagenan, agen bukanlah karyawan prinsipal, melainkan hubungan khusus yang ditetapkan dalam perjanjian keagenan, seperti halnya hubungan pelayanan jasa pada umumnya. Oleh karenanya agen tidak mendapatkan gaji dari prinsipal melainkan komisi tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
PTP Sisa Uang
Pembayaran Bunga/Tahu
n Sejak Keterangan
| Yang Menjadi Hak Penggugat (USD) | ||||
| VII | 1.045.040,46 | 7,50% | 2 April 2014 | Sampai dengan Sisa Uang Pembayaran dibayar penuh |
Catatan: Besar bunga di atas diterapkan sama seperti pengenaan bunga pada overdue interest sesuai Pasal 16 ayat 8.1.1. maupun Pasal 16 ayat 8.2.2. Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan yaitu sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat overdue interest dikenakan.”
- 111.Bahwa ketentuan dan mekanisme terkait penerapan overdue interest dalam kontrak-kontrak penjualan yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (sebagai agen penjualan TERGUGAT II) adalah berdasarkan Pasal 16 ayat 8.2.1. poin a Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 yang menyebutkan:
“Apabila produsen belum menyerahkan barang melebihi batas waktu penyerahan/pengapalan (15 hari dari tanggal pembayaran), maka produsen dikenakan overdue interest sebesar suku bunga kredit komersial Bank Mandiri sampai batas tanggal pembatalan kontrak dari jumlah sisa barang yang belum diserahkan.” - 112.Bahwa merujuk pada Pasal 16 ayat 8.2.1. poin a TOR PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010, permintaan PENGGUGAT yang meminta agar terhadap PARA TERGUGAT diterapkan overdue interest dengan bunga sebesar 7,5% untuk sisa pengembalian dana sebesar US$1.045.040,46 yang diklaim PENGGUGAT untuk pembayaran seluruh Sales Contract yang disebutkan dalam Gugatan a quo sesungguhnya tidak sesuai dan berlainan dengan ketentuan terkait overdue interest dalam Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 yang ditujukan untuk pemenuhan pelaksanaan isi kontrak jual beli oleh Penjual ataupun Pembeli, dan bukan terhadap pembatalan kontrak.
- 113.Bahwa selain daripada itu, permintaan PENGGUGAT yang meminta agar terhadap PARA TERGUGAT diterapkan overdue interest dengan bunga sebesar 7,5% untuk sisa pengembalian dana sebesar US$1.045.040,46 yang diklaim PENGGUGAT untuk pembayaran seluruh Sales Contract yang disebutkan dalam Gugatan a quo tidaklah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat 8.2.1. poin a TOR PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 karena PENGGUGAT belum melakukan pembayaran penuh atas seluruh kontrak-kontrak a quo, dan tidak memperhitungkan keadaan TERGUGAT II yang telah menyerahkan sebagian barang komoditas karet kepada PENGGUGAT, dan justru PENGGUGAT tidak menerbitkan Shipping Instruction untuk pengapalan atas komoditas karet yang telah siap diserahkan oleh TERGUGAT II.
- 114.Bahwa penerapan overdue interest terhadap pengembalian dana US $ 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen) sebesar 7,5% tidak melalui kesepakatan atau perundingan Bersama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sehingga suku bunga SBI sebesar 7,5% secara masuk akal tidak bisa dibebankan atas pengembalian sisa dana kontrak- kontrak a quo .
- 115.Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan penerapan bunga SBI sebesar 7,5% sejak tanggal 02 April 2014 atas pengembalian sisa dana US $ 1.045.040,46 (satu juta empat puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
DALAM REKONVENSI
Bahwa dengan ini PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dahulu TERGUGAT I yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT REKONVENSI mengajukan Gugatan Rekonvensi perihal wanprestasi dalam Perkara Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst terhadap:
- LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura, berkedudukan di Singapura di 101 Upper Cross Street #05-16, People’s Park Centre, Singapura 058357. Dahulu PENGGUGAT KONVENSI, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT REKONVENSI;
- PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Bandar Lampung dan beralamat di Jalan Teuku Umar No. 300, Bandar Lampung 35141 Provinsi Lampung, Indonesia. Dahulu TERGUGAT II KONVENSI, untuk selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT REKONVENSI;
Adapun Gugatan Rekonvensi ini diajukan dengan alasan mendasar sebagai berikut:
- Bahwa sehubungan dengan Jawaban TERGUGAT I atas Gugatan a quo, dengan ini TERGUGAT I dalam Gugatan Konvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi dan menjadi PENGGUGAT REKONVENSI, dan PENGGUGAT KONVENSI menjadi TERGUGAT REKONVENSI dalam perkara perdata dengan Register Perkara Nomor: 89/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
- Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar hal-hal yang telah diuraikan pada Eksepsi dan Jawaban pada Gugatan Konvensi menjadi satu- kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Gugatan Rekonvensi ini.
KEWENANGAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN REKONVENSI
- Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I pada Gugatan Konvensi berwenang untuk mengajukan Gugatan a quo menurut Pasal 132a ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:
“Dalam tiap-tiap perkara, tergugat berhak mengajukan tuntutan balik, kecuali:
- bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri, atau sebaliknya;
- bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu;
- dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim.“
- Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I pada Gugatan Konvensi mengajukan Gugatan a quo bersama dengan pengajuan Jawaban dalam Gugatan Konvensi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 132b ayat (1) HIR yang menyebut:
“Si tergugat wajib memasukkan tuntutan balik bersama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan.“ - Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI merupakan sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. Cut Meutia No. 11 Menteng, Jakarta Pusat, 10330 yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 16 November 2009 yang dibuat di hadapan Notaris N.M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H., sebagaimana telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 60488.AH.01.01.Tahun 2009, dalam hal ini diwakili oleh Rahmanto Amin Jatmiko berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 14 September 2021 dibuat di hadapan Notaris NANDA FAUZ IWAN, S.H., M.Kn., sebagaimana telah diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0449610 tertanggal 17 September 2021;
- Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI merupakan transformasi dari KPB- PTPN yang didirikan tanggal 16 November 2009 berdasarkan Akta Nomor 4 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H, M.Kn. yang semula bergerak dalam penjualan komoditas perkebunan, salah satunya berdasarkan Perjanjian Keagenan antara PT. KPBN dengan PTPN VII (Persero). Adapun dasar dari hubungan keagenan antara PT. PTPN VII (Persero) adalah “Perjanjian Jasa Keagenan Antara PT. Perkebunan Nusantara VII (Perseo) Dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No: 7.12/KTR/016/2010 No: 02/KPBN/PK/III/2010 tanggal 01 Maret 2010” (4 Januari 2010-4 Januari 2012), ”Perjanjian Perpanjangan atas Perjanjian Jasa Keagenan antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII dengan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara No.: 7.12/KTR/018/2012 No.: 01/KPBN/PK/I/2012 tanggal 4 Januari 2012” (4 Januari 2012-4 Januari 2014).
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 6 angka 6.2. Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010, karena TERGUGAT REKONVENSI merupakan Pembeli Luar Negeri, maka pada saat itu diterbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) Ekspor dengan pembayaran dilaksanakan langsung dari luar negeri.
- Bahwa karena TERGUGAT REKONVENSI telah menerima penawaran penunjukan langsung oleh PENGGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Kuasa Penjual atas nama TURUT TERGUGAT REKONVENSI (Produsen) menerbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) di antaranya yaitu:
- Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011
- Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011
Dengan jadwal Pengapalan (Pengambilan Barang) pada Oktober 2011.
- Bahwa Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut (Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 787 tanggal 14 September 2011) sampai dengan tahun 2013 belum bisa diselesaikan atau dibayarkan secara penuh oleh TERGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI hanya melakukan Pembayaran Sebagian Sales Contract tersebut.
- 10.Bahwa mengingat turunnya harga secara tajam sebagai penyebab belum dapat diselesaikannya Sales Contract di tahun 2011 oleh TERGUGAT REKONVENSI, hal ini mengakibatkan TERGUGAT REKONVENSI kesulitan untuk menjual kembali Komoditas Karet yang telah dibeli dari TURUT TERGUGAT REKONVENSI maka TURUT TERGUGAT REKONVENSI Bersama dengan PTPN III (Persero), PTPN V (Persero) menyepakati untuk membantu dan memberi kesempatan kepada TERGUGAT REKONVENSI dengan cara memberikan/menerbitkan Sales Contract baru dengan syarat TERGUGAT REKONVENSI berkomitmen atas penentuan jadwal waktu pembayaran dan penyerahan (pengambilan).
- 11.Bahwa selanjutnya pada tahun 2013, PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Kuasa Penjual atas nama TURUT TERGUGAT REKONVENSI (Produsen) menerbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) dari yaitu:
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1261 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013 Dengan jadwal Pengapalan (Pengambilan Barang) pada Oktober 2013.
- Bahwa TERGUGAT REKONVENSI memiliki kewajiban pembayaran terhadap TURUT TERGUGAT REKONVENSI dengan rincian:
No. Sales Contract Tanggal Volume Harga Penjualan
(Per Kuintal)Total (US$) 1 Sales Contract No. 702 09/08/201
1100.800
KgUS$ 453 456.624 2 Sales Contract No. 733 18/08/201
1100.800
KgUS$ 450,50 454.104 3 Sales Contract No. 787 14/09/201
1100.800
KgUS$ 457 460.656 4 Sales Contract No. 806 25/06/201
380.600
KgUS$ 218 175.708 5 Sales Contract No. 914 16/07/201
3100.800
KgUS$ 212,25 213.948 6 Sales Contract No. 884 10/07/201
3100.800
KgUS$ 211 212.688 7 Sales Contract No. 885 10/07/201
380.640
KgUS$ 211 170.150,4 8 Sales Contract No. 1258 27/09/201
3100.800
KgUS$ 453 456.624,03 5 Sales Contract No. 1259 27/09/201
3100.800
KgUS$ 226 456.624 6 Sales Contract No. 1260 27/09/201
380.640
KgUS$ 226 182.246,4 7 Sales Contract No. 1261 27/09/201
3100.800
KgUS$ 228 229.824 8 Sales Contract No. 1262 27/09/201
3100.800
KgUS$ 228 229.824 9 Sales Contract No. 1263 27/09/201
380.640
KgUS$ 228 183.859,2 Total US$ 3.882.880,03 - Bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah mengirimkan dana ke rekening TURUT TERGUGAT REKONVENSI dengan total US$1.280.558,8 untuk pelaksanaan pembayaran atas Sales Contract 702, Sales Contract 806, Sales Contract 733, Sales Contract 914, Sales Contract 884, Sales Contract 885, Sales Contract 1261 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 03 Juni 2013, Dana sebesar US$91.284,80 dengan Berita Acara “SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE. LTD HSBC Bank USA, N.A.”
- Tanggal 15 Agustus 2013, Dana sebesar US$693.212,00 dengan Berita Acara “SC 0806, SC0733, SC0914, SC0884 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMEBT PTE. LTD.HSBC BANK USA, N.A.”
- Tanggal 27 Agustus 2013, Dana sebesar US$268.496,00 dengan Berita Acara “SC 0885, SC 0733 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD. HSBC BANK USA. N.A.”
- Tanggal 06 Januari 2014, Dana sebesar US$227.566,40 dengan Berita Acara “SC0733 AND SC1261 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE LTD. HSBC BANK USA, N.A.”
- 14.Bahwa hingga tahun 2017, TERGUGAT REKONVENSI belum menyelesaikan komitmennya untuk melaksanakan sisa pembayarannya atas Sales Contract berikut:
- Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011
- Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1261 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013 TERGUGAT REKONVENSI DALAM KEADAAN INGEBREKESTELLING
- Bahwa karena TERGUGAT REKONVENSI telah menerima penunjukan langsung oleh TURUT TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Kuasa Penjual atas nama TURUT TERGUGAT REKONVENSI (Produsen) menerbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) di antaranya yaitu:
- Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011
- Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011 Dengan jadwal Pengapalan (Pengambilan Barang) pada Oktober 2011.
- 16.Bahwa Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut (Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 787 tanggal 14 September 2011) sampai dengan tahun 2013 belum bisa diselesaikan atau dibayarkan secara penuh oleh TERGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI hanya melakukan pembayaran untuk 2 dari 3 Sales Contract tersebut.
- 17.Bahwa selanjutnya pada tahun 2013, PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Kuasa Penjual atas nama TURUT TERGUGAT REKONVENSI (Produsen) menerbitkan Kontrak Penjualan (Sales Contract) dari yaitu:
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1261 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013 Dengan jadwal Pengapalan (Pengambilan Barang) pada Oktober 2013.
- 18.Bahwa dalam pelaksanaan Sales Contract yang terbit pada tahun 2013 (Nomor 1258, 1259, 1260, 1261, 1262 dan 1263) belum bisa diselesaikan atau dibayarkan secara penuh oleh TERGUGAT REKONVENSI sampai dengan bulan Februari 2014.
- 19.Bahwa pada pertemuan tanggal 18 Februari 2014, berdasarkan Berita Acara Pertemuan PT. KPB Nusantara, PTPN III, V, VII (Persero) Dengan Lanesborough Investment Tanggal 18 Februari 2014, TERGUGAT REKONVENSI kembali diminta komitmennya untuk segera menyelesaikan atau membayar secara penuh seluruh Sales Contract dengan memprioritaskan Sales Contract yang terbit tahun 2013 terlebih dahulu.
- 20.Bahwa pertemuan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan PT. KPB Nusantara, PTPN III, V, VII (Persero) Dengan Lanesborough Investment Tanggal 18 Februari 2014, TERGUGAT REKONVENSI ikut hadir dan menyepakati melalui tanda tangan dalam Berita Acara a quo terkait penyelesaian atau pembayaran Sales Contract (SC) atas pembelian komoditas milik TURUT TERGUGAT REKONVENSI akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Sales Contract 1258 (100.800 Kg) akan dilunasi Februari 2014 dan diambil (dikapalkan pada Maret 2014)
- Sales Contract 1259 (100.800 Kg) akan dilunasi pada Februari 2014 dan diambil (dikapalkan pada Maret 2014)
- Sales Contract 1260 (80.640 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1261 (100.800 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1262 (100.800 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1263 (80.540 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 702 (20.160 Kg) pembayaran di Maret 2014.
- 21.Bahwa pada pertemuan sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan PT. KPB Nusantara, PTPN III, V, VII (Persero) Dengan Lanesborough Investment Tanggal 18 Februari 2014 membahas pula terkait dengan Sales Contract yang terbit tahun 2011, yang mana TERGUGAT REKONVENSI diminta segera memberikan penjadwalan kembali untuk penyelesaian kontrak-kontraknya setelah Sales Contract yang terbit tahun 2013 diselesaikan.
- 22.Bahwa atas pelaksanaan kesepakatan pertemuan tanggal 18 Februari 2014 tersebut yang mana telah disepakati dan ditandatangai oleh PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT REKONVENSI dan TURUT TERGUGAT REKONVENSI, berikutnya TERGUGAT REKONVENSI kembali tidak bisa menyelesaikan atau melakukan pembayaran secara penuh oleh TERGUGAT REKONVENSI sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Bahwa atas dasar pertemuan antara PT KPB Nusantara (PENGGUGAT REKONVENSI), PTPN III, PTPN V, PTPN VII (Persero) atau TURUT TERGUGAT REKONVENSI dengan Lanesborough Investment (TERGUGAT REKONVENSI) pada tanggal 18 Februari 2014 yang telah menetapkan batas waktu pembayaran untuk dilaksanakan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada TURUT TERGUGAT REKONVENSI, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai proses INGEBREKESTELLING karena telah menetapkan batas waktu pemenuhan prestasi.
TERGUGAT REKONVENSI DALAM KEADAAN WANPRESTASI UNTUK MELAKSANAKAN KONTRAK-KONTRAK PENJUALAN (SALES CONTRACT)
- Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh TERGUGAT REKONVENSI seperti yang telah disepakati dalam kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tahun 2011 dan 2013, maka diadakan pertemuan pada 18 Februari 2014 oleh PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan hasil diskusi dengan TURUT TERGUGAT REKONVENSI untuk membahas penyelesaian pelaksanaan kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) komoditas karet bersama dengan TERGUGAT REKONVENSI.
- Bahwa pada pertemuan di tanggal 18 Februari 2014, TERGUGAT REKONVENSI diminta untuk menjadwalkan ulang waktu penyelesaian pemenuhan komitmennya. Pada kesempatan tersebut, TERGUGAT REKONVENSI menyatakan bersedia memenuhi kewajibannya, yang kemudian disepakati bersama bahwa TERGUGAT REKONVENSI akan melakukan pembayaran atas kontrak-kontrak penjualan (sales contract) yang diterbitkan PENGGUGAT REKONVENSI serta melakukan pengambilan komoditas-komoditas karet yang telah siap diserahkan sampai batas Maret 2014 sehingga TERGUGAT REKONVENSI telah melalui proses INGEBREKESTELLING karena telah menetapkan batas waktu pemenuhan prestasi.
- Bahwa adapun rincian jadwal penyelesaian dan pembayaran beberapa Sales Contract (SC) berdasarkan Berita Acara Pertemuan PT. KPB Nusantara, PTPN III, V, VII (Persero) Dengan Lanesborough Investment Tanggal 18 Februari 2014 adalah sebagai berikut:
- Sales Contract 1258 (100.800 Kg) akan dilunasi Februari 2014 dan diambil (dikapalkan pada Maret 2014)
- Sales Contract 1259 (100.800 Kg) akan dilunasi pada Februari 2014 dan diambil (dikapalkan pada Maret 2014)
- Sales Contract 1260 (80.640 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1261 (100.800 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1262 (100.800 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 1263 (80.540 Kg) akan dilunasi dan diambil (dikapalkan) pada Maret 2014
- Sales Contract 702 (20.160 Kg) pembayaran di Maret 2014.
- 27.Bahwa kemudian sampai pada tahun 2017, TERGUGAT REKONVENSI tetap tidak memenuhi komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada TURUT TERGUGAT REKONVENSI, sehingga atas dasar hal tersebut PENGGUGAT REKONVENSI yang berpedoman pada hasil diskusi dengan TERGUGAT REKONVENSI sebagaimana dituangkan pada Notula Rapat Penyelesaian Outstanding Contract Karet Lanesborough Investment Pte. Ltd Antara PT. KPBN Dengan PTPN III, PTPN V dan PTPN VII yang hasil pembahasan tersebut meminta PENGGUGAT REKONVENSI untuk melakukan pembatalan terhadap kontrak Lanesborough Investment Pte. Ltd yang belum dipenuhi pembayarannya kepada TURUT TERGUGAT REKONVENSI, dengan memperhitungkan nilai overdue interest. Adapun terhadap kontrak yang telah dilakukan sebagian pembayaran dari nilai kontraknya dan telah dikapalkan, yaitu Sales Contracts Nomor 702 tertanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tertanggal 18 Agustus 2011, Nomor 1261 tertanggal 27 September 2013 tetap dilanjutkan.
- Bahwa dengan tidak dilakukannya pemenuhan penyelesaian kewajiban oleh TERGUGAT REKONVENSI berdasarkan kontrak-kontrak penjualan (sales contracts), maka terhadap TERGUGAT REKONVENSI diberlakukan pengenaan denda overdue interest sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat 8.1.1. poin a Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 menyebutkan:
“Apabila melebihi batas waktu pembayaran (15 hari kalender setelah tanggal kontrak), maka kepada pembeli dikenakan overdue interest sebesar suku bunga kredit komersial Bank Mandiri dan biaya sewa Gudang maksimal sebesar Rp.650,0/hari/ton dari jumlah seluruh/sisa barang yang belum dibayar sampai dengan tanggal pembatalan kontrak.” - 29.Bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan:
“Bahwa si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
- 30.Bahwa dikutip dari pendapat J. Satrio pada bukunya “Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi” menyebutkan:
“Wanprestasi adalah suatu peristiwa atau keadaan, di mana Debitur tidak telah memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, dan Debitur punya unsur salah atasnya.” - 31.Bahwa atas dasar tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban oleh TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan pihak TERGUGAT REKONVENSI telah wanprestasi (ingkar janji) dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang telah disepakati bersama dan di tuang kan pada kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) nomor: 702 (tertanggal 9 Agustus 2011), 733 (tertanggal 18 Agustus 2011), 1261 (tertanggal 27 September 2013) sebagaimana hal tersebut diatur pada Pasal 16 ayat 8.1.1. poin a Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 jo. Pasal 1238 KUH Perdata a quo .
PEMBATALAN KONTRAK-KONTRAK PENJUALAN (SALES CONTRACTS) DENGAN TERGUGAT REKONVENSI
- 32.Bahwa setelah melalui proses negosiasi dan musyawarah panjang, PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan hasil pembahasan dengan TURUT TERGUGAT REKONVENSI yang dimuat dalam Notula Rapat Penyelesaian Outstanding Contract Karet Lanesborough Invesment Pte. Ltd. Antara PT. KPBN Dengan PTPN III, PTPN V dan PTPN VII tertanggal 17 Oktober 2017 melakukan Pembatalan Kontrak melalui Surat Nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 atas Sales Contract berikut:
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013
- 33.Bahwa Pembatalan Sales Contract tersebut di atas oleh PENGGUGAT REKONVENSI, dikecualikan bagi Sales Contract Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Sales Contract Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Sales Contract Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 karena TERGUGAT REKONVENSI telah mengirimkan dana sebesar US$500.572,80 untuk sebagian pembayaran tiga kontrak a quo, sehingga TURUT TERGUGAT REKONVENSI masih memberikan kesempatan kepada TERGUGAT REKONVENSI untuk melunasi pembayaran tiga kontrak a quo.
- Bahwa hingga 27 Desember 2018, TERGUGAT REKONVENSI kembali tidak memenuhi prestasinya sesuai Sales Contracts Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Sales Contract Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, dan Sales Contract Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 sehingga PENGGUGAT REKONVENSI mengirimkan Surat Nomor 767/KPBN/X/26/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018 Perihal: “Cancellation of Contracts” yang pada intinya membatalkan kontrak-kontrak sebagai berikut:
- Nomor 702 tanggal 9 agustus 2011
- Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011
- Nomor 1261 tanggal 27 September 2013
- 35.Bahwa adapun mekanisme pembatalan kontrak penjualan oleh PENGGUGAT REKONVENSI secara khusus telah diatur pula dalam Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 yang berlaku bagi setiap penjualan komoditas perkebunan oleh PENGGUGAT REKONVENSI, yang mana TOR tersebut diakui dan diterima juga oleh TERGUGAT REKONVENSI. Sebagaimana diatur dalam TOR PT KPBN (in casu PENGGUGAT REKONVENSI) pada Ketentuan Penjualan Karet, di Pasal 16 poin 8.1.1 huruf b pada a Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 yang mengatur pembatalan atas kontrak penjualan komoditas karet disebutkan:
“Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal batas waktu pembayaran pembeli belum melunasi pembayaran, maka penjual dapat melakukan pembatalan kontrak penjualan.” - 36.Bahwa oleh karena TERGUGAT REKONVENSI telah wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya, maka hal tersebut sekaligus memberikan hak bagi PENGGUGAT REKONVENSI untuk melakukan pembatalan kontrak dan termasuk juga memberlakukan pengenaan denda dan menuntut penggantian biaya-biaya yang harus dikeluarkan akibat keadaan wanprestasi TERGUGAT REKONVENSI sesuai ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata yang menyebut: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
- 37.Bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut di atas, PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Sales Contract s Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013 Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, berakhir pada 25 Oktober 2017 berdasarkan Surat Nomor 323/KPBN/FAX/12/X/2017 25 Oktober 2017 dan Sales Contracts Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 , Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 berakhir pada 27 Desember 2018 berdasarkan Surat Nomor 767/KPBN/X/26/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 .
KERUGIAN MATERIIL AKIBAT WANPRESTASI OLEH TERGUGAT REKONVENSI
- Bahwa meskipun TERGUGAT REKONVENSI telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pemenuhan kewajibannya pihak TERGUGAT REKONVENSI tidak juga beritikad baik untuk menyelesaikan pemenuhan kewajibannya kepada TURUT TERGUGAT REKONVENSI. Atas dasar kelalaian TERGUGAT REKONVENSI yang tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi sisa pembayaran dari kontrak yang telah dibayarkan sebagian, serta tidak melaksanakan pengambilan komoditas karet yang telah siap diserahkan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 8.1.1. poin a Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 menyebutkan:
“Apabila melebihi batas waktu pembayaran (15 hari kalender setelah tanggal kontrak), maka kepada pembeli dikenakan overdue interest sebesar suku bunga kredit komersial Bank Mandiri dan biaya sewa Gudang maksimal sebesar Rp.650,0/hari/ton dari jumlah seluruh/sisa barang yang belum dibayar sampai dengan tanggal pembatalan kontrak.”
- 40.Bahwa meskipun terhadap TERGUGAT REKONVENSI telah dikenakan denda overdue interest, akan tetapi dengan tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) oleh TERGUGAT REKONVENSI, hal tersebut juga telah mengakibatkan timbulnya biaya-biaya warehouse rental fee yang harus ditanggung karena tidak dilakukannya pengambilan komoditas-komoditas karet oleh TERGUGAT REKONVENSI yang telah siap dikapalkan oleh TURUT TERGUGAT REKONVENSI.
- 41.Bahwa dasar perhitungan pengenaan Overdue Interest terhadap Lanesborough Invesment Pte Ltd (in casu TERGUGAT REKONVENSI) adalah sebagai berikut:
- Surat Pembatalan Kontrak dari PT KPBN No. 323/KPBN/FAX/12/X/2017 Perihal: Cancellation Contracts tanggal 25 Oktober 2017;
- Surat Pembatalan Kontrak dari PT KPBN No. 767/KPBN/X/26/XII/2018 Perihal: Cancellation Contracts tanggal 27 Desember 2018.
- Pasal 16 ayat 8 angka 8.1 huruf C TOR Penjualan PT KPBN Revisi Ketiga tanggal 02 Januari 2014, bahwa apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja efektif, pembeli belum melunasi pembayaran, maka mulai hari berikutnya kepada pembeli dikenakan Overdue Interest dengan dasar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat denda Overdue Interest tersebut dikenakan, sampai dengan tanggal terakhir sebelum pembayaran dilaksanakan dan/atau tanggal pernyataan kontrak penjualan dibatalkan.
- 42.Bahwa adapun penggunaan rumus formula perhitungan Overdue Interest terhadap TERGUGAT REKONVENSI adalah sebagai berikut:
Volume (Kg) x Harga (USD) x Jumlah Hari Terlambat x Suku Bunga SBI (4,5%) 360
- 43.Bahwa oleh karena itu total Pengenaan Nilai Overdue Interest terhadap TERGUGAT REKONVENSI adalah sebesar US$278.995,97 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Dollar Amerika Serikat Sembilan Puluh Tujuh Sen).
- Bahwa adapun rincian perhitungan Overdue Interest yang dibebankan kepada TERGUGAT REKONVENSI sesuai uraian posita nomor 43 di atas adalah sebagai berikut:
SC
.N
ODATE BUY ER BALAN CE (KG) HARG A (USD/ KG) Batas
Hari Terlamb
atJumlah
Hari Keterlamb
atanOverd ue Intere st Wareh
ouse
Rent Penalty70 2
09-Aug- 2011
LBI
60.480
453,00
27-Dec- 18
1.760
56.925 ,79
1.414,1 073 3
18-Aug- 2011
LBI
0
450,50
17-Oct- 17
1.470
-
5.656,4 078 7
14-Sep- 2011
LBI
100.800
457,50
17-Oct- 17
1.384
75.348 ,4212 58
27-Sep- 2013
LBI
100.800
226,00
17-Oct- 17
973
26.167 ,8612 59
27-Sep- 2013
LBI
100.800
226,00
17-Oct- 17
973
26.167 ,8612 60
27-Sep- 2013
LBI
80.640
226,00
17-Oct- 17
973
20.934 ,2912 61
27-Sep- 2013
LBI
80.640
228,00
27-Dec- 18
1.242
26.958 ,36
911,6312 62
27-Sep- 2013
LBI
100.800
228,00
17-Oct- 17
952
25.829 ,6612 63
27-Sep- 2013
LBI
80.640
228,00
17-Oct- 17
952
20.663 ,73Total 705.600 278.99 5,97 7.982,1 3 - Bahwa atas kontrak lain yang tidak dilakukan pelunasan pembayaran oleh TERGUGAT REKONVENSI terhadap Sales Contracts Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013, Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013, maka TERGUGAT REKONVENSI dikenakan overdue interest sebesar US$278.995,97 atas tidak dipenuhinya prestasi sejak 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal kontrak, serta dikenakan warehouse rental fee sebesar US$7.982 atas komoditi karet yang tidak kunjung diambil, beserta bank fee sebesar US$196.
- Bahwa meskipun TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan sebagian pembayaran atas pelaksanaan sebagian kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) yang diterbitkan PENGGUGAT REKONVENSI, hal itu tidak melepaskan kewajiban TERGUGAT REKONVENSI untuk mengganti kerugian materiil berupa biaya-biaya warehouse rental fee yang harus ditanggung karena tidak dilakukannya Pengapalan oleh TERGUGAT REKONVENSI atas komoditas-komoditas karet yang telah siap dikapalkan.
- Adapun biaya-biaya yang harus ditanggung tersebut, termasuk juga denda overdue interest yang diberlakukan terhadap TERGUGAT REKONVENSI dan kemudian dihitung selisihnya dengan jumlah sebagian pembayaran yang dilakukan TERGUGAT REKONVENSI, yang dapat diperinci sebagai berikut:
Produse
nOverdue Interest
sampai 2017 dan
2018 (USD)Warehouse
Fee (USD)Shipment
(USD)Bank
Fee
(USD)PTPN VII 278.995,97 7.982,14 182.145,6
0196,00 - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan jumlah kerugian materiil berupa biaya warehouse rental fee sebesar US$ 7.982,14 , Bank Fee sebesar US$196 yang harus ditanggung dan dibebankan kepada TERGUGAT REKONVENSI karena tidak dilakukannya pengapalan /penerbitan Shipping Instruction atas komoditas-komoditas karet yang belum di lakukan Pengambilan oleh TERGUGAT REKONVENSI dan termasuk juga denda overdue interest yang dibebankan kepada TERGUGAT REKONVENSI sebagai akibat wanprestasi adalah sebesar US $ 278.995,97 .
TURUT TERGUGAT REKONVENSI TIDAK WAJIB MENGEMBALIKAN UANG PEMBAYARAN SENILAI US$1.280.558,8 YANG TELAH DITRANSFER KE REKENING TURUT TERGUGAT REKONVENSI
- 49.Bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah mengirimkan dana ke rekening PT. Perkebunan Nusantara 7 dengan total US$1.280.558,8 atas Sales Contract 702, Sales Contract 806, Sales Contract 733, Sales Contract 914, Sales Contract 884, Sales Contract 885, dan Sales Contract 1261 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 03 Juni 2013, Dana sebesar US$91.284,80 dengan Berita Acara “SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE. LTD HSBC Bank USA, N.A.”
- Tanggal 15 Agustus 2013, Dana sebesar US$693.212,00 dengan Berita Acara “SC 0806, SC0733, SC0914, SC0884 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMET PTE. LTD.HSBC BANK USA, N.A.”
- Tanggal 27 Agustus 2013, Dana sebesar US$268.496,00 dengan Berita Acara “SC 0885, SC 0733 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE. LTD. HSBC BANK USA. N.A.”
- Tanggal 06 Januari 2014, Dana sebesar US$227.566,40 dengan Berita Acara “SC0733AND SC1261 Debit Nostro LANESBOROUGH INVESTMENT PTE LTD. HSBC BANK USA, N.A.”
- 50.Bahwa sesuai dengan Berita Acara pada Rekening Koran milik TURUT TERGUGAT REKONVENSI atas total pengiriman dana sebesar US$1.280.558,8 dirincikan sebagai berikut:
N
oTangg
al Bayar Berdas
ar RK Mandir
iJumlah Pembaya ran (USD) No. Kontrak Volum
e (Kg)Harga (USD) Total Keterang
an1 03 Juni 2013 91.284,80 0702/20
1120.16
0453,0
09
1.324,80Belum
Lunas2 15 Agustu s 2013 693.211,0 0 0733/20
1120.16
0450,5
09
0.820,80Belum
Lunas0806/20
1180.64
0218,0
017
5.795,20Lunas 0884/20
11100.8
00211,0
021
2.688,00Lunas 0914/20
11100.8
00212,2
521
3.948,00Lunas 3 27 Agustu s 2013 268.496,0 0 0733/20
1120.16
0450,5
009
0.820,80Belum
Lunas0885/20
1180.64
0211,0 17
0.150,40Lunas 0804/20
11Doc
Fee
3.003,120702/20
11Doc
Fee
1.520,560884/20
11Doc
Fee
1.520,560914/20
11Doc
Fee
1.520,564 06 Januari 2014 227.566,4 0 0733/20
1140.32
0450,5
018
1.641,60Belum
Lunas1261/20
1320.16
0228,0
04
5.964,80Belum
LunasTotal 1.280.558 ,20 1.28
0.719,20 - 51.Bahwa adapun total barang yang sudah dikapalkan adalah sebagai berikut:
N
oTanggal
Bayar Berdas
ar RK MandiriJumlah Pembayar
an (USD)No. Kontrak Volu
me (Kg)Harg
a (US
D Cnt)Total Bukti Pengiriman 1 03 June 2013 91.284,80 0702/20
1120.16 0 453,
0091.3
24,80Shipping Instruction No. 35/SI/LIPL/V/2 013 tanggal 30
Juli 20132 15 August 2013 693.211,0 0 0733/20
1120.16 0 450,
5090.8
20,80Shipping Instruction No. 43/SI/LIPL/VI/2
013 tanggal 19
Agustus 20130806/20
1180.64 0 218,
00175.7
95,20Shipping Instruction No. 35/SI/LIPL/V/2 013 tanggal 30
Juli 20130884/20
11100.8 00 211,
00212.6
88,00Shipping Instruction No. 40/SI/LIPL/VI/2
013 tanggal 30
Juli 20130914/20
11100.8 00 212,
25213.9
48,00Shipping Instruction No.
38/SI/LIPL tanggal 30 Juli
20133 27 August 2013 268.496,0 0 0885/20
1180.64 0 211,
0170.150, 40 Shipping Instruction No. 43/SI/LIPL/VI/2
013 tanggal 19
Agustus 2013Total 954.727, 20
- Bahwa adapun Nilai Overdue Interest terhadap TERGUGAT REKONVENSI adalah sebesar US$278.995,97 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Dollar Amerika Serikat Sembilan Puluh Tujuh Sen).
- Bahwa adapun rincian perhitungan Overdue Interest dengan bunga SBI 4,5% adalah sebagai berikut:
SC.
NODATE BUY
ERBALA
NCE (KG)HAR
GA (USD
)Batas
Hari Terlam
batJumlah
Hari Keterlamb
atanOverdu
e Interes
tSewa Guda
ng702 09- Aug- 2011 LBI 60.480 453,
0027- Dec-18 1.7
6056.925,
791.414
,10733 18- Aug- 2011 LBI 0 450,
5017-Oct-
171.470 - 5.656
,40787 14- Sep- 2011 LBI 100.80
0457,
5017-Oct-
171.384 75.348,
42125
827- Sep- 2013 LBI 100.80
0226,
0017-Oct-
17973 26.167,
86125
927- Sep- 2013 LBI 100.80
0226,
0017-Oct-
17973 26.167,
86126
027- Sep- 2013 LBI 80.640 226,
0017-Oct-
17973 20.934,
29126
127- Sep- 2013 LBI 80.640 228,
0027- Dec-18 1.2
4226.958,
36911,6
3126
227- Sep- 2013 LBI 100.80
0228,
0017-Oct-
17952 25.829,
66126
327- Sep- 2013 LBI 80.640 228,
0017-Oct-
17952 20.663,
73Total 705.60
0278.99
5,977.982
,13 - 54.Bahwa atas kontrak lain yang tidak dilakukan pelunasan pembayaran oleh TERGUGAT REKONVENSI atas Sales Contracts Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013, Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013, maka TERGUGAT REKONVENSI dikenakan overdue interest sebesar US$278.995,97 atas tidak dipenuhinya prestasi sejak 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal kontrak, serta dikenakan warehouse rental fee US$7.982 atas komoditi karet yang tidak kunjung diambil, beserta bank fee US$196.
- 55.Bahwa adapun rincian sisa dana yang tersisa di TURUT TERGUGAT REKONVENSI yang telah dikurang pengapalan, overdue interest, warehouse rental fee dan bank fee adalah:
Produ
senJumlah
Pembaya
ran
Penggug
at (USD)Overdue
Interest
Sampai
2017 dan
2018 (USD)Wareh
ouse
Fee
(USD)Barang
yang
sudah
dikapalk
an (USD)Ban
k
Fee
(US
D)Do
c
Fe
eSisa
(USD
)PTPN
VIIUS$1.280
.558,8278.995,97 7.982,
14954.727,
20196,
007.5
64,
8031.25
3,09 - 56.Bahwa atas dasar uraian sebagaimana tersebut di atas, maka kewajiban pengembalian biaya TURUT TERGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT REKONVENSI hanyalah sebesar US$31.253,09 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga Dollar Amerika sembilan sen).
- Bahwa hingga tahun 2017, TERGUGAT REKONVENSI tidak melunasi pembayaran atau melaksanakan kewajibannya atas:
- Sales Contract No. 702 , tertanggal 09 Agustus 2011.
- Sales Contract No. 733 , tertanggal 18 Agustus 2011.
- Sales Contract No. 787 , tertanggal 14 September 2011.
- Sales Contract No. 1258 , tertanggal 27 September 2013.
- Sales Contract No. 1259 , tertanggal 27 September 2013.
- Sales Contract No. 1260 , tertanggal 27 September 2013.
- Sales Contract No. 1261 , tertanggal 27 September 2013.
- Sales Contract No. 1262 , tertanggal 27 September 2013.
- Sales Contract No. 1263 , tertanggal 27 September 2013.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga . ”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2661 K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006, dengan pertimbangan hukum yang menyebutkan: “karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayaran wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding.”
- Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No. 05/Pdt.G/2015/PN.Tjk (telah berkekuatan hukum tetap) tanggal 31 Agustus 2015, yang menyatakan: “Bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar.”
- Bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat 8.1.1. poin a Term Of Regulation (disebut “TOR”) PT. KPBN tanggal 1 Juni 2010 maksimal pelunasan atas kontrak adalah maksimal 15 (lima belas) hari, namun TERGUGAT REKONVENSI hingga Maret 2014 tidak melunasi pembayaran sehingga dengan demikian TERGUGAT REKONVENSI telah mengakibatkan terjadinya wanprestasi atas Sales Contracts Nomor 787 tanggal 14 September 2011, Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, Nomor 1262 tanggal 27 September 2013, Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, Nomor 702 tanggal 9 Agustus 2011, Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011 dan Nomor 1261 tanggal 27 September 2013 yang merupakan kesalahan dan kegagalan dari TERGUGAT REKONVENSI, maka patutlah Majelis Hakim menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi .
- Bahwa karena TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi atas kontrak-kontrak a quo, maka berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2661 K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006 jo. Putusan PN Tanjung Karang No. 05/Pdt.G/2015/PN. Tjk tanggal 31 Agustus 2015, maka patutlah Majelis Hakim menyatakan TURUT TERGUGAT REKONVENSI tidak wajib mengembalikan sisa dana sebesar US $31.253,09 kepada TERGUGAT REKONVENSI sebagai prinsipal pada kontrak-kontrak a quo .
- Bahwa selain daripada uraian-uraian seperti tersebut di atas, PENGGUGAT REKONVENSI juga mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT REKONVENSI.
Berdasarkan uraian dalil-dalil PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI seperti disebutkan di atas, PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan Register Perkara Nomor: 89/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst untuk memutus dan mengadili sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikatnya perjanjian antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI atas Sales Contracts:
- Kontrak Penjualan Nomor 702 tertanggal 9 Agustus 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 733 tertanggal 14 Agustus 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 787 tertanggal 18 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1258 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1259 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1260 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1261 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1262 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1263 tertanggal 27 September 2011.
- Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi atas Sales Contracts:
- Kontrak Penjualan Nomor 702 tertanggal 9 Agustus 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 733 tertanggal 14 Agustus 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 787 tertanggal 18 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1258 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1259 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1260 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1261 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1262 tertanggal 27 September 2011;
- Kontrak Penjualan Nomor 1263 tertanggal 27 September 2011.
- Menyatakan sah dan mengikatnya pembatalan perjanjian berdasarkan 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 atas Sales Contracts:
- Nomor 787 tanggal 14 September 2011
- Nomor 1258 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1259 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1260 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1262 tanggal 27 September 2013
- Nomor 1263 tanggal 27 September 2013
- Menyatakan sah dan mengikatnya pembatalan perjanjian berdasarkan Surat Nomor 767/KPBN/X/26/XII/2018 pada 27 Desember 2018 atas Sales Contracts:
- Nomor 702 tanggal 9 agustus 2011
- Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011
- Nomor 1261 tanggal 27 September 2013
- Menyatakan sah dan berharganya pengapalan yang dilakukan TURUT TERGUGAT REKONVENSI sebanyak US$ 954.727,20;
- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar bank fee sebesar US$196 (seratus Sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat);
- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar Warehouse Rental Fee sebesar US$7.982,14 (Tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua dollar Amerika Serikat satu empat sen);
- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar Overdue Interest sebesar US$278.995,97 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat sembilan tujuh sen);
- Menyatakan sah berharganya sisa pembayaran TERGUGAT REKONVENSI yang berada pada TURUT TERGUGAT REKONVENSI adalah sebesar US$31.253,09;
- 11.Menyatakan sisa pembayaran TERGUGAT REKONVENSI kepada TURUT TERGUGAT REKONVENSI sebesar US$31.253,09 menjadi sah milik TURUT TERGUGAT REKONVENSI dan tidak wajib dikembalikan kepada TERGUGAT REKONVENSI;
- 12.Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon untuk dapat memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan keadilan yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat II telah mengajukan Jawabannya tertanggal 02 Agustus 2023 sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI GUGATAN PREMATUR Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim, terdapat suatu fakta yang tidak terbantahkan di dalam surat gugatan PENGGUGAT telah jelas dan nyata terkait gugatan yang prematur dengan alasan hukum sebagai berikut: Bahwa terhadap Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I terdapat klausul dalam kontrak pada poin d berbunyi sebagai berikut:
“Any Controversy or claim arisen out this contract will be settled trough claim settler”
yang dapat diartikan terhadap setiap kontroversi atau klaim yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan melalui penyelesaian klaim.
Bahwa terkait hal tersebut di atas, dikarenakan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan nomor kontrak dan tanggal sebagai berikut: Bahwa tehadap Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) di atas berlaku ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk periode tahun 2010 sampai dengan Revisi Kedua pada tahun 2013.
| No | No Kontrak Penjualan / Sales Contract | Date/Tanggal | Volume (Kg) | Price/Harga/Kg (USD) | Total Nilai Kontrak Penjualan (USD) | ||
| 1 | 0702 | 09 Agustus 2011 | 100.800 | 453 | 456.624 | ||
| 2 | 0733 | 18 agustus 2011 | 100.800 | 450,50 | 454.104 | ||
| 3 | 0806 | 25 Juni 2013 | 80.640 | 218 | 175.795,2 | ||
| 4 | 0914 | 16 Juli 2013 | 100.800 | 212,25 | 213.948 | ||
| 5 | 0884 | 10 Juli 2013 | 100.800 | 211 | 212.688 | ||
| 6 | 0885 | 10 Juli 2013 | 80.640 | 211 | 170.150,4 | ||
| 7 | 1261 | 27 September 2013 | 100.800 | 228 | 229.824 | ||
| Total Nilai Kontrak Penjualan | 1.913.133,6 |
Bahwa berdasarkan Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities, penyelesaian klaim komoditi karet harus mengacu pada Pasal 9 Ayat (2) tentang Kontrak Penjualan yang berbunyi:
“Syarat-syarat kontrak mengacu kepada Tata Cara dan Ketentuan penjualan komoditi PT KPBN yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kontrak penjualan.”
Lebih lanjut berdasarkan Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities PT KPBN mengenai klaim dan sanksi dalam Pasal 12 Ayat (2) yang berbunyi:
“Sanksi kepada pembeli diatur pada penjualan komoditi masing- masing.”
Lebih lanjut berdasarkan Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities PT KPBN dalam Pasal 16 Ayat (8) point 8.1 sub 8.1.2 yang berbunyi:
“8.1.2 Kontrak Forward Sales
- Apabila pembeli belum melaksanakan pembayaran melebihi bulan penyerahan/pengapalan, maka dikenakan overdue interest sebesar suku bunga kredit komersial Bank Mandiri dan biaya sewa Gudang maksimal sebesar Rp.650,-/hari/ton (atau sesuai dengan biaya yang berlaku di produsen) dari jumlah sisa barang yang belum dibayar sampai dengan tanggal pembatalan kontrak.
- Apabila pembeli belum melaksanakan pembayaran melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah bulan penyerahan atau pengapalan maka penjual, dapat melakukan pembatalan kontrak penjualan.
- Apabila terjadi selisih harga kontrak penjualan yang dibatalkan dengan kondisi harga jual pada saat pembatalan maka selisih harga yang merugikan penjual dibebankan kepada pembeli.
- Selama pembeli belum menyelesaiakan biaya yang timbul diatas (sewa gudang, overdue interest dan selisih harga), maka untuk sementara waktu pembeli bersangkutan tidak dapat mengikuti tender dan membeli produk lainnya dari penjual/produsen dan penjual berhak mencairkan Bank Garansi yang dicairkan pembeli.”
Bahwa berdasarkan fakta diketahui PENGGUGAT selaku pembeli mengirimkan pembayaran atas Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut di atas telah melebihi ketentuan 30 hari kalender dari tanggal batas waktu pembayaran, sehingga PENGGUGAT sesuai ketentuan diwajibkan untuk membayar Overdue Interest dan Warehouse Rental Fee. Selanjutnya terhadap kondisi tersebut sebagaimana ketentuan Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities, TERGUGAT I memiliki hak untuk dapat membatalkan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract). Namun faktanya sebelum gugatan ini diajukan TERGUGAT I masih beritikad baik untuk memberikan kesempatan penyelesaian permasalahan dengan PENGGUGAT dan pihak terkait. Tetapi PENGGUGAT justru secara sepihak mengajukan gugatan pada saat proses upaya penyelesaian sedang dilakukan sehingga gugatan menjadi prematur.
Bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan jelas bahwa gugatan PENGGUGAT adalah prematur, maka mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
B. EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/ KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim, terdapat suatu fakta yang tidak terbantahkan di dalam surat gugatan PENGGUGAT telah jelas dan nyata terkait gugatan yang tidak jelas/ kabur (Obscuur Libel) dengan alasan hukum sebagai berikut:
- Obscuur libel terkait Posita dan Petitum PENGGUGAT saling bertentangan.
Bahwa PENGGUGAT di dalam gugatannya pada posita halaman 2 angka 2 mendalilkan: “2. Bahwa terhadap pembelian tersebut telah dibuat kontrak- kontrak penjualan (sales contract) yang ditandatangani oleh TERGUGAT I untuk kepentingan TERGUGAT II dan terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contracts) tersebut berlaku ketentuan dan syarat -syaratnya “Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Terms of Regulation sales of plantaion commodities”yang ditetapkan oleh TERGUGAT I.”
Lebih lanjut di dalam gugatannya pada petitum angka 3 halaman 11 mendalilkan: “3. Menyatakan seluruh kontrak-kontrak penjualan (sales contract) antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Tabel 1 berakhir pada tanggal 1 April 2014 dengan segala akibat hukumnya: …..”
Bahwa terhadap posita dan petitum PENGGUGAT tersebut di atas tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, dimana Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contracs) hanya ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa adanya tandatangan dari TERGUGAT II. Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara petitum dan posita PENGGUGAT dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa dapat diambil kesimpulan antara posita gugatan dan petitum gugatan tidak jelas dan kabur mengenai pihak-pihak dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang telah dibuat.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 514-515, Penerbit Sinar Grafika: ”Yang dimaksud dengan obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).”
Bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan jelas bahwa gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas/ kabur (Obscuur Libel), sehingga mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
- Obscuur Libel terkait jumlah transfer uang oleh PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) PENGGUGAT melakukan transfer uang melalui PT Bank Mandiri Persero Bandar Lampung/ Palembang - Branch Account Nomor 114-0087000280. diketahui total senilai USD 1.280.559,20 dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 3 Juni 2013 senilai USD 91.284,80
- Pada tanggal 15 Agustus 2013 senilai USD 693.212
- Pada tanggal 27 Agustus 2013 senilai USD 268.496
- Pada tanggal 6 Januari 2014 senilai USD 227.566,40 Bahwa dalam dalil posita gugatan PENGGUGAT, jumlah transfer uang tertulis sebesar USD 1.280.523,20, tetapi pada faktanya transfer uang yang masuk ke dalam rekening pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1140087000280 adalah sebesar USD 1.280.559,20.
- Obscuur Libel terkait Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
Bahwa terhadap Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang tercantum dalam posita gugatan PENGGUGAT terdapat perbedaan dengan Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dalam keterangan dokumen Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1140087000280, dan berdasarkan Surat PT. KPBN No. 08/KPBN/X/10/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 karena ditemukan sebagian Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang tidak disebutkan dalam posita gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut: Bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan jelas bahwa gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas/ kabur (Obscuur Libel), maka mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
- Obscuur libel terkait Perbaikan Gugatan yang tidak memenuhi Syarat formil.
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas Perbaikan Gugatan yang diajukan PENGGUGAT dengan melakukan Perbaikan Gugatan tekait Perubahan Posita dan Petitum dalam Gugatannya dengan penjelasan hukum sebagai berikut: Bahwa pada faktanya pada saat agenda sidang pembacaan gugatan 26 Juli 2023 PENGGUGAT mengajukan Perbaikan Gugatan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Bahwa terhadap Perbaikan Gugatan PENGGUGAT tersebut dapat TERGUGAT II jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa semula Gugatan PENGGUGAT tertanggal 7 Februari 2023 pada Posita angka 2 halaman 2 mendalilkan sebagai berikut: Bahwa terhadap pembelian tersebut telah dibuat kontrak-kontrak penjualan (Sales Contracts) yang ditandatangani oleh TERGUGAT I untuk kepentingan TERGUGAT II dan terhadap kontrak-kontrak penjualan (Sales Contract) tersebut berlaku ketentuan dan syarat- syaratnya “Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities” yang ditetapkan oleh TERGUGAT I. Rincian kontrak kontrak penjualan (sales contracts) tersebut adalah sebagai berikut:
No No Kontrak Penjualan /Sales
ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Harga/Kg
(USD)1 702 09 Agustus
2011100.800 453 2 733 18 agustus 2011 100.800 450.50 3 787 14 September
2011
100.800
4574 1258 27 September
2013100.800 453 5 1259 27 September
2013100.800 226 6 120 27 September
201380.640 226 7 1261 27 September
2013100.800 228 8 1262 27 September
2013100.800 228 9 1263 27 September
201380.640 228 - Bahwa semula Gugatan PENGGUGAT tertanggal 7 Februari 2023 pada Petitum angka 3 halaman 11 mendalilkan sebagai berikut: Menyatakan seluruh kontrak-kontrak penjualan (sales contract) antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Tabel I berakhir pada tanggal 1 April 2014 dengan segala akibat hukumnya:
No No Kontrak Penjualan /Sales
ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Harga/Kg
(USD)1 702 09 Agustus
2011100.800 453 2 733 18 agustus 2011 100.800 450.50 3 787 14 September
2011
100.800
4574 1258 27 September
2013100.800 453 5 1259 27 September
2013100.800 226 6 1260 27 September
201380.640 226 7 1261 27 September
2013100.800 228 8 1262 27 September
2013100.800 228 9 1263 27 September
201380.640 228 - Bahwa bersesuaian dengan dokumen Perbaikan Gugatan PENGGUGAT tertanggal 26 Juli 2023 pada Posita angka 2 halaman 2 mendalilkan perubahan Positanya sebagai berikut: Bahwa terhadap pembelian tersebut telah dibuat kontrak-kontrak penjualan (Sales Contracts) yang ditandatangani oleh Tergugat I untuk kepentingan Tergugat II dan terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contract) tersebut berlaku ketentuan dan syarat- syaratnya “Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities” yang ditetapkan oleh Tergugat I. Rincian kontrak kontrak penjualan (Sales Contracts) tersebut adalah sebagai berikut:
No No Kontrak Penjualan /Sales
ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Harga/Kg
(USD)1 702 09 Agustus
2011100.800 453 2 733 18 Agustus
2011100.800 450.50 3 806 25 Juni 2013 80.640 218 4 914 16 Juli 2013 100.800 212.25 5 884 10 Juli 2013 100.800 211 6 885 10 Juli 2013 80.640 211 7 1261 27 September
2013
100.800
228 - Bahwa bersesuaian dengan dokumen Perbaikan Gugatan PENGGUGAT tertanggal 26 Juli 2023 pada Petitum angka 3 halaman 11 mendalilkan perubahan Positanya sebagai berikut: Menyatakan seluruh kontrak-kontrak penjualan (Sales Contract) antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Tabel I berakhir pada tanggal 1 April 2014 dengan segala akibat hukumnya: Bahwa terkait ketentuan Perbaikan Gugatan merujuk pada Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 tanggal 13 Desember 1974 yang pada intinya menyatakan bahwa: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan Posita (Fundamentum Petendi), dan pihak Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri”
No No Kontrak
Penjualan
/Sales ContractDate/Tanggal Volume
(Kg)Price/Harga/Kg
(USD)1 702 09 Agustus
2011100.800 453 2 733 18 Agustus
2011100.800 450.50 3 806 25 Juni 2013 80.640 218 4 914 16 Juli 2013 100.800 212.25 5 884 10 Juli 2013 100.800 211 6 885 10 Juli 2013 80.640 211 7 1261 27 September
2013
100.800
228 Bahwa lebih lanjut menurut Pasal 127 Rv yang menyatakan: “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah pokok gugatannya”
Bahwa atas Perbaikan Gugatan PENGGUGAT yang secara terang dan jelas telah masuk kedalam perubahan Pokok Perkara dimana Posita dan Petitum pada awal Gugatan berbeda dengan Posita dan Petitum pada saat Perbaikan Gugatan telah melanggar ketentuan Yurisprudensi Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 tanggal 13 Desember 1974 dan ketentuan Pasal 127 Rv.
Bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan jelas bahwa gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas/ kabur (Obscuur Libel), maka mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
C. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim, terdapat suatu fakta yang tidak terbantahkan serta telah jelas dan nyata terkait kompetensi absolut kewenangan mengadili perkara a quo, sebagai berikut: Bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I terdapat klausul yang tercantum yang berbunyi sebagai berikut:
“Subject to the regulations covering international contract for Technicaly Specified Rubber”
Yang berarti bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tunduk pada peraturan yang mencakup kontrak international untuk karet spesifikasi teknis dan didasarkan pada ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA).
Kemudian dalam ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) terdapat klausul yang tercantum pada point 1. Quantity yang berbunyi:
“. Disputes arising over variances between specified quantities and quantities actually shipped shall be settled between Buyer and Seller, or, failing such agreement, subject to arbitration. etc”.
Yang berarti bahwa Perselisihan yang timbul karena perbedaan antara jumlah tertentu dan jumlah yang benar-benar dikirim harus diselesaikan terlebih dahulu antara Pembeli dan Penjual, atau, apabila kesepakatan tersebut gagal atau tidak tercapainya kesepakatan maka penyelesaiannya tunduk pada penyelesaian melalui arbitrase.
Diperjelas berdasarkan klausul 7 pada point 12 arbitration dalam point 12 (a) sebagai berikut:
- When either party to this Contract claims that a default has occurred, then, failing an amicable settlement, the dispute shall be placed before arbitrators ..etc”.
| Nomor Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang tercantum pada Posita Gugatan | Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract)yang tercantum pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1140087000280 | Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang telah dilakukan pembatalan berdasarkan Surat PT. KPBN No. 08/KPBN/X/10/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 |
| SC 702 | SC 0702 | SC 0703 |
| SC 733 | SC 0806 | SC 0733 |
| SC 806 | SC 0733 | SC 0787 |
| SC 914 | SC 0914 | SC 1258 |
| SC 884 | SC 0884 | SC 1259 |
| SC 885 | SC 0885 | SC 1260 |
| SC 1261 | SC 1261 | SC 1261 |
| SC 1262 | ||
| SC 1263 |
Yang berarti bahwa apabila salah satu pihak dalam Kontrak ini menyatakan bahwa telah terjadi wanprestasi, maka kegagalan suatu penyelesaian damai, perselisihan harus ditempatkan di hadapan arbiter yang mana dapat dipastikan terhadap kontrak-kontrak penjualan karena tunduk pada pada ketentuan Kontrak Internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) telah sangat jelas penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah mencantumkan bahwa penyelesian perselisihan telah disepakati penyelesaiannya melalui Arbitrase berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang tercantum dalam Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) sebagai berikut:
“Arbitration: Regional”
Hal ini sesuai dengan klausul Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut yang telah menentukan menundukkan diri pada peraturan yang mencakup kontrak international untuk karet spesifikasi tekhnis dan didasarkan pada ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) dimana penyelesaian perselisihan yang mengacu pada kontrak internasional telah ditentukan melalui penyelesaian secara Arbitrasi sehingga walaupun dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities dalam Pasal 13 Ayat (2) telah disebutkan apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat, penjual dan pembeli akan menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan atau kantor pengadilan setempat, tetapi dalam klausul kontrak telah disepakati bahwa penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase berdasarkan penunjukan regional yang telah ditetapkan oleh kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA).
Lebih lanjut berdasarkan klausul pada kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) point 12 di point 12 (c) telah disebutkan sebagai berikut:
“Any dispute arising out of this Contract shall be settled at the designated Centre of Arbitration mentioned below, unless otherwise agreed upon between Buyer and Seller:
Regional Port of Destinatio Regional Centre of Arbitration
Central and North America New York Europe including Russia & Turkey
London
Australasia, Asia, Africa & South America Singapore or Kuala Lumpur or Jakarta or Bangkok at the choice of the party whose application for arbitration is first received at that Regional Centre of Arbitration. If applications are received from both parties at different Regional Centres of Arbitration on the same date, Sellers choice of Regional Arbitration Centre shall prevail. Japan
Tokyo
This Contract shall be construed according to the Laws of the Country wherein Arbitration shall take place whatever be the residence or nationality of the parties, and its performance shall, in every part and incident, be considered due in that country for the purpose of jurisdiction, and the Courts and Arbitrators in that country shall have absolute jurisdiction over all disputes which may arise under this Contract, and decisions shall be enforceable as final judgements in any Country”.
Yang berarti bahwa setiap perselisihan yang timbul dari Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) ini akan diselesaikan melalui Arbitrase yang ditunjuk seperti yang disebutkan di bawah ini, kecuali disepakati lain antara Pembeli dan Penjual:
Pelabuhan Tujuan Regional Pusat Arbitrase Regional
Amerika Tengah dan Utara New York
Eropa termasuk Rusia & Turki
London
Australasia, Asia, Afrika & Amerika Selatan Singapura atau Kuala Lumpur atau Jakarta atau Bangkok sesuai pilihan pihak yang mengajukan permohonan arbitrase pertama kali yang diterima Pusat Arbitrase Regional pada saat itu. Jika aplikasi diterima dari kedua belah pihak di Daerah yang berbeda Pusat Arbitrase di tanggal yang sama, pilihan Pusat Arbitrase Regional Penjual akan berlaku. Jepang
Tokyo
Kontrak ini harus ditafsirkan menurut Hukum Negara tempat Arbitrase akan terjadi di mana pun tempat tinggal atau kewarganegaraan para pihak, dan pelaksanaannya harus, dalam setiap bagian dan kejadian, dianggap jatuh tempo di Negara itu untuk tujuan yurisdiksi, dan Pengadilan serta Arbiter di Negara tersebut akan memiliki yurisdiksi mutlak atas semua perselisihan yang mungkin timbul berdasarkan Kontrak ini, dan keputusan akan berlaku sebagai keputusan akhir di Negara manapun.
Bahwa Kontrak-Kontrak penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam kalusulnya telah disepakati penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase secara Regional dimana dalam point 12.c. ketentuan International Rubber Association (IRA) telah ditentukan untuk pelabuhan tujuan regional Australasia, Asia, Afrika & Amerika Selatan maka Pusat Arbitrase Regional adalah Singapura atau Kuala Lumpur atau Jakarta atau Bangkok sesuai pilihan pihak yang mengajukan permohonan arbitrase pertama kali diterima Pusat Arbitrase Regional pada saat itu. Jika aplikasi diterima dari kedua belah pihak di Daerah yang berbeda Pusat Arbitrase di tanggal yang sama, pilihan Pusat Arbitrase Regional Penjual akan berlaku.
Bahwa Arbitrase, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu kewenangan absolut memeriksa sengketa yang timbul dari perjanjian sesuai dengan klausul Arbitrase yang disepakati.
Bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo sehingga mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus dalam putusan sela bahwa Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan kompetensi absolut (Exceptio Declinatoir).
D. EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim, terdapat suatu fakta yang tidak terbantahkan di dalam surat gugatan PENGGUGAT telah jelas dan nyata mengandung unsur terkait salah pihak (error in subjecto).
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT pada halaman 2 angka 2 mendalilkan: “Bahwa terhadap pembelian tersebut telah dibuat Konrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang ditandatangani oleh Tergugat I untuk kepentingan Tergugat II dan...,dst...”.
Bahwa terhadap Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) berlaku ketentuan pada Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commoditie dimana dalam Pasal 9 Ayat (4) mengenai kontrak penjualan telah disebutkan sebagai berikut:
“Kontrak ditandatangani oleh pembeli dan penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak”.
Yang berarti dalam hal ini yang menjadi pihak dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I, karena juga sudah jelas yang menandatangani kontrak tersebut adalah PENGGUGAT selaku pembeli dan TERGUGAT I selaku penjual.
Bahwa pada Pasal 9 Ayat 5 juga telah disebutkan sebagai berikut:
“Pembeli bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak penjualan yang telah ditandatangani. Dalam hal timbul permasalahan, pihak penjual hanya berhubungan dengan pihak pembeli yang menandatangani kontrak penjualan atau yang ditunjuk mewakili pembeli”.
Pada ketentuan ini telah jelas dinyatakan bahwa hubungan hukum para pihak yang terjadi dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) adalah antara PENGGUGAT selaku pembeli dan TERGUGAT I selaku penjual, sehingga TERGUGAT II tidak menjadi pihak dan ikut menandatangani Kontrak-Kontrak Pemasaran (Sales Contract) tersebut.
Bahwa faktanya Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana posita Angka 2 pada halaman gugatan, tidak melibatkan TERGUGAT II sama sekali dan penyusunannya, dan TERGUGAT II tidak membubuhkan tandatangan/ persetujuan dalam bentuk apapun di dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) sebagaimana dimaksud dalam posita Angka 2 gugatan a quo.
Lebih lanjut di dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang menjadi objek perkara a quo, sama sekali tidak tertulis bahwa TERGUGAT I bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT II. Sehingga jelas terlihat bahwa TERGUGAT I dalam menandatangani Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) adalah bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku Perusahaan yang memperdagangkan komoditi perkebunan.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Oleh karenanya terhadap Sales Contract (SC) yang menjadi objek gugatan hanya mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang membuatnya dalam sebuah bentuk perikatan. Sedangkan TERGUGAT II tidak terikat dalam Sales Contract yang menjadi objek perkara a quo. Lagi pula antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah badan hukum yang berbeda yang tidak terikat satu sama lain.
Bahwa terhadap dalil cidera janji (wanprestasi) dalam posita gugatan PENGGUGAT maupun dalam petitum gugatan PENGGUGAT, sudah seharusnya sebatas ditujukan kepada TERGUGAT I selaku pihak yang menandatangani kontrak-kontrak penjualan (Sales Contract). Sehingga TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, termasuk segala akibat hukumnya yang menjadi objek dalam perkara a quo.
Bahwa selain itu faktanya surat somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT hanya sebatas ditujukan kepada TERGUGAT I, bukan kepada TERGUGAT II.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Faktanya sampai dengan gugatan perkara ini diajukan TERGUGAT II tidak pernah menerima surat somasi dari PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT II hanya memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Keagenan, yang merupakan perjanjian yang terpisah dengan Kontrak-Kontrak Pemasaran (Sales Contract). Oleh karenanya TERGUGAT II selaku Perusahaan Perkebunan Milik Negara yang salah satu hasil produksinya adalah komoditi karet (rubber) yang menjadi spesifikasi barang objek perjanjian dalam Sales Contract (SC), sejak tahun 2011 telah menyediakan komoditi karet (rubber) dengan sepesifikasi SI-20 untuk dapat dibeli dan dijual kembali oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I. Bahwa TERGUGAT II hanya akan melayani kegiatan pengiriman/ pengapalan barang komoditas perkebunan sepanjang terdapat Instruksi dari PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I, dengan dilengkapi dokumen pendukung beserta bukti pembayaran (invoice).
Bahwa TERGUGAT II selaku Perusahaan Perkebunan Milik Negara sejak tahun 2011 senantiasa telah menyediakan komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 untuk dapat dibeli dan dijual kembali oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit Sinar Grafika, halaman 114 menyatakan:
“yang sah sebagai Penggugat ataupun Tergugat adalah pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian. Pihak ketiga tersebut tidak dapat dijadikan pihak yang Tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat”.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1270 K/Pdt/1991, tanggal 30 November 1993 yang menyatakan: “suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, hanya mengikat kepada mereka yang embuatnya dan keliru melibatkan pihak-pihak lain ”
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum di atas, jelas dalam gugatan perkara a quo PENGUGAT telah keliru menarik TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara a quo karena tidak memiliki hubungan hukum kontrak dengan PENGGUGAT atas kasus yang diperkarakan. Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT error in persona, dengan demikian TERGUGAT II memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk menerima eksepsi TERGUGAT II dan menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang termuat DALAM EKSEPSI, mohon dianggap sebagai satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari bagian jawaban DALAM POKOK PERKARA ini. Selanjutnya, jawaban TERGUGAT II atas surat gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
- Bahwa TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh PENGGUGAT kecuali secara tegas diakui oleh TERGUGAT II;
- Bahwa TERGUGAT II membantah Posita PENGGUGAT Angka 1 dan 2 pada halaman 2 gugatan yang pada pokoknya menyatakan pada tahun 2011 dan tahun 2013 PENGGUGAT mengikuti pelelangan yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I untuk membeli barang-barang berupa komoditas karet (rubber). Terhadap pembelian tersebut dibuatkan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang ditandatangani oleh TERGUGAT I untuk kepentingan TERGUGAT II, berlaku ketentuan dan syarat-syaratnya “Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities” yang ditetapkan oleh TERGUGAT I, dengan rincian Sales Contract (SC) tersebut antara lain:
- SC Nomor 702 tanggal 09 Agustus 2011, dengan volume 100.800 Kg dan harga/Kg 453 USD;
- SC Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, dengan volume 100.800 Kg dan harga/Kg 450,50 USD;
- SC Nomor 806 tanggal 25 Juni 2013, dengan volume 80.640 Kg dan harga/Kg 218 USD;
- SC Nomor 914 tanggal 16 Juli 2013, dengan volume 100.800 Kg dan harga/Kg 212,25 USD;
- SC Nomor 884 tanggal 10 Juli 2013, dengan volume 100.800 Kg; dan harga/Kg 211 USD;
- SC Nomor 885 tanggal 10 Juli 2013, dengan volume 80.640 Kg dan harga/Kg 211 USD;
- SC Nomor 1261 tanggal 27 September 2013, dengan volume 100.800 Kg dan harga/kg 228 USD.
- Bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT sebagaimana di atas, bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, terkait kesepakatan jual beli komoditi karet (rubber) dengan objek perjanjian sejumlah produk SIR-20 (Standard Indonesian Rubber) milik TERGUGAT II selaku Perusahaan Perkebunan. Berdasarkan ketentuan Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (TERGUGAT I) edisi awal yang ditetapkan pada tanggal 01 Juni 2010, pada Pasal 1 halaman 8, disebutkan bahwa:
“Shipper adalah produsen dan atau pihak yang melaksanakan pengapalan”. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas TERGUGAT II selaku Shipper berkedudukan terbatas hanya sebagai produsen yang memiliki produk komoditi SIR-20 dan melaksanakan pengapalan, bukan berkedudukan sebagai Pihak dalam Sales Contract (SC) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
Bahwa lebih lanjut TERGUGAT II menolak dengan tegas, dengan alasan hukum, dalil tersebut adalah klaim sepihak PENGGUGAT karena faktanya Sales Contract (SC) untuk komoditas karet (rubber) Standard Indonesian Rubber 20 (SIR 20) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sebagai berikut:
- SC Nomor 0702 tanggal 09 Agustus 2011, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 733 tanggal 18 Agustus 2011, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 1261 tanggal 27 September 2013, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 787 tanggal 14 September 2011, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 1258 tanggal 27 September 2013, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 1259 tanggal 27 September 2013, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 1260 tanggal 27 September 2013, dengan volume 80.640 Kg;
- SC Nomor 1262 tanggal 27 September 2013, dengan volume 100.800 Kg;
- SC Nomor 1263 tanggal 27 September 2013, dengan volume 80.640 Kg.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil Posita PENGGUGAT Angka 3 pada halaman 2 gugatan, yang pada pokoknya menyatakan terhadap Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut PENGGUGAT telah melaksanakan sebagian pembayaran yaitu sebesar USD 1.280.523,20 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua puluh sen) yaitu pada tanggal 3 Juni 2013, 15 Agustus 2013, 27 Agustus 2013 dan 6 Januari 2014 sebagaimana surat PARA TERGUGAT berturut-turut Nomor: PNU/H/371/2021 tertanggal 24 Juni 2021 dan Nomor: 0816/KPBN/X/26/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Dari jumlah uang tersebut telah digunakan untuk pengapalan barang sebesar USD 182.145,60. Sehingga sisa pembayaran yang masih belum digunakan adalah sebesar USD Cent 1.098.376,60 (satu juta sembilah puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam Dollar Amerika Serikat enam puluh sen).
- Bahwa terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II menolak dengan tegas dengan alasan hukum sebagai berikut:
Sebagaimana faktanya berdasarkan rekening koran Bank Mandiri milik PT Perkebunan Nusantara VII, diketahui terdapat transfer uang dari PENGGUGAT dalam mata uang Dollar Amerika Serikat total senilai USD 1.280.559,20 dengan rincian sebagai berikut:- Pada tanggal 3 Juni 2013 senilai USD 91.284,80
- Pada tanggal 15 Agustus 2013 senilai USD 693.212
- Pada tanggal 27 Agustus 2013 senilai USD 268.496
- Pada tanggal 6 Januari 2014 senilai USD 227.566,40 Bahwa nilai uang berdasarkan rekening koran tersebut yakni sebesar USD 1.280.559,20 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh sembilan dollar dua puluh sen) berbeda dengan gugatan PENGGUGAT sebesar USD 1.280.523,20 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua puluh sen).
Terhadap transfer uang tersebut terdapat deskripsi transfer uang tersebut terkait Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) antara PENGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana di bawah ini: Bahwa faktanya uang sebesar USD 1.280.559,20 dari PENGGUGAT peruntukannya berdasarkan deskripsi pada Rekening Koran Bank Mandiri ditujukan untuk Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I. TERGUGAT II telah memenuhi kewajibannya sebagai Shipper dan mengirimkan barang berupa karet (rubber) SIR 20 kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: Bahwa masih terdapat karet (rubber) SIR 20 untuk Sales Contract (SC) Nomor 702 dengan volume 80.640 kg, Sales Contract (SC) Nomor 733 dengan volume 80.640 kg dan Sales Contract (SC) 1261 dengan volume 100.800 senilai USD 500.572,80 (lima ratus ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat delapan puluh sen) yang sebagian besar sudah dilakukan pengiriman barang (shipment) oleh TERGUGAT II. Sedangkan untuk sisa volume barang lainnya PENGGUGAT tidak pernah menerbitkan dokumen Shipping Instruction sehingga TERGUGAT II tidak dapat melakukan pengiriman. Sehingga atas situasi tersebut PENGGUGAT dikenakan overdue interest oleh TERGUGAT I dan Warehouse Rental Fee oleh TERGUGAT II.
No. Tanggal Nominal
(USD)Keterangan 1. 03/06/2013 91.284,80 SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE LTD 2. 15/08/2013 693.212,00 SC 0806, SC 0733, SC 0914, SC 0884 Debit Nostro Lanesborough Invesment PTE LTD 3. 28/08/2013 268.496,00 SC 0885, SC 0733 Debit Nostro Lanesborough Invesment PTE LTD 4. 06/01/2014 227.566,40 SC 0733 and SC 1261 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE LTD Jumlah 1.280.559,20 N o Sales Contra
ctTanggal
BayarTanggal Dikapalk
anJumlah
Bayar (USD)Jumlah Dikapalk
an (Kg)Invoice 1 702 02-10- 2013 17-08-
201391.324,
8020.160 146/E/CR/20 13 2 733 18-07- 2013
04-09-
2013
90.820,
80
20.160
164/E/CR/20 133 806 15-08- 2013
17-08-
2013
175.795
,20
80.640
146/E/CR/20 134 884 15-08- 2013
17-08-
2013
212.688
100.800
149/E/CR/20 135 914 15-08- 17-08- 213.948 100.800 148/E/CR/20 2013 2013 13 6 885 27-08- 2013
04-09-
2013
170.150
,4
80.640
164/E/CR/20 13TOTAL 954.727
,20
403.200 - Bahwa sebagaimana faktanya dari transfer uang yang dilakukan oleh PENGGUGAT untuk Sales Contract (SC) Nomor 702, Sales Contract (SC) Nomor 733, dan Sales Contract (SC) 1261 senilai USD 500.572,80 (lima ratus ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat delapan puluh sen), yang telah dikirimkan barang/ dikapalkan oleh TERGUGAT II selaku Shipper adalah sejumlah 40.320 Kg senilai USD 182.145,60 (seratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima Dollar Amerika Serikat enam puluh sen) berdasarkan Shipping Instruction dari PENGGUGAT melalui TERGUGAT I. Sehingga sisa barang SIR 20 yang menjadi objek perjanjian, namun belum dikirimkan/ dikapalkan oleh TERGUGAT II selaku Shipper berdasarkan pemberitahuan dari TERGUGAT I adalah sejumlah 120.960 Kg senilai USD 318.427,20 (tiga ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat dua puluh sen). Namun apabila dikurangi kewajiban PENGGUGAT atas kewajiban pembayaran document fee, overdue interest, dan warehouse rental fee, serta bank fee, maka sisa transfer uang oleh PENGGUGAT adalah sebesar USD 31.253,09 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pembayar
an Penggugat Jumlah Shipment Overdue
Interest Warehou se Rental
Fee Ban
k
Fee Jumlah Sisa Transfer Uang- Bahwa sebagaimana fakta tersebut di atas, terdapat perbedaan nilai uang dalam bentuk USD yang ditransfer oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, serta juga terdapat perbedaan peruntukan nilai uang yang ditransfer oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II untuk Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) lainnya (SC 806, SC 884, SC 885, SC 914) yang keseluruhan pengiriman barangnya telah dilakukan oleh TERGUGAT II adalah sebagai berikut:
No No. Sales
ContractVolume
(Kg)Nilai (USD) Documen
t Fee (USD)Total (USD) 1. 0702 20.160 91.324,80 1.520,56 92.845,36 2. 0806 80.640 175.795,20 - 175.795,20 3. 0733 80.640 363.283,20 - 363.283,20 4. 0914 100.800 213.948 1.520,56 215.468,56 5. 0884 100.800 212.688 1.520,56 214.208,56 6. 0885 80.640 170.150,40 - 170.150,40 7. 0804 - - 3.003,12 3.003,12 8. 1261 20.160 45.964,80 - 45.964,80 Total 483.840 1.273.154,40 7.564,80 1.280.719,20* - Bahwa TERGUGAT II membantah dalil posita PENGGUGAT Angka 4 halaman 2 gugatan yang menyatakan bahwa sampai dengan awal tahun 2014, karena satu dan lain hal, pembelian komoditas karet oleh Para Pihak tersebut tidak seluruhnya terlaksana pengirimannya.
Bahwa sebagaimana faktanya TERGUGAT II selaku Perusahaan Perkebunan Milik Negara yang salah satu hasil produksinya adalah komoditi karet (rubber) yang menjadi spesifikasi barang objek perjanjian dalam Sales Contract yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, telah menyiapkan barang dalam bentuk komiditi karet (rubber) dengan spesifikasi Standard Indonesian Rubber (SIR-20) yang siap dikapalkan. Namun justru PENGGUGAT sampai tahun 2014 sama sekali tidak menerbitkan Shipping Instruction (SI) untuk pengiriman barang sejumlah 120.960 Kg senilai USD 318.427,20 (tiga ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat dua puluh sen). Sehingga terhadap hal tersebut sesuai ketentuan PENGGUGAT dikenakan kewajiban sewa gudang (warehouse rental fee), dan denda keterlambatan pengambilan barang (overdue interest).
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil Posita PENGGUGAT Angka 5 dan 6 halaman 2 sampai dengan halaman 3 gugatan yang menyatakan: “Bahwa para pihak telah mencoba melakukan restrukturisasi terhadap kontrak-kontrak penjualan (sales contract) tersebut namun pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak tersebut dan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri kontrak-kontrak penjualan (sales contract) yang masih belum terlaksana tersebut per tanggal 1 April 2014. Kesepakatan pengakhiran tersebut tertuang dalam surat dari Tergugat I kepada Penggugat dengan tembuisan kepada Tergugat II, nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dikonfirmasi oleh Penggugat dengan surat nomor: 001/LANES/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014”.
- Bahwa sebagaimana faktanya terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui adanya kesepakatan pengakhiran Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contracts) yang masih belum terlaksana per tanggal 1 April 2014. Selain itu TERGUGAT II juga tidak pernah menerima Surat TERGUGAT I Nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014, tanggal 17 Januari 2014 dan Surat PENGGUGAT Nomor: 001/LANES/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014. Oleh karenanya, terhadap dalil Posita Gugatan Angka 5 halaman 2 sampai dengan halaman 3 a quo menjadi beban pembuktian PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I. Lagi pula TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum keperdataan dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT I terkait Kontrak- Kontrak Pemasaran (Sales Contract) yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil Posita PENGGUGAT Angka 7 dan 8 pada halaman 3 gugatan yang pada pokoknya menyatakan terkait pembatalan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I berdasarkan Surat PT KPBN Nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contracts dan menyatakan bahwa TERGUGAT II melakukan pembatalan Kontrak-Kontrak Penjualan yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2017 dan PENGGUGAT dikenakan overdue interest akibat pembatalan kontrak serta PENGGUGAT tidak diijinkan lagi membeli komoditas, padahal secara yuridis berdasarkan korespondensi pada tahun 2014 Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dimaksud telah disepakati untuk diakhiri pada tanggal 1 April 2014.
- Bahwa terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita tersebut dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya Surat PT KPBN Nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 adalah surat dari TERGUGAT I yang ditujukan langsung kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melaksanakan pembatalan Sales Contract (SC) Nomor 787, 1258, 1259, 1260, 1262 dan 1263 dengan PENGGUGAT, yang kemudian PENGGUGAT dikenakan overdue interest dan tidak diperbolehkan melakukan pembelian komoditi di PT KPBN (TERGUGAT I) dan PTPN Group. Sehingga sangat jelas dapat diambil kesimpulan bahwa yang melakukan pembatalan Sales Contract (SC) tersebut adalah TERGUGAT I bukan/ tanpa melibatkan TERGUGAT II, dikarenakan TERGUGAT II bukanlah PIHAK dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dimaksud. Bahwa pada faktanya Surat PT KPBN Nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 perihal Cancellation Contracts, tanggal 25 Oktober 2017 tidak dibalas oleh PENGGUGAT yang kemudian TERGUGAT I kembali mengirimkan surat nomor: 767/KPBN/X/26/XII/2018 perihal Cancellation Contracts, tanggal 27 Desember 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikarenakan surat nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tidak dibalas, maka TERGUGAT I memberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa Sales Contract (SC) Nomor 702, Nomor 733, dan Nomor 1261 akan diakhiri dan secara otomatis keanggotaan PENGGUGAT akan di blacklist. kemudian juga disebutkan pembayaran uang muka tersebut akan dikompensasikan sebagai pembayaran overdue interest atas kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil Posita PENGGUGAT Angka 9 halaman 3 gugatan yang pada pokoknya menyatakan menurut PENGGUGAT Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) berakhir per tanggal 17 Oktober 2014 berdasarkan Surat PT KPBN Nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan tembusan ke TERGUGAT II dan juga balasan surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT I Nomor: 001/LANES/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang menyatakan menerima pembatalan kontrak dan berada dalam posisi untuk menanggung biaya bunga jatuh tempo yang timbul dari pembatalan kontrak. Bahwa kemudian didalam posita gugatannya PENGGUGAT mendalilkan menurut PARA TERGUGAT mendasarkan pengakhiran Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) berdasarkan surat dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT Nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contract.
- Bahwa terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil tersebut dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya TERGUGAT II tidak pernah menerima tembusan Surat PT KPBN Nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 dan terkait pembatalan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) bukanlah kewenangan dari TERGUGAT II dikarenakan TERGUGAT II bukanlah PIHAK yang ikut bertandatangan dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dimaksud. Bahwa terkait surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT I Nomor: 001/LANES/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 juga tidak ditembuskan dan/atau diterima kepada TERGUGAT II yang kemudian dapat diambil kesimpulan bahwa PENGGUGAT menganggap TERGUGAT II bukanlah PIHAK dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract), melainkan sebagai Perusahaan Perkebunan yang hanya sebatas pemilik barang komoditas karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20.
Lebih lanjut TERGUGAT II tidak pernah membuat maupun mengirimkan Surat Nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 kepada PENGGUGAT. Oleh karenanya terkait Posita klaim adanya pembatalan atas Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) di atas, sepenuhnya menjadi beban pembuktian PENGGUGAT yang mendalilkan dalam posita gugatan.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil posita PENGGUGAT Angka 10 dan 11 halaman 3 sampai dengan halaman 5 gugatan yang pada pokoknya menyatakan perhitungan sisa uang pembayaran menurut PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut:
Perhitungan Sisa Uang Pembayaran menurut PENGGUGAT: Perhitungan Sisa Uang Pembayaran menurut PARA TERGUGAT:(1) PTP
N(2) Jumlah Pembayara
n Penggugat(3) Overdu
e Interest
s/d 1/4/201
4(4) Warehous
e Rental
Fee(5) Jumlah Shipment (6) Ban
k Fee(7) Sisa pembayara
n yang
harus dikembalika
n ke PenggugatVII 1.280.523,2
0
(45.158
)
(7.982,14)
(182.145,6
0)
(196
)
1.045.040,4
6(1) PTP
N(2) Jumlah Pembayar
an Penggugat(3) Overdue Interest s/d 17/10/2017 (4) Warehou se Rental
Fee(5) Jumlah Shipme
nt(6) Ban
k Fee(7) Sisa pembayara
n yang
harus dikembalika
n ke PenggugatVII 682.718,4
0
(263.321,5 3)
(7.982,14
)
(182.14
5,60)
(196
)
229.073,13 - Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita tersebut dengan alasan sebagaimana bukti faktual realisasi pengiriman uang yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana tercatat dalam mutasi Rekening Koran Bank Mandiri Nomor: 114-0087000280 sebagai berikut: Bahwa penjelasan tabel di atas adalah sebagai berikut:
No
.Tanggal Nominal
(USD)Keterangan 1. 03/06/2013 91.284,80 SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE LTD 2. 15/08/2013 693.212,00 SC 0806, SC 0733, SC 0914, SC 0884 Debit Nostro Lanesborough Invesment PTE LTD 3. 28/08/2013 268.496,00 SC 0885, SC 0733 Debit Nostro Lanesborough Invesment PTE LTD 4. 06/01/2014 227.566,40 SC 0733 and SC 1261 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE LTD Jumlah 1.280.559,20 - Jumlah transfer uang berdasarkan deskripsi pada catatan Rekening Koran Bank Mandiri Nomor: 114-0087000280 atas Kontrak-Kontrak Sales Contract (SC) Nomor 702, Nomor 806, Nomor 733, Nomor 914, Nomor 884, Nomor 885, dan Nomor 1261 dimaksud senilai USD 1.280.559,20;
- Sebagaimana Surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Branch Bandar Lampung Teluk Betung Nomor: JRB.R02.Br.TB/021/2023 tanggal 3 Maret 2023, diketahui bahwa Keterangan di dalam kolom deskripsi Rekening Koran atas transfer uang merupakan keterangan yang tercatat di Bank yang menjelaskan sumber asal transaksi nasabah, bukan keterangan dari Bank Mandiri ataupun Pemilik Rekening (PTPN VII).
- Terdapat perbedaan nilai uang yang ditransfer antara klaim Posita PENGGUGAT yang menyatakan uang yang ditransfer dari PENGGUGAT terkait Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract ) dimaksud senilai USD 1.280.523,20;
- Berbeda dengan Posita gugatan PENGGGUGAT Angka 3 halaman 2 yang menyatakan bahwa transfer uang dari PENGGUGAT dengan Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dalam Posita gugatan PENGGUGAT terdapat perbedaan dengan Nomor Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) dalam dokumen Rekening Koran TERGUGAT II pada Bank Mandiri, karena ditemukan sebagian Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang tidak disebutkan dalam posita gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
No. SC pada Posita Gugatan No. SC pada Berita
Rekening KoranNo. SC pada Kontrak-Kontrak
PenjualanSC 702 SC 0702 SC 0703 SC 733 SC 0806 SC 0733 SC 806 SC 0733 SC 0787 SC 914 SC 0914 SC 1258 SC 884 SC 0884 SC 1259 SC 885 SC 0885 SC 1260 SC 1261 SC 1261 SC 1261 SC 1262 SC 1263 - Lebih lanjut dikarenakan PENGGUGAT terlambat melakukan transfer uang atas Sales Contract (SC) 0787,1258,1259,1260 dan 1262 yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, maka PENGGUGAT sesuai ketentuan dikenakan overdue interest yang tata cara perhitungannya dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan (Terms of Regulation Sales of Plantation Comodities) PT KPBN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Penjualan (Sales Contract).
- Selain itu atas barang komoditi karet (rubber) SIR 20 yang telah tersedia dan belum diambil oleh PENGGUGAT selaku buyer juga dikenakan biaya sewa gudang (warehouse rental fee) dan document fee atas pengurusan dokumen ekspor yang menjadi tanggung jawab PENGGUGAT.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil posita PENGGUGAT Angka 12 halaman 5 gugatan yang pada pokoknya menyatakan PARA TERGUGAT tetap tidak mengembalikan sisa uang pembayaran Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut kepada PENGGUGAT meskipun telah ditagih. Sehingga PARA TERGUGAT sudah sepatutnya dinyatakan wanprestasi atau cidera janji kepada PENGGUGAT.
- Bahwa terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil tersebut dengan alasan hukum sebagai berikut:
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata terkait asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan- alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”. Bahwa faktanya TERGUGAT II tidak pernah ikut menandatangani Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) sebagaimana dalil Posita Angka 2 gugatan PENGGUGAT, sehingga TERGUGAT II tidak terikat pada perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I. Oleh karenanya sangat tidak tepat apabila TERGUGAT II dikatakan telah melakukan cidera janji (wanprestasi) oleh PENGGUGAT, karena PENGGUGAT bukanlah Pihak yang terikat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Bahwa faktanya PIHAK yang membuat dan mendandatangani dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang menjadi objek perkara a quo adalah PENGGUGAT selaku Pembeli (buyer) dan TERGUGAT I selaku Penjual (seller). Sehingga dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dimaksud TERGUGAT II sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum keperdataan maupun hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi dan atau tidak memenuhi prestasi atas Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut.
- Bahwa TERGUGAT II perlu menegaskan kembali mengenai dasar dasar hukum terkait dalil posita PENGGUGAT Angka 13 halaman 6 gugatan yang pada pokoknya menyatakan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tunduk dan diatur menurut Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities dan ketentuan Pasal 1338, Pasal 1243, dan Pasal 1246 KUHPerdata.
Bahwa mengenai Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) telah diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) dan (5) Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities yang berbunyi:
“9 Ayat (4): kontrak ditandatangani oleh pembeli dan penjual sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak”. “9 Ayat (5): pembeli bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak penjualan yang telah ditanda-tangani. Dalam hal timbul permasalahan, pihak penjual hanya berhubungan dengan pihak pembeli yang menandatangani kontrak penjualan atau yang ditunjuk mewakili pembeli”.Bahwa sesuai ketentuan di atas telah diakui secara tegas oleh PENGGUGAT bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara PENGGUGAT selaku pembeli (buyer) dan TERGUGAT I selaku penjual (seller). Lebih lanjut terkait ketentuan yang dijadikan dasar hukum dalil Posita oleh PENGGUGAT sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat diterapkan kepada TERGUGAT II dikarenakan TERGUGAT II bukan sebagai PIHAK dalam perjanjian, dan dikarenakan TERGUGAT II bukan sebagai PIHAK dalam perjanjian maka secara mutlak ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1246 KUHPerdata terkait pergantian biaya, kerugian dan bunga tidak dapat diterapkan kepada TERGUGAT II.
Bahwa dapat diambil kesimpulan PENGGUGAT tidak memahami secara utuh konstruksi dari gugatannya sendiri dan telah keliru dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku di dalam gugatannya.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil posita PENGGUGAT Angka 14, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 halaman 6 gugatan yang pada pokoknya menyatakan Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Term of Regulation Sales of Plantation Commodities Pasal 16 Ayat 8.1.1 ataupun Pasal 16 Ayat 8.2.2 sebagai dasar hukum dalil-dalil PENGGUGAT tentang berakhirnya Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dan pengenaan overdue interest.
- Bahwa terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II perlu menegaskan bantahan terhadap dalil Posita tersebut dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa konstruksi dari Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Term of Regulation Sales of Plantation Commodities Pasal 16 Ayat 8.1.1 ataupun Pasal 16 Ayat 8.2.2 adalah bentuk kekeliruan dari PENGGUGAT dan tidak dipahami secara utuh dan/ atau salah penerapan hukum sehingga merupakan upaya misleading terhadap fakta hukum yang sebenarnya. Secara tegas disebutkan dalam Pasal 16 Ayat 8.1.1 ataupun Pasal 16 Ayat 8.2.2 adalah peraturan mengenai sanksi terhadap pelaksanan kontrak itu sendiri bukan mengenai berakhirnya kontrak dan telah secara terang disebutkan pula apabila dalam waktu 30 hari kalender dari tanggal batas waktu pembayaran pembeli belum melunasi pembayaran, maka penjual dapat melakukan pembatalan kontrak penjualan. Sehingga sesuai ketentuan tersebut secara tersurat disebutkan dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Term of Regulation Sales of Plantation Commodities, pembatalan Kontrak Penjualan (Sales Contract) adalah mutlak hak TERGUGAT I selaku penjual (seller), dan bukanlah merupakan kewajiban TERGUGAT II. - Bahwa TERGUGAT II membantah dalil Posita PENGGUGAT Angka 21 halaman 7 gugatan yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Term of Regulation Sales of Plantation Commodities di atas PENGGUGAT beranggapan isi dari Pasal tersebut dapat dikonstruksikan sebagai dasar pengakhiran kontrak dan sesuai dengan korespondesi surat dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan tembusan TERGUGAT II dengan Surat Nomor: 064/KPBN/12/X/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 dan dijawab oleh PENGGUGAT dengan Surat Nomor: 001/LANES/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita PENGGUGAT di atas dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditas Perkebunan/ Term of Regulation Sales of Plantation Commodities yang dimaksud oleh PENGGUGAT adalah mengenai pengenaan sanksi dari tidak terlaksananya Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) sehingga sangat salah dan keliru peraturan tersebut dikonstruksikan sebagai dasar untuk pengakhiran kontrak. Bahwa korespondensi surat yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I juga tidak pernah diterima oleh TERGUGAT II, sehingga dapat diambil kesimpulan TERGUGAT II yang bukanlah Pihak yang membuat dan menandatangani Kontrak dimaksud tidak mengetahui bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut berakhir 1 April 2014. Berdasarkan korespondensi surat TERGUGAT I Nomor: 323/KPBN/FAX/12/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal Cancellation Contract SC No. 787, 1258, 1259, 1260,1262 dan 1263 yang diterima oleh TERGUGAT II, diketahui bahwa pengakhiran Kontrak-Kontrak Penjualan yang menjadi objek perkara a quo adalah pada tanggal 25 Oktober 2017.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dalil Posita PENGGUGAT Angka 22, 23, 24 dan 25 halaman 7 sampai dengan halaman 8 gugatan yang pada pokoknya menyatakan menurut PENGGUGAT berakhirnya Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) terjadi pada tanggal 1 April 2014 dan menurut PARA TERGUGAT berakhirnya Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) terjadi pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan sisa pembayaran yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan Overdue Interest, Warehouse Rental Fee, Jumlah Shipment, dan Bank Fee, maka perhitungan sisa uang pembayaran menurut PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut:
Perhitungan Sisa Uang Pembayaran menurut PENGGUGAT:
Bahwa dalil PENGGUGAT terdapat 7 (tujuh) dokumen Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract), namun pada faktanya terdapat 9 (sembilan) dokumen Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) terkait jual beli komoditi karet SIR-20 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana Surat TERGUGAT I Nomor: 08/KPBN/X/10/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 perihal: Final Settlement of Outstanding Contracts yang ditujukan kepada PENGGUGAT dengan tembusan TERGUGAT II. Namun PENGGUGAT hanya sebatas membayar sebagian atas 7 Sales Contract (SC) Nomor 702; SC Nomor 703; SC Nomor 806; SC Nomor 914; SC Nomor 884; SC Nomor 885; dan SC Nomor 1261, yang sampai dengan Gugatan ini diajukan Sales Contract tersebut tidak pernah ada.
Sedangkan untuk Sales Contract (SC) Nomor 787, Nomor 1258, Nomor 1259, Nomor 1260, Nomor 1262 dan Nomor 1263, PENGGUGAT tidak pernah melakukan transfer uang maupun menerbitkan dokumen Shipping Instruction untuk pengiriman karet SIR 20 yang menjadi objek perjanjian.
| Oleh Penggug at | |||||
| USD 500.572,80 | USD (182.145,6 0) | USD (278.995,9 7) | USD (7.982,14) | USD (196 ) | USD 31.253,09 |
(1) PTP
N (2) Jumlah Pembayar (3) Overd
ue (4) Warehou
se (5) Jumlah Shipment (6) Ban
k (7) Sisa pembayar
| an Pengguga t | Interes t s/d 1/4/20 14 | Rental Fee | Fee | an yang harus dikembalik an ke Pengguga t | ||
| VII | 1.280.523, 20 | (45.15 8) | (7.982,1 4) | (182.145, 60) | (19 6) | 1.045.040, 46 |
Perhitungan Sisa Uang Pembayaran menurut PARA TERGUGAT:
| (1) PTP N | (2) Jumlah Pembaya ran Penggug at | (3) Overdue Interest s/d 17/10/20 17 | (4) Wareho use Rental Fee | (5) Jumlah Shipment | (6) Ba nk Fe e | (7) Sisa pembayar an yang harus dikembali kan ke Penggug at |
| VII | 682.718, 40 | (263.321, 53) | (7.982,1 4) | (182.145, 60) | (19 6) | 229.073,1 3 |
- Bahwa terhadap dalil Posita PENGGUGAT di atas, TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita tersebut dengan alasan sebagaimana deskripsi yang ditulis sendiri oleh PENGGUGAT pada bukti faktual realisasi pengiriman uang yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana tercatat dalam mutasi Rekening Koran Bank Mandiri Nomor: 114-0087000280 sebagai berikut: Adapun penjelasan tabel di atas adalah sebagai berikut:
No
.Tanggal Nominal
(USD)Keterangan 1. 03/06/2013 91.284,80 SC 0702 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE LTD 2. 15/08/2013 693.212,00 SC 0806, SC 0733, SC 0914, SC 0884 Debit Nostro Lanesborough Invesment PTE LTD 3. 28/08/2013 268.496,00 SC 0885, SC 0733 Debit Nostro Lanesborough Invesment PTE LTD 4. 06/01/2014 227.566,40 SC 0733 and SC 1261 Debit Nostro Lanesborough Investment PTE LTD Jumlah 1.280.559,20 - Jumlah penerimaan uang/ dana yang masuk dari PENGGUGAT berdasarkan deskripsi pada catatan Rekening Koran Bank Mandiri Nomor: 114-0087000280 atas Kontrak-Kontrak Sales Contract (SC)
Nomor 702, Nomor 806, Nomor 733, Nomor 914, Nomor 884, Nomor 885, dan Nomor 1261 dimaksud senilai USD 1.280.559,20;
- Sebagaimana Surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Branch Bandar Lampung Teluk Betung Nomor: JRB.R02.Br.TB/021/2023 tanggal 3 Maret 2023, diketahui bahwa Keterangan di dalam kolom deskripsi Rekening Koran atas dana yang masuk merupakan keterangan yang tercatat di Bank yang menjelaskan sumber asal transaksi nasabah, bukan keterangan dari Bank Mandiri ataupun Pemilik Rekening (PTPN VII);
- Terdapat perbedaan nilai uang yang diterima antara klaim Posita PENGGUGAT yang menyatakan transfer uang dari PENGGUGAT terkait Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract ) dimaksud senilai USD 1.280.523,20;
- Berbeda dengan Posita gugatan PENGGGUGAT Angka 3 halaman 2 yang menyatakan Bahwa penerimaan uang muka dari PENGGUGAT dengan Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dalam Posita gugatan PENGGUGAT terdapat perbedaan dengan Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) dalam dokumen Rekening Koran TERGUGAT II pada Bank Mandiri, karena ditemukan sebagian Nomor Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang tidak disebutkan dalam Posita gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
No. SC pada Posita Gugatan No. SC pada Berita
Rekening KoranNo. SC pada Kontrak-Kontrak
PenjualanSC 702 SC 0702 SC 0703 SC 733 SC 0806 SC 0733 SC 806 SC 0733 SC 0787 SC 914 SC 0914 SC 1258 SC 884 SC 0884 SC 1259 SC 885 SC 0885 SC 1260 SC 1261 SC 1261 SC 1261 SC 1262 SC 1263 - Lebih lanjut dikarenakan PENGGUGAT terlambat melakukan transfer uang atas Sales Contract (SC) yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, maka PENGGUGAT sesuai ketentuan dikenakan overdue interest yang tata cara perhitungannya dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan (Terms of Regulation Sales of Plantation Comodities) PT KPBN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Penjualan (Sales Contract).
- Bahwa sebagaimana faktanya dari transfer uang yang dilakukan oleh PENGGUGAT untuk Sales Contract (SC) Nomor 702, Sales Contract (SC) Nomor 733, dan Sales Contract (SC) 1261 senilai USD 500.572,80 (lima ratus ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat delapan puluh sen), yang telah dikirimkan barang/ dikapalkan oleh TERGUGAT II selaku Shipper adalah sejumlah 40.320 Kg senilai USD 182.145,60 (seratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima Dollar Amerika Serikat enam puluh sen) berdasarkan Shipping Instruction dari PENGGUGAT melalui TERGUGAT I. Sehingga sisa barang SIR 20 yang menjadi objek perjanjian, namun belum dikirimkan/ dikapalkan oleh TERGUGAT II selaku Shipper berdasarkan pemberitahuan dari TERGUGAT I adalah sejumlah 120.960 Kg senilai USD 318.427,20 (tiga ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat dua puluh sen). Namun apabila dikurangi kewajiban PENGGUGAT terhadap document fee, overdue interest, dan warehouse rental fee, serta bank fee, maka sisa transfer uang oleh PENGGUGAT adalah sebesar USD 31.253,09 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pembayar
an PenggugatJumlah Shipment Overdue
InterestWarehou se Rental
FeeBan
k
FeeJumlah Sisa Transfer Uang Oleh Penggug at USD 500.572,80
USD (182.145,6
0)
USD (278.995,9
7)
USD (7.982,14)
USD
(196
)
USD 31.253,09 - Selain itu atas barang komoditi karet (rubber) SIR 20 yang telah tersedia dan belum diambil oleh PENGGUGAT selaku buyer juga dikenakan biaya sewa gudang (warehouse rental fee) dan document fee atas pengurusan dokumen ekspor yang menjadi tanggung jawab PENGGUGAT.
- Bahwa fakta sesungguhnya PENGGUGAT adalah Pembeli beritikad buruk yang sengaja tidak mengambil barang komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 yang telah dibeli dari TERGUGAT I berdasarkan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas barang produksi yang telah tersedia milik PT Perkebunan Nusantara VII (TERGUGAT II). Pengambilan barang SIR-20 yang tidak dilakukan oleh PENGGUGAT sejak tahun 2011/2013, dan menjadi permasalahan berlarut-larut dikarenakan adanya penurunan harga jual komoditi karet (rubber) di pasar global, sehingga PENGGUGAT kesulitan menjual kembali barang SIR-20 yang telah dibeli dari TERGUGAT I dan lebih memilih dikenakan denda keterlambatan (overdue interest) dan sewa gudang (warehouse rental fee);
- Bahwa selain itu dengan melihat konstruksi dalam posita gugatan yang terkesan PENGGUGAT sengaja menimbulkan permasalahan pengambilan komoditi karet (rubber) SIR-20 berlarut-larut sejak tahun 2011, dan dikaitkan dengan petitum gugatan untuk pengembalian sisa uang pembayaran dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan PENGGUGAT dalam gugatannya, menguatkan kesan bahwa PENGGUGAT seolah-olah berupanya mencari keuntungan dari selisih kurs nilai mata uang Dollar Amerika Serikat. Apabila PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik, maka seharusnya sebatas meminta dikirimkan komoditi karet (rubber) SIR- 20 yang menjadi objek perjanjian Sales Contract (SC) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Bahwa terhadap pembatalan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) sepenuhnya merupakan wewenang dari TERGUGAT I sebagaimana di atur dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan (Terms of Regulation Sales of Plantation Comodities) PT KPBN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Penjualan (Sales Contract). Selain itu batas waktu 30 hari untuk membatalkan kontrak adalah opsi/ pilihan bagi TERGUGAT I, dan bukanlah kewajiban bagi TERGUGAT I.
- Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil Posita PENGGUGAT dalam gugatannya Angka 26, 27, 28, 29, 30 halaman 8 sampai dengan halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan terdapat sisa pembayaran yang menjadi hak PENGGUGAT yang harus dikembalikan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TERGUGAT dinyatakan wanprestasi atau cidera janji dikarenakan tidak mengembalikan sisa uang pembayaran tersebut setelah terjadinya pengakhiran Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract), dan PENGGUGAT berhak atas biaya ganti rugi dan bunga atas kerugian yang telah dideritanya dari keuntungan yang sedianya dapat diperoleh.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita PENGGUGAT di atas dengan alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa dalam sebuah perjanjian melekat Asas Pacta Sunt Servanda (agreement must be kept) yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Lebih lanjut dalam Pasal 1246 KUHPerdata yang berbunyi:
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.” - Bahwa ketentuan hukum tersebut di atas telah diakui secara tegas oleh PENGGUGAT dalam Posita gugatannya, dan faktanya hubungan hukum perjanjian yang terjadi adalah antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TERGUGAT I selaku Penjual sebagaimana bukti Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I. Oleh karenanya ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat diterapkan kepada TERGUGAT II dikarenakan TERGUGAT II bukanlah PIHAK yang ikut menandatangani Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo. Bahwa TERGUGAT II selaku Shipper dalam hal ini produsen dan/ atau pihak yang melaksanakan pengapalan, TERGUGAT II tidak pernah membuat kesepakatan kepada PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I terkait perjanjian yang objek prestasinya membayar atau mengembalikan sejumlah uang baik kepada PENGGUGAT maupun TERGUGAT I. Selaku perusahaan produsen produk SIR-20 (Standard Indonesian Rubber) TERGUGAT II telah melaksanakan seluruh kewajiban pengiriman barang sebagaimana Shipping Instruction (SI) dari PENGGUGAT.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata diatas diatur bahwa semua persetujuan yang dubuat sesuai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sehingga terhadap Sales Contract (SC) yang menjadi objek perkara a quo apabila telah dibuat dan ditandatangani hanya mengikat sebatas bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagai Pihak yang membuat perjanjian. Namun apabila Sales Contract (SC) tidak pernah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, maka Sales Contract (SC) tersebut batal demi hukum (null and void).
Lebih lanjut Pasal 1340 Ayat (1) KUHPerdata juga jelas mengatur bahwa semua perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang disebut dalam perjanjian. Sehingga ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, dan Pasal 1246 KUHPerdata terkait pergantian biaya, kerugian dan bunga tidak dapat diterapkan kepada TERGUGAT II.
- Bahwa terhadap Sales Contract yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I merupakan bentuk hubungan hukum keperdataan berdasarkan perjanjian yang mengikat. Tidak mungkin TERGUGAT II sebagai Pihak yang tidak ada didalam perjanjian dimaksud dinyatakan wanprestasi dan harus membayar ganti kerugian akibat sengketa keperdataan yang diakibatkan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I. Lebih lanjut didalam Sales Contract tersebut memuat hak dan kewajiban PENGGUGAT dan TERGUGAT I, tidak ada hak dan kewajiban TERGUGAT II.
- Bahwa terhadap kontruksi hukum gugatan PENGGUGAT seolah-olah memaksakan TERGUGAT II untuk dijadikan PIHAK dalam perkara ini, padahal TERGUGAT II hanyalah sebatas Perusahaan Perkebunan Milik Negara yang salah satu hasil produksinya adalah komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 yang menjadi spesifikasi barang objek perjanjian dalam Sales Contract yang ditandatangi oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I. Bahwa TERGUGAT II sejak tahun 2011 telah menyediakan/ menyiapkan karet SIR-20 untuk dibeli dan dijual kembali oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I.
- Bahwa TERGUGAT II selaku Perusahaan Perkebunan Milik Negara sejak tahun 2011 senantiasa telah menyediakan komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 untuk dapat dibeli dan dijual kembali oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I. Sehingga bilamana penyelesaian permasalahan Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dapat diselesaikan disepakati sesuai ketentuan perjanjian pada umumnya yang disepakati yakni PENGGUGAT mengirimkan sejumlah uang pembelian dan TERGUGAT I menyerahkan objek perjanjian berupa komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20, maka TERGUGAT II siap menyediakan komoditi karet (rubber) SIR-20 dimaksud sepanjang telah dibayarkannya invoice dan diterbitkannya Shipping Instruction oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I.
- Bahwa berdasarkan faktanya justru PENGGUGAT yang melakukan tidakan cidera janji (Wanprestasi) karena tidak melakukan transfer uang dan tidak kunjung menerbitkan permintaan pengiriman barang (Shipping Instruction) atas objek perjanjian dalam Sales Contract (SC) yang telah disepakati melewati periode pengapalannya (Shipment Period) antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TERGUGAT I selaku Penjual. Sehingga menimbulkan permasalahan yang berlarut- larut padahal TERGUGAT II selaku Perusahaan Perkebunan Milik Negara sejak tahun 2011 senantiasa telah menyediakan komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 untuk dapat dibeli dan dijual kembali oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I. Akibatnya TERGUGAT II harus membayar sewa gudang atas komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 yang telah diproduksi namun tidak diambil oleh PENGGUGAT dan/ atau TERGUGAT I.
- Bahwa selain itu dengan melihat konstruksi dalam Posita gugatan yang terkesan PENGGUGAT sengaja menimbulkan permasalahan pengambilan komoditi karet (rubber) SIR-20 berlarut-larut sejak tahun 2011, dan dikaitkan dengan Petitum gugatan untuk pengembalian sisa uang pembayaran dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan PENGGUGAT dalam gugatannya, menguatkan kesan bahwa PENGGUGAT seolah-olah berupanya mencari keuntungan dari selisih kurs nilai mata uang Dollar Amerika Serikat. Apabila PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik, maka seharusnya sebatas meminta dikirimkan komoditi karet (rubber) SIR-20 yang menjadi objek perjanjian Sales Contract (SC) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Bahwa sebagaimana ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (TERGUGAT I) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I, pengenaan sanksi denda hanya dapat dilakukan terhadap hal keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli (PENGGUGAT) dan keterlambatan pengiriman barang yang dilakukan oleh Penjual (TERGUGAT I). Sehingga Posita dan Petitum gugatan PENGGUGAT yang menuntut ganti rugi berupa bunga tidak berkesesuaian dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Bahwa dalam sebuah perjanjian melekat Asas Pacta Sunt Servanda (agreement must be kept) yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata:
- Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya telah keliru memahami konsep hukum cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, dimana cidera janji (wanprestasi) harus didasari adanya suatu perjanjian atau perikatan, baik perjanjian di bawah tangan atau dalam akta otentik. Sehingga tanpa didasari oleh perjanjian atau perikatan tidak dapat dinyatakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) melainkan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad).
Di dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, secara tertulis objek perjanjiannya hanya sebatas imbal prestasi antara PENGGUGAT selaku Penjual yang berkewajiban membayarkan sejumlah uang, dan TERGUGAT I selaku Pembeli berkewajiban menyerahkan barang berupa komoditi karet (rubber) dengan spesifikasi SIR-20 dengan kuantiti tertentu di dalam Sales Contract (SC). Bahwa di dalam Sales Contract (SC) yang menjadi objek perkara a quo sama sekali tidak mengatur adanya imbal prestasi pengembalian sisa transfer uang oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil posita PENGGUGAT dalam gugatannya Angka 31 dan 32 halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan dikarenakan PENGGUGAT dikenakan overdue interest dengan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terhadap Kontrak- Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang belum dilaksanakan, maka sudah sewajarnya ketentuan yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap sisa uang pembayaran yang menjadi hak PENGGUGAT, yaitu diberikan suku bunga yang sama berdasarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) per tanggal 2 April 2014.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita PENGGUGAT di atas dengan alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa TERGUGAT II bukanlah Pihak yang membuat, menyepakati dan menandatangani Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang menjadi objek perkara a quo. Sehingga tidak tepat untuk dikenakan kewajiban pembayaran bunga dengan perhitungan berdasarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagaimana Posita dan Petitum Gugatan PENGGUGAT.
- Bahwa pengenaan overdue interest sebagai ketentuan dan syarat- syarat yang diatur dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (TERGUGAT I) tanggal 1 Juni 2010, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I, berdasarkan Pasal 16 Ayat 8 diterapkan terbatas apabila Pembeli terlambat melakukan pembayaran dan/ atau Penjual terlambat melakukan penyerahan/ pengapalan.
- Bahwa sebagaimana Pasal 1267 KUHPerdata menentukan bahwa Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal ini dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan pesetujuan, dengan penggantian biaya kerugian dan bunga. Bahwa in casu perkara perdata a quo telah diatur dalam Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities PT Kharisma Pemasaran Bersama terkait sanksi overdue interest yang berlaku bagi Pihak yang terlambat melakukan Pembayaran atau terlambat melakukan penyerahan/ pengapalan. Dalam perkara a quo PENGGUGAT diduga telah melakukan keterlambatan pembayaran Sales Contract (SC) sehingga wajib membayar overdue interest dan biaya lainnya (sewa gudang dan selisih harga).
- Bahwa pengenaan overdue interest atas sisa uang pembayaran sebagai Posita dan Petitum gugatan PENGGUGAT Angka 31 dan 32 adalah tidak berdasar hukum dan tidak pernah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I di dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang menjadi objek dalam perkara a quo. Sehingga sudah sepatutnya ditolak/ dikabulkan oleh Majelis Hakim.
- Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil Posita PENGGUGAT dalam gugatannya Angka 34, 35, 36, dan 37 halaman 9 sampai dengan halaman 10 yang pada pokoknya yang pada pokoknya menyatakan terkait Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo, sehingga PENGGUGAT berpendapat bahwa yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bahwa TERGUGAT II membantah dengan tegas dalil Posita PENGGUGAT di atas dengan alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa di dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang menjadi objek dalam perkara a quo, telah jelas menyebutkan penyelesaian permasalahan melalui Arbitration: Regional, dalam hal ini adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
- Bahwa klausula arbitrase merupakan persetujuan atau kesepakatan yang dituangkan Para Pihak dalam perjanjian, sehingga berlaku Asas Pacta Sunt Servanda. Oleh karena itu apabila timbul sengketa atas Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang telah diperjanjikan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, mutlak menjadi kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indoensia (BANI);
- Bahwa sampai dengan saat ini terhadap permasalah Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang menjadi objek perkara a quo, TERGUGAT II tidak pernah menerima Surat Claim Arbitrase yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Prosedur BANI yang setidak-tidaknya memuat:
- Nama lengkap dan tempat tinggal Claimant dan Respondent;
- Hal apa yang dituntut.
- Bahwa selanjutnya sampai dengan saat ini juga TERGUGAT II tidak pernah memperoleh surat pemberitahuan adanya klaim dari PENGGUGAT yang diterima atau ditolak (refuse) prosesnya oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun yang menjadi alasan Arbitrase Institusional setidaknya harus memuat pertimbangan sebagai berikut secara hukum beranggapan klausula arbitrase yang bersangkutan “batal demi hukum” (null and void), dengan demikian perjanjian pokok dianggap tidak memuat klausula arbitrase. Oleh karena itu persengketaan yang timbul dari perjanjian beralih kembali menjadi yuridiksi Pengadilan Perdata.
- Bahwa terhadap kewenangan/ kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat diajukannya gugatan a quo, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan atas fakta hukum dan dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban yang disampaikan TERGUGAT II tersebut di atas, maka mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini berkenan memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT II dan/ atau PARA TERGUGAT tidak melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila setelah mencermati seluruh uraian fakta hukum dan dalil yang dikemukakan oleh TERGUGAT II di atas, ternyata Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengajukan Replik Secara Online tertanggal 09 Agustus 2023, Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II, telah mengajukan Duplik secara Online tertanggal 16 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil eksepsinya, Tergugat II telah mengajukan bukti awal berupa:
- Bukti T.II-1 : International Rubber Association – Technically Specified Rubbers (Hevea Brasiliensis) International Contract.
- Bukti T.II-1b : Terjemah Internasional Rubber Association – Technically Specified Rubbers (Hevea Brasiliensis) International Contract.
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II tersebut telah dimateraikan secukupnya dan telah disesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya terhadap eksepsi Tergugat, Penggugat telah mengajukan bukti awal berupa;
- Bukti P-1 (A) : Sales Contract (SC) No. 702 tanggal 9 Agustus 2011
- Bukti P-1 (B) : Terjemahan Sales Contract (SC) No. 702 tanggal 9 Agustus 2011.
- Bukti P-2 (A) : Sales Contract (SC) No. 733, tanggal 18 Agustus 2011.
- Bukti P-2 (B) : Terjemahan Sales Contract (SC) No. 733, tanggal 18 Agustus 2011.
- Bukti P-3 (A) : Sales Contract No. 806, tanggal 25 Juni 2013.
- Bukti P-3 (B) : Terjemahan Sales Contract (SC) No. 806, tanggal 25 Juni 2013.
- Bukti P-4 (A) : Sales Contract No. 914, tanggal 16 Juli 2013.
- Bukti P-4 (B) : Terjemahan Sales Contract (SC) No. 914, tanggal 16 Juli 2013.
- Bukti P-5 (A) : Sales Contract No. 884, tanggal 10 Juli 2013.
- 10
. Bukti P-5 (B) : Terjemahan Sales Contract (SC) No. 884, tanggal 10 Juli 2013. 11
. Bukti P-6 (A) : Sales Contract No. 885, tanggal 10 Juli 2013. - 12
. Bukti P-6 (B) : Terjemahan Sales Contract (SC) No. 885, tanggal 10 Juli 2013. 13
. Bukti P-7 (A) : Sales Contract No. 1261, tanggal 27 September 2013. 14 Bukti P-7 (B) : Terjemahan Sales Contract No. 1261, tanggal 27 . September 2013. - 15
. Bukti P-8 : Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan – Revisi Ketiga/Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities – Third Revision Diterbitkan oleh PT.Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (Tergugat I). - 16
. Bukti P-9 : Surat dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 22.1843/IX/BANI/A WR-ed, tertanggal 6 September 2022 kepada kuasa hukum Penggugat yaitu Kantor Hukum 36 Sovereign Chambers.
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah dimateraikan secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, tidak mengajukan kesimpulan, dan mohon putusan terkait dengan kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti dengan seksama gugatan Penggugat serta jawab jinawab, antara Para Pihak maka diketahui Tergugat II mengajukan eksepsi kewenangan absolut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 136 HIR menyatakan “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh Tergugat (exceptie), kecuali tentang hal Hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama- sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena exceptie Tergugat II tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara a quo maka sudah seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu tentang exceptie tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat II mendalilkan Bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I terdapat klausul yang tercantum yang berbunyi sebagai berikut:
“Subject to the regulations covering international contract for Technicaly Specified Rubber”
Yang berarti bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tunduk pada peraturan yang mencakup kontrak international untuk karet spesifikasi teknis dan didasarkan pada ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA).
Hal ini sesuai dengan klausul Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut yang telah menentukan menundukkan diri pada peraturan yang mencakup kontrak international untuk karet spesifikasi tekhnis dan didasarkan pada ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) dimana penyelesaian perselisihan yang mengacu pada kontrak internasional telah ditentukan melalui penyelesaian secara Arbitrasi sehingga walaupun dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities dalam Pasal 13 Ayat (2) telah disebutkan apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat, penjual dan pembeli akan menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan atau kantor pengadilan setempat, tetapi dalam klausul kontrak telah disepakati bahwa penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase berdasarkan penunjukan regional yang telah ditetapkan oleh kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA).
Bahwa Kontrak-Kontrak penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam kalusulnya telah disepakati penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase secara Regional dimana dalam point 12.c. ketentuan International Rubber Association (IRA) telah ditentukan untuk pelabuhan tujuan regional Australasia, Asia, Afrika & Amerika Selatan maka Pusat Arbitrase Regional adalah Singapura atau Kuala Lumpur atau Jakarta atau Bangkok sesuai pilihan pihak yang mengajukan permohonan arbitrase pertama kali diterima Pusat Arbitrase Regional pada saat itu. Jika aplikasi diterima dari kedua belah pihak di Daerah yang berbeda Pusat Arbitrase di tanggal yang sama, pilihan Pusat Arbitrase Regional Penjual akan berlaku.
Menimbang, bahwa Arbitrase, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu kewenangan absolut memeriksa sengketa yang timbul dari perjanjian sesuai dengan klausul Arbitrase yang disepakati, sehingga berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat II, di dalam repliknya Penggugat mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil "Eksepsi Kompetensi Absolut" yang disampaikan oleh Tergugat II dengan alasan-alasan sebagai berikut: (a) Pertama, bahwa dalil "Eksepsi Kompetensi Absolut" dari Tergugat II sebenarnya telah diantisipasi oleh Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Butir 34 s/d Butir 37 Gugatan Penggugat, sehingga karenanya Butir 34 s/d Butir 37 Gugatan Penggugat mohon secara mutatis mutandis ditulis kembali dalam Replik terhadap "Eksepsi Kompetensi Absolut" ini.
(b) Kedua, bahwa dalil "Eksepsi Kompetensi Absolut" yang disampaikan oleh Tergugat II adalah sejatinya kabur (obscuur) karena dalam uraian yang panjang dari halaman 10 s/d 14 Jawaban Tergugat II tidak ada kesimpulan lembaga arbitrase mana yang oleh Tergugat II dianggap berwenang untuk menyelesaikan perkara aquo.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur: artinya Putusan Hakim harus dianggap benar, oleh karenanya harus ada upaya hukum untuk menentukan apakah putusan hakim tersebut mengandung ketidak benaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili atau tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli;
Menimbang, bahwa dengan demikian Arbitrase adalah lembaga penyelesaian sengketa perkara perdata diluar persidangan yang dipilih oleh para pihak;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat mengenai gugatn aqua bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I terdapat klausul yang tercantum yang berbunyi sebagai berikut: “Subject to the regulations covering international contract for Technicaly Specified Rubber”
Yang berarti bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tunduk pada peraturan yang mencakup kontrak international untuk karet spesifikasi teknis dan didasarkan pada ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA).
Menimbang, bahwa dalam ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) terdapat klausul yang tercantum pada point 1. Quantity yang berbunyi: “. Disputes arising over variances between specified quantities and quantities actually shipped shall be settled between Buyer and Seller, or, failing such agreement, subject to arbitration. etc”.
Yang berarti bahwa Perselisihan yang timbul karena perbedaan antara jumlah tertentu dan jumlah yang benar-benar dikirim harus diselesaikan terlebih dahulu antara Pembeli dan Penjual, atau, apabila kesepakatan tersebut gagal atau tidak tercapainya kesepakatan maka penyelesaiannya tunduk pada penyelesaian melalui arbitrase.
Hal ini diperjelas berdasarkan klausul 7 pada point 12 arbitration dalam point 12 (a) sebagai berikut:
- When either party to this Contract claims that a default has occurred, then, failing an amicable settlement, the dispute shall be placed before arbitrators ..etc”.
Yang berarti bahwa apabila salah satu pihak dalam Kontrak ini menyatakan bahwa telah terjadi wanprestasi, maka kegagalan suatu penyelesaian damai, perselisihan harus ditempatkan di hadapan arbiter yang mana dapat dipastikan terhadap kontrak-kontrak penjualan karena tunduk pada ketentuan Kontrak Internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) telah sangat jelas penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Menimbang, bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah mencantumkan bahwa penyelesian perselisihan telah disepakati penyelesaiannya melalui Arbitrase berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang tercantum dalam Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) sebagai berikut:
“Arbitration: Regional”
Hal ini sesuai dengan klausul Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) tersebut yang telah menentukan menundukkan diri pada peraturan yang mencakup kontrak international untuk karet spesifikasi tekhnis dan didasarkan pada ketentuan kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) dimana penyelesaian perselisihan yang mengacu pada kontrak internasional telah ditentukan melalui penyelesaian secara Arbitrasi sehingga walaupun dalam Tata Cara dan Ketentuan Penjualan Komoditi Perkebunan/ Terms of Regulation Sales of Plantation Commodities dalam Pasal 13 Ayat (2) telah disebutkan apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat, penjual dan pembeli akan menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan atau kantor pengadilan setempat, tetapi dalam klausul kontrak telah disepakati bahwa penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase berdasarkan penunjukan regional yang telah ditetapkan oleh kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA).
Menimbang, bahwa berdasarkan klausul pada kontrak internasional yang tertuang dalam International Rubber Association (IRA) point 12 di point 12 (c) telah disebutkan sebagai berikut: Bahwa setiap perselisihan yang timbul dari Kontrak-Kontrak Penjualan (Sales Contract) ini akan diselesaikan melalui Arbitrase yang ditunjuk seperti yang disebutkan di bawah ini, kecuali disepakati lain antara Pembeli dan Penjual: Menimbang, bahwa Kontrak ini harus ditafsirkan menurut Hukum Negara tempat Arbitrase akan terjadi di mana pun tempat tinggal atau kewarganegaraan para pihak, dan pelaksanaannya harus, dalam setiap bagian dan kejadian, dianggap jatuh tempo di Negara itu untuk tujuan yurisdiksi, dan Pengadilan serta Arbiter di Negara tersebut akan memiliki yurisdiksi mutlak atas semua perselisihan yang mungkin timbul berdasarkan Kontrak ini, dan keputusan akan berlaku sebagai keputusan akhir di Negara manapun.
Menimbang, bahwa Kontrak-Kontrak penjualan (Sales Contract) yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam kalusulnya telah disepakati penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase secara Regional dimana dalam point 12.c. ketentuan International Rubber Association (IRA) telah ditentukan untuk pelabuhan tujuan regional Australasia, Asia, Afrika & Amerika Selatan maka Pusat Arbitrase Regional adalah Singapura atau Kuala Lumpur atau Jakarta atau Bangkok sesuai pilihan pihak yang mengajukan permohonan arbitrase pertama kali diterima Pusat Arbitrase Regional pada saat itu. Jika aplikasi diterima dari kedua belah pihak di Daerah yang berbeda Pusat Arbitrase di tanggal yang sama, pilihan Pusat Arbitrase Regional Penjual akan berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat II, beralasan hukum dan dinyatakan diterima sehingga harus menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo; (Exceptio Declinatoir).
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili/Kompetensi Absolut yang diajukan Tergugat II telah dikabulkan, maka eksepsi yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat II tersebut, maka Putusan Sela ini sekaligus menjadi putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II dikabulkan maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 89/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 25 September 2023, oleh kami, Panji Surono, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, Fahzal Hendri. S.H., M.H. dan Rianto Adam Pontoh, SH,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan sela tersebut pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan selanjutnya dikirimkan secara elektronik kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Tergugat II melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Anggota, Hakim Ketua, Fahzal Hendri. S.H., M.H. Panji Surono, S.H., M.H.
Rianto Adam Pontoh, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum.
Perincian biaya:
- Biaya Pendaftaran
- Biaya proses : : Rp 30.000,00; Rp 150.000,00;
- Redaksi : Rp 10.000,00;
- Materai : Rp 10.000,00;
- Panggilan : Rp 1.400.000,00;
- PNPB Panggilan : Rp 20.000,00;
- PNPB Surat Kuasa : Rp 10.000,00;
Jumlah : Rp1.630.000,00;
(satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)