107/Pdt.G/2023/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 107/Pdt.G/2023/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gd. Menara Sudirman Lt. 27 Jl. Jenderal Sudirman Kav.60, Senayan, Kebayoran Baru
Also in 66 other cases
- 153/B/2016/PT.TUN.JKT (15 August 2016) — PTTUN Jakarta
- 72/G/2015/PTUN-BDG (1 October 2015) — PTUN Bandung
- 32/PDT/2018/PT BDG (28 March 2018) — PT Bandung
- 19/G/2018/PTUN.BDG (8 August 2018) — PTUN Bandung
- 229/B/2015/ PT.TUN.JKT. (26 October 2015) — PTTUN Jakarta
- 25/G/2015/PTUN-BDG (18 June 2015) — PTUN Bandung
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak Atas Tanah antara Penggugat Konvensi dengan Turut Tergugat I Konvensi tanggal 24 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan Legalisasi No.: 02/Pel.HT/KPB/91; Menyatakan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak yang sah atas 13 (tiga belas) bidang tanah yang menjadi Objek Sengketa yaitu: 1). SHGB No. 3/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 6874/1993 tanggal 02-10-1993 luas 16.340 m2, atas nama Tergugat I Konvensi, terbit tanggal 13-12-1994, berakhir haknya tanggal 07-12-2024, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah warga Desa Bojong Koneng; Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa Bojong Koneng; Sebelah Selatan : berbatasan tanah SHGB Nomor 4 Bojongkoneng; Sebelah Barat : berbatasan tanah SHM Nomor 133/Bojongkoneng Disebut sebagai Objek Sengketa I. 2). SHGB No. 4/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 6874/1994 tanggal 06-04-1994 luas 13.700 m2, atas nama Tergugat I Konvensi, terbit tanggal 13-12-1994, berakhir haknya tanggal 07-12-2024, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 3/Bojongkoneng; Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa Bojong Koneng; Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan Raya Bojong Koneng; Sebelah Barat : berbatasan tanah SHM Nomor 133/Bojongkoneng; Disebut sebagai Objek Sengketa II. 3). SHGB No. 5/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20288/1994 tanggal 10-12-1994 luas 7.275 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 25/Bojongkoneng; Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 26/Bojong Koneng dan SHGB Nomor 10/Bojongkoneng; Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojongkoneng; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah perkebunan singkong SHGB Nomor 2420/Bojongkoneng; Disebut sebagai Objek Sengketa III. SHGB No. 6/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20289/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.405 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan perumahan warga; Sebelah Timur : berbatasan dengan pohon-pohon/rumah warga; Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 3/Bojongkoneng; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Disebut sebagai Objek Sengketa IV; SHGB No. 7/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20290/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.265 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah warga; Sebelah Timur : berbatasan dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 10/Bojong Koneng; Sebelah Barat : berbatasan dengan pohon-pohon; Disebut sebagai Objek Sengketa V. SHGB No. 8/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20291/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.405 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan kecil; Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan kecil/pohon-pohon/rumah warga; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah warga/pohon-pohon; Disebut sebagai Objek Sengketa VI; SHGB No. 9/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20292/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.250 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan pohon-pohon/rumah warga; Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojong Koneng; Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 27/Bojong Koneng; Sebelah Barat : berbatasan dengan pohon-pohon dan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng; Disebut sebagai Objek Sengketa VII. SHGB No. 10/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 9399/1994 tanggal 04-06-1994 luas 18.210 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan pohon-pohon dan SHGB Nomor 7/Bojongkoneng; Sebelah Timur : berbatasan dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojongkoneng. Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 26/Bojong Koneng. Disebut sebagai Objek Sengketa VIII. SHGB No. 11/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 9398/1994 tanggal 04-06-1994 luas 20.000 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 10/Bojongkoneng dan SHGB Nomor 26/Bojongkoneng; Sebelah Timur : berbatasan dengan SHM Nomor 133/Bojongkoneng; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Bojong Koneng; Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojongkoneng dan SHGB Nomor 27/Bojong Koneng. Disebut sebagai Objek Sengketa IX. SHGB No. 23/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 272/1999 tanggal 28-08-1999 luas 450 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojong Koneng. Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojong Koneng. Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng. Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng. Disebut sebagai Objek Sengketa X. SHGB No. 25/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 271/1999 tanggal 28-08-1999 luas 530 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan pohon/rumah penduduk; Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah penduduk; Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng. Sebelah Barat : berbatasan dengan pohon dan rumah warga; Disebut sebagai Objek Sengketa XI. SHGB No. 26/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 274/1999 tanggal 28-08-1999 luas 3.660 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng. Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 10/Bojong Koneng. Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojong Koneng. Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng. Disebut sebagai Objek Sengketa XII; SHGB No. 27/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 273/1999 tanggal 28-08-1999 luas 1.215 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojong Koneng. Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojong Koneng. Sebelah Selatan : berbatasan dengan pohon dan Jalan raya; Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng. Disebut sebagai Objek Sengketa XIII. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemegang hak prioritas untuk memohonkan hak atas obyek sengketa I s/d obyek sengketa XIII kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Menyatakan Tergugat I Konvensi tidak mempunyai hak atas obyek sengketa I s/d obyek sengketa II dan dan Tergugat II Konvensi tidak mempunyai hak atas obyek sengketa III s/d obyek sengketa XIII; Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa I s/d obyek sengketa II yang dilakukan Tergugat I Konvensi dan penguasaan obyek sengketa III s/d obyek sengketa XIII yang dilakukan Tergugat II Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); Menyatakan SHGB Nomor 3/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat I Konvensi, SHGB Nomor 4/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat I Konvensi, dan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 6/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 7/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 8/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 9/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 10/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 11/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 23/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 25/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 26/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 27/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menghukum Tergugat I Konvensi untuk menyerahkan obyek sengketa I s/d obyek sengketa II dan Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan obyek sengketa III s/d obyek sengketa XIII kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya setelah Putusan a quo berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan; Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.563.000,- (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);