422 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sindangsirna No.4, Gegerkalong, Sukasari
Also in 48 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 422 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL, berkedudukan di Jalan Parkit I No. 10 Bintaro Jaya Sektor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rachmat K. Siregar, SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 48 B, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Mei 2011 ;
PT. YASA PATRIA PERKASA, berkedudukan di Jalan Lenteng Agung Raya No. 18, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Alba Sukmahadi, SH., Advokat, berkantor di Graha Mustika Ratu Lt.7, Suite 707, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.74-75, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Mei 2011 ;
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero), berkedudukan di Jalan Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Helen Rosdiana, SH., dan kawan-kawan, Karyawan PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), berkantor di Jalan Sindangsirna No. 4, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Mei 2011 ;
Pemohon Kasasi I, II, III dahulu Termohon PKPU dan Kreditor Konkuren;
Terhadap :
PT. ALAM INTI ENERGI, berkedudukan di Gedung Binasetra lantai dasar, Komplek Bidakara Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rudy Gunawan, SH.,MH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Terusan Martanegara No. 6-8 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Mei 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I, II, III dahulu Termohon PKPU dan para Kreditor Konkuren, telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
bahwa Pemohon PKPU telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana ternyata dalam surat permohonannya tertanggal 12 Maret 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2011 di bawah register perkara Nomor: 06/PKPU/2011/ PN.NIAGA.JKT.PST. sebagai berikut:
bahwa terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dengan Nomor : 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 04 April 2011 dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PT.ALAM INTI ENERGI tersebut ;
Memberikan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak Putusan diucapkan ;
Menunjuk Sdr.Ennid Hasanudin,SH.CN.MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat MOHAMAD ANWAR,SH. berkantor di MOHAMAD ANWAR,SH. & Partners beralamat di Dwima Plaza-1 Lantai 4 Ruang 407, Jl.Jend.A.Yani Kav.67, Jakarta 10510 sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) Pemohon PKPU PT.ALAM INTI ENERGI ;
Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal, 18 Mei 2011, Pukul 10.00. WIB, bertempat di ruangan sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta pusat;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada persidangan yang telah ditetapkan di atas;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) ini berakhir ;
Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dengan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir ;
bahwa pada hari persidangan Hari: Jumat Tanggal 13 Mei 2011 telah menerima laporan/surat dari Hakim Pengawas sebagai berikut:
Sehubungan dengan putusan perkara No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 04 April 2011, dimana telah menunjuk Hakim Pengawas, dengan menyampaikan laporan mengenai tugas-tugas yang telah dilaksanakan dalam proses PKPU Sementara PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) sebagai berikut:
Pada tanggal 06 April 2011, Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan No.06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST sebagai pelaksanaan dari Pasal 226 Jo. Pasal 268 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa pada tanggal 15 April 2011, telah dilaksanakan rapat kreditur pertama bertempat di Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya serta para kreditur, antara lain :
Kreditur Separatis (Pemohon) : PT. ALAM INTI ENERGI
Kreditur Konkuren :
(1). PT. MAFHABOR INDONESIA
(2). PT. YASA PATRIA PERKASA
(3). PT.PERKEBUNAN NUSANTARA
(4). PENGURUS PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL
Bahwa pada rapat kreditur tanggal 06 Mei 2011, telah dilaksanakan rapat
Verifikasi dengan hasil sebagaimana tersebut dalam daftar kreditur PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) tertanggal 06 Mei 2011, yang telah disetujui oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani oleh Pengurus dan Hakim Pengawas; Adapun daftar kreditur PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) tertanggal 06 Mei 2011 yang telah disetujui oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani oleh Pengurus dan Hakim Pengawas tersebut sebanyak 3 (tiga) kreditur konkuren dan 2 (dua) kreditur preferen (istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) kreditur konkuren yang dibantah oleh pengurus sebagai berikut :
Kreditur Konkuren
-
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 PT. MAFHABOR INDONESIA Rp 993.992.481,- 2. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PERSERO) Rp 888.139.960,- 3. PT. YASA PATRIA PERKASA Rp 5.211.350.238,- JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 7.093.482.679,- •
Kreditur Preferen :
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 Karyawan PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL Rp 4.026.699.300,- 2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu Rp 0 JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 4.026.699.300,-
Kreditur Separatis
-
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp 21.005.093.460,- JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 21.005.093.460,- Kreditur yang dibantah oleh Pengurus No Nama Kreditur Total tagihan 1 Pengurus PT. Yala Tekno Geothermal Rp 15.245.000.000,- JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 15.245.000.000,-
Bahwa selanjutnya Debitur PT. Yala Tekno Geothermal telah menyampaikan draft rencana perdamaian dan telah disampaikan kepada semua kreditor-sebagaimana terlampir;
Bahwa pada rapat kreditur tanggal 13 Mei 2011 bertempat di Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah diadakan rapat pembahasan Rencana Perdamaian PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/ Debitur dan terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur tersebut, selanjutnya oleh Debitur disampaikan juga perubahan rencana Perdamaian sebagaimana terlampir ;
Bahwa atas rencana perdamaian yang disampaikan oleh Debitur tersebut para Kreditur telah menyampaikan pendapatnya dengan hasil pemungutan suara sebagai berikut :
| NO | KREDITUR | JUMLAH TAGIHAN | JUMLAH SUARA | PENDAPAT |
| KONKUREN | ||||
| 1. | PT. MAFHABOR INDONESIA | Rp 993.992.481,- | 99 | ABSTAIN |
| 2. | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII | Rp 888.139.960,- | 89 | TIDAK SETUJU |
| 3. | PT. YASA PATRIA PERKASA | Rp 5.211.350.238 | 521 | SETUJU |
| SEPARATIS | ||||
| 4. | PT. ALAM INTI ENERGI | Rp 21.005.093.460,- | 2.101 | TIDAK SETUJU |
Dari hasil pemungutan suara (Voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur tersebut, ternyata dari 3 (tiga) kreditur konkuren yang hadir, 1 (satu) kreditur konkuren yang menyatakan abstain, 1 (satu) kreditur menyatakan tidak setuju dan 1 (satu) kreditur menyatakan setuju, sedangkan 1 (satu) kreditur separatis menyatakan tidak setuju;
Telah membaca Rencana Perdamaian , yang diajukan oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur kepada Para Kreditur yang pada pokoknya sebagai berikut :
Draft Usulan Perdamaian Disampaikan kepada Pengurus PKPU 6 Mei 2011
di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Pendahuluan
Prospek Panasbumi Indonesia
Posisi Indonesia dalam percaturan lempeng tektonik dunia memungkinkan Indonesia mempunyai kekayaan potensi panasbumi yang besar. Indonesia berada dalam jalur "volcanic belt" atau "busur vulkanik" yang memanjang dari ujung utara pulau Sumatra, sepanjang pulau Jawa, Bali, Flores dan Sulawesi. Dalam busur vulkanik inilah potensi panasbumi berada.
Potensi panas bumi Indonesia merupakan 40% potensi panasbumi dunia. Tercatat lebih dari 27.000 MW potensi panasbumi yang berada di Indonesia. Namun demikian baru sekitar 5% dari keseluruhan potensi panas bumi yang baru dikembangkan.
Pemanfaatan energi panasbumi terutama adalah pemanfaatan tidak langsung (indirect use) yakni untuk pembangkit listrik. Di Indonesia Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) telah beberapa dikembangkan seperti di Kamojang dan Gunung Drajat di Garut, Gunung Salak di Sukabumi, Wayang Windu di Bandung dan lain-lain. Pemanfaatan langsung (direct use) energi panas bumi antara lain untuk pengeringan daun teh (tea drying), pemanas ruangan untuk komunitas (community heating), pasteurisasi susu dan lain-lain. Pemerintah dalam Program Percepatan Energi Listrik 10.000 MW telah mencanangkan sebesar 6.000 MW berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi dimana PLTP Cibuni/PT. YTG termasuk dalam program percepatan tersebut.
Kelebihan-Kelebihan Panas bumi
Energi panas bumi mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya yang utama adalah bahwa energi panasbumi adalah Clean Energy yang saat ini sangat dibutuhkan peranannya untuk menggantikan energi fosil (minyak dan gas bumi) serta mengurangi efek rumah kaca. Dlsamping itu energi panas bumi termasuk kategori renewable energy (energi terbarukan) Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi hingga saat ini masih sangat kecil dibanding bahan bakar fosil. Jika kondisi ini berlangsung terus, dalam waktu tidak terlalu lama Indonesia akan menjadi negara importir minyak. Mengingat bahwa panas bumi merupakan sumber energi yang bersih dan terbarukan serta tidak dapat diekspor, maka seyogyanya pengembangannya diupayakan secara optimal sehingga pertumbuhan pemanfaatan panasbumi dapat berlangsung secara signifikan.
Sejarah PT. Yala Tekno Geothermal
Sejarah PT. Yala Tekno Geothermal (PT. YTG) berawal dari adanya Ijin Konsesi (IUP) Panasbumi Cibuni atas nama Koperasi Jasa Keahlian Teknosa (KJKT) Nomor : 1298/33/M.DJM/88, tanggal 29 Februari 1988. Berbekal IUP tersebut Sdr. M. Aminuddin Dahlan (yang saat ini sebagai Direktur Utama PT. AIE (Pemohon PKPU)) sebagai Ketua KJKT waktu itu mengajak bekerjasama PT. Yasa Patria Perkasa (PT. YPP dahulu PT. Yala Perkasa International (PT. YPI)) untuk mengembangkan proyek panas bumi di daerah Cibuni, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Joint Operation (JO) antara Konsorsium KJKT - PT, Mafhabor Indonesia (PT. MBI) dengan PT. YPI No. 46/YPI-P/B/I/94 (serta Addendumnya No. 46A/YPI-P/B/I/94). Pada saat itu Sdr. M. Aminuddin Dahlan yang juga menjabat sebagai Direktur Utama serta Pemegang Saham PT. MBI (unit usaha KJKT) serta menjabat sebagai Ketua KJKT ikut menandatangani perjanjian tersebut.
Dari JO tersebut kemudian lahirlah PT. YTG sebagai Badan Usaha yang secara operasional melaksanakan dan mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) Cibuni.
Aktifitas JO dan PT. YTG
Semasa masih dalam bentuk JO, aktifitas yang telah dilakukan adalah melakukan pemboran sumur CBN-1 dengan modal sendiri yang kemudian menjadi equity PT. YTG. Setelah terbentuknya PT. YTG, maka PT. YTG mengadakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Puchase Agreement/PPA) pada bulan November 1995 dengan PT. PLN (Persero), dimana IUP Cibuni sebagai dasar lokasi konsesi, lokasi kerja dan pemanfaatan potensi panasbumi serta lokasi produksi listrik PLTP.
Berbekal PPA tersebut, kemudian untuk pendanaan proyek PLTP Cibuni PT. YTG menandatangani Perjanjian Kredit No.37, 7 Desember 1995, dengan Bank BTN. Dengan sumber pendanaan dari Bank BTN tersebut, PT. YTG melanjutkan aktifitasnya yakni untuk pemboran sumur CBN-2 dan CBN-3, penyiapan dokumen tender EPC pembangunan Power Plant, AMDAL dan lain-lain.
Potensi panas bumi Cibuni
Daerah Panasbumi Cibuni secara administratif terletak di Ds. Rancabali, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Luas areal konsesi panasbumi Cibuni sebesar 980 hektar. Konsesi panasbumi Cibuni berada didalam komplek panas bumi Gunung Patuha yang konsesi dan pengembangannya dilakukan oleh PT. GeoDipa Energi (dahulu oleh PT. California Energy).
Dari Laporan Penilaian Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) yang pernah dilakukan oleh PT. Hutama Penilai pada tahun 2002, disebutkan bahwa potensi energi panasbumi Cibuni minimal sebesar 25 MW dan maksimal sebesar 50MW.
Munculnya Hak Tagih Hingga Proses PKPU
Sehubungan terjadinya krisis moneter di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Keppres No.39/1997 yang menghentikan beberapa proyek. PLTP Cibuni termasuk salah satu yang dihentikan/ditunda pelaksanaannya, yang kemudian diikuti pula dengan instruksi untuk berhenti oleh PT.PLN (Persero) (pada saat itu PT.YTG sedang mengerjakan sumur CBN-3)
Dengan diberhentikannya proyek PLTP Cibuni, maka pengucuran kredit dari BTN diberhentikan pada saat pengucuran baru sebesar Rp 16 M (padahal plafon kredit sebesar Rp 37 M). Kredit tersebut dianggap oleh Bank BTN menjadi kredit macet. Padahal menurut Perjanjian Kredit, pengembalian pokok dan bunga pinjaman akan dilaksanakan selama 6 tahun setelah PLTP Cibuni berproduksi. Kredit macet waktu itu (tidak hanya kredit macet PT. YTG/PLTP Cibuni) ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN dalam Program Pelelangan Aset Kredit (PPAK) telah menjual Hak Tagih atas kewajiban PT. YTG kepada PT. Bhinneka Makmur Investama, dan kemudian dibeli oleh Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan (YPK)-PT. PLN (Persero).
Sejak diterbitkannya Keppres 15/2002 yang merupakan pencairan atas Keppres 39/1997 PT. YTG mulai melakukan usaha-usaha untuk dapat meneruskan kembali aktifitas operasional di lapangan.
PT. YTG (Direksi + Komisaris Sdr. M. Aminuddin Dahlan, yang juga Direktur Utama PT. AIE) bersama dengan PT. PLN (Persero) sejak medio 2003 membahas alternatif-alternatif penyelesaian seperti penambahan modal equity dari pemegang saham, meneruskan pinjaman dari Bank BTN, pinjaman dari sumber perbankan lain, ataupun mencari partner strategis berupa pengalihan saham ataupun penerbitan saham baru. Di tengah suasana yang sangat kondusif seperti itu dan intensitas kerja yang tinggi untuk membuat dapat beroperasinya kembali PT. YTG, tiba-tiba kami dikejutkan dengan gerakan diam-diam dan terselubung yang dilakukan PT. AIE (Pemohon PKPU) yaitu dengan mengalihkan IUP Cibuni milik KJKT/YTG ke PT. AIE dan sempat disetujui oleh Kementerian ESDM. Setelah dievaluasi lebih lanjut akhirnya persetujuan ESDM dicabut. Pencabutan oleh ESDM ini digugat oleh PT. AIE ke PTUN. Namun baik di tingkat PTUN, PTTUN, MA dan PK, seluruhnya dimenangkan oleh ESDM dan KJKT/PT. YTG. Berarti IUP tetap di KJKT/PT. YTG dan tidak pernah beralih ke PT. AIE.
Proses litigasi di PTUN ini menelan energi dan waktu hampir selama 7 tahun. Kondisi dan keadaan inilah (yang ditimbulkan oleh PT. AIE yang notabene adalah Pemohon PKPU) yang menghambat proses kembali beroperasinya PT. YTG dan menjadikan kewajiban kepada YPK-PT. PLN (Persero) berupa pembayaran cessie menjadi terhambat dan terlambat. Kondisi terhambat dan terlambatnya penyelesaian Hak Tagih kepada YPK-PT. PLN (Persero) ini juga dimanfaatkan oleh PT. AIE dengan cara mengambil alih Hak Tagih tersebut kepada PT. AIE pada tanggal 14 Desember 2010, yang kemudian oleh PT. AIE digunakan untuk menagih ke PT. YTG yang pertama pada tanggal 1 Maret 2011 dan yang kedua pada tanggal 7 Maret 2011 dengan batasan waktu tanggal 11 Maret 2011. Dan PT. AIE kemudian melanjutkannya dengan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2011.
Gugatan PKPU tersebut telah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan selanjutnya PT. YTG menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).
Usulan Perdamaian/Penyelesaian
Fakta Tentang Hak Tagih
a. Dalam proses jual beli Hak Tagih', terdapat kelemahan dalam Loan, Sales & Purchace Agreement antara YPK-PLN dengan PT. Al E pada pasal 10.2 The Buyer represents and warrants to the Seller that as of the date hereof and as of the Closing Date, there is no Conflict Event which has occured or is in existence. In this Agreement, "Conflict Event' exist or has occured if: (a).... yang disambung dengan "(b) the Buyer or its employees involved in the purchase of the Loans have (i) a direct financial interest, association or other relationship (including personal or family relationship) with a Borrower or any officer, director or principal shareholders of a Borrower, or". Pernyataan Buyer (AIE) dalam pasal perjanjian tersebut adalah pernyataan yang tidak benar dan bertentangan dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya, karena AIE sebagai Buyer dalam perjanjian tersebut diwakili oleh Direktur Utama Sdr. Ir. Mohammad Aminuddin Dahlan ("MAD") dan Sdr. MAD juga adalah pemegang saham mayoritas di dalam AIE. Sedangkan fakta lain bahwa Sdr. MAD adalah sebagai Direktur Utama d; PT. Mafhabor Indonesia ("MBI") dan pemegang saham sebesar+ 47% (Berita Acara Rapat MBI No. 29) di MBI. Padahal MBI adalah pemegang 30% saham di PT. Yala Tekno Geothermal (YTG). Sehingga jelaslah bahwa Sdr. MAD di AIE mempunyai hubungan langsung dengan YTG sebagai Borrower dalam Perjanjian Kredit dengan Bank BTN yang menjadi asal muasal adanya hak tagih YPK-PLN yang dijual belikan/dialihkan kepada AIE.
b. Bahwa besaran nilai Hak Tagih sebagaimana tercantum dalam dokumen Hak tagih semenjak beralih dari Bank BTN ke BPPN dan ke Bhineka Makmur Investama dilanjutkan ke YPK-PT. PLN (Persero) dan terakhir ke PT. AIE adalah sebesar Rp 21.005.093.460,- (dua puluh satu milyar lima juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah).
c. Bahwa ketika Hak Tagih masih ditangan YPK-PT. PLN (Persero) dan belum beralih ke PT. AIE, PT. YTG pernah bernegosiasi untuk menyelesaikan Hak tagih tersebut dengan YPK-PT. PLN (Persero), sehingga terbitlah surat YPK-PT. PLN (Persero) No.135/Usaha/BP- YPK/2010 tertanggal 26 April 2010 Perihal Penawaran Cessie, dimana di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa YPK-PT. PLN (Persero) meminta untuk diselesaikan dengan besaran biaya Rp 9.475.000.000,- (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
d. Bahwa berdasarkan dokumen Loan Sale and Purchase Agreement antara YPK-PT. PLN (Persero) dengan PT. AIE No. 029/Leg.Not-SH/2010,tanggal 14 Desember 2010 dengan notaris Suparman Hasyim SH., pada lampiran schedule 3 disebutkan bahwa biaya pembelian Hak Tagih tersebut adalah sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas mohon kiranya majelis hakim PKPU dapat memahami bahwa selayaknya tagihan PT. AIE adalah sebesar Rp 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditambah Rp 2.000.000.000,- sebagai profit, jadi total sejumlah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Rencana Penyelesaian
Perusahaan-perusahaan yang telah melakukan NDA dan melakukan Perjanjian
Bahwa penyelesaian hutang kepada Kreditur adalah bersumber dari hasil penjualan saham PT. YTG kepada investor yang mana pada saat ini telah ada beberapa investor yang berminat untuk membeli saham-saham PT. YTG, antara lain yaitu :
PT. Pandawa Energy, Alamat: One Pacific Place, 15th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Antara PT. Pandawa Energy dan PT. YTG telah dibuat CSPA (Conditional Share Purchase Agreement/Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat) pada tanggal 9 April 2010 (lampiran a).
PT. Ilham Treda Industry, Alamat: Hayam Wuruk Office Tower Suite 7, Jl. Hayam Wuruk 108, Jakarta 11100 Antara PT. Ilham Treda Industry dan PT. YTG telah berlangsung negosiasi via email serta telah disusun jadwal rencana pembayaran (lampiran b).
PT. Geo Power, Alamat: Jl. Sungai egog RT 05/03, Semper Timur, Jakarta 14130
PT. Geo Power telah melaksanakan Due Diligence dan selanjutnya PT. Geo Power telah memberikan penawaran (lampiran c).
Selain tiga peminat di atas ada beberapa Investor yang menyatakan berminat dan telah dilakukan pembicaraan namun belum dilakukan penandatanganan Perjanjian dan baru melaksanakan Due Diligence (NDA/Non Disclosure Agreement), sehingga belum menyampaikan rencana penyelesaian kepada PT. YTG maupun kepada para krediturnya. Investor tersebut antara lain adalah :
PT. Dalle Energy, Alamat: Menara Karya Building Lt. 7, Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 & 2, Jakarta 12950 Antara PT. Dalle Energy dan PT. YTG telah ditandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) (lampiran d).
PT. Nusam Energy International, Alamat: Gd. Wisma Kosgoro Lt. 17, Jl. MH Thamrin Kav. 53, Jakarta Pusat. Antara PT. Nusam Energy International dan PT. YTG telah ditandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) (lampiran e).
PT. Dizamatra Powerindo, Alamat: Jl. Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat
Antara PT. Dizamatra Powerindo dan PT. YTG telah ditandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) (lampiran f).
Perusahaan dalam tahap negosiasi dan keterbukaan YTG terhadap alternatif lain.
Disamping perusahaan-perusahaan tersebut di atas, kami juga telah menghubungi dan sedang melakukan pembicaraan dengan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk/PT. PP. Perusahaan ini menjadi prioritas utama mengingat potensi dan rencana pengembangan usaha PT. PP di bidang energi panasbumi dan PT. PP sebagai pemegang saham di PT. AIE. Pembicaraan dengan Direksi dan Komisaris PT. PP telah beberapa kali dilakukan. Diharapkan dapat disepakati sesuai jadwal PKPU;
Disamping itu kami tetap membuka diri terhadap usulan-usulan investor baik yang berasal dari Pemohon PKPU maupun dari Pemegang Saham PT. YTG sesuai dengan jadwal PKPU dengan harga serta kondisi yang kompetitif.
Berikut ini kami sampaikan tata cara pembayaran kepada Para Kreditur PT. YTG, sebagaimana yang disampaikan oleh para investor tersebut sebagai berikut:
PT. PANDAWA ENERGY
PT. pandawa Energy akan melakukan masuk ke PT. YTG dengan membeli saham PT. YTG kepada para pemegang saham, yang mana saat ini pemegang saham yang menyatakan bersedia untuk menjual sahamnya adalah 60% pemegang saham, namun PT. Pandawa Energy tetap berharap agar dapat membeli keseluruhan (100 %) saham PT. YTG.
PT. Pandawa Energy mempersiapkan 2 opsi untuk membeli saham dan menyelesaikan kewajiban PT. YTG kepada para kreditur.
OPSI - I :
Apabila kewajiban kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) adalah sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan argumentasi bahwa PT. AIE membeli hak tagih dari YPK-PLN adalah sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dan dengan perhitungan kompensasi keuntungan Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga hak tagih PT. AIE menjadi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Maka Pembayaran oleh PT. Pandawa Energy adalah sebagai berikut :
Alternatif 1, jika PT. Pandawa Energy membeli 100% saham :
Pihak investor PT. Pandawa Energi akan membayar kewajiban PT. YTG kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) secara sekaligus lunas pada saat terjadinya penandatanganan SPA (Sales and Purchase Agreement).
Dan kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 100% saham sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).
Bahwa dengan pembelian 100% saham sebesar 40.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. A1E akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada kreditur-kreditur tersebut.
Alternatif 2. jika PT. Pandawa Energy membeli 60% saham :
Pihak investor PT. Pandawa Energi akan membayar kewajiban 60% Pemegang Saham PT. YTG kepada PT. Al E (Pemohon PKPU) sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) secara sekaligus lunas
Dan kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 60% saham sebesar Rp 24 000.000.000 (dua puluh empat milyar rupiah)
Bahwa dengan pembelian 60% saham sebesar 24.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada kreditur-kreditur tersebut, dengan perhitungan yang dibayar adalah 60% dari jumlah hutang;
Bahwa dengan demikian pembayaran kewajiban hutang PT. YTG yang 40% lagi adalah menjadi kewajiban pemegang saham yang sahamnya tidak dibeli oleh PT. Pandawa Energy;
OPSI – II :
Apabila kewajiban kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) adalah sebesar Rp 21.000.000.000 (dua puluh satu milyar rupiah), maka Pembayaran oleh PT. Pandawa Energy adalah sebagai berikut :
Alternatif 1 jika PT. Pandawa Energy membeli 100% saham :
Pihak investor PT. Pandawa Energi akan membayar kewajiban PT. YTG kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 21.000.000.000 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan cara bertahap, yaitu pembayaran setiap bulan selama 6 tahun (sesuai dengan ketentuan pembayaran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit antara BTN dengan PT. YTG)
Dan kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 100% saham sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah);
3. Bahwa dengan pembelian 100% saham sebesar 40.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada masing-masing kreditur.
Alternatif 2 jika PT. Pandawa Energy membeli 60% saham :
Pihak investor PT. pandawa Energi akan membayar kewajiban PT. YTG kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 21.000.000.000 X 60% = Rp 12.600.000.000 (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dengan cara bertahap, yaitu pembayaran setiap bulan selama 6 tahun; Dan kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 60% saham sebesar Rp 24.000.000.000 (dua puluh empat milyar rupiah ;
Bahwa dengan pembelian 60% saham sebesar Rp 24.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada kreditur-kreditur tersebut, dengan perhitungan yang dibayar adalah 60% dari jumlah hutang;
Bahwa dengan demikian pembayaran kewajiban hutang PT. YTG yang 40% lagi adalah menjadi kewajiban pemegang saham yang sahamnya tidak dibeli oleh PT. Pandawa Energy. Catatan: PT. Pandawa Energy memberikan jadwal kebutuhan waktu untuk terlaksananya jual beli saham PT. YTG sebagaimana terlampir (lampiran a).
PT. ILHAM TREDA INDUSTRY
PT. Ilham Treda Industry memperhitungkan bahwa nilai hutang PT. YTG kepada PT. AIE adalah sebesar Rp 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar) maka PT. Ilham Treda Industry akan melakukan pembayaran secara-bertahap dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesuai schedule terlampir (lampiran b), dan selanjutnya untuk pembayaran saham kepada pemegang saham :
Apabila Investor PT. Ilham Treda Industry membeli 100% saham maka akan dibayar sebesar USD 4,3 Juta (rate 1 USD = Rp 9.000)
Apabila Investor PT. Ilham Trade Industri membeli 60% saham maka akan dibayar sebesar USD 2,6 juta (rate 1 USD = Rp 9.000,-
Usulan Perdamaian Disampaikan kepada Pengurus, Hakim Pengawas PKPU dan Pemohon PKPU pada tanggal 13 Mei 2011 di Pengadilan Niaga Jkt.Pst.
Pendahuluan
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih, masih diberikan waktu untuk mengajukan usulan perdamaian. Usulan Perdamaian ini disampaikan menyambung Draft Usulan Perdamaian yang telah disampaikan pada tanggal 6 Mei 2011 kepada Hakim Pengawas, Pengurus PKPU dan Pemohon PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Semangat menyelesaikan permasalahan ini, adalah win-win solution, Termohon PKPU dalam proses perdamaian ini tetap melakukan pendekatan kepada para investor sebagaimana yang tersebut di dalam draft usulan terdahulu;
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan baik oleh PT. Yala Tekno Geothermal (Termohon PKPU) sendiri maupun bersama dengan Pengurus PKPU, yang semuanya berada dalam koordinasi dengan Pengurus PKPU, adalah:
Follow up terhadap seluruh Non Disclosure Agreement (NDA) yang telah ditandatangani;
Pendekatan terhadap investor baru (PT. PP);
Namun semua tindakan/langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran kembali kepada Pemohon PKPU tetap dibutuhkan waktu untuk merealisasikannya;
Langkah-Langkah yang sudah dan sedang dilakukan oleh Termohon PKPU sebagai realisasi untuk tercapainya Kesepakatan/Perdamaian dengan Pemohon PKPU dalam perkara ini, yakni dengan:
A. Investor yang sudah menandatangani NDA, yaitu:
PT. Pandawa Energy, Alamat : One Pacific Place, 15th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
PT. Ilham Treda Industry, Alamat : Hayam Wuruk Office Tower Suite 7, Jl. Hayam Wuruk 108, Jakarta 11100
PT. Geo Power, Alamat : Jl. Sungai Begog RT 05/03, Semper Timur, Jakarta 14130.
PT. Dalle Energy, Alamat : Menara Karya Building Lt. 7, II. HR Rasuna Said Kav. 1 & 2, Jakarta 12950
PT. Nusam Energy International, Alamat : Gd. Wisma Kosgoro Lt. 17, Jl. MH Thamrin Kav. 53, Jakarta Pusat.
PT. Dizamatra Powerindo, Alamat : Jl. Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat
Dari enam perusahaan penandatangan NDA dengan Termohon PKPU tersebut, yang telah menindaklanjuti dengan Due Diligence dan terus bernegosiasi dengan Termohon PKPU bahkan hingga Termohon PKPU dalam proses PKPU adalah PT. Pandawa Energy dan PT. Ilham Treda Industri;
Termohon PKPU bersama-sama Pengurus PKPU telah mengadakan pertemuan dengan PT. Pandawa Energy tanggal 9 Mei 2011 dan dengan PT. Ilham Treda Industry tanggal sebagai tindak lanjut atau upaya usulan perdamaian antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU dapat maksimal;
B. Investor Baru (PT. PP)
Mengadakan pertemuan dengan Komisaris Utama dan Komisaris PT. PP (ic. Pemegang Saham Pemohon PKPU/PT. Al E) pada tanggal 28 Maret 2011 bertempat di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, guna membicarakan cara pemecahan dan usulan perdamaian dengan harapan PT. PP dapat membeli dan mengambil minimal 60% saham PT. YTG sekaligus membayar/mengisi tagihan dari PT. AIE (Pemohon PKPU);
Termohon PKPU menyampaikan suatu metoda pelaksanaan dan info eksklusif harga penawaran kepada Ir. Ketut Darmawan selaku Direktur Pemasaran PT. PP dan Ir. Jaka selaku staf PT. PP pada tanggal 30 Maret 2011, bertempat di Pacific Place Jakarta. Disebutkan bahwa hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Direktur Utama PT. PP untuk proses lebih lanjut;
Bahwa telah pernah dijadwalkan untuk pertemuan dengan Direktur Utama PT. PP pada tanggal 20 April 2011, namun tidak dapat terlaksana karena mendadak Direktur Utama PT. PP sakit;
Bahwa sebagai pengganti jadwal pertemuan terdahulu, oleh PT. PP dijadwalkan kembali pertemuan tanggal 3 Mei 2011, namun, pertemuan tersebut tidak dapat terpenuhi karena berbarengan dengan jadwal pelaksanaan RUPS Termohon PKPU, sehingga diperlukan penyesuaian dan kesepakatan waktu pertemuan selanjutnya;
Melaporkan hasil-hasil pertemuan tersebut di atas sekaligus meminta bantuan Pengurus PKPU untuk meng-arrange waktu pertemuan dengan Pengurus PT. PP dapat terlaksana;
Mengirimkan surat resmi kepada PT. PP pada tanggal 6 Mei 2011, pada intinya menawarkan minimal 60% saham Termohon PKPU agar dibeli, yang tembusannya juga disampaikan kepada Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas;
Mengadakan pertemuan dengan Kuasa Hukum Pemohon PKPU, pada tanggal 11 Mei 2011, sebagai langkah mengikuti saran/perintah Hakim Pengawas dalam sidang tanggal 6 Mei 2011 untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam upaya mendapatkan penyelesaian perdamaian. Dalam pertemuan tersebut diperoleh pemahaman dan pengertian bahwa salah satu penyelesaian yang terbaik adalah dengan masuknya PT. PP sebagai pengganti pemegang saham 60% PT. YTG sekaligus menyelesaikan tagihan dari PT. AIE (Pemohon PKPU);
Perlu disampaikan bahwa jauh hari sebelum adanya Cessie dari YPK-PLN ke PT. AIE yang menjadi dasar Pemohon PKPU, pemegang 60% saham PT. YTG telah lama ingin melepas saham-sahamnya sehingga datang beberapa calon pembeli saham seperti Geo Power, Pandawa Energy, Ilham Treda Industry, Nusam Energy International, Dalle Energi, Dizamatra Powerindo dan lain-lain. Sehingga pemegang minimal 60% saham tidak menjadi resisten atas masuknya calon pemegang saham/investor baru kedalam PT. YTG/Termohon PKPU;
Telah dijadwalkan pertemuan kembali dengan PT. PP pada tanggal 16 Mei 2011, dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan dan surat resmi yang telah dikirimkan Termohon PKPU;
Tanggal 11 Mei 2011, Termohon PKPU bersama-sama dengan Pengurus PKPU telah mengadakan pertemuan dengan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa (KJKT) selaku pemegang konsesi Cibuni dan selaku pemegang 10% saham pada Termohon PKPU;
Dalam pertemuan tersebut telah dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
Dalam pertemuan tersebut, K3KT sebagai Pemegang 10% saham PT. YTG mendukung penuh tindakan yang diambil PT. YTG dalam rangka penyelesaian PKPU;
KJKT ikut membantu dengan cara ikut mencari calon investor;
KJKT menyadari perlunya waktu dalam hal pencarian investor, bernegosiasi hingga terbitnya suatu ikatan perjanjian;
USULAN PENYELESAIAN PERDAMAIAN
Alternatif A
A.l. Jika PT. Pandawa Energy membeli 100% saham :
Pihak investor PT. Pandawa Energi akan membayar kewajiban PT. YTG\ kepada PT. Al E (Pemohon PKPU) sebesar Rp 16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) secara bertahap pada/saat proses pengeboran atau pembayaran secara langsung setelah proses pengeboran selesai (lihat surat PT. Pandawa Energi No. peg-1.1-003/11 Cover Itr YTG terlampir);
Kemudian PT. Pandawa Energy membayar saham sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) secara bertahap;
Bahwa dengan pembelian 100% saham sebesar Rp 40.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada kreditur-kreditur tersebut;
A.2, Jika PT. Pandawa Energy membeli 60% saham :
Pihak investor PT. pandawa Energi akan membayar kewajiban 60% Pemegang Saham PT. YTG kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 9.600.0.00.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) secara bertahap pada saat proses pengeboran atau pembayaran secara langsung setelah proses pengeboran selesai (lihat surat PT. Pandawa Energi No. peg-1.1-003/11 Cover Itr YTG terlampir);
Dan kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 60% saham sebesar Rp 24 000.000.000 (dua puluh empat milyar rupiah) secara bertahap;
Bahwa dengan pembelian 60% saham sebesar Rp 24.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT.AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT.YTG kepada kreditur-kreditur tersebut, dengan perhitungan yang dibayar adalah 60% dari jumlah hutang;
Bahwa dengan demikian pembayaran kewajiban hutang PT. YTG yang 40% lagi adalah menjadi kewajiban pemegang saham yang sahamnya tidak dibeli oleh PT. Pandawa Energy;
Alternatif B
Apabila kewajiban kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) adalah sebesar Rp 21.000.000.000 (dua puluh satu milyar rupiah), maka Pembayaran oleh PT. Pandawa Energy adalah sebagai berikut :
B.l, Jika PT. Pandawa Energy membeli 100% saham :
Pihak investor PT. Pandawa Energi akan membayar kewajiban PT.JYTG. kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 21.000.000.000 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan cara bertahap, yaitu pembayaran setiap bulan selama 6 tahun (sesuai dengan ketentuan pembayaran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit antara BTN dengan PT. YTG);
Kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 100% saham sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) secara bertahap;
Bahwa dengan pembelian 100% saham sebesar Rp 40.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada masing-masing kreditur;
B.2. Jika PT. Pandawa Energy membeli 60% saham :
Pihak investor PT. pandawa Energi akan membayar kewajiban PT. YTG kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 21.000.000.000 X 60% = Rp 12.600.000.000,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan cara bertahap, yaitu pembayaran setiap bulan selama 6 tahun;
Dan kemudian PT. Pandawa Energy membayar harga 60% saham sebesar Rp 24 000.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Rupiah) secara bertahap;
Bahwa dengan pembelian 60% saham sebesar Rp 24.000.000.000 tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada kreditur-kreditur tersebut, dengan perhitungan yang dibayar adalah 60% dari jumlah hutang;
Bahwa dengan demikian pembayaran kewajiban hutang PT. YTG yang 40% lagi adalah menjadi kewajiban pemegang saham yang sahamnya tidak dibeli oleh PT. Pandawa Energy;
Alternatif C
Jika PT. Ilham Treda Industri membeli 60% saham:
Pihak investor PT. Ilham Treda Industri akan membayar kewajiban PT. YTG kepada PT. AIE (Pemohon PKPU) sebesar Rp 21.000.000.000 X 60% = Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) secara bertahap pada saat proses pengeboran atau pembayaran secara langsung setelah proses pengeboran selesai;
Kemudian PT. Ilham Treda Industri membayar harga 60% saham sebesar Rp 26.000.000.000 (dua puluh enam milyar rupiah) secara bertahap;
Bahwa dengan pembelian 60% saham sebesar Rp 26.000.000.000 (dua puluh enam milyar rupiah) tersebut maka kewajiban PT. YTG kepada kreditur lainnya selain PT. AIE akan diselesaikan secara tersendiri oleh PT. YTG kepada kreditur-kreditur tersebut, dengan perhitungan yang dibayar adalah 60% dari jumlah hutang;
Bahwa dengan demikian pembayaran kewajiban hutang PT. YTG yang 4Q% lagi adalah menjadi kewajiban pemegang saham yang sahamnya tidak dibeli oleh PT. Ilham Treda Industry;
Alternatif D
Masih dalam proses pembicaraan selanjutnya, dan telah dijadwalkan pertemuan kembali pada tanggal 16 Mei 2011 sebagai tindak lanjut dari surat resmi yang telah dikirimkan Termohon PKPU kepada PT. PP;
Menurut Termohon PKPU, alternatif terbaik dari alternatif yang diajukan adalah alternatif huruf D, mengingat:
Hal tersebut sudah didiskusikan bersama-sama antara Termohon PKPU,
Kuasa Hukum Pemohon PKPU dan Pengurus PKPU pada pertemuan
tanggal 11 Mei 2011.PT. PP selaku pemegang saham pada PT. Alam Inti Energi (AIE/Pemohon
PKPU);Kepastian akan pembayaran kembali hutang Termohon PKPU kepada
Pemohon PKPU dan/atau kreditor lainnya;
Permohonan Atas Putusan
Melihat bahwa alternatif-alternatif tersebut di atas, calon investor masih tetap memerlukan waktu untuk pelaksanaannya disamping meningkatkan kepastian serta presisi dalam proses realisasi;
Dalam tahapan pelaksanaan operasional diperlukan suatu penelitian pendahuluan berupa survey MT-TDEM (Magneto Telluric-Time Domain Electro Magnetic) yang merupakan aktifitas survey geofisika yang dilakukan di seluruh lokasi konsesi Cibuni. Dari hasil survey ini maka akan diperoleh suatu pemodelan resource panasbumi Cibuni serta kapasitasnya yang kemudian akan ditafsirkan dan diperhitungkan dalam potensi MWe (Mega Watt electric) yang dapat dikembangkan secara ekonomis. Setelah itu baru dapat dibuat evaluasi keekonomian suatu potensi panasbumi yang dikaitkan dengan nilai kontrak/harga listrik. Aktifitas ini memerlukan waktu kurang lebih 3 bulan;
Proses Due Diligence dalam bidang legal, teknis dan keekonomian yang memerlukan waktu kurang lebih 2 bulan;
Setelah aktifitas-aktifitas ini barulah investor dapat melakukan langkah-langkah yang lebih pasti berupa pembelian saham dan penandatanganan Akta Jual Beli saham secara notarial yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham baru yang memerlukan waktu kurang lebih 1 bulan;
Dari Laporan Penilaian Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) yang pernah dilakukan oleh PT. Hutama Penilai pada tahun 2002, disebutkan bahwa potensi energi panasbumi Cibuni minimal sebesar 25 MW dan maksimal sebesar 50MW. Di dalam laporan tersebut disebutkan pula bahwa hasil penilaian terhadap potensi usaha PLTP Cibuni 10 MW adalah sebesar Rp 80.405.884.000,-;
Sehingga dari uraian butir 1 sampai 5 di atas, maka kami selaku Debitor memohon kiranya agar para Kreditor, Pengurus PKPU, Hakim Pengawas dan Majelis Hakim dapat memahami dan memberikan tambahan waktu agar proses transaksi dengan para Investor dapat terlaksana sehingga pembayaran kepada para kreditor juga dapat terjamin pelaksanaannya. Oleh karena itu, beralasan kiranya Termohon PKPU meminta tambahan waktu atau PKPU Tetap maksimal 270 hari sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 228 Undang-undang No. 37 tahun 2004. Atau setidak-tidaknya 180 hari sesuai dengan jadwal yang diajukan oleh calon investor;
bahwa Di dalam Rapat Kreditur tertanggal 18 Mei 2011 tersebut, telah dilakukan pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor/PT.Yala Tekno Geothermal tersebut sebagai berikut:
| NO | KREDITUR | JUMLAH TAGIHAN | JUMLAH SUARA | PENDAPAT |
| KONKUREN | ||||
| 1. | PT. MAFHABOR INDONESIA | Rp 993.992.481,- | 99 | ABSTAIN |
| 2. | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII | Rp 888.139.960,- | 89 | TIDAK SETUJU |
| 3. | PT. YASA PATRIA PERKASA | Rp 5.211.350.238 | 521 | SETUJU |
| SEPARATIS | ||||
| 4. | PT. ALAM INTI ENERGI | Rp 21.005.093.460,- | 2.101 | TIDAK SETUJU |
bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebut dihubungkan dengan pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Kreditur Konkuren yang menyetujui rencana perdamaian melebihi ½ (satu perdua) Kreditur Konkuren yang haknya diakui yang hadir dalam rapat yang mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui dari Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat.
bahwa Kreditor Separatis yang ada hanya satu kreditur separatis dan menyatakan tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur ;
bahwa dengan demikian Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL terhadap para Kreditornya belum memenuhi ketentuan pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga dengan demikian maka berdasarkan pasal 289 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim dalam perkara aquo berpendapat bahwa PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL dalam keadaan pailit ;
Telah membaca Laporan Tim Pengurus PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL yang pada pokoknya melaporkan tugas-tugas kepengurusan yang telah dilakukan selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL ;
bahwa atas laporan baik dari Hakim Pengawas serta Pengurus, Para kreditur yang hadir dan Debitur dalam sidang yang telah ditentukan pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2011 mereka membenarkannya ;
bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 18 Mei 2011, tersebut, pihak Debitur telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan rencana perdamaian terbaru, karena para investor yang ada pada Debitor telah siap dengan dana tunai untuk membayar utang utang Debitur kepada para kreditor;
bahwa alasan dari permohonan tersebut oleh Debitur diajukan dipersidangan oleh karena sesungguhnya rencana perdamaian terbaru tersebut akan disampaikan pada Hakim Pengawas pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011, namun oleh karena pada hari dan tanggal tersebut adalah merupakan “hari cuti bersama” sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2011, dan bertepatan pula pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2011 adalah hari libur nasional, maka rencana perdamaian terbaru dari Debitur tersebut baru dapat disampaikan pada persidangan hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 ;
bahwa “Usulan Perdamaian Terbaru” yang disampaikan oleh Debitur, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Pembayaran Tahap I kepada kreditur PKPU sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dalam bentuk cek cash tunai. Dan telah disiapkan secara tunai pada tanggal 18 Mei 2011;
Pembayaran Tahap II dibayarkan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pembayaran Tahap I sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyard rupiah)
Pembayaran Tahap III sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyard rupiah ) dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak pembayaran Tahap I;
Pembayaran Tahap IV sebesar Rp 7.000.000.000,-(tujuh milyard rupiah) dalam waktu 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender sejak pembayaran Tahap I;
Pembayaran Tahap V dibayarkan sebesar Rp 2.098.576.139,- (dua milyard sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam waktu 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender sejak pembayaran Tahap I;
Perincian hak masing2 kreditur di atas adalah sebagai berikut :
PT Alam Inti Energi Rp 21.005.093.460,-
PTPN VIII Rp 888.139.960,-
PT Mafhabor Indonesia Rp 993.992.481,-
PT YPP Rp 5.211.350.238,-
Jumlah Rp 28.098.576.139,-
Sebagai catatan karena dalam hal ini PT. Mafhabor Indonesia adalah sebagai pemegang saham PT Yala Tekno Geothermal, maka secara internal perusahaan, akan diselesaikan perhitungan secara tersendiri mengingat pada catatan kami kewajiban PT Mafhabor Indonesia kepada PT Yala Tekno Geothermal adalah sebesar Rp 2.916.497.000,- ;
Khusus kepada PTPN VIII dapat diberikan prioritas utama untuk pembayaran sebesar Rp 888.139.960,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sekaligus dalam pembayaran Tahap I, mengingat waktu yang sudah terlalu lama dan lokasi proyek ada di lahan PTPN VIII;
bahwa oleh karena usulan perdamaian terbaru tersebut, adalah merupakan sesuatu hal yang baru dan belum pernah dibicarakan sebelumnya oleh Debitur dengan para Kreditur, maka setelah Majelis Hakim bermusyawarah serta dengan memperhatikan empat asas yang dianut dalam Kepailitan dan PKPU. yaitu asas Keseimbangan, asas Kelangsungan Usaha, asas Keadilan dan asas Integrasi, serta dengan memperhatikan kesungguhan pihak debitur menyelesaikan utang utangnya kepada para kreditur, dan dengan memperhatikan hilangnya satu hari (yaitu hari Senin tanggal 16 Mei 2011) sebagai cuti bersama yang sesungguhnya dapat dipergunakan para pihak untuk menyelesaikan utang piutangnya, dan dengan memperhatikan pernyataan para kreditur di persidangan yang menyatakan tidak keberatan untuk membicarakan bersama tentang usulan perdamaian terbaru dari debitur tersebut, maka Majelis Hakim Pemutus memerintahkan kepada Debitur dan para Kreditur untuk menghadap kepada hakim pengawas untuk membicarakan usulan perdamaian terbaru tersebut, dan untuk itu Majelis Hakim akan memberi putusan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 setelah mendengar laporan dari Hakim Pengawas ;
bahwa dari hasil pembicaraan usulan perdamaian terbaru dimaksud, Hakim Pengawas telah memberikan laporan sebagai berikut :
Pada tanggal 06 April 2011, Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan No.06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST sebagai pelaksanaan dari pasal 226 Jo. pasal 268 Undang Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa pada tanggal 15 April 2011, telah dilaksanakan rapat kreditur pertama bertempat di Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya serta para kreditur, antara lain :
Kreditur Separatis (Pemohon) :
- PT. ALAM INTI ENERGI
Kreditur Konkuren
PT. MAFHABOR INDONESIA
PT. YASA PATRIA PERKASA
PT.PERKEBUNAN NUSANTARA
PENGURUS PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL
Bahwa pada rapat kreditur tanggal 06 Mei 2011, telah dilaksanakan rapat Verifikasi dengan hasil sebagaimana tersebut dalam daftar kreditur PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) tertanggal 06 Mei 2011, yang telah disetujui oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani oleh Pengurus dan Hakim Pengawas;
Adapun daftar kreditur PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) tertanggal 06 Mei 2011 yang telah disetujui oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani oleh Pengurus dan Hakim Pengawas tersebut sebanyak 3 ( tiga ) kreditur konkuren dan 2 (dua) kreditur preferen (istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) kreditur konkuren yang dibantah oleh pengurus, sebagai berikut ;
Kreditur Konkuren :
-
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 PT. MAFHABOR INDONESIA Rp 993.992.481,- 2. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PERSERO) Rp 888.139.960,- 3. PT. YASA PATRIA PERKASA Rp 5.211.350.238 JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 7.093.482.679
Kreditur Preferen :
-
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 Karyawan PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL Rp 4.026.699.300,- 2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu Rp 0 JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 4.026.699.300,-
Kreditur Separatis :
-
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp 21.005.093.460,- JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 21.005.093.460,-
Kreditur yang dibantah oleh Pengurus :
-
No. Nama Kreditur Total tagihan 1 Pengurus PT. Yala Tekno Geothermal Rp 15.245.000.000,- JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 15.245.000.000,-
Bahwa selanjutnya Debitur PT. Yala Tekno Geothermal telah menyampaikan draft rencana perdamaian dan telah disampaikan kepada semua kreditor – sebagaimana terlampir ;
Bahwa pada rapat kreditur tanggal 13 Mei 2011 bertempat di Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah diadakan rapat pembahasan Rencana Perdamaian PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur dan terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur tersebut, selanjutnya oleh Debitur disampaikan juga perubahan rencana perdamaian sebagaimana terlampir ;
Bahwa atas rencana perdamaian yang disampaikan oleh debitur tersebut para kreditur telah menyampaikan pendapatnya dengan hasil pemungutan suara sebagai berikut :
| NO | KREDITUR | JUMLAH TAGIHAN | JUMLAH SUARA | PENDAPAT |
| KONKUREN | ||||
| 1 | PT. MAFHABOR INDONESIA | Rp 993.992.481,- | 99 | ABSTAIN |
| 2. | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PERSERO) | Rp 888.139.960,- | 89 | TIDAK SETUJU |
| 3. | PT. YASA PATRIA PERKASA | Rp 5.211.350.238 | 521 | SETUJU |
| SEPARATIS | ||||
| 4 | PT. ALAM INTI ENERGI | Rp 21.005.093.460,- | 2.101 | TIDAK SETUJU |
Dari hasil pemungutan suara (Voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur tersebut, ternyata dari 3 (tiga) kreditur konkuren yang hadir, 1 (satu) kreditur konkuren yang menyatakan abstain, 1 (satu) kreditur menyatakan tidak setuju dan 1 (satu) kreditur menyatakan setuju, sedangkan 1 (satu) kreditur separatis menyatakan tidak setuju ;
Bahwa telah disampaikan kepada para fihak, mengenai persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 jam 08.00 wib ;
Bahwa dalam persidangan Majelis Pemutus, telah disampaikan usulan perdamaian baru dari debitur, dan Majelis telah memerintahkan untuk diadakan rapat untuk membahas usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitur tanggal 18 Mei 2011 (draft usulan perdamaian terlampir );
Bahwa dalam rapat yang diadakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011, PT. Mafhabor Indonesia tidak hadir, dan selanjutnya telah diadakan pembahasan tentang draft terbaru yang diajukan oleh debitor, yang hasilnya sebagaimana tertera dalam daftar pemungutan suara sebagai berikut (terlampir) :
Bahwa terdapat perubahan sikap dari kreditor PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) yang pada rapat tanggal 13 Mei 2011 menyatakan TIDAK SETUJU, pada rapat tanggal 18 Mei 2011 menyatakan sikap SETUJU atas draft perdamaian terakhir yang ditawarkan oleh debitur ;
Bahwa sikap debitor PT. Yala Tekno Geotermal tetap berkeinginan untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian ;
Bahwa selanjutnya diberitahukan kepada para fihak bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS tanggal 19 Mei 2011;
| NO | KREDITUR | JUMLAH TAGIHAN | JUMLAH SUARA | PENDAPAT |
| KONKUREN | ||||
| 1 | PT. MAFHABOR INDONESIA | Rp 993.992.481,- | 99 | TIDAK HADIR |
| 2. | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PERSERO) | Rp 888.139.960,- | 89 | SETUJU |
| 3. | PT. YASA PATRIA PERKASA | Rp 5.211.350.238 | 521 | SETUJU |
| SEPARATIS | ||||
| 4 | PT. ALAM INTI ENERGI | Rp. 21.005.093.460,- | 2.101 | TIDAK SETUJU |
bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 19 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Termohon PT.Yala Tekno Geothermal suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Parkit I No. 10 Bintaro Jaya Sektor 2, Jakarta Selatan 15412, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Sdr. Ennid Hasanudin, SH.,CN.,MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Menunjuk dan mengangkat Sdr. Mohammad Anwar, SH., berkantor di Mohammad Anwar, SH & Partner beralamat di Dwima Plaza-1 Lantai 4 Ruang 407, Jl. Jend A. Yani Kav.67, Jakarta 10510 sebagai Kurator ;
Menyatakan Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan akan ditetapkan kemudian dengan sebuah penetapan ;
Menyatakan Imbalan Jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian dengan sebuah penetapan ;
Menghukum Termohon PKPU/PT.Yala Tekno Geothermal untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada tanggal 19 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon I,II,III dengan perantaraan kuasanya masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Mei 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan untuk Pemohon Kasasi I. II,III masing-masing pada tanggal 26 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi untuk Pemohon Kasasi I No. 29 Kas/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No. 6/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk Pemohon Kasasi II No. 32 Kas/PKPU/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No. 6/PKPU/2011/PN.Jkt.Pst dan Untuk Pemohon Kasasi III . No. 31 Kas/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No. 6/PKPU/ 2011/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga tersebut pada tanggal 26 Mei 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi I,II,III yang pada tanggal 27 Mei 2011 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I PT. Yala Tekno Geothermal.
Bahwa keputusan hukum Pengadilan Niaga No. 06/PKPU/2011/PN. NIAGA. JKT. PST., tertanggal 19 Mei 2011 tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2011;
Bahwa pengajuan permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU didasarkan kepada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 37 tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut:
-
ayat (1) : Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan Pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung; ayat (2) : Permohonan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
Bahwa pernyataan kasasi dan pengajuan memori kasasi didaftarkan pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2011;
Bahwa oleh karena pengajuan permohonan dan pendaftaran Memori Kasasi serta Penyerahan Memori Kasasi ini telah sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 37 tahun 2004, maka secara formal permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini sepatutnya dan beralasan hukum untuk diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan Niaga No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Mei 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Menyatakan Termohon PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Parkit I, Bintaro, Jakarta Selatan 15412, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Sdr. Ennid Hasanudin, SH.CN.MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan Mengangkat Sdr. Mohamad Anwar, SH, berkantor di MOHAMAD ANWAR, SH & Partners beralamat di Dwima Plaza-1 Lantai 4 Ruang 407, Jl. Jend. Achmad Yani, Kav.67 Jakarta 10510 sebagai Kurator;
Menyatakan imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan akan ditetapkan kemudian dengan sebuah penetapan;
Menyatakan imbalan Jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian dengan sebuah penetapan;
Menghukum Termohon PKPU/PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa, upaya hukum kasasi ini diajukan dengan alasan-alasan utama yaitu Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum sehingga amar putusan dalam perkara a quo bertentangan dengan Undang-Undang yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan") khususnya terhadap penerapan Pasal 228, yang selanjutnya akan diuraikan pada poin-poin dalam memori kasasi ini;
Bahwa, upaya hukum kasasi ini diajukan juga dengan alasan-alasan bahwa Pemohon Kasasi/Termohon PKPU belum dapat dikategorikan dalam keadaan pailit (berhenti membayar utangnya), mengingat:
Kronologis dan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara baik dan benar oleh Judex Factie;
Fakta-fakta dan bukti hukum yang tidak dipertimbangkan tersebut adalah:
Utang Pemohon Kasasi yang diperoleh dari pembelian hak tagih dari YPK-PLN belum dapat dinyatakan jatuh tempo, karena sesuai dengan kesepakatan pada Perjanjian Kredit PT. Bank Tabungan Negara selaku Pemberi Pinjaman awal harus mencairkan pinjamannya sampai dengan jumlah sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah) kepada Pemohon Kasasi. (Vide, Akta Perjanjian Kredit No. 37 tertanggal 7 Desember 1995);
PT. Bank Tabungan Negara baru menyerahkan pinjaman sebesar Rp 16.004.199.000,- (enam belas milyar empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Pengembalian kredit atas hutang kepada PT. Bank Tabungan Negara sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 7 Desember 1995 disetujui selama 6 tahun setelah pembangkit listrik panas bumi beroperasi dan akan dibayar dari hasil penjualan listrik kepada pihak PLN;
Kegiatan usaha Pemohon Kasasi/Termohon PKPU terhenti/ ditangguhkan oleh Keputusan Presiden No. 39/1997, tertanggal 20 September 1997, akibat krisis moneter, bukan karena kemauan dan kesalahan atau kealpaan Pemohon Kasasi;
Kegiatan usaha Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dapat dilanjutkan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 15 tahun 2002, tertanggal 22 Maret 2002, yang merupakan pencabutan Keppres 39/1997, namun, terhitung sejak tanggal tersebut hingga tahun 2011, Termohon Kasasi melakukan kecurangan-kecurangan dan/atau melakukan upaya-upaya yang merugikan Pemohon Kasasi, yakni:
Mengajukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Reg No. 126/Pdt.G/2006/PN.Bdg, tanggal 17 Januari 2007 (menggugat Pengurus Koperasi yang sah, dan mengaku sebagai Ketua Umum koperasi);
Mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung;
Tanpa sepengetahuan dan seijin Pemohon Kasasi telah mengalihkan Ijin Usaha Pertambangan milik Koperasi Jasa Keahlian Teknosa (Pemohon Kasasi sebagai pengelola ijin usaha panas bumi)ke Termohon Kasasi/Pemohon PKPU, kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar disetujui untuk dialihkan kepada PT. ALAM INTI ENERGI ic. Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU;
Karena Kementrian ESDM tidak mensahkan/mengabulkan permohonan tersebut dan mencabut kembali IUP dari PT. Alam Inti Energi. Atas pencabutan kembali persetujuan pengalihan konsesi tersebut kepada Termohon Kasasi/Pemohon PKPU maka Termohon Kasasi/Pemohon PKPU mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Reg No. 37/G/2007/ PTUN.JKT., tertanggal 15 Agustus 2007;
Mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
Mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Secara sepihak PT. Bank Tabungan Negara menghentikan pinjamannya atas plafond yang disepakati dalam Perjanjian Kredit (TIDAK SAMPAI JUMLAH Rp 37.000.000.000,-);
Upaya mencari investor mengalami hambatan akibat tindakan-tindakan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sebagaimana diuraikan pada huruf e di atas;
Upaya-upaya hukum yang dilakukan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sebagaimana dimaksud pada huruf e selalu berakhir dengan kekalahan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU. Upaya ini dilakukan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU untuk menghalangi kemajuan usaha Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
Membeli Hak Tagih dari YPK PLN dengan cara mengulangi kebohongan-kebohongan setelah upaya-upaya mengganggu Pemohon Kasasi/Termohon PKPU gagal. Kebohongan yang dimaksud akan disampaikan pada butir selanjutnya (Butir I.3 a. s/d j.);
Hak Tagih (cessie) baru diperoleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU pada tanggal 14 Desember 2010, dan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU pada tanggal 15 Maret 2011 (baru 3 bulan bukan 16 tahun sebagaimana yang didalilkannya);
Bahwa kemudian, kesalahan penerapan hukum yang dilakukan judex factie berawal dari proses beracara dalam persidangan hanya dilihat dari usulan perdamaian yang diajukan Pemohon PKPU dan hanya dititikberatkan kepada setuju/tidaknya kreditur separatis ic. Termohon Kasasi, TANPA MEMPERTIMBANGKAN FAKTA-FAKTA HUKUM, HAL-HAL YANG BERKEMBANG DI RAPAT-RAPAT KREDITOR, KESEPAKATAN-KESEPAKATAN PADA SAAT RAPAT-RAPAT KREDITOR BAHKAN TANPA MEMPERTIMBANGKAN PERSETUJUAN YANG TELAH DINYATAKAN SECARA TEGAS OLEH KREDITOR KONKUREN TERMASUK JUGA TIDAK MEMBERI KESEMPATAN ATAS PELAKSANAAN PUNGUTAN SUARA (VOTING) TERHADAP PKPU TETAP;
Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon PKPU sebagai debitur yang baik sebagaimana terbukti dari kehadirannya secara langsung di persidangan perkara a quo dan dari itikad baiknya yang diimplementasikan dalam bentuk mengajukan usulan-usulan perdamaian memandang perlu meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) dengan alasan dan pertimbangan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali utang kepada Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis) maupun kepada Kreditur Konkuren diperlukan waktu mengingat bahwa investor terlebih dahulu harus melakukan due diligence (termasuk tentang posisi/status hukum mengingat banyaknya gugatan yang pernah diajukan oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU) sebelum membeli saham-saham yang akan dijual Pemohon Kasasi;
Investor-pun telah menyatakan kesiapannya untuk membeli saham-saham yang akan dijual oleh Pemohon Kasasi pada rapat-rapat kreditor di tanggal 13 Mei 2011 dan di tanggal 18 Mei 2011, dengan kondisi perlu waktu memeriksa secara administrasi dan hukum (due diligence) sebagaimana bunyi usulan perdamaian tertanggal 13 Mei 2011;
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) telah diminta oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dengan pertimbangan dan alasan di atas, NAMUN, PENGURUS bahkan HAKIM PENGAWAS tidak mengindahkannya;
Bahwa mengingat adanya perbedaan antara:
Penolakan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis) atas usulan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;
dan,
Persetujuan yang diberikan oleh Kreditor Konkuren atas usulan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;
Pemohon Kasasi/Termohon PKPU memandang perlu untuk kesekian kalinya pada saat rapat kreditor memohon agar dilakukan voting terhadap usulan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (Vide Pasal 229 jo. 228 ayat 6) dengan maksud agar pembayaran kembali utang-utang Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi (Kreditor Separatis) maupun Kreditor Konkuren sesuai usulan dimaksud dapat dilaksanakan. Akan tetapi, pengurus dan hakim pengawas kembali tidak mengindahkannya/mengabulkannya;
Bahwa, selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 256 UU Kepailitan yang mengatur “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang", secara demikian pengajuan kasasi ini patut secara hukum diterima;
TENTANG JUDEX FACTIE PENGADILAN NIAGA KURANG MEMPERTIMBANGKAN FAKTA-FAKTA HUKUM YANG DISAMPAIKAN PADA PERSIDANGAN PERKARA AQUO.
Bahwa diawal persidangan perkara aquo, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah menyampaikan tanggapan atas permohonan PKPU Termohon Kasasi/Pemohon PKPU. Tanggapan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU pada intinya ingin menjelaskan secara terang bahwa Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU adalah KREDITUR YANG TIDAK MEMILIKI ITIKAD BAIK, sesuai dengan asas PKPU yang menjadi jiwa Persidangan PKPU;
Bahwa sebagaimana Pemohon Kasasi sampaikan, Termohon Kasasi dalam hal ini Ir. M. Aminuddin Dahlan memiliki keterikatan dengan Pemohon Kasasi, yakni:
Ir. M. Aminuddin Dahlan sebagai pribadi pada periode 1995 sampai dengan 2007 adalah Komisaris Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
PT. Mafhabor Indonesia adalah pemegang saham 30% di Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
Direktur Utama PT. Mafhabor Indonesia adalah Ir. M. Aminuddin Dahlan;
Direktur Utama Termohon Kasasi/Pemohon PKPU adalah Ir. M. Aminuddin Dahlan;
Ir. M. Aminuddin Dahlan adalah pemegang saham Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU sehingga dengan demikian PT. Alam Inti Energi adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT. Yala Tekno Geothermal sehingga hubungan ini telah melanggar Perjanjian Loan Sales & Purchase antara PT. Alam Inti energi dengan YPK-PLN pada butir 10.2 yang bunyi terjemahannya adalah :
“Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual bahwa sejak tanggal perjanjian ini dan sejak Tanggal Penutupan tidak terdapat kejadian konflik yang telah terjadi atau sedang berlangsung. Di dalam Perjanjian ini, “Kejadian Konflik” berlangsung atau telah terjadi jika :
Pembeli ............ dst
Pembeli atau para pegawainya yang terlibat dalam pembelian Pinjaman mempunyai (i) kepentingan keuangan langsung, asosiasi atau hubungan lain (termasuk hubungan pribadi atau keluarga) dengan Peminjam atau pejabat, direktur atau pemegang saham utama Peminjam, atau (ii) kepentingan keuangan .............. dst”
Ijin usaha panas bumi yang dijadikan jaminan kredit kepada PT. Bank Tabungan Negara di tahun 1995, adalah prakarsa dari dan sepengetahuan Ir. M. Aminuddin Dahlan selaku Komisaris Pemohon Kasasi pada waktu itu;
Namun, bukti-bukti dan fakta keterikatan dan hubungan afiliasi ini sama sekali tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
Bahwa Majelis Hakim juga tidak pernah mempertimbangkan fakta-fakta hukum bahwa sejak tahun 2004 Termohon Kasasi/Pemohon PKPU telah melakukan kecurangan-kecurangan dan kebohongan-kebohongan yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional Pemohon Kasasi/ Termohon PKPU, dengan cara-cara:
Secara melawan hukum Termohon Kasasi/Pemohon PKPU mengajukan permohonan pengalihan ijin usaha panas bumi – yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU – kepada Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (dahulu ESDM);
Dalam proses pengajuan permohonan pengalihan ijin panas bumi tersebut, Ir. M. Aminuddin Dahlan ic. Direktur Utama Termohon Kasasi/Pemohon PKPU mengaku-aku sebagai Ketua Koperasi Jasa Keahlian Teknosa dan tanpa hak telah menggunakan kop surat Koperasi Jasa Keahlian Teknosa (pemilik ijin usaha panas bumi), PADAHAL, pada saat mengajukan dan menandatangani surat permohonan pengalihan ijin tersebut tidak lagi menjabat sebagai Ketua Koperasi;
Mengajukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Bandung agar dinyatakan oleh Pengadilan bahwa Ir. M. Aminuddin Dahlan ic. Diektur Utama Termohon Kasasi/Pemohon PKPU masih sah menjabat sebagai Ketua Koperasi, namun Pengadilan menyatakan sebaliknya;
Akibat disetujuinya pengalihan ijin usaha panas bumi tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka, Pemohon Kasasi/ Termohon PKPU selaku pengelola ijin dan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa selaku pemilik ijin mengajukan keberatan-keberatan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (dahulu ESDM);
Oleh Kementrian ESDM karena mempertimbangkan bahwa PT. Alam Inti Energi tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Panasbumi No.27 kemudian membatalkan putusan dan ijin dicabut dari Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dan dikembalikan kepada Koperasi Jasa Keahlian Teknosa. Akibat pencabutan tersebut, Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU mengajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
Termohon Kasasi/Pemohon PKPU tidak puas, kemudian melakukan upaya banding dan kasasi. Kedua upaya hukum ini juga nyata-nyata ditolak oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi maupun pada Mahkamah Agung;
Tidak puas, Termohon Kasasi/Pemohon PKPU mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI. Sebelum perkara diputus, Termohon Kasasi/Pemohon PKPU mendatangi YPK PLN selaku pemilik hak tagih (cessie) atas utang Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dengan maksud membeli hak tagih tersebut;
Termohon Kasasi/Pemohon PKPU mengaku sudah memenangi perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI. (berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Pengurus YPK PLN dalam rapat dengan Dirjen EBTKE pada tanggal 20 April 2011), padahal diketahui kemudian Termohon Kasasi/Pemohon PKPU juga dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Dengan menggunakan informasi/pernyataan palsu sebagaimana tertera di dalam Akta Cessie pasal 10 ayat (2), Termohon Kasasi/Pemohon PKPU berhasil membeli hak tagih dari YPK PLN.
Atas informasi dan pernyataan ini Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah melaporkan hal ini ke Kepolisian Negara RI cq. Kepolisian Resort Jakarta Selatan sesuai Tanda Bukti Lapor No. Pol: LP/413/K/III/2011/ PMJ.Restro Jaksel, tertanggal 10 Maret 2011;
Pemohon Kasasi/Termohon PKPU juga telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ir. M. Aminuddin Dahlan ic. Direktur Utama Termohon Kasasi/Pemohon PKPU ke Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai Tanda Bukti Lapor No. Pol: LPB/158/III/2011/JABAR, tertanggal 22 Maret 2011;
Bahwa dari uraian-uraian di atas, jelas dan teranglah sebenarnya bahwa Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dapat digolongkan sebagai kreditur yang beritikad tidak baik. Dengan segala cara Termohon Kasasi/Pemohon PKPU melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan ijin usaha panas bumi yang dikelola oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
Bahwa kemudian, Majelis Hakim juga tidak pernah mempertimbangkan sejarah terbentuknya Pemohon Kasasi/Termohon PKPU, aktifitas dan/atau hubungan hukum Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dengan Perusahaan Listrik Negara (Kontrak PPA) dan hubungan hukum Pemohon Kasasi/ Termohon PKPU dengan PTPN VIII selaku pemilik lahan dimana kegiatan operasional Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dilaksanakan (Kontrak Sewa Lahan);
Bahwa seharusnya dipertimbangkan bagaimana akibat hukum jika Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dinyatakan Pailit dan kemudian bagaimana dengan status 3 buah sumur yang telah dikerjakan, kontrak penjualan listrik yang dihasilkan dari panas bumi yang tujuannya demi kepentingan dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak (program pemerintah) akan terhenti dan perekonomian Indonesia akan terganggu;
Bahwa terlebih lagi seluruh draft perdamaian dan usulan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU pada tanggal 6 Mei 2011, tanggal 13 Mei 2011, dan rencana perdamaian terbaru pada tanggal 18 Mei 2011 yang isi keseluruhannya telah dapat mengakomodir Para Kreditor baik Kreditor Separatis (Termohon Kasasi/Pemohon PKPU) yang telah dijamin hutangnya dengan akta jaminan dan maupun Kreditor Konkuren sesuai dengan nilai/jumlah utangnya akan tetapi nyata-nyata usulan perdamaian tersebut ditolak oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis), meski disetujui dan diterima oleh seluruh dan 100% Kreditur Konkuren;
Bahwa seharusnya juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tentang fakta hukum bahwa Pemohon Kasasi/Termohon PKPU bersedia untuk membayar hutang-hutangnya kepada Kreditor Konkuren termasuk kepada Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dengan cara-cara kondisi sebagaimana yang disampaikan dalam usulan perdamaian atau dengan kata lain dalam waktu 14 hari Pemohon Kasasi akan membayar hutangnya sejumlah Rp 12.000.000.000,-, Namun, Termohon Kasasi/Pemohon PKPU tetap bersikeras agar hutang sebesar Rp 21.005.093.460,- segera dibayarkan dalam waktu 14 hari;
Bahwa namun demikian, dengan semangat prinsip utang adalah utang, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU tetap menghadiri persidangan-persidangan sekaligus mengajukan usulan perdamaian sesuai ketentuan undang-undang dan sekaligus menyambut baik sikap Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU dimana Termohon Kasasi/Pemohon PKPU adalah pihak yang mengajukan permohonan agar Pemohon Kasasi/Termohon PKPU diberikan PKPU untuk mendapatkan kepastian namun kenyataannya Termohon Kasasi/Pemohon PKPU-lah yang jelas-jelas menolak memberikan persetujuan untuk diberikan PKPU, sehingga Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dapat di kategorikan sebagai kreditor yang beritikad tidak baik, karena hanya ingin menguasai sendiri tanpa memperdulikan kreditur konkuren lain. Kemudian sikap Termohon Kasasi/Pemohon PKPU tersebut di akomodir oleh Judex Facti tanpa mempertimbangkan kepentingan kreditor lainnya, yaitu Kreditor Konkuren yang secara nyata dan jelas 100 % memberikan persetujuan atas usulan perdamaian yang ditawarkan Pemohon Kasasi/ Termohon PKPU sesuai dengan hasil voting suara dan Berita Acaranya;
TENTANG PUTUSAN MAJELIS HAKIM YANG TELAH MELAMPAUI JANGKA WAKTU PKPU SEMENTARA.
Bahwa Putusan Pengadilan Niaga No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2011 menyatakan terhadap Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal telah diberikan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
Bahwa terbukti Putusan Perkara No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 4 April 2011 nyata-nyata diputus pada hari ke 46. Menurut ketentuan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Putusan harus dibacakan/ diputus pada hari ke-45 sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 225 ayat (4) berbunyi:
“Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan”.
Bahwa menurut ketentuan seharusnya putusan dibacakan pada hari ke-45, bukan di hari ke 46 dan tanpa penjelasan apakah hari ke 46 tersebut adalah Putusan tentang PKPU Tetap atau apakah hari ke 46 itu merupakan PKPU Tetap, sehingga Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada PKPU sementara hari ke-46 adalah cacat hukum, karenanya harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
TENTANG KESALAHAN PENERAPAN HUKUM YANG BERTENTANGAN DAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETENTUAN PASAL 228 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kurang mempertimbangkan proses yang terjadi di rapat-rapat pada tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara tersebut;
Bahwa terhadap Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah diberikan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari berdasarkan Putusan No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2011;
Bahwa dalam proses PKPU, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah melihat kecenderungan bahwa Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi diarahkan untuk pailit melalui proses PKPU;
Bahwa sebelum rapat verifikasi telah dilakukan pra verifikasi di Kantor Pengurus sesuai dengan ketentuan Pasal 271 Undang-undang Kepailitan dan PKPU: “semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor”, maka untuk itu Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah menyampaikan catatan dan laporan kepada Pengurus namun pada saat rapat verifikasi tanggal 15 April 2011 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengurus telah membuat Daftar Kreditor dan mencantumkan jumlah tagihan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sebagai Kreditor Separatis sebesar Rp 21.005.093.460, sedangkan dalam catatan dan laporan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU adalah sebesar Rp 8.000.000.000,- dan juga tagihan PT. Mafhabor Indonesia, Pengurus menyetujui sebesar Rp 993.992.481,- sementara dalam catatan dan laporan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU adalah Rp.0,-, karena justru PT. Mafhabor yang memiliki hutang kepada Pemohon Kasasi/Termohon PKPU sebesar Rp 3.116.492.682,-.
Bahwa atas ketidak sesuaian tersebut, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah mengajukan bantahan melalui Hakim Pengawas, namun daftar yang dibuat Pengurus yang di-sahkan dan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU diminta untuk menandatanganinya;
Bahwa kemudian pada saat rapat kreditor tanggal 6 Mei 2011 membahas Draft Usulan Perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengurus mengatakan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan bahwa tanggal 13 Mei 2011 akan dilakukan voting terhadap usulan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU.
Pada saat itu, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU menyampaikan bahwa usulan perdamaian yang diajukan masih memerlukan proses sehingga Pemohon Kasasi/Termohon PKPU mohon agar diberikan PKPU Tetap, namun Pengurus mengatakan bahwa pemberian PKPU Tetap adalah kewenangan Majelis Hakim. Jika dilihat dari pernyataan Pengurus tersebut jelas dan terang Pengurus tidak mengerti atau cukup patut diduga Pengurus juga menghendaki agar Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dinyatakan Pailit, mengingat jika dilihat ketentuan Pasal 228 ayat (6) dan penjelasannya apa yang dinyatakan Pengurus sebagai kewenagan Majelis Hakim jelas telah keluar dan bertentangan dari bunyi penjelasan ketentuan Pasal 228 ayat (6) yang berbunyi: “yang berhak untuk menentukan apakah kepada debitor akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap adalah Kreditor Konkuren, sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan Kreditor Konkuren”;
Bahwa pada rapat kreditor tanggal 13 Mei 2011 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali Pemohon Kasasi/Termohon PKPU mengajukan permohonan agar diberikan PKPU Tetap sesuai bunyi ketentuan Pasal 228 ayat (6) dan meminta dilakukan voting (ditanyakan kepada kreditor konkuren), namun Pengurus yang dalam setiap rapat-rapat selalu mendominasi jalannya rapat mengatakan bahwa agenda pada hari ini adalah voting terhadap usulan perdamaian yang diajukan oleh debitor, sedangkan PKPU Tetap adalah kewenangan Majelis Hakim;
Bahwa pada saat sidang tanggal 18 Mei 2011, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU selaku debitor menyampaikan surat kepada Majelis Hakim yang isinya meminta agar diberikan PKPU Tetap sesuai yang dikatakan oleh Pengurus harus disampaikan kepada Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim melakukan skorsing sidang untuk musyawarah, dan setelah skorsing dicabut, Majelis menetapkan bahwa Putusan ditunda 1 (satu) hari untuk dilakukan musyawarah terhadap usulan perdamaian tanpa memerintahkan kepada Pengurus untuk melakukan voting PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap yang dimohonkan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dimaksud;
Bahwa dalam musyawarah Pemohon Kasasi/Termohon PKPU menawarkan tahapan pembayaran yang jauh lebih baik, yaitu prinsipnya Pemohon Kasasi/Termohon PKPU bersedia untuk membayar utangnya sampai jumlah maksimal sesuai verifikasi yang telah disahkan (lihat usulan perdamaian) kepada Kreditor, namun tetap ditolak oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU padahal usulan perdamaian terbaru yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah mengakomodir permintaan pembayaran utang kepada Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sampai jumlah maksimal yang dimintanya sebesar Rp 21.005.093.460,- (dua puluh satu milyar lima juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), namun tetap ditolak oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU. SEMENTARA KREDITOR LAINNYA TELAH SETUJU SELURUHNYA (100%);
Bahwa kemudian Hakim Pengawas dipanggil oleh Pengurus dan kemudian dilakukan voting terhadap usulan perdamaian tertanggal 18 Mei 2011 dengan hasil:
| . | KREDITOR | JML TAGIHAN | SETUJU | TIDAK SETUJU | HAK SUARA | % |
| SEPARATIS | ||||||
| 1. | PT. ALAM INTI ENERGI | Rp 21.005.093.460,- | V | 2.101 | ||
| TOTAL | 100% | |||||
| KONKUREN | ||||||
| 2. | PT. MAFHABOR INDONESIA | Rp 993.992.481,- | tidak | hadir | 0 | 0 |
| 3. | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII | Rp 888.139.960,- | V | 89 | 14,6% | |
| 4. | PT. YASA PATRIA PERKASA | Rp 5.211.350.238,- | V | 521 | 85,4% | |
| TOTAL | 100% |
Menurut ketentuan Pasal 229 UU Kepailitan dan PKPU, tidak hadir berarti tidak mempunyai hak suaranya.
Bahwa sesuai kondisi/hasil voting atas usulan perdamaian ini dan mengingat bunyi ketentuan Pasal 228 ayat (6) disamping juga kesanggupan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU untuk membayar hutang-hutangnya serta seluruh Kreditor Konkuren telah setuju, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU kembali menyampaikan agar dilakukan voting terhadap PKPU Tetap. NAMUN KEMBALI PENGURUS DAN HAKIM PENGAWAS TIDAK MENGHIRAUKANNYA;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2011 (hari ke-46) sidang dilaksanakan dan kemudian Majelis Hakim memutuskan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
Bahwa dari rangkaian proses PKPU tersebut jelas telah terjadi kesalahan berat dalam penerapan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU oleh Judex Facti dan telah mengabaikan azas yang mendasari Undang-undang Kepailitan dan PKPU, karena permohonan PKPU Tetap yang telah dimohonkan sejak awal tidak diberikan kepada Pemohon Kasasi/Termohon PKPU. Pengurus yang selalu mendominasi rapat-rapat kreditor telah memaksakan agenda tunggal yaitu voting atas usulan perdamaian, yang hasilnya sudah bisa diduga karena PT. ALAM INTI ENERGI/Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis) yang menjadi penentu mengingat nilai hak tagihnya yang sebesar Rp 21.005.093.460,- adalah paling besar nilainya, namun posisinya adalah sebagai Kreditor Separatis yang sebenarnya telah dijamin sesuai dengan Pasal 55 UU Kepailitan dan PKPU;
Bahwa keputusan Judex Facti yang mengakhiri PKPU Sementara dengan tidak memberikan PKPU Tetap bahkan tidak memberikan hak kepada Kreditor Konkuren untuk menentukan apakah debitor yang demi kelangsungan usahanya dan demi terjaminnya pembayaran utangnya kepada seluruh kreditor jelas-jelas bertentangan dan telah melanggar prinsip-prinsip dan tujuan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM YANG BERTENTANGAN DENGAN FAKTA HUKUM SEBENARNYA.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga di dalam Putusan No. 06/PKPU/ 2011/PN. NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Mei 2011, pada halaman. 27 dan 28 dalam pertimbangan hukumnya pada bagian TENTANG HUKUMNYA dengan tegas mengatakan sebagai berikut:
“menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah secara seksama laporan Hakim Pengawas tertanggal 18 Mei 2011 diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Dari hasil pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL (dalam PKPU)/Debitur tersebut:
| No. | KREDITOR | JUMLAH TAGIHAN | JUMLAH SUARA | PENDAPAT |
| KONKUREN | ||||
| 1. | PT. MAFHABOR INDONESIA | Rp 993.992.461,- | 99 | TIDAK HADIR / ABSTAIN |
| 2. | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII | Rp 888.139.960,- | 89 | SETUJU |
| 3. | PT. YASA PATRIA PERKASA | Rp 5.211.350.238,- | 521 | SETUJU |
| SEPARATIS | ||||
| 4. | PT. ALAM INTI ENERGI | Rp 21.005.093.460,- | 2.101 | TIDAK SETUJU |
“Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) yang telah dilakukan ternyata mayoritas kreditor yang hadir menyatakan menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon PKPU serta menolak pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya;
“menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keseluruhan fakta-fakta yang tidak terbantahkan tersebut di atas, maka sesuai Pasal 289 Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan telah berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari, serta ditolaknya rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon/PT. Yala Tekno Geothermal oleh Para Kreditornya, maka Majelis Hakim harus menyatakan Termohon PKPU (PT. Yala Tekno Geothermal) pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa jika kita melihat kalimat-kalimat Majelis Hakim Pengadilan Niaga sebagaimana yang dikutip kembali oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU sebagaimana butir 1 di atas, nyata dan jelas seluruh prosedur beracara berdasarkan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU seakan-akan telah dilaksanakan dengan baik dan benar;
Bahwa NAMUN sesuai dengan fakta yang sebenarnya, apa yang didalilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus perkara ini jelas-jelas telah bertentangan dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon PKPU sangat keberatan dengan laporan Hakim Pengawas tertanggal 18 Mei 2011 yang menyatakan Kreditor Konkuren ic. PT. MAFHABOR INDONESIA tidak hadir/abstain. Pengertian tidak hadir dan abstain jelas-jelas menunjukkan arti yang berbeda.
Menurut pendapat Pengurus yang dimaksud dengan:
Abstain berarti dianggap tidak menyetujui;
Bahwa dari pendapat yang sedemikian, dikorelasikan dengan laporan Hakim Pengawas nampak bahwa laporan Hakim Pengawas justru akan mengaburkan dan akan mengakibatkan penilaian atas jumlah suara semakin merugikan kedudukan hukum Pemohon Kasasi/Termohon PKPU, sementara filosofi dari proses beracara pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus sejalan dengan 4 azas yang terkandung di dalamnya (azas keseimbangan, azas keadilan, azas kelangsungan usaha dan azas integrasi);
Bahwa kemudian dinyatakan juga bahwa mayoritas kreditur yang hadir menyatakan menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon PKPU/Pemohon Kasasi serta menolak pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya.
Fakta hukum yang sebenarnya adalah:
TIDAK PERNAH ADA VOTING ATAS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP;
Tidak seluruh kreditor menolak usulan perdamaian yang diajukan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
Ada yang setuju (yakni Kreditor Konkuren) dan ada yang tidak setuju (yakni Kreditor Separatis) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
PT. MAFHABOR INDONESIA tidak hadir pada rapat di tanggal 18 Mei 2011 dan dianggap tidak menggunakan hak suaranya;
Sekalipun telah diminta berulangkali yakni pada tanggal … April 2011, 13 Mei 2011 dan tanggal 18 Mei 2011, baik Pengurus, Hakim Pengawas dan Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan dan menyetujui usulan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU untuk dilakukan voting terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT);
Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU tidak dipertimbangkan, Padahal usulan perdamaian tersebut secara tegas mengakomodir seluruh kreditor baik Separatis atau Konkuren hingga jumlah maksimal utang-utangnya;
Bahwa jelas dan terang akibat laporan yang salah yang dimulai dari laporan Pengurus kepada Hakim Pengawas menyebabkan laporan Hakim Pengawas kepada Majelis Hakim dan akhirnya mengakibatkan putusan Majelis Hakim keliru dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum sekaligus bertentangan juga dengan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka jelas dan terang Putusan yang sedemikian menjadi tidak sah;
TENTANG PENDAPAT MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN No. 015/PUU- I/ll/2005 YANG MENGUJI UU KEPAILITAN (Vide Pasal 228 Ayat (6) Dan Pasal 244).
Bahwa terhadap keberlakuan penjelasan Pasal 228 ayat (6) dan Pasal 244 UU Kepailitan telah diajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menjatuhkan putusan yang menolak permohonan uji materiil untuk seluruhnya, dalam Putusan No.015/PUUI/II/2005 yang menguji UU Kepailitan terhadap Undang-undang Dasar, yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
"Bahwa, Pasal 244 yang dipersoalkan Pemohon secara jelas menunjuk ketentuan Pasal 246 UU Kepailitan. Sementara itu, Pasal 246 dimaksud mengatur tentang pemberlakuan secara mutatis mutandis pelaksanaan Hak Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Kreditor yang diistimewakan . . . .dst . Oleh karena itu, segala argumentasi Pemohon di atas, kecuali mengenai kata- kata "ayat (1) " dalam Pasal 244 butir c, menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh karena hak atau piutang-piutang para Kreditor (c .q . Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkan oleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin oleh Pasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagi untuk ikut serta dalam pembicaraan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)";
“Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasan piutang-piutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telah dijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi atau kurang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 246 juncto Pasal 60 dan Pasal 138 UU Kepailitan, kekurangan tersebut tetap dapat di tagih dengan hak jaminan sebagai Kreditor konkuren, termasuk hak suara selama PKPU berlaku. Kekurangan yang belum terbayar tersebut dapat diajukan dalam rapat verifikasi (pencocokan utang) sebagai Kreditor konkuren yang dalam undang-undang a quo diatur pada Bagian Kelima mengenai Pencocokan Piutang (Pasal 113 sampai dengan Pasal 143), Oleh karena itu, ketentuan Pasal 222 ayat (2) adalah ketentuan yang justru konsisten dengan pemahaman mengenai pihak-pihak dalam PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 228 ayat (4) dan penjelasannya, tentang peserta rapat dalam mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian di mana pesertanya, selain Debitor, disebutkan dalam Penjelasan Pasal 224 ayat (4) adalah “baik Kreditor konkuren, Kreditor separatis, maupun Kreditor lainnya yang didahulukan". Sebab, kedua pasal tersebut Pasal 222 ayat (2) dan Pasal 228 ayat (4) adalah ketentuan yang berkenaan dengan rencana perdamaian, jadi belum merupakan PKPU tetap”;
“Bahwa rencana perdamaian sebagaimana disebutkan di atas, untuk menjadi PKPU tetap, memerlukan penetapan Pengadilan. Hal itulah yang diatur dalam Pasal 229 ayat ( 1) huruf b UU Kepailitan yang memasukkan hak suara Kreditor Separatis dan Kreditor preferen dalam proses penetapan PKPU tetap beserta perpanjangannya oleh Pengadilan”;
“Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu dengan ditetapkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasil persetujuan pihak-pihak, yaitu dalam hal ini pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (1) huruf b tersebut, maka pada tahapan ini semua Kreditor sudah menjadi Kreditor konkuren, tidak ada lagi kualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen. Hal inilah yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 228 ayat (6) sehingga dalam penjelasannya ditegaskan, "Yang berhak untuk menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap adalah Kreditor konkuren, sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan Kreditor konkuren”;
“Bahwa pertimbangan-pertimbangan di atas bukan hanya telah membuktikan tidak beralasannya dalil-dalil Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 244 dan Penjelasan Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan, melainkan sekaligus menunjukkan konsistensi undang-undang a quo baik dalam pengaturan mengenai kepailitan maupun dalam pengaturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang”;
Bahwa dengan demikian dapat diperoleh kesimpulan:
Ketentuan Pasal 228 khususnya penjelasan ayat (6), dan Pasal 244 UU Kepailitan berlaku dan mengikat;
Dalam praktek pelaksanaannya Kreditor Separatis tidak turut menentukan pemberian PKPU Tetap, sehingga dimintakan uji materiil, untuk turut serta dalam pemberian PKPU tetap, kepada Mahkamah Konstitusi agar ketentuan penjelasan Pasal (6) dan Pasal 244 UU Kepailitan di cabut dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Ketentuan Pasal 229 sudah menyangkut Rencana Perdamaian;
Bahwa oleh karenanya keputusan Judex Facti yang mengakhiri PKPU sementara dengan tidak memberikan PKPU tetap, bahkan kesempatan untuk membahas Rencana Perdamaian, kemudian menyatakan Debitor Pailit dengan berdasarkan pada Kreditor Separatis adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan serta sangat prematur dengan tidak memberikan kesempatan mengenai adanya Rencana Perdamaian;
PUTUSAN JUDEX FACTI YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASAS HUKUM DAN TUJUAN UU No. 37 tahun 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Bahwa, dalam penjelasan umum UU Kepailitan diuraikan mengenai tujuan dan asas hukum UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu:
Tujuan UU Kepailitan:
Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor;
Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya;
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri;
Bahwa dengan dinyatakannya Pemohon Kasasi/Termohon PKPU Pailit sebagai akibat pengakhiran PKPU sementara, oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sebagai Kreditor Separatis tidak menyetujui usulan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU padahal usulan dimaksud juga sebenarnya telah mengakomodir total nilai tagihan (Rp 21.005.093.460,-) Termohon Kasasi/Pemohon PKPU disamping sebenarnya Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dalam kedudukannya sebagai Kreditor Separatis jelas-jelas sudah dijamin dengan hak kebendaan. Judex Facti seharusnya dapat mempertimbangkan sesuai dengan tujuan UU Kepailitan untuk menjamin kepastian bagi seluruh kreditor, utamanya untuk melindungi kepentingan kreditor konkuren yang apabila Pemohon Kasasi/Termohon PKPU Pailit maka kreditor konkuren dipastikan tidak akan memperoleh apa-apa;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti yang mengakhiri PKPU sementara kemudian menyatakan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU Pailit hanya karena kepentingan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sendiri sangat bertentangan dengan tujuan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa, dalam penjelasan umum UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juga menyebutkan asas UU Kepailitan, diantaranya, Asas Keseimbangan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik, dan Asas Keadilan yaitu asas yang mengandung pengertian ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas Keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya;
Azas kelangsungan usaha, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU masih terikat kerjasama dengan PLN, Ijin Usaha Panas Bumi pengelolaannya sudah di tangan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dan sudah ada investor yang bersedia bekerjasama dengan Pemohon Kasasi melanjutkan pelaksanaan pembangunan PLTP Cibuni dan sudah masuk dalam program pengadaan listrik oleh pemerintah;
Bahwa, sebagaimana telah diuraikan pada poin-poin di atas, Termohon Kasasi/Pemohon PKPU adalah Kreditor Separatis yang hak tagihannya sudah dijamin oleh hak kebendaan sehingga seluruh pembayarannya telah terjamin pelaksanaannya, adalah pihak yang mengajukan permohonan agar Pemohon Kasasi/Termohon PKPU diberikan PKPU untuk mendapatkan kepastian namun kenyataannya Termohon Kasasi/Pemohon PKPU lah yang menolak memberikan persetujuan untuk diberikan PKPU, sehingga Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dapat di kategorikan sebagai kreditor yang beritikad tidak baik, karena hanya ingin menguasai sendiri. Yang kemudian sikap dari Termohon Kasasi/Pemohon PKPU tersebut di akomodir oleh Judex Facti tanpa mempertimbangkan kepentingan kreditor lainnya, yaitu Kreditor Konkuren yang secara nyata dan jelas 100% memberikan persetujuan untuk diberikan PKPU, dengan mengakhiri PKPU sementara dan menyatakan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU Pailit, walaupun telah diajukan Rencana Perdamaian yang jelas dan telah mengakomodir seluruh kepentingan Kreditor. Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti a quo bertentangan dengan asas berlakunya UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Asas Keseimbangan dan Asas Keadilan, dikarenakan sebagai akibat di Pailit-kannya Pemohon Kasasi/ Termohon PKPU seluruh aset digunakan untuk pembayaran kepada Termohon Kasasi/Pemohon PKPU sebagai Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren tidak mendapatkan apa-apa;
Bahwa, Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon PKPU sudah mencakup kepentingan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU, karena dibuat berdasarkan permintaan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dan telah dikonfirmasikan berulang kali kepada Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU sesuai dengan keinginan Termohon Kasasi/Pemohon PKPU, dengan dilakukan pembayaran kepada Termohon Kasasi/Pemohon PKPU tidak lebih dalam jangka waktu 270 hari;
TENTANG ASET PEMOHON KASASI/TERMOHON PKPU ADALAH MERUPAKAN ASET MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA BERPOTENSI MENIMBULKAN MASALAH HUKUM SERIUS DAN KERUGIAN NEGARA.
Bahwa, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU ic. PT. Yala Tekno Geothermal menandatangani Perjanjian Kredit No. 37, tertanggal 7 Desember 1995 dengan PT. Bank Tabungan Negara;
Bahwa aset yang dijadikan jaminan hutang/kredit dengan PT. Bank Tabungan Negara adalah IUP Cibuni No. 1298/33/M.DJM/88 diperoleh dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk jangka waktu yang ditentukan;
Bahwa aset yang dijadikan jaminan tersebut akan berakhir jika tidak dilakukan permohonan perpanjangannya dan akan dikembalikan kepada Negara Republik Indonesia cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
Bahwa, definisi Kepailitan berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah merupakan sita umum . . . dst. untuk di lakukan pemberesan dalam arti di jual/di cairkan guna pembayaran kepada para kreditor;
Bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan) Pasal 50 mengatur tentang "Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap: huruf d barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara/Daerah;
Bahwa, selain itu berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 47 UU Perbendaharaan, Penjualan barang milik Negara/Daerah harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD;
Bahwa apabila aset berupa ijin usaha panas bumi tersebut dijual maka jelas akan menimbulkan permasalahan hukum dan potensi merugikan Negara/daerah, setidak-tidaknya Pemohon Kasasi/Termohon PKPU bisa saja dinyatakan pailit akan tetapi aset tidak dapat di jual oleh karena bukan milik Pemohon Kasasi/Termohon PKPU melainkan milik Negara Republik Indonesia;
Bahwa, dengan demikian kepailitan bukanlah pilihan yang tepat karena akan menimbulkan permasalahan hukum baru yang lebih kompleks dengan potensi merugikan Negara/daerah dan tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan karena aset merupakan milik Negara/daerah. Langkah penyelesaian yang paling tepat adalah dengan melakukan restrukturisasi dan rescheduling dengan pembayaran kepada para kreditor dalam jangka waktu sesuai usulan perdamaian terbaru yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dalam sidang tanggal 18 Mei 2011 (195 HARI);
Bahwa, Judex Facti dalam putusan yang dimohonkan kasasi a quo sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum mengenai status aset, walaupun kepada Hakim Pengawas maupun Pengurus telah disampaikan mengenai fakta hukum status kepemilikan aset tersebut adalah milik Negara Republik Indonesia, oleh karenanya putusan pengakhiran PKPU sementara yang selanjutnya menyatakan Pemohon Kasasi/Termohon PKPU dalam keadaan Pailit, berakibat hukum menempatkan aset tersebut dalam keadaan sita umum (disita dalam kepailitan) yang jelas bertentangan dan melanggar UU Perbendaharaan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, telah terbukti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya terhadap penjelasan Pasal 228 ayat (6), Pasal 230, Pasal 244, tidak mempertimbangkan dan memenuhi tujuan dan asas UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang utamanya perlindungan dan keadilan kepada kreditor konkuren serta terhadap UU Perbendaharaan, sehingga telah cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 19 Mei 2011;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II PT. Yasa Patria Perkasa.
1. Bahwa PEMOHON KASASI mengajukan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi adalah berdasarkan :
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Undang-Undang Kepailitan dan PKPU”) :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang”
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU :
“Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, adalah kasasi ke Mahkamah Agung
ayat (2) :
“Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit”
ayat (3) “
“Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit”
2. Bahwa Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini diajukan oleh PEMOHON KASASI pada tanggal 26 Mei 2011 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Perkara No. 06/PKPU/2011/PN.Jkt.Pst. adalah diputus pada tanggal 19 Mei 2011 sehingga pengajuan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang–Undang Kepailitan dan PKPU :
“Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit”
TENTANG KESALAHAN MAJELIS HAKIM DALAM PENERAPAN HUKUM YANG BERTENTANGAN DAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETENTUAN PASAL 228 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU
3. Bahwa terhadap PEMOHON KASASI/dahulu TERMOHON PKPU telah diberikan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari berdasarkan Putusan No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2011;
Sebagaimana Pengumuman Pengurus PKPU di Harian Bisnis Indonesia kepada Kreditur PT. Yasa Patria Perkasa mengajukan klaim kepada Pengurus, dan untuk itu PEMOHON KASASI telah mengajukan klaim sebesar Rp 5.211.350.238,- (lima milyar dua ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada Pengurus pada tanggal 25 April 2011;
Bahwa dalam Rapat Kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 6 Mei 2011, tagihan PEMOHON KASASI telah diakui dan disahkan adalah sebesar Rp 5.211.350.238,- (lima milyar dua ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
Kemudian pada saat Rapat Kreditur tanggal 6 Mei 2011 membahas Draft Usulan Perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengurus mengatakan bahwa sesuai jadual yang telah ditetapkan bahwa tanggal 13 Mei 2011 akan dilakukan Voting terhadap Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur: PT. Yala Tekno Geothermal;
Yang mana pada saat itu Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal menyampaikan bahwa usulan Perdamaian yang diajukan masih memerlukan proses lebih lanjut untuk itu mohon agar diberikan PKPU Tetap, namun Pengurus pada saat itu mengatakan bahwa pemberian PKPU Tetap adalah kewenangan Majelis Hakim;
Bahwa PEMOHON KASASI selaku Kreditur Konkuren prinsipnya menyetujui usulan perdamaian yang diajukan oleh Debituir : PT. Yala Tekno Geothermal karena dalam usulan tersebut tagihan PEMOHON KASASI akan dibayar penuh meskipun secara bertahap, sehingga PEMOHON KASASI setuju apabila terhadap Debitur PKPU : PT. Yala Tekno Geothermal diberikan PKPU tetap;
Bahwa yang membuat PEMOHON KASASI yakin bahwa usulan perdamaian yang disampaikan tersebut dapat dilaksanakan oleh Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal adalah Inverstor yaitu PT. Ilham Treda adalah Investor yang bonavid dan kredibel yang selalu ikut dalam setiap Rapat Usulan Perdamaian membuktikan keseriusannya;
Bahwa Debitur PKPU; PT. Yala Tekno Geothermal kemudian menyampaikan bahwa dasar untuk permohonan PKPU Tetap adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 228 ayat (6) bagian penjelasan yang dengan tegas menyebutkan :
“Yang berhak untuk menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap adalah Kreditor Konkuren sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan Kreditor Konkurean”
Bahwa akan tetapi Pengurus tetap mengatakan bahwa pemberian PKPU Tetap adalah kewenangan Majelis Hakim;
Bahwa PEMOHON KASASI sangat sependapat dengan adanya PKPU tetap tersebut karena sebagai Kreditur Konkuren PEMOHON KASASI terjamin akan adanya pembayaran atas seluruh tagihan;
Bahwa pada Rapat Kreditor tanggal 13 Mei 2011 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali Debitor PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal kembali mengajukan permohonan agar diberikan PKPU Tetap, sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (6), penjelasan :
“Yang berhak untuk menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap adalah Kreditor Konkuren, sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan Kreditor Konkuren”
Debitor PKPU : PT. Yala Tekno Geothermal minta agar ditanyakan kepada Kreditor Konkuren, dan mohon agar dilakukan Voting oleh Kreditor Konkuren, namun Pengurus yang seharusnya independen malah bertindak otoriter dan mengatakan bahwa agenda pada hari ini adalah Voting terhadap Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, sedangkan PKPU Tetap adalah kewenangan Majelis Hakim, dan terlihat jelas bahwa Pengurus telah memaksakan agar dilakukan Voting terhadap Usulan Perdamaian;
Bahwa pada saat sidang tanggal 18 Mei 2011, Debitor PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal menyampaikan surat kepada Majelis Hakim yang minta agar diberikan PKPU Tetap sesuai yang dikatakan oleh Pengurus harus disampaikan kepada Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim melakukan skorsing sidang untuk musyawarah, dan kemudian setelah skorsing dicabut Majelis Hakim menetapkan bahwa Putusan ditunda 1 (satu) hari untuk dilakukan musyawarah terhadap usulan perdamaian.
Kemudian dalam musyawarah yang dipimpin oleh Pengurus tanpa dihadiri oleh Hakim Pengawas, Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal menyampaikan usulan perdamaian yang jauh lebih atraktif dan baik. Dimana ada pembayaran langsung pada hari itu juga (18 Mei 2011) sebesar Rp 5 Milyar dan diikuti dengan pembayaran kedua yakni 14 hari kemudian sebesar Rp. 7 Milyar, berarti dalam 2 minggu (14 hari) sudah dibayar Rp 12 Milyar atau lebih dari 57% terhadap total tagihan kreditur separatis yang diakui Rp 21.005.093.469,- pembayarannya proporsional terhadap total seluruh tagihan kreditur, termasuk kami sebagai Kreditur Konkuren, namun tetap ditolak oleh PT. Alam Inti Energi/Pemohon PKPU/Termohon Kasasi yang merupakan Kreditur Separatis;
Selanjutnya Hakim Pengawas dipanggil oleh Pengurus dan kemudian dilakukan Voting Terhadap Usulan Perdamaian yang mana hasil voting tersebut adalah: PT. Alam Inti Energi/Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis) menolak, PTPN Nusantara XI (Kreditor Konkuren) menerima, PT. Yala Patria Perkasa (Kreditor Konkuren) menerima, sedangkan PT. Mahfbor Indonesia tidak hadir;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2011 sidang dilaksanakan dan kemudian Majelis Hakim memutuskan bahwa Debitor PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal pailit, sehingga putusan tersebut sangat merugikan PEMOHON KASASI karena pembayaran terhadap tagihan PEMOHON KASASI sebagai kreditur konkuren menjadi tidak jelas pembayarannya;
Bahwa dari rangkaian proses PKPU tersebut jelas terlihat telah terjadi kesalahan berat dalam penerapan Undang–Undang Kepailitan dan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah mengabaikan azas yang mendasari Undang–Undang Kepailitan dan PKPU, karena permohonan PKPU Tetap yang sejak awal telah dimohonkan tidak diberikan kepada Debitor PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal yang nama Pengurus yang selalu mendominasi Rapat–Rapat Kreditor telah memaksakan agenda tunggal yaitu Voting terhadap Usulan Perdamaian, yang hasilnya sudah bisa diprediksi karena PT. Alam Inti Energi/Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis) dengan hak suara mayoritas mutlak sebesar 100% adalah yang menjadi penentu;
14. Bahwa keputusan Majelis Hakim yang mengakhiri PKPU sementara dengan tidak memberikan PKPU tetap bahkan tidak memberikan hak Kreditor Konkuren untuk menentukan apakah terhadap Debitor yang demi kelangsungan usaha dan terjaminnya pembayaran kepada seluruh kreditor telah jelas–jelas mohon diberikan PKPU tetap tidak diberikan kesempatan untuk menentukan apakah kepada Debitor PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal diberikan PKPU tetap dan kemudian menyatakan Debitor pailit dengan berdasarkan pada kreditor separatis adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Kepailitan dan PKPU khusunya pasal penjelasan 228 ayat 6 yang menyatakan “Yang berhak untuk menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap adalah Kreditor Konkuren, sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan Kreditor Konkuren”, serta sangat dipaksakan karena tidak memberikan kesempatan adanya PKPU tetap yang sebenarnya menjadi hak Kreditur Konkuren;
TENTANG KESALAHAN DALAM PENERAPAN HUKUM YANG BERTENTANGAN DAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETENTUAN PASAL 244 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU
Bahwa Pasal 244 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur :
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap :
tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
….. dst. …..
….. dst. …..”
Bahwa dengan demikian sesungguhnya PKPU tidak berlaku bagi Kreditur Separatis, karena Kreditur Separatis telah dijamin hak-haknya karena memegang jaminan dan sewaktu-waktu dapat mengeksekusi jaminan untuk pembayaran utang Debitur;
Bahwa dengan demikian jika dihubungkan dengan ketentuan pasal 228 ayat (6) maka yang mutlak menentukan terhadap suatu proses PKPU adalah Kreditur Konkuren;
Bahwa dalam hal ini telah terjadi keanehan karena TERMOHON KASASI selaku Kreditur Separatis adalah pihak yang mengajukan permohonan agar Debitor diberikan PKPU tentunya dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian akan pembayaran tagihan kepada Debitur, namun justru TERMOHON KASASI lah yang tidak setuju terhadap usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur.
Dengan perkataan lain TERMOHON KASASI tidak menginginkan adanya kepastian akan pembayaran tagihannya, sehingga dapat disimpulkan TERMOHON KASASI adalah Pemohon PKPU/Kreditor yang tidak beritikad baik dan itikad tidak baik ini berdampak sangat merugikan bagi Kreditur Konkuren;
TENTANG PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN MAJELIS HAKIM TERDAPAT KEKELIRUAN YANG NYATA DAN MERUPAKAN KESALAHAN BERAT
Bahwa pertimbangan dalam Putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan yang nyata dan merupakan kesalahan berat dan tidak sesuai fakta, yaitu pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 26 Putusan :
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) yang telah dilakukan ternyata mayoritas kreditur yang hadir menyatakan menolak rencana perdamaian yang diajukan Termohon PKPU serta menolak pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya;
Bahwa dimana yang sesungguhnya terjadi adalah meskipun telah berkali-kali diminta Voting untuk memberikan PKPU Tetap namun tidak pernah dikabulkan/dilaksanakan oleh Pengurus, Hakim Pengawas maupun oleh Majelis Hakim, dimana pertimbangan Majelis Hakim yang mendasari Debitur PT. Yala Tekno Geothermal dinyatakan pailit tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga putusan Majelis Hakim tersebut adalah cacat hukum karenanya harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
TENTANG PUTUSAN MAJELIS HAKIM YANG TELAH MELAMPAUI JANGKA WAKTU PKPU SEMENTARA
Bahwa terhadap Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal telah diberikan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari berdasarkan Putusan No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2011;
Bahwa pada hari ke-45 seharusnya Majelis Hakim memutuskan apakah terhadap Debitur akan diberikan PKPU tetap berikut jangka waktunya, bahwa dengan ngundurkan putusan selama 1 (satu) hari tanpa ada Putusan tentang PKPU tetap maupun penjelasan dan alasan apakah hari ke-46 tersebut merupakan PKPU tetap, sehingga Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada PKPU sementara hari ke-46 adalah cacat hukum, karenanya harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
Bahwa hal tersebut adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 225 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU:
“Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercacat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan”.
Dengan demikian senyatanya terbukti bahwa Putusan Pailit terhadap Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal sebagaimana Putusan No. 06/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2011 yaitu pada hari ke-46 PKPU sementara adalah cacat hukum.
Memori Kasasi Pemohon Kasasi III PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
Tentang Penerapan Hukum Yang Bertentangan Dan Tidak Mempertimbangkan Ketentuan Pasal 228 Undang–Undang Kepailitan dan PKPU
1. Bahwa terhadap PEMOHON KASASI/dahulu TERMOHON PKPU telah diberikan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari berdasarkan Putusan No. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 04 April 2010;
2. Sebagaimana Pengumuman Pengurus PKPU di Harian Bisnis Indonesia kepada Kreditur PT. Yala Perkasa Indonesia mengajukan klaim kepada Pengurus, dan untuk itu PEMOHON KASASI telah mengajukan klaim sebesar Rp 888.139.960,- kepada Pengurus pada tanggal 25 April 2011;
3. Bahwa dalam Rapat Kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 06 Mei 2011, tagihan PEMOHON KASASI telah diakui dan disahkan adalah sebesar Rp 888.139.960,-
4. Kemudian pada saat Rapat Kreditur tanggal 13 Mei 2011 membahas Draft Usulan Perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengurus mengatakan bahwa sesuai jadual yang telah ditetapkan bahwa tanggal 13 Mei 2011 akan dilakukan Voting terhadap Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur: PT. Yala Tekno Geothermal;
Yang mana pada saat itu Debitur: PT. Yala Tekno Geothermal menyampaikan bahwa usulan Perdamaian yang diajukan masih memerlukan proses lebih lanjut untuk itu mohon agar diberikan PKPU Tetap;
5. Bahwa PEMOHON KASASI selaku Kreditur Konkuren prinsipnya menyetujui usulan perdamaian yang diajukan oleh Debituir: PT. Yala Tekno Geothermal karena dalam usulan tersebut tagihan PEMOHON KASASI akan dibayar penuh sehingga PEMOHON KASASI setuju apabila terhadap Debitur PKPU: PT. Yala Tekno Geothermal diberikan PKPU tetap;
Bahwa oleh karena tagihan PEMOHON KASASI sebesar Rp 888.139.960 adalah tagihan atas sewa lahan sampai dengan tahun 2006, sedangkan tagihan sewa lahan sampai dengan tahun 2011 sebesar Rp 3.334.224.043,- juga akan dibayar oleh Debitur: PT. Yala Tekno Geothermal;
Bahwa yang membuat PEMOHON KASASI yakin bahwa usulan perdamaian yang disampaikan tersebut dapat dilaksanakan oleh Debitur: PT. Yala Tekno Geothermal adalah Inverstor yaitu PT. Ilham Treda adalah Investor yang bonavid dan kredibel serta selalu ikut dalam setiap Rapat Usulan Perdamaian membuktikan keseriusannya;
6. Bahwa PEMOHON KASASI sangat sependapat dengan adanya PKPU tetap tersebut karena sebagai Kreditur Konkuren PEMOHON KASASI terjamin akan adanya pembayaran atas seluruh tagihan;
7. Bahwa pada Rapat Kreditor tanggal 13 Mei 2011 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali Debitor: PT. Yala Tekno Geothermal kembali mengajukan permohonan agar diberikan PKPU Tetap, sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (6), penjelasan :
“ Yang berhak untuk menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap adalah Kreditor Konkuren, sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan Kreditor Konkuren”
Debitor: PT. Yala Tekno Geothermal minta agar ditanyakan kepada Kreditor Konkuren, dan mohon agar dilakukan Voting oleh Kreditor Konkuren, namun bahwa agenda pada hari ini adalah Voting terhadap Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitor;
8. Bahwa pada saat sidang tanggal 18 Mei 2011, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU selaku Debitor menyampaikan surat kepada Majelis Hakim yang minta agar diberikan PKPU Tetap sesuai yang dikatakan oleh Pengurus harus disampaikan kepada Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim melakukan skorsing sidang untuk musyawarah, dan kemudian setelah skorsing dicabut Majelis Hakim menetapkan bahwa putusan ditunda 1 (satu) hari untuk dilakukan musyawarah terhadap usulan perdamaian.
Kemudian dalam musyawarah yang dipimpin oleh Pengurus tanpa dihadiri oleh Hakim Pengawas, Debitur menawarkan tahapan pembayaran kepada Kreditur, namun ditolak oleh PT. Alam Inti Energi/Pemohon PKPU/Kreditur Separatis;
Selanjutnya Hakim Pengawas dipanggil oleh Pengurus dan kemudian dilakukan Voting Terhadap Usulan Perdamaian: PT. Alam Inti Energi/Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis) menolak, PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) (Kreditor Konkuren) menerima, PT. Yala Patria Perkasa (Kreditor Konkuren) menerima, sedangkan PT. Mafhabor Indonesia tidak hadir;
9. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2011 sidang dilaksanakan dan kemudian Majelis Hakim memutuskan bahwa Debitor: PT. Yala Tekno Geothermal pailit, sehingga putusan tersebut sangat merugikan PEMOHON KASASI karena pembayaran terhadap tagihan PEMOHON KASASI menjadi tidak jelas pembayarannya;
10. Bahwa dari rangkaian proses PKPU tersebut jelas terlihat telah terjadi kesalahan dalam penerapan Undang–Undang Kepailitan dan PKPU oleh Judex Facti dan telah mengabaikan azas yang mendasari Undang–Undang Kepailitan dan PKPU, karena permohonan PKPU Tetap yang sejak awal telah dimohonkan tidak diberikan kepada Pemohon Kasasi/Termohon PKPU.;
11. Bahwa keputusan Majelis Hakim yang mengahiri PKPU sementara dengan tidak memberikan PKPU tetap bahkan tidak memberikan hak kreditor konkuren untuk menentukan apakah terhadap Debitor yang demi kelangsungan usaha dan terjaminnya pembayaran kepada seluruh kreditor telah jelas–jelas mohon diberikan PKPU tetap tidak diberikan kesempatan untuk menentukan apakah kepada Debitor diberikan PKPU tetap dan kemudian menyatakan Debitor pailit dengan berdasarkan pada kreditor separatis adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Kepailitan dan PKPU serta sangat dipaksakan karena tidak memberikan kesempatan adanya PKPU tetap;
Tentang Kesalahan dalam Penerapan Hukum Yang Bertentangan Dan Tidak Mempertimbangkan Ketentuan Pasal 244 Undang–Undang Kepailitan dan PKPU
12. Bahwa Pasal 244 UU Kepailitan dan PKPU mengatur :
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap :
tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
….. dst. …..
….. dst. …..”
Bahwa dengan demikian sesungguhnya PKPU tidak berlaku bagi Kreditur Separatis, karena Kreditur Separatis telah dijamin hak-haknya karena memegang jaminan dan sewaktu-waktu dapat mengeksekusi jaminan untuk pembayaran utang Debitur;
13. Bahwa dengan demikian jika dihubungkan dengan ketentuan pasal 228 ayat (6) maka yang menentukan terhadap suatu proses PKPU adalah Kreditur Konkuren;
14. Bahwa dalam hal ini telah terjadi keanehan karena TERMOHON KASASI selaku Kreditur Separatis adalah pihak yang mengajukan permohonan agar Debitor diberikan PKPU tentunya dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian akan pembayaran tagihan kepada Debitur, namun justru TERMOHON KASASI lah yang tidak setuju terhadap usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur.
Dengan perkataan lain TERMOHON KASASI tidak menginginkan adanya kepastian akan pembayaran tagihannya, sehingga dapat disimpulkan TERMOHON KASASI adalah Pemohon PKPU/Kreditor yang tidak beritikat baik;
Tentang pertimbangan dalam Putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan yang nyata.
15. Bahwa pertimbangan dalam Putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan yang nyata dan tidak sesuai fakta, yaitu perimbangan Majelis Hakim dalam halaman 26 :
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) yang telah dilakukan ternyata mayoritas kreditur yang hadir menyatakan menolak rencana perdamaian yang diajukan Termohon PKPU serta menolak pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya;
16. Bahwa dimana yang sesungguhnya terjadi adalah meskipun telah berkali-kali diminta Voting untuk memberikan PKPU Tetap tidak pernah dikabulkan/ dilaksanakan oleh Majelis Hakim, dimana pertimbangan Majelis Hakim yang mendasari Debitur: PT. Yala Tekno Geothermal dinyatakan pailit tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga putusan Majelis Hakim tersebut adalah cacat hukum karenanya harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I,II,III :
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: PKPU pada dasarnya diberikan kepada Debitur yang memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dan oleh karena itu apabila ada kreditur separatis harus benar-benar diwaspadai tujuannya untuk apa. Di dalam kepailitan diberikan perlindungan hukum hak kreditur konkuren sebagai pemohon pernyataan pailit terhadap hak istimewa kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Oleh karena itu dengan memperhatikan Pasal 244 (a) Pasal 246 UUK & PKPU maka PKPU tidak berlaku bagi kreditur separatis yang telah dijamin hak-haknya dan oleh karenanya putusan Judex Facti a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan akan mengadili sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL, dan kawan-kawan dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 19 Mei 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL, 2. PT. YASA PATRIA PERKASA, 3. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero) tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 06/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 19 Mei 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan debitur PT. Yala Tekno Geothermal tidak pailit ;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2011 oleh Dr.H. MohammadSaleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum. dan Djafni Djamal, SH. MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum. Ttd./
Ttd./Djafni Djamal, SH. MH. Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Biaya-biaya: Ttd./
1. Meterai ………………Rp 6.000,- Ferry Agustina Budi Utami, SH.
2. Redaksi ……..………Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi.....Rp 4.989.000,- Untuk Salinan
Jumlah Rp 5.000.000,- MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002
Jumlah Rp 5.000.000,-